Back to announcement
20240822_CBPE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31707765_lamp2.pdf
Other Text extracted CBPESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM PT CITRA BUANA PRASIDA Tbk. DALAM RANGKA
MEMENUHI PERSYARATAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 17/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PT Citra Buana Prasida Tbk (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha :
Bergerak di bidang real estate dan properti
Berkedudukan di Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Komplek Paskal Hyper Square
Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 25-27 (dh. Jl. Pasirkaliki No. 25-27)
Bandung 40181
Telp: 022-86061108
Email: corsec@citrabuanaprasida.co.id
Situs Web: www.citrabuanaprasida.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2024
1
Page 2
A. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (“Keterbukaan Informasi”) ini memuat
informasi mengenai rencana Perseroan untuk mengubah kegiatan usahanya, yaitu
Penambahan Kegiatan Usaha, yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 butir (a)
POJK 17/2020, yaitu untuk penambahan kegiatan yang mencakup bidang jasa konsultasi
manajemen lainnya (selanjutnya disebut "Penambahan Kegiatan Usaha").
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
Penambahan Kegiatan Usaha Holding (KBLI 64200) yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada
RUPS.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Direksi Perseroan akan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
dengan tujuan untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada para pemegang saham
Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Penambahan Kegiatan Usaha tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020
tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
B. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
1. Keterangan Umum Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Prasetia Sejati pada tahun 2000 berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 18 tanggal 24 Agustus 2000, dibuat
dihadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang
telah mendapat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. C-24591 HT.01.01.TH.2000 tanggal 27 November 2000, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 006, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 003151 Tanggal 21 Januari 2022.
Nama Perseroan dirubah menjadi PT Citra Buana Prasida berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 05 tanggal 23 Januari 2002, dibuat dihadapan Indah Prastiti
Extensia, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah mendapat Pengesahan dari
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-03176
HT.01.04.TH.2002 Tanggal 26 Februari 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 006, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 003154
Tanggal 21 Januari 2022.
Anggaran Dasar terakhir sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perseroan
tertutup menjadi perseroan terbuka dan penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan
Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 15/2020, POJK No. 16/2020 dan POJK No. 33/2014 sesuai
dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Perseroan No. 04
tanggal 27 September 2022 dibuat di hadapan Dr. Petra Bunawan, S.H., M.Kn., Notaris di
Bandung, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0069709.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 27 September 2022, Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0295854 tanggal 27 September 2022, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian
2
Page 3
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0192511.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 27 September 2022 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 07 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU-0192511.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 September 2022 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 078, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 033386 Tanggal 30 September 2022.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 30 Juni 2024 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
1. PT Sandhi Parama Nusa 992.031.000 99.203.100.000 73,15
2. Gaery Djohari 92.969.000 9.296.900.000 6,85
3. Masyarakat 271.250.000 27.125.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.356.250.000 135.625.000.000 100,00
3. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalahsebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Thomas Aquinas Pramukuswala
Komisaris : Gaery Djohari
Komisaris Independen : Melissa Cresentia Kurniawan
Direksi
Direktur Utama : Didi Omara
Direktur : Linna Widjaja
C. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Fuadah Rudi dan Rekan (“FRR”), berdasarkan
Perjanjian Kerja No. FR/PB.24.07.0015 tanggal 24 Juli 2024. Selaku Penilai FRR mempunyai ijin No.
2.12.00100 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 102/KM.1/2012 tertanggal 08
Februari 2012, dengan Ir. Fuadah, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.) sebagai Penanggungjawab dengan Ijin
Penilai Publik No. PB-1.08.00066 dan terdaftar sebagai profesi penunjang Pasar Modal di Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No.
STTD.PPB-35/PJ-1/PM.02/2023 sebagai penilai independen, untuk memberikan pendapat
mengenai kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini, FRR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan FRR tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun dengan pihak-pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. FRR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.
3
Page 4
Berikut ini adalah ringkasan studi kelayakan dari FRR atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
dari Laporan No. 00266/2.0100-00/BS/03/0066/1/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024.
1. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas penambahan
kegiatan usaha dibidang aktivitas perusahaan holding dengan tujuan untuk memenuhi
Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material Dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
2. Ruang Lingkup Penugasan
Laporan ini kami susun berdasarkan data dari Manajemen Perseroan serta data lain yang
relevan. Dalam penyusunan laporan ini kami juga mempertimbangkan proyeksi-proyeksi
yang mendukung dari Perseroan dan hasil wawancara dengan Manajemen Perseroan.
