Back to announcement
20260602_SINI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32096422_lamp2.pdf
Other Text extracted SINISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1
INFORMASI PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SINGARAJA PUTRA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PT SINGARAJA PUTRA TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang Perusahaan Holding dan Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
Kantor Pusat:
Jalan Galeria Singaraja Blok C No. 16-17
Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia 17550
Telepon: (021) 8974309
Website: www.singarajaputra.com
Email: corsec@singarajaputra.com
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan berencana untuk menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 721.500.000 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham, atau
mewakili 60,00% (enam puluh koma nol nol persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1
(satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp5.000 (lima ribu Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima
Perseroan dalam PMHEMETD I ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.607.500.000.000,- (tiga triliun enam ratus tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Saham HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 (“POJK No. 32/2015”), dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk
pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD
akan menjadi tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Pelaksanaan dan Pengalihan HMETD tanggal 2 Juni 2026, (a) PT Autum Prima Indonesia (“API”) sebagai pemegang saham utama Perseroan
dengan jumlah kepemilikan sebanyak 144.300.000 saham atau mewakili 30,00% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, (b) Batubara Development Pte. Ltd. (“BBD”) sebagai pemegang saham
Perseroan dengan jumlah kepemilikan sebanyak 78.030.000 saham atau mewakili 15,49% dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, dan (c) Hapsoro sebagai pemegang saham Perseroan
dengan jumlah kepemilikan sebanyak 43.290.000 saham atau mewakili 9,00% dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (selanjutnya API, BBD, dan Hapsoro secara bersama-sama disebut
sebagai “Para Pemegang Saham Pengendali”), menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD yang menjadi haknya masing-masing Para Pemegang Saham dalam PMHMETD I paling sedikit sebesar 180.000.000
(seratus delapan puluh juta) HMETD dengan nilai Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah). Berdasarkan Surat Pernyataan PT Kreasi Jasa Persada (“KJP”) tanggal 2 Juni 2026 , KJP sebagai pemilik 94.940.000
saham yang mewakili 19,74% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, menyatakan bahwa KJP akan mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I sebanyak
142.410.000 (seratus empat puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu) HMETD dengan nilai Rp712.050.000.000 (tujuh ratus dua belas miliar lima puluh juta Rupiah) kepada PT Petrosea Tbk (“PTRO”). Berdasarkan Surat
Pernyataan PTRO tanggal 2 Juni 2026 perihal Pernyataan Komitmen untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD I Perseroan, PTRO sebagai pemilik 1.212.000 (satu juta dua ratus dua belas
ribu) saham yang mewakili 0,252% (nol koma dua lima persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan telah menyatakan akan (a) melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterbitkan
Perseroan dan menjadi porsinya dalam PMHMETD I yakni sebanyak-banyaknya 1.818.000 (satu juta delapan ratus delapan belas ribu) HMETD, (b) menerima dan melaksanakan hasil pengalihan seluruh HMETD yang
dialihkan kepada PTRO oleh KJP sebanyak-banyaknya 142.410.000 (seratus empat puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu) HMETD (“HMETD Yang Dialihkan”), sehingga seluruhnya sebanyak-banyaknya 144.228.000
(seratus empat puluh empat juta dua ratus dua puluh delapan) HMETD.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan
haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan
Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan,
termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan
sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan. PTRO akan melakukan
pemesanan Saham Baru tambahan dan/atau bertindak sebagai pembeli siaga yang membeli sisa saham yang masih tersisa setelah penjatahan Saham Baru di Harga Pelaksanaan sedemikian sehingga jumlah pembelian
Saham Baru tambahan dan pembelian saham sebagai pembeli siaga adalah sebanyak-banyaknya Rp580.900.000.000 (lima ratus delapan puluh miliar sembilan ratus juta Rupiah). Apabila setelah pelaksanaan HMETD
oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan
dari portepel.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA MULAI TANGGAL 14 JULI 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL 20 JULI 2026. APABILA SAMPAI DENGAN
BATAS WAKTU TANGGAL 20 JULI 2026 TERSEBUT HMETD YANG DIMILIKI OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK DILAKSANAKAN, MAKA HMETD TERSEBUT
MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO SEBAGAI ENTITAS INDUK . KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA
BAB VI PROSPEKTUS INI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
SELAIN DARI PEMEGANG SAHAM YANG AKAN MENGAMBIL BAGIAN HMETD-NYA, PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI
SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA
(DILUSI) DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL, YAITU MAKSIMUM SEBESAR 60,00% (ENAM PULUH KOMA NOL NOL PERSEN).
