Back to announcement
20240816_SMFP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31706174_lamp1.pdf
Other Text extracted SMFPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-6 DAN TAHAP KE-3 DARI SUKUK MUSYARAKAH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama Kantor
Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan Grha SMF
Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
Jakarta 12160, Indonesia
Telepon: (+6221) 2700-400
Faksimili: (+6221) 2701-400
www.smf-indonesia.co.id
Email:corsec@smf-indonesia.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp19.000.000.000.000,- (SEMBILAN BELAS TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.210.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.768.800.000.000,- (DUA TRILIUN TUJUH RATUS ENAM PULUH DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.508.410.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS DELAPAN MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH).
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.143.695.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS EMPAT PULUH TIGA MILIAR ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP V TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VI TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.857.195.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR Rp1.420.449.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT RATUS DUA PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH)
DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp436.746.000.000,- (EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM MILIAR TUJUH RATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 7 September 2025.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp192.195.000.000,- (seratus sembilan puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 27 Agustus 2026.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp728.254.000.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 27 Agustus 2027.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Pelunasan
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp4.500.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp170.500.000.000,- (SERATUS TUJUH PULUH MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH)
DAN
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp529.010.000.000,- (LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp274.000.000.000,- (DUA RATUS TUJUH PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH”)
Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan adalah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, dimana besarnya nisbah adalah 93,44% (sembilan puluh tiga koma empat empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Musyarakah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah pada
saat jatuh tempo.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil terakhir dilakukan pada tanggal 7 September 2025.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VII DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN DAN
SUKUK BERMUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSER OAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH ADALAH
PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I
INFORMASI TAMBAHAN INI.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH SEBELUM TANGGAL
PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI ( BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI
DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURA T KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL
MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK)
OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH TERSEBUT. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK DALAM SUKUK MUSYARAKAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT
DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWAR KAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
ID AAA (TRIPLE A) ID AAA (SY) (TRIPLE A SYARIAH)
Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
PT INDO PREMIER SEKURITAS PT BAHANA SEKURITAS (terafiliasi) PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT DBS VICKERS SEKURITAS PT MAYBANK SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS PT UOB KAY HIAN SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (terafiliasi)
Informasi Tambahan diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 16 Agustus 2024
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 20 – 22 Agustus 2024
Tanggal Penjatahan : 23 Agustus 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 Agustus 2024
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk secara Elektronik : 27 Agustus 2024
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 28 Agustus 2024
PENAWARAN UMUM
A. OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 (“Obligasi”).
JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.857.195.000.000,,- (satu triliun
delapan ratus lima puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah), yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp1.420.449.000.000,- (satu triliun empat ratus dua puluh miliar empat ratus empat puluh sembilan
juta Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 7 September 2025.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp192.195.000.000,- (seratus sembilan puluh dua
miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh
lima persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri
B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 27 Agustus 2026.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp728.254.000.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan
miliar dua ratus lima puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan
nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri
C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 27 Agustus 2027.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh
enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga
pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Page 3
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
1. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2. Satu satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
3. Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) untuk Seri A, sebesar 6,75% untuk Seri
B dan sebesar 6,80% untuk Seri C. Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi ini. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024, sedangkan pembayaran
Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 7 September 2025 untuk Seri A dan 27 Agustus 2026
untuk Seri B dan pada tanggal 27 Agustus 2027 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari Pokok Obligasi yang
terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Bunga Ke Seri A Seri B Seri C
1 27 November 2024 27 November 2024 27 November 2024
2 27 Februari 2025 27 Februari 2025 27 Februari 2025
3 27 Mei 2025 27 Mei 2025 27 Mei 2025
4 7 September 2025 27 Agustus 2025 27 Agustus 2025
5 27 November 2025 27 November 2025
6 27 Februari 2026 27 Februari 2026
7 27 Mei 2026 27 Mei 2026
8 27 Agustus 2026 27 Agustus 2026
9 27 November 2026
10 27 Februari 2027
11 27 Mei 2027
12 27 Agustus 2027
TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
(i) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
(ii) Pembayaran Pokok Obligasi pada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
3
Page 4
(iii) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi.
(iv) Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pokok Obligasi dibayar pada
Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
(i) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran.
(ii) Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN PELUNASAN :
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran
tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh tempo.
Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada
Pemegang Obligasi beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap
memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
HAK SENIORITAS
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.
