Back to announcement
20240822_RMKE_Informasi Transaksi Afiliasi_31707891_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review RMKESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM PT RMK ENERGY TBK.
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA DAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN
PT RMK ENERGY TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Barat
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan & penggalian lainnya, pelayanan
kepelabuhan sungai & danau dan perusahaan holding.
Kantor Pusat
Wisma RMK Lt. 2, Puri Kencana Blok M4 No.1
Kembangan, Jakarta Barat
Jakarta 11610, Indonesia
Tel. (62-21) 582 2555
Fax. (62-21) 582 7555
Website: www.rmkenergy.com
Email: corsec@rmkenergy.com
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi ini menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.
1
Page 2
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti:
(a) Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
(b) Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan
pihak tersebut;
(d) Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Benturan :
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
Kepentingan
pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
perusahaan terbuka dimaksud.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh
Laporan Keuangan :
Kantor Akuntan Teramihardja, Pradhono & Chandra untuk periode yang
berakhir pada 31 Maret 2024 berdasarkan Laporan
No.00606/2.0851/AU.1/02/1208-2/1/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Menkumham :
2
Page 3
Berarti Lembaga yang independen, mempunyai fungsi, tugas, dan
OJK :
wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor
21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
PT RMK Energy Tbk.
Perseroan :
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
POJK No. 17/2020 :
Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
POJK No. 42/2020 :
Benturan Kepentingan.
PT Rantaimulia Kencana, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
RMK :
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat.
PT Royaltama Marina Kencana, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
RMKA :
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat.
PT RMK Investama, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
RMKI :
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat.
PT RMK Mekanika Investama, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
RMKMI :
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat.
PT RMK Powerindo Kencana, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
RPK :
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat.
Pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada RMK, RMKA, RMKI,
Rencana Transaksi :
RMKMI, RPK dan WSS.
Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPS :
Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
Transaksi Afiliasi :
atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau
Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali.
Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Transaksi Material :
terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020.
PT Wahana Sukses Sejati, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
WSS :
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat.
3
Page 4
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada RMK, RMKA, RMKI, RMKMI, RPK dan WSS.
RMK, RMKA, RMKI, RMKMI, RPK dan WSS merupakan Perusahaan yang dalam pengendalian yang
sama dengan Perseroan. Selain itu anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan juga
menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi RMK, RMKA, RMKI, RMKMI, RPK
dan WSS sehingga merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
Sehubungan dengan pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada RMK, RMKA, RMKI, RMKMI, RPK
