Skip to content
Back to announcement

20260603_BINA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32096756_lamp2.pdf

Other Text extracted BINA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
        PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
      KEPADA PEMEGANG SAHAM PT BANK INA PERDANA, TBK (“PERSEROAN”)
   SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK
                     MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS
 KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
 PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
 TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”).

 PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI
 DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS
 JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN
 TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA TELAH
 DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK
 NO.32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN
 HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK No. 32/2015”).

 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
 DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA
 BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
 PROFESIONAL LAINNYA.




                                       PT BANK INA PERDANA Tbk

                             Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                          Jasa Perbankan

                                               Kantor Pusat:
                                     Gedung Ariobimo Sentral, Lantai 10
                            Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5, Jakarta 12950
                                         Telepon: (62 21) 252 5678
                                        Faksimili : (62 21) 252 5025
                                       Situs Web: www.bankina.co.id
                                       Email: corp_sec@bankina.co.id

                                           Jaringan Kantor:
  Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 19 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu dan 8 Kantor
Fungsional yang tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera
                                Utara, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Bali

Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 32/2015, Perseroan berencana untuk melakukan
penerbitan sebanyak-banyaknya 80.000.000 (delapan puluh juta) saham biasa tanpa HMETD. Sehubungan
dengan rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham
dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham independen (“RUPS
Independen”) yang akan diadakan pada hari Jumat, 5 Juni 2026.

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
 SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI YANG
 DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
 SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN
 DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG
 MENYEBABKAN INFORMASI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
 INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

  Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2026

                                                      1
Page 2
I.   ALASAN DAN TUJUAN PMTHMETD

     Dalam rangka menunjang pengembangan usaha Perseroan ke depannya, Perseroan merasa
     perlu untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga dapat mendukung kegiatan
     usaha Perseroan.

     Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD
     sebanyak-banyaknya sejumlah 80.000.000 (delapan puluh juta) saham dengan nilai nominal
     Rp100,- (seratus Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 1,30% (satu koma tiga nol persen) dari
     seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan (“Saham Baru”) sebagaimana
     tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 28, tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat
     di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah
     diberitahukan kepada menteri Hukum (“Menkum”) sebagaimana dibuktikan dengan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0170403 tanggal 10
     Juli 2024 (“Akta No. 28/2024”).

     Penerbitan saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut dilakukan dalam rangka selain
     perbaikan posisi keuangan sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 3 huruf b dalam POJK No.
     32/2015 sebagaimana diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan
     Informasi ini setelah mendapat persetujuan dari RUPS Independen yang akan diselenggarakan
     pada tanggal 5 Juni 2026.

     Rencana PMTHMETD oleh Perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar serta
     tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah dilakukan oleh
     Perseroan. Penyetoran atas saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD akan
     dilakukan dalam bentuk uang secara tunai.

     Rencana PMTHMETD ini telah dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank Tahun 2026 Perseroan,
     yang telah memperoleh persetujuan OJK Perbankan sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1)
     Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, sebagaimana dicabut sebagian
     dengan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem
     Pelaporan OJK.

     Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenants) pada perikatan/perjanjian yang
     ditandatangani oleh Perseroan yang dapat membatasi hak pemegang saham publik untuk
     melakukan PMTHMETD.

     Perseroan belum pernah melaksanakan PMTHMETD sebelumnya, baik untuk tujuan perbaikan
     posisi keuangan maupun untuk tujuan lainnya, termasuk dalam rangka Program Kepemilikan
     Saham maupun selain Program Kepemilikan Saham. Dengan demikian, tidak terdapat
     PMTHMETD yang masih berjalan atau outstanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8C ayat
     (3) dan ayat (4) POJK No. 32/2015.

     Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini,
     Perseroan tidak menerima keberatan dari pihak manapun terkait dengan rencana PMTHMETD.




