Skip to content
Back to announcement

20240826_DPUM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31718422_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review DPUM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.938
NOTARIS DAN PPAT
Dr.R.DJOKO SETYO HARTONO WIDAGDO,SE,MM,SH,MKn.

SK. Men. Hum dan HAM RI No. : AHU-13,AH.02.01-Th.2008 Tgl. 2 Januari 2008
SK. Kep. BPN RI No. : 9-XVII-PPAT-2008 Tgl. 1 September 2008
Jl. Diponegoro No.724 UNGARAN, KABUPATEN SEMARANG 50511
Telp. (024) 6921019, 6921564 Fax (024) 6921564

ee www

SURAT KETERANGAN
Nomor : 195/NOTI/VIII/2024.

-Yang bertanda tangan dibawah ini saya,

Nama : Dr. R. DJOKO SETYO HW, SE, MM, SH, MKn.
Pekerjaan : Notaris dan PPAT.
Alamat : Jl. Diponegoro No. 724

UNGARAN.

-Menerangkan bahwa PT. DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk berkedudukan di Kabupaten Pati,
telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan pada :

-Hari/Tanggal
-Waktu
-Tempat

Kamis, 22 Agustus 2024 :

Pukul 10.15 WIB s/d 11.03 WIB :

Kantor Pusat PT. Dua Putra Utama Makmur Tbk,

Jl. Raya Pati - Juwana Km.7 Dukuh Guyangan, RT.01, RW.05, Purworejo, Pati,
Jawa Tengah, Indonesia 59119 .

RUPS dilaksanakan secara Hybrid, secara fisik di Kantor Pusat PT. Dua Putra
Utama Makmur Tbk dan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

A. Dengan Mata Acara RUPSLB sebagai berikut :
1. Permohonan persetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris.

2. Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 1 ayat 1 tentang Nama dan Tempat

Kedudukan.

3. Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 11 ayat 4 tentang Direksi.

4. Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 14 ayat 4 tentang Dewan Komisaris.

5. Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 21 ayat 3 tentang Tempat dan
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.

B. RUPSLB dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris

- WITIARSO UTOMO (Komisaris Utama) :

Direksi

C. RUPSLB dihadiri oleh
Pemegang Saham dan atau Kuasanya yang mewakili 2.922.177.400 ( dua milyar sembilan ratus dua puluh dua
juta seratus tujuh puluh tujuh ribu seratus ) lembar saham, atau 69,9923 Yo (enam puluh sembilan koma sembilan
sembilan dua tiga prosen ) dari 4.175.000.000 ( empat milyar seratus tujuh puluh lima juta ) lembar saham yang
dikeluarkan Perseroan.

D. RUPSLB dipimpin oleh
WITIARSO UTOMO selaku Komisaris Utama Perseroan.

E. Pemegang Saham dan atau Kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul
atau saran yang berhubungan dengan agenda Rapat yang dibicarakan, dan telah dicatat dalam Risalah Rapat
yang dibuat oleh Notaris Dr.R.Djoko Setyo Hartono Widagdo, SE,MM,SH,MKn.
Page 2 OCR 0.929
NOTARIS DAN PPAT
Dr.R.DJOKO SETYO HARTONO WIDAGDO,SE,MM,SH,MKn.

SK. Men. Hum dan HAM RI No. : AHU-13.AH.02.01-Th.2008 Tgl. 2 Januari 2008
SK. Kep. BPN RI No. : 9-XVII-PPAT-2008 Tgl. 1 September 2008

Jl. Diponegoro No.724 UNGARAN, KABUPATEN SEMARANG 50511
Telp. (024) 6921019, 6921564 Fax (024) 6921564

aw

Jumlah Pemegang Saham dan
Nomor Agenda Rapat atau Kuasanya yang mengajukan
Usulan atau Pertanyaan

Mekanisme Pengambilan
Keputusan

Musyawarah untuk Mufakat
- Musyawarah untuk mufakat
- Musyawarah untuk mufakat
- Musyawarah untuk mufakat
- Musyawarah untuk mufakat.

alalolnwj—a

F. HASIL KEPUTUSAN RUPST
1. Menyetujui Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu :

a. Menyetujui pengunduran diri Bapak M. FADJAR TRI TJAHJONO dari jabatannya selaku Direktur Utama
Perseroan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024.

b. Menyetujui pengunduran diri Bapak CAHYO PRABOWO dari jabatannya selaku Direktur Operasional
Perseroan terhitung sejak tanggal 13 Juli 2024.

C. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak ASEP HIKMAT dari jabatannya selaku Komisaris
Independen terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

d. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak WITIARSO UTOMO dari jabatannya selaku Komisaris
Utama terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya
(acguit et de charge ) selama masa jabatannya.

€. Menyetujui pengangkatan Bapak WITIARSO UTOMO sebagai Direktur Utama terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini.

f. Menyetujui pengangkatan Bapak R. SRI DWI MAMIK WIJAYA sebagai Direktur Operasional terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini.