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK
YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
PEMBELI SIAGA
PT Petrosea Tbk
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Bekasi tanggal 2 Juni 2026
Page 2
JADWAL SEMENTARA
Tanggal Rapat Umum Pemegang : 26 Mei 2026 Periode Perdagangan HMETD : 14 Juli – 20
Saham Luar Biasa (“RUPSLB") Juli 2026
Tanggal Efektif Pernyataan : 30 Juni 2026 Tanggal Terakhir Pelaksanaan HMETD : 20 Juli 2026
Pendaftaran dan Tanggal Terakhir Pembayaran
HMETD
Tanggal Cum HMETD di Pasar : 8 Juli 2026 Periode Distribusi Saham berasal dari : 15 Juli – 21
Reguler dan Negosiasi HMETD Juli 2026
Tanggal Cum HMETD di Pasar Tunai : 10 Juli 2026 Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk : 21 Juli 2026
Pemesanan saham Tambahan
Tanggal Ex HMETD di Pasar Reguler : 9 Juli 2026 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham : 22 Juli 2026
dan Negosiasi Tambahan
Tanggal Ex HMETD di Pasar Tunai : 13 Juli 2026 Tanggal Pengembalian Uang : 24 Juli 2026
Pemesanan Saham Tambahan
Tanggal Pencatatan DPS yang berhak : 10 Juli 2026 Tanggal Pembayaran Penuh oleh : 23 Juli 2026
atas HMETD Pembeli Siaga
Tanggal Distribusi Sertifikat HMETD : 13 Juli 2026
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa : 14 Juli 2026
Efek Indonesia
PMHMETD I
1. Keterangan Tentang Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat RUPS Luar Biasa Perseroan No. 284 tanggal 26 Mei 2026, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat (“Akta Perseroan
No. 284/2026”), para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut dalam
rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”):
1. Menerima baik dan menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD, sesuai dengan
POJK No. 32/2015 dengan jumlah sebanyak-banyaknya 721.500.000 (tujuh ratus dua puluh satu
juta lima ratus ribu) saham baru dari portepel modal dasar Perseroan dengan nilai nominal Rp100
(seratus Rupiah) per saham (“Saham Baru”).
2. Menerima baik dan menyetujui perubahan pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka PMHMETD,
yang akan dilakukan setelah penyelesaian PMHMETD sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk menyusun dan menyatakan kembali sebagian atau seluruh
Anggaran Dasar Perseroan.
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menyatakan penetapan dan realisasi jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD, harga
pelaksanaan HMETD, tanggal daftar pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD, rasio
pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan PMHMETD
sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal.
4. Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh
Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD kepada Para Pemegang
Saham, termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan keterbukaan
informasi termasuk Prospektus dan Informasi PMHMETD.
2
Page 3
6. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada masing-masing
anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau Sekretaris
Perusahaan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. menunjuk pembeli siaga dalam pelaksanaan PMHMETD;
b. menunjuk lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang akan membantu pelaksanaan
PMHMETD;
c. menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
d. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait dengan
perjanjian pembelian siaga (jika ada) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
e. menegosiasikan dan menandatangani surat-surat, dokumen-dokumen, dan perjanjian-
perjanjian sehubungan dengan penggunaan dana yang berasal dari pelaksanaan PMHMETD
untuk rencana penggunaan dana sebagaimana ditentukan dalam Informasi PMHMETD,
Perbaikan dan/atau Tambahan atas Informasi PMHMETD, Prospektus, Info Memo dan/atau
seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan
dengan PMHMETD dan pelaporan realisasi hasil penggunaan dana yang berasal dari
pelaksanaan PMHMETD;
f. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Informasi PMHMETD, Perbaikan dan/atau
Tambahan atas Informasi PMHMETD, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh perjanjian-
perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD;
g. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD;
h. menentukan tanggal daftar pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD;
i. menentukan jadwal PMHMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan;
j. menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD;
k. menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dan rasio-rasio pemegang saham
yang berhak atas HMETD; dan
l. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
2. PMHMETD I
Jumlah Saham Baru : 721.500.000 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu)
saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) per saham, atau mewakili 60,00% (enam puluh koma
nol nol persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I.
Nilai Emisi PMHMETD I : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.607.500.000.000,- (tiga
triliun enam ratus tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).
Rasio HMETD : 2 : 3 yaitu dimana setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama
berhak atas 3 (tiga) HMETD, di mana 1 (satu) HMETD berhak
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru.
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp5.000,- (lima ribu Rupiah) setiap saham.
3
Page 4
Dilusi Setelah HMETD : Bagi yang tidak melaksanakan HMETD, dilusi sampai dengan
maksimum sebesar 60,00% (enam puluh koma nol nol persen)
dari total porsi kepemilikan saham dari masing-masing
pemegang saham pada saat pelaksanaan HMETD.
Periode Perdagangan dan : 14 – 20 Juli 2026
Pelaksanaan HMETD
3. Struktur Permodalan Sebelum dan Sesudah PMHMETD I
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
No. 3 tanggal 6 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0076503 tanggal 13 Juni 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108819.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Juni 2023 serta DPS
Perseroan per 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Admitra Jasa Korpora
selaku BAE Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.100.000.000 110.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT Autum Prima Indonesia 144.300.000 14.430.000.000 30,00
2. Batubara Development Pte. Ltd. 74.530.000 7.453.000.000 15,49
3. Hapsoro 43.290.000 4.329.000.000 9,00
4. KJP 94.940.000 9.494.000.000 19,74
5. Masyarakat <5% 123.940.000 12.394.000.000 25,77
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 481.000.000 48.100.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 619.000.000 61.900.000.000 -
Namun demikian, pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan RUPS untuk
meningkatkan modal dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.
287 tanggal 26 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat, yang sedang dalam proses mendapatkan persetujuan Menkum oleh Notaris sebagaimana
dinyatakan pada Surat Keterangan No. 672/SL.CN/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 (“Akta Perseroan No.
287/2026”).
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan
kepemilikan yang dikeluarkan oleh PT Admitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan tertanggal 31 Mei
2026 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi Perseroan telah mendapatkan
persetujuan Menkum atas peningkatan modal dasar Perseroan berdasarkan Akta Perseroan No.