Analisis yang dilaksanakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini adalah:
a. Analisis Kelayakan Pasar
Melakukan kajian atas kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan
(sustainability), potensi pasar, sasaran dan potensi nilai pasar. Disamping itu juga
melakukan analisis atas pesaing usaha serta strategi pemasaran.
b. Analisis Kelayakan Teknis
Melakukan kajian terhadap kapasitas dan target bisnis, serta memperhatikan
ketersediaan dan kualitas sumber daya, pekerja, dan ahli profesional. Kajian teknis
juga meliputi proses produksi secara umum.
c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Pada aspek ini, analisis mencakup keunggulan kompetitif karena keunikan pola bisnis
yang diajukan Perseroan, kemampuan para pesaing untuk meniru produk yang
dihasilkan, serta kemampuan untuk menciptakan nilai.
d. Analisis Kelayakan Model Manajemen.
Kajian yang dilakukan pada aspek ini meliputi ketersediaan tenaga kerja, manajemen
kekayaan intelektual (intellectual property), manajemen risiko, kapasitas dan
kemampuan manajemen, serta kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.
e. Analisis Kelayakan Keuangan
Sebagai muara dari seluruh aspek yang dikaji, maka aspek keuangan akan mengkaji
paling kurang meliputi rencana investasi, sumber pembiayaan, biaya operasional,
proyeksi laporan keuangan, analisis titik impas (break even analysis), analisis
profitabilitas (profitability analysis) serta analisis tingkat imbal balik investasi (overall
return on investment).
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
adalah:
1. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian/studi kelayakan ini.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Konsultan menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
4
Page 5
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan semua isi Laporan
Studi kelayakan ini.
6. FRR ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, di luar dari
aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
7. Berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian, kondisi umum bisnis dan
kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal efektif
penilaian.
8. Terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
dokumen yang terkait dengan Penambahan Kegiatan Usaha.
9. Tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Studi Kelayakan dari tanggal penerbitan
Studi Kelayakan sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha.
10. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh manajemen Perseroan
atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan
tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
11. Analisis Studi Kelayakan dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami
tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Studi Kelayakan maupun
segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh
menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.
12. Karena hasil dari Studi Kelayakan sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar
akan merubah hasil dari Studi Kelayakan. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil Studi
Kelayakan, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun
penyusunan laporan Studi Kelayakan telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil Studi Kelayakan sebagai dasar untuk
melakukan analisis transaksi, ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar Studi Kelayakan.
13. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Studi Kelayakan tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan
atau pelanggaran hukum.
5
Page 6
4. Metodologi Studi Kelayakan
Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini yaitu:
1. Melakukan kunjungan ke kantor Perseroan pada tanggal 06 Agustus 2024, untuk
mendapatkan gambaran tentang rencana ekspansi dan penambahan kegiatan usaha
Perseroan.
2. Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana ekspansi
atas penambahan kegiatan usaha yang meliputi data-data identitas Perseroan,
perijinan, spesifikasi proyek, aspek keuangan dan rencana usaha serta data-data
lainnya yang terkait.
3. Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat
dipertanggungjawabkan.
4. Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan berbagai aspek yang
berpengaruh dalam kelayakan dengan pihak Perseroan.
5. Analisa legalitas yang mengkaji terhadap kelengkapan dokumen legalitas dan
perijinan.
6. Analisa pasar yang mengkaji kondisi pasar properti di Indonesia, potensi pasar,
sasaran, dan; pesaing usaha; dan strategi pemasaran;
7. Analisa teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana
panambahan kegiatan usaha.
8. Analisa pola bisnis yang mengkaji model bisnis atas penambahan kegiatan usaha,
risiko yang berpotensi muncul dan langkah pengendaliannya serta analisis SWOT.
9. Aspek model manajemen yang mengkaji struktur dan kebutuhan karyawan atas
rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan.
10. Analisa keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi. Dalam
melakasanakan penugasan ini, analisis dilakukan terhadap kelayakan atas
penambahan kegiatan usaha. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan indikator
Net Present Valuve (NPV), Profitability Index (PI), Internal Rate of Return (IRR),
Payback Period.
5. Kesimpulan
Untuk mengevaluasi kelayakan investasi pada Rencana Proyek sesuai SEOJK 17/2020
digunakan 4 (empat) indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR),
Profitability Index (PI) dan Payback Period, yang didasarkan pada nilai kini arus kas bersih
yang diproyeksikan hingga tahun 2030. Penggunaan NPV berarti mengukur nilai kini dari
pengeluaran investasi dan manfaat bisnis yang digambarkan oleh proyeksi manfaat neto.
Nilai NPV mencerminkan selisih dari nilai sekarang arus kas masa datang dengan nilai
investasi. Dengan membandingkan antara total investasi yang dikeluarkan pada awal
periode proyek dan total arus kas yang akan diterima setiap tahun, maka dapat diketahui
nilai NPV yang dihasilkan oleh proyek tersebut. Jika nilai NPV positif maka investasi tersebut
layak dilaksanakan sedangkan jika nilai NPV negatif, investasi tersebut sebaiknya tidak
dilaksanakan.
