Back to announcement
20260602_SSMS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32096307_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SSMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertanian, perdagangan dan industri
Berkedudukan di:
Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat:
Kantor Pusat Kantor Perwakilan
Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun 74113 Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
Kalimantan Tengah, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 9
Telepon: +62 532 21297 Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: +62 21 2903 5401
Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
Situs web: www.ssms.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Kotawaringin Barat pada tanggal 2 Juni 2026
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 UUPM yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari Pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus,
Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham
Utama yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“CBI” : berarti PT Citra Borneo Indah, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Pangkalan Bun.
2
Page 3
“Dewan Komisaris : berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan
Perseroan” pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi
Perseroan.
“Direksi Perseroan” : berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan.
“KSA” : berarti PT Kalimantan Sawit Abadi, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin
Barat.
“Menkum” : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“MKM” : berarti PT Menteng Kencana Mas, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia dan berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten
Kotawaringin Barat.
“MMS” : berarti PT Mitra Mendawai Sejati, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“MPP” : berarti PT Mirza Pratama Putra, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin
Barat.
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“Perjanjian CBI-SML” : berarti Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jasa Analisis di
Laboratorium Sulung Research Station antara CBI dan SML
No. 03/LGL/AKT.CFO/CBI-SML/V/2026 tertanggal 29 Mei
2026.
“POJK 42/2020” : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rangkaian Perjanjian” : berarti (i) Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jasa Analisis di
Laboratorium Sulung Research Station antara CBI dan
Perseroan No.12/LGL/CFO/CBI-SSMS/I/2023 tertanggal 24
Januari 2023, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Addendum IV terhadap Perjanjian
Penggunaan Jasa Analisis di Laboratorium Sulung Research
Station No. 12/LGL/CFO/CBI-SSMS/I/2023 tertanggal 1
Desember 2025 (“Perjanjian CBI-SSMS”), (ii) Perjanjian
Kerjasama Penggunaan Jasa Analisis di Laboratorium
Sulung Research Station antara CBI dan KSA
No.13/LGL/CFO/CBI-KSA/I/2023 tertanggal 24 Januari
2023, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Addendum IV terhadap Perjanjian Penggunaan Jasa
Analisis di Laboratorium Sulung Research Station No.
13/LGL/CFO/CBI-KSA/I/2023 tertanggal 1 Desember 2025
3
Page 4
(“Perjanjian CBI-KSA”), (iii) Perjanjian Kerjasama
Penggunaan Jasa Analisis di Laboratorium Sulung Research
Station antara CBI dan MMS No.14/LGL/CFO/CBI-
MMS/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Addendum IV
terhadap Perjanjian Penggunaan Jasa Analisis di
Laboratorium Sulung Research Station No.
14/LGL/CFO/CBI-MMS/I/2023 tertanggal 1 Desember 2025
(“Perjanjian CBI-MMS”), (iv) Perjanjian Kerjasama
Penggunaan Jasa Analisis di Laboratorium Sulung
Research Station antara CBI dan SMU No.15/LGL/CFO/CBI-
SMU/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Addendum IV
terhadap Perjanjian Penggunaan Jasa Analisis di
Laboratorium Sulung Research Station No.
15/LGL/CFO/CBI-SMU/I/2023 tertanggal 1 Desember 2025
(“Perjanjian CBI-SMU”), (v) Perjanjian Kerjasama
Penggunaan Jasa Analisis di Laboratorium Sulung Research
Station antara CBI dan TSA No.16/LGL/CFO/CBI-
TSA/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Addendum IV
terhadap Perjanjian Penggunaan Jasa Analisis di
Laboratorium Sulung Research Station No.
16/LGL/CFO/CBI-TSA/I/2023 tertanggal 1 Desember 2025
(“Perjanjian CBI-TSA”), (vi) Perjanjian Kerjasama
Penggunaan Jasa Analisis di Laboratorium Sulung Research
Station antara CBI dan MPP No.17/LGL/CFO/CBI-
MPP/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Addendum IV
terhadap Perjanjian Penggunaan Jasa Analisis di
Laboratorium Sulung Research Station No.
13/LGL/CFO/CBI-KSA/I/2023 tertanggal 1 Desember 2025
(“Perjanjian CBI-MPP”) dan (vii) Perjanjian Kerjasama
Penggunaan Jasa Analisis di Laboratorium Sulung Research
Station antara CBI dan MKM No.18/LGL/CFO/CBI-
MKM/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Addendum IV
terhadap Perjanjian Penggunaan Jasa Analisis di
Laboratorium Sulung Research Station No.
18/LGL/CFO/CBI-MKM/I/2023 tertanggal 1 Desember 2025
(“Perjanjian CBI-MKM”).
“Rp” atau “Rupiah” : berarti mata uang resmi Republik Indonesia.
“SML” : berarti PT Sawit Mandiri Lestari, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“SMU” : berarti PT Sawit Multi Utama, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Transaksi Afiliasi” : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3)
POJK 42/2020.
“TSA” : berarti PT Tanjung Sawit Abadi, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin
4
Page 5
Barat.
“UUPM” : berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ini dibuat dalam rangka
kerja sama penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung Research Station yang
disediakan oleh CBI kepada SML selaku anak perusahaan dari Perseroan untuk mendukung
kegiatan usaha berdasarkan kebutuhan yang diperlukan oleh anak perusahaan Perseroan
tersebut (“Transaksi”), yang merupakan juga bagian dari Rangkaian Perjanjian yang telah
ditandatangani sebelumnya oleh CBI selaku pemberi jasa dengan Perseroan, TSA, KSA,
MPP, MMS, MKM, SMU dan SML, yang seluruhnya selaku penerima jasa. Transaksi
merupakan transaksi yang mengandung unsur Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan
dalam POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut. Dalam
Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Transaksi bersangkutan termasuk
nilai dari Transaksi, dan para pihak yang melakukan Transaksi.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 51 tertanggal
22 November 1995, yang dibuat di hadapan Enimarya Agoes Suwarko, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman (saat ini dikenal
sebagai Menkum) berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-8176/HT.01.01.TH.96.
TAHUN 1996 tertanggal 26 Juli 1996, dan telah diberitakan pada Berita Negara No. 839
Tahun 2011 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tertanggal 22
Februari 2011.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali
dimuat dalam Akta No. 66 tertanggal 30 September 2022, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0305712 tertanggal 25 Oktober 2022,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
0213331.AH.01.11 TAHUN 2022 tertanggal 25 Oktober 2022 (“Akta No. 66/2022”).
B. Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta No. 66/2022 dan Laporan Registrasi
Pemegang Efek per tanggal 31 Mei 2026, yaitu sebagai berikut:
5
Page 6
Rp100/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 32.100.000.000 3.210.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Citra Borneo Indah 6.270.247.400 627.024.740.000 65,83
PT Putra Borneo Agro Lestari 476.938.451 47.693.845.100 5,01
Masyarakat 2.777.814.149 277.781.414.900 29,16
Total Modal Ditempatkan & 9.525.000.000 952.500.000.000 100
Disetor
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk No.
212 tanggal 30 April 2026, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0282187,
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0110016.AH.01.11.TAHUN 2026,
yang keduanya tertanggal 20 Mei 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih
Komisaris Independen : Hoesen
Komisaris : Ir. Rimbun Situmorang
Direksi
Direktur Utama : Jap Hartono
Direktur : Akhmad Faisyal
Direktur : Jahja Tanudjaja Adelai
Direktur : Roshan Chakravarthy Valautham
Direktur : Henky Satrio Wibowo
D. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang:
1. Bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan;
2. Industri pengolahan;
3. Pengadaan listrik; dan
4. Perdagangan.
6
Page 7
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang Transaksi
Guna mendukung operasional perusahaan, SML selaku anak perusahaan Perseroan dan
CBI menandatangani Perjanjian CBI-SML sehubungan dengan penggunaan jasa analisis
di laboratorium Sulung Research Station dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha SML
yang dilakukan oleh CBI, berdasarkan kebutuhan yang diperlukan oleh SML.
Sebelumnya, CBI telah memberikan jasa yang sama kepada Perseroan, TSA, KSA, MPP,
MMS, MKM dan SMU berdasarkan Rangkaian Perjanjian.
B. Pokok-pokok Perjanjian
Bahwa CBI dan SML telah menandatangani Perjanjian CBI-SML pada tanggal 29 Mei
2026 yang antara lain memuat sebagai berikut:
Para Pihak
1) CBI selaku penyedia jasa; dan
2) SML selaku penerima jasa.
Nilai Perjanjian
Total nilai pekerjaan untuk penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung Research
Station adalah sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar Rupiah), berdasarkan
jadwal pekerjaan selama 8 (delapan) bulan.
Objek dan Ruang Lingkup
Objek Perjanjian CBI-SML ini adalah jasa analisis di laboratorium Sulung Research
Station dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha milik SML selaku penerima jasa, yang
dilakukan oleh CBI selaku penyedia jasa berdasarkan kebutuhan yang diperlukan oleh
SML.
Jangka Waktu
Perjanjian berlaku efektif sejak ditandatangani oleh para pihak sampai dengan tanggal
31 Desember 2026.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa
1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini, maka
para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya musyawarah
mufakat belum tercapai, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan
tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
7
Page 8
Berikut Perseroan menyampaikan kembali pokok-pokok perjanjian berdasarkan
Rangkaian Perjanjian.
i) Perjanjian CBI-SSMS
Bahwa CBI dan Perseroan telah menandatangani Perjanjian CBI-SSMS,
sebagaimana terakhir kali diubah pada tanggal 1 Desember 2025 yang antara lain
memuat sebagai berikut:
Para Pihak
1) CBI selaku penyedia jasa; dan
2) Perseroan selaku penerima jasa.
Nilai Perjanjian
Total nilai pekerjaan untuk penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung
Research Station adalah sebesar Rp36.097.200.000,- (tiga puluh enam miliar
sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu Rupiah), berdasarkan jadwal pekerjaan
selama 1 (satu) tahun.
Objek dan Ruang Lingkup
Objek Perjanjian CBI-SSMS ini adalah jasa analisis di laboratorium Sulung
Research Station dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha milik Perseroan selaku
penerima jasa, yang dilakukan oleh CBI selaku penyedia jasa berdasarkan
kebutuhan yang diperlukan oleh Perseroan.
Jangka Waktu
Perjanjian berlaku efektif sejak sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa
1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini,
maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya
musyawarah mufakat belum tercapai, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan
Bun.
ii) Perjanjian CBI-KSA
Bahwa CBI dan KSA telah menandatangani Perjanjian CBI-KSA, sebagaimana
terakhir kali diubah pada tanggal 1 Desember 2025 yang antara lain memuat
sebagai berikut:
Para Pihak
8
Page 9
1) CBI selaku penyedia jasa; dan
2) KSA selaku penerima jasa.
Nilai Perjanjian
Total nilai pekerjaan untuk penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung
Research Station adalah sebesar Rp10.260.000.000,- (sepuluh miliar dua ratus
enam puluh juta Rupiah), berdasarkan jadwal pekerjaan selama 1 (satu) tahun.
Objek dan Ruang Lingkup
Objek Perjanjian CBI-KSA adalah jasa analisis di laboratorium Sulung Research
Station dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha milik KSA selaku penerima jasa,
yang dilakukan oleh CBI selaku penyedia jasa berdasarkan kebutuhan yang
diperlukan oleh KSA.
Jangka Waktu
Perjanjian berlaku efektif sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa
1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini,
maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya
musyawarah mufakat belum tercapai, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan
Bun.
iii) Perjanjian CBI-MMS
Bahwa CBI dan MMS telah menandatangani Perjanjian CBI-MMS, sebagaimana
terakhir kali diubah pada tanggal 1 Desember 2025 yang antara lain memuat
sebagai berikut:
Para Pihak
1) CBI selaku penyedia jasa; dan
2) MMS selaku penerima jasa.
Nilai Perjanjian
Total nilai pekerjaan untuk penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung
Research Station adalah sebesar Rp15.098.400.000,- (lima belas miliar sembilan
puluh delapan juta empat ratus ribu Rupiah), berdasarkan jadwal pekerjaan selama
1 (satu) tahun.
Objek dan Ruang Lingkup
9
Page 10
Objek Perjanjian ini adalah jasa analisis di laboratorium Sulung Research Station
dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha milik MMS selaku penerima jasa, yang
dilakukan oleh CBI selaku penyedia jasa berdasarkan kebutuhan yang diperlukan
oleh MMS.
