Skip to content
Back to announcement

20240816_NISP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31706271_lamp1.pdf

Other Text extracted NISP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
                                                        PT BANK OCBC NISP TBK
                                                             TAHUN 2024

Dasar Hukum Perubahan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.

                        Anggaran Dasar OCBC
                                                                                            Perubahan Anggaran Dasar
                       (Akta No. 27 Tahun 2024)
                             Pasal 18                                                              Pasal 18
               Dewan Komisaris dan Pengawas Syariah                                  Dewan Komisaris dan Pengawas Syariah
 II. Dewan Pengawas Syariah                                           II. Dewan Pengawas Syariah
     1. Dewan Pengawas Syariah melakukan tugas dan tanggung jawab         1. Dewan Pengawas Syariah wajib melaksanakan tugas dan
        dengan memberikan nasihat dan saran kepada Direksi yang              tanggung jawab sesuai dengan kerangka Tata Kelola Syariah dan
        membidangi Unit Usaha Syariah serta mengawasi kegiatan Bank          prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan peraturan perundang-
        yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah agar sesuai dengan        undangan yang berlaku, antara lain melakukan pengawasan
        prinsip syariah yang berlaku, antara lain meliputi:                  untuk kepentingan Unit Usaha Syariah atas kebijakan dan
        a. Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam            jalannya pengurusan oleh Direksi agar sesuai dengan Prinsip
            pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Unit             Syariah dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, serta
            Usaha Syariah.                                                   memberikan nasihat kepada Direksi termasuk memberikan opini
        b. Mengawasi proses pengembangan produk baru Unit Usaha              syariah terkait kegiatan Unit Usaha Syariah.
            Syariah sejak awal sampai dengan dikeluarkannya produk
            tersebut.
        c. Memberikan opini syariah terhadap produk baru Unit Usaha
            Syariah dan/atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
        d. Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk
            baru Unit Usaha Syariah yang belum ada fatwanya.
        e. Melakukan review secara berkala atas pemenuhan Prinsip
            Syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan
            penyaluran dana serta pelayanan jasa bank.


Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
                                                                                                                               Halaman 1 dari 5
Page 2
        f. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari
           satuan kerja Unit Usaha Syariah dalam rangka pelaksanaan
           tugasnya.
        g. Menyampaikan hasil pengawasan syariah kepada Direksi,
           Dewan Komisaris, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
           Indonesia dan Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan dan
           perundang-undangan yang berlaku.

    2. Dewan Pengawas Syariah terdiri dari paling kurang 2 (dua) orang    2.   Dewan Pengawas Syariah terdiri dari paling kurang 3 (tiga) orang
       dan paling banyak 3 (tiga) orang atau berdasarkan ketentuan             dan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota
       yang ditetapkan Bank Indonesia dan peraturan perundang-                 Direksi, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan
       undangan lainnya, dan seorang diantaranya diangkat sebagai              perundang-undangan yang berlaku, dan seorang di antaranya
       Ketua Dewan Pengawas Syariah oleh Perseroan.                            diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah. Dalam hal
                                                                               diperlukan, anggota Dewan Pengawas lainnya dapat diangkat
                                                                               sebagai wakil ketua Dewan Pengawas Syariah.

   3. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah wajib mengikuti          3. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah wajib mengikuti
      ketentuan:                                                             ketentuan:
       a. Undang-Undang Perbankan Syariah                                    a. Undang-Undang Perbankan Syariah
       b. Peraturan Bank Indonesia                                           b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       c. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.                 c. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
       d. Keputusan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama                   d. Keputusan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
          Indonesia.                                                            Indonesia.

    4. Setiap anggota Dewan Pengawas Syariah tidak dapat bertindak         4. Setiap anggota Dewan Pengawas Syariah tidak dapat bertindak
       sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan                  sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan
       Pengawas Syariah.                                                      Pengawas Syariah.




Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
                                                                                                                                Halaman 2 dari 5
Page 3
    5. Kecuali ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang      5. Kecuali ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
       berlaku, anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat dan               berlaku, anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat dan
       diberhentikan oleh RUPS. Pengangkatan Dewan Pengawas               diberhentikan oleh RUPS dengan memperhatikan rekomendasi
       Syariah berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS           komite yang menjalankan fungsi nominasi. Pengangkatan Dewan
       dimana Dewan Pengawas Syariah diangkat dan akan berakhir           Pengawas Syariah berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam
       pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke 3 (tiga) setelah tanggal      RUPS dimana Dewan Pengawas Syariah diangkat dan akan
       pengangkatan Dewan Pengawas Syariah. Anggota Dewan                 berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke 3 (tiga) setelah
       Pengawas Syariah yang masa jabatannya telah berakhir dapat         tanggal pengangkatan efektif Dewan Pengawas Syariah atau
       diangkat kembali.                                                  terdapat kondisi lain dalam pemenuhan jabatan anggota Dewan
                                                                          Pengawas Syariah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
                                                                          Anggota Dewan Pengawas Syariah menjabat paling banyak
                                                                          untuk 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut.
                                                                          Anggota Dewan Pengawas Syariah yang telah menjabat selama
                                                                          2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut dapat
                                                                          diangkat kembali pada periode selanjutnya dengan
                                                                          memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                                                          yang berlaku.

