Skip to content
Back to announcement

20240821_MTFN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31707299_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review MTFN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.919
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14459
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor : 003/KET-N/VIII/2024 Kepada Yth :
Hal : Surat Keterangan PT CAPITALINC INVESTMENT Tbk
Tanggal :20 Agustus 2024

Yang bertandatangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Kedua (“RUPST Kedua”) PT CAPITALINC
INVESTMENT Tbk di Jalan Kemang Utara A nomor 7, Pela Mampang,
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagaimana tertuang dalam akta saya,
Notaris, nomor 58, tertanggal 20 Agustus 2024, yaitu Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua PT CAPITALINC INVESTMENT

Tbk (“Perseroan”),

2. Bahwa RUPST Kedua dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Komisaris Independen — : Tuan AHMAD SULTONI SOEDRADJAT, SE

Direksi
Direktur Utama : Tuan RIZAL F. BAMAHRY
Direktur : Tuan KHAERUDIN

3. Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (selanjutnya disebut "POJK No. 15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang

Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK
1
Page 2 OCR 0.953
16/2020”), Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(selanjutnya disebut "UUPT No. 40/2007”) dan Anggaran Dasar Perseroan.

Bahwa Direksi telah melakukan beberapa hal mengenai rencana dan pelaksanaan

RUPST Kedua, yaitu Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

a.

Bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Pertama (selanjutnya disebut “RUPST Pertama”) pada tanggal 30
Juli 2024, namun belum memenuhi kuorum kehadiran sehingga RUPST
Pertama belum dapat terlaksana:

Menyampaikan pengumuman ringkasan risalah RUPST Pertama pada
tanggal 01 Agustus 2024 melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web Perseroan, dan
Melakukan pemanggilan RUPST Kedua pada tanggal 13 Agustus 2024
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI dan situs web

Perseroan.

Bahwa mata acara-mata acara RUPST Kedua adalah sebagai berikut :

1,

Persetujuan atas Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan
Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2023 serta Laporan
Tahunan 2023 berikut laporan lainnya yang terkait dan pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang
Berakhir pada 31 Desember 2023:
Persetujuan untuk memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit at
de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku yang Berakhir pada 2023, sepanjang
tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin
dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku
yang Berakhir pada 31 Desember 2023:
Persetujuan untuk tidak membagikan dividen Perseroan untuk Tahun
Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2023,
Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31
Desember 2024 dan periode-periode lainnya dalam Tahun Buku 2024
2
Page 3 OCR 0.942
i
:

apabila dianggap perlu, sekaligus memberikan kewenangan kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan-persyaratan lainnya.
Terkait dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud akan
disampaikan Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku:

Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan besaran remunerasi dan tunjangan bagi
Dewan Komisaris dan Direksi pada tahun 2024 dengan tetap
memperhatikan — masukan dari Komite Remunerasi dan
mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan: dan

Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.

6. Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST Kedua

adalah berdasarkan:

Pasal 41 ayat (1) huruf b POJK No. 15/2020 disebutkan bahwa RUPST
Kedua dapat dilangsungkan jika dalam RUPST Kedua dihadiri/diwakili oleh
paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara hadir atau diwakili, sedangkan mengenai kuorum pengambilan
keputusan dalam Rapat, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c
POJK No. 15/2020, disebutkan bahwa Keputusan RUPST Kedua adalah sah
Jika disetujui oleh lebih '4 (satu perdua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPST Kedua.

7. Bahwa RUPST Kedua dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut :

Sejumlah 13.946.972.791 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh enam
juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu)
saham atau sama dengan 43,8096 (empat puluh tiga koma delapan nol persen)
dari 31.842.082.852 (tiga puluh satu miliar delapan ratus empat puluh dua
juta delapan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh dua) saham, yang terdiri
dari 96.300.000 (sembilan puluh enam juta tiga ratus ribu) saham seri A,
3.911.794.345 (tiga miliar sembilan ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan
puluh empat ribu tiga ratus empat puluh lima) saham seri B dan
27.833.988.507 (dua puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta
sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tujuh) saham seri C,
3

DP
Page 4 OCR 0.936
yang seluruhnya merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh

Perseroan sampai dengan diselenggarakannya RUPST Kedua.

