Back to announcement
20240820_RAAM_Pemanggilan RUPS_31707119_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted RAAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT Tripar Multivision Plus Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para pemegang saham independen Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 12 September 2024
Waktu : 14.30 WIB
Tempat : Multivision Tower, Jl. Kuningan Mulia Lot 9B
Setiabudi, Jakarta Selatan
dan online melalui eASY.KSEI
Mata Acara RUPSLB sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”).
2. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan negosiasi dan/atau mengambil segala tindakan yang
dianggap baik sehubungan dengan rencana tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas dalam penentuan harga penerbitan saham
dalam PMTHMETD, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang
Pasar Modal.
Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
1. Mata acara dalam poin 1 (satu) dan 2 (dua) merupakan mata acara yang akan dilaksanakan dengan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dimana PMTHMETD hanya dapat
dilakukan setelah Perseroan memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah kepada para pemegang saham, sehingga Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan
resmi. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan ini melalui situs web penyedia e-RUPS yaitu eASY.KSEI, situs web Bursa Efek
Indonesia (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.mvpworld.com).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB tersebut adalah:
a. Bagi yang sahamnya belum dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI, hanyalah pemegang saham independen Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2024 pada pukul 16.00 WIB atau kuasa
mereka yang sah.
b. Bagi yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI, hanyalah pemegang rekening yang namanya tercatat sebagai
pemegang saham independen Perseroan dalam rekening efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek pada tanggal 20 Agustus
2024 pada pukul 16.00 WIB.
("Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Yang Berhak untuk hadir dalam RUPSLB yang sahamnya dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yang mewakili pemberi kuasa
untuk memberikan suara, melalui aplikasi eASY.KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan RUPSLB. Dalam hal pemegang saham akan memberikan kuasa diluar mekanisme eASY.KSEI, maka pemegang
saham dapat mengunduh formulir surat kuasa dalam situs web Perseroan (www.mvpworld.com).
4. Pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang bermaksud untuk menghadiri RUPSLB harus mendaftarkan diri melalui anggota
bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
5. Sehubungan dengan penyelenggaraan RUPSLB melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan
pemegang saham dalam RUPSLB dilakukan dengan hadir dalam RUPLSB secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI.
Page 2
6. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 5 di atas adalah pemegang saham
individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
7. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau
menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam RUPSLB, Pemegang Saham Yang Berhak wajib membaca ketentuan yang disampaikan
melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan RUPSLB berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
RUPSLB yang terdapat pada laman situs Perseroan (www.mvpworld.com).
10. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (eProxy) dan suara secara elektronik
dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSLB.
11. Para pemegang saham Perseroan yang tidak dapat hadir dalam RUPSLB dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan cara
menggunakan eProxy yang disediakan KSEI. Tata cara pemberian eProxy mengikuti prosedur yang telah disediakan KSEI yang dapat
diakses secara elektronik pada platform eASY.KSEI melalui akses.ksei.co.id.
12. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan tidak diperkenankan bertindak sebagai kuasa pemegang saham
dalam RUPSLB dan dalam pemungutan suara dalam RUPSLB, suara yang dikeluarkan oleh mereka sebagai kuasa dianggap batal dan
tidak sah.
13. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI wajib
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 10 dan ingin menghadiri RUPSLB secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPLSB sampai dengan masa
registrasi RUPLSB secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan
pilihan suara untuk mata acara RUPLSB dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 10 dan ingin
menghadiri RUPSLB secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan RUPLSB sampai dengan masa registrasi RUPSLB secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham Perseroan belum memberikan
pilihan suara untuk mata acara RUPLSB dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 10, maka penerima
kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan RUPLSB sampai dengan masa registrasi RUPSLB secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 10, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPSLB sampai dengan masa registrasi
RUPSLB secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPLSB dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
butir10, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPSLB. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
RUPSLB.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv
dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham Perseroan atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri RUPSLB secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
dalam RUPSLB.
b. Proses Penyampaian Pertanyaaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pada sesi diskusi mata acara RUPLSB. Pertanyaan dan/atau pendapat pada mata acara RUPSLB
dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur
chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RUPSLB pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara RUPSLB secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat (RUPSLB) melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang
saham yang diwakilinya selama sesi diskusi mata acara RUPSLB berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
Pemegang Saham Yang Berhak dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu
Live Broadcasting.
ii. Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan
suara pada mata acara RUPSLB sebagaimana dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka Pemegang Saham
Yang Berhak atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik atas mata acara RUPSLB dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
(voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no. [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’. Apabila Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
acara RUPLSB hingga status pelaksanaan RUPLSB yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
menjadi “Voting for agenda item no. [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
RUPSLB.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi
eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik untuk mata
acara dalam RUPSLB (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat (RUPLSB) melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan RUPSLB
i. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
batas waktu pada butir 10 dapat menyaksikan pelaksanaan RUPSLB yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPSLB yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPSLB memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPSLB melalui Tayangan RUPSLB tetap dianggap sah
hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPSLB, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan RUPSLB melalui
Tayangan RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
butir 13 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPSLB.
iv. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPSLB melalui Tayangan
RUPSLB memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
diskusi mata acara RUPSLB berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
pemegang saham Perseroan atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi mata acara RUPSLB menggunakan fitur allow to talk
yang terdapat dalam Tayangan RUPSLB merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat (RUPSLB) melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPSLB,
Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Bahan terkait mata acara RUPSLB tersedia dalam dan dapat diunduh melalui website Perseroan yaitu www.mvpworld.com sejak tanggal
Pemanggilan RUPSLB (yaitu 21 Agustus 2024) sampai dengan tanggal penyelenggaraan RUPSLB (yaitu 12 September 2024).
15. Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya RUPSLB, pemegang saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling
lambat pukul 14.00 WIB.
Jakarta, 21 Agustus 2024
PT Tripar Multivision Plus Tbk
Direksi
Page 4
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.