Skip to content
Back to announcement

20240816_SMFP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31706174_lamp1.pdf

Other Text extracted SMFP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
                                                                              INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
   OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
   RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
   PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
   FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
   PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-6 DAN TAHAP KE-3 DARI SUKUK MUSYARAKAH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                           PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
                                                                                                                 (Badan Usaha Milik Negara)
                                                                                                Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                 Kegiatan Usaha Utama                                                                                                                               Kantor
                              Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan                                                                                                           Grha SMF
                                                                                                                                                                                 Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
                                                                                                                                                                                           Jakarta 12160, Indonesia
                                                                                                                                                                                         Telepon: (+6221) 2700-400
                                                                                                                                                                                         Faksimili: (+6221) 2701-400
                                                                                                                                                                                           www.smf-indonesia.co.id
                                                                                                                                                                                      Email:corsec@smf-indonesia.co.id
                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp19.000.000.000.000,- (SEMBILAN BELAS TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
                                                                      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.210.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                           DAN
                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2023
                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.768.800.000.000,- (DUA TRILIUN TUJUH RATUS ENAM PULUH DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH)
                                                                                                           DAN
                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.508.410.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS DELAPAN MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH).
                                                                                                           DAN
                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV TAHUN 2024
                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.143.695.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS EMPAT PULUH TIGA MILIAR ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                           DAN
                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP V TAHUN 2024
                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VI TAHUN 2024
              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.857.195.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
               YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR Rp1.420.449.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT RATUS DUA PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH)
                      DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp436.746.000.000,- (EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM MILIAR TUJUH RATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A             :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                          sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 7 September 2025.
Seri B             :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp192.195.000.000,- (seratus sembilan puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
                          waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 27 Agustus 2026.
Seri C             :      Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp728.254.000.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun,
                          berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 27 Agustus 2027.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Pelunasan
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                      DAN
                                                                                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                            SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
                                          DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp4.500.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN”)
                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                       SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
                                                       DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp170.500.000.000,- (SERATUS TUJUH PULUH MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH)
                                                                                                             DAN
                                                                       SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2024
                                                    DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp529.010.000.000,- (LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                      SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
                                                DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp274.000.000.000,- (DUA RATUS TUJUH PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH”)

Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan adalah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, dimana besarnya nisbah adalah 93,44% (sembilan puluh tiga koma empat empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Musyarakah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah pada
saat jatuh tempo.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil terakhir dilakukan pada tanggal 7 September 2025.

                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VII DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN DAN
                                          SUKUK BERMUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSER OAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH ADALAH
PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I
INFORMASI TAMBAHAN INI.

1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH SEBELUM TANGGAL
PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI ( BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI
DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURA T KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL
MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK)
OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH TERSEBUT. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK DALAM SUKUK MUSYARAKAH.

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT
DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWAR KAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                              DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                 ID   AAA (TRIPLE A)                    ID   AAA (SY) (TRIPLE A SYARIAH)

                                                                                       Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
                                                                                    Penawaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)

                                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH




     PT INDO PREMIER SEKURITAS            PT BAHANA SEKURITAS (terafiliasi)          PT CIMB NIAGA SEKURITAS              PT DBS VICKERS SEKURITAS                PT MAYBANK SEKURITAS                 PT TRIMEGAH SEKURITAS               PT UOB KAY HIAN SEKURITAS
                                                                                                                                  INDONESIA                             INDONESIA                           INDONESIA TBK


                                                                                                                             WALI AMANAT
                                                                                                               PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (terafiliasi)
                                                                                                 Informasi Tambahan diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 16 Agustus 2024
Page 2
                                             PERKIRAAN JADWAL
 Tanggal Efektif                                                                :                            27 Juni 2023
 Masa Penawaran Umum                                                            :                   20 – 22 Agustus 2024
 Tanggal Penjatahan                                                             :                        23 Agustus 2024
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                            :                        27 Agustus 2024
 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk secara Elektronik                        :                        27 Agustus 2024
 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                     :                        28 Agustus 2024

                                              PENAWARAN UMUM
A. OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 (“Obligasi”).

JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.857.195.000.000,,- (satu triliun
delapan ratus lima puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah), yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp1.420.449.000.000,- (satu triliun empat ratus dua puluh miliar empat ratus empat puluh sembilan
juta Rupiah), yang terdiri dari:

Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
               tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus
               tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
               dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 7 September 2025.

Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp192.195.000.000,- (seratus sembilan puluh dua
               miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh
               lima persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri
               B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 27 Agustus 2026.

Seri C     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp728.254.000.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan
               miliar dua ratus lima puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan
               nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri
               C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 27 Agustus 2027.

Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh
enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga
pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Page 3
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

1.   Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2.   Satu satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
3.   Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
     peraturan Bursa Efek.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) untuk Seri A, sebesar 6,75% untuk Seri
B dan sebesar 6,80% untuk Seri C. Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi ini. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024, sedangkan pembayaran
Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 7 September 2025 untuk Seri A dan 27 Agustus 2026
untuk Seri B dan pada tanggal 27 Agustus 2027 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari Pokok Obligasi yang
terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:

     Bunga Ke                    Seri A                            Seri B                            Seri C
        1                  27 November 2024                  27 November 2024                  27 November 2024
        2                   27 Februari 2025                  27 Februari 2025                  27 Februari 2025
        3                     27 Mei 2025                       27 Mei 2025                       27 Mei 2025
        4                  7 September 2025                   27 Agustus 2025                   27 Agustus 2025
        5                                                    27 November 2025                  27 November 2025
        6                                                     27 Februari 2026                  27 Februari 2026
        7                                                       27 Mei 2026                       27 Mei 2026
        8                                                     27 Agustus 2026                   27 Agustus 2026
        9                                                                                      27 November 2026
        10                                                                                      27 Februari 2027
        11                                                                                        27 Mei 2027
        12                                                                                      27 Agustus 2027

TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI

(i) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
(ii) Pembayaran Pokok Obligasi pada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
     untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;



                                                            3
Page 4
(iii) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
      Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
      melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian
      Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi.
(iv) Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pokok Obligasi dibayar pada
      Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

(i)  Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
     Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran.
(ii) Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
     transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang
     menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
     bersangkutan.

PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN PELUNASAN :

Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran
tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh tempo.

Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada
Pemegang Obligasi beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.

Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap
memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

HAK SENIORITAS

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.




                                                           4
Page 5
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
     KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi yang bersangkutan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Agen Pembayaran. Pokok
     Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
     transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang
     menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
     bersangkutan.
3.   Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari
     Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang
     Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi,
     atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang telah lewat
     sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung
     denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
     dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
     Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
     berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4.   Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
     perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
     Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
     melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
     kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI
     sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
      a. Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi termasuk
             menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil Tindakan
             lain sehubungan dengan kelalaian; atau
      b. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi, tata
             cara pembayaran Bunga Obligasi dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan Obligasi serta persyaratan
             dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
      c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
             Perwaliamanatan Obligasi; atau
      d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi tetapi tidak
             terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
             menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
             Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap telah dilakukan
dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan
ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan:




                                                            5
Page 6
                       PERSEROAN                                                     WALI AMANAT
          PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                         Grha SMF                                International Banking & Financial Institutions Group
                Jalan Panglima Polim I No.1                                      Plaza Mandiri Lantai 22
               Kebayoran Baru, Jakarta 12160                               Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                  Telepon: (021) 2700-400                                       Jakarta 12190. Indonesia
                 Faksimili: (021) 2701-400                                        www.bankmandiri.co.id
             Email: corsec@smf-indonesia.co.id                             Telepon: (021) 5268216, 5245161
                 Up. Sekretaris Perusahaan                                       Faksimili: (021) 5268201

PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
      penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
      Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
      mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO
      dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
      Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
      penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
      kontrak perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan
hukum Negara Republik Indonesia.

B. SUKUK MUSYARAKAH

NAMA SUKUK MUSYARAKAH

Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 (“Sukuk Musyarakah”)

JUMLAH DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUSYARAKAH

Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang
ditawarkan adalah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, di mana besarnya
nisbah adalah 93,44% (sembilan puluh tiga koma empat empat persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah adalah 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah pada saat jatuh tempo.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal 7 September 2025.

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun
dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.




                                                             6
Page 7
JENIS SUKUK MUSYARAKAH

Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah. Sukuk Musyarakah ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Musyarakah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Sukuk Musyarakah bagi Pemegang Sukuk Musyarakah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN PENGAWAS
SYARIAH

Sehubungan dengan Opini Dewan Pengawas Syariah melalui Surat tanggal 1 Agutus 2024, perihal Pernyataan Kesesuaian
Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024, sebagai berikut:

1. Penawaran Umum Berkelanjutan Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun
   2024 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan
   oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI);
2. Akad yang digunakan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya
   Finansial Tahap III Tahun 2024 adalah Akad Musyarakah, yaitu akad kerjasama antara PT Sarana Multigriya Finansial
   (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, di mana PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat yang
   mewakili Pemegang Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 bertindak
   sebagai Syarik Pasif, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang bertindak sebagai Syarik Aktif (pengelola usaha),
   untuk memberikan kontribusi dana untuk membiayai kegiatan usaha pembiayaan syariah yang dikelola oleh PT Sarana
   Multigriya Finansial (Persero) (Syarik Aktif).
3. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
   Tahap III Tahun 2024 harus digunakan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk membiayai kegiatan dan
   transaksi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah
   Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
   Tahap III Tahun 2024;
4. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil yang diberikan tidak dimaksudkan dalam bentuk tetap (fixed), namun mengacu pada
   struktur Nisbah Bagi Hasil sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum
   Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024;
5. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil dengan batas atas (caps) dan batas bawah (floor) untuk memberikan manfaat dan
   perlindungan baik untuk Pemegang Sukuk Musyarakah maupun PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Hal ini
   didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode
   Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga;
6. Kompensasi kerugian (ta’widh) akibat keterlambatan pembayaran, yang dikenakan kepada Syarik Aktif adalah untuk
   mencegah moral hazard dengan mengikuti prinsip Saddudz Dzari’ah dan hanya berlaku apabila yang bersangkutan
   terbukti melakukan kelalaian (taqhsir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah syuruth) atau terbukti
   sengaja melakukan kecurangan (ta’addi). Kompensasi tersebut harus sesuai dengan kerugian riil dan menghindari
   kemiripan dengan praktek bunga, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor
   43/DSNMUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor
   129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-
   Nukul).




                                                             7
Page 8
SKEMA SUKUK MUSYARAKAH

Penjelasan skema/struktur sukuk Musyarakah sebagai berikut:




Pembiayaan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah dengan equivalent rate yang telah
disepakati bersama. Dari perhitungan equivalent rate tersebut diperoleh kesepakatan nisbah para pihak (% Perseroan: %
Lembaga Penyalur KPR Syariah). Arus kas yang akan digunakan untuk pembayaran distribusi bagi hasil Sukuk Musyarakah
bersumber dari pool pendapatan porsi bagi hasil Perseroan dari pembiayaan untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan
sekunder perumahan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

1.   (a) dan (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Musyarakah dan menyertakan dana sebanyak-banyaknya sebesar
     Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) untuk kegiatan usaha syariah dan pada saat bersamaan Pemegang Sukuk
     menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Sukuk Musyarakah atau Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat
     miliar Rupiah) kepada Perseroan. Maka akan terbentuk pool dana Pemegang Sukuk dan Perseroan untuk membiayai
     kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan.
2.   Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
     dipergunakan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga
     keuangan syariah guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman
     bagi masyarakat.
3.   Pendapatan dari pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah (bagi hasil yang diperoleh Perseroan) melalui UUS
     Perseroan, dikumpulkan menjadi pendapatan yang dibagi hasilkan dalam Dana Sukuk. Pendapatan pembiayaan
     tersebut dibagi hasilkan antara Pemegang Sukuk dan Perseroan (melalui UUS) sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati
     sebelumnya.
4.   Perseroan menerima pengembalian pokok pembiayaan oleh Lembaga Penyalur KPR Syariah secara berkala (jika ada)
     yang kemudian akan digunakan kembali sesuai tujuan penggunaan Sukuk Musyarakah.
5.   Pada akhir periode Sukuk Musyarakah (jatuh tempo Sukuk Musyarakah), Perseroan membayar kembali Dana Sukuk
     Musyarakah kepada Pemegang Sukuk sebesar nilai Sukuk Musyarakah pada saat penerbitan.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
 1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Musyarakah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
     Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Musyarakah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
     Musyarakah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
 2. Jenis usaha, jasa yang diberikan, aset yang menjadi dasar sukuk, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud
     tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Aset Perseroan yang menjadi dasar sukuk yaitu
     seluruh pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah, Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan
     proyek Perseroan.
 3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
     karakteristik Akad Syariah; dan
 4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
     prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

