Back to announcement
20260602_SMKM_Informasi Transaksi Afiliasi_32096394_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SMKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT
SUMBER MAS KONSTRUKSI TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”) (“KETERBUKAAN
INFORMASI”)
A
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI PEMBERIAN PINJAMAN DARI PERSEROAN KEPADA PANASIA AQUACULTURE PTE.
LTD. YANG MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK
42/2020.
PT SUMBER MAS KONSTRUKSI TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang usaha jasa konstruksi umum
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat:
Gedung Graha Mustika Ratu, Lantai 5
Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav 74-75
Jakarta Selatan 12870
Telepon: (021) 8250 095
Faksimili: (021) 8370 7143
Situs web: www.konstruksimas.co.id
E-mail: corsec@konstruksimas.co.id
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHАМ PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK МЕМАНАMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHАТ KEUANGAN ATAU PROFESIONAL
LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH
ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
DAN BAHWA INFORMASI TERKAIT TRANSAKSI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI DIATAS MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN BAGI
PEMEGANG SAHAM.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK
42/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c POJK 42/2020, dengan ini Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi kewajiban Perseroan atas transaksi afiliasi
yang dilakukan antara Perseroan dengan Panasia Aquaculture Pte. Ltd. (“Panasia”).
Pada tanggal 26 Mei 2026, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan Panasia,
dimana Panasia merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Lim Shrimp Org Pte. Ltd. (“LSO”) yang
juga merupakan Pengendali dari Perseroan. Perseroan telah sepakat untuk memberikan fasilitas pinjaman
kepada Panasia dengan jumlah pokok maksimum sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah)
(“Transaksi Pinjaman”).
Transaksi Pinjaman ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, di
mana Panasia merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh pihak yang sama dengan Pengendali dari
Perseroan yaitu LSO sehingga Perseroan dan Panasia merupakan pihak terafiliasi. Namun, Transaksi
Pinjaman ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a POJK 42/2020, Transaksi Pinjaman ini merupakan
Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan penilai independen untuk menentukan kewajaran Transaksi
Afiliasi tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik
Ihot, Dollar & Raymond (“KJPP IDR”) sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran
atas Transaksi Pinjaman, sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran No.
00888/2.0110-00/BS/02/0113/1/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).
Berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2025, yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00149/3.0478/AU.1/03/0929-5/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, Perseroan memiliki nilai
ekuitas sebesar Rp206.669.711.253,00 (dua ratus enam miliar enam ratus enam puluh sembilan juta tujuh
ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh tiga Rupiah). Dengan demikian, nilai Transaksi Pinjaman sebesar
Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah) setara dengan 14,52% (empat belas koma lima dua
persen) dari nilai ekuitas Perseroan sehingga Transaksi Pinjaman bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dimana nilai Transaksi Pinjaman tersebut tidak melebihi
20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan.
Transaksi Pinjaman ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Selain itu, Perseroan juga wajib menyampaikan Keterbukaan Informasi dan Laporan Pendapat Kewajaran
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penandatanganan Perjanjian Pinjaman
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman dan Pasal 4 ayat (3) huruf a POJK 42/2020.
2
Page 3
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
Objek dan Nilai Transaksi
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan Panasia pada tanggal 26 Mei 2026 dengan
jumlah pokok maksimum sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah). Berikut ini adalah uraian
mengenai Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan Panasia sebagai berikut:
Rincian Keterangan
Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjaman PT Sumber Mas Konstruksi Tbk dengan Panasia
Aquaculture Pte. Ltd. tanggal 26 Mei 2026
Para Pihak : Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman
Panasia sebagai Penerima Pinjaman
Jumlah Fasilitas : Hingga Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah)
Pinjaman
Tingkat Bunga : 6% (enam persen) per tahun
Jatuh Tempo : 1 (satu) tahun setelah tanggal penarikan pertama atas Fasilitas Pinjaman
Tujuan Penggunaan : Belanja modal (Capital Expenditure), Modal kerja (Working Capital),
Pinjaman Investasi, dan keperluan operasional perusahaan
Biaya Keterlambatan : 0,05% (nol koma nol lima persen) per hari keterlambatan dari jumlah yang
terlambat dibayarkan
Prosedur dan : Penerima pinjaman dapat melakukan pembayaran dimuka atas seluruh
Persyaratan maupun sebagian dari jumlah pinjaman yang terhutang (termasuk bunganya)
Pembayaran Lebih sebelum tanggal jatuh tempo
Awal
Sifat Hubungan Afiliasi : Panasia merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh LSO yang juga
dengan Perseroan merupakan Pengendali dari Perseroan.
Penyelesaian : Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Sengketa
Keterangan Mengenai Pihak Penerima Pinjaman
Panasia merupakan perusahaan yang didirikan pada tanggal 6 Januari 2025 di Singapura dengan nama
Panasia Aquaculture Pte. Ltd. dengan Nomor Perusahaan 202506088N berdasarkan Sertifikat ACRA
tertanggal 11 September 2025.
