Back to announcement
20240826_PTHK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31718443_lamp1.pdf
Other Text extracted PTHKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.935
Kantor Pusat HK TOWER Inovasi Untuk Solusi 1 Jakarta, 26 Agustus 2024 Nomor : DU/SP.3826/DIV/254/VII1/2024 Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Kepada Yth. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojoadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 -4 Jakarta 10710 Up.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dengan hormat, Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, mengatur antara lain: Pasal 6 “Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. p. perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak material, ce. Informasi atau Fakta Material lainnya.” Dengan ini kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: Nama Emiten : PT Hutama Karya (Persero) Bidang Usaha : Konstruksi, Pengusahaan Jalan Tol, Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, Investasi, Agro Industri, Perdagangan, Pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa, Peningkatan Kemampuan di Bidang Jasa Konstruksi, Teknologi Informasi, Pengembang dan Pengelolaan Perusahaan, Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perusahaan. Telepon : (021) 8193708 Faksimili : (021) 8196107 Alamat Surat Elektronik (e-mail) : pthk@hutamakarya.com Bahwa PT Hutama Karya (Persero) dengan ini menyampaikan informasi terkait dengan Putusan Perkara No. 379/ Pdt.G/2023/PN JKT.TIM 1. Tanggal Kejadian 1 22 Agustus 2024 2. Jenis Informasi : Putusan Gugatan atas Perkara Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh PT Azbindo Nusantara, PT Cempaka Surya Kencana dan Sdr. Aziz Mochdar kepada PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo. 3. Uraian Informasi : Perkara Nomor 379/ Pdt.G/2023/PN JKT.TIM diregister pada tanggal 18 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Ba
Page 2 OCR 0.915
Kantor Pusat HK TOWER Inovasi Untuk Solusi pthk@hutomakarya.com bentuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan uraian sebagai berikut: Para Pihak Penggugat 1». PT Azbindo Nusantara (PT AN) II. PT Cempaka Surya Kencana (PT CSK) III. Aziz Mochdar (AM) Tergugat LL PT Hutama Karya (Persero) II. PT HK Realtindo Turut Tergugat : — I. Notaris Rosida Rajagukguk II. Notaris Dini Lastari III. Dirjen AHU Kemenkumham IV. PT BEI V. BPN Kota Jaksel VI. PT Sofia Nusantara Uraian singkat duduk perkara: 1. PT Hutama Karya (Persero) (“HK”) merupakan suatu BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan jalan tol. Pada tahun 2018, PT Cempaka Surya Kencana (“CSK”), PT Azbindo Nusantara (“Azbindo”) dan Aziz Mochdar (“AM”) memberikan — penawaran kerja — sama pengembangan tanah milik CSK di Jalan Gatot Subroto seluas 5 hektar (“Objek Tanah”). 2. Seiring berjalannya waktu, skema transaksi berubah menjadi PT HK Realtindo (“HKR”) (anak perusahaan HK) mengakuisisi 55Yp saham milik Azbindo di CSK (“Objek Saham”). HKR telah membayar uang komitmen awal sebesar Rp200 miliar sebagai syarat due diligence atas Objek Saham. 3. Setelah melalui beberapa kesepakatan awal, para pihak menyepakati PPJB dan BAK Akuisisi pada 2-3 Desember 2019 untuk pengambilalihan Objek Saham dengan nilai transaksi Rp2,2 triliun (“Harga Saham”). Harga Saham akan dibayarkan dengan cara konversi uang komitmen awal sebesar Rp200 miliar, dan sisanya sebesar Rp2 triliun dibayarkan dengan Akta Pengakuan Utang (Promissory Note). 4. Pada 21 Februari 2020, transaksi akuisisi Objek Saham dilaksanakan dengan penandatanganan: Akta RUPS, Akta Jual Beli, Akta Pengakuan Utang Rp2 triliun, dan Akta an 2
Page 3 OCR 0.925
Kantor Pusat HK TOWER Tai Inoyasi Untuk Solusi Gadai atas Objek Saham untuk menjamin pembayaran utang Rp2 triliun dari HKR kepada Azbindo. 5. BPKP telah mengeluarkan LHAI dengan kesimpulan bahwa terdapat penyimpangan GCG dalam transaksi pengambilalihan Objek Saham, salah satunya karena Objek Tanah tidak clear and clean. Dengan adanya LHAI BPKP, HKR saat ini tidak melunasi Harga Saham sebesar Rp2 triliun. 