Jangka Waktu
Perjanjian berlaku efektif sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa
1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini,
maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya
musyawarah mufakat belum tercapai, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan
Bun.
iv) Perjanjian CBI-SMU
Bahwa CBI dan SMU telah menandatangani Perjanjian CBI-SMU, sebagaimana
terakhir kali diubah pada tanggal 1 Desember 2025 yang antara lain memuat
sebagai berikut:
Para Pihak
1) CBI selaku penyedia jasa; dan
2) SMU selaku penerima jasa.
Nilai Perjanjian
Total nilai pekerjaan untuk penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung
Research Station adalah sebesar Rp26.055.000.000,- (dua puluh enam miliar lima
puluh lima juta Rupiah), berdasarkan jadwal pekerjaan selama 1 (satu) tahun.
Objek dan Ruang Lingkup
Objek Perjanjian ini adalah jasa analisis di laboratorium Sulung Research Station
dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha milik SMU selaku penerima jasa, yang
dilakukan oleh CBI selaku penyedia jasa berdasarkan kebutuhan yang diperlukan
oleh SMU.
Jangka Waktu
Perjanjian berlaku efektif sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
10
Page 11
Penyelesaian sengketa
1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini,
maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya
musyawarah mufakat belum tercapai, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan
Bun.
v) Perjanjian CBI-TSA
Bahwa CBI dan TSA telah menandatangani Perjanjian CBI-TSA, sebagaimana
terakhir kali diubah pada tanggal 1 Desember 2025 yang antara lain memuat
sebagai berikut:
Para Pihak
1) CBI selaku penyedia jasa; dan
2) TSA selaku penerima jasa.
Nilai Perjanjian
Total nilai pekerjaan untuk penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung
Research Station adalah sebesar Rp18.640.800.000,- (delapan belas miliar enam
ratus empat puluh juta delapan ratus ribu Rupiah), berdasarkan jadwal pekerjaan
selama 1 (satu) tahun.
Objek dan Ruang Lingkup
Objek Perjanjian CBI-TSA adalah jasa analisis di laboratorium Sulung Research
Station dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha milik TSA selaku penerima jasa,
yang dilakukan oleh CBI selaku penyedia jasa berdasarkan kebutuhan yang
diperlukan oleh TSA.
Jangka Waktu
Perjanjian berlaku efektif sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa
1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini,
maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya
musyawarah mufakat belum tercapai, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan
Bun.
11
Page 12
vi) Perjanjian CBI-MPP
Bahwa CBI dan MPP telah menandatangani Perjanjian CBI-MPP, sebagaimana
terakhir kali diubah pada tanggal 1 Desember 2025 yang antara lain memuat
sebagai berikut:
Para Pihak
1) CBI selaku penyedia jasa; dan
2) MPP selaku penerima jasa.
Nilai Perjanjian
Total nilai pekerjaan untuk penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung
Research Station adalah sebesar Rp6.467.400.000,- (enam miliar empat ratus
enam puluh tujuh juta empat ratus ribu Rupiah), berdasarkan jadwal pekerjaan
selama 1 (satu) tahun.
Objek dan Ruang Lingkup
Objek Perjanjian CBI-MPP adalah jasa analisis di laboratorium Sulung Research
Station dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha milik MPP selaku penerima jasa,
yang dilakukan oleh CBI selaku penyedia jasa berdasarkan kebutuhan yang
diperlukan oleh MPP.
Jangka Waktu
Perjanjian berlaku efektif sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa
1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini,
maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya
musyawarah mufakat belum tercapai, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan
Bun.
vii) Perjanjian CBI-MKM
Bahwa CBI dan MKM telah menandatangani Perjanjian CBI-MKM, sebagaimana
terakhir kali diubah pada tanggal 1 Desember 2025 yang antara lain memuat
sebagai berikut:
Para Pihak
1) CBI selaku penyedia jasa; dan
2) MKM selaku penerima jasa.
12
Page 13
Nilai Perjanjian
Total nilai pekerjaan untuk penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung
Research Station adalah sebesar Rp11.554.200.000,- (sebelas miliar lima ratus
lima puluh empat juta dua ratus ribu Rupiah), berdasarkan jadwal pekerjaan selama
1 (satu) tahun.
Objek dan Ruang Lingkup
Objek Perjanjian ini adalah jasa analisis di laboratorium Sulung Research Station
dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha milik MKM selaku penerima jasa, yang
dilakukan oleh CBI selaku penyedia jasa berdasarkan kebutuhan yang diperlukan
oleh MKM.
Jangka Waktu
Perjanjian berlaku efektif sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa
1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini,
maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya
musyawarah mufakat belum tercapai, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan
Bun.
C. Pihak Bertransaksi
CBI
CBI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tertanggal 6 Mei 1999, dibuat di hadapan
Eko Soemarno, S.H., Notaris di Kota Pangkalan Bun, yang telah mendapat pengesahan
dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C-15149.HT.01.01.TH.99
tertanggal 19 Agustus 1999, berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat, telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. TDP.150510100114 tertanggal 17 Februari 2000,
dan telah diberitakan pada Berita Negara No. 20366 Tahun 2012 dan Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 45 tertanggal 5 Juni 2012.
Anggaran Dasar CBI telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham CBI No. 185 tertanggal 11
Desember 2024, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Selatan, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0082055.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Desember 2024, berkedudukan di
Kabupaten Kotawaringin Barat, telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0222468 dan AHU-AH.01.09-0288792 keduanya tertanggal 16 Desember
2024, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0273875.AH.01.11.TAHUN
2024 tertanggal 16 Desember 2024 (“Anggaran Dasar CBI”).