                                                           8
Page 9
Dasar penerbitan Sukuk Musyarakah yaitu kegiatan usaha pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur KPR Syariah
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jumlah nominal kegiatan usaha pembiayaan Perseroan kepada lembaga
penyalur KPR Syariah sebanyak-banyaknya sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan
rata-rata tertimbang tingkat imbal hasil pembiayaan Rupiah yaitu sebesar 7,14% (tujuh koma satu empat persen) per tahun.
Apabila salah satu atau lebih aset pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur pembiayaan kepemilikan rumah tersebut
jatuh tempo, Perseroan wajib menggantikannya dengan pembiayaan atau instrumen Investasi Syariah lainnya dalam nominal
yang minimal sama dengan pembiayaan yang jatuh tempo tersebut. Sumber pendapatan yang menjadi dasar perhitungan
pembayaran imbal hasil berasal dari pendapatan atas Pembiayaan Syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah
oleh Unit Usaha Syariah Perseroan.

RINGKASAN AKAD MUSYARAKAH

Akad Musyarakah sehubungan dengan Penawaran Umum Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya
Finansial Tahap III Tahun 2024 dituangkan dalam Akad Musyarakah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di bawah
tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Musyarakah sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Musyarakah.
Perseroan (Syarik aktif) setuju menerbitkan Sukuk Musyarakah dengan dana sukuk akan digunakan untuk penyaluran
pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah di Perseroan (“Kegiatan Usaha”) Pemegang Sukuk (Syarik pasif) dengan
ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat
Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk di KSEI. Syarik aktif berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Musyarakah
berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah
sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 Akad Musyarakah. Sukuk yang diterbitkan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari terhitung sejak Tanggal Emisi.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUSYARAKAH

Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPS, setiap 1
(satu) Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU (suara
dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain).

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUSYARAKAH

Perdagangan Sukuk Musyarakah dilakukan di BEI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan BEI. Satuan perdagangan Sukuk Musyarakah di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI dan/atau perjanjian tersendiri
yang ditandatangani oleh Perseroan dan BEI.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUSYARAKAH

Sukuk Musyarakah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah.

NISBAH PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH

Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Musyarakah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah.

Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah adalah sebesar 93,44% (sembilan puluh tiga koma empat empat persen) yang dihitung
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen).

Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan, maka Perseroan
akan memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk Musyarakah, sehingga Pemegang Sukuk Musyarakah akan
menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 6,65% (enam koma enam lima persen) dari jumlah dana
Sukuk Musyarakah.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan, maka Pemegang
Sukuk Musyarakah mengikhlaskan sebagian porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan


                                                           9
Page 10
kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Musyarakah sesuai dengan batas nilai
maksimal 6,75% (enam koma tujuh lima persen) dari jumlah dana Sukuk Musyarakah.

Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Musyarakah kecuali disepakati oleh Syarik pasif dan Syarik aktif untuk
dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku, dengan periode perhitungan pendapatan
yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu triwulanan.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dapat dilakukan dengan maksud untuk menjaga risiko relatif antara rata-
rata bagi hasil yang diperoleh dana Perseroan dan Pemegang Sukuk Musyarakah. Perubahan nisbah Pemegang Sukuk
Musyarakah dapat dilakukan apabila:

a)   Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan sebesar sama dengan atau
     lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang
     Dibagihasilkan.
b)   Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan sebesar sama dengan
     atau lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang
     Dibagihasilkan.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali
Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah menguntungkan Pemegang Sukuk Musyarakah atau
berdasarkan persetujuan RUPSU apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah akan menjadikan Pendapatan
Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan maksimum 2 (dua) kali sepanjang umur Sukuk
Musyarakah.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak berlaku surut (perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah
berlaku ke depan dan untuk pembayaran berikutnya) sehingga perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak akan
mengubah Pendapatan Bagi Hasil yang telah dibayarkan ataupun yang sedang diperhitungkan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Musyarakah.

PERHITUNGAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH

Sukuk Musyarakah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan
pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan
laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).

PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah di bawah ini. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) dimana Pendapatan Bagi Hasil pertama dibayarkan pada tanggal
27 November 2025 sedangkan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah terakhir Sukuk Musyarakah adalah
pada tanggal 7 September 2025.

Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Musyarakah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini :

      Pembayaran                                                                         Tanggal
      Pendapatan Bagi Hasil ke-1                                                    27 November 2024
      Pendapatan Bagi Hasil ke-2                                                     27 Februari 2025
      Pendapatan Bagi Hasil ke-3                                                       27 Mei 2025
      Pendapatan Bagi Hasil ke-4                                                    7 September 2025

Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Sukuk Musyarakah
Secara Elektronik, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil.


