Back to announcement
20240826_ENVY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31718540_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ENVYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA Tbk
Berkedudukan di Jakarta
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA YANG KETIGA
Direksi PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada Para Pemegang Saham, telah diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024 Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2020, Tahun Buku 2021, Tahun Buku 2022, Tahun Buku 2023 Yang Ketiga
(‘RUPST”) dilangsungkan dari pukul 11.14 WIB – 12.12 WIB dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Yang
Ketiga (“RUPSLB”) dilangsungkan dari pukul 12.19 WIB – 12.50 WIB selanjutnya keduanya disebut “Rapat”,
bertempat di Satrio Space, lantai 16, Satrio Tower, Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kav. 1-4, Jakarta Selatan 12950.
dengan ringkasan sebagai berikut:
A. Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui pemberian dispensasi mengenai keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember
2021, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2020, 31
Desember 2021, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan dan pelunasan
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris selama tahun buku
tersebut atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercermin dalam pembukuan Perseroan dan sesuai dengan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan serta
peraturan perundangan-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
3. Menyetujui untuk meratifikasi tindakan-tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan
penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, 31 Desember 2022 dan 31 Desember
2023.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
5. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024 kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Penyesuaian Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan
2. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2020.
3. Persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
4. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
5. Persetujuan atas Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD”)
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal
1
Page 2
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK 32/2015”)
(“Penawaran Umum Terbatas I atau PUT I”) dan sekaligus mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
berkaitan dengan pelaksanaan PUT I ini dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil
tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan agenda rapat tersebut.
6. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam suatu akta
notaris tersendiri mengenai realisasi atas penerbitan saham baru dalam rangka PMHMETD dan melakukan
perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
7. Persetujuan atas pengambilalihan saham sehubungan rencana Perseroan melakukan ekspansi usaha secara
non-organik.
B. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Semua Dewan Komisaris berhalangan hadir.
Direksi:
1. Direktur Utama : Bapak Dato’ Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi;
2. Direktur : Bapak Medisa Aris Ginanjar;
3. Direktur : Ibu Ni Wayan Sukawidiani Resi.
C. a. Sesuai dengan Surat OJK Nomor S-7/PM.2/2024 tanggal 22 Juli 2024 perihal Penetapan Pemanggilan dan
Pelaksanaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Ketiga yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham pada Rapat Ketiga lebih dari 21% (dua puluh satu persen) dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
b. Pada RUPST telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah sebanyak
401.053.142 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 22,28% dari 1.800.000.000 yang
merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
c. Pada RUPSLB telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah sebanyak
401.023.142 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 22,28% dari 1.800.000.000 yang
merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap
mata acara Rapat.
E. Ada 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan usulan dan/atau memberikan pendapat pada mata acara kedua
RUPST.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah suara dan persentase
keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu:
RUPST:
Jumlah Suara
Mata Acara Rapat
Setuju Tidak Setuju Abstain
Pertama 401.051.142 (99,999%) 2.000 102.900
Kedua 401.051.142 (99,999%) 2.000 102.900
Ketiga 401.051.142 (99,999%) 2.000 102.900
Keempat 401.053.142 (100%) - 102.900
Kelima 400.948.242 (99,973%) 104.900 1.698.800
2
Page 3
RUPSLB:
Jumlah Suara
Mata Acara Rapat
Setuju Tidak Setuju Abstain
Kedua 401.023.142 (100%) - 103.700
Ketiga 401.023.142 (100%) - 103.700
Keempat 401.023.142 (100%) - 800
Keterangan:
Mata acara Rapat pertama, kelima, keenam dan ketujuh pada RUPSLB tidak dapat dilaksanakan karena tidak
mendapat penetapan kuorum dari OJK.
H. Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan, menyetujui hal-hal sebagai berikut:
RUPST:
Pertama:
Menyetujui memberikan dispensasi atas keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, 31
Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
Kedua:
1. Menyetujui Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama
Tahun Buku 2020 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku
2020.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan BUDIANDRU DAN REKAN sesuai dengan laporan Kantor Akuntan Publik yang diterbitkan pada
tanggal 29 November 2022 dengan Laporan Nomor: 00871/2.1308/AU.1/06/1643-1/1/XI/2022 tersebut dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
2020, sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan
ketentuan dan peraturan perundangan.
4. Menyetujui Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama
Tahun Buku 2021 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku
2021.
5. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2021 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan GIDEON ADI & REKAN sesuai dengan laporan Kantor Akuntan Publik yang diterbitkan pada tanggal
31 Juli 2023 dengan Laporan Nomor: 00115/2.0969/AU.1/06/1256-1/1/VII/2023 tersebut dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian.
6. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
2021, sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan
ketentuan dan peraturan perundangan.
7. Menyetujui Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama
Tahun Buku 2022 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku
2022.
8. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2022 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan GIDEON ADI & REKAN sesuai dengan laporan Kantor Akuntan Publik yang diterbitkan pada tanggal
27 September 2023 dengan Laporan Nomor: 00130/2.0969/AU.1/06/1256-2/1/IX/2023 tersebut dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
9. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
2022, sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan
ketentuan dan peraturan perundangan.
3
Page 4
10. Menyetujui Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama
Tahun Buku 2023 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku
2023.
11. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan KANAKA PURADIREDJA SUHARTONO sesuai dengan laporan Kantor Akuntan Publik yang
diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2024 dengan Laporan Nomor: 00106/2.0752/AU.1/06/1014-1/1/III/2024
tersebut dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
12. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
2023, sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan
ketentuan dan peraturan perundangan.
Ketiga:
1. Menyetujui ratifikasi atas penunjukan Kantor Akuntan Publik BUDIANDRU DAN REKAN untuk melakukan jasa
audit atas informasi laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 atau Kantor Akuntan Publik Independen pengganti lainnya (apabila diperlukan) yang diajukan oleh Dewan
Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan untuk memeriksa Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 berikut menetapkan
honorarium dan persyaratan lain mengenai penunjukannya.
2. Menyetujui ratifikasi atas penunjukan Kantor Akuntan Publik GIDEON ADI & REKAN untuk melakukan jasa
audit atas informasi laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 atau Kantor Akuntan Publik Independen pengganti lainnya (apabila diperlukan) yang diajukan oleh Dewan
Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan untuk memeriksa Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 berikut menetapkan
honorarium dan persyaratan lain mengenai penunjukannya
3. Menyetujui ratifikasi atas penunjukan Kantor Akuntan Publik GIDEON ADI & REKAN untuk melakukan jasa
audit atas informasi laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 atau Kantor Akuntan Publik Independen pengganti lainnya (apabila diperlukan) yang diajukan oleh Dewan
Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan untuk memeriksa Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 berikut menetapkan
honorarium dan persyaratan lain mengenai penunjukannya.
4. Menyetujui ratifikasi atas penunjukan Kantor Akuntan Publik KANAKA PURADIREDJA SUHARTONO untuk
melakukan jasa audit atas informasi laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 atau Kantor Akuntan Publik Independen pengganti lainnya (apabila diperlukan) yang
diajukan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan untuk
memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
berikut menetapkan honorarium dan persyaratan lain mengenai penunjukan.
Keempat:
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, serta menetapkan biaya audit dan persyaratan lainnya, termasuk untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti, apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat
melanjutkan atau melaksanakan tugasnya karena sebab apapun berdasarkan peraturan perundangan.
Kelima:
1. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besaran gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran
remunerasi berdasarkan kebijakan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan
tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris sesuai dengan struktur kebijakan dan besaran
remunerasi berdasarkan kebijakan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
4
Page 5
RUPSLB:
Kedua:
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam bentuk akta notaris.
Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan
dan menandatangani semua surat / akta yang diperlukan dan mengerjakan segala tindakan yang dianggap
perlu dan berguna, untuk itu satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
Ketiga:
1. Menyetujui penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam bentuk akta notaris.
Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan
dan menandatangani semua surat / akta yang diperlukan dan mengerjakan segala tindakan yang dianggap
perlu dan berguna, untuk itu satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
Keempat:
1. Menyetujui pengunduran diri Imron Hamzah sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen terhitung sejak
ditutupnya Rapat dan memberikan terima kasih dan apresiasi kepada yang bersangkutan atas pengabdian dan
sumbangan pemikirannya selama menjabat di Perseroan.
2. Menyetujui pengunduran diri dr. Kamelia Faisal, MARS sebagai Komisaris Independen terhitung sejak
ditutupnya Rapat dan memberikan terima kasih dan apresiasi kepada yang bersangkutan atas pengabdian dan
sumbangan pemikirannya selama menjabat di Perseroan.
3. Menyetujui pengunduran diri Piter sebagai Komisaris Independen terhitung sejak ditutupnya Rapat dan
memberikan terima kasih dan apresiasi kepada yang bersangkutan atas pengabdian dan sumbangan
pemikirannya selama menjabat di Perseroan.
4. Menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan, yang semula:
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Imron Hamzah
Komisaris Independen : Piter
Komisaris Independen : Mircle Yap Ching Chai
Komisaris Independen : dr. Kamelia Faisal, MARS
Komisaris Independen : Muliandy Nasution
Direktur Utama : Dato' Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi
Direktur : Medisa Aris Ginanjar
Direktur : Dedet Yandrinal
Direktur : Ni Wayan Sukawidiani Resi
kemudian berubah dengan mengangkat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, sehingga susunan
pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Muliandy Nasution
Komisaris : Voon Sze Lin
Komisaris Independen : Wan Kamarul Zaman bin Wan Yaacob
Komisaris Independen : Sungkana
:
Direktur Utama : Dato' Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi
Direktur : Leow Teck Yee
Direktur : Ni Wayan Sukawidiani Resi
Direktur : Moo Shing Tyng
5
Page 6
Pengangkatan tersebut berlaku untuk 5 tahun terhitung sejak Penutupan Rapat dan karenanya berakhir pada
penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, atau pada waktu penutupan
RUPS Tahunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2029, demikian dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat
memberhentikan para anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebelum masa jabatannya berakhir sesuai
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
5. Memberi KUASA KHUSUS dengan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan baik secara bersama-sama
maupun secara sendiri-sendiri, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: menyatakan keputusan-keputusan
yang telah diambil dalam Rapat ini dengan akta tersendiri di hadapan Notaris, untuk seluruhnya, membuat dan
menandatangani akta dan dokumen serta surat-surat yang diperlukan, melaporkan dan meminta persetujuan
atas keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat ini, termasuk untuk membuat perubahan-perubahan
dan/atau tambahan dalam bentuk yang disyaratkan untuk memperoleh persetujuan tersebut, untuk
mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya sehubungan dengan keputusan-
keputusan yang telah diambil dalam Rapat ini serta pada umumnya melakukan tindakan hukum apapun juga
yang diperlukan untuk melaksanakan kuasa dan kewenangan yang telah diberikan tersebut di atas sehubungan
dengan keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat ini.
Jakarta, 26 Agustus 2024
PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA Tbk
Direksi
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 22 Aug 2024 · 11:14–12:12 |
| Present | 401,053,142 (22.28%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
401,051,142
100.00%
Against
2,000
—
Abstain
102,900
—
Agenda 2
approved
For
401,051,142
100.00%
Against
2,000
—
Abstain
102,900
—
Agenda 3
approved
For
401,051,142
100.00%
Against
2,000
—
Abstain
102,900
—
Agenda 4
For
401,053,142
100.00%
Against
—
—
Abstain
102,900
—
Agenda 5
approved
For
400,948,242
99.97%
Against
104,900
—
Abstain
1,698,800
—
Agenda 6
For
401,023,142
100.00%
Against
—
—
Abstain
103,700
—
Agenda 7
For
401,023,142
100.00%
Against
—
—
Abstain
103,700
—
Agenda 8
For
401,023,142
100.00%
Against
—
—
Abstain
800
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dato’ Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi
p.2
unresolved
person
Medisa Aris Ginanjar
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan GIDEON ADI & REKAN
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik BUDIANDRU DAN REKAN
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.4 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik GIDEON ADI & REKAN
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik GIDEON ADI
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KANAKA PURADIREDJA SUHARTONO
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.4
unresolved
—
Piter
· Komisaris Independen
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
1122 ms
12 Sep 2026 22:59
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'enyetujui hal-hal sebagai berikut: RUPST: '
'Pertama: Menyetujui memberikan dispensasi '
'atas keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum '
'Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2020, 31 Desember 2021, 31 Desember '
'2022 dan 31 Desember 2023. Kedua: 1. '
'Menyetujui Laporan Tahunan yang disampaikan '
'Direksi mengenai keadaan dan jalannya '
'Perseroan selama Tahun Buku 2020 termasuk '
'Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris selama Tahun Buku 2020. 2. '
'Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan Tahun Buku 2020 yang telah diaudit '
'oleh Kantor Akuntan BUDIANDRU DAN REKAN '
'sesuai dengan laporan Kantor Akuntan Publik '
'yang diterbitkan pada tanggal 29 November '
'2022 dengan Laporan Nomor: '