13
Page 14
Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-cbi@citraborneo.co.id
Sesuai dengan Anggaran Dasar CBI, maksud dan tujuan CBI adalah berusaha dalam
bidang usaha:
1) Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2) Industri pengolahan;
3) Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin;
4) Perdagangan Besar dan Eceran dan Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda
Motor;
5) Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis; dan
6) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan,
Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CBI pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Anggaran Dasar CBI, adalah sebagai berikut:
Rp100 /Saham
Keterangan %
Saham Nominal Saham (Rp)
Modal Dasar 160.000.000.000 16.000.000.000.000
Modal Ditempatkan &
Disetor
PT Prima Sawit Borneo 19.870.000.000 1.987.000.000.000 48,77
PT Mandiri Indah Lestari 19.865.937.500 1.986.593.750.000 48,76
PT Agro Citra Mandiri 500.000.000 50.000.000.000 1,23
PT Putra Borneo Agro Lestari 495.937.500 49.593.750.000 1,22
Jemmy Adriyanor 4.062.500 406.250.000 0,01
Jery Borneo Putra 4.062.500 406.250.000 0,01
Total Modal Ditempatkan & 40.740.000.000 4.074.000.000.000 100
Disetor
Berdasarkan Anggaran Dasar CBI, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CBI yang
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Sunggu Situmorang
Direksi
Direktur Utama : Jery Borneo Putra
Direktur : Elvin Iswandy
Direktur : Hendri Ratoe Bachtiar
14
Page 15
SML
SML didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas SML No. 52 tertanggal 31
Juli 2002, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Kota Pangkalan Bun, yang
telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C-
08612.HT.01.01.TH.2004 tertanggal 8 April 2004, berkedudukan di Kabupaten
Kotawaringin Barat, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. 150510100170
tertanggal 4 Mei 2004. dan telah diberitakan pada Berita Negara No. 23579 Tahun 2025
dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tertanggal 26 Agustus 2025.
Anggaran Dasar SML telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SML No. 03 tertanggal 3 April
2020, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimanaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0195297 tertanggal 21 April 2020, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0071717.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 21 April 2020 (“Anggaran Dasar SML”).
Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: ptsawitmandiri@gmail.com
Sesuai dengan Anggaran Dasar SML, maksud dan tujuan SML adalah berusaha dalam
bidang usaha:
1) Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2) Industri pengolahan;
3) Pengadaan listrik; dan
4) Perdagangan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SML pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Anggaran Dasar SML dan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham SML No. 252 tertanggal 24 November 2025 yang dibuat di hadapan
Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0360776 tertanggal 09
Desember 2025, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0277906.AH.01.11.TAHUN 2025 tertanggal 09 Desember 2025, adalah sebagai berikut:
Rp1.000.000/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 366.368 366.368.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Putra Borneo Agro Lestari 150 150.000.000 0,1
PT Citra Borneo Indah 75.716 75.716.000.000 48,82
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk 79.226 79.226.000.000 51,08
Total Modal Ditempatkan & 155.092 155.092.000.000 100
Disetor
15
Page 16
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham SML No. 08 tertanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Winter
Sigiro, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299328 tertanggal 17 Juni 2025, dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0133914.AH.01.11.TAHUN 2025
tertanggal 17 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SML yang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Jenrico
Direksi
Direktur Utama : Bobby Lawi
Direktur : Catur Kristiyanto
Berikut Perseroan menyampaikan kembali pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan
Rangkaian Perjanjian.
KSA
KSA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Pendirian Perseroan Terbatas KSA No. 46
tertanggal 25 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di
Pangkalan Bun, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. C-29239 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 2 Desember 2004, berkedudukan
di Kabupaten Kotawaringin Barat, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. TDA
150510100193 tertanggal 13 Desember 2004, dan telah diberitakan pada, Berita Negara
No. 11041 Tahun 2008 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 55
tertanggal 8 Juli 2025.
Anggaran Dasar KSA telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham KSA No. 05 tertanggal 2
September 2019, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.0075921.AH.01.02.TAHUN 2019 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0181139.AH.01.11.TAHUN 2019, yang
keduanya tertanggal 27 September 2019 (“Anggaran Dasar KSA”).
Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-ksa-ho@citraborneo.co.id
Sesuai dengan Anggaran Dasar KSA, maksud dan tujuan KSA adalah berusaha dalam
bidang usaha:
1) Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2) Industri pengolahan;
3) Pengadaan listrik; dan
4) Perdagangan.
16
Page 17
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham KSA pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 12
tertanggal 18 Juni 2013, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di
Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
34383.AH.01.02.Tahun 2013 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0060180.AH.01.09.Tahun 2013, yang keduanya tertanggal 25 Juni 2013 dan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KSA No. 21 tertanggal 23 Desember
2016, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0114445
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0158228.AH.01.11.TAHUN 2016,
yang keduanya tertanggal 29 Desember 2016, adalah sebagai berikut:
Rp500.000/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 1.450.000 725.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk 358.875 179.437.500.000 99
PT Mandiri Indah Lestari 3.625 1.812.500.000 1
Total Modal Ditempatkan & 362.500 181.250.000.000 100
Disetor
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham KSA No. 07 tertanggal 23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Winter
Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0266118 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0115910.AH.01.11.TAHUN 2025, yang keduanya tertanggal 26 Mei 2025, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris KSA yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Monica Putri
Direksi
Direktur Utama : Sucipto
Direktur : Rahman Erpahadi
MMS
MMS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas MMS No. 4 tanggal 6 Mei 1999,
dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Pangkalan Bun. Akta pendirian tersebut telah
memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. C-
17
Page 18
15159.HT.01.01.TH.99 tanggal 19 Agustus 1999, serta telah diumumkan di dalam BNRI No. 36
tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No. 841.
Anggaran dasar MMS telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir kali dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham MMS No. 01 tertanggal 2 September 2019,
yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU.0075855.AH.01.02.TAHUN 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0181014.AH.01.11.TAHUN 2019, yang keduanya tertanggal 27 September 2019
(“Anggaran Dasar MMS”).
Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-mms-ho@citraborneo.co.id
Sesuai dengan Anggaran Dasar MMS, maksud dan tujuan MMS adalah berusaha dalam
bidang usaha:
1) Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2) Industri pengolahan;
3) Pengadaan listrik; dan
4) Perdagangan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MMS pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 20
tertanggal 23 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn
Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0273100 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0240834.AH.01.11.TAHUN 2024, yang keduanya tertanggal 7 November 2024, adalah
sebagai berikut:
Rp500.000/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 1.819.816 909.908.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk 450.405 225.202.500.000 99
PT Mandiri Indah Lestari 4.549 2.274.500.000 1
Total Modal Ditempatkan & 454.954 227.477.000.000 100
Disetor
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MMS No. 116
tertanggal 20 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0140172 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0057288.AH.01.11.TAHUN 2026, yang keduanya tertanggal 2 Maret 2026, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris MMS yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
18
Page 19
Dewan Komisaris
Komisaris : Monica Putri
Direksi
Direktur Utama : Sukardi Abdul Karim, SE
Direktur : Mandra Lismana
SMU
SMU didirikan berdasarkan Akta Pendirian Pendirian Perseroan Terbatas SMU No. 35
tertanggal 16 Februari 2004, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di
Pangkalan Bun, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. C-29238 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 2 Desember 2004, berkedudukan
di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. TDP
150510100191 tertanggal 1 Desember 2005, dan telah diberitakan pada Berita Negara
No. 11015 Tahun 2008 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 55
tertanggal 8 Juli 2008.
