Back to announcement
20260602_DOID_Pemanggilan RUPS_32096364_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT BUMA INTERNASIONAL GRUP TBK
Direksi PT BUMA Internasional Grup Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) Perseroan, (selanjutnya RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama disebut “Rapat”) secara elektronik
dan secara fisik dengan kapasitas sangat terbatas, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat : Pacific Century Place, Function Room B, Level B1,
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190
Kehadiran Secara : Melalui fasilitas Electronic General Meeting System
Elektronik (“eASY.KSEI”)
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas seluruh tindakan
pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan tahun buku 2026.
4. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2026.
5. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
Penjelasan Mata Acara RUPST:
1. Mata Acara Rapat pertama, kedua, ketiga dan keempat merupakan mata acara yang rutin dibahas dan dimintakan
persetujuannya dalam RUPST Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”)
dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
2. Mata Acara Rapat kelima diusulkan dalam rangka memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu.
Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk pengurangan modal dengan cara menarik kembali saham treasuri
Perseroan.
3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka (“POJK 29/2023”).
4. Persetujuan untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Program MESOP) yang
berasal dari pengalihan saham treasuri Perseroan.
Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
1. Mata Acara Rapat pertama diajukan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham dalam rangka menyesuaikan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan
Page 2
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025.
2. Mata Acara Rapat kedua diusulkan dalam rangka rencana Perseroan untuk melakukan pengurangan modal
ditempatkan dan disetor dengan cara menarik kembali dan membatalkan saham treasuri yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UUPT dan Pasal 21 huruf (b) POJK 29/2023. Perseroan telah melakukan
Keterbukaan Informasi mengenai usulan Mata Acara Rapat ini pada saat Pengumuman Rapat tanggal 18 Mei 2026
dan dapat dilihat juga pada situs web Perseroan.
3. Mata Acara Rapat ketiga diusulkan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Kembali
Saham Perseroan, melalui pembelian di pasar saham Bursa Efek Indonesia, yang akan dilakukan sewaktu-waktu
dalam periode 12 (dua belas) bulan sejak diperolehnya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, hingga
selambat-lambatnya 24 Juni 2027, dengan mengacu pada POJK 29/2023 dan UUPT. Jumlah saham yang akan dibeli
kembali tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan,
dengan ketentuan, jumlah saham yang beredar setelah pelaksanaan transaksi tidak akan menjadi kurang dari 15%
(lima belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Perseroan telah melakukan Keterbukaan
Informasi mengenai usulan Mata Acara Rapat ini pada saat Pengumuman Rapat tanggal 18 Mei 2026 dan dapat
dilihat juga pada situs web Perseroan
4. Mata Acara Rapat keempat diusulkan dalam rangka rencana Perseroan untuk melaksanakan Program Kepemilikan
Saham Manajemen dan Karyawan (Program MESOP) Tahap 2 dengan mengalihkan sebanyak-banyaknya sejumlah
saham treasuri Perseroan, yang dapat berasal dari sisa saham treasuri saat ini dan/atau saham hasil Rencana
Pembelian Kembali Saham yang persetujuannya akan dimintakan dalam RUPSLB tanggal 24 Juni 2026 dengan
mengacu pada POJK 29/2023. Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi mengenai usulan Mata Acara
Rapat ini pada saat Pengumuman Rapat tanggal 18 Mei 2026 dan dapat dilihat juga pada situs web Perseroan.
Catatan:
I. Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham dan Pemanggilan ini
merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Pemanggilan Rapat ini dapat dilihat pada
situs web Perseroan (“www.bumainternational.com”), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan sistem
eASY.KSEI.
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan serta yang rekening efeknya berada dalam Penitipan Kolektif
di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
3. Materi Rapat dapat diakses pada situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
penyelenggaraan Rapat.
4. Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham
dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Apabila kuasanya diberikan
secara elektronik, maka anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku
kuasa pemegang saham sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020.
5. Penyelenggaraan Rapat akan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir secara fisik dengan kapasitas sangat terbatas; atau
b. Hadir secara elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI.
II. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Fisik:
1. Mengingat keterbatasan ruang Rapat, maka Perseroan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam Rapat
berdasarkan metode first come, first serve sesuai dengan kapasitas ruang Rapat.
2. Dokumen yang diperlukan saat menghadiri Rapat secara fisik:
a. Pemegang saham wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti identitas diri
lainnya yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Pemegang saham yang berbentuk badan hukum wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotokopi
anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris yang menunjukkan susunan pengurus yang masih
menjabat saat Rapat.
c. Pemegang saham yang diwakili oleh kuasanya yang ditunjuk sendiri oleh pemegang saham untuk
menghadiri Rapat secara fisik, wajib menyerahkan surat kuasa yang sah dan bermeterai cukup serta wajib
menyerahkan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Page 3
III. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Elektronik:
1. Bagi pemegang saham yang memilih menghadiri Rapat secara elektronik, dapat mengakses platform e-RUPS
melalui aplikasi eASY.KSEI dan zoom webinar melalui modul Tayangan RUPS pada fasilitas AKSes.KSEI.
2. Mengingat keterbatasan tempat, maka pemegang saham dihimbau untuk melakukan registrasi dan menghadiri
Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id.
3. Panduan registrasi dan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting)
dapat dilihat dalam tautan https://akses.ksei.co.id dan/atau pada situs web Perseroan.
IV. Mekanisme Pemberian Kuasa Kepada Pihak Independen:
1. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom (“Datindo”),
sebagai pihak independen yang akan mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam
Rapat.
2. Pemegang saham yang berhalangan hadir di Rapat, dihimbau untuk memberikan kuasa kehadirannya (“e-
Proxy”) dan suaranya secara elektronik (“e-Voting”) kepada Datindo. Fasilitas e-Proxy dan e-Voting dapat
diakses pada aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
sampai dengan hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026 pukul 12.00 siang WIB.
3. Dalam hal pemegang saham berhalangan hadir di Rapat, namun tidak memiliki akses ke dalam sistem
eASY.KSEI, maka pemegang saham tersebut tetap dapat memberikan kuasanya kepada Datindo secara
konvensional/tertulis dengan mengisi Formulir Surat Kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Formulir
surat kuasa wajib ditandatangani diatas meterai Rp10.000,- dan disertai dengan fotokopi KTP dari pemberi kuasa
dan penerima kuasa. Sedangkan bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, selain fotokopi KTP,
juga wajib disertai dengan fotokopi anggaran dasar yang terakhir, dan akta notaris yang menunjukkan susunan
pengurus yang masih menjabat saat Rapat. Surat kuasa dari pemegang saham yang ditandatangani di luar
negeri wajib dilegalisasi terlebih dahulu oleh Notaris Publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik
Indonesia setempat.
4. Pemegang saham yang memberikan kuasanya secara konvensional/tertulis, diharapkan dapat mencantumkan
pemberian suaranya pada setiap Mata Acara Rapat (“voting”) yang terdapat dalam formulir surat kuasa tersebut.
5. Surat kuasa asli beserta kelengkapan dokumennya sebagaimana ketentuan pada butir IV.3 di atas harus telah
diterima oleh kantor BAE Perseroan, PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telp:
(021) 3508077, Faks: (021) 3508078, email: corpsec@bumainternational.com; ir@bumainternational.com;
dan dm@datindo.com, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu pada
hari Senin, tanggal 22 Juni 2026.
V. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, lancar dan tepat waktu, para pemegang saham atau kuasanya
dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah Rapat dibuka akan dianggap
tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara
dalam Rapat.
VI. Perseroan tidak menyediakan souvenir dan bahan mata acara dalam bentuk fisik kepada pemegang saham dan
kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat.
Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan
kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan dalam Pemanggilan ini, kami akan mengumumkannya di
dalam situs web Perseroan www.bumainternational.com.
Jakarta, 2 Juni 2026
PT BUMA Internasional Grup Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Internasional Grup Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.