Back to announcement
20240814_TINS_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31705243_lamp2.pdf
Other Text extracted TINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 218
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 18 September 2017 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 15 Agustus 2019
Masa Penawaran Umum : 7 - 12 Agustus 2019 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara Elektronik : 15 Agustus 2019
Tanggal Penjatahan : 13 Agustus 2019 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 16 Agustus 2019
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
INFORMASI TAMBAHAN
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PERUSAHAAN PERSEROAN PT TIMAH TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, ATAU FAKTA
MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 &
PT TIMAH Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Berusaha dalam bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan bidang usaha pertambangan
Kantor Pusat Kantor Perwakilan
Jl. Jenderal Sudirman No. 51 Jl. Medan Merdeka Timur No. 15
Pangkal Pinang 33121, Bangka, Indonesia Jakarta Pusat, Indonesia
Tel.: (0717) 425 8000, Fax.: (0717) 425 8080 Tel.: (021) 2352 8000, Fax.: (021) 2352 8080
E-mail: corsec@pttimah.co.id Website: www.timah.com E-mail: corsec@pttimah.co.id Website: www.timah.com
Pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan memiliki 1 kantor pusat dan 1 kantor perwakilan.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.100.000.000.000,- (DUA TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
(“Obligasi Berkelanjutan I”)
dan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH YANG DIHIMPUN SEBESAR RP700.000.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
(“Sukuk Berkelanjutan I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP I TAHUN 2017
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP I TAHUN 2017 DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH
SEBESAR RP300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
Bahwa Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP II TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp854.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh empat miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp387.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp467.000.000.000,- (empat ratus enam puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,- (empat puluh enam miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 15 November 2019 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 15 Agustus 2022 untuk Obligasi Seri A dan 15 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri B.
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP II TAHUN 2019
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah sebesar Rp296.000.000.000,- (dua ratus
sembilan puluh enam miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah atau Rp87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Sukuk Ijarah ini
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap setiap triwulan, di mana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 November 2019, sedangkan Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp104.000.000.000,- (seratus empat miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK
KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
A+ (Single A Plus)
id id
A+(sy) (Single A Plus)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)
Kantor Pusat Kantor Perwakilan Jakarta
WALI AMANAT
Jl. Jenderal Sudirman 51 Jl. Medan Merdeka Timur 15 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Pangkal Pinang 33121, Jakarta Pusat
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA KOMODITAS LOGAM TIMAH.
Bangka, Indonesia Jakarta, Indonesia
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Tel. +62 717 425 8000 Tel. +62 21 2352 8000
Fax. +62 717 425 8080 Fax. +62 21 2352 8080 Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2019
corsec@pttimah.co.id corsec@pttimah.co.id
Twitter @official_TIMAH Twitter @official_TIMAH
Fanpage Facebook : @officialtimah Fanpage Facebook : @officialtimah
IG : @officialtimah IG : @officialtimah
Youtube : @officialtimah Youtube : @officialtimah
Page 2
PT Timah Tbk selanjutnya disebut Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017 kepada OJK dengan surat No. 286/Tbk/PTH-1000/2-17-S0.42 tanggal 19 Juli 2017, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-414/D.04/2017 pada tanggal 19 September 2017 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah). Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM, kecuali PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat yang terafiliasi melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN xii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 27
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 29
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 32
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 35
1. RIWAYAT PERSEROAN 35
2. STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN 36
3. PERUBAHAN DALAM SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KEPEMILIKAN SAHAM 37
4. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN 37
5. ASET TETAP 46
6. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN 47
7. STRUKTUR ORGANISASI 50
8. TATA KELOLA PERUSAHAAN / GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) 50
9. PIAGAM AUDIT DAN AUDIT INTERNAL 56
10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN 59
11. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) 66
12. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN KOMISARIS, DAN
DIREKSI PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK 72
13. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN 79
14. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM LEBIH DARI 5% DALAM PERSEROAN 80
15. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI 80
16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 105
17. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) 122
18. PERSAINGAN USAHA 122
19. PROSPEK USAHA 123
20. PEMASARAN 124
21. STRATEGI PERSEROAN 125
22. PENGENDALIAN MUTU 129
23. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI 129
24. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 137
25. PERTANGGUNGAN ASURANSI 140
26. KETERGANTUNGAN PERSEROAN 143
VI. PERPAJAKAN 144
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 145
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 147
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 149
i
Page 4
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 156
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH 159
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 161
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau
dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Akad Syariah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari - Akad Ijarah dan Akad Wakalah, antara
Perseroan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat.
Akad Ijarah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang memuat hak dan
kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah No. 202/Tbk/SP-1000/17-S11.4 tanggal 18 Juli 2017
yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup berikut perubahan-perubahan dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
oleh para pihak yang bersangkutan dikemudian hari, dimana Persoan mengalihkan hak atas
manfaat dari Obyek Ijarah.
Akad Wakalah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang memuat hak dan
kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah No. 203/Tbk/SP-1000/17-S11.4 tanggal 18 Juli
2017 yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup berikut perubahan-perubahan dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
oleh para pihak yang bersangkutan dikemudian hari, dengan memenuhi ketentuan dalam
Peraturan OJK Nomor: 53.
Ahli Syariah Pasar Modal : Adalah:
(“ASPM”) a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di
Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian
syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
AUD : Berarti Dolar Australia.
Ausmelt : Berarti teknologi peleburan untuk material non-ferrous, atau lebih dikenal dengan TSL
(Top Submerged Lance).
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK yang melakukan kegiatan usaha
sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Bapepam : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Bapepam dan LK : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember tahun
dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal
11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
BKDI : Berarti Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia atau Indonesian Commodity and Derivatives
Exchange (ICDX).
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali
Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimanaF ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
iii
Page 6
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Cicilan Imbalan Ijarah : Berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan
atas manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan
dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Competent Person / CP : Berarti seseorang yang telah memenuhi kualifikasi atau pengalaman yang relevan dan memiliki
sertifikasi dari MGEI (Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia) dan/atau PERHAPI (Perhimpunan
Ahli Pertambangan Indonesia) untuk membuat laporan atau pernyataan tentang hasil eksplorasi,
sumber daya atau cadangan dan kualifikasi tersebut telah memenuhi pengalaman yang relevan
minimum 5 tahun dan menjadi anggota PERHAPI atau IAGI (Ikatan Ahli Geologi Indonesia).
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Obligasi, Informasi Tambahan
dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
EBITDA : Berarti pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi,
tanda bukti hutang. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan
setiap derivatif Efek.
Efek Syariah : Berarti efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang
a) akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
b) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan usaha dan/atau
c) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan angka
4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara
lengkap; atau
ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan
atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK, yaitu bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan oleh OJK.
Entitas Anak : Berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Entitas Asosiasi : Berarti perusahaan di mana Perseroan mempunyai pengaruh yang signifikan, namun tidak
mempunyai pengendalian atau pengendalian bersama, melalui partisipasi dalam pengambilan
keputusan atas kebijakan finansial dan operasional investee.
Emisi : Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat
melalui Penawaran Umum.
iv
Page 7
Force Majeure : Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan para pihak
seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang
mempunyai akibat negatif terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Fuming Furnace : Berarti salah satu teknologi peleburan timah yang dapat secara efektif memisahkan timah dengan
besi; eksistensi besi dalam timah cair hasil peleburan dapat menurunkan recovery peleburan,
sehingga dengan menggunakan fuming diharapkan recovery dapat meningkat.
Hari Bursa : Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut
peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali, termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Imbalan Ijarah : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
sehubungan dengan Emisi, yakni berupa jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban dari waktu ke
waktu.
Informasi Tambahan : Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan
OJK No. 36/2014.
Jumlah Terhutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang
terhutang dari waktu ke waktu.
Kejadian Kelalaian : Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dan
yang tercantum dalam Bab I mengenai Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I.
KIP : Berarti Kapal Isap Produksi.
KK : Berarti Kapal Keruk.
Kompensasi Kerugian Akibat : Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana yang terdiri dari:
Keterlambatan
a. Ta’zir (denda) sebesar 1‰ (satu per mil) per hari dihitung dari Cicilan Imbalan Ijarah yang
harus dibayarkan Perseroan yang terbukti mampu membayar tetapi secara sengaja
menunda-nunda pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah
berdasarkan Fatwa Nomor: 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang
Menunda-nunda Pembayaran. Dalam hal Perseroan tidak mampu membayar disebabkan
force majeure mak Perseroan tidak membayar Ta’zir (denda). Dana yang berasal dari Ta’zir
diperuntukkan sebagai dana sosial; dan/atau
b. Ta’widh (gantirugi) adalah sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti
Rugi (ta’widh), sebagai akibat dari kesengajaan atau kelalaian melakukan sesuatu yang
menyimpang dari ketentuan Perjanjian Penerbitan dan menimbulkan kerugian pada
Pemegang Sukuk Ijarah. Ta’widh (ganti rugi) yang dibayar oleh Perseroan merupakan biaya-
biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayar oleh
Perseroan dan besaran ganti rugi (ta’widh) adalah sesuai dengan nilai kerugian rill (real loss)
yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut serta bukan merupakan potensi
kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang
(opportunity loss/al furshah al-dha i’ ah). Jumlah ganti rugi besarnya harus tetap sesuai
dengan kerugian riil dan tata cara pembayaran ditentukan berdasarkan kesepakatan Para
Pihak. Ta’widh merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah dan dapat diakui sebagai
v
Page 8
pendapatan Pemegang Sukuk Ijarah. Pihak yang cedera janji bertanggung jawab atas biaya
perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat proses penyelesaian perkara.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi/Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dengan Pemegang Obligasi/Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi/Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi/Cicilan Imbalan
Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi/pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi/Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
RUPO atau KTUR Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konfirmasi Tertulis untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk
RUPSI atau KTUR Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPSI atau meminta
diselenggarakan RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi/Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi/Sukuk
Ijarah di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta
jasa lainnya termasuk menerima Imbalan Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek
dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun
Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Obyek Ijarah : Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun selama umur Sukuk Ijarah, yang
wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 53, yaitu 6 (enam) unit
Kapal Keruk dan 18 (delapan belas) unit Kapal Isap Produksi milik Perseroan yang diusahakan
oleh Perseroan, dengan perincian dan spesifikasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Lampiran Akad Ijarah.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II
Tahun 2019, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan
tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan I dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh empat miliar Rupiah). Obligasi
ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp854.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh empat
miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
- Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp387.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
- Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp467.000.000.000,- (empat ratus enam puluh tujuh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,- (empat
puluh enam miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
vi
Page 9
Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
OJK fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank
Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemegang Sukuk Ijarah : Berarti pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 yaitu Masyarakat yang
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan
dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui
sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk UUPM.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Berkelanjutan yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pengakuan Atas Kewajiban : Berarti Pengakuan Atas Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
Obligasi tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pengakuan Atas Kewajiban : Berarti Pengakuan Atas Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah, sebagaimana
Sukuk Ijarah tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II
Tahun 2019 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Obligasi dan : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Sukuk Ijarah Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah atas nama Perseroan dan dan menjamin sesuai dengan bagian
masing-masing dengan kesanggupan penuh untuk membeli dan membayar sisa Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas
(Terafiliasi), PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Danareksa
Sekuritas (Terafiliasi) dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Sukuk Ijarah.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi), PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT DBS Vickers
Sekuritas Indonesia, PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi),
semuanya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
vii
Page 10
Peraturan No. VI.C.3 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali
Amanat dengan Emiten.
Peraturan No. VI.C.4 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.C.11 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
Peraturan OJK No. 7 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang.
Peraturan OJK No. 18 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. 30 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 33 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.
Peraturan OJK No. 36 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 55 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. 56 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. 50 tertanggal 24 Juli 2019, yang
Obligasi dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. 51 tertanggal 24 Juli 2019, yang
Sukuk Ijarah dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 No.
Obligasi 46 tertanggal 24 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
viii
Page 11
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
Sukuk Ijarah 49 tertanggal 24 Juli 2019yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
Obligasi No. 44 tertanggal 24 Juli 2019yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
Sukuk Ijarah No.47 tertanggal 24 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan perubahannya dan/atau penambahan penambahannya dan/atau pembaharuan
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi di KSEI No.
Obligasi di KSEI SP-070/OBL/KSEI/0719 tanggal 24 Juli 2019, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI
Sukuk Ijarah di KSEI No.SP-025/SKK/KSEI/0719 tanggal 24 Juli 2019 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau- penambahan penambahannya dan/atau pembaharuan
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Pendahuluan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bursa Efek Indonesia perihal
Pencatatan Obligasi pencatatan efek, No. 00011/BEI.PP3/07-2017 tanggal 17 Juli 2017, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Penawaran : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Timah dan/atau
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah No. 34 tanggal 18 Juli 2017 juncto Perubahan I Penawaran
Obligasi dan Sukuk Ijarah Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Timah dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah
No. 18 tanggal 9 Agustus 2017, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, dan perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh Perseroan yang bersangkutan di
kemudian hari.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Timah Tbk, berkedudukan di Pangkal
Pinang, Bangka beserta penerus, pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Perusahaan Afiliasi Negara : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia (i) Kepemilikan atau pernyataan modal Negara Republik Indonesia baik langsung maupun tidak
langsung; atau
(ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.
Prinsip Syariah di Pasar : Adalah prinsip hukum Islam dalam -Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan
Modal Syariah -Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sepanjang fatwa dimaksud tidak
bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor: 15 dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Pokok Obligasi : Berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun
2019, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan tahap II
dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan I dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh empat miliar Rupiah). Obligasi
ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp854.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh empat
miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
- Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp387.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.; dan
- Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp467.000.000.000,- (empat ratus enam puluh tujuh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
ix
Page 12
Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,- (empat
puluh enam miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual fsebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang
diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
Rekondisi : Berarti segala aktivitas yang menyangkut perbaikan dan atau penggantian baik unit / suku cadang /
peralatan dalam rangka meningkatkan umur ekonomis dan performa obyek produksi.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah senilai Rp1,- (satu Rupiah), atau kelipatannya,
yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Sisa Imbalan Ijarah : Berarti jumlah bagian dari pengalihan manfaat yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan
melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar
sembilan ratus juta Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Kepastian jumlah sisa sukuk ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan
sukuk ijarah. Jumlah Sisa Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana
dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk ijarah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sukuk : Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili
bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang
mendasarinya.
Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Penawaran Umum yang merupakan penerbitan Sukuk Ijarah Tahap pertama dari rangkaian
Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dengan
jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp296.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam miliar
Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah atau Rp87.500.000,- ( delapan puluh tujuh juta
lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan akan
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp104.000.000.000,-
(seratus empat miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Kepastian jumlah Sisa Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian
perwaliamanatan sukuk ijarah. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
x
Page 13
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan Yang
juga merupakan Tanggal Pembayaran Emisi.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Obligasi Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Emisi : Berarti Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan yang
telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran Cicilan : Berarti tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo
Imbalan Ijarah dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Pengembalian : Berarti tanggal dilakukannya pengembalian uang pemesanan yang telah dibayar oleh pihak
pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu tanggal 15 Agustus 2019.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu tanggal 13 Agustus 2019.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh-tempo dan wajib dibayar kepada
Obligasi Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah menjadi jatuh
Kembali Sisa Imbalan Ijarah tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan
dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tim Ahli Syariah : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di
Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam
Peraturan OJK Nomor: 18 yang anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
Tim Validasi : Berarti tim yang ditunjuk untuk mengerjakan estimasi sumber daya dan cadangan timah dan batu
bara di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan menggunakan seluruh database, data
eksplorasi, penambangan dan/atau data pendukung lainnya sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.
Undang-Undang Perbankan : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang
Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana di
maksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.,
berkedudukan di Jakarta Selatan, para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih
terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan adalah perusahaan publik yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi,
penambangan, peleburan dan hilirisasi hingga pemasaran dan pengolahan. Perseroan mewarisi sejarah panjang usaha penambangan
timah di Indonesia yang sudah berlangsung lebih dari 200 tahun. Sejarah Perseroan bermula pada masa Pemerintahan Hindia Belanda
dengan penambangan timah di Indonesia yang tersebar di daratan dan perairan sekitar kepulauan Bangka, Belitung dan Singkep. Di era
kolonial itu, penambangan timah di Bangka dikelola oleh badan usaha milik Pemerintah Hindia Belanda yang bernama Banka Tin Winning
Bedrijf (BTW); sedangkan penambangan timah di Belitung dikelola oleh perusahaan swasta Belanda bernama Gemeenschappelijke
Mijnbouw Billiton Maatschappij (GMB) dan di Singkep oleh perusahaan swasta Belanda NV. Singkep Tin Exploitatie Maatschappij (NV.
SITEM).
Setelah Indonesia merdeka, Pemerintah Indonesia menasionalisasikan ketiga perusahaan yang didirikan Pemerintah Hindia Belanda tersebut,
dimana pada tahun 1961 ketiganya berubah menjadi Perusahaan Negara yakni PN Tambang Timah Bangka (sebelumnya BTW), PN Tambang
Timah Belitung (sebelumnya GMB) dan PN Tambang Timah Singkep (sebelumnya NV SITEM). Dalam tahun yang sama, Pemerintah
juga membentuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Timah Negara (BPU Timah) untuk mengkoordinasi ketiga perusahaan
negara tersebut. Pada tahun 1968, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1968, ketiga Perusahaan
Negara bersama dengan BPU Timah dan Proyek Peleburan Timah Muntok dilebur ke dalam Perusahaan Negara (PN) Tambang Timah.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1976 tanggal 24 Januari 1976, PN Tambang Timah dialihkan bentuknya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT Tambang Timah (Persero), sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian
PT Tambang Timah (Persero) No. 1 tanggal 2 Agustus 1976 dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta dan diperbaiki
dengan Akta Perubahan No. 19 tanggal 14 Desember 1976 dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta
Perubahan No. 48 tanggal 28 Januari 1977 dibuat di hadapan Pariwondo Soekarno, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di
Jakarta, akta-akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.
Y.A.5/65/17 tanggal 5 Februari 1977, telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 28 Februari
1977 dibawah No. 833 dan No. 834, dan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 1 April 1977, Tambahan No.
200 dan Berita Negara Republik Indonesia No. 86 tanggal 28 Oktober 1977, Tambahan No. 200a. Perseroan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 2 Agustus 1976.
Perseroan telah melakukan penawaran umum perdana saham dan mencatatkan saham Perseroan sebanyak 50.330.000 saham seri B
baru melalui Bursa Efek Jakarta (“BEJ”) dan Bursa Efek Surabaya (“BES”) dengan harga penawaran Rp2.900 per saham dan sejumlah
125.825.000 saham Seri B milik Negara Republik Indonesia dalam bentuk Global Depositary Receipts (“GDR”) di luar Indonesia melalui
London Stock Exchange. Pelaksanaan penawaran umum perdana tersebut telah memperoleh pernyataan efektif dari Badan Pengawas
Pasar Modal sebagaimana dinyatakan dalam Surat Badan Pengawas Pasar Modal No. S-1246/PM/1995 tanggal 27 September 1995
perihal pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran.
Sehubungan dengan penawaran umum saham perdana tersebut, Perseroan merubah status dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Timah Tbk No. 15
tanggal 10 Juli 1996 dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-8364.HT.01.04.Th.96 tanggal 9 Agustus
1996, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan No. TDP
06021600029 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kodya Pangkalpinang No. 01/BH.06.02/IX/96 tanggal 6 September 1996
dan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 23 tanggal 21 Maret 1997, Tambahan No. 1123.
Pada tahun 1998 Perseroan melakukan perubahan nama dari PT Tambang Timah (Persero), Tbk menjadi PT Timah (Persero), Tbk
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Timah Tbk No. 7
tanggal 7 Mei 1998 dibuat di hadapan Imas Fatimah S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-5421HT.01.04.Th.98 tanggal 27 Mei 1998, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
sesuai UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan No. TDP 06021600029 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kabupaten/Kodya Pangkalpinang No. 01/BH.06.02/Up-3/IX/98 tanggal 16 September 1998 dan diumumkan pada Berita Negara Republik
Indonesia No. 95 tanggal 27 November 1998, Tambahan No. 6703, yang kemudian dilakukan ralat atas kesalahan cetak Berita Negara
Republik Indonesia No. 72 tanggal 7 September 1999, Tambahan No. 6703a.
Pada tanggal 12 September 2006, Perseroan menyampaikan surat kepada United Kingdom Listing Authority dan Financial Service
Authority untuk menghentikan pencatatan perdagangan GDR dan menghapus pencatatan sahamnya (delisting) dari London Stock
Exchange pada tanggal 12 Oktober 2006.
Pada tanggal 1 Desember 2007, BEJ dan BES melakukan penggabungan usaha yang secara efektif mulai beroperasi pada tanggal
tersebut dengan nama baru Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Dengan demikian, saham Perseroan mulai diperdagangkan di BEI pada
tanggal 1 Desember 2007.
xii
Page 15
Pada tahun 2014, Perseroan melakukan penggabungan usaha dengan PT Tambang Timah sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Penggabungan Usaha PT TIMAH (Persero) Tbk dengan PT Tambang Timah No. 39 tanggal 25 Maret 2014 yang dibuat oleh Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana ditegaskan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT TIMAH Tbk disingkat PT TIMAH (Persero) Tbk No. 31 tanggal 26 Agustus 2014 yang dibuat oleh
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-
00006.40.43.2014 tanggal 26 Agustus 2014.
Pada tahun 2017, seluruh saham Seri B yang dimiliki Negara Republik Indonesia yaitu sebanyak 4.841.053.951 saham Seri B dialihkan
kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang
Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Sehubungan
dengan hal tersebut, terjadi perubahan status Perseroan dari Perusahaan Persero menjadi non-Persero sehingga nama Perseroan
berubah dari PT TIMAH (Persero) Tbk menjadi PT TIMAH Tbk sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT TIMAH Tbk disingkat PT TIMAH (Persero) Tbk No. 76 tanggal 29
November 2017 yang dibuat oleh Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0026066.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember 2017 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157454.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember 2017.
Anggaran dasar Perseroan sejak pendirian telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk No. 11 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat
oleh Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221752 tanggal 13 Juli 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0090519.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 13 Juli 2018.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT TIMAH Tbk No. 11 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat oleh Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta , kegiatan usaha
utama Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan pada umumnya;
2. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian dan peleburan yang berkaitan dengan bidang usaha pertambangan;
3. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, baik hasil produksi sendiri maupun hasil produksi pihak lain di bidang
pertambangan, baik perdagangan ekspor maupun impor, antar pulau/daerah serta lokal, termasuk perdagangan non fisik;
4. Menjalankan usaha dalam bidang perngangkutan yang berkaitan dengan bidang usaha pertambangan;
5. Menjalankan usaha dalam bidang jasa, seperti jasa di bidang eksplorasi dan eksploitasi, konsultasi di bidang pertambangan, dan
jasa lainnya di bidang pertambangan.
Dalam rangka pengembangan bisnis, saat ini Perseroan telah memiliki sejumlah Entitas Anak, baik langsung maupun tidak langsung.
Perseroan beserta entitas anak bergerak dalam bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan,pengangkutan, dan jasa yang
berkaitan dengan bidang Usaha pertambangan, serta bidang usaha berbasis kompetensi serta konstruksi , properti, jasa pelayanan
Rumah sakit dan usaha agro industri.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT TIMAH Tbk
disingkat PT TIMAH (Persero) Tbk No. 76 tanggal 29 November 2017 yang dibuat oleh Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
0026066.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0157454.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember 2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Jumlah Saham Nilai Saham (Rp) @Rp50,00 Persentase
Keterangan
Seri A Seri B Seri A Seri B (%)
Modal Dasar Rp500.000.000.000,00 1 9.999.999.999 50,00 499.999.999.950
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 - 50,00 - 0,00
PT Indonesia Asaham Aluminium (Persero) - 4.841.053.951 - 242.052.697.550 65,00
Masyarakat - 2.606.699.502 - 130.334.975.100 35,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 7.447.753.453 50,00 372.384.672.650 100,00
Saham Dalam Portepel - 2.552.246.546 - 127.612.327.300
Susunan pemegang saham dan kepemilikan Perseroan tidak mengalami perubahan pada tahun 2017.
xiii
Page 16
Tidak terdapat pihak yang memiliki saham 5% atau lebih selain Negara Republik Indonesia dan PT Indonesia Asaham Aluminium
(Persero). Direksi Perseroan, kecuali Trenggono Sutioso, dan Komisaris Perseroan tidak memiliki saham Perseroan. Trenggono Sutioso
memilki 22.196 saham atau 0,0003% saham dalam Perseroan.
2. RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan 2018 serta tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2017 dan 2018.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tanggal dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2019 dan 2018 tidak diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal –tanggal 31 Desember 2018 dan
2017, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers, akuntan publik independen,
dan laporannya telah ditandatangani oleh Yusron, CPA dengan opini wajar, dalam semua hal yang material pada tanggal 6 Maret 2019.
DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2017
Jumlah aset lancar 11.335.100 9.204.287 6.996.966
Jumlah aset tidak lancar 6.594.913 5.913.661 4.879.343
JUMLAH ASET 17.930.013 15.117.948 11.876.309
Jumlah liabilitas jangka pendek 8.496.610 6.176.251 3.402.526
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.523.081 2.419.816 2.412.290
JUMLAH LIABILITAS 11.019.691 8.596.067 5.814.816
JUMLAH EKUITAS 6.910.321 6.521.881 6.061.493
*) Tidak diaudit
DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2018 2017
Operasi yang dilanjutkan
Pendapatan usaha 4.236.856 2.035.095 11.049.946 9.217.160
Laba bruto 746.877 283.961 1.677.530 1.525.563
Laba/(rugi) periode/ tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan 300.208 55.579 574.813 508.914
Operasi yang dihentikan
Rugi periode/tahun berjalan dari operasi yang dihentikan 1.068 1.025 (43.464) (6.497)
Laba/(rugi) periode/tahun berjalan 301.276 54.553 531.349 502.417
Penghasilan komprehensif lain
Jumlah laba/(rugi) komprehensif periode/tahun berjalan 398.332 50.251 636.234 483.358
Laba/(rugi) periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 301.273 54.548 531.359 502.430
Kepentingan nonpengendali 2 5 (10) (13)
301.276 54.553 531.349 502.417
Laba/(rugi) komprehensif periode/tahun berjalan yang
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 398.330 50.246 636.244 483.371
Kepentingan nonpengendali 2 5 (10) (13)
398.332 50.251 636.234 483.358
Laba/(rugi) bersih per saham dasar/dilusian dari
Operasi yang dilanjutkan 40 7 77 68
Operasi yang dihentikan (1) - (6) (1)
39 7 71 67
*) Tidak diaudit
DATA LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2017 2016* 2016 2015
Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas
operasi (224.033) 522.626 1.090.381 1.289.654
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (142.908) (117.657) (548.217) (687.834)
Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas 110.491 (305.198) (467.505) (473.979)
xiv
Page 17
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2017 2016* 2016 2015
pendanaan
(PENURUNAN)/KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS (256.450) 99.771 74.659 127.841
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 563.804 497.472 497.472 346.495
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 303.343 577.477 563.804 497.472
*) Tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
2019 2018 2018 2017
PROFITABILITAS
Marjin Laba Kotora) 17,63% 13,95% 15,18% 16,55%
Marjin Laba Usahab) 12,79% 7,01% 9,65% 9,91%
Marjin Laba Bersihc) 7,11% 2,68% 4,81% 5,45%
Marjin EBITDAd) 16,55% 13,66% 14,82% 15,51%
Return on Assetse) 1,68% 0,48% 3,51% 4,23%
Return on Equityf) 4,36% 0,89% 8,15% 8,29%
LIKUIDITAS
Modal Kerja (Rp Miliar)g) 2.838.490 3.525.272 3.028.036 3.594.440
Rasio Lancarh) 133,41% 219,36% 149,03% 205,64%
Rasio Kasi) 7,01% 41,77% 12,70% 39,90%
EBITDA terhadap Beban Bungaj) 478,34% 493,31% 547,08% 723,38%
SOLVABILITAS
Total Liabilitas terhadap Total Asetk) 43,25% 40,93% 40,79% 42,12%
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitasl) 76,21% 69,29% 68,89% 72,77%
Utang terhadap Ekuitasm) 32,98% 34,55% 171,10% 181,54%
Catatan:
a) Laba Kotor/Pendapatan Usaha
b) Laba Usaha/Pendapatan Usaha
c) Laba Bersih/Pendapatan Usaha
d) EBITDA/pendapatan Usaha
e) Laba Bersih/Total Aset
f) Laba Bersih/Total Ekuitas
g) Aset Lancar-Liabilitas Lancar
h) Aset Lancar/Liabilitas Lancar
i) Kas dan Setara Kas/Liabilitas Lancar
j) EBITDA/Beban Bunga
k) Total Liabilitas/Total Aset
l) Total Liabilitas/Total Ekuitas
m) Total Utang Bank/Total Ekuitas
n) Penjualan Kredit Bersih/Rata-rata Piutang Usaha
o) 365 Hari/Perputaran Piutang Usaha
RASIO KEUANGAN PERJANJIAN KREDIT ATAU KEWAJIBAN LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Nilai yang Dipersyaratkan dalam Rasio Keuangan Perseroan
Rasio
perjanjian kredit Pada tanggal 31 Maret 2019
Rasio Lancar ≥100% 133,41%
Debt to Equity Ratio1) ≤250% 159,47%
EBITDA:Interest ≥300% 474,23%
Debt Service Coverage Ratio ≥1x 4,74x
Rasio Aset tetap dan Persediaan terhadap total Hutang ≥100% 110,39%
1) Total Liabilitas/Total Ekuitas
Ringkasan data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan ini.
5. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM
RINGKASAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019.
Target Dana : Sebesar Rp2.100.000.000.000,- (dua triliun seratus miliar Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh empat
miliar rupiah)
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
xv
Page 18
Seri Obligasi : Porsi kesanggupan penuh (full commitment)
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp387.000.000.000,- (tiga ratus delapan
puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp467.000.000.000,- (empat ratus enam
puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan
koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,-
(empat puluh enam miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 15 November 2019
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 15 Agustus 2022 untuk Obligasi Seri A dan 15 Agustus 2024
untuk Obligasi Seri B.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
Penggunaan Dana : Sekitar 50% akan digunakan untuk pembiayaan belanja modal (capital expenditure)
Perseroan yang terdiri dari:
Sekitar 50% untuk rekondisi dan replacement peralatan produksi;
Sekitar 50% untuk meningkatkan kapasitas produksi Perseroan yang meliputi
pembangunan Bore Hole Mining, pembukaan Tambang Perseroan, proyek Advanced Tin
Smelter (Ausmelt), pengadaan Kapal Isap, kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan
cadangan.
Sekitar 50% akan digunakan untuk pelunasan sebagian utang jangka pendek yang berasal
dari fasilitas Kredit Modal Kerja Rupiah.
Peringkat Efek : idA+ dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Dana pelunasan Obligasi (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan/atau
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa Penawaran Umum : 7 - 12 Agustus 2019
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
RINGKASAN PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019.
Target Sisa Imbalan Ijarah : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Sebesar Rp296.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah) yang
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
xvi
Page 19
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
Rp104.000.000.000,- (seratus empat miliar Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik best effort
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Ijarah.
Seri Sukuk Ijarah : Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan
ratus juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah atau Rp87.500.000,- ( delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
15 November 2019, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus
2024.
Periode Cicilan Imbalan Ijarah : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk:
Seluruhnya atau 100% untuk pembiayaan belanja modal (capital expenditure)
Perseroan yang terdiri dari:
- Sekitar 25% untuk rekondisi dan replacement peralatan produksi;
- Sekitar 75% untuk meningkatkan kapasitas produksi Perseroan yang meliputi
pembangunan Bore Hole Mining, pembukaan Tambang Perseroan, proyek
Advanced Tin Smelter (Ausmelt), pengadaan Kapal Isap, kegiatan eksplorasi
untuk meningkatkan cadangan.
Peringkat Efek : idA+(sy) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Dana pelunasan Sukuk Ijarah(Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai
dengan tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan/atau
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Obyek Ijarah : Hak manfaat dari 6 (enam) unit Kapal Keruk dan 18 (delapan belas) unit Kapal Isap
Produksi yang diusahakan oleh Perseroan sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1
Akad Ijarah.
Masa Penawaran Umum : 7 - 12 Agustus 2019
xvii
Page 20
6. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Berikut keterangan mengenai Entitas Anak dan Entitas Asosasi:
Kontribusi terhadap laporan
Tahun keuangan konsolidasi Perseroan
Persentase
Beroperasi Tahun Status 31 Maret 2019
Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan
Secara Penyertaan Operasional Total Total Laba
Efektif
Komersial Aset Liabilita Sebelum
(%) s (%) Pajak (%)
Entitas Anak
Indometal 1988 Perdagangan, 1988 100,00% Beroperasi 19,16 28,29 29,81
(London) Distribusi dan
Limited (“IL”) Perantara
PT Dok dan 1996 Jasa 1996 100,00% Beroperasi 1,73 1,44 2,50
Perkapalan Air Perbengkelan,
Kantung (“DAK”) galangan kapal
1) dan transportasi
PT Timah 1998 Industri Kimia 1998 100,00% Beroperasi 9,56 10,77 -0,37
Industri (“TI”) 2)
PT Timah 1996 Pertambangan 1996 99,90% Beroperasi 1,70 3,18 0,40
Investasi Nikel,
Mineral (“TIM”) Perdagangan
batubara, jasa
prospektor
PT Timah Agro 2015 Jasa, Pertanian, 2014 100,00% Beroperasi 0,07 0,05 0,06
Manunggal Perdagangan,
(“TAM”) 3) Perindustrian
PT Kutaraja 1997 Eksplorasi Mineral 1997 100,00% Tidak - - -
Tembaga Raya Beroperasi
(Dalam
Likuidasi)
(“KTR”) 4)
Timah 2014 Perdagangan 2014 100,00% Beroperasi 0,46 0,51 0,55
Investment Barang Umum
International dan Jasa
Ltd. (“Tinves”)
Rumah Sakit 2014 Jasa Rumah 2014 99,90% Beroperasi 1,45 0,94 0,24
Bakti Timah Sakit, klinik,
(“RSBT”) 5) Poliklinik, dan
Balai Pengobatan
serta Rumah
Bersalin dan
Bidang Jasa
Rumah Dakit dan
Poliklinik Spesialis
PT Timah Karya 2017 Pembangunan atau 2015 100,00% Beroperasi 1,22 0,41 2,05
Persada pengelola tanah
Properti untuk sarana
(“TKPP”) 6) pemukiman.
PT Tanjung 1998 Pertambangan 1998 99,95% Beroperasi 0,74 1,04 0,71
Alam Jaya Batubara
(“TAJ”)
Entitas Anak yang dimiliki melalui TIM
PT Truba Bara 2011 Pertambangan 2010 99,99% Beroperasi 0,04 0,25 -0,22
Banyu Enim dan Perdagangan
(“TBBE”) 7) Batubara
PT TIM Nikel - Pertambangan 2018 99,99% Belum - - -
Sejahtera 8) Nikel Beroperasi
Entitas Anak yang dimiliki melalui RSBT
PT Bakti Timah 2016 Perdagangan, 2016 99,99% Beroperasi 0,04 0,06 -0,11
xviii
Page 21
Kontribusi terhadap laporan
Tahun keuangan konsolidasi Perseroan
Persentase
Beroperasi Tahun Status 31 Maret 2019
Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan
Secara Penyertaan Operasional Total Total Laba
Efektif
Komersial Aset Liabilita Sebelum
(%) s (%) Pajak (%)
Solusi Medika perindustrian dan
(“Solmed”) 9) jasa
Entitas Anak yang dimiliki melalui TI
Great Force 2012 Perdagangan 2012 100,00% Tidak 0,13 0,11 -0,01
Trading Limited Timah dan Produk Beroperasi
(“GFT”) 10) Turunan Timah
Entitas Anak yang dimiliki melalui Indometal London
Indometal 2018 Perdagangan 2018 100,00% Beroperasi - - -
Corporation
(Asia Pacific)
Pte. Ltd. 11)
Entitas Asosiasi
PT Koba Tin 1972 Pertambangan 1997 25,00% Tidak - - -
dan Smelting Beroperasi
Timah
PT Asuransi 1985 Asuransi Jiwa 1986 27,78% Beroperasi - - -
Jiwa Tugu
Mandiri
Catatan:
1) PT Timah Industri memiliki 0,01% kepemilikan saham atas PT Dok & Perkapalan Air Kantung
2) PT Timah Investasi Mineral memiliki 0,003% kepemilikan saham atas PT Timah Industri
3) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,02% kepemilikan saham atas PT Timah Agro Manunggal
4) Dalam proses likuidasi
5) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,000833% kepemilikan saham atas PT Rumah Sakti Bakti Timah
6) PT Rumah Sakti Bakti Timah memiliki 0,53% kepemilikan saham atas PT Timah Karya Persada Properti
7) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,20% kepemilikan saham atas PT Truba Bara Banyu Enim
8) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,01% kepemilikan saham atas PT Tim Nikel Sejahtera
9) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 2,00% kepemilikan saham atas PT Bakti Timah Solusi Medika
10) Tidak beroperasi
xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.100.000.000.000,- (DUA TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
(“Obligasi Berkelanjutan I”)
dan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH YANG DIHIMPUN SEBESAR RP700.000.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
(“Sukuk Berkelanjutan I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP I TAHUN 2017
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP I TAHUN 2017 DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH
SEBESAR RP300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
Bahwa Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP II TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp854.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh empat miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp387.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
(delapan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp467.000.000.000,- (empat ratus enam puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
(delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,- (empat puluh enam miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 15 November 2019 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 15 Agustus 2022 untuk Obligasi Seri A dan 15 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri B.
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP II TAHUN 2019
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Sukuk Ijarah ini diterbitkan
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp296.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah atau Rp87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah
dibayarkan setiap setiap triwulan, di mana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 November 2019, sedangkan Cicilan Imbalan
Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp104.000.000.000,- (seratus empat miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dari Pefindo:
idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I ini.
PT TIMAH Tbk
Kegiatan Usaha
Berusaha dalam bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan bidang usaha pertambangan
Kantor Pusat Kantor Perwakilan
Jl. Jenderal Sudirman No. 51 Jl. Medan Merdeka Timur No. 15
Pangkal Pinang 33121, Bangka, Indonesia Jakarta Pusat, Indonesia
Tel.: (0717) 425 8000, Fax.: (0717) 425 8080 Tel.: (021) 2352 8000, Fax.: (021) 2352 8080
E-mail: corsec@pttimah.co.id Website: www.timah.com E-mail: corsec@pttimah.co.id Website: www.timah.com
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA KOMODITAS LOGAM TIMAH.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 24
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Timah dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp2.100.000.000.000,- (dua
triliun seratus miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah dengan target Sisa Imbalan Ijarah yang dihimpun sebesar
Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah), Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan permberitahuan
pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun.
3. Selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tidak
pernah mengalami kondisi gagal bayar dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat
jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% dari modal disetor. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan
Perseroan No 0004/Tbk/S.PERNY-0000/19-S5.2.2 tanggal 25 Juli 2019.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk merupakan Efek bersifat
utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun
2019”
JENIS OBLIGASI
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi sebagai bukti hutang, yang diterbitkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. Obligasi harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis dan jumlah pokok yang tercantum pada
Sertifikat Jumbo Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI, selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadual waktu pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan, seperti yang tertera
pada Bab ini. Bilamana tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek yang lainnya. Perseroan,
Wali Amanat dan Agen Pembayaran memperlakukan setiap Pemegang Obligasi sebagai pemegang obligasi yang sah sebagaimana
dibuktikan dalam Konfirmasi Tertulis untuk menerima pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Bunga Obligasi dan hak-hak lainnya yang
berhubungan dengan Obligasi. Penarikan Obligasi ke luar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia dan keputusan RUPO.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh empat miliar
rupiah) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp387.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp467.000.000.000,- (empat ratus enam puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,- (empat puluh enam miliar Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebu t.
2
Page 25
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
15 November 2019 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal
15 Agustus 2022 untuk Obligasi Seri A dan 15 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri B.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 15 November 2019 15 November 2019
2 15 Februari 2020 15 Februari 2020
3 15 Mei 2020 15 Mei 2020
4 15 Agustus 2020 15 Agustus 2020
5 15 November 2020 15 November 2020
6 15 Februari 2021 15 Februari 2021
7 15 Mei 2021 15 Mei 2021
8 15 Agustus 2021 15 Agustus 2021
9 15 November 2021 15 November 2021
10 15 Februari 2022 15 Februari 2022
11 15 Mei 2022 15 Mei 2022
12 15 Agustus 2022 15 Agustus 2022
13 15 November 2022
14 15 Februari 2023
15 15 Mei 2023
16 15 Agustus 2023
17 15 November 2023
18 15 Februari 2024
19 15 Mei 2024
20 15 Agustus 2024
SATUAN PEMINDAHANBUKUAN OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
PERHITUNGAN BUNGA OBLIGASI
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender.
KETENTUAN TAMBAHAN UTANG PERSEROAN
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah 50% (lima puluh persen) dari seluruh
pinjaman Perseroan. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang dengan hak senioritas dan seluruh
utang yang dimiliki Perseroan tidak dijamin dengan jaminan khusus (clean basis).
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai
Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi.
3
Page 26
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
e. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima
pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang
berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak
tanggal pembayaran sehingga jumlah terhutang terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
f. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
g. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan
memperhatikan Peraturan No. VI.C.4;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
Peraturan No. VI.C.4;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHP”).
HAK SENIORITAS ATAS HUTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana Emisi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi
serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan jumlah kumulatif keseluruhan
dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari total ekuitas
Perseroan kecuali:
i) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, atau;
b) Melaksanakan perubahan bidang usaha utama kecuali atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang
saham Perseroan.
c) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia selaku
pemegang saham Perseroan.
4
Page 27
d) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai
akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. dilakukan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau pemegang saham seria A Dwiwarna; atau
b. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku
dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan
perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan
perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/melebihi 50% dari total aset
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan
transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
1) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan atau kegiatan usaha
Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini adalah kegiatan
usaha utama sesuai dengan anggaran dasar Perseroan atau Perusahaan Anak.
2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau privatisasi yang ditetapkan atau
disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
f) Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah, kecuali apabila:
1) transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan) Perseroan atau
setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak-ketiga yang bukan Afiliasi dalam
transaksi yang lazim; atau
2) transaksi tersebut dilakukan Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya berdasarkan Anggaran Dasarnya.
g) Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, kecuali dilakukan
kepada Perusahaan Anak, perusahaan afiliasi atau dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang
usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan
Perseroan.
h) Melakukan pembayaran kewajiban lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan utang, kecuali pembayaran yang dilakukan
dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.
2 Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan
atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan
oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
d. Apabila Wali Amanat tidak memberikan persetujuan maka harus diputuskan oleh RUPO.
3 Perseroan berkewajiban untuk:
1). Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
2). Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening Agen Pembayaran, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali
Amanat pada hari yang sama.
3). Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai
menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana
yang wajib dibayar. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana
tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus dibayar
tersebut di atas dilunasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4). Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek kegiatan usaha
yang umum.
5). Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
menerus.
5
Page 28
6). Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha usaha atau operasi Perseroan.
7). Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
8). Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Emisi Obligasi, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
i) Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,5 : 1 (dua setengah
berbanding satu).
Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan beban bunga dan/atau bagi
hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
ii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 3 : 1 (tiga berbanding satu);
Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan Amortisasi.
Yang dimaksud Beban bunga pinjaman adalah biaya bunga pinjaman setelah dikurangi pendapatan bunga tahun- berjalan.
9). Menyampaikan kepada Wali Amanat:
a. salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perjanjian, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-
laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing perubahan-perubahannya tersebut diserahkan
kepada OJK dan/atau Bursa Efek sehubungan Obligasi.
b. laporan keuangan konsolidasian tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan-keuangan kepada OJK yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
c. laporan keuangan konsolidasian tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik ; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik yang telah
terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah -tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik yang
telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan konsolidasian secara
keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
10). Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan
pada tanggal laporan keuangan konsolidasian tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan ini dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi.
11). Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk melakukan
peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam rangka menjalankan tugas
pemantauan perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang
wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
12). Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera
memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan usahanya.
13). Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK Nomor: KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
14). Memelihara harta kekayaan Perseroan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik, dimana sebagian dari harta
kekayaan Perseroan diasuransikan kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
lazimnya dalam penutupan asuransi;
15). Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan anggota
direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
16). Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta
menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo yang lama apabila
Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan salinannya diserahkan kepada
Wali Amanat.
17). Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru yang dibuat
Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
18). Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan
hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta yang dapat memberikan
dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
19). Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
kelalaian tersebut.
20). Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
6
Page 29
21). Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat sehubungan dengan elaksanakan
tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
22). Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung jawab secara finansial dan
hukum mengenai pelunasan keseluruhan atas Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian
atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross
default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang -
maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain poin 1.a dan 1.b di
atas); atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
yang diberikan oleh Perseroan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu: Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. Poin 1. huruf a atau b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 huruf c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat,
paling lama 60 (enam puluh) Hari kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Poin 1. huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat,
paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan
dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran
dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terAfiliasi (tidak termasuk Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia).
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman
tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untukpembelian kembali dimulai;
7
Page 30
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9)
dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua
Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14) dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali satu obligasi dilakukan dengan
mendahulukan satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin;
15) dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16) dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO , hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaatlain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau
penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan ketentuan lain dalam Kontrak Perwaliamanatan dengan memperhatikan
Peraturan Nomor: VI.C.4, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010
tentang Ketentuan Umum Dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
Peraturan Nomor: VI.C.4; dan
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
8
Page 31
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat
wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
(2) agenda RUPO ;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO ;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO .
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO ;
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3
(tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
▪ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
▪ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia;
▪ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidk termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan
atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
9
Page 32
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPOdan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan keputusan :
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
10
Page 33
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan
Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan
tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka
Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan No. IX.C.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam tanggal 27 Oktober 2000 Nomor: Kep-
42/PM/2000 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan No.
IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
11
Page 34
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RTG-076/PEF-DIR/VII/2019 tanggal
2 Juli 2019, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 13 Juni 2019 sampai dengan 1 Juni 2020
adalah:
idA+
(Single A Plus)
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. IX.C.11. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang
diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
B. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II
Tahun 2019”.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai nominal 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp296.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam
miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp25.900.000.000,-
(dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah atau
Rp87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap setiap triwulan, di mana Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 November 2019, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp104.000.000.000,- (seratus empat miliar Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagi bukti kewajiban
pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseoan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah adalah sebesar sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) yang
merupakan 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
a. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
b. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
12
Page 35
KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran cicilan Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-
tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:
Cicilan Imbalan Ijarah Ke Jadwal Pembayaran Cicilan Imbahan Ijarah
1 15 November 2019
2 15 Februari 2020
3 15 Mei 2020
4 15 Agustus 2020
5 15 November 2020
6 15 Februari 2021
7 15 Mei 2021
8 15 Agustus 2021
9 15 November 2021
10 15 Februari 2022
11 15 Mei 2022
12 15 Agustus 2022
13 15 November 2022
14 15 Februari 2023
15 15 Mei 2023
16 15 Agustus 2023
17 15 November 2023
18 15 Februari 2024
19 15 Mei 2024
20 15 Agustus 2024
Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
OBYEK IJARAH
Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, yang menjadi Obyek Ijarah adalah berupa hak manfaat dari 6 (enam) unit Kapal Keruk dan 18
(delapan belas) unit Kapal Isap Produksi yang diusahakan oleh Perseroan sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah. Obyek
Ijarah secara spesifik digunakan di wilayah perairan laut Pulau Bangka dan Pulau Kundur.
SKEMA SUKUK IJARAH
2. Akad Wakalah Wali Amanat 1. Akad Ijarah
(mewakili
Investor)
5. Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah dan Sisa
Imbalan Ijarah 1a. Penerbitan Sukuk Ijarah
Investor
1b. Penyerahan
dana Sukuk Ijarah
mewakili Investor (Pemberi sebagai Pemilik Obyek Ijarah
Sewa) (Penerbit)
3. Pembayaran 3. Menyewakan kepada 1c. Obyek
sewa pihak ketiga Ijarah
1c. Pengalihan
Obyek Ijarah
Pihak Ketiga
(Penyewa) atau
digunakan sendiri
13
Page 36
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
1. Atas penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah menandatangani Akad Ijarah.
a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah).
b. Perseroan menerima dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah.
Atas penerbitkan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah
melakukan Akad Ijarah. Berdasarkan Akad Ijarah, Perseroan bermaksud untuk mengalihkan hal manfaat atas Obyek Ijarah
berupa 6 (enam) unit Kapal Keruk dan 18 (delapan belas) unit Kapal Isap Produksi dengan nilai Rp400.000.000.000 (empat
ratus miliar Rupiah) kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah serta memberikan hak untuk
menggunakan dan/atau menyewakan kembali hak manfaat atas Obyek Ijarah kepada pihak lain dan Wali Amanat Sukuk Ijarah
setuju untuk menerima pengalihan hak manfaat dan pemberian hak atas Obyek Ijarah tersebut dari Perseroan. Obyek Ijarah
secara spesifik digunakan di wilayah perairan laut Pulau Bangka dan Pulau Kundur.
c. Jenis dan spesifikasi Obyek Ijarah adalah sebagai berikut Kapal Keruk terdiri dari KK (BWD) Kundur 1, KK 11 Karimata, KK 21
Singkep, KK 16 Kebiang, KK 18 Bangka 1, KK 19 Bangka 2. Kapal Isap Produksi terdiri dari KIP Penganak, KIP Permis, KIP
Timah 1, KIP Timah 2, KIP Timah 3, KIP TImah 4, KIP Timah 6, KIP Timah 7, KIP Timah 8, KIP Timah 9, KIP Timah 10, KIP
Timah 11, KIP Timah 12, KIP Timah 15, KIP Timah 16, KIP Timah 17, KIP Timah 18, KIP Timah 19. Pendapatan yang
dihasilkan oleh Obyek Ijarah untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dan 31 Desember 2018 adalah
Rp531.585 juta dan Rp1.188.552 juta.
Masa Pengalihan Obyek Ijarah akan berakhir selambat-Iambatnya pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah
Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (apabila ada) telah dibayar lunas oleh Perseroan kepada
Wali Amanat Sukuk Ijarah selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah atau pada tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Pada saat berakhirnya Masa Pengalihan Obyek Ijarah,
Wali Amanat Sukuk Ijarah setuju untuk seketika mengalihkan kembali Obyek Ijarah yang telah diterimanya berdasarkan Akad Ijarah
ini kepada Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat apapun.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan Perseroan selanjutnya menandatangani Akad Wakalah.
Berdasarkan Akad Wakalah, Wali Amanat Sukuk Ijarah memberikan kuasa kepada Perseroan untuk menyewakan Obyek Ijarah
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Mengoperasikan Obyek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Obyek Ijarah berdasarkan Akad
Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana terlampir dalam Lampiran Akad Wakalah ini;
b) Mewakili segala kepentingan Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan pengoperasian Obyek Ijarah sebagaimana
terlampir dalam Lampiran Akad Wakalah ini, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan pembuatan kontrak yang
terkait dengan Obyek Ijarah, penagihan dan/atau menerima seluruh hasil pemanfaatan sehubungan dengan hal tersebut; dan
c) Mewakili kepentingan Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti Obyek Ijarah;
3. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah) menyewakan
Obyek Ijarah untuk membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga. Perseroan akan
menerima biaya sewa atas Obyek Ijarah yang disewakan kepada pihak ketiga tersebut berdasarkan perjanjian/kontrak yang telah
disepakati bersama.
4. Perseroan berjanji untuk membayar Imbalan Ijarah yaitu berupa Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang
Sukuk Ijarah sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Akad Wakalah ini mulai berlaku sejak Tanggal Penerbitan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 18 Juli 2017 oleh Tim Ahli Syariah dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah, Tim Ahli Syariah
telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa DSN-MUI dan hukum syariah secara umum. Perseroan menjamin Obyek Ijarah tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal selama periode Sukuk Ijarah.
PROSEDUR PENGGANTIAN ATAU PENAMBAHAN OBYEK IJARAH
a. Dalam hal terjadi force majeure (dengan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah)
atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Obyek Ijarah, dalam hal mana dapat mengakibatkan:
- Terhambatnya pengalihan dan penerimaan Obyek Ijarah dari Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Emisi; dan
- Kerugian di Pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Obyek Ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan Obyek Ijarah,
sebagaimana dimaksud pada poin 1.c. di atas, selama jangka waktu Sukuk Ijarah;
14
Page 37
maka Perseroan akan mengganti Obyek Ijarah dengan Obyek Ijarah pengganti, yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai
dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Obyek Ijarah, sebagaimana dimaksud pada poin 1.c. di atas, atas permintaan
pertama Wali Amanat kepada Perseroan (selanjutnya disebut “Obyek Ijarah Pengganti”).
b. Penyediaan dan pemberian Obyek Ijarah pengganti memerlukan persetujuan RUPSI.
c. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Obyek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat atas peristiwa-peristiwa
dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Obyek Ijarah
Pengganti.
d. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan Perseroan tersebut, Wali Amanat wajib menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Nilai Obyek Ijarah Pengganti yang ditetapkan sama dengan nilai penurunan Obyek Ijarah, sehingga nilai Obyek Ijarah akan kembali
sebagaimana dimaksud pada poin 1.c. di atas.
f. Setelah disetujuinya penetapan Obyek Ijarah Pengganti, Perseroan dan Wali Amanat wajib menandatangani Lampiran Spesifikasi
Obyek Ijarah Pengganti paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan Wali Amanat atas penetapan Obyek Ijarah
Pengganti.
g. Penutupan kekurangan nilai Obyek Ijarah dengan Obyek Ijarah Pengganti akan berlaku efektif setelah ditandatanganinya penetapan
Obyek Ijarah Pengganti sebagaimana dimaksud dalam poin f di atas.
SYARAT DAN KETENTUAN PERUBAHAN JENIS DAN ISI AKAD SYARIAH DAN/ATAU ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar
Sukuk Ijarah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah:
- Pembelian kembali Sukuk Ijarah;
- Pembatalan terhadap perubahan dimaksud;
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSI.
PERUBAHAN STATUS SUKUK IJARAH
1. Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a) tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b) terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan
demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan
Status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status
Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota
anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Ijarah
berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Ijarah senilai Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah
tanpa melalui RUPSI, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugiaan
Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Ijarah
dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
a. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Menerima pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayarkan dengan jumlah yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
c. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah sebesar 1‰ (satu per mil) per hari dihitung dariCicilan Imbalan Ijarah yang harus
dibayarkan Perseroan yang terbukti mampu membayar tetapi secara sengaja menunda-nunda pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
15
Page 38
dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang
Menunda-nunda Pembayaran.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang
dimilikinya.
e. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
f. RUPSI diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan jangka
waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah, dan dengan memperhatikan Peraturan No. VI.C.4;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
dan dalam Peraturan No. VI.C.4;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 KUHP.
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
DANA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana Emisi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Cicilan
Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan jumlah kumulatif keseluruhan
dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari total ekuitas
Perseroan kecuali:
i. Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
ii. Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, atau;
iii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar.
b) Melaksanakan perubahan bidang usaha utama kecuali atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang
saham Perseroan.
c) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia selaku
pemegang saham Perseroan.
d) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai
akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
16
Page 39
i. dilakukan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia; atau
ii. semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan
bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada
perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin
pembayaran Sukuk Ijarah.
e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/melebihi 50% dari total aset
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan
transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
i. Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan atau kegiatan usaha
Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini
adalah kegiatan usaha utama sesuai dengan anggaran dasar Perseroan atau Perusahaan Anak.
ii. Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau privatisasi yang ditetapkan atau
disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
iii. Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
f) Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah, kecuali apabila :
i. transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan) Perseroan atau
setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak-ketiga yang bukan Afiliasi dalam
transaksi yang lazim; atau
ii. transaksi tersebut dilakukan Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya berdasarkan Anggaran Dasarnya.
g) Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, kecuali dilakukan
kepada Perusahaan Anak, perusahaan afiliasi atau dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang
usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan
Perseroan.
h) Melakukan pembayaran kewajiban lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan utang, kecuali pembayaran
yang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
sebagai berikut :
a) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan
atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan
oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh)Hari Kerja -setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
b) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening Agen Pembayaran, dan salinan bukti transfer harus
disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
c) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah,
Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar
kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah kompensasi kerugian akibat
keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang
harus dibayar tersebut di atas dilunasi. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
d) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek kegiatan usaha
yang umum.
e) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
menerus.
17
Page 40
f) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha usaha atau operasi Perseroan.
g) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
h) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,5 : 1 (dua setengah
berbanding satu). Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan beban
cicilan imbalan ijarah dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
ii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Cicilan Imbalan Ijarah tidak kurang dari 3 : 1 (tiga berbanding
satu). Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan
Amortisasi. Yang dimaksud Beban Cicilan Imbalan Ijarah adalah biaya cicilan imbalan ijarah yang merupakan kewajiban
Perseroan setelah dikurangi pendapatan cicilan imbalan ijarah tahun berjalan.
i) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian perjanjian, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-
laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing perubahan-perubahannya tersebut diserahkan
kepada OJK dan/atau Bursa Efek sehubungan Sukuk Ijarah.
ii. laporan keuangan konsolidasian tahunan Perseroan disampaikan selambat lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan konsolidasian kepada OJK yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
iii. laporan keuangan konsolidasian tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik yang telah
terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah -tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik yang
telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan konsolidasian secara
keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
j) Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan
pada tanggal laporan keuangan konsolidasian tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi
Sukuk Ijarah.
k) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk melakukan
peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam rangka menjalankan tugas
pemantauan perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang
wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan
selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
l) mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera
memperpanjang izin izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan usahanya.
m) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK Nomor: KEP-712/BL/2012 Tanggal 26-12-2012 (dua puluh enam Desember dua ribu dua belas) tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi
oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
n) Memelihara harta kekayaan Perseroan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik, dimana sebagian dari harta
kekayaan Perseroan diasuransikan kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
lazimnya dalam penutupan asuransi;
o) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan anggota
direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
p) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah serta
menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo yang lama
apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah dengan tujuan untuk pembayaran kembali Sukuk Ijarah dan
copynya diserahkan kepada Wali Amanat.
q) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru yang dibuat
Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
r) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan
hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta yang dapat memberikan
dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
s) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
timbulnya kelalaian tersebut.