287/2026.
a. Jika Para Pemegang Saham melaksanakan HMETD sesuai pernyataannya, masyarakat melaksanakan
seluruh hak yang diterima dan melakukan pemesanan saham tambahan, PTRO melakukan
4
Page 5
pemesanan saham tambahan dan/atau bertindak sebagai pembeli siaga, maka proforma
permodalan adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 3.000.000.000 300.000.000.000 3.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. Para Pemegang Saham
262.120.000 26.212.000.000 54,49% 442.120.000 44.212.000.000 36,77%
Pengendali (API, BBD dan Hapsoro)
2. KJP 94.940.000 9.494.000.000 19,74% 94.940.000 9.494.000.000 7,89%
3. PTRO 1.212.000 121.200.000 0,25% 261.620.000 26.162.000.000 21,76%
4. Masyarakat <5% 122.728.000 12.272.800.000 25,52% 403.820.000 40.382.000.000 33,58%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
481.000.000 48.100.000.000 100,00% 1.202.500.000 120.250.000.000 100,00%
Disetor
Saham Dalam Portepel 2.519.000.000 251.900.000.000 1.797.500.000 179.750.00.0
b. Jika Para Pemegang Saham Pengendali melaksanakan HMETD sesuai pernyataannya, masyarakat
tidak melaksanakan seluruh hak yang diterima, PTRO melakukan pemesanan saham tambahan
dan/atau bertindak sebagai pembeli siaga, maka proforma permodalan adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 3.000.000.000 300.000.000.000 3.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. Para Pemegang Saham (API, BBD
262.120.000 26.212.000.000 54,49% 442.120.000 44.212.000.000 47,98%
dan Hapsoro)
2. KJP 94.940.000 9.494.000.000 19,74% 94.940.000 9.494.000.000 10,30%
3. PTRO 1.212.000 121.200.000 0,25% 261.620.000 26.162.000.000 28,39%
4. Masyarakat <5% 122.728.000 12.272.800.000 25,52% 122.728.000 12.272.800.000 13,32%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
481.000.000 48.100.000.000 100,00% 921.408.000 92.140.800.000 100,00%
Disetor
Saham Dalam Portepel 2.519.000.000 251.900.000.000 2.078.592.000 207.859.200.000
4. Keterangan Tentang HMETD
Efek Yang Diterbitkan
Perseroan dengan ini melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(“PMHMETD I”) sebanyak-banyaknya 721.500.000 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu)
saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham, atau mewakili 60,00%
(enam puluh koma nol nol persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh setelah PMHMETD I. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1
(satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
dengan Harga Pelaksanaan Rp5.000 (lima ribu Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan
dalam PMHEMETD I ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.607.500.000.000,- (tiga triliun enam ratus
tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).
Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan
HMETDnya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada
pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank
5
Page 6
Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme
perdagangan bursa pada umumnya.
Perlakuan Atas Sisa Saham yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang
telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum
dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang
dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii)
bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi
jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang
melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara
proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang
Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan. PTRO akan melakukan pemesanan Saham
Baru tambahan dan/atau bertindak sebagai pembeli siaga yang membeli sisa saham yang masih tersisa
setelah penjatahan Saham Baru di Harga Pelaksanaan sedemikian sehingga jumlah pembelian Saham
Baru tambahan dan pembelian saham sebagai pembeli siaga adalah sebanyak-banyaknya
Rp580.900.000.000 (lima ratus delapan puluh miliar sembilan ratus juta Rupiah). Apabila setelah
pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang
HMETD dan penyetoran oleh Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka
saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
HMETD Dalam Bentuk Pecahan
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 (“POJK No.32/2015”),
dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku
lagi.
Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar
Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Prospektus,
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat
diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap
hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 10 Juli 2026 di kantor Pusat BAE:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office, Jalan Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telepon: (021) 29745222
6
Page 7
Faksmili: (021) 29289961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga.
Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
Tidak terdapat pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
Pemegang Saham yang Berhak Menerima HMETD
Para Pemegang Saham yang bersama tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak
untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 2 (dua) saham lama akan
memperoleh 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham dengan
harga pelaksanaan sebesar Rp5.000,- (lima ribu Rupiah).
Perdagangan HMETD
HMETD ini dapat dijual atau dialihkan selama periode perdagangan HMETD, mulai tanggal 14
Juli 2026 sampai dengan 20 Juli 2026 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Para pemegang
HMETD yang bermaksud mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui BEI
(melalui Perantara Pedagang Efek/Pialang yang terdaftar di BEI) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui BEI akan
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek di KSEI. Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-
00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan HMETD ditetapkan sejumlah 100 (seratus)
HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD akan dilakukan melalui pasar
negosiasi dengan pedoman harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan setiap Hari
Bursa berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di BEI. Pemegang HMETD yang bermaksud
mengalihkan HMETD miliknya tersebut dapat melakukannya melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian. Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD tersebut menjadi beban
pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Bentuk HMETD
Pemegang Saham Yang Berhak akan mendapatkan HMETD secara elektronik ke Rekening Efek di Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing atas nama pemegang saham.
