Skip to content
Back to announcement

20240816_INAF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31706254_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                    PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA UNTUK TAHUN BUKU 2023
                                PT INDOFARMA Tbk

 Dengan ini Direksi PT Indofarma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pengumuman Ringkasan Risalah
 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua untuk Tahun Buku 2023 Perseroan (““Rapat”) yang
 diselenggarakan pada

 A. Hari/tanggal        : Rabu, 14 Agustus 2024
    Waktu               : Pukul 15.01 s/d pukul 16.23 WIB
    Tempat              : Indonesia Health Learning Institute (IHLI) – Bio Farma Group
                          Jl. Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur, 13340

 B. Pemberitahuan Mata Acara, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan
    berturut-turut sesuai dengan Pasal 23 ayat (3) dan ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 12
    dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
    dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya
    disebut “POJK No.15/2020”) yaitu sebagai berikut:

    PEMBERITAHUAN MATA ACARA Rapat telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Otoritas
    Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat “OJK”) telah dilakukan dengan melalui Surat Perseroan
    pada tanggal 29 Juli 2024 Nomor 1276/DIR/VII/2024 perihal Pemberitahuan Rencana
    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua PT INDOFARMA Tbk.

    PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat
    telah dilakukan dengan mengunggah iklan pada situs web Electronic General Meeting System
    Kustodian    Sentral    Efek     Indonesia    -   untuk     selanjutnya disingkat “eASY.KSEI”
    (https://www.akses.ksei.co.id) pada tanggal 05 Agustus 2024.

    PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat telah dilakukan dengan
    memasang iklan pada situs web eASY.KSEI (https://www.akses.ksei.co.id), situs web BEI
    (https://idx.co.id) dan situs web Perseroan (https://www.indofarma.id), pada tanggal 07 Agustus
    2024.

    Perseroan juga mengunggah Bahan Mata Acara                 Rapat   dalam    situs    web   Perseroan
    (https://www.indofarma.id) pada tanggal 21 Juli 2024.

 C. Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Pemegang Saham Perseroan sampai dengan
    batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat 6 huruf a Anggaran Dasar Perseroan yaitu

                                                   1
Page 2
  sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal
  07 Agustus 2024.

D. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dan Pemegang
   Saham Perseroan, yaitu:

  DEWAN KOMISARIS
  Komisaris Utama            : Prof. Dr. LAKSONO TRISNANTORO, M.Sc, Ph.D;
  Komisaris Independen       : TEDDY WIBISANA;
  Komisaris                  : Dr. DIDI AGUS MINTADI.

  DIREKSI
  Direktur Utama             : YELIANDRIANI;
  Direktur Operasional       : Drs. ANDI PRAZOS.

  serta Pemegang Saham dan kuasa wakil Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik maupun secara
  elektronik melalui eASY.KSEI yang seluruhnya memiliki 2.500.027.900 saham termasuk didalamnya
  saham Seri A Dwiwarna atau merupakan 80,6651217% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
  yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat, yaitu
  sejumlah 3.099.267.500 saham yang terdiri dari:
  -    1 saham Seri A Dwiwarna; dan
  -    3.099.267.499 saham Seri B
  dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 06 Agustus 2024 sampai
  dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.

E. Rapat dipimpin oleh Komisaris Perseroan, Dr. DIDI AGUS MINTADI berdasarkan surat Dewan
   Komisaris tanggal 11 Juli 2024 Nomor S-20/DK-INAF/VII/2024.

F. Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
      Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023,
      termasuk Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun
      Buku 2021 dan 2022 serta Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro
      dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023, sekaligus Pemberian Pelunasan Dan Pembebasan
      Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan
      Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah
      Dijalankan Selama Tahun Buku 2023.
   2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
   3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun Buku 2024 serta
      Insentif Kinerja untuk Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
      Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku
      2024.
   5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

G. Dalam Rapat, pemaparan tentang kondisi umum Perseroan disampaikan oleh Komisaris Perseroan
   yaitu Dr. DIDI AGUS MINTADI.


                                               2
Page 3
  Dalam setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan
  kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik maupun secara elektronik untuk
  mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada seluruh Mata Acara Rapat, tidak terdapat
  pemegang saham dan kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik maupun secara
  elektronik yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

H. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
   mufakat sesuai Pasal 40 dengan memperhatikan Pasal 28 POJK No. 15/2020. Dalam hal musyawarah
   untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme
   pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dari
   Rapat dan melalui eASY.KSEI.

  Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan sebagaimana dituangkan dalam akta “Berita
  Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua Untuk Tahun Buku 2023 PT INDONESIA FARMA
  Tbk disingkat PT INDOFARMA Tbk” tertanggal 14 Agustus 2024 Nomor 17 yang minuta aktanya
  dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

  Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
  Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
  secara elektronik dalam Rapat, sebesar 700 saham atau merupakan 0,0000280% memberikan suara
  Tidak Setuju; sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000040% memberikan suara Abstain;
  sedangkan sisanya, sebesar 2.500.027.100 saham atau merupakan 99,9999680% termasuk 1 (satu)
  saham Seri A Dwiwarna memberikan suara Setuju.

  Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
  suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
  yang mengeluarkan suara.

  Dengan demikian: Rapat dengan suara terbanyak yaitu 2.500.027.200 saham atau merupakan
  99,9999720% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

  1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
     untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
  2. Mengesahkan:
     a) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2023 termasuk Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan
        Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2021 dan 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
        Publik HENDRAWINATA HANNY ERWIN dan SUMARGO sesuai dengan laporannya Nomor
        00297/2.1127/AU.1/04/0336-3/1/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 dengan opini “wajar dengan
        pengecualian”, sehubungan dengan tidak diperolehnya bukti audit yang cukup dan tepat
        terhadap penyesuaian penyajian kembali Laporan Keuangan PT Indofarma Global Medika
        (Entitas Anak) periode Tahun 2022 dan 2021 khususnya pada akun kerugian yang dilaporkan
        dalam laporan laba rugi konsolidasian dan akun utang usaha yang dilaporkan dalam laporan
        posisi keuangan konsolidasian akibat kecurangan dan penyimpangan terhadap laporan
        keuangan dan penyalahgunaan aset yang mengakibatkan kerugian Grup;
     b) Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku
        2023 yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang menjadi bagian dari Laporan Tanggung
        Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik

                                                3
Page 4
      HENDRAWINATA HANNY ERWIN dan SUMARGO sesuai laporannya Nomor
      00252/2.1127/AU.2/04/0336-3/0/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan opini “wajar dalam
      semua hal yang material”.
   3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
      Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta
      Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), untuk Tahun
      Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka Rapat Umum Pemegang
      Saham memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge)
      kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota
      Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun
      Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, kecuali untuk penyebab opini
      “wajar dengan pengecualian” sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan kesalahan-
      kesalahan sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
      Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/LHP/XX/2/2024, tindak pidana dan/atau melanggar
      ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, dan
      tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.
   4. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan kewenangan masing-masing,
      melakukan hal-hal sebagai berikut:
      a) Menyelesaikan hal-hal yang diungkap oleh auditor pada paragraf penekanan suatu hal,
          penyebab opini ”Wajar dengan Pengecualian” dan catatan atas laporan keuangan Tahun
          Buku 2023 dalam Laporan Auditor Independen;
      b) Melakukan upaya-upaya hukum dan/atau meminta pertanggungjawaban kepada Sumber
          Daya Manusia yang terkait dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
          Republik Indonesia dimaksud;
      c) Melakukan upaya-upaya mitigasi untuk mengurangi kerugian Perseroan lebih lanjut dan
          melakukan perbaikan tata kelola internal Perseroan secara menyeluruh, dengan
          memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan
          ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
   5. Menyampaikan kembali kepada Rapat Umum Pemegang Saham atas hal-hal tersebut angka
      4 (empat).

Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, sebesar 0 saham atau merupakan 0% memberikan suara Tidak Setuju;
sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000040% memberikan suara Abstain; sedangkan sisanya,
sebesar 2.500.027.800 saham atau merupakan 99,9999960% termasuk 1 (satu) saham Seri A
Dwiwarna memberikan suara Setuju.

Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.

Dengan demikian: Rapat dengan suara bulat yaitu 2.500.027.900 saham atau merupakan 100% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

Menyetujui tidak ada penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan karena Perseroan mengalami
rugi bersih pada Tahun Buku 2023.


                                              4
Page 5
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, sebesar 700 saham atau merupakan 0,0000280% memberikan suara
Tidak Setuju; sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000040% memberikan suara Abstain;
sedangkan sisanya, sebesar 2.500.027.100 saham atau merupakan 99,9999680% termasuk 1 (satu)
saham Seri A Dwiwarna memberikan suara Setuju.

Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.

