Back to announcement
20260603_BMTP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32096662.pdf
Other Text extracted BMTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat DIR/324/2026
Nama Perusahaan PT Bank Mandiri Taspen
Kode Emiten BMTP
Lampiran 1
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa secara Sirkuler
Perihal
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Bank Mandiri Taspen
Bidang Usaha Perbankan
Telepon (021) 3919161
Faksimili (021) 3919173
Alamat Surat Elektronik (email) corporate.secretary@bankmandiritaspen.co.id
Tanggal Kejadian 29 Mei 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
secara Sirkuler
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham PT BANK MANDIRI TASPEN (Keputusan
Sirkuler) yang telah ditandatangani terakhir pada tanggal 29
Mei 2026 yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup,
yang isinya memutuskan antara lain:
1. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
Tuan Junaidi Hisom sebagai Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak
tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang
bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum
Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada
4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak
pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun
2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum
Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.
2. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
Tuan Boedi Armanto sebagai Komisaris Independen
Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler
ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung
sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan
yang diselenggarakan pada 27 Juni 2023 dan berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
memberhentikannya.
3. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
Tuan Suhajar Diantoro sebagai Komisaris Perseroan terhitung
efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa
jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat
Umum Pemegang Saham pengangkatan yang
diselenggarakan pada 27 Juni 2023 dan berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
memberhentikannya.
4. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
Tuan Prasetio sebagai Komisaris Independen Perseroan
terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga
masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal
Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang
diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
memberhentikannya.
5. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
Tuan Marjana sebagai Komisaris Independen Perseroan
terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga
masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal
Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang
diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
memberhentikannya.
6. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
Nyonya Suwartini sebagai Komisaris Independen Perseroan
Page 3
terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke- 5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. 7. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Edi Eko Cahyono sebagai Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke- 5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. 8. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Panji Irawan sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke- 5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. 9. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Rudi As Aturridha sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu- waktu memberhentikannya. 10. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Mahrauza Purnaditya sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke- 5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. 11. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Henrisa Yunan Lubis sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke- 5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
Page 4
memberhentikannya.
12. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
Nyonya Rima Cahyani sebagai Direktur Perseroan terhitung
efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa
jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat
Umum Pemegang Saham pengangkatan yang
diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
memberhentikannya.
13. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
Tuan Rio Lanasier sebagai Direktur Compliance & Human
Resource Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan
Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan
dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham
pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025
dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan
diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-
waktu memberhentikannya.
14. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
Nyonya Rizky Olyvia Nasution sebagai Direktur Perseroan
terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga
masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal
Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang
diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
memberhentikannya.
15. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
Tuan Noer Fajrieansyah sebagai Direktur Perseroan terhitung
efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa
jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat
Umum Pemegang Saham pengangkatan yang
diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
memberhentikannya.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Atas pelaksaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
material tersebut terhadap kegiatan secara sirkuler tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan, operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
atau kelangsungan usaha Emiten atau usaha Bank Mandiri Taspen
Perusahaan Publik
Informasi Lain
Akta Keputusan Sirkuler Pemegang Saham serta pelaporan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sedang
dalam proses di Notaris Zulkifli Harahap, SH.
Demikian untuk diketahui.
Page 5
Hormat Kami,
PT Bank Mandiri Taspen
Tulus Parulian Hutabarat
Division Head
PT Bank Mandiri Taspen
Jl. Proklamasi No.31, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
Telepon : (021) 3919161, Fax : (021) 3919173, www.bankmandiritaspen.co.id
Nama Pengirim Tulus Parulian Hutabarat
Jabatan Division Head
Tanggal dan Waktu 03-06-2026 16:56
Lampiran 1. COVERNOTE TGL. 02 JUNI 2026.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank Mandiri Taspen yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank Mandiri Taspen bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 6
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. DIR/324/2026
Issuer Name PT Bank Mandiri Taspen
Issuer Code BMTP
Attachment 1
Subject Circular Resolution of the Extraordinary General Meeting of Shareholders
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Bank Mandiri Taspen
Business Activities Perbankan
Telephone (021) 3919161
Faximile (021) 3919173
Email Address corporate.secretary@bankmandiritaspen.co.id
Date of Event 29 May 2026
Circular Resolution of the Extraordinary General Meeting of
Type of Material Information or Facts Shareholders
Page 7
Description of Material Information or Based on the Resolution of the Shareholders Adopted Outside
Facts the General Meeting of Shareholders of PT Bank Mandiri
Taspen (the Circular Resolution) dated 29 May 2026, the
Shareholders resolved, among others, to approve the
extension of the term of office of the members of the Board of
Commissioners and the Board of Directors of the Company,
effective as of the date of the Circular Resolution, as follows:
1.The term of office of Mr. Junaidi Hisom as President
Commissioner concurrently serving as Independent
Commissioner, which shall be counted from the General
Meeting of Shareholders held on 4 December 2025 and will
expire at the closing of the 5th Annual General Meeting of
Shareholders since his appointment, to be held in 2030.