dan WSS, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan untuk
melakukan Penilaian mengenai kewajaran Transaksi Afiliasi tersebut.
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
1. Obyek dan Nilai Transaksi
Perjanjian pinjaman telah ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal 20 Agustus 2024, dengan
rincian sebagai berikut:
Jangka Nilai Pinjaman per Pemenuhan POJK
No Kreditur Debitur No Perjanjian Plafon (Rp) Bunga Waktu 31 Maret 2024 No. 17/2020 No. 42/2020
0% 3 bulan pertama Transaksi afiliasi karena
dan dengan bunga transaksi dalam pengendalian yang
02.63/SPK/RMK-RMKE/VIII/2024
1 Perseroan RMK 325.000.000.000 setara IndONIA 3 (tiga) 1 tahun 270.515.320.063 material: sama, adanya kesamaan
tanggal 20 Agustus 2024
bulan + 1% untuk bulan 21,34% Ekuitas Anggota Dewan Komisaris
selanjutnya. dan Direksi
0% 3 bulan pertama Transaksi afiliasi karena
Bukan
dan dengan bunga dalam pengendalian yang
02.65/SPK/RMKI-RMKE/VIII/2024 transaksi
2 Perseroan RMKI 60.000.000.000 setara IndONIA 3 (tiga) 1 tahun 54.831.673.194 sama, adanya kesamaan
tanggal 20 Agustus 2024 material:
bulan + 1% untuk bulan Anggota Dewan Komisaris
3,94% Ekuitas
selanjutnya. dan Direksi
0% 3 bulan pertama Transaksi afiliasi karena
Bukan
dan dengan bunga dalam pengendalian yang
02.68/SPK/WSS-RMKE/VIII/2024 transaksi
3 Perseroan WSS 10.000.000.000 setara IndONIA 3 (tiga) 1 tahun 8.621.335.920 sama, adanya kesamaan
tanggal 20 Agustus 2024 material:
bulan + 1% untuk bulan Anggota Dewan Komisaris
0,66% Ekuitas
selanjutnya. dan Direksi
0% 3 bulan pertama Transaksi afiliasi karena
Bukan
dan dengan bunga dalam pengendalian yang
02.64/SPK/RPK-RMKE/VIII/2024 transaksi
4 Perseroan RPK 10.000.000.000 setara IndONIA 3 (tiga) 1 tahun 5.227.875.200 sama, adanya kesamaan
tanggal 20 Agustus 2024 material:
bulan + 1% untuk bulan Anggota Dewan Komisaris
0,66% Ekuitas
selanjutnya. dan Direksi
0% 3 bulan pertama Transaksi afiliasi karena
Bukan
dan dengan bunga dalam pengendalian yang
02.66/SPK/RMKMI-RMKE/VIII/2024 transaksi
5 Perseroan RMKMI 6.000.000.000 setara IndONIA 3 (tiga) 1 tahun 4.433.102.337 sama, adanya kesamaan
tanggal 20 Agustus 2024 material:
bulan + 1% untuk bulan Anggota Dewan Komisaris
0,39% Ekuitas
selanjutnya. dan Direksi
0% 3 bulan pertama Transaksi afiliasi karena
Bukan
dan dengan bunga dalam pengendalian yang
02.67/SPK/RMKA-RMKE/VIII/2024 transaksi
6 Perseroan RMKA 5.000.000.000 setara IndONIA 3 (tiga) 1 tahun 2.932.532.900 sama, adanya kesamaan
tanggal 20 Agustus 2024 material:
bulan + 1% untuk bulan Anggota Dewan Komisaris
0,33% Ekuitas
selanjutnya. dan Direksi
4
Page 5
2. Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi
a. PT RMK Energy Tbk (“Perseroan”)
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 60 dari Roslina Sari Hendarto, S.H., tanggal 22
Juni 2009. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU.33663.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 17 Juli
2009
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
No.29 dari Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn tanggal 5 Desember 2023.
Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0076862.AH.01.02
Tahun 2023 tanggal 8 Desember 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi
Bergerak dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan & penggalian lainnya, pelayanan
kepelabuhan sungai & danau dan perusahaan holding. Perusahaan mulai beroperasi pada Maret
2011. Saat ini, kegiatan utama Perusahaan pada bidang perdagangan batubara dan jasa
unloading, loading dan crushing batubara.
Kantor pusat Perusahaan terletak di Wisma RMK Blok M4 No. 1, Lantai 2, Jl. Puri Kencana RT/RW
002/007 Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan Kota, Jakarta Barat. Nomor telepon: 021-
5822555, Nomor Fax: 021-5827555 dan Email : rmk@ptrmk.com.
