Back to announcement
20240821_PPGD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31707274_lamp3.pdf
Other Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN
DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH III
DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama:
Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 540 Kantor Cabang Konvensional, 102 Kantor Cabang Syariah, 2.889 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 561 Unit Pelayanan Cabang Syariah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
PEGADAIAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000 (LIMA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,-
TRILIUN RUPIAH) (TIGA TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III, PERSEROAN PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH
TELAH MENERBITKAN MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024 SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP68.125.000.000,- (ENAM TAHAP I TAHUN 2024
PULUH DELAPAN MILIAR SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR
RP33.885.000.000,- (TIGA PULUH TIGA MILIAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN LIMA JUTA RUPIAH)
AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP808.795.000.000,- AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
(DELAPAN RATUS DELAPAN MILIAR TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”) TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR
RP1.412.910.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT RATUS DUA BELAS MILIAR SEMBILAN
RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama KSEI
(“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus Mudharabah Berwawasan Sosial. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini
persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,5556% (sepuluh koma lima lima Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
lima enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah adalah 10,0758% (sepuluh
sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dan jangka koma nol tujuh lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun
Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada dan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah 370 (tiga ratus tujuh
tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2025. pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7
September 2025.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III
dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI
JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN
1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-
HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI,
DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK SUKUK MUDHARABAH DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL. PERSEROAN MEMPUNYAI
HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SUKUK MUDHARABAH DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL DAN
DANA SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK
BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL
PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK
MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI
KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:
idAAA(sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT CIMB Niaga PT DBS Vickers PT Indo Premier PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) Sekuritas (Terafiliasi) Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2024.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 22 Agustus 2024
Tanggal Penjatahan : 23 Agustus 2024
Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah dan Sukuk : 27 Agustus 2024
Mudharabah Berwawasan Sosial secara elektronik
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 Agustus 2024
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 28 Agustus 2024
PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL
KETERANGAN RINGKAS SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah
“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024”
Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Total Dana, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
Rp808.795.000.000,- (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 10,5556% (sepuluh koma lima lima lima enam persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2025.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu)
tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini :
Bunga Ke Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
1 27 November 2024
2 27 Februari 2025
3 27 Mei 2025
4 7 September 2025
Page 3
Jaminan
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar
2) Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek
3) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan
4) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
5) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
6) Pembelian kembali Sukuk Mudharabahhanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
7) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
8) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Mudharabah.
9) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharbah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali
b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali
c. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat
dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan (kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
d. dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Mudharabah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama
2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah
14) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin.
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Sukuk Mudharabagh tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk
17) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
- hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU,
hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabahyang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPSU.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3
Page 4
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 7) dan
8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 13) paling sedikit :
a. jumlah Sukuk Mudharabahyang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembaliSukuk Mudharabah;
Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan
oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No RC-288/PEF-
DIR/III/2024. tanggal 19 Maret 2024 dan surat penegasan No. RTG-291/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, hasil
pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode19 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025
adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut
belum lunas.
KETERANGAN RINGKAS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
“Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024”
Jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Total Dana, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.412.910.000.000,- (satu triliun empat
ratus dua belas miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial, dimana besarnya nisbah adalah 10,0758% (sepuluh koma nol tujuh lima delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan
pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh
tempo yaitu tanggal 7 September 2025.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan Satuan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
4
Page 5
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai
nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga
puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali
(buyback) sebagai pembayaran kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial.
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini :
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
1 27 November 2024
2 27 Februari 2025
3 27 Mei 2025
4 7 September 2025
Jaminan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial ke
Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
2. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial kepada KSEI
sehubungan dengan Permintaan Pemegang Efek Sukuk Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud Perubahan
Status Sukuk Berwawasan Sosial Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Sukuk Berwawasan Sosial poin 3
di atas selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di poin
a.
3. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada
Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya
informasi sebagai berikut:
i. jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali;
iii. daftar pemegang Sukuk Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Sukuk Berwawasan Sosial;
4. Sukuk Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan
5. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan pembelian kembali dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
6. Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Sukuk Berwawasan Sosial adalah sebesar 100% (seratus
persen) (at par) Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Sukuk Berwawasan
Sosial ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Berwawasan Sosial berjalan dan Kompensasi Kerugian
(ta’widh) (apabila ada).
7. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Sukuk
Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Perubahan
Status Sukuk Berwawasan Sosial Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Sukuk Berwawasan Sosial poin 3
di atas;
8. Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Berwawasan Sosial dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
yang dilaksanakan oleh Pefindo.
5
Page 6
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-290/PEF-
DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian untuk periode 19 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025 adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas Efek tersebut belum lunas.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
diuraikan pada Bab I Informasi Tambahan tentang Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal
kerja Perseroan dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudhabarah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan
Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro
dengan akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum diuraikan pada Bab II
Informasi Tambahan tentang Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA SUKUK BERWAWASAN SOSIAL
Pendapat Ahli Sosial
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, ERM berpendapat bahwa
Kerangka Kerja ini memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Protokol dan selaras dengan definisi Instrumen
Pendanaan Sosial yang tercantum dalam Prinsip.
Nama Dokumen : Laporan Pemberian Opini Eksternal
Pemberian Opini dan Rekomendasi Ekternal mengenai Kerangka
Pembiayaan Sosial 2024
Disiapkan Oleh : PT ERM Indonesia (Partner: Andy Yap)
Lokasi : Indonesia
Tanggal : 29 Februari 2024
Nomor Referensi : 0718326
Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini, pendapat ahli sosial di atas telah
ditegaskan kembali melalui Surat Pernyataan Mengenai Laporan Pemberian Opini Eksternal ERM untuk Pegadaian
dengan nomor surat 128-ERM-08-24 tertanggal 19 Agustus 2024 yang telah ditandatangani oleh Indradi Soemardjan
(Managing Consultant, PT ERM Indonesia).
