Skip to content
Back to announcement

20240814_TINS_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31705243_lamp2.pdf

Other Text extracted TINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 218

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 JADWAL
                                                                                                                                                                                                    Tanggal Efektif                                                                        :                        18 September 2017 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                            :                   15 Agustus 2019
                                                                                                                                                                                                    Masa Penawaran Umum                                                                    :                        7 - 12 Agustus 2019 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara Elektronik                               :                   15 Agustus 2019
                                                                                                                                                                                                    Tanggal Penjatahan                                                                     :                            13 Agustus 2019 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                   :                   16 Agustus 2019

                                                                                                                                                                                                     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP




                                                                                                                                                                               INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                     PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                                                     PERUSAHAAN PERSEROAN PT TIMAH TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, ATAU FAKTA
                                                                                                                                                                                                     MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                        Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 &
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    PT TIMAH Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                                                                                                                                                                              Berusaha dalam bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan bidang usaha pertambangan
                                                                                                                                                                                                                                                              Kantor Pusat                                                                                                                     Kantor Perwakilan
                                                                                                                                                                                                                                                      Jl. Jenderal Sudirman No. 51                                                                                                      Jl. Medan Merdeka Timur No. 15
                                                                                                                                                                                                                                               Pangkal Pinang 33121, Bangka, Indonesia                                                                                                       Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                             Tel.: (0717) 425 8000, Fax.: (0717) 425 8080                                                                                       Tel.: (021) 2352 8000, Fax.: (021) 2352 8080
                                                                                                                                                                                                                                         E-mail: corsec@pttimah.co.id Website: www.timah.com                                                                                E-mail: corsec@pttimah.co.id Website: www.timah.com
                                                                                                                                                                                                                                                                                Pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan memiliki 1 kantor pusat dan 1 kantor perwakilan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH
                                                                                                                                                                                                                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.100.000.000.000,- (DUA TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            (“Obligasi Berkelanjutan I”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        dan
                                                                                                                                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH




                                                                                               Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
                                                                                                                                                                                                                                                                DENGAN SISA IMBALAN IJARAH YANG DIHIMPUN SEBESAR RP700.000.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             (“Sukuk Berkelanjutan I”)
                                                                                                                                                                                                                                                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP I TAHUN 2017
                                                                                                                                                                                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        dan
                                                                                                                                                                                                                                                                    SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP I TAHUN 2017 DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                         SEBESAR RP300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                     Bahwa Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan
                                                                                                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP II TAHUN 2019
                                                                                                                                                                                                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                    Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp854.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh empat miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                                                                                                                                                                                                    diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                    Seri A       : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp387.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                    Seri B       : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp467.000.000.000,- (empat ratus enam puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                                                                                                                                                                                                                   Emisi.
                                                                                                                                                                                                    Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,- (empat puluh enam miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                                                                                                                                                                                    seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                                                                                                                                                                                                    Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
                                                                                                                                                                                                    tanggal 15 November 2019 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 15 Agustus 2022 untuk Obligasi Seri A dan 15 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP II TAHUN 2019
                                                                                                                                                                                                                                                              DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                    Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah sebesar Rp296.000.000.000,- (dua ratus
                                                                                                                                                                                                    sembilan puluh enam miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
                                                                                                                                                                                                    Ijarah Sukuk Ijarah atau Rp87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Sukuk Ijarah ini
                                                                                                                                                                                                    ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap setiap triwulan, di mana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 November 2019, sedangkan Cicilan
                                                                                                                                                                                                    Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024.
                                                                                                                                                                                                    Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp104.000.000.000,- (seratus empat miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                                                                                                                                                                                    seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                     Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                     OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
                                                                                                                                                                                                     ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
                                                                                                                                                                                                     HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK
                                                                                                                                                                                                     KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

                                                                                                                                                                                                     PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
                                                                                                                                                                                                     OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
                                                                                                                                                                                                     SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
                                                                                                                                                                                                     MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
                                                                                                                                                                                                     YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                                                                               Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):

                                                                                                                                                                                                                                                          A+ (Single A Plus)
                                                                                                                                                                                                                                                         id                                                                                                                               id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            A+(sy) (Single A Plus)
                                                                                                                                                                                                                                                                                   Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
                                                                                                                                                                                                                                                                           OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                              PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH




                                                                                                                                                                                                             PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)                 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                  PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)                  PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                     PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)
Kantor Pusat                        Kantor Perwakilan Jakarta
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           WALI AMANAT
Jl. Jenderal Sudirman 51            Jl. Medan Merdeka Timur 15                                                                                                                                                                                                                                                  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Pangkal Pinang 33121,               Jakarta Pusat
                                                                                                                                                                                                     FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA KOMODITAS LOGAM TIMAH.
Bangka, Indonesia                   Jakarta, Indonesia
                                                                                                                                                                                                     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
                                                                                                                                                                                                     PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Tel. +62 717 425 8000               Tel. +62 21 2352 8000
Fax. +62 717 425 8080               Fax. +62 21 2352 8080                                                                                                                                                                                                                                        Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2019
corsec@pttimah.co.id                corsec@pttimah.co.id
Twitter @official_TIMAH             Twitter @official_TIMAH
Fanpage Facebook : @officialtimah   Fanpage Facebook : @officialtimah
IG : @officialtimah                 IG : @officialtimah
Youtube : @officialtimah            Youtube : @officialtimah
Page 2
PT Timah Tbk selanjutnya disebut Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017 kepada OJK dengan surat No. 286/Tbk/PTH-1000/2-17-S0.42 tanggal 19 Juli
2017, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-414/D.04/2017 pada tanggal
19 September 2017 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017 dengan jumlah pokok Obligasi
sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp300.000.000.000,-
(tiga ratus miliar Rupiah).

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat
pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh
persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM, kecuali PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat yang terafiliasi melalui
kepemilikan saham Negara Republik Indonesia. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII
tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
rangka Penawaran Umum.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA
 REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
 SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN
 OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU
 DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI



DAFTAR ISI                                                                                i

DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN                                                         iii

RINGKASAN                                                                              xii

I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                     1

II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                27

III.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                  29

IV.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                          32

V.     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
       KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                                                 35

       1. RIWAYAT PERSEROAN                                                            35
       2. STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN                                               36
       3. PERUBAHAN DALAM SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KEPEMILIKAN SAHAM                 37
       4. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN                                            37
       5. ASET TETAP                                                                   46
       6. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN                                          47
       7. STRUKTUR ORGANISASI                                                          50
       8. TATA KELOLA PERUSAHAAN / GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)                     50
       9. PIAGAM AUDIT DAN AUDIT INTERNAL                                              56
       10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN                                        59
       11. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)                                                   66
       12. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN KOMISARIS, DAN
           DIREKSI PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK           72
       13. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
           PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN                                               79
       14. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM LEBIH DARI 5% DALAM PERSEROAN             80
       15. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI                        80
       16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA              105
       17. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)                                        122
       18. PERSAINGAN USAHA                                                            122
       19. PROSPEK USAHA                                                               123
       20. PEMASARAN                                                                   124
       21. STRATEGI PERSEROAN                                                          125
       22. PENGENDALIAN MUTU                                                           129
       23. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI                                          129
       24. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA                        137
       25. PERTANGGUNGAN ASURANSI                                                      140
       26. KETERGANTUNGAN PERSEROAN                                                    143

VI.    PERPAJAKAN                                                                      144

VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH                                        145

VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                        147

IX.    KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT                                                 149




                                                  i
Page 4
X.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH                                 156

XI.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
      IJARAH                                                                        159

XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                       161




                                               ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi                   :   Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
                               a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                                  horizontal maupun vertikal;
                               b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
                               c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau
                                  dewan Komisaris yang sama;
                               d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                  mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                               e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                  oleh pihak yang sama; atau
                               f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Agen Pembayaran            :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Akad Syariah               :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari - Akad Ijarah dan Akad Wakalah, antara
                               Perseroan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat.

Akad Ijarah                :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang memuat hak dan
                               kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
                               sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah No. 202/Tbk/SP-1000/17-S11.4 tanggal 18 Juli 2017
                               yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup berikut perubahan-perubahan dan/atau
                               penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
                               oleh para pihak yang bersangkutan dikemudian hari, dimana Persoan mengalihkan hak atas
                               manfaat dari Obyek Ijarah.

Akad Wakalah               :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang memuat hak dan
                               kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
                               sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah No. 203/Tbk/SP-1000/17-S11.4 tanggal 18 Juli
                               2017 yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup berikut perubahan-perubahan dan/atau
                               penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
                               oleh para pihak yang bersangkutan dikemudian hari, dengan memenuhi ketentuan dalam
                               Peraturan OJK Nomor: 53.

Ahli Syariah Pasar Modal   :   Adalah:
(“ASPM”)                       a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau
                               b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
                               syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di
                               Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian
                               syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.

AUD                        :   Berarti Dolar Australia.

Ausmelt                    :   Berarti teknologi peleburan untuk material non-ferrous, atau lebih dikenal dengan TSL
                               (Top Submerged Lance).

Bank Kustodian             :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK yang melakukan kegiatan usaha
                               sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Bapepam                    :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Bapepam dan LK             :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan
                               Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
                               Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember tahun
                               dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                               Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal
                               11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
                               Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

BKDI                       :   Berarti Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia atau Indonesian Commodity and Derivatives
                               Exchange (ICDX).

Bunga Obligasi             :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali
                               Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimanaF ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                               Perwaliamanatan.




                                                           iii
Page 6
Bursa Efek                 :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                               mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
                               Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia,
                               berkedudukan di Jakarta Selatan.

Cicilan Imbalan Ijarah     :   Berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan
                               atas manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan
                               dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                               sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Competent Person / CP      :   Berarti seseorang yang telah memenuhi kualifikasi atau pengalaman yang relevan dan memiliki
                               sertifikasi dari MGEI (Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia) dan/atau PERHAPI (Perhimpunan
                               Ahli Pertambangan Indonesia) untuk membuat laporan atau pernyataan tentang hasil eksplorasi,
                               sumber daya atau cadangan dan kualifikasi tersebut telah memenuhi pengalaman yang relevan
                               minimum 5 tahun dan menjadi anggota PERHAPI atau IAGI (Ikatan Ahli Geologi Indonesia).

Daftar Pemegang Rekening   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
                               oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI.

Denda                      :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
                               Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
                               Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                               keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                               Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
                               Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi              :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan,
                               Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
                               Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Obligasi, Informasi Tambahan
                               dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

EBITDA                     :   Berarti pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi.


Efek                       :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi,
                               tanda bukti hutang. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan
                               setiap derivatif Efek.

Efek Syariah               :   Berarti efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang
                               a) akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
                               b) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan usaha dan/atau
                               c) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip
                               Syariah di Pasar Modal.

Efektif                    :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan angka
                               4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu:
                               a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
                                   i.    45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara
                                         lengkap; atau
                                   ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan
                                         atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                               b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK, yaitu bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
                                   tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan oleh OJK.

Entitas Anak               :   Berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                               dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Entitas Asosiasi           :   Berarti perusahaan di mana Perseroan mempunyai pengaruh yang signifikan, namun tidak
                               mempunyai pengendalian atau pengendalian bersama, melalui partisipasi dalam pengambilan
                               keputusan atas kebijakan finansial dan operasional investee.

Emisi                      :   Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat
                               melalui Penawaran Umum.




                                                          iv
Page 7
Force Majeure                :   Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan para pihak
                                 seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang
                                 mempunyai akibat negatif terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                                 kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Fuming Furnace               :   Berarti salah satu teknologi peleburan timah yang dapat secara efektif memisahkan timah dengan
                                 besi; eksistensi besi dalam timah cair hasil peleburan dapat menurunkan recovery peleburan,
                                 sehingga dengan menggunakan fuming diharapkan recovery dapat meningkat.

Hari Bursa                   :   Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut
                                 peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-
                                 ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender                :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali, termasuk
                                 hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan
                                 Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                                 Hari Kerja biasa.

Hari Kerja                   :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                                 Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                                 sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Imbalan Ijarah               :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                                 sehubungan dengan Emisi, yakni berupa jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan
                                 Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban dari waktu ke
                                 waktu.

Informasi Tambahan           :   Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
                                 Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan
                                 OJK No. 36/2014.

Jumlah Terhutang             :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                                 Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                                 termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang
                                 terhutang dari waktu ke waktu.

Kejadian Kelalaian           :   Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dan
                                 yang tercantum dalam Bab I mengenai Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I.

KIP                          :   Berarti Kapal Isap Produksi.

KK                           :   Berarti Kapal Keruk.

Kompensasi Kerugian Akibat   :   Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana yang terdiri dari:
Keterlambatan
                                 a.   Ta’zir (denda) sebesar 1‰ (satu per mil) per hari dihitung dari Cicilan Imbalan Ijarah yang
                                      harus dibayarkan Perseroan yang terbukti mampu membayar tetapi secara sengaja
                                      menunda-nunda pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah
                                      berdasarkan Fatwa Nomor: 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang
                                      Menunda-nunda Pembayaran. Dalam hal Perseroan tidak mampu membayar disebabkan
                                      force majeure mak Perseroan tidak membayar Ta’zir (denda). Dana yang berasal dari Ta’zir
                                      diperuntukkan sebagai dana sosial; dan/atau
                                 b.   Ta’widh (gantirugi) adalah sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
                                      Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti
                                      Rugi (ta’widh), sebagai akibat dari kesengajaan atau kelalaian melakukan sesuatu yang
                                      menyimpang dari ketentuan Perjanjian Penerbitan dan menimbulkan kerugian pada
                                      Pemegang Sukuk Ijarah. Ta’widh (ganti rugi) yang dibayar oleh Perseroan merupakan biaya-
                                      biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayar oleh
                                      Perseroan dan besaran ganti rugi (ta’widh) adalah sesuai dengan nilai kerugian rill (real loss)
                                      yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut serta bukan merupakan potensi
                                      kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang
                                      (opportunity loss/al furshah al-dha i’ ah). Jumlah ganti rugi besarnya harus tetap sesuai
                                      dengan kerugian riil dan tata cara pembayaran ditentukan berdasarkan kesepakatan Para
                                      Pihak. Ta’widh merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah dan dapat diakui sebagai




                                                                v
Page 8
                                     pendapatan Pemegang Sukuk Ijarah. Pihak yang cedera janji bertanggung jawab atas biaya
                                     perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat proses penyelesaian perkara.

Konfirmasi Tertulis         :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi/Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang
                                diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                                Efek dengan Pemegang Obligasi/Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                                Pemegang Obligasi/Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi/Cicilan Imbalan
                                Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi/pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang
                                berkaitan dengan Obligasi/Sukuk Ijarah.

Konfirmasi Tertulis untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
RUPO atau KTUR                  Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
                                diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Konfirmasi Tertulis untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk
RUPSI atau KTUR                 Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPSI atau meminta
                                diselenggarakan RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                        :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan
                                penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                                Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi
                                bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                                mengadministrasikan Obligasi/Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi/Sukuk
                                Ijarah di KSEI.

Kustodian                   :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta
                                jasa lainnya termasuk menerima Imbalan Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek
                                dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
                                Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Masyarakat                  :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun
                                Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
                                yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

Obyek Ijarah                :   Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun selama umur Sukuk Ijarah, yang
                                wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-
                                undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 53, yaitu 6 (enam) unit
                                Kapal Keruk dan 18 (delapan belas) unit Kapal Isap Produksi milik Perseroan yang diusahakan
                                oleh Perseroan, dengan perincian dan spesifikasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
                                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Lampiran Akad Ijarah.

Obligasi                    :   Berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II
                                Tahun 2019, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan
                                kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan
                                tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan I dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-
                                banyaknya sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh empat miliar Rupiah). Obligasi
                                ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp854.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh empat
                                miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).

                                - Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp387.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh
                                  miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
                                  tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                - Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp467.000.000.000,- (empat ratus enam puluh tujuh
                                  miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
                                  tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,- (empat
                                puluh enam miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
                                dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
                                yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                                dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
                                berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                                sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
                                Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                            vi
Page 9
Otoritas Jasa Keuangan atau   :   Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
OJK                               fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                  Keuangan atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

Pemegang Obligasi             :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
                                  diadministrasikan dalam:
                                  a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                  b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening             :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank
                                  Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                                  memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pemegang Sukuk Ijarah         :   Berarti pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 yaitu Masyarakat yang
                                  memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan
                                  dalam:
                                  a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                  b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemeringkat                   :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak dan
                                  kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui
                                  sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                                  yang berlaku, termasuk UUPM.

Pemerintah                    :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum                :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan melalui
                                  Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
                                  Masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan
                                  ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Penawaran Umum                :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Berkelanjutan                     yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
                                  36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Pengakuan Atas Kewajiban      :   Berarti Pengakuan Atas Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
Obligasi                          tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
                                  yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
                                  dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
                                  dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Pengakuan Atas Kewajiban      :   Berarti Pengakuan Atas Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah, sebagaimana
Sukuk Ijarah                      tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II
                                  Tahun 2019 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                                  perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                                  yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Penitipan Kolektif            :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                  kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Emisi Obligasi dan   :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Sukuk Ijarah                      Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah atas nama Perseroan dan dan menjamin sesuai dengan bagian
                                  masing-masing dengan kesanggupan penuh untuk membeli dan membayar sisa Obligasi dan
                                  Sukuk Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas
                                  (Terafiliasi), PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Danareksa
                                  Sekuritas (Terafiliasi) dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), sesuai dengan ketentuan Perjanjian
                                  Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Sukuk Ijarah.

Penjamin Pelaksana Emisi      :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal
Obligasi dan Sukuk Ijarah         ini adalah PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi), PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT DBS Vickers
                                  Sekuritas Indonesia, PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi),
                                  semuanya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                                  Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.




                                                             vii
Page 10
Peraturan No. VI.C.3          :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
                                  Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali
                                  Amanat dengan Emiten.

Peraturan No. VI.C.4          :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
                                  Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak
                                  Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.

Peraturan No. IX.A.2          :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
                                  Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                  Umum.

Peraturan No. IX.A.7          :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
                                  Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
                                  Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.C.11         :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
                                  Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                                  Sukuk.

Peraturan OJK No. 7           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                                  Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
                                  Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 9           :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                                  Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                                  Utang.

Peraturan OJK No. 18          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
                                  tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No. 30          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                                  tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 33          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                  tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 34          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                  Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 35          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                  tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.

Peraturan OJK No. 36          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                  tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 55          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                                  tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Peraturan OJK No. 56          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                                  tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Perjanjian Agen Pembayaran    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. 50 tertanggal 24 Juli 2019, yang
Obligasi                          dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
                                  dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
                                  dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Agen Pembayaran    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. 51 tertanggal 24 Juli 2019, yang
Sukuk Ijarah                      dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
                                  dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
                                  dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Penjaminan Emisi   :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 No.
Obligasi                          46 tertanggal 24 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                  perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                  pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.




                                                              viii
Page 11
Perjanjian Penjaminan Emisi   :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
Sukuk Ijarah                      49 tertanggal 24 Juli 2019yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                  perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                  pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Perwaliamanatan    :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
Obligasi                          No. 44 tertanggal 24 Juli 2019yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan
                                  perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                  pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Perwaliamanatan    :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
Sukuk Ijarah                      No.47 tertanggal 24 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
                                  berikut perubahan perubahannya dan/atau penambahan penambahannya dan/atau pembaharuan
                                  pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Pendaftaran        :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi di KSEI No.
Obligasi di KSEI                  SP-070/OBL/KSEI/0719 tanggal 24 Juli 2019, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                                  penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
                                  oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Pendaftaran        :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI
Sukuk Ijarah di KSEI              No.SP-025/SKK/KSEI/0719 tanggal 24 Juli 2019 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup,
                                  berikut perubahan-perubahannya dan/atau- penambahan penambahannya dan/atau pembaharuan
                                  pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Pendahuluan        :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bursa Efek Indonesia perihal
Pencatatan Obligasi               pencatatan efek, No. 00011/BEI.PP3/07-2017 tanggal 17 Juli 2017, berikut perubahan-
                                  perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                                  bersangkutan di kemudian hari.

Pernyataan Penawaran          :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Timah dan/atau
Umum Berkelanjutan                Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah No. 34 tanggal 18 Juli 2017 juncto Perubahan I Penawaran
Obligasi dan Sukuk Ijarah         Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Timah dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah
                                  No. 18 tanggal 9 Agustus 2017, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                                  Jakarta, dan perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                                  pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh Perseroan yang bersangkutan di
                                  kemudian hari.

Perseroan                     :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Timah Tbk, berkedudukan di Pangkal
                                  Pinang, Bangka beserta penerus, pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

Perusahaan Afiliasi Negara    :   Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia                (i) Kepemilikan atau pernyataan modal Negara Republik Indonesia baik langsung maupun tidak
                                       langsung; atau
                                  (ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
                                  Tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.

Prinsip Syariah di Pasar      :   Adalah prinsip hukum Islam dalam -Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan
Modal                             Syariah -Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sepanjang fatwa dimaksud tidak
                                  bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor: 15 dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                  lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Pokok Obligasi                :   Berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun
                                  2019, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                                  Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan tahap II
                                  dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan I dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-
                                  banyaknya sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh empat miliar Rupiah). Obligasi
                                  ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp854.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh empat
                                  miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
                                   - Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp387.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh
                                      miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
                                      tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.; dan
                                   - Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp467.000.000.000,- (empat ratus enam puluh tujuh
                                      miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
                                      tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                              ix
Page 12
                                Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,- (empat
                                puluh enam miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                                Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual fsebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
                                terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                                dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
                                berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                                sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
                                Perjanjian Perwaliamanatan.

Rekening Efek               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang
                                diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
                                pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

Rekondisi                   :   Berarti segala aktivitas yang menyangkut perbaikan dan atau penggantian baik unit / suku cadang /
                                peralatan dalam rangka meningkatkan umur ekonomis dan performa obyek produksi.

RUPO                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                                Perwaliamanatan.

RUPSI                       :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Satuan Pemindahbukuan       :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah senilai Rp1,- (satu Rupiah), atau kelipatannya,
                                yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama atau tercatat
                                atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Sisa Imbalan Ijarah         :   Berarti jumlah bagian dari pengalihan manfaat yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
                                pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan
                                melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
                                dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar
                                sembilan ratus juta Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

                                Kepastian jumlah sisa sukuk ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan
                                sukuk ijarah. Jumlah Sisa Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                                pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana
                                dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk ijarah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Sukuk                       :   Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili
                                bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang
                                mendasarinya.

Sukuk Ijarah                :   Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 yang dibuktikan dengan Sertifikat
                                Jumbo Sukuk Ijarah, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui
                                Penawaran Umum yang merupakan penerbitan Sukuk Ijarah Tahap pertama dari rangkaian
                                Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dengan
                                jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp296.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam miliar
                                Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                                sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) per tahun yang
                                dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah atau Rp87.500.000,- ( delapan puluh tujuh juta
                                lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
                                Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan akan
                                dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

                                Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp104.000.000.000,-
                                (seratus empat miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
                                dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
                                tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
                                Kepastian jumlah Sisa Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian
                                perwaliamanatan sukuk ijarah. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
                                dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah dan/atau
                                pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
                                sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan Pasal 5
                                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.




                                                             x
Page 13
Tanggal Emisi                 :   Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
                                  Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                  yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi
                                  Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan Yang
                                  juga merupakan Tanggal Pembayaran Emisi.

Tanggal Pembayaran Bunga      :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Obligasi                          Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                                  Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran Emisi      :   Berarti Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan yang
                                  telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                                  Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Tanggal Pembayaran Cicilan    :   Berarti tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo
Imbalan Ijarah                    dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum dalam Daftar
                                  Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                  Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Tanggal Pengembalian          :   Berarti tanggal dilakukannya pengembalian uang pemesanan yang telah dibayar oleh pihak
                                  pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu tanggal 15 Agustus 2019.

Tanggal Penjatahan            :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu tanggal 13 Agustus 2019.

Tanggal Pelunasan Pokok       :   Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh-tempo dan wajib dibayar kepada
Obligasi                          Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                                  Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran            :   berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah menjadi jatuh
Kembali Sisa Imbalan Ijarah       tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                                  Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan
                                  dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dengan memperhatikan ketentuan
                                  dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Tim Ahli Syariah              :   Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di
                                  Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam
                                  Peraturan OJK Nomor: 18 yang anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar
                                  Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

Tim Validasi                  :   Berarti tim yang ditunjuk untuk mengerjakan estimasi sumber daya dan cadangan timah dan batu
                                  bara di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan menggunakan seluruh database, data
                                  eksplorasi, penambangan dan/atau data pendukung lainnya sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.

Undang-Undang Perbankan       :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
                                  telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
                                  atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

UUPM                          :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang
                                  Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Wali Amanat                   :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana di
                                  maksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.,
                                  berkedudukan di Jakarta Selatan, para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya,
                                  berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                              xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih
terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.

1.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

Perseroan adalah perusahaan publik yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi,
penambangan, peleburan dan hilirisasi hingga pemasaran dan pengolahan. Perseroan mewarisi sejarah panjang usaha penambangan
timah di Indonesia yang sudah berlangsung lebih dari 200 tahun. Sejarah Perseroan bermula pada masa Pemerintahan Hindia Belanda
dengan penambangan timah di Indonesia yang tersebar di daratan dan perairan sekitar kepulauan Bangka, Belitung dan Singkep. Di era
kolonial itu, penambangan timah di Bangka dikelola oleh badan usaha milik Pemerintah Hindia Belanda yang bernama Banka Tin Winning
Bedrijf (BTW); sedangkan penambangan timah di Belitung dikelola oleh perusahaan swasta Belanda bernama Gemeenschappelijke
Mijnbouw Billiton Maatschappij (GMB) dan di Singkep oleh perusahaan swasta Belanda NV. Singkep Tin Exploitatie Maatschappij (NV.
SITEM).

Setelah Indonesia merdeka, Pemerintah Indonesia menasionalisasikan ketiga perusahaan yang didirikan Pemerintah Hindia Belanda tersebut,
dimana pada tahun 1961 ketiganya berubah menjadi Perusahaan Negara yakni PN Tambang Timah Bangka (sebelumnya BTW), PN Tambang
Timah Belitung (sebelumnya GMB) dan PN Tambang Timah Singkep (sebelumnya NV SITEM). Dalam tahun yang sama, Pemerintah
juga membentuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Timah Negara (BPU Timah) untuk mengkoordinasi ketiga perusahaan
negara tersebut. Pada tahun 1968, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1968, ketiga Perusahaan
Negara bersama dengan BPU Timah dan Proyek Peleburan Timah Muntok dilebur ke dalam Perusahaan Negara (PN) Tambang Timah.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1976 tanggal 24 Januari 1976, PN Tambang Timah dialihkan bentuknya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT Tambang Timah (Persero), sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian
PT Tambang Timah (Persero) No. 1 tanggal 2 Agustus 1976 dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta dan diperbaiki
dengan Akta Perubahan No. 19 tanggal 14 Desember 1976 dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta
Perubahan No. 48 tanggal 28 Januari 1977 dibuat di hadapan Pariwondo Soekarno, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di
Jakarta, akta-akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.
Y.A.5/65/17 tanggal 5 Februari 1977, telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 28 Februari
1977 dibawah No. 833 dan No. 834, dan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 1 April 1977, Tambahan No.
200 dan Berita Negara Republik Indonesia No. 86 tanggal 28 Oktober 1977, Tambahan No. 200a. Perseroan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 2 Agustus 1976.

Perseroan telah melakukan penawaran umum perdana saham dan mencatatkan saham Perseroan sebanyak 50.330.000 saham seri B
baru melalui Bursa Efek Jakarta (“BEJ”) dan Bursa Efek Surabaya (“BES”) dengan harga penawaran Rp2.900 per saham dan sejumlah
125.825.000 saham Seri B milik Negara Republik Indonesia dalam bentuk Global Depositary Receipts (“GDR”) di luar Indonesia melalui
London Stock Exchange. Pelaksanaan penawaran umum perdana tersebut telah memperoleh pernyataan efektif dari Badan Pengawas
Pasar Modal sebagaimana dinyatakan dalam Surat Badan Pengawas Pasar Modal No. S-1246/PM/1995 tanggal 27 September 1995
perihal pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran.

Sehubungan dengan penawaran umum saham perdana tersebut, Perseroan merubah status dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Timah Tbk No. 15
tanggal 10 Juli 1996 dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-8364.HT.01.04.Th.96 tanggal 9 Agustus
1996, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan No. TDP
06021600029 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kodya Pangkalpinang No. 01/BH.06.02/IX/96 tanggal 6 September 1996
dan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 23 tanggal 21 Maret 1997, Tambahan No. 1123.

Pada tahun 1998 Perseroan melakukan perubahan nama dari PT Tambang Timah (Persero), Tbk menjadi PT Timah (Persero), Tbk
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Timah Tbk No. 7
tanggal 7 Mei 1998 dibuat di hadapan Imas Fatimah S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-5421HT.01.04.Th.98 tanggal 27 Mei 1998, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
sesuai UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan No. TDP 06021600029 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kabupaten/Kodya Pangkalpinang No. 01/BH.06.02/Up-3/IX/98 tanggal 16 September 1998 dan diumumkan pada Berita Negara Republik
Indonesia No. 95 tanggal 27 November 1998, Tambahan No. 6703, yang kemudian dilakukan ralat atas kesalahan cetak Berita Negara
Republik Indonesia No. 72 tanggal 7 September 1999, Tambahan No. 6703a.

Pada tanggal 12 September 2006, Perseroan menyampaikan surat kepada United Kingdom Listing Authority dan Financial Service
Authority untuk menghentikan pencatatan perdagangan GDR dan menghapus pencatatan sahamnya (delisting) dari London Stock
Exchange pada tanggal 12 Oktober 2006.

Pada tanggal 1 Desember 2007, BEJ dan BES melakukan penggabungan usaha yang secara efektif mulai beroperasi pada tanggal
tersebut dengan nama baru Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Dengan demikian, saham Perseroan mulai diperdagangkan di BEI pada
tanggal 1 Desember 2007.



                                                                  xii
Page 15
Pada tahun 2014, Perseroan melakukan penggabungan usaha dengan PT Tambang Timah sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Penggabungan Usaha PT TIMAH (Persero) Tbk dengan PT Tambang Timah No. 39 tanggal 25 Maret 2014 yang dibuat oleh Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana ditegaskan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT TIMAH Tbk disingkat PT TIMAH (Persero) Tbk No. 31 tanggal 26 Agustus 2014 yang dibuat oleh
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-
00006.40.43.2014 tanggal 26 Agustus 2014.

Pada tahun 2017, seluruh saham Seri B yang dimiliki Negara Republik Indonesia yaitu sebanyak 4.841.053.951 saham Seri B dialihkan
kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang
Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Sehubungan
dengan hal tersebut, terjadi perubahan status Perseroan dari Perusahaan Persero menjadi non-Persero sehingga nama Perseroan
berubah dari PT TIMAH (Persero) Tbk menjadi PT TIMAH Tbk sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT TIMAH Tbk disingkat PT TIMAH (Persero) Tbk No. 76 tanggal 29
November 2017 yang dibuat oleh Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0026066.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember 2017 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157454.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember 2017.