4
Page 5
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi yang bersangkutan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Agen Pembayaran. Pokok
Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari
Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang
Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi,
atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang telah lewat
sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung
denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi termasuk
menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil Tindakan
lain sehubungan dengan kelalaian; atau
b. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi, tata
cara pembayaran Bunga Obligasi dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan Obligasi serta persyaratan
dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi tetapi tidak
terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap telah dilakukan
dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan
ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan:
5
Page 6
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Grha SMF International Banking & Financial Institutions Group
Jalan Panglima Polim I No.1 Plaza Mandiri Lantai 22
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Telepon: (021) 2700-400 Jakarta 12190. Indonesia
Faksimili: (021) 2701-400 www.bankmandiri.co.id
Email: corsec@smf-indonesia.co.id Telepon: (021) 5268216, 5245161
Up. Sekretaris Perusahaan Faksimili: (021) 5268201
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO
dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
kontrak perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan
hukum Negara Republik Indonesia.
B. SUKUK MUSYARAKAH
NAMA SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 (“Sukuk Musyarakah”)
JUMLAH DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang
ditawarkan adalah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, di mana besarnya
nisbah adalah 93,44% (sembilan puluh tiga koma empat empat persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah adalah 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah pada saat jatuh tempo.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal 7 September 2025.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun
dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
6
Page 7
JENIS SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah. Sukuk Musyarakah ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Musyarakah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Sukuk Musyarakah bagi Pemegang Sukuk Musyarakah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN PENGAWAS
SYARIAH
Sehubungan dengan Opini Dewan Pengawas Syariah melalui Surat tanggal 1 Agutus 2024, perihal Pernyataan Kesesuaian
Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun
2024 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan
oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI);
2. Akad yang digunakan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya
Finansial Tahap III Tahun 2024 adalah Akad Musyarakah, yaitu akad kerjasama antara PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, di mana PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat yang
mewakili Pemegang Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 bertindak
sebagai Syarik Pasif, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang bertindak sebagai Syarik Aktif (pengelola usaha),
untuk memberikan kontribusi dana untuk membiayai kegiatan usaha pembiayaan syariah yang dikelola oleh PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero) (Syarik Aktif).
3. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
Tahap III Tahun 2024 harus digunakan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk membiayai kegiatan dan
transaksi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah
Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
Tahap III Tahun 2024;
4. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil yang diberikan tidak dimaksudkan dalam bentuk tetap (fixed), namun mengacu pada
struktur Nisbah Bagi Hasil sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024;
5. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil dengan batas atas (caps) dan batas bawah (floor) untuk memberikan manfaat dan
perlindungan baik untuk Pemegang Sukuk Musyarakah maupun PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Hal ini
didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode
Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga;
6. Kompensasi kerugian (ta’widh) akibat keterlambatan pembayaran, yang dikenakan kepada Syarik Aktif adalah untuk
mencegah moral hazard dengan mengikuti prinsip Saddudz Dzari’ah dan hanya berlaku apabila yang bersangkutan
terbukti melakukan kelalaian (taqhsir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah syuruth) atau terbukti
sengaja melakukan kecurangan (ta’addi). Kompensasi tersebut harus sesuai dengan kerugian riil dan menghindari
kemiripan dengan praktek bunga, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor
43/DSNMUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor
129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-
Nukul).
7
Page 8
SKEMA SUKUK MUSYARAKAH
Penjelasan skema/struktur sukuk Musyarakah sebagai berikut:
Pembiayaan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah dengan equivalent rate yang telah
disepakati bersama. Dari perhitungan equivalent rate tersebut diperoleh kesepakatan nisbah para pihak (% Perseroan: %
Lembaga Penyalur KPR Syariah). Arus kas yang akan digunakan untuk pembayaran distribusi bagi hasil Sukuk Musyarakah
bersumber dari pool pendapatan porsi bagi hasil Perseroan dari pembiayaan untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan
sekunder perumahan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
1. (a) dan (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Musyarakah dan menyertakan dana sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) untuk kegiatan usaha syariah dan pada saat bersamaan Pemegang Sukuk
menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Sukuk Musyarakah atau Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat
miliar Rupiah) kepada Perseroan. Maka akan terbentuk pool dana Pemegang Sukuk dan Perseroan untuk membiayai
kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan.
2. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga
keuangan syariah guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman
bagi masyarakat.
3. Pendapatan dari pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah (bagi hasil yang diperoleh Perseroan) melalui UUS
Perseroan, dikumpulkan menjadi pendapatan yang dibagi hasilkan dalam Dana Sukuk. Pendapatan pembiayaan
tersebut dibagi hasilkan antara Pemegang Sukuk dan Perseroan (melalui UUS) sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati
sebelumnya.
4. Perseroan menerima pengembalian pokok pembiayaan oleh Lembaga Penyalur KPR Syariah secara berkala (jika ada)
yang kemudian akan digunakan kembali sesuai tujuan penggunaan Sukuk Musyarakah.
