Back to announcement
20240826_GEMS_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31718724_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review GEMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.917
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GOLDEN ENERGY MINES TBK “KETERBUKAAN INFORMASI” KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT GOLDEN ENERGY MINES TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA. TRANSAKSI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI JUGA MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI SESUAI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN, NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN. KAgolden energy mines PT GOLDEN ENERGY MIKNES Tbk Kegiatan Usaha: Bergerak dalam bidang pertambangan melalui penyertaan pada entitas anaknya dan perdagangan batubara. Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza Menara 2, Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jakarta Pusat 10350 Telepon: (021) 50186883 Faksimili: (021) 31990319 Email: corse: oldenenergymines.com Website: www.goldenenergymines.com Keterbukaan informasi ini diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2024. L£
Page 2 OCR 0.940
|. PENDAHULUAN Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka Addendum atas Perjanjian Kredit antara Perseroan dan PT Bomeo Indobara merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi sesuai dengan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 (“Transaksi”). Transaksi merupakan transaksi material dikarenakan pelaksanaan transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 204 (dua puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian dari Perseroan untuk periode 30 Juni 2024 yang telah ditelaah secara terbatas, yaitu 20,122. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf a POJK 17/2020 dan Pasal 6 ayat (1) huruf b.1 POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi tersebut merupakan transaksi antara Perseroan selaku Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perusahaan Terbuka paling sedikit 995 (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali tersebut. Oleh karenanya, atas Transaksi ini, Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK. Il. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI Pada tanggal 22 Agustus 2024, Perseroan dan PT Borneo Indobara (“BIB”), anak perusahaan tidak langsung Perseroan, telah menandatangani Adendum 12 Perjanjian Kredit sehubungan dengan penyesuaian limit dan perpanjangan periode perjanjian kredit (“Perjanjian Kredit”). Berikut rincian perubahan dalam Perjanjian Kredit : Sebelum LL Sesudah Kreditur Perseroan Debitur BIB Limit fasilitas kredit Rp. 2.250.000.000.000,- Rp. 2.400.000.000.000,- atau setara USD 150.000.000 Periode Perjanjian Berlaku sampai dengan 31 Berlaku sampai dengan 31 Kredit Desember 2024 Desember 2027 Tujuan fasilitas kredit Fasilitas kredit akan digunakan oleh BIB untuk pengembangan usaha batubara termasuk proyek infrastruktur dan prasarananya. £
Page 3 OCR 0.942
Berikut adalah struktur kepemilikan saham BIB : Perseroan 99.0158K PT Roundhill Capital Indonesia 99.07014 BIB II.PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI SERTA PENGARUH PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Transaksi dilakukan sebagai dukungan dari Perseroan kepada BIB, selaku anak perusahaan tidak langsung Perseroan untuk melakukan pengembangan usaha termasuk peningkatan infrastruktur dan prasarananya, dimana Transaksi ini tidak memiliki pengaruh secara material pada kondisi keuangan Perseroan. IV. PERNYATAAN DIREKSI PERSEROAN Transaksi di atas merupakan transaksi afiliasi sesuai dengan POJK 42/2020 karena dilakukan antara Perseroan dengan BIB, selaku anak perusahaan tidak langsung Perseroan. V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, ataupun Pengendali yang dapat merugikan Perseroan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kelengkapan informasi atau fakta material terkait Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menegaskan bahwa, setelah melakukan penelitian yang cermat dan sepanjang pengetahuan dan keyakinannya, seluruh informasi material yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar f— 3
Page 4 OCR 0.922
dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak ada informasi atau fakta material lainnya terkait Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. VI. INFORMASI TAMBAHAN Bagi Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, harap menghubungi: Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza, Tower Il, Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jakarta Pusat 10350 Telepon: (021) 50186838 Faksimili: (021) 31990319 Website : www.goldenenergymines.com Email : corsec@goldenenergymines.com & U.p. Corporate Secretary 4
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
GOLDEN ENERGY MIKNES Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bomeo Indobara
p.2
unresolved
org
PT Roundhill Capital Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
129 ms
13 Sep 2026 16:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}