Anggaran dasar Perseroan sejak pendirian telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk No. 11 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat
oleh Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221752 tanggal 13 Juli 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0090519.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 13 Juli 2018.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT TIMAH Tbk No. 11 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat oleh Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta , kegiatan usaha
utama Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   Menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan pada umumnya;
2.   Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian dan peleburan yang berkaitan dengan bidang usaha pertambangan;
3.   Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, baik hasil produksi sendiri maupun hasil produksi pihak lain di bidang
     pertambangan, baik perdagangan ekspor maupun impor, antar pulau/daerah serta lokal, termasuk perdagangan non fisik;
4.   Menjalankan usaha dalam bidang perngangkutan yang berkaitan dengan bidang usaha pertambangan;
5.   Menjalankan usaha dalam bidang jasa, seperti jasa di bidang eksplorasi dan eksploitasi, konsultasi di bidang pertambangan, dan
     jasa lainnya di bidang pertambangan.

Dalam rangka pengembangan bisnis, saat ini Perseroan telah memiliki sejumlah Entitas Anak, baik langsung maupun tidak langsung.
Perseroan beserta entitas anak bergerak dalam bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan,pengangkutan, dan jasa yang
berkaitan dengan bidang Usaha pertambangan, serta bidang usaha berbasis kompetensi serta konstruksi , properti, jasa pelayanan
Rumah sakit dan usaha agro industri.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT TIMAH Tbk
disingkat PT TIMAH (Persero) Tbk No. 76 tanggal 29 November 2017 yang dibuat oleh Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
0026066.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember                    2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0157454.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember 2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :


                                                         Jumlah Saham                Nilai Saham (Rp) @Rp50,00      Persentase
                   Keterangan
                                                    Seri A       Seri B              Seri A            Seri B          (%)
 Modal Dasar Rp500.000.000.000,00                         1   9.999.999.999               50,00     499.999.999.950
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     Negara Republik Indonesia                           1                  -             50,00                    -            0,00
     PT Indonesia Asaham Aluminium (Persero)             -      4.841.053.951                 -      242.052.697.550           65,00
     Masyarakat                                          -      2.606.699.502                 -      130.334.975.100           35,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor              1      7.447.753.453             50,00      372.384.672.650          100,00
 Saham Dalam Portepel                                    -      2.552.246.546                 -      127.612.327.300

Susunan pemegang saham dan kepemilikan Perseroan tidak mengalami perubahan pada tahun 2017.




                                                                xiii
Page 16
Tidak terdapat pihak yang memiliki saham 5% atau lebih selain Negara Republik Indonesia dan PT Indonesia Asaham Aluminium
(Persero). Direksi Perseroan, kecuali Trenggono Sutioso, dan Komisaris Perseroan tidak memiliki saham Perseroan. Trenggono Sutioso
memilki 22.196 saham atau 0,0003% saham dalam Perseroan.

2.    RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan 2018 serta tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2017 dan 2018.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tanggal dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2019 dan 2018 tidak diaudit.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal –tanggal 31 Desember 2018 dan
2017, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers, akuntan publik independen,
dan laporannya telah ditandatangani oleh Yusron, CPA dengan opini wajar, dalam semua hal yang material pada tanggal 6 Maret 2019.

DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  31 Maret*                 31 Desember
                                         Keterangan
                                                                                                    2019               2018               2017
 Jumlah aset lancar                                                                                 11.335.100         9.204.287          6.996.966
 Jumlah aset tidak lancar                                                                             6.594.913        5.913.661          4.879.343
 JUMLAH ASET                                                                                        17.930.013        15.117.948         11.876.309
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                                                      8.496.610        6.176.251          3.402.526
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                                                     2.523.081        2.419.816          2.412.290
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                  11.019.691         8.596.067          5.814.816
 JUMLAH EKUITAS                                                                                       6.910.321        6.521.881          6.061.493
*) Tidak diaudit

DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Maret*                             31 Desember
 Keterangan
                                                                                2019                  2018               2018              2017
 Operasi yang dilanjutkan
 Pendapatan usaha                                                                 4.236.856            2.035.095        11.049.946         9.217.160
 Laba bruto                                                                         746.877              283.961         1.677.530         1.525.563
 Laba/(rugi) periode/ tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan                  300.208               55.579           574.813           508.914
 Operasi yang dihentikan
 Rugi periode/tahun berjalan dari operasi yang dihentikan                            1.068                 1.025           (43.464)          (6.497)
 Laba/(rugi) periode/tahun berjalan                                                301.276                54.553           531.349          502.417
 Penghasilan komprehensif lain
 Jumlah laba/(rugi) komprehensif periode/tahun berjalan                            398.332                50.251           636.234          483.358
 Laba/(rugi) periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                                             301.273                54.548           531.359          502.430
 Kepentingan nonpengendali                                                               2                     5               (10)             (13)
                                                                                   301.276                54.553           531.349          502.417
 Laba/(rugi) komprehensif           periode/tahun     berjalan     yang
      diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                                             398.330                50.246           636.244          483.371
 Kepentingan nonpengendali                                                               2                     5               (10)             (13)
                                                                                   398.332                50.251           636.234          483.358
 Laba/(rugi) bersih per saham dasar/dilusian dari
 Operasi yang dilanjutkan                                                               40                        7             77               68
 Operasi yang dihentikan                                                                (1)                       -             (6)              (1)
                                                                                        39                        7             71               67
*) Tidak diaudit

DATA LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Maret                               31 Desember
 Keterangan
                                                                                2017                  2016*              2016               2015
 Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas
      operasi                                                                     (224.033)               522.626        1.090.381           1.289.654
 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                         (142.908)             (117.657)        (548.217)           (687.834)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas                    110.491             (305.198)        (467.505)           (473.979)




                                                                          xiv
Page 17
                                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               31 Maret                           31 Desember
 Keterangan
                                                                                      2017                  2016*            2016               2015
        pendanaan
  (PENURUNAN)/KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS                                         (256.450)              99.771             74.659           127.841
  KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                                                       563.804             497.472            497.472           346.495
  KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                                           303.343             577.477            563.804           497.472
*) Tidak diaudit

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                    31 Maret                                      31 Desember
                                                                     2019                        2018                     2018                  2017
 PROFITABILITAS
 Marjin Laba Kotora)                                                        17,63%                        13,95%                 15,18%             16,55%
 Marjin Laba Usahab)                                                        12,79%                         7,01%                  9,65%              9,91%
 Marjin Laba Bersihc)                                                        7,11%                         2,68%                  4,81%              5,45%
 Marjin EBITDAd)                                                            16,55%                        13,66%                 14,82%             15,51%
 Return on Assetse)                                                          1,68%                         0,48%                  3,51%              4,23%
 Return on Equityf)                                                          4,36%                         0,89%                  8,15%              8,29%
 LIKUIDITAS
 Modal Kerja (Rp Miliar)g)                                              2.838.490                       3.525.272           3.028.036             3.594.440
 Rasio Lancarh)                                                          133,41%                         219,36%             149,03%               205,64%
 Rasio Kasi)                                                               7,01%                          41,77%              12,70%                39,90%
 EBITDA terhadap Beban Bungaj)                                           478,34%                         493,31%             547,08%               723,38%
 SOLVABILITAS
 Total Liabilitas terhadap Total Asetk)                                     43,25%                        40,93%              40,79%               42,12%
 Total Liabilitas terhadap Total Ekuitasl)                                  76,21%                        69,29%              68,89%               72,77%
 Utang terhadap Ekuitasm)                                                   32,98%                        34,55%             171,10%              181,54%
 Catatan:
  a) Laba Kotor/Pendapatan Usaha
  b) Laba Usaha/Pendapatan Usaha
  c) Laba Bersih/Pendapatan Usaha
  d) EBITDA/pendapatan Usaha
  e) Laba Bersih/Total Aset
  f) Laba Bersih/Total Ekuitas
  g) Aset Lancar-Liabilitas Lancar
  h) Aset Lancar/Liabilitas Lancar
  i) Kas dan Setara Kas/Liabilitas Lancar
  j) EBITDA/Beban Bunga
  k) Total Liabilitas/Total Aset
  l) Total Liabilitas/Total Ekuitas
  m) Total Utang Bank/Total Ekuitas
  n) Penjualan Kredit Bersih/Rata-rata Piutang Usaha
  o) 365 Hari/Perputaran Piutang Usaha

RASIO KEUANGAN PERJANJIAN KREDIT ATAU KEWAJIBAN LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                      Nilai yang Dipersyaratkan dalam                Rasio Keuangan Perseroan
                                     Rasio
                                                                               perjanjian kredit                     Pada tanggal 31 Maret 2019
Rasio Lancar                                                                        ≥100%                                     133,41%
Debt to Equity Ratio1)                                                              ≤250%                                     159,47%
EBITDA:Interest                                                                     ≥300%                                     474,23%
Debt Service Coverage Ratio                                                          ≥1x                                       4,74x
Rasio Aset tetap dan Persediaan terhadap total Hutang                               ≥100%                                     110,39%
     1)   Total Liabilitas/Total Ekuitas


Ringkasan data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan ini.

5.         KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM

RINGKASAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Nama Obligasi                                          : Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019.
Target Dana                                            : Sebesar Rp2.100.000.000.000,- (dua triliun seratus miliar Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi                                  : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh empat
                                                         miliar rupiah)
Harga Penawaran                                        : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.




                                                                               xv
Page 18
Seri Obligasi                            : Porsi kesanggupan penuh (full commitment)
                                           Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp387.000.000.000,- (tiga ratus delapan
                                                       puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
                                                       koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                       Tanggal Emisi; dan
                                           Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp467.000.000.000,- (empat ratus enam
                                                       puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan
                                                       koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                                                       Tanggal Emisi.
                                           Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,-
                                           (empat puluh enam miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
                                           Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
                                           maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                                           menerbitkan Obligasi tersebut.
                                             Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 15 November 2019
                                             sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
                                             Obligasi adalah pada tanggal 15 Agustus 2022 untuk Obligasi Seri A dan 15 Agustus 2024
                                             untuk Obligasi Seri B.
Periode Pembayaran Bunga                 : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan                    : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan                         : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan                                  : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                                           kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                           ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini
                                           sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
                                           Perdata.
Penggunaan Dana                          : Sekitar 50% akan digunakan untuk pembiayaan belanja modal (capital expenditure)
                                           Perseroan yang terdiri dari:
                                             Sekitar 50% untuk rekondisi dan replacement peralatan produksi;
                                             Sekitar 50% untuk meningkatkan kapasitas produksi Perseroan yang meliputi
                                             pembangunan Bore Hole Mining, pembukaan Tambang Perseroan, proyek Advanced Tin
                                             Smelter (Ausmelt), pengadaan Kapal Isap, kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan
                                             cadangan.
                                             Sekitar 50% akan digunakan untuk pelunasan sebagian utang jangka pendek yang berasal
                                             dari fasilitas Kredit Modal Kerja Rupiah.
Peringkat Efek                           :   idA+ dari Pefindo.

Wali Amanat                              : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Dana pelunasan Obligasi (Sinking Fund)   : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan
                                           pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
                                           penggunaan dana.
Pembelian Kembali                        : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                                           dan/atau Sukuk Ijarah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Perseroan dapat
                                           melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan/atau
                                           pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                                           dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan
                                           dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa Penawaran Umum                      : 7 - 12 Agustus 2019

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

RINGKASAN PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH

     Nama Sukuk Ijarah                       :    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019.

     Target Sisa Imbalan Ijarah              :    Sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah              :    Sebesar Rp296.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah) yang
                                                  dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).




                                                                  xvi
Page 19
                                                Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                                                Rp104.000.000.000,- (seratus empat miliar Rupiah) akan dijamin secara
                                                kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik best effort
                                                tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                                                tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Harga Penawaran                             :   100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Ijarah.
Seri Sukuk Ijarah                           :   Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan
                                                ratus juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
                                                Ijarah atau Rp87.500.000,- ( delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
                                                Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                                                Sukuk Ijarah yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
                                                15 November 2019, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
                                                Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus
                                                2024.
Periode Cicilan Imbalan Ijarah              :   3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan                       :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan                            :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan                                     :   Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
                                                harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
                                                yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
                                                Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
                                                Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana                             :   Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya
                                                emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk:
                                                Seluruhnya atau 100% untuk pembiayaan belanja modal (capital expenditure)
                                                Perseroan yang terdiri dari:
                                                - Sekitar 25% untuk rekondisi dan replacement peralatan produksi;
                                                - Sekitar 75% untuk meningkatkan kapasitas produksi Perseroan yang meliputi
                                                    pembangunan Bore Hole Mining, pembukaan Tambang Perseroan, proyek
                                                    Advanced Tin Smelter (Ausmelt), pengadaan Kapal Isap, kegiatan eksplorasi
                                                    untuk meningkatkan cadangan.
Peringkat Efek                              :   idA+(sy) dari Pefindo.

Wali Amanat                                 :   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Dana pelunasan Sukuk Ijarah(Sinking Fund)   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
                                                dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai
                                                dengan tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali                           :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                                                dan/atau Sukuk Ijarah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Perseroan dapat
                                                melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan/atau
                                                pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual
                                                kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
                                                perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Obyek Ijarah                                :   Hak manfaat dari 6 (enam) unit Kapal Keruk dan 18 (delapan belas) unit Kapal Isap
                                                Produksi yang diusahakan oleh Perseroan sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1
                                                Akad Ijarah.
Masa Penawaran Umum                         :   7 - 12 Agustus 2019




                                                                  xvii
Page 20
6. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

Berikut keterangan mengenai Entitas Anak dan Entitas Asosasi:

                                                                                                       Kontribusi terhadap laporan
                         Tahun                                                                       keuangan konsolidasi Perseroan
                                                                         Persentase
                       Beroperasi                             Tahun                      Status               31 Maret 2019
 Nama Perusahaan                       Kegiatan Usaha                    Kepemilikan
                        Secara                              Penyertaan                 Operasional   Total     Total         Laba
                                                                           Efektif
                       Komersial                                                                     Aset     Liabilita    Sebelum
                                                                                                      (%)      s (%)       Pajak (%)
 Entitas Anak
 Indometal               1988       Perdagangan,                1988     100,00%       Beroperasi    19,16     28,29          29,81
 (London)                           Distribusi     dan
 Limited (“IL”)                     Perantara
 PT Dok dan              1996       Jasa                        1996     100,00%       Beroperasi     1,73      1,44           2,50
 Perkapalan Air                     Perbengkelan,
 Kantung (“DAK”)                    galangan      kapal
 1)                                 dan transportasi
 PT Timah                1998       Industri Kimia              1998     100,00%       Beroperasi     9,56     10,77           -0,37
 Industri (“TI”) 2)
 PT Timah                1996       Pertambangan                1996      99,90%       Beroperasi     1,70      3,18           0,40
 Investasi                          Nikel,
 Mineral (“TIM”)                    Perdagangan
                                    batubara,     jasa
                                    prospektor
 PT Timah Agro           2015       Jasa, Pertanian,            2014     100,00%       Beroperasi     0,07      0,05           0,06
 Manunggal                          Perdagangan,
 (“TAM”) 3)                         Perindustrian
 PT Kutaraja             1997       Eksplorasi Mineral          1997     100,00%         Tidak           -          -              -
 Tembaga Raya                                                                          Beroperasi
 (Dalam
 Likuidasi)
 (“KTR”) 4)
 Timah                   2014       Perdagangan                 2014     100,00%       Beroperasi     0,46      0,51           0,55
 Investment                         Barang    Umum
 International                      dan Jasa
 Ltd. (“Tinves”)
 Rumah Sakit             2014       Jasa         Rumah          2014      99,90%       Beroperasi     1,45      0,94           0,24
 Bakti Timah                        Sakit,        klinik,
 (“RSBT”) 5)                        Poliklinik,      dan
                                    Balai Pengobatan
                                    serta        Rumah
                                    Bersalin         dan
                                    Bidang         Jasa
                                    Rumah Dakit dan
                                    Poliklinik Spesialis
 PT Timah Karya      2017      Pembangunan atau                 2015     100,00%       Beroperasi     1,22      0,41           2,05
 Persada                       pengelola    tanah
 Properti                      untuk      sarana
 (“TKPP”) 6)                   pemukiman.
 PT Tanjung          1998      Pertambangan                     1998      99,95%       Beroperasi     0,74      1,04           0,71
 Alam Jaya                     Batubara
 (“TAJ”)
 Entitas Anak yang dimiliki melalui TIM
 PT Truba Bara       2011      Pertambangan                     2010      99,99%       Beroperasi     0,04      0,25           -0,22
 Banyu Enim                    dan Perdagangan
 (“TBBE”) 7)                   Batubara
 PT TIM Nikel          -       Pertambangan                     2018      99,99%         Belum           -          -              -
 Sejahtera 8)                  Nikel                                                   Beroperasi
 Entitas Anak yang dimiliki melalui RSBT
 PT Bakti Timah      2016      Perdagangan,                     2016      99,99%       Beroperasi     0,04      0,06           -0,11



                                                                 xviii
Page 21
                                                                                                                             Kontribusi terhadap laporan
                              Tahun                                                                                        keuangan konsolidasi Perseroan
                                                                                          Persentase
                            Beroperasi                                     Tahun                               Status               31 Maret 2019
  Nama Perusahaan                               Kegiatan Usaha                            Kepemilikan
                             Secara                                      Penyertaan                          Operasional   Total     Total         Laba
                                                                                            Efektif
                            Komersial                                                                                      Aset     Liabilita    Sebelum
                                                                                                                            (%)      s (%)       Pajak (%)
  Solusi Medika                 perindustrian dan
  (“Solmed”) 9)                 jasa
  Entitas Anak yang dimiliki melalui TI
  Great Force         2012      Perdagangan           2012                                 100,00%             Tidak       0,13       0,11           -0,01
  Trading Limited               Timah dan Produk                                                             Beroperasi
  (“GFT”) 10)                   Turunan Timah
  Entitas Anak yang dimiliki melalui Indometal London
  Indometal           2018      Perdagangan           2018                                 100,00%           Beroperasi        -          -              -
  Corporation
  (Asia Pacific)
  Pte. Ltd. 11)
  Entitas Asosiasi
  PT Koba Tin         1972      Pertambangan          1997                                  25,00%             Tidak           -          -              -
                                dan       Smelting                                                           Beroperasi
                                Timah
  PT Asuransi         1985      Asuransi Jiwa         1986                                  27,78%           Beroperasi        -          -              -
  Jiwa Tugu
  Mandiri
Catatan:
1)    PT Timah Industri memiliki 0,01% kepemilikan saham atas PT Dok & Perkapalan Air Kantung
2)    PT Timah Investasi Mineral memiliki 0,003% kepemilikan saham atas PT Timah Industri
3)    PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,02% kepemilikan saham atas PT Timah Agro Manunggal
4)    Dalam proses likuidasi
5)    PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,000833% kepemilikan saham atas PT Rumah Sakti Bakti Timah
6)    PT Rumah Sakti Bakti Timah memiliki 0,53% kepemilikan saham atas PT Timah Karya Persada Properti
7)    PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,20% kepemilikan saham atas PT Truba Bara Banyu Enim
8)    PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,01% kepemilikan saham atas PT Tim Nikel Sejahtera
9)    PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 2,00% kepemilikan saham atas PT Bakti Timah Solusi Medika
10) Tidak beroperasi




                                                                               xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xx
Page 23
I.                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH
                            DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.100.000.000.000,- (DUA TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                (“Obligasi Berkelanjutan I”)
                                                                             dan
                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH
                            DENGAN SISA IMBALAN IJARAH YANG DIHIMPUN SEBESAR RP700.000.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                  (“Sukuk Berkelanjutan I”)

                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:

                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP I TAHUN 2017
                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                             dan
                                 SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP I TAHUN 2017 DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH
                                                    SEBESAR RP300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)

                           Bahwa Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan
                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP II TAHUN 2019
          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH)

      Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp854.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh empat miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh
      (full commitment). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini
      memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

      Seri A       :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp387.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
                         (delapan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
      Seri B       :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp467.000.000.000,- (empat ratus enam puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
                         (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

      Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,- (empat puluh enam miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
      effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
      Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

      Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
      masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 15 November 2019 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
      sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 15 Agustus 2022 untuk Obligasi Seri A dan 15 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri B.

                                                                        dan
                                                 SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP II TAHUN 2019
                       DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)

      Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Sukuk Ijarah ini diterbitkan
      dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp296.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
      dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
      Ijarah atau Rp87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
      yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah
      dibayarkan setiap setiap triwulan, di mana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 November 2019, sedangkan Cicilan Imbalan
      Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024.

      Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp104.000.000.000,- (seratus empat miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
      (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
      kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.

                          Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dari Pefindo:
                                                            idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus)


                                                               Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I ini.




                                                                                  PT TIMAH Tbk
                                                                   Kegiatan Usaha
        Berusaha dalam bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan bidang usaha pertambangan

                                       Kantor Pusat                                                                          Kantor Perwakilan
                               Jl. Jenderal Sudirman No. 51                                                           Jl. Medan Merdeka Timur No. 15
                       Pangkal Pinang 33121, Bangka, Indonesia                                                             Jakarta Pusat, Indonesia
                      Tel.: (0717) 425 8000, Fax.: (0717) 425 8080                                             Tel.: (021) 2352 8000, Fax.: (021) 2352 8080
               E-mail: corsec@pttimah.co.id Website: www.timah.com                                      E-mail: corsec@pttimah.co.id Website: www.timah.com

     FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
     ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA KOMODITAS LOGAM TIMAH.

     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
     UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                                                           1
Page 24
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Timah dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp2.100.000.000.000,- (dua
triliun seratus miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah dengan target Sisa Imbalan Ijarah yang dihimpun sebesar
Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah), Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan, sebagai berikut:

1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan permberitahuan
   pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
   efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun.
3. Selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tidak
   pernah mengalami kondisi gagal bayar dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat
   jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% dari modal disetor. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan
   Perseroan No 0004/Tbk/S.PERNY-0000/19-S5.2.2 tanggal 25 Juli 2019.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk merupakan Efek bersifat
   utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
   4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
   Pemeringkat Efek.

A.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun
2019”

JENIS OBLIGASI

Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi sebagai bukti hutang, yang diterbitkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. Obligasi harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis dan jumlah pokok yang tercantum pada
Sertifikat Jumbo Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI, selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadual waktu pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan, seperti yang tertera
pada Bab ini. Bilamana tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek yang lainnya. Perseroan,
Wali Amanat dan Agen Pembayaran memperlakukan setiap Pemegang Obligasi sebagai pemegang obligasi yang sah sebagaimana
dibuktikan dalam Konfirmasi Tertulis untuk menerima pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Bunga Obligasi dan hak-hak lainnya yang
berhubungan dengan Obligasi. Penarikan Obligasi ke luar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia dan keputusan RUPO.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh empat miliar
rupiah) yang terdiri dari:

Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp387.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat
              bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
              Emisi; dan
Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp467.000.000.000,- (empat ratus enam puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat
              bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
              Tanggal Emisi.

  Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,- (empat puluh enam miliar Rupiah) akan
  dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
  seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebu t.



                                                                  2
Page 25
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
15 November 2019 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal
15 Agustus 2022 untuk Obligasi Seri A dan 15 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri B.

Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

                                       Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi                   Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
           Bunga Ke
                                                     Seri A                                             Seri B
               1                               15 November 2019                                   15 November 2019
               2                                15 Februari 2020                                   15 Februari 2020
               3                                  15 Mei 2020                                        15 Mei 2020
               4                                15 Agustus 2020                                    15 Agustus 2020
               5                               15 November 2020                                   15 November 2020
               6                                15 Februari 2021                                   15 Februari 2021
               7                                  15 Mei 2021                                        15 Mei 2021
               8                                15 Agustus 2021                                    15 Agustus 2021
               9                               15 November 2021                                   15 November 2021
               10                               15 Februari 2022                                   15 Februari 2022
               11                                 15 Mei 2022                                        15 Mei 2022
               12                               15 Agustus 2022                                    15 Agustus 2022
               13                                                                                 15 November 2022
               14                                                                                  15 Februari 2023
               15                                                                                    15 Mei 2023
               16                                                                                  15 Agustus 2023
               17                                                                                 15 November 2023
               18                                                                                  15 Februari 2024
               19                                                                                    15 Mei 2024
               20                                                                                  15 Agustus 2024

SATUAN PEMINDAHANBUKUAN OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

PERHITUNGAN BUNGA OBLIGASI

Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender.

KETENTUAN TAMBAHAN UTANG PERSEROAN

Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah 50% (lima puluh persen) dari seluruh
pinjaman Perseroan. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang dengan hak senioritas dan seluruh
utang yang dimiliki Perseroan tidak dijamin dengan jaminan khusus (clean basis).

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku.
b.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai
     Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok
     Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
     Pemegang Obligasi.




                                                                   3
Page 26
c.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
     suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
e.   Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima
     pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang
     berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak
     tanggal pembayaran sehingga jumlah terhutang terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
     puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
f.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
     dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
     Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
     Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
     sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
g.   RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
        i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
           Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan
           memperhatikan Peraturan No. VI.C.4;
       ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
           dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
           akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
      iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
           yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
           Peraturan No. VI.C.4;
       v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
           atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHP”).

HAK SENIORITAS ATAS HUTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.

DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana Emisi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi
serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri:

1.   Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan jumlah kumulatif keseluruhan
         dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari total ekuitas
         Perseroan kecuali:
         i)   Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
              Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
              dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, atau;
     b) Melaksanakan perubahan bidang usaha utama kecuali atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang
         saham Perseroan.
     c) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia selaku
         pemegang saham Perseroan.




                                                                 4
Page 27
    d)   Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai
         akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai
         berikut:
         a. dilakukan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau pemegang saham seria A Dwiwarna; atau
         b. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku
              dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan
              perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan
              perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
    e)   Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/melebihi 50% dari total aset
         Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan
         transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
         1) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan atau kegiatan usaha
              Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini adalah kegiatan
              usaha utama sesuai dengan anggaran dasar Perseroan atau Perusahaan Anak.
         2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau privatisasi yang ditetapkan atau
              disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
         3) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
    f)   Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         pemerintah, kecuali apabila:
         1) transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan) Perseroan atau
              setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak-ketiga yang bukan Afiliasi dalam
              transaksi yang lazim; atau
         2) transaksi tersebut dilakukan Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya berdasarkan Anggaran Dasarnya.
    g)   Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, kecuali dilakukan
         kepada Perusahaan Anak, perusahaan afiliasi atau dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang
         usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
         Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan
         Perseroan.
    h)   Melakukan pembayaran kewajiban lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran
         Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
         Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan utang, kecuali pembayaran yang dilakukan
         dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.

2   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
    sebagai berikut :
    a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam
         waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
         oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan
         atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
         memberikan persetujuannya; dan
    c    Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan
         oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara
         lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
         penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
    d. Apabila Wali Amanat tidak memberikan persetujuan maka harus diputuskan oleh RUPO.
3   Perseroan berkewajiban untuk:
    1). Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain yang berkaitan dengan Perjanjian
         Perwaliamanatan.
    2). Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
         jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
         Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening Agen Pembayaran, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali
         Amanat pada hari yang sama.
    3). Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai
         menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana
         yang wajib dibayar. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana
         tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
         enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus dibayar
         tersebut di atas dilunasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
         kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
    4). Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek kegiatan usaha
         yang umum.
    5). Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan memelihara
         buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
         operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
         menerus.




                                                                 5
Page 28
6).  Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
     memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha usaha atau operasi Perseroan.
7). Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
8). Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
     sehubungan dengan Emisi Obligasi, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan
     konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dengan memperhatikan
     hal-hal sebagai berikut:
     i)    Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,5 : 1 (dua setengah
           berbanding satu).
           Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan beban bunga dan/atau bagi
           hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
     ii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 3 : 1 (tiga berbanding satu);
           Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan Amortisasi.
     Yang dimaksud Beban bunga pinjaman adalah biaya bunga pinjaman setelah dikurangi pendapatan bunga tahun- berjalan.
9). Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     a. salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perjanjian, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-
           laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing perubahan-perubahannya tersebut diserahkan
           kepada OJK dan/atau Bursa Efek sehubungan Obligasi.
     b. laporan keuangan konsolidasian tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
           Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan-keuangan kepada OJK yang telah
           diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
     c. laporan keuangan konsolidasian tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
           -     30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik ; atau
           -     60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik yang telah
                 terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
           -     90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah -tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik yang
                 telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan konsolidasian secara
                 keseluruhan; atau
           -     pada saat penyerahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
10). Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan
     pada tanggal laporan keuangan konsolidasian tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
     kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan ini dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi.
11). Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk melakukan
     peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam rangka menjalankan tugas
     pemantauan perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang
     wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-
     lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
12). Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera
     memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan usahanya.
13). Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
     LK Nomor: KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut
     pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
14). Memelihara harta kekayaan Perseroan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik, dimana sebagian dari harta
     kekayaan Perseroan diasuransikan kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
     lazimnya dalam penutupan asuransi;
15). Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan anggota
     direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia.
16). Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta
     menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo yang lama apabila
     Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan salinannya diserahkan kepada
     Wali Amanat.
17). Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru yang dibuat
     Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
18). Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan
     hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta yang dapat memberikan
     dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
19). Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam
     Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
     Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
     kelalaian tersebut.
20). Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Pokok Obligasi dan/atau
     Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.




                                                              6
Page 29
     21). Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat sehubungan dengan elaksanakan
          tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     22). Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung jawab secara finansial dan
          hukum mengenai pelunasan keseluruhan atas Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi.

KEJADIAN KELALAIAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian
     atau hal-hal tersebut di bawah ini :
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal
          Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
     b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross
          default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang -
          maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
          tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
          sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain poin 1.a dan 1.b di
          atas); atau
     d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
          yang diberikan oleh Perseroan.

2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu: Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
     a. Poin 1. huruf a atau b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas)
          Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
          diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
          dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 huruf c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
          Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat,
          paling lama 60 (enam puluh) Hari kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
          yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
          keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     c. Poin 1. huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
          Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat,
          paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
          diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
          dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan
dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran
dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
    ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
    dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terAfiliasi (tidak termasuk Perusahaan
    Afiliasi Negara Republik Indonesia).
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
    pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman
    tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
    lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untukpembelian kembali dimulai;




                                                                  7
Page 30
9)    rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
      8), paling sedikit memuat informasi tentang:
      a) periode penawaran pembelian kembali;
      b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
      c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
      e) tata cara penyelesaian transaksi;
      f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
      h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
      i)    hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10)   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
      melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
      Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11)   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
      Obligasi;
12)   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9)
      dengan ketentuan:
      a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun
            setelah Tanggal Penjatahan;
      b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
      c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
      dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13)   Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua
      Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
      a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
      b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
      c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14)   dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali satu obligasi dilakukan dengan
      mendahulukan satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin;
15)   dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
      ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16)   dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
      Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17)   pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
      a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO , hak suara, dan hak
            memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
      b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
            hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaatlain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
            dijual kembali.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.