5. Pada akhir periode Sukuk Musyarakah (jatuh tempo Sukuk Musyarakah), Perseroan membayar kembali Dana Sukuk
Musyarakah kepada Pemegang Sukuk sebesar nilai Sukuk Musyarakah pada saat penerbitan.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Musyarakah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Musyarakah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
Musyarakah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, jasa yang diberikan, aset yang menjadi dasar sukuk, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Aset Perseroan yang menjadi dasar sukuk yaitu
seluruh pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah, Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan
proyek Perseroan.
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
8
Page 9
Dasar penerbitan Sukuk Musyarakah yaitu kegiatan usaha pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur KPR Syariah
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jumlah nominal kegiatan usaha pembiayaan Perseroan kepada lembaga
penyalur KPR Syariah sebanyak-banyaknya sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan
rata-rata tertimbang tingkat imbal hasil pembiayaan Rupiah yaitu sebesar 7,14% (tujuh koma satu empat persen) per tahun.
Apabila salah satu atau lebih aset pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur pembiayaan kepemilikan rumah tersebut
jatuh tempo, Perseroan wajib menggantikannya dengan pembiayaan atau instrumen Investasi Syariah lainnya dalam nominal
yang minimal sama dengan pembiayaan yang jatuh tempo tersebut. Sumber pendapatan yang menjadi dasar perhitungan
pembayaran imbal hasil berasal dari pendapatan atas Pembiayaan Syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah
oleh Unit Usaha Syariah Perseroan.
RINGKASAN AKAD MUSYARAKAH
Akad Musyarakah sehubungan dengan Penawaran Umum Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya
Finansial Tahap III Tahun 2024 dituangkan dalam Akad Musyarakah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di bawah
tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Musyarakah sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Musyarakah.
Perseroan (Syarik aktif) setuju menerbitkan Sukuk Musyarakah dengan dana sukuk akan digunakan untuk penyaluran
pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah di Perseroan (“Kegiatan Usaha”) Pemegang Sukuk (Syarik pasif) dengan
ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat
Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk di KSEI. Syarik aktif berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Musyarakah
berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah
sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 Akad Musyarakah. Sukuk yang diterbitkan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari terhitung sejak Tanggal Emisi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUSYARAKAH
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPS, setiap 1
(satu) Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU (suara
dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain).
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUSYARAKAH
Perdagangan Sukuk Musyarakah dilakukan di BEI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan BEI. Satuan perdagangan Sukuk Musyarakah di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI dan/atau perjanjian tersendiri
yang ditandatangani oleh Perseroan dan BEI.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Musyarakah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah.
Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah adalah sebesar 93,44% (sembilan puluh tiga koma empat empat persen) yang dihitung
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen).
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan, maka Perseroan
akan memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk Musyarakah, sehingga Pemegang Sukuk Musyarakah akan
menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 6,65% (enam koma enam lima persen) dari jumlah dana
Sukuk Musyarakah.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan, maka Pemegang
Sukuk Musyarakah mengikhlaskan sebagian porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan
9
Page 10
kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Musyarakah sesuai dengan batas nilai
maksimal 6,75% (enam koma tujuh lima persen) dari jumlah dana Sukuk Musyarakah.
Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Musyarakah kecuali disepakati oleh Syarik pasif dan Syarik aktif untuk
dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku, dengan periode perhitungan pendapatan
yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu triwulanan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dapat dilakukan dengan maksud untuk menjaga risiko relatif antara rata-
rata bagi hasil yang diperoleh dana Perseroan dan Pemegang Sukuk Musyarakah. Perubahan nisbah Pemegang Sukuk
Musyarakah dapat dilakukan apabila:
a) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan sebesar sama dengan atau
lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
b) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan sebesar sama dengan
atau lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali
Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah menguntungkan Pemegang Sukuk Musyarakah atau
berdasarkan persetujuan RUPSU apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah akan menjadikan Pendapatan
Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan maksimum 2 (dua) kali sepanjang umur Sukuk
Musyarakah.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak berlaku surut (perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah
berlaku ke depan dan untuk pembayaran berikutnya) sehingga perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak akan
mengubah Pendapatan Bagi Hasil yang telah dibayarkan ataupun yang sedang diperhitungkan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Musyarakah.
PERHITUNGAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan
pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan
laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah di bawah ini. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) dimana Pendapatan Bagi Hasil pertama dibayarkan pada tanggal
27 November 2025 sedangkan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah terakhir Sukuk Musyarakah adalah
pada tanggal 7 September 2025.
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Musyarakah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini :
Pembayaran Tanggal
Pendapatan Bagi Hasil ke-1 27 November 2024
Pendapatan Bagi Hasil ke-2 27 Februari 2025
Pendapatan Bagi Hasil ke-3 27 Mei 2025
Pendapatan Bagi Hasil ke-4 7 September 2025
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Sukuk Musyarakah
Secara Elektronik, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil.
