Back to announcement
20240816_INAF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31706254_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA UNTUK TAHUN BUKU 2023
PT INDOFARMA Tbk
Dengan ini Direksi PT Indofarma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pengumuman Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua untuk Tahun Buku 2023 Perseroan (““Rapat”) yang
diselenggarakan pada
A. Hari/tanggal : Rabu, 14 Agustus 2024
Waktu : Pukul 15.01 s/d pukul 16.23 WIB
Tempat : Indonesia Health Learning Institute (IHLI) – Bio Farma Group
Jl. Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur, 13340
B. Pemberitahuan Mata Acara, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan
berturut-turut sesuai dengan Pasal 23 ayat (3) dan ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 12
dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya
disebut “POJK No.15/2020”) yaitu sebagai berikut:
PEMBERITAHUAN MATA ACARA Rapat telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Otoritas
Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat “OJK”) telah dilakukan dengan melalui Surat Perseroan
pada tanggal 29 Juli 2024 Nomor 1276/DIR/VII/2024 perihal Pemberitahuan Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua PT INDOFARMA Tbk.
PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat
telah dilakukan dengan mengunggah iklan pada situs web Electronic General Meeting System
Kustodian Sentral Efek Indonesia - untuk selanjutnya disingkat “eASY.KSEI”
(https://www.akses.ksei.co.id) pada tanggal 05 Agustus 2024.
PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat telah dilakukan dengan
memasang iklan pada situs web eASY.KSEI (https://www.akses.ksei.co.id), situs web BEI
(https://idx.co.id) dan situs web Perseroan (https://www.indofarma.id), pada tanggal 07 Agustus
2024.
Perseroan juga mengunggah Bahan Mata Acara Rapat dalam situs web Perseroan
(https://www.indofarma.id) pada tanggal 21 Juli 2024.
C. Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Pemegang Saham Perseroan sampai dengan
batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat 6 huruf a Anggaran Dasar Perseroan yaitu
1
Page 2
sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal
07 Agustus 2024.
D. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dan Pemegang
Saham Perseroan, yaitu:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Prof. Dr. LAKSONO TRISNANTORO, M.Sc, Ph.D;
Komisaris Independen : TEDDY WIBISANA;
Komisaris : Dr. DIDI AGUS MINTADI.
DIREKSI
Direktur Utama : YELIANDRIANI;
Direktur Operasional : Drs. ANDI PRAZOS.
serta Pemegang Saham dan kuasa wakil Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik maupun secara
elektronik melalui eASY.KSEI yang seluruhnya memiliki 2.500.027.900 saham termasuk didalamnya
saham Seri A Dwiwarna atau merupakan 80,6651217% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat, yaitu
sejumlah 3.099.267.500 saham yang terdiri dari:
- 1 saham Seri A Dwiwarna; dan
- 3.099.267.499 saham Seri B
dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 06 Agustus 2024 sampai
dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
E. Rapat dipimpin oleh Komisaris Perseroan, Dr. DIDI AGUS MINTADI berdasarkan surat Dewan
Komisaris tanggal 11 Juli 2024 Nomor S-20/DK-INAF/VII/2024.
F. Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023,
termasuk Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun
Buku 2021 dan 2022 serta Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023, sekaligus Pemberian Pelunasan Dan Pembebasan
Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan
Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah
Dijalankan Selama Tahun Buku 2023.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun Buku 2024 serta
Insentif Kinerja untuk Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku
2024.
5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
G. Dalam Rapat, pemaparan tentang kondisi umum Perseroan disampaikan oleh Komisaris Perseroan
yaitu Dr. DIDI AGUS MINTADI.
2
Page 3
Dalam setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan
kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik maupun secara elektronik untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada seluruh Mata Acara Rapat, tidak terdapat
pemegang saham dan kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik maupun secara
elektronik yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
H. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat sesuai Pasal 40 dengan memperhatikan Pasal 28 POJK No. 15/2020. Dalam hal musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme
pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dari
Rapat dan melalui eASY.KSEI.
Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan sebagaimana dituangkan dalam akta “Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua Untuk Tahun Buku 2023 PT INDONESIA FARMA
Tbk disingkat PT INDOFARMA Tbk” tertanggal 14 Agustus 2024 Nomor 17 yang minuta aktanya
dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, sebesar 700 saham atau merupakan 0,0000280% memberikan suara
Tidak Setuju; sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000040% memberikan suara Abstain;
sedangkan sisanya, sebesar 2.500.027.100 saham atau merupakan 99,9999680% termasuk 1 (satu)
saham Seri A Dwiwarna memberikan suara Setuju.
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian: Rapat dengan suara terbanyak yaitu 2.500.027.200 saham atau merupakan
99,9999720% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
2. Mengesahkan:
a) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 termasuk Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan
Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2021 dan 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik HENDRAWINATA HANNY ERWIN dan SUMARGO sesuai dengan laporannya Nomor
00297/2.1127/AU.1/04/0336-3/1/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 dengan opini “wajar dengan
pengecualian”, sehubungan dengan tidak diperolehnya bukti audit yang cukup dan tepat
terhadap penyesuaian penyajian kembali Laporan Keuangan PT Indofarma Global Medika
(Entitas Anak) periode Tahun 2022 dan 2021 khususnya pada akun kerugian yang dilaporkan
dalam laporan laba rugi konsolidasian dan akun utang usaha yang dilaporkan dalam laporan
posisi keuangan konsolidasian akibat kecurangan dan penyimpangan terhadap laporan
keuangan dan penyalahgunaan aset yang mengakibatkan kerugian Grup;
b) Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku
2023 yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang menjadi bagian dari Laporan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
3
Page 4
HENDRAWINATA HANNY ERWIN dan SUMARGO sesuai laporannya Nomor
00252/2.1127/AU.2/04/0336-3/0/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan opini “wajar dalam
semua hal yang material”.
