Skip to content
Back to announcement

20240826_PTHK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31718443_lamp1.pdf

Other Text extracted PTHK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.935
Kantor Pusat
HK TOWER

Inovasi Untuk Solusi 1

Jakarta, 26 Agustus 2024

Nomor : DU/SP.3826/DIV/254/VII1/2024
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
Kepada Yth.

Ketua Dewan Komisioner

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojoadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 -4
Jakarta 10710

Up.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Dengan hormat,
Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, mengatur antara lain:
Pasal 6 “Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
meliputi:
a.

p. perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak material,
ce. Informasi atau Fakta Material lainnya.”

Dengan ini kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta

Material sebagai berikut:

Nama Emiten : PT Hutama Karya (Persero)

Bidang Usaha : Konstruksi, Pengusahaan Jalan Tol, Pabrikasi, Jasa Penyewaan,
Jasa Keagenan, Investasi, Agro Industri, Perdagangan,
Pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa, Peningkatan Kemampuan
di Bidang Jasa Konstruksi, Teknologi Informasi, Pengembang
dan Pengelolaan Perusahaan, Optimalisasi Pemanfaatan Sumber
Daya Perusahaan.

Telepon : (021) 8193708

Faksimili : (021) 8196107

Alamat Surat Elektronik (e-mail) : pthk@hutamakarya.com

Bahwa PT Hutama Karya (Persero) dengan ini menyampaikan informasi terkait dengan Putusan
Perkara No. 379/ Pdt.G/2023/PN JKT.TIM

1. Tanggal Kejadian 1 22 Agustus 2024

2. Jenis Informasi : Putusan Gugatan atas Perkara Perbuatan Melawan Hukum
yang dilayangkan oleh PT Azbindo Nusantara, PT Cempaka
Surya Kencana dan Sdr. Aziz Mochdar kepada PT Hutama
Karya (Persero) dan PT HK Realtindo.

3. Uraian Informasi : Perkara Nomor 379/ Pdt.G/2023/PN JKT.TIM diregister pada
tanggal 18 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam

Ba

Page 2 OCR 0.915
Kantor Pusat
HK TOWER

Inovasi Untuk Solusi pthk@hutomakarya.com

bentuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan
uraian sebagai berikut:

Para Pihak

Penggugat 1». PT Azbindo Nusantara (PT AN)
II. PT Cempaka Surya Kencana (PT
CSK)

III. Aziz Mochdar (AM)

Tergugat LL PT Hutama Karya (Persero)
II. PT HK Realtindo

Turut Tergugat : — I. Notaris Rosida Rajagukguk
II. Notaris Dini Lastari
III. Dirjen AHU Kemenkumham
IV. PT BEI
V. BPN Kota Jaksel
VI. PT Sofia Nusantara

Uraian singkat duduk perkara:

1. PT Hutama Karya (Persero) (“HK”) merupakan suatu
BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan jalan tol.
Pada tahun 2018, PT Cempaka Surya Kencana (“CSK”),
PT Azbindo Nusantara (“Azbindo”) dan Aziz Mochdar
(“AM”) memberikan — penawaran kerja — sama
pengembangan tanah milik CSK di Jalan Gatot Subroto
seluas 5 hektar (“Objek Tanah”).

2. Seiring berjalannya waktu, skema transaksi berubah
menjadi PT HK Realtindo (“HKR”) (anak perusahaan
HK) mengakuisisi 55Yp saham milik Azbindo di CSK
(“Objek Saham”). HKR telah membayar uang komitmen
awal sebesar Rp200 miliar sebagai syarat due diligence
atas Objek Saham.

3. Setelah melalui beberapa kesepakatan awal, para pihak
menyepakati PPJB dan BAK Akuisisi pada 2-3 Desember
2019 untuk pengambilalihan Objek Saham dengan nilai
transaksi Rp2,2 triliun (“Harga Saham”). Harga Saham
akan dibayarkan dengan cara konversi uang komitmen
awal sebesar Rp200 miliar, dan sisanya sebesar Rp2 triliun
dibayarkan dengan Akta Pengakuan Utang (Promissory
Note).

4. Pada 21 Februari 2020, transaksi akuisisi Objek Saham
dilaksanakan dengan penandatanganan: Akta RUPS, Akta
Jual Beli, Akta Pengakuan Utang Rp2 triliun, dan Akta

an 2

Page 3 OCR 0.925
Kantor Pusat
HK TOWER
Tai

Inoyasi Untuk Solusi

Gadai atas Objek Saham untuk menjamin pembayaran
utang Rp2 triliun dari HKR kepada Azbindo.

5. BPKP telah mengeluarkan LHAI dengan kesimpulan
bahwa terdapat penyimpangan GCG dalam transaksi
pengambilalihan Objek Saham, salah satunya karena
Objek Tanah tidak clear and clean. Dengan adanya LHAI
BPKP, HKR saat ini tidak melunasi Harga Saham sebesar
Rp2 triliun.

6. CSK, Azbindo dan AM menggugat HK-HKR di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membatalkan
transaksi dengan dalil bahwa HK-HKR telah melakukan
tipu daya dengan melakukan pengambilalihan Objek
Saham menggunakan promissory note, di satu sisi Akta
Jual Beli menuliskan Harga Saham telah dibayar lunas.
Sebaliknya, HK-HKR juga mengajukan gugatan
rekonvensi untuk membatalkan transaksi dengan alasan
adanya tipu daya dari CSK, Azbindo dan AM dan meminta
agar dilakukan pengembalian atas penyertaan saham
sebesar Rp200 M dan pinjaman sebesar Rp1 T.