8. Sesi Pertanyaan:
- Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan

kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap
pembahasan mata acara RUPST Kedua. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang
Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada setiap mata acara RUPST
Kedua.

9. Keputusan Mata Acara RUPST Kedua:
I. — Keputusan Mata Acara Pertama RUPST Kedua, yaitu :

Menyetujui Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan
Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2023 serta Laporan
Tahunan 2023 berikut laporan lainnya yang terkait dan
mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk

Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2023.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
49.860.600 (empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu
enam ratus) saham.

-Sesuai ketentuan POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan,
Pemegang Saham yang memberikan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Saham.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
13.946.972.791 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta
sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu)
saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan
dihitung dalam RUPST Kedua.

-Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka

RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST
Page 5 OCR 0.949
Kedua berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.

II. Keputusan Mata Acara Kedua RUPST Kedua, yaitu:

Memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit at de charge)
sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku yang Berakhir pada 2023, sepanjang
tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut
tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan

untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2023.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
49.860.600 (empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu
enam ratus) saham.

-Sesuai ketentuan POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan,
Pemegang Saham yang memberikan suara abstain . dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Saham.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
13.946.972.791 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta
sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu)
saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan
dihitung dalam RUPST Kedua.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka

RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST

Kedua berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.

1Il. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST Kedua, yaitu:

Menyetujui untuk tidak membagikan dividen Perseroan untuk

Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2023.

-Setelah dicatat, ternyata:
Page 6 OCR 0.950
IV.

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
49.860.600 (empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu
enam ratus) saham.

-Sesuai ketentuan POJK. No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan,
Pemegang Saham yang memberikan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Saham.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
125.200 (seratus dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau 0,001Y6
(nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung
dalam RUPST Kedua.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
13.946.847.591 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta
delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh satu)
saham atau 99,99946 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung
dalam RUPST Kedua.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka

RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST

Kedua berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Keempat RUPST Kedua, yaitu:

Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
Berakhir pada 31 Desember 2024 dan periode-periode lainnya
dalam Tahun Buku 2024 apabila dianggap perlu, sekaligus
memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut
beserta persyaratan-persyaratan lainnya. Terkait dengan
penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud akan disampaikan

Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

-Setelah dicatat, ternyata:
Page 7 OCR 0.957
Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
49.860.600 (empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu
enam ratus) saham.

-Sesuai ketentuan POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan,
Pemegang Saham yang memberikan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Saham.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
13.946.972.791 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta
sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu)
saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan
dihitung dalam RUPST Kedua.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka

RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST

Kedua berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kelima RUPST Kedua, yaitu:

Menyetujui untuk memberikan. kewenangan kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran remunerasi dan
tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi pada tahun 2024
dengan tetap memperhatikan masukan dari Komite Remunerasi

dan mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak

49.860.600 (empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu

enam ratus) saham.

-Sesuai ketentuan POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan,

Pemegang Saham yang memberikan suara abstain dianggap

mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang

Saham.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak

13.946.972.791 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta
7
Page 8 OCR 0.934
VI,

sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu)
saham atau 10046 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan

dihitung dalam RUPST Kedua.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka

RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima RUPST

Kedua berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Keenam RUPST Kedua, yaitu:

1.

Menyetujui pemberhentian Bapak Bambang Seto sebagai
Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat
serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acguit et decharge) selama tindakannya tercermin
dalam Buku Perseroan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023,

Mengusulkan untuk mengangkat Bapak Nicholas J. Whittle
sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak ditutupnya Rapat
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan di tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-
waktu, dan

Memberikan kuasa kepada Corporate Secretary Perseroan untuk
menyatakan keputusan perubahan susunan pengurus Perseroan
dalam akta Notarial, serta mengajukan — permohonan
pemberitahuan, mendaftarkan dan mengumumkan perubahan
tersebut pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,

Sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan

Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :

DIREKSI :

Direktur Utama ? RIZAL F. BAMAHRY

Direktur : KHAERUDIN

DEWAN KOMISARIS :

Komisaris Utama 2 NICHOLAS JUSTIN WHITTLE
Page 9 OCR 0.953
Komisaris Independen : AHMAD SULTONI
SOEDRADJAT, SE

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
49.860.600 (empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu
enam ratus) saham.

