Skip to content
Back to announcement

20260602_SSMS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32096307_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SSMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 31

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.




                      PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK (“Perseroan”)

                                    Kegiatan Usaha Utama:
           Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertanian, perdagangan dan industri

                                      Berkedudukan di:
             Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

                                           Alamat:
                 Kantor Pusat                                   Kantor Perwakilan
 Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun 74113              Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
         Kalimantan Tengah, Indonesia              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 9
            Telepon: +62 532 21297                          Jakarta 12190 – Indonesia
                                                           Telepon: +62 21 2903 5401

                               Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
                                   Situs web: www.ssms.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

         Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Kotawaringin Barat pada tanggal 2 Juni 2026
Page 2
                                            DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:

  “Afiliasi”                   :   berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam
                                   Pasal 1 angka 1 UUPM yaitu:

                                   a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                      derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                      yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     1. suami atau istri;
                                     2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                        anak;
                                     3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                        istri dari cucu;
                                     4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                        istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                     5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                                   b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                      derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                      yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     1. orang tua dan anak;
                                     2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                     3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                                   c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau
                                      komisaris dari Pihak tersebut;
                                   d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                                      terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus,
                                      Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
                                   e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                      maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                      mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                      Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                      kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
                                   f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                      dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                      dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                      dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama;
                                      atau
                                   g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham
                                      Utama yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak
                                      langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                      saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                      tersebut.
  “CBI”                        :   berarti PT Citra Borneo Indah, suatu perseroan terbatas
                                   yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                                   berkedudukan di Pangkalan Bun.


                                                                                                     2
Page 3
“Dewan       Komisaris   :   berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan
Perseroan”                   pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
                             anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi
                             Perseroan.
“Direksi Perseroan”      :   berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
                             jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
                             Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
                             serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
                             pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                             Perseroan.
“KSA”                    :   berarti PT Kalimantan Sawit Abadi, suatu perseroan terbatas
                             yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                             berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin
                             Barat.
“Menkum”                 :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Menkumham”              :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                             Indonesia.
“MKM”                    :   berarti PT Menteng Kencana Mas, suatu perseroan
                             terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
                             Indonesia dan berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten
                             Kotawaringin Barat.
“MMS”                    :   berarti PT Mitra Mendawai Sejati, suatu perseroan terbatas
                             yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                             berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“MPP”                    :   berarti PT Mirza Pratama Putra, suatu perseroan terbatas
                             yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                             berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin
                             Barat.
“OJK”                    :   berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“Perjanjian CBI-SML”     :   berarti Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jasa Analisis di
                             Laboratorium Sulung Research Station antara CBI dan SML
                             No. 03/LGL/AKT.CFO/CBI-SML/V/2026 tertanggal 29 Mei
                             2026.
“POJK 42/2020”           :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
                             Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rangkaian Perjanjian”   :   berarti (i) Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jasa Analisis di
                             Laboratorium Sulung Research Station antara CBI dan
                             Perseroan No.12/LGL/CFO/CBI-SSMS/I/2023 tertanggal 24
                             Januari 2023, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
                             terakhir dengan Addendum IV terhadap Perjanjian
                             Penggunaan Jasa Analisis di Laboratorium Sulung Research
                             Station No. 12/LGL/CFO/CBI-SSMS/I/2023 tertanggal 1
                             Desember 2025 (“Perjanjian CBI-SSMS”), (ii) Perjanjian
                             Kerjasama Penggunaan Jasa Analisis di Laboratorium
                             Sulung Research Station antara CBI dan KSA
                             No.13/LGL/CFO/CBI-KSA/I/2023 tertanggal 24 Januari
                             2023, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
                             dengan Addendum IV terhadap Perjanjian Penggunaan Jasa
                             Analisis di Laboratorium Sulung Research Station No.
                             13/LGL/CFO/CBI-KSA/I/2023 tertanggal 1 Desember 2025

                                                                                            3
Page 4
                           (“Perjanjian CBI-KSA”), (iii) Perjanjian Kerjasama
                           Penggunaan Jasa Analisis di Laboratorium Sulung Research
                           Station antara CBI dan MMS No.14/LGL/CFO/CBI-
                           MMS/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023, sebagaimana telah
                           diubah beberapa kali dan terakhir dengan Addendum IV
                           terhadap Perjanjian Penggunaan Jasa Analisis di
                           Laboratorium    Sulung     Research        Station   No.
                           14/LGL/CFO/CBI-MMS/I/2023 tertanggal 1 Desember 2025
                           (“Perjanjian CBI-MMS”), (iv) Perjanjian Kerjasama
                           Penggunaan      Jasa Analisis di Laboratorium Sulung
                           Research Station antara CBI dan SMU No.15/LGL/CFO/CBI-
                           SMU/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023, sebagaimana telah
                           diubah beberapa kali dan terakhir dengan Addendum IV
                           terhadap Perjanjian Penggunaan Jasa Analisis di
                           Laboratorium     Sulung      Research     Station    No.
                           15/LGL/CFO/CBI-SMU/I/2023 tertanggal 1 Desember 2025
                           (“Perjanjian CBI-SMU”), (v) Perjanjian Kerjasama
                           Penggunaan Jasa Analisis di Laboratorium Sulung Research
                           Station antara CBI dan TSA No.16/LGL/CFO/CBI-
                           TSA/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023, sebagaimana telah
                           diubah beberapa kali dan terakhir dengan Addendum IV
                           terhadap Perjanjian Penggunaan Jasa Analisis di
                           Laboratorium     Sulung      Research     Station    No.
                           16/LGL/CFO/CBI-TSA/I/2023 tertanggal 1 Desember 2025
                           (“Perjanjian CBI-TSA”), (vi) Perjanjian Kerjasama
                           Penggunaan Jasa Analisis di Laboratorium Sulung Research
                           Station antara CBI dan MPP No.17/LGL/CFO/CBI-
                           MPP/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023, sebagaimana telah
                           diubah beberapa kali dan terakhir dengan Addendum IV
                           terhadap Perjanjian Penggunaan Jasa Analisis di
                           Laboratorium     Sulung      Research     Station    No.
                           13/LGL/CFO/CBI-KSA/I/2023 tertanggal 1 Desember 2025
                           (“Perjanjian CBI-MPP”) dan (vii) Perjanjian Kerjasama
                           Penggunaan Jasa Analisis di Laboratorium Sulung Research
                           Station antara CBI dan MKM No.18/LGL/CFO/CBI-
                           MKM/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023, sebagaimana telah
                           diubah beberapa kali dan terakhir dengan Addendum IV
                           terhadap Perjanjian Penggunaan Jasa Analisis di
                           Laboratorium    Sulung     Research        Station   No.
                           18/LGL/CFO/CBI-MKM/I/2023 tertanggal 1 Desember 2025
                           (“Perjanjian CBI-MKM”).
“Rp” atau “Rupiah”     :   berarti mata uang resmi Republik Indonesia.
“SML”                  :   berarti PT Sawit Mandiri Lestari, suatu perseroan terbatas
                           yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                           berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“SMU”                  :   berarti PT Sawit Multi Utama, suatu perseroan terbatas
                           yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                           berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Transaksi Afiliasi”   :   berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3)
                           POJK 42/2020.
“TSA”                  :   berarti PT Tanjung Sawit Abadi, suatu perseroan terbatas
                           yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                           berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin
                                                                                        4
Page 5
                               Barat.
 “UUPM”                    :   berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                               Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4
                               Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                               Keuangan.