Entitas Anak Perseroan
Entitas anak Domisili Bidang Usaha Tahun Persentase Jumlah Aset
operasi kepemilikan 31 Maret 2024
komersial 31 Maret 2024 (Dalam Ribuan)
Kepemilikan Langsung
PT Royaltama Mulia Jakarta Jasa 2022 99,90% Rp.425.976.923
Kencana
PT Royaltama Multi Jakarta Penjualan batu 2020 99,90% Rp.818.013.194
Komoditi Nusantara bara dan jasa
PT Royaltama Marga Jakarta Jasa Belum 99,90% Rp.250.000.000
Kencana Beroperasi
PT Truba Bara Banyu Enim Jakarta Pertambangan 2008 62% Rp.198.315.983
batu bara
Kepemilikan Tidak Langsung melalui PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
Pisteuo Commodities Pte. Singapura Penjualan batu 2024 100% Rp.31.123.478
Ltd. bara dan jasa
5
Page 6
Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan
Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan sesuai dengan surat keterangan Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora per
31 Juli 2024 adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp100 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 14.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT. RMK Investama 3.360.000.000 336.000.000.000 76,80
- Tony Saputra 70.000.000 7.000.000.000 1,60
- Suriani 42.000.000 4.200.000.000 0,96
- Vincent Saputra 14.000.000 1.400.000.000 0,32
- William Saputra 14.000.000 1.400.000.000 0,32
- Masyarakat 875.000.000 87.500.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.375.000.000 437.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 9.625.000.000 962.500.000.000
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. RMK Energy Tbk. No. 29 tanggal 5 Desember
2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-0076862.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK Energy, Tbk. tanggal 8 Desember 2023,
yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0248906.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 8 Desember 2023, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tony Saputra
Komisaris Independen : F Saud Tamba Tua
Komisaris Independen : Rokhmad Sunanto
Dewan Direksi
Direktur Utama : Vincent Saputra
Direktur : William Saputra
Direktur : Sugiyanto
6
Page 7
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
konsolidasian adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN Maret 2024 Desember 2023
(Rp) (Rp)
Aset
Aset lancar 1.127.327.000.074 1.208.747.284.784
Aset tidak lancar 1.082.474.090.308 1.038.947.696.746
Jumlah Aset 2.209.801.090.382 2.247.694.981.530
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 606.100.681.699 655.292.772.942
Liabilitas jangka panjang 81.024.768.382 106.969.702.655
Jumlah liabilitas 687.125.450.081 762.862.475.597
Ekuitas 1.522.675.640.301 1.484.832.505.933
Jumlah liabilitas dan ekuitas 2.209.801.090.382 2.247.694.981.530
LAPORAN LABA RUGI Maret 2024 Desember 2023
(Rp) (Rp)
Penjualan Bersih 585.855.230.310 761.864.738.9
Beban Pokok Penjualan (514.329.706.372) 88
(576.480.673.
Laba Kotor 71.525.523.938 792)
185.384.065.1
Laba Tahun Berjalan 37.764.639.322 96
129.131.135.1
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 37.843.134.368 33
129.154.856.241
b. PT RMK Investama
Riwayat Singkat
PT RMK Investama (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 84 dari Roslina Sari
Hendarto, S.H., tanggal 21 Mei 2013. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
29613.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
No. 48 dari Notaris Doktoranda Raden Roro Hariyanti S.H., tanggal 26 Oktober 2023.
Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0066416.AH.01.02
Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi
aktivitas perusahaan holding. Saat ini Perusahaan belum memulai kegiatan operasional.
Kantor pusat Perusahaan terletak di Wisma RMK Blok M4 No. 1, Jl. Puri Kencana RT/RW 002/007
Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan Kota, Jakarta Barat. Nomor telepon: 021-5822555,
Nomor Fax: 021-5827555 dan Email : rmk@ptrmk.com.
7
Page 8
Struktur permodalan dan pemegang saham
Struktur permodalan berdasarkan perubahan terakhir oleh akta notaris No. 48 tanggal 26
Oktober 2023 dari Doktoranda Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, S.H.,, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 7.000.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT. RMK Group Indonesia 1.749.999 174.999.900.000 99,99
- Tn. Tony Saputra 1 100.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.750.000 175.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 5.250.000 525.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Akta Notaris No. 48 dari Doktoranda Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, S.H.,,
tanggal 26 Oktober 2024, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-
0066416.AH.01.02.Tahun 2023 Tanggal 31 Oktober 2023 adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Suriani
Dewan Direksi
Direktur Utama : Tony Saputra
Direktur : Vincent Saputra
Direktur : William Saputra
Direktur : Nathania Pricilla Saputra
c. PT Wahana Sukses Sejati
Riwayat Singkat
PT Wahana Sukses Sejati (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 2 dari Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., tanggal 1 Pebruari 2012. Akta Pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-16464.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
No. 102 dari Jimmy Tanal, S.H.,M.Kn, tanggal 15 Oktober 2021. Pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0190656.AH.01.11.Tahun 2021 Tanggal 2
November 2021.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan berusaha
dalam bidang pembangunan, perdagangan, industri, transportasi darat, pertanian, percetakan,
perbengkelan, jasa kecuali jasa di bidang hukum dan pajak. Saat ini Perusahaan belum memulai
kegiatan operasional.
