Back to announcement
20260603_BINA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32096756_lamp2.pdf
Other Text extracted BINASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM PT BANK INA PERDANA, TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”).
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN
TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK
NO.32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK No. 32/2015”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
PT BANK INA PERDANA Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perbankan
Kantor Pusat:
Gedung Ariobimo Sentral, Lantai 10
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5, Jakarta 12950
Telepon: (62 21) 252 5678
Faksimili : (62 21) 252 5025
Situs Web: www.bankina.co.id
Email: corp_sec@bankina.co.id
Jaringan Kantor:
Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 19 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu dan 8 Kantor
Fungsional yang tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera
Utara, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Bali
Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 32/2015, Perseroan berencana untuk melakukan
penerbitan sebanyak-banyaknya 80.000.000 (delapan puluh juta) saham biasa tanpa HMETD. Sehubungan
dengan rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham
dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham independen (“RUPS
Independen”) yang akan diadakan pada hari Jumat, 5 Juni 2026.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI YANG
DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN
DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG
MENYEBABKAN INFORMASI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2026
1
Page 2
I. ALASAN DAN TUJUAN PMTHMETD
Dalam rangka menunjang pengembangan usaha Perseroan ke depannya, Perseroan merasa
perlu untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga dapat mendukung kegiatan
usaha Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD
sebanyak-banyaknya sejumlah 80.000.000 (delapan puluh juta) saham dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 1,30% (satu koma tiga nol persen) dari
seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan (“Saham Baru”) sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 28, tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat
di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah
diberitahukan kepada menteri Hukum (“Menkum”) sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0170403 tanggal 10
Juli 2024 (“Akta No. 28/2024”).
Penerbitan saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut dilakukan dalam rangka selain
perbaikan posisi keuangan sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 3 huruf b dalam POJK No.
32/2015 sebagaimana diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan
Informasi ini setelah mendapat persetujuan dari RUPS Independen yang akan diselenggarakan
pada tanggal 5 Juni 2026.
Rencana PMTHMETD oleh Perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar serta
tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah dilakukan oleh
Perseroan. Penyetoran atas saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD akan
dilakukan dalam bentuk uang secara tunai.
Rencana PMTHMETD ini telah dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank Tahun 2026 Perseroan,
yang telah memperoleh persetujuan OJK Perbankan sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1)
Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, sebagaimana dicabut sebagian
dengan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem
Pelaporan OJK.
Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenants) pada perikatan/perjanjian yang
ditandatangani oleh Perseroan yang dapat membatasi hak pemegang saham publik untuk
melakukan PMTHMETD.
Perseroan belum pernah melaksanakan PMTHMETD sebelumnya, baik untuk tujuan perbaikan
posisi keuangan maupun untuk tujuan lainnya, termasuk dalam rangka Program Kepemilikan
Saham maupun selain Program Kepemilikan Saham. Dengan demikian, tidak terdapat
PMTHMETD yang masih berjalan atau outstanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8C ayat
(3) dan ayat (4) POJK No. 32/2015.
Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini,
Perseroan tidak menerima keberatan dari pihak manapun terkait dengan rencana PMTHMETD.
2
Page 3
II. URAIAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Ina sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
Perseroan No.32, tanggal 9 Februari 1990, dibuat di hadapan Winnie Hadiprodjo, S.H.,
notaris pengganti dari Kartini Muljadi S.H., Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah
berdasarkan Akta Perubahan Akta Pendirian No.79, tanggal 22 Mei 1990, dibuat di hadapan
Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang menyetujui perubahan nama Perseroan dari
PT Bank Ina menjadi PT Bank Ina Perdana. Kedua akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini disebut sebagai Menkum)
berdasarkan Surat Keputusan No.C2-3639 HT.01.01.Th.90, tanggal 23 Juni 1990,
didaftarkan pada register Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.718/Not/1990/PN.JKT.SEL
pada tanggal 13 September 1990, sebagaimana telah diumumkan pada Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No.4242 pada Berita Negara Republik Indonesia No.84, tanggal
19 Oktober 1990.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28/2024, yang mengubah
Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (4), Pasal 4 ayat (5), Pasal 4 ayat (6), Pasal 4 ayat (7), Pasal
4 ayat (8), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal
23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 serta menyatakan kembali Anggaran Dasar Perseroan
(“Anggaran Dasar”).