-Sesuai ketentuan POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan,
Pemegang Saham yang memberikan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Saham.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
13.946.972.791 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta
sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu)
saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan

dihitung dalam RUPST Kedua.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka

RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keenam RUPST

Kedua berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published22 Aug 2024
Pages9
Characters15,397
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held20 Aug 2024 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1
For
13,946,972,791
—
Against
—
—
Abstain
49,860,600
—
Agenda 2 approved
For
13,946,847,591
—
Against
125,200
—
Abstain
49,860,600
—
Agenda 3
For
13,946,972,791
—
Against
—
—
Abstain
49,860,600
—
Agenda 4
For
13,946,972,791
—
Against
—
—
Abstain
49,860,600
—
Agenda 5
For
13,946,972,791
—
Against
—
—
Abstain
49,860,600
—
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CAPITALINC INVESTMENT Tbk p.1 ×8
linked person AHMAD SULTONI SOEDRADJAT · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Bambang Seto · Komisaris Utama p.8
linked person NICHOLAS JUSTIN WHITTLE p.8
possible person KHAERUDIN · Direktur p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved person RIZAL F. BAMAHRY · Direktur Utama p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person Nicholas J. Whittle · Komisaris Utama p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.444 217 ms 13 Sep 2026 16:07