Anggaran Dasar SMU telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham SMU No. 04 tertanggal 2 September 2019, yang dibuat di hadapan Citra Buana
Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-0075893.AH.01.02 TAHUN 2019 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0181089.AH.01.11.TAHUN 2019, yang keduanya tertanggal
5 Juni 2025 (“Anggaran Dasar SMU”).
Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-smu-ho@citraborneo.co.id
Sesuai dengan Anggaran Dasar SMU, maksud dan tujuan SMU adalah berusaha dalam
bidang usaha:
1) Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2) Industri pengolahan;
3) Pengadaan listrik; dan
4) Perdagangan besar dan eceran.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMU pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat
No. 17 tertanggal 18 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.0938103.AH.01.02.TAHUN
2015 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-3524935.AH.01.11.TAHUN
2015, yang keduanya tertanggal 25 Juni 2015, dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Pemegang Saham No. 05 tertanggal 11 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Citra
Buana Tungga, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No.AHU-AH.01.03-0956495 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-3541170.AH.01.11.TAHUN 2015, yang keduanya tertanggal 12 Agustus 2015,
19
Page 20
adalah sebagai berikut:
Rp500.000/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 3.185.380 1.592.690.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Mitra Mendawai Sejati 15.927 7.963.500.000 1,01
PT Kalimantan Sawit Abadi 1.576.763 788.381.500.000 98,99
Total Modal Ditempatkan & 1.592.690 796.345.000.000 100
Disetor
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 115 tertanggal 20 Februari 2026,
yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0138136 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0056857.AH.01.11.TAHUN 2026, yang keduanya tertanggal
10 Maret 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMU yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Monica Putri
Komisaris : Ernis Desidistrisna
Direksi
Direktur Utama : Sariyanto
Direktur : Sukardi Abdul Karim, S.E
TSA
TSA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Pendirian Perseroan Terbatas TSA No. 1
tertanggal 2 Desember 2003, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di
Pangkalan Bun, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan
Surat Keputusan No. C-08715 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 12 April 2004, berkedudukan
di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
TDP 150510100165 tertanggal 26 April 2004, dan telah diberitakan pada Berita Negara
No. 11042 Tahun 2008 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 55
tertanggal 8 Juli 2008.
Anggaran Dasar TSA telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham TSA No. 06 tertanggal 2
September 2019, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
0075930.AH.01.02.TAHUN 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0181171.AH.01.11.TAHUN 2019, yang keduanya tertanggal 27 September 2019
20
Page 21
(“Anggaran Dasar TSA”).
Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-tsa-ho@citraborneo.co.id
Sesuai dengan Anggaran Dasar TSA, maksud dan tujuan TSA adalah berusaha dalam
bidang usaha:
1) Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2) Industri pengolahan;
3) Pengadaan listrik; dan
4) Perdagangan besar dan eceran.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham TSA pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 06
tertanggal 11 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0957456 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
3542738.AH.01.11.TAHUN 2015, yang keduanya tertanggal 18 Agustus 2015, adalah
sebagai berikut:
Rp500.000/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 2.729.414 1.364.707.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Kalimantan Sawit Abadi 1.351.059 675.529.500.000 98,99
PT Mitra Mendawai Sejati 13.648 6.824.000.000 1,01
Total Modal Ditempatkan & 1.364.707 682.353.500.000 100
Disetor
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 05 tertanggal 11 Juni
2025, yang dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0296683 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0128463.AH.01.11.TAHUN 2025, yang keduanya tertanggal 11 Juni 2015,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris TSA yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Monica Putri
Direksi
Direktur Utama : Sukardi Abdul Karim, S.E
Direktur : Rahman Erpahadi
21
Page 22
MPP
MPP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Pendirian Perseroan Terbatas MPP No. 12
tertanggal 9 Juni 2004, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Kota
Pangkalan Bun, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. C-11143.HT.01.01.TH.2006 tertanggal 20 April 2006, berkedudukan di
Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
15.14.01.80.0020 tertanggal 7 Juni 2007.
Anggaran Dasar MPP telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham MPP No. 09 tertanggal 23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H.,
M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0292304 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0151989, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0123999.AH.01.11.TAHUN 2025, yang seluruhnya tertanggal 5 Juni 2025 (“Anggaran
Dasar MPP”).
Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: putramirzapratama@gmail.com
Sesuai dengan Anggaran Dasar MPP, maksud dan tujuan MPP adalah berusaha dalam
bidang usaha:
1) Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2) Industri pengolahan;
3) Pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; dan
4) Perdagangan besar dan eceran.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MPP pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Anggaran Dasar MPP dan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham MPP No. 05 tertanggal 4 November 2024, yang dibuat di hadapan
Muhammad Ramdhanie, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kotawaringin Barat, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.0071664.AH.01.02.TAHUN 2024, telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0208653 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0273019,
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0240639.AH.01/11.TAHUN 2024,
yang seluruhnya tertanggal 7 November 2024, adalah sebagai berikut:
Rp1.000.000/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Mitra Mendawai Sejati 4.225 4.225.000.000 99,41
PT Kalimantan Sawit Abadi 25 25.000.000 0,59
22
Page 23
Rp1.000.000/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Total Modal Ditempatkan & 4.250 4.250.000.000 100
Disetor
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 79 tertanggal
12 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0143280 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0058124.AH.01.11.TAHUN 2026, yang
keduanya tertanggal 16 Maret 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MPP yang
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Monica Putri
Direksi
Direktur Utama : Sariyanto
Direktur : Dedi Yusdarly
MKM
MKM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 11 tanggal 15 November
2005, dibuat dihadapan Agustri Paruna, S.H., Notaris di Palangkaraya. Akta ini telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. C10757
HT.01.01.TH.2006 tanggal 17 April 2006, serta telah diumumkan di dalam BNRI No. 46 tanggal
8 Juni 2010, Tambahan No. 4947.
Anggaran dasar MKM telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir kali dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MKM No. 08 tertanggal 23 Mei 2025, yang
dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0141366 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0262084 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0114378.AH.01.11.TAHUN 2025, yang ketiganya tertanggal