Nilai Teoretis HMETD
7
Page 8
Nilai Teoritis HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara
Pemegang HMETD yang satu dengan pemegang HMETD yang lainnya, dan akan tampak dalam
permintaan penawaran pada pasar yang ada. Sebagai contoh, perhitungan HMETD dibawah ini
merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai Bukti HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil
perhitungan nilai HMETD yang diperoleh merupakan nilai HMETD yang sesungguhnya. Penjelasan di
bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai dari HMETD:
Harga pasar setiap saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah Saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Harga Teoritis Saham ex HMETD = (Rp a X A) + (Rp b X B)/ (A + B) = Rp X
Harga Teoritis HMETD = Rp X – Rp b
5. Hak Pemegang Saham
Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak
atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Sehubungan dengan Saham Baru yang diterbitkan memiliki sifat yang sama dengan saham Perseroan
yang telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, berikut adalah informasi mengenai historis saham
Perseroan:
Historis Kinerja Saham Perseroan di Bursa Efek
Mengingat Saham Baru memiliki sifat yang sama dengan saham lama, berikut adalah catatan harga
tertinggi, harga terendah, dan total volume perdagangan saham Perseroan setiap bulan dalam
periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan:
Dibawah ini adalah keterangan mengenai historis kinerja saham PT Singaraja Putra Tbk (“SINI”) di
BEI:
Bulan/Tahun Harga Tertinggi (Rp) Harga Terendah (Rp) Volume Perdagangan
(Saham)
May, 2026 14,200.00 8,250.00 18,703,700
Apr, 2026 18,500.00 10,750.00 25,464,100
Mar, 2026 13,700.00 8,925.00 13,385,500
Feb, 2026 19,200.00 11,375.00 22,005,800
Jan, 2026 19,200.00 12,000.00 68,083,600
Dec, 2025 15,725.00 8,100.00 9,002,900
Nov, 2025 10,000.00 5,900.00 6,748,800
Oct, 2025 5,975.00 3,990.00 5,363,200
Sep, 2025 4,150.00 3,500.00 1,528,400
Aug, 2025 3,900.00 3,200.00 395,700
8
Page 9
Jul, 2025 4,050.00 3,050.00 867,500
Jun, 2025 4,610.00 3,610.00 1,141,300
May, 2025 4,390.00 2,690.00 2,770,100
Berikut informasi Penghentian perdagangan saham Perseroan yang terjadi dalam 3 (tiga) tahun
terakhir:
Tanggal Keterangan
28 Agustus 2024 Pengehentian sementara perdagangan saham
29 Agustus 2024 Pembukaan kembali perdagangan saham
30 Agustus 2024 Pengehentian sementara perdagangan saham
18 September 2024 Pembukaan kembali perdagangan saham
22 Oktober 2024 Pengehentian sementara perdagangan saham
8 November 2024 Pembukaan kembali perdagangan saham
21 November 2025 Pengehentian sementara perdagangan saham
24 November 2025 Pembukaan kembali perdagangan saham
26 November 2025 Pengehentian sementara perdagangan saham
9 Desember 2025 Pembukaan kembali perdagangan saham
20 Januari 2026 Pengehentian sementara perdagangan saham
3 Februari 2026 Pembukaan kembali perdagangan saham
6. Pernyataan Pemegang Saham Utama dan Pihak Yang Menerima Pengalihan HMETD
Berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Saham Perseroan pelaksanaan HMETD tanggal 2 Juni 2026,
(a) PT Autum Prima Indonesia (“API”) sebagai pemegang saham utama Perseroan dengan jumlah
kepemilikan sebanyak 144.300.000 saham atau mewakili 30,00% dari total modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan, (b) Batubara Development Pte. Ltd. (“BBD”) sebagai pemegang
saham Perseroan dengan jumlah kepemilikan sebanyak 74.530.000 saham atau mewakili 15,49% dari
total modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, dan (c) Hapsoro sebagai pemegang
saham Perseroan dengan jumlah kepemilikan sebanyak 43.290.000 saham atau mewakili 9,00% dari
total modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (selanjutnya API, BBD, dan Hapsoro
secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pemegang Saham”), menyatakan akan melaksanakan
sebagian HMETD yang menjadi haknya masing-masing Para Pemegang saham dalam PMHMETD
I paling sedikit sebesar 180.000.000 (seratus delapan puluh juta) HMETD dengan nilai
Rp900.000.000.0000 (sembilan ratus miliar Rupiah).
Berdasarkan Surat Pernyataan PT Kreasi Jasa Persada (“KJP”) tanggal 2 Juni 2026, KJP sebagai pemilik
94.940.000 saham yang mewakili 19,74% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan, menyatakan bahwa KJP akan mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya
dalam PMHMETD I sebanyak 142.410.000 (seratus empat puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu)
HMETD dengan nilai Rp712.050.000.000 (tujuh ratus dua belas miliar lima puluh juta Rupiah) kepada PT
Petrosea Tbk (“PTRO”).
9
Page 10
Berdasarkan Surat Pernyataan PTRO tanggal 2 Juni 2026 perihal Pernyataan Komitmen untuk
Melaksanakan Hak Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD I Perseroan, PTRO sebagai
pemilik 1.212.000 (satu juta dua ratus dua belas ribu) saham yang mewakili 0,252% (nol koma dua
lima dua persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan telah
menyatakan akan (a) melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterbitkan Perseroan dan menjadi
porsinya dalam PMHMETD I yakni sebanyak-banyaknya 1.818.000 (satu juta delapan ratus delapan
belas ribu) HMETD, (b) menerima dan melaksanakan hasil pengalihan seluruh HMETD Yang Dialihkan
kepada PTRO oleh KJP sebanyak-banyaknya 142.410.000 (seratus empat puluh dua juta empat ratus
sepuluh ribu) HMETD, sehingga seluruhnya sebanyak-banyaknya 144.228.000 (seratus empat puluh
empat juta dua ratus dua puluh delapan) HMETD.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang
telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum
dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang
dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii)
bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi
jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang
melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara
proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang
Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
PTRO akan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan dan/atau bertindak sebagai pembeli siaga
yang membeli sisa saham yang masih tersisa setelah penjatahan Saham Baru di Harga Pelaksanaan
sedemikian sehingga jumlah pembelian Saham Baru tambahan dan pembelian saham sebagai pembeli
siaga adalah sebanyak-banyaknya Rp580.900.000.000 (lima ratus delapan puluh miliar sembilan ratus
juta Rupiah).
Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh
pemegang HMETD dan penyetoran oleh Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham,
maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I
Seluruh dana hasil PMHMETD I, setelah dikurangi dengan biaya emisi akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp1.512.000.000.000 (satu triliun lima ratus dua belas juta Rupiah) akan digunakan
untuk mengambil alih sebanyak 507.380.875 lembar saham PT Kemilau Mulia Sakti (“KMS”)
yang dimiliki PT Petrosea Tbk (“PTRO”) yang setara dengan 99,995% dari modal disetor dan
ditempatkan KMS (“Rencana Pengambilalihan KMS”).
2. Sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
lebih awal pokok utang Perseroan kepada kreditur Perseroan.
3. Sisanya akan digunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.
10
Page 11
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PERSEROAN
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta laporan auditor
independen yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V
mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Laporan keuangan Konsolidasian Grup Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika dan Rekan, dengan opini tanpa modifikasian
dengan laporan auditor independen yang diterbitkan pada tanggal 13 April 2026 dengan nomor
00107/2.0826/AU.1/02/0726-1/1/IV/2026 yang ditandatangani oleh Putu Astika CPA, CA.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 33.565.948.051 7.525.419.640
Deposito Berjangka 21.979.099.494 21.914.811.065
Investasi Lain-lain 11.330.574 10.331.905
Piutang usaha kepada
Pihak ketiga 91.321.923.055 59.641.439.153
Piutang lain-lain kepada
Pihak ketiga 8.060.185 71.991.005
Persediaan 145.897.641.351 113.445.543.719
Pajak dibayar di muka 50.772.231.130 3.848.486.637
Uang muka dan biaya dibayar dimuka 9.733.396.635 4.751.221.530
Aset lancar lainnya 334.473.520.706 -
Jumlah Aset Lancar 687.763.151.181 221.209.244.654
ASET TIDAK LANCAR
Uang Muka 1.470.930.548 5.000.000
Aset Hak-Guna - 459.353.924
Aset tetap – setelah Dikurangi Akumulasi
Penyusutan sebesar Rp48.420.961.298
(2024:Rp41.724.678.316) 83.058.424.788 79.940.894.751
Aset Pengampunan Pajak - Setelah Dikurangi
Akumulasi Penyusutan Sebesar Rp554.469.642
(2024 : Rp494.526.978) 6.144.186.388 6.204.129.052
Aset Pertambangan – setelah Dikurangi Akumulasi
Amortisasi Sebesar Rp850.226.469
(2024: 217.336.793) 463.616.506.374 374.450.302.405
Aset Aktivitas Pengupasan Tanah - 49.934.260.241
Setelah Diruangi Akumulasi 82.580.532.274
Amortisasi sebesar Rp461.877.020 232.732.365.798 2.115.806.370
11
Page 12
(2024: 129.654.798) 85.210.809.556
Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang 9.201.085.732
Aset Pajak Tangguhan
Jumlah Aset Tidak Lancar 881.434.309.184 595.690.279.017
JUMLAH ASET 1.569.197.460.365 806.899.523.671
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Bank 932.303.920.677 981.870.866.006
Utang Usaha kepada
Pihak Ketiga 616.938.195.994 119.072.705.180
Utang Lain-lain:
- Pihak Berelasi 57.600.000.000 40.600.000.000
- Pihak Ketiga 44.397.667.284 375.919.139
Utang pajak 10.065.133.172 2.539.995.817
Beban akrual 8.236.548.636 5.015.327.956
Uang muka penjualan 10.105.569.951 5.214.695.210
Deposit dari Pelanggan 135.694.702.690 81.325.000.000
Liabilitas Jangka Panjang -
Bagian Jatuh
Tempo dalam Satu Tahun:
- Utang Bank 4.734.929.585 6.372.257.331
- Liabilitas Sewa Pembiayaan 1.359.547.859 1.076.024.537
- Liabilitas Pembiayaan Konsumen 148.859.531 138.101.298
- Liabilitas Sewa - 89.377.315
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.821.585.075.379 1.243.690.269.789
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang kepada Pihak Berelasi 407.117.000.000 177.607.000.000
Liabilitas Imbalan Kerja
Jangka Panjang 11.387.307.262 11.197.207.935
Provisi Pengelolaan dan Reklamasi
Lingkungan Hidup 1.222.700.291 197.889.471
Liabilitas Jangka Panjang - Setelah Dikurangi
Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun:
- Utang Bank 13.823.967.757 17.981.029.364
- Liabilitas Sewa Pembiayaan 1.272.976.952 1.609.995.122
- Liabilitas Pembiayaan Konsumen 204.399.241 353.258.572
- Liabilitas Sewa - 318.212.757
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 435.028.351.503 209.264.593.221
JUMLAH LIABILITAS 2.256.613.426.882 1.452.954.863.010
DEFISIENSI MODAL
Modal saham – nilai nominal
Rp 100 per saham 48.100.000.000 48.100.000.000
12
Page 13
Modal Dasar – 1.100.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan
Disetor – 481.000.000 saham
Tambahan modal disetor (733.355.482.502) (733.355.482.502)
Saldo Rugi (78.271.390.052) (35.038.354.163)
Defisiensi Modal Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk (763.526.872.554) (720.293.836.665)
Kepentingan nonpengendali 76.110.906.037 74.238.497.326
JUMLAH DEFISIENSI MODAL (687.415.966.517) (646.055.339.339)
JUMLAH LIABILITAS DAN DEFISIENSI MODAL 1.569.197.460.365 806.899.523.671
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
PENDAPATAN 534.021.405.626 435.143.362.568