Keterangan lebih lanjut mengenai Informasi Mengenai KUBS Yang Dibiayai Dengan Dana Sukuk Berwawasan Sosial
diuraikan pada Bab III tentang Informasi Mengenai KUBS Yang Dibiayai Dengan Dana Sukuk Berwawasan Sosial.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp60.508.913 juta.
Keterangan lebih lanjut mengenai Pernyataan Utang diuraikan pada Bab IV Informasi Tambahan tentang Pernyataan
Utang.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2024, serta 31 Desember 2023 dan 2022
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian
dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024, serta 31 Desember 2023 dan
2022 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
6
Page 7
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak pada tanggal 30 Juni 2024, serta 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk
tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024, serta 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-catatan atas laporan-
laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2023 dan 2022, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan, telah disusun oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”)
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst&Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada laporan
auditor No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus
Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dan berisi paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (ii)
penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan
Konsolidasian Auditan. Laporan audit tersebut juga dicantumkan di bagian lain dalam Informasi Tambahan. Laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024,
telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 252.040 180.586 249.601
Pihak ketiga 147.494 83.045 129.149
Efek-efek 630.000 - -
Pinjaman yang diberikan – bersih 73.633.311 64.456.296 55.347.852
Piutang lain-lain – bersih 834.419 496.523 837.521
Persediaan 787.691 508.781 466.876
Pendapatan yang masih harus diterima 2.562.579 2.264.818 2.379.068
Pajak dibayar dimuka lain-lain 99.364 45.490 43.812
Beban dibayar dimuka 133.500 63.827 66.228
Aset hak guna 402.497 414.913 302.521
Penyertaan langsung 20.657 17.384 11.869
Properti investasi 181.246 181.246 180.025
Aset tetap – bersih 12.164.881 12.127.278 11.576.765
Aset tak berwujud – bersih 158.344 163.133 125.327
Aset pajak tangguhan 1.597.653 1.578.126 1.613.176
Aset lain-lain - bersih 3.364 3.985 -
JUMLAH ASET 93.609.037 82.585.431 73.329.790
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 337.903 242.831 179.994
Utang usaha 1.057.225 645.359 587.745
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 539.353 309.775 174.939
Pajak lain-lain 65.772 137.927 115.006
Liabilitas pajak tangguhan - - 4.424
Akrual 2.194.829 2.848.250 3.200.367
Pendapatan diterima dimuka 41.105 48.647 54.042
Liabilitas sewa 2.632 1.860 1.775
Liabilitas lain-lain 664.301 745.717 918.749
Pinjaman bank
Pihak berelasi 27.789.117 20.587.827 15.186.612
Pihak ketiga 20.450.068 14.436.961 10.083.959
Surat berharga yang diterbitkan 5.518.736 8.198.004 12.291.310
Pinjaman dari pemerintah 2.333 26.593 372.184
Liabilitas imbalan kerja 1.845.539 1.720.089 1.740.198
JUMLAH LIABILITAS 60.508.913 49.949.840 44.911.304
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada
tahun 2021 dan 2020
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni 6.250.000 6.250.000 6.250.000
2024 dan 31 Desember 2023
Cadangan revaluasi aset 7.669.436 7.699.743 7.782.152
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (860.228) (824.656) (658.661)
Saldo laba yang telah dicadangkan 16.754.749 14.785.543 11.487.231
Saldo laba yang belum dicadangkan 3.282.359 4.721.438 3.554.555
33.096.316 32.632.068 28.415.277
7
Page 8
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Kepentingan nonpengendali 3.808 3.523 3.209
JUMLAH EKUITAS 33.100.124 32.635.591 28.418.486
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 93.609.037 82.585.431 73.329.790
* Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 9.553.567 7.692.431 15.987.067 14.362.644
Pendapatan penjualan emas 6.338.467 3.954.284 7.982.336 8.175.457
Pendapatan usaha lainnya 184.358 186.316 464.391 338.486
Jumlah pendapatan usaha 16.076.392 11.833.031 24.433.794 22.876.587
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 6.095.871 3.795.494 7.663.203 7.898.383
Beban pegawai 2.320.779 2.136.945 4.632.772 4.531.692
Beban bunga dan bagi hasil 1.462.101 1.127.448 2.426.111 1.695.144
Beban administrasi dan umum 2.040.058 1.658.838 3.703.513 3.764.004
Beban pemasaran 94.054 47.075 189.547 167.245
Cadangan kerugian penurunan nilai 296.589 306.594 132.788 494.814
Jumlah beban usaha 12.309.452 9.072.394 18.747.934 18.551.282
Laba usaha 3.766.940 2.760.637 5.685.860 4.325.305
Pendapatan lain-lain bersih 16.851 (2.509) 15.156 3.899
Laba sebelum pajak penghasilan 3.783.791 2.758.128 5.701.016 4.329.204
Beban pajak penghasilan (879.076) (651.637) (1.324.339) (1.030.259 )
Laba bersih tahun berjalan 2.904.715 2.106.491 4.376.677 3.298.945
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (45.610) (333.638) (212.810) 185.509
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan 1.949 - 6.774 186.622
- Efek pajak terkait 10.038 73.438 46.815 (55.016)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak (33.623) (260.200) (159.221) 317.115
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 2.871.092 1.846.291 4.217.456 3.616.060
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.904.676 2.106.195 4.376.012 3.298.312
Kepentingan non-pengendali 39 296 665 633
2.904.715 2.106.491 4.376.677 3.298.945
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: 2.871.053 1.845.995 4.216.791 3.615.427
Pemilik entitas induk 39 296 665 633
Kepentingan non-pengendali 2.871.092 1.846.291 4.217.456 3.616.060