Kelayakan investasi penambahan kegiatan usaha aktivitas holding dihitung dengan
menggunakan empat indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR),
Profitability Index (PI) dan Payback Period dengan ringkasan sebagai berikut:
Net Present Value (NPV) : Rp59.588.652.344,-
Internal Rate of Return (IRR) : 19,24%
Profitability Index (PI) : 1,69
Payback Period : 7 Tahun, 3 Bulan
6
Page 7
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah FRR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis
kelayakan, maka menurut pendapat FRR, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
dilaksanakan oleh Perseroan yang ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan
teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek
keuangan adalah layak untuk dilaksanakan.
Kami menganggap bahwa semua data dan informasi yang diperoleh adalah benar dan
bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi
kelayakan tersebut secara material. Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak
terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan
kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar
dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
peraturan Pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Studi
Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kelayakan atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha mungkin berbeda.
D. KETERSEDIAAN AHLI SEHUBUNGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa Penambahan
Kegiatan Usaha Holding (KBLI 64200), Perseroan sudah bekerja sama dengan beberapa Konsultan
yang ahli dibidangnya, seperti:
Konsultan Arsitektur dan Perencanaan.
Konsultan Geoteknik
Konsultan Struktur
Konsultan MEP
E. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Dinamika pertumbuhan usaha khususnya di Kota Bandung berkaitan erat dengan Kepariwisataan
menuntut untuk peningkatan sarana akomodasi seperti Hotel, Service Apartemen dan lainnya yang
memberikan pelayanan dan fasilitas yang mumpuni. Pertumbuhan pariwisata pasca COVID 19
meningkat baik lokal maupun Internasional dan sangat perlu diimbangi dengan ketersediaan sarana
akomodasi. Gejolak Ekonomi sebagai imbas dari Perang Ukraina-Rusia, Pasca Pemilihan Umum, dan
Perang Israel Palestina secara tidak langsung berdampak pada laju Pembangunan. Untuk
meminimalisir potensi resiko yang mungkin akan terjadi perlu ruang terbuka kerjasama kemitraan
dengan operator yang berkompeten di bidang perhotelan dan service Apartemen. Oleh karenanya
Perseroan berencana untuk Pengembangan Usaha dengan berinvestasi pada Entitas Anak. Bahwa
dalam mendirikan Entitas Anak, maka Perseroan perlu menambahkan Bidang Usaha baru dalam
Kegiatan usahanya yaitu KBLI 64200, AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING.
Manajemen Perseroan melihat bahwa penambahan usaha yang akan dijalankan perlu dikelola oleh
entitas tersendiri sehingga bisa lebih fokus dan dapat memberikan kontribusi yang positif. Dengan
pertimbangan tersebut diperlukan penyesuaian atau penambahan kegiatan usaha dibidang aktivitas
perusahaan holding untuk dapat membentuk entitas anak atau Perusahaan anak Perseroan.
F. DAMPAK PERUBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Oleh karena Perseroan adalah pemegang saham mayoritas sebesar 99,999% dari saham yang
ditempatkan maka penyusunan laporan keuangan berjenis laporan Keuangan Konsolidasi, sehingga
diharapkan dampak Entitas Anak terhadap perkembangan induknya akan tampak. Perseroan
memiliki proyek-proyek yang di kembangkan sendiri sehingga diharapkan kehadiran Entitas Anak
mampu memberikan peningkatan Produktifitas dan Profitabilitas Perseroan, dengan tetap
mengedepankan kepatuhan hukum. Disisi lain meminimalisir potensi kerugian dengan menjalin
mitra Kerjasama dengan operator serta tenaga ahli berkompenten dalam bidang bisnis properti.
7
Page 8
G. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK PERSETUJUAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Untuk menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan akan diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada tanggal 1 Oktober 2024 dengan agenda pembahasan
studi kelayakan terkait Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha yaitu penambahan aktivitas perusahaan holding (“KBLI 64200”) serta persetujuan
atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.
H. HAL-HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Selain sebagaimana telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat hal-hal
material lainnya yang berkaitan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
I. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini, dapat menghubungi:
PT Citra Buana Prasida Tbk.
Komplek Paskal Hyper
Square
Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 25-27 (dh. Jl. Pasirkaliki No. 25-27)
Bandung 40181
Telp: 022-86061108
Email: corsec@citrabuanaprasida.co.id
Situs Web: www.citrabuanaprasida.co.id
U.p. Sekretaris Perusahaan
Bandung, 16 Agustus 2024
Direksi Perseroan
8
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H.O.S. Cokroaminoto
p.1 ×2
unresolved
org
PT Prasetia Sejati
p.2
unresolved
person
Ninik Sukadarwati
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-
p.2
unresolved
person
Indah Prastiti Extensia
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-
p.2
unresolved
person
Dr. Petra Bunawan
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Fuadah Rudi dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Fuadah Rudi
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
person
Ir. Fuadah
p.3 ×2
unresolved
person
H. HAL-HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.