Skip to content
Back to announcement

20240826_PTHK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31718443.pdf

Other Text extracted PTHK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           DU/SP.3826/DIV/254/VIII/2024.

 Nama Perusahaan                       PT Hutama Karya (Persero)

 Kode Emiten                           PTHK

 Lampiran                              1
                                       Perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota
 Perihal
                                       Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang
                                       berdampak Material


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            PT Hutama Karya (Persero)

 Bidang Usaha                                  Konstruksi



 Telepon                                       021-8193708

 Faksimili                                     021-8196107

 Alamat Surat Elektronik (email)               pthk@hutama-karya.com


 Tanggal Kejadian                              22 Agustus 2024
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik
                                               dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
                                               Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak Material
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Perkara Nomor 379 Pdt.G2023PN JKT.TIM diregister pada
                                       tanggal 18 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
                                       dalam bentuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
                                       dengan uraian sebagai berikut:
                                       Para Pihak
                                       Penggugat          :
                                       I.       PT Azbindo Nusantara (PT AN)
                                       II.      PT Cempaka Surya Kencana (PT CSK)
                                       III.     Aziz Mochdar (AM)
                                       Tergugat         :
                                       I.       PT Hutama Karya (Persero)
                                       II.      PT HK Realtindo
                                       Turut Tergugat :
                                       I.       Notaris Rosida Rajagukguk
                                       II.      Notaris Dini Lastari
                                       III.     Dirjen AHU Kemenkumham
                                       IV.      PT BEI
                                       V.       BPN Kota Jaksel
                                       VI.      PT Sofia Nusantara

                                       Uraian singkat duduk perkara:
                                       1.        PT Hutama Karya (Persero) (HK) merupakan suatu
                                       BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan jalan tol. Pada
                                       tahun 2018, PT Cempaka Surya Kencana (CSK), PT Azbindo
                                       Nusantara (Azbindo) dan Aziz Mochdar (AM) memberikan
                                       penawaran kerja sama pengembangan tanah milik CSK di
                                       Jalan Gatot Subroto seluas 5 hektar (Objek Tanah).
                                       2.        Seiring berjalannya waktu, skema transaksi berubah
                                       menjadi PT HK Realtindo (HKR) (anak perusahaan HK)
                                       mengakuisisi 55% saham milik Azbindo di CSK (Objek
                                       Saham). HKR telah membayar uang komitmen awal sebesar
                                       Rp200 miliar sebagai syarat due diligence atas Objek Saham.
                                       3.        Setelah melalui beberapa kesepakatan awal, para
                                       pihak menyepakati PPJB dan BAK Akuisisi pada 2-3
                                       Desember 2019 untuk pengambilalihan Objek Saham dengan
                                       nilai transaksi Rp2,2 triliun (Harga Saham). Harga Saham
                                       akan dibayarkan dengan cara konversi uang komitmen awal
                                       sebesar Rp200 miliar, dan sisanya sebesar Rp2 triliun
                                       dibayarkan dengan Akta Pengakuan Utang (Promissory Note).
                                       4.        Pada 21 Februari 2020, transaksi akuisisi Objek
                                       Saham dilaksanakan dengan penandatanganan: Akta RUPS,
                                       Akta Jual Beli, Akta Pengakuan Utang Rp2 triliun, dan Akta
                                       Gadai atas Objek Saham untuk menjamin pembayaran utang
                                       Rp2 triliun dari HKR kepada Azbindo.
                                       5.        BPKP telah mengeluarkan LHAI dengan kesimpulan
                                       bahwa terdapat penyimpangan GCG dalam transaksi
                                       pengambilalihan Objek Saham, salah satunya karena Objek
                                       Tanah tidak clear and clean. Dengan adanya LHAI BPKP,
                                       HKR saat ini tidak melunasi Harga Saham sebesar Rp2 triliun.
                                       6.        CSK, Azbindo dan AM menggugat HK-HKR di
                                       Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membatalkan
                                       transaksi dengan dalil bahwa HK-HKR telah melakukan tipu
                                       daya dengan melakukan pengambilalihan Objek Saham
                                       menggunakan promissory note, di satu sisi Akta Jual Beli
                                       menuliskan Harga Saham telah dibayar lunas. Sebaliknya,
                                       HK-HKR juga mengajukan gugatan rekonvensi untuk
                                       membatalkan transaksi dengan alasan adanya tipu daya dari
                                       CSK, Azbindo dan AM dan meminta agar dilakukan
                                       pengembalian atas penyertaan saham sebesar Rp200 M dan
                                       pinjaman sebesar Rp1 T.


                                       PT Hutama Karya (Persero) telah mengajukan gugatan
Page 3
Rekonvensi dengan rincian sebagaimana berikut:

Para Pihak
Penggugat :
I.      PT Hutama Karya (Persero)
II.     PT HK Realtindo
Tergugat    :
I.      PT Azbindo Nusantara (PT AN)
II.     PT Cempaka Surya Kencana (PT CSK)
III.    Aziz Mochdar (AM)

Uraian singkat duduk perkara:
1.       Persetujuan Para Penggugat Rekonvensi terhadap
pembatalan Perjanjian-Perjanjian karena adanya Tipu Muslihat
dan Penyalahgunaan Keadaan.
2.       Para Penggugat Rekonvensi telah mengeluarkan
uang sebesar Rp1.200.000.000.000 karena tergerak oleh tipu
muslihat Para Tergugat Rekonvensi.
3.       Perjanjian tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian
karena adanya tipu muslihat sehingga harus dibatalkan.
4.       Para Penggugat Rekonvensi menuntut pembayaran
terhadap biaya kerugian, dan bunga atas pembatalan
perjanjian.


