Skip to content
Back to announcement

20240828_BHAT_Perubahan Profesi Penunjang_31719229_lamp2.pdf

Other Text extracted BHAT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.940
Y. SANTOSA DAN REKAN 2 teoosmacam

Podomoro City

Jl. Let. Jend S. Parman Kav. 28, Jakarta 11470
Phone : 462 21 3000 3612, 462 21 576 4515
Email : office@kapysr.co.id

Jakarta, 15 Agustus 2024
No: 24/YSR/GAINHNI/VIII/2024

Kepada yang terhormat
Direksi

PT Bhakti Mulia Artha Tbk
Sona Topas Tower Lt. 9

Jl. Jend. Sudirman Kav. 26
Jakarta Selatan 12920

U.p: Bapak Dimas Mulyanto
Perihal : Hasil Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda

Sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan (“POJK 9
Tahun 2023”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kantor Akuntan Publik (“KAP”) melakukan dan
menyediakan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa
jeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 disertai informasi periode penugasan yang telah
dijalani oleh AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan, AP yang bertindak sebagai penanggung jawab
penelaahan pengendalian mutu perikatan, dan Rekan perikatan audit lainnya, serta pertimbangan yang
menyebabkan KAP menyimpulkan bahwa AP dan/atau personil KAP dimaksud memenuhi pembatasan
penggunaan jasa audit dan masa jeda.

Ketentuan POJK 9/2023

Pasal 7:
(1) Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif.

Pasal 8:

(1) Pihak selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib membatasi penggunaan jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama paling lama untuk periode audit selama
5 (lima) tahun buku pelaporan berturut-turut.

(2) Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi AP yang
merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat
dalam pemberian jasa audit.

(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah
melewati masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut.

Licence Number: 430/KM.1/2012 tmps sbolly

Page 2 OCR 0.928
Y. SANTOSA DAN REKAN

Penilaian sendiri KAP:

Perhitungan kumulatif penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan diakumulasi sejak
tahun buku 31 Desember 2017 sampai dengan tahun buku 31 Desember 2024, yang dilaksanakan oleh
KAP Y. Santosa dan Rekan adalah sebagai berikut:

Jabatanitahun | 2017 | 2018 | 2019 2020 2021 2022 2023 2024
AP bertindak NA NA NA Yahya Yahya Yahya Evensius Nico
sebagai Rekan Santosa | Santosa | Santosa Faris Hernando
Perikatan Tarigan Novianto
AP dan personil | NA NA NA Evensius | Evensius Yahya Yahya
bertindak Faris Faris Santosa Santosa
sebagai Tarigan Tarigan

penanggung

jawab

penelaahan

mutu perikatan

Rekan perikatan | NA NA NA NA NA NA NA NA
audit lainnya

Personil KAP NA NA NA | Evensius | Mohamm | Charles J. | Kalistus | Kalistus DD
dengan jabatan Faris ad Hafiz | Tumanduk DD Making

1 (satu) level di Tarigan Liwe Making

bawah AP

Berdasarkan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diuraikan di
atas, kami menyimpulkan bahwa AP dan/atau personil KAP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa
audit dan masa jeda yang diatur dalam POJK 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Hormat kami,
KAP Y. Santosa dan Rekan

ico Hernando Novianto, CPA
Partner

Registered Puble Acoountants “ PRAXITY”

Licence Number. 430/KM. 1/2012 Empowering Business Glabally
Page 3 OCR 0.940
Y. SANTOSA DAN REKAN

Hasil Penilaian Sendiri (Self-Assessment) Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa

Audit dan Masa Jeda bagi Pihak selain Bank Umum,

Sehubungan dengan rencana pemberian jasa Akuntan Publik (AP)

(KAP) untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan
menyatakan bahwa kami memenuhi pembatasan penggun
keuangan historis tahunan dan masa jeda.

Emiten, dan Perusahaan Publik

dan Kantor Akuntan Publik

posisi tahun buku 2024, kami

aan jasa audit atas informasi

Adapun pertimbangan atas kesimpulan dimaksud sebagai berikut:

4. Informasi periode penugasan yang telah dijalani oleh:

a. AP

Nico Hernando Novianto, CPA baru melaksanakan audit untuk pertama kalinya pada

tahun 2024 di PT Bhakti Mulia Artha Tbk.

b. Pihak terasosiasi dan personil KAP dengan 4 (satu) level jabatan di bawah AP yang

terlibat dalam pemberian jasa audit
Kalistus DD Making

2. Analisis terhadap
dengan Peraturan
kantor akuntan pu

pemenuhan pembatasan penggunaan ja:

blik dalam kegiatan jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengg

sa audit dan masa jeda sesuai
unaan jasa akuntan publik dan

Jabatanitahun | 2020 TI 2021 2022 2023 2024
AP bertindak Yahya Yahya Yahya Evensius Nico
sebagai Rekan Santosa Santosa Santosa Faris Hernando
Perikatan Tarigan Novianto
AP dan personil Evensius Evensius Yahya Yahya
bertindak sebagai Faris Faris Santosa Santosa
penanggung Tarigan Tarigan

jawab

penelaahan mutu

perikatan

Rekan perikatan NA NA NA NA NA
audit lainnya

Personil KAP Evensius | Mohammad | Charles 3 Kaistus DD | Kalistus DD
dengan jabatan 1 Faris Hafiz Tumanduk Making Making
(satu) level di Tarigan Liwe

bawah AP

Y. Santosa dan Rekan

Registered Public Accountants
Licence Number. 430/KM. 1/2012

@

PRAXITY”

Empowering Business Globally
Page 4 OCR 0.915
Y. SANTOSA DAN REKAN

Berdasarkan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana
diuraikan di atas, kami menyimpulkan bahwa AP dan/atau personil KAP telah memenuhi
pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam POJK 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa

Keuangan.

Demikian agar maklum.

Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan

"Ah

PRAXITY'

Nico Hernando Novianto, CPA
Akuntan Publik AP.1938

Y. Santosa dan Rekan
Registered Public Accountants
Licence Number. 430/KM. 1/2012

@

PRAXITY”

#mpowering Business Globally

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.38 MB
Published28 Aug 2024
Pages4
Characters6,120
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Y. Santosa p.2 ×2
unresolved org Bhakti Mulia Artha Tbk p.1 ×4
unresolved person Dimas Mulyanto p.1
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.2 ×3
unresolved org NA NA NA p.2
unresolved person ico Hernando Novianto, CPA · Partner p.2
unresolved person AP Nico Hernando Novianto p.3
unresolved org Evensius p.3
unresolved org AP Y. Santosa dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.4
unresolved person Ah PRAXITY' Nico Hernando Novianto p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result