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah 464.748 336.991 700.160 527.730
penuh)
* Tidak Diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Total aset (ytd) 13,35% 12,62% 11,48%
Total liabilitas (ytd) 21,14% 11,22% 13,65%
Total ekuitas (ytd) 1,42% 14,84% 8,22%
Pendapatan (yoy) 35,86% 6,81% 10,84%
Laba bersih tahun berjalan (yoy) 37,89% 32,67% 35,91%
Laba rugi komprehensif (yoy) 55,51% 16,63% 34,96%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha(1) 23,43% 23,27% 18,91%
Marjin EBITDA(2) 56,31% 36,40% 29,84%
Rasio lancar (Current ratio)(3) 1,50x 1,50x 1,50x
Non-performing loan (NPL)(4) 1,01% 0,85% 1,21%
Rasio EBITDA terhadap bunga(5) 384,40% 366,60% 402,68%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(6) 18,07% 17,91% 14,42%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 3,10% 5,30% 4,50%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 8,78% 13,41% 11,61%
Rasio imbal hasil aset (ROA)(7) 6,59% 5,60% 4,80%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8) 17,58% 14,33% 12,13%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9) 1,48x 1,33x 1,33x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10) 1,83x 1,53x 1,58x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11) 0,65x 0,60x 0,61x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12) 5,38x 5,62x 6,58x
Interest Coverage Ratio(13) 3,59x 3,35x 3,55x
8
Page 9
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Debt Service Coverage Ratio(14) 0,10x 0,20x 0,17x
* Tidak Diaudit
Catatan:
(1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4)NPL dibagi Oustanding Loan.
(5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10)Liabilitas dibagi ekuitas.
(11)Liabitas dibagi asset.
(12)Liabilitas dibagi EBITDA.
(13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak: (i) pada periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 (tidak diaudit); (ii) pada tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst&Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang
telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681). Laporan auditor
independen tersebut, menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan
penerbitan laporan auditor independen dan (ii) penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan
penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan audit tersebut juga dicantumkan di bagian lain
dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk
periode yang berakhir pada 30 Juni 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 9.553.567 7.692.431 15.987.067 14.362.644
Pendapatan penjualan emas 6.338.467 3.954.284 7.982.336 8.175.457
Pendapatan usaha lainnya 184.358 186.316 464.391 338.486
Jumlah pendapatan usaha 16.076.392 11.833.031 24.433.794 22.876.587
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 6.095.871 3.795.494 7.663.203 7.898.383
Beban pegawai 2.320.779 2.136.945 4.632.772 4.531.692
Beban bunga dan bagi hasil 1.462.101 1.127.448 2.426.111 1.695.144
Beban administrasi dan umum 2.040.058 1.658.838 3.703.513 3.764.004
Beban pemasaran 94.054 47.075 189.547 167.245
Cadangan kerugian penurunan nilai 296.589 306.594 132.788 494.814
Jumlah beban usaha 12.309.452 9.072.394 18.747.934 18.551.282
Laba usaha 3.766.940 2.760.637 5.685.860 4.325.305
Pendapatan lain-lain bersih 16.851 (2.509) 15.156 3.899
Laba sebelum pajak penghasilan 3.783.791 2.758.128 5.701.016 4.329.204
Beban pajak penghasilan (879.076) (651.637) (1.324.339) (1.030.259 )
Laba bersih tahun berjalan 2.904.715 2.106.491 4.376.677 3.298.945
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (45.610) (333.638) (212.810) 185.509
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan 1.949 - 6.774 186.622
- Efek pajak terkait 10.038 73.438 46.815 (55.016)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak (33.623) (260.200) (159.221) 317.115
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 2.871.092 1.846.291 4.217.456 3.616.060
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.904.676 2.106.195 4.376.012 3.298.312
Kepentingan non-pengendali 39 296 665 633
2.904.715 2.106.491 4.376.677 3.298.945
9
Page 10
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: 2.871.053 1.845.995 4.216.791 3.615.427
Pemilik entitas induk 39 296 665 633
Kepentingan non-pengendali 2.871.092 1.846.291 4.217.456 3.616.060
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah 464.748 336.991 700.160 527.730
penuh)
*tidak diaudit
Pendapatan Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023.
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp16.076.392 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp4.243.361 juta atau sebesar 35,86% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp11.833.031 juta. Hal ini disebabkan peningkatan pendapatan sewa
modal dan administrasi sebesar Rp1.861.136 juta atau sebesar 24,19% YoY serta naiknya pendapatan penjualan
emas sebesar Rp2.384.184 atau sebesar 60,29%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022.
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp24.433.794 juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.557.207 juta atau sebesar 6,81% dari pendapatan usaha
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp22.876.587 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pendapatan sewa modal dan administrasi sebesar Rp1.624.423 juta atau sebesar 11,31%
secara yoy.
Beban Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023.
Beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp12.309.452 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp3.237.058 juta atau sebesar 35,68% dari beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp9.072.394 juta. Hal ini disebabkan peningkatan beban pemasaran sebesar
Rp46.979 juta atau sebesar 99,80% yoy.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022.