                                                              10
Page 11
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Pemegang
Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL

Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Musyarakah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan dibayarkan
pada Hari Bursa berikutnya

JAMINAN

Sukuk Musyarakah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk
Musyarakah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Sukuk Musyarakah dijamin dengan jaminan yang telah memenuhi prinsip syariah.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUSYARAKAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Musyarakah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Musyarakah.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH

Hak-hak Pemegang Sukuk Musyarakah antara lain sebagai berikut :

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Musyarakah dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau Tanggal
     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Musyarakah yang berhak
     mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah adalah Pemegang Sukuk Musyarakah yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
     berlaku.
2.   Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban yang
     besarnya akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan, yang dihitung
     secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3.   Pemegang Sukuk Musyarakah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
     puluh persen) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Musyarakah yang
     dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
     Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan
     memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang
     diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung
     sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Musyarakah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Musyarakah yang tercantum
     dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Musyarakah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4.   Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Musyarakah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
     a.   Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
          Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     b.   Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     c.   Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Musyarakah
          termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan


                                                          11
Page 12
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi
          kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          dan POJK No. 20/2020;
     d.   Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
          Musyarakah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Musyarakah, jumlah Dana Sukuk Musyarakah, tingkat
          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
          Sukuk Musyarakah dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
     e.   Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
          pembatalan pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
     f.   Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
     g.   Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
          Perseroan dan Wali Amanat.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan
sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan
ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan:

                          PERSEROAN                                              WALI AMANAT
             PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                           Grha SMF                             International Banking & Financial Institutions
                   Jalan Panglima Polim I No.1                                        Group
                  Kebayoran Baru, Jakarta 12160                              Plaza Mandiri Lantai 22
                     Telepon: (021) 2700-400                           Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                     Faksimili: (021) 2701-400                              Jakarta 12190. Indonesia
                    Up. Sekretaris Perusahaan                                www.bankmandiri.co.id
                                                                       Telepon: (021) 5268216, 5245161
                                                                             Faksimili: (021) 5268201

PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUSYARAKAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
     penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
     Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
     mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSU dan perubahan dan/atau
     penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
     kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
     yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Musyarakah ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-
undang dan hukum Negara Republik Indonesia.

C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH

Sesuai dengan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-939/PEF-DIR/X/2023
tanggal 10 Oktober 2023 untuk periode 10 Oktober 2023 sampai dengan 1 September 2024, Obligasi Berkelanjutan ini telah
memperoleh peringkat:



                                                           12
Page 13
                            idAAA                                                         idAAAsy
                          (Triple A)                                                (Triple A Syariah)

Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-285/PEF-DIR/VII/2024
tanggal 16 Juli 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Tahap VI Tahun 2024 dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial (Persero) Tahap III Tahun 2024
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.


D. WALI AMANAT

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Musyarakah ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah, yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan
kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
                                             PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                  Plaza Mandiri Lantai 22
                                            Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                                       Jakarta 12190
                                            Telepon: (021) 526 8216 / 524 5161
                                                  Faksimili: (021) 526 8201
                                             Website: www.bankmandiri.co.id

                                       RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga
keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi
masyarakat.

Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.

                                             PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp32.506.904 juta dan dana syirkah temporer
sebesar Rp899.510 juta.

Rincian mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.

                                IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan pada
tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) dan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada



                                                             13
Page 14
tanggal 31 Desember 2022 (telah diaudit), yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian. Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh
Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. Ap. 0242) pada tanggal 29 Februari 2024.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 Juni                         31 Desember
                       Uraian
                                                              2024*                  2023                   2022
 ASET
 Kas dan setara kas
    Kas                                                                200                    200                    100
    Kas di bank dan setara kas
       Pihak ketiga                                              1.527.823             2.877.632               1.280.559
       Pihak berelasi                                            1.873.830                10.097                   6.918
       Cadangan kerugian penurunan nilai                               (98)                (136)                     (66)
 Deposito Berjangka
    Pihak ketiga                                                 2.944.650             3.671.000               2.384.000
    Pihak berelasi                                                 328.500             1.000.000                  56.900
    Cadangan kerugian penurunan nilai                                (212)                 (339)                   (538)
 Efek-efek
    Pihak ketiga                                                 1.085.438             1.276.444               1.211.557
    Pihak berelasi                                                 782.372               510.259                 506.388
    Cadangan kerugian penurunan nilai                                   (7)                   (9)                    (39)
 Pinjaman yang diberikan
    Pihak ketiga                                                11.588.982             8.078.518               5.201.153
    Pihak berelasi                                              31.409.616            28.006.441              22.050.637
    Cadangan kerugian penurunan nilai                            (104.980)               (97.599)                (87.054)
 Jaminan dan pendukung kredit                                       33.555                 42.080                  45.843
 Piutang usaha
 Berbasis bunga
       Pihak ketiga                                                 26.773                  25.809                 15.580
       Pihak berelasi                                               81.876                  73.262                 56.185
    Berbasis imbalan
       Pihak ketiga                                                    312                    203                   1.678
 Piutang lain-lain
    Pihak ketiga                                                    30.673                28.110                  22.656
    Pihak berelasi                                                   1.222                 4.315                   6.502
 Beban dibayar dimuka                                               12.381                 6.142                   2.180
 Pajak dibayar dimuka                                                   50                     -                   1.003
 Aset tetap – neto                                                 131.625               132.128                 125.927
 Aset hak guna - neto                                                1.791                   883                     860
 Aset tak berwujud -– neto                                           3.318                 3.390                  12.765
 Aset pajak tangguhan                                               30.543                30.201                  26.417
 Uang muka dan aset lain                                               118                     -                      32
 Investasi saham                                                    28.619                28.619                  28.989
 TOTAL ASET                                                     51.818.970            45.707.650              32.957.132
*tidak diaudit




                                                           14
Page 15
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 Juni                    31 Desember
                       Uraian
                                                          2024*              2023                  2022
 LIABILITAS
 Beban yang masih harus dibayar
    Pihak ketiga                                                169.949         150.112                   87.792
    Pihak berelasi                                               30.643          34.927                   26.446
 Utang pajak
    Pajak penghasilan badan                                          4.788          4.887                  5.545
    Pajak lainnya                                                    1.038          2.881                  3.878
 Utang bank
    Pihak ketiga                                               5.444.165      4.393.762               3.549.460
    Pihak berelasi                                             1.499.773      3.499.445                 124.000
 Efek-efek yang diterbitkan
    Pihak ketiga                                              22.352.541     15.981.424              10.111.395
    Pihak berelasi                                             2.934.080      2.983.740               2.581.518
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                  13.750         17.913                  14.659
    Pihak berelasi                                                20.224            127                     369
 Liabilitas imbalan kerja                                         35.953         36.790                  31.563
 TOTAL LIABILITAS                                             32.506.904     27.106.008              16.536.625