8
Page 9
Kantor pusat Perusahaan terletak di Wisma RMK Blok M4 No. 1, Jl. Puri Kencana RT/RW 002/007
Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan Kota, Jakarta Barat. Nomor telepon: 021-5822555,
Nomor Fax: 021-5827555 dan Email : rmk@ptrmk.com.
Struktur permodalan dan pemegang saham
Struktur permodalan berdasarkan perubahan terakhir oleh akta notaris No. 102 dari Jimmy
Tanal, S.H.,M.Kn, tanggal 15 Oktober 2021, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT. RMK Investama 1.275.000 1.275.000.000 51
- PT. Renjana Swakarya Energy 1.225.000 1.225.000.000 49
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.500.000 2.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 7.500.000 7.500.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Akta Notaris No. 102 dari Jimmy Tanal, S.H.,M.Kn, tanggal 15 Oktober 2021,
yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0190656.AH.01.11.Tahun 2021
Tanggal 2 November 2021 adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : William Saputra
Komisaris : Surya Negara Kasih
Dewan Direksi
Direktur : Vincent Saputra
d. PT Rantaimulia Kencana
Riwayat Singkat
PT RantaimuliaKencana(“Perusahaan”) didirikan berdasarkan akta No. 187 tanggal 21 Januari
1991 yang dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta,S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
pengesahaan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-690
HT.01.01.Th.92 tanggal 23 Januari 1992. Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir dengan Akta No.1 tanggal 12 Agustus 2019 dari Muhammad
Firmansyah S.H.,M.Kn., Notaris diKota Tangerang, tentang perubahan maksud dan tujuan serta
kegiatan Perusahaan. Akta perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0049898.AH.01.02 Tahun2019
tanggal 12 Agustus 2019.
Sesuai dengan pasal 2 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi
perdagangan umum, pemborong, Perindustrian umum, pengangkutan umum, pertanian,usaha-
usaha dalam bidang jasa percetakan, pertambangan umum, real estate dan developer. Saat ini
9
Page 10
kegiatan utama Perusahaan bergerak sebagai perdagangan mesin dan spare part dan
pembuatan konveyor. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1991.
Kantor pusat Perusahaan terletak di Wisma RMK Blok M4 No. 1, Jl. Puri Kencana RT/RW 002/007
Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan Kota, Jakarta Barat. Nomor telepon: 021-5822555,
Nomor Fax: 021-5827555 dan Email : rmk@ptrmk.com.
Struktur permodalan dan pemegang saham
Struktur permodalan berdasarkan perubahan terakhir oleh akta notaris No. 10 dari Muhammad
Firmansyah,S.H.,M.Kn, tanggal 19 Desember 2018, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 1.200.000 120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT. RMK Mekanika Investama 240.000 24.000.000.000 80
- Tn. Tony Saputra 30.000 3.000.000.000 10
- Ny. Suriani 18.000 1.800.000.000 6
- Tn. Vincent Saputra 6.000 600.000.000 2
- Tn. William Saputra 6.000 600.000.000 2
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 300.000 30.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 900.000 90.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Akta Notaris No. 1 dari Muhammad Firmansyah S.H.,M.Kn., tanggal 12
Agustus 2019, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-
0049898.AH.01.02.Tahun 2019 Tanggal 12 Agustus 2019 adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Suriani
Dewan Direksi
Direktur Utama : Tony Saputra
Direktur : Vincent Saputra
Direktur : William Saputra
e. PT RMK Powerindo Kencana
Riwayat Singkat
PT RMK Powerindo Kencana (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan akta No. 05 tanggal 10 April
2015 yang dibuat dihadapan Swanny ,S.H.,Mkn, Notaris di Jakarta dan telah mendapat
pengesahaan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
2435983.AH.01.01 TAHUN 2015 tanggal 24 April 2015. Anggaran dasar Perusahaan telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 24 tanggal 10 Pebruari 2023 dari
Dr Stefanie Hartanto S.H.,M.Kn., Notaris dikabupaten Tanggerang, tentang perubahan
perubahan anggaran dasar. Akta perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
10
Page 11
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0032077.AH.01.11
Tahun2023 tanggal 14 Perbruari 2023.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi
perdagangan dan pengangkutan. Saat ini Perusahaan belum memulai kegiatan operasional.
