Skip to content
Back to announcement

20240826_SUNI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31718409.pdf

Other Text extracted SUNI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          417/LTR00-COP/SP/VIII/24

 Nama Perusahaan                      PT Sunindo Pratama Tbk

 Kode Emiten                          SUNI

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-08921/BEI.PP2/08-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
    1
           efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik. Pada semester pertama di tahun 2024, Perseroan membukukan peningkatan kinerja
           yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya baik dari sisi penjualan maupun laba bersih yang
           dihasilkan.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.4. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Perseroan tidak mengetahui/mengungkapkan Informasi/Fakta/Kejadian penting lainnya yang material dan
           dapat mempengaruhi harga efek Perseroan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham saham tertentu sebagaimana diatur
           dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
           Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusaaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    5      3 bulan mendatang)?
           Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.

           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut.
           Perseroan telah mengkonfirmasi kepada pemegang saham utama bahwa sampai saat ini tidak ada rencana
           atau tindakan yang akan dilakukan terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Sunindo Pratama Tbk




 Freddy Soejandy
Page 2
Corporate Secretary




PT Sunindo Pratama Tbk
Jl. Prof Dr. Soepomo SH. No. 48, Tebet
Telepon : 021 8378 5773, Fax : 021 8378 5776, www.sunindogroup.com



Nama Pengirim                      Freddy Soejandy

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  26-08-2024 11:46

Lampiran                          1. SUNI_Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Sunindo Pratama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Sunindo Pratama Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            417/LTR00-COP/SP/VIII/24

Issuer Name                          PT Sunindo Pratama Tbk

Issuer Code                          SUNI

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-08921/BEI.PP2/08-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
          Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
   1
          efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
          Perusahaan Publik. Pada semester pertama di tahun 2024, Perseroan membukukan peningkatan kinerja
          yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya baik dari sisi penjualan maupun laba bersih yang
          dihasilkan.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.4. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Perseroan tidak mengetahui/mengungkapkan Informasi/Fakta/Kejadian penting lainnya yang material dan
          dapat mempengaruhi harga efek Perseroan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham saham tertentu sebagaimana diatur
          dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
          Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusaaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
   5      3 bulan mendatang)?
          Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.

          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
   6      menjawab konfirmasi tersebut.
          Perseroan telah mengkonfirmasi kepada pemegang saham utama bahwa sampai saat ini tidak ada rencana
          atau tindakan yang akan dilakukan terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Sunindo Pratama Tbk




Freddy Soejandy
Page 4
Corporate Secretary




PT Sunindo Pratama Tbk
Jl. Prof Dr. Soepomo SH. No. 48, Tebet
Phone : 021 8378 5773, Fax : 021 8378 5776, www.sunindogroup.com



Sender Name                         Freddy Soejandy

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       26-08-2024 11:46

Attachment                         1. SUNI_Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek.pdf


   This is an official document of PT Sunindo Pratama Tbk that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. PT Sunindo Pratama Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published26 Aug 2024
Pages4
Characters9,525
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sunindo Pratama Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Freddy Soejandy · Corporate Secretary p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved person Dr. Soepomo SH. p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result