 DANA SYIRKAH TEMPORER
 Sukuk Mudharabah – pihak ketiga                                 899.510        370.500                 100.000
 TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                     899.510        370.500                 100.000
*tidak diaudit
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 Juni                    31 Desember
                       Uraian
                                                             2024*           2023                  2022
 EKUITAS
 Modal saham - Modal dasar, 27.000.000 lembar -
     ditempatkan dan disetor penuh 14.330.000
     lembar (2023: 12.800.000 lembar), dengan nilai
     nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar
     saham                                                    14.330.000     12.800.000              12.800.000
 Uang Muka Setoran Modal                                               -      1.530.000                       -
   Cadangan kerugian penurunan nilai aset
   keuangan yang diklasifikasikan pada nilai wajar
   melalui penghasilan komprehensif lain                             1.866          1.601                  2.783
 Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset
   keuangan diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
   penghasilan komprehensif lain                                 (4.508)            1.460                  2.223

 Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                              1.891.465      1.707.545               1.540.471
   Belum ditentukan penggunaanya                               2.193.733      2.190.536               1.975.030
 TOTAL EKUITAS                                                18.412.556     18.231.142              16.320.507
 TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER
 DAN EKUITAS                                                  51.818.970     45.707.650              32.957.132
*tidak diaudit




                                                        15
Page 16
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 Juni                      31 Desember
                        Uraian
                                                          2024*              2023*           2023           2022
 PENDAPATAN
 Pendapatan bunga dan pendapatan syariah                  1.386.347           978.459       2.077.260      1.762.652
 Pendapatan sekuritisasi                                      1.621             3.784           5.794          4.242
 Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
   perubahan nilai wajar aset keuangan yang
   diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba rugi          (187)                456        (812)          1.432
 Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang diukur
   pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
   lain                                                         137               355             490            464
 Pendapatan lain-lain – neto                                  1.756             1.446           3.573          3.753
 TOTAL PENDAPATAN                                         1.389.674           984.500       2.086.305      1.772.543
 BEBAN
 Beban bunga                                               (946.012)         (590.723)     (1.299.842)    (1.108.902)
 Umum dan administrasi                                      (38.622)          (42.136)       (111.651)       (94.820)
 Gaji dan tunjangan                                         (47.023)          (38.929)        (87.078)       (72.283)
 Pembalikan / (cadangan) kerugian penurunan nilai            (7.479)           (9.876)         (9.204)         21.874
 TOTAL BEBAN                                             (1.039.136)         (681.664)     (1.507.775)    (1.254.131)
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN
   FINAL DAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                          350.538         302.836        578.530         518.412
 Beban pajak final                                            (47.801)        (24.825)       (44.281)        (57.158)
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                         302.737         278.011        534.249         461.254
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                      (17.868)        (34.773)       (68.630)        (43.569)
 LABA BERSIH                                                  284.869         243.238        465.619         417.685
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                         -             675            638         (2.739)
 Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada                -           (529)
                                                                                                (370)           (698)
   nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
 Pajak penghasilan terkait                                           -            (33)            (59)            755
                                                                     -            113             209         (2.682)
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
 Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai aset
   keuangan yang diklasifikasikan pada nilai wajar
   melalui penghasilan komprehensif lain                          265                780       (1.182)        (1.761)
 Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada
   nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain           (7.615)           5.222           (608)         1.790
 Pajak penghasilan terkait                                       1.675         (1.149)             134         (393)
                                                               (5.675)           4.853         (1.656)         (364)
 Penghasilan komprehensif lain - bersih setelah
   pajak                                                       (5.675)          4.966          (1.447)        (3.046)
 TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE
   TAHUN BERJALAN                                             279.194         248.204         464.172        414.639
 Laba per saham
   Dasar (dalam nilai penuh)                                   19.879          19.003          36.376         36.963
   Dilusian (dalam nilai penuh)                                19.879          19.003          36.317         36.963
*tidak diaudit




                                                         16
Page 17
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan

                                                                                                                 30 Juni                   31 Desember
                                                Uraian
                                                                                                                  2024*                 2023        2022
  Rasio Usaha (%)
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1)                                                              2,15                 3,90                  4,29
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan 2)                                                2,59                 4,93                  5,20
  Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM)                                                         20,50                22,32                 23,49
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan                                                                   21,78                25,61                 25,94
  Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3)                                                         1,10                 1,02                  1,27
  Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4)                                                      3,23                 2,79                  2,56
  Beban terhadap Total Pendapatan                                                                                      74,78                77,68                 70,85

  Rasio Keuangan (X)
  Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar                                                                    1,56                 1,76                  3,46
  Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas)                                                                   1,55                 1,66                  1,99
  Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas                                                                               1,81                 1,51                  1,02
  Total Liabilitas terhadap Total Aset                                                                                  0,64                 0,60                  0,50
  Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan 5)                                                                     0,43                 0,51                  0,60
  Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6)                                                       2,31                 2,13                  1,29
  Financing to Asset Ratio 7)                                                                                           0,86                 0,83                  0,88
  Networth to Paid-up Capital 8)                                                                                        1,28                 1,42                  1,28
  Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 9)                                                                             1,32                 1,41                  1,41
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10)                                                                                0,08                 0,17                  0,72
  EBITDA (dalam miliar Rupiah)11)                                                                                      1.256                1.849                 1.646

  Rasio Pertumbuhan (%)
  Pinjaman yang diberikan 12)                                                                                          19.16                32,41                 20,09
  Total Aset 12)                                                                                                       13,37                38,69                (2,28)
  Total Liabilitas 12)                                                                                                 19,93                63,91               (15,23)
  Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12)                                                                               35,49                26,46               (16,29)
  Total Pendapatan 12)                                                                                                 41,16                17,70               (16,28)
  Beban 12)                                                                                                            52,44                19,62               (19,26)
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12)                                                                                    8,89                15,83                (6,74)
  Laba Bersih 12)                                                                                                      17,12                11,48                (9,18)
*tidak diaudit

Keterangan:
1)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman
      syariah terhadap total aset.
2)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil
      pinjaman syariah terhadap pinjaman yang diberikan.
3)    ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 30 Juni 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
4)    ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan
      per 30 Juni 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
5)    Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi
      cadangan kerugian penurunan nilai.
6)    Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, sukuk mudharabah dan utang bank per 30 Juni
      2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7)    Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi
      cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 30 Juni2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
8)    Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
9)    Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang
      diterbitkan dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan
      beban depresiasi dan amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
      (i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya,
           atau
      (ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan
           jumlah akun-akun tersebut pada periode sebelumnya.