18
Page 41
t) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah
dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
u) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat sehubungan dengan pelaksanakan
tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
v) Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung jawab secara finansial
dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
w) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi sehubungan dengan
penerbitan Sukuk Ijarah;
x) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi yang menyatakan bahwa:
i. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
ii. Obyek Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
y) Menyampaikan laporan daftar Obyek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
z) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 5.11.F Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang
Sukuk Ijarah.
4. Wali Amanat wajib melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban Wali Amanat antara lain adalah sebagai berikut:
a) memantau perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan, berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik
langsung maupun tidak langsung termasuk melakukan peninjauan lapangan.
b) mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
c) mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi penurunan hasil Pemeringkat Sukuk Ijarah, jika hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak mampu melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, dan tindakan tersebut baru dapat dilakukan oleh Wali Amanat apabila Wali Amanat telah menerima surat dari
Perseroan yang melampirkan bukti hasil pemeringkatan tersebut.
d) memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah;
e) mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
f) menyajikan informasi lengkap secara terbuka mengenai kualifikasinya sebagai Wali Amanat dalam Informasi Tambahan .
g) memanggil dan menyelenggarakan RUPSI sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
sebelum mengambil tindakan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau
cara-cara lain yang dimaksudkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
h) melaksanakan hasil keputusan RUPSI sesuai dengan tanggung jawabnya dan Wali Amanat dilarang mengambil tindakan yang
bertentangan dengan keputusan RUPSI;
i) mengambil tindakan yang sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
sebagaimana diputuskan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI.
j) memberitahukan secara tertulis mengenai telah berakhirnya pelaksanaan RUPSI kepada KSEI selambat-lambatnya pada Hari
Kerja berikutnya untuk dilakukan pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI.
k) memberikan semua keterangan dan perhitungan sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya yang sewaktu-waktu diminta oleh
RUPSI, Bursa Efek dan OJK.
l) mempercayai setiap dokumen yang diterimanya sebagai dokumen yang asli dan sah serta-telah ditandatangani, dikirim atau
dibuat oleh seorang atau orang-orang yang berwenang mewakili Perseroan atau bertindak atas nasehat dari konsultan hukum
atau ahli-ahli yang dipilih oleh Perseroan mengenai segala hal menurut Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sepanjang
mengenai keaslian dan - keabsahan dokumen yang bersangkutan.
m) mempercayai setiap dokumen yang diterimanya sebagai dokumen asli dan sah atau dibuat oleh seorang atau orang-orang
yang betul-betul berhak mewakili dan/atau yang berwenang mewakili KSEI mengenai segala hal yang berkaitan dengan
Konfirmasi Tertulis dan/atau KTUR yang diterbitkan dan sesuai dengan spesifikasi yangdikeluarkan oleh KSEI menurut
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dan Wali Amanat tidak bertanggung jawab terhadap pihak lainnya atas segala
akibat dari kepercayaan tersebut.
n) memberikan nasehat yang diperlukan Perseroan, sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
o) Wali Amanat wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Pemegang Sukuk Ijarah atas kerugian karena
kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
p) Wali Amanat mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan terpenuhinya penyelesaian seluruh kewajiban
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah ketika Sukuk Ijarah berubah menjadi Hutang Piutang sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 18 wajib mengambil segala tindakan yang diperlukan:
i. untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap pemenuhan Akad Syariah;
ii. untuk memastikan Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
iii. dalam hal Perseroan melakukan pelanggaran atas pemenuhan kepatuhan terhadap penerapan Prinsip Syariah di Pasar
Modal antara lain berupa pelanggaran atas Akad Syariah dan/atau asset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah atau
pelanggaran kewajiban dalam Akad Syariah dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (wanprestasi) antara lain
Perseroan tidak membayar bagi hasil, marjin, imbal jasa atau nilai pokok Sukuk Ijarah sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; dan
iv. untuk tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan terpenuhinya penyelesaian seluruh kewajiban
Perseroan kepada yang bersangkutan ketika Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) Peraturan OJK No. 18.
19
Page 42
KEJADIAN KELALAIAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian
atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah pada
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross
default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari ekuitas Perseroan , baik yang telah ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain Poin 1.a.
dan Poin 1.b. di atas); atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
yang diberikan oleh Perseroan ;
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1. huruf a atau b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat ; atau
b. Poin 1. huruf c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. Poin 1. huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat,
paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan berhak memanggil RUPSI menurut tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSI berikutnya untuk
membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah. Jika RUPSI berikutnya
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI
menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran
dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila:
a) Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundangundangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b) Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua
atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibankewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
e) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibankewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f) Dalam hal terjadi kondisi perubahan status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah, sebagaimana tersebut dalam Pasal
5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan
dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
20
Page 43
Berdasarkan Peraturan No. VI.C.4, Wali Amanat wajib melaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ditemukan
adanya indikasi kelalaian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan No. VI.C.4.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun -setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter Afiliasi;
7. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
8. pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah Obligasi kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Ijarah yang
melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi
jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
butir 9) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing jenis Sukuk
Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat sertamengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
a) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
b) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14. dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersifat utang
dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang tidak dijamin;
15. dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang tersebut;
17. pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak
memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari - Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pembayaran kembali; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara,
dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
21
Page 44
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI , kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan jangka
waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, suku Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan ketentuan lain dalam Kontrak Perwaliamanatan
dengan memperhatikan Peraturan Nomor: VI.C.4, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2010 tanggal
6 September 2010 tentang Ketentuan Umum Dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
serta akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan Nomor: VI.C.4; dan
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
f) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan untuk melakukan perubahan isi Akad Ijarah dan/atau Akad
Wakalah dan/atau Obyek Ijarah, setelah adanya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat ; atau
d) OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI , maka Wali
Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
a) Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling sedikit 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Kalender sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
(2) agenda RUPSI;
(3) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
(4) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e) RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI:
a) Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan menggunakan
hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
22
Page 45
d) Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk
Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
tanggal pelaksanaan RUPSI .
e) Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap
Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain.
g) Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
ŚͿ Sebelum pelaksanaan RUPSI :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia);
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) dengan Perseroan.
i) RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
j) RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSI.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk
Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kuorum dan pengambilan
keputusan :
a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sukuk ijarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang
kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang
ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroandan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroandan/atau Afiliasi Perseroan).
23
Page 46
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang
kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroandan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroandan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang
ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroandan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroandan/atau Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroandan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang
kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang
ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI kedua.
(3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
24
Page 47
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat,
dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai
perubahan Perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan
Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak
untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang
diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan
sukuk ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Perseroan nomor 2871/Tbk/UM-0000/19-S5.2.2 tanggal 16 Juli 2019 perihal Permohonan Penunjukan Kembali Tim
Ahli Syariah, Perseroan mengajukan permohonan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) memberikan penunjukan kepada Bpk. Iggi
Achsien dan Bpk. Azharuddin Latief sebagai Tim Ahli Syariah yang dapat mendampingi Perseroan dalam memformulasikan struktur yang
optimal pada penerbitan Sukuk Ijarah. Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional nomor U-500/DSN-MUI/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019
perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk
dan memberikan opini syariah adalah Bpk. Iggi Achsien selaku ketua dan Bpk. Azharuddin Latief selaku anggota Tim Ahli Syariah.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan No. IX.C.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam tanggal 27 Oktober 2000 Nomor: Kep-
42/PM/2000 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan No.
IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Ijarah yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RTG-076/PEF-DIR/VII/2019 tanggal
2 Juli 2019, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 13 Juni 2019 sampai dengan 1 Juni 2020
adalah:
idA+(sy)
(Single A Plus)
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. IX.C.11. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
25
Page 48
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan
sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan
dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT TIMAH Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Keuangan Divisi Operasional
Jl. Jenderal Sudirman 51 Gedung BNI BSD Lantai 14
Pangkal Pinang 33121, Bangka, Indonesia CBD BSD City Lot I No. 5
Tel.: (0717) 425 8000, Fax.: (0717) 425 8080 Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang
Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, kecuali batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah 50% (lima
puluh persen) dari seluruh pinjaman Perseroan. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang dengan
hak senioritas dan seluruh utang yang dimiliki Perseroan tidak dijamin dengan jaminan khusus (clean basis).
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
26
Page 49
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk:
• Sekitar 50% akan digunakan untuk pembiayaan belanja modal (capital expenditure) Perseroan yang terdiri dari:
- Sekitar 50% untuk rekondisi dan replacement peralatan produksi;
- Sekitar 50% untuk meningkatkan kapasitas produksi Perseroan yang meliputi pembangunan Bore Hole Mining, pembukaan
Tambang Perseroan, proyek Advanced Tin Smelter (Ausmelt), pengadaan Kapal Isap, kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan
cadangan.
• Sekitar 50% akan digunakan untuk pelunasan sebagian utang jangka pendek yang berasal dari fasilitas Kredit Modal Kerja Rupiah.
Berikutnya adalah informasi mengenai pinjaman yang akan dibayar:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – KMK Revolving Rupiah dengan Plafon Rp250.000.000.000
Keterangan Informasi
Tingkat Bunga 9,25%
Jangka Waktu 1 Tahun
Tanggal Jatuh Tempo 15 November 2019
Tujuan Penggunaan Dana Kredit Modal Kerja
Saldo utang per 31 Maret 2019 Rp250.000.000.000
Jumlah utang yang akan dilunasi Rp250.000.000.000
Saldo utang setelah pelunasan (berdasarkan saldo utang per 31 Maret Rp0
2019)
Jumlah bunga pinjaman yang akan dibayar dengan dana obligasi Tidak ada
Pihak yang akan melunasi pinjaman Perseroan
Hubungan afiliasi Terafiliasi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – KMK Revolving Rupiah dengan Plafon Rp500.000.000.000
Keterangan Informasi
Tingkat Bunga 8,50%
Jangka Waktu 1 Tahun
Tanggal Jatuh Tempo 28 Juni 2020
Tujuan Penggunaan Dana Kredit Modal Kerja
Saldo utang per 31 Maret 2019 Rp497.193.250.578
Jumlah utang yang akan dilunasi Rp175.965.000.000
Saldo utang setelah pelunasan (berdasarkan saldo utang per 31 Maret Rp321.228.250.578
2019)
Jumlah bunga pinjaman yang akan dibayar dengan dana obligasi Tidak ada
Pihak yang akan melunasi pinjaman Perseroan
Hubungan afiliasi Terafiliasi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah
Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,- (empat puluh enam miliar Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) akan digunakan juga untuk pelunasan sebagian utang jangka pendek yang berasal dari
fasilitas Kredit Modal Kerja Rupiah.
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan seluruhnya
atau 100% untuk pembiayaan belanja modal (capital expenditure) Perseroan yang terdiri dari:
- Sekitar 25% untuk rekondisi dan replacement peralatan produksi;
- Sekitar 75% untuk meningkatkan kapasitas produksi Perseroan yang meliputi pembangunan Bore Hole Mining, pembukaan Tambang
Perseroan, proyek Advanced Tin Smelter (Ausmelt), pengadaan Kapal Isap, kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan cadangan.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp104.000.000.000,- (seratus empat miliar Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) akan digunakan untuk pembiayaan belanja modal (capital expenditure) Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain, yaitu kas internal
Perseroan yang dihasilkan dari kegiatan operasional Perseroan dan sumber pembiayaan lainnya.
27
Page 50
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang
berlaku di Indonesia. Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal
sebagaimana Peraturan OJK No. 18.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan/atau RUPSI dan memperoleh persetujuan RUPO
dan/atau RUPSI sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan (“POJK No. 30/2015”). Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah wajib memperoleh persetujuan Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah setelah terlebih dahulu
dilaporkan kepada OJK dan disetujui oleh RUPO dan/atau RUPSI sesuai dengan Peraturan No. VI.C.4. Hasil RUPO dan/atau RUPSI
wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib dipertanggungjawabkan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015 dan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat
sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini terpakai seluruhnya. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
tersebut wajib pula disampaikan kepada BEI dan KSEI. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk
Ijarah sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah direalisasikan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah sekitar 0,36%
dari Pokok Obligasi dan Sukuk Ijarah yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sekitar 0,20%, yang terdiri dari biaya jasa manajemen (management fee)
sekitar 0,10%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,05% dan biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,05%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,03%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,02% dan biaya
jasa Notaris sekitar 0,01%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,07%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,015%; dan biaya jasa
pemeringkatan Efek sekitar 0,055%;
• Biaya lain-lain sekitar 0,06% termasuk biaya BEI, biaya KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir, biaya Tim Ahli
Syariah, dan biaya auditor penjatahan.
28
Page 51
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan 2018 serta tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2017 dan 2018.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tanggal dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2019 dan 2018 tidak diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal –tanggal 31 Desember 2018 dan
2017, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers, akuntan publik independen,
dan laporannya telah ditandatangani oleh Yusron, CPA dengan opini wajar, dalam semua hal yang material pada tanggal 6 Maret 2019.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 595.421 784.610 1.357.490
Piutang usaha
Pihak ketiga 2.083.839 1.973.760 1.477.845
Piutang lain-lain bagian lancar
pihak ketiga 25.139 25.138 21.890
pihak berelasi 16.623 18.381 14.333
Persediaan - bagian lancar 6.630.782 4.262.190 2.509.488
Aset real estat
bagian lancar 41.070 60.683 15.791
Pajak dibayar dimuka
bagian lancar 1.372.055 1.368.437 902.210
Aset keuangan lainnya 913 1.657 1.657
Aset lainnya - bagian lancar 429.012 396.597 344.498
Aset yang dimiliki untuk dijual 140.246 312.834 351.764
Jumlah Aset Lancar 11.335.100 9.204.287 6.996.966
ASET TIDAK LANCAR
Kas yang dibatasi penggunaannya 41.421 43.109 31.050
Piutang lain-lain
bagian tidak lancar
pihak ketiga 3.048 3.048 10.957
pihak berelasi 75.063 74.812 90.460
Persediaan - bagian tidak lancar 646.250 646.250 479.439
Investasi pada entitas asosiasi 156.101 153.111 145.841
Aset tetap 3.449.747 3.085.182 2.462.393
Aset real estat
bagian tidak lancar 34.923 34.923 75.109
Properti investasi 1.121.267 1.121.267 912.679
Properti pertambangan 281.591 242.220 165.661
Pajak dibayar di muka
bagian tidak lancar 123.734 110.465 200.695
Aset pajak tangguhan 200.585 167.833 181.902
Aset lainnya - bagian tidak lancar 461.184 231.441 123.157
Jumlah Aset Tidak Lancar 6.594.913 5.913.661 4.879.343
JUMLAH ASET 17.930.013 15.117.948 11.876.309
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 1.203.753 974.801 733.424
Utang bank jangka pendek 6.610.544 4.644.041 2.191.848
Utang dividen 643 643 643
Utang pajak 86.485 77.699 66.515
Imbalan kerja jangka pendek 110.479 90.295 93.216
Beban akrual 178.850 124.492 91.137
Provisi biaya rehabilitasi lingkungan - bagian jangka pendek 18.997 18.088 22.870
Liabilitas jangka pendek lainnya 144.691 109.235 107.525
Liabilitas yang terkait langsung dengan aset yang dimiliki untuk dijual 142.169 136.957 95.348
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 8.496.610 6.176.251 3.402.526
Liabilitas Jangka Panjang
Provisi biaya rehabilitasi lingkungan
bagian jangka panjang 265.732 270.512 260.348
Liabilitas pajak tangguhan 42.929 0 0
29
Page 52
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017
Utang obligasi dan sukuk ijarah 1.500.000 1.500.000 1.500.000
Kewajiban imbalan pascakerja 714.421 649.304 651.942
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.523.081 2.419.816 2.412.290
JUMLAH LIABILITAS 11.019.691 8.596.067 5.814.816
EKUITAS
Modal saham 372.388 372.388 372.388
Tambahan modal disetor 55 55 55
Saldo laba
Dicadangkan 5.206.531 5.206.529 4.879.948
Belum dicadangkan 1.276.369 967.836 938.904
Pendapatan komprehensif lainnya 54.787 (25.117) -130.002
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 6.910.130 6.521.691 6.061.293
Kepentingan non pengendali 192 190 200
JUMLAH EKUITAS 6.910.321 6.521.881 6.061.493
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 17.930.013 15.117.948 11.876.309
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2018 2017
Operasi yang dilanjutkan
Pendapatan usaha 4.236.856 2.035.095 11.049.946 9.217.160
Beban Pokok Pendapatan (3.489.979) (1.751.134) (9.372.416) (7.691.597)
Laba bruto 746.877 283.961 1.677.530 1.525.563
Beban umum dan administrasi (223.771) (153.965) (820.899) (710.853)
Beban penjualan (35.969) (17.358) (109.809) (83.754)
Keuntungan atas revaluasi properti investasi 0 0 208.588 105.081
Pendapatan lain-lain - neto 46.590 16.315 68.671 44.315
Beban keuangan (148.197) (57.022) (304.641) (200.412)
Pendapatan keuangan 3.945 14.173 38.919 24.646
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 6.039 112 8.123 11.625
Laba sebelum pajak penghasilan (EBT) 395.514 86.216 766.482 716.211
Beban pajak penghasilan (95.307) (30.638) (191.669) (207.297)
Laba periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan 300.207 55.578 574.813 508.914
Operasi yang dihentikan
Rugi periode berjalan dari Operasi yang dihentikan 1.069 (1.025) (43.464) (6.497)
Laba periode berjalan 301.276 54.553 531.349 502.417
*) Tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
Dalam jutaan Rupiah
31 Maret* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 4.192.693 2.667.412 10.553.468 8.558.175
Pembayaran kas kepada:
Pemasok (4.844.780) (1.575.621) (9.592.082) (6.650.113)
Karyawan (291.711) (236.312) (1.238.416) (1.088.260)
Restitusi pajak 283.080 7.964 138.930 206.729
Penerimaan dari pendapatan keuangan 3.945 14.173 38.919 24.646
Pembayaran iuran pensoiun (11.986) (11.986) (72.745) (43.813)
Pembayaran pajak dan royalti (563.139) (232.087) (1.072.987) (1.080.481)
Pembayaran dividen 0 (175.846) (75.550)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (1.231.897) 633.543 (1.420.759) (148.667)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap (607.961) (282.065) (1.167.128) (779.812)
Pembayaran atas penambahan properti pertambangan 0 0 (86.935) (22.610)
Arus kas keluar bersih dari akuisisi entitas asosiasi 0 0 0 (3.750)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (607.961) (282.065) (1.254.063) (806.172)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran pinjaman bank (1.217.457) (986.848) (769.985) (1.762.733)
Penerimaan dari pinjaman bank 3.183.959 567.124 3.174.007 2.217.926
Penerimaan dari utang obligasi dan sukuk ijarah 0 0 0 1.500.000
Pembayaran bunga (148.197) (57.022) (322.911) (200.412)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 1.818.306 (476.746) 2.081.111 1.754.781
(PENURUNAN)/KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS (21.553) (125.268) (593.711) 799.942
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 784.610 1.357.490 1.357.490 563.804
30
Page 53
Dalam jutaan Rupiah
31 Maret* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Direklasifikasi ke dimiliki untuk dijual 0 (1.244) 5.801 (4.376)
Pengaruh perubahan kurs valuta asing atas kas dan setara kas (167.637) 2.779 15.030 (1.880)
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 595.420 1.233.757 784.610 1.357.490
*) Tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
2019 2018 2018 2017
PROFITABILITAS
Marjin Laba Kotora) 17,63% 13,95% 15,18% 16,55%
Marjin Laba Usahab) 12,79% 7,01% 9,65% 9,91%
Marjin Laba Bersihc) 7,11% 2,68% 4,81% 5,45%
Marjin EBITDAd) 16,55% 13,66% 14,82% 15,51%
Return on Assetse) 1,68% 0,48% 3,51% 4,23%
Return on Equityf) 4,36% 0,89% 8,15% 8,29%
LIKUIDITAS
Modal Kerja (Rp Miliar)g) 2.838.490 3.525.272 3.028.036 3.594.440
Rasio Lancarh) 133,41% 219,36% 149,03% 205,64%
Rasio Kasi) 7,01% 41,77% 12,70% 39,90%
EBITDA terhadap Beban Bungaj) 474,23% 493,31% 547,08% 723,38%
SOLVABILITAS
Total Liabilitas terhadap Total Asetk) 43,25% 40,93% 40,79% 42,12%
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitasl) 76,21% 69,29% 68,89% 72,77%
Utang terhadap Ekuitasm) 32,98% 34,55% 171,10% 181,54%
Catatan:
a) Laba Kotor/Pendapatan Usaha
b) Laba Usaha/Pendapatan Usaha
c) Laba Bersih/Pendapatan Usaha
d) EBITDA/pendapatan Usaha
e) Laba Bersih/Total Aset
f) Laba Bersih/Total Ekuitas
g) Aset Lancar-Liabilitas Lancar
h) Aset Lancar/Liabilitas Lancar
i) Kas dan Setara Kas/Liabilitas Lancar
j) EBITDA/Beban Bunga
k) Total Liabilitas/Total Aset
l) Total Liabilitas/Total Ekuitas
m) Total Utang Bank/Total Ekuitas
n) Penjualan Kredit Bersih/Rata-rata Piutang Usaha
o) 365 Hari/Perputaran Piutang Usaha
RASIO KEUANGAN PERJANJIAN KREDIT ATAU KEWAJIBAN LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Nilai yang Dipersyaratkan dalam Rasio Keuangan Perseroan
Rasio
perjanjian kredit Pada tanggal 31 Maret 2019
Rasio Lancar ≥100% 133,41%
Debt to Equity Ratio1) ≤250% 159,47%
EBITDA:Interest ≥300% 474,23%
Debt Service Coverage Ratio ≥1x 4,74x
Rasio Aset tetap dan Persediaan terhadap total Hutang ≥100% 110,39%
1) Total Liabilitas/Total Ekuitas
PINJAMAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN
Pinjaman yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak tanggal laporan keuangan konsolidasian per 31 Maret 2019 adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.555.038
PT Bank Central Asia Tbk 500.000
PT Bank DBS Indonesia 427.320
Jumlah 3.482.358
Jumlah pinjaman yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sebesar Rp 3.482.358 juta merupakan pinjaman Modal Kerja jangka pendek
yang dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kedepan.
31
Page 54
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja keuangan
Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan bab mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting beserta yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan 2018 serta tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2017 dan 2018.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tanggal dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2019 dan 2018 tidak diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal –tanggal 31 Desember 2018 dan
2017, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers, akuntan publik independen,
dan laporannya telah ditandatangani oleh Yusron, CPA dengan opini wajar, dalam semua hal yang material pada tanggal 6 Maret 2019.
1. ANALISIS KINERJA KEUANGAN
1.1 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2017
Jumlah aset lancar 11.335.100 9.204.287 6.996.966
Jumlah aset tidak lancar 6.594.913 5.913.661 4.879.343
JUMLAH ASET 17.930.013 15.117.948 11.876.309
Jumlah liabilitas jangka pendek 8.496.610 6.176.251 3.402.526
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.523.081 2.419.816 2.412.290
JUMLAH LIABILITAS 11.019.691 8.596.067 5.814.816
JUMLAH EKUITAS 6.910.321 6.521.881 6.061.493
*) Tidak diaudit
Aset Lancar
Pada tanggal 31 Maret 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Jumlah aset lancar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp11.335.100 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp2.130.813 juta atau sekitar 23% dibandingkan dengan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar
Rp9.204.287 juta. Peningkatan jumlah aset lancar tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah persediaan lancar pada
31 Maret 2019.
Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan 31 Desember 2017
Jumlah aset lancar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp9.204.287 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp2.207.321 juta atau sekitar 31,5% dibandingkan dengan jumlah aset lancer pada tanggal 31 Desember 2017
sebesar Rp6.996.966 juta. Peningkatan jumlah aset lancar tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah persediaan lancar
pada 31 Desember 2018.
Aset Tidak Lancar
Pada tanggal 31 Maret 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp6.594.913 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp681.252 juta atau sekitar 11,5% dibandingkan dengan jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2018
sebesar Rp5.913.661 juta. Peningkatan jumlah aset tidak lancar tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah aset tetap.
Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan 31 Desember 2017
Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp5.913.661 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp1.034.318 juta atau sekitar 21% dibandingkan dengan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2017
sebesar Rp4.879.343 juta. Peningkatan jumlah aset tidak lancar tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah aset tetap dan
meningkatnya properti pertambangan.
Jumlah Aset
Pada tanggal 31 Maret 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Jumlah aset Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp17.930.013 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp2.812.065 juta atau sekitar 18,6% dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp15.117.948
juta. Peningkatan jumlah aset tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya persediaan bagian lancar.
32
Page 55
Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan 31 Desember 2017
Jumlah aset Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp15.117.948 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp3.241.639 juta atau sekitar 27% dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp11.876.309
juta. Peningkatan jumlah aset tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya persediaan bagian lancar dan penambahan aset tetap.
Liabilitas Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Maret 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp8.496.610 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp2.320.359 juta atau sekitar 38% dibandingkan dengan jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember
2018 sebesar Rp6.176.251 juta. Penurunan liabilitas jangka pendek tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank jangka
pendek yang digunakan untuk pembayaran bahan baku dan proses produksi.
Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan 31 Desember 2017
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp6.176.251 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp2.773.725 juta atau sekitar 81,5% dibandingkan dengan jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal
31 Desember 2017 sebesar Rp3.402.526 juta. Peningkatan liabilitas jangka pendek tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
utang bank jangka pendek yang digunakan untuk pembayaran bahan baku dan proses produksi.
Liabilitas Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Maret 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp2.523.081 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp103.265 juta atau sekitar 4,27% dibandingkan dengan jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 31
Desember 2018 sebesar Rp2.419.816 juta. Peningkatan liabilitas jangka panjang tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
kewajiban imbalan pasca kerja.
Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan 31 Desember 2017
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp2.419.816 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp7.526 juta atau sekitar 0,3% dibandingkan dengan jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 31
Desember 2017 sebesar Rp2.412.290 juta. Peningkatan liabilitas jangka panjang tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
kewajiban imbalan pasca kerja.
Jumlah Liabilitas
Pada tanggal 31 Maret 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Jumlah liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp11.019.691 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp2.423.624 juta atau sekitar 28% dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp8.596.067
juta. Peningkatan liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank jangka pendek yang digunakan untuk pembayaran
bahan baku dan proses produksi.
Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan 31 Desember 2017
Jumlah liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp8.596.067 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp2.781.251 juta atau sekitar 48% dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp5.814.816
juta. Peningkatan liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank jangka pendek yang digunakan untuk pembayaran
bahan baku dan proses produksi.
Jumlah Ekuitas
Pada tanggal 31 Maret 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Jumlah ekuitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp6.910.321 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp388.440 juta atau sekitar 5,9% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp6.521.881
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba belum dicadangkan.
Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan 31 Desember 2017
Jumlah ekuitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp6.521.881 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp460.388 juta atau sekitar 7,6% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp6.061.493
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo laba dicadangkan.
33
Page 56
1.2 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2018 2017
Operasi yang dilanjutkan
Pendapatan usaha 4.236.856 2.035.095 11.049.946 9.217.160
Laba bruto 746.877 283.961 1.677.530 1.525.563
Laba/(rugi) periode/ tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan 300.208 55.579 574.813 508.914
Operasi yang dihentikan
Rugi periode/tahun berjalan dari operasi yang dihentikan 1.068 1.025 (43.464) (6.497)
Laba/(rugi) periode/tahun berjalan 301.276 54.553 531.349 502.417
*) Tidak diaudit
Pendapatan Usaha
Perbandingan untuk Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2019 dan 2018
Jumlah pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp4.236.856 juta,
meningkat Rp2.201.761 juta atau 108% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 yang berjumlah sebesar
Rp2.035.095 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya volume penjualan logam timah disertai meningkatnya
harga jual logam timah. Penjualan logam timah pada perode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar 5.801 Mton dengan
harga jual rata-rata $21.470, sedangkan pada periode yang berakhir 31 Maret 2019, penjualan logam timah meningkat menjadi 12.553
Mton dengan harga jual rata-rata $21.505.
Perbandingan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2018 dan 2017
Jumlah penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp11.049.946 juta, meningkat
Rp1.832.786 juta atau 19% dibandingkan dengan tahun 2017 yang berjumlah sebesar Rp9.217.160 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh meningkatnya penjualan logam timah.
Laba Bruto
Perbandingan untuk Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2019 dan 2018
Jumlah laba bruto Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp746.877 juta, meningkat sebesar
Rp462.916 juta atau 163% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 yang berjumlah sebesar Rp283.961
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya volume penjualan logam timah disertai meningkatnya harga jual logam
timah. Penjualan logam timah pada perode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar 5.801 Mton dengan harga jual rata-rata
$21.470, sedangkan pada periode yang berakhir 31 Maret 2019, penjualan logam timah meningkat menjadi 12.553 Mton dengan harga
jual rata-rata $21.505.
Perbandingan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2018 dan 2017
Jumlah laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp1.677.530 juta, meningkat
sebesar Rp151.967 juta atau 10% dibandingkan dengan tahun 2017 yang berjumlah sebesar Rp1.525.563 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha dikarenakan penjualan logam timah meningkat.
Laba/(Rugi) Periode/Tahun Berjalan
Perbandingan untuk Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2019 dan 2018
Laba usaha setelah subsidi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar
Rp301.276 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp246.723 juta atau sekitar 452% dibandingkan dengan laba/(rugi) periode/tahun
berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar Rp54.553 juta. Peningkatan laba usaha setelah subsidi
tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya penjualan logam timah disertai naiknya harga jual rata-rata logam timah.
Perbandingan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2018 dan 2017
Laba usaha setelah subsidi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah
sebesar Rp531.349 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp28.932 juta atau sekitar 6% dibandingkan dengan laba/(rugi) periode/tahun
berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 sebesar Rp502.417 juta. Peningkatan laba usaha setelah subsidi
tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya penjualan logam timah.
34
Page 57
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan dan Entitas Anak sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan adalah perusahaan publik yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi,
penambangan, peleburan dan hilirisasi hingga pemasaran dan pengolahan. Perseroan mewarisi sejarah panjang usaha penambangan
timah di Indonesia yang sudah berlangsung lebih dari 200 tahun. Sejarah Perseroan bermula pada masa Pemerintahan Hindia Belanda
dengan penambangan timah di Indonesia yang tersebar di daratan dan perairan sekitar kepulauan Bangka, Belitung dan Singkep. Di era
kolonial itu, penambangan timah di Bangka dikelola oleh badan usaha milik Pemerintah Hindia Belanda yang bernama Banka Tin Winning
Bedrijf (BTW); sedangkan penambangan timah di Belitung dikelola oleh perusahaan swasta Belanda bernama Gemeenschappelijke
Mijnbouw Billiton Maatschappij (GMB) dan di Singkep oleh perusahaan swasta Belanda NV. Singkep Tin Exploitatie Maatschappij (NV.
SITEM).
Setelah Indonesia merdeka, Pemerintah Indonesia menasionalisasikan ketiga perusahaan yang didirikan Pemerintah Hindia Belanda
tersebut, dimana pada tahun 1961 ketiganya berubah menjadi Perusahaan Negara yakni PN Tambang Timah Bangka (sebelumnya BTW),
PN Tambang Timah Belitung (sebelumnya GMB) dan PN Tambang Timah Singkep (sebelumnya NV SITEM). Dalam tahun yang sama,
Pemerintah juga membentuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Timah Negara (BPU Timah) untuk mengkoordinasi ketiga
perusahaan negara tersebut. Pada tahun 1968, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1968, ketiga
Perusahaan Negara bersama dengan BPU Timah dan Proyek Peleburan Timah Muntok dilebur ke dalam Perusahaan Negara (PN)
Tambang Timah. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1976 tanggal 24 Januari 1976, PN Tambang Timah
dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT Tambang Timah (Persero), sebagaimana dituangkan
dalam Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) No. 1 tanggal 2 Agustus 1976 dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta
dan diperbaiki dengan Akta Perubahan No. 19 tanggal 14 Desember 1976 dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta dan
Akta Perubahan No. 48 tanggal 28 Januari 1977 dibuat di hadapan Pariwondo Soekarno, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris
di Jakarta, akta-akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.
Y.A.5/65/17 tanggal 5 Februari 1977, telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 28 Februari
1977 dibawah No. 833 dan No. 834, dan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 1 April 1977, Tambahan No.
200 dan Berita Negara Republik Indonesia No. 86 tanggal 28 Oktober 1977, Tambahan No. 200a. Perseroan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 2 Agustus 1976.
Perseroan telah melakukan penawaran umum perdana saham dan mencatatkan saham Perseroan sebanyak 50.330.000 saham seri B baru
melalui Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya dengan harga penawaran Rp2.900 per saham dan sejumlah 125.825.000 saham Seri
B milik Negara Republik Indonesia dalam bentuk Global Depositary Receipts (“GDR”) di luar Indonesia melalui London Stock Exchange.
Pelaksanaan penawaran umum perdana tersebut telah memperoleh pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Badan Pengawas Pasar Modal No. S-1246/PM/1995 tanggal 27 September 1995 perihal pemberitahuan efektifnya
pernyataan pendaftaran.
Sehubungan dengan penawaran umum saham perdana tersebut, Perseroan merubah status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan
terbuka berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Timah Tbk No. 15 tanggal 10 Juli
1996 dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-8364.HT.01.04.Th.96 tanggal 9 Agustus 1996, didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan sesuai UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan No. TDP 06021600029 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kabupaten/Kodya Pangkalpinang No. 01/BH.06.02/IX/96 tanggal 6 September 1996 dan diumumkan pada Berita Negara
Republik Indonesia No. 23 tanggal 21 Maret 1997, Tambahan No. 1123.
Pada tahun 1998 Perseroan melakukan perubahan nama dari PT Tambang Timah (Persero), Tbk menjadi PT Timah (Persero), Tbk
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Timah Tbk No. 7 tanggal
7 Mei 1998 dibuat di hadapan Imas Fatimah S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-5421HT.01.04.Th.98 tanggal 27 Mei 1998, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UU No.
3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan No. TDP 06021600029 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kodya
Pangkalpinang No. 01/BH.06.02/Up-3/IX/98 tanggal 16 September 1998 dan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 95
tanggal 27 November 1998, Tambahan No. 6703, yang kemudian dilakukan ralat atas kesalahan cetak Berita Negara Republik Indonesia
No. 72 tanggal 7 September 1999, Tambahan No. 6703a.
Pada tanggal 12 September 2006, Perseroan menyampaikan surat kepada United Kingdom Listing Authority dan Financial Service Authority
untuk menghentikan pencatatan perdagangan GDR dan menghapus pencatatan sahamnya (delisting) dari London Stock Exchange pada
tanggal 12 Oktober 2006.
Pada tanggal 1 Desember 2007, BEJ dan BES melakukan penggabungan usaha yang secara efektif mulai beroperasi pada tanggal tersebut
dengan nama baru Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Dengan demikian, saham Perseroan mulai diperdagangkan di BEI pada tanggal 1
Desember 2007.
35
Page 58
Pada tahun 2014, Perseroan melakukan penggabungan usaha dengan PT Tambang Timah sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Penggabungan Usaha PT TIMAH (Persero) Tbk dengan PT Tambang Timah No. 39 tanggal 25 Maret 2014 yang dibuat oleh Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana ditegaskan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT TIMAH Tbk disingkat PT TIMAH (Persero) Tbk No. 31 tanggal 26 Agustus 2014 yang dibuat oleh
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-
00006.40.43.2014 tanggal 26 Agustus 2014.
Pada tahun 2017, seluruh saham Seri B yang dimiliki Negara Republik Indonesia yaitu sebanyak 4.841.053.951 saham Seri B dialihkan
kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang
Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Sehubungan
dengan hal tersebut, terjadi perubahan status Perseroan dari Perusahaan Persero menjadi non-Persero sehingga nama Perseroan berubah
dari PT TIMAH (Persero) Tbk menjadi PT TIMAH Tbk sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT TIMAH Tbk disingkat PT TIMAH (Persero) Tbk No. 76 tanggal 29 November 2017
yang dibuat oleh Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0026066.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember 2017 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0157454.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember 2017.
Anggaran dasar Perseroan sejak pendirian telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk No. 11 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat oleh Fathiah
Helmi S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0221752 tanggal 13 Juli 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0090519.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal
13 Juli 2018.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT TIMAH Tbk No. 11 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat oleh Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta , kegiatan usaha utama
Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan pada umumnya;
2. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian dan peleburan yang berkaitan dengan bidang usaha pertambangan;
3. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, baik hasil produksi sendiri maupun hasil produksi pihak lain di bidang pertambangan,
baik perdagangan ekspor maupun impor, antar pulau/daerah serta lokal, termasuk perdagangan non fisik;
4. Menjalankan usaha dalam bidang perngangkutan yang berkaitan dengan bidang usaha pertambangan;
5. Menjalankan usaha dalam bidang jasa, seperti jasa di bidang eksplorasi dan eksploitasi, konsultasi di bidang pertambangan, dan jasa
lainnya di bidang pertambangan.
Dalam rangka pengembangan bisnis, saat ini Perseroan telah memiliki sejumlah Entitas Anak, baik langsung maupun tidak langsung.
Perseroan beserta entitas anak bergerak dalam bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan,pengangkutan, dan jasa yang berkaitan
dengan bidang Usaha pertambangan, serta bidang usaha berbasis kompetensi serta konstruksi , properti, jasa pelayanan Rumah sakit dan
usaha agro industri.
2. STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN
Sejak Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan pada tahun 1995 sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT TIMAH Tbk disingkat PT TIMAH (Persero) Tbk No. 76 tanggal 29 November 2017 yang dibuat oleh
Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan No. AHU-0026066.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0157454.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember 2017 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Juni 2019
yang telah disiapkan oleh PT EDI Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham (Rp) @Rp50,00 Persentase
Keterangan
Seri A Seri B Seri A Seri B (%)
Modal Dasar Rp500.000.000.000,00 1 9.999.999.999 50,00 499.999.999.950
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 - 50,00 - 0,00
PT Indonesia Asaham Aluminium (Persero) - 4.841.053.951 - 242.052.697.550 65,00
Masyarakat - 2.606.699.502 - 130.334.975.100 35,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 7.447.753.453 50,00 372.384.672.650 100,00
Saham Dalam Portepel - 2.552.246.546 - 127.612.327.300
Susunan pemegang saham dan kepemilikan Perseroan tidak mengalami perubahan pada tahun 2017.
36
Page 59
Tidak terdapat pihak yang memiliki saham 5% atau lebih selain Negara Republik Indonesia dan PT Indonesia Asaham Aluminium (Persero).
Direksi Perseroan, kecuali Trenggono Sutioso, dan Komisaris Perseroan tidak memiliki saham Perseroan. Trenggono Sutioso memilki
22.196 saham atau 0,0003% saham dalam Perseroan.
Tidak ada lagi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan hingga dengan saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan, selain yang telah diungkapkan di atas.
3. PERUBAHAN DALAM SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KEPEMILIKAN SAHAM
Tahun 2017
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT TIMAH Tbk
disingkat PT TIMAH (Persero) Tbk No. 76 tanggal 29 November 2017 yang dibuat oleh Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
0026066.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157454.AH.01.11.TAHUN
2017 tanggal 12 Desember 2017, struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp500.000.000.000 (lima ratus miliyar Rupiah) yang terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar saham)
terdiri dari:
a. 1 (satu) saham seri A dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh Rupiah); dan
b. 9.999.999.999 (sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B dengan
nilai nominal masing-masing Rp50,00 (lima puluh Rupiah)
Modal Ditempatkan : Rp372.384.672.700 (tiga ratus tujuh puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus
tujuh puluh dua tujuh ratus Rupiah) yang terbagi atas 7.447.753.454 (tujuh miliar empat ratus empat
puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh empat) saham terdiri dari:
a. 1 saham seri A; dan
b. 7.447.753.453 (tujuh miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu
empat ratus lima puluh tiga) saham seri B
Modal Disetor : Rp372.384.672.700 (tiga ratus tujuh puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus
tujuh puluh dua tujuh ratus Rupiah)
Susunan kepemilikan saham dalam Perseroan berdasarkan struktur permodalan sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham (Rp) @Rp50,00 Persentase
Keterangan
Seri A Seri B Seri A Seri B (%)
Modal Dasar Rp500.000.000.000,00 1 9.999.999.999 50,00 499.999.999.950,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 - 50,00 - 0,00
PT Indonesia Asaham Aluminium (Persero) - 4.841.053.951 - 242.052.697.550 65,00
Masyarakat - 2.606.699.502 - 130.334.975.100 35,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 7.447.753.453 50,00 372.387.999.950,00 100,00
Saham Dalam Portepel - 2.552.246.546 0,00 127.612.000.000,00
Susunan pemegang saham dan kepemilikan Perseroan tidak mengalami perubahan sejak tahun 2017.
4. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) Besar No. 00327/KEP-IZIN/KPPT/PB/VI/2016 tanggal 24 Juni 2016 yang diterbitkan
oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Pemerintah Kota Pangkalpinang atas nama Perseroan. dan berlaku selama
Perseroan menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
b. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) 8120109881956 diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS pada tanggal 15 Agustus 2018.
c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”)
(i) SKDP No. 168/KEL.OIN/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016, untuk kantor Perseroan di Jalan Jendral Sudirman No.51,
Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Bangka, yang diterbitkan oleh Kecamatan Taman
Sari, Pemerintah Kota Pangkal Pinang.
(ii) SKDP No. 117/1.82 4.02/2013 tanggal 23 April 2013 yarg di dalamnya menerangkan bahwa Perseroan Perwakilan
Jakarta beralamat di Jl. Merdeka Timur No. 15, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, yang diterbitkan
oleh Kecamatan Gambir, Kotamadya Jakarta Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
37
Page 60
d. Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (“IUP Operasi Produksi”)
a) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/030/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1484
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
b) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1008/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 A.2
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
c) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/052/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 A.3
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
d) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/100/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 A.4
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
e) Keputusan Gubernur Belitung Barat No. 188.44/1011/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 B.1 tanggal 25
Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
f) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1007/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 B.2
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
g) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1016/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 B.3
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
h) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1015/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 B.4
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
i) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1010/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 B.5
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
j) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/378.H/ESDM/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 B.6
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
k) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1029/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1486
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
l) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1032/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1488
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
38
Page 61
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
m) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1031/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU.
1489tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur
Kepulauan Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan
penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
n) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1006/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1490 A
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
o) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1005/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1490 B
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
p) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1014/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1490 C
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
q) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1013/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1490 D
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
r) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1012/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1490 E
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
s) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1042/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1492
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
t) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1043/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1493
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
u) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1044/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1494
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
v) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1046/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1495
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
w) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1048/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1496
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
39
Page 62
x) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/081/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
y) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/082/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
z) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/083/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
aa) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/084/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
bb) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1049/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1501
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
cc) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/991/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1502
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
dd) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1037/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1503
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ee) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1041/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1504
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ff) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1040/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1505
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
gg) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1506/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1039
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
hh) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/091/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ii) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/092/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
40
Page 63
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
jj) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1002/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1510
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
kk) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1002/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1510
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ll) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1038/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1544
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
mm) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/096/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
nn) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/097/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
oo) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/098/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
pp) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/99/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
qq) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/100/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
rr) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/214/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ss) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/215/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
tt) Keputusan Gubernur Bangka Belitung No. 188.44/982/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1535 tanggal 25 Oktober
2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan
berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan
pemurnian dalam WIUP.
41
Page 64
uu) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/349/DPE/2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bangka
Selatan Nomor : 188.45/217/DPE/2010 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 7 November 2012 yang
berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan
hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian
dalam WIUP.
vv) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/218/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ww) Keputusan Gubernur Bangka Belitung No. 188.44/1089/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1538 tanggal 25 Oktober
2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan
berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan
pemurnian dalam WIUP.
xx) Keputusan Gubernur Bangka Belitung No. 188.44/1021/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1539 A tanggal 25
Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
yy) Keputusan Gubernur Bangka Belitung No. 188.44/1050/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1539 B tanggal 25
Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
zz) Keputusan Gubernur Bangka Belitung No. 188.44/1051/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1539 C tanggal 25
Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
aaa) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/221/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
bbb) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/222/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ccc) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/224/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ddd) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/225/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
eee) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/347/DPE/2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bangka
Selatan No,or : 188.45/223/DPE/2010 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 7 November 2012 yang
berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan
hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian
dalam WIUP.
42
Page 65
fff) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/172/DPE/2013 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
tanggal 17 Juli 2013 yang berlaku sampai dengan 27 Februari 2023 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-
masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ggg) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/227/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
hhh) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/228/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
iii) Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/229/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
jjj) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1028/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1526
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
kkk) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1082/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1527
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
lll) Keputusan Bupati Bangka Tengah No. 541.16/052/IUP-OP/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Kuasa
Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Timah
(Persero) Tbk tanggal 8 April 2010 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 dengan hak melakukan kegiatan
konstruksi, produksi, serta pengangkutan dan penjualan.
mmm) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1047/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1530
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
nnn) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/997/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1531
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ooo) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/909/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1532
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ppp) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/998/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1583
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
qqq) Keputusan Bupati Bangka Tengah No. 541.16/3656/DPE/2011 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Kuasa
Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 8 April 2010 yang berlaku sampai dengan
21 Juli 2025 dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, serta pengangkutan dan penjualan.
43
Page 66
rrr) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1024/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1568 A.
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
sss) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1000/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1568 B.
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ttt) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1027/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1568 C.1
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
uuu) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/120/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1568 C.2
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
vvv) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1019/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1569 A.
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
www) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1018/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1569 B.
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
xxx) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/992/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1570
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
yyy) Keputusan Bupati Belitung No. 106/IUP-OP/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Kuasa Pertambangan
Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 26 April 2010 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025
dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
zzz) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/997/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1605
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
aaaa) Keputusan Bupati Belitung No. 1503//002/OP-L/BPMT/2015 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi No. 503/009/OP-L/BPPT/2011 kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 6 Februari
2015. Tidak terdapat Jangka Waktu dalam Dokumen Perizinan.
bbbb) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/976/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah
PO226/EKS.1574 tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi,
pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP
cccc) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/906/DPE/2015 tentang Penyesuaian Luas Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk dengan Kode Wilayah DU.
1575/KW.010 AP L.007 tanggal 28 Agustus 2015. Tidak terdapat Jangka Waktu dalam Dokumen Perizinan.
dddd) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1023/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah PO227/EKS.
1576 A. tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur
44
Page 67
Kepulauan Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan
penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
eeee) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1004/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah PO227/EKS.
1576 B. tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur
Kepulauan Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan
penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ffff) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/986/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah PO227/EKS.
1576 C. tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur
Kepulauan Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan
penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
gggg) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1017/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah PO227/EKS.
1576 D. tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur
Kepulauan Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan
penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
hhhh) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/985/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah PO227/EKS.
1577 tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur
Kepulauan Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan
penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
iiii) Keputusan Bupati Belitung Timur No. 503/090/OP-L/BPPT/2010 tentang Penyesuaian Surat Izin Kuasa
Pertambangan Eksploitasi No. 2414.K/2014/MPE/1997 Menjadi Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi Kepada PT Timah (Persero) Tbk (KW 010 AP L.009) tanggal 30 April 2010 yang berlaku hingga 27 Maret
2026 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluj) tahun.
jjjj) Keputusan Bupati Belitung Timur No. 503/031/OP-L/BPMT/2014 tentang Penyesuaian Koordinat dan Peta Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi No. 503/019/OP-L/BPPT/2011 tanggal 22 Desember 2014. Tidak terdapat
Jangka Waktu dalam Dokumen Perizinan.
kkkk) Keputusan Bupati Belitung Timur No. 503/032/OP-L/BPMT/2014 tentang Penyesuaian Koordinat dan Peta Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi No. 503/020/OP-L/BPPT/2011 tanggal 22 Desember 2014. Tidak terdapat
Jangka Waktu dalam Dokumen Perizinan.
llll) Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2928K/30/MEM/2011 Tentang Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 14 November 2011 yang berlaku sampai dengan 15
tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengolahan, dan pemurnian serta pengangkutan dan
penjualan dalam WIUP.
mmmm) Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 1003 Tahun 2014 tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi PT Tambang Timah Nomor 256 Tahun 2013 kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 23 September 2013
yang berlaku hingga 19 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau.
nnnn) Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 1002 Tahun 2014 tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi PT Tambang Timah Nomor 367 Tahun 2011 kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 23 September 2014
yang berlaku hingga 19 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau.
oooo) Keputusan Bupati Karimun No. 114 Tahun 2011 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Timah DU.621 kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 11 Mei 2011 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan
dapat dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan
konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
pppp) Keputusan Bupati Karimun No. 115 Tahun 2011 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Timah DU.747D kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 11 Mei 2011 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025
dan dapat dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan
konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
qqqq) Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 1837/KPTS-18/IV/2018 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT TIMAH (Persero) Tbk (DU.618/Riau) berlaku sampai dengan tanggal 3
April 2023.
rrrr) Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 1838/KPTS-18/IV/2018 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT TIMAH (Persero) Tbk (DU.Kepri/Blok C) berlaku sampai dengan
tanggal 3 April 2023.
ssss) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/384/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin
Kuasa Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai
45
Page 68
dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan
kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
tttt) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/385/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin
Kuasa Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai
dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan
kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
uuuu) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/993/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1524
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
vvvv) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/387/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin
Kuasa Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai
dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan
kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
wwww) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/388/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin
Kuasa Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai
dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan
kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
xxxx) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/996/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1525
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
yyyy) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/990/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1529
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
zzzz) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/994/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1573
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
aaaaa) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/998/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1573
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
bbbbb) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/393/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin
Kuasa Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai
dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan
kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ccccc) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/022/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1509
tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
5. ASET TETAP
a. Tanah
Perseroan memiliki dan menguasai dengan sah harta kekayaan yaitu sebagai berikut:
a. 786 (tujuh ratus delapan puluh enam) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Propinsi Bangka,
Kepulauan Riau, Pangkalpinag, Jakarta, Jawa Barat atas nama Perseroan, sebanyak 5 (lima) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna
Bangunan atas nama Perseroan telah habis masa erlakunya dan sedang dilakukan proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna
Bangunan sesuai dengan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat No. 2540/Tbk/UM-4030/19-S11.5 tanggal 24 Juni 2019 oleh
Kepala Divisi Hukum Perseroan dan Surat Berita Acara Serah Terima SHGB yang akan diperpanjang oleh Kepala Dvisi Hukum
Perseroan.
46
Page 69
b. Sebanyak 900 (sembilan ratus) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Propinsi Bangka, Kepulauan
Riau, Pangkal Pinang, Jakarta dan Jawa Barat terdaftar atas nama PT Tambang Timah yang dikuasai berdasarkan Akta
Penggabungan Usaha PT TIMAH (Persero) Tbk dengan PT Tambang Timah No. 39 tanggal 25 Maret 2014 yang dibuat oleh Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana ditegaskan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT TIMAH Tbk disingkat PT TIMAH (Persero) Tbk No. 31 tanggal 26 Agustus 2014 yang
dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan
Perseroan No. AHU-00006.40.43.2014 tanggal 26 Agustus 2014 (“Akta Penggabungan Usaha PT TIMAH (Persero) Tbk dengan PT
Tambang Timah No. 39”), yang mana sertifikat tersebut hingga tanggal disampaikannya Informasi Tambahan ini sedang dalam proses
balik nama dari PT Tambang Timah menjadi Perseroan karena Penggabungan. Berdasarkan Akta Penggabungan Usaha PT TIMAH
(Persero) Tbk dengan PT Tambang Timah No. 39, dengan dilaksanakannya penggabungan usaha antara Perseroan dengan PT
Tambang Timah, maka seluruh aset PT Tambang Timah, sebagai perusahaan yang menggabungkan dari ke dalam Perseroan, beralih
karena hukum kepada Perseroan yang merupakan perusahaan yang menerima Penggabungan Usaha.
Tanah yang dimiliki dan dikuasai Perseroan digunakan sebagai kantor, pabrik, dan rumah dinas.
6. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 33 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Fachry Ali
Komisaris Independen : Milawarma
Komisaris : Bambang Sunarwibowo
Komisaris : Teuku Pribadi
Komisaris : Rudy Suhendar
Direksi
Direktur Utama : Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Direktur Keuangan : Emil Ermindra
Direktur Sumber Daya Manusia : Muhammad Rizki
Direktur Operasi dan Produksi : Alwin Albar
Direktur Pengembangan Usaha : Trenggono Sutioso
Direktur Niaga : Purwoko
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk No. 47
tanggal 27 Mei 2015, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan pengurus Perseroan telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0935422 tanggal 28 Mei 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
3510381.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 28 Mei 2015, sehubungan dengan pengangkatan Fachry Ali sebagai Komisaris
Utama/Komisaris Independen Perseroan.
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk No. 1
tanggal 2 Mei 2016, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan pengurus Perseroan telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0045424 tanggal 2 Mei 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0055016.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 2 Mei 2016, sehubungan dengan pengangkatan Milawarman sebagai Komisaris, Mochtar
Riza Pahlevi Tabrani sebagai Direktur Utama, Muhammad Rizki sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Emil Ermindra
sebagai Direktur Keuangan.
c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan PT Timah (Persero) Tbk No. 59 tanggal 13
Juni 2017, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan pengurus Perseroan telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0145808 tanggal 14 Juni 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0076314.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 14 Juni 2017, sehubungan dengan pengangkatan Alwin Albar sebagai Direktur Operasi
dan Produksi, Trenggono Sutioso sebagai Direktur Pengembangan Usaha, dan Teuku Pribadi sebagai Komisaris.
d. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk No. 10 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan pengurus Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0221658 tanggal 13 Juli 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0090379.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 13 Juli 2018, sehubungan dengan pengangkatan Rudy Suhendar sebagai Komisaris.
47
Page 70
e. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk No. 32 tanggal 6 Mei 2019 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn,
Notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT TIMAH Tbk No. AHU-AH.01.03-0239201 tanggal 9 Mei 2019 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0074470.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 9 Mei 2019, sehubungan dengan pengangkatan Purwoko
sebagai Direktur Niaga dan Bambang Sunarwibowo sebagai Komisaris.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (10) dan Pasal 17 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
ditetapkan 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. Pengangkatan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-02/MBU/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/2015 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
KOMISARIS
Bambang Sunarwibowo, Komisaris
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 53 tahun
Memperoleh gelar S1 Ilmu Kepolisian dari Perguruan Tinggai Ilmu Kepolisian Jakarta, S1 Hukum dari
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta dan pendidikan S2 Hukum dari Universritas Gajah Mada
Yogyakarta.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris lainnya; dan (iii)
Pemegang Saham Utama dan/atau pengendali.
Pengalaman Kerja:
Tahun Perusahaan dan Lokasi Jabatan
2019 - sekarang Perseroan Komisaris
2018 - sekarang Badan Intelijen Negara RI Deputi Intelijen Ekonomi
2018 Mabes Polri, Jakarta Sahlisosek Kapolri
2016 Mabes Polri Jakarta Arsena Kapolri
2013 Mabes Polri Jakarta Karojemenger Srena Polri
Rudy Suhendar, Komisaris
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 59 tahun
Memperoleh gelar S1 Teknik Geologi dari Universitas Padjadjaran Bandung dan pendidikan S2
Applied Geomorphology and Engineering Geological Surveys dari ITC, Enshede Belanda.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris lainnya; dan (iii)
Pemegang Saham Utama dan/atau pengendali.
Pengalaman Kerja:
Tahun Perusahaan dan Lokasi Jabatan
2018 - sekarang Perseroan Komisaris
2017 - sekarang Kementerian ESDM Bandung Kepala Badan Geologi
2017 Kementerian ESDM, Jakarta Sekretaris Irjen Kementerian
ESDM
2013 - 2017 Kementerian ESDM Jakarta Kepala Pusat Air Tanah &
Geologi Tata Lingkungan
2010 - 2013 Kementerian ESDM Jakarta Kepala Bidang Geologi
Lingkungan Pusat Sumber Daya
air dan Geologi Lingkungan
Geologi KBUMN
48
Page 71
DIREKSI
Purwoko, Direktur Niaga
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 47 tahun.
Menamatkan pendidikan S1 Teknik Pertambangan Metalurgi di Institut Teknologi Bandung dengan gelar
Insinyur dan pendidikan S2 Master of Business Administration di School of Business and Management
Institut Teknologi Bandung.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris lainnya; dan (iii)
Pemegang Saham Utama dan/atau pengendali.
Pengalaman Kerja:
Tahun Perusahaan dan Lokasi Jabatan
2019 - sekarang Perseroan Direktur Niaga
2017 - 2019 PT Timah Industri Direktur Utama
2015 - 2017 PT Timah Industri Direktur Operasi & Pemasaran
2013 - 2015 PT Timah Industri General Manager Operasi
2013 PT Timah Industri Karyawan PT Timah (Persero) Tbk yang
ditempatkan di PT Timah Industri
2013 Perseroan Asisten Direksi pada Direktorat Perencanaan
dan Pengembangan Usaha
2012 Perseroan Pejabat Tugas Belajar
2012 Perseroan Kepala Unit Metalurgi
2010 - 2012 Perseroan & Tin Chemical Staf Direksi merangkap Kepala Metalurgi
Proyek
2008 - 2010 Perseroan Wakil Kepala Unit Metalurgi
2008 Perseroan Kepala Bidang Peleburan & Pemurnian pada
Unit Metalurgi
2006 - 2008 Perseroan Asisten Pengelolaan pada Unit Timah Kundur
2005 - 2006 Perseroan Kepala Bidang Teknik Pencucian pada Unit
Timah Kundur
2004 - 2005 Perseroan Kepala Bidang Pengolahan Mineral pada Unit
Metalurgi
2003 - 2004 Perseroan Kepala Sub Bidang Pengendalian Proses
2001 - 2003 Perseroan Kepala Proses Peleburan pada Peleburan
Pusmet
1999 - 2001 Perseroan Kepala Harian pada Pabrik, Pusat Metalurgi
1998 - 1999 Perseroan Kepala Instrumentasi pada Pabrik Pusat
Metalurgi
1997 - 1998 Perseroan Diangkat Karyawan Tetap
1997 Perseroan Calon Karyawan Tetap
Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
49
Page 72
7. STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Perseroan saat ini digambarkan dalam diagram berikut:
8. TATA KELOLA PERUSAHAAN / GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Dalam rangka mewujudkan perusahaan yang dapat dipercaya para pemangku kepentingan serta mencapai kinerja unggul dan
pertumbuhan berkelanjutan, Perseroan telah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan dalam penerapan prinsip-
prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik atau GCG (Good Corporate Governance). Prinsip-prinsip tersebut, yakni transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran, ditanamkan dan dilaksanakan di seluruh operasi Perseroan.