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), untuk Tahun
Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka Rapat Umum Pemegang
Saham memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun
Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, kecuali untuk penyebab opini
“wajar dengan pengecualian” sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan kesalahan-
kesalahan sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/LHP/XX/2/2024, tindak pidana dan/atau melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, dan
tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.
4. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan kewenangan masing-masing,
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Menyelesaikan hal-hal yang diungkap oleh auditor pada paragraf penekanan suatu hal,
penyebab opini ”Wajar dengan Pengecualian” dan catatan atas laporan keuangan Tahun
Buku 2023 dalam Laporan Auditor Independen;
b) Melakukan upaya-upaya hukum dan/atau meminta pertanggungjawaban kepada Sumber
Daya Manusia yang terkait dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia dimaksud;
c) Melakukan upaya-upaya mitigasi untuk mengurangi kerugian Perseroan lebih lanjut dan
melakukan perbaikan tata kelola internal Perseroan secara menyeluruh, dengan
memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menyampaikan kembali kepada Rapat Umum Pemegang Saham atas hal-hal tersebut angka
4 (empat).
Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, sebesar 0 saham atau merupakan 0% memberikan suara Tidak Setuju;
sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000040% memberikan suara Abstain; sedangkan sisanya,
sebesar 2.500.027.800 saham atau merupakan 99,9999960% termasuk 1 (satu) saham Seri A
Dwiwarna memberikan suara Setuju.
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian: Rapat dengan suara bulat yaitu 2.500.027.900 saham atau merupakan 100% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui tidak ada penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan karena Perseroan mengalami
rugi bersih pada Tahun Buku 2023.
4
Page 5
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, sebesar 700 saham atau merupakan 0,0000280% memberikan suara
Tidak Setuju; sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000040% memberikan suara Abstain;
sedangkan sisanya, sebesar 2.500.027.100 saham atau merupakan 99,9999680% termasuk 1 (satu)
saham Seri A Dwiwarna memberikan suara Setuju.
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian: Rapat dengan suara terbanyak yaitu 2.500.027.200 saham atau merupakan
99,9999720% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT BIO FARMA (PERSERO) selaku Pemegang Saham
Seri B Terbanyak dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a) Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023; dan
b) Honorarium, fasilitas, dan tunjangan untuk Tahun Buku 2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
mendapat persetujuan tertulis dari PT BIO FARMA (PERSERO) selaku Pemegang Saham Seri B
Terbanyak Perseroan dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Direksi:
a) Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; dan
b) Gaji, fasilitas, dan tunjangan untuk Tahun Buku 2024.
Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, sebesar 0 saham atau merupakan 0% memberikan suara Tidak Setuju;
sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000040% memberikan suara Abstain; sedangkan sisanya,
sebesar 2.500.027.800 saham atau merupakan 99,9999960% termasuk 1 (satu) saham Seri A
Dwiwarna memberikan suara Setuju.
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian: Rapat dengan suara bulat yaitu 2.500.027.900 saham atau merupakan 100% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak dengan terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk melakukan:
a) Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2024,
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, serta
laporan lainnya dari Perseroan untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
5
Page 6
b) Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut,
serta menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik yang dipilih,
karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2024,
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, serta
laporan lainnya dari Perseroan, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan
lainnya bagi Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, sebesar 0 saham atau merupakan 0% memberikan suara Tidak Setuju;
sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000040% memberikan suara Abstain; sedangkan sisanya,
sebesar 2.500.027.800 saham atau merupakan 99,9999960% termasuk 1 (satu) saham Seri A
Dwiwarna memberikan suara Setuju.
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian: Rapat dengan suara bulat yaitu 2.500.027.900 saham atau merupakan 100% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui pengukuhan pemberhentian dengan hormat Prof. Dr. LAKSONO TRISNANTORO,
M.Sc, Ph.D sebagai Komisaris Utama PT INDOFARMA Tbk terhitung sejak 14 Agustus 2024,
dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku
jabatan tersebut;
2. Menyetujui penugasan Dr. DIDI AGUS MINTADI sebagai Pelaksana Tugas Komisaris Utama
PT INDOFARMA Tbk;
3. Menyetujui pengurangan 1 (satu) posisi Komisaris PT INDOFARMA Tbk sehingga jumlah anggota
Dewan Komisaris PT INDOFARMA Tbk menjadi 2 (dua) orang;
4. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Komisaris sebagaimana dimaksud pada butir
1 (satu) di atas maka susunan keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi PT INDOFARMA Tbk
menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Pelaksana Tugas Komisaris : Dr. DIDI AGUS MINTADI;
Utama/Komisaris
Komisaris Independen : TEDDY WIBISANA.
DIREKSI
Direktur Utama : YELIANDRIANI;
Direktur Operasional : Drs. ANDI PRAZOS.
Jakarta, 16 Agustus 2024
Direksi Perseroan
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 14 Aug 2024 · 15:01–16:23 |
| Present | 2,500,027,900 (80.67%) |
| Chair | Komisaris Perseroan |
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
INDONESIA FARMA Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
PT Indofarma Global Medika
p.3
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.6 ×2
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Komisaris Utama
p.6 ×2
unresolved
person
Pelaksana Tugas
· Komisaris
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
404 ms
12 Sep 2026 22:59
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Komisaris Perseroan',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-08-14',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.6651217',
'shares_present': '2500027900',
'shares_total_voting': '3099267500',
'time_end': '16:23:00',
'time_start': '15:01:00',
'venue': 'Indonesia Health Learning Institute (IHLI) – Bio Farma Group Jl. '
'Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur, 13340 B. Pemberitahuan'}