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 18.747.934
juta mengalami kenaikan sebesar Rp196.652 juta atau sebesar 1,06% dari beban usaha Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp18.551.282 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan
beban bunga dan bagi hasil sebesar Rp730.967 juta atau sebesar 43,12% secara yoy.
Beban Harga Pokok Penjualan Emas
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023.
Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp6.095.871
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.300.377 juta atau sebesar 60,61% dari beban harga pokok penjualan emas
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp3.795.494 juta. Hal ini disebabkan
naiknya harga emas serta naiknya penjualan emas perhiasan dan Logam Mulia.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022.
Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp7.663.203 juta, mengalami penurunan sebesar Rp235.280 juta atau sebesar -2,98% dari beban harga pokok
penjualan emas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp7.898.383 juta. Hal
ini disebabkan turunnya penjualan emas perhiasan dan Logam Mulia secara YoY.
Beban Pegawai
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023.
Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp2.320.779 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp183.834 juta atau sebesar 8,60% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp2.136.945 juta. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan tunjangan pajak
penghasilan pasal 21.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022.
Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.632.772
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp101.080 juta atau sebesar 2,23% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp4.531.692 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada
tahun 2023 terdapat tambahan biaya tunjangan karyawan atas kenaikan UPNP pada tahun 2023.
10
Page 11
Beban Bunga dan Bagi Hasil
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023.
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp1.462.101 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp334.653 juta atau sebesar 29,68% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp1.127.448 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan hutang
pendanaan untuk digunakan dalam pencairan pinjaman serta naiknya COF pada tahun 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022.
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp2.426.111 juta mengalami kenaikan sebesar Rp730.967 juta atau sebesar 43,12% dari beban bunga dan bagi hasil
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.695.144 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan hutang pendanaan untuk digunakan dalam pencairan pinjaman serta naiknya COF pada
tahun 2023.
Beban Administrasi dan Umum
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023.
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp2.040.058 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp381.220 juta atau sebesar 22,98% dari beban administrasi dan umum Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp1.658.838 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan
biaya fee agen dimana secara omset agen mengalami kenaikan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022.
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp3.703.513 juta, mengalami penurunan sebesar Rp60.491 juta atau sebesar -1,61% dari beban administrasi dan
umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.764.004 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh program program penjualan akhir tahun, dimana pada tahun 2023 untuk program akhir
tahun tidak ada sehingga hal ini yang membuat secara yoy turun.
Pendapatan Lain-lain (Bersih)
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023.
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp16.851 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp19.360 juta atau sebesar 771,62% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar -Rp2.509 juta. Hal ini disebabkan karena pengakuan
pendapatan atas perhitungan aktuaris dan keuntungan pengakuan nilai wajar aset titipan emas.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022.
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp15.156 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp11.257 juta atau sebesar 288,72% dari pendapatan lain-lain (bersih)
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.899 juta. oleh pendapatan denda
dan laba penjualan kendaraan bermotor.
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023.
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp2.904.715 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp798.224 juta atau sebesar 37,89% dari laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp2.106.491 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY
disebabkan oleh naiknya pendapatan usaha terutama pada pendapatan sewa modal dan administrasi dimana
kenaikan ini di topang oleh penyaluran kredit yang meningkat.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022.
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.376.677 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp1.077.732 juta atau sebesar 32,67% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.298.945 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY disebabkan
naiknya pendapatan usaha terutama pada pendapatan sewa modal dan administrasi dimana kenaikan ini di topang
oleh penyaluran kredit yang meningkat.
Penghasilan Komprehensif Lain
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023.
Penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar
(Rp33.623 juta), mengalami peningkatan sebesar Rp226.577 juta atau sebesar 87,08% dari penghasilan
komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar (Rp260.200 juta). Hal ini
disebabkan dampak perhitungan aktuaris atas imbalan pasca kerja.
11
Page 12
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022.
Penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
(Rp159.221 juta), mengalami penurunan sebesar Rp476.336 juta atau sebesar 150,21% dari laba bersih Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp317.115 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
hasil perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan pasca kerja pada tahun 2023.
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023.
Penghasilan komprehensif tahun berjalan periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024
sebesar Rp2.871.092 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.024.801 juta atau sebesar 55,51% dari penghasilan
komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp1.846.291
juta Hal ini disebabkan dampak perhitungan aktuaris atas imbalan pasca kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022.
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp4.217.456 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp601.396 juta atau sebesar 16,63% dari
penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp3.616.060 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan laba bersih YoY sebesar 35,52% atau sebesar
Rp843.744 juta dibandingkan periode sebelumnya.