1)    RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
      a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
         Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau
         penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan ketentuan lain dalam Kontrak Perwaliamanatan dengan memperhatikan
         Peraturan Nomor: VI.C.4, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010
         tentang Ketentuan Umum Dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
      b)  menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
         dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
         akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
      d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
         yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
         Peraturan Nomor: VI.C.4; dan
      e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                                   8
Page 31
2)   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
           perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
           Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
           mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
           Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
           Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
           KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
           Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
           Amanat.
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
     Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
     melakukan panggilan untuk RUPO.
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat
     wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14
     (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
           dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu)
           surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
           ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
           (1) tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
           (2) agenda RUPO ;
           (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO ;
           (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
           (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO .
     e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
           Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6)   Tata cara RUPO ;
     a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
           suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
           Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3
           (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
           adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
           penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
           pelaksanaan RUPO.
     e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
           Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
           lain.
     g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
           Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
           ▪ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang
                dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
           ▪ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
                dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia;
           ▪ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
                pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidk termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
                dengan Perseroan.
     i)    RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
     j)    RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
     k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
           RUPO.
     l)    Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan
           atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.




                                                                  9
Page 32
         Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
         RUPOdan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7)   Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan keputusan :
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                   Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                   Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
                   yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                   empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
                   oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
                   dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
                   Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
                   dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
                   yang ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                   empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
                   oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
                   dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
                   Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
                   dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
         (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                   Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                   Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                   Perseroan).
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
                   yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
                   tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
                   oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
                   dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
                   Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
                   dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
                   yang ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
                   tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
                   oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
                   dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
                   oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
                   dan/atau Afiliasi Perseroan).
         (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                   Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                   Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
                   yang kedua.




                                                                 10
Page 33
                (c)      RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
                         dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
                         oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
                         dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                         sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
                         Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
                         dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
                  (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
                         yang ketiga.
                  (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
                         dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
                         oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
                         dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                         sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
                         Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
                         dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
      b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                  namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                  Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
            (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
            (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
                  Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                  Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
                  Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                  Afiliasi Perseroan).
            (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
                  ketiga.
            (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
                  Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                  Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8)    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
      Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan.
9)    Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10)   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan
      Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
      Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
      ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11)   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
      biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12)   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
      perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan
      tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
      lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
      suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka
      Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
      menyelenggarakan RUPO.
13)   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
      disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan
      perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14)   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
      peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan No. IX.C.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam tanggal 27 Oktober 2000 Nomor: Kep-
42/PM/2000 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan No.
IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.



                                                                    11
Page 34
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RTG-076/PEF-DIR/VII/2019 tanggal
2 Juli 2019, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 13 Juni 2019 sampai dengan 1 Juni 2020
adalah:
                                                               idA+
                                                          (Single A Plus)

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. IX.C.11. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang
diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

B.   KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN

NAMA SUKUK IJARAH

Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II
Tahun 2019”.

HARGA PENAWARAN

Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai nominal 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO DAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp296.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam
miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp25.900.000.000,-
(dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah atau
Rp87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap setiap triwulan, di mana Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 November 2019, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024.

Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp104.000.000.000,- (seratus empat miliar Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagi bukti kewajiban
pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseoan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah adalah sebesar sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) yang
merupakan 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

a. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
b. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.




                                                                   12
Page 35
KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran cicilan Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-
tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:

                 Cicilan Imbalan Ijarah Ke                                  Jadwal Pembayaran Cicilan Imbahan Ijarah
                             1                                                        15 November 2019
                             2                                                         15 Februari 2020
                             3                                                           15 Mei 2020
                             4                                                         15 Agustus 2020
                             5                                                        15 November 2020
                             6                                                         15 Februari 2021
                             7                                                           15 Mei 2021
                             8                                                         15 Agustus 2021
                             9                                                        15 November 2021
                            10                                                         15 Februari 2022
                            11                                                           15 Mei 2022
                            12                                                         15 Agustus 2022
                            13                                                        15 November 2022
                            14                                                         15 Februari 2023
                            15                                                           15 Mei 2023
                            16                                                         15 Agustus 2023
                            17                                                        15 November 2023
                            18                                                         15 Februari 2024
                            19                                                           15 Mei 2024
                            20                                                         15 Agustus 2024

Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

OBYEK IJARAH

Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, yang menjadi Obyek Ijarah adalah berupa hak manfaat dari 6 (enam) unit Kapal Keruk dan 18
(delapan belas) unit Kapal Isap Produksi yang diusahakan oleh Perseroan sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah. Obyek
Ijarah secara spesifik digunakan di wilayah perairan laut Pulau Bangka dan Pulau Kundur.

SKEMA SUKUK IJARAH

        2. Akad Wakalah                                          Wali Amanat                                             1. Akad Ijarah
                                                                  (mewakili
                                                                  Investor)
                          5. Pembayaran Cicilan
                          Imbalan Ijarah dan Sisa
                          Imbalan Ijarah                                                   1a. Penerbitan Sukuk Ijarah
                                                                  Investor

                                                                                           1b. Penyerahan
                                                                                           dana Sukuk Ijarah




                mewakili Investor (Pemberi                                                                 sebagai Pemilik Obyek Ijarah
                          Sewa)                                                                                     (Penerbit)



         3. Pembayaran            3. Menyewakan kepada                                               1c. Obyek
            sewa                     pihak ketiga                                                      Ijarah
                                                                               1c. Pengalihan
                                                                               Obyek Ijarah
                       Pihak Ketiga
                     (Penyewa) atau
                    digunakan sendiri

                                                                  13
Page 36
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

1.   Atas penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
     sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah menandatangani Akad Ijarah.

     a.   Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah).
     b.   Perseroan menerima dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah.
          Atas penerbitkan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah
          melakukan Akad Ijarah. Berdasarkan Akad Ijarah, Perseroan bermaksud untuk mengalihkan hal manfaat atas Obyek Ijarah
          berupa 6 (enam) unit Kapal Keruk dan 18 (delapan belas) unit Kapal Isap Produksi dengan nilai Rp400.000.000.000 (empat
          ratus miliar Rupiah) kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah serta memberikan hak untuk
          menggunakan dan/atau menyewakan kembali hak manfaat atas Obyek Ijarah kepada pihak lain dan Wali Amanat Sukuk Ijarah
          setuju untuk menerima pengalihan hak manfaat dan pemberian hak atas Obyek Ijarah tersebut dari Perseroan. Obyek Ijarah
          secara spesifik digunakan di wilayah perairan laut Pulau Bangka dan Pulau Kundur.
     c.   Jenis dan spesifikasi Obyek Ijarah adalah sebagai berikut Kapal Keruk terdiri dari KK (BWD) Kundur 1, KK 11 Karimata, KK 21
          Singkep, KK 16 Kebiang, KK 18 Bangka 1, KK 19 Bangka 2. Kapal Isap Produksi terdiri dari KIP Penganak, KIP Permis, KIP
          Timah 1, KIP Timah 2, KIP Timah 3, KIP TImah 4, KIP Timah 6, KIP Timah 7, KIP Timah 8, KIP Timah 9, KIP Timah 10, KIP
          Timah 11, KIP Timah 12, KIP Timah 15, KIP Timah 16, KIP Timah 17, KIP Timah 18, KIP Timah 19. Pendapatan yang
          dihasilkan oleh Obyek Ijarah untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dan 31 Desember 2018 adalah
          Rp531.585 juta dan Rp1.188.552 juta.

     Masa Pengalihan Obyek Ijarah akan berakhir selambat-Iambatnya pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah
     Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (apabila ada) telah dibayar lunas oleh Perseroan kepada
     Wali Amanat Sukuk Ijarah selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah atau pada tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak
     sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Pada saat berakhirnya Masa Pengalihan Obyek Ijarah,
     Wali Amanat Sukuk Ijarah setuju untuk seketika mengalihkan kembali Obyek Ijarah yang telah diterimanya berdasarkan Akad Ijarah
     ini kepada Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat apapun.

2.   Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan Perseroan selanjutnya menandatangani Akad Wakalah.

     Berdasarkan Akad Wakalah, Wali Amanat Sukuk Ijarah memberikan kuasa kepada Perseroan untuk menyewakan Obyek Ijarah
     untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

     a) Mengoperasikan Obyek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Obyek Ijarah berdasarkan Akad
        Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana terlampir dalam Lampiran Akad Wakalah ini;
     b) Mewakili segala kepentingan Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan pengoperasian Obyek Ijarah sebagaimana
        terlampir dalam Lampiran Akad Wakalah ini, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan pembuatan kontrak yang
        terkait dengan Obyek Ijarah, penagihan dan/atau menerima seluruh hasil pemanfaatan sehubungan dengan hal tersebut; dan
     c) Mewakili kepentingan Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti Obyek Ijarah;

3.   Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah) menyewakan
     Obyek Ijarah untuk membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga. Perseroan akan
     menerima biaya sewa atas Obyek Ijarah yang disewakan kepada pihak ketiga tersebut berdasarkan perjanjian/kontrak yang telah
     disepakati bersama.

4.   Perseroan berjanji untuk membayar Imbalan Ijarah yaitu berupa Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang
     Sukuk Ijarah sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Akad Wakalah ini mulai berlaku sejak Tanggal Penerbitan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 18 Juli 2017 oleh Tim Ahli Syariah dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah, Tim Ahli Syariah
telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa DSN-MUI dan hukum syariah secara umum. Perseroan menjamin Obyek Ijarah tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal selama periode Sukuk Ijarah.

PROSEDUR PENGGANTIAN ATAU PENAMBAHAN OBYEK IJARAH

a.   Dalam hal terjadi force majeure (dengan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah)
     atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Obyek Ijarah, dalam hal mana dapat mengakibatkan:
-    Terhambatnya pengalihan dan penerimaan Obyek Ijarah dari Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Emisi; dan
-    Kerugian di Pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Obyek Ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan Obyek Ijarah,
     sebagaimana dimaksud pada poin 1.c. di atas, selama jangka waktu Sukuk Ijarah;




                                                                 14
Page 37
     maka Perseroan akan mengganti Obyek Ijarah dengan Obyek Ijarah pengganti, yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai
     dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Obyek Ijarah, sebagaimana dimaksud pada poin 1.c. di atas, atas permintaan
     pertama Wali Amanat kepada Perseroan (selanjutnya disebut “Obyek Ijarah Pengganti”).

b.   Penyediaan dan pemberian Obyek Ijarah pengganti memerlukan persetujuan RUPSI.
c.   Dalam hal terjadinya penurunan nilai Obyek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat atas peristiwa-peristiwa
     dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Obyek Ijarah
     Pengganti.
d.   Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan Perseroan tersebut, Wali Amanat wajib menyelenggarakan
     Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
e.   Nilai Obyek Ijarah Pengganti yang ditetapkan sama dengan nilai penurunan Obyek Ijarah, sehingga nilai Obyek Ijarah akan kembali
     sebagaimana dimaksud pada poin 1.c. di atas.
f.   Setelah disetujuinya penetapan Obyek Ijarah Pengganti, Perseroan dan Wali Amanat wajib menandatangani Lampiran Spesifikasi
     Obyek Ijarah Pengganti paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan Wali Amanat atas penetapan Obyek Ijarah
     Pengganti.
g.   Penutupan kekurangan nilai Obyek Ijarah dengan Obyek Ijarah Pengganti akan berlaku efektif setelah ditandatanganinya penetapan
     Obyek Ijarah Pengganti sebagaimana dimaksud dalam poin f di atas.

SYARAT DAN KETENTUAN PERUBAHAN JENIS DAN ISI AKAD SYARIAH DAN/ATAU ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar
Sukuk Ijarah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah:
     -     Pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     -     Pembatalan terhadap perubahan dimaksud;
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSI.

PERUBAHAN STATUS SUKUK IJARAH

1. Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
   a) tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
   b) terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan bertentangan
   dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan
   demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan
   Status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status
   Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota
   anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
   Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Ijarah
   berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
   menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Ijarah senilai Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah
   tanpa melalui RUPSI, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugiaan
   Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Ijarah
   dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

a.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain
     oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b.   Menerima pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang dibayarkan melalui
     KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
     Ijarah yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayarkan dengan jumlah yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada
     Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
c.   Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan menggunakan hak
     suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya
d.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
     Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran
     Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
     Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar Cicilan
     Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah sebesar 1‰ (satu per mil) per hari dihitung dariCicilan Imbalan Ijarah yang harus
     dibayarkan Perseroan yang terbukti mampu membayar tetapi secara sengaja menunda-nunda pembayaran Sisa Imbalan Ijarah




                                                                15
Page 38
    dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang
    Menunda-nunda Pembayaran.
    Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen
    Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang
    dimilikinya.
e. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
    perseratus) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dimiliki oleh
    Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
    Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR.
    Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk
    Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
    KSEI sejumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
f.  RUPSI diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
     i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan jangka
          waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan
          Ijarah, dan dengan memperhatikan Peraturan No. VI.C.4;
    ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
          dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
          akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
   iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi
          kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
          dan dalam Peraturan No. VI.C.4;
    v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 KUHP.

HAK SENIORITAS ATAS SUKUK

Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.

DANA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana Emisi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Cicilan
Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:

1.   Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan jumlah kumulatif keseluruhan
          dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari total ekuitas
          Perseroan kecuali:
          i. Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
         ii. Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
               dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, atau;
        iii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar.
     b) Melaksanakan perubahan bidang usaha utama kecuali atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang
         saham Perseroan.
     c) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia selaku
          pemegang saham Perseroan.
     d) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai
         akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                                  16
Page 39
           i.  dilakukan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia; atau
          ii.  semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan dokumen lain yang
               berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan
               bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada
               perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin
               pembayaran Sukuk Ijarah.
     e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/melebihi 50% dari total aset
         Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan
         transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
          i. Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan atau kegiatan usaha
               Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini
               adalah kegiatan usaha utama sesuai dengan anggaran dasar Perseroan atau Perusahaan Anak.
         ii. Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau privatisasi yang ditetapkan atau
               disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
        iii. Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
     f)   Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          pemerintah, kecuali apabila :
          i. transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan) Perseroan atau
               setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak-ketiga yang bukan Afiliasi dalam
               transaksi yang lazim; atau
         ii. transaksi tersebut dilakukan Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya berdasarkan Anggaran Dasarnya.
     g) Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, kecuali dilakukan
          kepada Perusahaan Anak, perusahaan afiliasi atau dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang
          usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
          Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan
          Perseroan.
     h) Melakukan pembayaran kewajiban lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran
         Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
         dan/atau Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan utang, kecuali pembayaran
         yang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
     sebagai berikut :
     a) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam
         waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
         oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan
         atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
         memberikan persetujuannya; dan
     c) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan
         oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh)Hari Kerja -setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara
         lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
         penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain yang berkaitan dengan
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     b) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
          yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
          dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening Agen Pembayaran, dan salinan bukti transfer harus
          disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
     c) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah,
          Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar
          kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah kompensasi kerugian akibat
          keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
          ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
          1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang
          harus dibayar tersebut di atas dilunasi. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang
          merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan
          besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     d) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek kegiatan usaha
          yang umum.
     e) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan memelihara
          buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
          operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
          menerus.




                                                                  17
Page 40
f)     Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
       memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha usaha atau operasi Perseroan.
g)     Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
h)     Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
       perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan
       laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dengan
       memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
       i.    Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,5 : 1 (dua setengah
             berbanding satu). Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan beban
             cicilan imbalan ijarah dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
      ii.    Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Cicilan Imbalan Ijarah tidak kurang dari 3 : 1 (tiga berbanding
             satu). Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan
             Amortisasi. Yang dimaksud Beban Cicilan Imbalan Ijarah adalah biaya cicilan imbalan ijarah yang merupakan kewajiban
             Perseroan setelah dikurangi pendapatan cicilan imbalan ijarah tahun berjalan.
i)     Menyampaikan kepada Wali Amanat:
       i. salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian perjanjian, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-
             laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing perubahan-perubahannya tersebut diserahkan
             kepada OJK dan/atau Bursa Efek sehubungan Sukuk Ijarah.
      ii. laporan keuangan konsolidasian tahunan Perseroan disampaikan selambat lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
             setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan konsolidasian kepada OJK yang
             telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
     iii. laporan keuangan konsolidasian tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
             -     30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
             -     60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik yang telah
                   terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
             -     90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah -tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik yang
                   telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan konsolidasian secara
                   keseluruhan; atau
             -     pada saat penyerahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
j)     Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan
       pada tanggal laporan keuangan konsolidasian tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
       kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi
       Sukuk Ijarah.
k)     Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk melakukan
       peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam rangka menjalankan tugas
       pemantauan perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang
       wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan
       selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
l)     mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera
       memperpanjang izin izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan usahanya.
m)     Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
       dan LK Nomor: KEP-712/BL/2012 Tanggal 26-12-2012 (dua puluh enam Desember dua ribu dua belas) tentang
       Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi
       oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
n)     Memelihara harta kekayaan Perseroan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik, dimana sebagian dari harta
       kekayaan Perseroan diasuransikan kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
       lazimnya dalam penutupan asuransi;
o)     Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan anggota
       direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak
       Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
       Indonesia.
p)     Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah serta
       menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo yang lama
       apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah dengan tujuan untuk pembayaran kembali Sukuk Ijarah dan
       copynya diserahkan kepada Wali Amanat.
q)     Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru yang dibuat
       Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
r)     Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan
       hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta yang dapat memberikan
       dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
s)     Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam
       Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
       Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
       timbulnya kelalaian tersebut.




                                                               18
Page 41
     t)   Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah
          dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
     u)   Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat sehubungan dengan pelaksanakan
          tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     v)   Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung jawab secara finansial
          dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
     w)    Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi sehubungan dengan
           penerbitan Sukuk Ijarah;
     x)    Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi yang menyatakan bahwa:
           i. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
          ii. Obyek Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     y)   Menyampaikan laporan daftar Obyek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga
          puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
     z)   Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 5.11.F Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang
          Sukuk Ijarah.

4.   Wali Amanat wajib melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban Wali Amanat antara lain adalah sebagai berikut:
     a) memantau perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan, berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik
          langsung maupun tidak langsung termasuk melakukan peninjauan lapangan.
     b) mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
          dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     c) mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi penurunan hasil Pemeringkat Sukuk Ijarah, jika hal tersebut
          mengakibatkan Perseroan tidak mampu melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Ijarah, dan tindakan tersebut baru dapat dilakukan oleh Wali Amanat apabila Wali Amanat telah menerima surat dari
          Perseroan yang melampirkan bukti hasil pemeringkatan tersebut.
     d) memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah;
     e) mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Ijarah.
     f)   menyajikan informasi lengkap secara terbuka mengenai kualifikasinya sebagai Wali Amanat dalam Informasi Tambahan .
     g) memanggil dan menyelenggarakan RUPSI sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
          sebelum mengambil tindakan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau
          cara-cara lain yang dimaksudkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     h) melaksanakan hasil keputusan RUPSI sesuai dengan tanggung jawabnya dan Wali Amanat dilarang mengambil tindakan yang
          bertentangan dengan keputusan RUPSI;
     i)   mengambil tindakan yang sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
          sebagaimana diputuskan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI.
     j)   memberitahukan secara tertulis mengenai telah berakhirnya pelaksanaan RUPSI kepada KSEI selambat-lambatnya pada Hari
          Kerja berikutnya untuk dilakukan pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI.
     k) memberikan semua keterangan dan perhitungan sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya yang sewaktu-waktu diminta oleh
          RUPSI, Bursa Efek dan OJK.
     l)   mempercayai setiap dokumen yang diterimanya sebagai dokumen yang asli dan sah serta-telah ditandatangani, dikirim atau
          dibuat oleh seorang atau orang-orang yang berwenang mewakili Perseroan atau bertindak atas nasehat dari konsultan hukum
          atau ahli-ahli yang dipilih oleh Perseroan mengenai segala hal menurut Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sepanjang
          mengenai keaslian dan - keabsahan dokumen yang bersangkutan.
     m) mempercayai setiap dokumen yang diterimanya sebagai dokumen asli dan sah atau dibuat oleh seorang atau orang-orang
          yang betul-betul berhak mewakili dan/atau yang berwenang mewakili KSEI mengenai segala hal yang berkaitan dengan
          Konfirmasi Tertulis dan/atau KTUR yang diterbitkan dan sesuai dengan spesifikasi yangdikeluarkan oleh KSEI menurut
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dan Wali Amanat tidak bertanggung jawab terhadap pihak lainnya atas segala
          akibat dari kepercayaan tersebut.
     n) memberikan nasehat yang diperlukan Perseroan, sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     o) Wali Amanat wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Pemegang Sukuk Ijarah atas kerugian karena
          kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     p) Wali Amanat mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan terpenuhinya penyelesaian seluruh kewajiban
          Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah ketika Sukuk Ijarah berubah menjadi Hutang Piutang sebagaimana dimaksud
          dalam Peraturan OJK No. 18 wajib mengambil segala tindakan yang diperlukan:
          i.    untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap pemenuhan Akad Syariah;
          ii. untuk memastikan Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
          iii. dalam hal Perseroan melakukan pelanggaran atas pemenuhan kepatuhan terhadap penerapan Prinsip Syariah di Pasar
                Modal antara lain berupa pelanggaran atas Akad Syariah dan/atau asset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah atau
                pelanggaran kewajiban dalam Akad Syariah dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (wanprestasi) antara lain
                Perseroan tidak membayar bagi hasil, marjin, imbal jasa atau nilai pokok Sukuk Ijarah sesuai dengan Perjanjian
                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; dan
          iv. untuk tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan terpenuhinya penyelesaian seluruh kewajiban
                Perseroan kepada yang bersangkutan ketika Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 10 ayat (2) Peraturan OJK No. 18.



                                                                19
Page 42
KEJADIAN KELALAIAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian
     atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah pada
          Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan
          Imbalan Ijarah; atau
     b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross
          default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari ekuitas Perseroan , baik yang telah ada sekarang
          maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
          tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
          sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
     c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain Poin 1.a.
          dan Poin 1.b. di atas); atau
     d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
          yang diberikan oleh Perseroan ;

2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1. huruf a atau b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas)
          Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
          diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
          dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat ; atau
     b. Poin 1. huruf c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja,
          setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
          diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
          dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     c. Poin 1. huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
          Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat,
          paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
          diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
          dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara
     memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan berhak memanggil RUPSI menurut tata
     cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta
     Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

     Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSI berikutnya untuk
     membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah. Jika RUPSI berikutnya
     memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI
     menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
     dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran
     dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

3.   Apabila:
     a) Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundangundangan yang berlaku di Negara
         Republik Indonesia; atau
     b) Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah
         memiliki kekuatan hukum tetap; atau
     c) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
     d) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua
         atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
         menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajibankewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
     e) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar
         sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
         Perseroan untuk memenuhi kewajibankewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     f)  Dalam hal terjadi kondisi perubahan status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah, sebagaimana tersebut dalam Pasal
         5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil
     keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan
     dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.




                                                                20
Page 43
Berdasarkan Peraturan No. VI.C.4, Wali Amanat wajib melaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ditemukan
adanya indikasi kelalaian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan No. VI.C.4.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
     pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun -setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
     ketentuan ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter Afiliasi;
7. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
     pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
8. pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah.
     Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
     butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
     a) periode penawaran pembelian kembali;
     b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
     c) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
     d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     e) tata cara penyelesaian transaksi;
     f)    persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
     g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
     h) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
     i)    hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah Obligasi kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena
           kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Ijarah yang
     melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi
     jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
     Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
     butir 9) dengan ketentuan:
     a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing jenis Sukuk
           Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang
           dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
     c) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat sertamengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua)
     Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
     a) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
     b) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
     c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14. dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersifat utang
     dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang tidak dijamin;
15. dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
     kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
     ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang tersebut;
17. pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
     a) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak
           memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari - Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
           pembayaran kembali; atau
     b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara,
           dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
           disimpan untuk dijual kembali.




                                                                 21
Page 44
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI , kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.

1.   RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan jangka
         waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, suku Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan
         Imbalan Ijarah, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan ketentuan lain dalam Kontrak Perwaliamanatan
         dengan memperhatikan Peraturan Nomor: VI.C.4, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2010 tanggal
         6 September 2010 tentang Ketentuan Umum Dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
         dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
         serta akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Ijarah;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi
         kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
         Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan Nomor: VI.C.4; dan
     e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
     f)  mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan untuk melakukan perubahan isi Akad Ijarah dan/atau Akad
         Wakalah dan/atau Obyek Ijarah, setelah adanya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah.

2.   RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
         perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
         Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
         Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
         asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
         tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
         akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
         tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat ; atau
     d) OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
     Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
     melakukan panggilan untuk RUPSI.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI , maka Wali
     Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling
     lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
     a) Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
         dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling sedikit 1 (satu)
         surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Kalender sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan
         tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
         (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
         (2) agenda RUPSI;
         (3) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
         (4) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
     e) RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
         Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.

6.   Tata cara RUPSI:
     a) Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan menggunakan
          hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     b) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
          Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
     c) Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.



                                                                22
Page 45
     d)  Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
         sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan
         dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk
         Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
         tanggal pelaksanaan RUPSI .
    e) Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap
         Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
    f)   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
         lain.
    g) Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi
         Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
    ŚͿ Sebelum pelaksanaan RUPSI :
         - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Ijarah
               yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
         - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
               Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
               Indonesia);
         - Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk membuat
               surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
               Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
               Indonesia) dengan Perseroan.
    i)   RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
    j)   RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
    k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
         RUPSI.
    l)   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin oleh
         Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk
         Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta
         menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kuorum dan pengambilan
   keputusan :
    a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sukuk ijarah sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
    (1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
               yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
               Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan
               Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
               Perseroan.
         (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang
               kedua.
         (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
               empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
               dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
               Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah
               Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
               dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
         (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang
               ketiga.
         (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
               empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
               dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
               Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
               sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
               Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
               oleh Perseroandan/atau Afiliasi Perseroan).
    (2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
               masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
               Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
               Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroandan/atau Afiliasi Perseroan).



                                                                 23
Page 46
     (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang
         kedua.
     (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
         tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
         oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
         Perseroandan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
         sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
         Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
         oleh Perseroandan/atau Afiliasi Perseroan).
     (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang
         ketiga.
     (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
         tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
         oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
         Perseroandan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
         (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
         dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
         Perseroandan/atau Afiliasi Perseroan).

(3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
           masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
           Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroandan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
           Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
           Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
           Perseroan).
    (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang
           kedua.
    (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
           dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
           oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
           dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
           1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah
           yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
           Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
    (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang
           ketiga.
    (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
           dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
           dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
           Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
           paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah
           Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
           dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dapat diselenggarakan dengan
    ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
    masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
    Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
    hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
    Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI kedua.
(3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
    empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
    oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
    Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
    empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
    Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
    Afiliasi Perseroan).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
    empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
    oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
    Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.




                                                            24
Page 47
8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
     Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

9.   Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

10. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat,
    dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai
    perubahan Perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru
    berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
    lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
    biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan
    Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak
    untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang
    diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan
    sukuk ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu kemudian
    disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan
    perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
    peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan surat Perseroan nomor 2871/Tbk/UM-0000/19-S5.2.2 tanggal 16 Juli 2019 perihal Permohonan Penunjukan Kembali Tim
Ahli Syariah, Perseroan mengajukan permohonan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) memberikan penunjukan kepada Bpk. Iggi
Achsien dan Bpk. Azharuddin Latief sebagai Tim Ahli Syariah yang dapat mendampingi Perseroan dalam memformulasikan struktur yang
optimal pada penerbitan Sukuk Ijarah. Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional nomor U-500/DSN-MUI/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019
perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk
dan memberikan opini syariah adalah Bpk. Iggi Achsien selaku ketua dan Bpk. Azharuddin Latief selaku anggota Tim Ahli Syariah.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan No. IX.C.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam tanggal 27 Oktober 2000 Nomor: Kep-
42/PM/2000 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan No.
IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Ijarah yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RTG-076/PEF-DIR/VII/2019 tanggal
2 Juli 2019, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 13 Juni 2019 sampai dengan 1 Juni 2020
adalah:

                                                              idA+(sy)
                                                          (Single A Plus)

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. IX.C.11. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.




                                                                 25
Page 48
PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan
sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan
dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.


                          PERSEROAN                                                         WALI AMANAT
                         PT TIMAH Tbk                                         PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                         Divisi Keuangan                                                   Divisi Operasional
                    Jl. Jenderal Sudirman 51                                          Gedung BNI BSD Lantai 14
           Pangkal Pinang 33121, Bangka, Indonesia                                     CBD BSD City Lot I No. 5
          Tel.: (0717) 425 8000, Fax.: (0717) 425 8080                         Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang
                                                                                 Serpong, Tangerang Selatan 15310
                                                                                   Telp.: (021) 25541229, 25541230
                                                                                   Fax.: (021) 29411502, 29411512

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.

PERPAJAKAN

Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan ini.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, kecuali batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah 50% (lima
puluh persen) dari seluruh pinjaman Perseroan. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang dengan
hak senioritas dan seluruh utang yang dimiliki Perseroan tidak dijamin dengan jaminan khusus (clean basis).

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.




                                                                26
Page 49
II.        RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk:

•     Sekitar 50% akan digunakan untuk pembiayaan belanja modal (capital expenditure) Perseroan yang terdiri dari:
      -    Sekitar 50% untuk rekondisi dan replacement peralatan produksi;
      -    Sekitar 50% untuk meningkatkan kapasitas produksi Perseroan yang meliputi pembangunan Bore Hole Mining, pembukaan
           Tambang Perseroan, proyek Advanced Tin Smelter (Ausmelt), pengadaan Kapal Isap, kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan
           cadangan.

•     Sekitar 50% akan digunakan untuk pelunasan sebagian utang jangka pendek yang berasal dari fasilitas Kredit Modal Kerja Rupiah.

Berikutnya adalah informasi mengenai pinjaman yang akan dibayar:

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – KMK Revolving Rupiah dengan Plafon Rp250.000.000.000

          Keterangan                                                                  Informasi
          Tingkat Bunga                                                               9,25%
          Jangka Waktu                                                                1 Tahun
          Tanggal Jatuh Tempo                                                         15 November 2019
          Tujuan Penggunaan Dana                                                      Kredit Modal Kerja
          Saldo utang per 31 Maret 2019                                               Rp250.000.000.000
          Jumlah utang yang akan dilunasi                                             Rp250.000.000.000
          Saldo utang setelah pelunasan (berdasarkan saldo utang per 31 Maret         Rp0
          2019)
          Jumlah bunga pinjaman yang akan dibayar dengan dana obligasi                Tidak ada
          Pihak yang akan melunasi pinjaman                                           Perseroan
          Hubungan afiliasi                                                           Terafiliasi karena kepemilikan atau
                                                                                      penyertaan modal Pemerintah

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – KMK Revolving Rupiah dengan Plafon Rp500.000.000.000

          Keterangan                                                                  Informasi
          Tingkat Bunga                                                               8,50%
          Jangka Waktu                                                                1 Tahun
          Tanggal Jatuh Tempo                                                         28 Juni 2020
          Tujuan Penggunaan Dana                                                      Kredit Modal Kerja
          Saldo utang per 31 Maret 2019                                               Rp497.193.250.578
          Jumlah utang yang akan dilunasi                                             Rp175.965.000.000
          Saldo utang setelah pelunasan (berdasarkan saldo utang per 31 Maret         Rp321.228.250.578
          2019)
          Jumlah bunga pinjaman yang akan dibayar dengan dana obligasi                Tidak ada
          Pihak yang akan melunasi pinjaman                                           Perseroan
          Hubungan afiliasi                                                           Terafiliasi karena kepemilikan atau
                                                                                      penyertaan modal Pemerintah

Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,- (empat puluh enam miliar Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) akan digunakan juga untuk pelunasan sebagian utang jangka pendek yang berasal dari
fasilitas Kredit Modal Kerja Rupiah.

Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan seluruhnya
atau 100% untuk pembiayaan belanja modal (capital expenditure) Perseroan yang terdiri dari:
- Sekitar 25% untuk rekondisi dan replacement peralatan produksi;
- Sekitar 75% untuk meningkatkan kapasitas produksi Perseroan yang meliputi pembangunan Bore Hole Mining, pembukaan Tambang
    Perseroan, proyek Advanced Tin Smelter (Ausmelt), pengadaan Kapal Isap, kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan cadangan.

Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp104.000.000.000,- (seratus empat miliar Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) akan digunakan untuk pembiayaan belanja modal (capital expenditure) Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain, yaitu kas internal
Perseroan yang dihasilkan dari kegiatan operasional Perseroan dan sumber pembiayaan lainnya.




                                                                 27
Page 50
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang
berlaku di Indonesia. Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal
sebagaimana Peraturan OJK No. 18.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan/atau RUPSI dan memperoleh persetujuan RUPO
dan/atau RUPSI sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan (“POJK No. 30/2015”). Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah wajib memperoleh persetujuan Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah setelah terlebih dahulu
dilaporkan kepada OJK dan disetujui oleh RUPO dan/atau RUPSI sesuai dengan Peraturan No. VI.C.4. Hasil RUPO dan/atau RUPSI
wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib dipertanggungjawabkan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015 dan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat
sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini terpakai seluruhnya. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
tersebut wajib pula disampaikan kepada BEI dan KSEI. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.

Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk
Ijarah sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah direalisasikan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah sekitar 0,36%
dari Pokok Obligasi dan Sukuk Ijarah yang meliputi:

•    Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sekitar 0,20%, yang terdiri dari biaya jasa manajemen (management fee)
     sekitar 0,10%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,05% dan biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,05%;

•    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,03%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,02% dan biaya
     jasa Notaris sekitar 0,01%;

•    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,07%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,015%; dan biaya jasa
     pemeringkatan Efek sekitar 0,055%;

•    Biaya lain-lain sekitar 0,06% termasuk biaya BEI, biaya KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir, biaya Tim Ahli
     Syariah, dan biaya auditor penjatahan.




                                                                 28
Page 51
III.        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan 2018 serta tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2017 dan 2018.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tanggal dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2019 dan 2018 tidak diaudit.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal –tanggal 31 Desember 2018 dan
2017, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers, akuntan publik independen,
dan laporannya telah ditandatangani oleh Yusron, CPA dengan opini wajar, dalam semua hal yang material pada tanggal 6 Maret 2019.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Maret                  31 Desember
                                Keterangan
                                                                                2019*           2018                     2017
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                                   595.421           784.610              1.357.490
Piutang usaha
   Pihak ketiga                                                                     2.083.839       1.973.760               1.477.845
Piutang lain-lain bagian lancar
   pihak ketiga                                                                        25.139          25.138                  21.890
   pihak berelasi                                                                      16.623          18.381                  14.333
Persediaan - bagian lancar                                                          6.630.782       4.262.190               2.509.488
Aset real estat
   bagian lancar                                                                      41.070            60.683                 15.791
Pajak dibayar dimuka
   bagian lancar                                                                    1.372.055       1.368.437                 902.210
Aset keuangan lainnya                                                                     913           1.657                   1.657
Aset lainnya - bagian lancar                                                          429.012         396.597                 344.498
Aset yang dimiliki untuk dijual                                                       140.246         312.834                 351.764
Jumlah Aset Lancar                                                                 11.335.100       9.204.287               6.996.966
ASET TIDAK LANCAR
Kas yang dibatasi penggunaannya                                                       41.421            43.109                 31.050
Piutang lain-lain
   bagian tidak lancar
      pihak ketiga                                                                      3.048           3.048                  10.957
      pihak berelasi                                                                   75.063          74.812                  90.460
Persediaan - bagian tidak lancar                                                      646.250         646.250                 479.439
Investasi pada entitas asosiasi                                                       156.101         153.111                 145.841
Aset tetap                                                                          3.449.747       3.085.182               2.462.393
Aset real estat
   bagian tidak lancar                                                                 34.923          34.923                  75.109
Properti investasi                                                                  1.121.267       1.121.267                 912.679
Properti pertambangan                                                                 281.591         242.220                 165.661
Pajak dibayar di muka
   bagian tidak lancar                                                                123.734         110.465                 200.695
Aset pajak tangguhan                                                                  200.585         167.833                 181.902
Aset lainnya - bagian tidak lancar                                                    461.184         231.441                 123.157
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                            6.594.913       5.913.661               4.879.343
JUMLAH ASET                                                                        17.930.013      15.117.948              11.876.309

LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha                                                                         1.203.753         974.801                 733.424
Utang bank jangka pendek                                                            6.610.544       4.644.041               2.191.848
Utang dividen                                                                             643             643                     643
Utang pajak                                                                            86.485          77.699                  66.515
Imbalan kerja jangka pendek                                                           110.479          90.295                  93.216
Beban akrual                                                                          178.850         124.492                  91.137
Provisi biaya rehabilitasi lingkungan - bagian jangka pendek                           18.997          18.088                  22.870
Liabilitas jangka pendek lainnya                                                      144.691         109.235                 107.525
Liabilitas yang terkait langsung dengan aset yang dimiliki untuk dijual               142.169         136.957                  95.348
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                     8.496.610       6.176.251               3.402.526
Liabilitas Jangka Panjang
Provisi biaya rehabilitasi lingkungan
   bagian jangka panjang                                                             265.732           270.512                260.348
Liabilitas pajak tangguhan                                                            42.929                 0                      0




                                                                          29
Page 52
                                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Maret                                 31 Desember
                               Keterangan
                                                                                2019*                            2018                   2017
Utang obligasi dan sukuk ijarah                                                     1.500.000                       1.500.000               1.500.000
Kewajiban imbalan pascakerja                                                          714.421                         649.304                 651.942
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                    2.523.081                       2.419.816               2.412.290
JUMLAH LIABILITAS                                                                  11.019.691                       8.596.067               5.814.816
EKUITAS
Modal saham                                                                               372.388                        372.388                  372.388
Tambahan modal disetor                                                                         55                             55                       55
Saldo laba
   Dicadangkan                                                                       5.206.531                       5.206.529                  4.879.948
   Belum dicadangkan                                                                 1.276.369                         967.836                    938.904
Pendapatan komprehensif lainnya                                                         54.787                         (25.117)                  -130.002
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                  6.910.130                       6.521.691                  6.061.293
Kepentingan non pengendali                                                                 192                              190                       200
JUMLAH EKUITAS                                                                       6.910.321                       6.521.881                  6.061.493
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                       17.930.013                      15.117.948                 11.876.309
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Maret*                                   31 Desember
     Keterangan
                                                                            2019                    2018                  2018              2017
Operasi yang dilanjutkan
Pendapatan usaha                                                             4.236.856            2.035.095              11.049.946           9.217.160
Beban Pokok Pendapatan                                                     (3.489.979)          (1.751.134)              (9.372.416)        (7.691.597)
Laba bruto                                                                     746.877              283.961                1.677.530          1.525.563
Beban umum dan administrasi                                                  (223.771)            (153.965)                (820.899)          (710.853)
Beban penjualan                                                                (35.969)             (17.358)               (109.809)            (83.754)
Keuntungan atas revaluasi properti investasi                                          0                    0                 208.588            105.081
Pendapatan lain-lain - neto                                                      46.590               16.315                  68.671              44.315
Beban keuangan                                                               (148.197)              (57.022)               (304.641)          (200.412)
Pendapatan keuangan                                                               3.945               14.173                  38.919              24.646
Bagian atas laba neto entitas asosiasi                                            6.039                  112                   8.123              11.625

Laba sebelum pajak penghasilan (EBT)                                          395.514                  86.216                766.482           716.211
Beban pajak penghasilan                                                       (95.307)               (30.638)              (191.669)         (207.297)
Laba periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan                           300.207                  55.578                574.813           508.914
Operasi yang dihentikan
Rugi periode berjalan dari Operasi yang dihentikan                              1.069                 (1.025)               (43.464)            (6.497)
Laba periode berjalan                                                         301.276                 54.553                531.349            502.417
*) Tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                                                                    Dalam jutaan Rupiah
                                                                                             31 Maret*                            31 Desember
                                                                                     2019                   2018               2018            2017
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan                                                            4.192.693              2.667.412         10.553.468        8.558.175
Pembayaran kas kepada:
  Pemasok                                                                          (4.844.780)             (1.575.621)        (9.592.082)      (6.650.113)
  Karyawan                                                                           (291.711)               (236.312)        (1.238.416)      (1.088.260)
Restitusi pajak                                                                        283.080                   7.964            138.930          206.729
Penerimaan dari pendapatan keuangan                                                      3.945                  14.173             38.919           24.646
Pembayaran iuran pensoiun                                                             (11.986)                (11.986)           (72.745)         (43.813)
Pembayaran pajak dan royalti                                                         (563.139)               (232.087)        (1.072.987)      (1.080.481)
Pembayaran dividen                                                                                                   0          (175.846)         (75.550)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi                             (1.231.897)                 633.543        (1.420.759)        (148.667)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap                                                                 (607.961)              (282.065)         (1.167.128)        (779.812)
Pembayaran atas penambahan properti pertambangan                                             0                      0            (86.935)         (22.610)
Arus kas keluar bersih dari akuisisi entitas asosiasi                                        0                      0                   0          (3.750)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                             (607.961)              (282.065)         (1.254.063)        (806.172)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran pinjaman bank                                                           (1.217.457)              (986.848)          (769.985)       (1.762.733)
Penerimaan dari pinjaman bank                                                        3.183.959                567.124          3.174.007         2.217.926
Penerimaan dari utang obligasi dan sukuk ijarah                                               0                      0                 0         1.500.000
Pembayaran bunga                                                                     (148.197)                (57.022)         (322.911)         (200.412)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan                              1.818.306              (476.746)          2.081.111         1.754.781
(PENURUNAN)/KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS                                         (21.553)             (125.268)          (593.711)           799.942
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                                                     784.610              1.357.490          1.357.490           563.804




                                                                      30
Page 53
                                                                                                                                          Dalam jutaan Rupiah
                                                                                                     31 Maret*                          31 Desember
                                                                                              2019               2018                2018            2017
Direklasifikasi ke dimiliki untuk dijual                                                              0             (1.244)             5.801          (4.376)
Pengaruh perubahan kurs valuta asing atas kas dan setara kas                                  (167.637)               2.779            15.030          (1.880)
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                                                             595.420          1.233.757            784.610       1.357.490
*) Tidak diaudit


RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                   31 Maret                                           31 Desember
                                                                    2019                        2018                          2018                     2017
 PROFITABILITAS
 Marjin Laba Kotora)                                                       17,63%                         13,95%                     15,18%                16,55%
 Marjin Laba Usahab)                                                       12,79%                          7,01%                      9,65%                 9,91%
 Marjin Laba Bersihc)                                                       7,11%                          2,68%                      4,81%                 5,45%
 Marjin EBITDAd)                                                           16,55%                         13,66%                     14,82%                15,51%
 Return on Assetse)                                                         1,68%                          0,48%                      3,51%                 4,23%
 Return on Equityf)                                                         4,36%                          0,89%                      8,15%                 8,29%
 LIKUIDITAS
 Modal Kerja (Rp Miliar)g)                                             2.838.490                       3.525.272                3.028.036               3.594.440
 Rasio Lancarh)                                                         133,41%                         219,36%                  149,03%                 205,64%
 Rasio Kasi)                                                              7,01%                          41,77%                   12,70%                  39,90%
 EBITDA terhadap Beban Bungaj)                                          474,23%                         493,31%                  547,08%                 723,38%
 SOLVABILITAS
 Total Liabilitas terhadap Total Asetk)                                    43,25%                         40,93%                  40,79%                  42,12%
 Total Liabilitas terhadap Total Ekuitasl)                                 76,21%                         69,29%                  68,89%                  72,77%
 Utang terhadap Ekuitasm)                                                  32,98%                         34,55%                 171,10%                 181,54%
 Catatan:
  a)      Laba Kotor/Pendapatan Usaha
  b) Laba Usaha/Pendapatan Usaha
  c) Laba Bersih/Pendapatan Usaha
  d) EBITDA/pendapatan Usaha
  e) Laba Bersih/Total Aset
  f) Laba Bersih/Total Ekuitas
  g) Aset Lancar-Liabilitas Lancar
  h) Aset Lancar/Liabilitas Lancar
  i) Kas dan Setara Kas/Liabilitas Lancar
  j) EBITDA/Beban Bunga
  k) Total Liabilitas/Total Aset
  l) Total Liabilitas/Total Ekuitas
  m) Total Utang Bank/Total Ekuitas
  n) Penjualan Kredit Bersih/Rata-rata Piutang Usaha
  o) 365 Hari/Perputaran Piutang Usaha


RASIO KEUANGAN PERJANJIAN KREDIT ATAU KEWAJIBAN LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                    Nilai yang Dipersyaratkan dalam                     Rasio Keuangan Perseroan
                                  Rasio
                                                                             perjanjian kredit                          Pada tanggal 31 Maret 2019
Rasio Lancar                                                                      ≥100%                                          133,41%
Debt to Equity Ratio1)                                                            ≤250%                                          159,47%
EBITDA:Interest                                                                   ≥300%                                          474,23%
Debt Service Coverage Ratio                                                        ≥1x                                            4,74x
Rasio Aset tetap dan Persediaan terhadap total Hutang                             ≥100%                                          110,39%
  1)   Total Liabilitas/Total Ekuitas

PINJAMAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN

Pinjaman yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak tanggal laporan keuangan konsolidasian per 31 Maret 2019 adalah sebagai
berikut:

                                                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                       Keterangan                                                                                           Jumlah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                                                                            2.555.038
PT Bank Central Asia Tbk                                                                                                                                   500.000
PT Bank DBS Indonesia                                                                                                                                      427.320
Jumlah                                                                                                                                                   3.482.358


Jumlah pinjaman yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sebesar Rp 3.482.358 juta merupakan pinjaman Modal Kerja jangka pendek
yang dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kedepan.




                                                                              31
Page 54
IV.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan Pembahasan Manajemen yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja keuangan
Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan bab mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting beserta yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan 2018 serta tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2017 dan 2018.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tanggal dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2019 dan 2018 tidak diaudit.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal –tanggal 31 Desember 2018 dan
2017, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers, akuntan publik independen,
dan laporannya telah ditandatangani oleh Yusron, CPA dengan opini wajar, dalam semua hal yang material pada tanggal 6 Maret 2019.

1.    ANALISIS KINERJA KEUANGAN

1.1 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Maret*                31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                       2019              2018               2017
 Jumlah aset lancar                                                                    11.335.100        9.204.287          6.996.966
 Jumlah aset tidak lancar                                                                6.594.913       5.913.661          4.879.343
 JUMLAH ASET                                                                           17.930.013       15.117.948         11.876.309
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                                         8.496.610       6.176.251          3.402.526
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                                        2.523.081       2.419.816          2.412.290
 JUMLAH LIABILITAS                                                                     11.019.691        8.596.067          5.814.816
 JUMLAH EKUITAS                                                                          6.910.321       6.521.881          6.061.493
*) Tidak diaudit

Aset Lancar

Pada tanggal 31 Maret 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Jumlah aset lancar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp11.335.100 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp2.130.813 juta atau sekitar 23% dibandingkan dengan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar
Rp9.204.287 juta. Peningkatan jumlah aset lancar tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah persediaan lancar pada
31 Maret 2019.

Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan 31 Desember 2017
Jumlah aset lancar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp9.204.287 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp2.207.321 juta atau sekitar 31,5% dibandingkan dengan jumlah aset lancer pada tanggal 31 Desember 2017
sebesar Rp6.996.966 juta. Peningkatan jumlah aset lancar tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah persediaan lancar
pada 31 Desember 2018.

Aset Tidak Lancar

Pada tanggal 31 Maret 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp6.594.913 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp681.252 juta atau sekitar 11,5% dibandingkan dengan jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2018
sebesar Rp5.913.661 juta. Peningkatan jumlah aset tidak lancar tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah aset tetap.

Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan 31 Desember 2017
Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp5.913.661 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp1.034.318 juta atau sekitar 21% dibandingkan dengan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2017
sebesar Rp4.879.343 juta. Peningkatan jumlah aset tidak lancar tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah aset tetap dan
meningkatnya properti pertambangan.

Jumlah Aset

Pada tanggal 31 Maret 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Jumlah aset Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp17.930.013 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp2.812.065 juta atau sekitar 18,6% dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp15.117.948
juta. Peningkatan jumlah aset tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya persediaan bagian lancar.



                                                                32
Page 55
Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan 31 Desember 2017
Jumlah aset Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp15.117.948 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp3.241.639 juta atau sekitar 27% dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp11.876.309
juta. Peningkatan jumlah aset tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya persediaan bagian lancar dan penambahan aset tetap.

Liabilitas Jangka Pendek

Pada tanggal 31 Maret 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp8.496.610 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp2.320.359 juta atau sekitar 38% dibandingkan dengan jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember
2018 sebesar Rp6.176.251 juta. Penurunan liabilitas jangka pendek tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank jangka
pendek yang digunakan untuk pembayaran bahan baku dan proses produksi.

Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan 31 Desember 2017
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp6.176.251 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp2.773.725 juta atau sekitar 81,5% dibandingkan dengan jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal
31 Desember 2017 sebesar Rp3.402.526 juta. Peningkatan liabilitas jangka pendek tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
utang bank jangka pendek yang digunakan untuk pembayaran bahan baku dan proses produksi.

Liabilitas Jangka Panjang

Pada tanggal 31 Maret 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp2.523.081 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp103.265 juta atau sekitar 4,27% dibandingkan dengan jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 31
Desember 2018 sebesar Rp2.419.816 juta. Peningkatan liabilitas jangka panjang tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
kewajiban imbalan pasca kerja.

Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan 31 Desember 2017
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp2.419.816 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp7.526 juta atau sekitar 0,3% dibandingkan dengan jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 31
Desember 2017 sebesar Rp2.412.290 juta. Peningkatan liabilitas jangka panjang tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
kewajiban imbalan pasca kerja.

Jumlah Liabilitas

Pada tanggal 31 Maret 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Jumlah liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp11.019.691 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp2.423.624 juta atau sekitar 28% dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp8.596.067
juta. Peningkatan liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank jangka pendek yang digunakan untuk pembayaran
bahan baku dan proses produksi.

Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan 31 Desember 2017
Jumlah liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp8.596.067 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp2.781.251 juta atau sekitar 48% dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp5.814.816
juta. Peningkatan liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank jangka pendek yang digunakan untuk pembayaran
bahan baku dan proses produksi.

Jumlah Ekuitas

Pada tanggal 31 Maret 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Jumlah ekuitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp6.910.321 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp388.440 juta atau sekitar 5,9% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp6.521.881
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba belum dicadangkan.

Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan 31 Desember 2017
Jumlah ekuitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp6.521.881 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp460.388 juta atau sekitar 7,6% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp6.061.493
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo laba dicadangkan.




                                                                33
Page 56
1.2 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Maret*                    31 Desember
 Keterangan
                                                                          2019               2018         2018              2017
 Operasi yang dilanjutkan
 Pendapatan usaha                                                           4.236.856         2.035.095   11.049.946       9.217.160
 Laba bruto                                                                   746.877           283.961    1.677.530       1.525.563
 Laba/(rugi) periode/ tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan            300.208            55.579      574.813         508.914
 Operasi yang dihentikan
 Rugi periode/tahun berjalan dari operasi yang dihentikan                      1.068             1.025      (43.464)          (6.497)
 Laba/(rugi) periode/tahun berjalan                                          301.276            54.553      531.349          502.417
*) Tidak diaudit


Pendapatan Usaha

Perbandingan untuk Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2019 dan 2018
Jumlah pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp4.236.856 juta,
meningkat Rp2.201.761 juta atau 108% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 yang berjumlah sebesar
Rp2.035.095 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya volume penjualan logam timah disertai meningkatnya
harga jual logam timah. Penjualan logam timah pada perode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar 5.801 Mton dengan
harga jual rata-rata $21.470, sedangkan pada periode yang berakhir 31 Maret 2019, penjualan logam timah meningkat menjadi 12.553
Mton dengan harga jual rata-rata $21.505.

Perbandingan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2018 dan 2017
Jumlah penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp11.049.946 juta, meningkat
Rp1.832.786 juta atau 19% dibandingkan dengan tahun 2017 yang berjumlah sebesar Rp9.217.160 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh meningkatnya penjualan logam timah.

Laba Bruto

Perbandingan untuk Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2019 dan 2018
Jumlah laba bruto Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp746.877 juta, meningkat sebesar
Rp462.916 juta atau 163% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 yang berjumlah sebesar Rp283.961
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya volume penjualan logam timah disertai meningkatnya harga jual logam
timah. Penjualan logam timah pada perode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar 5.801 Mton dengan harga jual rata-rata
$21.470, sedangkan pada periode yang berakhir 31 Maret 2019, penjualan logam timah meningkat menjadi 12.553 Mton dengan harga
jual rata-rata $21.505.

Perbandingan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2018 dan 2017
Jumlah laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp1.677.530 juta, meningkat
sebesar Rp151.967 juta atau 10% dibandingkan dengan tahun 2017 yang berjumlah sebesar Rp1.525.563 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha dikarenakan penjualan logam timah meningkat.

Laba/(Rugi) Periode/Tahun Berjalan

Perbandingan untuk Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2019 dan 2018
Laba usaha setelah subsidi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 adalah sebesar
Rp301.276 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp246.723 juta atau sekitar 452% dibandingkan dengan laba/(rugi) periode/tahun
berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar Rp54.553 juta. Peningkatan laba usaha setelah subsidi
tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya penjualan logam timah disertai naiknya harga jual rata-rata logam timah.

Perbandingan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2018 dan 2017
Laba usaha setelah subsidi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah
sebesar Rp531.349 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp28.932 juta atau sekitar 6% dibandingkan dengan laba/(rugi) periode/tahun
berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 sebesar Rp502.417 juta. Peningkatan laba usaha setelah subsidi
tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya penjualan logam timah.




                                                                     34
Page 57
V.        KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN
          USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan dan Entitas Anak sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

1.   RIWAYAT PERSEROAN

Perseroan adalah perusahaan publik yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi,
penambangan, peleburan dan hilirisasi hingga pemasaran dan pengolahan. Perseroan mewarisi sejarah panjang usaha penambangan
timah di Indonesia yang sudah berlangsung lebih dari 200 tahun. Sejarah Perseroan bermula pada masa Pemerintahan Hindia Belanda
dengan penambangan timah di Indonesia yang tersebar di daratan dan perairan sekitar kepulauan Bangka, Belitung dan Singkep. Di era
kolonial itu, penambangan timah di Bangka dikelola oleh badan usaha milik Pemerintah Hindia Belanda yang bernama Banka Tin Winning
Bedrijf (BTW); sedangkan penambangan timah di Belitung dikelola oleh perusahaan swasta Belanda bernama Gemeenschappelijke
Mijnbouw Billiton Maatschappij (GMB) dan di Singkep oleh perusahaan swasta Belanda NV. Singkep Tin Exploitatie Maatschappij (NV.
SITEM).

Setelah Indonesia merdeka, Pemerintah Indonesia menasionalisasikan ketiga perusahaan yang didirikan Pemerintah Hindia Belanda
tersebut, dimana pada tahun 1961 ketiganya berubah menjadi Perusahaan Negara yakni PN Tambang Timah Bangka (sebelumnya BTW),
PN Tambang Timah Belitung (sebelumnya GMB) dan PN Tambang Timah Singkep (sebelumnya NV SITEM). Dalam tahun yang sama,
Pemerintah juga membentuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Timah Negara (BPU Timah) untuk mengkoordinasi ketiga
perusahaan negara tersebut. Pada tahun 1968, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1968, ketiga
Perusahaan Negara bersama dengan BPU Timah dan Proyek Peleburan Timah Muntok dilebur ke dalam Perusahaan Negara (PN)
Tambang Timah. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1976 tanggal 24 Januari 1976, PN Tambang Timah
dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT Tambang Timah (Persero), sebagaimana dituangkan
dalam Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) No. 1 tanggal 2 Agustus 1976 dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta
dan diperbaiki dengan Akta Perubahan No. 19 tanggal 14 Desember 1976 dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta dan
Akta Perubahan No. 48 tanggal 28 Januari 1977 dibuat di hadapan Pariwondo Soekarno, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris
di Jakarta, akta-akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.
Y.A.5/65/17 tanggal 5 Februari 1977, telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 28 Februari
1977 dibawah No. 833 dan No. 834, dan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 1 April 1977, Tambahan No.
200 dan Berita Negara Republik Indonesia No. 86 tanggal 28 Oktober 1977, Tambahan No. 200a. Perseroan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 2 Agustus 1976.

Perseroan telah melakukan penawaran umum perdana saham dan mencatatkan saham Perseroan sebanyak 50.330.000 saham seri B baru
melalui Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya dengan harga penawaran Rp2.900 per saham dan sejumlah 125.825.000 saham Seri
B milik Negara Republik Indonesia dalam bentuk Global Depositary Receipts (“GDR”) di luar Indonesia melalui London Stock Exchange.
Pelaksanaan penawaran umum perdana tersebut telah memperoleh pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Badan Pengawas Pasar Modal No. S-1246/PM/1995 tanggal 27 September 1995 perihal pemberitahuan efektifnya
pernyataan pendaftaran.

Sehubungan dengan penawaran umum saham perdana tersebut, Perseroan merubah status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan
terbuka berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Timah Tbk No. 15 tanggal 10 Juli
1996 dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-8364.HT.01.04.Th.96 tanggal 9 Agustus 1996, didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan sesuai UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan No. TDP 06021600029 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kabupaten/Kodya Pangkalpinang No. 01/BH.06.02/IX/96 tanggal 6 September 1996 dan diumumkan pada Berita Negara
Republik Indonesia No. 23 tanggal 21 Maret 1997, Tambahan No. 1123.

Pada tahun 1998 Perseroan melakukan perubahan nama dari PT Tambang Timah (Persero), Tbk menjadi PT Timah (Persero), Tbk
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Timah Tbk No. 7 tanggal
7 Mei 1998 dibuat di hadapan Imas Fatimah S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-5421HT.01.04.Th.98 tanggal 27 Mei 1998, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UU No.
3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan No. TDP 06021600029 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kodya
Pangkalpinang No. 01/BH.06.02/Up-3/IX/98 tanggal 16 September 1998 dan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 95
tanggal 27 November 1998, Tambahan No. 6703, yang kemudian dilakukan ralat atas kesalahan cetak Berita Negara Republik Indonesia
No. 72 tanggal 7 September 1999, Tambahan No. 6703a.

Pada tanggal 12 September 2006, Perseroan menyampaikan surat kepada United Kingdom Listing Authority dan Financial Service Authority
untuk menghentikan pencatatan perdagangan GDR dan menghapus pencatatan sahamnya (delisting) dari London Stock Exchange pada
tanggal 12 Oktober 2006.

Pada tanggal 1 Desember 2007, BEJ dan BES melakukan penggabungan usaha yang secara efektif mulai beroperasi pada tanggal tersebut
dengan nama baru Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Dengan demikian, saham Perseroan mulai diperdagangkan di BEI pada tanggal 1
Desember 2007.




                                                                 35
Page 58
Pada tahun 2014, Perseroan melakukan penggabungan usaha dengan PT Tambang Timah sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Penggabungan Usaha PT TIMAH (Persero) Tbk dengan PT Tambang Timah No. 39 tanggal 25 Maret 2014 yang dibuat oleh Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana ditegaskan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT TIMAH Tbk disingkat PT TIMAH (Persero) Tbk No. 31 tanggal 26 Agustus 2014 yang dibuat oleh
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-
00006.40.43.2014 tanggal 26 Agustus 2014.

Pada tahun 2017, seluruh saham Seri B yang dimiliki Negara Republik Indonesia yaitu sebanyak 4.841.053.951 saham Seri B dialihkan
kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang
Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Sehubungan
dengan hal tersebut, terjadi perubahan status Perseroan dari Perusahaan Persero menjadi non-Persero sehingga nama Perseroan berubah
dari PT TIMAH (Persero) Tbk menjadi PT TIMAH Tbk sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT TIMAH Tbk disingkat PT TIMAH (Persero) Tbk No. 76 tanggal 29 November 2017
yang dibuat oleh Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0026066.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember 2017 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0157454.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember 2017.

Anggaran dasar Perseroan sejak pendirian telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk No. 11 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat oleh Fathiah
Helmi S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0221752 tanggal 13 Juli 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0090519.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal
13 Juli 2018.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT TIMAH Tbk No. 11 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat oleh Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta , kegiatan usaha utama
Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   Menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan pada umumnya;
2.   Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian dan peleburan yang berkaitan dengan bidang usaha pertambangan;
3.   Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, baik hasil produksi sendiri maupun hasil produksi pihak lain di bidang pertambangan,
     baik perdagangan ekspor maupun impor, antar pulau/daerah serta lokal, termasuk perdagangan non fisik;
4.   Menjalankan usaha dalam bidang perngangkutan yang berkaitan dengan bidang usaha pertambangan;
5.   Menjalankan usaha dalam bidang jasa, seperti jasa di bidang eksplorasi dan eksploitasi, konsultasi di bidang pertambangan, dan jasa
     lainnya di bidang pertambangan.

Dalam rangka pengembangan bisnis, saat ini Perseroan telah memiliki sejumlah Entitas Anak, baik langsung maupun tidak langsung.
Perseroan beserta entitas anak bergerak dalam bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan,pengangkutan, dan jasa yang berkaitan
dengan bidang Usaha pertambangan, serta bidang usaha berbasis kompetensi serta konstruksi , properti, jasa pelayanan Rumah sakit dan
usaha agro industri.