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'yang sah dan mengikat. II. Keputusan Mata '
                                'Acara Kedua RUPST Kedua, yaitu: Memberikan '
                                'pembebasan dan pelunasan (acguit at de '
                                'charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas '
                                'pengurusan dan pengawasan yang telah '
                                'dijalankan selama Tahun Buku yang Berakhir '
                                'pada 2023, sepanjang tindakan-tindakan '
                                'pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin '
                                'dalam Laporan Keuangan Konsolidasian '
                                'Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada '
                                '31 Desember 2023. -Setelah dicatat, ternyata: '
                                'Para Pemegang Saham yang menyatakan suara '
                                'abstain sebanyak 49.860.600 (empat puluh '
                                'sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu '
                                'enam ratus) saham. -Sesuai ketentuan POJK No. '
                                '15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'Pemegang Saham yang memberikan suara abstain '
                                '. dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas Pemegang Saham. Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'tidak ada. Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 13.946.972.791 '
                                '(tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh '
                                'enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu '
                                'tujuh ratus sembilan puluh satu) saham atau '
                                '10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang '
                                'sah dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga '
                                'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
                                'RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini '
                                'menyetujui usulan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '49860600',
             'votes_for': '13946972791'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'yang sah dan mengikat. 1Il. Keputusan Mata '
                                'Acara Ketiga RUPST Kedua, yaitu: Menyetujui '
                                'untuk tidak membagikan dividen Perseroan '
                                'untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 '
                                'Desember 2023. -Setelah dicatat, ternyata: '
                                'Para Pemegang Saham yang menyatakan suara '
                                'abstain sebanyak 49.860.600 (empat puluh '
                                'sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu '
                                'enam ratus) saham. -Sesuai ketentuan POJK. '
                                'No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'Pemegang Saham yang memberikan suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas Pemegang Saham. Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
                                '125.200 (seratus dua puluh lima ribu dua '
                                'ratus) saham atau 0,001Y6 (nol koma nol nol '
                                'satu persen) dari jumlah suara yang sah dan '
                                'dihitung dalam RUPST Kedua. Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '13.946.847.591 (tiga belas miliar sembilan '
                                'ratus empat puluh enam juta delapan ratus '
                                'empat puluh tujuh ribu lima ratus sembilan '
                                'puluh satu) saham atau 99,99946 (sembilan '
                                'puluh sembilan koma sembilan sembilan '
                                'sembilan persen) dari jumlah suara yang sah '
                                'dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga '
                                'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
                                'RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini '
                                'menyetujui usulan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '49860600',
             'votes_against': '125200',
             'votes_for': '13946847591'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'IV. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST Kedua, '
                                'yaitu: Menyetujui pemberian kuasa dan '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris untuk '
                                'menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk '
                                'mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk '
                                'Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember '
                                '2024 dan periode-periode lainnya dalam Tahun '
                                'Buku 2024 apabila dianggap perlu, sekaligus '
                                'memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium '
                                'Akuntan Publik tersebut beserta '
                                'persyaratan-persyaratan lainnya. Terkait '
                                'dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik '
                                'dimaksud akan disampaikan Keterbukaan '
                                'Informasi sesuai dengan ketentuan yang '
                                'berlaku. -Setelah dicatat, ternyata: Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain '
                                'sebanyak 49.860.600 (empat puluh sembilan '
                                'juta delapan ratus enam puluh ribu enam '
                                'ratus) saham. -Sesuai ketentuan POJK No. '
                                '15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'Pemegang Saham yang memberikan suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas Pemegang Saham. Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. '
                                'Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 13.946.972.791 (tiga belas miliar '
                                'sembilan ratus empat puluh enam juta sembilan '
                                'ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus '
                                'sembilan puluh satu) saham atau 10096 '
                                '(seratus persen) dari jumlah suara yang sah '
                                'dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga '
                                'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
                                'RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini '
                                'menyetujui usulan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '49860600',
             'votes_for': '13946972791'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara '
                                'Kelima RUPST Kedua, yaitu: Menyetujui untuk '
                                'memberikan. kewenangan kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk menetapkan besaran remunerasi '
                                'dan tunjangan bagi Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi pada tahun 2024 dengan tetap '
                                'memperhatikan masukan dari Komite Remunerasi '
                                'dan mempertimbangkan kondisi keuangan '
                                'Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata: Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain '
                                'sebanyak 49.860.600 (empat puluh sembilan '
                                'juta delapan ratus enam puluh ribu enam '
                                'ratus) saham. -Sesuai ketentuan POJK No. '
                                '15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'Pemegang Saham yang memberikan suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas Pemegang Saham. Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. '
                                'Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 13.946.972.791 (tiga belas miliar '
                                'sembilan ratus empat puluh enam juta 7 '
                                'sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh '
                                'ratus sembilan puluh satu) saham atau 10046 '
                                '(seratus persen) dari jumlah suara yang sah '
                                'dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga '
                                'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
                                'RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini '
                                'menyetujui usulan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '49860600',
             'votes_for': '13946972791'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'yang sah dan mengikat. VI, Keputusan Mata '
                                'Acara Keenam RUPST Kedua, yaitu: 1. '
                                'Menyetujui pemberhentian Bapak Bambang Seto '
                                'sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung '
                                'sejak ditutupnya Rapat serta memberikan '
                                'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
                                'sepenuhnya (acguit et decharge) selama '
                                'tindakannya tercermin dalam Buku Perseroan '
                                'dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2023, Mengusulkan untuk '
                                'mengangkat Bapak Nicholas J. Whittle sebagai '
                                'Komisaris Utama Perseroan sejak ditutupnya '
                                'Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan Perseroan di tahun '
                                '2026, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu- '
                                'waktu, dan Memberikan kuasa kepada Corporate '
                                'Secretary Perseroan untuk menyatakan '
                                'keputusan perubahan susunan pengurus '
                                'Perseroan dalam akta Notarial, serta '
                                'mengajukan — permohonan pemberitahuan, '
                                'mendaftarkan dan mengumumkan perubahan '
                                'tersebut pada instansi yang berwenang sesuai '
                                'dengan ketentuan peraturan dan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, Sehingga '
                                'untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai '
                                'berikut : DIREKSI : Direktur Utama Direktur '
                                'DEWAN KOMISARIS : Komisaris Utama Komisaris '
                                'Independen : AHMAD SULTONI SOEDRADJAT, SE '
                                '-Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak '
                                '49.860.600 (empat puluh sembilan juta delapan '
                                'ratus enam puluh ribu enam ratus) saham. '
                                '-Sesuai ketentuan POJK No. 15/2020 dan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang '
                                'memberikan suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas Pemegang Saham. Para Pemegang Saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 13.946.972.791 (tiga belas miliar '
                                'sembilan ratus empat puluh enam juta sembilan '
                                'ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus '
                                'sembilan puluh satu) saham atau 10096 '
                                '(seratus persen) dari jumlah suara yang sah '
                                'dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga '
                                'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
                                'RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini '
                                'menyetujui usulan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '49860600',
             'votes_for': '13946972791'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-08-20',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result