Back to announcement
20260603_BINA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32096756_lamp1.pdf
Other Text extracted BINASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.922
GBANK INA Member of Salim Group Jakarta, 3 Juni 2026 Nomor — : OJK/DIRM101/0626 Lampiran : Informasi Tambahan Keterbukaan Informasi Kepada Yth. 1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190 Perihal : Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material atas Informasi Tambahan atas Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) PT Bank Ina Perdana Tbk (“Perseroan”) Dengan hormat, Merujuk pada ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 31/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dan (ii) Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan ini kami untuk dan atas nama PT Bank Ina Perdana, Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: Nama Emiten : PT Bank Ina Perdana, Tbk Bidang Usaha : Perbankan Telepon 1 021-2525678 Email : copr sec@bankina.co.id 1. | Tanggal kejadian 3 Juni 2026 2. | Jenis Informasi atau Fakta Material Merujuk surat Perseroan Nomor OJK/DIR/067/0426 tanggal 28 April 2026 perihal Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Rencana PMTHMETD PT Bank Ina Perdana Tbk, bersama ini Perseroan menyampaikan informasi tambahan atas Keterbukaan Informasi dimaksud sebagaimana terlampir. Uraian Informasi atau Fakta Material | Sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan PMTHMETD, Perseroan mengacu pada Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK 9 Head Office : Ariobimo Sentral, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5, Jakarta Selatan 12950 ? ( KL 021-2525 678 @ wwwbankina.co.id
Page 2 OCR 0.914
@GBANK INA Member of Salim Group No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyampaikan atas Informasi Tambahan terkait Keterbukaan Informasi mengenai rencana PMTHMETD dimaksud sebagaimana terlampir. 4. | Dampak kejadian, informasi atau | Sebagaimana terlampir. fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Demikian laporan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, t PT Bank Ina Perdana Tbk (? Yulius Purnama Junaedi Wakil Direktur Utama 9 Head Office : Ariobimo Sentral, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5, Jakarta Selatan 12950 KL 021-2525678 (& www-bankina.co.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.