                                    PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ini dibuat dalam rangka
kerja sama penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung Research Station yang
disediakan oleh CBI kepada SML selaku anak perusahaan dari Perseroan untuk mendukung
kegiatan usaha berdasarkan kebutuhan yang diperlukan oleh anak perusahaan Perseroan
tersebut (“Transaksi”), yang merupakan juga bagian dari Rangkaian Perjanjian yang telah
ditandatangani sebelumnya oleh CBI selaku pemberi jasa dengan Perseroan, TSA, KSA,
MPP, MMS, MKM, SMU dan SML, yang seluruhnya selaku penerima jasa. Transaksi
merupakan transaksi yang mengandung unsur Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan
dalam POJK 42/2020.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut. Dalam
Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Transaksi bersangkutan termasuk
nilai dari Transaksi, dan para pihak yang melakukan Transaksi.

                 I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

A. Riwayat Singkat Perseroan

    Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 51 tertanggal
    22 November 1995, yang dibuat di hadapan Enimarya Agoes Suwarko, S.H., Notaris di
    Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman (saat ini dikenal
    sebagai Menkum) berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-8176/HT.01.01.TH.96.
    TAHUN 1996 tertanggal 26 Juli 1996, dan telah diberitakan pada Berita Negara No. 839
    Tahun 2011 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tertanggal 22
    Februari 2011.

    Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali
    dimuat dalam Akta No. 66 tertanggal 30 September 2022, yang dibuat di hadapan Aulia
    Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan
    kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
    Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0305712 tertanggal 25 Oktober 2022,
    dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
    0213331.AH.01.11 TAHUN 2022 tertanggal 25 Oktober 2022 (“Akta No. 66/2022”).

B. Kepemilikan Saham

    Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal
    Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta No. 66/2022 dan Laporan Registrasi
    Pemegang Efek per tanggal 31 Mei 2026, yaitu sebagai berikut:


                                                                                           5
Page 6
                                                  Rp100/Saham
             Keterangan                                    Nominal Saham          %
                                          Saham
                                                                 (Rp)
   Modal Dasar                          32.100.000.000    3.210.000.000.000
   Modal Ditempatkan & Disetor
   PT Citra Borneo Indah                 6.270.247.400      627.024.740.000      65,83
   PT Putra Borneo Agro Lestari            476.938.451       47.693.845.100      5,01

   Masyarakat                            2.777.814.149      277.781.414.900      29,16
   Total Modal Ditempatkan &             9.525.000.000      952.500.000.000       100
   Disetor

C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk No.
   212 tanggal 30 April 2026, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di
   Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0282187,
   dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0110016.AH.01.11.TAHUN 2026,
   yang keduanya tertanggal 20 Mei 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris

   Komisaris Utama                :   Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih
   Komisaris Independen           :   Hoesen
   Komisaris                      :   Ir. Rimbun Situmorang

   Direksi

   Direktur Utama                 :   Jap Hartono
   Direktur                       :   Akhmad Faisyal
   Direktur                       :   Jahja Tanudjaja Adelai
   Direktur                       :   Roshan Chakravarthy Valautham
   Direktur                       :   Henky Satrio Wibowo

D. Kegiatan Usaha

   Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
   berusaha dalam bidang:
   1. Bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan;
   2. Industri pengolahan;
   3. Pengadaan listrik; dan
   4. Perdagangan.




                                                                                            6
Page 7
                       II.    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Latar Belakang Transaksi

   Guna mendukung operasional perusahaan, SML selaku anak perusahaan Perseroan dan
   CBI menandatangani Perjanjian CBI-SML sehubungan dengan penggunaan jasa analisis
   di laboratorium Sulung Research Station dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha SML
   yang dilakukan oleh CBI, berdasarkan kebutuhan yang diperlukan oleh SML.

   Sebelumnya, CBI telah memberikan jasa yang sama kepada Perseroan, TSA, KSA, MPP,
   MMS, MKM dan SMU berdasarkan Rangkaian Perjanjian.

B. Pokok-pokok Perjanjian

   Bahwa CBI dan SML telah menandatangani Perjanjian CBI-SML pada tanggal 29 Mei
   2026 yang antara lain memuat sebagai berikut:

   Para Pihak
   1) CBI selaku penyedia jasa; dan
   2) SML selaku penerima jasa.

   Nilai Perjanjian

   Total nilai pekerjaan untuk penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung Research
   Station adalah sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar Rupiah), berdasarkan
   jadwal pekerjaan selama 8 (delapan) bulan.

   Objek dan Ruang Lingkup

   Objek Perjanjian CBI-SML ini adalah jasa analisis di laboratorium Sulung Research
   Station dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha milik SML selaku penerima jasa, yang
   dilakukan oleh CBI selaku penyedia jasa berdasarkan kebutuhan yang diperlukan oleh
   SML.

   Jangka Waktu

   Perjanjian berlaku efektif sejak ditandatangani oleh para pihak sampai dengan tanggal
   31 Desember 2026.

   Hukum yang Berlaku

   Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

   Penyelesaian sengketa

   1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini, maka
      para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk
      mencapai mufakat.
   2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya musyawarah
      mufakat belum tercapai, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan
      tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

                                                                                              7
Page 8
Berikut Perseroan menyampaikan          kembali   pokok-pokok perjanjian     berdasarkan
Rangkaian Perjanjian.

i)     Perjanjian CBI-SSMS

       Bahwa CBI dan Perseroan telah menandatangani Perjanjian CBI-SSMS,
       sebagaimana terakhir kali diubah pada tanggal 1 Desember 2025 yang antara lain
       memuat sebagai berikut:

       Para Pihak

       1) CBI selaku penyedia jasa; dan
       2) Perseroan selaku penerima jasa.

       Nilai Perjanjian

       Total nilai pekerjaan untuk penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung
       Research Station adalah sebesar Rp36.097.200.000,- (tiga puluh enam miliar
       sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu Rupiah), berdasarkan jadwal pekerjaan
       selama 1 (satu) tahun.

       Objek dan Ruang Lingkup

       Objek Perjanjian CBI-SSMS ini adalah jasa analisis di laboratorium Sulung
       Research Station dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha milik Perseroan selaku
       penerima jasa, yang dilakukan oleh CBI selaku penyedia jasa berdasarkan
       kebutuhan yang diperlukan oleh Perseroan.

       Jangka Waktu

       Perjanjian berlaku efektif sejak sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

       Hukum yang Berlaku

       Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

       Penyelesaian sengketa

       1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini,
          maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah
          untuk mencapai mufakat.
       2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya
          musyawarah mufakat belum tercapai, maka para pihak sepakat untuk
          menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan
          Bun.

 ii)   Perjanjian CBI-KSA

       Bahwa CBI dan KSA telah menandatangani Perjanjian CBI-KSA, sebagaimana
       terakhir kali diubah pada tanggal 1 Desember 2025 yang antara lain memuat
       sebagai berikut:

       Para Pihak

                                                                                             8
Page 9
    1) CBI selaku penyedia jasa; dan
    2) KSA selaku penerima jasa.

    Nilai Perjanjian

    Total nilai pekerjaan untuk penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung
    Research Station adalah sebesar Rp10.260.000.000,- (sepuluh miliar dua ratus
    enam puluh juta Rupiah), berdasarkan jadwal pekerjaan selama 1 (satu) tahun.

    Objek dan Ruang Lingkup

    Objek Perjanjian CBI-KSA adalah jasa analisis di laboratorium Sulung Research
    Station dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha milik KSA selaku penerima jasa,
    yang dilakukan oleh CBI selaku penyedia jasa berdasarkan kebutuhan yang
    diperlukan oleh KSA.

