Skip to content
Back to announcement

20260603_CSAP_Pemanggilan RUPS_32096696_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted CSAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.941
LN

Ccsa

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT CATUR SENTOSA ADIPRANA TBK

Direksi PT Catur Sentosa Adiprana Tbk., berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) selanjutnya disebut "Rapat",
yang akan diselenggarakan pada :

Hari/ Tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu : 14:00 WIB s/d Selesai
Tempat : PT Catur Sentosa Adiprana Tbk. —- CSA ACADEMY

Jl. Daan Mogot Raya Km. 14, Jakarta Barat 11730

Rapat ini juga diselenggarakan secara elektronik oleh Perseroan dengan
menggunakan eASY.KSEI sistem yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia

Mata acara RUPST sebagai berikut :

1.

PD 2» ON

Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan tahun buku 2025 termasuk Laporan Kegiatan Perseroan,
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan
Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan tahun buku 2026.

Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2026

Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan:

Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”) untuk tahun buku 2025 atas Hasil Penawaran Umum
Terbatas II dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
Perseroan.

Mata acara RUPSLB sebagai berikut :

4

Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan dalam rangka menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

2. Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50 dari ekuitas

Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun anak perusahaan
Perseroan

Penjelasan dari masing-masing Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :

4

Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara Rapat rutin dan wajib diajukan oleh
Direksi dalam Rapat dan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT”).

Mata acara RUPST ke-5 sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan karena hal ini
terkait dengan pengunduran diri anggota Direksi Perseroan.

Mata acara RUPST ke-6 sehubungan dengan Realisasi Hasil Penawaran Umum Terbatas II dalam rangka
Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) Perseroan di tahun 2025
dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40 tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Page 2 OCR 0.953
Mata acara RUPSLB ke-1 terkait Perseroan hendak melakukan penyesuaian kembali Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan KBLI 2025
sesuai dengan produk-produk dari Perseroan yang lebih spesifik sesuai kategori dalam KBLI 2025 dan hal
ini tidak merubah kegiatan usaha utama Perseroan.

Mata acara RUPSLB ke-2 terkait perolehan pendanaan Perseroan maupun anak perusahaan Perseroan
yang memerlukan jaminan aset Perseroan yang wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan untuk memenuhi persyaratan perbankan atas fasilitas yang telah diterima (existing)
maupun fasilitas tambahan baru (apabila ada), Perseroan wajib untuk mendapatkan persetujuan pemegang
saham atas penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50Y6 dari ekuitas
Perseroan,

Catatan :

1.

Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini
berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
https://csahome.com/investors#annual-general-meeting dan aplikasi eASY.KSEI.

Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 03
Juni 2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2026, di kantor Perseroan, Jl.
Daan Mogot Raya No. 234, Jakarta 11510, Telepon (021) 5672622 / 5668801, Faksimili (021) 5669445, dan
dapat diunduh melalui situs web Perseroan yakni www.csahome.com.

Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek pada tanggal 02 Juni
2026.

Untuk Saham yang dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
yang berhak atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham yang diterbitkan oleh KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 02 Juni
2026.

Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
a. hadir dalam Rapat secara fisik, atau

b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

c. hadir melalui pemberian kuasa

Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang
sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administasi
Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) dalam tautan hitos://akseskseico.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.

Selain pemberian kuasa secara elektronik melaui mekanisme eASY.KSEI diatas, Pemegang Saham yang
berhak menghadiri Rapat juga dapat memberikan kuasa secara konvensional. Formulir surat kuasa
tersebut dapat diunduh di laman situs Perseroan www.csahome.com atau di Kantor Biro Administrasi Efek
yang ditunjuk Perseroan yakni PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120, Telepon
(021) 3508077, Faksimili (021) 3508078. Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima
Perseroan paling lambat tanggal 22 Juni 2025 melalui Kantor Biro Administrasi Efek PT Datindo Enrtycom
sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang
Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam
pemungutan suara.

Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi daftar hadir dan
menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat
sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa
salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir.

Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf
b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
Page 3 OCR 0.944
10.

11

12.

13.

14.

Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengaksesaplikasi tersebut
melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen
pada fitur "Meeting Info' pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
Rapat secara fisik.

Pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi cCASY.KSEI dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke
dalam aplikasi eASY.KSEI.

Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik
(e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pada tanggal 24
Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :

a. Proses Registrasi

i.. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam

aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 13 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik

maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi deASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan

ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum

memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam

aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 13 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik

maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan

Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

Bagi pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh

Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham

belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI

hingga batas waktu pada butir 13, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

iv. Pemegang saham yangtelah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 13, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSElwajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
@ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.

v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 13 tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
Rapat.

vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam angka i — iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom 'Electronic Opinions' yang tersedia
dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
Page 4 OCR 0.933
dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom 'General Meeting Flow Text
adalah “Discussion started for agenda item no. (J

Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

Proses Pemungutan Suara/Voting

Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.

Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan
pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 14 huruf a angka i - iii,
maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan
suaranya secara langsung selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
time) dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan
suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status "Voting for agenda item no ( J has
started” pada kolom "General Meeting Flow Text. Apabila pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text berubah menjadi “Voting
for agenda item no | J has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
acara Rapat yang bersangkutan.

d. Jina Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat

Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada butir 13 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 14 huruf a angka i— v.

Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
ketentuan pada butir 14 huruf a angka i — v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.

Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya
disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox

15. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan
kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir secara
fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara
elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.

16.

Untuk ketertiban dalam penyelenggaraan Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir diminta
agar sudah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Ta 2 Sada 2026
PT CATUR SENTOSA ADIPRANA TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.05 MB
Published3 Jun 2026
Pages4
Characters15,609
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CATUR SENTOSA ADIPRANA TBK p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2
unresolved org PT Datindo Enrtycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result