Back to announcement
20240826_SUNI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31718409_lamp1.pdf
Other Text extracted SUNISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.915
PT SUNINDO PRATAMA Tbk SUNINDO Jakarta, 26 Agustus 2024 No. Ref.: 417/LTROO-COP/SPIVIII/24 Kepada Yth. / To: Direksi Bursa Efek Indonesia / Directors of the Indonesia Stock Exchange Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Jl. Jend. Sudirman Kay. 52-53 Jakarta 12190 Perihal / In Reference: Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek / Explanation for Volatility of Securities Transactions Dengan hormat, Mengacu kepada Surat Permintaan Penjelasan atas Volatilitas — Transaksi — Efek — nomor S- 08921/BEI.PP2/08-2024 tanggal 22 Agustus 2024, bersama ini kami atas nama Direksi PT Sunindo Pratama Tbk menyampaikan penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami / Yours faithfully, PT Sunindo Pratama Tbk Bi an Freddy Soejandy Direktur / Director Dear Sirs, With reference to the Letter of Reguest for Explanation for Volatility of Securities Transaction number 08921/BEI.PP2/08-2024 dated August 22 2024, we hereby on behalf of Board Directors of PT Sunindo Pratama Tbk submit the explanation of Volatility of Securities Transaction. Thus, we convey this information. Thank you for your attention. Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No. 48 Tebet Jakarta Selatan - 12870 - Indonesia Telp. 462 21 83785773, Fax. 462 218378 5776 Email : general@sunindogroup.com
Page 2 OCR 0.941
PT SUNINDO PRATAMA Tbk SUNINDO LAMPIRAN PENJELASAN ATAS VOLATILITAS TRANSAKSI EFEK PT SUNINDO PRATAMA Tbk Il. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik? Jawab: Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Pada semester pertama di tahun 2024, Perseroan membukukan peningkatan kinerja yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya baik dari sisi penjualan maupun laba bersih yang dihasilkan. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.4. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021? Jawab: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.4. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BE1/01-2021. Page 1of2 Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No. 48 Tebet Jakarta Selatan - 12870 - Indonesia Telp. #62 21 8378 5773, Fax. 462 218378 5776 L Email : general@sunindogroup.com
Page 3 OCR 0.942
| PT SUNINDO PRATAMA Tbk SUNINDO Cerincate Number : 20340 3. Informasi/Fakta/Kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawab: Perseroan tidak mengetahui/mengungkapkan Informasi/Fakta/Kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan kepada publik. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusaaan Terbuka? Jawab: Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusaaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawab: Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. 6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawab: Perseroan telah mengkonfirmasi kepada pemegang saham utama bahwa sampai saat ini tidak ada rencana atau tindakan yang akan dilakukan terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan. Page 20f2 L JI. Prof. Dr. Soepomo SH. No. 48 Tebet Jakarta Selatan - 12870 - Indonesia Telp. 462 21 8378 5773, Fax. 462 2183785776 Email : general@sunindogroup.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Prof. Dr. Soepomo SH.
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.