    Jangka Waktu

    Perjanjian berlaku efektif sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

    Hukum yang Berlaku

    Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

    Penyelesaian sengketa

    1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini,
       maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah
       untuk mencapai mufakat.
    2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya
       musyawarah mufakat belum tercapai, maka para pihak sepakat untuk
       menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan
       Bun.

iii) Perjanjian CBI-MMS

    Bahwa CBI dan MMS telah menandatangani Perjanjian CBI-MMS, sebagaimana
    terakhir kali diubah pada tanggal 1 Desember 2025 yang antara lain memuat
    sebagai berikut:

    Para Pihak

    1) CBI selaku penyedia jasa; dan
    2) MMS selaku penerima jasa.

    Nilai Perjanjian

    Total nilai pekerjaan untuk penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung
    Research Station adalah sebesar Rp15.098.400.000,- (lima belas miliar sembilan
    puluh delapan juta empat ratus ribu Rupiah), berdasarkan jadwal pekerjaan selama
    1 (satu) tahun.

    Objek dan Ruang Lingkup

                                                                                          9
Page 10
   Objek Perjanjian ini adalah jasa analisis di laboratorium Sulung Research Station
   dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha milik MMS selaku penerima jasa, yang
   dilakukan oleh CBI selaku penyedia jasa berdasarkan kebutuhan yang diperlukan
   oleh MMS.

   Jangka Waktu

   Perjanjian berlaku efektif sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

   Hukum yang Berlaku

   Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

   Penyelesaian sengketa

   1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini,
      maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah
      untuk mencapai mufakat.
   2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya
      musyawarah mufakat belum tercapai, maka para pihak sepakat untuk
      menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan
      Bun.

iv) Perjanjian CBI-SMU

   Bahwa CBI dan SMU telah menandatangani Perjanjian CBI-SMU, sebagaimana
   terakhir kali diubah pada tanggal 1 Desember 2025 yang antara lain memuat
   sebagai berikut:

   Para Pihak

   1) CBI selaku penyedia jasa; dan
   2) SMU selaku penerima jasa.

   Nilai Perjanjian

   Total nilai pekerjaan untuk penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung
   Research Station adalah sebesar Rp26.055.000.000,- (dua puluh enam miliar lima
   puluh lima juta Rupiah), berdasarkan jadwal pekerjaan selama 1 (satu) tahun.

   Objek dan Ruang Lingkup

   Objek Perjanjian ini adalah jasa analisis di laboratorium Sulung Research Station
   dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha milik SMU selaku penerima jasa, yang
   dilakukan oleh CBI selaku penyedia jasa berdasarkan kebutuhan yang diperlukan
   oleh SMU.

   Jangka Waktu

   Perjanjian berlaku efektif sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

   Hukum yang Berlaku

   Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
                                                                                         10
Page 11
     Penyelesaian sengketa

     1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini,
        maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah
        untuk mencapai mufakat.
     2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya
        musyawarah mufakat belum tercapai, maka para pihak sepakat untuk
        menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan
        Bun.

v)   Perjanjian CBI-TSA

     Bahwa CBI dan TSA telah menandatangani Perjanjian CBI-TSA, sebagaimana
     terakhir kali diubah pada tanggal 1 Desember 2025 yang antara lain memuat
     sebagai berikut:

     Para Pihak

     1) CBI selaku penyedia jasa; dan
     2) TSA selaku penerima jasa.

     Nilai Perjanjian

     Total nilai pekerjaan untuk penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung
     Research Station adalah sebesar Rp18.640.800.000,- (delapan belas miliar enam
     ratus empat puluh juta delapan ratus ribu Rupiah), berdasarkan jadwal pekerjaan
     selama 1 (satu) tahun.

     Objek dan Ruang Lingkup

     Objek Perjanjian CBI-TSA adalah jasa analisis di laboratorium Sulung Research
     Station dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha milik TSA selaku penerima jasa,
     yang dilakukan oleh CBI selaku penyedia jasa berdasarkan kebutuhan yang
     diperlukan oleh TSA.

     Jangka Waktu

     Perjanjian berlaku efektif sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

     Hukum yang Berlaku

     Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

     Penyelesaian sengketa

     1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini,
        maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah
        untuk mencapai mufakat.
     2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya
        musyawarah mufakat belum tercapai, maka para pihak sepakat untuk
        menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan
        Bun.

                                                                                           11
Page 12
vi) Perjanjian CBI-MPP

    Bahwa CBI dan MPP telah menandatangani Perjanjian CBI-MPP, sebagaimana
    terakhir kali diubah pada tanggal 1 Desember 2025 yang antara lain memuat
    sebagai berikut:

    Para Pihak

    1) CBI selaku penyedia jasa; dan
    2) MPP selaku penerima jasa.

    Nilai Perjanjian

    Total nilai pekerjaan untuk penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung
    Research Station adalah sebesar Rp6.467.400.000,- (enam miliar empat ratus
    enam puluh tujuh juta empat ratus ribu Rupiah), berdasarkan jadwal pekerjaan
    selama 1 (satu) tahun.

    Objek dan Ruang Lingkup

    Objek Perjanjian CBI-MPP adalah jasa analisis di laboratorium Sulung Research
    Station dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha milik MPP selaku penerima jasa,
    yang dilakukan oleh CBI selaku penyedia jasa berdasarkan kebutuhan yang
    diperlukan oleh MPP.

    Jangka Waktu

    Perjanjian berlaku efektif sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

    Hukum yang Berlaku

    Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

    Penyelesaian sengketa

    1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini,
       maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah
       untuk mencapai mufakat.
    2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya
       musyawarah mufakat belum tercapai, maka para pihak sepakat untuk
       menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan
       Bun.

vii) Perjanjian CBI-MKM

    Bahwa CBI dan MKM telah menandatangani Perjanjian CBI-MKM, sebagaimana
    terakhir kali diubah pada tanggal 1 Desember 2025 yang antara lain memuat
    sebagai berikut:

    Para Pihak

    1) CBI selaku penyedia jasa; dan
    2) MKM selaku penerima jasa.

                                                                                          12
Page 13
         Nilai Perjanjian

         Total nilai pekerjaan untuk penggunaan jasa analisis di laboratorium Sulung
         Research Station adalah sebesar Rp11.554.200.000,- (sebelas miliar lima ratus
         lima puluh empat juta dua ratus ribu Rupiah), berdasarkan jadwal pekerjaan selama
         1 (satu) tahun.

         Objek dan Ruang Lingkup

         Objek Perjanjian ini adalah jasa analisis di laboratorium Sulung Research Station
         dan sertifikasi terhadap kegiatan usaha milik MKM selaku penerima jasa, yang
         dilakukan oleh CBI selaku penyedia jasa berdasarkan kebutuhan yang diperlukan
         oleh MKM.

         Jangka Waktu

         Perjanjian berlaku efektif sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

         Hukum yang Berlaku

         Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

         Penyelesaian sengketa

         1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini,
            maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah
            untuk mencapai mufakat.
         2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya
            musyawarah mufakat belum tercapai, maka para pihak sepakat untuk
            menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan
            Bun.

C. Pihak Bertransaksi

   CBI

   CBI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tertanggal 6 Mei 1999, dibuat di hadapan
   Eko Soemarno, S.H., Notaris di Kota Pangkalan Bun, yang telah mendapat pengesahan
   dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C-15149.HT.01.01.TH.99
   tertanggal 19 Agustus 1999, berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat, telah
   didaftarkan pada Daftar Perseroan No. TDP.150510100114 tertanggal 17 Februari 2000,
   dan telah diberitakan pada Berita Negara No. 20366 Tahun 2012 dan Tambahan Berita
   Negara Republik Indonesia No. 45 tertanggal 5 Juni 2012.