'00871/2.1308/AU.1/06/1643-1/1/XI/2022 '
'tersebut dengan pendapat Wajar Tanpa '
'Pengecualian. 3. Memberikan pelunasan dan '
'pembebasan tanggung jawab (acquit et de '
'charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan atas tindakan pengurusan dan '
'pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun '
'Buku 2020, sepanjang tindakan tersebut '
'tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan '
'tidak bertentangan dengan ketentuan dan '
'peraturan perundangan. 4. Menyetujui Laporan '
'Tahunan yang disampaikan Direksi mengenai '
'keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun '
'Buku 2021 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku '
'2021. 5. Mengesahkan Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2021 yang '
'telah diaudit oleh Kantor Akuntan GIDEON ADI '
'& REKAN sesuai dengan laporan Kantor Akuntan '
'Publik yang diterbitkan pada tanggal 31 Juli '
'2023 dengan Laporan Nomor: '
'00115/2.0969/AU.1/06/1256-1/1/VII/2023 '
'tersebut dengan pendapat Wajar Tanpa '
'Pengecualian. 6. Memberikan pelunasan dan '
'pembebasan tanggung jawab (acquit et de '
'charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan atas tindakan pengurusan dan '
'pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun '
'Buku 2021, sepanjang tindakan tersebut '
'tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan '
'tidak bertentangan dengan ketentuan dan '
'peraturan perundangan. 7. Menyetujui Laporan '
'Tahunan yang disampaikan Direksi mengenai '
'keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun '
'Buku 2022 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku '
'2022. 8. Mengesahkan Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2022 yang '
'telah diaudit oleh Kantor Akuntan GIDEON ADI '
'& REKAN sesuai dengan laporan Kantor Akuntan '
'Publik yang diterbitkan pada tanggal 27 '
'September 2023 dengan Laporan Nomor: '
'00130/2.0969/AU.1/06/1256-2/1/IX/2023 '
'tersebut dengan pendapat Wajar Tanpa '
'Pengecualian. 9. Memberikan pelunasan dan '
'pembebasan tanggung jawab (acquit et de '
'charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan atas tindakan pengurusan dan '
'pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun '
'Buku 2022, sepanjang tindakan tersebut '
'tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan '
'tidak bertentangan dengan ketentuan dan '
'peraturan perundangan. 3 10. Menyetujui '
'Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi '
'mengenai keadaan dan jalannya Perseroan '
'selama Tahun Buku 2023 termasuk Laporan '
'Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris '
'selama Tahun Buku 2023. 11. Mengesahkan '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
'Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh '
'Kantor Akuntan KANAKA PURADIREDJA SUHARTONO '
'sesuai dengan laporan Kantor Akuntan Publik '
'yang diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2024 '
'dengan Laporan Nomor: '
'00106/2.0752/AU.1/06/1014-1/1/III/2024 '
'tersebut dengan pendapat Wajar Tanpa '
'Pengecualian. 12. Memberikan pelunasan dan '
'pembebasan tanggung jawab (acquit et de '
'charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan atas tindakan pengurusan dan '
'pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun '
'Buku 2023, sepanjang tindakan tersebut '
'tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan '
'tidak bertentangan dengan ketentuan dan '
'peraturan perundangan. Ketiga: 1. Menyetujui '
'ratifikasi atas penunjukan Kantor Akuntan '
'Publik BUDIANDRU DAN REKAN untuk melakukan '
'jasa audit atas informasi laporan keuangan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2020 atau Kantor Akuntan '
'Publik Independen pengganti lainnya (apabila '
'diperlukan) yang diajukan oleh Dewan '
'Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi '
'dari Komite Audit Perseroan untuk memeriksa '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 '
'berikut menetapkan honorarium dan persyaratan '
'lain mengenai penunjukannya. 2. Menyetujui '
'ratifikasi atas penunjukan Kantor Akuntan '
'Publik GIDEON ADI & REKAN untuk melakukan '
'jasa audit atas informasi laporan keuangan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2021 atau Kantor Akuntan '
'Publik Independen pengganti lainnya (apabila '
'diperlukan) yang diajukan oleh Dewan '
'Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi '
'dari Komite Audit Perseroan untuk memeriksa '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 '
'berikut menetapkan honorarium dan persyaratan '
'lain mengenai penunjukannya 3. Menyetujui '
'ratifikasi atas penunjukan Kantor Akuntan '
'Publik GIDEON ADI & REKAN untuk melakukan '
'jasa audit atas informasi laporan keuangan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2022 atau Kantor Akuntan '
'Publik Independen pengganti lainnya (apabila '