9- Menyetujui pengangkatan Bapak SANTOSO UTOMO sebagai Komisaris Utama terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini.

h. Menyetujui pengangkatan Bapak MACHHENDRA SETYO ATMAJA sebagai Komisaris Independen
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

sehingga untuk periode 5 (lima) tahun kedepan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat

Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2029 ( dua ribu dua puluh sembilan ),

maka komposisi Dewan Komisaris dan Direksi PT. DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk menjadi :

» Dewan Komisaris

- Komisaris Utama : Bapak SANTOSO UTOMO :

- Komisaris Independen : Bapak MACHHENDRA SETYO ATMAJA #
» Direksi

- Direktur Utama : Bapak WITIARSO UTOMO :

- Direktur Operasional : Bapak R SRI DWI MAMIK WIJAYA :

2. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 1 ayat 1 tentang Nama dan Tempat Kedudukan,
sehingga untuk selanjutnya ketentuan pasal 1 ayat 1 dibaca :
Perseroan terbatas ini bernama " PT. DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk “ ( selanjutkan cukup disingkat
dengan “Perseroan” ), berkedudukan di Kabupaten Pati, berkantor pusat di Jl. Raya Pati Juwana KM.7,
Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 59119.

3. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 11 ayat 4 tentang Direksi, sehingga untuk
selanjutnya ketentuan pasal 11 ayat 4 dibaca :

Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk 1 (satu ) periode masa jabatan anggota Direksi adalah 5 (lima)

tahun atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud,

dengan tidak mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-

waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan membuktikan alasannya, setelah anggota Direksi yang

bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dalam RUPS guna membela diri dalam RUPS tersebut.
Page 3 OCR 0.954
NOTARIS DAN PPAT
Dr.R.DJOKO SETYO HARTONO WIDAGDO,SE,MM,SH,MKn.

SK. Men. Hum dan HAM RI No. : AHU-13.AH.02.01-Th.2008 Tgl. 2 Januari 2008
SK. Kep. BPN RI No. : 9-XVII-PPAT-2008 Tgl. 1 September 2008

Jl. Diponegoro No.724 UNGARAN, KABUPATEN SEMARANG 50511
Telp. (024) 6921019, 6921564 Fax (024) 6921564

Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS yang memutuskan pemberhentiannya kecuali
tanggal lain yang ditentukan RUPS.

4. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 14 ayat 4 tentang Dewan Komisaris, sehingga
untuk selenjutnya ketentuan pasal 14 ayat 4 dibaca :

Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS, untuk 1 (satu ) periode masa jabatan anggota Dewan
Komisaris adalah 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir 1 (satu)
periode masa jabatan dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan
anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan membuktikan
alasannya, setelah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dalam
RUPS guna membela diri dalam RUPS tersebut. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS
yang memutuskan pemberhentiannya kecuali tanggal lain yang ditentukan RUPS.

5. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 21 ayat 3 tentang Tempat dan Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga untuk selanjutnya ketentuan pasal 21 ayat 3 dibaca :
Paling lambat 14 ( empat belas ) hari sebelum dilakukan pemanggilan RUPS dengan tidak memperhitungkan
tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan, pihak yang berhak untuk memberikan pemanggilan,
melakukan pengumuman kepada para pemegang saham, paling kurang melalui media sebagai berikut :
a) Situs web Bursa Efek : dan
b) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling kurang Bahasa Inggris yang keduanya memuat informasi yang sama.
Pengumuman tersebut paling kurang memuat :
a) Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS :
b) Ketentuan pemegang sahan yang berhak mengusulkan mata acara RUPS , -
c) Tanggal penyelenggaraan RUPS : dan
d) Tanggal pemanggilan RUPS.

-Memberi Kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan-keputusan tersebut diatas, dalam suatu
akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta
melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut diatas tanpa ada yang dikecualikan
sekaligus memberitahukan perubahan-perubahan tersebut kepada instansi yang berwenang.

Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Ringkasan Risalah Rapat ini juga dimuat dalam website Perseroan www.duaputra.co.id

-Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.44 MB
Published26 Aug 2024
Pages3
Characters8,846
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk p.1 ×14
linked person WITIARSO UTOMO · Komisaris Utama p.1 ×9
linked person M. FADJAR TRI TJAHJONO p.2
linked person CAHYO PRABOWO p.2
linked person ASEP HIKMAT p.2
linked person SANTOSO UTOMO · Komisaris Utama p.2 ×4
linked person MACHHENDRA SETYO ATMAJA · Komisaris Independen p.2 ×4
possible person Dr.R. p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved person SETYO HARTONO WIDAGDO p.1 ×4
unresolved person Dr. R. DJOKO SETYO HW p.1 ×2
unresolved person R. SRI DWI MAMIK WIJAYA · Direktur p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 154 ms 13 Sep 2026 16:05

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-08-22',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '11:03:00',
 'time_start': '10:15:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result