Perseroan telah memperoleh izin usaha untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan
(i) Surat Keputusan Menteri Keuangan No.524/KMK.013/1991 tanggal 3 Juni 1991, dan (ii)
Surat No.24/144/UPBD/PBD2 tentang pemberian izin usaha bank umum, yang diterbitkan
oleh Bank Indonesia tanggal 15 Juni 1991.
B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan per 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Total Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
PT Indolife Pensiontama 1.400.830.852 140.083.085.200 22,83
UOB Kay Hian Pte Ltd 1.034.416.550 103.441.655.000 16,86
PT Samudra Biru 1.114.213.066 111.421.306.600 18,16
DBS Bank Ltd S/A LTSL as Trustee of 593.387.750 59.338.775.000 9,67
NS Financial Fund
PT Gaya Hidup Masa Kini 726.190.057 72.619.005.700 11,84
Masyarakat 1.265.678.390 126.567.839.000 20,63
Jumlah Modal Ditempatkan dan 6.134.716.665 613.471.666.500 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 13.865.283.335 1.386.528.333.500
Saham Treasury 0 0
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank
Umum (“PP No. 29/1999”), sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham Bank yang
tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki Warga Negara Indonesia dan atau Badan
Hukum Indonesia. Pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi
terkait dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD disampaikan, jumlah saham milik PT
Indolife Pensiontama yang tidak dicatatkan di BEI sebesar 61.347.167 (enam puluh satu
3
Page 4
juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu seratus enam puluh tujuh) saham atau sebesar 1%
(satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor. Setelah PMTHMETD ini, guna memenuhi
ketentuan PP No. 29/1999, jumlah saham yang dicatatkan Perseroan di BEI akan menjadi
sebanyak 6.152.569.498 (enam miliar seratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh
sembilan ribu empat ratus sembilan puluh delapan) saham atau sebesar 99% (sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh saham Perseroan, sedangkan saham Perseroan yang
tidak dicatatkan adalah sejumlah 62.147.167 (enam puluh dua juta seratus empat puluh
tujuh ribu seratus enam puluh tujuh) saham atau 1% (satu persen), dengan rincian milik PT
Indolife Pensiontama sebanyak 61.347.167 (enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh
tujuh seratus enam puluh tujuh) saham atau 0,99% (nol koma sembilan sembilan persen)
dan milik PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi sebanyak 800.000 (delapan ratus ribu)
saham atau 0,01% (nol koma nol satu persen).
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Kep 3/D.03/2020 tentang Hasil
Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan PT Indolife Pensiontama selaku Pemegang Saham
Pengendali dan Sdr. Anthoni Salim selaku Ultimate Shareholder PT Bank Ina Perdana, Tbk.,
tanggal 6 Januari 2020, pihak yang menjadi pemegang saham pengendali Perseroan saat ini
adalah PT Indolife Pensiontama dan yang menjadi pemegang saham pengendali terakhir
(ultimate shareholder) adalah Tuan Anthoni Salim.
Lebih lanjut, Tuan Anthoni Salim juga merupakan pihak yang memenuhi kriteria ‘Pengendali
Perusahaan Terbuka’ berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik jo. Pasal 1 ayat (4)
huruf a Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka,
yang mana Tuan Anthoni Salim secara tidak langsung melalui PT Indolife Pensiontama
mempunyai kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan, dan
dengan demikian merupakan pengendali Perseroan.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme jo. Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Perseroan diwajibkan melakukan pelaporan
pemilik manfaat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Informasi
Penyampaian Data sehubungan dengan Identitas Pemilik Manfaat Perseroan, tanggal 20 Mei
2026, yang disampaikan oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Menkum, maka Tuan Anthoni Salim merupakan pemilik manfaat (beneficial owner)
dari Perseroan yang memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka (2) dan Pasal 4 ayat (1) huruf e, f, dan g Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme.