23 Mei 2025 (“Anggaran Dasar MKM”).
Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: mentengkencanamas@gmail.com
Sesuai dengan Anggaran Dasar MKM, maksud dan tujuan MKM adalah berusaha dalam
bidang usaha:
1) Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2) Industri pengolahan;
3) Pengadaan listrik;
4) Perdagangan besar dan eceran; dan
23
Page 24
5) Pengangkutan dan Pergudangan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MKM pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 06
tertanggal 4 November 2024, yang dibuat di hadapan Muhammad Ramdhanie, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0273100 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0240834.AH.01.11.TAHUN 2024, yang keduanya tertanggal 7 November 2024, adalah
sebagai berikut:
Rp1.000/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Mitra Mendawai Sejati 823.962.300 823.962.300.000 99,79
PT Kalimantan Sawit Abadi 1.807.700 1.807.700.000 0,21
Total Modal Ditempatkan & 825.770.000 825.770.000.000 100
Disetor
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MKM No. 08
tertanggal 23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Kota
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0141366 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0262084 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0114378.AH.01.11.TAHUN 2025, yang ketiganya tertanggal 23 Mei 2025, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris MKM yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhammad Rizaldi
Direksi
Direktur Utama : Purnomo
Direktur : Rahman Erpahadi
D. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi
Dengan Perseroan
Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00028/2.0113-03/BS/01/0340/1/V/2026
tanggal 20 Mei 2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”), Transaksi merupakan transaksi
yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam UUPM dan
POJK 42/2020. Sifat hubungan afiliasi antara CBI dan SML adalah CBI mengendalikan
24
Page 25
SML secara tidak langsung melalui Perseroan, di mana (i) CBI memiliki saham sebanyak
65,83% dari seluruh modal yang dikeluarkan pada Perseroan dan (ii) Perseroan memiliki
saham sebanyak 51,08% dari seluruh modal yang dikeluarkan pada SML. Dengan
demikian, Perseroan wajib melaksanakan ketentuan POJK 42/2020.
III. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan memiliki pertimbangan bisnis untuk menyepakati Transaksi, yaitu untuk menunjang
kegiatan operasional, khususnya dalam memastikan pengelolaan aset perkebunan dilakukan
secara optimal dan berkelanjutan. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan analisa
komprehensif atas kondisi tanah dan tanaman kelapa sawit yang menjadi dasar dalam
penyusunan strategi pemeliharaan, pemupukan, peremajaan (replanting), serta peningkatan
praktik budidaya. Dengan demikian, pengelolaan kebun diharapkan dapat dilakukan secara
lebih efektif dan efisien, sehingga dapat menjaga serta meningkatkan efektivitas operasional
dan produktivitas Perseroan di masa mendatang.
IV. PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan
atau mempengaruhi proforma keuangan Perseroan. Rencana transaksi tersebut hanya akan
menurunkan saldo kas Perseroan sebagai konsekuensi dari pembayaran atas Research
Service.
V. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang & Rekan sebagai pihak independen untuk
memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi, berdasarkan Surat Perintah Kerja
No. 0073/SPK/MSE-03/ES/XI/2025, tanggal 12 November 2025. KJPP Syarif, Endang &
Rekan telah memiliki izin usaha Menteri Keuangan No. 2.12.0113 berdasarkan Kepmenkeu
No. 1498/KM.1/2012, tertanggal 28 Desember 2012. Penilai Independen yang bertanggung
jawab sekaligus bertanda tangan adalah Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dengan
Nomor Izin Penilai No. B-1.12.00340 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
No. 758/KM.1/2012, tertanggal 26 Juni 2012 juga terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023, tertanggal 4 Juni 2023.
KJPP Syarif, Endang & Rekan menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM.
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Pembayaran
Research Service oleh SSMS kepada CBI yang dituangkan dalam laporan No. 00028/2.0113-
03/BS/01/0340/1/V/2026 pada tanggal 20 Mei 2026:
1. Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi antara lain:
25
Page 26
Pemberi Pembayaran Research Service
1. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
2. PT Mitra Mendawai Sejati
3. PT Kalimantan Sawit Abadi
4. PT Sawit Multi Utama
5. PT Tanjung Sawit Abadi
6. PT Mirza Pratama Putra
7. PT Menteng Kencana Mas
8. PT Sawit Mandiri Lestari
Penerima Pembayaran Research Service
PT Citra Borneo Indah
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi pembayaran atas penggunaan
layanan Research Service dari CBI oleh SSMS dan kelompok usaha dengan total sebesar
Rp136.173.000.000,- (seratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh tiga juta Rupiah).
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran
Rencana Transaksi pembayaran atas penggunaan layanan Research Service dari SRS
oleh SSMS dan kelompok usaha dengan total sebesar Rp136.173.000.000,- (seratus tiga
puluh enam miliar seratus tujuh puluh tiga juta Rupiah). Pendapat kewajaran ini diberikan
dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• KJPP Syarif, Endang & Rekan telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen
yang digunakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP Syarif, Endang & Rekan
mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang KJPP Syarif, Endang & Rekan anggap
relevan.
• KJPP Syarif, Endang & Rekan menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan
setelah Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh
Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• KJPP Syarif, Endang & Rekan bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
• Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• KJPP Syarif, Endang & Rekan bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran
dan kesimpulan yang dihasilkan.
• KJPP Syarif, Endang & Rekan telah memperoleh informasi atas status hukum objek
Laporan Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas.
26
Page 27
5. Pendekatan Dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP Syarif, Endang
& Rekan menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:
a. Analisis transaksi
i) Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:
Pemberi Pembayaran Research Service
1. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
2. PT Mitra Mendawai Sejati
3. PT Kalimantan Sawit Abadi
4. PT Sawit Multi Utama
5. PT Tanjung Sawit Abadi
6. PT Mirza Pratama Putra
7. PT Menteng Kencana Mas
8. PT Sawit Mandiri Lestari
Penerima Pembayaran Research Service
PT Citra Borneo Indah
ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
Hubungan afiliasi dalam Rencana Transaksi dapat terlihat dari kepemilikan
saham. Dimana CBI merupakan pemegang 65,83% saham SSMS. Sementara itu
SSMS merupakan pemegang saham langsung KSA, MMS dengan kepemilikan
masing-masing sebesar 99,00% saham, dan SML dengan kepemilikan sebesar
63,40% saham. SSMS juga merupakan pemegang saham tidak langsung TSA,
SMU, MPP, dan MKM dengan kepemilikan masing-masing sebesar 99,00%.