2.   STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN

Sejak Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan pada tahun 1995 sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT TIMAH Tbk disingkat PT TIMAH (Persero) Tbk No. 76 tanggal 29 November 2017 yang dibuat oleh
Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan No. AHU-0026066.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0157454.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember 2017 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Juni 2019
yang telah disiapkan oleh PT EDI Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:


                                                           Jumlah Saham                 Nilai Saham (Rp) @Rp50,00            Persentase
                   Keterangan
                                                      Seri A        Seri B              Seri A             Seri B               (%)
 Modal Dasar Rp500.000.000.000,00                           1    9.999.999.999               50,00      499.999.999.950
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     Negara Republik Indonesia                             1                  -              50,00                     -            0,00
     PT Indonesia Asaham Aluminium (Persero)               -      4.841.053.951                  -       242.052.697.550           65,00
     Masyarakat                                            -      2.606.699.502                  -       130.334.975.100           35,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                1      7.447.753.453              50,00       372.384.672.650          100,00
 Saham Dalam Portepel                                      -      2.552.246.546                  -       127.612.327.300

Susunan pemegang saham dan kepemilikan Perseroan tidak mengalami perubahan pada tahun 2017.




                                                                 36
Page 59
Tidak terdapat pihak yang memiliki saham 5% atau lebih selain Negara Republik Indonesia dan PT Indonesia Asaham Aluminium (Persero).
Direksi Perseroan, kecuali Trenggono Sutioso, dan Komisaris Perseroan tidak memiliki saham Perseroan. Trenggono Sutioso memilki
22.196 saham atau 0,0003% saham dalam Perseroan.

Tidak ada lagi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan hingga dengan saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan, selain yang telah diungkapkan di atas.

3.   PERUBAHAN DALAM SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KEPEMILIKAN SAHAM

Tahun 2017

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT TIMAH Tbk
disingkat PT TIMAH (Persero) Tbk No. 76 tanggal 29 November 2017 yang dibuat oleh Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
0026066.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 12 Desember 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157454.AH.01.11.TAHUN
2017 tanggal 12 Desember 2017, struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:

Modal Dasar                :       Rp500.000.000.000 (lima ratus miliyar Rupiah) yang terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar saham)
                                   terdiri dari:
                                   a.        1 (satu) saham seri A dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh Rupiah); dan
                                   b.        9.999.999.999 (sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
                                             sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B dengan
                                             nilai nominal masing-masing Rp50,00 (lima puluh Rupiah)

Modal Ditempatkan          :       Rp372.384.672.700 (tiga ratus tujuh puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus
                                   tujuh puluh dua tujuh ratus Rupiah) yang terbagi atas 7.447.753.454 (tujuh miliar empat ratus empat
                                   puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh empat) saham terdiri dari:
                                   a.       1 saham seri A; dan
                                   b.       7.447.753.453 (tujuh miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu
                                            empat ratus lima puluh tiga) saham seri B

Modal Disetor              :       Rp372.384.672.700 (tiga ratus tujuh puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus
                                   tujuh puluh dua tujuh ratus Rupiah)

Susunan kepemilikan saham dalam Perseroan berdasarkan struktur permodalan sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

                                                             Jumlah Saham                 Nilai Saham (Rp) @Rp50,00     Persentase
                      Keterangan
                                                        Seri A        Seri B              Seri A            Seri B         (%)
 Modal Dasar Rp500.000.000.000,00                             1    9.999.999.999               50,00 499.999.999.950,00
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     Negara Republik Indonesia                                1                 -              50,00                      -            0,00
     PT Indonesia Asaham Aluminium (Persero)                  -     4.841.053.951                  -       242.052.697.550            65,00
     Masyarakat                                               -     2.606.699.502                  -       130.334.975.100            35,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                   1     7.447.753.453              50,00     372.387.999.950,00          100,00
 Saham Dalam Portepel                                         -     2.552.246.546               0,00     127.612.000.000,00

Susunan pemegang saham dan kepemilikan Perseroan tidak mengalami perubahan sejak tahun 2017.

4.   PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN

      a.      Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) Besar No. 00327/KEP-IZIN/KPPT/PB/VI/2016 tanggal 24 Juni 2016 yang diterbitkan
              oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Pemerintah Kota Pangkalpinang atas nama Perseroan. dan berlaku selama
              Perseroan menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

      b.      Nomor Induk Berusaha (“NIB”) 8120109881956 diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq Lembaga Pengelola dan
              Penyelenggara OSS pada tanggal 15 Agustus 2018.

      c.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”)

              (i)    SKDP No. 168/KEL.OIN/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016, untuk kantor Perseroan di Jalan Jendral Sudirman No.51,
                     Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Bangka, yang diterbitkan oleh Kecamatan Taman
                     Sari, Pemerintah Kota Pangkal Pinang.

              (ii)   SKDP No. 117/1.82 4.02/2013 tanggal 23 April 2013 yarg di dalamnya menerangkan bahwa Perseroan Perwakilan
                     Jakarta beralamat di Jl. Merdeka Timur No. 15, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, yang diterbitkan
                     oleh Kecamatan Gambir, Kotamadya Jakarta Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.




                                                                   37
Page 60
d.   Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (“IUP Operasi Produksi”)
     a)         Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/030/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
                Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1484
                tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
                Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
                serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
     b)         Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1008/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
                Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 A.2
                tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
                Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
                serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
     c)         Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/052/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
                Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 A.3
                tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
                Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
                serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
     d)         Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/100/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
                Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 A.4
                tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
                Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
                serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
     e)         Keputusan Gubernur Belitung Barat No. 188.44/1011/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan
                Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 B.1 tanggal 25
                Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka
                Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
                pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
     f)         Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1007/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
                Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 B.2
                tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
                Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
                serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
     g)         Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1016/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
                Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 B.3
                tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
                Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
                serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
     h)         Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1015/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
                Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 B.4
                tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
                Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
                serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
     i)         Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1010/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
                Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 B.5
                tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
                Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
                serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
     j)         Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/378.H/ESDM/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
                Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1485 B.6
                tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
                Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
                serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
     k)         Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1029/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
                Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1486
                tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
                Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
                serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
     l)         Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1032/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
                Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1488
                tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan



                                                       38
Page 61
     Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
     serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
m)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1031/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
     Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU.
     1489tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur
     Kepulauan Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan
     penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
n)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1006/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
     Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1490 A
     tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
     Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
     serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
o)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1005/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
     Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1490 B
     tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
     Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
     serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
p)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1014/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
     Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1490 C
     tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
     Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
     serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
q)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1013/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
     Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1490 D
     tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
     Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
     serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
r)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1012/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
     Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1490 E
     tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
     Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
     serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
s)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1042/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
     Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1492
     tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
     Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
     serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
t)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1043/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
     Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1493
     tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
     Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
     serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
u)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1044/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
     Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1494
     tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
     Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
     serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
v)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1046/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
     Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1495
     tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
     Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
     serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
w)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1048/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
     Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1496
     tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
     Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
     serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.




                                             39
Page 62
x)    Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/081/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
      Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
      Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
      produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
y)    Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/082/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
      Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
      Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
      produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
z)    Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/083/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
      Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
      Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
      produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
aa)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/084/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
      Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
      Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
      produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
bb)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1049/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1501
      tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
      Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
      serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
cc)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/991/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1502
      tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
      Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
      serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
dd)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1037/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1503
      tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
      Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
      serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ee)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1041/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1504
      tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
      Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
      serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ff)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1040/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1505
      tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
      Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
      serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
gg)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1506/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1039
      tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
      Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
      serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
hh)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/091/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
      Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
      Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
      produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ii)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/092/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
      Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
      Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang




                                              40
Page 63
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
      produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
jj)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1002/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1510
      tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
      Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
      serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
kk)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1002/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1510
      tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
      Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
      serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ll)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1038/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1544
      tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
      Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
      serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
mm)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/096/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
      Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
      Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
      produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
nn)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/097/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
      Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
      Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
      produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
oo)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/098/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
      Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
      Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
      produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
pp)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/99/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
      Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
      Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
      produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
qq)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/100/2.03.02/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
      Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT
      Timah (Persero) Tbk tanggal 28 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
      produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
rr)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/214/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
      Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
      tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
      10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
      pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ss)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/215/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
      Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
      tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
      10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
      pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
tt)   Keputusan Gubernur Bangka Belitung No. 188.44/982/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan
      Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1535 tanggal 25 Oktober
      2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan
      berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan
      pemurnian dalam WIUP.




                                               41
Page 64
uu)    Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/349/DPE/2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bangka
       Selatan Nomor : 188.45/217/DPE/2010 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi
       Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 7 November 2012 yang
       berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan
       hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian
       dalam WIUP.
vv)    Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/218/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
       Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
       tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
       10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
       pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ww)    Keputusan Gubernur Bangka Belitung No. 188.44/1089/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan
       Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1538 tanggal 25 Oktober
       2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan
       berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan
       pemurnian dalam WIUP.
xx)    Keputusan Gubernur Bangka Belitung No. 188.44/1021/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan
       Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1539 A tanggal 25
       Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka
       Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
       pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
yy)    Keputusan Gubernur Bangka Belitung No. 188.44/1050/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan
       Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1539 B tanggal 25
       Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka
       Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
       pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
zz)    Keputusan Gubernur Bangka Belitung No. 188.44/1051/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan
       Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1539 C tanggal 25
       Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka
       Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
       pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
aaa)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/221/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
       Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
       tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
       10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
       pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
bbb)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/222/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
       Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
       tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
       10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
       pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ccc)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/224/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
       Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
       tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
       10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
       pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ddd)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/225/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
       Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
       tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
       10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
       pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
eee)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/347/DPE/2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bangka
       Selatan No,or : 188.45/223/DPE/2010 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi
       Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 7 November 2012 yang
       berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan
       hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian
       dalam WIUP.




                                                42
Page 65
fff)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/172/DPE/2013 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
       Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
       tanggal 17 Juli 2013 yang berlaku sampai dengan 27 Februari 2023 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-
       masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
       serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ggg)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/227/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
       Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
       tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
       10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
       pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
hhh)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/228/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
       Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
       tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
       10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
       pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
iii)   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/229/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa
       Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk
       tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
       10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta
       pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
jjj)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1028/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
       Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1526
       tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
       Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
       serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
kkk)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1082/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
       Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1527
       tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
       Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
       serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
lll)   Keputusan Bupati Bangka Tengah No. 541.16/052/IUP-OP/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Kuasa
       Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Timah
       (Persero) Tbk tanggal 8 April 2010 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 dengan hak melakukan kegiatan
       konstruksi, produksi, serta pengangkutan dan penjualan.
mmm)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1047/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
       Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1530
       tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
       Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
       serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
nnn)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/997/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
       Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1531
       tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
       Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
       serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ooo)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/909/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
       Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1532
       tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
       Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
       serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ppp)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/998/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
       Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1583
       tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
       Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
       serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
qqq)   Keputusan Bupati Bangka Tengah No. 541.16/3656/DPE/2011 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Kuasa
       Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 8 April 2010 yang berlaku sampai dengan
       21 Juli 2025 dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, serta pengangkutan dan penjualan.




                                                43
Page 66
rrr)    Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1024/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
        Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1568 A.
        tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
        Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
        serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
sss)    Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1000/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
        Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1568 B.
        tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
        Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
        serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ttt)    Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1027/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
        Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1568 C.1
        tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
        Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
        serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
uuu)    Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/120/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
        Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1568 C.2
        tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
        Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
        serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
vvv)    Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1019/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
        Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1569 A.
        tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
        Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
        serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
www)    Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1018/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
        Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1569 B.
        tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
        Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
        serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
xxx)    Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/992/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
        Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1570
        tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
        Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
        serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
yyy)    Keputusan Bupati Belitung No. 106/IUP-OP/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Kuasa Pertambangan
        Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 26 April 2010 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025
        dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi,
        produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
zzz)    Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/997/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
        Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1605
        tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
        Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
        serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
aaaa)   Keputusan Bupati Belitung No. 1503//002/OP-L/BPMT/2015 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha
        Pertambangan Operasi Produksi No. 503/009/OP-L/BPPT/2011 kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 6 Februari
        2015. Tidak terdapat Jangka Waktu dalam Dokumen Perizinan.
bbbb)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/976/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
        Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah
        PO226/EKS.1574 tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh
        Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi,
        pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP
cccc)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/906/DPE/2015 tentang Penyesuaian Luas Izin Usaha
        Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk dengan Kode Wilayah DU.
        1575/KW.010 AP L.007 tanggal 28 Agustus 2015. Tidak terdapat Jangka Waktu dalam Dokumen Perizinan.
dddd)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1023/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
        Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah PO227/EKS.
        1576 A. tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur




                                                 44
Page 67
      Kepulauan Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan
      penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
eeee) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1004/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah PO227/EKS.
      1576 B. tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur
      Kepulauan Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan
      penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
ffff) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/986/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah PO227/EKS.
      1576 C. tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur
      Kepulauan Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan
      penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
gggg) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1017/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah PO227/EKS.
      1576 D. tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur
      Kepulauan Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan
      penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
hhhh) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/985/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah PO227/EKS.
      1577 tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur
      Kepulauan Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan
      penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
iiii) Keputusan Bupati Belitung Timur No. 503/090/OP-L/BPPT/2010 tentang Penyesuaian Surat Izin Kuasa
      Pertambangan Eksploitasi No. 2414.K/2014/MPE/1997 Menjadi Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi
      Produksi Kepada PT Timah (Persero) Tbk (KW 010 AP L.009) tanggal 30 April 2010 yang berlaku hingga 27 Maret
      2026 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluj) tahun.
jjjj) Keputusan Bupati Belitung Timur No. 503/031/OP-L/BPMT/2014 tentang Penyesuaian Koordinat dan Peta Izin
      Usaha Pertambangan Operasi Produksi No. 503/019/OP-L/BPPT/2011 tanggal 22 Desember 2014. Tidak terdapat
      Jangka Waktu dalam Dokumen Perizinan.
kkkk) Keputusan Bupati Belitung Timur No. 503/032/OP-L/BPMT/2014 tentang Penyesuaian Koordinat dan Peta Izin
      Usaha Pertambangan Operasi Produksi No. 503/020/OP-L/BPPT/2011 tanggal 22 Desember 2014. Tidak terdapat
      Jangka Waktu dalam Dokumen Perizinan.
llll) Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2928K/30/MEM/2011 Tentang Izin Usaha Pertambangan
      Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 14 November 2011 yang berlaku sampai dengan 15
      tahun dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengolahan, dan pemurnian serta pengangkutan dan
      penjualan dalam WIUP.
mmmm) Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 1003 Tahun 2014 tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi
      Produksi PT Tambang Timah Nomor 256 Tahun 2013 kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 23 September 2013
      yang berlaku hingga 19 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau.
nnnn) Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 1002 Tahun 2014 tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi
      Produksi PT Tambang Timah Nomor 367 Tahun 2011 kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 23 September 2014
      yang berlaku hingga 19 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau.
oooo) Keputusan Bupati Karimun No. 114 Tahun 2011 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
      Timah DU.621 kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 11 Mei 2011 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 dan
      dapat dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan
      konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
pppp) Keputusan Bupati Karimun No. 115 Tahun 2011 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
      Timah DU.747D kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 11 Mei 2011 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025
      dan dapat dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan kegiatan
      konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
qqqq) Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 1837/KPTS-18/IV/2018 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha
      Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT TIMAH (Persero) Tbk (DU.618/Riau) berlaku sampai dengan tanggal 3
      April 2023.
rrrr) Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 1838/KPTS-18/IV/2018 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha
      Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT TIMAH (Persero) Tbk (DU.Kepri/Blok C) berlaku sampai dengan
      tanggal 3 April 2023.
ssss) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/384/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin
      Kuasa Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai




                                                45
Page 68
                      dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan
                      kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
             tttt)    Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/385/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin
                      Kuasa Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai
                      dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan
                      kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
             uuuu)    Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/993/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
                      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1524
                      tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
                      Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
                      serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
             vvvv)    Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/387/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin
                      Kuasa Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai
                      dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan
                      kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
             wwww)    Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/388/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin
                      Kuasa Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai
                      dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan
                      kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
             xxxx)    Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/996/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
                      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1525
                      tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
                      Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
                      serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
             yyyy)    Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/990/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
                      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1529
                      tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
                      Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
                      serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
             zzzz)    Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/994/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
                      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1573
                      tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
                      Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
                      serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
             aaaaa)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/998/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
                      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1573
                      tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
                      Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
                      serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
             bbbbb)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/393/DPE/2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin
                      Kuasa Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk tanggal 30 April 2010 yang berlaku sampai
                      dengan 20 Juli 2025 dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun dengan hak melakukan
                      kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.
             ccccc)   Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/022/DPE/2016 Tentang Penyesuaian Izin Usaha
                      Pertambangan Operasi Produksi Perseroan Terbatas PT Timah (Persero) Tbk Dengan Kode Wilayah DU. 1509
                      tanggal 25 Oktober 2016 yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
                      Bangka Belitung dan berlaku dengan hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan
                      serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP.

5.   ASET TETAP
a.   Tanah

Perseroan memiliki dan menguasai dengan sah harta kekayaan yaitu sebagai berikut:
a. 786 (tujuh ratus delapan puluh enam) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Propinsi Bangka,
   Kepulauan Riau, Pangkalpinag, Jakarta, Jawa Barat atas nama Perseroan, sebanyak 5 (lima) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna
   Bangunan atas nama Perseroan telah habis masa erlakunya dan sedang dilakukan proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna
   Bangunan sesuai dengan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat No. 2540/Tbk/UM-4030/19-S11.5 tanggal 24 Juni 2019 oleh
   Kepala Divisi Hukum Perseroan dan Surat Berita Acara Serah Terima SHGB yang akan diperpanjang oleh Kepala Dvisi Hukum
   Perseroan.



                                                                46
Page 69
b. Sebanyak 900 (sembilan ratus) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Propinsi Bangka, Kepulauan
   Riau, Pangkal Pinang, Jakarta dan Jawa Barat terdaftar atas nama PT Tambang Timah yang dikuasai berdasarkan Akta
   Penggabungan Usaha PT TIMAH (Persero) Tbk dengan PT Tambang Timah No. 39 tanggal 25 Maret 2014 yang dibuat oleh Fathiah
   Helmi, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana ditegaskan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
   Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT TIMAH Tbk disingkat PT TIMAH (Persero) Tbk No. 31 tanggal 26 Agustus 2014 yang
   dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan
   Perseroan No. AHU-00006.40.43.2014 tanggal 26 Agustus 2014 (“Akta Penggabungan Usaha PT TIMAH (Persero) Tbk dengan PT
   Tambang Timah No. 39”), yang mana sertifikat tersebut hingga tanggal disampaikannya Informasi Tambahan ini sedang dalam proses
   balik nama dari PT Tambang Timah menjadi Perseroan karena Penggabungan. Berdasarkan Akta Penggabungan Usaha PT TIMAH
   (Persero) Tbk dengan PT Tambang Timah No. 39, dengan dilaksanakannya penggabungan usaha antara Perseroan dengan PT
   Tambang Timah, maka seluruh aset PT Tambang Timah, sebagai perusahaan yang menggabungkan dari ke dalam Perseroan, beralih
   karena hukum kepada Perseroan yang merupakan perusahaan yang menerima Penggabungan Usaha.

Tanah yang dimiliki dan dikuasai Perseroan digunakan sebagai kantor, pabrik, dan rumah dinas.

6.   PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 33 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                                              :     Fachry Ali
Komisaris Independen                                         :     Milawarma
Komisaris                                                    :     Bambang Sunarwibowo
Komisaris                                                    :     Teuku Pribadi
Komisaris                                                    :     Rudy Suhendar
Direksi

Direktur Utama                                               :     Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Direktur Keuangan                                            :     Emil Ermindra
Direktur Sumber Daya Manusia                                 :     Muhammad Rizki
Direktur Operasi dan Produksi                                :     Alwin Albar
Direktur Pengembangan Usaha                                  :     Trenggono Sutioso
Direktur Niaga                                               :     Purwoko

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:

a.        Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk No. 47
          tanggal 27 Mei 2015, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan pengurus Perseroan telah diterima dan
          dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
          Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0935422 tanggal 28 Mei 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
          3510381.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 28 Mei 2015, sehubungan dengan pengangkatan Fachry Ali sebagai Komisaris
          Utama/Komisaris Independen Perseroan.
b.        Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk No. 1
          tanggal 2 Mei 2016, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan pengurus Perseroan telah diterima dan
          dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
          Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0045424 tanggal 2 Mei 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
          0055016.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 2 Mei 2016, sehubungan dengan pengangkatan Milawarman sebagai Komisaris, Mochtar
          Riza Pahlevi Tabrani sebagai Direktur Utama, Muhammad Rizki sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Emil Ermindra
          sebagai Direktur Keuangan.
c.        Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan PT Timah (Persero) Tbk No. 59 tanggal 13
          Juni 2017, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan pengurus Perseroan telah diterima dan dicatat di
          dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
          Perseroan No. AHU-AH.01.03-0145808 tanggal 14 Juni 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
          0076314.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 14 Juni 2017, sehubungan dengan pengangkatan Alwin Albar sebagai Direktur Operasi
          dan Produksi, Trenggono Sutioso sebagai Direktur Pengembangan Usaha, dan Teuku Pribadi sebagai Komisaris.
d.        Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk No. 10 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat di
          hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan pengurus Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
          Administrasi Badan Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
          AHU-AH.01.03-0221658 tanggal 13 Juli 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0090379.AH.01.11.Tahun 2018
          tanggal 13 Juli 2018, sehubungan dengan pengangkatan Rudy Suhendar sebagai Komisaris.




                                                                   47
Page 70
e.      Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk No. 32 tanggal 6 Mei 2019 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn,
        Notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT TIMAH Tbk No. AHU-AH.01.03-0239201 tanggal 9 Mei 2019 dan didaftarkan dalam
        Daftar Perseroan No. AHU-0074470.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 9 Mei 2019, sehubungan dengan pengangkatan Purwoko
        sebagai Direktur Niaga dan Bambang Sunarwibowo sebagai Komisaris.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (10) dan Pasal 17 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
ditetapkan 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. Pengangkatan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-02/MBU/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/2015 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

KOMISARIS

                                  Bambang Sunarwibowo, Komisaris

                                  Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 53 tahun

                                  Memperoleh gelar S1 Ilmu Kepolisian dari Perguruan Tinggai Ilmu Kepolisian Jakarta, S1 Hukum dari
                                  Universitas Cokroaminoto Yogyakarta dan pendidikan S2 Hukum dari Universritas Gajah Mada
                                  Yogyakarta.

                                  Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris lainnya; dan (iii)
                                  Pemegang Saham Utama dan/atau pengendali.

                                  Pengalaman Kerja:

                                          Tahun                      Perusahaan dan Lokasi                            Jabatan
                                      2019 - sekarang      Perseroan                                                 Komisaris
                                      2018 - sekarang      Badan Intelijen Negara RI                          Deputi Intelijen Ekonomi
                                           2018            Mabes Polri, Jakarta                                 Sahlisosek Kapolri
                                           2016            Mabes Polri Jakarta                                    Arsena Kapolri
                                           2013            Mabes Polri Jakarta                               Karojemenger Srena Polri


                                  Rudy Suhendar, Komisaris

                                  Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 59 tahun

                                  Memperoleh gelar S1 Teknik Geologi dari Universitas Padjadjaran Bandung dan pendidikan S2
                                  Applied Geomorphology and Engineering Geological Surveys dari ITC, Enshede Belanda.

                                  Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris lainnya; dan (iii)
                                  Pemegang Saham Utama dan/atau pengendali.

                                  Pengalaman Kerja:

                                          Tahun                      Perusahaan dan Lokasi                            Jabatan
                                      2018 - sekarang      Perseroan                                                  Komisaris
                                      2017 - sekarang      Kementerian ESDM Bandung                             Kepala Badan Geologi
                                           2017            Kementerian ESDM, Jakarta                        Sekretaris Irjen Kementerian
                                                                                                                       ESDM
                                        2013 - 2017        Kementerian ESDM Jakarta                           Kepala Pusat Air Tanah &
                                                                                                              Geologi Tata Lingkungan
                                        2010 - 2013        Kementerian ESDM Jakarta                             Kepala Bidang Geologi
                                                                                                          Lingkungan Pusat Sumber Daya
                                                                                                             air dan Geologi Lingkungan
                                                                                                                   Geologi KBUMN




                                                                48
Page 71
DIREKSI

                               Purwoko, Direktur Niaga

                               Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 47 tahun.

                               Menamatkan pendidikan S1 Teknik Pertambangan Metalurgi di Institut Teknologi Bandung dengan gelar
                               Insinyur dan pendidikan S2 Master of Business Administration di School of Business and Management
                               Institut Teknologi Bandung.

                               Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris lainnya; dan (iii)
                               Pemegang Saham Utama dan/atau pengendali.

                               Pengalaman Kerja:

                                       Tahun                Perusahaan dan Lokasi                              Jabatan
                                   2019 - sekarang      Perseroan                          Direktur Niaga
                                     2017 - 2019        PT Timah Industri                  Direktur Utama
                                     2015 - 2017        PT Timah Industri                  Direktur Operasi & Pemasaran
                                     2013 - 2015        PT Timah Industri                  General Manager Operasi
                                        2013            PT Timah Industri                  Karyawan PT Timah (Persero) Tbk yang
                                                                                           ditempatkan di PT Timah Industri
                                        2013            Perseroan                          Asisten Direksi pada Direktorat Perencanaan
                                                                                           dan Pengembangan Usaha
                                        2012            Perseroan                          Pejabat Tugas Belajar
                                        2012            Perseroan                          Kepala Unit Metalurgi
                                     2010 - 2012        Perseroan & Tin Chemical           Staf Direksi merangkap Kepala Metalurgi
                                                                                           Proyek
                                     2008 - 2010        Perseroan                          Wakil Kepala Unit Metalurgi
                                        2008            Perseroan                          Kepala Bidang Peleburan & Pemurnian pada
                                                                                           Unit Metalurgi
                                     2006 - 2008        Perseroan                          Asisten Pengelolaan pada Unit Timah Kundur
                                     2005 - 2006        Perseroan                          Kepala Bidang Teknik Pencucian pada Unit
                                                                                           Timah Kundur
                                     2004 - 2005        Perseroan                          Kepala Bidang Pengolahan Mineral pada Unit
                                                                                           Metalurgi
                                     2003 - 2004        Perseroan                          Kepala Sub Bidang Pengendalian Proses
                                     2001 - 2003        Perseroan                          Kepala Proses Peleburan pada Peleburan
                                                                                           Pusmet
                                     1999 - 2001        Perseroan                          Kepala Harian pada Pabrik, Pusat Metalurgi
                                     1998 - 1999        Perseroan                          Kepala Instrumentasi pada Pabrik Pusat
                                                                                           Metalurgi
                                     1997 - 1998        Perseroan                          Diangkat Karyawan Tetap
                                        1997            Perseroan                          Calon Karyawan Tetap

Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.




                                                               49
Page 72
7.   STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi Perseroan saat ini digambarkan dalam diagram berikut:




8.   TATA KELOLA PERUSAHAAN / GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

Dalam rangka mewujudkan perusahaan yang dapat dipercaya para pemangku kepentingan serta mencapai kinerja unggul dan
pertumbuhan berkelanjutan, Perseroan telah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan dalam penerapan prinsip-
prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik atau GCG (Good Corporate Governance). Prinsip-prinsip tersebut, yakni transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran, ditanamkan dan dilaksanakan di seluruh operasi Perseroan.

Dengan terus menyempurnakan penerapan dan efektivitas GCG, Perseroan berharap dapat terus mengkonsolidasi hubungan antara
Dewan Komisaris dan Direksi; terus memperkuat fungsi pengawasan dan pengelolaan Perseroan; memastikan akurasi dan integritas
keuangan; memastikan pengungkapan informasi secara tepat waktu; membuat keputusan secara etis dan akuntabel; mengidentifikasi dan
mengelola risiko; menjunjung hak pemegang saham secara konsisten; memberikan remunerasi yang sesuai dan bertanggung jawab; serta
memastikan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara berkesinambungan.

Dalam mewujudkan komitmen Dewan Komisaris dan Direksi dalam Tata Kelola Perusahaan, Perseroan telah melakukan beberapa
implementasi GCG, diantaranya melalui pembuatan buku-buku soft struktur GCG seperti Board Manual Dewan Komisaris dan Direksi, Buku
Tata Kelola Perusahaan, Buku Etika Bisnis atau Code of Conduct dan Buku Sistem Penyampaian Pelanggaran.

Selain melengkapi buku penunjang GCG (GCG soft structure), Perseroan juga melengkapi aturan perusahaan berdasarkan aturan-aturan
pemerintah yang dijalankan Perseroan khususnya pada ranah tata kelola perusahaan. Untuk keputusan yang melibatkan Direksi dan
Dewan Komisaris, dibuatkan Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris (“SKB”). SKB yang sudah pernah dibuat diantaranya
adalah SKB No. 1664/TBK/SK.0000/2014.S11.2 dan 06/ Tbk/Kep/ DK-01.2.3.4.5/2014 tanggal 3 November 2014 tentang Pengesahan
Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan atau Code of Corporate Governance PT TIMAH (Persero) Tbk dan SKB No.
1702/TBK/SK.0000/2014.S11.2 dan 07/Tbk/Kep/ DK-01.2.3.4.5/2014 tanggal 3 November 2014 tentang Pencegahan Praktek Nepotisme di
Lingkungan PT TIMAH (Persero) Tbk.

Perseroan juga berusaha menginternalisasi pelaksanaan GCG kepada seluruh karyawan dengan bentuk seperti menambahkan sesi
sosialisasi GCG dalam setiap in-house training yang diadakan di diklat Perseroan. Selain itu juga, Perseroan melakukan usaha preventif
dengan menempatkan standing banner di Unit-Unit Kantor Perseroan yang bertemakan GCG, seperti anti korupsi, gratifikasi, kolusi dan
nepotisme. Perseroan juga memuat iklan penolakan gratifikasi secara rutin di media cetak, nasional maupun daerah operasi saat menjelang
hari besar perayaan agama.

Untuk memberikan landasan dan jaminan atas penerapan praktik GCG, segenap anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
menandatangani dokumen Pernyataan Komitmen Implementasi GCG rutin tiap tahunnya.

Dasar Penerapan GCG

Selain berpedoman pada kelima prinsip GCG tersebut di atas, pelaksanaan GCG di Perseroan juga mengacu pada Anggaran Dasar
Perusahaan dan peraturan perundangundangan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tanggal 19 Juni 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate governance) pada
   Badan Usaha Milik Negara (BUMN);



                                                                  50
Page 73
4. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER – 09/MBU/2012 tntang perubahan atas peraturan menteri Negara BUMN No PER-01/MBU/2011
   tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate governance) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
5. Surat keputusan Bersama nomor 1664/TBK/SK-0000/2014-S11.2 dan nomor: 06/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2014 tanggal 24 Oktober 2014
   tentang pengesahan pelaksanaan tata kelola perusahaan atau code of corporate governance PT Timah (Persero) Tbk;
6. Instruksi nomor 047/TBK/INST-0000/2013-B1 tanggal 28 Oktober 2013 tentang penyusunan laporan implementasi sistem tata kelola
   perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG);
7. Surat keputusan bersama nomor 1702/TBK/SK-0000/2014-S11.2 dan nomor 07/TBK/Kep/DJ-01.2.3.4.5/2014 tangal 3 November 2014
   tentang pencegahan praktik nepotisme di lingkungan PT TIMAH (Persero)Tbk;
8. Peraturan Perusahaan nomor 002/Tbk/PER-0000/19-S11.1 tanggal 8 April 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
   Lingkungan PT TIMAH Tbk.