Perseroan telah memenuhi ketentuan jumlah saham free float sebagaimana diatur dalam
berdasarkan Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan
Direksi PT. Bursa Efek Indonesia No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026)
(“Peraturan No. I-A”). Berdasarkan laporan registrasi pemegang efek Perseroan per April
2026, jumlah saham free float Perseroan tercatat sebesar 20,63% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Lebih lanjut, berdasarkan catatan yang dirilis oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan,
yakni PT Raya Saham Registra pada tanggal 31 Mei 2026, tidak terdapat saham PT Indolife
Pensiontama sebagai pemegang saham pengendali Perseroan yang tercatat sedang
digadaikan atau dijadikan objek jaminan fidusia atas saham kepada pihak ketiga.
C. Pengurus Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27, tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat
di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
4
Page 5
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224111, tanggal 9 Juli 2024,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama / Independen : Inawaty Handojo
Komisaris Independen : Yohanes Santoso Wibowo
Komisaris : Josavia Rachman Ichwan
Direksi
Direktur Utama : Henry Koenaifi
Wakil Direktur Utama : Yulius Purnama Junaedi
Direktur Keuangan : Kiung Hui Ngo
Direktur Manajemen Risiko dan : Adhiputra Tanoyo*
Kepatuhan
Direktur Bisnis Retail & Jaringan : Yandy Ramadhani**
Direktur Komersial Banking : Dewi Kurniawati Prodjohartono
* Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Adhiputra Tanoyo pada tanggal 13 Mei 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, Perseroan telah melakukan publikasi Keterbukaan Informasi melalui situs
web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. OJK/DIR/089/0526 tertanggal
19 Mei 2026 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengunduran Diri Direktur Perseroan.
** Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Yandy Ramadhani pada tanggal 16 April
2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Perseroan telah melakukan publikasi Keterbukaan Informasi melalui
situs web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. OJK/DIR/056/0426
tertanggal 20 April 2026 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengunduran Diri Direktur
Perseroan.
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2027. Sehubungan
dengan pengunduran diri dari Bapak Adhiputra Tanoyo dan Bapak Yandy Ramadhani selaku
anggota Direksi Perseroan, pengunduran diri tersebut tidak memiliki dampak terhadap
kepatuhan ketentuan tata kelola yang berlaku di bidang perbankan dan kegiatan usaha serta
operasional Perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa,
mempertimbangkan bahwa pengunduran diri serta penunjukan dan pengangkatan anggota
Direksi baru sebagai pengganti Bapak Adhiputra Tanoyo dan Bapak Yandy Ramadhani akan
diputuskan oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juni 2026, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah lulus Uji Kemampuan dan
Kepatutan untuk menjabat dalam jabatannya masing-masing dan telah memperoleh
persetujuan dari OJK atas penunjukan dan pengangkatannya.
Berdasarkan Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten PT Bank Ina Perdana, Tbk yang
dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra per tanggal 30 April 2026, tidak ada anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki saham dalam
Perseroan.
Anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak memiliki keterlibatan
dalam perkara material baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang
dapat berpengaruh secara negatif terhadap kegiatan operasional Perseroan, pelaksanaan
rencana PMTHMETD, maupun rencana penggunaan dana hasil pelaksanaan PMTHMETD.
D. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
(Audited) (Audited)
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Total Aset 31.298.232 24.436.734
5
Page 6
Total Liabilitas 27.988.411 20.823.760
Total Ekuitas 3.309.821 3.612.974
Total Liabilitas dan Ekuitas 31.298.232 24.436.734
III. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD
A. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
PMTHMETD rencananya akan dilaksanakan secara sekaligus dalam satu waktu selambat-
lambatnya pada bulan September tahun 2026 dalam jumlah sebanyak-banyaknya
80.000.000 (delapan puluh juta) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) atau
sebanyak-banyaknya 1,30% (satu koma tiga nol persen) dari seluruh saham yang telah
disetor penuh dalam Perseroan. Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran
Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk POJK No. 32/2015 dan Peraturan
No. I-A.