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 252.040 180.586 249.601
Pihak ketiga 147.494 83.045 129.149
Efek-efek 630.000 - -
Pinjaman yang diberikan – bersih 73.633.311 64.456.296 55.347.852
Piutang lain-lain – bersih 834.419 496.523 837.521
Persediaan 787.691 508.781 466.876
Pendapatan yang masih harus diterima 2.562.579 2.264.818 2.379.068
Pajak dibayar dimuka lain-lain 99.364 45.490 43.812
Beban dibayar dimuka 133.500 63.827 66.228
Aset hak guna 402.497 414.913 302.521
Penyertaan langsung 20.657 17.384 11.869
Properti investasi 181.246 181.246 180.025
Aset tetap – bersih 12.164.881 12.127.278 11.576.765
Aset tak berwujud – bersih 158.344 163.133 125.327
Aset pajak tangguhan 1.597.653 1.578.126 1.613.176
Aset lain-lain - bersih 3.364 3.985 -
JUMLAH ASET 93.609.037 82.585.431 73.329.790
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 337.903 242.831 179.994
Utang usaha 1.057.225 645.359 587.745
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 539.353 309.775 174.939
Pajak lain-lain 65.772 137.927 115.006
Liabilitas pajak tangguhan - - 4.424
Akrual 2.194.829 2.848.250 3.200.367
Pendapatan diterima dimuka 41.105 48.647 54.042
Liabilitas sewa 2.632 1.860 1.775
Liabilitas lain-lain 664.301 745.717 918.749
Pinjaman bank
Pihak berelasi 27.789.117 20.587.827 15.186.612
Pihak ketiga 20.450.068 14.436.961 10.083.959
Surat berharga yang diterbitkan 5.518.736 8.198.004 12.291.310
Pinjaman dari pemerintah 2.333 26.593 372.184
Liabilitas imbalan kerja 1.845.539 1.720.089 1.740.198
JUMLAH LIABILITAS 60.508.913 49.949.840 44.911.304
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada
tahun 2021 dan 2020
Modal ditempatkan dan disetor penuh
12
Page 13
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni 6.250.000 6.250.000 6.250.000
2024 dan 31 Desember 2023
Cadangan revaluasi aset 7.669.436 7.699.743 7.782.152
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (860.228) (824.656) (658.661)
Saldo laba yang telah dicadangkan 16.754.749 14.785.543 11.487.231
Saldo laba yang belum dicadangkan 3.282.359 4.721.438 3.554.555
33.096.316 32.632.068 28.415.277
Kepentingan nonpengendali 3.808 3.523 3.209
JUMLAH EKUITAS 33.100.124 32.635.591 28.418.486
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 93.609.037 82.585.431 73.329.790
*tidak diaudit
Aset
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp93.609.037 juta, meningkat sebesar
Rp11.023.606 juta atau 13,35% dibandingkan dengan aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023 sebesar Rp82.585.431 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan aset lancar sebesar 16,01%
yang di topang oleh pinjaman yang diberikan.
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp82.585.431 juta, meningkat sebesar Rp9.255.641
juta atau sebesar 12,62% dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp73.329.790
juta. . Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah aset Perseroan disebabkan oleh pertumbuhan aset
lancar sebesar 14,53% yang di topang oleh pinjaman yang diberikan.
Pendapatan yang Masih Harus Diterima
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar
Rp2.562.579 juta, kenaikan sebesar Rp297.761 juta atau 13,15% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus
diterima Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp2.264.818 juta. Kenaikan
pendapatan yang masih harus diterima sejalan dengan kenaikan pinjaman yang diterima.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.264.818 juta,
penurunan sebesar Rp114.250 juta atau -4,80% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima
Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp2.379.068 juta. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh eliminasi atas transaksi hutang anak perusahaan kepada induk.
Aset Tetap
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp12.164.881 juta meningkat sebesar
Rp37.603 juta atau 0,31% dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023 sebesar Rp12.127.278 juta. Hal ini disebabkan karena penambahan belanja modal atas bangunan dan
kendaraan bermotor.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp12.127.278 juta, meningkat sebesar Rp550.513 juta
atau 4,76% dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
Rp11.576.765 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan belanja modal bangunan tower dan
kendaraan bermotor.
Aset Pajak Tangguhan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp1.597.653 juta, meningkat
sebesar Rp19.527 juta atau 2,17% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023 sebesar Rp1.578.126 juta. Hal ini disebabkan karena perhitungan fiskal atas liabilitas imbalan
kerja dan cadangan penurunan nilai.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.578.126 juta, penurunan sebesar
Rp35.050 juta atau -2,17% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp1.613.176 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh perhitungan fiskal atas liabilitas
imbalan kerja dan cadangan penurunan nilai.
Liabilitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
13
Page 14
Liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp60.508.913 juta, meningkat sebesar
Rp10.559.073 juta atau 21,14% dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2023 sebesar Rp49.949.840 juta. Hal ini disebabkan terutama karena naiknya pinjaman bank sebesar
Rp13.214.398 juta atau 37,73% yoy.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp49.949.840 juta, meningkat sebesar Rp5.038.536
juta atau 11,22% dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022
sebesar Rp44.911.304 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank sebagai modal kerja
dari kenaikan Pinjaman yang Diberikan.
Pinjaman Bank
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp48.239.185 juta, meningkat
sebesar Rp13.214.397 juta atau 37,73% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023 sebesar Rp35.024.788 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman yang
diberikan, dimana pinjaman Bank ini digunakan untuk penyaluran pinjaman yang diberikan.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp35.024.788 juta, meningkat sebesar
Rp9.754.217 juta atau 38,60% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31
Desember 2022 sebesar Rp25.270.571 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman yang
diberikan, dimana pinjaman Bank ini digunakan untuk penyaluran pinjaman yang diberikan.
Surat Berharga yang Diterbitkan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp5.518.736 juta,
menurun sebesar Rp2.679.268 juta atau -32,68% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp8.198.004 juta. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh pelunasan obligasi yang jatuh tempo.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Surat berharga yang diterbitkan imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.198.004 juta,
meningkat sebesar -Rp4.093.306 juta atau -33,30% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan
untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp12.291.310 juta. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh pelunasan obligasi yang jatuh tempo.