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Sehubungan pemenuhan Peraturan OJK No.35 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik juncto Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan No. I-A, dimana berdasarkan
Surat Keputusan Direksi No. 1095/Tbk/SK-000/19-S11.2 tanggal 21 Juni 2019 tentang Pengangkatan pada Jabatan Baru di Lingkungan PT
TIMAH Tbk, Perseroan telah menunjuk Abdullah Umar Baswedan sebagai Sekretaris Perusahaan.

Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:
                                                       Kantor Perwakilan Jakarta
                                                    Jl. Medan Merdeka Timur No. 15
                                                          Jakarta Pusat 10110
                                                                Indonesia
                                               T. (021) 2352 8000, Direct (021) 344 4011
                                                           F. (021) 344 4012
                                                       Email: corsec@pttimah.co.id

Sebelum diangkat menjadi Sekretaris Perusahaan, beliau mulai bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2017 dan pernah menjabat
sebagai Kepala Keuangan Perseroan.

Pengembangan kompetensi yang telah diikuti antara lain: Rembuk Integritas Nasional (RIN) dan Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI)

Fungsi Sekretaris Perusahaan sesuai POJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau perusahaan publik
adalah sebagai berikut:

1.   Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
2.   Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
     Pasar Modal;
3.   Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
     • Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
     • Penyampaian Laporan kepada OJK secara tepat waktu;
     • Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
     • Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
     • Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

4.   Sebagai Penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.

Sedangkan tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kelola Perseroan antara lain:
1. Mempersiapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;
2. Memberikan informasi yang dibutuhkan kepada para pemangku kepentingan;
3. Membina hubungan dengan investor lembaga dan perorangan, analis, pedagang perantara efek, bank investasi, profesi dan lembaga
    penunjang pasar modal serta media massa.
4. Melaksanakan kepatuhan terhadap kewajiban berlanjut di pasar modal.
5. Mematuhi kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi.
6. Mengadministrasikan tindakan Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perusahaan dan Pasar Modal,
    serta anggaran dasar Perseroan.
7. Mengelola dan memutakhirkan informasi tentang Perseroan, yang disampaikan kepada pemangku kepentingan, baik dalam website,
    buletin atau media informasi lainnya.
8. Menatausahakan serta menyimpan dokumen Perseroan, termasuk dokumen RUPS, daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus yang
    berkaitan dengan Direksi, Dewan Komisaris dan keluarganya baik dalam Perseroan maupun perusahaan lain mencakup kepemilikan
    saham, hubungan bisnis dan peranan lainnya yang menimbulkan benturan kepentingan Perseroan.
9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris berkenaan dengan kepatuhan terhadap peraturan
    perundang-undangan di bidang usaha Perseroan dan pasar modal.
10. Memberikan informasi yang berkaitan dengan tugasnya kepada Direksi secara berkala.




                                                                 51
Page 74
Dalam menjalankan tugasnya, Komisaris dibantu oleh komite-komite yaitu:

Komite Audit

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 55, Keputusan Ketua Bapepam No.29/PM/2004 tanggal 24 September
2004 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah memenuhi ketentuan tersebut dengan telah
dibentuk Komite Audit dan memberlakukan Piagam Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No.03/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5.6/2013 tanggal 2 September 2013 tentang Penetapan Piagam (Charter) Komite Audit PT Timah Tbk, susunan
Komite Audit Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Dewan
Komisaris No. 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2019 tanggal 28 Juni 2019 adalah sebagai berikut:

 Jabatan                                     Nama
 Ketua                                  :    Milawarma
 Anggota                                :    Bambang Sunarwibowo
 Anggota                                :    Abdurrohman M. Sastra
 Anggota                                :    Sri Suryaningsum

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Audit :

Abdurrohman M. Sastra, Anggota Komite Audit

Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 75 tahun.
Lulus dari Akademi Geologi dan Pertambangan,Bandung, pada tahun 1968 serta meraih gelar Diploma dan Master of Mining Engineering
dari University of New South Wales, Australia, masing-masing pada tahun 1981 dan 1985. Pernah mengikuti berbagai Profesional Course,
Workshop dan Training di dalam dan di luar negeri.

Beberapa jabatan yang pernah dipegang dan masih dipegang antara lain:
- Menjabat Anggota Komite Risiko Usaha Perseroan (1 Agustus 2010 – 30 Januari 2013)
- Anggota Dewan Komisaris PT. Tambang Timah (2005-2007)
- Anggota Dewan Komisaris PT. Timah Eksplomin (2003-2005)
- Profesional Independen di bidang Manajemen Sumberdaya Mineral dan Manajemen Risiko Usaha (2004-2013)
- Menjabat sebagai Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral (1998-2004)
- Meniti karir di Departemen Pertambangan dan Energi (1968-1997) dengan jabatan terakhir sebagai Pejabat Eselon IV dan III di
  lingkungan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum.

Menjabat sebagai Komite Audit Perseroan sesuai               Surat    Keputusan   Dewan     Komisaris   PT    TIMAH    (Persero)   Tbk
No 04/Tbk/Kep/DK01.2.3.4.5.6/2019 tanggal 28 Juni 2019.

Sri Suryaningsum, Anggota Komite Audit

Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 48 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Universitas Brawijaya, serta Magister Sains Jurusan Akuntansi (M.Si) dan
Doktor Akuntansi (Dr) dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Selain itu, beliau adalah Akuntan Beregister dari Departemen Keuangan
Indonesia, dan juga Chartered Accountant (CA) dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan International Federation of Accountants (IFAC).
Pelatihan yang telah diikutinya antara lain pelatihan 2 Day Training Interpretasi Kebijakan dan Strategi Penyusunan RKAP dan KPI BUMN
dan Anak Perusahaan dan Certified Management Accounting (CMA) dan Certified Business Valuer (cbv).

Beberapa jabatan yang pernah dipegang dan masih dipegang antara lain:
- Dosen tetap di Fakultas Ekonomi Universitas UPN Yogyakarta (April 1997 – sekarang)
- Dewan Editor Indonesian Accounting Research (2012-sekarang)
- Reviewer untuk skim Riset Hibah Desentralisasidi Dinas Pendidikan Tinggi Indonesia (2013-sekarang)
- Praktisi Auditor (pimpinan Kantor Jasa Akuntansi)
- Penulis buku terutama di bidang akuntansi pertambangan, akuntansi perbankan dan manajemen risiko
- Instruktur kecurangan, akuntansi, manajemen dan pajak untuk perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia seperti Medco, Paiton,
   Pertamina, Berau Coal, Arutmin, Exxon Mobil Oil, serta perusahaan perbankan seperti Bank BRI.
- Dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro (1995-1997) dan di Sekolah Vokasi Diploma Ekonomi Universitas Gajah Mada
   Yogyakarta (2010-2014).

Menjabat sebagai Komite Audit Perseroan sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk No 04/Tbk/Kep/DK01.2.3.4.5.6/2019
tanggal 28 Juni 2019.




                                                                 52
Page 75
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

a.   Tugas Terkait dengan Fungsi Pengawasan Terhadap Laporan Keuangan

     Komite Audit melaksanakan overview terhadap kualitas informasi keuangan Perseroan dan informasi lainnya; termasuk efektivitas
     pengendalian internal dan aspek pemenuhan syarat-syarat GCG sebelum dipublikasikan, yang mencakup tugas-tugas yang tidak
     terbatas pada kegiatan di bawah ini:

     1. Memastikan telah terjadi prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perseroan baik yang
        diberikan kepada Dewan Komisaris, Pemegang Saham, maupun yang dipublikasikan ke media masa;
     2. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan
        informasi keuangan lainnya;
     3. Melakukan penelaahan atas informasi mengenai Perseroan, Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan
        Anggaran Perusahaan (RKAP), Laporan Manajemen dan informasi lainnya;
     4. Melakukan pembahasan dengan Manajemen mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan;
     5. Melakukan diskusi dengan SPI untuk membahas temuan dan isu-isu internal control dalam proses penyusunan pelaporan
        keuangan maupun hasil review SPI terhadap laporan keuangan Perseroan;
     6. Melakukan evaluasi apakah rekomendasi perbaikan yang disampaikan oleh SPI maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) telah
        ditindak-lanjuti oleh Manajemen.

b.   Tugas Terkait dengan Fungsi Pengawasan terhadap Auditor Internal (SPI)

     Komite Audit melaksanakan overview terhadap independensi dan kualitas pekerjaan Auditor Internal (SPI), mendorong penerbitan
     laporan audit yang berkualitas, tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mendorong terciptanya budaya
     pengawasan (control) di dalam Perseroan, yang mencakup tugas-tugas yang tidak terbatas pada kegiatan di bawah ini:

     1.   Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada public dan/atau pihak otoritas antara
          lain laporan keuangan, proyeksi, RJPP, RKAP dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan perusahaan;
     2.   Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
          perusahaan;
     3.   Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor intenal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh
          Direksi atas temuan auditor internal;
     4.   Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan;
     5.   Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan;
     6.   Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan;
     7.   Melakukan pembahasan dengan Manajemen mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan;
     8.   Melakukan diskusi dengan SPI untuk membahas temuan dan isu-isu internal control dalam proses penyusunan pelaporan
          keuangan maupun hasil review SPI terhadap laporan keuangan Perseroan;
     9.   Melakukan evaluasi apakah rekomendasi perbaikan yang disampaikan oleh SPI maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) telah
          ditindak-lanjuti oleh Manajemen.

c.   Tugas Terkait dengan Fungsi Pengawasan terhadap Auditor Eksternal

     Komite Audit melaksanakan overview terhadap independensi dan kualitas pekerjaan Auditor Eksternal (Kantor Akuntan Publik - KAP),
     yang mencakup tugas-tugas di bawah ini:

     1.   Memastikan efektifitas sistem pengendalian intern dan efektifitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;
     2.   Menelaah kompetensi, independensi dan integritas Akuntan Publik;
     3.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk penetapan KAP yang akan ditunjuk dalam RUPS untuk melakukan
          pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perusahaan dan Laporan Keuangan PKBL; Pengadaan KAP dilakukan oleh Panitia
          Pengadaan yang didasarkan atas TOR (term of reference) yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris atas usulan dari Direksi
          Perusahaan;
     4.   Menelaah temuan-temuan KAP signifikan yang disampaikan kepada Komite Audit dan melakukan diskusi dengan KAP untuk
          membahas temuan-temuan tersebut;
     5.   Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dengan Kantor Akuntan Publik
          atas jasa yang diberikannya;
     6.   Menelaah tindak lanjut Manajemen atas rekomendasi yang disampaikan KAP.

d.   Tugas Terkait dengan Fungsi Pengawasan terhadap PKBL

     Oversight terhadap pelaksanaan dan Pengelolaan manajemen Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL), agar mengacu pada
     peraturan yang berlaku.




                                                                53
Page 76
e.    Tugas-Tugas Khusus

      Komite Audit melaksanakan tugas khusus, berdasarkan penugasan Dewan Komisaris, yang tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan di
      bawah ini:

      1.   Melalui Dewan Komisaris dapat meminta Direksi menugaskan SPI untuk melakukan pemeriksaan khusus/tujuan tertentu/audit
           investigasi apabila terdapat dugaan terjadinya kecurangan maupun penyimpangan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku;
      2.   Melaksanakan overview terhadap pengaduan pihak ketiga yang disampaikan kepada Dewan Komisaris;
      3.   Melakukan overview terhadap rencana Aksi Korporasi yang akan dilakukan Perseroan yang sifatnya penting dan signifikan,
           untuk memastikan aksi korporasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terhadap ketaatan
           Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan
           kegiatan Perseroan;
      4.   Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan;
      5.   Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris lainnya.

Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit

Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan wajib menyampaikan laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap
pelaksanaan tugas, disertai dengan rekomendasi jika diperlukan.

Selama tahun 2018 - 2019, Komite Audit telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab
diantaranya meliputi:

Umum

Kegiatan ini merupakan penyelesaian kegiatan yang bersifat umum di tahun 2018 - 2019. Adapun kegiatan tersebut adalah:

1.    Evaluasi Program Kerja Komite Audit tahun 2018
2.    Membahas RKAP 2019 dan anggaran PKBL, serta materiuntuk persiapan RUPST
3.    Penyusunan Laporan Kegiatan Komite Audit 2019
4.    Penyusunan Laporan Triwulan Komite Audit.
5.    Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaantahun 2019 dan 2020
6.    Pembahasan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
7.    Pembahasan Hubungan kerja Induk dengan anakperusahaan
8.    Melakukan review materi untuk persiapan RUPST untuktahun buku 2018
9.    Membahas isu-isu strategis yang ada di induk maupunAnak Perusahaan.
10.   Pertemuan lintas Komite yaitu dengan Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko
11.   Pertemuan Komita Audit dengan Dewan Komisaris.
12.   Pembahasan dengan SPI.
13.   Pertemuan Komite Audit dgn KAP PwC
14.   Pertemuan Bersama seluruh Komite Audit Holdiing Industri Pertambangan (HIP).
15.   Kunjungan lapangan.
16.   Mengikuti pelatihan.

Kegiatan Komite Audit selama Januari sampai Maret 2019 adalah pertemuan internal Komite Audit, penyusunan Laporan Tahnan Komite
Audit, penyusunan Laporan Triwulan Komite Audit, pertemuan lintas komite yaitu dengan Komite Nominasi, Remunerasi, dan Risiko,
pertemuan Komite Audit dengan Dewan Komisaris, pembahasan dengan SPI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pembahasan
Program Kerja SPI, pembahasan pelaksanaan Aadit dengan Auditor Eksternal.

Mengikuti rapat internal Dewan Komisaris setiap bulan, mengikuti rapat hasil interim audit dengan KAP PWC, Clossing meeting audit 31
Desember 2018 dengan KAP PWC, pembahasan hasil audit atas Laporan Keuangan PT Timah dan Anak Perusahaan Tahun Buku 2018
yang telah dilaksanakan oleh KAP PWC, rapat internal Anggota Komite Dewan Komisaris antara lain membahas Board Manual, membahas
perilaku Etika, membahas kinerja bulanan; rapat bersama dengan seluruh Komite Audit Holding dan tim pendukung pengadaan jasa audit.

Kunjungan Lapangan ke PT RSBT, kunjungan lapangan ke Unmet Muntok, ke PPBT Sungailiat, Learning Center Pemali, Tambang Batu
Besi, BHM Darat, Kantor PT Timah Investasi Mineral, PT Timah Industri, PT Timah Karya Persada Properti, PT TAJ, Reklamasi Air
Jangkang.

Pelatihan dan Pendidikan Profesi yang dilakukan selama bulan Januari sampai dengan Maret antara lain Filosifi Aset dan Akuntansi sesuai
dengan PSAK 16, PSAK 48, PSAK 58, PSAK 14, ISAK 9, dan ISAK 11.

Komite Nominasi, Renumerasi, dan Risiko

Komite Sumber Daya Manusia & Risiko Usaha (“Komite SDM & RU”) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk
membantu memenuhi tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan proses nominasi, remunerasi, dan pengembangan sumber daya
manusia serta pengawasan, evaluasi, dan pengelolaan risiko usaha di Perseroan. Kegiatan Komite SDM & RU dimaksudkan untuk




                                                                 54
Page 77
meningkatkan keberhasilan Perseroan dalam membina sumber daya manusia dan mengelola risiko usaha yang dihadapi, dalam rangka
menjaga keunggulan kompetitifnya.

Komite SDM & RU dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 19 April 2012. Dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite SDM & RU telah memiliki Piagam Komite SDM & RU berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris No. 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5.6/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penetapan Piagam (Charter) Komite SDM & RU Perseroan.
Piagam tersebut meliputi struktur keanggotaan, persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan independensi, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang Komite SDM & RU. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 03/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2017 tanggal
09 Mei 2017, dilakukan perubahan Komite Sumber Daya Manusia dan Risiko Usaha menjadi Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko.

Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko berkoordinasi terutama dengan Divisi Sumber
Daya Manusia dan Manajemen Risiko & Investasi.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 05/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2019 tanggal 28 Juni 2019 adalah sebagai berikut:

 Ketua                                   :    Rudy Suhendar
 Anggota                                 :    T. Pribadi
 Anggota                                 :    Wawan Gunawan
 Anggota                                 :    Yanto Hadiwijoyo


Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko:

Wawan Gunawan, Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko

Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 59 tahun.
Lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 1988 dan meraih gelar Magister Manajemen dari STIE IPWI Jakarta pada
tahun 1996. Pelatihan yang telah diikutinya antara lain pelatihan di bidang audit keuangan, audit operasional, audit investigasi, penyidikan
tindak pidana korupsi, manajeman resiko, audit pengadaan barang dan jasa, diklat profesiauditor tingkat Ketua Tim, diklat profesi auditor
tingkat Pengendali Teknis (Supervisor), diklat Kepemimpinan Tingkat III, dan diklat kepemimpinan Tingkat II.

Beberapa jabatan yang pernah dipegang dan masih dipegang antara lain:
- Inspektur Sekretariat Kabinet pada Inspektorat Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
- Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP (1982-2002).

Menjabat sebagai Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No
05/Tbk/Kep/ DK01.2.3.4.5/2019 tanggal 28 Juni 2019.

Yanto Hadiwijoyo, Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko

Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 60 tahun.
Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, pada tahun 1987 serta mengikuti berbagai Profesional Course,
Seminar, Workshop dan Training, antara lain di bidang Manajemen Risiko dan Key Performance Indicators (KPI), baik di dalam maupun di
luar negeri.

Beberapa jabatan yang pernah dipegang dan masih dipegang antara lain:
- Anggota Tim Sekretariat Komite Kebijakan Publik Kementerian BUMN (2006 – 2011)
- Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan (2002 – 2004 dan 1993 – 1997)
- Anggota DPR/MPR-RI (1997 – 1999)
- Pegawai Negeri Sipil BP-7 Pusat (1988 – 1993)

Menjabat sebagai Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No
05/Tbk/Kep/ DK01.2.3.4.5/2019 tanggal 28 Juni 2019.

Tugas dan Tanggung Jawab Nominasi, Remunerasi dan Risiko

1.   Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan proses Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di
     Perseroan dapat dilaksanakan secara efektif, obyektif dan transparan;
2.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penyempurnaan sistem pengelolaan, pemberdayaan dan
     pengembangan SDM;
3.   Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas Pelaksanaan dan Pengembangan Manajemen Risiko terpadu di lingkungan
     Perseroan dan efektivitas pelaksanaan investasi dalam rangka pengembangan usaha serta peningkatan nilai/kinerja Perseroan;
4.   Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG telah dilaksanakan dengan baik;
5.   Membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas monitoring, pengendalian, pengembangan dan pengawasan pelaksanaan
     program CSR dan Pascatambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;




                                                                   55
Page 78
6.  Sebagai komite “Pemantau Risiko Usaha dan Investasi” di lingkungan PT TIMAH (Persero) Tbk, Komite SDM&RU melakukan
    pemantauan dan evaluasi risiko usaha (oversight) terhadap seluruh tahapan proses Manajemen Risiko Perusahaan, yaitu mulai dari
    identifikasi, pengukuran, penanganan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan termasuk pengungkapan dan mitigasi risiko terutama
    terhadap risiko tinggi sebagai “Early Warning System“ dari Dewan Komisaris yang perlu disampaikan kepada Direksi untuk
    ditindaklanjuti;
7. Memberikan rekomendasi dan pendapat kepada Dewan Komisaris mengenai penyempurnaan sistem pengelolan Manajemen Risiko
    serta pelaksanaannya sesuai dengan Prinsip-prinsip Pengelolaan Manajemen Risiko Terpadu (Integrated Enterprise Risk
    Management) yang berlaku pada perusahaan pertambangan sejenis;
8. Memberikan rekomendasi dan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal penting yang disampaikan oleh
    Direksi kepada Dewan Komisaris, terutama yang terkait dengan SDM, GCG, CSR dan Pascatambang;
9. Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan
    tugas Dewan Komisaris terutama yang terkait dengan SDM, GCG, CSR, Pascatambang dan Risiko Usaha;
10. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi perusahaan.

Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko (NRR)

Pelaksanaan kegiatan Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko tahun 2018 - 2019 adalah sebagai berikut:

Realisasi Program Kerja

Sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris, Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko telah melaksanakan kewajiban untuk membantu
DewanKomisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan danmemberikan nasihat kepada Direksi, melalui serangkaiankegiatan seperti
telah tersusun dalam “Program KerjaKomite Nominasi, Remunerasi dan Risiko tahun 2018 - 2019” yang secara garis besardapat diuraikan
sebagai berikut:

1.  Penyusunan Laporan Tahunan Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko tahun2018 - 2019.
2.  Rapat Koordinasi dan sosialisasi RKAP 2018 - 2019
3.  Pembahasan Bahan RUPS Tahunan Tahun Buku 2018.
4.  Penyusunan rekomendasi dan penyiapan Surat DewanKomisaris kepada Menteri BUMN selaku Kuasa PemegangSaham Seri A
    Dwiwarna tentang Tantiem Direksi danDewan Komisaris Tahun Buku 2018 dan gaji/honorarium/fasilitas/tunjangan lainnya Tahun Buku
    2019.
5. Pembahasan penyesuaian target RKAP 2019 dan RJPP 2019- 2023.
6. Pembahasan RKAP 2019 bersama Tim Penyusun RKAP 2019, Direksi, dan Dewan Komisaris.
7. Mempersiapkan bahan Rapat Intern Dewan Komisaris.
8. Mempersiapkan bahan Rapat Gabungan DewanKomisaris dengan Direksi.
9. Rapat gabungan bersama Komite Audit.
10. Rapat gabungan Komite Nominasi, Remunerasi dan Risiko dan Komite Auditdengan Dewan Komisaris.
11. Pelaksanaan Tugas Khusus dari Dewan Komisaris.
12. Monitoring Lapangan terhadap kegiatan Direktoratdan/atau Satuan Kerja terkait sesuai dengan fungsi Komite NRR.
13. Rapat konsultasi dengan Direktorat dan/atau SatuanKerja Terkait dengan Komite NRR.
14. Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan SystemManajemen Risiko Berbasis ISO 31000 di lingkunganPerseroan.
15. Penyusunan Laporan kegiatan Semester/Tahunan Komite NRR.
16. Pelatihan dan Pendidikan dalam rangka peningkatankompetensi Anggota Komite NRR.
17. Pertemuan Bersama seluruh Komite Remunerasi dan Nominasi Holdiing Industri Pertambangan (HIP).

Penyampaian Pendapat/Saran dan Rekomendasi KepadaDewan Komisaris terkait Tugas Khusus dan PersetujuanDewan Komisaris atas
Tindakan yang akan dilaksanakan Direksi

9.   PIAGAM AUDIT DAN AUDIT INTERNAL

Sesuai Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 di atas dan Peraturan Nomor IX.I.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK Nomor Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 junto Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Internal Audit, Perseroan telah mempunyai Piagam Audit Internal (Internal Audit
Charter) yang terakhir disahkan melalui SK Direksi No. 1293/TBK/SK-0000/2015-S18 tentang Penetapan PIagam Satuan Pengawasan
Intern (Internal Audit Charter) PT TIMAH (Persero) Tbk.

Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) tersebut merupakan panduan bagi Satuan Pengawas Intern (“SPI”) untuk dapat bekerja
secara professional dan memiliki kewenangan yang menyentuh atas seluruh aspek aktivitas bisnis Perseroan. Piagam Audit Internal ini
memuat misi, kedudukan, personel, tugas dan tanggung jawab dan wewenang SPI serta Program Kerja Tahunan (PKT), Laporan Hasil
Audit (LHA) dan Laporan Evaluasi Tindak Lanjut (LETL).




                                                               56
Page 79
Kedudukan SPI

SPI berfungsi melakukan pengawasan dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan oleh karenanya Kepala SPI diangkat
dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris.

Saat ini, Kepala SPI Perseroan adalah Ebbi Wibisana sebagaimana penetapan Surat Keputusan Pengangkatan Direksi Perseroan No.
1095 /Tbk/SK-0000/19-S11.2 yang ditandatangani oleh Direktur dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris sesuai surat No.
77/Tbk/DK-01.2.3.4.5/2019.

Kepala SPI membawahi beberapa Auditor Internal yang membantu pelaksanaan tugas pengawasan.

Auditor SPI di PT TIMAH Tbk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.   Memiliki integritas dan perilaku yang professional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya;
2.   Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya;
3.   Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundangundangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait
     lainnya;
4.   Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
5.   Wajib memenuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal
6.   Wajib mematuhi kode etik Audit Internal
7.   Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal
     kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan;
8.   Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
9.   Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus.

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab SPI berdasarkan Piagam SPI (Internal Audit Charter) adalah sebagai berikut:

1.  Menyusun dan melaksanakan Program Kerja Tahunan (PKT) berdasarkan skala prioritas risiko atau Risk Based Audit (RBA);
2.  Menguji dan mengevaluasi sistem pengendalian internal, sistem manajemen risiko dan proses tata kelola perusahaan sesuai dengan
    peraturan perundangundangan dan kebijakan Perusahaan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya
    manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit ;
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang telah dilakukan;
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
10. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh data/informasi dan laporan hasil audit.

Untuk menjamin profesionalitas kerjanya, SPI dilarang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab operasional untuk
Organisasi/Perseroan dan Afiliasinya, melakukan dan/atau memberi persetujuan transaksi akuntansi di luar Unit Kerja SPI, ataupun
mengarahkan aktivitas pekerja/karyawan Organisasi/Perusahaan yang bukan Staf SPI, kecuali pekerja/karyawan tersebut ditugaskan dalam
Tim Audit atau ditugaskan membantu Auditor Internal.

Adapun fungsi SPI mencakup pelaksanaan audit dari jenis-jenis kegiatan berikut:

1.   Pemeriksaan Kinerja (Audit Kinerja) Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tercapainya peningkatan nilai perusahaan. Ruang
     lingkup pemeriksaan meliputi penyebab tidak tercapainya target eksplorasi, produksi, pemasaran, reklamasi, PKBL, dan CSR.
     Pemeriksaan dilakukan dengan skala prioritas pada kegiatan yang berisiko tinggi berkaitan dengan kebijakan manajemen dan strategi
     Perseroan dalam mengantisipasi perubahan situasi usaha.
2.   Pemeriksaan Sistem dan Prosedur (Proses Audit) Audit ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan secara efektif dan
     efisien. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi ketaatan terhadap tata cara dan tata laksana kegiatan yang telah dibakukan (Standard
     Operating Procedures) serta kepatuhan terhadap ketentuan dan norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja.
3.   Pemeriksaan Persediaan dan Pengadaan (Audit Logistik) Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan nilai ekonomis dari persediaan dan
     pengadaan barang maupun jasa. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi Pengelolaan persediaan bahan dan barang gudang, serta
     proses pengadaan barang dan jasa dengan mengacu pada ketepatan kuantitas, kualitas, tempat, dan waktu sesuai kebutuhan
     Perseroan.
4.   Pemeriksaan Keuangan (Audit Keuangan) Audit ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pengelolaan keuangan Perseroan dengan
     ruang lingkup pemeriksaan meliputi kesesuaian Laporan Keuangan dengan bukti dan data pendukung serta ketaatannya terhadap
     Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan sistem administrasi keuangan yang berlaku di Perseroan.
5.   Pemeriksaan Khusus Audit ini bertujuan untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali, atau untuk melengkapi data
     dan informasi yang diperlukan lebih lanjut dalam proses hukum. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi kasus-kasus khusus yang
     terindikasi penyimpangan (fraud) atas permintaan Direktur Utama atau Dewan Komisaris.




                                                                  57
Page 80
Komposisi SPI

Untuk mendukung kinerjanya, pada tahun 2019 SPI Perseroan memiliki 15 personel yang terdiri dari Kepala Bidang Sistem, Program dan
Assurance, Staf setingkat Manager dan Asisten ManagerAuditor Yunior, Asisten Auditor, dan Sekretariat SPI yang diformalisasi melalui SK
Direksi No. 1299/Tbk/SK-0000/18.S11.2 tanggal 06 Juni 2018 Tentang Perubahan dan Penetapan Kembali Struktur Organisasi di
Lingkungan Direktorat Utama PT TIMAH Tbk.

Jumlah personil SPI disesuaikan dengan kebutuhan, dimana pada tahun 2019 telah terjadi perubahan komposisi personil karena adanya
penambahan karyawan tetap sejumlah 5 (lima) orang dari Divisi lain, 1 (satu) orang dimutasi ke Divisi lain dan adanya 1 (satu) orang yang
sudah pensiun.

Manajemen Risiko dan Investasi Usaha

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan timah, Perseroan beroperasi dalam lingkungan bisnis yang penuh dengan
ketidakpastian seiring perubahan yang pesat baik dalam konteks internal maupun eksternal perusahaan. Kondisi eksternal dan internal ini
dapat mempengaruhi perkembangan kegiatan usaha Perseroan dan meningkatkan kompleksitas tingkat risiko yang dihadapi oleh
Perseroan.

Sebagai perusahaan terbuka, penerapan Manajemen Risiko merupakan bagian dari praktik GCG secara efektif dan efisien yang dapat
meningkatkan kepercayaan publik. Perseroan senantiasa mengembangkan Sistem Manajemen Risiko untuk mengantisipasi kemungkinan
terjadinya risiko serta memperbesar peluang terwujudnya sasaran yang hendak dicapai dengan menyusun mitigasi risiko secara memadai.

Dalam pelaksanaan manajemen risiko, Perseroan mengacu pada prinsip, kerangka kerja dan proses manajemen risiko yang ditetapkan
dalam standar internasional Sistem Manajemen Risiko ISO 31000:2018 - Guidelines yang dipadukan dengan praktik-praktik terbaik (Best
Practices) dan selalu dikembangkan sesuai konteks kebutuhan dan tantangan yang dihadapi Perseroan.

Perseroan mengelola risiko terkait dengan kegiatan bisnis yang dijalankan, dengan tujuan untuk menyakinkan bahwa risiko penting dengan
serangkaian prosedur dan metodologi telah diidentifikasi, dianalisis, dievaluasi dan mendapat perlakuan (Risk Treatment) memadai
sehingga diharapkan dapat memberikan jaminan yang wajar tercapainya sasaran yang telah ditetapkan.

Dengan adanya pengelolaan risiko yang efektif dan terintegrasi, maka kemungkinan munculnya dampak negatif yang dapat merugikan
Perusahaan dan para pemangku kepentingan, dapat dicegah atau diminimalkan. Adapun, risiko – risiko yang dihadapi perseroaan saat ini:

Risiko Penurunan Harga Logam Timah

Harga logam timah sangat dipengaruhi oleh kondisi permintaan dan penawaran pasar global. Selain itu, makro ekonomi juga turut
mempengaruhi seperti fluktuasi nilai tukar USD/Rp dan Indeks Manufaktur. Perang dagang Amerika Serikat dan China, juga turut
berkontribusi terhadap fluktuasi harga. Lebih lanjut, peningkatan pasokan logam timah dunia yang tidak diiringi dengan peningkatan
permintaan logam, berdampak pada over supply pada pasar.