Sesuai dengan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan permohonan pencatatan
Saham Baru ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa sebelum tanggal
pelaksanaan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD. Sesuai ketentuan POJK No.
32/2015, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai berikut:
1. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai
pelaksanaan PMTHMETD tersebut.
2. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
PMTHMETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran,
jumlah dan harga saham yang diterbitkan.
B. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD
Perseroan berencana melaksanakan PMTHMETD dalam rangka memperkuat struktur
permodalan Perseroan, termasuk untuk mendukung pemenuhan modal inti bank
sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Berdasarkan laporan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Aset
Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Perseroan per 30 April 2026 yang telah dilaporkan kepada
OJK melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online (APOLO), jumlah modal inti Perseroan tercatat
sebesar Rp2.843.961.024.631 (dua triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan
ratus enam puluh satu juta dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah).
Seluruh dana yang akan diperoleh Perseroan melalui PMTHMETD, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan dipergunakan seluruhnya untuk modal kerja dalam hal
penyaluran pembiayaan/kredit guna meningkatkan kinerja Perseroan. Adapun dengan dana
yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMTHMETD ini, maka Perseroan juga memenuhi
kewajiban penyediaan modal inti minimum bank sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum,
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022 jo. Peraturan OJK
Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Sehubungan dengan realisasi rencana penggunaan dana dari hasil PMTHMETD, dalam hal
transaksi tersebut memenuhi kualifikasi Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK No. 42/2020”).
Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, tidak
terdapat keberatan dari pihak manapun sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil
pelaksanaan PMTHMETD.
C. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan
Sebelum dan Sesudah PMTHMETD
6
Page 7
Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi
keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 32/2015.
Lebih lanjut, penentuan harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam PMTHMETD
merujuk pada Peraturan No. I-A, di mana harga pelaksanaan Saham Baru tersebut paling
sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan
selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut pada pasar reguler
sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD.
Setelah pelaksanaan PMTHMETD, diharapkan akan meningkatkan kondisi keuangan
Perseroan di mana jumlah aset dan ekuitas akan mengalami peningkatan sebesar dana yang
diperoleh dari PMTHMETD tersebut. Selanjutnya, rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah
ekuitas Perseroan diharapkan juga akan mengalami perbaikan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, total saham yang akan diterbitkan oleh
Perseroan dalam PMTHMETD ini sebanyak-banyaknya 80.000.000 (delapan puluh juta)
saham, sehingga setelah pelaksanaan PMTHMETD, dengan asumsi RUPS Independen
menyetujui dan seluruh PMTHMETD diterbitkan dan diambil bagian, maka jumlah total saham
yang dikeluarkan Perseroan akan meningkat dari sebanyak 6.134.716.665 (enam miliar
seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima)
saham menjadi sebanyak-banyaknya 6.214.716.665 (enam miliar dua ratus empat belas juta
tujuh ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima) saham.
D. Risiko atau Dampak Penambahan Modal Kepada Pemegang Saham Sesudah
Dilakukan PMTHMETD
Perseroan bermaksud menerbitkan Saham Baru dengan jenis yang sama dengan saham yang
telah diterbitkan dalam Perseroan, dengan demikian memiliki hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal, termasuk namun tidak terbatas pada menerima dividen, mengeluarkan
suara dalam rapat umum pemegang saham serta aksi korporasi lainnya yang dilaksanakan
oleh Perseroan.
Penerbitan saham baru melalui PMTHMETD akan memberi dampak terdilusinya kepemilikan
saham para pemegang saham Perseroan. Para pemegang saham Perseroan akan terkena
dilusi kepemilikan sekitar sebesar 1,29%. Namun demikian, jumlah saham yang dimiliki oleh
pemegang saham sebelum dan setelah penerbitan Saham Baru tidak mengalami perubahan
kecuali saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang melaksanakan PMTHMETD. Dengan
digunakannya dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD untuk pengembangan usaha
Perseroan, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi Perseroan yang dapat
mengakibatkan meningkatnya shareholders’ value. Dalam menentukan harga pelaksanaan
dari PMTHMETD ini, Perseroan memastikan bahwa Perseroan akan mendapatkan hasil yang
optimal dan menguntungkan dari penjualan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD ini. Dalam
hal ini, Perseroan akan selalu memperhatikan ketentuan harga minimum pelaksanaan yang
diatur di dalam Peraturan No. I-A, dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan
pemegang saham minoritas Perseroan, serta memperhatikan kualitas dari investor yang
akan menginvestasikan dananya dalam Perseroan.
E. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukan
PMTHMETD
Sehubungan dengan PMTHMETD, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya
80.000.000 (delapan puluh juta) Saham Baru yang akan diterbitkan dari saham portepel
Perseroan dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Struktur Permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD dengan mengacu pada Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
PT Raya Saham Registra per 31 Mei 2026 dan proforma struktur permodalan Perseroan
setelah PMTHMETD adalah sebagai berikut:
7
Page 8
Pemegang Saham Sebelum PMTHMETD Sesudah PMTHMETD
Jumlah Total Nominal % Jumlah Total Nominal %
(Rp) (Rp)
PT Indolife 1.400.830.852 140.083.085.200 22,83 1.400.830.852 140.083.085.200 22,54
Pensiontama
UOB Kay Hian Pte 1.034.416.550 103.441.655.000 16,86 1.034.416.550 103.441.655.000 16,64
Ltd
PT Samudra Biru 1.114.213.066 111.421.306.600 18,16 1.114.213.066 111.421.306.600 17,93
DBS Bank Ltd S/A 593.387.750 59.338.775.000 9,67 593.387.750 59.338.775.000 9,55
LTSL as Trustee of
NS Financial Fund
PT Gaya Hidup Masa 726.190.057 72.619.005.700 11,84 726.190.057 72.619.005.700 11,69
Kini
Masyarakat 1.265.678.390 126.567.839.000 20,64 1.265.678.390 126.567.839.000 20,36
PT Indoperkasa - - - 1,30
Suksesjaya 80.000.000 8.000.000.000
Reasuransi
Jumlah Modal 6.134.716.665 613.471.666.500 100,00 100,00
Ditempatkan dan 6.214.716.665 621.471.666.500
Disetor Penuh
Saham Dalam 13.865.283.335 1.386.528.333.500
Portepel 13.785.283.335 1.378.528.333.500
Jumlah Modal 20.000.000.000 2.000.000.000.000 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Dasar
F. Keterangan Mengenai Calon Pemodal Dalam PMTHMETD
Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, Perseroan berencana menerbitkan Saham Baru
yang seluruhnya akan diambil bagian oleh PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi (“Calon
Pemodal”).
Calon Pemodal adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, dan menjalankan usaha di bidang
reasuransi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
No. KEP-7/D.05/2022 tentang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Reasuransi kepada PT
Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi. Terkait dengan hal tersebut, bersama ini diungkapkan
pula bahwa Calon Pemodal telah resmi ditetapkan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi
Keuangan (PIKK) berdasarkan salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK (KADK
OJK) Nomor KEP-3/KS.1/2026 tertanggal 13 Januari 2026 tentang Persetujuan PT
Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Operasional atas Konglomerasi Keuangan Salim.
Pelaksanaan PMTHMETD ini tidak mengakibatkan perubahan Pengendali Perseroan.
Berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 04 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0272446 tanggal 13 Mei 2026, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Firdaus Djaelani
Komisaris : Benedictus Mulyawan Waworuntu
Direksi
Direktur Utama : Harianto Solichin
Direktur : Meigi
Direktur : Dessy Kusumayati
Direktur : Benny Hadiwibowo
Direktur : Erlan Risdiyanto
Direktur : Benny Purnomo
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indoperkasa Suksesjaya
Reasuransi adalah sampai dengan 27 Desember 2026.
