Skip to content
Back to announcement

20260603_BMTP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32096662.pdf

Other Text extracted BMTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           DIR/324/2026

 Nama Perusahaan                       PT Bank Mandiri Taspen

 Kode Emiten                           BMTP

 Lampiran                              1
                                       Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa secara Sirkuler
 Perihal


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik           PT Bank Mandiri Taspen

 Bidang Usaha                                 Perbankan



 Telepon                                      (021) 3919161

 Faksimili                                    (021) 3919173

 Alamat Surat Elektronik (email)              corporate.secretary@bankmandiritaspen.co.id


 Tanggal Kejadian                             29 Mei 2026
 Jenis Informasi atau Fakta Material          Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                                              secara Sirkuler
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material    Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
                                       Pemegang Saham PT BANK MANDIRI TASPEN (Keputusan
                                       Sirkuler) yang telah ditandatangani terakhir pada tanggal 29
                                       Mei 2026 yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup,
                                       yang isinya memutuskan antara lain:

                                       1.        Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
                                       Tuan Junaidi Hisom sebagai Komisaris Utama merangkap
                                       Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak
                                       tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang
                                       bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum
                                       Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada
                                       4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum
                                       Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak
                                       pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun
                                       2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum
                                       Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.
                                       2.        Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
                                       Tuan Boedi Armanto sebagai Komisaris Independen
                                       Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler
                                       ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung
                                       sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan
                                       yang diselenggarakan pada 27 Juni 2023 dan berakhir pada
                                       penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
                                       5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
                                       pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
                                       Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
                                       memberhentikannya.
                                       3.        Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
                                       Tuan Suhajar Diantoro sebagai Komisaris Perseroan terhitung
                                       efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa
                                       jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat
                                       Umum Pemegang Saham pengangkatan yang
                                       diselenggarakan pada 27 Juni 2023 dan berakhir pada
                                       penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
                                       5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
                                       pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
                                       Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
                                       memberhentikannya.
                                       4.        Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
                                       Tuan Prasetio sebagai Komisaris Independen Perseroan
                                       terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga
                                       masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal
                                       Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang
                                       diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada
                                       penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
                                       5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
                                       pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
                                       Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
                                       memberhentikannya.
                                       5.        Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
                                       Tuan Marjana sebagai Komisaris Independen Perseroan
                                       terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga
                                       masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal
                                       Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang
                                       diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada
                                       penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
                                       5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
                                       pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
                                       Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
                                       memberhentikannya.
                                       6.        Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
                                       Nyonya Suwartini sebagai Komisaris Independen Perseroan
Page 3
terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga
masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal
Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang
diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
memberhentikannya.
7.        Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
Tuan Edi Eko Cahyono sebagai Komisaris Perseroan terhitung
efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa
jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat
Umum Pemegang Saham pengangkatan yang
diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
memberhentikannya.
8.        Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
Tuan Panji Irawan sebagai Direktur Utama Perseroan
terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga
masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal
Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang
diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
memberhentikannya.
9.        Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
Tuan Rudi As Aturridha sebagai Wakil Direktur Utama
Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler
ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung
sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan
yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir
pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan
diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-
waktu memberhentikannya.
10.       Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
Tuan Mahrauza Purnaditya sebagai Direktur Perseroan
terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga
masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal
Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang
diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
memberhentikannya.
11.       Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
Tuan Henrisa Yunan Lubis sebagai Direktur Perseroan
terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga
masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal
Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang
diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
Page 4
                                          memberhentikannya.
                                          12.       Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
                                          Nyonya Rima Cahyani sebagai Direktur Perseroan terhitung
                                          efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa
                                          jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat
                                          Umum Pemegang Saham pengangkatan yang
                                          diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada
                                          penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
                                          5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
                                          pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
                                          Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
                                          memberhentikannya.
                                          13.       Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
                                          Tuan Rio Lanasier sebagai Direktur Compliance & Human
                                          Resource Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan
                                          Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan
                                          dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham
                                          pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025
                                          dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
                                          Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan
                                          diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi
                                          hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-
                                          waktu memberhentikannya.
                                          14.       Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
                                          Nyonya Rizky Olyvia Nasution sebagai Direktur Perseroan
                                          terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga
                                          masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal
                                          Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang
                                          diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada
                                          penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
                                          5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
                                          pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
                                          Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
                                          memberhentikannya.
                                          15.       Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan
                                          Tuan Noer Fajrieansyah sebagai Direktur Perseroan terhitung
                                          efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa
                                          jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat
                                          Umum Pemegang Saham pengangkatan yang
                                          diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada
                                          penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-
                                          5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan
                                          pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
                                          Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
                                          memberhentikannya.

