Back to announcement
20240826_DPUM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31718422_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review DPUMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.938
NOTARIS DAN PPAT Dr.R.DJOKO SETYO HARTONO WIDAGDO,SE,MM,SH,MKn. SK. Men. Hum dan HAM RI No. : AHU-13,AH.02.01-Th.2008 Tgl. 2 Januari 2008 SK. Kep. BPN RI No. : 9-XVII-PPAT-2008 Tgl. 1 September 2008 Jl. Diponegoro No.724 UNGARAN, KABUPATEN SEMARANG 50511 Telp. (024) 6921019, 6921564 Fax (024) 6921564 ee www SURAT KETERANGAN Nomor : 195/NOTI/VIII/2024. -Yang bertanda tangan dibawah ini saya, Nama : Dr. R. DJOKO SETYO HW, SE, MM, SH, MKn. Pekerjaan : Notaris dan PPAT. Alamat : Jl. Diponegoro No. 724 UNGARAN. -Menerangkan bahwa PT. DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk berkedudukan di Kabupaten Pati, telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan pada : -Hari/Tanggal -Waktu -Tempat Kamis, 22 Agustus 2024 : Pukul 10.15 WIB s/d 11.03 WIB : Kantor Pusat PT. Dua Putra Utama Makmur Tbk, Jl. Raya Pati - Juwana Km.7 Dukuh Guyangan, RT.01, RW.05, Purworejo, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119 . RUPS dilaksanakan secara Hybrid, secara fisik di Kantor Pusat PT. Dua Putra Utama Makmur Tbk dan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. A. Dengan Mata Acara RUPSLB sebagai berikut : 1. Permohonan persetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. 2. Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 1 ayat 1 tentang Nama dan Tempat Kedudukan. 3. Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 11 ayat 4 tentang Direksi. 4. Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 14 ayat 4 tentang Dewan Komisaris. 5. Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 21 ayat 3 tentang Tempat dan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. B. RUPSLB dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut: Dewan Komisaris - WITIARSO UTOMO (Komisaris Utama) : Direksi C. RUPSLB dihadiri oleh Pemegang Saham dan atau Kuasanya yang mewakili 2.922.177.400 ( dua milyar sembilan ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh tujuh ribu seratus ) lembar saham, atau 69,9923 Yo (enam puluh sembilan koma sembilan sembilan dua tiga prosen ) dari 4.175.000.000 ( empat milyar seratus tujuh puluh lima juta ) lembar saham yang dikeluarkan Perseroan. D. RUPSLB dipimpin oleh WITIARSO UTOMO selaku Komisaris Utama Perseroan. E. Pemegang Saham dan atau Kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan dengan agenda Rapat yang dibicarakan, dan telah dicatat dalam Risalah Rapat yang dibuat oleh Notaris Dr.R.Djoko Setyo Hartono Widagdo, SE,MM,SH,MKn.
Page 2 OCR 0.929
NOTARIS DAN PPAT Dr.R.DJOKO SETYO HARTONO WIDAGDO,SE,MM,SH,MKn. SK. Men. Hum dan HAM RI No. : AHU-13.AH.02.01-Th.2008 Tgl. 2 Januari 2008 SK. Kep. BPN RI No. : 9-XVII-PPAT-2008 Tgl. 1 September 2008 Jl. Diponegoro No.724 UNGARAN, KABUPATEN SEMARANG 50511 Telp. (024) 6921019, 6921564 Fax (024) 6921564 aw Jumlah Pemegang Saham dan Nomor Agenda Rapat atau Kuasanya yang mengajukan Usulan atau Pertanyaan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah untuk Mufakat - Musyawarah untuk mufakat - Musyawarah untuk mufakat - Musyawarah untuk mufakat - Musyawarah untuk mufakat. alalolnwj—a F. HASIL KEPUTUSAN RUPST 1. Menyetujui Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu : a. Menyetujui pengunduran diri Bapak M. FADJAR TRI TJAHJONO dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024. b. Menyetujui pengunduran diri Bapak CAHYO PRABOWO dari jabatannya selaku Direktur Operasional Perseroan terhitung sejak tanggal 13 Juli 2024. C. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak ASEP HIKMAT dari jabatannya selaku Komisaris Independen terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. d. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak WITIARSO UTOMO dari jabatannya selaku Komisaris Utama terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge ) selama masa jabatannya. €. Menyetujui pengangkatan Bapak WITIARSO UTOMO sebagai Direktur Utama terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. f. Menyetujui pengangkatan Bapak R. SRI DWI MAMIK WIJAYA sebagai Direktur Operasional terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. 