                                                2
Page 3
II.   URAIAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN

      A. Riwayat Singkat

         Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Ina sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
         Perseroan No.32, tanggal 9 Februari 1990, dibuat di hadapan Winnie Hadiprodjo, S.H.,
         notaris pengganti dari Kartini Muljadi S.H., Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah
         berdasarkan Akta Perubahan Akta Pendirian No.79, tanggal 22 Mei 1990, dibuat di hadapan
         Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang menyetujui perubahan nama Perseroan dari
         PT Bank Ina menjadi PT Bank Ina Perdana. Kedua akta tersebut telah mendapatkan
         pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini disebut sebagai Menkum)
         berdasarkan Surat Keputusan No.C2-3639 HT.01.01.Th.90, tanggal 23 Juni 1990,
         didaftarkan pada register Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.718/Not/1990/PN.JKT.SEL
         pada tanggal 13 September 1990, sebagaimana telah diumumkan pada Tambahan Berita
         Negara Republik Indonesia No.4242 pada Berita Negara Republik Indonesia No.84, tanggal
         19 Oktober 1990.

         Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
         Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28/2024, yang mengubah
         Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (4), Pasal 4 ayat (5), Pasal 4 ayat (6), Pasal 4 ayat (7), Pasal
         4 ayat (8), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
         Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal
         23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 serta menyatakan kembali Anggaran Dasar Perseroan
         (“Anggaran Dasar”).

         Perseroan telah memperoleh izin usaha untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan
         (i) Surat Keputusan Menteri Keuangan No.524/KMK.013/1991 tanggal 3 Juni 1991, dan (ii)
         Surat No.24/144/UPBD/PBD2 tentang pemberian izin usaha bank umum, yang diterbitkan
         oleh Bank Indonesia tanggal 15 Juni 1991.

      B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

         Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
         Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, struktur permodalan dan susunan pemegang
         saham Perseroan per 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:

                  Pemegang Saham                         Jumlah           Total Nominal          %
                                                                              (Rp)
          Modal Dasar                               20.000.000.000      2.000.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor
          Penuh:
          PT Indolife Pensiontama                       1.400.830.852     140.083.085.200        22,83
          UOB Kay Hian Pte Ltd                          1.034.416.550     103.441.655.000        16,86
          PT Samudra Biru                               1.114.213.066     111.421.306.600        18,16
          DBS Bank Ltd S/A LTSL as Trustee of             593.387.750      59.338.775.000         9,67
          NS Financial Fund
          PT Gaya Hidup Masa Kini                      726.190.057        72.619.005.700        11,84
          Masyarakat                                 1.265.678.390       126.567.839.000        20,63
          Jumlah Modal Ditempatkan dan              6.134.716.665       613.471.666.500        100,00
          Disetor Penuh
          Saham Dalam Portepel                      13.865.283.335      1.386.528.333.500
          Saham Treasury                                         0                      0

         Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank
         Umum (“PP No. 29/1999”), sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham Bank yang
         tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki Warga Negara Indonesia dan atau Badan
         Hukum Indonesia. Pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi
         terkait dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD disampaikan, jumlah saham milik PT
         Indolife Pensiontama yang tidak dicatatkan di BEI sebesar 61.347.167 (enam puluh satu
                                                    3
Page 4
     juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu seratus enam puluh tujuh) saham atau sebesar 1%
     (satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor. Setelah PMTHMETD ini, guna memenuhi
     ketentuan PP No. 29/1999, jumlah saham yang dicatatkan Perseroan di BEI akan menjadi
     sebanyak 6.152.569.498 (enam miliar seratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh
     sembilan ribu empat ratus sembilan puluh delapan) saham atau sebesar 99% (sembilan
     puluh sembilan persen) dari seluruh saham Perseroan, sedangkan saham Perseroan yang
     tidak dicatatkan adalah sejumlah 62.147.167 (enam puluh dua juta seratus empat puluh
     tujuh ribu seratus enam puluh tujuh) saham atau 1% (satu persen), dengan rincian milik PT
     Indolife Pensiontama sebanyak 61.347.167 (enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh
     tujuh seratus enam puluh tujuh) saham atau 0,99% (nol koma sembilan sembilan persen)
     dan milik PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi sebanyak 800.000 (delapan ratus ribu)
     saham atau 0,01% (nol koma nol satu persen).

     Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Kep 3/D.03/2020 tentang Hasil
     Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan PT Indolife Pensiontama selaku Pemegang Saham
     Pengendali dan Sdr. Anthoni Salim selaku Ultimate Shareholder PT Bank Ina Perdana, Tbk.,
     tanggal 6 Januari 2020, pihak yang menjadi pemegang saham pengendali Perseroan saat ini
     adalah PT Indolife Pensiontama dan yang menjadi pemegang saham pengendali terakhir
     (ultimate shareholder) adalah Tuan Anthoni Salim.

