Back to announcement
20240821_MTFN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31707299_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review MTFNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.919
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14459 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor : 003/KET-N/VIII/2024 Kepada Yth : Hal : Surat Keterangan PT CAPITALINC INVESTMENT Tbk Tanggal :20 Agustus 2024 Yang bertandatangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : 1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (“RUPST Kedua”) PT CAPITALINC INVESTMENT Tbk di Jalan Kemang Utara A nomor 7, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, nomor 58, tertanggal 20 Agustus 2024, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua PT CAPITALINC INVESTMENT Tbk (“Perseroan”), 2. Bahwa RUPST Kedua dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut : Dewan Komisaris Komisaris Independen — : Tuan AHMAD SULTONI SOEDRADJAT, SE Direksi Direktur Utama : Tuan RIZAL F. BAMAHRY Direktur : Tuan KHAERUDIN 3. Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut "POJK No. 15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK 1
Page 2 OCR 0.953
16/2020”), Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut "UUPT No. 40/2007”) dan Anggaran Dasar Perseroan. Bahwa Direksi telah melakukan beberapa hal mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST Kedua, yaitu Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Pertama (selanjutnya disebut “RUPST Pertama”) pada tanggal 30 Juli 2024, namun belum memenuhi kuorum kehadiran sehingga RUPST Pertama belum dapat terlaksana: Menyampaikan pengumuman ringkasan risalah RUPST Pertama pada tanggal 01 Agustus 2024 melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web Perseroan, dan Melakukan pemanggilan RUPST Kedua pada tanggal 13 Agustus 2024 melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI dan situs web Perseroan. Bahwa mata acara-mata acara RUPST Kedua adalah sebagai berikut : 1, Persetujuan atas Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2023 serta Laporan Tahunan 2023 berikut laporan lainnya yang terkait dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2023: Persetujuan untuk memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit at de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang Berakhir pada 2023, sepanjang tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2023: Persetujuan untuk tidak membagikan dividen Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2023, Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2024 dan periode-periode lainnya dalam Tahun Buku 2024 2
Page 3 OCR 0.942
i : apabila dianggap perlu, sekaligus memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan-persyaratan lainnya. Terkait dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud akan disampaikan Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku: Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran remunerasi dan tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi pada tahun 2024 dengan tetap memperhatikan — masukan dari Komite Remunerasi dan mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan: dan Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan. 6. Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST Kedua adalah berdasarkan: Pasal 41 ayat (1) huruf b POJK No. 15/2020 disebutkan bahwa RUPST Kedua dapat dilangsungkan jika dalam RUPST Kedua dihadiri/diwakili oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, sedangkan mengenai kuorum pengambilan keputusan dalam Rapat, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK No. 15/2020, disebutkan bahwa Keputusan RUPST Kedua adalah sah Jika disetujui oleh lebih '4 (satu perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST Kedua. 7. Bahwa RUPST Kedua dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : Sejumlah 13.946.972.791 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu) saham atau sama dengan 43,8096 (empat puluh tiga koma delapan nol persen) dari 31.842.082.852 (tiga puluh satu miliar delapan ratus empat puluh dua juta delapan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh dua) saham, yang terdiri dari 96.300.000 (sembilan puluh enam juta tiga ratus ribu) saham seri A, 3.911.794.345 (tiga miliar sembilan ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus empat puluh lima) saham seri B dan 27.833.988.507 (dua puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tujuh) saham seri C, 3 DP
Page 4 OCR 0.936
yang seluruhnya merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan diselenggarakannya RUPST Kedua. 8. Sesi Pertanyaan: - Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPST Kedua. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada setiap mata acara RUPST Kedua. 9. Keputusan Mata Acara RUPST Kedua: I. — Keputusan Mata Acara Pertama RUPST Kedua, yaitu : Menyetujui Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2023 serta Laporan Tahunan 2023 berikut laporan lainnya yang terkait dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2023. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 49.860.600 (empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu enam ratus) saham. -Sesuai ketentuan POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.946.972.791 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST Kedua. -Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST
Page 5 OCR 0.949
Kedua berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. II. Keputusan Mata Acara Kedua RUPST Kedua, yaitu: Memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit at de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang Berakhir pada 2023, sepanjang tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2023. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 49.860.600 (empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu enam ratus) saham. -Sesuai ketentuan POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara abstain . dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.946.972.791 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST Kedua berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. 1Il. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST Kedua, yaitu: Menyetujui untuk tidak membagikan dividen Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2023. -Setelah dicatat, ternyata:
Page 6 OCR 0.950
IV. Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 49.860.600 (empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu enam ratus) saham. -Sesuai ketentuan POJK. No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 125.200 (seratus dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau 0,001Y6 (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST Kedua. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.946.847.591 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh satu) saham atau 99,99946 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST Kedua berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST Kedua, yaitu: Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2024 dan periode-periode lainnya dalam Tahun Buku 2024 apabila dianggap perlu, sekaligus memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan-persyaratan lainnya. Terkait dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud akan disampaikan Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. -Setelah dicatat, ternyata:
Page 7 OCR 0.957
Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 49.860.600 (empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu enam ratus) saham. -Sesuai ketentuan POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.946.972.791 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST Kedua berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kelima RUPST Kedua, yaitu: Menyetujui untuk memberikan. kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran remunerasi dan tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi pada tahun 2024 dengan tetap memperhatikan masukan dari Komite Remunerasi dan mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 49.860.600 (empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu enam ratus) saham. -Sesuai ketentuan POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.946.972.791 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta 7
Page 8 OCR 0.934
VI, sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu) saham atau 10046 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima RUPST Kedua berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Keenam RUPST Kedua, yaitu: 1. Menyetujui pemberhentian Bapak Bambang Seto sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) selama tindakannya tercermin dalam Buku Perseroan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Mengusulkan untuk mengangkat Bapak Nicholas J. Whittle sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan di tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu- waktu, dan Memberikan kuasa kepada Corporate Secretary Perseroan untuk menyatakan keputusan perubahan susunan pengurus Perseroan dalam akta Notarial, serta mengajukan — permohonan pemberitahuan, mendaftarkan dan mengumumkan perubahan tersebut pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut : DIREKSI : Direktur Utama ? RIZAL F. BAMAHRY Direktur : KHAERUDIN DEWAN KOMISARIS : Komisaris Utama 2 NICHOLAS JUSTIN WHITTLE
Page 9 OCR 0.953
Komisaris Independen : AHMAD SULTONI SOEDRADJAT, SE -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 49.860.600 (empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu enam ratus) saham. -Sesuai ketentuan POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.946.972.791 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keenam RUPST Kedua berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 20 Aug 2024 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
13,946,972,791
—
Against
—
—
Abstain
49,860,600
—
Agenda 2
approved
For
13,946,847,591
—
Against
125,200
—
Abstain
49,860,600
—
Agenda 3
For
13,946,972,791
—
Against
—
—
Abstain
49,860,600
—
Agenda 4
For
13,946,972,791
—
Against
—
—
Abstain
49,860,600
—
Agenda 5
For
13,946,972,791
—
Against
—
—
Abstain
49,860,600
—
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
person
RIZAL F. BAMAHRY
· Direktur Utama
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Nicholas J. Whittle
· Komisaris Utama
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
217 ms
13 Sep 2026 16:07
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'yang sah dan mengikat. II. Keputusan Mata '
'Acara Kedua RUPST Kedua, yaitu: Memberikan '
'pembebasan dan pelunasan (acguit at de '
'charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas '
'pengurusan dan pengawasan yang telah '
'dijalankan selama Tahun Buku yang Berakhir '
'pada 2023, sepanjang tindakan-tindakan '
'pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin '
'dalam Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada '
'31 Desember 2023. -Setelah dicatat, ternyata: '
'Para Pemegang Saham yang menyatakan suara '
'abstain sebanyak 49.860.600 (empat puluh '
'sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu '
'enam ratus) saham. -Sesuai ketentuan POJK No. '
'15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, '
'Pemegang Saham yang memberikan suara abstain '
'. dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas Pemegang Saham. Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju '
'tidak ada. Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 13.946.972.791 '
'(tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh '
'enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu '
'tujuh ratus sembilan puluh satu) saham atau '
'10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang '
'sah dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini '
'menyetujui usulan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '49860600',
'votes_for': '13946972791'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'yang sah dan mengikat. 1Il. Keputusan Mata '
'Acara Ketiga RUPST Kedua, yaitu: Menyetujui '
'untuk tidak membagikan dividen Perseroan '
'untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 '
'Desember 2023. -Setelah dicatat, ternyata: '
'Para Pemegang Saham yang menyatakan suara '
'abstain sebanyak 49.860.600 (empat puluh '
'sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu '
'enam ratus) saham. -Sesuai ketentuan POJK. '
'No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, '
'Pemegang Saham yang memberikan suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas Pemegang Saham. Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'125.200 (seratus dua puluh lima ribu dua '
'ratus) saham atau 0,001Y6 (nol koma nol nol '
'satu persen) dari jumlah suara yang sah dan '
'dihitung dalam RUPST Kedua. Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'13.946.847.591 (tiga belas miliar sembilan '
'ratus empat puluh enam juta delapan ratus '
'empat puluh tujuh ribu lima ratus sembilan '
'puluh satu) saham atau 99,99946 (sembilan '
'puluh sembilan koma sembilan sembilan '
'sembilan persen) dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini '
'menyetujui usulan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '49860600',
'votes_against': '125200',
'votes_for': '13946847591'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'IV. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST Kedua, '
'yaitu: Menyetujui pemberian kuasa dan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris untuk '
'menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk '
'mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk '
'Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember '
'2024 dan periode-periode lainnya dalam Tahun '
'Buku 2024 apabila dianggap perlu, sekaligus '
'memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium '
'Akuntan Publik tersebut beserta '
'persyaratan-persyaratan lainnya. Terkait '
'dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik '
'dimaksud akan disampaikan Keterbukaan '
'Informasi sesuai dengan ketentuan yang '
'berlaku. -Setelah dicatat, ternyata: Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain '
'sebanyak 49.860.600 (empat puluh sembilan '
'juta delapan ratus enam puluh ribu enam '
'ratus) saham. -Sesuai ketentuan POJK No. '
'15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, '
'Pemegang Saham yang memberikan suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas Pemegang Saham. Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. '
'Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 13.946.972.791 (tiga belas miliar '
'sembilan ratus empat puluh enam juta sembilan '
'ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus '
'sembilan puluh satu) saham atau 10096 '
'(seratus persen) dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini '
'menyetujui usulan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '49860600',
'votes_for': '13946972791'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara '
'Kelima RUPST Kedua, yaitu: Menyetujui untuk '
'memberikan. kewenangan kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk menetapkan besaran remunerasi '
'dan tunjangan bagi Dewan Komisaris dan '
'Direksi pada tahun 2024 dengan tetap '
'memperhatikan masukan dari Komite Remunerasi '
'dan mempertimbangkan kondisi keuangan '
'Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata: Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain '
'sebanyak 49.860.600 (empat puluh sembilan '
'juta delapan ratus enam puluh ribu enam '
'ratus) saham. -Sesuai ketentuan POJK No. '
'15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, '
'Pemegang Saham yang memberikan suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas Pemegang Saham. Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. '
'Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 13.946.972.791 (tiga belas miliar '
'sembilan ratus empat puluh enam juta 7 '
'sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh '
'ratus sembilan puluh satu) saham atau 10046 '
'(seratus persen) dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini '
'menyetujui usulan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '49860600',
'votes_for': '13946972791'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'yang sah dan mengikat. VI, Keputusan Mata '
'Acara Keenam RUPST Kedua, yaitu: 1. '
'Menyetujui pemberhentian Bapak Bambang Seto '
'sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung '
'sejak ditutupnya Rapat serta memberikan '
'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (acguit et decharge) selama '
'tindakannya tercermin dalam Buku Perseroan '
'dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2023, Mengusulkan untuk '
'mengangkat Bapak Nicholas J. Whittle sebagai '
'Komisaris Utama Perseroan sejak ditutupnya '
'Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan di tahun '
'2026, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
'Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu- '
'waktu, dan Memberikan kuasa kepada Corporate '
'Secretary Perseroan untuk menyatakan '
'keputusan perubahan susunan pengurus '
'Perseroan dalam akta Notarial, serta '
'mengajukan — permohonan pemberitahuan, '
'mendaftarkan dan mengumumkan perubahan '
'tersebut pada instansi yang berwenang sesuai '
'dengan ketentuan peraturan dan '
'perundang-undangan yang berlaku, Sehingga '
'untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai '
'berikut : DIREKSI : Direktur Utama Direktur '
'DEWAN KOMISARIS : Komisaris Utama Komisaris '
'Independen : AHMAD SULTONI SOEDRADJAT, SE '
'-Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak '
'49.860.600 (empat puluh sembilan juta delapan '
'ratus enam puluh ribu enam ratus) saham. '
'-Sesuai ketentuan POJK No. 15/2020 dan '
'Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang '
'memberikan suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas Pemegang Saham. Para Pemegang Saham '
'yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 13.946.972.791 (tiga belas miliar '
'sembilan ratus empat puluh enam juta sembilan '
'ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus '
'sembilan puluh satu) saham atau 10096 '
'(seratus persen) dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam RUPST Kedua. -sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPST Kedua, maka RUPST Kedua dengan ini '
'menyetujui usulan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '49860600',
'votes_for': '13946972791'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-08-20',
'meeting_type': 'AGM'}