iii) Materialitas Nilai Transaksi
Rencana Transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi material
dengan gambaran sebagai berikut:
Ekuitas SSMS Nilai Rencana
Persentase
Uraian 31 Desember 2025 Transaksi
(%)
(Rp.000) (Rp.000)
Rencana Transaksi 2.941.461.800 136.173.000 4,63%
Total Ekuitas SSMS per 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp2.941.461.800.000,- (dua triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar empat
ratus enam puluh satu juta delapan ratus ribu Rupiah). Berdasarkan Draf dan
Perjanjian Kerja sama Penggunaan Jasa Analisis di Laboratorium, diketahui
bahwa total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp136.173.000.000, -
(seratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh tiga juta Rupiah). Dengan
demikian, persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 4,63%.
iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
Manfaat dari adanya transaksi antara lain adalah meningkatkan efektivitas dan
produktivitas operasional melalui dukungan research service yang profesional dan
berpengalaman, mengoptimalkan efisiensi biaya karena Perseroan tidak perlu
27
Page 28
melakukan investasi tambahan untuk pengadaan fasilitas dan infrastruktur
pendukung yang telah disediakan oleh penyedia jasa, serta mengurangi
kebutuhan penambahan dan pengelolaan sumber daya manusia khusus karena
seluruh SDM yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai ruang
lingkup layanan dalam Perjanjian telah disediakan oleh penyedia jasa. Selain itu,
Perseroan juga dapat lebih fokus pada kegiatan usaha utama dengan tetap
memperoleh dukungan riset yang memadai, sementara itu tidak terdapat risiko
atas rencana transaksi yang akan dilakukan.
b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi
i) Analisis Kualitatif
Alasan dilakukannya transaksi ini adalah untuk menunjang kegiatan operasional
bisnis, khususnya dalam memastikan pengelolaan aset perkebunan dilakukan
secara optimal dan berkelanjutan. Dalam rangka mendukung hal tersebut,
diperlukan analisa yang komprehensif atas kondisi tanah dan tanaman kelapa
sawit. Analisa ini menjadi dasar dalam penyusunan strategi pemeliharaan,
pemupukan, peremajaan (replanting), dan peningkatan praktik budidaya agar
pengelolaan kebun dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Dengan
demikian, transaksi ini diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan tingkat
efektivitas operasional serta produktivitas di masa mendatang.
Keuntungan dari dilakukannya transaksi antara lain adalah SSMS akan
memperoleh Research Service yang diberikan oleh CBI, tidak perlu mengeluarkan
biaya tambahan untuk memiliki seluruh fasilitas yang diperlukan karena telah
disediakan oleh CBI selaku penyedia jasa, serta tidak perlu mengeluarkan biaya
tambahan untuk penyediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan guna
melaksanakan pekerjaan sesuai ruang lingkup layanan dalam Perjanjian karena
seluruhnya telah disediakan oleh CBI; selain itu, tidak terdapat kerugian dari
dilakukannya transaksi, di mana rencana transaksi tersebut hanya akan
menurunkan saldo kas Perseroan sebagai konsekuensi dari pembayaran atas
Research Service.
ii) Analisis Kuantitatif
Berdasarkan hasil analisis inkremental, pada posisi keuangan diperkirakan
transaksi memberikan dampak positif terhadap total aset sebesar
Rp3.089.898.560.728,- (tiga triliun delapan puluh sembilan miliar delapan ratus
sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu tujuh ratus dua puluh
delapan Rupiah) pada tahun 2026, yang kemudian menurun secara bertahap
hingga menjadi Rp859.439.768.696,- (delapan ratus lima puluh sembilan miliar
empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu enam
ratus sembilan puluh enam Rupiah) pada tahun 2033.
Dari sisi laba rugi, transaksi ini diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap
laba usaha SSMS sebesar Rp162.882.068.559,- (seratus enam puluh dua miliar
delapan ratus delapan puluh dua juta enam puluh delapan ribu lima ratus lima
puluh sembilan Rupiah) pada tahun 2026 dan terus meningkat hingga mencapai
Rp296.730.143.903,- (dua ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus tiga puluh
juta seratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tiga Rupiah) pada tahun 2032,
sebelum sedikit menurun menjadi Rp295.136.286.929,- (dua ratus sembilan puluh
lima miliar seratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu
sembilan ratus dua puluh sembilan Rupiah) pada tahun 2033; sementara itu, pada
28
Page 29
laba tahun berjalan, Perseroan diperkirakan masih mencatat rugi sebesar
Rp59.512.253.103,- (lima puluh sembilan miliar lima ratus dua belas juta dua ratus
lima puluh tiga ribu seratus tiga Rupiah) pada tahun 2026, kemudian berbalik
menjadi laba dan terus meningkat hingga mencapai Rp163.230.257.636,- (seratus
enam puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu
enam ratus tiga puluh enam Rupiah) pada tahun 2033.
Dari sisi arus kas, aktivitas operasi menunjukkan kinerja yang positif dan tren
peningkatan, dari sebesar Rp113.008.722.631,- (seratus tiga belas miliar delapan
juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah) pada tahun
2026 menjadi Rp255.312.946.175,- (dua ratus lima puluh lima miliar tiga ratus dua
belas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima Rupiah)
pada tahun 2033, yang mencerminkan kemampuan Perseroan dalam
menghasilkan kas dari kegiatan operasional; namun demikian, arus kas dari
aktivitas pendanaan menunjukkan arus keluar terutama terkait dengan
pembayaran utang, sehingga secara keseluruhan terjadi penurunan kas dan
setara kas pada beberapa tahun, khususnya setelah tahun 2027.
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi
Berdasarkan Draf dan Perjanjian Research Service, diketahui bahwa nilai
pembayaran jasa ditetapkan berdasarkan tarif bulanan untuk masing-masing entitas,
dengan total nilai transaksi selama satu tahun sebesar Rp136.173.000.000,- (seratus
tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh tiga juta Rupiah). Nilai tersebut merupakan
akumulasi dari pembayaran bulanan sesuai dengan ruang lingkup layanan yang
mencakup penyediaan jasa analisis laboratorium, dukungan teknis, serta layanan
penelitian lainnya yang diperlukan dalam mendukung kegiatan operasional
Perseroan dan kelompok usaha.
