Back to announcement
20260603_TIRA_Pemanggilan RUPS_32096483_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TIRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.908
£ PT TIRA AUSTENITE Tbk 4 sa PETRA US TENITE Tok dan Berkantor Pusat di Jakarta Timur (Perseroan) PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Tahunan (RUPST) Perseroan yang akan diselenggarakan pada: Hari / Tanggal : Kamis | 25 Juni 2026 Waktu : Pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB Tempat : Ruang Seminar Perseroan Jl. Pulo Ayang Kav. R-1 IKawasan Industi Pulogadung, Jakarta 13930 (enda Rapat (RUPST): Persetujuan Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama tahun buku 2025 termasuk didalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2025 dan Pengesahan Laporan KeuanganTahunan Perseroan tahun buku 2025 yang berakhir 31 Desember 2025. - Pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (aoguit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan untuk tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) serta menentukan besarnya honorarium serta persyaratan lainnya untuk tahun buku 2026. 5. Persetujuan pemberian remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan pemberian remunerasi bagi Direksi Perseroan. Persetujuan Pengangkatan Kembali/ Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan. Persetujuan Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna disesuaikan dengan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 20 PNP PENJELASAN MATA ACARA RUPST: - Mata Acara ke 1 (satu) adalah mata acara rutin untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang- Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. - Mata Acara ke 2 (dua) adalah mata acara rutin untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang- Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. - Mata Acara ke 3 (tiga) adalah mata acara rutin untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang- Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan akan mengusulkan penggunaan Laba Bersih Rugi Perseroan. - MataAcarake4 (empat) adalah mata acara rutin untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Akuntan Publik dan Kantor Audit dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Perseroan akan mengusulkan dalam Rapat untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut sehingga Perseroan mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pilihan akuntan publik yang terbaik dari sisi kualitas, syarat dan harga yang kompetitif bagi Perseroan. - Mata Acara ke 5 (lima) adalah mata acara rutin untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04.2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publi dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Perseroan akan mengusulkan dalam Rapat untuk menyetujui pemberian remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan pemberian wewenang kepada amemberot Pulogadung Industrial Estate Jl. Pulo Ayang Kav. R-1, Jakarta 13930, Indonesia £ P:462 21460 2594 www.tiraaustenite.com SINTESA GROUP
Page 2 OCR 0.915
G5
25
PT TIRA AUSTENITE Tbk
Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya remunerasi bagi Direksi Perseroan dan menyetujui
- Mata Acara ke 6 (enam) adalah mata acara untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Mata Acara ke 6 berkenaan dengan akan
- Mata Acara ke 7 (tujuh) adalah mata acara untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Mata Acara ke 7 berkenaan dengan akan
Perseroan.
Mata Acara ke 8 (delapan) adalah mata acara terkait penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
web Perseroan (www tiraaustenite.com)
CATATAN:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui (1) situs we e-RUPS yang disediakan oleh PT
Kustodian Setral Efek Indonesia, (i) situs web PT Bursa Efek Indonesia dan (ii) situs web Perseroan
(www tiraaustenite com) pada hari Selasa, 19 Mei 2026.
(@ situs web e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Setral Efek Indonesia, (i) situs web PT Bursa Efek Indonesia
dan (ii) situs web Perseroan (www.tiraaustenite.com) pada hari Rabu, 3 Juni 2026.
3. a Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam penitipan kolektif, yang berhak hadir atau
diwakili dalam Rapat di atas hanyalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Sinartama Gunita pada hari Selasa, tanggal 2
Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif (KSEI), yang berhak hadir hanyalah
Efek Bank Kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026 pukul
16.00 WIB. Pemegang Saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI")
Yang bermaksud menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
(KTUR) kepda petugas pendaftaran sebelum Rapat dimulai, yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek/ Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
a. Hadir dalam Rapat secara fisik, atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah
6. Untuk menggunakan aplikasi cASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login
@ASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan
melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuann
lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur “Meeting Info" pada aplikasi eASY.KSEI dan/ atau
pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara
fisik.
8. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang akan menggunakan
hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/ atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
Pulogadung Industrial Estate a memberot
Jl. Pulo Ayang Kav. R-1, Jakarta 13930, Indonesia
P: 16221 460 2594 "4
www.tiraaustenite.com SINTESA GROUP
Page 3 OCR 0.921
"p K4 PT Tah pokana Tbk Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 1200 WB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. 10. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta dengan hormat untuk menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asi KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya sebelum KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir Gan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya berikut SK pengesahan/ persetujuan 11. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi @ASY.KSEI wajib menyampaikan hal-hal berikut: a Proses Rental Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Pemgang Saham tipe individu lokasl yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada 'aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan jatau Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (Satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. V. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi @ASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat. Vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaskud dalam angka iiv dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat mengahdiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat. b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/ atau Pendapat Secara Elektronik 1. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/ atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/ atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom 'Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall diaplikasi @ASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/ atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom 'General Meeting Flow Text adalah “Discussion started for agenda item no. (.Y' Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall diaplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/ atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalui diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait. C. Proses Pemungutan Suara/ Voting i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung diaplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, 'sub menu Live Broadcasting. amemberot Pulogadung Industrial Estate Jl. Pulo Ayang Kav. R-1, Jakarta 13930, Indonesia P: 16221460 2594 F www.tiraaustenite.com SINTESA GROUP
Page 4 OCR 0.913
'vg - “25 PT TIRA AUSTENITE Tbk IL Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka Hii, maka Pernegang Saham atau penerima kuasanya mellki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa Pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall diaplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu) menit. Selama (proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status "Voting for agenda item no (.J 'has ended', maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. Hi. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara Rapat selama 1 (satu) menit per mata acara Rapat sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. Gd. Penanyangan Siara Langsung Pelaksanaan Rapat Zoom dengan mengakses menu eASY-KSEI , submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei co.id). Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka iv. Hii. Pernegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i-v, maka kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak 'sah serta tidak masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengijinkan dengan mengaktifkan fitur 'allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/ atau pendapat denga berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi @ASY.KSEI. V. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/ atau Tayangan RUPS, pemegang sahama atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. 12. Perseroan mempersiapkan 2 (dua) metode pemberian kuasa yang dapat dipergunakan oleh Pemegang Saham yaitu surat kuasa konvensional yang dapat diperoleh melalui situs web Perseroan (www.tiraaustenite.com) atau melalui e- Proxy yang dapat diakses secara elektronik diplatiorm eASY.KSEI melalui situs KSEI (https://akses.ksei.co.id) a. Surat kuasa konvensional Il. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang sah disediakan oleh Perseroan. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh melalui situs Web Perseroan (www.tiraasutenite.com) Il Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) POJL 15/ 2020, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat dan oleh karenanya kehadiran dan suara tidak dihitung dalam pemungutan suara. IN. Semua surat kuasa yang telah ditandatangani di atas meterai dapat disampaikan ke soeseno.adi@tiraaustenite.com atau alamat kantor Perseroan yang berlokasi di Jl. Pulo Ayang kav. R-1, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13930. Semua surat kuasa harus sudah diterima Perseroan paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat yaitu hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan pukul 12.00 WB. b. E Proxy melalui eASY.KSEI Pemegang Saham dapat memberikan kuasa umum kepada penerima kuasa atau kuasa khusus penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan atau merupakan bank kustodian dari Pemegang Saham. Pulogadung Industrial Estate br Jl. Pulo Ayang Kav. R-1, Jakarta 13930, Indonesia P: 462 21 460 2594 www.tiraaustenite.com SINTESA GROUP Et
Page 5 OCR 0.735
va " P. KA PT TIRA AUSTENITE Tbk Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk tidak hadir fisik memberikan k kepada Pihak Independen yatu Bio Admnstsi Efek Persevan yaiu PT Sinatama Gunta (Peneira Kuasa Independen") melalui fasiltas (eASY.KSEI) pada tautan https//akses sei coid yang disediakan oleh KSEI, ji Rb bg DI Ap Sera an ph TOM Me Jakarta, 3 Juni 2026 PT Tira Austenite Tbk Direksi Pulogadung Industrial Estate amembarat Jl. Pulo Ayang Kav. R-1, Jakarta 13930, Indonesia P: 462 21460 2594 L www.iraaustenite.com SINTESA GROUP
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Setral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Tah
p.3
unresolved
org
PT Sinatama Gunta
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.