     Lebih lanjut, Tuan Anthoni Salim juga merupakan pihak yang memenuhi kriteria ‘Pengendali
     Perusahaan Terbuka’ berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024
     tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik jo. Pasal 1 ayat (4)
     huruf a Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka,
     yang mana Tuan Anthoni Salim secara tidak langsung melalui PT Indolife Pensiontama
     mempunyai kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan, dan
     dengan demikian merupakan pengendali Perseroan.

     Berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
     Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
     Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme jo. Peraturan Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
     Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Perseroan diwajibkan melakukan pelaporan
     pemilik manfaat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Informasi
     Penyampaian Data sehubungan dengan Identitas Pemilik Manfaat Perseroan, tanggal 20 Mei
     2026, yang disampaikan oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
     Umum Menkum, maka Tuan Anthoni Salim merupakan pemilik manfaat (beneficial owner)
     dari Perseroan yang memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     1 angka (2) dan Pasal 4 ayat (1) huruf e, f, dan g Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
     tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka
     Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
     Pendanaan Terorisme.

     Perseroan telah memenuhi ketentuan jumlah saham free float sebagaimana diatur dalam
     berdasarkan Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
     Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan
     Direksi PT. Bursa Efek Indonesia No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026)
     (“Peraturan No. I-A”). Berdasarkan laporan registrasi pemegang efek Perseroan per April
     2026, jumlah saham free float Perseroan tercatat sebesar 20,63% dari seluruh saham yang
     telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

     Lebih lanjut, berdasarkan catatan yang dirilis oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan,
     yakni PT Raya Saham Registra pada tanggal 31 Mei 2026, tidak terdapat saham PT Indolife
     Pensiontama sebagai pemegang saham pengendali Perseroan yang tercatat sedang
     digadaikan atau dijadikan objek jaminan fidusia atas saham kepada pihak ketiga.

C.   Pengurus Perseroan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27, tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat
     di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah

                                              4
Page 5
   diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224111, tanggal 9 Juli 2024,
   susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

   Komisaris

    Komisaris Utama / Independen              :        Inawaty Handojo
    Komisaris Independen                      :        Yohanes Santoso Wibowo
    Komisaris                                 :        Josavia Rachman Ichwan

   Direksi
    Direktur Utama                           :         Henry Koenaifi
    Wakil Direktur Utama                     :         Yulius Purnama Junaedi
    Direktur Keuangan                        :         Kiung Hui Ngo
    Direktur Manajemen Risiko dan            :         Adhiputra Tanoyo*
    Kepatuhan
    Direktur Bisnis Retail & Jaringan        :         Yandy Ramadhani**
    Direktur Komersial Banking               :         Dewi Kurniawati Prodjohartono
    *  Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Adhiputra Tanoyo pada tanggal 13 Mei 2026.
       Menindaklanjuti hal tersebut, Perseroan telah melakukan publikasi Keterbukaan Informasi melalui situs
       web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. OJK/DIR/089/0526 tertanggal
       19 Mei 2026 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengunduran Diri Direktur Perseroan.
    ** Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Yandy Ramadhani pada tanggal 16 April
       2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Perseroan telah melakukan publikasi Keterbukaan Informasi melalui
       situs web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. OJK/DIR/056/0426
       tertanggal 20 April 2026 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengunduran Diri Direktur
       Perseroan.


   Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sampai dengan
   ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2027. Sehubungan
   dengan pengunduran diri dari Bapak Adhiputra Tanoyo dan Bapak Yandy Ramadhani selaku
   anggota Direksi Perseroan, pengunduran diri tersebut tidak memiliki dampak terhadap
   kepatuhan ketentuan tata kelola yang berlaku di bidang perbankan dan kegiatan usaha serta
   operasional    Perseroan   tetap    berjalan    dengan    normal   sebagaimana     biasa,
   mempertimbangkan bahwa pengunduran diri serta penunjukan dan pengangkatan anggota
   Direksi baru sebagai pengganti Bapak Adhiputra Tanoyo dan Bapak Yandy Ramadhani akan
   diputuskan oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   (RUPST) yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juni 2026, sesuai dengan ketentuan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah lulus Uji Kemampuan dan
   Kepatutan untuk menjabat dalam jabatannya masing-masing dan telah memperoleh
   persetujuan dari OJK atas penunjukan dan pengangkatannya.