Dengan terus menyempurnakan penerapan dan efektivitas GCG, Perseroan berharap dapat terus mengkonsolidasi hubungan antara
Dewan Komisaris dan Direksi; terus memperkuat fungsi pengawasan dan pengelolaan Perseroan; memastikan akurasi dan integritas
keuangan; memastikan pengungkapan informasi secara tepat waktu; membuat keputusan secara etis dan akuntabel; mengidentifikasi dan
mengelola risiko; menjunjung hak pemegang saham secara konsisten; memberikan remunerasi yang sesuai dan bertanggung jawab; serta
memastikan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara berkesinambungan.
Dalam mewujudkan komitmen Dewan Komisaris dan Direksi dalam Tata Kelola Perusahaan, Perseroan telah melakukan beberapa
implementasi GCG, diantaranya melalui pembuatan buku-buku soft struktur GCG seperti Board Manual Dewan Komisaris dan Direksi, Buku
Tata Kelola Perusahaan, Buku Etika Bisnis atau Code of Conduct dan Buku Sistem Penyampaian Pelanggaran.
Selain melengkapi buku penunjang GCG (GCG soft structure), Perseroan juga melengkapi aturan perusahaan berdasarkan aturan-aturan
pemerintah yang dijalankan Perseroan khususnya pada ranah tata kelola perusahaan. Untuk keputusan yang melibatkan Direksi dan
Dewan Komisaris, dibuatkan Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris (“SKB”). SKB yang sudah pernah dibuat diantaranya
adalah SKB No. 1664/TBK/SK.0000/2014.S11.2 dan 06/ Tbk/Kep/ DK-01.2.3.4.5/2014 tanggal 3 November 2014 tentang Pengesahan
Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan atau Code of Corporate Governance PT TIMAH (Persero) Tbk dan SKB No.
1702/TBK/SK.0000/2014.S11.2 dan 07/Tbk/Kep/ DK-01.2.3.4.5/2014 tanggal 3 November 2014 tentang Pencegahan Praktek Nepotisme di
Lingkungan PT TIMAH (Persero) Tbk.
Perseroan juga berusaha menginternalisasi pelaksanaan GCG kepada seluruh karyawan dengan bentuk seperti menambahkan sesi
sosialisasi GCG dalam setiap in-house training yang diadakan di diklat Perseroan. Selain itu juga, Perseroan melakukan usaha preventif
dengan menempatkan standing banner di Unit-Unit Kantor Perseroan yang bertemakan GCG, seperti anti korupsi, gratifikasi, kolusi dan
nepotisme. Perseroan juga memuat iklan penolakan gratifikasi secara rutin di media cetak, nasional maupun daerah operasi saat menjelang
hari besar perayaan agama.
Untuk memberikan landasan dan jaminan atas penerapan praktik GCG, segenap anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
menandatangani dokumen Pernyataan Komitmen Implementasi GCG rutin tiap tahunnya.
Dasar Penerapan GCG
Selain berpedoman pada kelima prinsip GCG tersebut di atas, pelaksanaan GCG di Perseroan juga mengacu pada Anggaran Dasar
Perusahaan dan peraturan perundangundangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tanggal 19 Juni 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate governance) pada
Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
50
Page 73
4. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER – 09/MBU/2012 tntang perubahan atas peraturan menteri Negara BUMN No PER-01/MBU/2011
tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate governance) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
5. Surat keputusan Bersama nomor 1664/TBK/SK-0000/2014-S11.2 dan nomor: 06/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2014 tanggal 24 Oktober 2014
tentang pengesahan pelaksanaan tata kelola perusahaan atau code of corporate governance PT Timah (Persero) Tbk;
6. Instruksi nomor 047/TBK/INST-0000/2013-B1 tanggal 28 Oktober 2013 tentang penyusunan laporan implementasi sistem tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG);
7. Surat keputusan bersama nomor 1702/TBK/SK-0000/2014-S11.2 dan nomor 07/TBK/Kep/DJ-01.2.3.4.5/2014 tangal 3 November 2014
tentang pencegahan praktik nepotisme di lingkungan PT TIMAH (Persero)Tbk;
8. Peraturan Perusahaan nomor 002/Tbk/PER-0000/19-S11.1 tanggal 8 April 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan PT TIMAH Tbk.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sehubungan pemenuhan Peraturan OJK No.35 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik juncto Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan No. I-A, dimana berdasarkan
Surat Keputusan Direksi No. 1095/Tbk/SK-000/19-S11.2 tanggal 21 Juni 2019 tentang Pengangkatan pada Jabatan Baru di Lingkungan PT
TIMAH Tbk, Perseroan telah menunjuk Abdullah Umar Baswedan sebagai Sekretaris Perusahaan.
Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:
Kantor Perwakilan Jakarta
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15
Jakarta Pusat 10110
Indonesia
T. (021) 2352 8000, Direct (021) 344 4011
F. (021) 344 4012
Email: corsec@pttimah.co.id
Sebelum diangkat menjadi Sekretaris Perusahaan, beliau mulai bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2017 dan pernah menjabat
sebagai Kepala Keuangan Perseroan.
Pengembangan kompetensi yang telah diikuti antara lain: Rembuk Integritas Nasional (RIN) dan Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI)
Fungsi Sekretaris Perusahaan sesuai POJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau perusahaan publik
adalah sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
• Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
• Penyampaian Laporan kepada OJK secara tepat waktu;
• Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
• Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
• Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai Penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.
Sedangkan tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kelola Perseroan antara lain:
1. Mempersiapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;
2. Memberikan informasi yang dibutuhkan kepada para pemangku kepentingan;
3. Membina hubungan dengan investor lembaga dan perorangan, analis, pedagang perantara efek, bank investasi, profesi dan lembaga
penunjang pasar modal serta media massa.
4. Melaksanakan kepatuhan terhadap kewajiban berlanjut di pasar modal.
5. Mematuhi kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi.
6. Mengadministrasikan tindakan Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perusahaan dan Pasar Modal,
serta anggaran dasar Perseroan.
7. Mengelola dan memutakhirkan informasi tentang Perseroan, yang disampaikan kepada pemangku kepentingan, baik dalam website,
buletin atau media informasi lainnya.
8. Menatausahakan serta menyimpan dokumen Perseroan, termasuk dokumen RUPS, daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus yang
berkaitan dengan Direksi, Dewan Komisaris dan keluarganya baik dalam Perseroan maupun perusahaan lain mencakup kepemilikan
saham, hubungan bisnis dan peranan lainnya yang menimbulkan benturan kepentingan Perseroan.
9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris berkenaan dengan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang usaha Perseroan dan pasar modal.
10. Memberikan informasi yang berkaitan dengan tugasnya kepada Direksi secara berkala.
51
Page 74
Dalam menjalankan tugasnya, Komisaris dibantu oleh komite-komite yaitu:
Komite Audit
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 55, Keputusan Ketua Bapepam No.29/PM/2004 tanggal 24 September
2004 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah memenuhi ketentuan tersebut dengan telah
dibentuk Komite Audit dan memberlakukan Piagam Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No.03/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5.6/2013 tanggal 2 September 2013 tentang Penetapan Piagam (Charter) Komite Audit PT Timah Tbk, susunan
Komite Audit Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Dewan
Komisaris No. 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2019 tanggal 28 Juni 2019 adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Ketua : Milawarma
Anggota : Bambang Sunarwibowo
Anggota : Abdurrohman M. Sastra
Anggota : Sri Suryaningsum
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Audit :
Abdurrohman M. Sastra, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 75 tahun.
Lulus dari Akademi Geologi dan Pertambangan,Bandung, pada tahun 1968 serta meraih gelar Diploma dan Master of Mining Engineering
dari University of New South Wales, Australia, masing-masing pada tahun 1981 dan 1985. Pernah mengikuti berbagai Profesional Course,
Workshop dan Training di dalam dan di luar negeri.
Beberapa jabatan yang pernah dipegang dan masih dipegang antara lain:
- Menjabat Anggota Komite Risiko Usaha Perseroan (1 Agustus 2010 – 30 Januari 2013)
- Anggota Dewan Komisaris PT. Tambang Timah (2005-2007)
- Anggota Dewan Komisaris PT. Timah Eksplomin (2003-2005)
- Profesional Independen di bidang Manajemen Sumberdaya Mineral dan Manajemen Risiko Usaha (2004-2013)
- Menjabat sebagai Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral (1998-2004)
- Meniti karir di Departemen Pertambangan dan Energi (1968-1997) dengan jabatan terakhir sebagai Pejabat Eselon IV dan III di
lingkungan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum.
Menjabat sebagai Komite Audit Perseroan sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk
No 04/Tbk/Kep/DK01.2.3.4.5.6/2019 tanggal 28 Juni 2019.
Sri Suryaningsum, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 48 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Universitas Brawijaya, serta Magister Sains Jurusan Akuntansi (M.Si) dan
Doktor Akuntansi (Dr) dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Selain itu, beliau adalah Akuntan Beregister dari Departemen Keuangan
Indonesia, dan juga Chartered Accountant (CA) dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan International Federation of Accountants (IFAC).
Pelatihan yang telah diikutinya antara lain pelatihan 2 Day Training Interpretasi Kebijakan dan Strategi Penyusunan RKAP dan KPI BUMN
dan Anak Perusahaan dan Certified Management Accounting (CMA) dan Certified Business Valuer (cbv).
Beberapa jabatan yang pernah dipegang dan masih dipegang antara lain:
- Dosen tetap di Fakultas Ekonomi Universitas UPN Yogyakarta (April 1997 – sekarang)
- Dewan Editor Indonesian Accounting Research (2012-sekarang)
- Reviewer untuk skim Riset Hibah Desentralisasidi Dinas Pendidikan Tinggi Indonesia (2013-sekarang)
- Praktisi Auditor (pimpinan Kantor Jasa Akuntansi)
- Penulis buku terutama di bidang akuntansi pertambangan, akuntansi perbankan dan manajemen risiko
- Instruktur kecurangan, akuntansi, manajemen dan pajak untuk perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia seperti Medco, Paiton,
Pertamina, Berau Coal, Arutmin, Exxon Mobil Oil, serta perusahaan perbankan seperti Bank BRI.
- Dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro (1995-1997) dan di Sekolah Vokasi Diploma Ekonomi Universitas Gajah Mada
Yogyakarta (2010-2014).
Menjabat sebagai Komite Audit Perseroan sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk No 04/Tbk/Kep/DK01.2.3.4.5.6/2019
tanggal 28 Juni 2019.
52
Page 75
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
a. Tugas Terkait dengan Fungsi Pengawasan Terhadap Laporan Keuangan
Komite Audit melaksanakan overview terhadap kualitas informasi keuangan Perseroan dan informasi lainnya; termasuk efektivitas
pengendalian internal dan aspek pemenuhan syarat-syarat GCG sebelum dipublikasikan, yang mencakup tugas-tugas yang tidak
terbatas pada kegiatan di bawah ini:
1. Memastikan telah terjadi prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perseroan baik yang
diberikan kepada Dewan Komisaris, Pemegang Saham, maupun yang dipublikasikan ke media masa;
2. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan
informasi keuangan lainnya;
3. Melakukan penelaahan atas informasi mengenai Perseroan, Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan (RKAP), Laporan Manajemen dan informasi lainnya;
4. Melakukan pembahasan dengan Manajemen mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan;
5. Melakukan diskusi dengan SPI untuk membahas temuan dan isu-isu internal control dalam proses penyusunan pelaporan
keuangan maupun hasil review SPI terhadap laporan keuangan Perseroan;
6. Melakukan evaluasi apakah rekomendasi perbaikan yang disampaikan oleh SPI maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) telah
ditindak-lanjuti oleh Manajemen.
b. Tugas Terkait dengan Fungsi Pengawasan terhadap Auditor Internal (SPI)
Komite Audit melaksanakan overview terhadap independensi dan kualitas pekerjaan Auditor Internal (SPI), mendorong penerbitan
laporan audit yang berkualitas, tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mendorong terciptanya budaya
pengawasan (control) di dalam Perseroan, yang mencakup tugas-tugas yang tidak terbatas pada kegiatan di bawah ini:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada public dan/atau pihak otoritas antara
lain laporan keuangan, proyeksi, RJPP, RKAP dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan perusahaan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
perusahaan;
3. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor intenal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh
Direksi atas temuan auditor internal;
4. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan;
5. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan;
6. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan;
7. Melakukan pembahasan dengan Manajemen mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan;
8. Melakukan diskusi dengan SPI untuk membahas temuan dan isu-isu internal control dalam proses penyusunan pelaporan
keuangan maupun hasil review SPI terhadap laporan keuangan Perseroan;
9. Melakukan evaluasi apakah rekomendasi perbaikan yang disampaikan oleh SPI maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) telah
ditindak-lanjuti oleh Manajemen.
c. Tugas Terkait dengan Fungsi Pengawasan terhadap Auditor Eksternal
Komite Audit melaksanakan overview terhadap independensi dan kualitas pekerjaan Auditor Eksternal (Kantor Akuntan Publik - KAP),
yang mencakup tugas-tugas di bawah ini:
1. Memastikan efektifitas sistem pengendalian intern dan efektifitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;
2. Menelaah kompetensi, independensi dan integritas Akuntan Publik;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk penetapan KAP yang akan ditunjuk dalam RUPS untuk melakukan
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perusahaan dan Laporan Keuangan PKBL; Pengadaan KAP dilakukan oleh Panitia
Pengadaan yang didasarkan atas TOR (term of reference) yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris atas usulan dari Direksi
Perusahaan;
4. Menelaah temuan-temuan KAP signifikan yang disampaikan kepada Komite Audit dan melakukan diskusi dengan KAP untuk
membahas temuan-temuan tersebut;
5. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dengan Kantor Akuntan Publik
atas jasa yang diberikannya;
6. Menelaah tindak lanjut Manajemen atas rekomendasi yang disampaikan KAP.
d. Tugas Terkait dengan Fungsi Pengawasan terhadap PKBL
Oversight terhadap pelaksanaan dan Pengelolaan manajemen Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL), agar mengacu pada
peraturan yang berlaku.
53
Page 76
e. Tugas-Tugas Khusus
Komite Audit melaksanakan tugas khusus, berdasarkan penugasan Dewan Komisaris, yang tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan di
bawah ini:
1. Melalui Dewan Komisaris dapat meminta Direksi menugaskan SPI untuk melakukan pemeriksaan khusus/tujuan tertentu/audit
investigasi apabila terdapat dugaan terjadinya kecurangan maupun penyimpangan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku;
2. Melaksanakan overview terhadap pengaduan pihak ketiga yang disampaikan kepada Dewan Komisaris;
3. Melakukan overview terhadap rencana Aksi Korporasi yang akan dilakukan Perseroan yang sifatnya penting dan signifikan,
untuk memastikan aksi korporasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terhadap ketaatan
Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan
kegiatan Perseroan;
4. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan;
5. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris lainnya.
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit
Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan wajib menyampaikan laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap
pelaksanaan tugas, disertai dengan rekomendasi jika diperlukan.
Selama tahun 2018 - 2019, Komite Audit telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab
diantaranya meliputi:
Umum
Kegiatan ini merupakan penyelesaian kegiatan yang bersifat umum di tahun 2018 - 2019. Adapun kegiatan tersebut adalah:
1. Evaluasi Program Kerja Komite Audit tahun 2018
2. Membahas RKAP 2019 dan anggaran PKBL, serta materiuntuk persiapan RUPST
3. Penyusunan Laporan Kegiatan Komite Audit 2019
4. Penyusunan Laporan Triwulan Komite Audit.
5. Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaantahun 2019 dan 2020
6. Pembahasan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
7. Pembahasan Hubungan kerja Induk dengan anakperusahaan
8. Melakukan review materi untuk persiapan RUPST untuktahun buku 2018
9. Membahas isu-isu strategis yang ada di induk maupunAnak Perusahaan.
10. Pertemuan lintas Komite yaitu dengan Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko
11. Pertemuan Komita Audit dengan Dewan Komisaris.
12. Pembahasan dengan SPI.
13. Pertemuan Komite Audit dgn KAP PwC
14. Pertemuan Bersama seluruh Komite Audit Holdiing Industri Pertambangan (HIP).
15. Kunjungan lapangan.
16. Mengikuti pelatihan.
Kegiatan Komite Audit selama Januari sampai Maret 2019 adalah pertemuan internal Komite Audit, penyusunan Laporan Tahnan Komite
Audit, penyusunan Laporan Triwulan Komite Audit, pertemuan lintas komite yaitu dengan Komite Nominasi, Remunerasi, dan Risiko,
pertemuan Komite Audit dengan Dewan Komisaris, pembahasan dengan SPI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pembahasan
Program Kerja SPI, pembahasan pelaksanaan Aadit dengan Auditor Eksternal.
Mengikuti rapat internal Dewan Komisaris setiap bulan, mengikuti rapat hasil interim audit dengan KAP PWC, Clossing meeting audit 31
Desember 2018 dengan KAP PWC, pembahasan hasil audit atas Laporan Keuangan PT Timah dan Anak Perusahaan Tahun Buku 2018
yang telah dilaksanakan oleh KAP PWC, rapat internal Anggota Komite Dewan Komisaris antara lain membahas Board Manual, membahas
perilaku Etika, membahas kinerja bulanan; rapat bersama dengan seluruh Komite Audit Holding dan tim pendukung pengadaan jasa audit.
Kunjungan Lapangan ke PT RSBT, kunjungan lapangan ke Unmet Muntok, ke PPBT Sungailiat, Learning Center Pemali, Tambang Batu
Besi, BHM Darat, Kantor PT Timah Investasi Mineral, PT Timah Industri, PT Timah Karya Persada Properti, PT TAJ, Reklamasi Air
Jangkang.
Pelatihan dan Pendidikan Profesi yang dilakukan selama bulan Januari sampai dengan Maret antara lain Filosifi Aset dan Akuntansi sesuai
dengan PSAK 16, PSAK 48, PSAK 58, PSAK 14, ISAK 9, dan ISAK 11.
Komite Nominasi, Renumerasi, dan Risiko
Komite Sumber Daya Manusia & Risiko Usaha (“Komite SDM & RU”) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk
membantu memenuhi tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan proses nominasi, remunerasi, dan pengembangan sumber daya
manusia serta pengawasan, evaluasi, dan pengelolaan risiko usaha di Perseroan. Kegiatan Komite SDM & RU dimaksudkan untuk
54
Page 77
meningkatkan keberhasilan Perseroan dalam membina sumber daya manusia dan mengelola risiko usaha yang dihadapi, dalam rangka
menjaga keunggulan kompetitifnya.
Komite SDM & RU dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 19 April 2012. Dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite SDM & RU telah memiliki Piagam Komite SDM & RU berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris No. 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5.6/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penetapan Piagam (Charter) Komite SDM & RU Perseroan.
Piagam tersebut meliputi struktur keanggotaan, persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan independensi, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang Komite SDM & RU. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 03/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2017 tanggal
09 Mei 2017, dilakukan perubahan Komite Sumber Daya Manusia dan Risiko Usaha menjadi Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko.
Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko berkoordinasi terutama dengan Divisi Sumber
Daya Manusia dan Manajemen Risiko & Investasi.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 05/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2019 tanggal 28 Juni 2019 adalah sebagai berikut:
Ketua : Rudy Suhendar
Anggota : T. Pribadi
Anggota : Wawan Gunawan
Anggota : Yanto Hadiwijoyo
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko:
Wawan Gunawan, Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 59 tahun.
Lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 1988 dan meraih gelar Magister Manajemen dari STIE IPWI Jakarta pada
tahun 1996. Pelatihan yang telah diikutinya antara lain pelatihan di bidang audit keuangan, audit operasional, audit investigasi, penyidikan
tindak pidana korupsi, manajeman resiko, audit pengadaan barang dan jasa, diklat profesiauditor tingkat Ketua Tim, diklat profesi auditor
tingkat Pengendali Teknis (Supervisor), diklat Kepemimpinan Tingkat III, dan diklat kepemimpinan Tingkat II.
Beberapa jabatan yang pernah dipegang dan masih dipegang antara lain:
- Inspektur Sekretariat Kabinet pada Inspektorat Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
- Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP (1982-2002).
Menjabat sebagai Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No
05/Tbk/Kep/ DK01.2.3.4.5/2019 tanggal 28 Juni 2019.
Yanto Hadiwijoyo, Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 60 tahun.
Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, pada tahun 1987 serta mengikuti berbagai Profesional Course,
Seminar, Workshop dan Training, antara lain di bidang Manajemen Risiko dan Key Performance Indicators (KPI), baik di dalam maupun di
luar negeri.
Beberapa jabatan yang pernah dipegang dan masih dipegang antara lain:
- Anggota Tim Sekretariat Komite Kebijakan Publik Kementerian BUMN (2006 – 2011)
- Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan (2002 – 2004 dan 1993 – 1997)
- Anggota DPR/MPR-RI (1997 – 1999)
- Pegawai Negeri Sipil BP-7 Pusat (1988 – 1993)
Menjabat sebagai Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No
05/Tbk/Kep/ DK01.2.3.4.5/2019 tanggal 28 Juni 2019.
Tugas dan Tanggung Jawab Nominasi, Remunerasi dan Risiko
1. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan proses Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di
Perseroan dapat dilaksanakan secara efektif, obyektif dan transparan;
2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penyempurnaan sistem pengelolaan, pemberdayaan dan
pengembangan SDM;
3. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas Pelaksanaan dan Pengembangan Manajemen Risiko terpadu di lingkungan
Perseroan dan efektivitas pelaksanaan investasi dalam rangka pengembangan usaha serta peningkatan nilai/kinerja Perseroan;
4. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG telah dilaksanakan dengan baik;
5. Membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas monitoring, pengendalian, pengembangan dan pengawasan pelaksanaan
program CSR dan Pascatambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
55
Page 78
6. Sebagai komite “Pemantau Risiko Usaha dan Investasi” di lingkungan PT TIMAH (Persero) Tbk, Komite SDM&RU melakukan
pemantauan dan evaluasi risiko usaha (oversight) terhadap seluruh tahapan proses Manajemen Risiko Perusahaan, yaitu mulai dari
identifikasi, pengukuran, penanganan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan termasuk pengungkapan dan mitigasi risiko terutama
terhadap risiko tinggi sebagai “Early Warning System“ dari Dewan Komisaris yang perlu disampaikan kepada Direksi untuk
ditindaklanjuti;
7. Memberikan rekomendasi dan pendapat kepada Dewan Komisaris mengenai penyempurnaan sistem pengelolan Manajemen Risiko
serta pelaksanaannya sesuai dengan Prinsip-prinsip Pengelolaan Manajemen Risiko Terpadu (Integrated Enterprise Risk
Management) yang berlaku pada perusahaan pertambangan sejenis;
8. Memberikan rekomendasi dan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal penting yang disampaikan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris, terutama yang terkait dengan SDM, GCG, CSR dan Pascatambang;
9. Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan
tugas Dewan Komisaris terutama yang terkait dengan SDM, GCG, CSR, Pascatambang dan Risiko Usaha;
10. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi perusahaan.
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko (NRR)
Pelaksanaan kegiatan Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko tahun 2018 - 2019 adalah sebagai berikut:
Realisasi Program Kerja
Sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris, Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko telah melaksanakan kewajiban untuk membantu
DewanKomisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan danmemberikan nasihat kepada Direksi, melalui serangkaiankegiatan seperti
telah tersusun dalam “Program KerjaKomite Nominasi, Remunerasi dan Risiko tahun 2018 - 2019” yang secara garis besardapat diuraikan
sebagai berikut:
1. Penyusunan Laporan Tahunan Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko tahun2018 - 2019.
2. Rapat Koordinasi dan sosialisasi RKAP 2018 - 2019
3. Pembahasan Bahan RUPS Tahunan Tahun Buku 2018.
4. Penyusunan rekomendasi dan penyiapan Surat DewanKomisaris kepada Menteri BUMN selaku Kuasa PemegangSaham Seri A
Dwiwarna tentang Tantiem Direksi danDewan Komisaris Tahun Buku 2018 dan gaji/honorarium/fasilitas/tunjangan lainnya Tahun Buku
2019.
5. Pembahasan penyesuaian target RKAP 2019 dan RJPP 2019- 2023.
6. Pembahasan RKAP 2019 bersama Tim Penyusun RKAP 2019, Direksi, dan Dewan Komisaris.
7. Mempersiapkan bahan Rapat Intern Dewan Komisaris.
8. Mempersiapkan bahan Rapat Gabungan DewanKomisaris dengan Direksi.
9. Rapat gabungan bersama Komite Audit.
10. Rapat gabungan Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko dan Komite Auditdengan Dewan Komisaris.
11. Pelaksanaan Tugas Khusus dari Dewan Komisaris.
12. Monitoring Lapangan terhadap kegiatan Direktoratdan/atau Satuan Kerja terkait sesuai dengan fungsi Komite NRR.
13. Rapat konsultasi dengan Direktorat dan/atau SatuanKerja Terkait dengan Komite NRR.
14. Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan SystemManajemen Risiko Berbasis ISO 31000 di lingkunganPerseroan.
15. Penyusunan Laporan kegiatan Semester/Tahunan Komite NRR.
16. Pelatihan dan Pendidikan dalam rangka peningkatankompetensi Anggota Komite NRR.
17. Pertemuan Bersama seluruh Komite Remunerasi dan Nominasi Holdiing Industri Pertambangan (HIP).
Penyampaian Pendapat/Saran dan Rekomendasi KepadaDewan Komisaris terkait Tugas Khusus dan PersetujuanDewan Komisaris atas
Tindakan yang akan dilaksanakan Direksi
9. PIAGAM AUDIT DAN AUDIT INTERNAL
Sesuai Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 di atas dan Peraturan Nomor IX.I.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK Nomor Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 junto Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Internal Audit, Perseroan telah mempunyai Piagam Audit Internal (Internal Audit
Charter) yang terakhir disahkan melalui SK Direksi No. 1293/TBK/SK-0000/2015-S18 tentang Penetapan PIagam Satuan Pengawasan
Intern (Internal Audit Charter) PT TIMAH (Persero) Tbk.
Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) tersebut merupakan panduan bagi Satuan Pengawas Intern (“SPI”) untuk dapat bekerja
secara professional dan memiliki kewenangan yang menyentuh atas seluruh aspek aktivitas bisnis Perseroan. Piagam Audit Internal ini
memuat misi, kedudukan, personel, tugas dan tanggung jawab dan wewenang SPI serta Program Kerja Tahunan (PKT), Laporan Hasil
Audit (LHA) dan Laporan Evaluasi Tindak Lanjut (LETL).
56
Page 79
Kedudukan SPI
SPI berfungsi melakukan pengawasan dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan oleh karenanya Kepala SPI diangkat
dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Saat ini, Kepala SPI Perseroan adalah Ebbi Wibisana sebagaimana penetapan Surat Keputusan Pengangkatan Direksi Perseroan No.
1095 /Tbk/SK-0000/19-S11.2 yang ditandatangani oleh Direktur dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris sesuai surat No.
77/Tbk/DK-01.2.3.4.5/2019.
Kepala SPI membawahi beberapa Auditor Internal yang membantu pelaksanaan tugas pengawasan.
Auditor SPI di PT TIMAH Tbk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki integritas dan perilaku yang professional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya;
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya;
3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundangundangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait
lainnya;
4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
5. Wajib memenuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal
6. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal
7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal
kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan;
8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus.
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab SPI berdasarkan Piagam SPI (Internal Audit Charter) adalah sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan Program Kerja Tahunan (PKT) berdasarkan skala prioritas risiko atau Risk Based Audit (RBA);
2. Menguji dan mengevaluasi sistem pengendalian internal, sistem manajemen risiko dan proses tata kelola perusahaan sesuai dengan
peraturan perundangundangan dan kebijakan Perusahaan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya
manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit ;
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang telah dilakukan;
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
10. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh data/informasi dan laporan hasil audit.
Untuk menjamin profesionalitas kerjanya, SPI dilarang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab operasional untuk
Organisasi/Perseroan dan Afiliasinya, melakukan dan/atau memberi persetujuan transaksi akuntansi di luar Unit Kerja SPI, ataupun
mengarahkan aktivitas pekerja/karyawan Organisasi/Perusahaan yang bukan Staf SPI, kecuali pekerja/karyawan tersebut ditugaskan dalam
Tim Audit atau ditugaskan membantu Auditor Internal.
Adapun fungsi SPI mencakup pelaksanaan audit dari jenis-jenis kegiatan berikut:
1. Pemeriksaan Kinerja (Audit Kinerja) Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tercapainya peningkatan nilai perusahaan. Ruang
lingkup pemeriksaan meliputi penyebab tidak tercapainya target eksplorasi, produksi, pemasaran, reklamasi, PKBL, dan CSR.
Pemeriksaan dilakukan dengan skala prioritas pada kegiatan yang berisiko tinggi berkaitan dengan kebijakan manajemen dan strategi
Perseroan dalam mengantisipasi perubahan situasi usaha.
2. Pemeriksaan Sistem dan Prosedur (Proses Audit) Audit ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan secara efektif dan
efisien. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi ketaatan terhadap tata cara dan tata laksana kegiatan yang telah dibakukan (Standard
Operating Procedures) serta kepatuhan terhadap ketentuan dan norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Pemeriksaan Persediaan dan Pengadaan (Audit Logistik) Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan nilai ekonomis dari persediaan dan
pengadaan barang maupun jasa. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi Pengelolaan persediaan bahan dan barang gudang, serta
proses pengadaan barang dan jasa dengan mengacu pada ketepatan kuantitas, kualitas, tempat, dan waktu sesuai kebutuhan
Perseroan.
4. Pemeriksaan Keuangan (Audit Keuangan) Audit ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pengelolaan keuangan Perseroan dengan
ruang lingkup pemeriksaan meliputi kesesuaian Laporan Keuangan dengan bukti dan data pendukung serta ketaatannya terhadap
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan sistem administrasi keuangan yang berlaku di Perseroan.
5. Pemeriksaan Khusus Audit ini bertujuan untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali, atau untuk melengkapi data
dan informasi yang diperlukan lebih lanjut dalam proses hukum. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi kasus-kasus khusus yang
terindikasi penyimpangan (fraud) atas permintaan Direktur Utama atau Dewan Komisaris.
57
Page 80
Komposisi SPI
Untuk mendukung kinerjanya, pada tahun 2019 SPI Perseroan memiliki 15 personel yang terdiri dari Kepala Bidang Sistem, Program dan
Assurance, Staf setingkat Manager dan Asisten ManagerAuditor Yunior, Asisten Auditor, dan Sekretariat SPI yang diformalisasi melalui SK
Direksi No. 1299/Tbk/SK-0000/18.S11.2 tanggal 06 Juni 2018 Tentang Perubahan dan Penetapan Kembali Struktur Organisasi di
Lingkungan Direktorat Utama PT TIMAH Tbk.
Jumlah personil SPI disesuaikan dengan kebutuhan, dimana pada tahun 2019 telah terjadi perubahan komposisi personil karena adanya
penambahan karyawan tetap sejumlah 5 (lima) orang dari Divisi lain, 1 (satu) orang dimutasi ke Divisi lain dan adanya 1 (satu) orang yang
sudah pensiun.
Manajemen Risiko dan Investasi Usaha
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan timah, Perseroan beroperasi dalam lingkungan bisnis yang penuh dengan
ketidakpastian seiring perubahan yang pesat baik dalam konteks internal maupun eksternal perusahaan. Kondisi eksternal dan internal ini
dapat mempengaruhi perkembangan kegiatan usaha Perseroan dan meningkatkan kompleksitas tingkat risiko yang dihadapi oleh
Perseroan.
Sebagai perusahaan terbuka, penerapan Manajemen Risiko merupakan bagian dari praktik GCG secara efektif dan efisien yang dapat
meningkatkan kepercayaan publik. Perseroan senantiasa mengembangkan Sistem Manajemen Risiko untuk mengantisipasi kemungkinan
terjadinya risiko serta memperbesar peluang terwujudnya sasaran yang hendak dicapai dengan menyusun mitigasi risiko secara memadai.
Dalam pelaksanaan manajemen risiko, Perseroan mengacu pada prinsip, kerangka kerja dan proses manajemen risiko yang ditetapkan
dalam standar internasional Sistem Manajemen Risiko ISO 31000:2018 - Guidelines yang dipadukan dengan praktik-praktik terbaik (Best
Practices) dan selalu dikembangkan sesuai konteks kebutuhan dan tantangan yang dihadapi Perseroan.
Perseroan mengelola risiko terkait dengan kegiatan bisnis yang dijalankan, dengan tujuan untuk menyakinkan bahwa risiko penting dengan
serangkaian prosedur dan metodologi telah diidentifikasi, dianalisis, dievaluasi dan mendapat perlakuan (Risk Treatment) memadai
sehingga diharapkan dapat memberikan jaminan yang wajar tercapainya sasaran yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pengelolaan risiko yang efektif dan terintegrasi, maka kemungkinan munculnya dampak negatif yang dapat merugikan
Perusahaan dan para pemangku kepentingan, dapat dicegah atau diminimalkan. Adapun, risiko – risiko yang dihadapi perseroaan saat ini:
Risiko Penurunan Harga Logam Timah
Harga logam timah sangat dipengaruhi oleh kondisi permintaan dan penawaran pasar global. Selain itu, makro ekonomi juga turut
mempengaruhi seperti fluktuasi nilai tukar USD/Rp dan Indeks Manufaktur. Perang dagang Amerika Serikat dan China, juga turut
berkontribusi terhadap fluktuasi harga. Lebih lanjut, peningkatan pasokan logam timah dunia yang tidak diiringi dengan peningkatan
permintaan logam, berdampak pada over supply pada pasar.
Perlakuan Risiko (mitigasi) untuk meminimalisir risiko tersebut, antara lain:
▪ Kontrak Jangka Panjang Long term
▪ Pricing strategy
▪ Transaksi Spot
▪ Penghematan biaya produksi dan overhead, serta efisiensi.
Risiko Keterlambatan Operasi Penambangan (Operasional)
Keterlambatan realisasi program kerja operasi produksi, tidak hanya terjadi di area produksi penambangan darat tetapi juga penambangan
laut.
Perlakuan Risiko (mitigasi) untuk meminimalisir risiko tersebut, antara lain:
▪ Pembentukan tim lintas Divisi untuk penyusunan rencana penambangan atau investasi alat operasi produksi.
▪ Optimalisasi program CSR dan humas
▪ Pengadaan alat produksi sewa sebagai backup atas keterlambatan proses pembuatan alat produksi.
▪ Evaluasi berkala terhadap capaian realisasi rencana kerja.
Risiko Kecelakaan Kerja (Safety)
Perlakuan Risiko (mitigasi) untuk meminimalisir risiko tersebut, antara lain:
▪ Pemeriksaan secara berkala terhadap kegiatan safety induction harian di lapangan.
▪ Drill test secara berkala, penilaian kinerja K3 dan pemberian penghargaan K3 secara rutin
▪ Penambahan jumlah dan kompetensi personel K3 untuk peningkatan kontrol dan pengawasan di area produksi.
58
Page 81
Risiko Kehilangan Blok Izin Usaha Pertambangan (Hukum & Perizinan)
Perubahan kebijakan atau peraturan pemerintah daerah yang tidak disertai dengan komunikasi yang efektif, baik dengan Perusahaaan
maupun dengan pemerintah pusat, sebagai salah satu sumber (root cause) Potensi kehilangan blok Wilayah Ijin Usaha Pertambangan
(WIUP) Perusahaan. Dimana terjadinya peralihan fungsi, dari zona penambangan menjadi zona pelabuhan atau zona tangkapan ikan
masyarakat.
Perlakuan Risiko (mitigasi) untuk meminimalisir risiko tersebut, antara lain:
▪ Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait rencana perubahan fungsi zona
penambangan.
▪ Mengoptimalkan program CSR.
▪ Mempersiapkan langkah-langkah hukum apabila proses komunikasi atau kesepakatan dengan stakeholder tidak
tercapai.
10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Komitmen Mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Mengemban visi Menjadi Perusahaan Pertambangan Terkemuka di Dunia yang Ramah Lingkungan, menjadikan Perseroan meyakini
pentingnya keterlibatan pemangku pemangku kepentingan bagi kelangsungan dan keberlanjutan usaha Perseroan. Keyakinan tersebut
ditambah dengan kesadaran bahwa proses kegiatan yang dilakukan memiliki dampak secara lingkungan, bentang alam serta kondisi warga
terutama sekitar pertambangan.
Warga menjadi salah satu pemangku kepentingan utama bagi Perseroan. Menjalin hubungan dan menangkap minat serta harapan
sekaligus mewujudkannya menjadi salah satu kerja utama yang harus dilakukan. Sejak tahun 1997 upaya tersebut dimulai, dengan nama
Tim Pengelola Program Pengembangan Masyarakat dan pada tahun 1999 dibentuk divisi Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK).
Tim Pengelola Program Pengembangan Masyarakat kemudian berkembang menjadi Corporate Social Responsibility (CSR) yang memiliki
tiga prioritas program yaitu Program Kemitraan, Program Bina Lingkungan dan Program Pemberdayaan Masyarakat. Komitmen CSR
tersebut diperkuat dengan kebijakan Perseroan yang ditandatangani oleh Direktur Utama pada 23 Desember 2013, yang menegaskan
tujuan CSR Perseroan yaitu:
1. Mengatasi dampak negatif operasi Perseroan melalui kepatuhan terhadap regulasi serta menciptakan nilai baru yang lebih baik
kepada measyarakat dan lingkungan;
2. Memberikan manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan kepada masyarakat terutama di sekitar wilayah operasi perseroan;
3. Meningkatkan reputasi perusahaan, efisiensi, pertumbuhan usaha dan menerapkan mitigasi resiko bisnis.
Ketiga program tersebut saat ini dipertajam dengan Rencana Induk Pemberdayan dan Pengembangan Masyarakat (RIPPM) 2019-2029
yang memuat sebelas program prioritas yang selaras dengan enam komitmen Perseroan. Penajaman tersebut kiranya dipengaruhi oleh
beberapa faktor, yaitu:
1. Hadirnya beberapa aturan dan kebijakan yang memberikan mandat kepada Perseroan untuk dapat berkontribusi terhadap persoalan-
persoalan pembangunan baik ekonomi, sosial dan lingkungan.
2. Tantangan pembangunan di Provinsi Bangka Belitung. Meskipun ketimpangan pendapatan dan jumlah warga miskin terus menurun,
namun Provinsi Bangka Belitung masih memiliki tantangan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan keberlanjutan
lingkungan.
3. Ketiga kesepakatan global Millenium Development Goals (MDGs) yang kemudian dilanjutkan dengan Sustainable Development Goals
(SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dimana negara-negara anggota PBB termasuk Indonesia telah
mengadopsinya pada tahun 2015 dan diharapkan tercapai pada tahun 2030. Melalui lima pilar TPB – People, Planet, Prosperity,
Peace, Partnership – menjadikan peran Perseroan untuk turut serta terlibat dalam pelaksanaan dan pencapaian TPB semakin
signifikan.
Manfaat bagi Warga
Ketergantungan pada Perseroan menjadi tantangan terbesar Provinsi Bangka Belitung. Memperkuat kapasitas dan memberikan alternatif
sumber pendapatan warga kiranya menjadi salah satu pilihan strategis yang harus dilakukan. Melalui Program Kemitraan yang telah
berlangsung sejak tahun 2000, telah berupaya mendorong kemandirian ekonomi warga dengan memberikan bantuan permodalan kepada
usaha kecil dan koperasi. Tidak hanya modal, pendampingan dan pelatihan usaha juga diberikan sehingga produksi dan penjualan dapat
meningkat.
Jumlah dana permodalan yang telah diberikan sejak tahun 2000, kurang lebih Rp 200 miliar rupiah atau rata-rata Rp 11 miliar per tahun.
Dana tersebut disalurkan kepada kurang lebih 631 mitra binaan Perseroan, yang terdiri dari sembilan sektor. Mitra terbanyak adalah sektor
perdagangan dan jasa. Melalui upaya ini, selain membantu memberikan tambahan modal bagi usaha kecil juga mendorong terciptanya
lapangan kerja baru.
59
Page 82
Melalui Program Bina Lingkungan, Perseroan ingin membangun ekosistem yang mendukung kualitas hidup warga. Ragam aktivitas yang
dilakukan antara lain meningkatkan kualitas layanan kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana seperti jalan dan jaringan air bersih,
pembangunan rumah ibadah, pelestarian alam dan sebagainya.
Manfaat lain yang diterima warga adalah melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Salah satunya Program
Beasiswa Asrama yang telah dilakukan sejak tahun 2000 dengan jumlah alumni lebih dari 700 orang yang tersebar di berbagai wilayah dan
bekerja di beragam sektor. Total anggaran yang dikucurkan untuk Program PPM pada tahun 2018 kurang lebih sebesar Rp 12 miliar.
CSR Perseroan Terus Melangkah Maju
Seiring dengan perkembangan terjadi, inisiatif Perseroan untuk berkontribusi terhadap kualitas hidup warga menjadi semakin terstruktur dan
terprogram. Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) menjadi salah satu pijakan utama untuk memperkuat upaya-upaya
yang selama ini dilakukan yang dirumuskan dalam Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) 2019-2029.
Berdasar RIPPM 2019-2029 terdapat sebelas program strategis Perseroan dimana sepuluh diantaranya dirancang untuk ikut terlibat dalam
pelaksanaan dan pencapaian TPB. Selain TPB, dokumen RIPPM juga diperkaya dengan perspektif prinsip-prinsip pertambangan
berkelanjutan, aturan kebijakan yang berlaku dan mata pencaharian yang berkelanjutan. Sebelas program prioritas PPM 2019-2029 :
1. Akademi Kewirausahaan Komunitas
2. Pengayaan keterampilan bagi perempuan dan kaum muda
3. Revitalisasi Warisan Seni, Religi dan Budaya Lokal
4. Perlindungan Inklusi Sosial, Pemberdayaan Kelompok Rentan dan KAT
5. Pengembangan Sentra Usaha Komunitas berbasis Sumber Daya Lokal
6. Pengembangan Mata Pencaharian Komunitas berbasis Agro-Maritim dan Ekowisata Terpadu
7. Peningkatan Akses dan Kualitas Infrastruktur Penunjang Aktivitas Ekonomi Masyarakat
8. Penguatan dan Perluasan Entitas Ekonomi Lokal
9. Pengembangan Model Kampung Pro Iklim dan Mandiri Energi
10. Penyehatan Sanitasi Pemukiman Komunitas
11. Peningkatan Akses dan Mutu Layanan Kesehatan Masyarakat
Ke depan, Divisi CSR juga akan terus berbenah, setidaknya dalam dua aspek. Pertama memperkuat koordinasi dan mekanisme
pengambilan keputusan. Kedua, memperkuat monitoring dan evaluasi program, sehingga hasil dan dampak dari setiap aktivitas yang
dilakukan dapat lebih terukur dan terlihat, terutama terkait dengan pelaksanaan dan pencapaian TPB.
Peduli dan Bertanggung Jawab Terhadap Lingkungan
Kepedulian lingkungan telah menjadi isu global. Hal itu tak lepas dari kondisi lingkungan yang terus mengalami penurunan, baik lingkungan
di darat, laut maupun udara Oleh karena merupakan isu global, maka upaya penyelamatan dan kepedulian lingkungan juga menjadi
gerakan global.
Sekecil apapun kontribusi yang bisa diberikan, semua pihak dituntut komitmennya untuk peduli lingkungan. Perseroan sebagai bagian dari
entitas global berkomitmen penuh dan menyokong Pengelolaan lingkungan yang baik. Dengan mengusung semangat “Go Green”, ada
banyak kegiatan yang dilakukan Perseroan untuk mewujudkan hal itu. Perseroan meyakini bahwa operasionalisasi usaha yang berwawasan
lingkungan merupakan salah satu kunci penting guna menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Ihwal pengelolaan lingkungan hidup, penjelasan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal
70 huruf c, menyatakan bahwa kegiatan pengelolaan lingkungan hidup meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta
pemulihan fungsi lingkungan hidup, termasuk reklamasi lahan bekas tambang. Berpatokan pada ketentuan itu, melalui praktik manajemen
yang efektif, Perseroan senantiasa berupaya mengurangi dampak negatif serta pada saat bersamaan menciptakan sumbangsih positif
melalui penciptaan nilai tambah terhadap lingkungan.
Untuk mewujudkan komitmen pada pengelolaan lingkungan, Perseroan yang diwakili oleh Direksi, menandatangani Kebijakan K3 dan
Lingkungan Hidup pada tanggal 01 Mei 2019.
Program pengelolaan lingkungan disusun sedemikan rupa di dalam tubuh internal Perseroan sehingga diharapkan setiap aktivitas yang
mendukung inisiatif tersebut dilaksanakan secara bersama oleh Manajemen dan karyawan, dan menghasilkan dampak yang jauh lebih
besar. Setiap kebijakan dan program yang direncanakan dan dijalankan akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala sesuai sistem
akreditasi ISO 14001:2015 yang diterapkan Perseroan. Penjagaan terhadap proses Pengelolaan lingkungan ini merupakan bagian dari
upaya perbaikan terus menerus untuk mengendalikan dampak lingkungan dari operasional kegiatan tambang.
Kebijakan Lingkungan selalu diperbaharui setiap tahun sesuai dengan hasil dari Kaji Ulang Manajemen (KUM). Namun jika hasil dari KUM
tersebut pada tahun berjalan masih sesuai maka tidak akan dilakukan perubahan kebijakan Lingkungan. Adapun isi dari kebijakan K3 &
Lingkungan Hidup yang menjadi landasan seluruh program manajemen lingkungan dijabarkan sebagai berikut:
60
Page 83
1. Menaati dan mematuhi semua peraturan dan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keselamatan Operasional dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terkait dengan bisnis perusahaan.
2. Menempatkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keselamatan Operasional dan Lingkungan Hidup sebagai prioritas di dalam
pelaksanaan kegiatan operasi agar tercipta lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi semua karyawan.
3. Melakukan identifikasi dan pengendalian aspek keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan hidup dengan upaya mengendalikan
semua resiko dan dampak yang ditimbulkan sehingga mencegah sedini mungkin terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja
dan pencemaran.
4. Meningkatkan kompetensi karyawan terkait Keselamatan Kesehatan Kerja, Keselamatan Operasional dan Lingkungan Hidup kepada
tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja Keselamatan Pertambangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Perusahaan.
5. Melakukan kajian ulang secara berkala dan perbaikan terus menerus terhadap sistem manajemen dan pelaksanaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Keselamatan Operasional dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara berkelanjutan.
6. Melakukan komunikasi, konsultasi, dan partisipasi terhadap pekerjaserta kerjasama yang baik terkait dengan bisnis perusahaan.
Dalam rangka memenuhi ketentuan mengenai penjagaan kualitas lingkungan sesuai Baku Mutu Lingkungan (BML), Perseroan juga
menjalankan program-program Pengelolaan lingkungan, meliputi pembangunan instalasi pengelolaan air limbah, pembuatan kolam-kolam
sedimentasi, pengelolaan emisi dan Effluent, pembuatan oil separator, penanganan limbah B3, serta upaya efisiensi konsumsi energi dan
air. Sedangkan upaya yang dilakukan mengenai perbaikan lingkungan, Perseroaan menjalankan program pemantauan luas lahan terubah;
pembukaan lahan dan reklamasi lahan bekas tambang sesuai peraturan yang berlaku; pemeliharaan tanaman; pembibitan dan penanaman;
penanggulangan erosi.
Untuk itu, sistem pengelolaan dan pemantauan lingkungan berkelanjutan berkaitan dengan pengendalian pencemaran air, pengendalian
pencemaran udara dan Pengelolaan limbah B3 juga dijalankan secara baik di lingkungan pertambangan milik Perseroan. Untuk
pengendalian pencemaran air, Perseroan menggunakan IPAL di beberapa titik lokasi yang memiliki potensi pembuangan air limbah dan
dianalisis secara berkala oleh laboratorium terakreditas KAN dan teregistrasi Kementerian LH & Kehutanan. Untuk pengendalian
pencemaran udara, Perseroan melakukan pengukuran secara berkala setiap semester oleh laboratorium yang terakreditasi KAN dan
teregistrasi Kementerian LH & Kehutanan. Sedangkan untuk pengelolaan limbah B3, limbah B3 yang dihasilkan ditampung di TPS LB3
yang sudah berizin, yang kemudian diangkut dan dikelola oleh pihak ketiga yang telah memiliki izin angkut dan pengelolaan lanjutan limbah
B3, yang selanjutnya akan diserahkan ke pihak ketiga pemanfaat/ pemusnah limbah B3 lainnya. Pengangkutan limbah B3 dari TPS LB3
perusahaan dilakukan sesuai dengan masa simpan limbah B3 yang tertera dalam Izin TPS LB3.
Kepatuhan Terhadap Regulasi Lingkungan
Dalam melaksanakan aktivitas bisnis yang terkait dengan program lingkungan, sepanjang tahun 2019, Perseroan selalu mengacu pada
sejumlah ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Adapun daftar ringkasan ketentuan dan peraturan yang mengatur program lingkungan Perseroan meliputi:
1. Aspek Pengendalian dan Pencegahan
• Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH
• Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
• Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
• PP No. 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
• PP No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
• PP No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
• PP No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3
• PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
• PP No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
2. Aspek Izin Lingkungan dan Pelaporan
• PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
• Permen LH No. 5 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL
• Permen LH No. 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen LH
• Permen LH No. 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan.
• Permen LH No. 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH serta Penerbitan Izin Lingkungan
• Kepmen LH No. 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan RKL-RPL
• Permen.LHK No. 102 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang
Telah Berjalan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan
• Permen. LHK No. 87 Tahun 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup
• Permenaker No. 122 Tahun 2016 Tentang SKKNI Penyusun AMDAL
• Permen.LHK No. P. 87/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 Tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup
Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
• Kepmen. ESDM No. 1806 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
• Permen. ESDM No. 22 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun
2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara
61
Page 84
• Permen. ESDM No, 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
Mineral dan Batubara
• Permen. LHK No. 23 Tahun 2018 Tentang Perubahan Izin Lingkungan
• Permen. LHK No, 22 Tahun 2018 Tentang Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara
Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
• Permen. LHK No. 26 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam
Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
4. Aspek Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
• PP No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3
• Kepka Bapedal No. 1 Tahun 1995 Tentang Tata Cara dan Prasyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan LB3
• Kepka Bapedal No. 2 Tahun 1995 Tentang Dokumen LB3
• Kepka Bapedal No. 3 Tahun 1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan LB3
• Permen LH No. 02 Tahun 2008 Tentang Pemanfaatan LB3
• Permen LH No. 05 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan
• Permen LH No 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan LB3
• Permen LH No. 30 Tahun 2009 Tentang Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 serta Pengawasan
Pemulihan Akibat pencemaran Limbah B3 (please adjust formatting)
• Permen LH No. 33 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3
• Permen LH No. 14 Tahun 2013 Tentang Simbol dan Label LB3
• Permendagri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
• Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman 3R melalui Bank Sampah
• Permen. LHK No. 56 Tahun 2015 Tentang Limbah B3 dari Fasilitas Kesehatan
• Permen. LHK No. 63 Tahun 2016 Tentang Penimbunan Limbah B3
• Permen. LHK No, 95 Tahun 2018 Tentang Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Terintegrasi Dengan Izin Lingkungan Melalui
Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik
• Permen. LHK No. 12 Tahun 2018 Tentang Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut
5. Aspek Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
• Kepmen LH No. 111 junto 142 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian
Pembuangan Air Limbah ke Air/ Sumber Air.
• Permen LH No. 4 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Timah
• Permen LH No. 01 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
• Perda Kab. Bangka No. 06 Tahun 2013 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air
• Permen. LHK No. 68 Tahun 2016 Tentang Air Limbah Domestik
• Permen. LHK No. 93 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi
Usaha dan/atau Kegiatan
6. Aspek Pengendalian Pencemaran dan/ Atau Perusakan Laut
• Kepmen LH No. 51 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Laut
• Permen LH No. 12 Tahun 2006 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut
• KepBapedal No. 47 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu Karang
• Kepmen LH No. 04 Tahun 2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang
• Kepmen LH No. 200 Tahun 2004 Tentang Baku Kerusakan dan Pedoman Penentuan Status Padang Lamun
• Kepmen LH No. 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove
7. Aspek Pengendalian Pencemaran Udara
• Kepka Bapedal No. 205 Tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak
• Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Mutu Kebisingan
• Kepmen LH No. 49 Tahun 1996 Tentang Baku Mutu Tingkat Getaran
• Permen LH No. 21 Tahun 2008 Tentang Baku Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Kegiatan Pembangkit Tenaga Termal
• Permen LH No. 4 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan
• Permen LH No. 12 Tahun 2012 Tentang Pedoman Perhitungan Beban Pencemaran
• Permen LH No. 5 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Lama
• Permen LH No. 4 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru
• Permen LH No. 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
8. Aspek Pengedalian dan Pengelolaan Sumber Radiasi dan Bahan Nuklir (Radioaktif)
• PP No. 33 Tahun 2007 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif
• PP No. 29 Tahun 2008 Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
• PP No. 81 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
• PP No. 56 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan
Pengawas Tenaga Nuklir
62
Page 85
• PP No. 58 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
• Perka. BAPETEN No. 4 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Keselamatan Untuk Pengangkutan Zat Radioaktif
• Perka. BAPETEN No. 27 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
• Perka. BAPETEN No. 14 Tahun 2007 Tentang Satuan Tanggap Darurat
• Perka. BAPETEN No. 6 Tahun 2009 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan Pesawat Sinar-X
untuk Peralatan Gauging
• Perka. BAPETEN No. 9 Tahun 2009 Tentang Intervensi Terhadap Paparan Yang Berasal dari TENORM
• Perka. BAPETEN No. 1 Tahun 2010 Tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
• Perka. BAPETEN No. 4 Tahun 2010 Tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
• Perka. BAPETEN No. 6 Tahun 2010 Tentang Pemantauan Kesehatan Untuk Pekerja Radiasi
• Perka. BAPETEN No. 16 Tahun 2012 Tentang Tingkat Klierens
• Perka. BAPETEN No. 4 Tahun 2013 Tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
• Perka. BAPETEN No. 7 Tahun 2013 - Perka. BAPETEN No. 7 Tahun 2017 Tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan
• Perka. BAPETEN No. 13 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penyimpanan TENORM
• Perka. BAPETEN No. 16 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penyimpanan Technologically Enhanced Naturally
Occurring Radioactive Material
• Perka. BAPETEN No. 16 Tahun 2014 Tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu Yang Bekerja di Instalasi Yang
Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion
• Perka. BAPETEN No. 8 Tahun 2016 Tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Tingkat Sedang
• Perka. BAPETEN No. 16 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Sistem Elektronik dan Penatalaksanaan Dalam Pelayanan
Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi di Lingkungan Badan Pengawas
Tenaga Nuklir.
8. Aspek Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
• Permen LH No. 3 Tahun 2008 Tentang Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
9. Aspek Reklamasi
• Undang-Undang No. 41 Tahun 1999, Tentang Pokok-pokok Kehutanan
• Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara
• Undang-Undang No. 27 Tahun 2007, Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
• PP No. 76 Tahun 2008, Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
• Permenhut No P.60/Menhut-II/2009 Tentang Pedoman Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan
• Permenhut No P.4/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Reklamasi Hutan
• Permenhut No P.16/Menhut-II/2014 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
• Permenlhk No P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
• Permenlhk No P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabiltasi Daerah Aliran Sungai
• Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
Mineral dan Batubara
• Kepmen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
Berkaitan dengan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai kewajiban pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL), Perseroan telah memiliki dokumen AMDAL antara lain:
1. Pertambangan Timah Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disahkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan Surat
Keputusan Nomor 188.44/381/BLHD/2009.
2. Addendum AMDAL dan RKL-RPL Penambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disahkan oleh Kepala Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal dengan Surat Keputusan Nomor 503/38/LH/BP2TPM/2015.
3. AMDAL Penambangan Timah Terbuka PT TIMAH (Persero) Tbk di Pemali Kabupaten Bangka yang disahkan oleh Bupati Bangka
dengan Surat Keputusan No. 188.45/829/LH/2010.
4. AMDAL Pengembangan Penambangan Bijih Timah di Perairan Paya Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang
disahkan oleh Bupati Karimun dengan Surat Keputusan No. 234 Tahun 2014.
5. Addendum AMDAL Pertambangan Bijih Timah Blok DU 747D Perairan Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepualuan
Riau yang disahkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau dengan Surat
Keputusan No. 1420 Tahun 2015.
6. Addendum AMDAL Kegiatan Pembangunan Pengembangan Pengolahan Bijih Timah (SMELTER) yang disahkan oleh Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau dengan Surat Keputusan No. 1577 Tahun 2016.
7. Addendum AMDAL Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disahkan
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Surat Keputusan Nomor :
503/61/LH/DPMPTSP/2017.
63
Page 86
8. Addendum AMDAL Rencana Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Timah di Laut Metode Bore Hole di Pulau Bangka
Provinsi kepulauan Bangka Belitung yang disahkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan
Surat Keputusan Nomor : 188.4/24/LH/DPMPTSP/2018.
9. Addendum AMDAL Perubahan Kelayakan Lingkungan Atas Kegiatan Penambangan Timah Terbuka TB 1.42 oleh PT.TIMAH
(Persero) Tbk di Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disahkan oleh Bupati
Kabupaten Bangka dengan Nomor : 188.45/382/DINLH/2018.
10. Addendum AMDAL Rencana Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh
Perseroan Terbatas (PT) TIMAH, Tbk yang disahkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dengan Surat Keputusan Nomor : 188.4/44/LH/DPMPTSP/2019.
Dokumen AMDAL ini selanjutnya akan diturunkan pula dalam dokumen RKL-RPL yang menjadi acuan pengelolaan dan pemantauan
dampak lingkungan sehingga risiko negatif yang mungkin terjadi terhadap lingkungan dapat dikurangi. Pada tahun pelaporan, Perseroan
tidak mendapatkan denda atau sanksi atas pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap undang-undang dan peraturan lingkungan.