                                                                                    17
Page 18
       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
                 KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan
dijalankan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan
Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder Perumahan

Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Akta No.
02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta.
Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari
2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal
16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024.
Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024
tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran
Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024 merupakan pelaksanaan
dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
ke Dalam Modal Saham dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial.

2.   Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
RepublikIndonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024, dengan jumlah saham yang ditambahkan sebesar 1.530.000 lembar
saham dan telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 27 Desember 2023, adapun struktur permodalan
dan susunan pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Intam ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
 Keterangan                                                                    Jumlah Nilai Nominal               (%)
                                                          Jumlah Saham
                                                                                        (Rp)
 Modal Dasar                                                      27.000.000        27.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Negara Republik Indonesia                                      14.330.000           14.330.000.000.000         100,00
 Saham dalam Portepel                                             12.670.000           12.670.000.000.000

Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 9 Februari 2024 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat
dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4
Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No.
AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.

Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 005370 tanggal 16 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke OJK melalui Surat No. S-
0432/DIR/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.



                                                            18
Page 19
Bahwa perubahan Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir telah
sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3.   Pengurus dan Pengawasan

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.

Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Intam ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta No.
11 tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 6
Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
Finansial tanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                        : Nufransa Wira Sakti
Komisaris                              : Brahmantio Isdijoso
Komisaris Independen                   : Dedy Supriadi Priatna

Direksi
Direktur Utama                         : Ananta Wiyogo
Direktur                               : Heliantopo
Direktur                               : Bonai Subiakto

Prospek Usaha

Di tengah ancaman perlambatan pertumbuhan global, faktor permintaan domestik menjadi penopang pertumbuhan ekonomi
Indonesia dimana pada triwulan I tahun 2024 tumbuh sebesar 5,11% (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,04% (yoy). Pada triwulan I tahun 2024, pertumbuhan terbesar
PDB menurut pengeluaran terdapat pada konsumsi LNPRT yang tumbuh sebesar 24,29% (yoy), melesat lebih tinggi
dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang mencapai 18,11% (yoy). Konsumsi Rumah Tangga menunjukkan
peningkatan dari periode sebelumnya dimana naik dari 4,47% (yoy) pada triwulan IV tahun 2023 menjadi sebesar 4,91% (yoy)
di triwulan I tahun 2024. Kinerja ekspor triwulan I tahun 2024 mengalami penurunan dimana tumbuh sebesar 0,5% atau
menurun dibandingkan 1,64% pada triwulan IV tahun 2023, sedangkan pertumbuhan impor meningkat menjadi 1,77% (yoy)
pada triwulan I tahun 2024. Berdasarkan lapangan usaha, terdapat 5 sektor yang tumbuh signifikan pada triwulan I 2024 yaitu
Administrasi Pemerintahan (18,88% yoy), diikuti oleh Jasa Kesehatan (11,64% yoy), Jasa Perusahaan (9,63% yoy),
Akomodasi dan Makan Minum (9,39% yoy), dan Pertambangan (9,31% yoy). Sementara itu, sektor Real Estat tumbuh sebesar
2,54% (yoy) pada triwulan I tahun 2024 atau lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yaitu sebesar 2,18% (yoy).

Perekonomian Indonesia diperkirakan tetap tumbuh baik dan berdaya tahan terhadap dampak rambatan global di sepanjang
tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan meningkat dalam kisaran 4,7-5,5% pada 2024 yang didukung oleh
permintaan domestik utamanya berlanjutnya pertumbuhan konsumsi, termasuk dampak positif penyelenggaraan pemilu, serta
peningkatan investasi khususnya bangunan sejalan dengan berlanjutnya pembangunan PSN termasuk Ibu Kota Nusantara
(IKN). Sementara itu, kinerja ekspor diperkirakan belum kuat sebagai dampak perlambatan ekonomi global dan penurunan
harga komoditas. Namun, indikasi dovish dari para pejabat The Fed meningkatkan potensi pemangkasan Fed Fund Rate
(FFR) pada bulan September 2024 yang dapat menjadi sinyal positif bagi pasar.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi konsumen Juni 2024 tercatat sebesar 2,51% (yoy), terjadi deflasi atau
turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 2,81% (yoy). Sementara itu, Inflasi inti tercatat sebesar 1,90%
(yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 1,93% (yoy). Perkembangan ini tidak terlepas
dari inflasi kelompok volatile food yang mengalami penurunan per bulan Juni 2024 sebesar 5,96% (yoy) dbandingkan bulan
sebelumnya sebesar 8,14%. Deflasi pada kelompok volatile food disumbang terutama oleh komoditas bawang merah, tomat,
dan daging ras ayam. Realisasi Inflasi Juni 2024 masih terjaga di dalam rentang target 2,5±1% Bank Indonesia. Konsistensi
kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan Daerah)
dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) melalui penguatan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi
Pangan (GNPIP) di berbagai daerah menjadi faktor pendorong terjaganya tingkat inflasi Indonesia pada rentang 2,5±1%.



                                                            19
Page 20
Dari sisi intermediasi perbankan, loan to deposit ratio (LDR) per Mei 2024 sebesar 84,80%, lebih tinggi dibandingkan periode
Januari 2024 yang tercatat sebesar 83,87%. Sementara itu, pertumbuhan KPR juga meningkat dimana per Mei 2024 tumbuh
sebesar 13,98% atau lebih tinggi dibandingkan Januari 2024 yang tercatat sebesar 13,03%. Hal tersebut menggambarkan
bahwa intermediasi perbankan saat ini masih menunjukan kondisi yang cukup baik di tengah kebijakan moneter yang ketat.

Rincian mengenai Keterangan tambahan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha dapat
dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.

                     PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah, yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.420.449.000.000,- (satu triliun empat ratus dua puluh miliar empat ratus empat puluh sembilan juta Rupiah) dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus
empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan
I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah dana sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh
empat miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment).