   Berdasarkan Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten PT Bank Ina Perdana, Tbk yang
   dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra per tanggal 30 April 2026, tidak ada anggota
   Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki saham dalam
   Perseroan.

   Anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak memiliki keterlibatan
   dalam perkara material baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang
   dapat berpengaruh secara negatif terhadap kegiatan operasional Perseroan, pelaksanaan
   rencana PMTHMETD, maupun rencana penggunaan dana hasil pelaksanaan PMTHMETD.

D. Ikhtisar Data Keuangan Penting



                                                             Dalam Jutaan Rupiah
    Keterangan                                    31 Desember 2025           31 Desember 2024
                                                          (Audited)                  (Audited)
    LAPORAN POSISI KEUANGAN
    Total Aset                                             31.298.232                        24.436.734
                                                   5
Page 6
             Total Liabilitas                              27.988.411                    20.823.760
             Total Ekuitas                                  3.309.821                     3.612.974
             Total Liabilitas dan Ekuitas                  31.298.232                    24.436.734

III.   INFORMASI MENGENAI PMTHMETD

       A. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD

             PMTHMETD rencananya akan dilaksanakan secara sekaligus dalam satu waktu selambat-
             lambatnya pada bulan September tahun 2026 dalam jumlah sebanyak-banyaknya
             80.000.000 (delapan puluh juta) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) atau
             sebanyak-banyaknya 1,30% (satu koma tiga nol persen) dari seluruh saham yang telah
             disetor penuh dalam Perseroan. Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran
             Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk POJK No. 32/2015 dan Peraturan
             No. I-A.

             Sesuai dengan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan permohonan pencatatan
             Saham Baru ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa sebelum tanggal
             pelaksanaan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD. Sesuai ketentuan POJK No.
             32/2015, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai berikut:

             1.     Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
                    memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai
                    pelaksanaan PMTHMETD tersebut.

             2.     Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
                    memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
                    PMTHMETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran,
                    jumlah dan harga saham yang diterbitkan.

       B. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD

            Perseroan berencana melaksanakan PMTHMETD dalam rangka memperkuat struktur
            permodalan Perseroan, termasuk untuk mendukung pemenuhan modal inti bank
            sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
            berlaku. Berdasarkan laporan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Aset
            Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Perseroan per 30 April 2026 yang telah dilaporkan kepada
            OJK melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online (APOLO), jumlah modal inti Perseroan tercatat
            sebesar Rp2.843.961.024.631 (dua triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan
            ratus enam puluh satu juta dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah).

            Seluruh dana yang akan diperoleh Perseroan melalui PMTHMETD, setelah dikurangi dengan
            biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan dipergunakan seluruhnya untuk modal kerja dalam hal
            penyaluran pembiayaan/kredit guna meningkatkan kinerja Perseroan. Adapun dengan dana
            yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMTHMETD ini, maka Perseroan juga memenuhi
            kewajiban penyediaan modal inti minimum bank sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
            Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum,
            sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022 jo. Peraturan OJK
            Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

            Sehubungan dengan realisasi rencana penggunaan dana dari hasil PMTHMETD, dalam hal
            transaksi tersebut memenuhi kualifikasi Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau
            Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi Peraturan OJK No.
            17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan
            OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
            (“POJK No. 42/2020”).

            Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, tidak
            terdapat keberatan dari pihak manapun sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil
            pelaksanaan PMTHMETD.

       C.   Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan
            Sebelum dan Sesudah PMTHMETD


                                                    6
Page 7
     Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi
     keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
     undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 32/2015.

     Lebih lanjut, penentuan harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam PMTHMETD
     merujuk pada Peraturan No. I-A, di mana harga pelaksanaan Saham Baru tersebut paling
     sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan
     selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut pada pasar reguler
     sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD.

     Setelah pelaksanaan PMTHMETD, diharapkan akan meningkatkan kondisi keuangan
     Perseroan di mana jumlah aset dan ekuitas akan mengalami peningkatan sebesar dana yang
     diperoleh dari PMTHMETD tersebut. Selanjutnya, rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah
     ekuitas Perseroan diharapkan juga akan mengalami perbaikan.

     Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, total saham yang akan diterbitkan oleh
     Perseroan dalam PMTHMETD ini sebanyak-banyaknya 80.000.000 (delapan puluh juta)
     saham, sehingga setelah pelaksanaan PMTHMETD, dengan asumsi RUPS Independen
     menyetujui dan seluruh PMTHMETD diterbitkan dan diambil bagian, maka jumlah total saham
     yang dikeluarkan Perseroan akan meningkat dari sebanyak 6.134.716.665 (enam miliar
     seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima)
     saham menjadi sebanyak-banyaknya 6.214.716.665 (enam miliar dua ratus empat belas juta
     tujuh ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima) saham.

D. Risiko atau Dampak Penambahan Modal Kepada Pemegang Saham Sesudah
   Dilakukan PMTHMETD

     Perseroan bermaksud menerbitkan Saham Baru dengan jenis yang sama dengan saham yang
     telah diterbitkan dalam Perseroan, dengan demikian memiliki hak yang sama dan sederajat
     dalam segala hal, termasuk namun tidak terbatas pada menerima dividen, mengeluarkan
     suara dalam rapat umum pemegang saham serta aksi korporasi lainnya yang dilaksanakan
     oleh Perseroan.

     Penerbitan saham baru melalui PMTHMETD akan memberi dampak terdilusinya kepemilikan
     saham para pemegang saham Perseroan. Para pemegang saham Perseroan akan terkena
     dilusi kepemilikan sekitar sebesar 1,29%. Namun demikian, jumlah saham yang dimiliki oleh
     pemegang saham sebelum dan setelah penerbitan Saham Baru tidak mengalami perubahan
     kecuali saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang melaksanakan PMTHMETD. Dengan
     digunakannya dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD untuk pengembangan usaha
     Perseroan, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi Perseroan yang dapat
     mengakibatkan meningkatnya shareholders’ value. Dalam menentukan harga pelaksanaan
     dari PMTHMETD ini, Perseroan memastikan bahwa Perseroan akan mendapatkan hasil yang
     optimal dan menguntungkan dari penjualan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD ini. Dalam
     hal ini, Perseroan akan selalu memperhatikan ketentuan harga minimum pelaksanaan yang
     diatur di dalam Peraturan No. I-A, dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan
     pemegang saham minoritas Perseroan, serta memperhatikan kualitas dari investor yang
     akan menginvestasikan dananya dalam Perseroan.

E.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukan
     PMTHMETD

     Sehubungan dengan PMTHMETD, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya
     80.000.000 (delapan puluh juta) Saham Baru yang akan diterbitkan dari saham portepel
     Perseroan dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.

     Struktur Permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD dengan mengacu pada Daftar
     Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
     PT Raya Saham Registra per 31 Mei 2026 dan proforma struktur permodalan Perseroan
     setelah PMTHMETD adalah sebagai berikut:



                                             7
Page 8
      Pemegang Saham                     Sebelum PMTHMETD                                     Sesudah PMTHMETD
                                Jumlah          Total Nominal         %         Jumlah                 Total Nominal       %
                                                    (Rp)                                                   (Rp)
      PT          Indolife   1.400.830.852     140.083.085.200    22,83      1.400.830.852            140.083.085.200     22,54
      Pensiontama
      UOB Kay Hian Pte       1.034.416.550     103.441.655.000    16,86      1.034.416.550            103.441.655.000     16,64
      Ltd
      PT Samudra Biru        1.114.213.066     111.421.306.600    18,16      1.114.213.066            111.421.306.600     17,93
      DBS Bank Ltd S/A        593.387.750      59.338.775.000      9,67       593.387.750              59.338.775.000      9,55
      LTSL as Trustee of
      NS Financial Fund
      PT Gaya Hidup Masa      726.190.057      72.619.005.700     11,84       726.190.057              72.619.005.700     11,69
      Kini
      Masyarakat             1.265.678.390     126.567.839.000    20,64      1.265.678.390            126.567.839.000     20,36
      PT     Indoperkasa           -                  -             -                                                     1,30
      Suksesjaya                                                              80.000.000               8.000.000.000
      Reasuransi
      Jumlah        Modal    6.134.716.665     613.471.666.500    100,00                                                  100,00
      Ditempatkan dan                                                        6.214.716.665            621.471.666.500
      Disetor Penuh
      Saham        Dalam     13.865.283.335   1.386.528.333.500
      Portepel                                                               13.785.283.335           1.378.528.333.500
      Jumlah        Modal    20.000.000.000   2.000.000.000.000              20.000.000.000           2.000.000.000.000
      Dasar



