Skip to content
Back to announcement

20240814_ARMA_Sanksi_31705512_lamp1.pdf

Other Text extracted ARMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                  PENGUMUMAN
      Penyesuaian atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan
                Perusahaan Tercatat yang Berakhir per 30 Juni 2024
                         No.: Peng-S-00028/BEI.PLP/08-2024
                              (Informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)

     Berdasarkan Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00026/BEI.PLP-08-2024 tanggal 5 Agustus 2024 dan
     sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024 oleh
     Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan EBAS-SP di Bursa Efek
     Indonesia (Bursa) serta mengacu kepada:
     1. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara
        Penyampaian Laporan secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.
     2. Ketentuan IV.1.1.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-E mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan
        Keuangan Tengah Tahunan adalah sebagai berikut:
         IV.1.1.6.1.1. paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan,
                       jika disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka audit atas laporan keuangan;
         IV.1.1.6.1.2. paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan,
                       jika disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka penelaahan terbatas;
         IV.1.1.6.1.3. paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan,
                       jika tidak disertai laporan Akuntan Publik.
     3. Ketentuan IV.1.1.6.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang
        mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim
        yang diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana
        tersebut beserta alasan/tujuannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim
        dimaksud.
     4. Ketentuan E.1.c.1.a. Peraturan Bursa Nomor I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA)
        menjelaskan kewajiban Manajer Investasi untuk melaporkan Laporan keuangan periode Tengah
        Tahunan yang tidak diaudit, selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal tengah tahun
        buku berakhir.
     5. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
        Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang menjelaskan kewajiban
        Penerbit untuk menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBA-SP dengan ketentuan
        sebagai berikut:
        a. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3 (tiga)
           bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
        b. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik paling
           lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
        c. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 1
           (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
     6. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
        Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang menjelaskan kewajiban
        Penerbit untuk menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBAS-SP dengan ketentuan
        sebagai berikut:
        a. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3 (tiga)
           bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;


                 Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id    Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                 Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
        b. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik
           paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
        c. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat
           1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
     7. Ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 tentang Sanksi yang menjelaskan bahwa Bursa
        mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak Emiten
        tidak memenuhi kewajibannya.
     8. Ketentuan F.5.a Peraturan Bursa Nomor I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) menjelaskan
        sanksi bagi Manajer Investasi yang tidak memenuhi kewajibannya bahwa Bursa mengenakan sanksi
        Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak Manajer Investasi atau Bank
        Kustodian tidak memenuhi kewajibannya.
     9. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
        Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang tercatat di
        Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-R.
     10. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk
         Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang
         menerbitkan EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam
         Peraturan Bursa Nomor I-S.
     Dengan demikian, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024 yang
     tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah hari Rabu, 31 Juli 2024.

     Berdasarkan pemantauan Bursa, hingga tanggal 31 Juli 2024 status penyampaian Laporan Keuangan Tengah
     Tahunan per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

                   Hal                        Jumlah                                   Keterangan
                                                             a. 52 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi
                                                                 dan/atau Sukuk yang wajib menyampaikan Laporan
                                                                 Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024.
                                                             b. 7 Efek EBA-SP yang wajib menyampaikan Laporan
                                                                 Keuangan Tengah Tahun per 30 Juni 2024
     Total Perusahaan Tercatat
                                                             c. 1 Efek EBAS-SP yang wajib menyampaikan
     Yang Mencatatkan Obligasi
                                                 62              Laporan Keuangan Tengah Tahun per 30 Juni 2024
     dan Sukuk, Serta Efek KIK-
                                                             d. 1 Efek KIK-EBA yang wajib menyampaikan
     EBA, EBA-SP, dan EBAS-SP
                                                                 Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni
                                                                 2024.
                                                             e. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat
                                                                 Utang Negara tidak wajib menyampaikan Laporan
                                                                 Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024.
                                                             a. 39 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi
                                                                 dan/atau Sukuk telah menyampaikan Laporan
     Telah menyampaikan Laporan
                                                 40              Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024.
     Keuangan tepat waktu
                                                             b. 1 Efek KIK-EBA telah menyampaikan Laporan
                                                                 keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024.
                                                             a. 5 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan
                                                                Laporan Keuangan yang tidak ditelaah secara
                                                                terbatas dan tidak diaudit oleh Akuntan Publik
     Belum menyampaikan Laporan
                                                 21             (dikenakan Peringatan Tertulis I).
     Keuangan
                                                             b. 8 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan
                                                                Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024 yang
                                                                diaudit oleh Akuntan Publik.

                Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id   Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
                  Hal                         Jumlah                                   Keterangan
                                                             c. 7 Efek EBA-SP akan menyampaikan Laporan
                                                                Keuangan Tahunan per 30 Juni 2024 yang akan
                                                                diaudit oleh Akuntan Publik.
                                                             d. 1 Efek EBAS-SP akan menyampaikan Laporan
                                                                Keuangan Tahunan per 30 Juni 2024 yang akan
                                                                diaudit oleh Akuntan Publik.
                                                             1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang
     Tidak wajib menyampaikan                                Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
                                                  1
     Laporan Keuangan                                        Tengah Tahunan per 30 Juni 2024.

     Demikian untuk diketahui.

                                                        12 Agustus 2024




                     Teuku Fahmi Ariandar                                              Vera Florida
                Kepala Divisi Peraturan dan Layanan                         Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
                        Perusahaan Tercatat




                      Adi Pratomo Aryanto                                           Lidia M. Panjaitan
                Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2                        Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3




                Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id   Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
     Lampiran
     Peng-S-00028/BEI.PLP/08-2024, tanggal 12 Agustus 2024

                                                Tabel 1
       Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang hingga Tanggal 31 Juli 2024 Belum Menyampaikan
         Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024 (Dikenakan Peringatan Tertulis I)

       No.         Kode                               Nama Perusahaan Tercatat / Efek
        1.        ARMA               PT Armadian Tritunggal
        2.        BSLT               PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo
        3.        BSSB               PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Barat
        4.        NITA               PT Nirmala Taruna
        5.        PTHK               PT Hutama Karya (Persero)

                                               Tabel 2
        Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang akan Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
                      Tahunan per 30 Juni 2024 yang Diaudit Oleh Akuntan Publik

        No.        Kode                                  Nama Perusahaan Tercatat / Efek
        1.         BNTT                PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur
        2.         BSMT                PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
        3.         FMFN                PT KB Finansia Multi Finance
        4.          LPPI               PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
        5.         OPPM                PT OKI Pulp & Paper Mills
        6.         PIDL                PT Pindo Deli
        7.         POST                PT Pos Indonesia (Persero)
        8.         PRTL                PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
        9.      SPSMFMRI01             EBA Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BMRI 01 Kelas AA
        10.     SPSMFBTN03             Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 03
        11.     SPSMFBTN04             Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 04
        12.     SPSMFBTN05             Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 05
        13.     SPSMFBTN06             Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 06
        14.     SPSMFBTN07             Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 07
        15.     SPSMFBRIS01            Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Partisipasi Sarana Multigriya
                                       Finansial - Bank Syariah Indonesia 01
         16.    SPSMFBTN08             Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 08

                                                Tabel 3
        Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan
                                   Tengah Tahunan per 30 Juni 2024

        No.      Kode                                        Nama Perusahaan Tercatat
       DJPPR
        1.       DJPU          Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko


                                                              -o0o-




                Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id   Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published14 Aug 2024
Pages4
Characters14,848
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Armadian Tritunggal p.4
linked org PT Hutama Karya (Persero) p.4
linked org PT Pindo Deli p.4
linked org Bank Syariah Indonesia p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org OKI Pulp & Paper Mills p.4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×8
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo p.4
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Barat p.4
unresolved org PT Nirmala Taruna p.4
unresolved org PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur p.4
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara p.4
unresolved org PT Lontar Papyrus Pulp p.4
unresolved org PT OKI Pulp p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result