Sebagai wujud komitmen Perseroan terhadap terhadap lingkungan dan pascatambang, serta sesuai standar akutansi keuangan (PSAK 33),
Perseroan menyusun dokumen provisi lingkungan. Perseroan telah menyisihkan dana untuk kegiatan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan yang jumlahnya ditetapkan sebagai provisi atas tiap satuan berat timah yang diproduksi.
Jumlah dana yang telah dikeluarkan untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada tahun 2018 adalah sebesar Rp17,496 miliar.
Biaya tersebut yang terbesar adalah biaya pengelolaan limbah B3, biaya pengelolaan lingkungan lainnya dan biaya subkontraktor
diantaranya biaya pengerjaan Dokumen Lingkungan.
Adapun rincian pengeluaran untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan di tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Program Nilai (Rupiah)
Biaya Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan Kualitas Air
- Air Laut 894.000.000
- Air Limbah 590.000.000
Pengelolaan Kualitas Udara 812.500.000
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) 1.375.000.000
Pengelolaan Lingkungan Lainnya 4.570.406.000
Biaya Pemantauan Lingkungan
Pengambilan Sampel / Contoh 818.125.000
Analisis Laboratorium 146.250.000
Biaya Lingkungan Lainnya
Hari Bumi, Hari Lingkungan Hidup 200.100.000
Biaya Subcontractor 8.095.040.000
TOTAL 17.496.421.000
Perseroan memahami bahwa kinerja pro-lingkungan tidak akan maksimal jika inisiatif tersebut tidak mengikutsertakan pemasok sebagai
bagian dari mitra usaha yang turut berperan dalam menghasilkan dampak bagi lingkungan. Oleh karena itu, Perseroan melaksanakan
pemilihan pemasok dengan mempertimbangkan aspek lingkungan di dalamnya.
Secara umum, prosedur seleksi dan evaluasi pemasok dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perusahaan Nomor 10/Tbk/PER-0000/18-
S11.1 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT TIMAH Tbk. Sebagai bahan pembantu dalam proses seleksi, beberapa pemasok
yang berhubungan langsung dengan dampak lingkungan dipersyaratkan untuk menyediakan beberapa dokumen bukti sertifikasi yang
diperlukan. Syarat tersebut diungkapkan di antaranya sebagai berikut:
1. Untuk persyaratan AMDAL, harus memiliki sertifikasi Kompetensi AMDAL yang sesuai dengan PP no 27 tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan;
2. Untuk Uji Kualitas air, udara dan limbah B3 harus menggunakan lab terakreditasi yang sesuai dengan PerMen LH no 06 tahun 2009;
3. Untuk mitra pengelolaan Limbah B3 harus menggunakan pihak ketiga berizin yang sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah
Nomor 101 Tahun 2014.
64
Page 87
Pengelolaan Effluent dan Limbah
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, selain limbah domestik dari aktivitas perkantoran dan perumahan, proses
penambangan dan produksi timah Perseroan juga menghasilkan limbah sebagai hasil dari sisa aktivitas bisnis. Limbah tersebut dapat
berupa limbah padat dan limbah cair, serta limbah yang termasuk ke dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Perseroan
memahami bahwa limbah yang terproduksi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Perseroan sehingga harus disusun mekanisme
pengelolaan limbah yang tepat dan terukur. Untuk merealisasikan hal tersebut, Perseroan juga menerapkan kebijakan 3R dalam
Pengelolaan dan pengolahan limbah, yakni:
1. Reduce: berupaya mengurangi jumlah limbah melalui penerapan efisiensi operasional.
2. Reuse: berupaya menggunakan kembali barang-barang bekas pakai.
3. Recycle: berupaya melakukan daur ulang, dilaksanakan sendiri maupun diserahkan kepada pihak yang berkompeten.
Limbah Domestik
Limbah Domestik merupakan jenis limbah yang berasal dari area pemukiman dan area perkantoran Perseroan, yang selanjutnya dibuang
ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Untuk limbah yang bersifat organik, pengelolaannya melibatkan masyarakat sekitar, yakni dijadikan
pupuk kompos yang selanjutnya digunakan untuk pupuk revegetasi lahan.
Bahan lain yang tidak langsung berkaitan dengan aspek produksi, yakni kertas plastik bekas, tinta printer bekas dan sejenisnya, seluruhnya
(100%) dikelola sebagai bahan daur ulang oleh pihak ketiga yang berkompeten.
Limbah B3 dan Limbah Radioaktif
Selain limbah domestik, Perseroan juga menghasilkan beberapa jenis limbah tambang yang dapat dikategorikan berbahaya dan beracun
(B3) ataupun yang tidak berbahaya. Perseroan mengelola limbah B3 ini dengan hati-hati dan perlakuan khusus, baik dalam tahapan
penyimpanan, pemusnahan, dan pemanfaatannya. Jenis limbah padat yang ditangani secara khusus karena mengandung bahan radioaktif
dicantumkan dalam diagram berikut.
Diagram Pengelolaan Limbah B3
Diagram Pengelolaan Bahan Radioaktif
Dalam pengelolaan limbah padat B3 radioaktif tersebut, Perseroan telah mendapatkan izin :
1. Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Axios Max PW4400) di Unit Metalurgi Muntok berdasarkan Keputusan Kepala BAPETEN yang
berlaku hingga Januari 2020
2. Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Magic PW2424) di Unit Metalurgi Muntok berdasarkan Keputusan Kepala BAPETEN yang berlaku
hingga Januari 2020
65
Page 88
3. Izin Penyimpanan Zat Radioaktif di Unit Metalurgi Muntok berdasarkan Keputusan Kepala BAPETEN yang berlaku hingga Desember
2022
4. Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Axios Max Tipe : SST Max) di Divisi Eksplorasi berdasarkan Keputusan Kepala BAPETEN yang
berlaku hingga Agustus 2019
5. Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Panalitycal Axios Fast DY 667) di Divisi Eksplorasi berdasarkan Keputusan Kepala BAPETEN yang
berlaku hingga 13 September 2020.
6. Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Rigaku Tipe : ZSX Primus SERIES) di Wilayah Operasi Kepri & Riau berdasarkan Keputusan
Kepala BAPETEN yang berlaku hingga Oktober 2020.
7. Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Co-60) di KI Pulau Tujuh, Unit Produksi Laut Bangka berdasarkan Keputusan Kepala BAPETEN
yang berlaku hingga Mei 2021
8. Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Co-60) di KI Semujur, Unit Produksi Laut Bangka berdasarkan Keputusan Kepala BAPETEN yang
berlaku hingga Mei 2021
Selain itu, berbagai unit Produksi (Unit Penambangan Darat Bangka, Unit Penambangan Laut Bangka, Unit Metalurgi, Balai Karya, PLTD
Baturusa, dan Unit Produksi Wilayah Kepri dan Riau juga menghasilkan timbulan limbah B3 berupa ceceran minyak, limbah hidrokarbon, oli
dan grease bekas, serta limbah padat (sludge), aki bekas, filter bekas, Akibat timbulan limbah B3 tersebut timbul potensi gangguan
lingkungan.
Beberapa langkah penanganan limbah B3 di tempat penampungan sementara adalah:
1. Pengemasan sesuai dengan bentuk dan karakteristik Limbah B3, bebas karat, bocor dan tidak luber, dilengkapi simbol dan label
Limbah B3
2. Bangunan TPS Limbah B3 dilengkapi papan nama dan simbol Limbah B3, terdapat ventilasi, dan terlindung dari sinar matahari dan
tampiasan air hujan, dilengkapi bak penampung ceceran, penyimpanan dengan sistem blok dengan alas/palet
3. Bangunan TPS dilengkapi dengan alat tanggap darurat, rute tanggap darurat, SOP penyimpanan, pengiriman dan tanggap darurat,
dan dilengkapi log book dan papan penyimpanan Limbah B3
4. Pelaporan setiap triwulan kepada instansi terkait Pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai dengan PP No.101 tahun 2014, di setiap
wilayah operasional Perseroan dan unit terdapat TPS (Tempat Penampungan Sementara) Limbah B3 dengan izin dari Pemda
Setempat.
Perseroan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memegang izin dari instansi berwenang untuk mengangkut, mengumpulkan, dan
memusnahkan (menimbun) limbah tersebut.
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 8 buah TPS LB3 berizin yaitu TPS Sungailiat, LB3 Unit Metalurgi
Muntok, TPS LB3 Bangka Tengah, TPS LB3 Jebus, TPS LB3 Toboali, TPS LB3 Unit Produksi Laut Bangka, TPS LB3 Belitung Timur, dan
TPS LB3 Unit Kundur. Setelah semua limbah tersimpan di TPS LB3 berizin, maka dalam kurun waktu per 90 hari – 360 hari (sesuai masa
penyimpanan dalam Izin Penyimpanan) akan dilakukan pengangkutan limbah B3 yang bekerja sama dengan pihak ke-3 berizin dan
dilakukan pengelolaan lanjutan oleh pihak ke 3 berizin tersebut.
11. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Komposisi Jumlah Pegawai
Tabel-tabel berikut dibawah ini menggambarkan komposisi pegawai tetap Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan masing-masing
segmen.
Perseroan
31 Maret 2019 31 Desember 2018 31 Desember 2017
Kategori
Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap 4.221 301 4.522 4.235 302 4.537 4.315 308 4.623
Pendidikan
SD/SLTP 48 0 48 50 0 50 67 0 67
SLTA 3.385 97 3.482 3.404 97 3.501 3.475 102 3.577
Diploma (D1 – D3) 393 79 472 393 80 473 393 81 474
Sarjana (D4 – S1) 329 112 441 323 112 435 314 112 426
Pascasarjana (S2/Master) 66 13 79 65 13 78 66 13 79
Parcasarjana (S3/DR/PhD) 0 0 0 0 0 0 0 0 0
Total pegawai berdasarkan Pendidikan 4.221 301 4.522 4.235 302 4.537 4.315 308 4.623
Tingkat Jabatan
Dir AP 9 1 10 9 1 10 10 2 12
SVP 6 1 7 6 1 7 6 0 6
VP 33 1 34 33 1 34 28 0 28
AVP 143 17 160 139 17 156 137 16 153
MGR 473 73 546 458 71 529 416 60 476
AM 738 113 851 729 110 839 669 107 776
Asst 1.793 74 1.867 1.750 75 1.825 1.614 90 1.704
66
Page 89
31 Maret 2019 31 Desember 2018 31 Desember 2017
Kategori
Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah
Officer 1.026 21 1.047 1.111 26 1.137 1.435 33 1.468
Total pegawai berdasarkan Tingkat 4.221 301 4.522 4.235 302 4.537 4.315 308 4.623
Jabatan
Usia
< 25 22 1 23 24 1 25 76 2 78
25 – 30 914 68 982 977 75 1.052 1.210 95 1.305
31 – 35 1.237 106 1.343 1.223 105 1.328 1.196 114 1.310
36 – 40 978 80 1.058 965 76 1.041 855 61 916
41 – 45 521 23 544 501 23 524 440 17 457
46 – 50 320 11 331 321 11 332 279 9 288
51 – 55 135 6 141 130 5 135 258 10 268
>= 56 94 6 100 94 6 100 1 0 1
Total pegawai berdasarkan Usia 4.221 301 4.522 4.235 302 4.537 4.315 308 4.623
Aktivitas utama
Produksi 3.505 153 3.658 3.529 151 3.680 3.859 171 4.030
Penjualan 8 5 13 8 6 14 9 7 16
Administrasi 600 143 743 590 145 735 336 130 466
Pengamanan 108 0 108 108 0 108 111 0 111
Total pegawai berdasarkan Aktivitas 4.221 301 4.522 4.235 302 4.537 4.315 308 4.623
utama
Lokasi
Bangka 3.011 220 3.231 3.009 222 3.231 3.087 225 3.312
Belitung 182 8 190 176 8 184 130 8 138
Kepulauan Riau 981 51 1.032 1.004 50 1.054 1.065 56 1.121
Jakarta 43 21 64 42 20 62 28 19 47
Luar Jakarta 4 1 5 4 2 6 5 0 5
Total pegawai berdasarkan Lokasi 4.221 301 4.522 4.235 302 4.537 4.315 308 4.623
IL
31 Maret 2019 31 Desember 2018 31 Desember 2017
Kategori
Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap 4 3 7 3 3 6 3 2 5
Pendidikan
SD/SLTP - - - - - - - - -
SLTA - - - - - - - - -
Diploma (D1 – D3) - - - - - - - - -
Sarjana (D4 – S1) 1 - 1 1 0 1 - - -
Pascasarjana (S2/Master) 3 3 6 2 3 5 3 2 5
Parcasarjana (S3/DR/PhD) - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Pendidikan 4 3 7 3 3 6 3 2 5
Tingkat Jabatan
Dir AP 1 - 1 1 - 1 - - -
Eselon 1 - - - - - - - - -
Eselon 2 - - - - - - 1 - 1
Eselon 3 - 1 1 - 1 1 1 - 1
Eselon 4 2 - 2 2 - 2 1 - 1
Eselon 5 - - - - - - - - -
Eselon 6 - - - - - - - - -
Non Eselon 1 2 3 - 2 2 - 2 2
Total pegawai berdasarkan Tingkat 4 3 7 3 3 6 3 2 5
Jabatan
Usia
< 25 - - - - - - - - -
25 – 30 - - - - - - - - -
31 – 35 1 - 1 - 1 1 2 1 3
36 – 40 2 2 4 2 1 3 - - -
41 – 45 1 1 2 1 1 2 1 1 2
46 – 50 - - - - - - - - -
51 – 55 - - - - - - - - -
>= 56 - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Usia 4 3 7 3 3 6 3 2 5
Aktivitas utama
Produksi - - - - - - - - -
Penjualan 2 1 3 2 1 3 3 - 3
Administrasi - 2 2 - 2 2 - 2 2
Pengamanan - - - - - - - - -
Produksi 2 - 2 1 - 1 - - -
67
Page 90
31 Maret 2019 31 Desember 2018 31 Desember 2017
Kategori
Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah
Penjualan - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Aktivitas 4 3 7 3 3 6 3 2 5
utama
Lokasi
Bangka - - - - - - - - -
Belitung - - - - - - - - -
Kepulauan Riau - - - - - - - - -
Jakarta - - - - - - - - -
Luar Jakarta 4 3 7 3 3 6 3 2 5
Bangka - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Lokasi 4 3 7 3 3 6 3 2 5
DAK
31 Maret 2019 31 Desember 2018 31 Desember 2017
Kategori
Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap 114 14 128 117 15 132 113 14 127
Pendidikan
SD/SLTP 9 1 10 10 1 11 10 1 11
SLTA 69 6 75 71 6 77 72 6 78
Diploma (D1 – D3) 15 1 16 15 1 16 11 1 12
Sarjana (D4 – S1) 21 6 27 21 6 27 20 6 26
Pascasarjana (S2/Master) - - - - - - - - -
Parcasarjana (S3/DR/PhD) - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Pendidikan 114 14 128 117 15 132 113 14 127
Tingkat Jabatan
Dir AP - - - - - - - - -
Eselon 1 - - - - - - - - -
Eselon 2 2 - 2 2 - 2 2 - 2
Eselon 3 6 - 6 6 - 6 4 - 4
Eselon 4 11 1 12 11 1 12 8 1 9
Eselon 5 18 6 24 18 6 24 15 1 16
Eselon 6 36 4 40 39 5 44 48 9 58
Non Eselon 41 3 44 41 3 44 32 3 35
Total pegawai berdasarkan Tingkat 114 14 128 117 15 132 113 14 127
Jabatan
Usia
< 25 1 1 2 3 3 6 1 1 2
25 – 30 14 2 16 15 1 16 14 2 16
31 – 35 10 4 14 13 4 17 10 4 14
36 – 40 24 3 27 25 3 28 24 3 27
41 – 45 25 - 25 23 - 23 25 - 25
46 – 50 20 3 23 20 3 23 20 3 23
51 – 55 20 1 21 18 1 19 19 1 20
>= 56 - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Usia 114 14 128 117 15 132 113 14 127
Aktivitas utama
Produksi 73 1 74 75 1 76 74 1 75
Penjualan 11 1 1 11 1 12 7 1 8
Administrasi 26 12 12 27 13 40 28 12 40
Pengamanan 4 - 4 4 - 4 4 - 4
Produksi - - - - - - - - -
Penjualan - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Aktivitas 114 14 128 117 15 132 113 14 127
utama
Lokasi
Bangka 114 14 128 117 15 132 113 14 127
Belitung - - - - - - - - -
Kepulauan Riau - - - - - - - - -
Jakarta - - - - - - - - -
Luar Jakarta - - - - - - - - -
Bangka - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Lokasi 114 14 128 117 15 132 113 14 127
68
Page 91
TI
31 Maret 2019 31 Desember 2018 31 Desember 2017
Kategori
Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap 60 8 68 60 8 68 49 9 58
Pendidikan
SD/SLTP - - - - - - - - -
SLTA 42 6 48 42 6 48 36 7 43
Diploma (D1 – D3) 7 1 8 7 1 8 5 1 6
Sarjana (D4 – S1) 11 1 12 11 1 12 8 1 9
Pascasarjana (S2/Master) - - - - - - - - -
Parcasarjana (S3/DR/PhD) - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Pendidikan 60 8 68 60 8 68 49 9 58
Tingkat Jabatan
Dir AP - - - - - - - - -
Eselon 1 - - - - - - - - -
Eselon 2 - - - - - - - - -
Eselon 3 - - - - - - - - -
Eselon 4 - - - - - - - - -
Eselon 5 - - - - - - - - -
Eselon 6 - - - - - - - - -
Non Eselon - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Tingkat - - - - - - - - -
Jabatan
Usia
< 25 19 1 20 20 1 21 20 3 23
25 – 30 26 5 31 26 5 31 19 4 23
31 – 35 10 1 11 9 1 10 5 1 6
36 – 40 2 1 3 2 1 3 2 1 3
41 – 45 1 - 1 1 - 1 2 - 2
46 – 50 2 - 2 2 - 2 1 - 1
51 – 55 - - - - - - - - -
>= 56 - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Usia 60 8 68 60 8 68 49 9 58
Aktivitas utama
Produksi - - - - - - - - -
Penjualan 6 3 9 6 3 9 4 2 -
Administrasi 2 2 4 2 2 4 1 3 -
Pengamanan 2 1 3 2 1 3 1 1 -
Produksi 49 1 50 49 1 50 41 1 43
Penjualan 1 1 2 1 1 2 2 1 -
Total pegawai berdasarkan Aktivitas 60 8 68 60 8 68 49 9 58
utama
Lokasi
Bangka - - - - - - - - -
Belitung - - - - - - - - -
Kepulauan Riau - - - - - - - - -
Jakarta - - - - - - - - -
Luar Jakarta 60 8 68 60 8 68 49 9 58
Bangka - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Lokasi 60 8 68 60 8 68 49 9 58
TIM
31 Maret 2019 31 Desember 2018 31 Desember 2017
Kategori
Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap 16 4 20 16 4 20 13 4 17
Pendidikan
SD/SLTP - - - - - - - - -
SLTA 5 - 5 5 - 5 3 - 3
Diploma (D1 – D3) - - - - - - - - -
Sarjana (D4 – S1) 9 4 13 9 4 13 9 4 12
Pascasarjana (S2/Master) 2 - 2 2 - 2 1 - 2
Parcasarjana (S3/DR/PhD) - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Pendidikan 16 4 20 16 4 20 13 4 17
Tingkat Jabatan
Dir AP - - - - - - - - -
Eselon 1 3 - 3 3 - 3 3 - 3
Eselon 2 3 2 5 3 2 5 2 2 4
69
Page 92
31 Maret 2019 31 Desember 2018 31 Desember 2017
Kategori
Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah
Eselon 3 2 2 4 2 2 4 - 2 2
Eselon 4 5 - 5 5 - 5 5 - 5
Eselon 5 3 - 3 3 - 3 3 - 3
Eselon 6 - - - - - - - - -
Non Eselon - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Tingkat 16 4 20 16 4 20 13 4 17
Jabatan
Usia
< 25 - - - - - - - - -
25 – 30 4 2 6 4 2 6 4 2 6
31 – 35 3 1 4 3 1 4 3 1 4
36 – 40 - 1 1 - 1 1 - 1 1
41 – 45 4 - 4 4 - 4 2 - 2
46 – 50 3 - 3 3 - 3 2 - 2
51 – 55 2 - 2 2 - 2 2 - 2
>= 56 - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Usia 16 4 20 16 4 20 13 4 17
Aktivitas utama
Produksi 9 - 9 9 - 9 6 - 6
Penjualan 2 - 2 2 - 2 2 - 2
Administrasi 5 4 9 5 4 9 5 4 9
Pengamanan - - - - - - - - -
Produksi - - - - - - - - -
Penjualan - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Aktivitas 16 4 20 16 4 20 13 4 17
utama
Lokasi
Bangka - - - - - - - - -
Belitung - - - - - - - - -
Kepulauan Riau - - - - - - - - -
Jakarta 16 4 20 16 4 20 13 4 17
Luar Jakarta - - - - - - - - -
Bangka - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Lokasi 16 4 20 16 4 20 13 4 17
TAM
31 Maret 2019 31 Desember 2018 31 Desember 2017
Kategori
Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap 3 2 5 3 2 5 3 2 5
Pendidikan
SD/SLTP - - - - - - - - -
SLTA - - - - - - - - -
Diploma (D1 – D3) - - - - - - - - -
Sarjana (D4 – S1) 3 2 5 3 2 5 3 2 5
Pascasarjana (S2/Master) - - - - - - - - -
Parcasarjana (S3/DR/PhD) - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Pendidikan 3 2 5 3 2 5 3 2 5
Tingkat Jabatan
Dir AP - - - - - - - - -
Eselon 1 - - - - - - - - -
Eselon 2 - - - - - - - - -
Eselon 3 - - - - - - - - -
Eselon 4 - - - - - - - - -
Eselon 5 - - - - - - - - -
Eselon 6 - - - - - - - - -
Non Eselon 3 2 5 3 2 5 3 2 5
Total pegawai berdasarkan Tingkat 3 2 5 3 2 5 3 2 5
Jabatan
Usia
< 25 - - - - - - - - -
25 – 30 3 2 5 3 2 5 3 2 5
31 – 35 - - - - - - - - -
36 – 40 - - - - - - - - -
41 – 45 - - - - - - - - -
46 – 50 - - - - - - - - -
51 – 55 - - - - - - - - -
>= 56 - - - - - - - - -
70
Page 93
31 Maret 2019 31 Desember 2018 31 Desember 2017
Kategori
Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah
Total pegawai berdasarkan Usia 3 2 5 3 2 5 3 2 3
Aktivitas utama
Produksi 2 2 4 2 2 4 3 2 5
Penjualan - - - - - - - - -
Administrasi 1 - 1 1 - 1 - - -
Pengamanan - - - - - - - - -
Produksi - - - - - - - - -
Penjualan - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Aktivitas 3 2 5 3 2 5 3 2 5
utama
Lokasi
Bangka 3 2 5 3 2 5 3 2 5
Belitung - - - - - - - - -
Kepulauan Riau - - - - - - - - -
Jakarta - - - - - - - - -
Luar Jakarta - - - - - - - - -
Bangka - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Lokasi 3 2 5 3 2 5 3 2 5
RSBT
31 Maret 2019 31 Desember 2018 31 Desember 2017
Kategori
Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap 408 674 1.082 399 660 1.059 381 626 1.007
Pendidikan
SD/SLTP 5 5 10 5 5 10 8 6 14
SLTA 125 99 224 126 94 220 124 95 219
Diploma (D1 – D3) 194 460 654 187 453 640 174 422 596
Sarjana (D4 – S1) 70 103 173 67 101 168 64 94 158
Pascasarjana (S2/Master) 14 7 21 14 7 21 11 9 20
Parcasarjana (S3/DR/PhD) - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Pendidikan 408 674 1.082 399 660 1.059 381 626 1.007
Tingkat Jabatan
Dir AP - - - - - - - - -
Eselon 1 - - - - - - - - -
Eselon 2 4 2 6 4 2 6 4 3 7
Eselon 3 21 23 44 19 23 42 17 26 43
Eselon 4 39 78 117 39 75 114 38 65 103
Eselon 5 25 35 60 26 39 65 16 36 52
Eselon 6 18 37 55 18 34 52 19 34 53
Non Eselon 301 499 800 293 487 780 287 462 749
Total pegawai berdasarkan Tingkat 408 674 1.082 399 660 1.059 381 626 1.007
Jabatan
Usia
< 25 12 43 55 15 45 60 17 36 53
25 – 30 158 271 429 154 269 423 143 267 410
31 – 35 79 135 214 73 124 197 65 127 192
36 – 40 58 125 183 57 125 182 63 107 170
41 – 45 44 55 99 46 58 104 34 50 84
46 – 50 34 24 58 31 18 49 32 17 49
51 – 55 14 17 31 14 17 31 13 20 33
>= 56 9 4 13 9 4 13 14 2 16
Total pegawai berdasarkan Usia 408 674 1.082 399 660 1.059 381 626 1.007
Aktivitas utama
Produksi 227 532 759 215 518 733 203 491 694
Penjualan - - - - - - - - -
Administrasi 181 142 323 184 142 326 178 135 313
Pengamanan - - - - - - - - -
Produksi - - - - - - - - -
Penjualan - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Aktivitas 408 674 1.082 399 660 1.059 381 626 1.007
utama
Lokasi
Bangka 335 515 850 330 509 839 320 497 817
Belitung 10 28 38 9 23 32 10 19 29
Kepulauan Riau 63 129 192 60 126 186 51 109 160
Jakarta - 2 2 - 2 2 - 1 1
Luar Jakarta - - - - - - - - -
71
Page 94
31 Maret 2019 31 Desember 2018 31 Desember 2017
Kategori
Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah
Bangka - - - - - - - - -
Total pegawai berdasarkan Lokasi 408 674 1.082 399 660 1.059 381 626 1.007
12. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara tata usaha negara,
arbitrase, pajak maupun perkara kepailitan, namun Perseroan sedang terlibat dalam beberapa perkara perdata baik sebagai tergugat
maupun turut tergugat.
Pada tanggal Informasi Tambahan Perseroan diterbitkan, Perseroan terlibat dalam 6 perkara perdata yang sedang dalam proses di badan
peradilan di Indonesia, keterangan mengenai perkara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
Posisi Pihak Nilai Gugatan
No No. Perkara Materi Perkara Status Perkara
Perseroan Lawan (Rp)
1. Perkara Perseroan PT Sukma Gugatan Wanprestasi Rp3.629.699.230 Perseroan mengajukan Banding ke
perdata di sebagai sebagai terkait perjanjian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pengadilan Tergugat Penggugat kerjasama pematangan dengan putusan
Negeri Jakarta dan pemasaran tanah No.25/PDT/2016/PT.DKI tanggal
Pusat dengan milik Perseroan yang 22 Januari 2016 sbb:
perkara No terletak di Kota Bekasi, • Menerima permohanan banding
84/Pdt.G/2014/ Kec. Bantar Gebang PT Timah
PN.JKT/PST • Menolak eksepsi PT Timah
tanggal 25 Gugatan PT Sukma
Februari 2014 adalah sebagai berikut: • Mengabulkan gugatan PT
a. Mengabulkan Sukma sebagian
gugatan Penggugat • Menyatakan PT Timah telah
seluruhnya. wanprestasi
b. Menyatakan • Menolak gugatan selain dan
Tergugat telah ingkar
selebihnya
janji/wanprestasi
c. Menghukum • PT TIMAH harus mengganti ±
Tergugat membayar Rp.4 M
kepada Penggugat • Dalam rekonvensi menolak
secara tunai dan gugatan Penggugat rekovensi
sekaligus seluruh
seluruh.
biaya-biaya yang
telah dikeluarkan MA menguatkan putusan
Penggugat Pengadilan Tinggi. namun demikia
seluruhnya sebesar PT SUKMA mengajukan
Rp8.300.400.250 Peninjauan Kembali ke Pengadilan
d. Menghukum Negeri Jakarta Pusat pada tanggal
Tergugat membayar 3 April 2018.
kepada Penggugat
secara tunai dan Saat ini perkara sedang dalam
sekaligus kerugian proses Peninjauan Kembali.
immaterial yang
diderita Penggugat
yakni tercemarnya
nama baik
Penggugat dan
turunnya tingkat
kepercayaan
terhadap Penggugat
yang telah
mengadakan
perikatan-perikatan
dengan pihak ketiga
dan calon
konsumenyya yang
mempunyai
keinginan membeli
rumah yang
ditawarkan
Penggugat yang
72
Page 95
Posisi Pihak Nilai Gugatan
No No. Perkara Materi Perkara Status Perkara
Perseroan Lawan (Rp)
tidak ternilai
harganya namun
tidak kurang dari
Rp10.000.000.000
e. Menyatakan sah dan
berharga Sita
Jaminan terhadap
tanah dan bangunan
milik Tergugat yang
terletak di Desa
Mustika Sari
Kecamatan Bantar
Gebang Kabupaten
Bekasi Jawa Barat
yang dikenal sebagai
Sertipikat Hak Guna
Bangunan No. 811
GAmbar Situasi No.
4769/1997 seluas
93.195 m2
f. Menyatakan putusan
perkara ini dapat
dijalankan terlebih
dahulu kendatipun
ada upaya hukum
banding, kasasi atau
peninjauan kembali
(uit voorbar bij
voorraad).
g. Menghukum
Tergugat untuk
membayar biaya
perkara ini
2. Perkara Perseroan Supardi Bin Gugatan perbuatan Rp2.030.000.000 Putusan Pengadilan Negeri
perdata di sebagai Nyaman melawan hukum Pangkalpinang Sdr.Supardi harus
Pengadilan Penggugat sebagai menduduki dan keluar dan mengosongkan rumah
Negeri Tergugat menguasai tanah dan
dinas serta membongkar bangunan
Pangkalpinang rumah dinas milik
dengan perkara Perseroan dengan cara yang didirikannya.
No. menghuni dan
30/Pdt.G/2015/ mendirikan bangunan Saat ini sedang dalam proses
PN.Pgp tanggal apotek atau bangunan Peninjauan Kembali.
8 Juni 2015 dalam bentuk lainnya
3. Perkara Perseroan Syaifullizar Gugatan wanprestasi Rp1.570.505.626 • Putusan Pengadilan Negeri
perdata di sebagai bin Achmad terhadap pernyataan Pangkalpinang : gugatan
Pengadilan Penggugat Anwar pembayaran restitusi Perseroan dikabulkan.
Negeri sebagai pengobatan fiktif serta • Tergugat (Syaifullizar)
Pangkalpinang Tergugat pemalsuan tanda mengajukan Banding di
dengan perkara tangan pejabat Pengadilan Tinggi Bangka
No. Perseroan selama Belitung dengan putusan :
23/Pdt.G/2015/ periode tahun 2002 Gugatan Perseroan tidak dapat
PN.Pgp tanggal sampai dengan 2012 diterima (Niet Ontvankelijk
19 Mei 2015 Verklaard )
• Tergugat (Syaifullizar)
mengajukan kasasi
Saat ini sedang dalam proses
Kasasi
4. Perkara Perseroan Iriani Gugatan Perbuatan Rp260.000.000 Putusan Pengadilan Negeri Depok
perdata di sebagai Girsang Melawan Hukum tanggal 24 Januari 2018, dalam
Pengadilan Tergugat I dan sebagai sehubungan dengan pokok perkara sebagai berikut :
Negeri Depok PT Timah Karya Penggugat permintaan
73
Page 96
Posisi Pihak Nilai Gugatan
No No. Perkara Materi Perkara Status Perkara
Perseroan Lawan (Rp)
dengan perkara Persada Properti pengosongan 1. Mengabulkan gugatan
No. sebagai bangunan yang Penggugat dalam Rekonvensi /
90/Pdt.G/2017/ Tergugat II. digunakan oleh Tergugat 1 dalam Konvensi untuk
PN.Dpk tanggal Penggugat karena sebagian;
2 Juni 2017 lahan akan digunakan
oleh Tergugat I. 2. Menyatakan Tergugat
Rekonvensi / Penggugat Konvensi
Gugatan Penggugat melakukan Perbuatan Melawan
atau Iriani Girsang Hukum;
adalah sebagai berikut:
a. Meletakkan sita 3. Menghukum Tergugat
jaminan atas objek Rekonvensi / Penggugat Konvensi
perkara dengan letak yang menempati bangunan yang
dan batas-batas berada di sebagian lahan yang
dalam gugatan termasuk dalam Sertipikat HGB
Penggugat; No.2878/Tugu tanggal 20 Oktober
b. Mengabulkan 1992 seluas 29.512 m2 Jalan
gugatan Penggugat Kelapa Dua Depok atau siapapun
untuk seluruhnya; yang menguasainya untuk
c. Menyatakan sah menyerahkan tanah dan bangunan
demi hukum atas sita tersebut kembali kepada
jaminan yang Penggugat Rekonvensi / Tergugat
dijalankan; Konvensi dalam keadaan kosong
d. Menyatakan sempurna;
Tergugat I dan
Tergugat II telah 4. Menolak gugatan Penggugat
melakukan dalam Rekonvensi / Tergugat I
Perbuatan Melawan dalam Konvensi untuk selebihnya.
Hukum yang
merugikan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa
Penggugat; Barat tanggal 14 Nopember 2018,
e. Menyatalan sah demi sebagai berikut :
Hukum Akta Ganti
Rugi tanggal 8 Juni 1. Menerima permohonan banding
2002 antara dari Pembanding semula
S.Doloksaribu Penggugat dalam
dengan Konvensi/Tergugat dalam
P.Tampubolon; rekonvensi;
f. Menyatalan sah demi
Hukum Jual Beli 2. Menguatkan putusan Pengadilan
Bangunan Toko dan Negeri Depok, tanggal 24 Januari
Pemindahan Hak 2018, Nomor
tanggal 21 Juni 2010 90/Pdt.G/2017/PN.Dpk, yang
antara dimohonkan banding tersebut;
P.Tampubolon
dengan Penggugat; 3. Menghukum Pembanding
g. Menyatakan dengan semula Penggugat dalam
hukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam
adalah pemilik sah rekonvensi untuk membayar biaya
bangunan yang perkara dalam kedua tingkat
terletak di Jalan peradilan yang untuk tingkat
Kelapa Dua No. 15 banding ditetapkan sebesar
RT002/RW012, Rp.150.000.00 (seratus lima puluh
Kelurahan Tugu, ribu rupiah).
Kecamatan
Cimanggis, Kota Saat ini perkara dalam proses
Depok; kasasi di Mahkamah Agung.
h. Menghukum
Tergugat I dan
Tergugat II untuk
emmbayar kerugian
materiil yang diderita
Penggugat sebesar
Rp 260.000.000,00
(dua ratus enam
74
Page 97
Posisi Pihak Nilai Gugatan
No No. Perkara Materi Perkara Status Perkara
Perseroan Lawan (Rp)
puluh juta Rupiah)
yang harus
dibayarkan oleh
Tergugat I dan
Tergugat II kepada
Penggugat;
i. Menghukum
Tergugat I dan
Tergugat II untuk
membayar kerugian
moril yang diderita
Penggugat sebesar
Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar Rupiah)
yang harus
dibayarkan oleh
Tergugat I dan
Tergugat II kepada
Penggugat;
j. Menghukum
Tergugat I dan
Tergugat II untuk
membayar uang
paksa (dwangsom)
sebesar
Rp10.000.000,00
(sepuluh juta Rupiah)
per hari setiap
kelalaian Tergugat I
dan Tergugat II;
k. Menyatakan putusan
dapat dijalankan
terlebih dahulu
meskipun ada
banding dan verzet;
l. Menghukum
Tergugat I dan
Tergugat II untuk
membayar biaya
perkara yang timbul.
6 Perkara Perseroan Yuni Ganti Kerugian atas Rp61.000.000.000 Putusan Pengadilan Negeri Depok
Perdata pada sebagai Chandra bangunan sehubungan tanggal 11 Maret 2019, sebagai
Pengadilan Tergugat I, PT Nurjana Dkk dengan pengosongan berikut :
Negeri Depok Timah Karya sebagai lahan oleh PT TIMAH 1. Menyatakan gugatan Penggugat
dengan nomor Persada Properti Penggugat Tbk qq PT Timah Karya tidak dapat diterima (Niet
perkara sebagai Persada Properti Ontvankelijke Verklaard);
205/Pdt.G/2018 Tergugat II,
/PN.Dpk Walikota Depok 2. Menghukum Para Penggugat
Cq Kelurahan untuk membayar biaya perkara
Tugu sebagai yang timbul dalam perkara ini
Tergugat III, dan sebesar Rp.2.016.000.00 (dua juta
Walikota Depok enam belas ribu Rupiah)
Cq Kecamatan
Cimanggis Saat ini perkara sedang dala
sebagai proses Banding di Pengadilan
Tergugat IV Tinggi Bandung.
Entitas Anak, kecuali TAJ dan TKPP, tidak tercatat dan/atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara di badan peradilan dimana Entitas Anak
bertempat kedudukan dan/atau memiliki fasilitas usaha. Pada tanggal Informasi Tambahan ini, TKPP sedang terlibat perkara perdata di
Pengadilan Negeri Depok dengan perkara No. 90/Pdt.G/2017/PN.Dpk dan No. Perkara 205/Pdt.G/2018/PN.Dpk. Sedangkan TAJ sedang
terlibat sengketa pajak di Pengadilan Pajak yaitu sebagai berikut:
75
Page 98
Tanggal Pihak Materi
No No. Perkara Posisi TAJ Nilai Gugatan (Rp) Status Perkara
SKPKB Lawan Perkara
A. Tahun 2007
1. 10-069779-2007 24-Nov-11 Pemohon Dirjen SKPKB PPh 441.848.457 Sedang dalam
Banding Pajak Ps. 21 Proses di
Mahkamah Agung
Sedang 15-069730-2007 24-Oct-11 Pemohon Dirjen SKPKB PPh 61.166.570.964 Sedang dalam
dalam Banding Pajak Badan Proses di
Proses di Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung2.
3. 16-069781-2007 24-Oct-11 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 6.274.728.016 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
4. 16-069782-2007 24-Oct-11 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 1.618.396.797 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
5. 16-069783-2007 24-Oct-11 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 4.707.018.272 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
6.Sedang 16-069785-2007 24-Oct-11 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 6.715.203.332 Sedang dalam
dalam Banding Pajak Proses di
Proses di Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung6.
7. 16-069786-2007 24-Oct-11 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 4.610.978.603 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
8. 16-069787-2007 24-Oct-11 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 5.024.004.519 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
9. 16-069788-2007 24-Oct-11 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 6.239.807.080 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
10. 16-069791-2007 24-Oct-11 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 4.645.471.147 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
B. Tahun 2010
1. 16-071067-2010 22-May-12 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 13.770.384.163 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
2. 16-071068-2010 22-May-12 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 12.297.364.697 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
3. 16-071069-2010 22-May-12 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 15.281.141.341 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
4. 16-071070-2010 22-May-12 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 11.230.483.380 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
5. 16-071071-2010 22-May-12 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 7.988.005.942 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
6. 16-071072-2010 22-May-12 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 13.508.690.119 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
76
Page 99
Tanggal Pihak Materi
No No. Perkara Posisi TAJ Nilai Gugatan (Rp) Status Perkara
SKPKB Lawan Perkara
Mahkamah Agung
7. 16-071073-2010 22-May-12 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 9.206.997.830 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
8. 16-071074-2010 22-May-12 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 9.882.949.416 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
9. 16-071075-2010 22-May-12 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 6.792.779.012 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
10. 16-071076-2010 22-May-12 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 6.761.035.547 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
11. 16-071077-2010 22-May-12 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 4.349.118.909 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
12. 16-071078-2010 22-May-12 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 4.327.616.004 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
C. Tahun 2011
1. 16-079928-2011 29-Apr-13 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 4.313.729.584 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
2. 16-079929-2011 29-Apr-13 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 4.752.360.420 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
3. 16-079930-2011 29-Apr-13 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 3.190.594.242 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
4. 16-079931-2011 29-Apr-13 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 5.997.055.514 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
5. 16-080659-2011 29-Apr-13 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 6.813.478.992 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
6. 16-080660-2011 29-Apr-13 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 7.450.192.040 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
7. 16-080661-2011 29-Apr-13 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 8.806.219.648 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
8. 16-079962-2011 29-Apr-13 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 7.274.914.267 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
9. 16-079932-2011 29-Apr-13 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 8.071.482.413 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
10. 16-079933-2011 29-Apr-13 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 11.134.551.089 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
11. 16-079934-2011 29-Apr-13 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 9.296.390.886 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
77
Page 100
Tanggal Pihak Materi
No No. Perkara Posisi TAJ Nilai Gugatan (Rp) Status Perkara
SKPKB Lawan Perkara
12. 16-079935-2011 29-Apr-13 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 9.782.312.448 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
D. Tahun 2012
1. 16-109177-2012 10-Jul-15 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 12.913.043.282 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
2. 16-109178-2012 10-Jul-15 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 1.702.210.395 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
3. 16-109183-2012 10-Jul-15 Pemohon Dirjen SKPKB PPN 5.042.267.895 Sedang dalam
Banding Pajak Proses di
Mahkamah Agung
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan dan Entitas Anak tersebut berdasarkan substansi gugatan tidak mempunyai pengaruh negatif
secara signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Selain perkara sebagaimana tersebut di atas, Perseroan dan Entitas
Anak serta anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak tidak terlibat dalam perkara pidana dan perkara
perdata lain di Pengadilan Negeri dimana Perseroan dan Entitas Anak mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan
Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan
Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register
perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang berpotensi melibatkan Perseroan
dan Entitas Anak dalam perkara yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaannya.
78
Page 101
13. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN
Pemerintah Republik Indonesia
0,00%
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Masyarakat
65,00% 35,00%
Perseroan
99,99% 100%
27,78% PT Asuransi Jiwa 99,80% Indometal 99,99% PT Timah Agro
Tugu Mandiri London Ltd. Manungal 4) PT Kutaraja
PT Timah
Investasi Mineral Tembaga Raya
100% (Dalam Likuidasi) 9)
25,00% PT Koba Tin 8) Indometal Corporation PT Timah Karya
98,45%
(Asia Pacific) Pte. Ltd. Persada Properti 5)
50% 99,80% 99,80% 25%
PT Tanjung PT Truba Bara PT Tim Nikel PT Nasional
99,80% Timah 50%
Investment 6) Alam Jaya Banyu Enim 7) Sejahtera Hijau Lestari
99,99% PT Timah Industri
79
International Ltd.
PT Dok &
99,80%
Perkapalan Air 100%
Kantung 1) Great Force
Trading Ltd. 8)
PT Rumah Sakti
99,80%
Bakti Timah 2)
98,00%
PT Bakti Timah
Solusi Medika 3)
Catatan:
1) PT Timah Industri memiliki 0,01% kepemilikan saham atas PT Dok & Perkapalan Air Kantung
2) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,10% kepemilikan saham atas PT Rumah Sakti Bakti Timah
3) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 2,00% kepemilikan saham atas PT Bakti Timah Solusi Medika
4) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,10% kepemilikan saham atas PT Timah Agro Manunggal
5) PT Rumah Sakti Bakti Timah memiliki 1,55% kepemilikan saham atas PT Timah Karya Persada Properti
6) PT Timah Investasi Mineral memiliki 0,003% kepemilikan saham atas PT Timah Industri
7) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,20% kepemilikan saham atas PT Truba Bara Banyu Enim
8) Tidak beroperasi
9) Dalam proses likuidasi
Page 102
14. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM LEBIH DARI 5% DALAM PERSEROAN
Riwayat Singkat
PT INALUM adalah suatu perseroan terbatas, berkedudukan di Sumatera Utara, yang telah didirikan secara sah dan dijalankan menurut
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. PT INALUM memperoleh fasilitas-
fasilitas sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 6 tahun 1968
tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1970 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal.
Perseroan didirikan dengan nama PT Indonesia Asahan Aluminium (“PT INALUM”) berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 6 Januari
1976, dibuat di hadapan J.N. Siregar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan No. Y.A.5/12/20 tanggal 10 Januari 1976 dan telah didaftarkan dalam buku register untuk maksud itu
yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 91 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 4
tanggal 13 Januari 1976, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 29 (“Akta Pendirian”).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Nilai Nominal Rp415.000,00 setiap Saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Saham (%)
Modal Dasar 522.197.024 216.711.764.960.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Negara Republik Indonesia 130.549.256 54.177.941.240.000 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 130.549.256 54.177.941.240.000,00 100
Saham Dalam Portepel 391.647.768 162.533.823.720.000,00
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT INALUM No. 198 tanggal 29 Mei 2019, dibuat dihadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat dalam Database Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0291437 tanggal 27
Juni 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0099948.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 Juni 2019, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Fajar Harry Sampurno
Komisaris : Purbaya Yudhi Sadewa
Komisaris : Bambang Gatot Ariyono
Komisaris : Sigit Hardwinarto
Komisaris Independen : Agus Tjahajana Wirakusumah
Komisaris Independen : Muhammad Munir
Direksi
Direktur Utama : Budi Gunadi Sadikin
Direktur : Oggy Achmad Kosasih
Direktur : Ogi Prastomiyono
15. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 13 (tiga belas) Entitas
Anak di mana 2 (dua) dari Entitas Anak tersebut sudah tidak beroperasi, yaitu KTR dan GFT serta 2 (dua) Entitas Asosiasi di mana 1
(satu) dari Entitas Asosiasi tersebut sudah tidak beroperasi, yaitu PT Kobatin.
Berikut keterangan mengenai Entitas Anak dan Entitas Asosasi:
Kontribusi terhadap laporan
Tahun keuangan konsolidasi Perseroan
Persentase
Beroperasi Tahun Status 31 Maret 2019
Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan
Secara Penyertaan Operasional Total Total Laba
Efektif
Komersial Aset Liabilitas Sebelum
(%) (%) Pajak (%)
Entitas Anak
Indometal (London) 1988 Perdagangan, 1988 100,00% Beroperasi 19,1 28,29 29,81
Limited (“IL”) Distribusi dan 6
Perantara
80
Page 103
Kontribusi terhadap laporan
Tahun keuangan konsolidasi Perseroan
Persentase
Beroperasi Tahun Status 31 Maret 2019
Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan
Secara Penyertaan Operasional Total Total Laba
Efektif
Komersial Aset Liabilitas Sebelum
(%) (%) Pajak (%)
PT Dok dan 1996 Jasa Perbengkelan, 1996 100,00% Beroperasi 1,73 1,44 2,50
Perkapalan Air galangan kapal dan
Kantung (“DAK”) 1) transportasi
PT Timah Industri 1998 Industri Kimia 1998 100,00% Beroperasi 9,56 10,77 -0,37
(“TI”) 2)
PT Timah Investasi 1996 Pertambangan Nikel, 1996 99,90% Beroperasi 1,70 3,18 0,40
Mineral (“TIM”) Perdagangan
batubara, jasa
prospektor
PT Timah Agro 2015 Jasa, Pertanian, 2014 100,00% Beroperasi 0,07 0,05 0,06
Manunggal (“TAM”) Perdagangan,
3) Perindustrian
PT Kutaraja 1997 Eksplorasi Mineral 1997 100,00% Tidak - - -
Tembaga Raya Beroperasi
(Dalam Likuidasi)
(“KTR”) 4)
Timah Investment 2014 Perdagangan Barang 2014 100,00% Beroperasi 0,46 0,51 0,55
International Ltd. Umum dan Jasa
(“Tinves”)
Rumah Sakit Bakti 2014 Jasa Rumah Sakit, 2014 99,90% Beroperasi 1,45 0,94 0,24
Timah (“RSBT”) 5) klinik, Poliklinik, dan
Balai Pengobatan serta
Rumah Bersalin dan
Bidang Jasa Rumah
Dakit dan Poliklinik
Spesialis
PT Timah Karya 2017 Pembangunan atau 2015 100,00% Beroperasi 1,22 0,41 2,05
Persada Properti pengelola tanah untuk
(“TKPP”) 6) sarana pemukiman.
PT Tanjung Alam 1998 Pertambangan 1998 99,95% Beroperasi 0,74 1,04 0,71
Jaya (“TAJ”) Batubara
Entitas Anak yang dimiliki melalui TIM
PT Truba Bara 2011 Pertambangan dan 2010 99,99% Beroperasi 0,04 0,25 -0,22
Banyu Enim Perdagangan Batubara
(“TBBE”) 7)
PT TIM Nikel - Pertambangan Nikel 2018 99,99% Belum - - -
Sejahtera 8) Beroperasi
Entitas Anak yang dimiliki melalui RSBT
PT Bakti Timah 2016 Perdagangan, 2016 99,99% Beroperasi 0,04 0,06 -0,11
Solusi Medika perindustrian dan jasa
(“Solmed”) 9)
Entitas Anak yang dimiliki melalui TI
Great Force Trading 2012 Perdagangan Timah 2012 100,00% Tidak 0,13 0,11 -0,01
Limited (“GFT”) 10) dan Produk Turunan Beroperasi
Timah
Entitas Anak yang dimiliki melalui Indometal London
Indometal 2018 Perdagangan 2018 100,00% Beroperasi - - -
Corporation (Asia
Pacific) Pte. Ltd.
Entitas Asosiasi
PT Koba Tin 1972 Pertambangan dan 1997 25,00% Tidak - - -
Smelting Timah Beroperasi
PT Asuransi Jiwa 1985 Asuransi Jiwa 1986 27,78% Beroperasi - - -
Tugu Mandiri
Catatan:
1) PT Timah Industri memiliki 0,01% kepemilikan saham atas PT Dok & Perkapalan Air Kantung
2) PT Timah Investasi Mineral memiliki 0,003% kepemilikan saham atas PT Timah Industri
3) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,02% kepemilikan saham atas PT Timah Agro Manunggal
4) Dalam proses likuidasi
5) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,000833% kepemilikan saham atas PT Rumah Sakti Bakti Timah
6) PT Rumah Sakti Bakti Timah memiliki 0,53% kepemilikan saham atas PT Timah Karya Persada Properti
7) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,20% kepemilikan saham atas PT Truba Bara Banyu Enim
8) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,01% kepemilikan saham atas PT Tim Nikel Sejahtera
9) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 2,00% kepemilikan saham atas PT Bakti Timah Solusi Medika
10) Tidak beroperasi
81
Page 104
Berikut adalah keterangan dari masing-masing Entitas Anak yang dimiliki Perseroan secara langsung:
A. Indometal (London) Limited (“IL”)
Riwayat Singkat
IL didirikan dan diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di negara London pada tanggal 20 Februari 1988 dengan
No. Pendaftaran 2224189.
Kegiatan Usaha
IL adalah perusahaan yang didirikan khusus oleh Perseroan untuk menjadi agen penjualan timah Indonesia di kawasan Eropa dan
Amerika Serikat. IL bertujuan untuk menunjang strategi korporat Perseroan agar dapat lebih mendekati pasar bursa logam the
London Metal Exchange (LME).
Dalam melakukan kegiatan usahanya IL telah memperoleh perizinan berupa Company Registration No. 2224189.
Alamat:
326A City Road, Angel Gate
London, England EC1V 2PT
Telepon : +44 207 837 5344
Fax: +44 207 837 0743
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Komposisi permodalan IL adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal £1.00 setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (£) (%)
Modal Dasar 100.000 £100,000.00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Perseroan 4.000 £4,000.00 100%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 4.000 £4,000.00 100%
Saham Dalam Portepel 96.000 £96,000.00
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan The Companies Act 2006 Company No.2224189 Tanggal 17 Maret 2014, susunan Direksi IL adalah sebagai berikut:
Direktur : Donatus Widyanto
Sekretaris Perusahaan : Donatus Widyanto
Ikhtisar Keuangan
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting IL yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan IL untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
dan 2017.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam US$)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017
Jumlah Aset 237.968.781 135.707.644 96.237.411
Jumlah Liabilitas 220.705.573 125.272.536 89.834.943
Jumlah Ekuitas 17.344.254 10.435.108 6.402.468
*) Tidak diaudit
82
Page 105
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam US$)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan Usaha 251.641.084 119.930.906 661.010.570 587.263.816
Laba/Rugi Bruto 9.031.255 3.940.342 6.533.410 6.324.660
Laba/Rugi periode/tahun berjalan 6.696.392 3.190.651 4.032.640 4.328.733
*) Tidak diaudit
B. PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (“DAK”)
Riwayat Singkat
DAK didirikan pada tahun 1996 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No 1 tanggal 1 Februari 1996, sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT DAK No. 57 tanggal 19 Agustus 1996 yang keduanya dibuat dihadapan Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-10-018.HT.01.01.Th.96 tanggal 1 November 1996 telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan sesuai UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan TDP No. 06071700059 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kabupaten Dati II Bangka No. 005/BH.06.07/XI/1998 tanggal 16 November 1998 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 22 tanggal 16 Maret 1999, Tambahan No. 1668 sebagai perusahaan joint venture antara Perseroan dengan
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. Pada tahun 1999, seluruh sahamnya dimiliki Perseroan.
Kegiatan Usaha
DAK bergerak dalam penyediaan jasa docking dan mempunyai lokasi yang strategis di jalur pelayaran internasional Selat Malaka.
Jasa yang diberikan meliputi:
• Perawatan kapal laut (docking) yang meliputi perawatan, pemeliharaan dan perbaikan (reparasi) Kapal Laut, Tongkang, Pinisi,
Ferry, Speed Boat, serta kegiatan lainnya yang terkait;
• Shipbuilding atau pembuatan kapal laut dan vessel (angkutan laut) yang meliputi Kapal Laut (baja atau kayu), Tongkang, Pinisi,
Ferry, Speed Boat dan perdagangan (sewa/beli) produk kapal laut/vessels yang dibuat serta kegiatan terkait lainnya;
• Survey atas kapal laut dan muatannya;
• Penyewaan kapal laut (Chartering);
• Pelayaran penundaan laut; dan
• Ekspor-impor dan perdagangan mesin perkapalan laut.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, DAK telah memperoleh perijinan sebagai berikut:
▪ Izin Usaha Industri No. 228/M/SK/LLMK/XII/1996 tanggal 21 Desember 1996 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Industri
Logam dan Kimia, yang berlaku selama PT DAK menjalankan kegiatan usahanya.
▪ Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) No. 290100056-P tanggal 27 Juli 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung, yang berlaku selama PT DAK menjalankan kegiatan usahanya.
▪ Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi No. 0607.2.96.96.05744 tanggal 25 Maret 1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah
Departemen Pekerjaan Umum, yang berlaku selama PT DAK masih menjalankan kegiatan usahanya.
▪ Izin Stasiun Radio No. 01694923-000SU/0620142015 tanggal 7 Januari 2014 untuk stasiun radio DAK yang bergerak di sekitar
kawasan Industri Air Kantung, Sungai Liat Bangka Belitung, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan
Perangkat Pos dan Informatika.
Alamat:
Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan, Bangka Belitung
Telepon: 0717-92021, 92721
Fax: 0717- 94500
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 10 tanggal
21 Agustus 2013, dibuat dihadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, laporan penerimaan perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan hukum kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai Surat No. AHU-AH.01.10-44657 tanggal 29 Oktober 2013 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. No. AHU-
0099347.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 29 Oktober 2013, , struktur permodalan dan pemegang saham DAK adalah sebagai berikut:
83
Page 106
Nilai Nominal Rp100.000,00 setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 4.750.000 475.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 1.199.630 119.963.000.000 99,99
2. PT Timah Industri 120 12.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1.199.750 119.975.000.000,00 100
Saham Dalam Portepel 3.550.250 355.025.000.000,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi DAK adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Emil Ermindra
Komisaris : Ichwan Azwardi
Komisaris : Siswondo
Direksi
Direktur Utama : Dicky Sinoritha
Direktur : Dodi Setiabudi
Direktur : Didik Riyadi
Para anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT DAK tersebut telah diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS PT DAK No.06 tanggal 30 Mei 2016 dibuat dihadapan
Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat No. AHU-AH.01.03-00057528 tanggal 15 Juni
2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0073727.AH.01.11 tanggal15 Juni 2016, sehubungan dengan
pengangkatan Emil Ermindra sebagai Komisaris Utama dan Dodi Setiabudi sebagai Direktur.
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT DAK No. 03 tanggal 9 Desember 2017 dibuat dihadapan Drs.
Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai surat No. AHU-AH.01.03-0108190 tanggal 15 Desember
2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0149874.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 15 Desember 2016,
sehubungan dengan pengangkatan Siswondo sebagai Komisaris.
c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS PT DAK No. 02 tanggal 15 Maret 2017 dibuat dihadapan
Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat No. AHU-AH.01.03-0122927 tanggal 31 Maret
2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0042548.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 31 Maret 2017,
sehubungan dengan pengangkatan Didik Riyadi sebagai Direktur.
d. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS PT DAK No. 7 tanggal 16 Mei 2017 dibuat dihadapan
Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat No. AHU-AH.01.03-0143734 tanggal 8 Juni
2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU—0073358.AH.01.11Tahun 2017 tanggal 8 Juni 2017,
sehubungan dengan pengangkatan Dicky Sinoritha sebagai Direktur Utama.
e. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS PT DAK No. 10 tanggal 18 Oktober 2017 dibuat
dihadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat No. AHU-AH.01.03-0186899
tanggal 2 November 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0138441.AH.01.11Tahun 2017 tanggal 2
November 2017, sehubungan dengan pengangkatan Ichwan Azwardi sebagai Komisaris.
Ikhtisar Keuangan
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting DAK yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan DAK
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2018 dan 2017.
84
Page 107
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan RUpiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017
Jumlah Aset 310.914 293.282 224.727
Jumlah Liabilitas 158.164 147.457 100.342
Jumlah Ekuitas 152.750 145.825 124.385
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan Usaha 151.194 54.665 297.694 191.076
Laba/Rugi Bruto 18.048 7.807 60.335 42.338
Laba/Rugi periode/tahun berjalan 7.426 1.830 21.458 14.126
*) Tidak diaudit
C. PT Timah Industri (“TI”)
Riwayat Singkat
TI didirikan dengan nama PT Timah Industri berdasarkan berdasarkan Akta Pendirian No. 74 tanggal 18 Juni 1998, dibuat di
hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan No. C2-7751 HT.01.01.Th.98 tanggal 29 Juni 1998 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai
dengan Undang-Undang 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan No. TDP 06021600214 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Pangkal Pinang dengan No. 23/BH.06.02/Up-3/IX/1998 tanggal 16 September 1998 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95 tanggal 27 November 1998, Tambahan No. 6701.