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                          Porsi Penjaminan (Rp Juta)
                                                                                                         Total
 No.     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                                          (%)
                                                   Seri A            Seri B              Seri C        (Rp Juta)
                                                 (370 Hari)        (2 Tahun)           (3 Tahun)
 1.      PT Bahana Sekuritas                            20.000            45.000            113.857      178.857     12,59
 2.      PT CIMB Niaga Sekuritas                        91.000            35.000            112.857      238.857     16,82
 3.      PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia             91.000            25.120            162.977      279.097     19,65
 4.      PT Indo Premier Sekuritas                      91.000            27.015              94.367     212.382     14,95
 5.      PT Maybank Sekuritas Indonesia                 91.000            25.000            103.057      219.057     15,42
 6.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk            91.000            35.060              83.282     209.342     14,74
 7.      PT UOB Kay Hian Sekuritas                      25.000                 -              57.857      82.857      5,83
         Total                                        500.000           192.195             728.254    1.420.449    100,00

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah adalah sebagai
berikut:


                                                             Porsi Penjaminan (Rp Juta)
 No.      Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah                                                         (%)
                                                                      370 Hari

 1.       PT Bahana Sekuritas                                                       15.000                            5,47
 2.       PT CIMB Niaga Sekuritas                                                   44.800                           16,35
 3.       PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                        44.800                           16,35
 4.       PT Indo Premier Sekuritas                                                 44.800                           16,35
 5.       PT Maybank Sekuritas Indonesia                                            44.800                           16,35
 6.       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                       44.800                           16,35
 7.       PT UOB Kay Hian Sekuritas                                                 35.000                           12,77
          Total                                                                    274.000                          100,00


     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH

1.     Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-080/OBL/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus 2024 dan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI No. SP-017/SKK/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus 2024 yang ditandatangani


                                                            20
Page 21
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
dan Sukuk Musyarakah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
     Jumbo Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
     Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah. Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah akan diadministrasikan secara
     elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah hasil Penawaran Umum
     akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 27 Agustus 2024. KSEI
     akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Obligasi dan Sukuk Musyarakah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
     yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
     Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c.   Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi
     dan/atau Sukuk Musyarakah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Nisbah, pelunasan Pokok Obligasi,
     memberikan suara dalam RUPO dan RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk;
d.   Pembayaran Bunga Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan pelunasan jumlah Pokok
     Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
     nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah maupun pelunasan
     Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Sukuk Musyarakah yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang berhak
     atas Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
     Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi
     Hasil Sukuk Musyarakah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
     dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
     Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah tersebut
     tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) dan
     RUPSU (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
     dari Wali Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Musyarakah (“FPPSM”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang
dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Musyarakah. Setelah FPPO dan FPPSM ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO dan FPPSM tersebut wajib disampaikan
kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.




                                                           21
Page 22
5.   Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah

Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2024 dimulai pukul 09.00 WIB
dan ditutup pada tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan FPPSM kepada Penjamin Emisi yang
ditunjuk melalui email.

Pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Musyarakah pada Bab XI dengan prosedur sebagai berikut:
 - Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
    dimana 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
 - Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
 - Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
    dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi

Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Musyarakah
   (FPPSM) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan
   ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi dan
Sukuk Musyarakah apabila FPPO dan FPPSM tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Musyarakah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi.
Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah apabila telah memenuhi
persyaratan pemesanan pembelian.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Musyarakah akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima
melalui email Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO dan FPPSM yang
telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Musyarakah

Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7. Tanggal
penjatahan adalah 23 Agustus 2024.

Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi dan Sukuk
Musyarakah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah dan
terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang pertama
kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Musyarakah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan
formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.


                                                          22
Page 23
9.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Musyarakah melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah selambat-lambatnya tanggal 27 Agustus 2024 (in good
fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Musyarakah dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada
rekening di bawah ini.

                                                                                Obligasi
     PT Bahana Sekuritas
                                                                            Bank CIMB Niaga
                                                                        Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                       No Rekening: 800029698900
                                                                     Atas Nama: PT Bahana Sekuritas

     PT CIMB Niaga Sekuritas
                                                                           Bank CIMB Niaga
                                                                       Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                      No Rekening: 800163442600
                                                                  Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas

     PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
                                                                          Bank DBS Indonesia
                                                                     Cabang Jakarta Mega Kuningan
                                                                       No Rekening: 3320067704
                                                              Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

     PT Indo Premier Sekuritas
                                                                             Bank Permata
                                                                        Cabang Sudirman Jakarta
                                                                        No Rekening: 0701528328
                                                                  Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas

     PT Maybank Sekuritas Indonesia
                                                                        Bank Maybank Indonesia
                                                                      Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                       No Rekening: 2170 416 728
                                                               Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia

     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                              Bank Mandiri
                                                                       Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                      No Rekening: 1040004085556
                                                                  Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Tbk

     PT UOB Kay Hian Sekuritas
                                                                        Bank UOB Indonesia
                                                                        Cabang UOB Plaza
                                                                     No Rekening: 3273086542
                                                  Atas Nama: PT UOB Kay Hian Sekuritas QQ Sarana Multigriya Finansial


                                                                          Sukuk Musyarakah
     PT Bahana Sekuritas
                                                                       Bank CIMB Niaga Syariah
                                                                           Cabang Victoria
                                                                      No Rekening: 860002080100
                                                                    Atas Nama: PT Bahana Sekuritas




                                                         23
Page 24
                                                                         Sukuk Musyarakah
    PT CIMB Niaga Sekuritas
                                                                          Bank CIMB Niaga
                                                                      Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                     No Rekening: 860008298400
                                                                 Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas

    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
                                                                  Bank Maybank Syariah Indonesia
                                                                        Cabang Jatinegara
                                                                    No Rekening: 2700005359
                                                           Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

    PT Indo Premier Sekuritas
                                                                        Bank Permata Syariah
                                                                       Cabang Sudirman Jakarta
                                                                       No Rekening: 0701575830
                                                                 Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas

    PT Maybank Sekuritas Indonesia
                                                              Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah
                                                                     Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                      No Rekening: 2739 000 019
                                                              Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia

    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                       Bank Syariah Indonesia
                                                                         Cabang The Tower
                                                                      No Rekening: 7777776007
                                                                Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Tbk

    PT UOB Kay Hian Sekuritas
                                                                         Bank CIMB Niaga
                                                                        Cabang Niaga Tower
                                                                     No Rekening: 860015431600
                                                                Atas Nama: PT UOB Kay Hian Sekuritas




Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Musyarakah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Musyarakah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Musyarakah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Musyarakah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Musyarakah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Musyarakah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Musyarakah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah sesuai dengan bagian penjaminan
masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Musyarakah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah

Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi dan Sukuk Musyarakah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah kepada para
pemesan Obligasi dan Sukuk Musyarakah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.