 Dampak kejadian, informasi atau fakta    Atas pelaksaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
 material tersebut terhadap kegiatan      secara sirkuler tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan
 operasional, hukum, kondisi keuangan,    operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
 atau kelangsungan usaha Emiten atau      usaha Bank Mandiri Taspen
 Perusahaan Publik



Informasi Lain

Akta Keputusan Sirkuler Pemegang Saham serta pelaporan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sedang
dalam proses di Notaris Zulkifli Harahap, SH.




Demikian untuk diketahui.
Page 5
Hormat Kami,
PT Bank Mandiri Taspen




Tulus Parulian Hutabarat

Division Head




PT Bank Mandiri Taspen
Jl. Proklamasi No.31, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
Telepon : (021) 3919161, Fax : (021) 3919173, www.bankmandiritaspen.co.id



Nama Pengirim                     Tulus Parulian Hutabarat

Jabatan                           Division Head
Tanggal dan Waktu                 03-06-2026 16:56

Lampiran                         1. COVERNOTE TGL. 02 JUNI 2026.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank Mandiri Taspen yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank Mandiri Taspen bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 6
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           DIR/324/2026

 Issuer Name                         PT Bank Mandiri Taspen

 Issuer Code                         BMTP

 Attachment                          1

 Subject                             Circular Resolution of the Extraordinary General Meeting of Shareholders


The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            PT Bank Mandiri Taspen

 Business Activities                         Perbankan


 Telephone                                   (021) 3919161

 Faximile                                    (021) 3919173

 Email Address                               corporate.secretary@bankmandiritaspen.co.id


 Date of Event                               29 May 2026

                                             Circular Resolution of the Extraordinary General Meeting of
 Type of Material Information or Facts       Shareholders
Page 7
 Description of Material Information or     Based on the Resolution of the Shareholders Adopted Outside
 Facts                                      the General Meeting of Shareholders of PT Bank Mandiri
                                            Taspen (the Circular Resolution) dated 29 May 2026, the
                                            Shareholders resolved, among others, to approve the
                                            extension of the term of office of the members of the Board of
                                            Commissioners and the Board of Directors of the Company,
                                            effective as of the date of the Circular Resolution, as follows:


                                            1.The term of office of Mr. Junaidi Hisom as President
                                            Commissioner concurrently serving as Independent
                                            Commissioner, which shall be counted from the General
                                            Meeting of Shareholders held on 4 December 2025 and will
                                            expire at the closing of the 5th Annual General Meeting of
                                            Shareholders since his appointment, to be held in 2030.


                                            2.The term of office of Mr. Boedi Armanto as Independent
                                            Commissioner and Mr. Suhajar Diantoro as Commissioner,
                                            each counted from the General Meeting of Shareholders held
                                            on 27 June 2023 and expiring at the closing of the 5th Annual
                                            General Meeting of Shareholders since their respective
                                            appointments, to be held in 2028.