    6. RUPS dapat memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris           -
       untuk mengangkat anggota Dewan Pengawas Syariah.

    7. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih      6. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan/mengganti
       anggota Dewan Pengawas Syariah sebelum masa jabatannya             seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas Syariah sebelum
       berakhir setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk         masa jabatannya berakhir dengan mengedepankan kepentingan
       membela diri dalam RUPS. Pemberhentian demikian berlaku            utama dari Bank serta memperhatikan ketentuan Peraturan
       sejak penutupan rapat tersebut kecuali bila terdapat tanggal       Otoritas       Jasa        Keuangan         yang      berlaku.
       pemberhentian lain yang ditentukan oleh RUPS dan/atau kecuali      Pemberhentian/penggantian demikian berlaku sejak penutupan
       ditentukan lain dalam peraturan yang berlaku.                      rapat tersebut kecuali bila terdapat tanggal pemberhentian lain
                                                                          yang ditentukan oleh RUPS dan/atau kecuali ditentukan lain
                                                                          dalam peraturan yang berlaku.



Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
                                                                                                                           Halaman 3 dari 5
Page 4
    8. -    Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah berhak                   7. -   Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah berhak
            mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan                mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan
            secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada                     secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada
            Perseroan.                                                             Perseroan.
        -   Perseroan     wajib    menyelenggarakan       RUPS    untuk        -   Perseroan     wajib    menyelenggarakan     RUPS      untuk
            memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan                   memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan
            Pengawas Syariah dalam jangka waktu paling lambat 60                   Pengawas Syariah dalam jangka waktu paling lambat 60
            (enam puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri.          (enam puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran
        -   Kecuali ditentukan lain menurut peraturan yang berlaku,                diri.
            dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam              -   Kecuali ditentukan lain menurut peraturan yang berlaku,
            jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka                 dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam
            dengan lampaunya kurun waktu tersebut, pengunduran diri                jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka
            anggota Dewan Pengawas Syariah menjadi sah tanpa                       dengan lampaunya kurun waktu tersebut, pengunduran diri
            memerlukan persetujuan RUPS dan pengunduran diri                       anggota Dewan Pengawas Syariah menjadi sah tanpa
            tersebut wajib dilaporkan dalam RUPS berikutnya.                       memerlukan persetujuan RUPS dan pengunduran diri
        -   Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan                tersebut wajib dilaporkan dalam RUPS berikutnya.
            Pengawas Syariah yang bersangkutan tetap berkewajiban              -   Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan
            menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan                Pengawas Syariah yang bersangkutan tetap berkewajiban
            Anggaran Dasar dan peraturan Perundang-undangan yang                   menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan
            berlaku.                                                               Anggaran Dasar dan peraturan Perundang-undangan yang
        -   Dewan Pengawas Syariah yang mengundurkan diri baru                     berlaku.
            bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh pembebasan            -   Dewan Pengawas Syariah yang mengundurkan diri baru
            tanggung jawab dari RUPS Tahunan.                                      bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh pembebasan
        -   Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah mengundurkan                  tanggung jawab dari RUPS Tahunan.
            diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan                   -   Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah mengundurkan
            Pengawas Syariah menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka               diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan
            pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh            Pengawas Syariah menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka
            RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Pengawas Syariah                 pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh
            yang baru, sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah                RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Pengawas Syariah
            anggota Dewan Pengawas Syariah.                                        yang baru, sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah
                                                                                   anggota Dewan Pengawas Syariah.


Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
                                                                                                                                Halaman 4 dari 5
Page 5
    9. Masa jabatan dari anggota Dewan Pengawas Syariah akan         8. Masa jabatan dari anggota Dewan Pengawas Syariah akan
       berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Dewan Pengawas       berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Dewan Pengawas
       Syariah tersebut:                                                Syariah tersebut:
       a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan            a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan
          berdasarkan surat keputusan pengadilan, atau                     berdasarkan surat keputusan pengadilan, atau
       b. dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas              b. dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas
          Syariah karena ketentuan dari Dewan Syariah Nasional             Syariah karena ketentuan dari Dewan Syariah Nasional
          dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau         dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau
       c. meninggal dunia, atau                                         c. meninggal dunia, atau
       d. diberhentikan karena keputusan RUPS; atau                     d. diberhentikan karena keputusan RUPS; atau
       e. Termasuk dalam pihak-pihak kredit / pembiayaan macet.         e. Termasuk dalam pihak-pihak kredit / pembiayaan macet.

                                                                     9. Kriteria, mekanisme, dan tata cara pengangkatan, penggantian,
                                                                        pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Dewan
                                                                        Pengawas Syariah, termasuk kewenangan yang melekat kepada
                                                                        Dewan Pengawas Syariah, yang belum diatur dalam anggaran
                                                                        dasar ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
                                                                        berlaku.

                                                                     10. Gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya anggota Dewan
                                                                         Pengawas Syariah (jika ada) ditetapkan oleh RUPS, dan
                                                                         wewenang tersebut oleh RUPS dapat didelegasikan kepada
                                                                         Dewan Komisaris.




Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
                                                                                                                       Halaman 5 dari 5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published16 Aug 2024
Pages5
Characters16,547
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK OCBC NISP TBK p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
unresolved org Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah. Anggaran p.1
unresolved org Bank Indonesia p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result