Skip to content
Back to announcement

20240826_SUNI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31718409_lamp1.pdf

Other Text extracted SUNI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.915
PT SUNINDO PRATAMA Tbk

SUNINDO

Jakarta, 26 Agustus 2024
No. Ref.: 417/LTROO-COP/SPIVIII/24

Kepada Yth. / To:

Direksi Bursa Efek Indonesia / Directors of the Indonesia Stock Exchange

Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1
Jl. Jend. Sudirman Kay. 52-53
Jakarta 12190

Perihal / In Reference: Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek / Explanation for Volatility of Securities

Transactions

Dengan hormat,

Mengacu kepada Surat Permintaan Penjelasan atas
Volatilitas — Transaksi — Efek — nomor S-
08921/BEI.PP2/08-2024 tanggal 22 Agustus 2024,
bersama ini kami atas nama Direksi PT Sunindo
Pratama Tbk menyampaikan penjelasan atas
Volatilitas Transaksi Efek

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami / Yours faithfully,
PT Sunindo Pratama Tbk

Bi an

Freddy Soejandy
Direktur / Director

Dear Sirs,

With reference to the Letter of Reguest for
Explanation for Volatility of Securities Transaction
number 08921/BEI.PP2/08-2024 dated August 22
2024, we hereby on behalf of Board Directors of PT
Sunindo Pratama Tbk submit the explanation of
Volatility of Securities Transaction.

Thus, we convey this information. Thank you for your
attention.

Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No. 48 Tebet Jakarta Selatan - 12870 - Indonesia
Telp. 462 21 83785773, Fax. 462 218378 5776
Email : general@sunindogroup.com

Page 2 OCR 0.941
PT SUNINDO PRATAMA Tbk

SUNINDO

LAMPIRAN

PENJELASAN ATAS VOLATILITAS TRANSAKSI EFEK
PT SUNINDO PRATAMA Tbk

Il. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik?

Jawab:

Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Pada semester pertama di tahun 2024, Perseroan
membukukan peningkatan kinerja yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya baik dari
sisi penjualan maupun laba bersih yang dihasilkan.

2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.4. Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?

Jawab:

Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.4. Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BE1/01-2021.

Page 1of2

Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No. 48 Tebet Jakarta Selatan - 12870 - Indonesia
Telp. #62 21 8378 5773, Fax. 462 218378 5776 L
Email : general@sunindogroup.com
Page 3 OCR 0.942
| PT SUNINDO PRATAMA Tbk

SUNINDO

Cerincate Number : 20340

3.  Informasi/Fakta/Kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Jawab:
Perseroan tidak mengetahui/mengungkapkan Informasi/Fakta/Kejadian penting lainnya yang material
dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan kepada publik.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusaaan Terbuka?

Jawab:

Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusaaan Terbuka.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
(paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

Jawab:
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.

6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama
dalam menjawab konfirmasi tersebut.

Jawab:
Perseroan telah mengkonfirmasi kepada pemegang saham utama bahwa sampai saat ini tidak ada
rencana atau tindakan yang akan dilakukan terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.

Page 20f2

L

JI. Prof. Dr. Soepomo SH. No. 48 Tebet Jakarta Selatan - 12870 - Indonesia
Telp. 462 21 8378 5773, Fax. 462 2183785776
Email : general@sunindogroup.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.64 MB
Published26 Aug 2024
Pages3
Characters4,953
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUNINDO PRATAMA Tbk p.1 ×20
linked person Freddy Soejandy · Direktur / Director p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Prof. Dr. Soepomo SH. p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result