Liabilitas Imbalan Kerja
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp1.845.539 juta,
meningkat sebesar Rp125.450 juta atau 7,29% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp1.720.089 juta. Hal ini disebabkan oleh perhitungan aktuaria oleh
KKA independen atas provisi imbalan kerja.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.720.089 juta, menurun sebesar
Rp20.109 juta atau -11,56% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp1.740.198 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh perhitungan aktuaria oleh KKA
independen atas provisi imbalan kerja.
Ekuitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp33.100.124 juta meningkat sebesar
Rp464.533 juta atau 1,42% dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023 sebesar Rp32.635.591 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp32.635.591 juta, meningkat sebesar Rp4.217.105 juta
atau 14,84% dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
Rp28.418.486 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba
yang telah dicadangkan yang tidak dibagi sebagai dividen.
14
Page 15
Analisis Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan:
Pelunasan pinjaman yang diberikan 109.013.519 93.965.320 196.634.384 172.939.979
Penerimaan dana subsidi - - - 53.916
Penerimaan pendapatan sewa modal dan administrasi 9.255.806 7.460.792 16.101.318 14.219.672
Pendapatan usaha lainnya 416.762 317.671 768.625 686.060
Hasil penjualan persediaan barang 1.916 18.254 30.297 28.552
Penerimaan lainnya 97.023 72.371 72.117 44.104
Pembayaran kas untuk:
Penyaluran pinjaman yang diberikan (118.467.118) (97.766.427) (205.155.031) (179.756.935)
Pembayaran bunga (1.476.229) (1.175.829) (2.458.843) (1.718.187)
Pencairan dana subsidi - - - (53.916)
Pengembalian dana subsidi - - - (192)
Beban pegawai (2.656.647) (2.734.184) (4.697.526) (4.149.164)
Beban usaha (1.677.896) (1.906.429) (3.708.259) (2.704.876)
Pembayaran pajak penghasilan (1.383.265) (1.121.476) (1.887.132) (1.288.977)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
(6.876.129) (2.869.937) (4.300.050) (1.699.964)
operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pengeluaran kas untuk:
Pembelian aset takberwujud (27.331) (42.728) (89.136) (76.703)
Pembelian aset tetap (430.921) (490.916) (1.034.093) (1.461.163)
Efek-Efek (630.000) - - -
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
(1.088.252) (533.644) (1.123.229) (1.537.866)
investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan kas dari:
Pinjaman bank 164.081.003 129.119.237 304.081.261 137.385.768
Pinjaman Pemerintah - - - 14.000
Surat beharga yang diterbitkan 791.805 2.600.000 5.268.200 7.020.000
Pengeluaran kas untuk:
Angsuran pinjaman bank (150.866.605) (122.944.506) (294.327.046) (135.363.350)
Pelunasan surat berharga yang diterbitkan (3.473.300) (5.221.000) (9.362.000) (3.967.838)
Pembayaran dividen (2.406.807) - - (1.456.062)
Pembayaran emisi obligasi (1.553) (3.079) (6.664) (1.824)
Pelunasan pinjaman pemerintah (24.259) (206.130) (345.591) (452.687)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktvitas
8.100.284 3.344.522 5.308.160 3.178.007
pendanaan
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
135.903 (59.059) (115.119) (59.823)
SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 263.631 378.749 378.750 438.573
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 399.534 319.690 263.631 378.750
Kas dan setara kas pada akhir tahun terdiri dari:
Kas 88.086 99.871 61.863 71.324
Setara kas 311.448 219.819 201.768 307.426
Jumlah kas dan setara kas 399.534 319.690 263.631 378.750
* Tidak Diaudit
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi di periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar
(Rp6.876.129) juta, meningkat sebesar Rp4.006.192 juta atau 139,59% jika dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar (Rp2.869.937) juta. Kenaikan arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas operasi sebagian besar disebabkan oleh kenaikan penyaluran pinjaman yang diberikan per 30 Juni 2024
yaitu sebesar (Rp118.467.118) juta meningkat sebesar (Rp20.700.691) juta atau 21,17% jika dibandingkan dengan
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar (Rp97.766.427) juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022.
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar (Rp4.300.050) juta, menurun sebesar Rp2.600.086 juta atau 152,94% jika dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar (Rp1.699.964) juta. Penurunan arus kas bersih yang diperoleh
untuk aktivitas operasi menunjukkan bahwa dana yang diperoleh oleh Perseroan digunakan untuk penyaluran
pinjaman yang diberikan.
15
Page 16
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023.
Kas bersih yang digunakan untuk kegiatan investasi di periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah
sebesar (Rp1.088.252) juta, meningkat sebesar (Rp554.608) juta atau 103,93% jika dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar (Rp533.644) juta. Kenaikan tersebut disebabkan pembelian obligasi
korporasi oleh Perseroan sebesar Rp630.00 juta per 30 Juni 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022.
Kas bersih yang digunakan untuk kegiatan investasi di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar (Rp1.123.229) juta, menurun sebesar Rp414.637 juta atau 26,96% jika dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar (Rp1.537.866) juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh terdapat
program kerja belanja modal standarisasi outlet sudah sebagian besar sudah selesai di tahun 2022.
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan di periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar
Rp8.100.284 juta, meningkat sebesar Rp4.755.762 juta atau 142,20% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp3.344.522 juta. Peningkatan tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan
pinjaman perbankan sejalan dengan peningkatan pinjaman yang diberikan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022.
Kas bersih digunakan dari aktivitas pendanaan di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp5.308.160 juta, meningkat sebesar Rp2.130.153 juta atau 67,03% jika dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.178.007 juta. Peningkatan tersebut disebabkan terutama oleh
peningkatan pinjaman perbankan sejalan dengan peningkatan pinjaman yang diberikan.