9- Menyetujui pengangkatan Bapak SANTOSO UTOMO sebagai Komisaris Utama terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. h. Menyetujui pengangkatan Bapak MACHHENDRA SETYO ATMAJA sebagai Komisaris Independen terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. sehingga untuk periode 5 (lima) tahun kedepan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2029 ( dua ribu dua puluh sembilan ), maka komposisi Dewan Komisaris dan Direksi PT. DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk menjadi : » Dewan Komisaris - Komisaris Utama : Bapak SANTOSO UTOMO : - Komisaris Independen : Bapak MACHHENDRA SETYO ATMAJA # » Direksi - Direktur Utama : Bapak WITIARSO UTOMO : - Direktur Operasional : Bapak R SRI DWI MAMIK WIJAYA : 2. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 1 ayat 1 tentang Nama dan Tempat Kedudukan, sehingga untuk selanjutnya ketentuan pasal 1 ayat 1 dibaca : Perseroan terbatas ini bernama " PT. DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk “ ( selanjutkan cukup disingkat dengan “Perseroan” ), berkedudukan di Kabupaten Pati, berkantor pusat di Jl. Raya Pati Juwana KM.7, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 59119. 3. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 11 ayat 4 tentang Direksi, sehingga untuk selanjutnya ketentuan pasal 11 ayat 4 dibaca : Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk 1 (satu ) periode masa jabatan anggota Direksi adalah 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu- waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan membuktikan alasannya, setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dalam RUPS guna membela diri dalam RUPS tersebut.
Page 3 OCR 0.954
NOTARIS DAN PPAT Dr.R.DJOKO SETYO HARTONO WIDAGDO,SE,MM,SH,MKn. SK. Men. Hum dan HAM RI No. : AHU-13.AH.02.01-Th.2008 Tgl. 2 Januari 2008 SK. Kep. BPN RI No. : 9-XVII-PPAT-2008 Tgl. 1 September 2008 Jl. Diponegoro No.724 UNGARAN, KABUPATEN SEMARANG 50511 Telp. (024) 6921019, 6921564 Fax (024) 6921564 Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS yang memutuskan pemberhentiannya kecuali tanggal lain yang ditentukan RUPS. 4. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 14 ayat 4 tentang Dewan Komisaris, sehingga untuk selenjutnya ketentuan pasal 14 ayat 4 dibaca : Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS, untuk 1 (satu ) periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan membuktikan alasannya, setelah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dalam RUPS guna membela diri dalam RUPS tersebut. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS yang memutuskan pemberhentiannya kecuali tanggal lain yang ditentukan RUPS. 5. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 21 ayat 3 tentang Tempat dan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga untuk selanjutnya ketentuan pasal 21 ayat 3 dibaca : Paling lambat 14 ( empat belas ) hari sebelum dilakukan pemanggilan RUPS dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan, pihak yang berhak untuk memberikan pemanggilan, melakukan pengumuman kepada para pemegang saham, paling kurang melalui media sebagai berikut : a) Situs web Bursa Efek : dan b) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang Bahasa Inggris yang keduanya memuat informasi yang sama. Pengumuman tersebut paling kurang memuat : a) Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS : b) Ketentuan pemegang sahan yang berhak mengusulkan mata acara RUPS , - c) Tanggal penyelenggaraan RUPS : dan d) Tanggal pemanggilan RUPS. -Memberi Kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan-keputusan tersebut diatas, dalam suatu akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut diatas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan-perubahan tersebut kepada instansi yang berwenang. Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Ringkasan Risalah Rapat ini juga dimuat dalam website Perseroan www.duaputra.co.id -Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SETYO HARTONO WIDAGDO
p.1 ×4
unresolved
person
Dr. R. DJOKO SETYO HW
p.1 ×2
unresolved
person
R. SRI DWI MAMIK WIJAYA
· Direktur
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
154 ms
13 Sep 2026 16:05
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-08-22',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '11:03:00',
'time_start': '10:15:00'}