PT Hutama Karya (Persero) telah mengajukan gugatan
Rekonvensi dengan rincian sebagaimana berikut:

Para Pihak
Penggugat :  I. PT Hutama Karya (Persero)
Il. PT HK Realtindo
Tergugat IL PT Azbindo Nusantara (PT AN)

II. PT Cempaka Surya Kencana (PT CSK)
III. Aziz Mochdar (AM)

Uraian singkat duduk perkara:

Il. Persetujuan Para Penggugat Rekonvensi terhadap
pembatalan Perjanjian-Perjanjian karena adanya Tipu
Muslihat dan Penyalahgunaan Keadaan.

2. Para Penggugat Rekonvensi telah mengeluarkan uang
sebesar Rp1.200.000.000.000 karena tergerak oleh tipu
muslihat Para Tergugat Rekonvensi.

3. Perjanjian tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian
karena adanya tipu muslihat sehingga harus dibatalkan.

4. Para Penggugat Rekonvensi menuntut pembayaran
terhadap biaya kerugian, dan bunga atas pembatalan
perjanjian.

Ea aa an rn
Page 4 OCR 0.929
Kantor Pusat
HK TOWER

Inovasi Untuk Solusi p rya.com

Petitum Gugatan

1. Menyatakan sah pengakhiran kesepakatan terdahulu

2. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum MOU,
Akta Perjanjian Pinjam Meminjam, PPJB Saham, APHT,
AJB Saham, Akta Pengakuan Utang, Akta Gadai Saham,
Promissory Notes dan seluruh perbuatan hukum dokumen
dan sertifikat yang menindaklanjuti dokumen tersebut.

3. Menghukum Para Tergugat  Rekonvensi — untuk
mengembalikan uang sebesar Rp1,2 T

4. Mengizinkan Para Penggugat Rekonvensi untuk tetap
menguasai objek berupa 242.000 lembar saham PT CSK
dan tetap menguasai SHGB 122 dan 335

5. Menghukum Para Tergugat Rekovensi untuk membayar
ganti rugi atas bunga sebesar Rp100M

6. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar
bunga moratoir 6Y4 per tahun dari Rp1,3 T

Putusan

1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak Eksepsi yang
diajukan oleh Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV

2. Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan seluruh
permohonan Para Penggugat dalam permohonan provisi
kecuali permohonan angka 7 mengenai uang paksa
(dwangsom).

3. Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menyatakan PT Hutama
Karya (Persero) dan PT HK Realtindo melakukan
Perbuatan Melawan Hukum.

4. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum PT Hutama
Karya (Persero) dan PT HK Realtindo secara tanggung
renteng membayar sebesar Rp 8.346.392.000.000,-
(Delapan Triliun Tiga Ratus Empat Puluh Enam Miliar
Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah) untuk ganti
rugi materil.

5. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum PT Hutama
Karya (Persero) dan PT HK Realtindo secara tanggung
renteng membayar sebesar Rp 3.125.000.000.000,- (Tiga
Triliun Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) imateril.

6. Menyatakan Sita Jaminan HK Tower, SHGB HK Tower
dan Sita Revindikasi atas SHGB 122 dan 335 sah dan
berharga.

7. Gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para
Tergugat tidak dapat diterima (niet onvantkelije verklard).

aa Aa an

Page 5 OCR 0.927
Kantor Pusat
HK TOWER

Inovasi Untuk Solusi

4. Dampak kejadian tersebut: PT Hutama Karya (Persero) berpotensi memiliki kewajiban
terhadap kegiatan pembayaran sebesar Rp11.471.392.000.000 (Sebelas Triliun
operasional, hukum, — dan Empat Ratus Tujuh Puliuh Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan
kondisi — keuangan, atau Puluh Dua Juta Rupiah) jika Putusan telah Berkekuatan
kelangsungan usaha Hukum Tetap (inkracht van gewijsde)

6. Tindak Lanjut : PT Hutama Karya (Persero) akan mengajukan Upaya Hukum
Banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada
perkara Nomor 379/ Pdt.G/2023/PN JKT.TIM dan
mengajukan keberatan atas Sita Jaminan.

Demikian Laporan Informasi atau Fakta Material ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami
ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Hutama Karya (Persero)

Budi Harto
Direktur Utama

Tembusan:

- Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero)
- Arsip

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.41 MB
Published26 Aug 2024
Pages5
Characters8,257
Text sourceOCR
OCR confidence0.926

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Hutama Karya (Persero) · Nama Emiten p.1 ×27
linked person Budi Harto · Direktur Utama p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Azbindo Nusantara p.1 ×4
unresolved org PT Cempaka Surya Kencana p.1 ×4
unresolved person Aziz Mochdar p.1
unresolved org PT HK Realtindo. p.1 ×5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Timur p.1 ×7
unresolved org PT AN p.2 ×2
unresolved org PT CSK p.2 ×3
unresolved org PT HK Realtindo Turut Tergugat p.2
unresolved org PT BEI V. BPN Kota Jaksel VI. p.2
unresolved org PT Sofia Nusantara p.2
unresolved org PT HK Realtindo Tergugat IL p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result