Perlakuan Risiko (mitigasi) untuk meminimalisir risiko tersebut, antara lain:

     ▪     Kontrak Jangka Panjang Long term
     ▪     Pricing strategy
     ▪     Transaksi Spot
     ▪     Penghematan biaya produksi dan overhead, serta efisiensi.

Risiko Keterlambatan Operasi Penambangan (Operasional)
Keterlambatan realisasi program kerja operasi produksi, tidak hanya terjadi di area produksi penambangan darat tetapi juga penambangan
laut.

Perlakuan Risiko (mitigasi) untuk meminimalisir risiko tersebut, antara lain:

     ▪     Pembentukan tim lintas Divisi untuk penyusunan rencana penambangan atau investasi alat operasi produksi.
     ▪     Optimalisasi program CSR dan humas
     ▪     Pengadaan alat produksi sewa sebagai backup atas keterlambatan proses pembuatan alat produksi.
     ▪     Evaluasi berkala terhadap capaian realisasi rencana kerja.

Risiko Kecelakaan Kerja (Safety)
Perlakuan Risiko (mitigasi) untuk meminimalisir risiko tersebut, antara lain:

     ▪     Pemeriksaan secara berkala terhadap kegiatan safety induction harian di lapangan.
     ▪     Drill test secara berkala, penilaian kinerja K3 dan pemberian penghargaan K3 secara rutin
     ▪     Penambahan jumlah dan kompetensi personel K3 untuk peningkatan kontrol dan pengawasan di area produksi.




                                                                      58
Page 81
Risiko Kehilangan Blok Izin Usaha Pertambangan (Hukum & Perizinan)
Perubahan kebijakan atau peraturan pemerintah daerah yang tidak disertai dengan komunikasi yang efektif, baik dengan Perusahaaan
maupun dengan pemerintah pusat, sebagai salah satu sumber (root cause) Potensi kehilangan blok Wilayah Ijin Usaha Pertambangan
(WIUP) Perusahaan. Dimana terjadinya peralihan fungsi, dari zona penambangan menjadi zona pelabuhan atau zona tangkapan ikan
masyarakat.

Perlakuan Risiko (mitigasi) untuk meminimalisir risiko tersebut, antara lain:

     ▪     Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait rencana perubahan fungsi zona
           penambangan.
     ▪     Mengoptimalkan program CSR.
     ▪     Mempersiapkan langkah-langkah hukum apabila proses komunikasi atau kesepakatan dengan stakeholder tidak
           tercapai.

10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN

Komitmen Mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Mengemban visi Menjadi Perusahaan Pertambangan Terkemuka di Dunia yang Ramah Lingkungan, menjadikan Perseroan meyakini
pentingnya keterlibatan pemangku pemangku kepentingan bagi kelangsungan dan keberlanjutan usaha Perseroan. Keyakinan tersebut
ditambah dengan kesadaran bahwa proses kegiatan yang dilakukan memiliki dampak secara lingkungan, bentang alam serta kondisi warga
terutama sekitar pertambangan.

Warga menjadi salah satu pemangku kepentingan utama bagi Perseroan. Menjalin hubungan dan menangkap minat serta harapan
sekaligus mewujudkannya menjadi salah satu kerja utama yang harus dilakukan. Sejak tahun 1997 upaya tersebut dimulai, dengan nama
Tim Pengelola Program Pengembangan Masyarakat dan pada tahun 1999 dibentuk divisi Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK).

Tim Pengelola Program Pengembangan Masyarakat kemudian berkembang menjadi Corporate Social Responsibility (CSR) yang memiliki
tiga prioritas program yaitu Program Kemitraan, Program Bina Lingkungan dan Program Pemberdayaan Masyarakat. Komitmen CSR
tersebut diperkuat dengan kebijakan Perseroan yang ditandatangani oleh Direktur Utama pada 23 Desember 2013, yang menegaskan
tujuan CSR Perseroan yaitu:

1.   Mengatasi dampak negatif operasi Perseroan melalui kepatuhan terhadap regulasi serta menciptakan nilai baru yang lebih baik
     kepada measyarakat dan lingkungan;
2.   Memberikan manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan kepada masyarakat terutama di sekitar wilayah operasi perseroan;
3.   Meningkatkan reputasi perusahaan, efisiensi, pertumbuhan usaha dan menerapkan mitigasi resiko bisnis.

Ketiga program tersebut saat ini dipertajam dengan Rencana Induk Pemberdayan dan Pengembangan Masyarakat (RIPPM) 2019-2029
yang memuat sebelas program prioritas yang selaras dengan enam komitmen Perseroan. Penajaman tersebut kiranya dipengaruhi oleh
beberapa faktor, yaitu:

1.   Hadirnya beberapa aturan dan kebijakan yang memberikan mandat kepada Perseroan untuk dapat berkontribusi terhadap persoalan-
     persoalan pembangunan baik ekonomi, sosial dan lingkungan.
2.   Tantangan pembangunan di Provinsi Bangka Belitung. Meskipun ketimpangan pendapatan dan jumlah warga miskin terus menurun,
     namun Provinsi Bangka Belitung masih memiliki tantangan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan keberlanjutan
     lingkungan.
3.   Ketiga kesepakatan global Millenium Development Goals (MDGs) yang kemudian dilanjutkan dengan Sustainable Development Goals
     (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dimana negara-negara anggota PBB termasuk Indonesia telah
     mengadopsinya pada tahun 2015 dan diharapkan tercapai pada tahun 2030. Melalui lima pilar TPB – People, Planet, Prosperity,
     Peace, Partnership – menjadikan peran Perseroan untuk turut serta terlibat dalam pelaksanaan dan pencapaian TPB semakin
     signifikan.

Manfaat bagi Warga

Ketergantungan pada Perseroan menjadi tantangan terbesar Provinsi Bangka Belitung. Memperkuat kapasitas dan memberikan alternatif
sumber pendapatan warga kiranya menjadi salah satu pilihan strategis yang harus dilakukan. Melalui Program Kemitraan yang telah
berlangsung sejak tahun 2000, telah berupaya mendorong kemandirian ekonomi warga dengan memberikan bantuan permodalan kepada
usaha kecil dan koperasi. Tidak hanya modal, pendampingan dan pelatihan usaha juga diberikan sehingga produksi dan penjualan dapat
meningkat.

Jumlah dana permodalan yang telah diberikan sejak tahun 2000, kurang lebih Rp 200 miliar rupiah atau rata-rata Rp 11 miliar per tahun.
Dana tersebut disalurkan kepada kurang lebih 631 mitra binaan Perseroan, yang terdiri dari sembilan sektor. Mitra terbanyak adalah sektor
perdagangan dan jasa. Melalui upaya ini, selain membantu memberikan tambahan modal bagi usaha kecil juga mendorong terciptanya
lapangan kerja baru.




                                                                      59
Page 82
Melalui Program Bina Lingkungan, Perseroan ingin membangun ekosistem yang mendukung kualitas hidup warga. Ragam aktivitas yang
dilakukan antara lain meningkatkan kualitas layanan kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana seperti jalan dan jaringan air bersih,
pembangunan rumah ibadah, pelestarian alam dan sebagainya.

Manfaat lain yang diterima warga adalah melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Salah satunya Program
Beasiswa Asrama yang telah dilakukan sejak tahun 2000 dengan jumlah alumni lebih dari 700 orang yang tersebar di berbagai wilayah dan
bekerja di beragam sektor. Total anggaran yang dikucurkan untuk Program PPM pada tahun 2018 kurang lebih sebesar Rp 12 miliar.

CSR Perseroan Terus Melangkah Maju

Seiring dengan perkembangan terjadi, inisiatif Perseroan untuk berkontribusi terhadap kualitas hidup warga menjadi semakin terstruktur dan
terprogram. Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) menjadi salah satu pijakan utama untuk memperkuat upaya-upaya
yang selama ini dilakukan yang dirumuskan dalam Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) 2019-2029.

Berdasar RIPPM 2019-2029 terdapat sebelas program strategis Perseroan dimana sepuluh diantaranya dirancang untuk ikut terlibat dalam
pelaksanaan dan pencapaian TPB. Selain TPB, dokumen RIPPM juga diperkaya dengan perspektif prinsip-prinsip pertambangan
berkelanjutan, aturan kebijakan yang berlaku dan mata pencaharian yang berkelanjutan. Sebelas program prioritas PPM 2019-2029 :

1.    Akademi Kewirausahaan Komunitas
2.    Pengayaan keterampilan bagi perempuan dan kaum muda
3.    Revitalisasi Warisan Seni, Religi dan Budaya Lokal
4.    Perlindungan Inklusi Sosial, Pemberdayaan Kelompok Rentan dan KAT
5.    Pengembangan Sentra Usaha Komunitas berbasis Sumber Daya Lokal
6.    Pengembangan Mata Pencaharian Komunitas berbasis Agro-Maritim dan Ekowisata Terpadu
7.    Peningkatan Akses dan Kualitas Infrastruktur Penunjang Aktivitas Ekonomi Masyarakat
8.    Penguatan dan Perluasan Entitas Ekonomi Lokal
9.    Pengembangan Model Kampung Pro Iklim dan Mandiri Energi
10.   Penyehatan Sanitasi Pemukiman Komunitas
11.   Peningkatan Akses dan Mutu Layanan Kesehatan Masyarakat

Ke depan, Divisi CSR juga akan terus berbenah, setidaknya dalam dua aspek. Pertama memperkuat koordinasi dan mekanisme
pengambilan keputusan. Kedua, memperkuat monitoring dan evaluasi program, sehingga hasil dan dampak dari setiap aktivitas yang
dilakukan dapat lebih terukur dan terlihat, terutama terkait dengan pelaksanaan dan pencapaian TPB.

Peduli dan Bertanggung Jawab Terhadap Lingkungan

Kepedulian lingkungan telah menjadi isu global. Hal itu tak lepas dari kondisi lingkungan yang terus mengalami penurunan, baik lingkungan
di darat, laut maupun udara Oleh karena merupakan isu global, maka upaya penyelamatan dan kepedulian lingkungan juga menjadi
gerakan global.

Sekecil apapun kontribusi yang bisa diberikan, semua pihak dituntut komitmennya untuk peduli lingkungan. Perseroan sebagai bagian dari
entitas global berkomitmen penuh dan menyokong Pengelolaan lingkungan yang baik. Dengan mengusung semangat “Go Green”, ada
banyak kegiatan yang dilakukan Perseroan untuk mewujudkan hal itu. Perseroan meyakini bahwa operasionalisasi usaha yang berwawasan
lingkungan merupakan salah satu kunci penting guna menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Ihwal pengelolaan lingkungan hidup, penjelasan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal
70 huruf c, menyatakan bahwa kegiatan pengelolaan lingkungan hidup meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta
pemulihan fungsi lingkungan hidup, termasuk reklamasi lahan bekas tambang. Berpatokan pada ketentuan itu, melalui praktik manajemen
yang efektif, Perseroan senantiasa berupaya mengurangi dampak negatif serta pada saat bersamaan menciptakan sumbangsih positif
melalui penciptaan nilai tambah terhadap lingkungan.

Untuk mewujudkan komitmen pada pengelolaan lingkungan, Perseroan yang diwakili oleh Direksi, menandatangani Kebijakan K3 dan
Lingkungan Hidup pada tanggal 01 Mei 2019.

Program pengelolaan lingkungan disusun sedemikan rupa di dalam tubuh internal Perseroan sehingga diharapkan setiap aktivitas yang
mendukung inisiatif tersebut dilaksanakan secara bersama oleh Manajemen dan karyawan, dan menghasilkan dampak yang jauh lebih
besar. Setiap kebijakan dan program yang direncanakan dan dijalankan akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala sesuai sistem
akreditasi ISO 14001:2015 yang diterapkan Perseroan. Penjagaan terhadap proses Pengelolaan lingkungan ini merupakan bagian dari
upaya perbaikan terus menerus untuk mengendalikan dampak lingkungan dari operasional kegiatan tambang.

Kebijakan Lingkungan selalu diperbaharui setiap tahun sesuai dengan hasil dari Kaji Ulang Manajemen (KUM). Namun jika hasil dari KUM
tersebut pada tahun berjalan masih sesuai maka tidak akan dilakukan perubahan kebijakan Lingkungan. Adapun isi dari kebijakan K3 &
Lingkungan Hidup yang menjadi landasan seluruh program manajemen lingkungan dijabarkan sebagai berikut:




                                                                  60
Page 83
1.   Menaati dan mematuhi semua peraturan dan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keselamatan Operasional dan
     Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terkait dengan bisnis perusahaan.
2.   Menempatkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keselamatan Operasional dan Lingkungan Hidup sebagai prioritas di dalam
     pelaksanaan kegiatan operasi agar tercipta lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi semua karyawan.
3.   Melakukan identifikasi dan pengendalian aspek keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan hidup dengan upaya mengendalikan
     semua resiko dan dampak yang ditimbulkan sehingga mencegah sedini mungkin terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja
     dan pencemaran.
4.   Meningkatkan kompetensi karyawan terkait Keselamatan Kesehatan Kerja, Keselamatan Operasional dan Lingkungan Hidup kepada
     tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja Keselamatan Pertambangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Perusahaan.
5.   Melakukan kajian ulang secara berkala dan perbaikan terus menerus terhadap sistem manajemen dan pelaksanaan Keselamatan dan
     Kesehatan Kerja, Keselamatan Operasional dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara berkelanjutan.
6.   Melakukan komunikasi, konsultasi, dan partisipasi terhadap pekerjaserta kerjasama yang baik terkait dengan bisnis perusahaan.

Dalam rangka memenuhi ketentuan mengenai penjagaan kualitas lingkungan sesuai Baku Mutu Lingkungan (BML), Perseroan juga
menjalankan program-program Pengelolaan lingkungan, meliputi pembangunan instalasi pengelolaan air limbah, pembuatan kolam-kolam
sedimentasi, pengelolaan emisi dan Effluent, pembuatan oil separator, penanganan limbah B3, serta upaya efisiensi konsumsi energi dan
air. Sedangkan upaya yang dilakukan mengenai perbaikan lingkungan, Perseroaan menjalankan program pemantauan luas lahan terubah;
pembukaan lahan dan reklamasi lahan bekas tambang sesuai peraturan yang berlaku; pemeliharaan tanaman; pembibitan dan penanaman;
penanggulangan erosi.

Untuk itu, sistem pengelolaan dan pemantauan lingkungan berkelanjutan berkaitan dengan pengendalian pencemaran air, pengendalian
pencemaran udara dan Pengelolaan limbah B3 juga dijalankan secara baik di lingkungan pertambangan milik Perseroan. Untuk
pengendalian pencemaran air, Perseroan menggunakan IPAL di beberapa titik lokasi yang memiliki potensi pembuangan air limbah dan
dianalisis secara berkala oleh laboratorium terakreditas KAN dan teregistrasi Kementerian LH & Kehutanan. Untuk pengendalian
pencemaran udara, Perseroan melakukan pengukuran secara berkala setiap semester oleh laboratorium yang terakreditasi KAN dan
teregistrasi Kementerian LH & Kehutanan. Sedangkan untuk pengelolaan limbah B3, limbah B3 yang dihasilkan ditampung di TPS LB3
yang sudah berizin, yang kemudian diangkut dan dikelola oleh pihak ketiga yang telah memiliki izin angkut dan pengelolaan lanjutan limbah
B3, yang selanjutnya akan diserahkan ke pihak ketiga pemanfaat/ pemusnah limbah B3 lainnya. Pengangkutan limbah B3 dari TPS LB3
perusahaan dilakukan sesuai dengan masa simpan limbah B3 yang tertera dalam Izin TPS LB3.

Kepatuhan Terhadap Regulasi Lingkungan

Dalam melaksanakan aktivitas bisnis yang terkait dengan program lingkungan, sepanjang tahun 2019, Perseroan selalu mengacu pada
sejumlah ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Adapun daftar ringkasan ketentuan dan peraturan yang mengatur program lingkungan Perseroan meliputi:

1.   Aspek Pengendalian dan Pencegahan
     •   Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH
     •   Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
     •   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
     •   PP No. 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
     •   PP No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
     •   PP No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
     •   PP No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3
     •   PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
     •   PP No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

2.   Aspek Izin Lingkungan dan Pelaporan
     •   PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
     •   Permen LH No. 5 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL
     •   Permen LH No. 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen LH
     •   Permen LH No. 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan.
     •   Permen LH No. 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH serta Penerbitan Izin Lingkungan
     •   Kepmen LH No. 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan RKL-RPL
     •   Permen.LHK No. 102 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang
         Telah Berjalan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan
     •   Permen. LHK No. 87 Tahun 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup
     •   Permenaker No. 122 Tahun 2016 Tentang SKKNI Penyusun AMDAL
     •   Permen.LHK No. P. 87/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 Tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup
         Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
     •   Kepmen. ESDM No. 1806 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan
         Anggaran Biaya serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
     •   Permen. ESDM No. 22 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun
         2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
         Batubara



                                                                  61
Page 84
      •   Permen. ESDM No, 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
          Mineral dan Batubara
      •   Permen. LHK No. 23 Tahun 2018 Tentang Perubahan Izin Lingkungan
      •   Permen. LHK No, 22 Tahun 2018 Tentang Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara
          Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
      •   Permen. LHK No. 26 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam
          Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

4.    Aspek Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
      •   PP No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3
      •   Kepka Bapedal No. 1 Tahun 1995 Tentang Tata Cara dan Prasyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan LB3
      •   Kepka Bapedal No. 2 Tahun 1995 Tentang Dokumen LB3
      •   Kepka Bapedal No. 3 Tahun 1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan LB3
      •   Permen LH No. 02 Tahun 2008 Tentang Pemanfaatan LB3
      •   Permen LH No. 05 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan
      •   Permen LH No 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan LB3
      •   Permen LH No. 30 Tahun 2009 Tentang Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 serta Pengawasan
          Pemulihan Akibat pencemaran Limbah B3 (please adjust formatting)
      •   Permen LH No. 33 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3
      •   Permen LH No. 14 Tahun 2013 Tentang Simbol dan Label LB3
      •   Permendagri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
      •   Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman 3R melalui Bank Sampah
      •   Permen. LHK No. 56 Tahun 2015 Tentang Limbah B3 dari Fasilitas Kesehatan
      •   Permen. LHK No. 63 Tahun 2016 Tentang Penimbunan Limbah B3
      •   Permen. LHK No, 95 Tahun 2018 Tentang Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Terintegrasi Dengan Izin Lingkungan Melalui
          Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik
      •   Permen. LHK No. 12 Tahun 2018 Tentang Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut

5.    Aspek Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
      •   Kepmen LH No. 111 junto 142 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian
          Pembuangan Air Limbah ke Air/ Sumber Air.
      •   Permen LH No. 4 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Timah
      •   Permen LH No. 01 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
      •   Perda Kab. Bangka No. 06 Tahun 2013 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air
      •   Permen. LHK No. 68 Tahun 2016 Tentang Air Limbah Domestik
      •   Permen. LHK No. 93 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi
          Usaha dan/atau Kegiatan

6.    Aspek Pengendalian Pencemaran dan/ Atau Perusakan Laut
      •   Kepmen LH No. 51 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Laut
      •   Permen LH No. 12 Tahun 2006 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut
      •   KepBapedal No. 47 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu Karang
      •   Kepmen LH No. 04 Tahun 2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang
      •   Kepmen LH No. 200 Tahun 2004 Tentang Baku Kerusakan dan Pedoman Penentuan Status Padang Lamun
      •   Kepmen LH No. 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove

7.    Aspek Pengendalian Pencemaran Udara
      •   Kepka Bapedal No. 205 Tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak
      •   Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Mutu Kebisingan
      •   Kepmen LH No. 49 Tahun 1996 Tentang Baku Mutu Tingkat Getaran
      •   Permen LH No. 21 Tahun 2008 Tentang Baku Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Kegiatan Pembangkit Tenaga Termal
      •   Permen LH No. 4 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan
      •   Permen LH No. 12 Tahun 2012 Tentang Pedoman Perhitungan Beban Pencemaran
      •   Permen LH No. 5 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Lama
      •   Permen LH No. 4 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru
      •   Permen LH No. 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

 8.   Aspek Pengedalian dan Pengelolaan Sumber Radiasi dan Bahan Nuklir (Radioaktif)
      •   PP No. 33 Tahun 2007 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif
      •   PP No. 29 Tahun 2008 Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
      •   PP No. 81 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
      •   PP No. 56 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan
          Pengawas Tenaga Nuklir




                                                             62
Page 85
     •   PP No. 58 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
     •   Perka. BAPETEN No. 4 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Keselamatan Untuk Pengangkutan Zat Radioaktif
     •   Perka. BAPETEN No. 27 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
     •   Perka. BAPETEN No. 14 Tahun 2007 Tentang Satuan Tanggap Darurat
     •   Perka. BAPETEN No. 6 Tahun 2009 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan Pesawat Sinar-X
         untuk Peralatan Gauging
     •   Perka. BAPETEN No. 9 Tahun 2009 Tentang Intervensi Terhadap Paparan Yang Berasal dari TENORM
     •   Perka. BAPETEN No. 1 Tahun 2010 Tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
     •   Perka. BAPETEN No. 4 Tahun 2010 Tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
     •   Perka. BAPETEN No. 6 Tahun 2010 Tentang Pemantauan Kesehatan Untuk Pekerja Radiasi
     •   Perka. BAPETEN No. 16 Tahun 2012 Tentang Tingkat Klierens
     •   Perka. BAPETEN No. 4 Tahun 2013 Tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
     •   Perka. BAPETEN No. 7 Tahun 2013 - Perka. BAPETEN No. 7 Tahun 2017 Tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan
     •   Perka. BAPETEN No. 13 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penyimpanan TENORM
     •   Perka. BAPETEN No. 16 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penyimpanan Technologically Enhanced Naturally
         Occurring Radioactive Material
     •   Perka. BAPETEN No. 16 Tahun 2014 Tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu Yang Bekerja di Instalasi Yang
         Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion
     •   Perka. BAPETEN No. 8 Tahun 2016 Tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Tingkat Sedang
     •   Perka. BAPETEN No. 16 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Sistem Elektronik dan Penatalaksanaan Dalam Pelayanan
         Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi di Lingkungan Badan Pengawas
         Tenaga Nuklir.

8.   Aspek Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
     •   Permen LH No. 3 Tahun 2008 Tentang Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

9. Aspek Reklamasi
     •    Undang-Undang No. 41 Tahun 1999, Tentang Pokok-pokok Kehutanan
     •    Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara
     •    Undang-Undang No. 27 Tahun 2007, Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
     •    PP No. 76 Tahun 2008, Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
     •    Permenhut No P.60/Menhut-II/2009 Tentang Pedoman Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan
     •    Permenhut No P.4/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Reklamasi Hutan
     •    Permenhut No P.16/Menhut-II/2014 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
     •    Permenlhk No P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
     •    Permenlhk No P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai
          Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabiltasi Daerah Aliran Sungai
     •    Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
          Mineral dan Batubara
     •    Kepmen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik

Berkaitan dengan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai kewajiban pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL), Perseroan telah memiliki dokumen AMDAL antara lain:

1.   Pertambangan Timah Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disahkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan Surat
     Keputusan Nomor 188.44/381/BLHD/2009.
2.   Addendum AMDAL dan RKL-RPL Penambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disahkan oleh Kepala Badan
     Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal dengan Surat Keputusan Nomor 503/38/LH/BP2TPM/2015.
3.   AMDAL Penambangan Timah Terbuka PT TIMAH (Persero) Tbk di Pemali Kabupaten Bangka yang disahkan oleh Bupati Bangka
     dengan Surat Keputusan No. 188.45/829/LH/2010.
4.   AMDAL Pengembangan Penambangan Bijih Timah di Perairan Paya Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang
     disahkan oleh Bupati Karimun dengan Surat Keputusan No. 234 Tahun 2014.
5.   Addendum AMDAL Pertambangan Bijih Timah Blok DU 747D Perairan Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepualuan
     Riau yang disahkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau dengan Surat
     Keputusan No. 1420 Tahun 2015.
6.   Addendum AMDAL Kegiatan Pembangunan Pengembangan Pengolahan Bijih Timah (SMELTER) yang disahkan oleh Kepala Badan
     Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau dengan Surat Keputusan No. 1577 Tahun 2016.
7.   Addendum AMDAL Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disahkan
     oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Surat Keputusan Nomor :
     503/61/LH/DPMPTSP/2017.




                                                             63
Page 86
8.   Addendum AMDAL Rencana Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Timah di Laut Metode Bore Hole di Pulau Bangka
    Provinsi kepulauan Bangka Belitung yang disahkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan
    Surat Keputusan Nomor : 188.4/24/LH/DPMPTSP/2018.
9.   Addendum AMDAL Perubahan Kelayakan Lingkungan Atas Kegiatan Penambangan Timah Terbuka TB 1.42 oleh PT.TIMAH
    (Persero) Tbk di Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disahkan oleh Bupati
    Kabupaten Bangka dengan Nomor : 188.45/382/DINLH/2018.
10. Addendum AMDAL Rencana Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh
    Perseroan Terbatas (PT) TIMAH, Tbk yang disahkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    dengan Surat Keputusan Nomor : 188.4/44/LH/DPMPTSP/2019.

Dokumen AMDAL ini selanjutnya akan diturunkan pula dalam dokumen RKL-RPL yang menjadi acuan pengelolaan dan pemantauan
dampak lingkungan sehingga risiko negatif yang mungkin terjadi terhadap lingkungan dapat dikurangi. Pada tahun pelaporan, Perseroan
tidak mendapatkan denda atau sanksi atas pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap undang-undang dan peraturan lingkungan.

Sebagai wujud komitmen Perseroan terhadap terhadap lingkungan dan pascatambang, serta sesuai standar akutansi keuangan (PSAK 33),
Perseroan menyusun dokumen provisi lingkungan. Perseroan telah menyisihkan dana untuk kegiatan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan yang jumlahnya ditetapkan sebagai provisi atas tiap satuan berat timah yang diproduksi.

Jumlah dana yang telah dikeluarkan untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada tahun 2018 adalah sebesar Rp17,496 miliar.
Biaya tersebut yang terbesar adalah biaya pengelolaan limbah B3, biaya pengelolaan lingkungan lainnya dan biaya subkontraktor
diantaranya biaya pengerjaan Dokumen Lingkungan.

Adapun rincian pengeluaran untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan di tahun 2018 adalah sebagai berikut:

                                   Program                                                                 Nilai (Rupiah)
Biaya Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan Kualitas Air
- Air Laut                                                                                                        894.000.000
- Air Limbah                                                                                                      590.000.000
Pengelolaan Kualitas Udara                                                                                        812.500.000
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)                                                             1.375.000.000
Pengelolaan Lingkungan Lainnya                                                                                  4.570.406.000

Biaya Pemantauan Lingkungan
Pengambilan Sampel / Contoh                                                                                      818.125.000
Analisis Laboratorium                                                                                            146.250.000

Biaya Lingkungan Lainnya
Hari Bumi, Hari Lingkungan Hidup                                                                                  200.100.000
Biaya Subcontractor                                                                                             8.095.040.000

TOTAL                                                                                                          17.496.421.000

Perseroan memahami bahwa kinerja pro-lingkungan tidak akan maksimal jika inisiatif tersebut tidak mengikutsertakan pemasok sebagai
bagian dari mitra usaha yang turut berperan dalam menghasilkan dampak bagi lingkungan. Oleh karena itu, Perseroan melaksanakan
pemilihan pemasok dengan mempertimbangkan aspek lingkungan di dalamnya.

Secara umum, prosedur seleksi dan evaluasi pemasok dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perusahaan Nomor 10/Tbk/PER-0000/18-
S11.1 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT TIMAH Tbk. Sebagai bahan pembantu dalam proses seleksi, beberapa pemasok
yang berhubungan langsung dengan dampak lingkungan dipersyaratkan untuk menyediakan beberapa dokumen bukti sertifikasi yang
diperlukan. Syarat tersebut diungkapkan di antaranya sebagai berikut:

1.   Untuk persyaratan AMDAL, harus memiliki sertifikasi Kompetensi AMDAL yang sesuai dengan PP no 27 tahun 2012 tentang Izin
     Lingkungan;
2.   Untuk Uji Kualitas air, udara dan limbah B3 harus menggunakan lab terakreditasi yang sesuai dengan PerMen LH no 06 tahun 2009;
3.   Untuk mitra pengelolaan Limbah B3 harus menggunakan pihak ketiga berizin yang sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah
     Nomor 101 Tahun 2014.




                                                               64
Page 87
Pengelolaan Effluent dan Limbah

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, selain limbah domestik dari aktivitas perkantoran dan perumahan, proses
penambangan dan produksi timah Perseroan juga menghasilkan limbah sebagai hasil dari sisa aktivitas bisnis. Limbah tersebut dapat
berupa limbah padat dan limbah cair, serta limbah yang termasuk ke dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Perseroan
memahami bahwa limbah yang terproduksi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Perseroan sehingga harus disusun mekanisme
pengelolaan limbah yang tepat dan terukur. Untuk merealisasikan hal tersebut, Perseroan juga menerapkan kebijakan 3R dalam
Pengelolaan dan pengolahan limbah, yakni:

1.   Reduce: berupaya mengurangi jumlah limbah melalui penerapan efisiensi operasional.
2.   Reuse: berupaya menggunakan kembali barang-barang bekas pakai.
3.   Recycle: berupaya melakukan daur ulang, dilaksanakan sendiri maupun diserahkan kepada pihak yang berkompeten.

Limbah Domestik

Limbah Domestik merupakan jenis limbah yang berasal dari area pemukiman dan area perkantoran Perseroan, yang selanjutnya dibuang
ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Untuk limbah yang bersifat organik, pengelolaannya melibatkan masyarakat sekitar, yakni dijadikan
pupuk kompos yang selanjutnya digunakan untuk pupuk revegetasi lahan.

Bahan lain yang tidak langsung berkaitan dengan aspek produksi, yakni kertas plastik bekas, tinta printer bekas dan sejenisnya, seluruhnya
(100%) dikelola sebagai bahan daur ulang oleh pihak ketiga yang berkompeten.

Limbah B3 dan Limbah Radioaktif

Selain limbah domestik, Perseroan juga menghasilkan beberapa jenis limbah tambang yang dapat dikategorikan berbahaya dan beracun
(B3) ataupun yang tidak berbahaya. Perseroan mengelola limbah B3 ini dengan hati-hati dan perlakuan khusus, baik dalam tahapan
penyimpanan, pemusnahan, dan pemanfaatannya. Jenis limbah padat yang ditangani secara khusus karena mengandung bahan radioaktif
dicantumkan dalam diagram berikut.