Panasia bergerak di bidang Aktivitas Perusahaan Holding lainnya (SSIC 64202) dan memiliki kantor pusat di
16 Kallang Place, #03-02, Singapura 339156.
Berikut adalah struktur permodalan Panasia berdasarkan Sertifikat ACRA tertanggal 11 September 2025
sebagai berikut:
Nilai Nominal SGD1 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (SGD) %
Modal Ditempatkan
LSO 3 3 100%
Total Modal Ditempatkan 3 3 100%
Berikut adalah susunan kepengurusan Panasia berdasarkan Sertifikat ACRA tertanggal 11 September 2025
sebagai berikut:
Direktur : Chang, Yun Peng
Direktur : Chong Chee Hoong
Secretary : Sim Siang Hwee, Ivan
Perseroan dan Panasia memiliki hubungan afiliasi karena keduanya memiliki pihak Pengendali yang sama
yaitu LSO. LSO memiliki 25% (dua puluh lima persen) kepemilikan saham dalam Perseroan dan 100%
3
Page 4
(seratus persen) kepemilikan saham dalam Panasia.
III. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
KJPP IDR, sebagai KJPP resmi berdasarkan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan No. 1408/KM.1/2012
tanggal 27 November 2012 dan telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
dan/atau diselenggarakan oleh asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah dengan No. MAPPI: 03-S-01751 dan
No. Izin: STTD.PB-13/PJ-1/PM.02/2023. KJPP IDR telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Pinjaman sesuai dengan surat penugasan No.
045/III/FO/26/KJPPID&R tanggal 26 Maret 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pinjaman berdasarkan laporan
No. 00888/2.0110-00/BS/02/0113/1/V/2026 tanggal 26 Mei 2026:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak yang terlibat dalam Transaksi Pinjaman ini adalah Perseroan dan Panasia Aquaculture Pte. Ltd.
b. Objek Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
Memberikan pendapat kewajaran bagi Perseroan atas rencana pemberian pinjaman oleh Perseroan
kepada Panasia yang merupakan pihak terafiliasi.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran bertujuan untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana
pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada Panasia yang merupakan pihak terafiliasinya.
Terkait dengan Transaksi Pinjaman, maka Perseroan wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam
POJK 42/2020. Dalam POJK 42/2020 tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan transaksi
afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
Transaksi Pinjaman tidak dikategorikan sebagai Transaksi Material karena nilai pinjaman antar
perusahaan yang diatur adalah sebanyak-banyaknya Rp30 Miliar dimana jumlah tersebut tidak
melebihi 20% ekuitas Perseroan yang berjumlah Rp206,7 Miliar per 31 Desember 2025, sebagaimana
tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
oleh KAP Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh
Emanuel Handojo Pranadjaja.
Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah Transaksi
Pinjaman tersebut merupakan transaksi yang wajar, sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Selanjutnya dalam analisa terhadap Transaksi Pinjaman tersebut, KJPP IDR mempertimbangkan sisi
kualitatif maupun kuantitatif serta dampak bagi Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan,
termasuk risiko keuangan.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
1. Menghasilkan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP IDR telah melakukan penelaahan atas data dan informasi yang digunakan dalam proses
penilaian yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. KJPP IDR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
5. KJPP IDR bertanggungjawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan dalam laporan pendapat kewajaran ini.
6. KJPP IDR menghasilkan laporan pendapat kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. KJPP IDR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan dari penilaian
4
Page 5
yang dilakukan.
8. KJPP IDR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pinjaman
Dalam menganalisis kewajaran keseluruhan Transaksi Pinjaman, KJPP IDR melakukan pendekatan
dan prosedur sebagai berikut:
Analisis Transaksi
Analisis transaksi meliputi identifikasi dan hubungan para pihak yang terlibat transaksi, analisis
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi, analisis manfaat dan risiko dari
rencana transaksi, analisis pengaruh rencana transaksi terhadap keuangan Perseroan dan analisis
likuiditas.
Analisis Kualitatif
Analisis atas kualitatif meliputi riwayat singkat dan kegiatan usaha, analisis industri dan bisnis,
analisis operasional dan prospek usaha, alasan dan latar belakang rencana transaksi, analisis
keuntungan dan kerugian kualitatif atas rencana transaksi, analisis dampak leverage pada
keuangan serta analisis dampak likuiditas pada keuangan.
Analisis Kuantitatif
Analisis kuantitatif meliputi penilaian kinerja historis, penilaian atas proyeksi keuangan, analisis
rasio keuangan, analisis laporan keuangan sebelum rencana transaksi dan proforma laporan
keuangan setelah rencana transaksi dilakukan, kontribusi nilai tambah bagi perusahaan, perkiraan
biaya atau pendapatan yang relevan, informasi keuangan lainnya yang relevan serta prosedur
pengambilan keputusan atas rencana transaksi.
