Back to announcement
20240816_NISP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31706271_lamp1.pdf
Other Text extracted NISPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT BANK OCBC NISP TBK
TAHUN 2024
Dasar Hukum Perubahan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.
Anggaran Dasar OCBC
Perubahan Anggaran Dasar
(Akta No. 27 Tahun 2024)
Pasal 18 Pasal 18
Dewan Komisaris dan Pengawas Syariah Dewan Komisaris dan Pengawas Syariah
II. Dewan Pengawas Syariah II. Dewan Pengawas Syariah
1. Dewan Pengawas Syariah melakukan tugas dan tanggung jawab 1. Dewan Pengawas Syariah wajib melaksanakan tugas dan
dengan memberikan nasihat dan saran kepada Direksi yang tanggung jawab sesuai dengan kerangka Tata Kelola Syariah dan
membidangi Unit Usaha Syariah serta mengawasi kegiatan Bank prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan peraturan perundang-
yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah agar sesuai dengan undangan yang berlaku, antara lain melakukan pengawasan
prinsip syariah yang berlaku, antara lain meliputi: untuk kepentingan Unit Usaha Syariah atas kebijakan dan
a. Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam jalannya pengurusan oleh Direksi agar sesuai dengan Prinsip
pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Unit Syariah dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, serta
Usaha Syariah. memberikan nasihat kepada Direksi termasuk memberikan opini
b. Mengawasi proses pengembangan produk baru Unit Usaha syariah terkait kegiatan Unit Usaha Syariah.
Syariah sejak awal sampai dengan dikeluarkannya produk
tersebut.
c. Memberikan opini syariah terhadap produk baru Unit Usaha
Syariah dan/atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
d. Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk
baru Unit Usaha Syariah yang belum ada fatwanya.
e. Melakukan review secara berkala atas pemenuhan Prinsip
Syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan
penyaluran dana serta pelayanan jasa bank.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
Halaman 1 dari 5
Page 2
f. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari
satuan kerja Unit Usaha Syariah dalam rangka pelaksanaan
tugasnya.
g. Menyampaikan hasil pengawasan syariah kepada Direksi,
Dewan Komisaris, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia dan Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Dewan Pengawas Syariah terdiri dari paling kurang 2 (dua) orang 2. Dewan Pengawas Syariah terdiri dari paling kurang 3 (tiga) orang
dan paling banyak 3 (tiga) orang atau berdasarkan ketentuan dan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota
yang ditetapkan Bank Indonesia dan peraturan perundang- Direksi, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan
undangan lainnya, dan seorang diantaranya diangkat sebagai perundang-undangan yang berlaku, dan seorang di antaranya
Ketua Dewan Pengawas Syariah oleh Perseroan. diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah. Dalam hal
diperlukan, anggota Dewan Pengawas lainnya dapat diangkat
sebagai wakil ketua Dewan Pengawas Syariah.
3. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah wajib mengikuti 3. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah wajib mengikuti
ketentuan: ketentuan:
a. Undang-Undang Perbankan Syariah a. Undang-Undang Perbankan Syariah
b. Peraturan Bank Indonesia b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
c. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. c. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
d. Keputusan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama d. Keputusan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia. Indonesia.
4. Setiap anggota Dewan Pengawas Syariah tidak dapat bertindak 4. Setiap anggota Dewan Pengawas Syariah tidak dapat bertindak
sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan
Pengawas Syariah. Pengawas Syariah.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
Halaman 2 dari 5
Page 3
5. Kecuali ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang 5. Kecuali ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku, anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat dan berlaku, anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat dan
diberhentikan oleh RUPS. Pengangkatan Dewan Pengawas diberhentikan oleh RUPS dengan memperhatikan rekomendasi
Syariah berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS komite yang menjalankan fungsi nominasi. Pengangkatan Dewan
dimana Dewan Pengawas Syariah diangkat dan akan berakhir Pengawas Syariah berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam
pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke 3 (tiga) setelah tanggal RUPS dimana Dewan Pengawas Syariah diangkat dan akan
pengangkatan Dewan Pengawas Syariah. Anggota Dewan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke 3 (tiga) setelah
Pengawas Syariah yang masa jabatannya telah berakhir dapat tanggal pengangkatan efektif Dewan Pengawas Syariah atau
diangkat kembali. terdapat kondisi lain dalam pemenuhan jabatan anggota Dewan
Pengawas Syariah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Anggota Dewan Pengawas Syariah menjabat paling banyak
untuk 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut.
