Back to announcement
20260603_BMTP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32096662_lamp1.pdf
Other Text extracted BMTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.958
NOTARIS ZULKIFLI HARAHAP, S.H. SURAT KETERANGAN NO : 54/NZH/PT/VI/2026 -Yang bertanda tangan dibawah ini, ZULKIFLI HARAHAP, SH. Notaris Jakarta, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan : -Bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT BANK MANDIRI TASPEN (“Keputusan Sirkuler”) yang telah ditandatangani terakhir pada tanggal 29 Mei 2026 yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, yang isinya memutuskan antara lain: 1. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Junaidi Hisom sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. 2. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Boedi Armanto sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 27 Juni 2023 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. 3. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Suhajar Diantoro sebagai Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 27 Juni 2023 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. Jl. RS. Fatmawati No. 15L, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp: (021) 72797124 - 72769436, 70773332 Fax: (021) 72796436, e-mail : zharahap@yahoo.com T
Page 2 OCR 0.952
. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Prasetio £ Independen Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Six ingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat" 2gang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 crak | penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 y sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. . Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Marjana sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. . Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Nyonya Suwartini sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. . Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Edi Eko Cahyono sebagai Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. . Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Panji Irawan sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. . Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Rudi As Aturridha sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. Jl. RS. Fatmawati No. 15L, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp: (021) 72797124 - 72769436, 70773332 Fax: (021) 72796436, e-mail : zharahap@yahoo.com
Page 3 OCR 0.952
ERA Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. 11.Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Henrisa Yunan Lubis sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. 12. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Nyonya Rima Cahyani sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. 13.Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Rio Lanasier sebagai Direktur Compliance & Human Resource Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. 14. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Nyonya Rizky Olyvia Nasution sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. 15.Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Noer Fajrieansyah sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya. Jl. RS. Fatmawati No. 1SL, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp: (021) 72797124 - 72769436, 70773332 Fax: (021) 72796436, e-mail : zharahap@yahoo.com T
Page 4 OCR 0.955
Lain-Lain 1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi kepada Tuan Tulus Parulian Hutabarat (Kepala Divisi Corporate Secretary & Legal Perseroan) untuk menyatakan keputusan-keputusan dalam Keputusan Sirkuler ini dalam suatu Akta Notaris, dan untuk selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak ada satupun yang dikecualikan, apabila diperlukan dan untuk itu menghadap dimana perlu, membuat, suruh membuat dan menandatangani akta dan surat- surat yang diperlukan, dan jika diperlukan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu oleh peraturan yang terkait untuk mencapai maksud tersebut. 2. Menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler tersebut memiliki keabsahan dan kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai yang dinyatakan dalam Pasal 91 UU PT. 3. Menyatakan bahwa tanggal Keputusan Sirkuler adalah sesuai dengan tanggal tanda tangan terakhir dari perwakilan Pemegang Saham yang dinyatakan dalam Keputusan Sirkuler ini, dalam hal tanda tangan dari perwakilan pemegang saham tidak diberikan pada tanggal yang sama. 4. Menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler tersebut akan dibuat dalam beberapa rangkap yang secara bersama-sama merupakan satu kesatuan dari Keputusan Sirkuler tersebut. -Bahwa saat ini proses pembuatan aktanya akan dilakukan di kantor kami. -Demikian pernyataan ini dibuat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. HARAHAP, SH. Jl. RS. Fatmawati No. 15L, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp: (021) 72797124 - 72769436, 70773332 Fax: (021) 72796436, e-mail : zharahap@yahoo.com T
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ZULKIFLI HARAHAP
p.1 ×2
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN
p.1
unresolved
person
Junaidi Hisom
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Marjana
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Suwartini
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Edi Eko Cahyono
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Panji Irawan
· Direktur
p.2
unresolved
person
Henrisa Yunan Lubis
· Direktur
p.3
unresolved
person
Rima Cahyani
· Direktur
p.3
unresolved
person
Tulus Parulian Hutabarat
p.4
unresolved
person
HARAHAP
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.