Back to announcement
20240820_INAF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31706881_lamp1.pdf
Other Text extracted INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.927
indofarma f Biofarma Group Jakarta, 19 Agustus 2024 Nomor ». 1413/DIR/VIN/2024 Lampiran : - Perihal : Penyampaian Laporan Insidental Putusan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) sebagai Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Informasi Kepada Yth. Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia,Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190 Dengan hormat, Merujuk pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00066/BE1/09-2022 Perihal: Perubahan Peraturan Nomor I-£ tentang Kewajiban Penyampaian Informasi Butir III.2.1.5, bersama ini kami sampaikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian melalui Putusan No. 74/Pdt.Sus- PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Agustus 2024. Adapun uraian dari laporan dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1. Tanggal Kejadian Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) melalui Putusan No. 74/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Agustus 2024 (“Putusan Homologasi”). 2. Jenis Informasi atau Fakta Material Putusan Perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik. 3. Uraian Informasi atau Fakta Material a. Perseroan telah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 74/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024 (“Putusan PKPU”). b. Selama masa PKPU, Perseroan telah melakukan upaya untuk menyusun skema restrukturisasi dan upaya penyelesaian kepada Kreditor-Kreditornya melalui suatu Perjanjian Perdamaian yang telah direvisi beberapa kali sesuai dengan saran dan masukan dari Para Kreditor, Pemegang Saham dan stakeholders. 1 PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: hendoffice@indofarma.ld Jl Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx 62-21-88323972/73 www.Indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.938
indofarma Member of Biofarma Group c. Pada tanggal 7 Agustus 2024, telah dilakukan pemungutan suara atas Perjanjian Perdamaian yang telah diajukan oleh Perseroan per tanggal 6 Agustus 2024 dan didapati hasil sebagai berikut: i. Hasil Pemungutan Suara Kreditor Konkuren - Total Keseluruhan Kreditor Konkuren adalah 100 (seratus) Kreditor. - Total Keseluruhan Kreditor Konkuren yang hadir dalam Rapat Pemungutan Suara adalah 83 (delapan puluh tiga) Kreditor, Terdapat 76 (tujuh puluh enam) Kreditor Konkuren yang menyetujui Proposal Perdamaian yang mewakili 83.296 (delapan puluh tiga koma dua persen) suara dari Kreditor Konkuren yang hadir, Terdapat 7 (tujuh) Kreditor Konkuren yang menolak Proposal Perdamaian yang mewakili 16,896 (enam belas koma delapan persen) suara dari Kreditor Konkuren yang hadir. ii. Hasil Pemungutan Suara Kreditor Separatis Kreditor Separatis yang menghadiri Rapat Pemungutan Suara dan menyetujui Proposal Perdamaian adalah sejumlah 2 (dua) Kreditor yang mewakili 1006 (seratus persen) jumlah kehadiran dan jumlah suara Kreditor Separatis. Dengan demikian, Kreditor Separatis yang hadir dan menyetujui Proposal Perdamaian adalah 100?6 (seratus persen). Hasil pemungutan suara tersebut telah memenuhi syarat disahkannya Perjanjian Perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2024 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”). Terhadap hasil pemungutan suara tersebut, maka pada tanggal 15 Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian melalui Putusan Homologasi. Dengan telah dibacakannya Putusan Homologasi, maka status PKPU terhadap Perseroan telah berakhir dan Perseroan kembali dalam kondisi normal. 4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik. Adanya Putusan Homologasi ini berdampak secara langsung pada operasional Perseroan. Sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian, segera setelah dibacakannya Putusan Homologasi, Perseroan akan melakukan Efisiensi Biaya Operasi dengan melakukan Kegiatan Operasi Terbatas. 2 PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headotfice@indofarma.id Jl Indofarrna No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.Indofarma.id Bekasi 17530-Indonesia Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.909
(/ indofarma Member of Bisfarma Group Selain itu, kewajiban pembayaran utang Perseroan akan dilaksanakan sesuai dengan skema yang telah disepakati oleh Kreditor sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Indofarma Tbk Map A Direktur Utami Tembusan Yth: Menteri BUMN Wakil Menteri BUMN Asisten Deputi Bidang Industri Kesehatan Kementerian BUMN Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk SUN 3 PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Jl Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx 62-21-88323972/73 www.Indofarma.id Bekasi 17530-Indonesia Dipindai dengan CamScanner
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×4
unresolved
person
Map A
· Direktur Utami
p.3
unresolved
org
Menteri BUMN Wakil Menteri BUMN Asisten Deputi Bidang Industri Kesehatan Kementerian
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.