10
Page 11
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Pemegang
Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Musyarakah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan dibayarkan
pada Hari Bursa berikutnya
JAMINAN
Sukuk Musyarakah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk
Musyarakah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Sukuk Musyarakah dijamin dengan jaminan yang telah memenuhi prinsip syariah.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUSYARAKAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Musyarakah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Musyarakah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Musyarakah antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Musyarakah yang berhak
mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah adalah Pemegang Sukuk Musyarakah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban yang
besarnya akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan, yang dihitung
secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Musyarakah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Musyarakah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan
memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang
diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung
sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Musyarakah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Musyarakah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Musyarakah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Musyarakah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Musyarakah
termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan
11
Page 12
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan POJK No. 20/2020;
d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Musyarakah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Musyarakah, jumlah Dana Sukuk Musyarakah, tingkat
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
pembatalan pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan
sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan
ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Grha SMF International Banking & Financial Institutions
Jalan Panglima Polim I No.1 Group
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Plaza Mandiri Lantai 22
Telepon: (021) 2700-400 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Faksimili: (021) 2701-400 Jakarta 12190. Indonesia
Up. Sekretaris Perusahaan www.bankmandiri.co.id
Telepon: (021) 5268216, 5245161
Faksimili: (021) 5268201
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUSYARAKAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSU dan perubahan dan/atau
penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Musyarakah ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-
undang dan hukum Negara Republik Indonesia.
C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
Sesuai dengan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-939/PEF-DIR/X/2023
tanggal 10 Oktober 2023 untuk periode 10 Oktober 2023 sampai dengan 1 September 2024, Obligasi Berkelanjutan ini telah
memperoleh peringkat:
12
Page 13
idAAA idAAAsy
(Triple A) (Triple A Syariah)
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-285/PEF-DIR/VII/2024
tanggal 16 Juli 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Tahap VI Tahun 2024 dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial (Persero) Tahap III Tahun 2024
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
D. WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Musyarakah ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah, yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan
kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 8216 / 524 5161
Faksimili: (021) 526 8201
Website: www.bankmandiri.co.id
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga
keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi
masyarakat.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp32.506.904 juta dan dana syirkah temporer
sebesar Rp899.510 juta.
Rincian mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan pada
tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) dan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
13
Page 14
tanggal 31 Desember 2022 (telah diaudit), yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian. Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh
Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. Ap. 0242) pada tanggal 29 Februari 2024.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
Kas 200 200 100
Kas di bank dan setara kas
Pihak ketiga 1.527.823 2.877.632 1.280.559
Pihak berelasi 1.873.830 10.097 6.918
Cadangan kerugian penurunan nilai (98) (136) (66)
Deposito Berjangka
Pihak ketiga 2.944.650 3.671.000 2.384.000
Pihak berelasi 328.500 1.000.000 56.900
Cadangan kerugian penurunan nilai (212) (339) (538)
Efek-efek
Pihak ketiga 1.085.438 1.276.444 1.211.557
Pihak berelasi 782.372 510.259 506.388
Cadangan kerugian penurunan nilai (7) (9) (39)
Pinjaman yang diberikan
Pihak ketiga 11.588.982 8.078.518 5.201.153
Pihak berelasi 31.409.616 28.006.441 22.050.637
Cadangan kerugian penurunan nilai (104.980) (97.599) (87.054)
Jaminan dan pendukung kredit 33.555 42.080 45.843
Piutang usaha
Berbasis bunga
Pihak ketiga 26.773 25.809 15.580
Pihak berelasi 81.876 73.262 56.185
Berbasis imbalan
Pihak ketiga 312 203 1.678
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 30.673 28.110 22.656
Pihak berelasi 1.222 4.315 6.502
Beban dibayar dimuka 12.381 6.142 2.180
Pajak dibayar dimuka 50 - 1.003
Aset tetap – neto 131.625 132.128 125.927
Aset hak guna - neto 1.791 883 860
Aset tak berwujud -– neto 3.318 3.390 12.765
Aset pajak tangguhan 30.543 30.201 26.417
Uang muka dan aset lain 118 - 32
Investasi saham 28.619 28.619 28.989