Berdasarkan (i) Akta Nomor 30 tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0042115.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal
12 Juli 2024; (ii) Akta Nomor 44 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Wiwik
8
Page 9
Condro, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0247078 tanggal 03 November 2025, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Total Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 750.000 750.000.000.000
Penuh:
PT Bakti Nusa Bangsa 375.000 375.000.000.000 50
PT Bakti Nusa Jayasentosa 375.000 375.000.000.000 50
Jumlah Modal Ditempatkan dan 750.000 750.000.000.000 100
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 1.250.000 1.250.000.000.000
Berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang tercantum dalam Salinan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP - 850/NB.11/2021 tanggal
20 Desember 2021, pihak yang menjadi pemegang saham pengendali PT Indoperkasa
Suksesjaya Reasuransi saat ini adalah PT Bakti Nusa Bangsa. Berdasarkan Informasi
Penyampaian Data sehubungan dengan Identitas Pemilik Manfaat PT Indoperkasa
Suksesjaya Reasuransi, tanggal 19 Februari 2026, yang disampaikan oleh PT Indoperkasa
Suksesjaya Reasuransi pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum,
maka Axton Salim merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Indoperkasa
Suksesjaya Reasuransi yang memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka (2) dan Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme.
Rencana investasi PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi ke dalam Perseroan berdasarkan
pelaksanaan PMTHMETD telah tercantum dalam Laporan Rencana Bisnis PT Indoperkasa
Suksesjaya Reasuransi Tahun 2026, yang telah diterima pelaporannya pada tanggal 13 Februari
2026 kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 24/POJK.05/2019 tentang
Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
G. Sifat Hubungan Afiliasi Perseroan dengan Calon Pemodal
Calon Pemodal merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan hubungan
keluarga antara pengendali akhir masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020, di mana pengendali Calon Pemodal, Tuan Axton Salim merupakan anak
kandung dari pengendali Perseroan Tuan Anthoni Salim. Namun demikian, pelaksanaan
penambahan modal sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD oleh PT Indoperkasa
Suksesjaya Reasuransi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan bahwa Perseroan meyakini tidak ada
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis PT
Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi, yang dapat merugikan Perseroan dalam pelaksanaan
PMTHMETD.
Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 44B POJK No. 32/2015, dalam hal penambahan modal
Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b POJK No.
32/2015 merupakan Transaksi Afiliasi, Perusahaan Terbuka dikecualikan dari kewajiban
untuk mengikuti ketentuan mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
H. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Pelaksanaan PMTHMETD oleh Calon
Pemodal yang Terafiliasi
Pelaksanaan PMTHMETD oleh Calon Pemodal sebagai pihak terafiliasi dilakukan untuk
memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam rangka mendukung pengembangan
9
Page 10
kegiatan usaha Perseroan ke depan. Sehubungan dengan kebutuhan pendanaan tersebut,
hingga saat ini belum terdapat pihak lain yang tidak terafiliasi yang memiliki kesiapan untuk
melakukan penyetoran modal dalam waktu yang relatif singkat.
Dengan demikian, partisipasi Calon Pemodal sebagai pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
diharapkan dapat memberikan kepastian atas tersedianya dana yang diperlukan oleh
Perseroan, termasuk untuk penguatan struktur permodalan, peningkatan likuiditas, serta
menunjang keberlangsungan dan pengembangan usaha Perseroan secara berkelanjutan.
Rencana penyetoran saham Calon Pemodal pada Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal
33 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021, dengan pertimbangan bahwa nilai
penyertaan yang akan dilakukan diperkirakan tidak akan melebihi modal sendiri bersih Calon
Pemodal yang tercatat per 30 April 2026. Dengan demikian, persyaratan bahwa kepemilikan
saham Bank BHI oleh badan hukum tidak boleh melebihi modal sendiri bersih badan hukum
yang bersangkutan akan tetap terpenuhi pada saat penyetoran modal dilakukan.