Kantor pusat Perusahaan terletak di Wisma RMK Blok M4 No. 1, Jl. Puri Kencana RT/RW 002/007
Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan Kota, Jakarta Barat. Nomor telepon: 021-5822555,
Nomor Fax: 021-5827555 dan Email : rmk@ptrmk.com.
Struktur permodalan dan pemegang saham
Struktur permodalan berdasarkan perubahan terakhir oleh akta notaris No. 24 tanggal 10
Pebruari 2023 dari Dr Stefanie Hartanto S.H.,M.Kn., adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 30.000 3.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Tn. William Saputra 1.275 127.500.000 17
- Ny. Nathania Pricilla Saputra 1.200 120.000.000 16
- Tn. Vincent Saputra 1.275 127.500.000 17
- Tn. Tony Saputra 3.750 375.000.000 50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.500 750.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 22.500 2.250.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Akta Notaris No. 24 tanggal 10 Pebruari 2023 dari Dr Stefanie Hartanto
S.H.,M.Kn., yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-
0032077.AH.01.11 Tahun2023 tanggal 14 Perbruari 2023. adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Tony Saputra
Dewan Direksi
Direktur Utama : William Saputra
Direktur : Vincent Saputra
Direktur : Nathania Pricilla Saputra
f. PT RMK Mekanika Investama
Riwayat Singkat
PT RMK Mekanika Investama (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan akta No. 02 tanggal 25
September 2018 yang dibuat dihadapan Muhamad Firmansyah,S.H.,Mkn, Notaris di kota
Tangerangdan telah mendapat pengesahaan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. AHU-0046708.AH.01.01 TAHUN 2018 tanggal 3 Oktober 2018. Anggaran
dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 10
tanggal 16 Juni 2023 dari Nurhasanah S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta, tentang perubahan
11
Page 12
perubahan anggaran dasar. Akta perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0114417.AH.01.11 Tahun
2023 tanggal 20 Juni 2023.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi
instalasi mekanikal, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, aktivitas Perusahaan holding,
Perdagangan besar Mesin kantor dan industri pengolahan, suku cadang dan perlengkapannya,
perdagangan besar alat transportasi laut, darat dan udara suku cadang dan perlengkapannya,
Perdagangan besar mesin dan Peralatan dan pelengkapan lainnya. Saat ini Perusahaan belum
memulai kegiatan operasional.
Kantor pusat Perusahaan terletak di Wisma RMK Blok M4 No. 1, Jl. Puri Kencana RT/RW 002/007
Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan Kota, Jakarta Barat. Nomor telepon: 021-5822555,
Nomor Fax: 021-5827555 dan Email : rmk@ptrmk.com.
Struktur permodalan dan pemegang saham
Struktur permodalan berdasarkan perubahan terakhir oleh akta notaris No. 09 tanggal 19
Desember 2018 dari Muhamad Firmansyah,S.H.,Mkn, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT RMK Group Indonesia 24.999 24.999.000.000 99,99
- Tn. Tony Saputra 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 25.000 25.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 75.000 75.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Akta Notaris No. 10 tanggal 16 Juni 2023 dari Nurhasanah S.H.,M.Kn.,
yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-
0114417.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 20 Juni 2023. adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tony Saputra
Komisaris : Suriani
Dewan Direksi
Direktur Utama : William Saputra
Direktur : Vincent Saputra
12
Page 13
g. PT Royaltama Marina Kencana
Riwayat Singkat
PT Royaltama Marina Kencana (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan akta No. 44 tanggal 15
September 2022 yang dibuat dihadapan Bambang Ariawan ,S.H., Notaris di Jakarta dan telah
mendapat pengesahaan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. AHU-0064146.AH.01.01 TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022. Anggaran dasar
Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 4 tanggal 25
Januari 2023 dari Julinar Theodore Helena S.H.,M.Kn., Notaris diKota Jakarta Timur, tentang
perubahan peralihan saham dan pergantian nama pemegang saham. Akta perubahan ini telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU- 0035961.AH.01.11 Tahun2023 tanggal 20 Perbruari 2023.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi
angkutan laut. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2023.
