Skip to content
Back to announcement

20240826_GEMS_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31718724_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review GEMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.917
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT GOLDEN ENERGY MINES TBK
“KETERBUKAAN INFORMASI”

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT GOLDEN ENERGY MINES
TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA. TRANSAKSI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI JUGA MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI
SESUAI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN,
NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.

KAgolden energy mines

PT GOLDEN ENERGY MIKNES Tbk
Kegiatan Usaha:

Bergerak dalam bidang pertambangan melalui penyertaan pada entitas anaknya dan
perdagangan batubara.

Kantor Pusat
Sinar Mas Land Plaza Menara 2, Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Telepon: (021) 50186883
Faksimili: (021) 31990319
Email: corse: oldenenergymines.com
Website: www.goldenenergymines.com

Keterbukaan informasi ini diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2024.

L£

Page 2 OCR 0.940
|. PENDAHULUAN

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka Addendum atas Perjanjian Kredit antara
Perseroan dan PT Bomeo Indobara merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
sesuai dengan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 (“Transaksi”).

Transaksi merupakan transaksi material dikarenakan pelaksanaan transaksi di atas memiliki
nilai lebih dari 204 (dua puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian dari Perseroan untuk periode 30 Juni 2024 yang telah ditelaah secara terbatas,
yaitu 20,122.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf a POJK 17/2020 dan Pasal 6 ayat (1) huruf b.1 POJK
42/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham dalam hal Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi tersebut
merupakan transaksi antara Perseroan selaku Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan
Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perusahaan Terbuka paling sedikit 995 (sembilan
puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali tersebut. Oleh karenanya,
atas Transaksi ini, Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat
dan melaporkan kepada OJK.

Il. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

Pada tanggal 22 Agustus 2024, Perseroan dan PT Borneo Indobara (“BIB”), anak perusahaan
tidak langsung Perseroan, telah menandatangani Adendum 12 Perjanjian Kredit sehubungan
dengan penyesuaian limit dan perpanjangan periode perjanjian kredit (“Perjanjian Kredit”).

Berikut rincian perubahan dalam Perjanjian Kredit :

Sebelum LL Sesudah
Kreditur Perseroan
Debitur BIB
Limit fasilitas kredit Rp. 2.250.000.000.000,- Rp. 2.400.000.000.000,- atau
setara USD 150.000.000

Periode Perjanjian Berlaku sampai dengan 31 Berlaku sampai dengan 31
Kredit Desember 2024 Desember 2027
Tujuan fasilitas kredit Fasilitas kredit akan digunakan oleh BIB untuk pengembangan usaha

batubara termasuk proyek infrastruktur dan prasarananya.

£
Page 3 OCR 0.942
Berikut adalah struktur kepemilikan saham BIB :

Perseroan

99.0158K

PT Roundhill Capital
Indonesia

99.07014

BIB

II.PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI SERTA

PENGARUH PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Transaksi dilakukan sebagai dukungan dari Perseroan kepada BIB, selaku anak perusahaan
tidak langsung Perseroan untuk melakukan pengembangan usaha termasuk peningkatan
infrastruktur dan prasarananya, dimana Transaksi ini tidak memiliki pengaruh secara material
pada kondisi keuangan Perseroan.

IV. PERNYATAAN DIREKSI PERSEROAN

Transaksi di atas merupakan transaksi afiliasi sesuai dengan POJK 42/2020 karena dilakukan
antara Perseroan dengan BIB, selaku anak perusahaan tidak langsung Perseroan.

V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, ataupun Pengendali yang dapat merugikan Perseroan. Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan
kelengkapan informasi atau fakta material terkait Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menegaskan bahwa,
setelah melakukan penelitian yang cermat dan sepanjang pengetahuan dan keyakinannya,

seluruh informasi material yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar
f—
3
Page 4 OCR 0.922
dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak ada informasi atau fakta material lainnya terkait
Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga dapat menyebabkan informasi
yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

VI. INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai
Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, harap menghubungi:

Kantor Pusat
Sinar Mas Land Plaza, Tower Il, Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Telepon: (021) 50186838
Faksimili: (021) 31990319
Website : www.goldenenergymines.com
Email : corsec@goldenenergymines.com

& U.p. Corporate Secretary 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published26 Aug 2024
Pages4
Characters5,622
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GOLDEN ENERGY MINES TBK p.1 ×5
linked org GOLDEN ENERGY p.1
linked org Sinar Mas p.1 ×2
linked org PT Borneo Indobara p.2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
unresolved org GOLDEN ENERGY MIKNES Tbk p.1 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org PT Bomeo Indobara p.2
unresolved org PT Roundhill Capital Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 129 ms 13 Sep 2026 16:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result