Anggaran dasar TI yang belaku saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Timah Industri No. 60 tanggal 25 Agustus 2008, dibuat dihadapan Doktor Amrul Partomuan Pohan,
S.H.,LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.98048.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 18 Desember 2008,
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0123535.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 18 Desember 2008, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 13 tanggal 13 Februari 2009, Tambahan No. 4348 dan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Timah Industri No. 20 tanggal 30 Juni 2015, dibuat di hadapan Andy
Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0938480.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 1 Juli
2015, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3527383.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015 dan telah diterima dan
dicatat dalam Database Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0947369 dan , telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
3527383.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015.
Kegiatan Usaha
TI merupakan entitas anak Perseroan yang bergerak di bidang industri kimia (Tin Based Tin Chemical) dan berlokasi di Kawasan
KIEC Cilegon, Banten. Produk yang dihasilkan berupa tin solder dan tin chemical. Tin based tin chemical adalah stabilisator panas
(heat stabilizer) yang paling baik karena sangat efektif untuk penggulungan, pembentukan dan penyuntikan bahan cetakan PVC
yang mempunyai sifat keras. Bahan ini juga digunakan dalam industri plastik pengepakan makanan dan produk PVC keras lainnya
untuk industri bahan bangunan plastik seperti pintu, jendela plastik, pipa air dan bahan dekorasi.
Keuntungan penggunaan Tin Based Tin Chemical antara lain :
1. Ramah lingkungan
2. Aman untuk produk kemasan makanan
3. Stabil pada kondisi temperatur tinggi
4. Penggunaan lebih efisien
Ada 3 tipe Tin Based Tin Chemical yaitu Methyltin dan Octyltin yang dipergunakan untuk pengemasan makanan serta Methyltin
untuk aplikasi pipa PVC.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, TI telah memperoleh perijinan sebagai berikut:
▪ Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten No. 25/36/IU/PMDN/2013
tanggal 1 Agustus 2013 tentang Izin Usaha Industri Penanaman Modal Dalam Negeri atas nama PT TI, yang beralamat di
Jalan Jend. Sudirman No. 51 Pangkalpinang, dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Provinsi Banten atas nama Gubernur Banten.
▪ Badan Koordinasi Penanaman Modal Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 22/1/IU/PMDN/2015
tanggal 13 Juli 2015 tentang Izin Usaha Industri Penanaman Modal Dalam Negeri Kepala Badan Koordinasi Penanaman
85
Page 108
Modal atas nama PT TI, yang beralamat di Kawasan Industri Krakatau Cilegon, Jalan Eropa I Kav. A.3/1, Cilegon, dikeluarkan
oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atas nama Menteri Perindustrian.
▪ Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten No. 28/36/IU/PMDN/2016
tanggal 24 Mei 2016 tentang Izin Usaha Industri Penanaman Modal Dalam Negeri atas nama PT TI, yang beralamat di
Kawasan Industri Krakatau Cilegon, Jalan Eropa I Kav. A.3/1, Cilegon, dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten atas nama Gubernur Banten.
▪ Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) No. 280602172-P tanggal 31 Agustus 2015, yang dikeluarkan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Banten, Kementerian Perdagangan, untuk PT TI yang beralamat di Kawasan Industri
Krakatau Cilegon, Jalan Eropa I Kav. A.3/1, Cilegon. API-P ini berlaku selama PT TI menjalankan kegiatan usahanya dan wajib
melakukan registrasi setiap 5 tahun sekali.
▪ Surat Pengakuan Sebagai Eksportir Terdaftar PT TI No. 31/DAGLU/ET-TIMAH/09/2015 tanggal 14 September 2015,
dikeluarkan oleh Plt. Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri, untuk PT TI yang beralamat di Kawasan Industri Krakatau
Cilegon, Jalan Eropa I Kav. A.3/1, Cilegon dan berlaku selalam 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
▪ Surat Persetujuan Ekspor PT TI No. 03.PE-10.17.0006 tanggal 18 Juli 2017, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Perdagangan Luar Negeri, untuk PT TI yang beralamat di Kawasan Industri Krakatau Cilegon, Jalan Eropa I Kav. A.3/1,
Cilegon, berlaku sampai dengan tanggal 17 Oktober 2017.
Alamat:
Jl. Eropa I Kav.A.3 Kawasan Industri KIEC Kel. Kotasari Kec. Grogol, Cilegon-Banten 42435
Telepon: 021-35228000
Fax: 0254-311550
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Timah Industri No.
20 tanggal 30 Juni 2015, dibuat di hadapan Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
AHU-0938480.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
3527383.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015 dan telah diterima dan dicatat dalam Database Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0947369 dan , telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3527383.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 1 Juli
2015, struktur permodalan dan pemegang saham TI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 800.000 800.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 699.980 699.980.000.000,00 99,99
2. PT Timah Investasi Mineral 20 20.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 700.000 700.000.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 100.000 100.000.000.000,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhammad Rizki
Komisaris : Wachid Usman
Komisaris : Heri Nurzaman
Direksi
Direktur Utama : Johan N. B. Nababan
Direktur : Agus Zamzam Jamaludin
Direktur Keuangan dan Niaga : Amin Haris Sugiarto
Para anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT TI tersebut telah diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Timah Industri No. 2
tanggal 1 Juni 2016, dibuat dihadapan Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat dalam
Database Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0058541 tanggal 17 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0075190.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 17 Juni 2016, sehubungan dengan pengangkatan
Muhammad Rizki sebagai Komisaris Utama.
86
Page 109
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TI No. 1 tanggal 1
September 2016 dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0080237 tanggal 15 September 2016 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0107594.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 15 September 2016 sehubungan dengan
pengangkatan Wachid Usman sebagai Komisaris.
c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Timah Industri No. 04
tanggal 10 Oktober 2017, dibuat di hadapan Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat dalam
Database Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0182161 tanggal 19 Oktober 2017 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131302.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 19 Oktober 2017, sehubungan dengan
pengangkatan Agus Zamzam Jamaludin sebagai Direktur.
d. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Timah Industri No. 02
tanggal 9 Juli 2018, dibuat di hadapan Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat dalam
Database Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0222738 tanggal 17 Juli 2018 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0092044.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 17 Juli 2018, sehubungan dengan pengangkatan Heri
Nurzaman sebagai Komisaris.
e. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Timah Industri No. 58
tanggal 16 Mei 2019, dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn., M.M,. M.H., Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat dalam
Database Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0182161 tanggal 19 Oktober 2017 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0089001.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019, sehubungan dengan pengangkatan
Johan N. B. Nababan sebagai Direktur Utama.
f. Keputusan Pemegang Saham secara Sirkuler PT TI memutuskan untuk (i) pengangkatan Amin Haris Sugiarto sebagai
Direktur Keuangan dan Niaga (ii) pemberhentian Muhammad Rizki sebagai Komisaris Utama, (iii) menyetujui dan
mensahkan segala tindakan Muhammad Rizki selaku Komisaris Utama dari tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan tanggal
Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler ditandatangani (iv) pengangkatan Muhammad Rizki sebagai Komisaris
Utama.
Catatan: PT TI belum menyerahkan keputusan sehubungan dengan pengangkatan Amin Haris Sugiarto sebagai Direktur
Keuangan dan Niaga kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sesuai ketentuan dalam Pasal 94 ayat (7) dan (8) UUPT,
dalam hal terjadi pengangkatan anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri
untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
keputusan RUPS dan apabila pemberitahuan belum dilakukan, Menteri berhak menolak setiap permohonan yang diajukan
atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.
Sehubungan dengan PT TI belum menyerahkan keputusan sehubungan dengan pengangkatan Muhammad Rizki sebagai
Komisaris Utama kepada Kementerian Hukum dan HAM, sesuai ketentuan dalam Pasal 111 ayat (7) dan (8) UUPT, dalam
hal terjadi pengangkatan anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Dewan Komisaris
kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal keputusan RUPS dan apabila pemberitahuan belum dilakukan, Menteri berhak menolak setiap permohonan yang
diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan
Ikhtisar Keuangan
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TI yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan TI untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
dan 2017.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan RUpiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017
Jumlah Aset 1.092.600 1.238.024 1.353.056
Jumlah Liabilitas 565.098 791.606 916.641
Jumlah Ekuitas 527.502 446.418 436.415
*) Tidak diaudit
87
Page 110
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan Usaha 218.199 248.264 827.527 726.181
Laba/Rugi Bruto 8.737 13.241 21.121 (80.016)
Laba/Rugi periode/tahun berjalan (1.456) 8.774 9.644 (69.856)
*) Tidak diaudit
D. PT Timah Investasi Mineral (“TIM”)
Riwayat Singkat
TIM didirikan dengan nama PT Timah Investasi Mineral berdasarkan Akta Pendirian No.78 tanggal 19 Agustus 1996, dibuat di
hadapan Siti Pertiwi Henny Singgih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-5157.HT.01.01.TH.97 tanggal 16 Juni 1997, telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 1992 tentang Wajib daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Jakarta Pusat dengan No. 1021/BH.09.05/VII/1997 tanggal 31 Juli 1997 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No.6 Tanggal
20 Januari 1998, Tambahan Berita Negara No. 469.3
Anggaran dasar PT TIM telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Timah Investasi Mineral No. 62 tanggal 26 Agustus 2008, dibuat di
hadapan Drs. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.89364.AH.01.02. Tahun
2008 tanggal 24 November 2008, didaftarkan dalam Daftar perseroan No. AHU-0113424.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24
November 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 26 Desember 2008, Tambahan
No. 29793 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT TIM No.33 tanggal 16 April 2010 yang dibuat di
hadapan Dara Wardhani, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU-22373.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 30 April 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. AHU-
0032783.AH.01.09.Tahun 2010 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 25 tanggal 29 Maret 2011,
Tambahan 8700.
Kegiatan Usaha
TIM ditujukan untuk pengembangan usaha pada sektor pertambangan non timah. TIM merupakan perusahaan trading yang saat ini
mengelola usaha penambangan batubara secara komersial di Provinsi Kalimantan Selatan melalui entitas anak TIM yaitu TAJ, yang
memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) untuk wilayah seluas lebih dari 6.038 hektar. Pada tahun 2010, TIM
melakukan pengembangan usaha di daerah Sumatra Selatan dengan melakukan trading di kawasan tersebut.
Pada tahun 2012, TIM melakukan due diligence atas salah satu tambang di Sumatera Selatan yang dioperasikan oleh TBBE dan
pada tahun 2013 TIM mengambil alih kepemilikan saham di TBBE serta cadangan atas tambang tersebut. Batubara yang dihasilkan
dari tambang TBBE adalah batubara kalori rendah yang saat ini lebih banyak dipasarkan ke pasar dalam negeri, sedangkan
batubara TAJ lebih banyak diekspor ke pasar Asia dan Eropa.
Pada tahun 2017, aktivitas utama TIM yaitu di bidang pertambangan batu bara melalui TAJ dan TBBE dihentikan. Namun akibat dari
penghentian aktivitas utama TIM ini tidak berpengaruh terhadap kegiatan usaha Perseroan karena kegiatan utama bisnis Perseroan
adalah pertambangan timah.
Dalam melakukan kegiatan usaha, TIM telah memperoleh perijinan dari Bupati Bombana sebagaimana dinyatakan dalam
Keputusan Bupati Bombana No. 86 tanggal 26 Februari 2015 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi PT Timah Eksplomin menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT TIM. Izin tersebut diberikan atas komoditas
tambang yaitu Mineral Logam (Nikel) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Alamat:
Jl. Teuku Cik Ditiro No.56 A, Jakarta Pusat
Telepon: 021-23528000
Fax: 021-31904108
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Timah Investasi Mineral No. 62 tanggal
26 Agustus 2008, dibuat di hadapan Drs. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
AHU.89364.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 24 November 2008, didaftarkan dalam Daftar perseroan No. AHU-
0113424.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 November 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
104 tanggal 26 Desember 2008, Tambahan No. 29793, struktur permodalan dan pemegang saham TIM adalah sebagai berikut:
88
Page 111
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 170.000 170.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1 Perseroan 42.957 42.957.000.000,00 99.90%
2 Koperasi Karyawan Timah Mitra Mandiri 43 43.000.000,00 0.10%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 43.000 43.000.000.000,00 100.00%
Saham Dalam Portepel 127.000 127.000.000.000,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TIM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Trenggono Sutioso
Komisaris : Purwijayanto
Komisaris : Mohammad Hidayat
Direksi
Direktur Utama : Ahmad Dani Virsal
Direktur : Dwi Hanggono Riyadi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TIM No. 02 tanggal 11
September 2015, yang dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0964688 tanggal 15 September 2015, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-3554183.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 15 September 2015, yang telah memutuskan untuk
mengangkat Mohammad Hidayat sebagai Komisaris.
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TIM No. 02 tanggal 2
Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0181268 tanggal 17 Oktober 2017, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0129935.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 17 Oktober 2017, yang telah memutuskan untuk mengangkat
Ahmad Dani Virsal sebagai Direktur Utama.
c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TIM No. 06 tanggal 18
Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0186880 tanggal 2 November 2017, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0138411.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 2 November 2017, yang telah memutuskan untuk mengangkat
Trenggono Sutioso sebagai Komisaris Utama dan Purwijayanto sebagai Komisaris.
d. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TIM No. 04 tanggal 26
September 2018 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat
No. AHU-AH.01.03-0254733 tanggal 19 Oktober 2018, didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0139090.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 19 Oktoiber 2019, yang telah memutuskan untuk mengangkat Dwi Hanggono Riyadi
sebagai Direktur.
Ikhtisar Keuangan
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TIM yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan TIM
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 dan 2017.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017
Jumlah Aset 34.150 291.422 415.981
Jumlah Liabilitas 350.431 337.428 407.749
Jumlah Ekuitas (46.281) (46.006) 8.232
*) Tidak diaudit
89
Page 112
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan Usaha 24.870 23.696 79.601 -
Laba/Rugi Bruto 4.520 4.674 17.599 -
Laba/Rugi periode/tahun berjalan 1.503 2.179 (8.549) (22.373)
*) Tidak diaudit
E. PT Timah Agro Manunggal (“TAM”)
Riwayat Singkat
TAM didirikan dengan nama PT Timah Bemban Babel melalui Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Timah Bemban Babel No. 2
tanggal 23 Januari 2014 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
AHU-16250.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 9 Juni 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0035263.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 9 Juni 2014.
Perubahan nama PT Timah Bemban Babel menjadi PT Timah Agro Manunggal dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Timah Bemban Babel No. 15 tanggal 20 Oktober 2015 yang
dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-0945039.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 2 November 2015, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-3573660.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 2 November 2015 serta laporan perubahan anggaran dasar
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0976673 tanggal 2 November 2015, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-3573660.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 2 November 2015. Pada tahun 2016, anggaran dasar PT TAM
kembali diubah dalam rangka penyesuaian maksud dan tujuan peusahaan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Timah Agro Manunggal No. 14 tanggal 27 April
2016 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0008153.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 28 April 2016, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0053391.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 28 April 2016. Pada tahun 2019, anggaran dasar PT TAM
kembali diubah dalam rangka peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 03 tanggal 16
Januari 2019 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0003697.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 24 Januari 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011916.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 24 Januari 2019serta laporan perubahan
Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0045748 tanggal 24
Januari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011916.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 24 Januari 2019.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan TAM adalah berusaha di bidang pertanian, perdagangan, pembangunan perindustrian dan jasa.
TAM masuk dalam pilar usaha keempat dari Perseroan, yaitu bisnis berbasis kompetensi, yang didirikan sebagai upaya diversifikasi
usaha Perseroan. Kedepan, entitas anak yang bergerak di bidang usaha agrobisnis, seperti pertanian, peternakan maupun jasa
reklamasi dan penataan lahan pertanian ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan baru bagi Perseroan.
Dalam melakukan kegiatan usaha, TAM telah memperoleh ijin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Pangkal
Pinang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah No. 00220/KEP-IZIN/KPPT/PM/IV/2016 tanggal
22 April 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Pangkal Pinang atas nama TAM dan
berlaku selama TAM menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
Alamat:
Jl. Jenderal Sudirman No.51, Pangkalpinang
Telepon: 0717-4258000
Fax: 0717- 4258000
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 03 tanggal 16 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0003697.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 24 Januari 2019 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011916.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 24 Januari 2019 serta laporan
perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0045748
90
Page 113
tanggal 24 Januari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011916.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
24 Januari 2019, struktur permodalan dan pemegang saham TAM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50.000,00 setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar Rp10.000.000.000,00 300.000 15.000.000.000,00
Modal Ditempatkan
1. Perseroan 209.950 10.497.500.000,00 99,99
2. PT Dok dan Perkapalan Air-Kantung 50 2.500.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan 210.000 10.500.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 90.000 4.500.000.000,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TAM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Emil Ermindra
Direksi
Direktur : Azhar Achmad
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TAM yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TAM No. 09 tanggal
18 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0186896 tanggal 2 November 2017, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0138435.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 2 November 2017, yang telah memutuskan untuk mengangkat
Emil Ermindra sebagai Komisaris.
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TAM No. 02 tanggal
14 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan data perseroan
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0097790 tanggal 7 Maret 2018, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0032287.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 7 Maret 2018, yang telah memutuskan untuk
mengangkat Azhar Achmad sebagai Direktur.
Ikhtisar Keuangan
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TAM yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan TAM
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 dan 2017.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017
Jumlah Aset 13.098 10.591 8.448.
Jumlah Liabilitas 5.336 11.078 9.814
Jumlah Ekuitas 7.762 (487) (1.366)
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan Usaha 2.604 - 8.660 1.118
Laba/Rugi Bruto 498 (159) 2.513 (1.063)
Laba/Rugi periode/tahun berjalan 249 (274) 879 (2.441)
*) Tidak diaudit
91
Page 114
F. Timah Investment International Ltd. (“Tinves”)
Riwayat Singkat
Didirikan dan diatur berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di negara Singapura pada tanggal 03 Maret 2014
dengan Nomor Pendaftaran 201405834W.
Kegiatan Usaha
Inves adalah perusahaan yang dibentuk di Singapura dan dengan yurisdiksi Singapura pada tahun 2014 dengan nomor registrasi
201405834W. Perseroan sebagai pemegang saham tunggal (100%) mendirikan Inves untuk menjadi Special Purpose Vehicle (SPV)
Perseroan dalam ekspansi bisnis keluar negeri (Go International).
Aktivitas Tinves meliputi:
• Sebagai perusahaan investasi yang bergerak secara internasional;
• Sebagai perusahaan induk bagi usaha-usaha yang akan dikembangkan PT TIMAH (Persero) Tbk di luar negeri; dan
• Menjalankan usaha lainnya sesuai arah pengembangan Perseroan.
Dalam melakukan kegiatan usahanya IL telah memperoleh perizinan berupa Company Registration No. 201405834W.
Alamat:
6 Temasek Boulevard #09-05 Suntec Tower Four
Singapore (038986)
Telepon: 0717-4258000
Fax:0717-4258000
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Komposisi permodalan Invest adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Persentase
Saham Nominal (US$) (%)
Modal Dasar 4.100 400.100
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Perseroan 4.100 400.100 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 4.100 400.100 100
Saham Dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Business Profile tanggal 16 Juni 2017, Registration Number 201405834W, susunan Direksi Tinves adalah sebagai
berikut:
Direktur : Sujoko Sumijan Atmowiarjo
Direktur : Liew Khee Soon
Sekretaris Perusahaan : Tan Sze Lian Celine
Ikhtisar Keuangan
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TINVES yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan
TINVES untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 dan 2017.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017
Jumlah Aset 83.106 11.415 9.510
Jumlah Liabilitas 56.336 5.211 3.600
Jumlah Ekuitas 26.770 6.205 5.910
*) Tidak diaudit
92
Page 115
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan Usaha 20.732 15.538 8.763 12.477
Laba/Rugi Bruto 17.314 14.137 894 1.584
Laba/Rugi periode/tahun berjalan 1.600 704 294 615
*) Tidak diaudit
G. PT Rumah Sakit Bakti Timah (“RSBT”)
Riwayat Singkat
RSBT didirikan dengan nama PT Rumah Sakit Bakti Timah berdasarkan Akta Pendirian PT Rumah Sakit Bakti Timah No. 34 tanggal
18 Desember 2014, yang dibuat di hadapan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-40946.40.10.2014 tanggal
22 Desember 2014, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133851.40.80.2014 tanggal 22 Desember 2014.
Anggaran Dasar RSBT bebeapa kali mengalami perubahan, terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT RSBT No. 12 tanggal 14 Juni 2017, yang dibuat di hadapan
Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-0014204.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 11 Juli 2017, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0084634.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 11 Juli 2017 serta laporan perubahan
Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0151729 tanggal
11 Juli 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0084634.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 11 Juli 2017, dan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT RSBT No. 69 tanggal 21 Februari
2019, yang dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn., M.M., M.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.-0123875 tanggal 28 Februari 2019,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0034413.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 28 Februari 2019.
Kegiatan Usaha
PT Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) merupakan salah satu entitas anak Perseroan yang begerak dalam pelayanan kesehatan
untuk masyarakat umum. Didirikan pada tanggal 18 Desember 2014, sebelumnya RSBT dikelola oleh Yayasan Bakti Timah.
Sebagai salah satu pilar bisnis Perseroan, RSBT diharapkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan konsolidasi Perseroan dan
terus tumbuh menjadi entitas anak yang kuat di bidangnya.
Dalam melakukan kegiatan usaha, RSBT telah memperoleh ijin sebagai berikut:
▪ Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pangkalpinang No. 002/OPR-RS/KPPT/XII/2015 tanggal
29 Desember 2015 tentang Pemberian Izin Operasional Rumah Sakit atas nama RSBT, yang berlaku selama 5 (lima) tahun
sejak tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan 29 Desember 2020.
▪ Keputusan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Karimun No. 440/DINKES/IO-RS/RSBT/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015
tentang Surat Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C atas nama RSBT untuk Rumah Sakit Bakti Timah Karimun, yang
beralamat di Jalan Canggai Putri, RT 02/ RW 03, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, yang berlaku
selama 5 (lima) tahun sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan 13 Oktober 2020.
▪ Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/45.A/1.02.01/2016 tanggal 18 Januari 2016 tentang Perubahan Izin Operasional
Rumah Sakit Bakti Timah Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama RSBT untuk
Rumah Sakit Bakti Timah Muntok, yang beralamat di Jalan Raya Timah Komplek Pusmet Muntok, Kelurahan Sungaibaru,
Kecamatan Muntok, yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengan 18 Januari 2021.
▪ Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Bangka
No. 441.7/01/OP.RS/BP2TPM/XII/2015.P tanggal 22 Desember 2015 tentang Perubahan Keputusan Bupat Bangka
No. 188.45/600.1/KES/2012 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Operasional Tetap Kepada Rumah Sakit Medika Stannia
Sungailiat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama PT RSBT untuk Klinik Medika Stannia Sungailiat, yang beralamat di
Jalan Jenderal Sudirman No. 03, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, yang berlaku sampai tanggal 27 Agustus 2017.
▪ Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat No. 188.4/328/1.02.01/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Izin Operasional Klinik Bakti Timah Parit Tiga Tipe Utama atas nama RSBT untuk Klinik Bakti Timah Parit Tiga
Tipe Utama, yang beralamat di Jalan Raya Parit Tiga, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, yang
berlaku selama 5 (lima tahun) sejak tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan 29 Desember 2020.
▪ Keputusan Bupati Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 188.45/492/KEP/DINKES/2015 tanggal 31 Desember
2015 tentang Pemberian Izin Operasional Penyelenggaraan Klinik Kesehatan atas nama RSBT, untuk Operasional
Penyelenggaraan Klinik Utama Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar dan Pelayanan Medik Spesialis dengan nama Klinik Bakti
Timah Tanjungpandan, yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan 31 Desember
2020.
▪ Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan No. 440/25/DINKES/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang
Izin Operasional Klinik Bakti Timah Toboali atas nama RSBT untuk Klinik Bakti Timah Toboali, yang beralamat di Jalan
93
Page 116
Jenderal Sudirman – Toboali No. 227, Kabupaten Bangka Selatan, yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal
29 Januari 2016.
▪ Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Bangka
No. 441.7/02/KLINIK/BP2TPM/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pemberian Izin Operasional Klinik Utama atas
nama RSBT untuk Klinik Medika Stannia Belinyu, yang beralamat di Jalan Depati Amir 1 E Kelurahan Bakti Keton, Kecamatan
Belinyu, yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan 23 Desember 2020.
Alamat:
Jl. Jenderal Sudirman No.51 B Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung 33121
Telepon: 0717- 9100844
Fax: 0717- 9100844
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT RSBT No. 69
tanggal 21 Februari 2019, yang dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn., M.M., M.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan anggaran
dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.-0123875
tanggal 28 Februari 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0034413.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
28 Februari 2019, struktur permodalan dan pemegang saham RSBT adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000,00 setiap Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Rp) (%)
Modal Dasar 30.000.000 300.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 22.098.350 220.983.500.000,00 99,998334
2. Yayasan Bakti Timah 125 1.250.000,00 0,000833
3. PT Dok Dan Perkapalan Air Kantung 125 1.250.000,00 0,000833
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 22.098.600 220.986.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 7.901.400 79.014.000.000,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi RSBT adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Alwin Albar
Komisaris : Deni Firdaus
Direksi
Direktur Utama : Yennita
Direktur : Fither Romilado
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Rumah Sakit Bakti Timah
No. 07 tanggal 31 Mei 2016, yang dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0058095 tanggal 16 Juni 2016, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0074528.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 16 Juni 2016, yang telah memutuskan untuk mengangkat Emil Ermindra
sebagai Komisaris Utama.
b. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Luar Biasa PT Rumah Sakit Bakti Timah No. 05 tanggal 5 April
2017, yang dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0127398 tanggal 15 April 2017, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0049273.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 15 April 2017, yang telah memutuskan untuk mengangkat I Gede Adiputra sebagai
Komisaris.
c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Rumah Sakit Bakti Timah
No. 04 tanggal 18 Desember 2015, yang dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0990470 tanggal 22 Desember 2015, yang telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-3597017.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015, yang telah memutuskan untuk
mengangkat Yennita sebagai Direktur Utama dan Fither Romilado sebagai Direktur.
94
Page 117
Ikhtisar Keuangan
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting RSBT yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan
RSBT untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 dan 2017.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017
Jumlah Aset 263.016 258.221 231.553
Jumlah Liabilitas 101.283 98.012 77.757
Jumlah Ekuitas 161.733 160.209 153.796
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan Usaha 74.874 71.191 297.924 278.991
Laba/Rugi Bruto 26.180 22.530 99.400 99.658
Laba/Rugi periode/tahun berjalan 719 3.026 5.539 7.103
*) Tidak diaudit
H. PT Timah Karya Persada Properti (“TKPP”)
Riwayat Singkat
TKPP didirikan dengan nama PT Timah Adhi Wijaya berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Timah Adhi Wijaya No. 01
tanggal 3 September 2015 dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-2458387.AH.01.01.TAHUN 2015
tanggal 29 September 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3559575.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 29
September 2015.
Sejak 28 April 2016, nama PT Timah Adhi Wijaya berubah menjadi PT Timah Karya Persada Properti sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 28 April 2016 dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H.
Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. AHU-0009555.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0062255.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 . TKPP telah berkontribusi terhadap pendapatan konsolidasian Perseroan
sejak tahun 2015.
Kegiatan Usaha
TKKP bergerak di sektor Pembangunan atau pengelola tanah untuk sarana pemukiman dan telah berencana untuk
mengembangkan 3 kawasan yaitu Lahan seluas 15 hektar di Bekasi propinsi Jawa Barat, Lahan seluas 2.050 m2 di Cirendeu
propinsi Banten, dan Lahan seluas 12.000 m2 di Kelapa Dua Depok propinsi Jawa Barat.
Dalam melakukan kegiatan usaha, TKPP telah memperoleh ijin sebagai berikut:
▪ SIUP Besar No. 4026/24.1PB.7/31.74/-1.824.27/e/2016 tanggal 2 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan atas nama PT TKPP dan berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2016 sampai
dengan 5 November 2020.
Alamat:
Jl. Iskandaryah I No.4 Blok M 2, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telepon: 021-8306844
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Timah Karya Persada Properti No. 04 tanggal 28 November 2018 dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta,
Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. AHU-0027798.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 29 November 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0161497.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 29 November 2018 serta laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0269494 tanggal 29 November 2018 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0161497.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 29 November 2018, struktur permodalan dan pemegang
saham TKPP adalah sebagai berikut:
95
Page 118
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 131.385 131.385.000.000,00 99,47%
2. PT Rumah Sakit Bakti Timah 700 700.000.000,00 0,53%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 132.085 132.085.000.000,00 100,00%
Saham Dalam Portepel 367.915 367.915.000.000,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : M. Riza Pahlevi Tabrani
Direksi
Direktur Utama : Mochammad Arief Asj’ari
Direktur : Ardiansyah
Direktur : Eko Budi Santoso
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT TKPP yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 28 April 2016 dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus,
S.H. Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan No. AHU-0009555.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0062255.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 sehubungan dengan pengangkatan Ardiansyah
sebagai Direktur.
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TKPP No. 1 tanggal 1 Juni
2016 dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, laporan pemberitahuan perubahan data perseroan
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai Surat No. AHU-AH.01.03-0058530 tanggal
17 Juni 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0075167.AH.01.11.TAHUN2016 tanggal 17 Juni 2016,
sehubungan dengan pengangkatan M. Riza Pahlevi sebagai Komisaris Utama, Mochammad Arief Asj’ari sebagai Direktur
Utama, dan Eko Budi Santoso sebagai Direktur.
Ikhtisar Keuangan
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TKPP yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan
TKPP untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 dan 2017.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017
Jumlah Aset 219.142 196.568 157.706
Jumlah Liabilitas 44.660 25.229 20.338
Jumlah Ekuitas 174.482 171.339 137.368
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan Usaha 27.059 16.818 127.134 62.052
Laba/Rugi Bruto 14.656 8.300 55.025 28.187
Laba/Rugi periode/tahun berjalan 7.501 2.948 26.124 14.538
*) Tidak diaudit
96
Page 119
I. PT Tanjung Alam Jaya (“TAJ”)
Riwayat Singkat
TAJ didirikan dengan nama PT Tanjung Alam Jaya berdasarkan Akta Perdiran Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 5 September 1998
yang dibuat di hadapan Hj. Julia Chairani Rachman, S.H., Notaris di Cileungsi, telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-4943 HT.01.01.Th.99. tanggal 23 Maret 1999, didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kantor Pedaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. 4731/BH.09.05/VIII/1999 tanggal 23 Agustus 1999, dan diumumkan dalam Berita
Negara No. 88 tanggal 2 November 1999, Tambahan Berita Negara No. 7409.
Anggaran Dasar TAJ yang berlaku saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 1 tanggal 1 September 2008 yang dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-01079.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 7 Januari 2009, didaftarakan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0001261.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 7 Januari 2009 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 14 tanggal 17 Februari 2009, Tambahan Berita Negara No. 5118
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan TAJ adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 1/2008 adalah berusaha di bidang pertambangan dan
perdagangan batubara. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TAJ dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang pertambangan umum, khususnya batubara;
b. Mengusahakan segala eksplorasi dan eksploitasi, pengembangan, penyimpanan, pengangkutan, pemesanan penjualan,
pemasaran dan ekspor batubara;
c. Mengimpor semua yang diperlukan untuk mewujudkan kegiatan tersebut diatas;
d. Menjalankan setiap tindakan atau kegiatan sah yang dimaksud dalam kegiatan pertambangan batubara.
Dalam melakukan kegiatan usaha, TAJ telah memperoleh perijinan berupa Kontrak Karya Pengushaan Pertambangan Batubara
tanggal 13 Oktober 1999 sebagaimana diubah dengan Amandemen Kontrak Karya Pertambangan Batubara tanggal 23 Desember
2015 dibuat oleh dan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan TAJ.
Alamat
Jalan P. Suriansyah No. 40 RT 02, RW 05, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Banjarbaru
Telepon: 0511 - 4780304
Fax: 0511 - 4772197
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Saham (%)
Modal Dasar Rp30.000.000.000,00 30.000 30.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 9.375 9.375.000.000,00 50,00
2. PT Timah Investasi Mineral 9.375 9.375.000.000,00 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 18.750 18.750.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 11.250 11.250.000.000,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TAJ yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhammad Rizki
Komisaris : Sujatmiko
Direksi
Direktur : Arius Dimara
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT TAJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TAJ No. 8 tanggal 31 Mei
2016 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. AHU-
97
Page 120
AH.01.03.0058106 tanggal 16 Juni 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0074546.AH.01.11.TAHUN 2016
tanggal 16 Juni 2016, sehubungan dengan pengangkatan Muhammmad Rizki sebagai Komisaris Utama.
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TAJ No. 2 tanggal 5
Desember 2018 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. AHU-
AH.01.03.0271958 tanggal 6 Desember 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0165238.AH.01.11.TAHUN
2018 tanggal 6 Desember 2018, sehubungan dengan pengangkatan Arius Dimara sebagai Direktur.
c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TAJ No. 100 tanggal 29
Mei 2019 yang dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn., M.M., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. AHU-
AH.01.03.02091802 tanggal 28 Juni 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0100546.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 28 Juni 2019, sehubungan dengan pengangkatan Sujatmiko sebagai Komisaris.
Ikhtisar Keuangan
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TAJ yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan TAJ
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2018 dan 2017.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017
Jumlah Aset 132.976 121.335 151.672
Jumlah Liabilitas 114.310 104.764 91.391
Jumlah Ekuitas 18.666 16.571 60.281
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan Usaha 16.659 - 33.355 118.263
Laba/Rugi Bruto 3.889 - (7.076) 4.009
Laba/Rugi periode/tahun berjalan 2.095 (538) (43.710) (4.554)
*) Tidak diaudit
J. PT Kutaraja Tembaga Raya (Dalam Likuidasi) (“KTR”)
Riwayat Singkat
KTR didirikan dengan nama PT Kutaraja Tembaga Raya yang merupakan suatu perseroan terbatas dengan fasilitas penanaman
modal asing, didirikan dengan Akta Perseroan Terbatas No. 151 tanggal 22 April 1997, dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sesuai dengan Keputusan No. C2-3026.HT.01.01.TH.97 tanggal
24 April 1997, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
dengan No. TDP 09031226539 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 2433/BH.09.09/IV/1998 tanggal 8
April 1998, dan diumumkan pada Berita Negara No. 54 tanggal 7 Juli 1998, Tambahan No. 3616.
Pada tahun 2012 pemegang saham KTR memutuskan untuk melakukan pembubaran terhadap KTR berdasarkan Keputusan Rapat
Sirkular Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang ditandatangani oleh pemegang saham terakhir pada tanggal
21 Juni 2012 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kutaraja Tembaga Raya
(Perseroan Dalam Likuidasi) No. 55 tanggal 6 Juli 2012, laporan penerimaan pemberitahuan pembubaran perseroan terbatas telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran KTR No. AHU-
AH.01.10-03774 tanggal 8 Februari 2013, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008824.AH.01.09.Tahun 2013
tanggal 8 Februari 2013.
Rapat Umum Pemegang Saham KTR telah menyetujui untuk membubarkan KTR dengan mengangkat Herry Sulistio, yang menjabat
sebagai Direktur KTR yang diangkat berdasarkan Circular Resolution of Shareholders No. 9 tanggal 1 Juni 2006 sebagaimana telah
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 7 tanggal 1 Mei 2007 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., pengganti dari Sutjipto, S.H., dahulu Notaris di Jakarta sebagai likuidator KTR dan memberikan kewenangan penuh kepada
Likuidator untuk bertindak untuk dan atas nama Perseroan melakukan tindakan yang diperlukan untuk membubarkan KTR sesuai
dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk namun tidak terbatas untuk menyampaikan surat permohonan pencabutan seluruh perijinan dan/atau persetujuan
dan/atau pendaftaran yang telah diperoleh oleh KTR.
98
Page 121
KTR masih dalam proses likuidasi dikarenakan belum terselesaikannya kewajiban pembayaran utang pajak sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak No. S-918/WPJ.25/KP.0103/2015 tanggal 6 November
2015. Sesuai dengan Surat Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Aceh, saat ini KTR memiliki tunggakan pajak sebesar
Rp539.347.671,00 (lima ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh satu Rupiah).
Kegiatan Usaha
Sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan izin usaha sudah dicabut karena sedang dalam proses likuidasi.
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Nilai Nominal Rp2.397,00 setiap saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Saham (%)
Modal Dasar 6.000.000 14.382.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Perseroan 1.994.744 4.781.401.368,00 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1.994.744 4.781.401.368,00 100,00
Saham Dalam Portepel 4.005.256 9.600.598.632,00
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kutaraja Tembaga Raya (Perseroan Dalam Likuidasi) No. 55
tanggal 6 Juli 2012, laporan penerimaan pemberitahuan pembubaran perseroan terbatas telah diterima oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran PT KTR (DL) No. AHU-AH.01.10-03774 tanggal
8 Februari 2013, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008824.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 8 Februari 2013,
likuidator PT KTR (DL) adalah Herry Sulistio.
Berikut adalah keterangan dari masing-masing Entitas Anak yang dimiliki Perseroan secara tidak langsung:
A. PT Truba Bara Banyu Enim (“TBBE”)
Riwayat Singkat
TBBE didirikan dengan nama PT Truba Bara Banyu Enim berdasarkan Akta Pendirian No. 177 tanggal 29 Juni 2001 dibuat di
hadapan H. M. Afdal Gazali, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai Keputusan No. C-11600 HT.01.01.TH.2001 tanggal 29 Juni 2001, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0105965.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 22 November 2001.
Anggaran Dasar TBBE yang berlaku saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT TBBE No. 02 tanggal 3 November 2010, dibuat di hadapan Isyana Wisnuwardhani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-56838.AH.01.02.Tahun 2010
tanggal 03 Desember 2010 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0087945.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 03 Desember
2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 5 April 2012, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 15996 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT TBBE No. 14 tanggal 08 Agustus 2011,
dibuat di hadapan Irma Bonita, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Keputusan No. AHU-47288.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 28 September 2011 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0078243.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 28 September 2011.
Dalam bidang pertambangan batubara, TBBE melakukan kegiatan eksplorasi batubara di Kabupaten Muara Enim, Provinsi
Sumatera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 273/KPTS/TAMBEN/2010 tertanggal 25 Februari 2010
tentang Persetujuan Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Batubara kepada PT Truba Bara Banyu Enim, Perseroan
melakukan kegiatan Eksplorasi di Wilayah Kecamatan Gunung Megang dan Benakat, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 687/KPTS/TAMBEN/2011 tanggal 22 November 2011, Perseroan memperoleh
persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi batubara menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-
OP) untuk komoditas batubara. IUP-OP tersebut berlaku selama 20 tahun dengan lokasi IUP-OP Kec. Gunung Megang dan
Benakat seluas kurang lebih 10.220 Ha (Kode Wilayah KW.ME.01.ET.019) dengan rincian 504,337 Ha di Kawasan Hutan Produksi
Benakat Semangus, 2.314,384 Ha di areal Pencadangan HPHTI PT Musi Hutan Persada, dan 7.401,278 di Areal Pegunungan Lain
(APL). Lokasi pengolahan adalah Kec. Gunung Megang dan Benakat, sedangkan pengangkutan dan penjualan di Palembang.
Perseroan memulai kegiatan Eksploitasi batubara secara penuh serta penjualannya pada tahun 2012.
99
Page 122
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar, bidang usaha yang dijalankan oleh PT Truba Bara Banyu Enim adalah dalam bidang
pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa.
Dalam melakukan kegiatan usaha, TBBE telah memperoleh perijinan berupa Surat Keputusan Bupati Muara Enim
No. 687/KPTS/TAMBEN/2011 tanggal 22 November 2011 Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batubara menjadi izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara kepada PT TBBE yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat
diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun yang ditetapkan oleh Bupati Muara Enim.
Alamat
Wisma Raharja Lt.6, Jl. TB. Simatupang Kav.1 Jakarta Selatan 12560
Telepon: 021 7884 9850
Fax: 021 7884 9850
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Nilai Nominal Rp100.000,00 setiap saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Saham (%)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Timah Investasi Mineral 12.475 1.247.500.000,00 99,80%
2. PT Dok dan Perkapalan Air Kantung 25 2.500.000,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 12.500 1.250.000.000,00 100,00%
Saham Dalam Portepel 37.500 3.750.000.000,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TBBE berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT TBBE No.
01 tanggal 01 Agustus 2016, dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta laporan pemberitahuan perubahan
data perseroan telah diteriman dan dicatat dalam Sistem Adminisatrasi Badan Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0071693 tanggal 15 Agustus 2016 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0094638.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 15 Agustus 2016 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ahmad Dani Virsal
Komisaris : Christian Lahino
Direksi
Direktur : Agus Karyanto
Ikhtisar Keuangan
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TBBE yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan
TBBE untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 dan 2017.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan RUpiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017
Jumlah Aset 34.150 291.422 415.981
Jumlah Liabilitas 350.431 337.428 407.749
Jumlah Ekuitas (46.281) (46.006) 8.232
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan Usaha 24.870 23.696 79.601 -
Laba/Rugi Bruto 4.520 4.674 17.599 -
Laba/Rugi periode/tahun berjalan 1.503 2.179 (8.549) (22.373)
*) Tidak diaudit
100
Page 123
B. PT Bakti Timah Solusi Media (“Solmed”)
Riwayat Singkat
Solmed merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dengan nama PT Bakti Timah Solusi Medika berdasarkan Akta
Pendirian PT Bakti Timah Solusi Medika No. 03 tanggal 6 April 2016, yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No.
AHU-0017721.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 6 April 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0043348.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 6 April 2016.
Kegiatan Usaha
Solmed melakukan penjualan produk farmasi, alat kesehatan, perlengkapan rumah sakit dan kesehatan, kosmetik dan makanan
minuman kemasan serta jasa lainnya ke semua divisi dan unit usaha di bawah koordinasi group RSBT meliputi Rumah Sakit,
Pusyandikdan hiperkes serta outlet lainnya, meliputi Rumah Sakit Swasta, Apotik dan Laboratorium Kesehatan Swasta, RSUD dan
Klinik Swasta dalam skala nasional. Solmed juga menjalankan usaha apotik, health and beauty care, gerai dan outlet produk
kosmetik dan produk makanan minuman kemasan, salon dan spa serta kerja sama klinik kesehatan.
Dalam melakukan kegiatan usaha, Solmed telah memperoleh perijinan sebagai berikut:
▪ Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian Dan Alat Kesehatan No. FP.01.04/IV/0090/2017 tanggal 25 Februari 2017 tentang
Izin Pedagang Besar Farmasi PT Bakti Timah Solusi Medika, dengan jangka waktu untuk 5 (lima) tahun dan berlaku untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia.
▪ Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian Dan Alat Kesehatan No. FK.01.01/VI/296/2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang Izin
Penyalur Alat Kesehatan, yang berlaku selama PT BTSM masih aktif dalam melakukan kegiatan usahanya dan berlaku untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia.
Alamat
Jl. Sanggul Dewa, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung
Telepon/Fax: 0717-9100844
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Saham (%)
Modal Dasar 5.000 5.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Rumah Sakit Bakti Timah 1.225 1.225.000.000,00 98.00%
2. PT Dok dan Perkapalan Air Kantung 25 25.000.000,00 2.00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1.250 1.250.000.000,00 100,00%
Saham Dalam Portepel 3.750 3.750.000.000,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Solmed berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham PT BTSM No. 03 tanggal 15 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BTSM No. AHU-AH.01.03-0122928 tanggal 31 Maret 2017, yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042550.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 31 Maret 2017 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Fither Romilando
Direksi
Direktur : Rosmainita Sari
Ikhtisar Keuangan
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Solmed yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan
Solmed untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2018 dan 2017.
101
Page 124
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017
Jumlah Aset 4.976 3.291 3.720
Jumlah Liabilitas 4.940 3.048 2.612
Jumlah Ekuitas 243 243 1.108
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan Usaha 185 530 5.584 5.417
Laba/Rugi Bruto 52 (39) 1.067 1.336
Laba/Rugi periode/tahun berjalan 52 (31) (866) (105)
*) Tidak diaudit
C. PT TIM Nikel Sejahtera (“TNS”)
Riwayat Singkat
TNS merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dengan nama PT TIM Nikel Sejahtera berdasarkan Akta Pendirian PT
TIM Nikel Sejahtera No. 01 tanggal 1 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-
0011144.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0029637.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar TNS, TNS menjalankan usaha di bidang pertambangan, perindustrian,
perdagangan, pengangkutan, dan penjualan yang berkaitan dengan hidang usaha pertambangan
Alamat
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta Pusat
Telp: 021 23528000
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Saham (%)
Modal Dasar 12.040.000 1.204.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Timah Investasi Mineral 3.009.699 300.969.900,00 99,99%
2. PT Dok dan Perkapalan Air Kantung 301 30.100,00 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 3.010.000 301.000.000,00 100,00%
Saham Dalam Portepel 9.030.000 903.000.000,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TNS erdasarkan Akta Pendirian PT TIM Nikel Sejahtera No. 01 tanggal 1 Maret
2018 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-0011144.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029637.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Muhammad Hatta
Direksi
Direktur : Mirza Sangaji
102
Page 125
Ikhtisar Keuangan
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TNS yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan TNS
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2018 dan 2017.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan RUpiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017
Jumlah Aset 301 301 -
Jumlah Liabilitas - - -
Jumlah Ekuitas 301 301 -
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan Usaha - - - -
Laba/Rugi Bruto - - - -
Laba/Rugi periode/tahun berjalan - - 1 -
*) Tidak diaudit
D. Great Force Trading Ltd. (“GFT”)
Riwayat Singkat
Great Force Trading didirikan berdasarkan hukum Negara Hongkong pada tanggal 3 Juni 2009 dengan Company Number 1347541.
Kegiatan Usaha
GFT bergerak dalam bidang perdagangan timah dan produk turunan timah untuk pasar Asia Timur
Alamat
Rm 601 Kalok Building, 720 Nathan Road, Kln, HK
Telepon : 2390 0569
Fax : 2391 2279
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Nilai Nominal HK$1,00 setiap saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Saham (%)
Modal Dasar Rp30.000.000.000,00 10.000 10.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Timah Industri 1 1,00 100,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 1,00 100,00%
Saham Dalam Portepel 9.999 9.999,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi GFT berdasarkan Minutes of Board of Directors tanggal 19 Juni 2012 adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Agung Nugroho Soeratno
Ikhtisar Keuangan
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting GFT yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan GFT
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2018 dan 2017.
103
Page 126
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017
Jumlah Aset 14.558.801.857 14.718.444.060 14.420.142.020
Jumlah Liabilitas 7.430.867.127 7.430.867.127 6.952.101.915
Jumlah Ekuitas 7.127.934.730 7.287.576.933 7.468.040.105
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan Usaha - - - -
Laba/Rugi Bruto - - - -
Laba/Rugi periode/tahun berjalan (29.889.355) (25.859.950) (306.847.239) (3.961.881.667)
*) Tidak diaudit
E. Indometal Corporation (Asia Pacific) Pte Ltd (“ICAP”)
Riwayat Singkat
Indometal Corporation (Asia Pacific) Pte Ltd didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura pada tanggal 29 November 2018
dengan Company Number 201840405W
Kegiatan Usaha
ICAP bergerak dalam bidang perdagangan.
Alamat
10 Anson Road #12-14
International Plaza Singapore (079903)
Telepon : 2390 0569
Fax : 2391 2279
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Nilai Nominal USD1,00 setiap saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah Nilai Nominal (USD)
Saham (%)
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Indometal (London) Limited 50,000 1,00 100,00%
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi ICAP dan Sekretaris Perusahaan ICAP berdasarkan ACRA181129198809 tanggal 29 November 2018
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Edward Posma Hasiholan
Direktur : Donatus Widiyanto
Sekretaris Perusahaan : Steven Luk Chiew Peng
Ikhtisar Keuangan
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting ICAP yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan ICAP
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2018 dan 2017.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017
Jumlah Aset 153.887,39 - -
Jumlah Liabilitas 26.926,80 - -
Jumlah Ekuitas 126.960,59 - -
*) Tidak diaudit
104
Page 127
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan Usaha 150.000 - - -
Laba/Rugi Bruto 83.767,36 - - -
Laba/Rugi periode/tahun berjalan 76.960,59 - - -
*) Tidak diaudit
16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
UMUM
Fluktuasi harga timah pada tahun 2018 tetap terjadi, terlihat pada harga rata-rata bulan Q1, Q2, Q3, dan Q4 berturut turut sebesar USD
21,490/MT, USD 20,526/MT, USD 19,903/MT, dan 19,028/MT. Trend ini berlanjut pada tahun 2019 dengan harga rata-rata Q1 sebesar
USD 21,321 dan harga rata-rata Q2 sebesar USD 19,116. (Sumber: Bloomberg)
Kebijakan yang mengatur tata niaga timah di Indonesia diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-
DAG/PER/5/2018 (“Permendag No. 53 Tahun 2018”) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-
DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah itu dan Perdirjen Perdagangan Luar Negeri nomor 05/DAGLU/PER/2019 tentang
Petunjuk Teknis Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Timah. Peraturan tersebut yang mengatur tata niaga timah di Indonesia
diterbitkan dalam rangka menjaga keberlangsungan sumber daya timah Indonesia mengingat timah merupakan sumber daya yang tidak
dapat diperbaharui. Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut yang mengubah industri pertambangan di Indonesia:
1. Setiap perusahaan yang akan melakukan ekspor logam timah harus memiliki satu izin ET (Eksportir Terbatas), baik ET-Timah
Murni Batangan atau ET-Timah Industri, dan mendapatkan kartu PE (Pengendalian Ekspor), yang berisi kuota volume ekspor
dari Kementerian Perdagangan.
2. Kuota volume ekspor ditentukan oleh Kementerian ESDM berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)
perusahaan, sehingga penambangan logam timah untuk diekspor lebih terencana dan tidak dieksploitasi berlebihan
3. Setiap logam timah batangan yang akan diperjualbelikan, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, harus diperdagangkan
melalui bursa, yang dalam hal ini adalah Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI). Setiap penjual dan pembeli logam
timah di bursa harus tercatat sebagai anggota dalam bursa tersebut. Hal ini ditujukan agar perdagangan logam timah selalu
tercatat.
Penataan yang dilakukan melalui Permen Minerba dan Permendag No. 53 Tahun 2018 tersebut diharapkan mampu mengurangi angka
penambangan ilegal dan eksploitasi timah yang berlebihan dengan harapan tujuan awal, menjaga keberlangsungan sumber daya timah
Indonesia dapat diwujudkan.
Indonesia merupakan salah satu negara kedua terbesar pengekspor timah dunia dan Perseroan masuk 2 besar produsen timah batangan
dunia. Perseroan saat ini melakukan penjualan timah melalui BKDI dengan sistem lelang yang anonim dimana brand produk tidak dapat
ditampilkan. Sementara kualitas dan brand timah produk Perseroan sudah masuk kategori premium dan sudah memiliki pelanggan loyal.
Ekspor Timah Indonesia pada tahun 2019 didominasi oleh logam milik Perseroan Jumlah logam timah yang di ekspor pada tahun Q1
tahun 2019 sebesar 15.020 MT naik 286,62% dari ekspor Q1 tahun 2018. Trend positif ini dilanjutkan pada Q2 tahun 2019, dengan
ekspor sebesar 20.280 MT naik 193,49% dari ekspor Q2 tahun 2018.
Grafik Ekspor Logam Timah Indonesia (Metrik Ton)
105
Page 128
Saat ini, segmen usaha logam timah, sebagai bidang usaha utama Perseroan masih memberikan kontribusi terbesar yang mencapai 90%
terhadap total pendapatan Perseroan. Sementara itu, kontribusi lainnya berasal dari penjualan produk hilir timah (tin chemical), jasa
galangan kapal, jasa konstruksi, layanan kesehatan dan penjualan produk non timah lainnya (batubara).
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
A. SEGMEN PERTAMBANGAN TIMAH
Perseroan merupakan perusahaan public penambangan timah yang memiliki aktivitas produksi yang terintegrasi dari hulu sampai hilir.
Kegiatan penambangan timah oleh Perseroan dilakukan di darat dan di laut. Penambangan darat dilakukan di Pulau Bangka dan Pulau
Belitung, sedangkan penambangan di laut dilakukan di perairan Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta perairan
Kepulauan Kundur Provinsi Kepulauan Riau. Perseroan menjalankan usaha penambangan timah secara terintegrasi, mulai dari tahapan
eksplorasi, penambangan, pengolahan, peleburan, pemrosesan produk hilir timah dan pemasaran produk timah beserta turunannya.
Seluruh kegiatan penambangan timah yang dilakukan oleh Perseroan berada di dalam wilayah-wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 127 IUP, baik status eksplorasi maupun operasi produksi. Adapun total
luas areal tambang mencapai 473.388 hektare (ha), baik di darat maupun laut.
Dengan pengalamannya yang sudah mencapai 50 tahun, Perseroan merupakan produsen timah ketiga terbesar di dunia setelah Yunnan
Tin Company dari Tiongkok dan Malaysia Smelting dari Malaysia.
Skema kegiatan Perseroan dari hulu hingga hilir
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, daftar IUP milik Perseroan di yang tersebar di tiga provinsi, yakni Bangka Belitung (Babel),
Riau dan Kepulauan Riau adalah sebagai berikut:
Sumber Daya dan Cadangan
Propinsi Jumlah IUP Luas Lahan (Ha) Komoditas (Per 31 Maret 2019) *
Sumber Daya Cadangan
Bangka, Babel 20 81.824,01 Logam Timah 247,133 85.616
Bangka Barat, Babel 45 89.894,53 Logam Timah 160,900 51.307
Bangka Selatan, Babel 18 38.264,79 Logam Timah 66,511 24.123
Bangka Tengah, Babel 8 26.884,37 Logam Timah 39,632 2.427
Belitung, Babel 9 13.262,80 Logam Timah 9,038 806
Belitung Timur, Babel 9 61.265.00 Logam Timah 187,905 111.393
11 116.983,48 Logam Timah 180,853 53.796
Bangka Belitung, Lintas Kabupaten
dan bijih besi
Karimun, Kepri 4 18.875,00 Logam Timah 43,805 27.106
Riau 2 6.540,00 Logam Timah 35,136 15.070
Riau dan Kepri, Lintas Kabupaten 1 19.594,20 Logam Timah 61,881 40.132
Jumlah 127 473.388,19 1,032,793 411.773
* Sumber: Merupakan hasil data validasi yang dilakukan oleh Tim Validasi Perseroan yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Competent Person
Berikut adalah jumlah sumber daya dan cadangan yang dimiliki oleh Perseroan per 31 Maret 2019:
Uraian Sumber Daya (Ton) % Cadangan (Ton) %
Darat (Onshore) 501,344 51% 103.123 25%
Laut (Offshore) 531,450 49% 308.650 75%
Total 1,032,793 100% 411.773 100%
Sumber: Merupakan hasil data validasi yang dilakukan oleh Tim Validasi Perseroan yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Competent Person
106
Page 129
Kegiatan usaha Perseroan dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Eksplorasi
Sebagai sebuah perusahaan tambang yang bisnis utamanya di pertambangan timah, Perseroan secara terus-menerus melakukan
kegiatan eksplorasi timah baik di darat maupun di laut di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dimiliki Perseroan.
Pada tahun 2018, Perseroan memiliki 127 IUP mencakup wilayah-wilayah sebagai berikut:
Wilayah Darat:
• Pulau Bangka : 156.605,87 ha
• Pulau Belitung : 43.617,8 ha
• Lintas Kabupaten : 88.492,48 ha
Wilayah Laut:
• Pulau Bangka : 80.261,83 ha
• Pulau Belitung : 30.910 ha
• Lintas Kabupaten Bangka : 28.491 ha
• Pulau Karimun & Kundur, Provinsi Kep. Riau : 25.415 ha
• Lintas Provinsi : 19.594,20 ha
Total Luas IUP Perseroan : 473.388,19 ha
Kegiatan eksplorasi telah dilakukan selama lebih dari 50 tahun dan saat ini Perseroan masih dapat melakukan pengembangan
kegiatan eksplorasi untuk memperbesar jumlah sumber daya yang dimiliki.
2. Penambangan Darat dan Laut
Perseroan melakukan operasi penambangan timah di darat maupun di laut. Kegiatan penambangan tersebut dilakukan perusahaan
di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseroan yang berlokasi di sebagian besar Pulau Bangka dan Belitung serta Kepulauan
Riau sebagaimana telah diuraikan di atas.
Proses penambangan lepas pantai, Perseroan menggunakan kapal keruk dengan jenis Bucket Line Dredger, Kapal Isap Produksi
dan Bucket Wheel Dredger (BWD). Kapal Keruk dengan jenis Bucket Line Dredger mempunyai ukuran bucket mulai dari 14 cuft
sampai dengan 22 cuft dan dapat beroperasi mulai dari 15 sampai 50 meter dibawah permukaan laut dengan kapasitas gali per
unitnya mencapai 1,65 jt sampai dengan 2,2 jt meter kubik material setiap tahunnya. Kapal Isap Produksi sendiri mempunyai
kemampuan gali sampai dengan 45 meter dibawah permukaan laut dan dioperasikan pada cadangan yang tidak menerus dengan
kapasitas gali 1,1 jt meter kubik per tahunnya. Sedangkan Bucket Wheel Dredger yang mempunyai teknologi terkini yang
mempunyai kemampuan gali sekitar 60 meter di bawah permukaan laut dengan kapasitas gali 3,3 jt meter kubik per tahunnya.
Untuk meningkatkan kapasitas produksi di laut, Perseroan telah membangun Kapal Isap Produksi dengan kemampuan gali yang
lebih dalam yaitu mencapai 60 meter dengan kapasitas gali 2,75 jt per tahunnya. Selain itu Perseroan juga membangun CSD
sebagai tambang terintegrasi laut serta mengoperasikan Ponton Isap Produksi untuk mengambil cadangan yang tidak bisa diambil
oleh teknologi eksisting.
Pada tanggal 31 Maret 2019, Perseroan memiliki 4 unit kapal keruk, 1 unit Bucket wheel Dredger, 18 unit Kapal Isap Produksi, 2 unit
kapal isap stripping, 1 unit CSD. Selain itu Perseroan juga mengoperasikan 53 Unit KIP sewa dan 100 unit PIP.