   Anggaran Dasar CBI telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
   dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham CBI No. 185 tertanggal 11
   Desember 2024, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
   Selatan, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
   No. AHU-0082055.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Desember 2024, berkedudukan di
   Kabupaten Kotawaringin Barat, telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
   ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
   AH.01.03-0222468 dan AHU-AH.01.09-0288792 keduanya tertanggal 16 Desember
   2024, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0273875.AH.01.11.TAHUN
   2024 tertanggal 16 Desember 2024 (“Anggaran Dasar CBI”).

                                                                                               13
Page 14
Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-cbi@citraborneo.co.id

Sesuai dengan Anggaran Dasar CBI, maksud dan tujuan CBI adalah berusaha dalam
bidang usaha:

1) Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2) Industri pengolahan;
3) Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin;
4) Perdagangan Besar dan Eceran dan Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda
   Motor;
5) Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis; dan
6) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan,
   Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CBI pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Anggaran Dasar CBI, adalah sebagai berikut:

                                                   Rp100 /Saham
             Keterangan                                                             %
                                           Saham         Nominal Saham (Rp)
 Modal Dasar                        160.000.000.000         16.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan &
 Disetor
 PT Prima Sawit Borneo                19.870.000.000         1.987.000.000.000     48,77
 PT Mandiri Indah Lestari             19.865.937.500         1.986.593.750.000     48,76
 PT Agro Citra Mandiri                     500.000.000            50.000.000.000   1,23
 PT Putra Borneo Agro Lestari              495.937.500            49.593.750.000   1,22
 Jemmy Adriyanor                             4.062.500              406.250.000    0,01
 Jery Borneo Putra                           4.062.500              406.250.000    0,01
 Total Modal Ditempatkan &            40.740.000.000         4.074.000.000.000     100
 Disetor


Berdasarkan Anggaran Dasar CBI, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CBI yang
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris

 Komisaris                      :   Sunggu Situmorang

 Direksi

 Direktur Utama                 :   Jery Borneo Putra
 Direktur                       :   Elvin Iswandy
 Direktur                       :   Hendri Ratoe Bachtiar



                                                                                           14
Page 15
SML

SML didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas SML No. 52 tertanggal 31
Juli 2002, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Kota Pangkalan Bun, yang
telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C-
08612.HT.01.01.TH.2004 tertanggal 8 April 2004, berkedudukan di Kabupaten
Kotawaringin Barat, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. 150510100170
tertanggal 4 Mei 2004. dan telah diberitakan pada Berita Negara No. 23579 Tahun 2025
dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tertanggal 26 Agustus 2025.

Anggaran Dasar SML telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SML No. 03 tertanggal 3 April
2020, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimanaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0195297 tertanggal 21 April 2020, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0071717.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 21 April 2020 (“Anggaran Dasar SML”).

Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: ptsawitmandiri@gmail.com

Sesuai dengan Anggaran Dasar SML, maksud dan tujuan SML adalah berusaha dalam
bidang usaha:

1)   Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2)   Industri pengolahan;
3)   Pengadaan listrik; dan
4)   Perdagangan.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SML pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Anggaran Dasar SML dan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham SML No. 252 tertanggal 24 November 2025 yang dibuat di hadapan
Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0360776 tertanggal 09
Desember 2025, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0277906.AH.01.11.TAHUN 2025 tertanggal 09 Desember 2025, adalah sebagai berikut:

                                             Rp1.000.000/Saham
             Keterangan                                  Nominal Saham         %
                                           Saham
                                                             (Rp)
 Modal Dasar                                 366.368     366.368.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor
 PT Putra Borneo Agro Lestari                      150       150.000.000       0,1
 PT Citra Borneo Indah                        75.716      75.716.000.000     48,82
 PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk                79.226      79.226.000.000     51,08
 Total Modal Ditempatkan &                   155.092     155.092.000.000      100
 Disetor


                                                                                         15
Page 16
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham SML No. 08 tertanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Winter
Sigiro, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299328 tertanggal 17 Juni 2025, dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0133914.AH.01.11.TAHUN 2025
tertanggal 17 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SML yang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris

 Komisaris                      :   Jenrico

 Direksi

 Direktur Utama                 :   Bobby Lawi
 Direktur                       :   Catur Kristiyanto


Berikut Perseroan menyampaikan kembali pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan
Rangkaian Perjanjian.


KSA

KSA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Pendirian Perseroan Terbatas KSA No. 46
tertanggal 25 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di
Pangkalan Bun, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. C-29239 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 2 Desember 2004, berkedudukan
di Kabupaten Kotawaringin Barat, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. TDA
150510100193 tertanggal 13 Desember 2004, dan telah diberitakan pada, Berita Negara
No. 11041 Tahun 2008 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 55
tertanggal 8 Juli 2025.

Anggaran Dasar KSA telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham KSA No. 05 tertanggal 2
September 2019, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.0075921.AH.01.02.TAHUN 2019 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0181139.AH.01.11.TAHUN 2019, yang
keduanya tertanggal 27 September 2019 (“Anggaran Dasar KSA”).

Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-ksa-ho@citraborneo.co.id

Sesuai dengan Anggaran Dasar KSA, maksud dan tujuan KSA adalah berusaha dalam
bidang usaha:

1)   Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2)   Industri pengolahan;
3)   Pengadaan listrik; dan
4)   Perdagangan.


                                                                                         16
Page 17
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham KSA pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 12
tertanggal 18 Juni 2013, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di
Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan      Surat   Persetujuan   Perubahan   Anggaran   Dasar    No.   AHU-
34383.AH.01.02.Tahun 2013 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0060180.AH.01.09.Tahun 2013, yang keduanya tertanggal 25 Juni 2013 dan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KSA No. 21 tertanggal 23 Desember
2016, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0114445
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0158228.AH.01.11.TAHUN 2016,
yang keduanya tertanggal 29 Desember 2016, adalah sebagai berikut:

                                               Rp500.000/Saham
             Keterangan                                 Nominal Saham           %
                                          Saham
                                                              (Rp)
 Modal Dasar                               1.450.000     725.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor
 PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk               358.875     179.437.500.000        99
 PT Mandiri Indah Lestari                      3.625        1.812.500.000        1
 Total Modal Ditempatkan &                   362.500     181.250.000.000        100
 Disetor

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham KSA No. 07 tertanggal 23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Winter
Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0266118 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0115910.AH.01.11.TAHUN 2025, yang keduanya tertanggal 26 Mei 2025, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris KSA yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris

 Komisaris                      :   Monica Putri

 Direksi

 Direktur Utama                 :   Sucipto
 Direktur                       :   Rahman Erpahadi


MMS

MMS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas MMS No. 4 tanggal 6 Mei 1999,
dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Pangkalan Bun. Akta pendirian tersebut telah
memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. C-
                                                                                          17
Page 18
15159.HT.01.01.TH.99 tanggal 19 Agustus 1999, serta telah diumumkan di dalam BNRI No. 36
tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No. 841.

Anggaran dasar MMS telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir kali dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham MMS No. 01 tertanggal 2 September 2019,
yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU.0075855.AH.01.02.TAHUN 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0181014.AH.01.11.TAHUN 2019, yang keduanya tertanggal 27 September 2019
(“Anggaran Dasar MMS”).

Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-mms-ho@citraborneo.co.id

Sesuai dengan Anggaran Dasar MMS, maksud dan tujuan MMS adalah berusaha dalam
bidang usaha:

1)   Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2)   Industri pengolahan;
3)   Pengadaan listrik; dan
4)   Perdagangan.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MMS pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 20
tertanggal 23 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn
Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0273100 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0240834.AH.01.11.TAHUN 2024, yang keduanya tertanggal 7 November 2024, adalah
sebagai berikut:

                                               Rp500.000/Saham
             Keterangan                                 Nominal Saham          %
                                           Saham
                                                             (Rp)
 Modal Dasar                               1.819.816    909.908.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor
 PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk                450.405    225.202.500.000      99
 PT Mandiri Indah Lestari                       4.549      2.274.500.000       1
 Total Modal Ditempatkan &                    454.954    227.477.000.000      100
 Disetor

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MMS No. 116
tertanggal 20 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0140172      dan    telah   didaftarkan   pada    Daftar  Perseroan     No.    AHU-
0057288.AH.01.11.TAHUN 2026, yang keduanya tertanggal 2 Maret 2026, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris MMS yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:

                                                                                        18
Page 19
 Dewan Komisaris

 Komisaris                      :   Monica Putri

 Direksi

 Direktur Utama                 :   Sukardi Abdul Karim, SE
 Direktur                       :   Mandra Lismana


SMU

SMU didirikan berdasarkan Akta Pendirian Pendirian Perseroan Terbatas SMU No. 35
tertanggal 16 Februari 2004, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di
Pangkalan Bun, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. C-29238 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 2 Desember 2004, berkedudukan
di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. TDP
150510100191 tertanggal 1 Desember 2005, dan telah diberitakan pada Berita Negara
No. 11015 Tahun 2008 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 55
tertanggal 8 Juli 2008.

Anggaran Dasar SMU telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham SMU No. 04 tertanggal 2 September 2019, yang dibuat di hadapan Citra Buana
Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-0075893.AH.01.02 TAHUN 2019 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0181089.AH.01.11.TAHUN 2019, yang keduanya tertanggal
5 Juni 2025 (“Anggaran Dasar SMU”).

Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-smu-ho@citraborneo.co.id

Sesuai dengan Anggaran Dasar SMU, maksud dan tujuan SMU adalah berusaha dalam
bidang usaha:

1)   Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2)   Industri pengolahan;
3)   Pengadaan listrik; dan
4)   Perdagangan besar dan eceran.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMU pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat
No. 17 tertanggal 18 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.0938103.AH.01.02.TAHUN
2015 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-3524935.AH.01.11.TAHUN
2015, yang keduanya tertanggal 25 Juni 2015, dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Pemegang Saham No. 05 tertanggal 11 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Citra
Buana Tungga, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No.AHU-AH.01.03-0956495 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-3541170.AH.01.11.TAHUN 2015, yang keduanya tertanggal 12 Agustus 2015,
                                                                                          19
Page 20
adalah sebagai berikut:

                                               Rp500.000/Saham
            Keterangan                                    Nominal Saham         %
                                          Saham
                                                                (Rp)
Modal Dasar                                3.185.380      1.592.690.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Mitra Mendawai Sejati                      15.927         7.963.500.000     1,01
PT Kalimantan Sawit Abadi                  1.576.763       788.381.500.000     98,99
Total Modal Ditempatkan &                  1.592.690       796.345.000.000      100
Disetor


Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 115 tertanggal 20 Februari 2026,
yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0138136 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0056857.AH.01.11.TAHUN 2026, yang keduanya tertanggal
10 Maret 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMU yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris

 Komisaris Utama               :    Monica Putri
 Komisaris                     :    Ernis Desidistrisna

 Direksi

 Direktur Utama                :    Sariyanto
 Direktur                      :    Sukardi Abdul Karim, S.E


TSA

TSA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Pendirian Perseroan Terbatas TSA No. 1
tertanggal 2 Desember 2003, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di
Pangkalan Bun, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan
Surat Keputusan No. C-08715 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 12 April 2004, berkedudukan
di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
TDP 150510100165 tertanggal 26 April 2004, dan telah diberitakan pada Berita Negara
No. 11042 Tahun 2008 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 55
tertanggal 8 Juli 2008.

Anggaran Dasar TSA telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham TSA No. 06 tertanggal 2
September 2019, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
0075930.AH.01.02.TAHUN 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0181171.AH.01.11.TAHUN 2019, yang keduanya tertanggal 27 September 2019
                                                                                          20
Page 21
(“Anggaran Dasar TSA”).

Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-tsa-ho@citraborneo.co.id

Sesuai dengan Anggaran Dasar TSA, maksud dan tujuan TSA adalah berusaha dalam
bidang usaha:

1)   Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2)   Industri pengolahan;
3)   Pengadaan listrik; dan
4)   Perdagangan besar dan eceran.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham TSA pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 06
tertanggal 11 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0957456 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
3542738.AH.01.11.TAHUN 2015, yang keduanya tertanggal 18 Agustus 2015, adalah
sebagai berikut:

                                                 Rp500.000/Saham
             Keterangan                                   Nominal Saham        %
                                           Saham
                                                               (Rp)
 Modal Dasar                                  2.729.414   1.364.707.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor
 PT Kalimantan Sawit Abadi                    1.351.059    675.529.500.000    98,99
 PT Mitra Mendawai Sejati                       13.648       6.824.000.000    1,01
 Total Modal Ditempatkan &                    1.364.707    682.353.500.000    100
 Disetor


Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 05 tertanggal 11 Juni
2025, yang dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0296683 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0128463.AH.01.11.TAHUN 2025, yang keduanya tertanggal 11 Juni 2015,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris TSA yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris

 Komisaris                      :   Monica Putri

 Direksi

 Direktur Utama                 :   Sukardi Abdul Karim, S.E
 Direktur                       :   Rahman Erpahadi

                                                                                         21
Page 22
MPP

MPP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Pendirian Perseroan Terbatas MPP No. 12
tertanggal 9 Juni 2004, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Kota
Pangkalan Bun, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. C-11143.HT.01.01.TH.2006 tertanggal 20 April 2006, berkedudukan di
Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
15.14.01.80.0020 tertanggal 7 Juni 2007.

Anggaran Dasar MPP telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham MPP No. 09 tertanggal 23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H.,
M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0292304 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0151989, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0123999.AH.01.11.TAHUN 2025, yang seluruhnya tertanggal 5 Juni 2025 (“Anggaran
Dasar MPP”).

Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: putramirzapratama@gmail.com

Sesuai dengan Anggaran Dasar MPP, maksud dan tujuan MPP adalah berusaha dalam
bidang usaha:

1)   Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2)   Industri pengolahan;
3)   Pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; dan
4)   Perdagangan besar dan eceran.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MPP pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Anggaran Dasar MPP dan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham MPP No. 05 tertanggal 4 November 2024, yang dibuat di hadapan
Muhammad Ramdhanie, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kotawaringin Barat, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.0071664.AH.01.02.TAHUN 2024, telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0208653 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0273019,
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0240639.AH.01/11.TAHUN 2024,
yang seluruhnya tertanggal 7 November 2024, adalah sebagai berikut:

                                                Rp1.000.000/Saham
              Keterangan                                  Nominal Saham           %
                                            Saham
                                                                (Rp)
 Modal Dasar                                    10.000      10.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor
 PT Mitra Mendawai Sejati                        4.225        4.225.000.000      99,41
 PT Kalimantan Sawit Abadi                          25              25.000.000   0,59

                                                                                         22
Page 23
                                             Rp1.000.000/Saham
             Keterangan                                Nominal Saham          %
                                           Saham
                                                            (Rp)
 Total Modal Ditempatkan &                     4.250      4.250.000.000      100
 Disetor

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 79 tertanggal
12 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0143280 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0058124.AH.01.11.TAHUN 2026, yang
keduanya tertanggal 16 Maret 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MPP yang
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris

 Komisaris                      :   Monica Putri

 Direksi

 Direktur Utama                 :   Sariyanto
 Direktur                       :   Dedi Yusdarly


MKM

MKM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 11 tanggal 15 November
2005, dibuat dihadapan Agustri Paruna, S.H., Notaris di Palangkaraya. Akta ini telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. C10757
HT.01.01.TH.2006 tanggal 17 April 2006, serta telah diumumkan di dalam BNRI No. 46 tanggal
8 Juni 2010, Tambahan No. 4947.

