Back to announcement
20240819_ENZO_Pemanggilan RUPS_31706344_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted ENZOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MORENZO ABADI PERKASA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari dan tanggal : Selasa, 10 September 2024
Waktu : 15:00 WIB – selesai
Tempat : Hotel 101 Urban, Kelapa Gading, Jakarta.
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut:
- Persetujuan Pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi Perseroan;
- Persetujuan Pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
- Mata acara ke-1 sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Direksi Perseroan dan pengangkatan
kembali seluruh anggota Direksi Perseroan yang pada saat ini menjabat, yaitu :
- Direktur Utama : Markus Silitonga;
- Direktur : Meriam Lina Sitorus
- Mata acara ke- 2 sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan dan
pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan yang pada saat ini menjabat, yaitu :
- Komisaris Utama : Grace Ernawan;
- Komisaris Independen : Evi Marini
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 POJK 15/2020 juncto
Pasal 21 ayat 11 huruf a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan
tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus
2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik juncto Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di
atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana dimaksud pada butir
10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa
secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan
Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham
yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
Page 2
ii. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas
KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan
registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
iii. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-
Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan
tanggal 9 September 2024 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan
suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran.
b. Untuk:
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun
belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iii) Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT
Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa
dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum
menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa
dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 14.00
WIB sampai dengan 14.45 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa dengan
menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan (https://www.morenzo.co.id).
8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana
dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya tersebut
wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut
“KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain
menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi
anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan kehadirannya
secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat,
Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di
aplikasi eASY.KSEI.
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan Pemegang Saham wajib
menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau
pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
Page 3
b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan
(https://www.morenzo.co.id), dengan ketentuan:
i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa
untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini
ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus dilegalisasi oleh notaris
publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat;
iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi lengkap wajib
disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di Rukan Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue
III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250. Telepon +6221 29745222, Fax +6221
29289961 pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-
lambatnya pada hari Senin, tanggal 9 September 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa dalam Rapat
maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan
(https://www.morenzo.co.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan hari pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat tanggal
9 September 2024 pukul 12.00 WIB.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap
dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS,
pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi eASY.KSEI, atau
perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan
seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Catatan Tambahan:
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul
14.00 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 14.45 WIB. Pemegang
Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh
karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam
Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan souvenir.
Page 4
Jakarta, 19 Agustus 2024
PT MORENZO ABADI PERKASA Tbk
Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.