'diperlukan) yang diajukan oleh Dewan '
'Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi '
'dari Komite Audit Perseroan untuk memeriksa '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 '
'berikut menetapkan honorarium dan persyaratan '
'lain mengenai penunjukannya. 4. Menyetujui '
'ratifikasi atas penunjukan Kantor Akuntan '
'Publik KANAKA PURADIREDJA SUHARTONO untuk '
'melakukan jasa audit atas informasi laporan '
'keuangan Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 atau '
'Kantor Akuntan Publik Independen pengganti '
'lainnya (apabila diperlukan) yang diajukan '
'oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan '
'rekomendasi dari Komite Audit Perseroan untuk '
'memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2023 berikut menetapkan honorarium '
'dan persyaratan lain mengenai penunjukan. '
'Keempat: Menyetujui untuk memberikan wewenang '
'dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik '
'Independen untuk melakukan audit Laporan '
'Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta '
'menetapkan biaya audit dan persyaratan '
'lainnya, termasuk untuk menunjuk Kantor '
'Akuntan Publik Pengganti, apabila Kantor '
'Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak '
'dapat melanjutkan atau melaksanakan tugasnya '
'karena sebab apapun berdasarkan peraturan '
'perundangan. Kelima: 1. Menyetujui memberikan '
'kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk menetapkan besaran gaji dan '
'tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi '
'sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran '
'remunerasi berdasarkan kebijakan Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024. 2. Menyetujui memberikan '
'kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris '
'untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan '
'lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris '
'sesuai dengan struktur kebijakan dan besaran '
'remunerasi berdasarkan kebijakan Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024. 4 RUPSLB: Kedua: 1. '
'Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar '
'Perseroan. 2. Memberikan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat '
'dalam bentuk akta notaris. Untuk itu '
'menghadap dimana perlu, memberikan keterangan '
'dan laporan, membuat atau suruh buatkan dan '
'menandatangani semua surat / akta yang '
'diperlukan dan mengerjakan segala tindakan '
'yang dianggap perlu dan berguna, untuk itu '
'satu dan lain tidak ada yang dikecualikan. '
'Ketiga: 1. Menyetujui penyesuaian Anggaran '
'Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang '
'Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. 2. '
'Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'untuk menyatakan keputusan Rapat dalam bentuk '
'akta notaris. Untuk itu menghadap d',
'seq': 1,
'votes_abstain': '102900',
'votes_against': '2000',
'votes_for': '401051142'},
{'approved': True,
'pct_for': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Pengambilan keputusan seluruh mata acara '
'Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk '
'mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat '
'tidak tercapai, pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara. G. Hasil '
'pengambilan keputusan yang dilakukan dengan '
'pemungutan suara/voting, jumlah suara dan '
'persentase keputusan Rapat dari seluruh saham '
'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat '
'yaitu: RUPST: Jumlah Suara Mata Acara Rapat '
'Setuju Pertama 401.051.142 (99,999%) 2.000 '
'102.900 Kedua 401.051.142 (99,999%) 2.000 '
'102.900 Ketiga 401.051.142 (99,999%) 2.000 '
'102.900 Keempat 401.053.142 (100%) - 102.900 '
'Kelima 400.948.242 (99,973%) 104.900 '
'1.698.800 2 RUPSLB: Jumlah Suara Mata Acara '
'Rapat Setuju Kedua 401.023.142 (100%) - '
'103.700 Ketiga 401.023.142 (100%) - 103.700 '
'Keempat 401.023.142 (100%) - 800 Keterangan:',
'seq': 2,
'votes_abstain': '102900',
'votes_against': '2000',
'votes_for': '401051142'},
{'approved': True,
'pct_for': '99.999',
'seq': 3,
'votes_abstain': '102900',
'votes_against': '2000',
'votes_for': '401051142'},
{'pct_for': '100',
'seq': 4,
'votes_abstain': '102900',
'votes_for': '401053142'},
{'approved': True,
'pct_for': '99.973',
'seq': 5,
'votes_abstain': '1698800',
'votes_against': '104900',
'votes_for': '400948242'},
{'pct_for': '100',
'seq': 6,
'votes_abstain': '103700',
'votes_for': '401023142'},
{'pct_for': '100',
'seq': 7,
'votes_abstain': '103700',
'votes_for': '401023142'},
{'pct_for': '100',
'seq': 8,
'votes_abstain': '800',
'votes_for': '401023142'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-08-22',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '22.28',
'shares_present': '401053142',
'shares_total_voting': '401023142',
'time_end': '12:12:00',
'time_start': '11:14:00'}