Anggaran dasar MKM telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir kali dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MKM No. 08 tertanggal 23 Mei 2025, yang
dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0141366 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0262084 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0114378.AH.01.11.TAHUN 2025, yang ketiganya tertanggal
23 Mei 2025 (“Anggaran Dasar MKM”).

Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: mentengkencanamas@gmail.com

Sesuai dengan Anggaran Dasar MKM, maksud dan tujuan MKM adalah berusaha dalam
bidang usaha:

1)   Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2)   Industri pengolahan;
3)   Pengadaan listrik;
4)   Perdagangan besar dan eceran; dan
                                                                                        23
Page 24
   5) Pengangkutan dan Pergudangan.

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MKM pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 06
   tertanggal 4 November 2024, yang dibuat di hadapan Muhammad Ramdhanie, S.H.,
   M.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada
   Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
   No. AHU-AH.01.09-0273100 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
   0240834.AH.01.11.TAHUN 2024, yang keduanya tertanggal 7 November 2024, adalah
   sebagai berikut:

                                                    Rp1.000/Saham
                Keterangan                                   Nominal Saham           %
                                              Saham
                                                                   (Rp)
   Modal Dasar                             1.000.000.000   1.000.000.000.000
   Modal Ditempatkan & Disetor
   PT Mitra Mendawai Sejati                 823.962.300       823.962.300.000      99,79
   PT Kalimantan Sawit Abadi                   1.807.700        1.807.700.000       0,21
   Total Modal Ditempatkan &                825.770.000       825.770.000.000       100
   Disetor


   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MKM No. 08
   tertanggal 23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Kota
   Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
   0141366 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
   AH.01.09-0262084 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
   0114378.AH.01.11.TAHUN 2025, yang ketiganya tertanggal 23 Mei 2025, susunan
   Direksi dan Dewan Komisaris MKM yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi
   ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris

   Komisaris Utama                 :    Muhammad Rizaldi

   Direksi

   Direktur Utama                  :    Purnomo
   Direktur                        :    Rahman Erpahadi


D. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi
   Dengan Perseroan

   Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00028/2.0113-03/BS/01/0340/1/V/2026
   tanggal 20 Mei 2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”), Transaksi merupakan transaksi
   yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam UUPM dan
   POJK 42/2020. Sifat hubungan afiliasi antara CBI dan SML adalah CBI mengendalikan
                                                                                               24
Page 25
     SML secara tidak langsung melalui Perseroan, di mana (i) CBI memiliki saham sebanyak
     65,83% dari seluruh modal yang dikeluarkan pada Perseroan dan (ii) Perseroan memiliki
     saham sebanyak 51,08% dari seluruh modal yang dikeluarkan pada SML. Dengan
     demikian, Perseroan wajib melaksanakan ketentuan POJK 42/2020.


  III.     PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Perseroan memiliki pertimbangan bisnis untuk menyepakati Transaksi, yaitu untuk menunjang
kegiatan operasional, khususnya dalam memastikan pengelolaan aset perkebunan dilakukan
secara optimal dan berkelanjutan. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan analisa
komprehensif atas kondisi tanah dan tanaman kelapa sawit yang menjadi dasar dalam
penyusunan strategi pemeliharaan, pemupukan, peremajaan (replanting), serta peningkatan
praktik budidaya. Dengan demikian, pengelolaan kebun diharapkan dapat dilakukan secara
lebih efektif dan efisien, sehingga dapat menjaga serta meningkatkan efektivitas operasional
dan produktivitas Perseroan di masa mendatang.

     IV.    PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan
atau mempengaruhi proforma keuangan Perseroan. Rencana transaksi tersebut hanya akan
menurunkan saldo kas Perseroan sebagai konsekuensi dari pembayaran atas Research
Service.

                      V.     RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN

Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang & Rekan sebagai pihak independen untuk
memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi, berdasarkan Surat Perintah Kerja
No. 0073/SPK/MSE-03/ES/XI/2025, tanggal 12 November 2025. KJPP Syarif, Endang &
Rekan telah memiliki izin usaha Menteri Keuangan No. 2.12.0113 berdasarkan Kepmenkeu
No. 1498/KM.1/2012, tertanggal 28 Desember 2012. Penilai Independen yang bertanggung
jawab sekaligus bertanda tangan adalah Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dengan
Nomor Izin Penilai No. B-1.12.00340 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
No. 758/KM.1/2012, tertanggal 26 Juni 2012 juga terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023, tertanggal 4 Juni 2023.

KJPP Syarif, Endang & Rekan menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM.


Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Pembayaran
Research Service oleh SSMS kepada CBI yang dituangkan dalam laporan No. 00028/2.0113-
03/BS/01/0340/1/V/2026 pada tanggal 20 Mei 2026:


1. Pihak Yang Bertransaksi

    Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi antara lain:
                                                                                               25
Page 26
   Pemberi Pembayaran Research Service
   1. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
   2. PT Mitra Mendawai Sejati
   3. PT Kalimantan Sawit Abadi
   4. PT Sawit Multi Utama
   5. PT Tanjung Sawit Abadi
   6. PT Mirza Pratama Putra
   7. PT Menteng Kencana Mas
   8. PT Sawit Mandiri Lestari

   Penerima Pembayaran Research Service
   PT Citra Borneo Indah

2. Objek Pendapat Kewajaran

   Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi pembayaran atas penggunaan
   layanan Research Service dari CBI oleh SSMS dan kelompok usaha dengan total sebesar
   Rp136.173.000.000,- (seratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh tiga juta Rupiah).

3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran
   Rencana Transaksi pembayaran atas penggunaan layanan Research Service dari SRS
   oleh SSMS dan kelompok usaha dengan total sebesar Rp136.173.000.000,- (seratus tiga
   puluh enam miliar seratus tujuh puluh tiga juta Rupiah). Pendapat kewajaran ini diberikan
   dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
   Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
   Kewajaran ini adalah:

   •   Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   •   KJPP Syarif, Endang & Rekan telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen
       yang digunakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
   •   Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP Syarif, Endang & Rekan
       mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
       Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
       informasi lainnya serta penelitian yang KJPP Syarif, Endang & Rekan anggap
       relevan.
   •   KJPP Syarif, Endang & Rekan menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan
       setelah Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh
       Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
       pencapaiannya (fiduciary duty).
   •   KJPP Syarif, Endang & Rekan bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
       kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
   •   Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
       informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
   •   KJPP Syarif, Endang & Rekan bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran
       dan kesimpulan yang dihasilkan.
   •   KJPP Syarif, Endang & Rekan telah memperoleh informasi atas status hukum objek
       Laporan Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas.
                                                                                                26
Page 27
5. Pendekatan Dan Metode Pendapat Kewajaran

   Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP Syarif, Endang
   & Rekan menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:

   a.    Analisis transaksi
        i) Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:

           Pemberi Pembayaran Research Service
           1. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
           2. PT Mitra Mendawai Sejati
           3. PT Kalimantan Sawit Abadi
           4. PT Sawit Multi Utama
           5. PT Tanjung Sawit Abadi
           6. PT Mirza Pratama Putra
           7. PT Menteng Kencana Mas
           8. PT Sawit Mandiri Lestari

           Penerima Pembayaran Research Service
           PT Citra Borneo Indah

        ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi

           Hubungan afiliasi dalam Rencana Transaksi dapat terlihat dari kepemilikan
           saham. Dimana CBI merupakan pemegang 65,83% saham SSMS. Sementara itu
           SSMS merupakan pemegang saham langsung KSA, MMS dengan kepemilikan
           masing-masing sebesar 99,00% saham, dan SML dengan kepemilikan sebesar
           63,40% saham. SSMS juga merupakan pemegang saham tidak langsung TSA,
           SMU, MPP, dan MKM dengan kepemilikan masing-masing sebesar 99,00%.

        iii) Materialitas Nilai Transaksi

           Rencana Transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi material
           dengan gambaran sebagai berikut:

                                              Ekuitas SSMS      Nilai Rencana
                                                                                Persentase
                      Uraian                31 Desember 2025      Transaksi
                                                                                   (%)
                                                (Rp.000)           (Rp.000)

             Rencana Transaksi                  2.941.461.800     136.173.000        4,63%


           Total    Ekuitas SSMS         per   31    Desember     2025    adalah sebesar
           Rp2.941.461.800.000,- (dua triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar empat
           ratus enam puluh satu juta delapan ratus ribu Rupiah). Berdasarkan Draf dan
           Perjanjian Kerja sama Penggunaan Jasa Analisis di Laboratorium, diketahui
           bahwa total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp136.173.000.000, -
           (seratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh tiga juta Rupiah). Dengan
           demikian, persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 4,63%.

        iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan

           Manfaat dari adanya transaksi antara lain adalah meningkatkan efektivitas dan
           produktivitas operasional melalui dukungan research service yang profesional dan
           berpengalaman, mengoptimalkan efisiensi biaya karena Perseroan tidak perlu
                                                                                              27
Page 28
         melakukan investasi tambahan untuk pengadaan fasilitas dan infrastruktur
         pendukung yang telah disediakan oleh penyedia jasa, serta mengurangi
         kebutuhan penambahan dan pengelolaan sumber daya manusia khusus karena
         seluruh SDM yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai ruang
         lingkup layanan dalam Perjanjian telah disediakan oleh penyedia jasa. Selain itu,
         Perseroan juga dapat lebih fokus pada kegiatan usaha utama dengan tetap
         memperoleh dukungan riset yang memadai, sementara itu tidak terdapat risiko
         atas rencana transaksi yang akan dilakukan.

b.    Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi
     i) Analisis Kualitatif

         Alasan dilakukannya transaksi ini adalah untuk menunjang kegiatan operasional
         bisnis, khususnya dalam memastikan pengelolaan aset perkebunan dilakukan
         secara optimal dan berkelanjutan. Dalam rangka mendukung hal tersebut,
         diperlukan analisa yang komprehensif atas kondisi tanah dan tanaman kelapa
         sawit. Analisa ini menjadi dasar dalam penyusunan strategi pemeliharaan,
         pemupukan, peremajaan (replanting), dan peningkatan praktik budidaya agar
         pengelolaan kebun dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Dengan
         demikian, transaksi ini diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan tingkat
         efektivitas operasional serta produktivitas di masa mendatang.

         Keuntungan dari dilakukannya transaksi antara lain adalah SSMS akan
         memperoleh Research Service yang diberikan oleh CBI, tidak perlu mengeluarkan
         biaya tambahan untuk memiliki seluruh fasilitas yang diperlukan karena telah
         disediakan oleh CBI selaku penyedia jasa, serta tidak perlu mengeluarkan biaya
         tambahan untuk penyediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan guna
         melaksanakan pekerjaan sesuai ruang lingkup layanan dalam Perjanjian karena
         seluruhnya telah disediakan oleh CBI; selain itu, tidak terdapat kerugian dari
         dilakukannya transaksi, di mana rencana transaksi tersebut hanya akan
         menurunkan saldo kas Perseroan sebagai konsekuensi dari pembayaran atas
         Research Service.

     ii) Analisis Kuantitatif

         Berdasarkan hasil analisis inkremental, pada posisi keuangan diperkirakan
         transaksi memberikan dampak positif terhadap total aset sebesar
         Rp3.089.898.560.728,- (tiga triliun delapan puluh sembilan miliar delapan ratus
         sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu tujuh ratus dua puluh
         delapan Rupiah) pada tahun 2026, yang kemudian menurun secara bertahap
         hingga menjadi Rp859.439.768.696,- (delapan ratus lima puluh sembilan miliar
         empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu enam
         ratus sembilan puluh enam Rupiah) pada tahun 2033.
         Dari sisi laba rugi, transaksi ini diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap
         laba usaha SSMS sebesar Rp162.882.068.559,- (seratus enam puluh dua miliar
         delapan ratus delapan puluh dua juta enam puluh delapan ribu lima ratus lima
         puluh sembilan Rupiah) pada tahun 2026 dan terus meningkat hingga mencapai
         Rp296.730.143.903,- (dua ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus tiga puluh
         juta seratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tiga Rupiah) pada tahun 2032,
         sebelum sedikit menurun menjadi Rp295.136.286.929,- (dua ratus sembilan puluh
         lima miliar seratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu
         sembilan ratus dua puluh sembilan Rupiah) pada tahun 2033; sementara itu, pada

                                                                                               28
Page 29
        laba tahun berjalan, Perseroan diperkirakan masih mencatat rugi sebesar
        Rp59.512.253.103,- (lima puluh sembilan miliar lima ratus dua belas juta dua ratus
        lima puluh tiga ribu seratus tiga Rupiah) pada tahun 2026, kemudian berbalik
        menjadi laba dan terus meningkat hingga mencapai Rp163.230.257.636,- (seratus
        enam puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu
        enam ratus tiga puluh enam Rupiah) pada tahun 2033.

        Dari sisi arus kas, aktivitas operasi menunjukkan kinerja yang positif dan tren
        peningkatan, dari sebesar Rp113.008.722.631,- (seratus tiga belas miliar delapan
        juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah) pada tahun
        2026 menjadi Rp255.312.946.175,- (dua ratus lima puluh lima miliar tiga ratus dua
        belas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima Rupiah)
        pada tahun 2033, yang mencerminkan kemampuan Perseroan dalam
        menghasilkan kas dari kegiatan operasional; namun demikian, arus kas dari
        aktivitas pendanaan menunjukkan arus keluar terutama terkait dengan
        pembayaran utang, sehingga secara keseluruhan terjadi penurunan kas dan
        setara kas pada beberapa tahun, khususnya setelah tahun 2027.

c.   Analisis atas kewajaran nilai transaksi
     Berdasarkan Draf dan Perjanjian Research Service, diketahui bahwa nilai
     pembayaran jasa ditetapkan berdasarkan tarif bulanan untuk masing-masing entitas,
     dengan total nilai transaksi selama satu tahun sebesar Rp136.173.000.000,- (seratus
     tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh tiga juta Rupiah). Nilai tersebut merupakan
     akumulasi dari pembayaran bulanan sesuai dengan ruang lingkup layanan yang
     mencakup penyediaan jasa analisis laboratorium, dukungan teknis, serta layanan
     penelitian lainnya yang diperlukan dalam mendukung kegiatan operasional
     Perseroan dan kelompok usaha.

