Skip to content
Back to announcement

20240815_BRMS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31705893_lamp1.pdf

Other Text extracted BRMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.919
PT Bumi Resources Minerals Tbk.

YP BR mM Bakrie Tower, 6 & 10" Floor

Komplek Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan
Jakarta Selatan 12940
Indonesia

T 462 21 5794 5698
F 462 21 5794 5687
www.bumiresourcesminerals.com

No.: 102/BRM-CorsedVII/2024 Jakarta, 15 Agustus 2024

Kepada Yth.:

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

Up. : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower |
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up. : Bapak | Gede Nyoman Yetna

Direktur Penilaian Perusahaan

Bapak Adi Pratomo Aryanto

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil
Perihal: Keterbukaan Informasi PT Bumi Resources Minerals Tbk.

Dengan hormat,

Merujuk pada ketentuan Peraturan Pencatatan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi

serta Peraturan OJK No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh

Emiten atau Perusahaan Publik, melalui surat ini kami sampaikan informasi sebagai berikut

Nama Emiten atau Perusahaan Publik — : PT Bumi Resources Minerals Tbk. (“Perseroan”)

Bidang Usaha : Aktivitas Kantor Pusat dan Aktivitas Konsultansi Manajemen
Lainnya Melalui Pengawasan dan Pengelolaan Entitas Anak
yang Bergerak Dalam Bidang Eksplorasi dan Pengembangan
Pertambangan Atas Sumber Daya Mineral

Telepon 1021 — 5794 5698

Faksimili 1021 — 5794 5687

Alamat surat elektronik (email) : corporate.secretary@brm.co.id

1. | Tanggal Kejadian 1 | 12 Agustus 2024

2. | Jenis Informasi atau Fakta Material : | Putusan Mahkamah Agung Terkait Surat Keputusan

Kelayakan Lingkungan Hidup Yang Diterbitkan Oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada
Unit Usaha Perseroan, PT Dairi Prima Mineral (“PT DPM").

3. | Uraian Informasi atau Fakta Material : | Pada tanggal 14 Agustus 2024, Perseroan menerima
informasi terkait putusan kasasi atas Perkara Tata Usaha
Negara yang tengah dihadapi oleh PT DPM. (“Perkara

TUN”)

Informasi ringkas mengenai Perkara TUN adalah sebagai
berikut:

No. Perkara 2. 277 KITUN/LH/2024

Jenis Perkara 2 TUN

Page 2 OCR 0.939
(SP BRM

Pemohon Marlince Sinambela, DKK

Termohon (i) Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia
dan (ii) PT DPM

Tanggal Putusan 12 Agustus 2024

Amar Putusan Kabul Kasasi

Mahkamah Agung dalam putusannya, telah mengabulkan
permohonan kasasi dari pihak pemohon.

Adapun objek Perkara TUN yaitu Surat Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No.:SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang
Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng
dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga Pungga,
Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi
Prima Mineral.

Dampak kejadian, informasi atau fakta
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik

PT DPM tetap melanjutkan kegiatan usahanya sesuai
dengan perizinan yang dimiliki

Keterangan lain-lain

PT DPM menghormati putusan Mahkamah Agung.
Namun demikian, PT DPM akan melakukan upaya hukum
luar biasa (seperti Peninjauan Kembali (PK) Perkara TUN di
Mahkamah Agung dan upaya hukum lainnya) karena
adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa:

(ih masyarakat sekitar lokasi tambang PT DPM di Desa
Longkotan memberi dukungan penuh atas
konstruksi tambang PT DPM dan meminta agar
tambang PT DPM segera beroperasi. Hal ini bertolak
belakang dengan klaim penggugat bahwa
masyarakat sekitar lokasi tambang PT DPM menolak
kegiatan operasi PT DPM. Dalam hal ini penggugat
adalah 4 warga Desa Bongkaras, 6 warga Desa
Pandiangan dan 1 warga Desa Lae Panginuman.
Desa Bongkaras termasuk dalam desa lingkar
tambang PT DPM, sedangkan Desa Pandiangan dan
Desa Lae Panginuman bukan termasuk dalam desa
lingkar tambang PT DPM. Penggugat dalam
mengajukan gugatannya dibantu oleh YDPK,
Bakumsu, Petrasa, dan NGO asing Inclusive
Development International:

(ii) kajian baru atas tambang PT DPM menyatakan
bahwa fasilitas pengolahan limbah yang akan
dibangun PT DPM akan menekankan aspek ramah
lingkungan. PT DPM akan mengutamakan
kelestarian lingkungan dan keselamatan warga Dairi
di sekitar Lokasi tambang dalam pengoperasiannya,
sesuai dengan peraturan dan perundangan yang
berlaku.

Page 3 OCR 0.939
(SP BRM

Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini, PT DPM
belum menerima salinan resmi putusan MA. Secara
prinsip PT DPM akan terus melakukan upaya-upaya yang
diperlukan agar dapat menjalankan proyek DPM sesuai
dengan perizinan yang dimiliki.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Bumi Resources Minerals Tbk.

In Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.84 MB
Published15 Aug 2024
Pages3
Characters4,704
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bumi Resources Minerals Tbk. p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved person Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved org Mahkamah Agung p.1 ×4
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.1
unresolved org PT Dairi Prima Mineral p.1 ×2
unresolved org PT DPM p.1 ×16
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup p.2
unresolved org PT DPM Tanggal Putusan p.2
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT DPM. Penggugat p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result