Skip to content
Back to announcement

20260603_SMMA_Pengumuman RUPS_32096587_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SMMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.940
sinarmas multiartha

No. : 093/SMMA/V/2026 Jakarta, 3 Juni 2026

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Perihal : Pemberitahuan Penundaan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
PT Sinar Mas Multiartha Tbk

Dengan hormat,

Bahwa guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal
21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E perihal Kewajiban
Penyampaian Informasi, dengan ini kami sampaikan bahwa PT Sinar Mas Multiartha Tbk
(selanjutnya disebut “ Perseroan“) bermaksud untuk melakukan penundaan penyelenggaraan
Rapat Umum pemegang Saham Tahunan ( RUPST ) yang rencana sebelumnya dilakukan pada
hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026 menjadi akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 15 Juli
2026.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, terlampir kami kirimkan draft iklan Pengumuman
Kepada Para Pemegang Saham dan draft Iklan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham
yang akan dimuat di Surat Kabar harian berperedaran nasional yang terbit di Jakarta sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas ( UUPT ).

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.

Hormat kami,

Burhanuddin Abdullah
Direktur Utama

Tembusan :

- Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I

- Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II

- Direktur Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
- Kadiv. Pencatatan Sektor Jasa PT Bursa Efek Indonesia

- Indonesian Capital Market Electronic Library ( CaMEL )

- Kustodian Sentral Efek Indonesia

- Komisaris Utama PT Sinar Mas Multiartha Tbk

PT. Sinar Mas Multiartha Tbk, Holding Company of Sinarmas Financial Service
Menara Tekno, Lantai 7, Jl. KH. Fachrudin No.19, Kampung Bali, Tanah Abang - Jakarta Pusat 10250
Telp : (62-21) 3925660 (hunting): Fax : (62-21) 3925788
Page 2 OCR 0.951
sinarmas multiartha

PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT SINAR MAS MULTIARTHA Tbk
(“Perseroan “)

Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan akan
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ( RUPST ) untuk tahun buku
yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 ( untuk selanjutnya RUPST disebut
Rapat ) di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026.

Sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan dan pasal 82
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, serta memperhatikan Pasal 52 ayat (1)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK”) No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15),
pemanggilan untuk Rapat akan diiklankan dalam 1 (satu) Surat Kabar harian, situs web
Perseroan www.smma.co.id situs web Bursa Efek Indonesia ( www.idx.co.id ), dan
situs web eASY.KSEI pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang
Saham atau para kuasa Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan
pukul 16.00 WIB.

Usulan Para Pemegang Saham dapat dimasukkan dalam mata acara Rapat jika
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 3 Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No.
15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dan diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat yaitu pada hari Senin, tanggal 15
Juni 2026.

Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham
Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020,

Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (sASY.KSEI) yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia
bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal
Pemanggilan Rapat sampai 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat
yaitu Selasa, tanggal 14 Juli 2026.

Jakarta, 8 Juni 2026
PT Sinar Mas Multiartha Tbk
Direksi Perseroan
Page 3 OCR 0.944
sinarmas multiartha

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT SINAR MAS MULTIARTHA Tbk
(“Perseroan ")

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk

menghadiri :

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan

pada :

Hari / Tanggal : Rabu, 15 Juli 2026
Waktu 3 09:00 WIB sampai selesai
Tempat : Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza

Tower II Lantai 39

Jl. M.H.Thamrin No.51,

Jakarta Pusat 10350
E-RUPS : aplikasi eASY.KSEI

Dengan agenda sebagai berikut :

Te

Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan ( Laporan
Gabungan ) Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sekaligus
memberikan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acguit et de charge ) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang
telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang tercermin dari
Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan
bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan : Mata Acara wajib dalam RUPST sesuai dengan pasal 9 ayat
5 Anggaran Dasar Perseroan.

Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir 31 Desember 2025.

Penjelasan : Mata Acara wajib dalam RUPST sesuai dengan pasal 9 ayat
4 Anggaran Dasar Perseroan.

Persetujuan atas remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk periode Januari sampai dengan Desember 2026.