Tarif Eksisting Nilai Rencana Transaksi
Nama
Perusahaan (per bulan) (per tahun) (per bulan) (per tahun)
(Rp.000) (Rp.000) (Rp.000) (Rp.000)
SSMS 3.008.100 36.097.200 3.008.100 36.097.200
KSA 855.000 10.260.000 855.000 10.260.000
MMS 1.258.200 15.098.400 1.258.200 15.098.400
SMU 2.171.250 26.055.000 2.171.250 26.055.000
TSA 1.553.400 18.640.800 1.553.400 18.640.800
MPP 538.950 6.467.400 538.950 6.467.400
MKM 962.850 11.554.200 962.850 11.554.200
SML* - - 1.500.000 12.000.000
Jumlah 10.347.750 124.173.000 11.847.750 136.173.000
*) Jangka waktu 8 bulan (Mei-Desember)
Rencana Nilai Transaksi pembayaran atas layanan Research Services untuk masing-
masing perusahaan secara umum tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan
nilai pembayaran dengan tarif eksisting. Hal tersebut tercermin dari kesamaan nilai
pembayaran untuk entitas SSMS, KSA, MMS, SMU, TSA, MPP, dan MKM antara
eksisting dan rencana transaksi.
Selain itu, pada Rencana Transaksi terdapat penambahan nilai pembayaran untuk
SML sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar Rupiah) untuk jangka waktu 8
bulan yang ditagihkan per bulan sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus
29
Page 30
juta Rupiah). Penambahan pembayaran tersebut dipengaruhi oleh perubahan
struktur kelompok usaha Perseroan, di mana SML merupakan entitas yang baru
diakuisisi oleh SSMS pada tanggal 24 November 2025.
No. Rp/Ha
Jenis Kegiatan
1 Monitoring dan Evaluasi Kesehatan Tanaman 15.000
2 Analisis Pupuk 5.000
3 Pelaksanaan LSU dan SSU 3.500
4 Analisis Daun 12.000
5 Analisis Tanah 5.000
6 Visit Reguler 8.000
7 Survei dan Evaluasi Lahan 22.000
8 Monitoring Erosi, TMAT dan Restorasi Gambut 7.000
9 Sensus Pohon dan Pemetaan Detail 18.000
10 Biaya Penelitian dan Demoplot 20.000
11 Project Pembuatan Aplikasi 34.500
Total Biaya (Rp/ha) 150.000
Kewajaran pembayaran dari SML kepada CBI sebesar Rp12.000.000.000,- (dua
belas miliar Rupiah) atau setara dengan Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus
juta Rupiah) per bulan untuk jangka waktu 8 bulan didukung oleh penerapan tarif
yang sama dengan tarif eksisting yang dikenakan kepada entitas lain dalam
kelompok usaha, yaitu sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) per
hektare. Nilai pembayaran tersebut dihitung berdasarkan tarif per hektare yang
dikalikan dengan total luas lahan yang menjadi objek layanan Research Services,
sehingga mencerminkan konsistensi penerapan tarif dan mendukung kewajaran
pembayaran yang dilakukan oleh SML kepada CBI.
Secara keseluruhan, total Nilai Rencana Transaksi pembayaran Research Services
meningkat dari sebesar Rp124.173.000.000,- (seratus dua puluh empat miliar seratus
tujuh puluh tiga juta Rupiah) pada tahun 2023 sampai tahun 2025 (tanpa SML)
menjadi sebesar Rp136.173.000.000,- (seratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh
puluh tiga juta Rupiah) pada Rencana Transaksi. Dengan mempertimbangkan bahwa
peningkatan total Nilai Rencana Transaksi berasal dari penambahan entitas baru,
maka secara keseluruhan total Nilai Rencana Transaksi pembayaran Research
Services adalah sebesar Rp136.173.000.000,- (seratus tiga puluh enam miliar
seratus tujuh puluh tiga juta Rupiah) berada dalam kisaran yang wajar
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan
diungkapkan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, termasuk pertimbangan
manfaat, keuntungan, risiko, dan kerugian. Dengan demikian, Penilai tidak
melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif
atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain
yang relevan, KJPP Syarif, Endang & Rekan berpendapat bahwa Rencana Transaksi
30
Page 31
pembayaran atas penggunaan layanan Research Service dari CBI oleh SSMS adalah
Wajar.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
a. Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 POJK
42/2020;
b. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
informasi tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi
Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material
lainnya yang berhubungan dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan; dan
c. Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menyampaikan kepada
Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat
tersebut di bawah ini:
Kantor Pusat Kantor Perwakilan
Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
74113 Kalimantan Tengah, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD
Telepon: +62 532 21297 Lot 9 Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: +62 21 2903 5401
Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
Situs web: www.ssms.co.id
31
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Udan Said
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kalimantan Sawit Abadi
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
PT Menteng Kencana Mas
p.3 ×3
unresolved
org
PT Mitra Mendawai Sejati
p.3 ×7
unresolved
org
PT Mirza Pratama Putra
p.3 ×3
unresolved
org
PT Sawit Mandiri Lestari
p.4
unresolved
org
PT Sawit Multi Utama
p.4 ×3
unresolved
org
PT Tanjung Sawit Abadi
p.4 ×3
unresolved
person
Enimarya Agoes Suwarko
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.5 ×4
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.5
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.6 ×11
unresolved
org
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
p.7 ×7
unresolved
person
Eko Soemarno
· Notaris
p.13 ×15
unresolved
org
PT Prima Sawit Borneo
p.14
unresolved
org
PT Mandiri Indah Lestari
p.14 ×3
unresolved
org
PT Agro Citra Mandiri
p.14
unresolved
person
Citra Buana Tungga
· Notaris
p.15 ×17
unresolved
person
Winter Sigiro
· Notaris
p.16 ×11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.17
unresolved
person
Sukardi Abdul Karim
p.19 ×6
unresolved
person
Pratiwi Handayani
· Notaris
p.19
unresolved
person
Muhammad Ramdhanie
· Notaris
p.22 ×3
unresolved
person
Agustri Paruna
· Notaris
p.23
unresolved
org
KJPP Syarif
p.25 ×12
unresolved
org
Endang & Rekan
p.25 ×12
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.25 ×2
unresolved
person
Endang Sunardi
p.25
unresolved
org
Bapepam-LK
p.25 ×2
unresolved
org
PT Sawit Mandiri Lestari Penerima Pembayaran Research Service
p.26 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
4246 ms
12 Sep 2026 22:17
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'bersangkutan termasuk'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'bersangkutan termasuk',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': '4.63',
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}