Pada proses penambangan di darat, Perseroan menggunakan metode open pit dan di bagi sesuai dengan kapasitas pemindahan
materialnya yaitu kelas Tambang Besar (TB) dengan kapasitas penggalian >100m3/jam, kelas Tambang Semprot (TS) dengan
kapasitas penggalian 30m3/jam - 100m3/jam dan kelas Tambang Konvensional (TK) dengan kapasitas penggalian 30m3/jam ) yang
pengoperasiannya sesuai dengan pedoman dan prosedur dalam Praktik Penambangan yang Baik (Good Mining Practices). Selain
itu terdapat Tambang Batu Besi dimana tambang ini menggali cadangan Timah Primer dan saat ini beropreasi di Belitung Timur.
Untuk meningkatkan kapasitas produksi di darat, Perseroan telah melakukan inovasi terkait dengan cadangan marginal dengan
membuat Tambang Kecil Terintegrasi (TKT). TKT mencakup beberapa aktivitas seperti metode penambangan baru dengan alat
yang di sebut Bor Hole Mining (BHM), Peningkatan Recovery dan di integrasikan dengan unit-unit pencucian (WP).
Pada tanggal 31 Maret 2019 Perseroan memiliki 4 unit TB dan mengoperasikan 4 unit TS, 289 unit TK, dan 26 unit TKT yang
tersebar di wilayah Bangka Belitung.
107
Page 130
3. Pengolahan dan Peleburan
Pengolahan dan peleburan bijih timah yang dihasilkan tambang laut dan tambang darat dengan kadar Sn yang berkisar antara 20-
30% dilakukan di Pusat Pencucian Bijih Timah untuk memisahkan dari mineral ikutan lainnya dan meningkatkan kadarnya hingga
mencapai kadar minimal 70% sebagai syarat utama peleburan. Proses peningkatan kadar bijih timah yang berasal dari
penambangan di laut maupun di darat diperlukan untuk mendapatkan produk akhir berupa logam timah berkualitas dengan kadar Sn
yang tinggi dengan kandungan pengotor (impurities) yang rendah.
Setelah bijih timah ditingkatkan kadar Sn nya, bijih timah siap dilebur menjadi logam timah. Untuk mendapatkan logam timah
dengan kualitas tinggi dan kadar timbal (Pb) yang rendah maka harus dilakukan pemurnian dengan menggunakan crystallizer dan
electrolytic refining. Untuk proses peleburan, Peleburan Bijih Timah dengan mengoperasikan 8 tanur yang terletak di Kundur, Kepri
2 unit dan Mentok, Bangka 6 unit, sedangkan untuk pembangunan fuming furnace, saat ini sedang komisioning. Produk akhir
berupa logam timah dalam bentuk balok atau batangan dengan skala berat berkisar antara 23 kg sampai dengan 27 kg per batang.
Proses Pengolahan Mineral
Bijih Timah
KK 20 – 30 % Sn
Tambang Darat
Tambang Laut
KZ/E
Konsentrat
WƌŽƐĞƐ Sn > 72% Sn
ĂƐĂŚ ^D>dZ
WƌŝŵĂƌLJ:ŝŐ
WƌŽƐĞƐ
ĂƐĂŚ
^ĞĐŽŶĚĂƌLJ
:ŝŐ
Konsentrat
Sn > 72%
WƌŽƐĞƐ
<ĞƌŝŶŐ Middling
ZKdZz ,/',dE^/KE
ZzZ ^WZdKZ
Konduktor
Tailing Nonkonduktor
Ilmenit 80%
Pond D'Ed/
^WZdKZ
Nonmagnetic Magnetic
WƌĞƚƌĞĂƚŵĞŶƚ ŝũŝŚ Zircon 75% Monazit 80%
^ŵĞůƚĞƌ
,LJĚƌŽŵĞƚĂůůƵƌŐLJ
^Ŷх ϳϬй
WLJƌŽŵĞƚĂůůƵƌŐLJ
ϮϬϭϱͲ Wd͘ dŝŵĂŚDŝŶĞƌĂůWƌŽĐĞƐƐŝŶŐ
Berikut adalah penjelasan mengenai proses produksi pengolahan mineral secara umum:
• Proses pertama : bijih dari penambangan laut (dan beberapa dari penambangan darat) yang memiliki kadar Sn kurang dari
70% akan diolah/dipisahkan dari mineral pengotor dengan menggunakan metode konsentrasi gravitasi menggunakan jig.
Proses ini dilakukan berulang sehingga mendapatkan bijih timah dengan kadar diatas 50-60%. Sisa pengolahan berupa pasir
sisa pengolahan bijih yang berupa pasir kuarsa sebelum ke area stock pile, di proses kembali melalui saking table untuk
diambil sisa konsentrate / Bijih Sn, kemudian jika sisa hasil pengolahan sudah dibawah 1% kadar Snnya, akan di bawa ke area
stock pile;
• Proses kedua : Proses kedua : bijih hasi proses akan dikeringkan dalam mesin pengering (rotary dryer) dan diperiksa kembali
kadar Sn nya. Apabila kadar Sn-nya sudah masuk dalam kriteria peleburan (minimal 70%) maka akan langsung dikirimkan ke
Peleburan, namun jika masih dibawah itu akan dilakukan proses ulang yang disebut proses kering;
• Proses ketiga : proses kering pada dasarnya merupakan proses pemisahan bijih timah dari mineral pengotor yang tidak dapat
dipisahkan dengan menggunakan jig karena kesamaan dalam berat jenis. Proses kering ini memanfaatkan perbedaan sifat
fisik yang dimiliki oleh masing masing mineral, seperti sifat magnetik dan elektromagnetik mineral. Bijih timah merupakan
mineral non magenetik yang memiliki sifat konduktor yang baik. Dari proses kering ini diperoleh juga mineral ilmenite, zircon
maupun monazite yang telah terpisahkan dari bijih timah. Dari proses ini akan diperoleh biji timah dengan kadar diatas 70%
untuk dikirim ke Peleburan
108
Page 131
Proses Peleburan dan Pemurnian
DdZ/>D/y/E' t/',/E'
Sn > 98% Sn 20% – 25%
Bijih Timah Sn >70%
Reduktor Antracit
Flux CaCO3
KZ ^>'
^D>d/E'
Zhd/E
^>'
Sn Min 99,93%
Pb Max 100 ppm
Z&/E/E'
^>'
^D>d/E'
Pyrorefining
Eitecticrefining ,Z,
Electrolyticrefining ;&Ğ^ŶͿ
^d/E'
d/Eh^d
;^ŶKͿ
Sn 55% – 65%
d/E
ϮϬϭϱͲ Wd͘dŝŵĂŚdŝŶ^ŵĞůƚŝŶŐĂŶĚ ZĞĨŝŶŝŶŐWƌŽĐĞƐƐ /E'Kd
Berikut adalah penjelasan mengenai proses produksi peleburan dan pemurnian secara umum:
• Proses pertama : bijih timah siap lebur yang diterima dari proses pengolahan bijih timah akan dicampur dengan bahan lain
seperti anthracite dan batu kapur (CaCO3) untuk proses peleburan dengan komposisi yang telah ditentukan;
• Proses kedua : proses pertama bijih akan dilebur dalam tanur untuk menghasilkan crude tin dengan kadar timah diatas 98%
dan slag/terak dengan kadar timah antara 20 sd 25%. Crude tin akan dimurnikan sampai dengan standard produk dan
slag/terak akan dilebur kembali dengan menggunakan tanur yang berbeda untuk recovery kandungan timah-nya;
• Proses ketiga : adalah proses pemurnian, dalam tahapan ini crude tin akan dimurnikan menjadi timah murni dengan kadar
minimum 99,93% Sn. Dalam pemurnian ada beberapa tahapan yaitu proses chrystalizer untuk mengurangi kandungan logam
Pb dari logam timah, kemudian proses pyrorefining untuk mengurangi kandungan logam Fe, As, Cu, Ni dari logam timah
sehingga didapatkan logam timah dengan kemurnian minimal 99,93%;
• Proses keempat : untuk keperluan tertentu beberapa konsumen meminta logam dengan kemurnian sampai dengan 99,99%,
untuk keperluan ini digunakan electrolityc refining untuk memisahkan kandungan logam lain dari timah sehingga total
kandungan logam lain di logam timah kurang dari 0,01 %. Produk nya dikenal dengan produk 4N;
• Proses kelima : slag/terak yang dihasilkan dari proses peleburan bijih akan dilebur tersendiri dalam tanur dan akan
menghasilkan paduan timah-besi dengan kandungan timah 55-65%. Paduan ini nantinya akan dicampurkan kembali dengan
konsentrat bijih timah untuk dilebur ulang guna mendapatkan logam timah. Hasil lain dari peleburan ini adalah slag/terak 2
dengan kadar Sn dibawah 2% yang sementara ditampung dalam stock pile.
• Slag/terak 2 hasil peleburan slag/terak 1 yang berkadar Sn dibawah 2% akan diolah kembali melalui proses fuming furnace.
4. Produk Timah dan Turunannya
Bijih timah yang berasal dari kegiatan penambangan di darat dan laut, selanjutnya menjalani proses pengolahan. Proses ini
bertujuan untuk meningkatkan kadar timah yang dikandungnya, dan memisahkan mineral ikutan sebelum diangkut ke fasilitas
peleburan untuk dilebur dan dimurnikan menjadi logam timah murni batangan.
Sebagai bentuk dukungan Perseroan terhadap regulasi Pemerintah, jenis produk yang didagangkan difokuskan pada produksi dan
pemasaran logam timah batangan. Sedangkan untuk produksi dan pemasaran timah solder dan bentuk lainnya dari timah dialihkan
kepada anak perusahaan, yaitu PT Timah Industri yang khusus bergerak di industri hilir timah. Seluruh merek dagang logam timah
produksi Perseroan merupakan komoditas internasional dan telah didaftarkan di London Metal Exchange (LME). Merek dagang
tersebut adalah:
1. Banka Tin (Banka, Banka LL100, Banka LL50, Banka 4N)
2. Mentok Tin
3. Kundur Tin (Kundur, Kundur LL100, Kundur LL50, Kundur LL200)
109
Page 132
Melalui bursa saat ini telah didagangkan Banka Tin dan Kundur Tin dengan kandungan Sn minimum sebesar 99,9% kandungan
timbal (Pb) maksimal sebesar 300ppm atau sesuai dengan klasifikasi produk yang dapat didagangkan di bursa timah. Sedangkan
Mentok Tin yang memiliki kandungan Sn sebesar 99,85% tidak dipasarkan lagi sejak tahun 2013, mengikuti Permendag No.53/2018
Produk logam timah murni yang dihasilkan Perseroan mempunyai kualitas yang telah diterima oleh pasar internasional, bersertifikasi
dan terdaftar di the London Metal Exchange (LME) dan Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI). Kualitas setiap produk yang
dihasilkan Perseroan dijamin dengan sertifikat produk (weight and analysis certificate) yang mengacu pada standar internasional
dan berpedoman sehingga dapat didagangkan di pasar bursa logam baik dalam negeri maupun internasional.
Perseroan mengoperasikan peleburan yang berlokasi di Muntok, Kepulauan Bangka Belitung, dan di Kundur, Kepulauan Riau.
Jenis-jenis produk yang diproduksi oleh Perseroan dibedakan atas kualitas dan bentuknya. Perseroan memproduksi logam timah
dan turunannya dengan produk utamanya meliputi:
Jenis Produk:
1. Logam timah murni batangan
2. Tin Solder
3. Tin Chemical
Brand/Merk Dagang:
1. Banka Four Nine
2. Banka LL
3. Kundur LL
4. Bankaesa
5. Bankastab
6. Bankastannic
Berikut adalah volume produksi Perseroan untuk tahun 2017, 2018 dan kuartal pertama 2018 & 2019:
(dalam Metrik Ton)
Tahun Kuartal I
Produksi dan Penjualan
2017 2018 2018 2019
Produksi produk Bijih 31.178 44.514 5.550 21.610
Produksi produk Logam 30.249 33.444 5.361 16.302
Penjualan Logam 29.914 33.818 5.801 12.553
5. Produk Mineral Ikutan Timah
Kegiatan penambangan Perseroan menghasilkan beberapa mineral ikutan berharga sebagai byproduct dalam pengolahan bijih
timah, seperti: zircon, ilmenite, monazite maupun xenotime. Mineral-mineral tersebut yang bernilai ekonomis tinggi dikumpulkan oleh
Perseron dari kegiatan penambangannya. Peningkatan perolehan mineral ikutan ini diupayakan dengan berbagai penyempurnaan
teknologi perolehan/pengolahan, serta fasilitas dan peningkatan bidang eksplorasi mineral ikutan timah.
Perseroan kini tengah menyelesaikan studi dalam upaya merealisasikan komersial mineral ikutan timah seperti zircon high grade
yang bisa memenuhi kualitas domestik maupun ekspor, untuk mineral tanah jarang akan dibangun fasilitas pemurniaannya. Volume
produksi kedepan akan disesuaikan dengan economic scale serta ketersediaan cadangan yang dapat dipenuhi. Keputusan investasi
akan dilakukan pada tahun ini yaitu pembangunan central processing plant mineral ikutan timah dan pembangunan Rare Earth
Element (REE) commercial plant. Diharapkan commercial of date (COD) dapat dilakukan pada Semester ke-2 Tahun 2020.
B. SEGMEN NON-TIMAH
B.1 Segmen Pertambangan Batu Bara
Sebagai komitmen atas inovasi dan perkembangan yang berkelanjutan, Perseroan melakukan pengembangan usaha dalam bidang
pertambangan non timah dengan memproduksi beberapa produk yaitu: batubara yang memenuhi standar kualitas baik dalam
maupun luar negeri. Pertambangan Batubara, melalui Entitas Anak Tidak Langsung, yaitu TAJ dan TBBE, yang dimiliki oleh TIM
memiliki kegiatan usaha pertambangan batubara di Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan.
TAJ melakukan kegiatan penambangan di daerah Binuang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Penambangan Batubara (PKP2B) antara pemerintah dengan TAJ pada 13 Oktober 1999 sejak tahun 2004. Luas wilayah
PKP2B milik TAJ kurang lebih 9.721 Ha. Cadangan Batubara di TAJ memiliki rata-rata GAR 6.200 kkal/kg. Sedangkan TBBE
melakukan kegiatan eksplorasi batubara di Kabupaten Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Muara Enim Nomor 273/KPTS/TAMBEN/2010 tertanggal 25 Februari 2010 tentang Persetujuan Perpanjangan Kuasa
Pertambangan Ekslporasi Batubara kepada TBBE, Perseroan melakukan kegiatan Eksplorasi di Wilayah Kecamatan Gunung
Megang dan Benakat, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 687/KPTS/TAMBEN/2011
110
Page 133
tanggal 22 November 2011, Perseroan memperoleh persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi batubara
menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk komoditas batubara. IUP-OP tersebut berlaku selama 20 tahun
dengan lokasi IUP-OP Kec. Gunung Megang dan Benakat seluas kurang lebih 10.220 Ha (Kode Wilayah KW.ME.01.ET.019)
dengan rincian 504,337 Ha di Kawasan Hutan Produksi Benakat Semangus, 2.314,384 Ha di areal Pencadangan HPHTI PT Musi
Hutan Persada, dan 7.401,278 di Areal Pegunungan Lain (APL). Lokasi pengolahan adalah Kec. Gunung Megang dan Benakat,
sedangkan pengangkutan dan penjualan di Palembang. Perseroan memulai kegiatan eksploitasi batubara secara penuh serta
penjualannya pada tahun 2012. Cadangan Batubara di TBBE terdiri dari GAR 3.800-3.600 kkal/kg dan GAR 3.400-3.200 kkal/kg.
Sebagian besar produksi tambang batu bara TAJ dijual ke luar negeri (ekspor) sedangkan batubara TBBE dijual ke dalam negeri
untuk kebutuhan pembangkit listrik. Selama ini batubara TAJ telah masuk dalam salah satu patokan harga batubara acuan nasional
(HBA), sedangkan batubara TBBE hanya dijual untuk kebutuhan di sekitaran pulau Sumatera.
Berikut adalah jumlah sumber daya dan cadangan yang dimiliki oleh Perseroan per 31 Maret 2019:
Uraian Potensi (Ton) Sumber Daya (Ton) Cadangan (Ton)
TAJ 1) 2) - - 1.000.000
TBBE 2) 104.000.000 40.000.000 13.400.000
Total 104.000.000 40.000.000 158.400.000
Sumber: Merupakan hasil data validasi yang dilakukan oleh Tim Validasi TAJ dan TBBE yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Competent Person
Catatan :
1. Cadangan Open Pit TAJ dapat dikatakan hampir habis sehingga potensi dan sumber daya untuk Open Pit Mining memang sudah tidak ada.
Belum ada data eksplorasi pemboran untuk menghitung besaran volume sumber daya sesuai dengan kriteria/klarifikasi sebagai sumber daya.
TAJ memiliki potensi bawah tanah (underground) 20-50 juta ton akan tetapi potensi tersebut belum memiliki validasi yang cukup untuk dapat
digunakan sebagai acuan potensi TAJ karena data yang dibutuhkan untuk masih sangat sedikit.
2. Dalam proses divestasi
Berikut adalah volume produksi batu bara yang dilakukan oleh TBBE dan TAJ untuk tahun 2017, 2018 dan Kuartal 2018 dan 2019:
(dalam Metrik Ton)
Tahun Kuartal I
Produksi dan Penjualan
2017 2018 2018 2019
Produksi
TAJ 73.705 39.379 - 23.469
TBBE - 190.726 12.418 -
Total 73.705 230.105 12.418 23.469
Penjualan
TAJ 133.817 52.117 - 18.879
TBBE - 185.941 - -
Total 138.817 238.058 - 18.879
B.2 Segmen Konstruksi
Perseroan melalui Entitas Anak yaitu DAK juga mempunyai kegiatan usaha di luar operasi penambangan dalam bentuk jasa
keteknikan dan perbaikan galangan kapal yang melayani permintaan dari internal perusahaan maupun eksternal perusahaan serta
jasa-jasa lainnya, sebagaimana berikut ini:
DAK merupakan salah satu Entitas Anak Perseroan yang berawal dari perusahaan joint venture antara Perseroan dengan
Perkapalan Kodja Bahari yang dibentuk poada tahun 1996, kemudian pada tahun 1999 seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
DAK memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perawatan kapal laut yang meliputi perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
b. Pembuatan kapal laut yang meliputi kapal laut tongkang,Pinisi, Ferry, Speed Boat, tugboat.
c. Survei atas kapal laut.
d. Penyewaan kapal laut & Pelayaran penundaan laut
e. Ekspor impor dan perdagangan mesin perkapalan laut
Persaingan Usaha Konstruksi
Perseroan berpandangan bahwa terdapat 7 galangan kapal yang beroperasi di Sumbagsel yang merupakan kompetitor dari DAK,
yaitu PT Pahal Harapan Lestari dan PT Hokari yang berlokasi di Pangkalpinang, Bangka serta PT Intan Sengkunyit, PT Mariana
Bahagia, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Klenteng Jaya dan PT Puskopelra yang berlokasi di Palembang,
Sumatera Selatan. Dari 7 galangan kapal tersebut hanya DAK yang memiliki fasilitas untuk docking berupa graving dock disamping
fasilitas lainnya berupa slipway dan building berth.
111
Page 134
Prospek Usaha Konstruksi
Dengan adanya program pemerintah terkait poros maritim dan tol laut maka peluang untuk mendapatkan proyek pembangunan
kapal baru maupun reparasi masih sangat terbuka. Selain itu, program Kementrian Kelautan dan Perikanan akan meningkatkan
jumlah pemesanan untuk konstruksi kapal penangkap ikan dan kapal patroli di seluruh Indonesia.
Harga batubara yang sudah mulai membaik akan meningkatkan kebutuhan atas tugboat dan tongkang sehingga akan berpengaruh
terhadap kebutuhan atas pemeliharaan maupun pembangunan kapal dan tongkang baru. Kebutuhan atas kapal penambangan dari
kegiatan usaha penambangan Perseroan dan Entitas Anak baik pembangunan kapal baru maupun perbaikan/docking tahunan
adalah merupakan captive market tersendiri bagi DAK.
Pada tahun 2017, DAK berfokus pada pembangunan sarana dan prasarana produksi di Galangan Pulau Kundur (Kepri), Pulau
Flores (NTT), meningkatkan kapasitas produksi di Galangan Selindung dan Galangan Air Kantung yang digunakan untuk
pembuatan kapal alumunium dan fiber (Diversifikasi Produk), meningkatkan kompetensi karyawan (bidang engineering) dan
memperluas jejaring pemasaran.
Sejak tahun 2018 visi PT DAK telah berubah “Menjadi Perusahaan Jasa Kelautan Terpercaya di Asia” sehingga sejak itu bidang
usaha DAK bukan hanya pembangunan & reparasi kapal saja melainkan juga jasa’ Perawatan kapal, Penyewaan kapal,
Pengawakan kapal dan Pengadaan spare part. DAK menetapkan tahun 2019 sebagai era “Pemantapan Visi”, dengan melakukan
penguatan terhadap jasa-jasa yang telah dilakukan dan berhasil pada tahun sebelumnya.
Tahun 2019 diterapkan strategi fokus pembangunan sarana dan prasarana produksi di Kundur- Kepulauan Riau, Mentok, Nusa
Tenggara Barat, meningkatkan kompetensi karyawan (bidang engineering) dan memperluas jejaring pemasaran, meningkatkan
kerjasama dengan Mitra Stategis.
Adapun program kerja DAK sesuai RKAP tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Menyelesaikan pembangunan galangan di Kundur (carry over 2018).
2. Meningkatkan jumlah karyawan yang mempunyai sertifikat keahlian untuk fungsi yang dibutuhkan dalam operasional
Perusahaan.
3. Meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dan fungsi pemasaran secara berkelanjutan.
4. Pembangunan sarana dan prasarana di Mentok, Nusa Tenggara Barat.
5. Sertifikasi keahlian untuk fungsi-fungsi yang dibutuhkan dalam kegiatan operasi.
6. Mendapatkan proyek pembangunan kapal baru maupun reparasi kapal-kapal dari Non Perseroan
7. Membangun jejaring pemasaran sejalan dengan realisasi investasi sarana dan prasarana
DAK telah melakukan upaya untuk melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan yang memiliki kapal dan bisnis kelautan
lainnya, diantaranya:
• PT ASDP (Persero), dimana PT DAK akan melakukan survey lokasi tanah milik PT ASDP diwilayah Timur/ Tengah Indonesia
untuk mengadakan kerjasama pembuatan galangan kapal.
• BAZNAS, Dishub Aceh Singkil, PT PELINDO I (Persero), PT PELINDO IV (Persero), PT Equiport Inti Indonesia, PT Humpus
Transportasi Curah, PT Alam Gemilang Energi, PT Rezeki Energi Nautika, PT Tanjung Perdana Cemerlang, PT Tanjung
Bahari Perkasa, PT Wintermar Offshore Marine, PT RENATA, PT Baruna dan PT Sumber Surya Kencana, agar semua
pemeliharaan dan pembuatan armada lautnya di PT DAK.
B.3 Segment Lainnya
Segmen Lainnya Perseroan terdiri dari kegiatan usaha di luar pertambangan dan konstruksi yang meliputi:
a. Jasa pelayanan rumah sakit bagi masyarakat luas (RS Bakti Timah), Perseroan terus berupaya meningkatkan kemampuan RS
Bakti Timah dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan tujuan untuk mencapai standar internasional. Sebagai tahap
awal, Perseroan telah melakukan perubahan badan hukum rumah sakit dari semula berbentuk “Yayasan Bakti Timah” menjadi
Perseroan Terbatas “PT Rumah Sakit Bakti Timah”.
Jasa pelayanan rumah sakit bagi masyarakat luas (RS Bakti Timah), Perseroan terus berupaya meningkatkan kemampuan RS
Bakti Timah dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan tujuan untuk mencapai standar internasional. Sebagai tahap
awal, Perseroan telah melakukan perubahan badan hukum rumah sakit dari semula berbentuk “Yayasan Bakti Timah” menjadi
Perseroan Terbatas “PT Rumah Sakit Bakti Timah”.
Dalam rangka terus meningkatkan mutu layanan, pada tahun 2018 RSBT Muntok mengikuti akreditasi SNARS (Standar
Nasional Akreditasi Rumah Sakit) Edisi-1, dan berhasil lulus Perdana dengan sertifikat No : KARS-SERT/36/XI/2018 tanggal
14 November 2018. Usaha peningkatan mutu layanan berdasarkan SNARS Edisi-1 juga dilakukan pada rumah sakit yang lain.
Pada tanggal 14 April 2019, RSBT Pangkalpinang lulus Akreditasi SNARS Edisi-1 dengan predikat Utama, sertifikat
No : KARS-SERT/394/IV/2019. Pada tanggal 3 Mei 2019, RSBT Karimun lulus Akreditasi SNARS Edisi-1 dengan predikat
Utama, sertifikat No : KARS-SERT/458/V/2019.
112
Page 135
PT Rumah Sakit Bakti Timah mengoperasikan rumah sakit dan klinik yang tersebar di wilayah operasi Perseroan sebagai
berikut:
1. RS Bakti Timah Pangkalpinang, memberikan layanan di Ibu Kota Propinsi Kep. Bangka Belitung, merupakan rumah sakit
Kelas C;
2. RS Medika Stannia Sungailiat, memberikan layanan di Ibu Kota Kabupaten Bangka, merupakan rumah sakit Kelas C;
3. RS Bakti Timah Karimun, memberikan layanan di Propinsi Kep. Riau dan merupakan rumah sakit kelas C;
4. RS Bakti Timah Muntok, rumah sakit yang berada di Kabupaten Bangka Barat dan merupakan rumah sakit Kelas D;
5. Klinik Bakti Timah Parit Tiga (Klinik Utama Rawat Inap);
6. Klinik Bakti Timah Toboali (Klinik Utama Rawat Inap);
7. Klinik Bakti Timah Tanjungpandan (Klinik Utama Rawat Inap);
8. Klinik Medika Stannia Belinyu (Klinik Pratama Rawat Inap).
Dalam rangka mengantisipasi rencana diberlakukannya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara menyeluruh
(Universal Coverage) pada tahun 2019, RSBT telah mengembangkan usaha korporasi serta langkah strategis untuk
meningkatkan bisnis, yang terdiri dari:
a. Bisnis Jasa Rumah Sakit dan Klinik
4 (Empat) rumah sakit yang tersebar di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau, terdiri dari : RS
Bakti Timah Pangkalpinang, RS Medika Stannia Sungailiat, RS Bakti Timah Karimun, dan RS Bakti Timah Muntok. 3
(Tiga) Klinik Utama Rawat Inap, yaitu Klinik Bakti Timah Parittiga, Klinik Bakti Timah Toboali, Klinik Bakti Timah
Tanjungpandan. Klinik Medika Stannia Belinyu (Pratama Perawatan), Klinik Pratama Sudirman Pangkalpinang, Klinik
Pratama Pangkalbalam, Klinik Pratama Air Raya Tanjungpandan, Klinik Pratama Manggar, Klinik Pratama Prayun Kundur,
dan Klinik Pratama KS Tubun Jakarta.
RSBT Pangkalpinang
Kelas Rumah Sakit : Tipe C
Tanggal Berdiri : 1 April 1994
Akreditasi : Utama (No : KARS-SERT/394/IV/2019)
Jumlah Tempat Tidur : 161 Tempat Tidur
Layanan Spesialis : Spesialis Bedah; Spesialis Bedah Syaraf; Spesialis Bedah Mulut;
Spesialis Anak; Spesialis Internis; Spesialis Jantung; Spesialis
Obgyn; Spesialis THT; Spesialis Paru; Spesialis Mata; Spesialis
Orthopaedi; Spesialis Urologi; Spesialis Syaraf; Spesialis
Kesehatan Jiwa; Spesialis Kulit & Kelamin; Spesialis Patologi
Anatomi; Klinik Gigi; Klinik KIA; Klinik Umum
Fasilitas : IGD, ICU, Instalasi Bedah, Laboratorium, Farmasi, Hemodialisa,
CT Scan, Laparoscopy, ESWL, Endoscopy THT, Laser Mata,
Foto Fundus, Uroflowmetri, MCU (EKG, Treadmill, Audiometri,
Spirometri) USG 4D, Fisioterapi, Medical Record, Instalasi Gizi.
RS Medika Stannia Sungailiat
Kelas Rumah Sakit : Tipe C
Tanggal Berdiri : 28 April 2005
Akreditasi : Perdana (KARS-SERT/186/IX/2016
Jumlah Tempat Tidur : 93 Tempat Tidur
Layanan Spesialis : Spesialis Bedah, Spesialis Anak, Spesialis Internis, Spesialis
Obgyn, Spesialis Mata, Spesialis THT, Spesialis Syaraf, Spesialis
Kesehatan Jiwa, Spesialis Jantung & Pembuluh Darah, Klinik
Gigi, Klinik KIA, Klinik Umum.
Fasilitas : IGD, ICU, OK Bedah, Laparascopy, Laboratorium, Farmasi,
Radiologi, Hemodialisa, MCU (EKG, Treadmill, Audiometri,
Spirometri) USG 4D, Fisioterapi, Medical Record, Instalasi Gizi.
RSBT Karimun
Kelas Rumah Sakit : Tipe C
Tanggal Berdiri : 18 Desember 1994
Akreditasi : Utama (KARS-SERT/458/V/2019)
Jumlah Tempat Tidur : 96 Tempat Tidur
Layanan Spesialis : Spesialis Bedah; Spesialis Jantung; Spesialis Anak; Spesialis
Internis; Spesialis Obgyn; Spesialis Urologi; Spesialis THT;
Spesialis Mata; Spesialis Kulit Kelamin; Klinik Gigi; Klinik KIA;
Klinik Umum.
Fasilitas : IGD, ICU, OK Bedah, Laboratorium, Farmasi, Hemodialisa,
Endoscopy THT, MCU (EKG, Treadmill, Audiometri, Spirometri)
USG 4D, Fisioterapi, Medical Record, Instalasi Gizi.
113
Page 136
RSBT Muntok
Kelas Rumah Sakit : Tipe D
Tanggal Berdiri : 13 November 2012
Akreditasi : Perdana (KARS-SERT/36/XI/2018)
Jumlah Tempat Tidur : 26 Tempat Tidur
Layanan Spesialis : Spesialis Bedah; Spesialis Jantung; Spesialis Anak; Spesialis
Internis; Spesialis Obgyn; Spesialis Mata; Klinik Gigi; Klinik KIA;
Klinik Umum.
Fasilitas : IGD, OK Bedah, Laboratorium, Farmasi, USG 4D, Fisioterapi,
Medical Record.
b. Bisnis Jasa Klinik Pratama
Jaringan Klinik Pratama Bakti Timah sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) provider BPJS yang tersebar di
beberapa lokasi wilayah Kepulauan Bangka Belitung dan Jabodetabek, yaitu: Klinik Pratama Sudirman Pangkalpinang,
Klinik Pratama Pangkalbalam, Klinik Pratama Air Raya Tanjungpandan, Klinik Pratama Manggar, Klinik Pratama Prayun
Kundur, dan Klinik Pratama KS Tubun Jakarta.
c. Bisnis Jasa Managed Care
Divisi Managed Care yang saat ini melayani jaminan kesehatan karyawan, pensiunan, dan keluarga karyawan Perseroan.
d. Pedagang Besar Farmasi dan Pedagang Alat Kesehatan
Pedagang Besar Farmasi merupakan salah satu bidang usaha baru bagi RSBT yang bertujuan untuk menjamin kepastian
dan ketersediaan stok obat dan bahan medis habis pakai pada jaringan fasilitas pelayanan kesehatan milik RSBT.
Operasional bisnis ini dilakukan oleh PT Bakti Timah Solusi Medika (anak perusahaan)Solmed (anak perusahaan RSBT).
Pada tahap awal operasional melayani jaringan rumah sakit dan klinik di bawah RSBT, dan pada pengembangannya akan
melayani fasilitas kesehatan lain di sekitar lokasi unit usaha Rumah Sakit dan Klinik Bakti Timah. Dalam
perkembangannya Solmed juga mensuplai kebutuhan alat kesehatan bagi Rumah Sakit dan Klinik.
e. Bisnis Jasa On Site Clinic Management (OSCM) dan Pengelolaan Balai Hyperkes
Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan layanan kesehatan berkualitas untuk menunjang kinerja perusahaan, khususnya
dalam mewujudkan keselamatan karyawan dalam bentuk kemudahan mengakses layanan kesehatan dan mencapai Zero
Accident di lingkungan kerja, RSBT membuka layanan bisinis OSCM/Balai Hyperkes. Sampai dengan saat ini melayani
mengoperasikan Balai Hyperkes di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Jakarta. Balai Hyperkes
tersebut antara laian : Balai Hyperkes Muntok, Balai Hyperkes Belinyu, Balai Hyperkes Sungailiat, Balai Hyperkes Kundur,
dan Balai Hyperkes Jakarta.
Skema Alur Proses Bisnis Jasa Pelayanan Rumah Sakit
Sumber: Perseroan
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai skema alur proses jasa pelayanan rumah sakit:
1. Inputs
Patient Demand : Proses bisnis berdasarkan hasil analisa pasar permintaan dan kebutuhan masyarakat akan
layanan kesehatan.
Providers : Identifikasi besaran epidemiologi penyakit serta jumlah tenaga kesehatan (Dokter Spesialis dan
Tenaga Kesehatan yang tersedia maupun yang dibutuhkan); Bentuk promotif, edukatif dan
preventif kepada pasien.
Purchasers : Pola pembiayaan bisnis dari sisi operasional maupun non operasional
114
Page 137
Suppliers : Kerjasama dengan mitra penyedia dukungan pelayanan (Alat Kesehatan, Farmasi/Obat-obatan,
dan lain-lain).
2. Generic Processes
Clinical Processes : Proses pemeriksaan dan tindakan medis secara langsung yang dilakukan oleh Dokter
Spesialis berdasarkan Standard Operation Procedures dan Patient Safety.
Enabling Technology : Penggunaan alat kesehatan canggih dan penunjang medis lainnya untuk pemeriksaan
lanjutan demi memperoleh hasil diagnosa yang lebih akurat.
Management Processes : Proses kerja internal yang mendukung pelayanan berdasarkan clinical path way yang telah
ditetapkan; Penyusunan Unit Cost Management.
3. Outcomes
Health Status : Pasien yang berobat kembali sehat
Client Perception : Persepsi baik dan kepuasan customer atas service excellent yang diberikan baik oleh Tenaga
Medis, Para Medis, maupun Non Medis
Cost Performance : Strategi cost leadership dengan melakukan Kendali Mutu – Kendali Biaya dengan penerapan
Unit Cost Management dan Lean Management, agar memperoleh profit marjin atas jasa layanan
kesehatan yang telah diberikan.
Persaingan Usaha Jasa Pelayanan Rumah Sakit
Berikut adalah tabel komparasi infrastruktur layanan kesehatan masing-masing rumah sakit dan klinik yang dimiliki oleh RSBT
pada tahun 2018:
RSBT Pangkalpinang RSMS Sungailiat RSBT Karimun RSBT Muntok
(162 Bed; Tipe C) (87 Bed; Tipe C) (78 Bed; Tipe C) (26 Bed; Tipe D)
• RSUD Depati Hamzah : 160 • RSUD Bangka (170 Bed; Tipe • RSUD Karimun (143 • RSUD Bangka Barat
Bed; Tipe C C) Bed; Tipe C) (100 Bed; Tipe C)
• RS Siloam : 100 Bed; Tipe C • RSUD Provinsi (90 Bed; Tipe
B)
Kompetitor
• RS Baktiwara : 72 Bed; Tipe • RS Arsani (86 Bed; Tipe C)
D
• RSIA Muhaya : 60 Bed; Tipe
Khusus
• RS Kalbu Intan Medika : 100
Bed; Tipe C)
Klinik Bakti Timah Klinik Bakti Timah Toboali (21 Klinik Bakti Timah Parittiga Klinik Medika Stannia
Tanjungpandan (12 Bed) Bed) (21 Bed) Belinyu (10 Bed)
• RSUD Belitung (157 Bed; • RSUD Bangka Selatan (60 • Puskesmas Sekar Biru • Puskesmas Belinyu (10
Tipe C) Bed; Tipe C) (10 Bed) Bed
(Kompetitor
• RS Utama (66 Bed; Tipe D) • RS Gunung Manik (40 • RS Pratama Eko
Bed; Tipe - ) Maulana Ali (30 Bed)
• RS Alma (50 Bed; Tipe D) • Klinik Cahaya Bunda (10
Bed)
Sumber: Perseroan
Prospek Usaha Jasa Pelayanan Rumah Sakit
Bisnis layanan kesehatan yang dilakukan oleh unit usaha Rumah Sakit dan Klinik melayani : Pasien Karyawan Perseroan
beserta keluarganya; pensiunan Perseroan; pasien BPJS Kesehatan; pasien MCS; pasien Asuransi; serta pasien Masyarakat
Umum.
Ukuran dan Peluang Pasar
Peserta JKN KIS Realisasi Integrasi
Kabupaten / Kota Penduduk 2018 % UHC
Tahun 2018 Jamkesda
Kota Pangkalpinang 209.383 178.368 85,2% 73.412
Kab. Bangka 313.689 241.004 76,8% 14.556
Kab. Belitung 161.706 158.283 97,9% 45.084
Kab. Bangka Selatan 171.984 87.613 50,9% 17.637
Kab. Bangka Barat 192.626 122.865 63,8% 10.662
Kab. Bangka Tengah 177.335 134.370 75,8% 22.583
Kab. Belitung Timur 122.398 112.921 92,3% 42.000
Kab. Karimun
KC Pangkalpinang 1.349.121 1.035.424 76,7% -
Prov. Kep. Bangka Belitung 1.349.121 1.035.424 76,7% 225.894
Sumber : BPJS Kesehatan Prov. Kep. Bangka Belitung, 2018.
Note : Data peserta UHC adalah data yang terdaftar sesuai alamat tertera pada KTP
115
Page 138
Target dan Peluang Pasar :
• Pasien captive market yaitu karyawan, pensiunan, dan keluarga Perseroan (±15 ribu karyawan ; 17 ribu pensiunan)
• Pasien rujukan dari Faskes Primer dan FKTL lain
• Pertumbuhan jasa layanan kesehatan di area sekitar Perseroan semakin meningkat. Sampai dengan Semester II Tahun
2018, peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) di Provinsi Kep. Bangka
Belitung tercatat sebanyak 1.035.424 jiwa, sedangkan peserta di Kab. Karimun Prov. Kep. Riau tercatat sebanyak 126.535
jiwa.
• Jumlah kunjungan rawat jalan di Provinsi Kep. Bangka Belitung pada tahun 2017 tercatat sebanyak 1.851.919 kunjungan
dan jumlah kunjungan rawat inap tercatat sebanyak 149.841 kunjungan.
Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan peningkatan mutu yang terus menerus.
Strategi Pemasaran Jasa Pelayanan Rumah Sakit
• Pemenuhan fasilitas, sarana, dan prasarana sesuai dengan standar RS Tipe D, untuk unit
usaha Klinik Utama (4 klinik) dan RSBT Muntok ; sesuai standar Tipe C untuk unit usaha
Rumah Sakit (RSMS Sungailiat, RSBT Karimun) ; serta standar Tipe B (RSBT
Product Pangkalpinang)
• Pengembangan produk unggulan untuk setiap unit usaha Rumah Sakit.
• Peningkatan tampilan fisik fasilitas / unit usaha (Prioritas untuk klinik utama yang akan
menjadi RS)
Relokasi RSBT Muntok ke Jl. Jend. Sudirman untuk meningkatkan aksesibilitas dan awareness
Place
masyarakat.
Price Pricing Strategy yang berbasis unit cost untuk tarif yang bersaing dan efisiensi pelayanan.
Pemenuhan kebutuhan SDM (Medis & Non Medis) sesuai standar dan regulasi (Prioritas :
Person
RSBT Muntok, Klnik Toboali ; Klinik Belinyu ; Klinik Tanjung Pandan)
Penyeragaman branding & corporate identity; Peningkatan kerjasama dengan pihak ketiga;
Promotion Peningkatan edukasi kesehatan; Pengoptimalan media promosi baik elektronik, indoor, maupun
outdoor.
Service Excellence Peningkatan kualitas pelayanan berbasis service excellence; After sales services
Sebagai salah satu pilar bisnis Perseroan, RSBT diharapkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan konsolidasi Perseroan
dan terus tumbuh menjadi entitas anak yang kuat di bidangnya.
Sebagai keunggulan kompetitif, RSBT perlu mengembangkan keunggulan yang belum dimiliki oleh rumah sakit lainnnya,
dilihat dari kebutuhan masyarakat & epidemologi klinis yang ada di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung serta
memperhatikan kondisi dan kinerja existing dari unit usaha di bawah RSBT.
Strategi utama bisnis rumah sakit adalah melakukan kombinasi strategi cost leadership dan fokus pada segmen pasar utama.
Strategi cost leadership diambil karena perusahaan yang baru berdiri harus mampu berebut pasar yang baru dirambah dan
pada saat yang sama harus melakukan peningkatan penerimaan dan efisiensi biaya dalam rangka mencapai target-target
keuangan dan investasi. Sementara strategi fokus pada segmen pasar utama adalah dengan melakukan maintain pada
captive market dan menarik captive market yang selama ini dirujuk kerumah sakit lain. Pengelolaan dan pengembangan pasar
baik di kawasan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Kabupaten Karimun, maupun target pasar hingga regional Riau
dan/atau Sumatera dengan penerapan program seperti brand empowering, service exellence, pricing strategy, promotion
campaign, customer relationship management (CRM) dan corporate social responsibility (CSR) campaign.
Sejak tahun 2016, RSBT telah melakukan penyusunan dan penetapan Standarisasi Formularium Obat dan Bahan Medis Habis
Pakai (BMHP) yang berlaku untuk semua unit usaha rumah sakit dan klinik milik RSBT dengan negosiasi diskon dan tenggang
masa pembayaran yang lebih baik.
Upaya secara terus menerus dan terkoordinasi untuk mencapai tujuan jangka panjang unit usaha RSBT, yang meliputi strategi
pengembangan usaha dan produk lain yang masih relevan dengan usaha pokoknya, terdiri atas Product Development, Market
Development, Market Penetration melalui pengembangan klinik pratama dilokasi strategis dan lainnya.
116
Page 139
Berdasarkan RKAP tahun 2019, RSBT memilik target kinerja operasional sebagai berikut:
Uraian Satuan Target 2019
Kunjungan Pasien Rawat Jalan Orang 338.802
Jumlah Hari Rawat Inap Hari 130.775
Jumlah Tempat Tidur Unit 495
Kunjungan Pasien Rawat Inap Orang 45.145
Kunjungan Pasien Penunjang Medik Orang 643.910
Bed Occupancy Rate % 72,4%
Average Length of Stay Hari 2,9
Bed Turn Over Kali 91,2
Turn Over Interval Hari 1,1
Net Death Rate Jiwa/1000 < 25
b. Usaha di bidang agrobisnis, Perseroan melalui Entitas Anak, yaitu TAM, akan mengembangkan usaha agrobisnis dengan
memanfaatkan lahan pasca-tambang yang bekerja sama dengan kelompok masyarakat dan instansi terkait untuk dijadikan
lahan pertanian, perkebunan, peternakan, sehingga ke depannya diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan bagi
Perseroan.
Adapun konsep yang akan dikembangkan adalah program peremajaan dan pemanfaatan lahan bekas tambang dan belum
ditambang untuk pemberdayaan ekonomi rakyat. Untuk peremajaan dan pemanfaatan lahan bekas tambang tentunya lahan-
lahan tersebut perlu perlakukan khusus untuk pemulihan kesuburannya supaya dapat ditanami tanaman industri nantinya.
Salah satu unsur yang diperlukan dalam pemulihan kesuburan tanah tersebut adalah penggunaan pupuk kandang yang
berasal dari kotoran sapi. Sedangkan lahan yang bukan bekas tambang dimanfaatkan untuk penanaman Hijauan Makan
Ternak sebagai pakan utama dalam usaha penggemukan sapi. Konsep ini dapat disebut sebagai salah satu konsep
peternakan terintegrasi yang mana semua out put dari sapi dapat dimanfaatkan secara ekonomis untuk kebutuhan
perusahaan. Selain produk sapi berkualitas, kotoran sapi baik padat maupun cair dapat menghasilkan pendapatan bagi
perusahaan.
Rencana Umum Proses Agrobisnis
Sumber: Perseroan
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai rencana umum proses agrobisnis:
1. Bidang usaha pertama yang akan dilakukan oleh TAM adalah bidang peternakan. Bidang Peternakan akan dimulai
dengan usaha Klaster Penggemukan Sapi yang berlokasi di Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
Dengan membudidayakan ruput gajah, TAM akan memproduksi sendiri sumber makanan untuk ternak sapi. Kotoran
ternak sapi akan digunakan sebagai pupuk organik untuk budidaya tanaman perintis dan tanaman industri. Hasil dari
usaha penggemukan sapi ini adalah sapi siap potong yang akan dikirimkan ke rumah potong hewan.
2. Budidaya tanaman perintis
Tanaman perintis yang dibudidayakan adalah tanaman yang dapat dimanfaatkan sebagai tanaman pakan ternak. Selain
dapat dimanfaatkan sebagai tanaman pakan ternak, jenis tenaman perintis yang dibudidayakan adalah tanaman yang
dapat menambah kesuburan tanah dengan penambatan salah satu unsur hara makro yaitu Nitrogen. Jenis-jenis hijauan
pakan ternak yang telah dibudidayakan adalah jenis rumput dan legum. Pemilihan tanaman jenis legum sebagai tanaman
perintis didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan lahan serta peruntukannya sebagai penunjang usaha perusahaan
dibidang peternakan.
Terdapat 2 jenis rumput hijauan pakan ternak yang telah dibudidayakan yaitu rumput gajah Taiwan dan juga rumput odot.
Kedua jenis rumput ini telah diteliti dalam studi kelayakan kandungan gizi sebagai pakan hijauan yang memadai bagi
hewan ternak utamanya sapi. Tanaman perintis jenis legum yang dibudidayakan adalah tanaman jenis legum pohon, dan
117
Page 140
juga tanaman jenis legum cover crop. Tanaman legum pohon yang dibudidayakan adalah tanaman Lamtoro, Indigofera,
Bauhinia, dan Kaliandra. Tanaman legum pohon selain berguna sebagai cadangan protein pakan ternak juga berfungsi
sebagai tegakan pencegah erosi pada Daerah Aliran Sungai (DAS). Sedangkan untuk tanaman legum cover crop adalah
tanaman Centrosema Pubescens dan Calopogonium Mucunoides.
Kotoran dari proses penggemukan sapi dapat digunakan sebagai pupuk kandang organik dalam budidaya tanaman
perintis. Selain itu rumput hasil produksi dari budidaya tanaman perintis ini dapat digunakan sebagai pakan ternak dalam
proses penggemukan sapi.
3. Budidaya tanaman industri
TAM membudidayakan stevia (Stevia Rebaudiana) dan aren (Arenga Pinnata) sebagai tanaman industri. Tanaman stevia
merupakan jenis tanaman perdu yang saat ini dimanfaatkan sebagai bahan tambahan pangan pemanis alami. Stevia
memiliki 200-300 kali lebih manis dari gula dan memiliki nol kalori, sehingga pemanis alami ini dapat dijadikan pilihan
untuk hidup sehat dan program diet. Sebagai tahap awal dalam pembudidayaan stevia, TAM telah melakukan kegiatan
pembibitan stevia.
Tanaman aren juga merupakan tanaman yang banyak dimanfaatkan untuk industri pangan. Aren telah banyak tumbuh di
daerah Bangka Belitung, hanya saja pemanfaatan tanaman ini masih belum dilakukan dengan maksimal. Bunga jantan
dan bunga betina tanaman aren masing-masing dapat dimanfaatkan. Bunga jantan aren biasa dimanfaatkan untuk
produksi nira yang produk akhirnya adalah gula merah atau brown sugar.
Kotoran dari proses penggemukan sapi dapat digunakan sebagai pupuk kandang organik dalam budidaya tanaman
perintis.
Prospek Usaha Agrobisnis
Permintaan akan komoditas daging secara nasional tidak pernah mengalami penurunan, bahkan cenderung mengalami
peningkatan setiap tahun. Hal ini merupakan peluang besar bagi stake holder untuk mendirikan usaha sapi potong berskala
komersial. Peluang pengembangan usaha sapi potong di Pulau Jawa sangat kecil sekali terkendala dengan luas lahan usaha
yang semakin sempit dan nilainya cukup tinggi karena berkompetisi dengan penggunan infrastruktur dan pemukiman
penduduk. Sapi potong memerlukan hijauan pakan yang tidak sedikit jumlahnya sekitar 70-80% dari biaya produksi disamping
pakan konsentrat, sehingga memerlukan lahan usaha yang cukup luas untuk memenuhi kuantitas, kualitas dan kontinuitasnya.
Tingginya angka konversi lahan usaha pertanian/peternakan di Pulau Jawa menyebabkan produksi tanaman pangan/pakan
menurun cukup drastis setiap tahun. Tingginya alih fungsi lahan secara signifikan berpengaruh pada produksi tanaman pangan
maupun pakan secara nasional. Pada tahun 2009, pemerintah bersama-sama dengan DPR mengesahkan lahirnya Undang-
Undang No.41/2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Undang-undang ini diharapkan dapat menahan
laju konversi lahan sawah khususnya sawah dengan irigasi teknis sehingga dapat menopang ketahanan pangan nasional dan
Indonesia memiliki lahan pertanian abadi. Langkah selanjutnya Kementerian Pertanian dan Pertanahan secara bersama-sama
mengeluarkan suatu kebijakan untuk membuka dan memberikan peluang besar bagi pengusaha dibidang pertanian termasuk
di dalamnya sub sektor peternakan untuk melakukan pengembangan usahanya di luar Pulau Jawa. Sudah selayaknya usaha
penggemukan sapi potong di dalam negeri menghasilkan produk utama daging yang sehat dan layak dikonsumsi masyarakat
tentunya memerlukan teknologi pemeliharaan yang baik dan benar. Pemberian pakan hijauan dan konsentrat tentunya harus
berimbang dan memenuhi standar pemberian pakan baik kualitas maupun kuantitasnya. Sanitasi kandang dan tempat
pemotongan (abatoir) merupakan prioritas utama, karena kedua hal tersebut akan berdampak langsung pada kesehatan
ternak selama periode produksi sampai dengan produk daging dihasilkan. Penerapan konsep zero waste farming, kotoran
ternak bukan merupakan limbah yang tidak berguna, namun dapat mendatangkan penambahan profit karena dapat
dimanfaatkan sebagai sumber energi biogas untuk keperluan rumah tangga, pembangkit listrik (generator), dan harapan
kedepan energi ini dapat dimanfatkan untuk sistem pengisian bahan bakar gas (SPBG) dalam tabung yang dapat mengurangi
ketergantungan atas gas alam.
Konsep zero waste farming saat ini merupakan suatu pola usaha bidang peternakan yang paling jitu untuk menyiasati dan
mengatasi permasalahan lingkungan yang semakin kompleks. Isu pemanasan global tidak hanya disebabkan oleh sektor
perindustrian, tetapi sektor pertanian termasuk sub sektor peternakan memberikan kontribusi emisi metan mencapai 20-35 %
dari total emisi yang dilepaskan ke atmosfer. Di Indonesia, emisi metan per unit pakan atau laju konversi metan lebih besar
karena kualitas hijauan pakan yang diberikan rendah. Semakin tinggi jumlah pemberian pakan kualitas rendah, semakin tinggi
produksi metan. Kotoran ternak secara alami akan melepaskan gas metan (CH4) dan amoniak (NH3) pada saat mengalami
dokomposisi oleh mikroba secara anaerob dan sebagian besar akan dilepas ke atmosfir bumi. Dengan konsep zero waste
farming, gas metan (CH4) dan amoniak (NH3) akan diproduksi melalui sistem pengolahan secara biokimia, dan dapat
dimanfaatkan manusia sebagai sumber energi murah dan pupuk organik yang ramah lingkungan. Manajemen usaha
penggemukan sapi potong yang bersifat komersial harus berorientasi pada wawasan lingkungan hidup agar tercapai
keseimbangan ekologis dan usaha yang berkelanjutan. Kajian analisis kelayakan usaha penggemukan sapi potong meliputi
analisis kebijakan penentuan lokasi usaha, aspek teknis, analisis aspek legalitas, aspek lingkungan, analisa usaha, analisis
pasar dan aspek resiko.
118
Page 141
Strategi Pemasaran Agrobisnis
Inti dari strategi pemasaran perusahaan berpusat dengan fokus pada pelanggan sehingga TAM dapat memenuhi kebutuhan
pasar sesuai dengan keinginan pelanggan.Strategi pemasaran dapat dilihat pada bagan dibawah ini:
&K<h^WW>E''E
DĞŵĂŚĂŵŝ ƉĞůĂŶŐŐĂŶ DĞŵďĂŶŐƵŶ DĞƌĂŝŚ ƉĞůĂŶŐŐĂŶ DĞŶŐĞůŽůĂ ĚĂŶ
ĚĂŶ ƉĂƐĂƌ ŬĞŵĂŵƉƵĂŶ ƵŶƚƵŬ ŵĞŵĞůŝĂŚƌĂ ƉĞůĂŶŐŐĂŶ
ŵĞůĂLJĂŶŝ ƉĞůĂŶŐŐĂŶ ➢ WĞŶŐĞŶĂůĂŶ ƉƌŽĚƵŬ
➢ <ĞŝŶŐŝŶĂŶ ĚĂŶ ĚĂŶ ůĂLJĂŶĂŶ ➢ DĞŶŐĞůŽůĂ
ŚĂƌĂƉĂŶ ƉĂƐĂƌ ➢ WĞŶŐĞŵďĂŶŐĂŶ ➢ <ŽŵƵŶŝŬĂƐŝ ĚĞŶŐĂŶ ŚƵďƵŶŐĂŶ ĚĞŶŐĂŶ
➢ WĞƌƐLJĂƌĂƚĂŶ ƉƌŽĚƵŬ ƉƌŽĚƵŬ ĚĂŶ ƉĂƐĂƌ ĚĂŶ ƉĞůĂŶŐŐĂŶ
^dZd'/h^,
ĚĂŶ ůĂLJĂŶĂŶ ůĂLJĂŶĂŶ ƉĞůĂŶŐŐĂŶ • DĞŶŐƵŬƵƌ
,^/>h^,
➢ ^ĞŐŵĞŶƚĂƐŝ ƉƌŽĚƵŬ ➢ WĞŶŐĞŵďĂŶŐĂŶ ➢ DĞŶŐĞůŽůĂ ƉĞůƵĂŶŐ ŬĞƉƵĂƐĂŶ
➢ WĞƌƐĂŝŶŐĂŶ ŶŝůĂŝ ĂƚĂƐ ƉƌŽĚƵŬ ➢ ƌĂŶĚŝŶŐ ƉĞůĂŶŐŐĂŶ
➢ WĞŶĞŶƚƵĂŶ ƚĂƌŐĞƚ ĚĂŶ ůĂLJĂŶĂŶ ➢ WĞƌĞŶĐĂŶĂĂŶ ĚĂŶ • DĞŵŽŶŝƚŽƌ
➢ ^ƚƌĂƚĞŐŝ ŚĂƌŐĂ ƉĞŶŐĞŵďĂŶŐĂŶ ŝŶĚŝŬĂƚŽƌ
➢ WĞŶLJĞůĂƌĂƐĂŶ ĂŬƵŶ ŬŝŶĞƌũĂ ƵƚĂŵĂ
ƉƌŽƐĞƐŝŶƚĞƌŶĂů ➢ DĞŶŐĞůŽůĂ
ŬŽŵƉůĂŝŶ
ƉĞůĂŶŐŐĂŶ
➢ DĞŶŐĞůŽůĂ ĂŬƵŶ
ƵƚĂŵĂ
DĂŶĂũĞŵĞŶ WĞŵĂƐĂƌĂŶ ĚĂŶ WĞŶũƵĂůĂŶ
KƌŐĂŶŝƐĂƐŝ͕WƌŽƐĞƐ͕dĞŶĂŐĂ<ĞƌũĂ ĚĂŶ <ĞŵĂŵƉƵĂŶ
WĞŶŐŽƉĞƌĂƐŝĂŶ hƐĂŚĂ
DĂŶĂũĞŵĞŶ <ĞƵĂŶŐĂŶ͕^D͕KƉĞƌĂƐŝŽŶĂů͕ZĂŶƚĂŝ ^ƵƉƉůLJ
Rencana Usaha yang akan dilakukan oleh TIM adalah membangun klaster kandang sapi di simpang Katis – Bangka untuk
penggemukan sapi (feedlot) dan usaha pendukung sebagai produsen kompos, pupuk kandang dan pakan ternak. Pada
kegiatan usaha penggemukan sapi, marjin diperoleh dari seberapa besar pertumbuhan berat badan per hari / Average Daily
Gain (“ADG”) yang dapat dicapai oleh sapi terhadap biaya yang dikeluarkan dalam suatu periode penggemukan. Strategi yang
akan dijalankan adalah dengan memaksimalkan efisiensi pakan dan memaksimalkan asupan nutrisi dari hijauan yang berasal
dari perkebunan sendiri untuk penggemukan sapi unggul yang cocok dengan iklim pulau bangka. Dalam permodelan bisnis,
disampaikan sapi yang akan dipelihara adalah jenis Brahman cross dengan asumsi berat yang akan dicapai rata-rata 300 kg,
target AGD 1,25 kg/hari dan masa penggemukan 90 hari.
c. Usaha dibidang properti, Perseroan, melalui Entitas Anak yaitu TKPP, mengembangkan sejumlah aset yang tidak digunakan
milik Perseroan berupa tanah dan bangunan untuk dimanfaatkan menjadi properti yang akan dijual dan disewakan kepada
masyarakat umum yang ke depannya dapat diharapkan menjadi sumber pendapatan lain bagi Perseroan.