Penjelasan : Sesuai dengan pasal 113 UUPT Ketentuan tentang
pembayaran gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris ditetapkan oleh RUPS
Page 4 OCR 0.950
4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan

audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan memberi
wewenang kepada Direksi untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
pada Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
penunjukkannya serta persetujuan memberikan delegasi kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik lain yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan rekomendasi Komite
Audit, apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik diatas tidak
dapat melaksanakan tugasnya.
Penjelasan : Sesuai dengan pasal 12 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan,
pasal 68 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas ("UUPT”), dan Pasal 36A Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
( POJK ) Nomor 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan Atas POJK
Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka bahwa penunjukan
Akuntan Publik harus melalui RUPS dan POJK Nomor 13/POJK.03/2017
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik,
dimana penunjukkan Akuntan Publik harus melalui RUPS.

5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap | Tahun 2024, Tahap II
Tahun 2025, Tahap III Tahun 2025 dan Tahap IV Tahun 2025.
Penjelasan : guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ( POJK ) Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Ketentuan Umum:

1.

Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada Pemegang Saham, karena
Pemanggilan Rapat ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
dilihat juga di laman Situs situs web Perseroan ( www.smma.co.id ) situs web Bursa
Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI.

Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 23 Juni 2026 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada tanggal 15 Juli 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri dan/atau diwakili dalam Rapat
adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 22 Juni 2026.

Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik, atau

b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, atau

c. hadir melalui pemberian kuasa,

Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (hitps://akses.ksei.co.id/).
Page 5 OCR 0.949
T:

10.

1.

Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan
lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur
Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat
pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang
akan hadir dalam Rapat secara fisik.

Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat.

Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.

Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
ke dalam Rapat melalui aplikasi eCASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

a. Proses Registrasi

i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan
deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
@ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

i. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

ii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
Page 6 OCR 0.948
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.

iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima

kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa
yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.

v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau

memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan ( Independent Representative ) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang
saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
suara Rapat.

vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara

elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i — iv dengan alasan
apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

i

Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 ( tiga ) kali
kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis
oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan
fitur chat pada kolom “Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar
E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
pada kolom 'General Meeting Flow Text' adalah “Discussion started
for agenda item no. | J”.

i. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat

secara tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
Page 7 OCR 0.943
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.

ii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting

i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
@ASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.

ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i - ii,
maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi
@ASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item no (| J has started” pada kolom “General
Meeting Flow Text. Apabila pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
“General Meeting Flow Text berubah menjadi “Voting for agenda item
no | J has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat
(dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.

d. Tayangan RUPS

i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI ( sub menu
Page 8 OCR 0.943
Tayangan RUPS ) yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).

ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang
tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
angka i—v.

il. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapal melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan
pada butir 11 huruf a angka i — v, maka kehadiran pemegang saham
atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
€eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban ( browser )
Mozilla Firefox.

12. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini
yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan
dalam situs Web Bursa Efek Indonesia, Isitus web KSEl/sistem eASY.KSEIJ dan
situs web Perseroan.

13. Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan
kuasa :
Page 9 OCR 0.944
e secara elektronik (e-Proxy) melalui fasiltas Electronic General Meeting
System (eASY.KSEI) yang telah disediakan oleh KSEI kepada Pihak
Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yakni Biro Administrasi Efek
Perseroan, PT Sinartama Gunita. Atau

e dengan mengisi formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui situs resmi
Perseroan www.smma.co.id . Surat kuasa bermeterai beserta dokumen
pendukungnya wajib diterima oleh Corporate Secretary Perseroan atau Biro
Administrasi Efek Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum
Rapat dilaksanakan yakni pada hari Jumat, 10 Juli 2026 pukul 16.00,

14.Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Perseroan
atau kuasanya diharapkan sudah hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 23 Juni 2026
PT Sinar Mas Multiartha Tbk
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.43 MB
Published3 Jun 2026
Pages9
Characters19,546
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas Multiartha Tbk p.1 ×24
linked person Burhanuddin Abdullah · Direktur Utama p.1
linked org Sinar Mas p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person KH. Fachrudin p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result