BEBAN POKOK PENDAPATAN (435.913.902.844) (344.973.111.187)
LABA BRUTO 98.107.502.782 90.170.251.381
Beban Usaha (89.459.496.115) (68.784.502.424)
Laba Pelepasan Aset - 8.614.443.000
Laba Penjualan Aset Tetap 29.729.730 53.427.027
Beban Keuangan (50.666.513.743) (50.655.288.632)
Pemulihan Imbalan Kerja 1.156.057.000 44.556.000
Penghasilan Keuangan 2.631.526.329 1.995.126.399
Rugi Selisih Kurs – Neto (1.852.169.078) (271.674.220)
Beban Pajak (1.866.258.493) (145.884.367)
Pendapatan Sewa Lahan 270.000.000 270.000.000
Lain-lain – Neto 288.990.354 (59.780.066)
RUGI SEBELUM PAJAK (41.360.631.234) (18.769.325.902)
PAJAK PENGHASILAN 149.260.680 (4.858.658.350)
RUGI TAHUN BERJALAN (41.211.370.554) (23.627.984.252)
PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF LAINNYA
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali Liabilitas imbalan pasca-kerja (191.354.646) 1.467.653.000
Dampak pajak 42.098.022 (322.883.660)
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN
(41.360.627.178) (22.483.214.912)
Rugi yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (43.087.994.671) (30.960.092.762)
Kepentingan nonpengendali 1.876.624.117 7.332.108.510
Jumlah (41.211.370.554) (23.627.984.252)
Jumlah Rugi komprehensif yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk (43.199.821.616) (30.338.497.237)
13
Page 14
Kepentingan nonpengendali 1.839.194.438 7.855.282.325
Jumlah (41.360.627.178) (22.483.214.912)
Laba per saham dasar yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk (89,58) (64,37)
Dividen per saham
3. ARUS KAS
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
operasi (51.734.623.804) 92.871.066.131
Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi (101.982.838.173) (91.851.348.797)
Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
pendanaan 179.757.990.388 (4.529.781.934)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK 26.040.528.411 (3.510.064.600)
KAS DAN BANK AWAL PERIODE 7.525.419.640 11.035.484.240
KAS DAN BANK AKHIR PERIODE 33.565.948.051 7.525.419.640
4. RASIO KEUANGAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Bersih 22,72% 46,31%
Laba Kotor 8,8% 71,09%
Laba Bersih -83,96% -138,08%
Jumlah Aset 94,47% 35,28%
Jumlah Liabilitas 55,31% 19,09%
Jumlah Ekuitas -6,4% -3,61%
EBITDA -48,49% -137,87%
Rasio Keuangan (x)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 0,38 0,12
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas -3,28 -2,25
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 1,44 1,80
Interest Coverage Ratio 0,34 0,66
Debt Service Coverage Ratio 0,01 0,04
Rasio Usaha (%)
Laba Bersih/Jumlah Pendapatan Bersih -7,72% -5,43%
Laba Bersih/Jumlah Aset -2,63% -2,93%
Laba Bersih/Jumlah Ekuitas 6,00% 3,66%
14
Page 15
5. RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Persyaratan 31 Desember 2025
Debt Service Coverage Ratio > 1,25x 2,98x
Current Ratio > 1x 1,11x
Leverage Ratio < 2x 0,86x
Catatan:
Perhitungan berdasarkan Laporan keuangan PT Interkayu Nusantara sesuai dengan rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian
kredit
6. NILAI KURS
Berikut adalah Nilai Kurs USD terhadap Rupiah untuk tahun-tahun yang disajikan:
Tanggal yang berakhir pada
Nilai kurs rata-rata
tanggal
31 Desember 2025 16.782
31 Desember 2024 16.162
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Perseroan
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan
Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta laporan auditor independen yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, dengan opini tanpa modifikasian dengan laporan
auditor independen yang diterbitkan pada tanggal 13 April 2026 dengan nomor
00107/2.0826/AU.1/02/0726-1/1/IV/2026 yang ditandatangani oleh Putu Astika, CPA, CA.
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan
Pendapatan tahun 2025 sebesar Rp 534.021.405.626 naik sebesar Rp 98.878.043.058 atau 22,72%
dibandingkan dengan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp 435.143.362.568. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan penjualan Batubara sehubungan dengan mulai beroperasinya entitas
anak Perseroan yaitu, PT Persada Kapuas Prima.
Beban pokok pendapatan
Beban Pokok Pendapatan tahun 2025 sebesar Rp 435.913.902.844 naik sebesar Rp 90.940.791.657 atau
26,36% dibandingkan dengan beban pokok pendapatan tahun 2024 sebesar Rp 344.973.111.187.
Peningkatan ini terutama berasal dari korelasi dengan peningkatan jumlah penjualan Batubara.
Laba bruto
15
Page 16
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba bruto tumbuh 8,80% menjadi sebesar Rp
98.107.502.782 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dari sebesar Rp
90.170.251.381 untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Rugi sebelum pajak penghasilan
Rugi sebelum pajak penghasilan tahun 2025 sebesar Rp 41.360.631.234 naik sebesar Rp 22.591.305.332
atau 120,36% dibandingkan rugi sebelum pajak penghasilan 2024 sebesar Rp 18.769.325.902.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban usaha, rugi selisih kurs dan beban pajak.