TOTAL ASET 51.818.970 45.707.650 32.957.132
*tidak diaudit
14
Page 15
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
LIABILITAS
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 169.949 150.112 87.792
Pihak berelasi 30.643 34.927 26.446
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 4.788 4.887 5.545
Pajak lainnya 1.038 2.881 3.878
Utang bank
Pihak ketiga 5.444.165 4.393.762 3.549.460
Pihak berelasi 1.499.773 3.499.445 124.000
Efek-efek yang diterbitkan
Pihak ketiga 22.352.541 15.981.424 10.111.395
Pihak berelasi 2.934.080 2.983.740 2.581.518
Utang lain-lain
Pihak ketiga 13.750 17.913 14.659
Pihak berelasi 20.224 127 369
Liabilitas imbalan kerja 35.953 36.790 31.563
TOTAL LIABILITAS 32.506.904 27.106.008 16.536.625
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 899.510 370.500 100.000
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 899.510 370.500 100.000
*tidak diaudit
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
EKUITAS
Modal saham - Modal dasar, 27.000.000 lembar -
ditempatkan dan disetor penuh 14.330.000
lembar (2023: 12.800.000 lembar), dengan nilai
nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar
saham 14.330.000 12.800.000 12.800.000
Uang Muka Setoran Modal - 1.530.000 -
Cadangan kerugian penurunan nilai aset
keuangan yang diklasifikasikan pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain 1.866 1.601 2.783
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset
keuangan diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (4.508) 1.460 2.223
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 1.891.465 1.707.545 1.540.471
Belum ditentukan penggunaanya 2.193.733 2.190.536 1.975.030
TOTAL EKUITAS 18.412.556 18.231.142 16.320.507
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER
DAN EKUITAS 51.818.970 45.707.650 32.957.132
*tidak diaudit
15
Page 16
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023* 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 1.386.347 978.459 2.077.260 1.762.652
Pendapatan sekuritisasi 1.621 3.784 5.794 4.242
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar aset keuangan yang
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba rugi (187) 456 (812) 1.432
Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang diukur
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain 137 355 490 464
Pendapatan lain-lain – neto 1.756 1.446 3.573 3.753
TOTAL PENDAPATAN 1.389.674 984.500 2.086.305 1.772.543
BEBAN
Beban bunga (946.012) (590.723) (1.299.842) (1.108.902)
Umum dan administrasi (38.622) (42.136) (111.651) (94.820)
Gaji dan tunjangan (47.023) (38.929) (87.078) (72.283)
Pembalikan / (cadangan) kerugian penurunan nilai (7.479) (9.876) (9.204) 21.874
TOTAL BEBAN (1.039.136) (681.664) (1.507.775) (1.254.131)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN
FINAL DAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN 350.538 302.836 578.530 518.412
Beban pajak final (47.801) (24.825) (44.281) (57.158)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 302.737 278.011 534.249 461.254
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (17.868) (34.773) (68.630) (43.569)
LABA BERSIH 284.869 243.238 465.619 417.685
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - 675 638 (2.739)
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada - (529)
(370) (698)
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait - (33) (59) 755
- 113 209 (2.682)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai aset
keuangan yang diklasifikasikan pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain 265 780 (1.182) (1.761)
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (7.615) 5.222 (608) 1.790
Pajak penghasilan terkait 1.675 (1.149) 134 (393)
(5.675) 4.853 (1.656) (364)
Penghasilan komprehensif lain - bersih setelah
pajak (5.675) 4.966 (1.447) (3.046)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE
TAHUN BERJALAN 279.194 248.204 464.172 414.639
Laba per saham
Dasar (dalam nilai penuh) 19.879 19.003 36.376 36.963
Dilusian (dalam nilai penuh) 19.879 19.003 36.317 36.963
*tidak diaudit
16
Page 17
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1) 2,15 3,90 4,29
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan 2) 2,59 4,93 5,20
Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM) 20,50 22,32 23,49
Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan 21,78 25,61 25,94
Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3) 1,10 1,02 1,27
Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4) 3,23 2,79 2,56
Beban terhadap Total Pendapatan 74,78 77,68 70,85
Rasio Keuangan (X)
Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar 1,56 1,76 3,46
Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas) 1,55 1,66 1,99
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 1,81 1,51 1,02
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,64 0,60 0,50
Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan 5) 0,43 0,51 0,60
Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6) 2,31 2,13 1,29
Financing to Asset Ratio 7) 0,86 0,83 0,88
Networth to Paid-up Capital 8) 1,28 1,42 1,28
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 9) 1,32 1,41 1,41
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10) 0,08 0,17 0,72
EBITDA (dalam miliar Rupiah)11) 1.256 1.849 1.646
Rasio Pertumbuhan (%)
Pinjaman yang diberikan 12) 19.16 32,41 20,09
Total Aset 12) 13,37 38,69 (2,28)
Total Liabilitas 12) 19,93 63,91 (15,23)
Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12) 35,49 26,46 (16,29)
Total Pendapatan 12) 41,16 17,70 (16,28)
Beban 12) 52,44 19,62 (19,26)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12) 8,89 15,83 (6,74)
Laba Bersih 12) 17,12 11,48 (9,18)
*tidak diaudit
Keterangan:
1) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman
syariah terhadap total aset.
2) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil
pinjaman syariah terhadap pinjaman yang diberikan.
3) ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 30 Juni 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
4) ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan
per 30 Juni 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
5) Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai.
6) Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, sukuk mudharabah dan utang bank per 30 Juni
2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7) Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 30 Juni2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
8) Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
9) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang
diterbitkan dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan
beban depresiasi dan amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya,
atau
(ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan
jumlah akun-akun tersebut pada periode sebelumnya.
17
Page 18
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan
dijalankan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan
Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder Perumahan
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Akta No.
02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta.
Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari
2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal
16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024.
Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024
tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran
Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024 merupakan pelaksanaan
dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
ke Dalam Modal Saham dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial.
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
RepublikIndonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024, dengan jumlah saham yang ditambahkan sebesar 1.530.000 lembar
saham dan telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 27 Desember 2023, adapun struktur permodalan
dan susunan pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Intam ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal (%)
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 27.000.000 27.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Negara Republik Indonesia 14.330.000 14.330.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 12.670.000 12.670.000.000.000
Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 9 Februari 2024 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat
dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4
Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No.
AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.
Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 005370 tanggal 16 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke OJK melalui Surat No. S-
0432/DIR/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.
18
Page 19
Bahwa perubahan Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir telah
sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengurus dan Pengawasan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Intam ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta No.
11 tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 6
Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
Finansial tanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nufransa Wira Sakti
Komisaris : Brahmantio Isdijoso
Komisaris Independen : Dedy Supriadi Priatna
Direksi
Direktur Utama : Ananta Wiyogo
Direktur : Heliantopo
Direktur : Bonai Subiakto
Prospek Usaha
Di tengah ancaman perlambatan pertumbuhan global, faktor permintaan domestik menjadi penopang pertumbuhan ekonomi
Indonesia dimana pada triwulan I tahun 2024 tumbuh sebesar 5,11% (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,04% (yoy). Pada triwulan I tahun 2024, pertumbuhan terbesar
PDB menurut pengeluaran terdapat pada konsumsi LNPRT yang tumbuh sebesar 24,29% (yoy), melesat lebih tinggi
dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang mencapai 18,11% (yoy). Konsumsi Rumah Tangga menunjukkan
peningkatan dari periode sebelumnya dimana naik dari 4,47% (yoy) pada triwulan IV tahun 2023 menjadi sebesar 4,91% (yoy)
di triwulan I tahun 2024. Kinerja ekspor triwulan I tahun 2024 mengalami penurunan dimana tumbuh sebesar 0,5% atau
menurun dibandingkan 1,64% pada triwulan IV tahun 2023, sedangkan pertumbuhan impor meningkat menjadi 1,77% (yoy)
pada triwulan I tahun 2024. Berdasarkan lapangan usaha, terdapat 5 sektor yang tumbuh signifikan pada triwulan I 2024 yaitu
Administrasi Pemerintahan (18,88% yoy), diikuti oleh Jasa Kesehatan (11,64% yoy), Jasa Perusahaan (9,63% yoy),
Akomodasi dan Makan Minum (9,39% yoy), dan Pertambangan (9,31% yoy). Sementara itu, sektor Real Estat tumbuh sebesar
2,54% (yoy) pada triwulan I tahun 2024 atau lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yaitu sebesar 2,18% (yoy).
Perekonomian Indonesia diperkirakan tetap tumbuh baik dan berdaya tahan terhadap dampak rambatan global di sepanjang
tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan meningkat dalam kisaran 4,7-5,5% pada 2024 yang didukung oleh
permintaan domestik utamanya berlanjutnya pertumbuhan konsumsi, termasuk dampak positif penyelenggaraan pemilu, serta
peningkatan investasi khususnya bangunan sejalan dengan berlanjutnya pembangunan PSN termasuk Ibu Kota Nusantara
(IKN). Sementara itu, kinerja ekspor diperkirakan belum kuat sebagai dampak perlambatan ekonomi global dan penurunan
harga komoditas. Namun, indikasi dovish dari para pejabat The Fed meningkatkan potensi pemangkasan Fed Fund Rate
(FFR) pada bulan September 2024 yang dapat menjadi sinyal positif bagi pasar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi konsumen Juni 2024 tercatat sebesar 2,51% (yoy), terjadi deflasi atau
turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 2,81% (yoy). Sementara itu, Inflasi inti tercatat sebesar 1,90%
(yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 1,93% (yoy). Perkembangan ini tidak terlepas
dari inflasi kelompok volatile food yang mengalami penurunan per bulan Juni 2024 sebesar 5,96% (yoy) dbandingkan bulan
sebelumnya sebesar 8,14%. Deflasi pada kelompok volatile food disumbang terutama oleh komoditas bawang merah, tomat,
dan daging ras ayam. Realisasi Inflasi Juni 2024 masih terjaga di dalam rentang target 2,5±1% Bank Indonesia. Konsistensi
kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan Daerah)
dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) melalui penguatan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi
Pangan (GNPIP) di berbagai daerah menjadi faktor pendorong terjaganya tingkat inflasi Indonesia pada rentang 2,5±1%.