Skema Alur Proses Bisnis Properti
119
Page 142
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai skema alur proses bisnis properti:
1. Inisiasi resources (sumber daya)
Yang menjadi bagian pada tahapan ini merupakan landasan awal untuk proses pengembangan, antara lain: kepemilikan
lahan, pangsa pasar, sumber dana, tenaga kerja dan Produk Development.
a) Kepemilikan lahan adalah proses awal bisnis properti yaitu pengakuan atas aset yg dimiliki oleh perusahaan. Dalam
hal ini TKPP sebagai Entitas Anak dari Perseroan yang bergerak pada bidang properti, memiliki beban tanggung
jawab untuk mengelola aset Perseroan dan menjalankan fungsinya sebagai pengamanan, pengelolaan dan
pendayagunaan aset.
b) Selanjutnya merupakan proses penetapan pangsa pasar, yaitu konsep strategi dan sasaran pasar yg akan menjadi
tujuan bisnis perusahaan. Setelah status aset telah jelas pengakuannya dan sasaran pasar telah di tetapkan maka
dilanjutkan ke proses berikutnya
c) Proses selanjutnya adalah proses pembiayaan atau sumber dana, dimana investasi terhadap bisnis yg akan di
kembangkan dapat berjalan sesuai fungsinya dan dapat berkelanjutan. Sumber dana dalam hal ini dapat berupa
penyertaan modal ataupun dari modal eksternal (perbankan dan saham).
d) Berikutnya adalah proses inisisasi tenaga kerja dan Produk Development merupakan proses inisiasi resource yang
terakhir, dimana proses ini nantinya akan di gunakan sebagai bagian pada proses pelaksanaan. Melalui konsultan
pengembangan seluruh proses inisiasi di konsolidasikan untuk menjadi sebuah Konsep Ide Pengembangan yang
tertuang dalam kajian appraisal bisnis perusahaan.
2. Proses perancangan dan perencanaan Bisnis Plan Perusahaan
Tahapan ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama alur bisnis TKPP, dimana perusahan mulai merumuskan rencana
usahanya dalam bentuk Bisnis Plan. Kegiatan dalam tahapan ini meliputi proses Feasibility Study yaitu sebuah proses
studi yang bertujuan untuk menilai kelayakan implementasi sebuah bisnis, sedangkan aspek-aspek yg dianalisa dalam
proses ini adalah keuntungan finansial, yang meliputi keuntungan untuk perusahaan, Macro Economic Benefit dan Social
Benefit (manfaat yg diterima terkait proyek yang akan dikerjakan). Detail pentahapan dari proses Feasibility Study adalah
sebagai berikut:
a) Tahap Identifikasi yaitu penetapan tujuan yang hendak dicapai perusahaan
b) Tahap Pra Seleksi yaitu tahapan secara umum tentang pangsa pasar, proses operasional, proses investasi,
perkiraan pendapatan dan laba, dan faktor resiko
c) Tahap Analisa yaitu proses kajian terhadap semua faktor yg terkait dengan proses bisnis. Hal ini meliputi:
- Analisa Pasar yaitu diskripsi singkat tentang pasar, analisa permintaan pasar saat ini dan masa lalu, dan
analisa suplai pasar
- Analisa Teknis yaitu gambaran singkat mengenai produk dan pentahapannya, analisa jadwal produksi, proses
desain, dan estimasi biaya produksi
- Analisa Keuangan yaitu pernyataan sistem pelaporan keuangan, sumber pembiayaan, penetapan biaya dan
laba, penetapan neraca awal dan prediksi arus kas.
3. Proses Implementasi atau proses pengembangan
Setelah Bisnis Plan perusahaan di tetapkan maka disusunlah RJPP (Rencana jangka Panjang Perusahaan) dan RKAP
(Rencana Kerja Anak Perusahan) yang digunakan sebagai acuan dalam proses pelaksanaan proyek, dimana semua
kajian akan diimplementasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan target tahunan perusahaan. Evaluasi
terhadap pencapaian atas RJPP ataupun RKAP akan selalu dilakukan secara berkala pada tahun berjalan untuk
mengurangi risiko resiko kegagalan bisnis. Proses pada tahap ini meliputi proses produksi, proses penjualan, proses
pencataan transaksi, proses evaluasi bisnis, proses financial closing, dan proses pengembangan baru sebagai faktor
pertumbuhan perusahaan.
Strategi Pemasaran Properti
Dalam upaya menentukan posisi perusahaan dan sasaran konsumen, TKPP telah menetapkan beberapa strategi, diantaranya
strategi produk, strategi harga, strategi promosi, strategi distribusi, strategi services dan strategi SDM. Konsep pemasaran
yang ditetapkan diataranya dengan melakukan analisa strategi pemasaran, analisa pangsa pasar dan pesaing dan analisa
riset pasar yang dituangkan dalam satu marketing plan.
1. Strategi Produk
• Menentukan tahap pemasaran awal dan tahap pembangunan secara bertahap serta memastikan delivery bangunan
tepat waktu
• Kordinasi dengan bagian teknik, perencanaan dan konsultan
• Pembangunan gerbang cluster
• Pembangunan rumah contoh lengkap dengan interiornya
2. Strategi Harga
• Review harga terkait dengan pergerakan harga pesaing, dilakukan perbulan dengan tetap memposisikan sebagai
follower
• Menaikkan harga jual price list antara 2%-3% per bulan
• Program NUP karyawan Perseroan dengan harga khusus
• Program NUP dengan harga perdana bagi konsumen eksternal
120
Page 143
• Program pemebrian diskon/bonus khusus/subsidi bunga utk pembelian dalam tipe dan jangka waktu tertentu
• Program pemberian diskon/bonus khusus untuk percepatan pembayaran DP
3. Strategi Promosi
• Pembuatan marketing tools dengan desain yang menarik
• Pemasangan umbul-umbul dan hoarding wall di kawasan
• Pemasangan billboard/signboard di titik-titik strategis
• Membuat gimmick promosi yang atraktif
• Pemasangan iklan online dan majalah properti
• Mengadakan event soft launcing
• Mengadakan event-event di kawasan secara periodik
• Kerjasama dengan media untuk pencitraan dan brand awarness
4. Strategi Distribusi
• Kanvasing/farming di perumahan-perumahan sekitar Bekasi Barat, Bekasi Selatan dan Bekasi Timur
• Mengikuti pameran properti di mall dan JHCC
• Mengadakan open table di institusi dan perkantoran
• Direct Mailing ke institusi untuk penjualan kolektif
5. Strategi Services
• Menata kantor pemasaran dan dealing room yang nyaman
• Peningkatan kualitas menajemen pengelolaan kawasan yang dapat meningkatkan nilai perusahaan
• Setiap konsumen mendapatkan perlakuan yang sama dan adil
• Memastikan SDM aware dan peka terhadap kebutuhan konsumen
6. Strategi SDM
• Mengikutsertakan sales inhouse dalam survey dan analisa pesaing
• Menetapkan target penjualan, reward dan penalti yang jelas kepada sales inhouse
• Memastikan sales inhouse memiliki penampilan yang prima baik dari segi fisik, body language dan pengetahuan
produk
• Memastikan SDM pemasaran memahami dan peka terhadap perkembangan pasar perumahan
• Sales dapat memberikan pelayanan di atas standar kepada konsumen
Persaingan Usaha Bisnis Properti
Pesaing Utama TKPP adalah para pengembang perumahan berada di sekitar rencana proyek yang saat ini masih dipasarkan
kecuali perumahan Grand Wisata, Bima Groove dan Sakura Regency 3 karena perbedaan kualitas produk. Para pengembang
ini pada umumnya memiliki target produk dan konsumen yang sama dengan perusahaan yaitu kelas menengah. Beberapa
pengembang tersebut diantaranya adalah pengembang perumahan Vida, Royal Park, Dukuh Zamrud, Grand Residence
Avenue, Mutiara gading Timur, Grand Mutiara Gading, Bekasi Regency 3 dan Bekasi Regency 5.
Sebagian besar perumahan yang dikembangkan oleh perusahaan pesaing didominasi oleh perumahan segmen Menengah
Bawah dengan kisaran harga Rp150 juta hingga Rp500 juta. Kondisi ini tentu membuat kondisi persaingan pada segmen
Menengah Bawah cenderung ketat. Selain itu, sebagian besar perumahan dari para pesaing tersebut berlokasi di Bekasi Timur
yang memiliki lahan yang telah dibebaskan dan siap dikembangkan (land bank), sehingga persaingan pada segmen
Menengah Bawah di masa mendatang akan tetap cenderung ketat. Persaingan terendah terdapat pada perumahan yang
membidik segmen Bawah (dengan kisaran harga kurang dari Rp150 juta) atau segmen lebih tinggi (dengan kisaran lebih dari
Rp500 juta). Namun dengan harga tanah yang relatif tinggi, maka TKPP tidak mungkin dapat mengembangkan perumahaan
segmen Bawah, sedangkan potentis perumahan segmen lebih tinggi dengan harga jual di atas Rp500 juta diperkirakan
potensinya masih belum terlalu besar.
Dalam rangka mewujudkan visi, misi dan tujuan perusahaan serta guna memberikan kontribusi positif kepada pemegang
saham, Perseroan akan melakukan melakukan kegiatan usaha di bidang properti dan realty dengan memanfaatkan dan
mengelola bangunan serta lahan milik Perseroan. Tujuan TKPP pada tahun 2019 adalah mempersiapkan perusahaan properti
yang mampu tumbuh dan berkembang pesat sebagai pemain baru dalam dunia properti sejalan dengan misi Perseroan
dengan pilar-pilang yang disusun dalam RKAP dan RJPP. Dalam RKAP tahun 2019, TKPP menetapkan beberapa sasaran
sebagai berikut:
1. Pengelolaan 15 ha lahan yang ada di kecamatan Mustikasari Bekasi, dengan nama perumahan Familia Urban dan
rencana penjualan sebanyak 162 unit;
2. Pengelolaan lahan Cirendeu seluas 2.050 meter, dengan nama perumahan Payon Ponca dan rencana penjualan
sebanyak 8 unit rumah;
3. Pengelolaan dan penjualan lahan yang ada di Kecamatan Mustikasari – Bekasi tahap ke 2 dengan rencana penjualan
sebanyak 174 unit rumah.
121
Page 144
17. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan sebagai berikut:
a. Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000286530 tanggal 31 Desember 2010 untuk pendaftaran merek dengan nama "BANKA99,
99" untuk kelas barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun terhitung sejak tanggal 1
Desember 2008.
b. Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM00011291 tanggal 19 Juli 2004 untuk pendaftaran merek dengan nama "BANKALL" untuk
kelas barang 6, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia. Jangka Waktu Perlindungan Merek dengan No. Permohonan R014480/2013
telah dicatat dalam Daftar Umum Merek, untuk jangka waktu selama 10 tahun terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2014.
c. Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM00011292 tanggal 19 Juli 2004 untuk pendaftaran merek dengan nama "MENTOK" untuk
kelas barang 6, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia. Jangka Waktu Perlindungan Merek dengan No. Permohonan R014481/2013
telah dicatat dalam Daftar Umum Merek, untuk jangka waktu selama 10 tahun terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2014.
d. Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000286529 tanggal 31 Desember 2010 untuk pendaftaran merek dengan nama
"BANKALL100" untuk kelas barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun
terhitung sejak tanggal 1 Desember 2008.
e. Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000286528 tanggal 31 Desember 2010 untuk pendaftaran merek dengan nama
"BANKALL200" untuk kelas barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun terhitung sejak
tanggal 1 Desember 2008.
f. Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000286527 tanggal 31 Desember 2010 untuk pendaftaran merek dengan nama
"BANKALL50" untuk kelas barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun
terhitung sejak tanggal 1 Desember 2008.
g. Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000290578 tanggal 20 Januari 2011 untuk pendaftaran merek dengan nama "BANKALL80"
untuk kelas barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun terhitung sejak
tanggal 1 Desember 2008.
h. Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000286526 tanggal 31 Desember 2010untuk pendaftaran merek dengan nama "BANKA"
untuk kelas barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun terhitung sejak
tanggal 1 Desember 2008.
i. Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000271131 tanggal 4 November 2010 untuk pendaftaran merek dengan nama "KUNDUR"
untuk kelas barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun terhitung sejak
tanggal 9 Februari 2009.
j. Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000260194 tanggal 19 Juli 2010 untuk pendaftaran merek dengan nama "LEAD FREE
SOLDER" untuk kelas barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun
terhitung sejak tanggal 1 Desember 2008.
k. Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000260195 tanggal 19 Juli 2010 untuk pendaftaran merek dengan nama "LLT" untuk kelas
barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun terhitung sejak tanggal 1
Desember 2008.
18. PERSAINGAN USAHA
Pada tahun 2018 negara penambang timah terbesar di dunia adalah Tiongkok yang memproduksi sebanyak 165.000 MT. Sementara itu,
pada tahun 2018, Indonesia menduduki peringkat kedua dengan total produksi sebesar 82.000 MT disusul Malaysia yang meduduki
posisi ketiga dengan total produksi sebesar 27.000 MT.
Berikut adalah 10 negara penambang dan produsen logam timah terbesar di dunia beserta hasil produksinya untuk tahun 2018:
Produksi (‘000 MT)
No. Negara
2017 2018
1. Tiongkok 175,0 165,0
2. Indonesia1 80,0 82,0
3. Malaysia 27,2 27,0
4. Peru 18,0 18,4
5. Bolivia 16,1 15,8
6. Brazil 12,7 12,9
122
Page 145
Produksi (‘000 MT)
No. Negara
2017 2018
7. Thailand 10,6 10,6
8. Belgia 9,7 9,4
9. Polandia 3,4 3,8
10. Afrika dan Australasia 0,4 0,4
11. Lainnya 9,2 11,2
Total Dunia 362,3 356,5
Sumber: International Tin Research Institute, www.itri.co.uk
1.Indonesia Production excludes metal re-refined in other countries
Produksi timah di seluruh belahan dunia pada tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 1.6% menjadi 356.500MT dibandingkan dengan
total produksi tahun 2017 yang mencapai 362.300 MT.
Berikut adalah 5 perusahaan penambang dan peleburan timah terbesar beserta total produksinya untuk tahun 2018:
No. Perusahaan Negara Hasil Produksi (MT)
1. Yunnan Tin Company Tiongkok 77.789
2. Perseroan Indonesia 33.444
3. Malaysia Smelting Malaysia 27.086
Yunnan Chengfeng Non-ferrous
4. Tiongkok 22.900
Metals
5. MInsur Peru 18.345
Sumber: International Tin Research Institute, www.itri.co.uk
Pengguna terbesar produk timah saat ini adalah perusahaan-perusahaan elektronik yang menggunakan bahan solder sebagai
penyambung komponen-komponen listrik. Selain itu, solder timah yang digunakan untuk bahan elektronik juga bisa didaur ulang,
walaupun sulit untuk mempertahankan kembali kemurnian seperti semula.
Perusahaan-perusahaan besar yang membeli timah saat ini mensyaratkan sertifikasi asal usul sumber timah. Hal ini untuk menghindari
penggunaan logam yang ditambang dari tambang ilegal yang sering menimbulkan korban jiwa atau yang lebih dikenal dengan istilah
“blood metals”. Hal ini justru menguntungkan Perseroan yang dalam setiap proses produksi per MT memiliki catatan yang jelas dari setiap
sumber timah yang mereka peroleh.
19. PROSPEK USAHA
Kondisi perekonomian dunia pada tahun 2019 masih belum menggembirakan. Pada Januari 2019, Bank Dunia sempat memprediksi
bahwa pertumbuhan ekonomi global akan mencapai 2,9%. Namun kondisi perekonomian global pada tahun 2019 berjalan tak seperti
yang diharapkan. Itu sebabnya, Bank Dunia kemudian menurunkan angka proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2019
menjadi 2,6%. Ada sejumlah alasan, kenapa proyeksi pertumbuhan ekonomi terpaksa direvisi. Antara lain, melambatnya pertumbuhan
ekonomi di negara-negara maju, harga komoditas yang tetap rendah, lemahnya perdagangan global serta arus modal yang berkurang.
Melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia, antara lain, dipengaruhi oleh melambatnya ekonomi Tiongkok, yang selama beberapa tahun
terakhir telah menjelma menjadi mesin utama bagi perekonomian global. Tahun 2018, pertumbuhan ekonomi di Negara Tirai Bambu itu
mencapai 6,5%. Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Tiongkok pada tahun 2019 sekitar 6,2%.
Dalam kondisi perekonomian dunia yang masih lesu tersebut, ternyata harga komoditas logam timah dunia justru diprediksi akan terus
menguat. Pasokan yang masih terbatas, termasuk akibat pengetatan aturan ekspor timah dari Indonesia diiringi dengan permintaan yang
masih tinggi telah mendongkrak harga rerata timah. Adapun harga jual logam timah rata rata tahun 2018 sebesar US$.20.205./mt.
Proyeksi harga rata-rata komoditas 2019 diperkirakan US$.19.000./mt sementara harga jual logam timah rata-rata 2019 sd Juni 2019
sebesar US$ 20.322./mt.
Naiknya harga timah, antara lain, dipicu oleh produksi dan persediaan timah dunia yang menurun, sementara permintaan tetap tinggi.
Perkembangan industri pada tin chemical dan industri lead acid batteries menjadi motor penggerak tingkat permintaan saat ini.
Peningkatan permintaan tin chemical mengikuti peningkatan penggunaan plastik, kaca, insulation foam, dan produk-produk lainnya yang
konsumsinya tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan penggunaan energi. Sedangkan permintaan lead acid batteries didorong
oleh industri otomotif yang menggunakan timah untuk accu dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Persediaan timah tidak berubah sebagai imbas aksi penyelamatan lingkungan sehingga industri timah memangkas produksinya, seperti
yang terjadi di Tiongkok. Pada penutupan 30 Desember 2018, stok timah di LME 2.200 ton, stock ini tetap apabila dibandingkan dengan
stok penutupan 30 Desember 2017 sebesar 2.200 ton. Berdasarkan data CRU konsumsi logam Timah tahun 2018 mendapai 362.500
MT, sedangkan produksi sebesar 356.500 MT, sehingga kekurangan logam sebesar 7.100 MT.
123
Page 146
Trend harga logam timah diproyeksikan mencapai US$20.280/mt di tahun 2019 dan di tahun 2020 diperkirakan hingga US$20.627/mt.
Perseroan bergabung dengan International Tin Association (ITA) dan bekerja sama dengan anggota ITA lainnya – yang juga merupakan
produsen timah dari negara negara lain – untuk mengembangkan kegunaan logam timah sekaligus keberlangsungan industri timah di
masa depan.
Mengingat mineral timah merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, Perseroan di awal era 2000 sudah memasuki industri hilir
pertimahan yang diperkirakan memiliki prospek yang tinggi untuk mendukung keberlangsungan perusahaan untuk jangka panjang.
Perseroan menargetkan untuk bisa memproduksi timah sebesar 79.000 ton untuk tahun 2019, naik 136.22% apabila dibandingkan
dengan pencapaian tahun 2018 yang tercatat sebesar 33.444 ton. Hingga 31 Mei 2019, total produksi timah Perseroan adalah sebesar
30.097 ton.
20. PEMASARAN
Pemasaran logam timah produk Perseroan hampir 97% untuk memenuhi pasar di luar negeri (ekspor) dan sekitar 3% untuk memenuhi
pasar domestik. Negara-negara yang menjadi tujuan ekspor timah, antara lain Asia yang meliputi Jepang, Korea, Taiwan, Tiongkok, dan
SIngapura. Untuk wilayah Eropa meliputi Belanda, Jerman, Perancis, Spanyol, Italia, Austria, Turki dan Slovakia serta wilayah Amerika
dan Kanada.
Pendistribusian produksi timah untuk ekspor dilakukan melalui pelabuhan transit di Singapura, sedangkan untuk pasar domestik
dilaksanakan langsung melalui gudang yang ada di Jakarta. Adapun tipe pembeli logam timah dibedakan dalam kelompok pengguna
langsung (end user), seperti pabrik, industri solder, industri pelat timah dan pedagang distributor.
Berikut komposisi Penjualan baik untuk pangsa pasar ekspor maupun domestik untuk tahun 2018 dan kuartal pertama 2019:
Berikut Penjualan Regional Perseroan dari tahun 2018 dan kuartal pertama 2019:
(dalam Metrik Ton)
Tahun Kuartal I
Penjualan Regional
2017 2018 2018 2019
Asia 19.845 25.322 3.495 8.270
Eropa 6.697 5.900 1.676 3.305
Amerika 2.190 1.500 410 618
Domestik 1.182 1.096 220 360
Total 29.914 33.818 5.801 12.553
Berikut adalah data penjualan Entitas Anak per segmen usaha pada periode yang berakhir tanggal 31 Maret 2019 :
(dalam Rp juta)
Segmen Usaha
TOTAL
Timah Batu Bara Konstruksi Lain-Lain
Perseroan 259.325 - - -
259.325
IL 3.545.776 - - -
3.545.776
GFT - - - - -
TI 107.032 - - 111.166 218.199
TIM (Konsolidasi) - - -
24.870 24.870
DAK - -
78.523 -
78.523
TinVes - - - - -
TKPP - - - 27.059 27.059
TAM - - - - -
RSBT - - -
83.104 83.104
Total 3.912.133 -
78.523 246.199 4.236.856
124
Page 147
Berikut adalah data penjualan Entitas Anak per segmen usaha pada periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 :
(dalam Rp juta)
Segmen Usaha
TOTAL
Timah Batu Bara Konstruksi Lain-Lain
Perseroan 334.041 - - - 334.041
Indometal 9.419.401 - - - 9.419.401
GFT - - - - -
TI 21.377 - - 806.150 827.527
TIM (Konsolidasi) - - - 79.602 79.602
DAK - - 20.175 - 20.175
TinVes - - - - -
TKPP - - - 127.134 127.134
TAM - - - - -
RSBT - - - 242.066 242.066
Total 9.774.819 - 20.175 1.254.952 11.049.946
Berikut adalah data penjualan Entitas Anak per segmen usaha pada periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2017 :
(dalam Rp juta)
Segmen Usaha
TOTAL
Timah Batu Bara Konstruksi Lain-Lain
Perseroan 324.351 - - - 324.351
Indometal 7.859.616 - - - 7.859.616
GFT 292.756 - - - 292.756
TI 4.982 - - 428.479 433.461
TIM (Konsolidasi) - - - - -
DAK - - 17.534 - 17.534
TinVes - - - - -
TKPP - - - 62.508 62.508
TAM - - - -
RSBT - - - 226.934 226.934
Total 8.481.705 - 17.534 717.921 9.217.160
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan
prospek keuangan Perseroan, selain faktor-faktor makroekonomi yang di luar kendali Perseroan. Setiap kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi pendapatan usaha, pendapatan dari operasi
berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal Perseroan telah diungkapkan pada Informasi Tambahan .
21. STRATEGI PERSEROAN
1. Strategi Korporasi
Strategi Perseroan dalam lima tahun mendatang adalah mempertahankan pertumbuhan laba dari pengembangan kegiatan usaha
pertambangan timah dan mineral ikutannya berdasarkan kompetensi yang selama ini dimiliki Perseroan dan mempersiapkan usaha-
usaha baru yang sehat dan berdaya saing guna mempertahankan laju pertumbuhan laba pada periode 5 (lima) tahun berikutnya.
Persiapan usaha-usaha baru yang sehat dan berdaya saing dilakukan melalui anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha
pertambangan non-timah, industri hilir (hilirisasi), dan bisnis lainnya yang diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi
Perseroan.
Arah pengembangan masing-masing bidang usaha dijabarkan sebagai berikut:
Pertambangan Timah
Dalam 5 (lima) tahun ke depan, Perseroan akan tetap memfokuskan diri pada usaha penambangan timah sesuai dengan
kompetensi yang selama ini telah dimiliki Perseroan.
Pertambangan Non-timah
Perseroan melalui anak perusahaan dan/atau afiliasi membuka peluang bagi usaha penambangan non-timah yang dinilai memiliki
prospek dan menguntungkan Perseroan. Dalam hal ini, ada beberapa komoditas pertambangan yang berpeluang diusahakan,
diantaranya, bijih besi, nikel, dan mineral lainnya.
Hilirisasi
Dalam upaya meningkatkan nilai tambah dari komoditas pertambangan, Perseroan melalui Anak Perusahaan dan/ atau afiliasi
menjalankan industri hilir dengan mengolah komoditas menjadi barang setengah jadi maupun barang jadi yang siap dipasarkan.
Mineral ikutan timah masih memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi sumber pendapatan usaha. Untuk merealisasikan potensi
dimaksud, dalam periode lima tahun ini akan dilakukan program kerja terkait kegiatan kajian potensi sumber daya dan kelayakan
industri mineral ikutan timah, antara lain Zircon, Ilmenite, Monazite dan Xenotime.
125
Page 148
Bisnis Berbasis Kompetensi
Perseroan melalui Anak Perusahaan dan/atau afiliasi menjalankan usaha lainnya diluar bidang kompetensi utama yang dinilai
memiliki prospek dan dapat memberikan keuntungan bagi Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk memanfaatkan potensi lahan
kelolaan yang luas yang telah memasuki masa pascatambang menjadi area-area yang memiliki nilai ekonomis. Melalui Anak
Perusahaan dan/atau afiliasinya, Perseroan menjalankan usaha lainnya diluar bidang kompetensi utama yang dinilai memiliki
prospek dan dapat memberikan keuntungan bagi Perseroan diantaranya seperti usaha properti, rumah sakit, pengelola kawasan
industri, dok perkapalan dan lainnya.
2. Strategi Bisnis
Bisnis inti Perseroan dalam lima tahun mendatang masih fokus pada kegiatan pertambangan timah guna mempertahankan laju
pertumbuhan laba 15% per tahun. Untuk mencapai hal ini, Perseroan harus dapat mengembangkan kemampuan untuk
meningkatkan rantai nilai (value chains) usaha yang tercermin dalam peningkatan laba operasi, penurunan beban usaha,
peningkatan volume produksi dan peningkatan harga jual.
Dalam upaya mengembangkan kemampuan untuk meningkatkan rantai nilai usaha Perseroan menetapkan serangkaian strategi
bisnis yang akan dilakukan dalam lima tahun mendatang, yang meliputi aspek Learning and Growth, Internal Business Process,
Customer, dan Financial.
3. Strategi Fungsional bidang
Strategi Fungsional adalah amanat kepada fungsi-fungsi organisasi, terutama organisasi Perseroan sebagai Holding Company,
untuk secara khusus mengambil bagian dan melakukan strategi sesuai dengan fungsinya. Ketaatan fungsi menjalankan amanat
tersebut merupakan kunci keberhasilan bagi arah pengembangan Perseroan untuk mencapai strategi bisnisnya masing-masing.
Strategi Fungsional untuk masing-masing bidang disampaikan sebagai berikut:
Cadangan Timah
Strategi fungsional terkait cadangan timah yang ditetapkan Perseroan untuk lima tahun mendatang, di antaranya:
1. Penguasaan cadangan Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Perseroan adalah kemampuan dalam hal penguasaan
cadangan, baik dari sisi informasi jumlah cadangan, keamanan wilayah IUP, maupun kemampuan untuk mengoptimalkan
perolehan bahan baku berupa bijih timah dari wilayah IUP milik Perseroan.
Untuk saat ini, kegiatan pengembangan eksplorasi akan difokuskan pada eksplorasi timah primer. Dari kegiatan studi literatur
dan survei awal yang dilakukan, di Pulau Bangka terdapat beberapa lokasi yang cukup memiliki potensi pengembangan timah
primer, di antaranya di Blok Jangkang-Sambunggiri-Pemali, Blok Penagan (Kota Kapur), Blok Tempilang, Blok Primer Paku,
dan Blok Pengarem. Eksplorasi Timah primer juga berpeluang dikembangkan di Pulau Belitung.
Timah primer berpeluang untuk dikembangkan di wilayah IUP milik Perseroan mengingat besarnya potensi margin usaha yang
akan diperoleh Perseroan jika kegiatan penambangannya dapat dilakukan. Namun begitu, kemampuan untuk memperolehnya
masih harus menjadi perhatian karena pengembangan ke arah-arah timah primer membutuhkan metode dan teknologi yang
berbeda, juga biaya yang lebih besar jika dibandingkan eksplorasi aluvial selama ini.
Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan dalam rangka penguasaan cadangan, di antaranya:
• Kepemilikan data cadangan yang akurat dengan pengembangan eksplorasi terhadap sumber daya/cadangan timah yang
masih ada.
• Intensifikasi eksplorasi di dalam IUP milik Perusahaan dengan pengembangan eksplorasi timah primer (primary tin deposits)
dan aluvial dalam (deep seated aluvials).
• Pengamanan wilayah IUP milik Perseroan melalui pemanfaatan teknologi untuk pengawasan, optimalisasi fungsi Divisi
Pengamanan, dan pengambilan langkah hukum jika terjadi penyerobotan ataupun penjarahan mineral di IUP Perseroan.
2. Perluasan cadangan
Untuk menjaga tingkat pertumbuhan Perseroan, perluasan cadangan menjadi salah satu sasaran utama bidang operasional.
Dengan kepemilikan IUP baru, diharapkan dapat menjamin ketersediaan pasokan bijih timah bagi produksi Perusahaan untuk
tahun-tahun mendatang. Salah satu kegiatan pengembangan eksplorasi yang dapat dilakukan untuk perluasan cadangan
adalah pengembangan eksplorasi di laut di luar wilayah IUP milik Perseroan yang memiliki indikasi sebagai tempat
terdepositkan timah aluvial, di antaranya di Blok Utara Singkep, Blok Pulau Tujuh dan Blok Alang Tiga.
Perseroan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga berpeluang mengusahakan kegiatan pertambangan di Wilayah
Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), yaitu bagian dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang dapat diusahakan
berdasarkan penetapan Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Namun begitu ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan jumlah sumber daya dan cadangan,
serta mengubah komposisi sumber daya menjadi cadangan, di antaranya adalah harga logam, biaya penambangan, dan
teknologi penambangan. Karena harga logam dan biaya penambangan adalah faktor yang tidak dapat dikontrol oleh
Perseroan, maka yang perlu dilakukan peningkatan (upgrading) kemampuan teknologi yang digunakan dalam penambangan.
126
Page 149
Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan dalam rangka perluasan cadangan, di antaranya:
• Melaksanakan eksplorasi daerah baru dengan mengoptimalkan kegiatan survey geologi, geofisika, dan pemboran pada
lokasi potensi endapan timah.
• Pengajuan permohonan IUP baru atau IUPK yang berpeluang diusahakan.
• Perolehan IUP baru bekerjasama dengan pemilik IUP lain yang sudah ada.
Operasional
Strategi fungsional terkait operasional yang ditetapkan Perseroan untuk lima tahun mendatang, di antaranya:
1. Penyempurnaan proses bisnis Perseroan berupaya menyempurnakan proses bisnis melalui pelaksanaan konsep
penambangan menyeluruh (total mining) dimana tidak hanya melakukan penambangan timah, tetapi juga mineral ikutan timah
dan mineral lainnya.
Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan, di antaranya:
• Optimalisasi teknik eksplorasi melalui peningkatan kualitas SDM, re-engineering method, prosedur dan peralatan eksplorasi;
• Mengimplementasikan sistem informasi operasi produksi diseluruh lini operasi produksi;
• Melakukan modifikasi dan modernisasi sistem penambangan mineral di tambang darat dan laut;
• Optimalisasi proses pengolahan dan pemurnian mineral dengan merenovasi dan mengembangkan teknologi pengolahan
timah yang digunakan.
2. Penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice)
Perseroan berkomitmen melaksanakan tata kelola penambangan yang baik dan benar melalui penerapan kaidah teknik
pertambangan yang baik (good mining practice).
Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan, di antaranya:
• Meningkatkan pengendalian dan pengawasan operasional dari sisi hulu hingga hilir;
• Optimalisasi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
• Perubahan dan penyempurnaan SOP sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Keuangan
Strategi bidang keuangan yang ditetapkan Perseroan untuk 5 (lima) tahun mendatang adalah pengendalian biaya diseluruh lini
operasi. Seperti diketahui, Pengelolaan biaya secara efektif dan efisien harus dilakukan mengingat portofolio usaha Perseroan
masih didominasi oleh produk logam timah yang sangat bergantung pada mekanisme pasar dalam penentuan harga jual.
Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan, di antaranya:
1. Pelaksanaan pola pendanaan jaminan kesehatan yang mandiri bagi karyawan dan pensiunan.
2. Pelaksanaan pola pendayagunaan aset potensial berupa tanah dan bangunan secara optimal, yang dapat dilakukan dengan
beberapa strategi yaitu:
• Intensifikasi pemeliharaan, pengawasan dan pengamanan aset non operasional yang memiliki potensi keekonomian jangka
panjang;
• Sinkronisasi pendayagunaan aset non operasional yang berkaitan dengan kepentingan Publik/Pemerintah;
• Optimalisasi pendayagunaan aset non operasional strategis;
• Likuidasi aset non operasional yang tidak produktif dan melakukan konsolidasi aset produktif.
Pola yang dapat dilakukan untuk pendayagunaan asset non-operasional yaitu:
1. Kerjasama Operasi (KSO)
2. Kontrak Manajemen
3. Build Operate Transfer (BOT)
4. Build Own Transfer (BowT)
5. Kerjasama Lisensi (Franchise)
6. Sewa Menyewa/Pinjam Pakai
Penghematan biaya di segala bidang melalui pengawasan efektivitas dan efisiensi biaya, melaksanakan kebijakan dalam
memperoleh pembiayaan guna mengantisipasi fluktuasi suku bunga pinjaman, dan melaksanakan lindung nilai alami (natural
hedging) guna mengurangi risiko perubahan nilai tukar mata uang asing.
Sumber Daya Manusia
Strategi di bidang sumber daya manusia yang ditetapkan Perseroan untuk lima tahun mendatang, di antaranya:
1. Pengembangan budaya kerja profesional
Peningkatan budaya kerja profesional merupakan syarat utama dalam upaya menghadapi perkembangan bisnis yang lebih
kompetitif. Itu dikarenakan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu unsur terpenting dalam menjalankan strategi
perusahaan. Tanpa sumber daya manusia yang berkualitas, maka akan sulit mencapai visi, misi, dan tujuan Perusahaan.
127
Page 150
Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan, di antaranya:
• Pengukuran tingkat kepuasan dan keterikatan karyawan, dengan melakukan survei bekerjasama dengan pihak independen.
• Penataan sistem dan kebijakan Pengelolaan karyawan dengan menyusun jenjang karir yang jelas, menyusun analisis dan
perhitungan beban kerja (workload analysis) yang komprehensif, melaksanakan kebijakan negative growth kecuali untuk
karyawan dengan posisi tertentu atau karyawan untuk bisnis proyek baru sebagai karyawan Anak Perusahaan.
• Penilaian kinerja karyawan secara berkeadilan dengan menyempurnakan sistem penghargaan dan sanksi (reward and
punishment), juga menerapkan Sistem Manajemen Kinerja Individu (Performance Management System Individual).
2. Pengembangan kompetensi dan keahlian karyawan Kompetensi dan keahlian karyawan yang sesuai dengan visi dan misi
Perseroan diharapkan mampu mendukung pelaksanaan strategi Perseroan, mampu mendukung setiap perubahan yang
dilakukan manajemen, dan dapat memberikan hasil yang sesuai dengan standar kerja yang telah ditetapkan.
Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan, diantaranya:
• Penyusunan gap analysis sesuai dengan rencana strategis Perseroan dengan menyusun cetak biru karyawan dan
melaksanakan pelatihan secara terprogram.
Perencanaan & Pengembangan Usaha
Untuk mencapai keberhasilan dalam mewujudkan usaha-usaha baru yang sehat dan berdaya saing baik di bidang pertambangan
timah maupun bidang usaha lainnya, Anak Perusahaan yang dikembangkan harus dapat menjalankan strategi penguatan usaha
guna mencapai posisi sebagai low cost company di bidang usaha masing-masing.
Strategi penguatan usaha menuju low cost company dilaksanakan dalam bentuk program-program:
1. Penataan dan penguatan modal usaha;
2. Pertumbuhan secara terencana, bertahap, realistis dan terukur;
3. Membangun kemitraan dengan mitra strategis;
4. Memperkuat kemampuan dan kualitas Sumber Daya Manusia;
5. Meningkatkan kepercayaan publik.
Sasaran bidang perencanaan dan pengembangan usaha yang ditetapkan Perseroan untuk lima tahun mendatang, di antaranya:
1. Revitalisasi Anak Perusahaan Dalam upaya mendorong pertumbuhan Anak Perusahaan, Perseroan melaksanakan revitalisasi
melalui pemandirian Anak Perusahaan. Kontribusi Perseroan pada Anak Perusahaan terbatas pada penyertaan modal berupa
saham, pinjaman pemegang saham (shareholder loan), kegiatan pengawasan, juga penetapan ruang lingkup bidang usaha
dan target masing-masing Anak Perusahaan.
Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan, di antaranya:
• Merealisasikan independensi Anak Perusahaan dengan membuat aturan dan menyusun tata kelola antara Perseroan dan
Anak Perusahaan;
• Peningkatan kinerja Anak Perusahaan yang dievaluasi dan dimonitor secara berkala oleh Perusahaan;
• Pelaksanaan transformasi bisnis Anak Perusahaan;
• Menjalankan program pengembangan Anak Perusahaan ataupun restrukturisasi usaha Anak Perusahaan.
2. Pengembangan usaha baru Dalam upaya mendorong pertumbuhan pendapatan, Perseroan dapat melakukan diversifikasi
usaha dengan mengembangkan beberapa usaha baru di luar pertambangan timah. Adapun 3 (tiga) faktor utama yang harus
dimiliki untuk mendorong upaya tersebut adalah kemampuan Perseroan menangkap peluang usaha, jaringan (networking)
yang luas, dan keberanian untuk mengambil resiko.
Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan, di antaranya:
• Melakukan diversifikasi usaha melalui pelaksanaan joint venture/aliansi strategis dan akuisisi bisnis baru yang dinilai
mampu memberikan nilai tambah bagi Perseroan;
• Membangun dan mengembangkan usaha baru yang berbasis kompetensi ataupun dengan mengambil alih IUP
Eksplorasi/IUP Operasi Produksi mineral lainnya yang berprospek.
3. Riset dan pengembangan teknologi.
Adaptasi teknologi menjadi sebuah kebutuhan mutlak Perseroan. Adaptasi teknologi yang dimaksud adalah bagaimana
mengimplementasikan teknologi yang tepat guna bagi Perseroan, yang didapat dari penelitian dan pengembangan teknologi
baru, juga dengan melakukan survey dan studi banding teknologi dengan kalangan akademisi dan praktisi.
Salah satunya adalah teknologi yang digunakan dalam proses penambangan bijih timah. Saat ini diketahui terdapat sejumlah
cadangan spotted Perseroan yang tidak dapat ditambang dengan peralatan Kapal Isap Produksi (KIP), dimana cadangan
tersebut merupakan cadangan RKAP dan cadangan jangka panjang Perusahaan yang jumlah keseluruhannya mencapai 49%
dari cadangan Perseroan.
128
Page 151
Ketidakmampuan tersebut dikarenakan KIP tidak mampu menambang cadangan yang memiliki TLR lebih dangkal dari 6
meter, tebal lapisan lempung (LPLM, LPLT) berturut turut lebih dari 3 meter dan stripping ratio yang lebih besar dari 1: 5. Oleh
karena itu diperlukan alternatif teknologi dalam menambang cadangan spotted tersebut. Salah satu teknologi penambangan
yang direkomendasikan untuk kondisi cadangan tersebut adalah dengan metoda Hydrolic Borehole Mining.
Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan, di antaranya:
• Pencarian teknologi baru yang tepat guna bagi Perusahaan dengan meneliti dan mengembangkan teknologi baru, juga
melakukan survei dan studi banding teknologi dengan kalangan akademisi dan praktisi;
• Pengembangan metode Hydraulic Borehole Mining untuk penambangan cadangan.
Biaya yang telah dikeluarkan untuk kegiatan riset dan pengembangan pada tahun 2017 dam 2018 masing-masing sebesar
Rp13.075 juta atau sekitar 0,13% dari pendapatan Perseroan dan Rp5.364 juta atau sekitar 0,05% dari pendapatan
Perseroan.
4. Investasi.
Perseroan melalui rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018 telah menganggarkan investasi yang akan
dipergunakan untuk aktivitas rekondisi peralatan produksi, pembesaran kapasitas, pengadaan peralatan pendukung produksi,
pengembangan usaha dan investasi lainnya.
22. PENGENDALIAN MUTU
Berikut adalah kebijakan Perseroan dalam hal pengendalian mutu produk:
1. Implementasi sistem manajemen mutu ISO (untuk Unmet Kundur sudah implementasi ISO 9001:2015 dan Unmet Mentok ISO
9001:2008 akan upgrade awal 2018).
2. Laboratorium yang terakreditasi dari KAN, untuk Lab di Unmet Kundur sudah sertifikasi KAN 17025, dan Lab Unmet Mentok sudah
sertifikasi KAN 17025.
3. Menggunakan SAP untuk produksi (modul PP) sehingga memungkinkan untuk mampu telusur atas setiap produk yang dihasilkan,
baik dari sisi kualitas hasil produk maupun dari sumber bijih yang digunakan.
4. Semua produk logam harus melalui survey oleh tim surveyor independen yang ditunjuk oleh pemerintah, sehingga memastikan
semua kualitas produk sesuai aturan/regulasi yang berlaku di NKRI maupun standar international (ASTM/BSEN).
23. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perseroan melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi seperti yang didefinikan dalam UUPM No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Pasal 1 Ayat 1.e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama,
sebagai berikut:
No. Dokumen Perjanjian Pihak Dalam Pokok Perjanjian Jangka Waktu Sifat dari
Perjanjian Perjanjian Hubungan
1 Akta Perubahan Perjanjian Perseroan Kredit Modal Kerja Rekening 12 (dua belas) bulan Pengendalian
Kredit Modal Kerja No. KP- dengan PT Koran/ Revolving dengan limit terhitung mulai oleh Negara
CRO/005/PK-KMK/2008, Bank Mandiri kredit USD25,000,000 tanggal 29 Juni 2019 Republik
Akta No. 112 tanggal 27 Juni (Persero) sampai dengan 28 Indonesia
2008, dibuat dihadapan Sri Tbk Perseroan wajib membayar bunga Juni 2020.
Ismiyati, S.H., Notaris di (“Mandiri”) kepada Mandiri sebesar 3,5%
Jakarta, sebagaimana telah (tiga persen) per tahun dibayar
diubah terakhir dengan efektif setiap tanggal 23 (dua
addendum XI (Kesebelas) puluh tiga) setiap bulannya.
atas Perubahan Perjanjian
Kredit Modal Kerja No. Perseroan wajib menjaga financial
TIO.CRO/CCL.301/ADD/2019 covenant sebagai berikut :
27 Juni 2019, dibuat dibawah i. Current Ratio minimal sebesar
tangan dan bermaterai cukup 100% (seratus persen);
ii. Debt to Equity Ratio (DER)
maksimal sebesar 250% (dua
ratus lima puluh persen);
iii. Earning Before Interest,
Taxes, Depreciation and
Amortization (EBITDA) to
Interest minimal 300% (tiga
ratus persen);
iv. Debt Service Coverage Ratio
(DSCR) minimal 1,0 (satu
koma nol) kali;
v. Rasio fixed asset dan
Inventory terhadap total
129
Page 152
No. Dokumen Perjanjian Pihak Dalam Pokok Perjanjian Jangka Waktu Sifat dari
Perjanjian Perjanjian Hubungan
hutang dan instrument
keuangan lainnya minimal
sebesar 100% (seratus
persen).
Selama seluruh hutang yang
timbul berdasarkan Perjanjian
dan/atau perjanjian-perjanjian lain
yang merupakan satu kesatuan
dengan Perjanjian belum dibayar
lunas, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Mandiri,
Perseroan tidak boleh melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Memperoleh fasilitas kredit
atau pinjaman lain dari pihak
ketiga kecuali dalam rangka
transaksi yang wajar;
b. Mengikat diri sebagai
Penanggung Hutang
terhadap pihak lain dan/atau
menjaminkan harta
kekayaan/asset Perseroan
kepada pihak lain;
c. Mengizinkan Mandiri atau
pihak yang ditunjuk oleh
Mandiri pada setiap waktu
untuk memeriksa seluruh
aktivitas usaha Perseroan;
d. Selama kredit belum lunas,
tanpa persetujuan tertulis
dari Mandiri terlebih dahulu
Perseroan tidak
diperkenankan untuk
menyerahkan kepada pihak
lain, seluruh atau sebagian
dari hak atau kewajiban
Perseroan yang timbul
berdasarkan Perjanjian
Kredit.
e. Mengajukan permohonan
dan/atau menyuruh pihak lain
mengajukan permohonan
kepada pengadilan untuk
dinyatakan pailit atau
penundaan pembayaran
hutang.
Perseroan telah melakukan
pemberitahuan secara tertulis
sehubungan dengan rencana
Obligasi Berkelanjutan I Timah
Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Timah
Tahap I Tahun 2017 kepada PT
Bank Mandiri (Persero), sesuai
dengan Surat No. 4059/Tbk/UM-
1000/17-S17.4 12 Juli 2017
perihal Pemberitahuan Rencana
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan.
2 Akta Perubahan Perjanjian Perseroan Kredit Modal Kerja Rekening 12 (dua belas) bulan Pengendalian
Kredit Modal Kerja No. KP- dengan PT Koran/ Revolving dengan limit sejak tanggal 29 Juni oleh Negara
CRO/026/PL-KMK/2008 No. Bank Mandiri kredit Rp500.000.000.000,00 (lima 2019 sampai dengan Republik
130
Page 153
No. Dokumen Perjanjian Pihak Dalam Pokok Perjanjian Jangka Waktu Sifat dari
Perjanjian Perjanjian Hubungan
110 tanggal 27 Juni 2008 (Persero) ratus miliar Rupiah). tanggal 28 Juni 2020 Indonesia
yang dibuat di hadapan Sri Tbk
Ismiyati, S.H., Notaris di (“Mandiri”) Dengan suku bunga 8,50% per
Jakarta sebagaimana diubah tahun yang dibayar efektif setiap
terakhir kali dengan bulan (tanggal 23 bulan berjalan)
Addendum XI (Kesebelas)
atas Perubahan Perjanjian Selama seluruh hutang yang
Kredit Modal Kerja No. timbul berdasarkan Perjanjian
TIO.CRO/CCL.300/ADD/2019 dan/atau perjanjian-perjanjian lain
tanggal 27 Juni 2019 yang yang merupakan satu kesatuan
dibuat di bawah tangan dengan Perjanjian belum dibayar
bermaterai cukup lunas, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Mandiri,
Perseroan tidak boleh melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Memperoleh fasilitas kredit
atau pinjaman lain dari pihak
ketiga kecuali dalam rangka
transaksi yang wajar;
b. Mengikat diri sebagai
Penanggung Hutang
terhadap pihak lain dan/atau
menjaminkan harta
kekayaan/asset Perseroan
kepada pihak lain;
c. Mengizinkan Mandiri atau
pihak yang ditunjuk oleh
Mandiri pada setiap waktu
untuk memeriksa seluruh
aktivitas usaha Perseroan;
d. Selama kredit belum lunas,
tanpa persetujuan tertulis
dari Mandiri terlebih dahulu
Perseroan tidak
diperkenankan untuk
menyerahkan kepada pihak
lain, seluruh atau sebagian
dari hak atau kewajiban
Perseroan yang timbul
berdasarkan Perjanjian
Kredit.
e. Mengajukan permohonan
dan/atau menyuruh pihak lain
mengajukan permohonan
kepada pengadilan untuk
dinyatakan pailit atau
penundaan pembayaran
hutang.
Perseroan wajib menjaga financial
covenant sebagai berikut :
i. Current Ratio minimal sebesar
100% (seratus persen);
ii. Debt to Equity Ratio (DER)
maksimal sebesar 250% (dua
ratus lima puluh persen);
iii. Earning Before Interest,
Taxes, Depreciation and
Amortization (EBITDA) to
Interest minimal 300% (tiga
ratus persen);
iv. Debt Service Coverage Ratio
(DSCR) minimal 1,0 (satu
koma nol) kali;
131
Page 154
No. Dokumen Perjanjian Pihak Dalam Pokok Perjanjian Jangka Waktu Sifat dari
Perjanjian Perjanjian Hubungan
v. Rasio fixed asset dan
Inventory terhadap total
hutang dan instrument
keuangan lainnya minimal
sebesar 100% (seratus
persen).
Perseroan telah melakukan
pemberitahuan secara tertulis
sehubungan dengan rencana
Obligasi Berkelanjutan I Timah
Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Timah
Tahap I Tahun 2017 kepada PT
Bank Mandiri (Persero), sesuai
dengan Surat No. 4059/Tbk/UM-
1000/17-S17.4 12 Juli 2017
perihal Pemberitahuan Rencana
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan.
3 Akta Perjanjian Non Cash Perseroan Non Cash Loan (L/C Impor, 12 (dua belas) bulan Pengendalian
Loan No. 38/006 tanggal 2 dengan PT SKBDN, dan Bank Garansi) terhitung mulai oleh Negara
Mei 1997 yang dibuat di Bank Mandiri dengan limit plafond USD tanggal 29 Juni 2019 Republik
bawah tangan dan (Persero) 108,000,000 sampai dengan 28 Indonesia
bermaterai cukup Tbk Juni 2020.
sebagaimana terakhir kali (“Mandiri”) Menjaga Financial Covenant :
diubah dengan Addendum i. Current ratio minimal 100%
XXIX (Keduapuluh sembilan) (seratus persen).
atas Perjanjian Non Cash ii. Debt to Equity Ratio (DER)
Loan No. maksimal 250% (dua ratus
TIO.CRO.CCL.304/ADD/2019 lima puluh persen).
tanggal 27 Juni 2019 yang iii. Earning Before Interest,
dibuat di bawah tangan dan Taxes, Depreciation and
bermaterai cukup Amortization (EBITDA) to
Interest minimal 300% (tiga
ratus persen).
iv. Debt Service Coverage Ratio
(DSCR) minimal 1,0 (satu
koma nol) kali.
v. Rasio Fixed Asset dan
Inventory terhadap total
hutang dan instrument
keuangan lainnya minimal
100% (seratus persen).
Selama seluruh hutang yang
timbul berdasarkan Perjanjian
dan/atau perjanjian-perjanjian lain
yang merupakan satu kesatuan
dengan Perjanjian belum dibayar
lunas, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Mandiri,
Perseroan tidak boleh melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Memperoleh fasilitas kredit
atau pinjaman lain dari pihak
ketiga kecuali dalam rangka
transaksi yang wajar;
b. Mengikat diri sebagai
Penanggung Hutang terhadap
pihak lain dan/atau
menjaminkan harta
kekayaan/asset Perseroan
kepada pihak lain. Kecuali jika
132
Page 155
No. Dokumen Perjanjian Pihak Dalam Pokok Perjanjian Jangka Waktu Sifat dari
Perjanjian Perjanjian Hubungan
Perseroan mampu untuk
menjaga financial covenant,
maka Perseroan hanya
berkewajiban untuk
melaporkan kepada Mandiri
paling lambat 1 (satu) bulan
sejak tanggal terjadinya
kegiatan tersebut diatas;
c. Menyerahkan kepada pihak
lain, seluruh atau sebagian
dari, hak atau kewajiban
Perseroan yang timbul
berdasarkan Perjanjian ini
dengan Mandiri.
Perseroan telah melakukan
pemberitahuan secara tertulis
sehubungan dengan rencana
Obligasi Berkelanjutan I Timah
Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Timah
Tahap I Tahun 2017 kepada PT
Bank Mandiri (Persero), sesuai
dengan Surat No. 4059/Tbk/UM-
1000/17-S17.4 12 Juli 2017
perihal Pemberitahuan Rencana
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan.
4 Akta Perjanjian Kredit Modal Perseroan Kredit Modal Kerja 12 (dua belas) bulan Pengendalian
Kerja No. dengan PT Transaksional/Revolving, terhitung mulai oleh Negara
CRO/KP/289/KMK/14 No. 37 Bank Mandiri Uncommited and Advised dengan tanggal 29 Juni 2019 Republik
tanggal 8 Desember 2014 (Persero) limit kredit USD 60,000,000 sampai dengan 28 Indonesia
dibuat di hadapan Adrian Tbk Juni 2020.
Djuaini, S.H., Notaris di (“Mandiri”) Suku bunga ditetapkan oleh
Jakarta sebagaimana diubah Mandiri pada saat penarikan kredit
terakhir kali dengan dan diberlakukan fixed untuk
Addendum V (Kelima) atas masing-masing penarikan
Perjanjian Kredit Modal Kerja
No. Perseroan wajib menjaga financial
CRO.KP/CCL.302/ADD/2019 covenant sebagai berikut :
tanggal 27 Juni 2019 yang i. Current Ratio minimal sebesar
dibuat di bawah tangan 100% (seratus persen);
bermaterai cukup oleh dan ii. Debt to Equity Ratio (DER)
antara cukup maksimal sebesar 250% (dua
ratus lima puluh persen);
iii. Earning Before Interest, Taxes,
Depreciation and Amortization
(EBITDA) to Interest minimal
300% (tiga ratus persen);
iv. Debt Service Coverage Ratio
(DSCR) minimal 1,0 (satu
koma nol) kali;
v. Rasio fixed asset dan
Inventory terhadap total hutang
dan instrument keuangan
lainnya minimal sebesar 100%
(seratus persen).
Selama seluruh hutang yang
timbul berdasarkan Perjanjian
dan/atau perjanjian-perjanjian lain
yang merupakan satu kesatuan
dengan Perjanjian belum dibayar
lunas, tanpa persetujuan tertulis
133
Page 156
No. Dokumen Perjanjian Pihak Dalam Pokok Perjanjian Jangka Waktu Sifat dari
Perjanjian Perjanjian Hubungan
terlebih dahulu dari Mandiri,
Perseroan tidak boleh melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Memperoleh fasilitas kredit
atau pinjaman lain dari pihak
ketiga kecuali dalam rangka
transaksi yang wajar;
b. Mengikat diri sebagai
Penanggung Hutang terhadap
pihak lain dan/atau
menjaminkan harta
kekayaan/asset Perseroan
kepada pihak lain. Kecuali jika
Perseroan mampu untuk
menjaga financial covenant,
maka Perseroan hanya
berkewajiban untuk
melaporkan kepada Mandiri
paling lambat 1 (satu) bulan
sejak tanggal terjadinya
kegiatan tersebut diatas;
c. Menyerahkan kepada pihak
lain, seluruh atau sebagian
dari, hak atau kewajiban
Perseroan yang timbul
berdasarkan Perjanjian ini
dengan Mandiri.
Perseroan telah melakukan
pemberitahuan secara tertulis
sehubungan dengan rencana
Obligasi Berkelanjutan I Timah
Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Timah
Tahap I Tahun 2017 kepada PT
Bank Mandiri (Persero), sesuai
dengan Surat No. 4059/Tbk/UM-
1000/17-S17.4 12 Juli 2017
perihal Pemberitahuan Rencana
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan.
5 Akta Perjanjian Kredit Modal Perseroan Kredit Modal Kerja 12 (dua belas) bulan Pengendalian
Kerja Transaksional No. dengan PT Transaksional/Revolving, terhitung mulai oleh Negara
CRO.KP/020/KMK/2019 No. Bank Mandiri Uncommited and Advised dengan tanggal 29 Juni 2019 Republik
40 tanggal 29 Januari 2019 (Persero) limit kredit sampai dengan 28 Indonesia
dibuat di hadapan Aliah, S.H. Tbk Rp1.000.000.000.000,00 Juni 2020.
pengganti dari Julius (“Mandiri”)
Purnawan, S.H., Notaris di
Jakarta sebagaimana diubah
terakhir kali dengan
Addendum I (Pertama) atas
Perjanjian Kredit Modal Kerja
Transaksional No.
TIO/CRO/CCL.303/ADD/2019
tanggal 27 Juni 2019 dibuat
di bawah tangan bermaterai
cukup
6 Perjanjian Kredit No. Perseroan Fasilitas Pinjaman Transaksi 15-10-2018 sampai Pengendalian
018/CB/JKT/2018 tanggal 12 dan PT Khusus Ekstra (“Fasilitas PTK tanggal 15-10-2019 oleh Negara
April 2018 yang dibuat di BANK CIMB Ekstra”) – Fasilitas Langsung – On Republik
bawah tangan dan telah NIAGA Tbk. Revolving Basis Uncommitted dan Indonesia
dilegalisir oleh Sri Buena Fasilitas Pinjaman Tetap
Brahmana, S.H.,M.Kn (“Fasilitas PT”) – Fasilitas
134
Page 157
No. Dokumen Perjanjian Pihak Dalam Pokok Perjanjian Jangka Waktu Sifat dari
Perjanjian Perjanjian Hubungan
sebagaimana diubah terakhir Langsung – On Revolving Basis
kali dengan Akta Perubahan Uncommitted
Dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Kredit nomor Fasilitas PTK Ekstra limit sebesar
018/CB/JKT/2018 Tanggal 12 Rp 600.000.000.000,00
April 2018 Nomor 35 Tanggal (enamratus milliar Rupiah), dan
15 Oktober 2018, yang dibuat Fasilitas PTK Ekstra dapat
dihadapan Sri Buena digunakan secara Bersama-sama
Brahmana, S.H., M.Kn, (interchangeable) dengan Fasilitas
Notaris di Jakarta. PT sebesar Rp
600.000.000.000,00 (enamratus
milliar Rupiah) dengan ketentuan
penggunaan keseluruhan Fasilitas
PTK Ekstra dan Fasilitas PT
secara Bersama-sama tidak
melebihi Rp 600.000.000.000,00
(enam ratus milliar Rupiah).
7 Akta Perjanjian Kredit No. 34 Perseroan Fasilitas Kredit 1: Time Loan (TL) 23 Mei 2019 sampai Pengendalian
tanggal 15 Oktober 2018 dengan PT Uncommitted (IDR/USD) sebesar dengan 28 Juli 2020. oleh Negara
yang dibuat dihadapan Sri Bank Central Rp1.500.000.000.000,00 (satu Republik
Buena Brahmana, S.H., Asia Tbk triliun lima ratus miliar rupiah). Indonesia
M.Kn., Notaris di Jakarta
sebagaimana terakhir diubah Fasilitas Kredit 2: Forex Exchange
dengan Akta Perubahan (Forex) Line – Tom, Spot dan
Pertama atas Perjanjian Forward maksimal USD
Kredit No. 79 tanggal 23 Mei 20,000,000 (dua puluh juta Dollar
2019 yang dibuat dihadapan Amerika Serikat).
Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta
8 Akta Perjanjian Line Facility Perseroan Fasilitas Pembiayaan 10 Maret 2019 Pengendalian
Pembiayaan Berdasarkan dan PT Bank Musyawarakah kepada Perseroan sampai dengan 10 oleh Negara
Prinsip Syariah No. [ ] Syariah dengan jumlah maksimum Maret 2020 Republik
tanggal 10 Mei 2019 yang Mandiri sebesar Rp500.000.000.000,00 Indonesia
dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan,
9 Perjanjian Kerjasama Mandiri Perseroan Mandiri memberikan layanan 12 (dua belas) bulan Pengendalian
Supplier Financing No. dengan PT Supplier Financing kepada sejak tanggal 29 Juni oleh Negara
DIR.PKS/031/2017 tanggal 6 Bank Mandiri Perseroan 2017 sampai dengan Republik
Februari 2017 sebagaimana (Persero) tanggal 28 Juni 2018 Indonesia
diubah dengan Perubahan Tbk
Pertama Perjanjian
Kerjasama Mandiri Supplier
Financing No.
DBT.BWS/PKS.087/2017
tanggal 21 Juni 2017
10 Perjanjian Jasa Pelayanan Perseroan Fasilitas Uncommitted sebesar 12 (dua belas) bulan Pengendalian
Transaksi Treasury No. KP- dengan PT USD30,000,000 (tiga puluh juta sejak tanggal 29 Juni oleh Negara
CRO/039/PFL/2010 tanggal Bank Mandiri Dollar Amerika Serikat) dengan 2019 sampai dengan Republik
28 Juni 2010 sebagaimana (Persero) ketentuan: tanggal 28 Juni 2020 Indonesia
telah diubah terakhir dalam Tbk a. Penggunaan maksimal USD
Addendum IX (Kesembilan) 10,000,000 (sepuluh juta Dollar
atas Perjanjian Jasa Amerika Serikat) untuk kebutuhan
Pelayanan Transaksi transaksi operasional untuk
Treasury No. transaksi Today, Tom, Spot dan
TIO.CRO/CCL.305/ADD/2019 Forward Buy (bersifat Global Line
tanggal 27 Juni 2019 yang untuk PT Timah Industri).
dibuat dibawah tangan b. Penggunaan maksimal USD
20,000,000 (dua puluh juta Dollar
Amerika Serikat) untuk transaksi
fasilitas Cross Currency Swap
(CCS).
135
Page 158
No. Dokumen Perjanjian Pihak Dalam Pokok Perjanjian Jangka Waktu Sifat dari
Perjanjian Perjanjian Hubungan
11 Akta Perjanjian Persetujuan Perseroan Limit Kredit: Rp 15 November 2018 Pengendalian
Membuka Fasilitas Pinjaman dengan PT 250.000.000.000,00 (dua ratus sampai dengan 15 oleh Negara
Jangka Pendek Nomor Bank Rakyat lima puluh miliar rupiah). November 2019 Republik
07/2018 tanggal 29 Januari Indonesia Indonesia
2018 sebagaimana telah (Persero)
diubah terakhir kali dengan Tbk
Addendum I (Pertama)
Fasilitas Pinjaman Jangka
Pendek (Interchangeable
fasilitas KMK) No. 74B/2018
tanggal 28 November 2018
yang dibuat di bawah tangan
12 Akta Perjanjian Kredit Modal Perseroan Kredit Modal Kerja Rekening 15 November 2018 Pengendalian
Kerja Nomor 47 tanggal 15 dengan PT Koran/ Revolving dengan limit sampai dengan 15 oleh Negara
November 2011 yang dibuat Bank Rakyat kredit Rp500.000.000.000,00 November 2019 Republik
di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Indonesia Indonesia
Notaris di Jakarta (Persero) Atas Fasilitas Perseroan wajib
sebagaimana terakhir kali Tbk membayar bunga kepada BRI
diubah dengan Addendum IX sebesar JIBOR (Jakarta Inter
(Sembilan) Perjanjian Kredit Bank Offer Rate) tiga bulanan
Modal Kerja No. 74A/2018 ditambah 1,3% (satu koma tiga
tanggal 28 November 2018 persen), dan dibayar efektif setiap
yang dibawah tangan bulannya.
bermaterai cukup
Menjaga rasio hutang terhadap
modal (DER) maksimal sebesar
250% (dua ratus lima puluh
persen).
Perseroan telah melakukan
pemberitahuan secara tertulis
sehubungan dengan rencana
Obligasi Berkelanjutan I Timah
Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Timah
Tahap I Tahun 2017 kepada PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk, sesuai dengan Surat
No.4057/Tbk/UM-1000/17-S17.4
tanggal 12 Juli 2017 perihal
Pemberitahuan Rencana
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan.
13 Perjanjian No. Perseroan Penyelesaian kewajiban PAL Perjanjian ini berlaku Pengendalian
SPER/36/10000/XII/2013 dan dan PT PAL kepada Perseroan berdasarkan sejak 13 Desember oleh Negara
No. 413/SP-0000/2013-B1 Indonesia Perjanjian Penyelesaian 2013 sampai dengan Republik
tanggal 13 Desember 2013 (Persero) Pembangunan Kapal M242. PAL 13 Desember 2023 Indonesia
tentang Penyelesaian (“PAL”) menyatakan secara sah benar-
Kewajiban Terhadap benar berhutang kepada
Perjanjian Penyelesaian Perseroan sebesar US$8.232.114.
Pembangunan 1 (satu) Unit
24.000 DWT
Product/Chemical Tanker
14 Surat Perjanjian Pinjaman Perseroan Perseroan memberikan pinjaman Perjanjian ini berlaku Entitas Anak
Dana/ Modal Kerja No. dengan PT kepada RSBT yang akan sejak tanggal 1 Perseroan
225/TBK/SP-0100/2015- Rumah Sakit dipergunakan oleh RSBT untuk September 2015
S11.4 tanggal 1 September Bakti Timah rencana investasi jangka sampai dengan
2015 sebagaimana diubah (“RSBT”) panjang/modal kerja sebesar tanggal 31 Agustus
terakhir dalam Addendum No. Rp41.850.000.000. Penggantian 2020
020/Tbk/ADD-0100/16-S11.4 biaya sesuai dengan biaya yang
tanggal 15 November 2016 dikenakan pihak bank kepada
Perseroan yaitu sebesar 9,625%.
136
Page 159
No. Dokumen Perjanjian Pihak Dalam Pokok Perjanjian Jangka Waktu Sifat dari
Perjanjian Perjanjian Hubungan
15 Surat Perjanjian Pemberian Perseroan Perseroan memberikan pinjaman Perjanjian ini berlaku Entitas Anak
Pinjaman Dana No. dengan PT kepada TIM yang akan sejak tanggal 8 Maret Perseroan
036/Tbk/SP-1000/17-S11.4 Timah dipergunakan oleh TIM untuk 2017 sampai
tanggal 8 Maret 2017 Investasi pemenuhan kebutuhan dengan tanggal 8
Mineral pembayaran kewajiban TIM Maret 2018
(“TIM”) sebesar Rp6.311.164.842.
Pinjaman dana sebagaimana
dimaksud dikenakan bunga
sebesar 9,5% per tahun.
24. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
No. Perjanjian dan tanggal Para Pihak Lingkup Perjanjian Jangka Waktu
Perjanjian
1 Perjanjian Fasilitas No. 12- Perseroan Limit Kredit yaitu Rp 31 Agustus 2018 sampai
0446LN tanggal 31 Agustus dengan The 1.800.000.000.000,00 (satu triliun dengan tanggal 31 Agustus
2012 yang dibuat dibawah Bank Of delapan ratus miliar rupiah) atau 2019
tangan dan bermaterai Tokyo- nilainya yang setara dalam mata
cukup sebagaimana terakhir Mitsubishi uang Dolar Amerika Serikat.
kali diubah dengan UFJ, LTD
Perubahan Atas Perjanjian (“BTMU”) Margin yang berlaku untuk
Fasilitas No. 19-0128-GC-LN Fasilitas Kredit dalam Dollar
tanggal 19 Februari 2019 Amerika Serikat dan Rupiah
yang dibuat dibawah tangan sebesar 1,00% (satu koma nol nol
bermaterai cukup persen) per tahun.
Marjin yang berlaku untuk Fasilitas
Cerukan dalam Rupiah sebesar
1,50% (satu koma lima nol persen)
per tahun.
Perseroan wajib menjaga keadaan
keuangannya dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. Rasio aset lancar terhadap
kewajiban lancar minimal 100%
(seratus persen).
ii. Rasio hutang terhadap modal
maksimal 25% (dua puluh lima
persen).
iii. Rasio pendapatan sebelum
beban bunga, pajak, depresiasi
dan amortisasi terhadap beban
bunga minimal 30% (tiga puluh
persen).
iv. Debt Service Coverage Ratio
minimal 1 (satu).
v. Rasio aset tetap dan inventori
terhadap total hutang dan
instrumen keuangan lainnya
minimal 100% (seratus
persen).
Tanpa persetujuan secara tertulis
terlebih dahulu dari BTMU,
Perseroan dilarang:
a. Menjadikan aset-aset
Perseroan sebagai agunan
137
Page 160
No. Perjanjian dan tanggal Para Pihak Lingkup Perjanjian Jangka Waktu
Perjanjian
dengan nilai diatas
Rp300.000.000.000. (tiga ratus
miliar Rupiah) dalam 1 (satu)
atau beberapa transaksi pada 1
(satu) tahun buku.
b. Melakukan peminjaman atau
mendapatkan kredit dari pihak
lain, kecuali dalam pelaksanaan
kegiatan usaha yang biasa
dilakukan.
Perseroan telah menyampaikan
permohonan persetujuan
sehubungan dengan rencana
Obligasi Berkelanjutan I Timah
Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap
I Tahun 2017 kepada BTMU,
sesuai dengan Surat
No.4060/Tbk/UM-1000/17-S17.4
tanggal 12 Juli 2017 perihal
Permohonan Persetujuan Rencana
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan.
The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ,
Ltd. telah memberikan konfirmasi
sehubungan dengan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan I
Timah Tahap I Tahun 2017 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah
Tahap I Tahun 2017 Perseroan
tidak memerlukan persetujuan dari
The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ,
Ltd sebagaimana dinyatakan
dalam Surat tanggal 14 Juli 2017
perihal Rencana Penerbitan
Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan.
2 Perjanjian No. 074/PFP- Perseroan Fasilitas pinjaman dengan jumlah Perjanjian ini berlaku sejak
DBSI/III/1-2/2017 tanggal 24 dengan PT fasilitas tersedia hingga maksimum tanggal 16 Maret 2019
Maret 2017 yang dibuat Bank DBS sebesar USD40,000,000 (empat sampai dengan 15 Maret
dibawah tangan bermaterai Indonesia puluh juta Dollar Amerika Serikat) 2020
cukup sebagaimana terakhir (“DBSI”) atau ekuivalennya dalam mata
kali diubah dengan uang Rupiah (“Fasilitas Omnibus” )
Perjanjian Perubahan Kedua dengan sub-sub fasilitas:
atas Perjanjian Fasilitas a. Uncommitted revolving credit
Perbankan No. 137/PFPA- sub-facility dengan jumlah
DBSI/V/1-2/2019 tanggal 24 fasilitas tersedia hingga
Mei 2019 yang dibuat maksimum USD10,000,000
dibawah tangan bermaterai atau ekuivalennya dalam mata
cukup uang Rupiah dengan jangka
waktu untuk setiap penarikan
maksimum 1 (satu) bulan (“sub-
Fasilitas RCF”)
b. Uncommitted account
receivable facility dengan
jumlah fasilitas tersedia hingga
138
Page 161
No. Perjanjian dan tanggal Para Pihak Lingkup Perjanjian Jangka Waktu
Perjanjian
maksimum USD30,000,000
atau ekuivalennya dalam mata
uang Rupiah dengan jangka
waktu untuk setiap penarikan
maksimum sampai dengan
tanggal invoice atau 120 hari
dari tanggal invoice.
Tanpa persetujuan secara tertulis
terlebih dahulu dari DBSI,
Perseroan dilarang:
a. Mengubah jenis usaha
Perseroan.
b. Memindahtangankan sebagian
besar aset (major asset) atau
aset penting (material asset)
atau perusahaan dalam bentuk
atau dengan nama apapun
sejumlah atau lebih besar dari
20% (dua puluh persen) dari
total aset Perseroan.
c. Mengajukan permohonan untuk
dinyatakan pailit atau
permohonan penundaan
pembayaran.
d. Mengikatkan diri sebagai
penjamin terhadap pihak ketiga.
e. Membayar hutangnya kepada
para pemegang saham,
direktur, komisaris dan/atau
induk atau anak perusahaan
Perseroan dalam bentuk
apapun juga yang sekarang
telah ada maupun yang akan
timbul dikemudian hari.
f. Membuat dan menandatangani
suatu perjanjian yang bersifat
material yang menguntungkan
anggota Direksi, Komisaris,
atau pemegang saham
Perseroan.
g. Mengakibatkan atau menyetujui
untuk mengakibatkan terjadinya
pengeluaran modal (capital
expenditure).
h. Membuat atau memberikan ijin
untuk dibuatkan pengalihan hak
secara fidusia, surat pengakuan
hutang, hak tanggungan,
pembebanan biaya, gadai, atau
penjaminan lain dan/atau
perjanjian lain yang intinya
mempunyai pengaruh yang
sama terhadap kekayaan atau
hak-hak yang timbul dari
tagihan Perseroan, selain
jaminan yang diberikan kepada
DBSI (jika ada) atau yang telah
139
Page 162
No. Perjanjian dan tanggal Para Pihak Lingkup Perjanjian Jangka Waktu
Perjanjian
diberitahukan secara tertulis
oleh DBSI.
Perseroan telah melakukan
pemberitahuan secara tertulis
sehubungan dengan rencana Obligasi
Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun
2017 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Timah Tahap I Tahun 2017 DBSI
sesuai dengan Surat No.
4061/Tbk/UM-1000/17-S17.4 12 Juli
2017 perihal Pemberitahuan Rencana
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan.
4. Perjanjian Kerjasama Perseroan Perjanjian kerjasama ini adalah Perjanjian ini berlaku
Penutupan Asuransi Jiwa dengan PT Program Asuransi Kesehatan terhitung tanggal 1 Januari
Pengelolaan Kesehatan Asuransi Jiwa Pascakerja bagi karyawan 2014 hingga 31 Desember
Pascakerja Bagi Karyawan Tugu Mandiri Perseroan dan anak perusahaan 2016 , dan dapat
PT TIMAH (Persero) Tbk pengangkatan tahun 2005 dan diperpanjang atas
dan Anak Perusahaan No. seterusnya. Pada perjanjian ini kesepakatan Para Pihak.
015/TBK/SP-0000/2011-B1 karyawan Perseroan merupakan
dan No. pihak Tertanggung dan PT Berdasarkan Memo Timah
P0081/AJTM/DIR/0211 Asuransi Jiwa Tugu Mandiri No. 1022/TBK/MO-0401/16-
tanggal 7 Maret 2011 merupakan pihak Penanggung S8.16.11 tanggal 16
sebagaimana diubah terakhir Desember 2016 sampai
dalam Addendum kedua No. dengan tanggal Laporan Uji
018/TBK/ADD-0000/2014- Tuntas Perjanjian
S11.4 tanggal 4 Juli 2014 Kerjasama Penutupan
Asuransi Jiwa Pengelolaan
Kesehatan Pascakerja Bagi
Karyawan Perseroan dan
Entitas Anak sedang dalam
proses perpanjangan jangka
waktu.
25. PERTANGGUNGAN ASURANSI
Berikut rincian dari pertanggungan asuransi Perseroan:
Nomor Barang Yang
No Keterangan Penanggung Nilai pertanggungan
Polis Dipertanggungkan
1 Director And Officer 153.777.110. PT Asuransi Jasa Direktur dan Karyawan $10.000.000
Liability 19.00001 Indonesia
2 Kendaraan Dinas 312.601.110. PT Asuransi Jasa Kendaraan Dinas 5.441.199.575
18.00094 Indonesia
312.602.110. Kendaraan Dinas 1.832.075.000
18.00001
3 Marine Cargo Open 306.105.110. PT Asuransi Jasa Pengangkutan Bijih Timah 7.725.304.588.200
Cover 18.09006 Indonesia Dan Crude Tin
Crude Tin 7.800 * Rp
181.000.000
140
Page 163
Nomor Barang Yang
No Keterangan Penanggung Nilai pertanggungan
Polis Dipertanggungkan
Bijih Timah (@ Rp
163.400.637):
CSD 2.685
KK & BWD 2.885
KIP Mitra 12.929
KIP Perusahaan 4.633
TB Primer 1.030
TD Mitra/PIP/TPID 6.420
TK Terintegrasi 8.018
Total Bijih 38.600
4 Marine Hull Insurance 306.501.110. PT Asuransi Jasa KK Bangka I 40.145.677.377
18.00014 Indonesia
5 Marine Hull Insurance 306.501.110. PT Asuransi Jasa 1. KIP Timah I 20.227.881.379
18.00012 Indonesia
2. KIP Timah II 16.767.143.029
3. KIP Timah III 19.848.070.158
4. KIP Timah IV 18.619.414.640
5. KIP Timah 6 18.679.807.576
6. KIP Timah 7 22.287.780.855
7. KIP Timah 8 21.729.221.804
8. KIP Timah 9 34.750.242.045
9. KIP Timah 10 32.195.978.676
10. KIP Timah 11 31.573.702.511
11. KIP Timah 12 36.286.219.471
12. KIP Timah 15 28.449.039.171
13. KIP Timah 16 36.315.663.569
14. KIP Timah 17 28.818.482.898
15. KIP Timah 18 37.325.091.018
16. KIP Timah 19 44.642.979.690
17. KIP Permis 16.207.394.316
18. KK Bangka II 76.469.553.695
19. KK Singkep I 126.069.299.522
20. KI Pulau Tujuh 10.568.032.557
21. KI Semujur 9.708.421.038
22. KC Tempilang 2.207.747.823
23. Transporter II 4.370.813.478
24. T25 1.133.540.582
25. T26 1.133.540.582
141
Page 164
Nomor Barang Yang
No Keterangan Penanggung Nilai pertanggungan
Polis Dipertanggungkan
Total Pertanggungan 696.385.062.083
6 Property All Risk 306.297.110. PT Asuransi Jasa Wilayah Belitung 4.550.000.000
(Kebakaran) 19.00001 Indonesia
Wilayah Sungailiat 10.000.000.000
Wilayah Pangkalpinang 15.000.000.000
Wilayah Jakarta 28.000.000.000
Wilayah Belinyu 2.000.000.000
Stock Wilayah Mentok, 67.500.000.000
Kundur, Sungailiat
Total Pertanggungan 127.050.000.000
7 Industrial All Risk 306.204.110. PT Asuransi Jasa TIN SMELTING PLANT
19.00001 Indonesia KUNDUR
- Perkantoran Kundur 2.000.000.000
- Smelter Kundur 10.000.000.000
- Balai Karya Wilayah Kepri 16.937.194.499
dan Riau
- Laboratorium Kundur 2.000.000.000
- PLTD Kundur 5.440.271.953
- Gudang Kundur 1.500.000.000
- Pusat Pencucian Bijih 500.000.000
Timah
Total Pertanggungan 38.377.466.452
TIN SMELTING PLANT
MENTOK
- Laboratorium Mentok 2.000.000.000
- PLTD Mentok 2.000.000.000
- Smelter Mentok 20.000.000.000
- PPBT dan BPM 2.000.000.000
- Kantor dan Bangunan 4.000.000.000
Lainnya
30.000.000.000
Total Pertanggungan 68.377.466.452
8 Earthquake 306.203.110. PT Asuransi Jasa Wilayah Belitung 4.550.000.000
19.00001 Indonesia
Wilayah Sungailiat 10.000.000.000
Wilayah Pangkalpinang 15.000.000.000
Wilayah Jakarta 28.000.000.000
Wilayah Belinyu 2.000.000.000
Stock Wilayah Mentok, 67.500.000.000
Kundur, Sungailiat
Total Pertanggungan 127.050.000.000
9 Marine Hull Insurance 312.501.110. PT Asuransi Jasa TONGKANG T-28/BKI 5.506.401.000
19.00001 Indonesia
10 Marine Hull Insurance 306.501.110. PT Asuransi Jasa 1. KIP TIMAH 20 52.500.000.000
19.00001 Indonesia
2. Kapal Bor Geo Bonanza 17.563.700.000
Total Pertanggungan 70.063.700.000
142
Page 165
Nomor Barang Yang
No Keterangan Penanggung Nilai pertanggungan
Polis Dipertanggungkan
11 Marine Hull 153.501.110. PT Asuransi Jasa KM GEOTIN 2/BKI 18.393.896.714
19.00002 Indonesia
12 Marine Hull 153.501.110. PT Asuransi Jasa KM GEOTIN 3/BKI 19.460.399.492
19.00001 Indonesia
13 Marine Hull 153.501.110. PT Asuransi Jasa KK Kundur I 158.514.439.614
19.00004 Indonesia
14 Marine Hull 153.501.110. PT Asuransi Jasa KAPAL BOR TIMAH I 11.126.756.259
19.00003 Indonesia
KAPAL BOR TIMAH II 10.322.230.512
KAPAL BOR GEOTIN I NEW 12.887.121.224
KAPAL CEPAT LCVP 11 1.237.500.000
MTR KC CUPAT
TONGKANG T-27 1.608.122.500
Total Pertanggungan 37.181.730.495
15 Marine Hull 153.501.110. PT Asuransi Jasa KAPAL GANDENG TIMAH II 461.437.183
19.00005 Indonesia
KAPAL GANDENG TIMAH 886.074.242
IV
KAPAL GANDENG TIMAH 3.626.901.844
VI
KAPAL GANDENG TIMAH 1.298.265.062
VIII
KAPAL TUNDA S.26 179.056.788
KAPAL TUNDA S.4 119.093.167
TONGKANG L.1000-1 141.000.000
TONGKANG PELTIM XII 498.692.229
TONGKANG PELTIM XVI 908.447.278
TONGKANG PELTIM XX 1.253.960.632
TONGKANG T.24 798.998.333
TONGKANG L.200-6 382.420.350
TONGKANG T.21 758.650.000
TUG BOAT TIMAH 9 3.083.059.134
TONGKANG PRIOK 1.475.995.500
TONGKANG 9 383.344.000
Total Pertanggungan 16.255.395.742
26. KETERGANTUNGAN PERSEROAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/ M-DAG/ PER/ 7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1060) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ekspor Timah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 730) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 527), Perseroan memiliki kewajiban untuk melakukan ekspor Timah Batangan melalui Bursa Timah.
143
Page 166
VI. PERPAJAKAN
A. Umum
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga obligasi dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar:
• Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
(BUT) dan 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak
Penduduk / berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
• Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 20%
atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk /
berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nominal
di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
• Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
dan 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak
Penduduk/berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih harga jual atau
nominal di atas harga perolehan obligasi.
• Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada OJK
sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan diluar Bursa Efek dan tidak dilaporkan
perdagangannya di Bursa Efek, tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak. Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk tujuan
akuntansi dan dapat berubah pada waktu Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pada tanggal 31 Desember 2018, kewajiban pajak Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak Penghasilan Badan 6.800
Pajak Penghasilan:
Pajak Penghasilan Pasal 23 81.321
Pajak Penghasilan Pasal 25 147.131
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 506.736
Pajak Penghasilan Pasal 21 63.996
Perseroan telah menyetorkan dan melaporkan seluruh kewajiban pajak tersebut.
144
Page 167
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I
Timah Tahap II Tahun 2019 No. 46 tanggal 24 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin
Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat sebesar sebanyak-
banyaknya sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh empat miliar rupiah). Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp854.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh empat miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat
sebelumnya dan setelah itu tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Susunan dan besarnya porsi serta presentase penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
adalah sebagai berikut:
Seri A Seri B Total Persentase
No. Penjamin Emisi Obligasi
(%)
1. PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) Rp72.000.000.000 Rp108.000.000.000 Rp180.000.000.000 21,07
2. PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) Rp98.400.000.000 Rp86.000.000.000 Rp184.400.000.000 21,60
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Rp72.600.000.000 Rp57.000.000.000 RP129.600.000.000 15,18
4. PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) Rp72.000.000.000 Rp108.000.000.000 Rp180.000.000.000 21,07
5. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) Rp72.000.000.000 Rp108.000.0000.000 Rp180.000.000.000 21,07
Total Rp387.000.000.000 RP467.000.000.000 Rp854.000.000.000 100,00
Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,- (empat puluh enam miliar Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 No. 49 tanggal 24 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat
sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah). Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan
Ijarah sebesar Rp296.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah
dibuat sebelumnya dan setelah itu tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Susunan dan besarnya porsi serta presentase penjaminan dari Penjamin Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
adalah sebagai berikut:
Total Persentase
No. Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
(%)
1. PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) Rp38.000.000.000 12,84
2. PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) Rp32.000.000.000 10,81
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Rp78.000.000.000 26,35
4. PT Danareksa Sekuritas (terafiliasi) Rp68.000.000.000 22,97
5. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) Rp80.000.000.000 27,02
Total Rp296.000.000.000 100,00
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp104.000.000.000,- (seratus empat miliar Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud
dengan Afiliasi adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
145
Page 168
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah
satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang
memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam
UUPM. PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas PT Bahana Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, selaku salah satu Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui hubungan kepemilikan dan/atau penyertaan modal
Pemerintah Republik Indonesia.
Metode Penentuan Harga Obligasi dan Sukuk Ijarah
Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan
Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
146
Page 169
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Obligasi dan Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1
Sukuk Ijarah Jakarta
No. STTD : 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996
Keanggotaan : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) Surat Keterangan no.AWAI/01/12/2008
Asosiasi tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk., ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, UUPM dan peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
Surat : Nomor 3594/Tbk/UM-1000/17-S7.6 tanggal 14 Juni 2017 perihal Permintaan
Penunjukan Jasa Wali Amanat
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan
syarat-syarat Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Konsultan : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office (“MMI Law Office”)
Hukum Office 8, 15th Floor Suite H
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
No. STTD : No. STTD.KH-14/PM.22/2018 tanggal 12 Maret 2018 atas nama Helen Joni
Marsinih
Keanggotaan : Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636 Himpunan Konsultan Hukum
Asosiasi Pasar Modal (HKHPM) No 200427 atas nama Helen Joni Marsinih
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan : Nomor 2992/Tbk/UM-1000/17-S11.2 tanggal 17 Mei 2017 perihal Penerbitan
Obligasi
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi
hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji
tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya
adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum.
Notaris : Kantor Notaris Fathiah Helmi S.H.,
Gedung Graha Irama, 6 Floor, Room 6C
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
Jakarta 12950
Indonesia
No. STTD : 02/STTD-N/PM/1996 tanggal 12 Februari 1996
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Undang-
Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia
Surat Penunjukan : Nomor 2991/Tbk/UM-1000/17-S11.2 tanggal 17 Mei 2017 perihal
Penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan bahwa tidak memiliki
hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
147
Page 170
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk., tidak akan:
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Oblgiasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-309/BL/2008 Tanggal 1 Agustus 2008
tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dan Emiten; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban Perseroan dan
menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
(iii) Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal
Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada pemegang Efek bersifat utang, di mana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
Wali Amanat Sukuk Ijarah memiliki 1 (satu) anggota Direksi atau penanggung jawab kegiatan yang diberi mandate oleh Direksi yang
memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan
dalam penerbitan Sukuk yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
148
Page 171
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan emisi Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun
2019 telah ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Efek Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 No. 44 tanggal 24
Juli 2019 dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 No. 47 tanggal 24 Juli 2019,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk. selaku Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah menyatakan memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan, yaitu karena kepemilikan Pemerintah, namun tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari
25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud dalam butir 2 Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Peraturan No. VI.C.3 : Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara
Wali Amanat Dengan Emiten.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi PT Timah
Tahun 2017 adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang telah terdaftar di di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali
Amanat No.01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996 sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan No. VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010, dan telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah
melakukan penelahaan uji tuntas dengan Surat Pernyataan No. INT/15.5971 tanggal 11 Juli 2019 dan No. INT/15.5974 tanggal 11
Juli 2019.
a. Umum
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. Sebagai Bank
Pertama yang secara resmi dimiliki Negara RI, BNI merupakan pelopor terciptanya berbagai produk & layanan jasa perbankan. BNI terus
memperluas perannya, tidak hanya terbatas sebagai bank pembangunan, tetapi juga ikut melayani kebutuhan transaksi perbankan
masyarakat umum dengan berbagi segmentasinya.
Saat ini, BNI adalah bank terbesar ke-4 di Indonesia berdasarkan total aset, total kredit maupun total dana pihak ketiga. BNI menawarkan
layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang jasa keuangan, sekuritas,
asuransi dan modal ventura.
Pada 31 Maret 2019, BNI memiliki total aset sebesar Rp744,421 triliun dan mempekerjakan lebih dari 26.798 karyawan. Untuk melayani
nasabahnya, per September 2017, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 1.714 Outlet Cabang, 56 Outlet Syariah, 6
cabang luar negeri di New York, London, Tokyo, Hong Kong, Singapura, dan Seoul serta 2 representative office di Osaka dan Yangon.
BNI memiliki 11.209 unit ATM milik sendiri termasuk 4 ATM di Hongkong dan 2 ATM di Singapura, 71.000 EDC serta fasilitas Internet
banking dan SMS banking.
Dalam memberikan layanan Wali Amanat, BNI telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat dari Bapepam dengan
No.01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Operasional
Gedung BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang
Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
149
Page 172
b. Permodalan Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Akta Nomor 52 tanggal 22 Mei 2018 (dua puluh dua Mei dua ribu delapan belas) dibuat
dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Nomor AHU-0012962.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 25 Juni 2018 (dua puluh lima Juni
dua ribu delapan belas) , struktur permodalan dan susunan pemegang saham BNI sebagai berikut:
Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham (Rp) Saham (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 - -
Saham Seri B
Negara Republik Indonesia 217.006.399 1.627.548 1,16
Karyawan 6.500.267 48.752 0,03
Masyarakat
(kepemilikan masing-masing
dibawah 5% untuk setiap pihak) 65.835.200 493.764 0,35
Total Saham Seri B 289.341.866 2.170.064 1,54
Saham Seri C
Negara Republik Indonesia 4.114.570
10.972.187.475 58,84
Perseroan Terbatas
(kepemilikan masing-masing
dibawah 5% untuk setiap pihak) 1.372.362.823 514.636 7,37
Badan usaha asing
(kepemilikan masing-masing
dibawah 5% untuk setiap pihak) 5.488.185.123 2.058.069 29.43
Anggoro Eko Cahyo (Direktur) 153.526 58 0,00
Imam Budi Sarjito (Direktur) 117.074 44 0,00
Putrama Wahju Setyawan (Direktur) 116.425 44 0,00
Bob Tyasika Ananta (Direktur) 82.891 31 0,00
Adi Sulistyowati (Direktur) 68.124 26 0,00
Masyarakat
(kepemilikan masing-masing
dibawah 5% untuk setiap pihak ) 526.041.130 197.265 2,82
Total Saham Seri C 18.359.314.591 6.884.743 98,46
Saham Treasuri 150.100.000 56.288 0,80
Total 18.648.656.458 9.054.807 100,00
c. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta No. 65 Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan (Persero) PT. Bank Negara Indonesia Tbk tanggal 18 September 2018 dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di
Jakarta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ari Kuncoro (merangkap Komisaris Independen)
Wakil Komisaris Utama : Wahyu Kuncoro
Komisaris Independen : Patanari Siahaan
Komisaris Independen : Revrisond Baswir
Komisaris Independen : Ahmad Fikri Assegaf
Komisaris Independen : Sigit Widyawan
Komisaris : Bistok Simbolon
Komisaris : Joni Swastanto
Komisaris : Marwanto Harjowiryono
Direksi
Direktur Utama : Ahmad Baiquni
Wakil Direktur Utama : Herry SIdharta
Direktur : Rico Rizal Budidarmo
Direktur : Anggoro Eko Cahyo
Direktur : Adi Sulistyowati
Direktur : Bob Tyasika Ananta
Direktur :
Direktur : Putrama Wahju Setiawan
Direktur : Catur Budi Harto
Direktur : Endang Hidayatullah
150
Page 173
d. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BNI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Disamping itu BNI juga melakukan penyertaan pada perusahaan anak dalam berbagai
bidang usaha, antara lain:
- PT. BNI Life Insurance Asuransi Jiwa
- PT. BNI Multi Finance Pembiayaan/Financing
- PT. BNI Securities dan Entitas Anak Sekuritas/Securities
- BNI Remittance Jasa Keuangan/Financial Services
- PT. Bank BNI Syariah Perbankan
Dalam pengembangan Pasar Modal periode 2017 - 2019, PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk. ikut berperan aktif, antara lain
bertindak sebagai:
1. Wali Amanat (Trustee) atau Agen Pemantau pada penerbitan:
• Obligasi Berkelanjutan III Adira Finance Tahap V Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Adira Finance Tahap VI Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap III Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap IV Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap V Tahun 2019
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Adira Finance Tahap III Tahun 2017
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap I Tahun 2017
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap II Tahun 2018
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap III Tahun 2019
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap IV Tahun 2019
• Obligasi Bank Sulut V Tahun 2015
• MTN I Bank Rakyat Indonesia Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan Bank Rakyat Indonesia II Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan Bank Rakyat Indonesia II Tahap III Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan Bank Rakyat Indonesia II Tahap IV Tahun 2018
• Obligasi Subordinasi Bank Rakyat Indonesia Tahun 2018
• Obligasi I Bank BRI Agro I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017
• MTN LEN Industri Tahun 2017
• MTN Kimia Farma Tahap I Tahun 2017
• MTN Kimia Farma Tahap II Tahun 2018
• MTN Bio Farma Tahun 2018
• MTN Syariah Mudharabah Bio Farma 2018
• MTN III PTPN III Tahun 2019
• Dll
1. Agen Pembayaran dividen saham perusahaan yang Go Public:
• Agen Pembayaran Dividen Telkom
• Agen Pembayaran Dividen Gudang Garam
• Agen Pembayaran Dividen Semen Gresik
2. Menyelenggarakan penyimpanan efek (jasa custodian)
3. Security Agent (agen jaminan)
• Obligasi Berkelanjutan III Adira Finance Tahap V Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Adira Finance Tahap VI Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap I Tahun 2017
151
Page 174
• Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap III Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap IV Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap V Tahun 2019
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Adira Finance Tahap III Tahun 2017
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap I Tahun 2017
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap II Tahun 2018
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap III Tahun 2019
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap IV Tahun 2019
5. Menyelenggarakan jasa penitipan Efek-efek (Jasa Custodian).
e. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan No. VI.C.4 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat
antara lain adalah :
1. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat
Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
3. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
4. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.
f. Pergantian Wali Amanat
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dengan akta Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-
sebab sebagai berikut:
1. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
2. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
3. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
4. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya
oleh pihak yang berwenang.
5. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
6. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
7. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat kecuali dalam hal
hubungan afiliasi tersebut karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
8. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. VI.C.3; atau
9. Diberhentikan oleh RUPO dan/atau RUPSI sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atas permintaan para
pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
10. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat dan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 30 (tigapuluh) Hari Kalender kepada Perseroan,
maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.Permohonan pengunduran diri
tersebut harus diajukan 3 (tiga) bulan sebelumnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya. Atas hal
pengunduran diri tersebut Perseroan bertanggung jawab untuk menunjuk Wali Amanat pengganti dan selambat-lambatnya 1
(satu) bulan setelah diterima surat pengunduran diri tersebut. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPO untuk melaporkan
kepada Pemegang Obligasi Subordinasi mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan penunjukan Wali
Amanat pengganti yang harus siap memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran diri Wali Amanat.
Wali Amanat baru dapat berhenti bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan setelah permohonan berhenti
tersebut diterima oleh RUPO. Meskipun demikian Perseroan wajib melunasi imbalan jasa terhutang yang timbul sejak imbalan jasa
yang belum terbayar sampai dengan berakhirnya masa penunjukan Wali Amanat.
152
Page 175
g. Berakhirnya Tugas, Kewajuban, dan Tanggung jawab Wali Amanat
Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat :
- Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan
Cicilan Imbalan Ijarah termasuk Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
setelah Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan dan Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Sukuk Ijarah;
- setelah diangkatnya wali amanat baru.
h. Lain-lain
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk., tidak akan :
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Oblgiasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-309/BL/2008 Tanggal 1 Agustus 2008
tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dan Emiten; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban Perseroan dan
menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
(iii) Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal
Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada pemegang Efek bersifat utang, di mana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
Wali Amanat Sukuk Ijarah memiliki 1 (satu) anggota Direksi atau penanggung jawab kegiatan yang diberi mandate oleh Direksi yang
memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan
dalam penerbitan Sukuk yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
i. Laporan Keuangan Wali Amanat
Ikhtisar data keuangan penting berikut diekstrak dari dan harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada tanggal-tanggal 31 Maret 2019 dan 2018 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 dan catatan atas laporan keuangan yang terdapat di bagian lain dalam Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Laporan Keuangan tersebut dinyatakan dalam jutaan Rupiah dan
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
Laporan Posisi Keuangan
NERACA
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian 2019 2018 2017
ASET
Kas 11.176.964 14.043.846 11.577.664
Penempatan pada Bank Indonesia 49.827.127 68.884.514 50.719.957
Penempatan pada bank lain 23.498.975 19.168.288 31.912.434
Tagihan Spot dan Derivatif 274.628 605.248 216.884
Surat Berharga 127.934.935 111.776.511 120.327.851
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo) 6.103.520 20.759.642 2.639.659
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) - - 679.122
Tagihan akseptasi 18.798.258 20.475.019 18.271.023
Kredit – neto 491.826.652 484.392.300 417.716.848
Pembiayaan Syariah 28.727.481 27.567.029 23.011.992
Penyertaan 785.007 785.007 785.823
Cadangan Kerugian Penurunan Aset Keuangan (14.998.562) (14.913.034) (14.587.007)
Aset tetap dan inventaris 34.195.071 34.008.655 30.205.202
Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris (8.186.138) (7.882.148.00) (7.400.513)
Aset Non Produktif 14.998.562 1.152.325.00 548.543
Cadangan kerugian penurunan nilai dan aset non keuangan (41.654) (41.733.00) (41.356)
Sewa Pembiayaan - - -
Aset Pajak Tangguhan 1.212.772 1.676.367.00 890.903
Aset Lainnya 28.238.955 26.114.174.00 21.855.045
TOTAL ASET 800.563.910 808.572.011.00 709.330.084
LIABILITAS
Giro 160.987.012 168.106.953 142.232.656
Tabungan 173.788.831 196.253.601 174.040.609
Simpanan berjangka 211.835.922 187.811.648 176.474.683
153
Page 176
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian 2019 2018 2017
Dana investasi revenue sharing 29.135.793 26.602.572 23.350.034
Pinjaman dari Bank Indonesia 601.37 831.827 785.662
Pinjaman dari Bank Lain 16.874.113 13.470.267 11.517.341
Liabilitas Spot dan Derivatif 181.426 322.028 113.820
Utang atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali 5.328.028 21.524.329 2.390.066
Utang akseptasi 4.650.342 4.416.613 4.507.331
Surat berharga yang diterbitkan 3.087.180 3.087.417 3.482.279
Pinjaman yang diterima 51.982.319 51.955.011 44.595.874
Setoran Jaminan 400.854 390.352 1.658.972
Liabilitas antar kantor 2.2 - -
Liabilitas pajak tangguhan - - -
Liabilitas lainnya 25.866.510 23.425.604 23.277.453
Dana Investasi Profit Sharing - - -
TOTAL LIABILITAS 684.721.900 698.198.222 608.426.780
EKUITAS
Modal disetor 9.054.807 9.054.807 9.054.807
Tambahan modal disetor 14.568.468 14.568.468 14.568.468
Pendapatan (kerugian) komprehensif lainnya 12.326.152 11.149.778 12.398.510
Selisih kuasi reorganisasi - -
Selisih restrukturisasi entitas sepengendali - -
Ekuitas lainnya - -
Cadangan 2.778.412 2.778.412 2.778.412
Laba/rugi 72.477.048 68.268.420 57.535.093
TOTAL EKUITAS YANG DAPAT DIDISTRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK 111.204.887 105.819.885 96.335.290
Transaksi dengan non pengendali 2.256.999 2.256.999 2.256.999
Kepentingan non pengendali 2.380.124 2.296.905 2.311.015
TOTAL EKUITAS 115.842.010 110.373.789 100.903.304
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 800.563.910 808.572.011 709.330.084
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2018 2017 2018 2017
Pendapatan Bunga 14.199.670 12.672.506 54.138.613 48.177.849
Beban Bunga 5.340.909 4.176.822 18.692.298 16.240.086
Pendapatan Bunga Bersih 8.858.761 8.495.684 35.446.315 31.937.763
Pendapatan premi asuransi 2.075.850 1.023.636 5.997.417 6.871.380
Beban Klaim 1.605.538 670.691 4.285.560 5.103.812
Pendapatan Premi (Beban Klaim) Bersih 470.312 352.945 1.711.857 1.767.568
Pendapatan (Beban) Bunga Bersih serta Pendapatan 9.329.073 8.848.629 37.158.172 33.705.331
Premi Bersih
PENDAPATAN OPERASIONAL SELAIN BUNGA
Peningkatan nilai wajar aset keuangan 13.455 49.585 182.192 298.148
Penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan
Keuntungan Penjualan Aset Keuangan 179.735 244.332 508.516 720.485
Keuntungan transaksi spot dan derivatif (realized) 235.583 160.58 64.552 460.916
Keuntungan dari aset keuangan yang dimiliki untuk - - - -
diperdagangkan
Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang - - - -
diklasifikasikan tersedia untuk dijual dan dimiliki untuk
diperdagangkan
Komisi/propisi/fee dan administrasi 2.073.312 1.875.942 7.801.854 6.871.907
Pemulihan atas cadangan kerugian penurunan nilai 120.288 21.046 96.916 23.238
Laba selisih kurs - neto
Pendapatan lainnya 666.149 611.449 2.796.683 2.577.963
BEBAN OPERASIONAL SELAIN BUNGA
Penurunan Nilai Wajar Aset Keuangan 137.525 - - 38.254
Kerugian dari aset keuangan yang dimiliki untuk -
diperdagangkan - - -
Kerugian transaksi spot dan derivatif - 160.58 - -
Kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment) 1.814.559 1.789.006 7.332.647 7.086.425
Kerugian terkait risiko operasional 3 3.707 41.817 27.905
Premi penjaminan simpanan - - - -
Komisi/propisi/fee dan adminstrasi 130.188 249.161 547.114 532.108
Kerugian penurunan nilai aset lainnya (non keuangan) 33.73 141.54 152.680 63.145
Beban Tenaga Kerja 2.556.298 2.543.673 9.518.738 9.277.196
Umum dan administrasi - -
Beban Promosi 227.589 216.659 1.290.553 1.038.713
Beban Lainnya 2.578.308 2.373.304 10.384.742 9.520.469
154
Page 177
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2018 2017 2018 2017
Pendapatan (beban) Operasional selain bunga bersih (4.192.675) (4.354.116) (17.817.578) (16.631.558)
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai - -
LABA (RUGI) OPERASIONAL 5.136.398 4.494.513 19.340.594 17.073.773
Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap dan inventaris 807 252 3.431 3.125
Keuntungan (kerugian) penjabaran transaksi valuta asing 28.629 103.877 259.991 150.361
Pendapatan (beban) non operasional lainnya (33.71) (21.885) 216.699 (61.872)
PENDAPATAN (BEBAN) NON OPERASIONAL (4.274) 82.244 480.121 91.614
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN SEBELUM PAJAK 5.132.124 4.576.757 19.820.715 17.165.387
Pajak Penghasilan (1.031.987) (921.106) (4.728.952) (3.394.795)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK 4.118.137 3.655.651 15.091.763 13.770.592
BERSIH
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 133.04 409.198 3.181.089 (122.734)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi 1.217.044 1.090.411 (4.036.600) 1.969.781
Penghasilan Komprehensif lain tahun berjalan –net pajak 1.350.084 (681.213) (855.511) 1.847.047
penghasilan terkait
TOTAL LABA (RUGI) TAHUN KOMPREHENSIF TAHUN 5.468.221 2.974.438 14.236.252 15.617.639
BERJALAN
Laba yang didistribusikan kepada pemilik 4.075.580 3.645.784 76.645 154.116
Laba yang didistribusikan kepada kepentingan non 42.557 9.867 15.091.763 13.770.592
pengendali
TOTAL LABA TAHUN BERJALAN 4.118.137 3.655.651 14.236.252 15.617.639
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN - - 14.236.252 15.617.639
BERJALAN
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 5.468.221 2.974.438 805 730
LABA BERSIH PER SAHAM 219 195 76.645 154.116
j. Informasi
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Operasional
Gedung BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang
Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
Website: www.bni.co.id
Email: int_custody@bni.co.id
155
Page 178
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal serta lembaga/Badan
Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan
pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO)
dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan FPPO dan FPPSI asli
yang dikeluarkan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap yang dapat diperoleh pada
alamat Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada Bab XI Informasi Tambahan ini dengan menyertakan
bukti identitas diri pemesan yang masih berlaku. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani. Pemesanan pembelian yang telah diajukan tidak boleh dibatalkan oleh pemesan
Obligasi.
Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Pemesanan dilakukan dengan menggunakan formulir pemesanan asli dengan menyertakan bukti identitas diri pemesan yang masih
berlaku; dan
2. Pemesanan disampaikan melalui perusahaan efek yang menjadi anggota sindikasi penjaminan emisi efek.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Pemindahbukuan
senilai Rp1,- (satu Rupiah).
MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dimulai pada tanggal 7 Agustus 2019 jam 09.00 dan ditutup pada tanggal
12 Agustus 2019 pukul 15.00 WIB.
PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI, yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk
Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 15 Agustus 2019;
b) KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c) Pengalihan kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d) Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO/RUPSI (kecuali Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan dan/atau
Perusahaan Terafiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah;
e) Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan pembayaran kembali jumlah
Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun
pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan pembayaran kembali jumlah Sisa Imbalan Ijarah
berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
156
Page 179
dan Tanggal Pembayaran Ciicilan Imbalan Ijarah, yaitu Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012;
f) Hak untuk menghadiri RUPO/RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan memperlihatkan KTUR asli
yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO/RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh KSEI. Seluruh Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO/RUPSI, sampai dengan berakhirnya RUPO/RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat;
g) Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan
Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan FPPSI kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditunjuk,
pada tempat dimana FPPO dan FPPSI diperoleh.
BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO dan FPPSI yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pesanan.
PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Danareksa Sekuritas Indonesia dimana penjatahan akan dilakukan sesuai
dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal penjatahan adalah tanggal 13 Agustus 2019 dan
penjatahan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.
PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan
secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 14 Agustus 2019 (in good funds) pada rekening Penjamin
Emisi Obligasi dibawah ini:
PT Bahana Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers PT Mandiri Sekuritas
Sekuritas Indonesia
Obligasi
Nama Bank : PT Bank Negara Indonesia
Bank CIMB Niaga PT Bank Permata Tbk Bank DBS Indonesia Bank Permata Syariah
(Persero) Tbk
Cabang : Graha CIMB Niaga Cabang Jakarta Mega
Mega Kuningan Cabang Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah
Jakarta Kuningan
No. Rekening : 8000-2897-3500 234 928 001 400-1763690 332 003 4016 00971134003
Atas Nama : PT DBS Vickers
PT Bahana Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Sekuritas Indonesia
Sukuk Ijarah
Nama Bank : Bank CIMB Niaga PT Bank BNI Syariah PT Bank Muamalat Tbk Bank Maybank Syariah Bank Permata Syariah
Cabang : Victoria Jakarta JPU Cabang Sudirman Cabang Jatinegara Cabang Arteri Pondok Indah
No. Rekening : 8600-0208-0100 449 317 429 301-0070250 270 000 5359 00971134003
Atas Nama : PT DBS Vckers
PT Bahana Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Sekuritas Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak
dipenuhi.
157
Page 180
DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik adalah tanggal 15 Agustus 2019. Setelah Perseroan menerima
pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk
sejumlah Pokok Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai dengan data dalam
Rekapitulasi Instruksi Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah.
TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Sesuai ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, penyelesaian yang akan dilakukan Perseroan dan Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai berikut:
a. Dalam hal pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, maka
uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan;
b. uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan. Pengembalian
uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan
bukti jati diri;
c. dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja sejak Tanggal Penjatahan;
d. jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan
tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
e. apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan. Perseroan tidak bertanggung
jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh
Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
158
Page 181
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI
DAN SUKUK IJARAH
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Informasi Tambahan Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada kantor para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bahana Sekuritas PT BNI Sekuritas PT DBS Vickers PT Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Sekuritas Indonesia
Graha Niaga Lt. 19 Sudirman Plaza, Indofood DBS Bank Tower Gedung Danareksa Lt. 1 Menara Mandiri I,
Jl. Jenderal Sudirman Tower, Lt. 16 Ciputra World I Lt. 32 Jl. Merdeka Selatan No.14 24th - 25th floor
Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Jl. Prof. Dr. Satrio Jakarta 10110 Jl. Jend. Sudirman
Jakarta 12190 Kav. 76-78 Kav. 3-5 Tel. (021) 29555 777 / 888 Kav.54-55
Tel. (021) 250 5081 Jakarta 12910 Jakarta 12940 Fax. (021) 350 1724 / 1725 Jakarta 12190
Fax. (021) 522 5869 Tel. (62 21) 2554 3946 Tel. (021) 3003 4900 Tel. (021) 526 3445
Fax. (62 21) 5793 6934 Fax. (021) 3003 4944 Fax. (021) 527 5701
159
Page 182
Halaman ini sengaja dikosongkan
160
Page 183
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Marsinih, Martoatmodjo, Iskandar
Law Office (“MMI Law Office”).
161
Page 184
162
Page 185
163
Page 186
164
Page 187
165
Page 188
166
Page 189
167
Page 190
168
Page 191
169
Page 192
170
Page 193
171
Page 194
172
Page 195
173
Page 196
174
Page 197
175
Page 198
176
Page 199
177
Page 200
178
Page 201
179
Page 202
180
Page 203
181
Page 204
182
Page 205
183
Page 206
184
Page 207
185
Page 208
186
Page 209
187
Page 210
188
Page 211
189
Page 212
190
Page 213
191
Page 214
192
Page 215
193
Page 216
194
Page 217
195
Page 218
JADWAL
Tanggal Efektif : 18 September 2017 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 15 Agustus 2019
Masa Penawaran Umum : 7 - 12 Agustus 2019 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara Elektronik : 15 Agustus 2019
Tanggal Penjatahan : 13 Agustus 2019 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 16 Agustus 2019
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
INFORMASI TAMBAHAN
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PERUSAHAAN PERSEROAN PT TIMAH TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, ATAU FAKTA
MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 &
PT TIMAH Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Berusaha dalam bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan bidang usaha pertambangan
Kantor Pusat Kantor Perwakilan
Jl. Jenderal Sudirman No. 51 Jl. Medan Merdeka Timur No. 15
Pangkal Pinang 33121, Bangka, Indonesia Jakarta Pusat, Indonesia
Tel.: (0717) 425 8000, Fax.: (0717) 425 8080 Tel.: (021) 2352 8000, Fax.: (021) 2352 8080
E-mail: corsec@pttimah.co.id Website: www.timah.com E-mail: corsec@pttimah.co.id Website: www.timah.com
Pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan memiliki 1 kantor pusat dan 1 kantor perwakilan.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.100.000.000.000,- (DUA TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
(“Obligasi Berkelanjutan I”)
dan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH YANG DIHIMPUN SEBESAR RP700.000.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
(“Sukuk Berkelanjutan I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP I TAHUN 2017
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP I TAHUN 2017 DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH
SEBESAR RP300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
Bahwa Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP II TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp854.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh empat miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp387.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp467.000.000.000,- (empat ratus enam puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,- (empat puluh enam miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 15 November 2019 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 15 Agustus 2022 untuk Obligasi Seri A dan 15 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri B.
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP II TAHUN 2019
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah sebesar Rp296.000.000.000,- (dua ratus
sembilan puluh enam miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah atau Rp87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Sukuk Ijarah ini
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap setiap triwulan, di mana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 November 2019, sedangkan Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp104.000.000.000,- (seratus empat miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK
KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
A+ (Single A Plus)
id id
A+(sy) (Single A Plus)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)
Kantor Pusat Kantor Perwakilan Jakarta
WALI AMANAT
Jl. Jenderal Sudirman 51 Jl. Medan Merdeka Timur 15 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Pangkal Pinang 33121, Jakarta Pusat
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA KOMODITAS LOGAM TIMAH.
Bangka, Indonesia Jakarta, Indonesia
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Tel. +62 717 425 8000 Tel. +62 21 2352 8000
Fax. +62 717 425 8080 Fax. +62 21 2352 8080 Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2019
corsec@pttimah.co.id corsec@pttimah.co.id
Twitter @official_TIMAH Twitter @official_TIMAH
Fanpage Facebook : @officialtimah Fanpage Facebook : @officialtimah
IG : @officialtimah IG : @officialtimah
Youtube : @officialtimah Youtube : @officialtimah
Names mentioned 143 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Sukuk Ijarah
p.1 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×46
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.9 ×46
unresolved
org
Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Timah Negara
p.14 ×2
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.14 ×13
unresolved
person
Pariwondo Soekarno
p.14 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.14 ×7
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.14 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal No. S-
p.14 ×2
unresolved
org
Tambang Timah Tbk
p.14 ×26
unresolved
person
Achmad Bajumi
p.14 ×2
unresolved
org
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
p.15 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15 ×20
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15 ×2
unresolved
org
PT Indonesia Asaham Aluminium (Persero)
p.15 ×5
unresolved
org
Rintis dan Rekan
p.16 ×3
unresolved
person
Yusron
p.16 ×3
unresolved
org
PT Dok
p.20 ×8
unresolved
org
PT Timah Agro
p.20
unresolved
org
PT Kutaraja
p.20
unresolved
org
PT Timah Karya
p.20
unresolved
org
PT Truba Bara
p.20
unresolved
org
PT Bakti Timah
p.20
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.21
unresolved
org
PT Koba Tin
p.21
unresolved
org
PT Timah Industri
· Direktur Utama
p.21 ×15
unresolved
org
PT Timah Investasi Mineral
p.21 ×3
unresolved
org
PT Timah Agro Manunggal
p.21
unresolved
org
PT Rumah Sakti Bakti Timah
p.21 ×2
unresolved
org
PT Timah Karya Persada Properti
p.21 ×2
unresolved
org
PT Truba Bara Banyu Enim
p.21
unresolved
org
PT Tim Nikel Sejahtera
p.21
unresolved
org
PT Bakti Timah Solusi Medika
p.21
unresolved
org
Bank Kustodian. JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH Jumlah Sisa
p.34
unresolved
person
Iggi Achsien
p.47 ×2
unresolved
person
Azharuddin Latief
p.47 ×2
unresolved
org
Pemerintah Kota Pangkalpinang
p.59
unresolved
org
Pemerintah Kota Pangkal Pinang.
p.59
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI
p.59
unresolved
—
Fachry Ali
· Komisaris
p.69
unresolved
—
Milawarman
· Komisaris
p.69
unresolved
—
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
· Direktur Utama
p.69
unresolved
—
Emil Ermindra
· Direktur Keuangan
p.69 ×3
unresolved
—
Alwin Albar
· Direktur
p.69
unresolved
—
Trenggono Sutioso
· Direktur
p.69 ×2
unresolved
—
Teuku Pribadi
· Komisaris
p.69
unresolved
—
Rudy Suhendar
· Komisaris
p.69
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.70 ×3
unresolved
—
Purwoko
· Direktur
p.70
unresolved
org
Milik Negara
p.70 ×4
unresolved
org
Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
p.70
unresolved
org
Intelijen Negara RI
p.70
unresolved
org
Kementerian ESDM Bandung
p.70
unresolved
org
Geologi
p.70
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.70 ×4
unresolved
org
Menteri BUMN
p.73 ×2
unresolved
—
Abdullah Umar Baswedan
· Sekretaris Perusahaan
p.73 ×2
unresolved
org
PT. Timah Eksplomin
p.74
unresolved
org
Direktorat Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral
p.74
unresolved
org
Departemen Pertambangan dan Energi
p.74
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pertambangan Umum. Menjabat
p.74
unresolved
org
Departemen Keuangan Indonesia
p.74
unresolved
org
Bank BRI.
p.74
unresolved
org
PwC
p.76 ×4
unresolved
org
PT RSBT
p.76
unresolved
org
PT TAJ
p.76
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
p.77
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.77
unresolved
org
Departemen Perhubungan
p.77
unresolved
person
Sebagai Organ Pendukung
· Komisaris
p.78
unresolved
org
Menteri Negara BUMN No. PER-
p.78
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.100 ×4
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.100
unresolved
org
PT INALUM
p.102 ×4
unresolved
person
J.N. Siregar
· Notaris
p.102
unresolved
org
Kementerian
p.102
unresolved
org
PT Kobatin. Berikut
p.102
unresolved
org
PT DAK
p.106 ×6
unresolved
person
Drs. Andy A. Agus
· Notaris
p.106 ×20
unresolved
—
Dodi Setiabudi
· Direktur
p.106
unresolved
—
Siswondo
· Komisaris
p.106
unresolved
—
Didik Riyadi
· Direktur
p.106
unresolved
—
Dicky Sinoritha
· Direktur Utama
p.106
unresolved
—
Ichwan Azwardi
· Komisaris
p.106
unresolved
org
PT TI
p.108 ×13
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
p.108
unresolved
org
Menteri Perindustrian.
p.108
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten
p.108 ×2
unresolved
org
Kementerian Perdagangan
p.108
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
p.108
unresolved
person
Andy Alhadis Agus
· Notaris
p.108 ×22
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.108 ×6
unresolved
—
Wachid Usman
· Komisaris
p.109
unresolved
—
Agus Zamzam Jamaludin
· Direktur
p.109
unresolved
—
Heri Nurzaman
· Komisaris
p.109
unresolved
person
Surjadi
p.109
unresolved
—
Johan N. B. Nababan
· Direktur Utama
p.109
unresolved
—
Amin Haris Sugiarto
· Direktur Keuangan
p.109 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM. Sesuai
p.109
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.109
unresolved
org
Koperasi Karyawan Timah Mitra Mandiri
p.111
unresolved
—
Purwijayanto
· Komisaris
p.111
unresolved
—
Dwi Hanggono Riyadi
· Direktur
p.111
unresolved
org
PT TAM
p.113 ×2
unresolved
person
Azhar Achmad
· Direktur
p.113
unresolved
org
Timah Investment International Ltd.
p.114
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.