Rugi periode perjalan
Rugi periode berjalan tahun 2025 sebesar Rp 41.211.370.554 naik sebesar Rp 17.583.386.302 atau
74,42% dibandingkan rugi periode berjalan tahun 2024 Rp 23.627.984.252. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan beban usaha, rugi selisih kurs dan beban pajak .
Rugi komprehensif lain - bersih
Rugi komprehensif lain – bersih tahun 2025 sebesar (149.256.624) menurun sebesar (1.294.025.964) atau
(113,04 %) dibandingkan rugi komprehensif lain - bersih tahun 2024 Rp 1.144.769.340. Penurunan ini
terutama disebabkan penghasilan komprehensif lain liabilitas imbalan kerja.
Jumlah rugi komprehensif periode berjalan
Jumlah rugi komprehensif periode berjalan tahun 2025 sebesar Rp 41.360.627.178 naik sebesar Rp
18.877.412.266 atau 83,96% dibandingkan Jumlah rugi komprehensif periode berjalan tahun 2024 Rp
22.483.214.912. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban usaha, rugi selisih kurs
dan beban pajak.
ASET
Aset Lancar
Perbandingan Aset Lancar Periode Berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024
Aset lancar tahun 2025 sebesar Rp 687.763.151.181 naik sebesar Rp 476.553.906.527 atau 225,63%
dibandingkan aset lancar tahun 2024 Rp 211.209.244.654. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan uang muka kontraktor sehubungan dengan aktivitas pekerjaan pertambangan Batubara di
tahun 2025 sebesar Rp 334.473.520.706.
Aset Tidak Lancar
Perbandingan Aset Tidak Lancar Periode Berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024
Aset tidak lancar tahun 2025 sebesar Rp 881.434.309.184 naik sebesar Rp 285.744.030.167atau 47,97%
dibandingkan aset tidak lancar tahun 2024 Rp 595.690.279.017. Peningkatan ini terutama disebabkan
16
Page 17
oleh peningkatan aset pertambangan dan aset aktivitas pengupasan tanah masing-masing sebesar Rp
89.166.203.969 dan Rp 182.798.105.557.
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Perbandingan Liabilitas Jangka Pendek Periode Berjalan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas Jangka Pendek tahun 2025 sebesar Rp 1.821.585.075.379 naik sebesar Rp 577.894.805.590 atau
46,47% dibandingkan Liabilitas Jangka Pendek tahun 2024 Rp 1.243.690.269.789. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha kepada pihak ketiga dan utang lain-lain kepada
pihak ketiga masing-masing sebesar Rp 497.865.490.814 dan Rp 40.057.770.681.
Liabilitas Jangka Panjang
Perbandingan Liabilitas Jangka Panjang Periode Berjalan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas Jangka Panjang tahun 2025 sebesar Rp 435.028.351.503 naik sebesar Rp 225.763.758.282 atau
107,88% dibandingkan Liabilitas Jangka Panjang tahun 2024 Rp 209.264.593.221. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan utang kepada pihak berelasi sebesar Rp 229.510.000.000.
Total Defisiensi Modal
Perbandingan Defisiensi Modal Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024
Ekuitas (Defisiensi modal) tahun 2025 sebesar (Rp 687.415.966.517) naik sebesar Rp 41.360.627.178 atau
6,40% dibandingkan Ekuitas (Defisiensi modal) tahun 2024 (Rp 646.055.339.339). Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh Jumlah rugi komprehensif periode berjalan.
ARUS KAS
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Operasi Periode Berjalan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024
Arus Kas dari aktivitas operasi tahun 2025 sebesar (Rp 51.734.623.804) menurun sebesar Rp
144.605.689.935 atau 155,71% dibandingkan Arus Kas dari aktivitas operasi tahun 2024 Rp
92.871.066.131. Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembayaran kepada pemasok
17
Page 18
dan operasional lainnya serta peningkatan pembayaran kepada karyawan masing-masing sebesar Rp
204.201.431.694 dan Rp 18.433.577.965.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi Periode Berjalan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024
Arus Kas dari aktivitas investasi tahun 2025 sebesar Rp 101.982.838.173 meningkat sebesar Rp
10.131.489.376 atau 11,03% dibandingkan Arus Kas dari aktivitas investasi tahun 2024 Rp
91.851.348.797. Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan perolehan aset pertambangan di
tahun 2025 sebesar Rp 8.923.787.614.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Periode Berjalan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024
Arus Kas dari aktivitas pendanaan tahun 2025 sebesar Rp 179.757.990.388 meningkat sebesar Rp
184.287.772.322 atau 4.068,35% dibandingkan Arus Kas dari aktivitas pendanaan tahun 2024 Rp. (Rp
4.529.781.934). Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan utang kepada
pihak berelasi dan peningkatan utang lain-lain di tahun 2025 sebesar Rp 225.302.509.562 dan Rp
40.057.770.681.