6. CSK, Azbindo dan AM menggugat HK-HKR di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membatalkan transaksi dengan dalil bahwa HK-HKR telah melakukan tipu daya dengan melakukan pengambilalihan Objek Saham menggunakan promissory note, di satu sisi Akta Jual Beli menuliskan Harga Saham telah dibayar lunas. Sebaliknya, HK-HKR juga mengajukan gugatan rekonvensi untuk membatalkan transaksi dengan alasan adanya tipu daya dari CSK, Azbindo dan AM dan meminta agar dilakukan pengembalian atas penyertaan saham sebesar Rp200 M dan pinjaman sebesar Rp1 T. PT Hutama Karya (Persero) telah mengajukan gugatan Rekonvensi dengan rincian sebagaimana berikut: Para Pihak Penggugat : I. PT Hutama Karya (Persero) Il. PT HK Realtindo Tergugat IL PT Azbindo Nusantara (PT AN) II. PT Cempaka Surya Kencana (PT CSK) III. Aziz Mochdar (AM) Uraian singkat duduk perkara: Il. Persetujuan Para Penggugat Rekonvensi terhadap pembatalan Perjanjian-Perjanjian karena adanya Tipu Muslihat dan Penyalahgunaan Keadaan. 2. Para Penggugat Rekonvensi telah mengeluarkan uang sebesar Rp1.200.000.000.000 karena tergerak oleh tipu muslihat Para Tergugat Rekonvensi. 3. Perjanjian tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian karena adanya tipu muslihat sehingga harus dibatalkan. 4. Para Penggugat Rekonvensi menuntut pembayaran terhadap biaya kerugian, dan bunga atas pembatalan perjanjian. Ea aa an rn
Page 4 OCR 0.929
Kantor Pusat HK TOWER Inovasi Untuk Solusi p rya.com Petitum Gugatan 1. Menyatakan sah pengakhiran kesepakatan terdahulu 2. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum MOU, Akta Perjanjian Pinjam Meminjam, PPJB Saham, APHT, AJB Saham, Akta Pengakuan Utang, Akta Gadai Saham, Promissory Notes dan seluruh perbuatan hukum dokumen dan sertifikat yang menindaklanjuti dokumen tersebut. 3. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi — untuk mengembalikan uang sebesar Rp1,2 T 4. Mengizinkan Para Penggugat Rekonvensi untuk tetap menguasai objek berupa 242.000 lembar saham PT CSK dan tetap menguasai SHGB 122 dan 335 5. Menghukum Para Tergugat Rekovensi untuk membayar ganti rugi atas bunga sebesar Rp100M 6. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar bunga moratoir 6Y4 per tahun dari Rp1,3 T Putusan 1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak Eksepsi yang diajukan oleh Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV 2. Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan seluruh permohonan Para Penggugat dalam permohonan provisi kecuali permohonan angka 7 mengenai uang paksa (dwangsom). 3. Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menyatakan PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo secara tanggung renteng membayar sebesar Rp 8.346.392.000.000,- (Delapan Triliun Tiga Ratus Empat Puluh Enam Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah) untuk ganti rugi materil. 5. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo secara tanggung renteng membayar sebesar Rp 3.125.000.000.000,- (Tiga Triliun Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) imateril. 6. Menyatakan Sita Jaminan HK Tower, SHGB HK Tower dan Sita Revindikasi atas SHGB 122 dan 335 sah dan berharga. 7. Gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat tidak dapat diterima (niet onvantkelije verklard). aa Aa an
Page 5 OCR 0.927
Kantor Pusat HK TOWER Inovasi Untuk Solusi 4. Dampak kejadian tersebut: PT Hutama Karya (Persero) berpotensi memiliki kewajiban terhadap kegiatan pembayaran sebesar Rp11.471.392.000.000 (Sebelas Triliun operasional, hukum, — dan Empat Ratus Tujuh Puliuh Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan kondisi — keuangan, atau Puluh Dua Juta Rupiah) jika Putusan telah Berkekuatan kelangsungan usaha Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) 6. Tindak Lanjut : PT Hutama Karya (Persero) akan mengajukan Upaya Hukum Banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada perkara Nomor 379/ Pdt.G/2023/PN JKT.TIM dan mengajukan keberatan atas Sita Jaminan. Demikian Laporan Informasi atau Fakta Material ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto Direktur Utama Tembusan: - Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) - Arsip
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Azbindo Nusantara
p.1 ×4
unresolved
org
PT Cempaka Surya Kencana
p.1 ×4
unresolved
person
Aziz Mochdar
p.1
unresolved
org
PT HK Realtindo.
p.1 ×5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
p.1 ×7
unresolved
org
PT AN
p.2 ×2
unresolved
org
PT CSK
p.2 ×3
unresolved
org
PT HK Realtindo Turut Tergugat
p.2
unresolved
org
PT BEI V. BPN Kota Jaksel VI.
p.2
unresolved
org
PT Sofia Nusantara
p.2
unresolved
org
PT HK Realtindo Tergugat IL
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.