Skip to content
Back to announcement

20240827_PRAY_Informasi Transaksi Afiliasi_31718899_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PRAY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.927
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.

“No. 1 035/CorpSec/FABSIVIII/2024
Hal : Laporan Transaksi Afiliasi

Dengan hormat.

Dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020”). maka bersama ini kami
menyampaikan laporan atas transaksi afilasi yang telah dilakukan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.,
(“Perseroan”).

1. Uraian Mengenai Transaksi

Perseroan telah melakukan Transaksi Afiliasi peningkatan modal dasar serta modal disetor dan ditempatkan
dalam PT Fortuna Sentosa Sejahtera berkedudukan di Kabupaten Sukabumi (FSS"), dengan cara
pengeluaran sejumlah 6.650 (enam ribu enam ratus lima puluh) saham baru atau sebesar Rp6.650.000.000
(enam miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah), yang diambil bagian dan disetor penuh oleh Perseroan,
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
tertanggal 23 Agustus 2024, Nomor : 15, yang dibuat dihadapan Doktor Dewi Tenty Septy Artiany, SH., MH.,
M.Kn, Notaris di Jakarta (“Transaksi Peningkatan Modal”).

Sehingga penyertaan modal Perseroan pada FSS yaitu sebesar Rp56.649.000.000 (lima puluh enam miliar
enam ratus empat puluh sembilan juta Rupiah) atau sejumlah 56.649 (lima puluh enam ribu enam ratus empat
puluh sembilan) saham, yang mewakili 99,998 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor dalam FPS

2. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Antar Pihak

a. Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut :
— PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK (Perseroan),
- PT FORTUNA SENTOSA SEJAHTERA (FPS)

b. Sitat hubungan afiliasi Para Pihak pada saat dilakukannya transaksi adalah sebagai berikut :

- Perseroan dan FSS memiliki hubungan kepemilikan saham. dalam hal ini Perseroan merupakan
pemegang saham dalam FSS dengan kepemilikan saham sebesar 99.9983 (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan delapan persen)

- Terdapat Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila
dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi

Perseroan melaksanakan Transaksi Afiliasi dengan maksud untuk memperkuat struktur keuangan FSS
melalui penambahan modal. Transaksi ini merupakan salah satu bentuk realisasi dari penggunaan dana hasil
penawaran umum perdana Perseroan dengan peruntukan untuk mendukung pengembangan layanan rumah
sakit.

4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
bahwa semua informasi material telah diungkapkan dalam Surat ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan

Page 2 OCR 0.931
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.

5. Informasi Tambahan
“ a. Berdasarkan Pasal 1 huruf d jo Pasal 6 ayat 1 huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi ini merupakan
transaksi antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99Y4 dari
modal disetor Perusahaan terkendali. Dengan demikian Transaksi Peningkatan Modal tersebut
memenuhi kriteria transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) POJK 42/2020 akan tetapi diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan
ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020
b. Transaksi Peningkatan Modal ini tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.

Demikian pelaporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk.

N
Apa

Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published27 Aug 2024
Pages2
Characters4,022
Text sourceOCR
OCR confidence0.929

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Famon Awal Bros Sedaya Tbk. p.1 ×14
linked org PT Fortuna Sentosa Sejahtera p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Doktor Dewi Tenty Septy Artiany · Notaris p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 129 ms 13 Sep 2026 16:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result