Dengan demikian: Rapat dengan suara terbanyak yaitu 2.500.027.200 saham atau merupakan
99,9999720% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT BIO FARMA (PERSERO) selaku Pemegang Saham
   Seri B Terbanyak dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A
   Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
   a) Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023; dan
   b) Honorarium, fasilitas, dan tunjangan untuk Tahun Buku 2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
   mendapat persetujuan tertulis dari PT BIO FARMA (PERSERO) selaku Pemegang Saham Seri B
   Terbanyak Perseroan dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A
   Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Direksi:
   a) Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023, sesuai dengan
      ketentuan yang berlaku; dan
   b) Gaji, fasilitas, dan tunjangan untuk Tahun Buku 2024.

Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, sebesar 0 saham atau merupakan 0% memberikan suara Tidak Setuju;
sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000040% memberikan suara Abstain; sedangkan sisanya,
sebesar 2.500.027.800 saham atau merupakan 99,9999960% termasuk 1 (satu) saham Seri A
Dwiwarna memberikan suara Setuju.

Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.

Dengan demikian: Rapat dengan suara bulat yaitu 2.500.027.900 saham atau merupakan 100% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak dengan terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk melakukan:
a) Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
   Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2024,
   Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, serta
   laporan lainnya dari Perseroan untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan

                                              5
Page 6
b) Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut,
   serta menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik yang dipilih,
   karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan
   Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2024,
   Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, serta
   laporan lainnya dari Perseroan, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan
   lainnya bagi Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.

Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, sebesar 0 saham atau merupakan 0% memberikan suara Tidak Setuju;
sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000040% memberikan suara Abstain; sedangkan sisanya,
sebesar 2.500.027.800 saham atau merupakan 99,9999960% termasuk 1 (satu) saham Seri A
Dwiwarna memberikan suara Setuju.

Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.

Dengan demikian: Rapat dengan suara bulat yaitu 2.500.027.900 saham atau merupakan 100% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

1. Menyetujui pengukuhan pemberhentian dengan hormat Prof. Dr. LAKSONO TRISNANTORO,
   M.Sc, Ph.D sebagai Komisaris Utama PT INDOFARMA Tbk terhitung sejak 14 Agustus 2024,
   dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku
   jabatan tersebut;
2. Menyetujui penugasan Dr. DIDI AGUS MINTADI sebagai Pelaksana Tugas Komisaris Utama
   PT INDOFARMA Tbk;
3. Menyetujui pengurangan 1 (satu) posisi Komisaris PT INDOFARMA Tbk sehingga jumlah anggota
   Dewan Komisaris PT INDOFARMA Tbk menjadi 2 (dua) orang;
4. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Komisaris sebagaimana dimaksud pada butir
   1 (satu) di atas maka susunan keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi PT INDOFARMA Tbk
   menjadi sebagai berikut:

   DEWAN KOMISARIS
   Pelaksana Tugas Komisaris       : Dr. DIDI AGUS MINTADI;
   Utama/Komisaris
   Komisaris Independen            : TEDDY WIBISANA.
   DIREKSI
   Direktur Utama                  : YELIANDRIANI;
   Direktur Operasional            : Drs. ANDI PRAZOS.


                                     Jakarta, 16 Agustus 2024
                                        Direksi Perseroan




                                              6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published16 Aug 2024
Pages6
Characters17,812
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held14 Aug 2024 · 15:01–16:23
Present2,500,027,900 (80.67%)
ChairKomisaris Perseroan
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Prof. Dr. LAKSONO TRISNANTORO · Komisaris Utama p.2 ×5
linked person TEDDY WIBISANA p.2 ×2
linked person Dr. DIDI AGUS MINTADI. p.2 ×9
linked person Drs. ANDI PRAZOS. p.2 ×3
possible org INDOFARMA Tbk p.1 ×18
possible org Bio Farma p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org INDONESIA FARMA Tbk p.3 ×2
unresolved org PT Indofarma Global Medika p.3
unresolved org Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.6 ×2
unresolved — Pelaksana Tug · Komisaris Utama p.6 ×2
unresolved person Pelaksana Tugas · Komisaris p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 404 ms 12 Sep 2026 22:59

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Komisaris Perseroan',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-08-14',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '80.6651217',
 'shares_present': '2500027900',
 'shares_total_voting': '3099267500',
 'time_end': '16:23:00',
 'time_start': '15:01:00',
 'venue': 'Indonesia Health Learning Institute (IHLI) – Bio Farma Group Jl. '
          'Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur, 13340 B. Pemberitahuan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result