Skip to content
Back to announcement

20260603_BINA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32096756_lamp1.pdf

Other Text extracted BINA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.922
GBANK INA

Member of Salim Group

Jakarta, 3 Juni 2026

Nomor — : OJK/DIRM101/0626
Lampiran : Informasi Tambahan Keterbukaan Informasi

Kepada Yth.
1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190

Perihal : Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material atas Informasi
Tambahan atas Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) PT Bank Ina Perdana Tbk
(“Perseroan”)

Dengan hormat,

Merujuk pada ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 31/POJK.04/2015
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dan (ii) Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan ini kami
untuk dan atas nama PT Bank Ina Perdana, Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi
atau Fakta Material sebagai berikut:

Nama Emiten : PT Bank Ina Perdana, Tbk
Bidang Usaha : Perbankan

Telepon 1 021-2525678
Email : copr sec@bankina.co.id
1. | Tanggal kejadian 3 Juni 2026
2. | Jenis Informasi atau Fakta Material Merujuk surat Perseroan Nomor

OJK/DIR/067/0426 tanggal 28 April 2026 perihal
Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material Rencana PMTHMETD PT Bank Ina
Perdana Tbk, bersama ini Perseroan
menyampaikan informasi tambahan atas
Keterbukaan Informasi dimaksud sebagaimana
terlampir.

Uraian Informasi atau Fakta Material | Sehubungan dengan rencana Perseroan
melakukan PMTHMETD, Perseroan mengacu
pada Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK

9 Head Office :
Ariobimo Sentral, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5, Jakarta Selatan 12950 ? (

KL 021-2525 678

@  wwwbankina.co.id
Page 2 OCR 0.914
@GBANK INA

Member of Salim Group

No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 Tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan
menyampaikan atas Informasi Tambahan terkait
Keterbukaan Informasi mengenai rencana
PMTHMETD dimaksud sebagaimana terlampir.
4. | Dampak kejadian, informasi atau | Sebagaimana terlampir.

fakta material tersebut terhadap
kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan, atau kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan Publik

Demikian laporan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya
kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
t PT Bank Ina Perdana Tbk (?

Yulius Purnama Junaedi
Wakil Direktur Utama

9 Head Office :
Ariobimo Sentral, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5, Jakarta Selatan 12950

KL 021-2525678

(& www-bankina.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published3 Jun 2026
Pages2
Characters3,068
Text sourceOCR
OCR confidence0.918

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Ina Perdana Tbk · Nama Emiten p.1 ×12
linked person Yulius Purnama Junaedi · Wakil Direktur Utama p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result