Back to announcement
20240815_BRMS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31705893_lamp1.pdf
Other Text extracted BRMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.919
PT Bumi Resources Minerals Tbk. YP BR mM Bakrie Tower, 6 & 10" Floor Komplek Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan 12940 Indonesia T 462 21 5794 5698 F 462 21 5794 5687 www.bumiresourcesminerals.com No.: 102/BRM-CorsedVII/2024 Jakarta, 15 Agustus 2024 Kepada Yth.: Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Up. : Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Gedung Bursa Efek Indonesia Tower | Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Up. : Bapak | Gede Nyoman Yetna Direktur Penilaian Perusahaan Bapak Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil Perihal: Keterbukaan Informasi PT Bumi Resources Minerals Tbk. Dengan hormat, Merujuk pada ketentuan Peraturan Pencatatan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi serta Peraturan OJK No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, melalui surat ini kami sampaikan informasi sebagai berikut Nama Emiten atau Perusahaan Publik — : PT Bumi Resources Minerals Tbk. (“Perseroan”) Bidang Usaha : Aktivitas Kantor Pusat dan Aktivitas Konsultansi Manajemen Lainnya Melalui Pengawasan dan Pengelolaan Entitas Anak yang Bergerak Dalam Bidang Eksplorasi dan Pengembangan Pertambangan Atas Sumber Daya Mineral Telepon 1021 — 5794 5698 Faksimili 1021 — 5794 5687 Alamat surat elektronik (email) : corporate.secretary@brm.co.id 1. | Tanggal Kejadian 1 | 12 Agustus 2024 2. | Jenis Informasi atau Fakta Material : | Putusan Mahkamah Agung Terkait Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Yang Diterbitkan Oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Unit Usaha Perseroan, PT Dairi Prima Mineral (“PT DPM"). 3. | Uraian Informasi atau Fakta Material : | Pada tanggal 14 Agustus 2024, Perseroan menerima informasi terkait putusan kasasi atas Perkara Tata Usaha Negara yang tengah dihadapi oleh PT DPM. (“Perkara TUN”) Informasi ringkas mengenai Perkara TUN adalah sebagai berikut: No. Perkara 2. 277 KITUN/LH/2024 Jenis Perkara 2 TUN
Page 2 OCR 0.939
(SP BRM Pemohon Marlince Sinambela, DKK Termohon (i) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan (ii) PT DPM Tanggal Putusan 12 Agustus 2024 Amar Putusan Kabul Kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya, telah mengabulkan permohonan kasasi dari pihak pemohon. Adapun objek Perkara TUN yaitu Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.:SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik PT DPM tetap melanjutkan kegiatan usahanya sesuai dengan perizinan yang dimiliki Keterangan lain-lain PT DPM menghormati putusan Mahkamah Agung. Namun demikian, PT DPM akan melakukan upaya hukum luar biasa (seperti Peninjauan Kembali (PK) Perkara TUN di Mahkamah Agung dan upaya hukum lainnya) karena adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa: (ih masyarakat sekitar lokasi tambang PT DPM di Desa Longkotan memberi dukungan penuh atas konstruksi tambang PT DPM dan meminta agar tambang PT DPM segera beroperasi. Hal ini bertolak belakang dengan klaim penggugat bahwa masyarakat sekitar lokasi tambang PT DPM menolak kegiatan operasi PT DPM. Dalam hal ini penggugat adalah 4 warga Desa Bongkaras, 6 warga Desa Pandiangan dan 1 warga Desa Lae Panginuman. Desa Bongkaras termasuk dalam desa lingkar tambang PT DPM, sedangkan Desa Pandiangan dan Desa Lae Panginuman bukan termasuk dalam desa lingkar tambang PT DPM. Penggugat dalam mengajukan gugatannya dibantu oleh YDPK, Bakumsu, Petrasa, dan NGO asing Inclusive Development International: (ii) kajian baru atas tambang PT DPM menyatakan bahwa fasilitas pengolahan limbah yang akan dibangun PT DPM akan menekankan aspek ramah lingkungan. PT DPM akan mengutamakan kelestarian lingkungan dan keselamatan warga Dairi di sekitar Lokasi tambang dalam pengoperasiannya, sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Page 3 OCR 0.939
(SP BRM Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini, PT DPM belum menerima salinan resmi putusan MA. Secara prinsip PT DPM akan terus melakukan upaya-upaya yang diperlukan agar dapat menjalankan proyek DPM sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Demikianlah yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Bumi Resources Minerals Tbk. In Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.1 ×4
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.1
unresolved
org
PT Dairi Prima Mineral
p.1 ×2
unresolved
org
PT DPM
p.1 ×16
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup
p.2
unresolved
org
PT DPM Tanggal Putusan
p.2
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT DPM. Penggugat
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.