19
Page 20
Dari sisi intermediasi perbankan, loan to deposit ratio (LDR) per Mei 2024 sebesar 84,80%, lebih tinggi dibandingkan periode
Januari 2024 yang tercatat sebesar 83,87%. Sementara itu, pertumbuhan KPR juga meningkat dimana per Mei 2024 tumbuh
sebesar 13,98% atau lebih tinggi dibandingkan Januari 2024 yang tercatat sebesar 13,03%. Hal tersebut menggambarkan
bahwa intermediasi perbankan saat ini masih menunjukan kondisi yang cukup baik di tengah kebijakan moneter yang ketat.
Rincian mengenai Keterangan tambahan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha dapat
dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.
PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah, yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.420.449.000.000,- (satu triliun empat ratus dua puluh miliar empat ratus empat puluh sembilan juta Rupiah) dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus
empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan
I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah dana sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh
empat miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment).
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Juta)
Total
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B Seri C (Rp Juta)
(370 Hari) (2 Tahun) (3 Tahun)
1. PT Bahana Sekuritas 20.000 45.000 113.857 178.857 12,59
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 91.000 35.000 112.857 238.857 16,82
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 91.000 25.120 162.977 279.097 19,65
4. PT Indo Premier Sekuritas 91.000 27.015 94.367 212.382 14,95
5. PT Maybank Sekuritas Indonesia 91.000 25.000 103.057 219.057 15,42
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 91.000 35.060 83.282 209.342 14,74
7. PT UOB Kay Hian Sekuritas 25.000 - 57.857 82.857 5,83
Total 500.000 192.195 728.254 1.420.449 100,00
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah adalah sebagai
berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Juta)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah (%)
370 Hari
1. PT Bahana Sekuritas 15.000 5,47
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 44.800 16,35
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 44.800 16,35
4. PT Indo Premier Sekuritas 44.800 16,35
5. PT Maybank Sekuritas Indonesia 44.800 16,35
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 44.800 16,35
7. PT UOB Kay Hian Sekuritas 35.000 12,77
Total 274.000 100,00
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
1. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-080/OBL/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus 2024 dan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI No. SP-017/SKK/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus 2024 yang ditandatangani
20
Page 21
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
dan Sukuk Musyarakah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah. Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah akan diadministrasikan secara
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah hasil Penawaran Umum
akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 27 Agustus 2024. KSEI
akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dan Sukuk Musyarakah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Musyarakah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Nisbah, pelunasan Pokok Obligasi,
memberikan suara dalam RUPO dan RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk;
d. Pembayaran Bunga Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan pelunasan jumlah Pokok
Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah maupun pelunasan
Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Sukuk Musyarakah yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang berhak
atas Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Musyarakah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) dan
RUPSU (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Musyarakah (“FPPSM”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang
dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Musyarakah. Setelah FPPO dan FPPSM ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO dan FPPSM tersebut wajib disampaikan
kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
21
Page 22
5. Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2024 dimulai pukul 09.00 WIB
dan ditutup pada tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan FPPSM kepada Penjamin Emisi yang
ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Musyarakah pada Bab XI dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dimana 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Musyarakah
(FPPSM) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan
ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi dan
Sukuk Musyarakah apabila FPPO dan FPPSM tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Musyarakah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi.
Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah apabila telah memenuhi
persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Musyarakah akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima
melalui email Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO dan FPPSM yang
telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7. Tanggal
penjatahan adalah 23 Agustus 2024.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi dan Sukuk
Musyarakah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah dan
terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang pertama
kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Musyarakah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan
formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
22
Page 23
9. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Musyarakah melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah selambat-lambatnya tanggal 27 Agustus 2024 (in good
fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Musyarakah dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada
rekening di bawah ini.