Kantor pusat Perusahaan terletak di Wisma RMK Blok M4 No. 1, Jl. Puri Kencana RT/RW 002/007
Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan Kota, Jakarta Barat. Nomor telepon: 021-5822555,
Nomor Fax: 021-5827555 dan Email : rmk@ptrmk.com.
Struktur permodalan dan pemegang saham
Struktur permodalan berdasarkan perubahan terakhir oleh akta notaris No. 4 tanggal 25 Januari
2023 dari Julinar Theodore Helena S.H.,M.Kn., adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT. RMK Investama 24.999 24.999.000.000 99,99
- Tn. Tony Saputra 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 25.000 25.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 75.000 75.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Akta Notaris No. 44 tanggal 15 September 2022 dari Ariawan ,S.H., yang telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0064146.AH.01.01 TAHUN 2022
tanggal 16 September 2022. adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Tony Saputra
Dewan Direksi
Direktur Utama : Vincent Saputra
Direktur : William Saputra
13
Page 14
IV. INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
Transaksi pemberian pinjaman ini selain mendapatkan pendapatan bunga, juga dapat memberikan
manfaat lainnya berupa Perseroan dapat menyewakan alat berat pada Perusahaan yang di investasi
oleh pihak berelasi, selain itu entitas anak dapat melakukan perdagangan Batubara yang
memanfaatkan fasilitas logistik dari Perusahaan yang diinvestasi oleh pihak berelasi.
B. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berikut ini analisis atas Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan:
1. Analisis Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.
Proforma laba (rugi) bersih Perseroan tidak mengalami perubahan sehubungan dengan
transaksi. Secara keseluruhan proforma aset dan liabilitas hanya mengalami perubahan yang
tidak material dan untuk ekuitas Perseroan setelah dilakukannya Transaksi tidak mengalami
Perubahan.
2. Analisis Dampak Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dengan dan tanpa Transaksi
Berdasarkan proyeksi laba rugi, perhitungan konstribusi nilai tambah terhadap laba
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dengan dilakukannya transaksi, kontribusi nilai tambah selama tahun 2024 dan 2025
terhadap EBIT Perseroan masing-masing sebesar Rp 4,38 miliar dan Rp 21,07 miliar. Sehingga
dengan dilakukannya transaksi, Perseroan akan memperoleh nilai tambah berupa
peningkatan pendapatan dan laba yang akan menguntungkan Perseroan.
Berikut ini analisis rasio sebelum dan setelah transaksi:
Historis Proyeksi
Uraian
Q1 2024 2024 2025
Setelah/Dengan Transaksi Proforma
- NPM 6,45% 12,21% 12,25%
- CR 178,90% 234,99% 231,88%
- DAR 32,75% 50,78% 48,88%
- DER 48,70% 103,16% 95,61%
Sebelum/Tanpa Transaksi Historis
- NPM 6,45% 12,08% 11,79%
- CR 186,00% 234,27% 228,71%
- DAR 31,09% 50,84% 49,14%
- DER 45,13% 103,40% 96,62%
14
Page 15
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi Pemberian Pinjaman
KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai Penilai yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian
untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pemberian Pinjaman telah menyampaikan
Laporan Penilaian No. 00040/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024, No. 00041/2.0113-
03/BS/02/0340/1/VIII/2024, No. 00042/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024, No. 00043/2.0113-
03/BS/02/0340/1/VIII/2024, No. 00044/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 dan No. 00045/2.0113-
03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:
Objek Penilaian
a. Transaksi pemberian pinjaman kepada RMK dengan jumlah maksimum sebesar Rp325.000.000.000.
b. Transaksi pemberian pinjaman kepada RMKI dengan jumlah maksimum sebesar Rp60.000.000.000.
c. Transaksi pemberian pinjaman kepada WSS dengan jumlah maksimum sebesar Rp10.000.000.000.
d. Transaksi pemberian pinjaman kepada RPK dengan jumlah maksimum sebesar Rp10.000.000.000.
e. Transaksi pemberian pinjaman kepada RMKMI dengan jumlah maksimum sebesar
Rp6.000.000.000.
f. Transaksi pemberian pinjaman kepada RMKA dengan jumlah maksimum sebesar Rp5.000.000.000.