                                                         24
Page 25
Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek
dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Musyarakah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan penundaan
atau pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah
atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah tidak diwajibkan membayar denda dan/atau kompensasi kerugian akibat
Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Musyarakah.


12. Lain-Lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Musyarakah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.

                    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
 Wali Amanat                                  :    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Terafiliasi)
 Konsultan Hukum                              :    HKGM and Partners
 Notaris                                      :    Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
 Lembaga Pemeringkat Efek                     :    PT Pemeringkat Efek Indonesia
 Dewan Pengawas Syariah                       :    Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag.

                                              AGEN PEMBAYARAN
                                           PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                      Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lantai 5
                                             Jalan Jendral Sudirman Kav.52-53
                                                       Jakarta 12190
                                  Telepon: (021) 5299 – 1099, Faksimili: (021) 5299 – 1199

    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
            PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
Informasi Tambahan serta FPPO dan FPPS dapat diperoleh pada tanggal Penawaran Umum Obligasi di kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yaitu tanggal 20 Agustus 2024 dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, pada alamat di bawah ini:

                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH

       PT Bahana Sekuritas                        PT CIMB Niaga Sekuritas                    PT DBS Vickers Sekuritas

          Graha CIMB Niaga                        Graha CIMB Niaga Lantai 25          DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt
               Lantai 19                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                           32
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                            Jakarta 12190                   Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
        Jakarta Selatan 12910                         Tel. (+6221) 50847848                       Jakarta 12940
     Telepon: +62 21 250 5081                       Faks. (+6221) 50847849
                                                                                             Telp.: (021) 3003 4900
     Faksimili: +62 21 522 5869                     www.cimbniaga-ibk.co.id

                                                             25
Page 26
     www.bahanasekuritas.co.id                           Email:                      Faksimili: (021) 3003 4944
   Email: bs_ibcm@bahana.co.id              jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id            www.dbsvickers.com
 groupbsfixedincome@bahana.co.id                                                  Email: corporate.finance@dbs.com
                                                                                                   &
                                                                                    dbsvisettlement@dbs.com

    PT Indo Premier Sekuritas                 PT UOB Kay Hian Sekuritas          PT Maybank Sekuritas Indonesia

Pacific Century Place, 16F, SCBD Lot 10    UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36           Sentral Senayan III, Lt. 22
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53              Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10                  Jl. Asia Afrika No.8
       Jakarta 12190, Indonesia                       Jakarta Pusat                  Gelora Bung Karno, Senayan
         Tel.: (021) 5088 7168                Telepon: (62 21) 2993 3888                     Jakarta 10270
        Fax.: (021) 5088 7220                 Faximili: (62 21) 3190 7608               Tel. (+6221) 8066 8500
        www.indopremier.com                         www.utrade.co.id                   Faks. (+6221) 2903 9468
   Email: fixed.income@ipc.co.id                                                        www.maybank-ke.co.id
                                           Email: uobkhindcf@uobkayhian.com
                                                                                                 Email:
                                                                                fixedincome.indonesia@maybank.com


                                          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                           Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
                                              Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                                                Jakarta 12190 - Indonesia
                                                Telepon: (021) 2924 9088
                                                   Fax: (021) 2924 9150
                                                    www.trimegah.com
                                                 Email: fit@trimegah.com;
                                           investment.banking@trimegah.com

SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
           UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERJADI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN




                                                          26

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published16 Aug 2024
Pages26
Characters130,444
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1 ×7
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.1 ×27
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.20 ×10
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.20 ×14
linked org Bank CIMB Niaga p.23 ×5
linked org Bank DBS Indonesia p.23
linked org Bank Permata p.23 ×2
linked org Bank UOB Indonesia p.23
linked org Bank Syariah Indonesia p.24
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible — DBS VICKERS p.1 ×9
possible — UOB KAY HIAN p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×12
possible person Gatot Subroto p.6 ×3
possible org DBS Bank p.25
possible person Prof. Dr. Satrio p.25
unresolved org Milik Negara p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS p.1 ×6
unresolved org PT BAHANA SEKURITAS p.1 ×6
unresolved org PT CIMB NIAGA SEKURITAS p.1 ×6
unresolved org PT DBS VICKERS SEKURITAS p.1
unresolved org PT UOB KAY HIAN SEKURITAS INDONESIA p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org Bank Kustodian. PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK p.7
unresolved org Purwantono p.14
unresolved org PSS p.14 ×2
unresolved person Vita Cahyojati p.18 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH. p.18 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.18 ×5
unresolved org Kota Nusantara p.19
unresolved org Pusat Statistik p.19
unresolved org Bank Indonesia p.19 ×2
unresolved org Bank Indonesia. Konsistensi p.19
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.20 ×5
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas p.20 ×3
unresolved org PT Bahana Sekuritas Bank CIMB Niaga Cabang Graha p.23
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga Cabang p.23 ×2
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia p.23
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Cabang Sudirman p.23
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia Cabang p.23
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia p.23
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas QQ Sarana Multigriya p.23
unresolved org PT Bahana Sekuritas Bank CIMB Niaga Syariah Cabang p.23
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank Maybank Syariah p.24
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Syariah Cabang p.24
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia p.24
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank CIMB Niaga p.24
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas Semua p.24
unresolved org | HKGM and Partners · Konsultan Hukum p.25
unresolved person | Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. · Notaris p.25 ×7
unresolved person H. Lembaga Pemeringkat p.25
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Dewan Pengawas Syariah p.25
unresolved person Prof. Dr. K.H. Hasanudin p.25
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Graha CIMB Niaga p.25
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia Pacific Century Place p.26
unresolved person H. Thamrin p.26

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result