Back to announcement
20240826_PTHK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31718443.pdf
Other Text extracted PTHKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat DU/SP.3826/DIV/254/VIII/2024.
Nama Perusahaan PT Hutama Karya (Persero)
Kode Emiten PTHK
Lampiran 1
Perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota
Perihal
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang
berdampak Material
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Hutama Karya (Persero)
Bidang Usaha Konstruksi
Telepon 021-8193708
Faksimili 021-8196107
Alamat Surat Elektronik (email) pthk@hutama-karya.com
Tanggal Kejadian 22 Agustus 2024
Jenis Informasi atau Fakta Material Perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik
dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak Material
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Perkara Nomor 379 Pdt.G2023PN JKT.TIM diregister pada
tanggal 18 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
dalam bentuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak
Penggugat :
I. PT Azbindo Nusantara (PT AN)
II. PT Cempaka Surya Kencana (PT CSK)
III. Aziz Mochdar (AM)
Tergugat :
I. PT Hutama Karya (Persero)
II. PT HK Realtindo
Turut Tergugat :
I. Notaris Rosida Rajagukguk
II. Notaris Dini Lastari
III. Dirjen AHU Kemenkumham
IV. PT BEI
V. BPN Kota Jaksel
VI. PT Sofia Nusantara
Uraian singkat duduk perkara:
1. PT Hutama Karya (Persero) (HK) merupakan suatu
BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan jalan tol. Pada
tahun 2018, PT Cempaka Surya Kencana (CSK), PT Azbindo
Nusantara (Azbindo) dan Aziz Mochdar (AM) memberikan
penawaran kerja sama pengembangan tanah milik CSK di
Jalan Gatot Subroto seluas 5 hektar (Objek Tanah).
2. Seiring berjalannya waktu, skema transaksi berubah
menjadi PT HK Realtindo (HKR) (anak perusahaan HK)
mengakuisisi 55% saham milik Azbindo di CSK (Objek
Saham). HKR telah membayar uang komitmen awal sebesar
Rp200 miliar sebagai syarat due diligence atas Objek Saham.
3. Setelah melalui beberapa kesepakatan awal, para
pihak menyepakati PPJB dan BAK Akuisisi pada 2-3
Desember 2019 untuk pengambilalihan Objek Saham dengan
nilai transaksi Rp2,2 triliun (Harga Saham). Harga Saham
akan dibayarkan dengan cara konversi uang komitmen awal
sebesar Rp200 miliar, dan sisanya sebesar Rp2 triliun
dibayarkan dengan Akta Pengakuan Utang (Promissory Note).
4. Pada 21 Februari 2020, transaksi akuisisi Objek
Saham dilaksanakan dengan penandatanganan: Akta RUPS,
Akta Jual Beli, Akta Pengakuan Utang Rp2 triliun, dan Akta
Gadai atas Objek Saham untuk menjamin pembayaran utang
Rp2 triliun dari HKR kepada Azbindo.
5. BPKP telah mengeluarkan LHAI dengan kesimpulan
bahwa terdapat penyimpangan GCG dalam transaksi
pengambilalihan Objek Saham, salah satunya karena Objek
Tanah tidak clear and clean. Dengan adanya LHAI BPKP,
HKR saat ini tidak melunasi Harga Saham sebesar Rp2 triliun.
6. CSK, Azbindo dan AM menggugat HK-HKR di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membatalkan
transaksi dengan dalil bahwa HK-HKR telah melakukan tipu
daya dengan melakukan pengambilalihan Objek Saham
menggunakan promissory note, di satu sisi Akta Jual Beli
menuliskan Harga Saham telah dibayar lunas. Sebaliknya,
HK-HKR juga mengajukan gugatan rekonvensi untuk
membatalkan transaksi dengan alasan adanya tipu daya dari
CSK, Azbindo dan AM dan meminta agar dilakukan
pengembalian atas penyertaan saham sebesar Rp200 M dan
pinjaman sebesar Rp1 T.
