Back to announcement
20260603_CSAP_Pemanggilan RUPS_32096696_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CSAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.941
LN
Ccsa
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT CATUR SENTOSA ADIPRANA TBK
Direksi PT Catur Sentosa Adiprana Tbk., berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) selanjutnya disebut "Rapat",
yang akan diselenggarakan pada :
Hari/ Tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu : 14:00 WIB s/d Selesai
Tempat : PT Catur Sentosa Adiprana Tbk. —- CSA ACADEMY
Jl. Daan Mogot Raya Km. 14, Jakarta Barat 11730
Rapat ini juga diselenggarakan secara elektronik oleh Perseroan dengan
menggunakan eASY.KSEI sistem yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia
Mata acara RUPST sebagai berikut :
1.
PD 2» ON
Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan tahun buku 2025 termasuk Laporan Kegiatan Perseroan,
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan
Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan tahun buku 2026.
Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2026
Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan:
Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”) untuk tahun buku 2025 atas Hasil Penawaran Umum
Terbatas II dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
Perseroan.
Mata acara RUPSLB sebagai berikut :
4
Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan dalam rangka menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
2. Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50 dari ekuitas
Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun anak perusahaan
Perseroan
Penjelasan dari masing-masing Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
4
Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara Rapat rutin dan wajib diajukan oleh
Direksi dalam Rapat dan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT”).
Mata acara RUPST ke-5 sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan karena hal ini
terkait dengan pengunduran diri anggota Direksi Perseroan.
Mata acara RUPST ke-6 sehubungan dengan Realisasi Hasil Penawaran Umum Terbatas II dalam rangka
Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) Perseroan di tahun 2025
dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40 tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Page 2 OCR 0.953
Mata acara RUPSLB ke-1 terkait Perseroan hendak melakukan penyesuaian kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan KBLI 2025 sesuai dengan produk-produk dari Perseroan yang lebih spesifik sesuai kategori dalam KBLI 2025 dan hal ini tidak merubah kegiatan usaha utama Perseroan. Mata acara RUPSLB ke-2 terkait perolehan pendanaan Perseroan maupun anak perusahaan Perseroan yang memerlukan jaminan aset Perseroan yang wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memenuhi persyaratan perbankan atas fasilitas yang telah diterima (existing) maupun fasilitas tambahan baru (apabila ada), Perseroan wajib untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham atas penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50Y6 dari ekuitas Perseroan, Catatan : 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan https://csahome.com/investors#annual-general-meeting dan aplikasi eASY.KSEI. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 03 Juni 2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2026, di kantor Perseroan, Jl. Daan Mogot Raya No. 234, Jakarta 11510, Telepon (021) 5672622 / 5668801, Faksimili (021) 5669445, dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan yakni www.csahome.com. Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek pada tanggal 02 Juni 2026. Untuk Saham yang dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang berhak atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 02 Juni 2026. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut. a. hadir dalam Rapat secara fisik, atau b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. c. hadir melalui pemberian kuasa Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan hitos://akseskseico.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Selain pemberian kuasa secara elektronik melaui mekanisme eASY.KSEI diatas, Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat juga dapat memberikan kuasa secara konvensional. Formulir surat kuasa tersebut dapat diunduh di laman situs Perseroan www.csahome.com atau di Kantor Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan yakni PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120, Telepon (021) 3508077, Faksimili (021) 3508078. Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima Perseroan paling lambat tanggal 22 Juni 2025 melalui Kantor Biro Administrasi Efek PT Datindo Enrtycom sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi daftar hadir dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
Page 3 OCR 0.944
10. 11 12. 13. 14. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengaksesaplikasi tersebut melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/). Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur "Meeting Info' pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik. Pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi cCASY.KSEI dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pada tanggal 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut : a. Proses Registrasi i.. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 13 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi deASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 13 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Bagi pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 13, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. iv. Pemegang saham yangtelah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 13, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSElwajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi @ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 13 tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat. vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i — iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat. b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom 'Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
Page 4 OCR 0.933
dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom 'General Meeting Flow Text adalah “Discussion started for agenda item no. (J Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait. Proses Pemungutan Suara/Voting Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 14 huruf a angka i - iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status "Voting for agenda item no ( J has started” pada kolom "General Meeting Flow Text. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text berubah menjadi “Voting for agenda item no | J has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. d. Jina Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 13 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/). Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 14 huruf a angka i— v. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 14 huruf a angka i — v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox 15. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI. 16. Untuk ketertiban dalam penyelenggaraan Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir diminta agar sudah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Ta 2 Sada 2026 PT CATUR SENTOSA ADIPRANA TBK
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
unresolved
org
PT Datindo Enrtycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.