                              Tarif Eksisting           Nilai Rencana Transaksi
           Nama
        Perusahaan      (per bulan)    (per tahun)     (per bulan)   (per tahun)
                          (Rp.000)       (Rp.000)        (Rp.000)      (Rp.000)
           SSMS            3.008.100     36.097.200       3.008.100     36.097.200
            KSA              855.000     10.260.000         855.000     10.260.000
           MMS             1.258.200     15.098.400       1.258.200     15.098.400
           SMU             2.171.250     26.055.000       2.171.250     26.055.000
            TSA            1.553.400     18.640.800       1.553.400     18.640.800
           MPP               538.950      6.467.400         538.950      6.467.400
           MKM               962.850     11.554.200         962.850     11.554.200
           SML*                     -              -      1.500.000     12.000.000
          Jumlah          10.347.750    124.173.000     11.847.750    136.173.000
      *) Jangka waktu 8 bulan (Mei-Desember)

     Rencana Nilai Transaksi pembayaran atas layanan Research Services untuk masing-
     masing perusahaan secara umum tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan
     nilai pembayaran dengan tarif eksisting. Hal tersebut tercermin dari kesamaan nilai
     pembayaran untuk entitas SSMS, KSA, MMS, SMU, TSA, MPP, dan MKM antara
     eksisting dan rencana transaksi.

     Selain itu, pada Rencana Transaksi terdapat penambahan nilai pembayaran untuk
     SML sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar Rupiah) untuk jangka waktu 8
     bulan yang ditagihkan per bulan sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus
                                                                                              29
Page 30
        juta Rupiah). Penambahan pembayaran tersebut dipengaruhi oleh perubahan
        struktur kelompok usaha Perseroan, di mana SML merupakan entitas yang baru
        diakuisisi oleh SSMS pada tanggal 24 November 2025.

         No.                                                       Rp/Ha
                              Jenis Kegiatan

          1     Monitoring dan Evaluasi Kesehatan Tanaman                15.000
          2     Analisis Pupuk                                            5.000
          3     Pelaksanaan LSU dan SSU                                   3.500
          4     Analisis Daun                                            12.000
          5     Analisis Tanah                                            5.000
          6     Visit Reguler                                             8.000
          7     Survei dan Evaluasi Lahan                                22.000
          8     Monitoring Erosi, TMAT dan Restorasi Gambut               7.000
          9     Sensus Pohon dan Pemetaan Detail                         18.000
          10    Biaya Penelitian dan Demoplot                            20.000
          11    Project Pembuatan Aplikasi                               34.500
                         Total Biaya (Rp/ha)                            150.000

        Kewajaran pembayaran dari SML kepada CBI sebesar Rp12.000.000.000,- (dua
        belas miliar Rupiah) atau setara dengan Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus
        juta Rupiah) per bulan untuk jangka waktu 8 bulan didukung oleh penerapan tarif
        yang sama dengan tarif eksisting yang dikenakan kepada entitas lain dalam
        kelompok usaha, yaitu sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) per
        hektare. Nilai pembayaran tersebut dihitung berdasarkan tarif per hektare yang
        dikalikan dengan total luas lahan yang menjadi objek layanan Research Services,
        sehingga mencerminkan konsistensi penerapan tarif dan mendukung kewajaran
        pembayaran yang dilakukan oleh SML kepada CBI.

        Secara keseluruhan, total Nilai Rencana Transaksi pembayaran Research Services
        meningkat dari sebesar Rp124.173.000.000,- (seratus dua puluh empat miliar seratus
        tujuh puluh tiga juta Rupiah) pada tahun 2023 sampai tahun 2025 (tanpa SML)
        menjadi sebesar Rp136.173.000.000,- (seratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh
        puluh tiga juta Rupiah) pada Rencana Transaksi. Dengan mempertimbangkan bahwa
        peningkatan total Nilai Rencana Transaksi berasal dari penambahan entitas baru,
        maka secara keseluruhan total Nilai Rencana Transaksi pembayaran Research
        Services adalah sebesar Rp136.173.000.000,- (seratus tiga puluh enam miliar
        seratus tujuh puluh tiga juta Rupiah) berada dalam kisaran yang wajar

   d.   Analisis atas faktor lain yang relevan.
        Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan
        diungkapkan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, termasuk pertimbangan
        manfaat, keuntungan, risiko, dan kerugian. Dengan demikian, Penilai tidak
        melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

6. Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif
   atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain
   yang relevan, KJPP Syarif, Endang & Rekan berpendapat bahwa Rencana Transaksi
                                                                                               30
Page 31
    pembayaran atas penggunaan layanan Research Service dari CBI oleh SSMS adalah
    Wajar.

               VI.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:

a. Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 POJK
   42/2020;
b. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
   informasi tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi
   Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material
   lainnya yang berhubungan dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam
   Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi
   tidak benar dan/atau menyesatkan; dan
c. Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

                           VII.   INFORMASI TAMBAHAN

Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menyampaikan kepada
Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat
tersebut di bawah ini:

               Kantor Pusat                            Kantor Perwakilan
  Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun          Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
   74113 Kalimantan Tengah, Indonesia        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD
          Telepon: +62 532 21297                Lot 9 Jakarta 12190 – Indonesia
                                                   Telepon: +62 21 2903 5401

                      Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
                          Situs web: www.ssms.co.id




                                                                                        31

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published2 Jun 2026
Pages31
Characters84,599
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih p.6
linked person Ir. Rimbun Situmorang p.6
linked person Jap Hartono p.6
linked person Akhmad Faisyal p.6
linked person Jahja Tanudjaja p.6
linked person Roshan Chakravarthy p.6
linked person Henky Satrio Wibowo p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK p.1 ×20
possible org PT Citra Borneo Indah p.2 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×6
possible org PT Putra Borneo Agro Lestari p.6 ×5
possible person Muhammad Rizaldi p.24
unresolved person H. Udan Said p.1 ×2
unresolved org PT Kalimantan Sawit Abadi p.3 ×7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org PT Menteng Kencana Mas p.3 ×3
unresolved org PT Mitra Mendawai Sejati p.3 ×7
unresolved org PT Mirza Pratama Putra p.3 ×3
unresolved org PT Sawit Mandiri Lestari p.4
unresolved org PT Sawit Multi Utama p.4 ×3
unresolved org PT Tanjung Sawit Abadi p.4 ×3
unresolved person Enimarya Agoes Suwarko · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman p.5 ×4
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.5
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.6 ×11
unresolved org Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. p.7 ×7
unresolved person Eko Soemarno · Notaris p.13 ×15
unresolved org PT Prima Sawit Borneo p.14
unresolved org PT Mandiri Indah Lestari p.14 ×3
unresolved org PT Agro Citra Mandiri p.14
unresolved person Citra Buana Tungga · Notaris p.15 ×17
unresolved person Winter Sigiro · Notaris p.16 ×11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.17
unresolved person Sukardi Abdul Karim p.19 ×6
unresolved person Pratiwi Handayani · Notaris p.19
unresolved person Muhammad Ramdhanie · Notaris p.22 ×3
unresolved person Agustri Paruna · Notaris p.23
unresolved org KJPP Syarif p.25 ×12
unresolved org Endang & Rekan p.25 ×12
unresolved org Menteri Keuangan p.25 ×2
unresolved person Endang Sunardi p.25
unresolved org Bapepam-LK p.25 ×2
unresolved org PT Sawit Mandiri Lestari Penerima Pembayaran Research Service p.26 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 4246 ms 12 Sep 2026 22:17
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'bersangkutan termasuk'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'bersangkutan termasuk',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': '4.63',
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result