Skip to content
Back to announcement

20260603_BMTP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32096662_lamp1.pdf

Other Text extracted BMTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.958
NOTARIS
ZULKIFLI HARAHAP, S.H.

SURAT KETERANGAN
NO : 54/NZH/PT/VI/2026

-Yang bertanda tangan dibawah ini, ZULKIFLI HARAHAP, SH. Notaris Jakarta, berkedudukan
di Kota Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan :

-Bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
Saham PT BANK MANDIRI TASPEN (“Keputusan Sirkuler”) yang telah ditandatangani
terakhir pada tanggal 29 Mei 2026 yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, yang isinya
memutuskan antara lain:

1. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Junaidi Hisom sebagai Komisaris
Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak tanggal
Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak
tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4
Desember 2025 dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030,
dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu
memberhentikannya.

2. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Boedi Armanto sebagai Komisaris
Independen Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga
masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang
Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 27 Juni 2023 dan berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak
pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.

3. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Suhajar Diantoro sebagai
Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa
jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham
pengangkatan yang diselenggarakan pada 27 Juni 2023 dan berakhir pada penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang akan
diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum
Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.

Jl. RS. Fatmawati No. 15L, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp: (021) 72797124 - 72769436, 70773332
Fax: (021) 72796436, e-mail : zharahap@yahoo.com

T
Page 2 OCR 0.952
. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Prasetio £
Independen Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Six ingga
masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat" 2gang
Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 crak |
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 y sejak
pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.

. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Marjana sebagai Komisaris
Independen Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga
masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang
Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak
pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.

. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Nyonya Suwartini sebagai Komisaris
Independen Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga
masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang
Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak
pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.

. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Edi Eko Cahyono sebagai
Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa
jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham
pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang
akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum
Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.

. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Panji Irawan sebagai Direktur
Utama Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa
jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham
pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang
akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum
Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.

. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Rudi As Aturridha sebagai Wakil
Direktur Utama Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini,
sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum
Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir
pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak
pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.

Jl. RS. Fatmawati No. 15L, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp: (021) 72797124 - 72769436, 70773332
Fax: (021) 72796436, e-mail : zharahap@yahoo.com

Page 3 OCR 0.952
ERA

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang
akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum
Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.

11.Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Henrisa Yunan Lubis sebagai
Direktur Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa
jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham
pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang
akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum
Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.

12. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Nyonya Rima Cahyani sebagai Direktur
Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa jabatan
yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham
pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang
akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum
Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.

13.Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Rio Lanasier sebagai Direktur
Compliance & Human Resource Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan
Sirkuler ini, sehingga masa jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat
Umum Pemegang Saham pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan
berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak
pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.

14. Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Nyonya Rizky Olyvia Nasution sebagai
Direktur Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa
jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham
pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang
akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum
Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.

15.Menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Tuan Noer Fajrieansyah sebagai
Direktur Perseroan terhitung efektif sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini, sehingga masa
jabatan yang bersangkutan akan dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham
pengangkatan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dan berakhir pada penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya yang
akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum
Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.

Jl. RS. Fatmawati No. 1SL, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp: (021) 72797124 - 72769436, 70773332
Fax: (021) 72796436, e-mail : zharahap@yahoo.com

T
Page 4 OCR 0.955
Lain-Lain

1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan hak substitusi kepada Tuan Tulus Parulian Hutabarat (Kepala Divisi
Corporate Secretary & Legal Perseroan) untuk menyatakan keputusan-keputusan dalam
Keputusan Sirkuler ini dalam suatu Akta Notaris, dan untuk selanjutnya menyampaikan
kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan tidak ada satupun yang dikecualikan, apabila diperlukan dan untuk itu
menghadap dimana perlu, membuat, suruh membuat dan menandatangani akta dan surat-
surat yang diperlukan, dan jika diperlukan untuk mengambil tindakan-tindakan yang
dianggap perlu oleh peraturan yang terkait untuk mencapai maksud tersebut.

2. Menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler tersebut memiliki keabsahan dan kekuatan hukum
yang sama dengan keputusan yang disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan sesuai yang dinyatakan dalam Pasal 91 UU PT.

3. Menyatakan bahwa tanggal Keputusan Sirkuler adalah sesuai dengan tanggal tanda tangan
terakhir dari perwakilan Pemegang Saham yang dinyatakan dalam Keputusan Sirkuler ini,
dalam hal tanda tangan dari perwakilan pemegang saham tidak diberikan pada tanggal yang
sama.

4. Menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler tersebut akan dibuat dalam beberapa rangkap yang
secara bersama-sama merupakan satu kesatuan dari Keputusan Sirkuler tersebut.

-Bahwa saat ini proses pembuatan aktanya akan dilakukan di kantor kami.

-Demikian pernyataan ini dibuat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

HARAHAP, SH.

Jl. RS. Fatmawati No. 15L, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp: (021) 72797124 - 72769436, 70773332
Fax: (021) 72796436, e-mail : zharahap@yahoo.com

T

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.98 MB
Published3 Jun 2026
Pages4
Characters10,641
Text sourceOCR
OCR confidence0.954

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI p.1
linked person Boedi Armanto · Komisaris p.1
linked person Suhajar Diantoro · Komisaris p.1
linked person Rizky Olyvia Nasution · Direktur p.3
linked person Noer Fajrieansyah · Direktur p.3
possible person Prasetio p.2
possible person Rudi As Aturridha p.2
possible person Rio Lanasier · Direktur p.3
unresolved person ZULKIFLI HARAHAP p.1 ×2
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN p.1
unresolved person Junaidi Hisom · Komisaris p.1
unresolved person Marjana · Komisaris p.2
unresolved person Suwartini · Komisaris p.2
unresolved person Edi Eko Cahyono · Komisaris p.2
unresolved person Panji Irawan · Direktur p.2
unresolved person Henrisa Yunan Lubis · Direktur p.3
unresolved person Rima Cahyani · Direktur p.3
unresolved person Tulus Parulian Hutabarat p.4
unresolved person HARAHAP p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result