Analisis Kewajaran
Nilai Transaksi Analisis kewajaran nilai transaksi meliputi analisis kewajaran tingkat bunga, analisis
kelayakan pelunasan utang, analisis posisi proforma keseluruhan rencana transaksi serta analisis
inkremental dan profitabilitas.
f. Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis kualitatif dan kuantitatif terhadap Transaksi Pinjaman, analisis
kewajaran transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi Pinjaman, maka KJPP IDR berpendapat bahwa Transaksi Pinjaman yang dilakukan oleh
Perseroan adalah wajar.
5
Page 6
IV. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Setelah pelaksanaan Transaksi Pinjaman, akan terdapat penyesuaian pada posisi neraca Perseroan,
khususnya pada akun aset dan liabilitas Perseroan. Tabel di bawah ini menunjukkan kondisi keuangan
Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan Transaksi Pinjaman sebagai berikut:
Laporan Neraca
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
1) Penyesuaian
Pinjaman Pinjaman
ASET
Aset Lancar
2)
Kas dan bank 11.094.166.937 23.000.000.000 34.094.166.937
3)
Piutang usaha 74.948.779.151 (38.000.000.000) 36.948.779.151
Uang muka 108.944.663.958 - 108.944.663.958
4)
Piutang – pihak berelasi - 30.000.000.000 30.000.000.000
Total Aset Lancar 194.987.610.046 15.000.000.000 209.987.610.046
Aset Tidak Lancar
Aset tetap 15.849.274.989 - 15.849.274.989
Aset tak-berwujud 429.538.725 - 429.538.725
Total Aset Tidak Lancar 16.278.813.714 - 16.278.813.714
Total Aset 211.266.423.760 15.000.000.000 226.266.423.760
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang pajak 3.829.435.574 - 3.829.435.574
5)
Surat utang jangka pendek - 15.000.000.000 15.000.000.000
Total Liabilitas Jangka Pendek 3.829.435.574 15.000.000.000 18.829.435.574
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja 767.276.933 - 767.276.933
Total Liabilitas 4.596.712.507 15.000.000.000 19.596.712.507
EKUITAS
Modal saham 125.300.000.000 - 125.300.000.000
Tambahan modal disetor 38.214.800.000 - 38.214.800.000
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 400.000.000 - 400.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 42.754.911.253 - 42.754.911.253
Total Ekuitas 206.669.711.253 - 206.669.711.253
Total Liabilitas dan Ekuitas 211.266.423.760 15.000.000.000 226.266.423.760
Catatan:
1) Berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025
2) Berasal dari penerimaan utang jangka pendek sebesar Rp15.000.000.000, penagihan piutang usaha sebesar Rp38.000.000.000, dan pemberian
pinjaman ke Panasia sebesar Rp30.000.000.000
3) Berasal dari penagihan piutang usaha Perseroan
4) Fasilitas Pinjaman ke Panasia
5) Surat utang jangka pendek yang diperoleh dari pihak ketiga
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
Perseroan memilih untuk memberikan pinjaman kepada Panasia selaku pihak afiliasi dari Perseroan karena
saat ini Perseroan memiliki ketersediaan dana yang berasal dari penagihan piutang usaha sehingga
pemberian pinjaman tersebut juga diharapkan dapat memberikan tambahan pendapatan bunga bagi
Perseroan. Selain itu, sehubungan dengan rencana Panasia untuk menjadi bagian dari Perseroan,
Perseroan memandang bahwa Panasia memiliki peran strategis dalam rencana pengembangan usaha
Perseroan ke depan. Pemberian pinjaman ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengembangan usaha
dan membantu kelancaran kegiatan operasional Panasia agar tetap berjalan dengan baik.
Transaksi Pinjaman ini juga telah ditelaah oleh penilai independen sebagaimana tercantum dalam Laporan
Pendapat Kewajaran yang telah diterbitkan oleh KJPP, sehingga pelaksanaan Transaksi Pinjaman ini telah
dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan prinsip kewajaran transaksi (arm’s length
principle).
6
Page 7
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan
bahwa seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi Pinjaman telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan. Selain itu, Transaksi Pinjaman ini bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai Transaksi Pinjaman tidak mencapai 20% (dua
puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Direksi Perseroan juga menyatakan bahwa Transaksi Pinjaman telah melalui prosedur yang memadai untuk
memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Transaksi
Pinjaman, dapat menghubungi Perseroan melalui:
PT Sumber Mas Konstruksi Tbk
Corporate Secretary
Gedung Graha Mustika Ratu, Lantai 5
Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav 74-75
Jakarta Selatan 12870
Telepon: (021) 8250 095
Faksimili: (021) 8370 7143
Situs web: www.konstruksimas.co.id
E-mail: corsec@konstruksimas.co.id
7
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PEMBERIAN PINJAMAN DARI PERSEROAN KEPADA PANASIA AQUACULTURE PTE. LTD.
p.1
unresolved
org
Panasia Aquaculture Pte. Ltd.
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ihot
p.2
unresolved
org
KJPP IDR
p.2 ×12
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.2 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1751 ms
12 Sep 2026 22:17
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Laporan Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Laporan Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}