FAKTOR RISIKO
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan
1. Risiko sebagai perusahaan induk
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Keputusan Investasi
2. Risiko Keterbatasan Bahan Baku
3. Risiko Kerusakan Mesin Produksi
4. Risiko Tenaga Kerja
5. Risiko Kebakaran
6. Risiko Kebijakan Pemerintah Negara Tujuan Ekspor
7. Risiko Kegagalan Perusahaan Terbuka Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Dalam
Industri
8. Risiko Persaingan Usaha
9. Risiko Sumber Daya Manusia
10. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
C. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
18
Page 19
2. Risiko Tuntutan Atau Gugatan Hukum
3. Risiko Kebijakan Pemerintah
4. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku Terkait Bidang Usaha
Perusahaan Terbuka
5. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
6. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN INDEPENDEN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan
Auditor Independen tertanggal 13 April 2026 sampai dengan tanggal efektifnya pernyataan
pendaftaran atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda
Mustika & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen yang diterbitkan pada tanggal 13 April 2026 dengan nomor
00107/2.0826/AU.1/02/0726-1/1/IV/2026 dan ditandatangani oleh Putu Astika CPA, CA dengan opini
tanpa modifikasian, sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA
PTRO akan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan dan/atau bertindak sebagai pembeli siaga
yang membeli sisa saham yang masih tersisa setelah penjatahan Saham Baru di Harga Pelaksanaan
sedemikian sehingga jumlah pembelian Saham Baru tambahan dan pembelian saham sebagai pembeli
siaga adalah sebanyak-banyaknya Rp580.900.000.000 (lima ratus delapan puluh miliar sembilan ratus
juta Rupiah).
Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh
pemegang HMETD dan penyetoran oleh Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham,
maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
1. Pemesan yang Berhak
Penyampaian minat dan/atau pesanan atas Saham Yang Ditawarkan melalui Sistem e-IPO
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli
2026 pukul 16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk
mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa
setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama, mendapatkan 3 (tiga) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp5000,- (lima ribu Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
Pemegang Saham Yang Berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
19
Page 20
a. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau yang memperoleh
HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan
periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga
dan/atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UU No. 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham Yang Berhak, maka para
Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal
10 Juli 2026.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan
pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang
Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, Formulir Pemesanan
Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) di kantor BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja
mulai tanggal 13 Juli 2026 dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu
Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga.
Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi
fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima
kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan), di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office, Jalan Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5,
20
Page 21
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telepon: (021) 29745222
Faksmili: (021) 29289961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
3. Tata Cara Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 hingga 20 Juli 2026.
Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di
dalam rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
1 (satu) Hari Bursa berikutnya, KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD
tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan diterima dari
KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-
nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
(i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
(iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran
Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan
Hukum);
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif
Saham, jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya
dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
21
Page 22
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai
tanggal 14 Juli 2026 hingga 20 Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 16.00
WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham
yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut
telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom
pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dalam jumlah
sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling
lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 20 Juli 2026.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan
pengelolaan efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya
yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas
nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran
Dasar dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
secara lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
f. Dikenakan biaya konversi sebesar 1 (satu) permil kali nilai nominal saham, minimal
Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah) maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah)
ditambah PPN 11%.
22
Page 23
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
dilampirkan dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran
Dasar dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
pendistribusian Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 21 Juli 2026 dalam keadaan tersedia
(in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 22 Juli 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas
saham tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi
jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang
melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara
proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
23
Page 24
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan
memperhatikan jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, laporan hasil
pemeriksaan tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari setelah
tanggal penjatahan berakhir sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019.
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan
Pemesanan Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam
mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet
giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan
dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
PT Singaraja Putra Tbk
Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: Jakarta Kota
No. Rekening: 8885235255
Atas Nama: PT Singaraja Putra Tbk
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal
pembayaran dihitung berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds)
dan telah nyata ada dalam Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran
dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik
(in good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat tanggal 21 Juli 2026.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian
Saham yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat
mengambil Formulir Konfirmasi Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak
dipenuhi. Bukti tanda terima pemesanan ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.
24
Page 25
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian,
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan
diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham yaitu pada tanggal
22 Juli 2026.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
pemesanan Saham Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari Pemesanan Saham Tambahan dalam
PMHMETD I atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 24 Juli 2026 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 24 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga
sebesar 1% (satu persen) per tahun dari nilai dana yang wajib dikembalikan, yang diperhitungkan
setelah tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila
keterlambatan tersebut dikarenakan pemesan tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu
yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan
disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan
tersebut.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui
KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Hari Bursa setelah
permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik
di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana
pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.
25
Page 26
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk
diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat,
09.00 - 16.00 WIB) mulai tanggal 15 Juli 2026 hingga tanggal 21 Juli 2026, sedangkan SKS baru hasil
penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
a. Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau
pengurus yang masih berlaku.
c. Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS
dari pemberi dan penerima kuasa;
d. Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham
atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD
atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham.
Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil
bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Singaraja
Putra Tbk No. 2 tanggal 26 Mei 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang diterbitkan
pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru sebagaimana diatur di dalam PPSS.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini
melalui website Perseroan dan website BEI.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
26
Page 27
pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan
petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat
mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 11 Juli
2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan
menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada
BAE Perseroan:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office, Jalan Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telepon: (021) 29745222
Faksmili: (021) 29289961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Apabila Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
10 Juli 2026 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang
mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan
sepenuhnya merupakan tanggung jawab para Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan
kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
27
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Admitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
org
Bank Kustodiannya
p.6
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.6 ×3
unresolved
org
PT Kemilau Mulia Sakti
p.10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika dan Rekan
p.11
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika
p.11 ×2
unresolved
person
Putu Astika CPA
p.11 ×3
unresolved
org
PT Interkayu Nusantara
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan
p.15 ×2
unresolved
person
CPA
p.15
unresolved
org
PT Persada Kapuas Prima. Beban
p.15
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.