PT Hutama Karya (Persero) telah mengajukan gugatan
Page 3
Rekonvensi dengan rincian sebagaimana berikut: Para Pihak Penggugat : I. PT Hutama Karya (Persero) II. PT HK Realtindo Tergugat : I. PT Azbindo Nusantara (PT AN) II. PT Cempaka Surya Kencana (PT CSK) III. Aziz Mochdar (AM) Uraian singkat duduk perkara: 1. Persetujuan Para Penggugat Rekonvensi terhadap pembatalan Perjanjian-Perjanjian karena adanya Tipu Muslihat dan Penyalahgunaan Keadaan. 2. Para Penggugat Rekonvensi telah mengeluarkan uang sebesar Rp1.200.000.000.000 karena tergerak oleh tipu muslihat Para Tergugat Rekonvensi. 3. Perjanjian tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian karena adanya tipu muslihat sehingga harus dibatalkan. 4. Para Penggugat Rekonvensi menuntut pembayaran terhadap biaya kerugian, dan bunga atas pembatalan perjanjian. Petitum Gugatan 1. Menyatakan sah pengakhiran kesepakatan terdahulu 2. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum MOU, Akta Perjanjian Pinjam Meminjam, PPJB Saham, APHT, AJB Saham, Akta Pengakuan Utang, Akta Gadai Saham, Promissory Notes dan seluruh perbuatan hukum dokumen dan sertifikat yang menindaklanjuti dokumen tersebut. 3. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan uang sebesar Rp1,2 T 4. Mengizinkan Para Penggugat Rekonvensi untuk tetap menguasai objek berupa 242.000 lembar saham PT CSK dan tetap menguasai SHGB 122 dan 335 5. Menghukum Para Tergugat Rekovensi untuk membayar ganti rugi atas bunga sebesar Rp100M 6. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar bunga moratoir 6% per tahun dari Rp1,3 T Putusan 1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak Eksepsi yang diajukan oleh Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV 2. Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan seluruh permohonan Para Penggugat dalam permohonan provisi kecuali permohonan angka 7 mengenai uang paksa (dwangsom). 3. Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menyatakan PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo secara tanggung renteng membayar sebesar Rp 8.346.392.000.000,- (Delapan Triliun Tiga Ratus Empat Puluh Enam Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah) untuk ganti rugi materil. 5. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo secara tanggung renteng membayar sebesar Rp 3.125.000.000.000,- (Tiga Triliun Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) imateril. 6. Menyatakan Sita Jaminan HK Tower, SHGB HK
Page 4
Tower dan Sita Revindikasi atas SHGB 122 dan 335 sah dan
berharga.
7. Gugatan Rekonvensi Para Penggugat
RekonvensiPara Tergugat tidak dapat diterima (niet
onvantkelije verklard).
Dampak kejadian, informasi atau fakta PT Hutama Karya (Persero) berpotensi memiliki kewajiban
material tersebut terhadap kegiatan pembayaran sebesar Rp11.471.392.000.000 (Sebelas Triliun
operasional, hukum, kondisi keuangan, Empat Ratus Tujuh Puliuh Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan
atau kelangsungan usaha Emiten atau Puluh Dua Juta Rupiah) jika Putusan telah Berkekuatan
Perusahaan Publik Hukum Tetap (inkracht van gewijsde)
Informasi Lain
PT Hutama Karya (Persero) akan mengajukan Upaya Hukum Banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
pada perkara Nomor 379 Pdt.G2023PN JKT.TIM dan mengajukan keberatan atas Sita Jaminan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Hutama Karya (Persero)
Eka Setya Adrianto
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
PT Hutama Karya (Persero)
Jl. Letjen MT. Haryono Kav. 8, Cawang - Jakarta Timur 13340
Telepon : 021-8193708, Fax : 021-8196107, www.hutama-karya.com
Nama Pengirim Eka Setya Adrianto
Jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Tanggal dan Waktu 26-08-2024 15:30
Lampiran 1. OJK - Laporan Fakta Material (Gugatan PT CSK).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Hutama Karya (Persero) yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Hutama Karya (Persero) bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. DU/SP.3826/DIV/254/VIII/2024.
Issuer Name PT Hutama Karya (Persero)
Issuer Code PTHK
Attachment 1
Subject Material legal dispute of Company, and Board of Directors and or
Commisioners
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Hutama Karya (Persero)
Business Activities Konstruksi
Telephone 021-8193708
Faximile 021-8196107
Email Address pthk@hutama-karya.com
Date of Event 22 August 2024
Material legal dispute of Company, and Board of Directors and
Type of Material Information or Facts or Commisioners
Description of Material Information or
Facts
Impact of event, material information or
facts towards Issuers or Public
Company’s operational activities, legal,
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Hutama Karya (Persero)
Eka Setya Adrianto
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
PT Hutama Karya (Persero)
Jl. Letjen MT. Haryono Kav. 8, Cawang - Jakarta Timur 13340
Phone : 021-8193708, Fax : 021-8196107, www.hutama-karya.com
Sender Name Eka Setya Adrianto
Function Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Date and Time 26-08-2024 15:30
Page 6
Attachment 1. OJK - Laporan Fakta Material (Gugatan PT CSK).pdf
This is an official document of PT Hutama Karya (Persero) that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Hutama Karya (Persero) is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
p.2 ×7
unresolved
org
PT Azbindo Nusantara
p.2 ×3
unresolved
org
PT AN
p.2 ×2
unresolved
org
PT Cempaka Surya Kencana
p.2 ×3
unresolved
org
PT CSK
p.2 ×5
unresolved
org
PT HK Realtindo Turut Tergugat
p.2
unresolved
org
PT Sofia Nusantara
p.2
unresolved
org
PT HK Realtindo
p.2 ×4
unresolved
org
PT HK Realtindo Tergugat
p.3
unresolved
person
Function
· Direktur
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.