Tenor Usaha Gadai sebagai penyalur kredit terbesar Perseroan dikategorikan sebagai kredit jangka pendek. Hal ini
mengakibatkan transaksi keluar-masuk kas menjadi lebih tinggi dibandingkan outstandingnya.
Terjadi peningkatan penerimaan arus kas yang tinggi pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang hari raya Idul Fitri
Lebaran dan Natal.
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas Perseroan
adalah kas dan setara kas, sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank, Obligasi, dan
pinjaman dari pemerintah. Dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas
internal dan pinjaman bank.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan secara penuh oleh Perseroan adalah sisa plafon Pinjaman
Bank.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber
dana lain untuk digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah Rp50.300 Triliun
per 31 Juli 2024 dan akan menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum ini.
Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan memiliki modal kerja yang cukup.
ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Imbal Hasil Aset
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2024* 2023 2022
Imbal Hasil Aset (ROA) 6,59% 5,60% 4,80%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 3,10% 5,30% 4,50%
*Tidak diaudit
Rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022,
masing-masing sebesar 6,59%, 5,60%, dan 4,80%. Peningkatan rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan terutama
disebabkan oleh adanya peningkatan laba Perusahaan. Perhitungan tersebut menggunakan rata-rata aset.
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan 31
Desember 2022, masing-masing sebesar 3,10%, 5,30%, dan 4,50%. Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total
aset Perseroan terutama disebabkan oleh adanya peningkatan laba Perusahaan.
16
Page 17
b. Imbal Hasil Ekuitas
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2024* 2023 2022
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) 17,58% 14,33% 12,13%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 8,78% 13,41% 11,61%
*Tidak diaudit
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022,
masing-masing sebesar 17,58%, 14,33%, dan 12,13%. Peningkatan rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan
terutama disebabkan oleh peningkatan laba Perusahaan. Perhitungan tersebut menggunakan rata-rata ekuitas.
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan
31 Desember 2022, masing-masing sebesar 8,78%, 13,41%, dan 11,61%. Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap
total ekuitas Perseroan terutama disebabkan oleh peningkatan laba Perusahaan.
c. Solvabilitas
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2024* 2023 2022
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (DER) (x) 1,83x 1,53x 1,58x
*Tidak diaudit
Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam membayar liabilitas-liabilitasnya, yaitu rasio liabilitas terhadap
ekuitas (debt to equity ratio), yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas.
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan
31 Desember 2022 masing-masing sebesar 1,83 kali, 1,53 kali, dan 1,58 kali. Penurunan Utang Terhadap Ekuitas
(Debt to Equity Ratio) Perseroan terutama disebabkan oleh naiknya nilai ekuitas. Peningkatan ekuitas terutama
disebabkan oleh kenaikan saldo laba yang telah dicadangkan dan saldo laba yang belum dicadangkan atas laba bersih
tahun berjalan.
PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Sukuk Mudharabah dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
sebesar Rp808.795.000.000,- (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para
pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Jumlah Penjaminan Persentase
Nama
(dalam jutaan Rupiah) (%)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas 153.700 19,00%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 147.750 18,27%
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 125.285 15,49%
PT CIMB Niaga Sekuritas 68.000 8,41%
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 25.000 3,09%
PT Indo Premier Sekuritas 137.985 17,06%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 151.075 18,68%
Jumlah 808.795 100,00%
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial, para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebesar Rp1.412.910.000.000,- (satu triliun empat ratus dua belas miliar
sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
17
Page 18
Berwawasan Sosial yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah
sebagai berikut:
Jumlah Penjaminan
Persentase
Nama (dalam jutaan
(%)
Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
PT BCA Sekuritas 132.500 9,38%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 227.000 16,07%
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 160.290 11,34%
PT CIMB Niaga Sekuritas 213.000 15,08%
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 230.000 16,28%
PT Indo Premier Sekuritas 300.065 21,24%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 150.055 10,62%
Jumlah 1.412.910 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berwawasan
Sosial yang turut dalam Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal
yang dimaksud dengan Afiliasi adalah :
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun
vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris
yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan,
dikendalikan atau di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang
sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan
melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah
sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
Tim Ahli Syariah : Kanny Hidaya Y., SE, MA
Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Keterangan lebih lanjut terkait lembaga dan profesi penunjang pasar modal dibahas lebih lanjut pada Bab XI Informasi
Tambahan tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan dengan
menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
(“FPPS”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan
18
Page 19
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan, dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan, yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah pada tanggal 22 Agustus
2024 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Sebelum Masa Penawaran Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ditutup, pemesan
harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan
mengajukan FPPS selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab IX Informasi Tambahan,
pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPS.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang menerima pengajuan
pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPS yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
7. Penjatahan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dipesan
melebihi jumlah Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan, maka
penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30
Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjatahan akan dilakukan
pada tanggal 23 Agustus 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK Nomor
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-691/BL/2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, yaitu PT BCA
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Agustus
2024 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Rekening Sukuk Mudharabah Rekening Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
PT BCA Sekuritas PT BCA Sekuritas
PT Bank BCA Syariah PT Bank BCA Syariah
Cabang: Jatinegara Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 0010472322 No. Rekening: 0019808088
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
19
Page 20
Rekening Sukuk Mudharabah Rekening Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
PT BNI Sekuritas PT BNI Sekuritas
Bank BCA Syariah Bank Syariah Indonesia
Cabang KCP Kenari Cabang JPU
No. Rekening : 006-222-6667 No. Rekening : 449-317-429
Atas Nama : PT BNI Sekuritas Atas Nama : PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Muamalat Bank Muamalat
Cabang : Sudirman Cabang : Sudirman
No. Rekening : 301-0070250 No. Rekening : 301-0070250
Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 8600.0829.8400 No. Rekening: 8600.0829.8400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank Maybank Syariah Indonesia Bank Syariah Indonesia
Cabang Jatinegara Cabang Mayapada Tower, Sudirman
No. Rekening : 2700005359 No. Rekening : 7288881515
Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Maybank Indonesia Bank Muamalat Indonesia
Cabang Summitmas Cabang Muamalat Tower
No. Rekening : 2739000111 No. Rekening : 3010206721
Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
Nomor Rekening: 00971134003 Nomor Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial wajib mentransfer
dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada Perseroan pada
Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 27 Agustus 2024 pada Rekening Perseroan,
sebagai berikut:
Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Bank BSI Bank BSI
Cabang: Kebon Jeruk Cabang: JAKARTA KEMEN BUMN
No. Rekening: 7176868718 No. Rekening: 1029491767
Atas Nama: PT Pegadaian Atas Nama: PT Pegadaian
9. Distribusi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Secara Elektronik
Distribusi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial secara elektronik akan dilakukan pada
tanggal 27 Agustus 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial pada Rekening Efek Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
dari Rekening Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, maka tanggung jawab
pendistribusian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
20
Page 21
10. Pendaftaran Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ke Dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui
Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut di KSEI, maka atas Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dalam bentuk
sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Mudharabah dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 27 Agustus 2024. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan
bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tercatat
dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan
dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek
merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang berhak atas
pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, pelunasan Pokok Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial;
d. Pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan pelunasan jumlah
Pokok Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial maupun pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
yang berhak atas Bunga Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dibayarkan
pada periode pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI
akan membekukan seluruh Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang disimpan di
KSEI sehingga Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang
Rekening Efek di KSEI.
11. Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi
berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan, yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Berkelanjutan dalam
paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat 1 (satu)
hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum Berkelanjutan yang
sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
21
Page 22
pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir
(i) di atas, maka Perseroan, wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 Hari Kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% dari total penurunan
indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan dan Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK
informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa
material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum dan mengumumkannya dalam sekurang-
kurangnya satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu
hari kerja sebelum dimulainya masa Penawaran Umum.
Keputusan Perseroan untuk menunda ataupun membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan
kepada OJK serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut
dalam media massa lainnya.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
seluruh pemesan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk setiap hari keterlambatan
sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
untuk setiap hari keterlambatan,
Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial telah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah pembatalan Penawaran Umum, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
12. Lain-Lain
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau
menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
13. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah
ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan dengan hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara
Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial pada tanggal 22 Agustus 2024 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA - Grand Indonesia, Sudirman Plaza, Indofood Gedung BRI II, Lt. 23
41st Floor Tower, Lt. 16 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 10210
Jakarta 10310 Jakarta 12910 Tel. (021) 50914100
Tel. (021) 23587222 Tel. (021) 2554 3946 Faks. (021) 2520990
Faks. (021) 23587300, 23587250 Faks. (021) 5793 6934 e-mail:
e-mail: dcm@bcasekuritas.co.id e-mail: dcm@bnisekuritas.co.id debtcapitalmarket@brids.co.id
22
Page 23
PT CIMB Niaga PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier PT Mandiri Sekuritas
Sekuritas Indonesia Sekuritas
Menara Mandiri I
Graha CIMB Niaga Lantai DBS Bank Tower, Ciputra Gedung Pacific Century Lantai 24-25
25 World 1, lantai 32 Place, Lantai 16 Jl. Jend. Sudirman Kav.
Jl. Jend. Sudirman Kav. Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jend. Sudirman 54-55
58 Jakarta 12940 Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jakarta 12190
Jakarta 12190 Telp: (021) 3003 4945 Jakarta Selatan 12190 Tel. (021) 526 3445
Telepon: (021) 50847847 Faks: (021) 3003 4944 Tel. (021) 50887168 Faks. (021) 527 5701
Faksimile: (021) E-mail: Faks. (021) 50887167 e-mail:
50847848 corporate.finance@dbs.com e-mail: Divisi-
Email: fixed.income@ipc.co.id FI@mandirisek.co.id
jk.dcmproject@cimbniaga-
ibk.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI
TAMBAHAN
23
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×11
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1 ×2
unresolved
org
PT ERM Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.7 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.17 ×7
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.17 ×6
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.17 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.17 ×6
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
p.18
unresolved
—
| Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
· Konsultan Hukum
p.18
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
· Notaris
p.18 ×3
unresolved
person
Kanny Hidaya Y.
p.18
unresolved
org
Bapepam
p.19 ×4
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.19
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah Cabang
p.19
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Bank BCA Syariah
p.20
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Cabang KCP Kenari
p.20
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Muamalat
p.20
unresolved
org
Bank Muamalat Cabang
p.20
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
p.20
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
p.20
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank Maybank Syariah
p.20
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Cabang Jatinegara
p.20
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank Maybank Indonesia
p.20
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Cabang Summitmas
p.20
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank Permata Syariah
p.20
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Arteri Pondok Indah
p.20
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Semua
p.20
unresolved
org
Bank BSI
p.20
unresolved
org
Bank BSI Cabang
p.20
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Menara BCA
p.22
unresolved
person
H. Thamrin
p.22
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.