F.   Keterangan Mengenai Calon Pemodal Dalam PMTHMETD

     Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, Perseroan berencana menerbitkan Saham Baru
     yang seluruhnya akan diambil bagian oleh PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi (“Calon
     Pemodal”).

     Calon Pemodal adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
     Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, dan menjalankan usaha di bidang
     reasuransi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
     No. KEP-7/D.05/2022 tentang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Reasuransi kepada PT
     Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi. Terkait dengan hal tersebut, bersama ini diungkapkan
     pula bahwa Calon Pemodal telah resmi ditetapkan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi
     Keuangan (PIKK) berdasarkan salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK (KADK
     OJK) Nomor KEP-3/KS.1/2026 tertanggal 13 Januari 2026 tentang Persetujuan PT
     Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
     Operasional atas Konglomerasi Keuangan Salim.

     Pelaksanaan PMTHMETD ini tidak mengakibatkan perubahan Pengendali Perseroan.

     Berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 04 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H.,
     Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkum
     sebagaimana dibuktikan dengan Surat       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0272446 tanggal 13 Mei 2026, susunan anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi adalah sebagai berikut:

     Komisaris

      Komisaris Utama                                        :        Firdaus Djaelani
      Komisaris                                              :        Benedictus Mulyawan Waworuntu

     Direksi
      Direktur Utama                                        :         Harianto Solichin
      Direktur                                              :         Meigi
      Direktur                                              :         Dessy Kusumayati
      Direktur                                              :         Benny Hadiwibowo
      Direktur                                              :         Erlan Risdiyanto
      Direktur                                              :         Benny Purnomo

     Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indoperkasa Suksesjaya
     Reasuransi adalah sampai dengan 27 Desember 2026.

     Berdasarkan (i) Akta Nomor 30 tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro,
     S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah mendapatkan persetujuan dari
     Menkum berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0042115.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal
     12 Juli 2024; (ii) Akta Nomor 44 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Wiwik

                                                                  8
Page 9
   Condro, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah diberitahukan kepada
   Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
   Perseroan No. AHU-AH.01.03-0247078 tanggal 03 November 2025, struktur permodalan dan
   susunan pemegang saham PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi adalah sebagai berikut:

           Pemegang Saham                      Jumlah         Total Nominal         %
                                                                   (Rp)
    Modal Dasar                                 2.000.000    2.000.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor                 750.000      750.000.000.000
    Penuh:
    PT Bakti Nusa Bangsa                          375.000      375.000.000.000        50
    PT Bakti Nusa Jayasentosa                     375.000      375.000.000.000        50
    Jumlah Modal Ditempatkan dan                  750.000      750.000.000.000       100
    Disetor Penuh
    Saham Dalam Portepel                        1.250.000    1.250.000.000.000

   Berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang tercantum dalam Salinan
   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP - 850/NB.11/2021 tanggal
   20 Desember 2021, pihak yang menjadi pemegang saham pengendali PT Indoperkasa
   Suksesjaya Reasuransi saat ini adalah PT Bakti Nusa Bangsa. Berdasarkan Informasi
   Penyampaian Data sehubungan dengan Identitas Pemilik Manfaat PT Indoperkasa
   Suksesjaya Reasuransi, tanggal 19 Februari 2026, yang disampaikan oleh PT Indoperkasa
   Suksesjaya Reasuransi pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum,
   maka Axton Salim merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Indoperkasa
   Suksesjaya Reasuransi yang memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 1 angka (2) dan Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
   2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka
   Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
   Pendanaan Terorisme.