Anggota Dewan Pengawas Syariah yang telah menjabat selama
2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut dapat
diangkat kembali pada periode selanjutnya dengan
memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
yang berlaku.
6. RUPS dapat memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris -
untuk mengangkat anggota Dewan Pengawas Syariah.
7. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih 6. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan/mengganti
anggota Dewan Pengawas Syariah sebelum masa jabatannya seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas Syariah sebelum
berakhir setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk masa jabatannya berakhir dengan mengedepankan kepentingan
membela diri dalam RUPS. Pemberhentian demikian berlaku utama dari Bank serta memperhatikan ketentuan Peraturan
sejak penutupan rapat tersebut kecuali bila terdapat tanggal Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
pemberhentian lain yang ditentukan oleh RUPS dan/atau kecuali Pemberhentian/penggantian demikian berlaku sejak penutupan
ditentukan lain dalam peraturan yang berlaku. rapat tersebut kecuali bila terdapat tanggal pemberhentian lain
yang ditentukan oleh RUPS dan/atau kecuali ditentukan lain
dalam peraturan yang berlaku.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
Halaman 3 dari 5
Page 4
8. - Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah berhak 7. - Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah berhak
mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada
Perseroan. Perseroan.
- Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk - Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk
memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan
Pengawas Syariah dalam jangka waktu paling lambat 60 Pengawas Syariah dalam jangka waktu paling lambat 60
(enam puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri. (enam puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran
- Kecuali ditentukan lain menurut peraturan yang berlaku, diri.
dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam - Kecuali ditentukan lain menurut peraturan yang berlaku,
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam
dengan lampaunya kurun waktu tersebut, pengunduran diri jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka
anggota Dewan Pengawas Syariah menjadi sah tanpa dengan lampaunya kurun waktu tersebut, pengunduran diri
memerlukan persetujuan RUPS dan pengunduran diri anggota Dewan Pengawas Syariah menjadi sah tanpa
tersebut wajib dilaporkan dalam RUPS berikutnya. memerlukan persetujuan RUPS dan pengunduran diri
- Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan tersebut wajib dilaporkan dalam RUPS berikutnya.
Pengawas Syariah yang bersangkutan tetap berkewajiban - Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan
menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Pengawas Syariah yang bersangkutan tetap berkewajiban
Anggaran Dasar dan peraturan Perundang-undangan yang menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan
berlaku. Anggaran Dasar dan peraturan Perundang-undangan yang
- Dewan Pengawas Syariah yang mengundurkan diri baru berlaku.
bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh pembebasan - Dewan Pengawas Syariah yang mengundurkan diri baru
tanggung jawab dari RUPS Tahunan. bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh pembebasan
- Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah mengundurkan tanggung jawab dari RUPS Tahunan.
diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan - Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah mengundurkan
Pengawas Syariah menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan
pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh Pengawas Syariah menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka
RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Pengawas Syariah pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh
yang baru, sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Pengawas Syariah
anggota Dewan Pengawas Syariah. yang baru, sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah
anggota Dewan Pengawas Syariah.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
Halaman 4 dari 5
Page 5
9. Masa jabatan dari anggota Dewan Pengawas Syariah akan 8. Masa jabatan dari anggota Dewan Pengawas Syariah akan
berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Dewan Pengawas berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Dewan Pengawas
Syariah tersebut: Syariah tersebut:
a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan
berdasarkan surat keputusan pengadilan, atau berdasarkan surat keputusan pengadilan, atau
b. dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas b. dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas
Syariah karena ketentuan dari Dewan Syariah Nasional Syariah karena ketentuan dari Dewan Syariah Nasional
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau
c. meninggal dunia, atau c. meninggal dunia, atau
d. diberhentikan karena keputusan RUPS; atau d. diberhentikan karena keputusan RUPS; atau
e. Termasuk dalam pihak-pihak kredit / pembiayaan macet. e. Termasuk dalam pihak-pihak kredit / pembiayaan macet.
9. Kriteria, mekanisme, dan tata cara pengangkatan, penggantian,
pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Dewan
Pengawas Syariah, termasuk kewenangan yang melekat kepada
Dewan Pengawas Syariah, yang belum diatur dalam anggaran
dasar ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
10. Gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya anggota Dewan
Pengawas Syariah (jika ada) ditetapkan oleh RUPS, dan
wewenang tersebut oleh RUPS dapat didelegasikan kepada
Dewan Komisaris.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
Halaman 5 dari 5
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah. Anggaran
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.