                                            3. The term of office of Mr. Prasetio, Mr. Marjana, Mrs.
                                            Suwartini, and Mr. Edi Eko Cahyono as members of the Board
                                            of Commissioners, counted from the General Meeting of
                                            Shareholders held on 4 December 2025 and expiring at the
                                            closing of the 5th Annual General Meeting of Shareholders
                                            since their respective appointments, to be held in 2030.


                                            4. The term of office of Mr. Panji Irawan as President Director
                                            and Mr. Rudi As Aturridha as Vice President Director, counted
                                            from the General Meeting of Shareholders held on 4
                                            December 2025 and expiring at the closing of the 5th Annual
                                            General Meeting of Shareholders since their respective
                                            appointments, to be held in 2030.


                                            5. The term of office of Mr. Mahrauza Purnaditya, Mr. Henrisa
                                            Yunan Lubis, Mrs. Rima Cahyani, Mr. Rio Lanasier, Mrs. Rizky
                                            Olyvia Nasution, and Mr. Noer Fajrieansyah as Directors of the
                                            Company, counted from the General Meeting of Shareholders
                                            held on 4 December 2025 and expiring at the closing of the 5th
                                            Annual General Meeting of Shareholders since their respective
                                            appointments, to be held in 2030.


                                            Each of the above appointments is made without prejudice to
                                            the right of the General Meeting of Shareholders to dismiss the
                                            respective member at any time in accordance with the
                                            prevailing laws and regulations
 Impact of event, material information or   The holding of the Extraordinary General Meeting of
 facts towards Issuers or Public            Shareholders by circular has no impact on the operational
 Company’s operational activities, legal,   activities, legal status, financial condition, or business
 financial condition, or going concern      continuity of Bank Mandiri Taspen




Other Information
Page 8
The Deed of Shareholders' Circular Resolution and the reporting to the Ministry of Law of the Republic of Indonesia
are currently being processed by Notary Zulkifli Harahap, S.H.



Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Bank Mandiri Taspen




Tulus Parulian Hutabarat

Division Head




PT Bank Mandiri Taspen
Jl. Proklamasi No.31, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
Phone : (021) 3919161, Fax : (021) 3919173, www.bankmandiritaspen.co.id



Sender Name                          Tulus Parulian Hutabarat

Function                             Division Head

Date and Time                        03-06-2026 16:56

Attachment                          1. COVERNOTE TGL. 02 JUNI 2026.pdf


    This is an official document of PT Bank Mandiri Taspen that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. PT Bank Mandiri Taspen is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published3 Jun 2026
Pages8
Characters21,928
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mandiri p.1 ×16
linked person Boedi Armanto · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person Suhajar Diantoro · Komisaris p.2 ×4
linked person Mahrauza Purnaditya · Direktur p.3 ×3
linked person Rizky Olyvia Nasution · Direktur p.4 ×3
linked person Noer Fajrieansyah · Direktur p.4 ×4
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.5 ×2
possible person Prasetio · Komisaris Independen p.2 ×2
possible person Rudi As Aturridha · Wakil Direktur Utama p.3 ×3
possible person Rio Lanasier · Direktur p.4 ×3
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen · Nama Perusahaan p.1 ×11
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen Bidang p.1
unresolved person Junaidi Hisom · Komisaris Utama p.2 ×2
unresolved person Marjana · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved person Suwartini · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved person Edi Eko Cahyono · Komisaris p.3 ×2
unresolved person Panji Irawan · Direktur Utama p.3 ×3
unresolved person Henrisa Yunan Lubis · Direktur p.3 ×2
unresolved person Rima Cahyani · Direktur p.4 ×2
unresolved org Bank Mandiri Taspen Perusahaan Publik Informasi Lain Akta p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen Tulus Parulian Hutabarat Division p.5 ×2
unresolved person Tulus Parulian Hutabarat · Division Head p.5 ×2
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen Business Activities p.6
unresolved org Bank Mandiri Taspen Other Information p.7
unresolved org Ministry of Law p.8
unresolved person Notary Zulkifli Harahap p.8 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result