Obligasi
PT Bahana Sekuritas
Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No Rekening: 800029698900
Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No Rekening: 800163442600
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank DBS Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan
No Rekening: 3320067704
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No Rekening: 0701528328
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia
Bank Maybank Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No Rekening: 2170 416 728
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No Rekening: 1040004085556
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Tbk
PT UOB Kay Hian Sekuritas
Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No Rekening: 3273086542
Atas Nama: PT UOB Kay Hian Sekuritas QQ Sarana Multigriya Finansial
Sukuk Musyarakah
PT Bahana Sekuritas
Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Victoria
No Rekening: 860002080100
Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
23
Page 24
Sukuk Musyarakah
PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No Rekening: 860008298400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank Maybank Syariah Indonesia
Cabang Jatinegara
No Rekening: 2700005359
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta
No Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia
Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah
Cabang Bursa Efek Indonesia
No Rekening: 2739 000 019
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Syariah Indonesia
Cabang The Tower
No Rekening: 7777776007
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Tbk
PT UOB Kay Hian Sekuritas
Bank CIMB Niaga
Cabang Niaga Tower
No Rekening: 860015431600
Atas Nama: PT UOB Kay Hian Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Musyarakah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Musyarakah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Musyarakah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Musyarakah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Musyarakah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Musyarakah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Musyarakah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah sesuai dengan bagian penjaminan
masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Musyarakah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi dan Sukuk Musyarakah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah kepada para
pemesan Obligasi dan Sukuk Musyarakah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
24
Page 25
Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek
dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Musyarakah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan penundaan
atau pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah
atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah tidak diwajibkan membayar denda dan/atau kompensasi kerugian akibat
Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Musyarakah.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Musyarakah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Terafiliasi)
Konsultan Hukum : HKGM and Partners
Notaris : Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Lembaga Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Dewan Pengawas Syariah : Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag.
AGEN PEMBAYARAN
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lantai 5
Jalan Jendral Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 – 1099, Faksimili: (021) 5299 – 1199
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
Informasi Tambahan serta FPPO dan FPPS dapat diperoleh pada tanggal Penawaran Umum Obligasi di kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yaitu tanggal 20 Agustus 2024 dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, pada alamat di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
PT Bahana Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas
Graha CIMB Niaga Graha CIMB Niaga Lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt
Lantai 19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 32
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta Selatan 12910 Tel. (+6221) 50847848 Jakarta 12940
Telepon: +62 21 250 5081 Faks. (+6221) 50847849
Telp.: (021) 3003 4900
Faksimili: +62 21 522 5869 www.cimbniaga-ibk.co.id
25
Page 26
www.bahanasekuritas.co.id Email: Faksimili: (021) 3003 4944
Email: bs_ibcm@bahana.co.id jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id www.dbsvickers.com
groupbsfixedincome@bahana.co.id Email: corporate.finance@dbs.com
&
dbsvisettlement@dbs.com
PT Indo Premier Sekuritas PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Pacific Century Place, 16F, SCBD Lot 10 UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36 Sentral Senayan III, Lt. 22
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10 Jl. Asia Afrika No.8
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta Pusat Gelora Bung Karno, Senayan
Tel.: (021) 5088 7168 Telepon: (62 21) 2993 3888 Jakarta 10270
Fax.: (021) 5088 7220 Faximili: (62 21) 3190 7608 Tel. (+6221) 8066 8500
www.indopremier.com www.utrade.co.id Faks. (+6221) 2903 9468
Email: fixed.income@ipc.co.id www.maybank-ke.co.id
Email: uobkhindcf@uobkayhian.com
Email:
fixedincome.indonesia@maybank.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Fax: (021) 2924 9150
www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERJADI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN
26
Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
PT BAHANA SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
PT DBS VICKERS SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT UOB KAY HIAN SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
Bank Kustodian. PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK
p.7
unresolved
org
Purwantono
p.14
unresolved
org
PSS
p.14 ×2
unresolved
person
Vita Cahyojati
p.18 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.
p.18 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.18 ×5
unresolved
org
Kota Nusantara
p.19
unresolved
org
Pusat Statistik
p.19
unresolved
org
Bank Indonesia
p.19 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia. Konsistensi
p.19
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.20 ×5
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.20 ×3
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas Bank CIMB Niaga Cabang Graha
p.23
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga Cabang
p.23 ×2
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia
p.23
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Cabang Sudirman
p.23
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia Cabang
p.23
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
p.23
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas QQ Sarana Multigriya
p.23
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas Bank CIMB Niaga Syariah Cabang
p.23
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank Maybank Syariah
p.24
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Syariah Cabang
p.24
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia
p.24
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank CIMB Niaga
p.24
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas Semua
p.24
unresolved
org
| HKGM and Partners
· Konsultan Hukum
p.25
unresolved
person
| Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
· Notaris
p.25 ×7
unresolved
person
H. Lembaga Pemeringkat
p.25
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Dewan Pengawas Syariah
p.25
unresolved
person
Prof. Dr. K.H. Hasanudin
p.25
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Graha CIMB Niaga
p.25
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Pacific Century Place
p.26
unresolved
person
H. Thamrin
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.