2.The term of office of Mr. Boedi Armanto as Independent
Commissioner and Mr. Suhajar Diantoro as Commissioner,
each counted from the General Meeting of Shareholders held
on 27 June 2023 and expiring at the closing of the 5th Annual
General Meeting of Shareholders since their respective
appointments, to be held in 2028.
3. The term of office of Mr. Prasetio, Mr. Marjana, Mrs.
Suwartini, and Mr. Edi Eko Cahyono as members of the Board
of Commissioners, counted from the General Meeting of
Shareholders held on 4 December 2025 and expiring at the
closing of the 5th Annual General Meeting of Shareholders
since their respective appointments, to be held in 2030.
4. The term of office of Mr. Panji Irawan as President Director
and Mr. Rudi As Aturridha as Vice President Director, counted
from the General Meeting of Shareholders held on 4
December 2025 and expiring at the closing of the 5th Annual
General Meeting of Shareholders since their respective
appointments, to be held in 2030.
5. The term of office of Mr. Mahrauza Purnaditya, Mr. Henrisa
Yunan Lubis, Mrs. Rima Cahyani, Mr. Rio Lanasier, Mrs. Rizky
Olyvia Nasution, and Mr. Noer Fajrieansyah as Directors of the
Company, counted from the General Meeting of Shareholders
held on 4 December 2025 and expiring at the closing of the 5th
Annual General Meeting of Shareholders since their respective
appointments, to be held in 2030.
Each of the above appointments is made without prejudice to
the right of the General Meeting of Shareholders to dismiss the
respective member at any time in accordance with the
prevailing laws and regulations
Impact of event, material information or The holding of the Extraordinary General Meeting of
facts towards Issuers or Public Shareholders by circular has no impact on the operational
Company’s operational activities, legal, activities, legal status, financial condition, or business
financial condition, or going concern continuity of Bank Mandiri Taspen
Other Information
Page 8
The Deed of Shareholders' Circular Resolution and the reporting to the Ministry of Law of the Republic of Indonesia
are currently being processed by Notary Zulkifli Harahap, S.H.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Bank Mandiri Taspen
Tulus Parulian Hutabarat
Division Head
PT Bank Mandiri Taspen
Jl. Proklamasi No.31, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
Phone : (021) 3919161, Fax : (021) 3919173, www.bankmandiritaspen.co.id
Sender Name Tulus Parulian Hutabarat
Function Division Head
Date and Time 03-06-2026 16:56
Attachment 1. COVERNOTE TGL. 02 JUNI 2026.pdf
This is an official document of PT Bank Mandiri Taspen that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Bank Mandiri Taspen is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen
· Nama Perusahaan
p.1 ×11
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen Bidang
p.1
unresolved
person
Junaidi Hisom
· Komisaris Utama
p.2 ×2
unresolved
person
Marjana
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
person
Suwartini
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
person
Edi Eko Cahyono
· Komisaris
p.3 ×2
unresolved
person
Panji Irawan
· Direktur Utama
p.3 ×3
unresolved
person
Henrisa Yunan Lubis
· Direktur
p.3 ×2
unresolved
person
Rima Cahyani
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri Taspen Perusahaan Publik Informasi Lain Akta
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen Tulus Parulian Hutabarat Division
p.5 ×2
unresolved
person
Tulus Parulian Hutabarat
· Division Head
p.5 ×2
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen Business Activities
p.6
unresolved
org
Bank Mandiri Taspen Other Information
p.7
unresolved
org
Ministry of Law
p.8
unresolved
person
Notary Zulkifli Harahap
p.8 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.