Rencana investasi PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi ke dalam Perseroan berdasarkan
pelaksanaan PMTHMETD telah tercantum dalam Laporan Rencana Bisnis PT Indoperkasa
Suksesjaya Reasuransi Tahun 2026, yang telah diterima pelaporannya pada tanggal 13 Februari
2026 kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 24/POJK.05/2019 tentang
Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

G. Sifat Hubungan Afiliasi Perseroan dengan Calon Pemodal

   Calon Pemodal merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan hubungan
   keluarga antara pengendali akhir masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam POJK
   No. 42/2020, di mana pengendali Calon Pemodal, Tuan Axton Salim merupakan anak
   kandung dari pengendali Perseroan Tuan Anthoni Salim. Namun demikian, pelaksanaan
   penambahan modal sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD oleh PT Indoperkasa
   Suksesjaya Reasuransi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
   dalam POJK 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan bahwa Perseroan meyakini tidak ada
   perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis PT
   Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi, yang dapat merugikan Perseroan dalam pelaksanaan
   PMTHMETD.

   Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 44B POJK No. 32/2015, dalam hal penambahan modal
   Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b POJK No.
   32/2015 merupakan Transaksi Afiliasi, Perusahaan Terbuka dikecualikan dari kewajiban
   untuk mengikuti ketentuan mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan
   sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

H. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Pelaksanaan PMTHMETD oleh Calon
   Pemodal yang Terafiliasi

   Pelaksanaan PMTHMETD oleh Calon Pemodal sebagai pihak terafiliasi dilakukan untuk
   memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam rangka mendukung pengembangan

                                           9
Page 10
           kegiatan usaha Perseroan ke depan. Sehubungan dengan kebutuhan pendanaan tersebut,
           hingga saat ini belum terdapat pihak lain yang tidak terafiliasi yang memiliki kesiapan untuk
           melakukan penyetoran modal dalam waktu yang relatif singkat.

           Dengan demikian, partisipasi Calon Pemodal sebagai pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
           diharapkan dapat memberikan kepastian atas tersedianya dana yang diperlukan oleh
           Perseroan, termasuk untuk penguatan struktur permodalan, peningkatan likuiditas, serta
           menunjang keberlangsungan dan pengembangan usaha Perseroan secara berkelanjutan.

           Rencana penyetoran saham Calon Pemodal pada Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal
           33 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021, dengan pertimbangan bahwa nilai
           penyertaan yang akan dilakukan diperkirakan tidak akan melebihi modal sendiri bersih Calon
           Pemodal yang tercatat per 30 April 2026. Dengan demikian, persyaratan bahwa kepemilikan
           saham Bank BHI oleh badan hukum tidak boleh melebihi modal sendiri bersih badan hukum
           yang bersangkutan akan tetap terpenuhi pada saat penyetoran modal dilakukan.



IV.   RUPS INDEPENDEN PERSEROAN

      Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD, akan dimintakan
      persetujuan dari pemegang saham independen Perseroan dalam RUPS Independen yang akan
      diselenggarakan pada hari Jumat, 5 Juni 2026, bertempat di Gedung Ariobimo Sentral Lantai 10
      – Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 2, Jakarta 12950, dengan mata acara/agenda yang akan
      dimintakan persetujuan RUPS Independen sehubungan dengan PMTHMETD, sebagai berikut:

      ●       Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme PMTHMETD sebanyak-
              banyaknya sebesar 1,30% dari modal disetor Perseroan dengan memperhatikan
              ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya
              POJK No. 32/2015, dan oleh karenanya:
              (i) mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan; dan
              (ii) persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan
                   Dewan Komisaris Perseroan untuk penerbitan saham dan penyesuaian modal
                   ditempatkan serta disetor dalam Perseroan sehubungan dengan rencana PMTHMETD
                   di atas.

      Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili berdasarkan surat kuasa yang sah
      dan memberikan suara adalah Pemegang Saham Perseroan yang tidak mempunyai kepentingan
      ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
      a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, dan
         Pengendali; atau
      b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham
         utama, dan Pengendali,

      serta namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
      dalam saldo sub rekening efek di KSEI pada hari Selasa, 12 Mei 2026 sampai dengan penutupan
      perdagangan saham Perseroan di BEI.

      Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS Independen akan berlaku ketentuan kuorum
      kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
      Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.
      15/2020”) dan Pasal 8A ayat (2) POJK No. 32/2015, dengan rincian sebagai berikut:

      1.   RUPS Independen adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat
           apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
           hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
           bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
           Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
      2.   Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
           saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan

                                                    10
Page 11
          Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
          atau Pengendali.
     3.   Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
          Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
          hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
          bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
          Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
     4.   Keputusan RUPS Independen kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
          perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
          pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
          dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
          utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS Independen.
     5.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua tidak tercapai, RUPS Independen
          ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Independen ketiga sah dan berhak
          mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
          yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
          anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan
          hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
          Perusahaan Terbuka.
     6.   Keputusan RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham
          independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
          Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
          atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
          pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
          dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
          utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS Independen.

     Penyelenggaraan RUPS Independen akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
     diatur dalam POJK No. 15/2020, Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
     Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
     Secara Elektronik, dan Anggaran Dasar Perseroan.

     Pengumuman atas RUPS Independen ini dilakukan pada hari Selasa, 28 April 2026 dan
     Pemanggilan RUPS Independen telah dilakukan pada hari Rabu, 13 Mei 2026, dan akan dilakukan
     pada melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan situs web penyedia
     fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI).

V.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama maupun masing-masing, meyakini
     bahwa pelaksanaan PMTHMETD tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
     dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan bahwa Perseroan meyakini tidak
     ada perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
     anggota direksi, dewan komisaris, dan PT Indolife Pensiontama (sebagai pemegang saham
     utama Perseroan dan pemegang saham pengendali Perseroan), yang dapat merugikan Perseroan
     dalam pelaksanaan PMTHMETD.

     Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan
     Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     bertanggungjawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan pendapat yang
     dikemukakan dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini adalah wajar
     dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat
     menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
     untuk menyetujui rencana PMTHMETD sebagaimana disebutkan dalam Perubahan dan/atau
     Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada
     pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari rencana
     PMTHMETD, dan oleh karenanya berkeyakinan bahwa pelaksanaan rencana PMTHMETD
     merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.

                                                 11
Page 12
VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan PMTHMETD pemegang saham
      Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan
      jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:




                                  PT BANK INA PERDANA Tbk
                                          Kantor Pusat:
                                Gedung Ariobimo Sentral, Lantai 10
                       Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5, Jakarta 12950
                                    Telepon: (62 21) 252 5678
                                   Faksimili: (62 21) 252 5025
                                  Situs Web: www.bankina.co.id
                                  Email: corp_sec@bankina.co.id




                                                12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published3 Jun 2026
Pages12
Characters46,741
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK INA PERDANA Tbk p.1 ×13
linked org PT Indolife Pensiontama p.3 ×15
linked org PT Samudra Biru p.3 ×3
linked org Gaya Hidup Masa p.3 ×2
linked person Inawaty Handojo p.5
linked person Yohanes Santoso Wibowo p.5
linked person Josavia Rachman Ichwan p.5
linked person Henry Koenaifi p.5
linked person Yulius Purnama Junaedi p.5
linked person Kiung Hui Ngo p.5
linked person Dewi Kurniawati p.5
linked person Adhiputra Tanoyo p.5 ×6
linked person Yandy Ramadhani p.5 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible person Gatot Widodo · Notaris p.2 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible org UOB Kay Hian Pte Ltd p.3 ×2
possible org DBS Bank Ltd p.3 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×5
possible person Axton Salim p.9 ×2
unresolved org PT Bank Ina p.3 ×2
unresolved person Winnie Hadiprodjo p.3
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3 ×4
unresolved org PT Gaya Hidup Masa Kini p.3
unresolved org Indonesia. p.3
unresolved org PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi p.4 ×13
unresolved — Kepatuhan PT Indolife Pensiontama · Pemegang Saham p.4
unresolved person Anthoni Salim. Lebih p.4 ×10
unresolved org Menteri p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum p.4 ×2
unresolved org PT Gaya Hidup p.8
unresolved — Suksesjaya p.8
unresolved org PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi. Terkait p.8
unresolved person Wiwik Condro · Notaris p.8 ×3
unresolved person Condro p.9
unresolved org PT Bakti Nusa Bangsa p.9
unresolved org PT Bakti Nusa Jayasentosa p.9
unresolved org PT Bakti Nusa Bangsa. Berdasarkan Informasi Penyampaian Data p.9
unresolved org PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi Tahun p.9
unresolved person Anthoni Salim. Namun p.9
unresolved org Bank BHI p.10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result