IV. RUPS INDEPENDEN PERSEROAN
Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD, akan dimintakan
persetujuan dari pemegang saham independen Perseroan dalam RUPS Independen yang akan
diselenggarakan pada hari Jumat, 5 Juni 2026, bertempat di Gedung Ariobimo Sentral Lantai 10
– Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 2, Jakarta 12950, dengan mata acara/agenda yang akan
dimintakan persetujuan RUPS Independen sehubungan dengan PMTHMETD, sebagai berikut:
● Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme PMTHMETD sebanyak-
banyaknya sebesar 1,30% dari modal disetor Perseroan dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya
POJK No. 32/2015, dan oleh karenanya:
(i) mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan; dan
(ii) persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan untuk penerbitan saham dan penyesuaian modal
ditempatkan serta disetor dalam Perseroan sehubungan dengan rencana PMTHMETD
di atas.
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili berdasarkan surat kuasa yang sah
dan memberikan suara adalah Pemegang Saham Perseroan yang tidak mempunyai kepentingan
ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, dan
Pengendali; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham
utama, dan Pengendali,
serta namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
dalam saldo sub rekening efek di KSEI pada hari Selasa, 12 Mei 2026 sampai dengan penutupan
perdagangan saham Perseroan di BEI.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS Independen akan berlaku ketentuan kuorum
kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.
15/2020”) dan Pasal 8A ayat (2) POJK No. 32/2015, dengan rincian sebagai berikut:
1. RUPS Independen adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
2. Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
10
Page 11
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS Independen kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS Independen.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua tidak tercapai, RUPS Independen
ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Independen ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan
hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perusahaan Terbuka.
6. Keputusan RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS Independen.
Penyelenggaraan RUPS Independen akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 15/2020, Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik, dan Anggaran Dasar Perseroan.
Pengumuman atas RUPS Independen ini dilakukan pada hari Selasa, 28 April 2026 dan
Pemanggilan RUPS Independen telah dilakukan pada hari Rabu, 13 Mei 2026, dan akan dilakukan
pada melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan situs web penyedia
fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI).
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama maupun masing-masing, meyakini
bahwa pelaksanaan PMTHMETD tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan bahwa Perseroan meyakini tidak
ada perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota direksi, dewan komisaris, dan PT Indolife Pensiontama (sebagai pemegang saham
utama Perseroan dan pemegang saham pengendali Perseroan), yang dapat merugikan Perseroan
dalam pelaksanaan PMTHMETD.
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
bertanggungjawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan pendapat yang
dikemukakan dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini adalah wajar
dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat
menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
untuk menyetujui rencana PMTHMETD sebagaimana disebutkan dalam Perubahan dan/atau
Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada
pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari rencana
PMTHMETD, dan oleh karenanya berkeyakinan bahwa pelaksanaan rencana PMTHMETD
merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
11
Page 12
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan PMTHMETD pemegang saham
Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan
jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT BANK INA PERDANA Tbk
Kantor Pusat:
Gedung Ariobimo Sentral, Lantai 10
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5, Jakarta 12950
Telepon: (62 21) 252 5678
Faksimili: (62 21) 252 5025
Situs Web: www.bankina.co.id
Email: corp_sec@bankina.co.id
12
Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Ina
p.3 ×2
unresolved
person
Winnie Hadiprodjo
p.3
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3 ×4
unresolved
org
PT Gaya Hidup Masa Kini
p.3
unresolved
org
Indonesia.
p.3
unresolved
org
PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi
p.4 ×13
unresolved
—
Kepatuhan PT Indolife Pensiontama
· Pemegang Saham
p.4
unresolved
person
Anthoni Salim. Lebih
p.4 ×10
unresolved
org
Menteri
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum
p.4 ×2
unresolved
org
PT Gaya Hidup
p.8
unresolved
—
Suksesjaya
p.8
unresolved
org
PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi. Terkait
p.8
unresolved
person
Wiwik Condro
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
person
Condro
p.9
unresolved
org
PT Bakti Nusa Bangsa
p.9
unresolved
org
PT Bakti Nusa Jayasentosa
p.9
unresolved
org
PT Bakti Nusa Bangsa. Berdasarkan Informasi Penyampaian Data
p.9
unresolved
org
PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi Tahun
p.9
unresolved
person
Anthoni Salim. Namun
p.9
unresolved
org
Bank BHI
p.10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.