Tujuan Penilaian
a. Pemberian pendapat kewajaran atas transaksi pemberian pinjaman RMKE kepada RMK.
b. Pemberian pendapat kewajaran atas transaksi pemberian pinjaman RMKE kepada RMKI.
c. Pemberian pendapat kewajaran atas transaksi pemberian pinjaman RMKE kepada WSS.
d. Pemberian pendapat kewajaran atas transaksi pemberian pinjaman RMKE kepada RPK.
e. Pemberian pendapat kewajaran atas transaksi pemberian pinjaman RMKE kepada RMKMI.
f. Pemberian pendapat kewajaran atas transaksi pemberian pinjaman RMKE kepada RMKA.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah per 31 Maret 2024.
Benturan Kepentingan atas Transaksi
Transaksi melibatkan pihak yang secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak diketahui tidak
ada benturan kepentingan atas Transaksi.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, pendekatan dan metode yang digunakan adalah sebagai
berikut:
a. Analisis transaksi;
b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas transaksi;
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
Kewajaran.
15
Page 16
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh RMKE atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Transaksi serta Proforma Laporan
Keuangan yang disampaikan oleh RMKE dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional RMKE.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek Pendapat Kewajaran dari pemberi
tugas.
Kesimpulan:
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Transaksi yang meliputi analisis transaksi,
analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis
faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Transaksi Pemberian Pinjaman RMKE kepada
RMK, RMKI, WSS, RPK, RMKMI dan RMKA adalah Wajar.
16
Page 17
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa mengingat bahwa Rencana Transaksi
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perseroan telah melakukan
prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pinjaman merupakan Transaksi
Afiliasi dan bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi atau fakta material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini dan menegaskan, bahwa
setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka,
informasi material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material lain yang dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam keterbukaan
informasi ini menjadi tidak benar, tidak lengkap atau menyesatkan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT RMK ENERGY TBK.
Wisma RMK Lt. 2, Puri Kencana Blok M4 No.1
Kembangan, Jakarta Barat
Jakarta 11610, Indonesia
Tel. (62-21) 582 2555
Fax. (62-21) 582 7555
Website: www.rmkenergy.com
Email: corsec@rmkenergy.com
17
Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menkumham
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.4
unresolved
org
Endang & Rekan
p.4
unresolved
—
Ekuit
· Anggota
p.4
unresolved
person
Roslina Sari Hendarto
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×6
unresolved
person
Christina Dwi Utami S.H.
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×9
unresolved
org
PT Royaltama Mulia
p.5
unresolved
org
PT Royaltama Multi
p.5
unresolved
org
PT Royaltama Marga
p.5
unresolved
org
PT Truba Bara Banyu Enim
p.5
unresolved
org
PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara Pisteuo Commodities Pte.
p.5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.6
unresolved
org
PT RMK Investama Riwayat Singkat
p.7
unresolved
person
Doktoranda Raden Roro Hariyanti Poerbiantari
p.8 ×2
unresolved
org
PT. RMK Group Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
PT Wahana Sukses Sejati Riwayat Singkat
p.8
unresolved
person
Jimmy Tanal
p.8 ×3
unresolved
org
PT. Renjana Swakarya Energy
p.9
unresolved
org
PT Rantaimulia Kencana Riwayat Singkat
p.9
unresolved
org
PT RantaimuliaKencana
p.9
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9 ×4
unresolved
org
PT RMK Powerindo Kencana Riwayat Singkat
p.10
unresolved
person
Dr Stefanie Hartanto S.H.
p.10 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak
p.10
unresolved
person
Nathania Pricilla Saputra
p.11
unresolved
org
PT RMK Mekanika Investama Riwayat Singkat
p.11
unresolved
person
Nurhasanah S.H.
p.11 ×2
unresolved
org
PT Royaltama Marina Kencana Riwayat Singkat
p.13
unresolved
person
Julinar Theodore Helena S.H.
p.13 ×2
unresolved
org
KJPP Syarif
p.15
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.15
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2362 ms
12 Sep 2026 22:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}