Petitum Gugatan
1.         Menyatakan sah pengakhiran kesepakatan terdahulu
2.         Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum
MOU, Akta Perjanjian Pinjam Meminjam, PPJB Saham, APHT,
AJB Saham, Akta Pengakuan Utang, Akta Gadai Saham,
Promissory Notes dan seluruh perbuatan hukum dokumen dan
sertifikat yang menindaklanjuti dokumen tersebut.
3.         Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk
mengembalikan uang sebesar Rp1,2 T
4.         Mengizinkan Para Penggugat Rekonvensi untuk tetap
menguasai objek berupa 242.000 lembar saham PT CSK dan
tetap menguasai SHGB 122 dan 335
5.         Menghukum Para Tergugat Rekovensi untuk
membayar ganti rugi atas bunga sebesar Rp100M
6.         Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk
membayar bunga moratoir 6% per tahun dari Rp1,3 T

Putusan
1.        Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak Eksepsi
yang diajukan oleh Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV
2.        Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan
seluruh permohonan Para Penggugat dalam permohonan
provisi kecuali permohonan angka 7 mengenai uang paksa
(dwangsom).
3.        Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menyatakan PT
Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo melakukan
Perbuatan Melawan Hukum.
4.        Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum PT
Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo secara
tanggung renteng membayar sebesar Rp 8.346.392.000.000,-
(Delapan Triliun Tiga Ratus Empat Puluh Enam Miliar Tiga
Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah) untuk ganti rugi
materil.
5.        Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum PT
Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo secara
tanggung renteng membayar sebesar Rp 3.125.000.000.000,-
(Tiga Triliun Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) imateril.
6.        Menyatakan Sita Jaminan HK Tower, SHGB HK
Page 4
                                             Tower dan Sita Revindikasi atas SHGB 122 dan 335 sah dan
                                             berharga.
                                             7.      Gugatan Rekonvensi Para Penggugat
                                             RekonvensiPara Tergugat tidak dapat diterima (niet
                                             onvantkelije verklard).


 Dampak kejadian, informasi atau fakta      PT Hutama Karya (Persero) berpotensi memiliki kewajiban
 material tersebut terhadap kegiatan        pembayaran sebesar Rp11.471.392.000.000 (Sebelas Triliun
 operasional, hukum, kondisi keuangan,      Empat Ratus Tujuh Puliuh Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan
 atau kelangsungan usaha Emiten atau        Puluh Dua Juta Rupiah) jika Putusan telah Berkekuatan
 Perusahaan Publik                          Hukum Tetap (inkracht van gewijsde)



Informasi Lain

PT Hutama Karya (Persero) akan mengajukan Upaya Hukum Banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
pada perkara Nomor 379 Pdt.G2023PN JKT.TIM dan mengajukan keberatan atas Sita Jaminan.




Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Hutama Karya (Persero)




Eka Setya Adrianto

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko




PT Hutama Karya (Persero)
Jl. Letjen MT. Haryono Kav. 8, Cawang - Jakarta Timur 13340
Telepon : 021-8193708, Fax : 021-8196107, www.hutama-karya.com



 Nama Pengirim                     Eka Setya Adrianto

 Jabatan                           Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
 Tanggal dan Waktu                 26-08-2024 15:30

 Lampiran                          1. OJK - Laporan Fakta Material (Gugatan PT CSK).pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Hutama Karya (Persero) yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Hutama Karya (Persero) bertanggung jawab penuh
                                    atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            DU/SP.3826/DIV/254/VIII/2024.

 Issuer Name                          PT Hutama Karya (Persero)

 Issuer Code                          PTHK

 Attachment                           1

 Subject                              Material legal dispute of Company, and Board of Directors and or
                                      Commisioners

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             PT Hutama Karya (Persero)

 Business Activities                          Konstruksi


 Telephone                                    021-8193708

 Faximile                                     021-8196107

 Email Address                                pthk@hutama-karya.com


 Date of Event                                22 August 2024

                                              Material legal dispute of Company, and Board of Directors and
 Type of Material Information or Facts        or Commisioners

 Description of Material Information or
 Facts


 Impact of event, material information or
 facts towards Issuers or Public
 Company’s operational activities, legal,
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Hutama Karya (Persero)




Eka Setya Adrianto

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko




PT Hutama Karya (Persero)
Jl. Letjen MT. Haryono Kav. 8, Cawang - Jakarta Timur 13340
Phone : 021-8193708, Fax : 021-8196107, www.hutama-karya.com



Sender Name                          Eka Setya Adrianto

Function                             Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko

Date and Time                        26-08-2024 15:30
Page 6
Attachment                         1. OJK - Laporan Fakta Material (Gugatan PT CSK).pdf


  This is an official document of PT Hutama Karya (Persero) that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Hutama Karya (Persero) is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published26 Aug 2024
Pages6
Characters13,112
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Hutama Karya (Persero) · Nama Perusahaan p.1 ×42
linked person Eka Setya Adrianto · Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko p.4 ×5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Timur p.2 ×7
unresolved org PT Azbindo Nusantara p.2 ×3
unresolved org PT AN p.2 ×2
unresolved org PT Cempaka Surya Kencana p.2 ×3
unresolved org PT CSK p.2 ×5
unresolved org PT HK Realtindo Turut Tergugat p.2
unresolved org PT Sofia Nusantara p.2
unresolved org PT HK Realtindo p.2 ×4
unresolved org PT HK Realtindo Tergugat p.3
unresolved person Function · Direktur p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result