                                                   Diagram Pengelolaan Limbah B3




                                                Diagram Pengelolaan Bahan Radioaktif




Dalam pengelolaan limbah padat B3 radioaktif tersebut, Perseroan telah mendapatkan izin :

1.   Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Axios Max PW4400) di Unit Metalurgi Muntok berdasarkan Keputusan Kepala BAPETEN yang
     berlaku hingga Januari 2020
2.   Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Magic PW2424) di Unit Metalurgi Muntok berdasarkan Keputusan Kepala BAPETEN yang berlaku
     hingga Januari 2020



                                                                  65
Page 88
3.   Izin Penyimpanan Zat Radioaktif di Unit Metalurgi Muntok berdasarkan Keputusan Kepala BAPETEN yang berlaku hingga Desember
     2022
4.   Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Axios Max Tipe : SST Max) di Divisi Eksplorasi berdasarkan Keputusan Kepala BAPETEN yang
     berlaku hingga Agustus 2019
5.   Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Panalitycal Axios Fast DY 667) di Divisi Eksplorasi berdasarkan Keputusan Kepala BAPETEN yang
     berlaku hingga 13 September 2020.
6.   Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Rigaku Tipe : ZSX Primus SERIES) di Wilayah Operasi Kepri & Riau berdasarkan Keputusan
     Kepala BAPETEN yang berlaku hingga Oktober 2020.
7.   Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Co-60) di KI Pulau Tujuh, Unit Produksi Laut Bangka berdasarkan Keputusan Kepala BAPETEN
     yang berlaku hingga Mei 2021
8.   Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Co-60) di KI Semujur, Unit Produksi Laut Bangka berdasarkan Keputusan Kepala BAPETEN yang
     berlaku hingga Mei 2021

Selain itu, berbagai unit Produksi (Unit Penambangan Darat Bangka, Unit Penambangan Laut Bangka, Unit Metalurgi, Balai Karya, PLTD
Baturusa, dan Unit Produksi Wilayah Kepri dan Riau juga menghasilkan timbulan limbah B3 berupa ceceran minyak, limbah hidrokarbon, oli
dan grease bekas, serta limbah padat (sludge), aki bekas, filter bekas, Akibat timbulan limbah B3 tersebut timbul potensi gangguan
lingkungan.

Beberapa langkah penanganan limbah B3 di tempat penampungan sementara adalah:

1.   Pengemasan sesuai dengan bentuk dan karakteristik Limbah B3, bebas karat, bocor dan tidak luber, dilengkapi simbol dan label
     Limbah B3
2.   Bangunan TPS Limbah B3 dilengkapi papan nama dan simbol Limbah B3, terdapat ventilasi, dan terlindung dari sinar matahari dan
     tampiasan air hujan, dilengkapi bak penampung ceceran, penyimpanan dengan sistem blok dengan alas/palet
3.   Bangunan TPS dilengkapi dengan alat tanggap darurat, rute tanggap darurat, SOP penyimpanan, pengiriman dan tanggap darurat,
     dan dilengkapi log book dan papan penyimpanan Limbah B3
4.   Pelaporan setiap triwulan kepada instansi terkait Pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai dengan PP No.101 tahun 2014, di setiap
     wilayah operasional Perseroan dan unit terdapat TPS (Tempat Penampungan Sementara) Limbah B3 dengan izin dari Pemda
     Setempat.

Perseroan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memegang izin dari instansi berwenang untuk mengangkut, mengumpulkan, dan
memusnahkan (menimbun) limbah tersebut.

Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 8 buah TPS LB3 berizin yaitu TPS Sungailiat, LB3 Unit Metalurgi
Muntok, TPS LB3 Bangka Tengah, TPS LB3 Jebus, TPS LB3 Toboali, TPS LB3 Unit Produksi Laut Bangka, TPS LB3 Belitung Timur, dan
TPS LB3 Unit Kundur. Setelah semua limbah tersimpan di TPS LB3 berizin, maka dalam kurun waktu per 90 hari – 360 hari (sesuai masa
penyimpanan dalam Izin Penyimpanan) akan dilakukan pengangkutan limbah B3 yang bekerja sama dengan pihak ke-3 berizin dan
dilakukan pengelolaan lanjutan oleh pihak ke 3 berizin tersebut.

11. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

Komposisi Jumlah Pegawai

Tabel-tabel berikut dibawah ini menggambarkan komposisi pegawai tetap Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan masing-masing
segmen.

Perseroan

                                                   31 Maret 2019                  31 Desember 2018                31 Desember 2017
               Kategori
                                          Pria        Wanita     Jumlah    Pria        Wanita    Jumlah    Pria        Wanita    Jumlah
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap                              4.221         301      4.522    4.235          302     4.537    4.315          308     4.623
Pendidikan
SD/SLTP                                       48           0         48       50            0        50       67            0        67
SLTA                                       3.385          97      3.482    3.404           97     3.501    3.475          102     3.577
Diploma (D1 – D3)                            393          79        472      393           80       473      393           81       474
Sarjana (D4 – S1)                            329         112        441      323          112       435      314          112       426
Pascasarjana (S2/Master)                      66          13         79       65           13        78       66           13        79
Parcasarjana (S3/DR/PhD)                       0           0          0        0            0         0        0            0         0
Total pegawai berdasarkan Pendidikan       4.221         301      4.522    4.235          302     4.537    4.315          308     4.623
Tingkat Jabatan
Dir AP                                         9           1         10        9            1        10       10            2        12
SVP                                            6           1          7        6            1         7        6            0         6
VP                                            33           1         34       33            1        34       28            0        28
AVP                                          143          17        160      139           17       156      137           16       153
MGR                                          473          73        546      458           71       529      416           60       476
AM                                           738         113        851      729          110       839      669          107       776
Asst                                       1.793          74      1.867    1.750           75     1.825    1.614           90     1.704




                                                                  66
Page 89
                                                  31 Maret 2019                31 Desember 2018               31 Desember 2017
              Kategori
                                       Pria          Wanita     Jumlah    Pria      Wanita    Jumlah     Pria      Wanita    Jumlah
Officer                                 1.026             21      1.047    1.111        26      1.137     1.435        33      1.468
Total pegawai berdasarkan Tingkat       4.221            301      4.522    4.235       302      4.537     4.315       308      4.623
Jabatan
Usia
< 25                                      22              1          23      24            1        25      76            2        78
25 – 30                                  914             68         982     977           75     1.052   1.210           95     1.305
31 – 35                                1.237            106       1.343   1.223          105     1.328   1.196          114     1.310
36 – 40                                  978             80       1.058     965           76     1.041     855           61       916
41 – 45                                  521             23         544     501           23       524     440           17       457
46 – 50                                  320             11         331     321           11       332     279            9       288
51 – 55                                  135              6         141     130            5       135     258           10       268
>= 56                                     94              6         100      94            6       100       1            0         1
Total pegawai berdasarkan Usia         4.221            301       4.522   4.235          302     4.537   4.315          308     4.623
Aktivitas utama
Produksi                               3.505            153       3.658   3.529          151     3.680   3.859          171     4.030
Penjualan                                  8              5          13       8            6        14       9            7        16
Administrasi                             600            143         743     590          145       735     336          130       466
Pengamanan                               108              0         108     108            0       108     111            0       111
Total pegawai berdasarkan Aktivitas    4.221            301       4.522   4.235          302     4.537   4.315          308     4.623
utama
Lokasi
Bangka                                 3.011            220       3.231   3.009          222     3.231   3.087          225     3.312
Belitung                                 182              8         190     176            8       184     130            8       138
Kepulauan Riau                           981             51       1.032   1.004           50     1.054   1.065           56     1.121
Jakarta                                   43             21          64      42           20        62      28           19        47
Luar Jakarta                               4              1           5       4            2         6       5            0         5
Total pegawai berdasarkan Lokasi       4.221            301       4.522   4.235          302     4.537   4.315          308     4.623

IL

                                                  31 Maret 2019                  31 Desember 2018               31 Desember 2017
              Kategori
                                       Pria          Wanita     Jumlah    Pria        Wanita    Jumlah   Pria        Wanita    Jumlah
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap                                 4            3          7          3         3         6          3         2         5
Pendidikan
SD/SLTP                                       -            -          -          -         -         -          -         -         -
SLTA                                          -            -          -          -         -         -          -         -         -
Diploma (D1 – D3)                             -            -          -          -         -         -          -         -         -
Sarjana (D4 – S1)                             1            -          1          1         0         1          -         -         -
Pascasarjana (S2/Master)                      3            3          6          2         3         5          3         2         5
Parcasarjana (S3/DR/PhD)                      -            -          -          -         -         -          -         -         -
Total pegawai berdasarkan Pendidikan          4            3          7          3         3         6          3         2         5
Tingkat Jabatan
Dir AP                                        1            -          1          1         -         1          -         -         -
Eselon 1                                      -            -          -          -         -         -          -         -         -
Eselon 2                                      -            -          -          -         -         -          1         -         1
Eselon 3                                      -            1          1          -         1         1          1         -         1
Eselon 4                                      2            -          2          2         -         2          1         -         1
Eselon 5                                      -            -          -          -         -         -          -         -         -
Eselon 6                                      -            -          -          -         -         -          -         -         -
Non Eselon                                    1            2          3          -         2         2          -         2         2
Total pegawai berdasarkan Tingkat             4            3          7          3         3         6          3         2         5
Jabatan
Usia
< 25                                          -            -          -          -         -         -          -         -         -
25 – 30                                       -            -          -          -         -         -          -         -         -
31 – 35                                       1            -          1          -         1         1          2         1         3
36 – 40                                       2            2          4          2         1         3          -         -         -
41 – 45                                       1            1          2          1         1         2          1         1         2
46 – 50                                       -            -          -          -         -         -          -         -         -
51 – 55                                       -            -          -          -         -         -          -         -         -
>= 56                                         -            -          -          -         -         -          -         -         -
Total pegawai berdasarkan Usia                4            3          7          3         3         6          3         2         5
Aktivitas utama
Produksi                                      -            -          -          -         -         -          -         -         -
Penjualan                                     2            1          3          2         1         3          3         -         3
Administrasi                                  -            2          2          -         2         2          -         2         2
Pengamanan                                    -            -          -          -         -         -          -         -         -
Produksi                                      2            -          2          1         -         1          -         -         -




                                                                 67
Page 90
                                                31 Maret 2019                    31 Desember 2018                31 Desember 2017
              Kategori
                                       Pria        Wanita     Jumlah      Pria        Wanita    Jumlah    Pria        Wanita    Jumlah
Penjualan                                     -           -         -             -         -         -           -         -         -
Total pegawai berdasarkan Aktivitas           4           3        7             3          3        6           3          2        5
utama
Lokasi
Bangka                                        -           -           -          -         -         -           -         -         -
Belitung                                      -           -           -          -         -         -           -         -         -
Kepulauan Riau                                -           -           -          -         -         -           -         -         -
Jakarta                                       -           -           -          -         -         -           -         -         -
Luar Jakarta                                  4           3           7          3         3         6           3         2         5
Bangka                                        -           -           -          -         -         -           -         -         -
Total pegawai berdasarkan Lokasi              4           3           7          3         3         6           3         2         5

DAK

                                                  31 Maret 2019                  31 Desember 2018                31 Desember 2017
              Kategori
                                       Pria          Wanita     Jumlah    Pria        Wanita    Jumlah    Pria        Wanita    Jumlah
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap                            114             14        128      117           15       132      113           14       127
Pendidikan
SD/SLTP                                    9              1         10       10            1        11       10            1        11
SLTA                                      69              6         75       71            6        77       72            6        78
Diploma (D1 – D3)                         15              1         16       15            1        16       11            1        12
Sarjana (D4 – S1)                         21              6         27       21            6        27       20            6        26
Pascasarjana (S2/Master)                   -              -          -        -            -         -        -            -         -
Parcasarjana (S3/DR/PhD)                   -              -          -        -            -         -        -            -         -
Total pegawai berdasarkan Pendidikan     114             14        128      117           15       132      113           14       127
Tingkat Jabatan
Dir AP                                     -              -          -        -            -         -        -            -         -
Eselon 1                                   -              -          -        -            -         -        -            -         -
Eselon 2                                   2              -          2        2            -         2        2            -         2
Eselon 3                                   6              -          6        6            -         6        4            -         4
Eselon 4                                  11              1         12       11            1        12        8            1         9
Eselon 5                                  18              6         24       18            6        24       15            1        16
Eselon 6                                  36              4         40       39            5        44       48            9        58
Non Eselon                                41              3         44       41            3        44       32            3        35
Total pegawai berdasarkan Tingkat        114             14        128      117           15       132      113           14       127
Jabatan
Usia
< 25                                       1              1          2        3            3         6        1            1         2
25 – 30                                   14              2         16       15            1        16       14            2        16
31 – 35                                   10              4         14       13            4        17       10            4        14
36 – 40                                   24              3         27       25            3        28       24            3        27
41 – 45                                   25              -         25       23            -        23       25            -        25
46 – 50                                   20              3         23       20            3        23       20            3        23
51 – 55                                   20              1         21       18            1        19       19            1        20
>= 56                                      -              -          -        -            -         -        -            -         -
Total pegawai berdasarkan Usia           114             14        128      117           15       132      113           14       127
Aktivitas utama
Produksi                                  73              1         74       75            1        76       74            1        75
Penjualan                                 11              1          1       11            1        12        7            1         8
Administrasi                              26             12         12       27           13        40       28           12        40
Pengamanan                                 4              -          4        4            -         4        4            -         4
Produksi                                   -              -          -        -            -         -        -            -         -
Penjualan                                  -              -          -        -            -         -        -            -         -
Total pegawai berdasarkan Aktivitas      114             14        128      117           15       132      113           14       127
utama
Lokasi
Bangka                                   114             14        128      117           15       132      113           14       127
Belitung                                   -              -          -        -            -         -        -            -         -
Kepulauan Riau                             -              -          -        -            -         -        -            -         -
Jakarta                                    -              -          -        -            -         -        -            -         -
Luar Jakarta                               -              -          -        -            -         -        -            -         -
Bangka                                     -              -          -        -            -         -        -            -         -
Total pegawai berdasarkan Lokasi         114             14        128      117           15       132      113           14       127




                                                                 68
Page 91
TI

                                                  31 Maret 2019                   31 Desember 2018               31 Desember 2017
               Kategori
                                       Pria          Wanita     Jumlah     Pria        Wanita    Jumlah   Pria        Wanita    Jumlah
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap                             60              8           68      60            8        68      49            9        58
Pendidikan
SD/SLTP                                    -              -            -       -            -         -       -            -         -
SLTA                                      42              6           48      42            6        48      36            7        43
Diploma (D1 – D3)                          7              1            8       7            1         8       5            1         6
Sarjana (D4 – S1)                         11              1           12      11            1        12       8            1         9
Pascasarjana (S2/Master)                   -              -            -       -            -         -       -            -         -
Parcasarjana (S3/DR/PhD)                   -              -            -       -            -         -       -            -         -
Total pegawai berdasarkan Pendidikan      60              8           68      60            8        68      49            9        58
Tingkat Jabatan
Dir AP                                        -            -           -          -         -         -          -         -         -
Eselon 1                                      -            -           -          -         -         -          -         -         -
Eselon 2                                      -            -           -          -         -         -          -         -         -
Eselon 3                                      -            -           -          -         -         -          -         -         -
Eselon 4                                      -            -           -          -         -         -          -         -         -
Eselon 5                                      -            -           -          -         -         -          -         -         -
Eselon 6                                      -            -           -          -         -         -          -         -         -
Non Eselon                                    -            -           -          -         -         -          -         -         -
Total pegawai berdasarkan Tingkat             -            -           -          -         -         -          -         -         -
Jabatan
Usia
< 25                                      19              1           20      20            1        21      20            3        23
25 – 30                                   26              5           31      26            5        31      19            4        23
31 – 35                                   10              1           11       9            1        10       5            1         6
36 – 40                                    2              1            3       2            1         3       2            1         3
41 – 45                                    1              -            1       1            -         1       2            -         2
46 – 50                                    2              -            2       2            -         2       1            -         1
51 – 55                                    -              -            -       -            -         -       -            -         -
>= 56                                      -              -            -       -            -         -       -            -         -
Total pegawai berdasarkan Usia            60              8           68      60            8        68      49            9        58
Aktivitas utama
Produksi                                   -              -            -       -            -         -       -            -         -
Penjualan                                  6              3            9       6            3         9       4            2         -
Administrasi                               2              2            4       2            2         4       1            3         -
Pengamanan                                 2              1            3       2            1         3       1            1         -
Produksi                                  49              1           50      49            1        50      41            1        43
Penjualan                                  1              1            2       1            1         2       2            1         -
Total pegawai berdasarkan Aktivitas       60              8           68      60            8        68      49            9        58
utama
Lokasi
Bangka                                     -              -            -       -            -         -       -            -         -
Belitung                                   -              -            -       -            -         -       -            -         -
Kepulauan Riau                             -              -            -       -            -         -       -            -         -
Jakarta                                    -              -            -       -            -         -       -            -         -
Luar Jakarta                              60              8           68      60            8        68      49            9        58
Bangka                                     -              -            -       -            -         -       -            -         -
Total pegawai berdasarkan Lokasi          60              8           68      60            8        68      49            9        58

TIM

                                                  31 Maret 2019                   31 Desember 2018               31 Desember 2017
               Kategori
                                       Pria          Wanita     Jumlah     Pria        Wanita    Jumlah   Pria        Wanita    Jumlah
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap                             16              4           20      16            4        20      13            4        17
Pendidikan
SD/SLTP                                    -              -            -       -            -         -       -            -         -
SLTA                                       5              -            5       5            -         5       3            -         3
Diploma (D1 – D3)                          -              -            -       -            -         -       -            -         -
Sarjana (D4 – S1)                          9              4           13       9            4        13       9            4        12
Pascasarjana (S2/Master)                   2              -            2       2            -         2       1            -         2
Parcasarjana (S3/DR/PhD)                   -              -            -       -            -         -       -            -         -
Total pegawai berdasarkan Pendidikan      16              4           20      16            4        20      13            4        17
Tingkat Jabatan
Dir AP                                        -           -            -          -         -         -          -         -         -
Eselon 1                                      3           -            3          3         -         3          3         -         3
Eselon 2                                      3           2            5          3         2         5          2         2         4




                                                                 69
Page 92
                                             31 Maret 2019                     31 Desember 2018               31 Desember 2017
              Kategori
                                       Pria     Wanita     Jumlah          Pria     Wanita    Jumlah      Pria     Wanita    Jumlah
Eselon 3                                   2           2        4              2          2        4           -         2        2
Eselon 4                                   5           -        5              5          -        5          5          -        5
Eselon 5                                   3           -        3              3          -        3          3          -        3
Eselon 6                                   -           -         -              -         -         -          -         -         -
Non Eselon                                 -           -         -              -         -         -          -         -         -
Total pegawai berdasarkan Tingkat         16           4       20             16          4       20         13          4       17
Jabatan
Usia
< 25                                       -              -            -       -            -         -       -            -         -
25 – 30                                    4              2            6       4            2         6       4            2         6
31 – 35                                    3              1            4       3            1         4       3            1         4
36 – 40                                    -              1            1       -            1         1       -            1         1
41 – 45                                    4              -            4       4            -         4       2            -         2
46 – 50                                    3              -            3       3            -         3       2            -         2
51 – 55                                    2              -            2       2            -         2       2            -         2
>= 56                                      -              -            -       -            -         -       -            -         -
Total pegawai berdasarkan Usia            16              4           20      16            4        20      13            4        17
Aktivitas utama
Produksi                                   9              -            9       9            -         9       6            -         6
Penjualan                                  2              -            2       2            -         2       2            -         2
Administrasi                               5              4            9       5            4         9       5            4         9
Pengamanan                                 -              -            -       -            -         -       -            -         -
Produksi                                   -              -            -       -            -         -       -            -         -
Penjualan                                  -              -            -       -            -         -       -            -         -
Total pegawai berdasarkan Aktivitas       16              4           20      16            4        20      13            4        17
utama
Lokasi
Bangka                                     -              -            -       -            -         -       -            -         -
Belitung                                   -              -            -       -            -         -       -            -         -
Kepulauan Riau                             -              -            -       -            -         -       -            -         -
Jakarta                                   16              4           20      16            4        20      13            4        17
Luar Jakarta                               -              -            -       -            -         -       -            -         -
Bangka                                     -              -            -       -            -         -       -            -         -
Total pegawai berdasarkan Lokasi          16              4           20      16            4        20      13            4        17

TAM

                                                  31 Maret 2019                   31 Desember 2018               31 Desember 2017
              Kategori
                                       Pria          Wanita     Jumlah     Pria        Wanita    Jumlah   Pria        Wanita    Jumlah
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap                                 3           2            5          3         2         5          3         2         5
Pendidikan
SD/SLTP                                       -           -            -          -         -         -          -         -         -
SLTA                                          -           -            -          -         -         -          -         -         -
Diploma (D1 – D3)                             -           -            -          -         -         -          -         -         -
Sarjana (D4 – S1)                             3           2            5          3         2         5          3         2         5
Pascasarjana (S2/Master)                      -           -            -          -         -         -          -         -         -
Parcasarjana (S3/DR/PhD)                      -           -            -          -         -         -          -         -         -
Total pegawai berdasarkan Pendidikan          3           2            5          3         2         5          3         2         5
Tingkat Jabatan
Dir AP                                        -           -            -          -         -         -          -         -         -
Eselon 1                                      -           -            -          -         -         -          -         -         -
Eselon 2                                      -           -            -          -         -         -          -         -         -
Eselon 3                                      -           -            -          -         -         -          -         -         -
Eselon 4                                      -           -            -          -         -         -          -         -         -
Eselon 5                                      -           -            -          -         -         -          -         -         -
Eselon 6                                      -           -            -          -         -         -          -         -         -
Non Eselon                                    3           2            5          3         2         5          3         2         5
Total pegawai berdasarkan Tingkat             3           2            5          3         2         5          3         2         5
Jabatan
Usia
< 25                                          -           -            -          -         -         -          -         -         -
25 – 30                                       3           2            5          3         2         5          3         2         5
31 – 35                                       -           -            -          -         -         -          -         -         -
36 – 40                                       -           -            -          -         -         -          -         -         -
41 – 45                                       -           -            -          -         -         -          -         -         -
46 – 50                                       -           -            -          -         -         -          -         -         -
51 – 55                                       -           -            -          -         -         -          -         -         -
>= 56                                         -           -            -          -         -         -          -         -         -




                                                                 70
Page 93
                                                31 Maret 2019                    31 Desember 2018               31 Desember 2017
              Kategori
                                       Pria        Wanita     Jumlah      Pria        Wanita    Jumlah   Pria        Wanita    Jumlah
Total pegawai berdasarkan Usia                3           2        5             3          2        5          3          2        3
Aktivitas utama
Produksi                                      2           2           4          2         2         4          3         2         5
Penjualan                                     -           -           -          -         -         -          -         -         -
Administrasi                                  1           -           1          1         -         1          -         -         -
Pengamanan                                    -           -           -          -         -         -          -         -         -
Produksi                                      -           -           -          -         -         -          -         -         -
Penjualan                                     -           -           -          -         -         -          -         -         -
Total pegawai berdasarkan Aktivitas           3           2           5          3         2         5          3         2         5
utama
Lokasi
Bangka                                        3           2           5          3         2         5          3         2         5
Belitung                                      -           -           -          -         -         -          -         -         -
Kepulauan Riau                                -           -           -          -         -         -          -         -         -
Jakarta                                       -           -           -          -         -         -          -         -         -
Luar Jakarta                                  -           -           -          -         -         -          -         -         -
Bangka                                        -           -           -          -         -         -          -         -         -
Total pegawai berdasarkan Lokasi              3           2           5          3         2         5          3         2         5

RSBT

                                                  31 Maret 2019                  31 Desember 2018               31 Desember 2017
              Kategori
                                       Pria          Wanita     Jumlah    Pria        Wanita    Jumlah   Pria        Wanita    Jumlah
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap                            408            674      1.082      399          660     1.059     381          626     1.007
Pendidikan
SD/SLTP                                    5              5         10        5            5        10       8            6        14
SLTA                                     125             99        224      126           94       220     124           95       219
Diploma (D1 – D3)                        194            460        654      187          453       640     174          422       596
Sarjana (D4 – S1)                         70            103        173       67          101       168      64           94       158
Pascasarjana (S2/Master)                  14              7         21       14            7        21      11            9        20
Parcasarjana (S3/DR/PhD)                   -              -          -        -            -         -       -            -         -
Total pegawai berdasarkan Pendidikan     408            674      1.082      399          660     1.059     381          626     1.007
Tingkat Jabatan
Dir AP                                     -              -          -        -            -         -       -            -         -
Eselon 1                                   -              -          -        -            -         -       -            -         -
Eselon 2                                   4              2          6        4            2         6       4            3         7
Eselon 3                                  21             23         44       19           23        42      17           26        43
Eselon 4                                  39             78        117       39           75       114      38           65       103
Eselon 5                                  25             35         60       26           39        65      16           36        52
Eselon 6                                  18             37         55       18           34        52      19           34        53
Non Eselon                               301            499        800      293          487       780     287          462       749
Total pegawai berdasarkan Tingkat        408            674      1.082      399          660     1.059     381          626     1.007
Jabatan
Usia
< 25                                      12             43         55       15           45        60      17           36        53
25 – 30                                  158            271        429      154          269       423     143          267       410
31 – 35                                   79            135        214       73          124       197      65          127       192
36 – 40                                   58            125        183       57          125       182      63          107       170
41 – 45                                   44             55         99       46           58       104      34           50        84
46 – 50                                   34             24         58       31           18        49      32           17        49
51 – 55                                   14             17         31       14           17        31      13           20        33
>= 56                                      9              4         13        9            4        13      14            2        16
Total pegawai berdasarkan Usia           408            674      1.082      399          660     1.059     381          626     1.007
Aktivitas utama
Produksi                                 227            532        759      215          518       733     203          491       694
Penjualan                                  -              -          -        -            -         -       -            -         -
Administrasi                             181            142        323      184          142       326     178          135       313
Pengamanan                                 -              -          -        -            -         -       -            -         -
Produksi                                   -              -          -        -            -         -       -            -         -
Penjualan                                  -              -          -        -            -         -       -            -         -
Total pegawai berdasarkan Aktivitas      408            674      1.082      399          660     1.059     381          626     1.007
utama
Lokasi
Bangka                                   335            515        850      330          509       839     320          497       817
Belitung                                  10             28         38        9           23        32      10           19        29
Kepulauan Riau                            63            129        192       60          126       186      51          109       160
Jakarta                                    -              2          2        -            2         2       -            1         1
Luar Jakarta                               -              -          -        -            -         -       -            -         -




                                                                 71
Page 94
                                                     31 Maret 2019                  31 Desember 2018                 31 Desember 2017
                    Kategori
                                               Pria     Wanita     Jumlah      Pria      Wanita    Jumlah       Pria      Wanita    Jumlah
     Bangka                                        -           -         -           -         -         -            -         -         -
     Total pegawai berdasarkan Lokasi            408        674      1.082        399       660      1.059         381       626      1.007

     12. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA
         DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK

     Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara tata usaha negara,
     arbitrase, pajak maupun perkara kepailitan, namun Perseroan sedang terlibat dalam beberapa perkara perdata baik sebagai tergugat
     maupun turut tergugat.

     Pada tanggal Informasi Tambahan Perseroan diterbitkan, Perseroan terlibat dalam 6 perkara perdata yang sedang dalam proses di badan
     peradilan di Indonesia, keterangan mengenai perkara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

                                Posisi          Pihak                                  Nilai Gugatan
 No       No. Perkara                                            Materi Perkara                                        Status Perkara
                              Perseroan         Lawan                                       (Rp)
1.      Perkara            Perseroan         PT Sukma       Gugatan Wanprestasi        Rp3.629.699.230       Perseroan mengajukan Banding ke
        perdata di         sebagai           sebagai        terkait perjanjian                               Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
        Pengadilan         Tergugat          Penggugat      kerjasama pematangan                             dengan                    putusan
        Negeri Jakarta                                      dan pemasaran tanah                              No.25/PDT/2016/PT.DKI tanggal
        Pusat dengan                                        milik Perseroan yang                             22 Januari 2016 sbb:
        perkara No                                          terletak di Kota Bekasi,                         • Menerima permohanan banding
        84/Pdt.G/2014/                                      Kec. Bantar Gebang                                 PT Timah
        PN.JKT/PST                                                                                           • Menolak eksepsi PT Timah
        tanggal 25                                          Gugatan PT Sukma
        Februari 2014                                       adalah sebagai berikut:                          • Mengabulkan gugatan PT
                                                            a. Mengabulkan                                     Sukma sebagian
                                                               gugatan Penggugat                             • Menyatakan PT Timah telah
                                                               seluruhnya.                                     wanprestasi
                                                            b. Menyatakan                                    • Menolak gugatan selain dan
                                                               Tergugat telah ingkar
                                                                                                               selebihnya
                                                               janji/wanprestasi
                                                            c. Menghukum                                     • PT TIMAH harus mengganti ±
                                                               Tergugat membayar                               Rp.4 M
                                                               kepada Penggugat                              • Dalam rekonvensi menolak
                                                               secara tunai dan                                gugatan Penggugat rekovensi
                                                               sekaligus seluruh
                                                                                                               seluruh.
                                                               biaya-biaya yang
                                                               telah dikeluarkan                             MA        menguatkan     putusan
                                                               Penggugat                                     Pengadilan Tinggi. namun demikia
                                                               seluruhnya sebesar                            PT        SUKMA       mengajukan
                                                               Rp8.300.400.250                               Peninjauan Kembali ke Pengadilan
                                                            d. Menghukum                                     Negeri Jakarta Pusat pada tanggal
                                                               Tergugat membayar                             3 April 2018.
                                                               kepada Penggugat
                                                               secara tunai dan                              Saat ini perkara sedang dalam
                                                               sekaligus kerugian                            proses Peninjauan Kembali.
                                                               immaterial yang
                                                               diderita Penggugat
                                                               yakni tercemarnya
                                                               nama baik
                                                               Penggugat dan
                                                               turunnya tingkat
                                                               kepercayaan
                                                               terhadap Penggugat
                                                               yang telah
                                                               mengadakan
                                                               perikatan-perikatan
                                                               dengan pihak ketiga
                                                               dan calon
                                                               konsumenyya yang
                                                               mempunyai
                                                               keinginan membeli
                                                               rumah yang
                                                               ditawarkan
                                                               Penggugat yang



                                                                    72
Page 95
                           Posisi          Pihak                                 Nilai Gugatan
 No    No. Perkara                                          Materi Perkara                                  Status Perkara
                         Perseroan         Lawan                                      (Rp)
                                                          tidak ternilai
                                                          harganya namun
                                                          tidak kurang dari
                                                          Rp10.000.000.000
                                                       e. Menyatakan sah dan
                                                          berharga Sita
                                                          Jaminan terhadap
                                                          tanah dan bangunan
                                                          milik Tergugat yang
                                                          terletak di Desa
                                                          Mustika Sari
                                                          Kecamatan Bantar
                                                          Gebang Kabupaten
                                                          Bekasi Jawa Barat
                                                          yang dikenal sebagai
                                                          Sertipikat Hak Guna
                                                          Bangunan No. 811
                                                          GAmbar Situasi No.
                                                          4769/1997 seluas
                                                          93.195 m2
                                                       f. Menyatakan putusan
                                                          perkara ini dapat
                                                          dijalankan terlebih
                                                          dahulu kendatipun
                                                          ada upaya hukum
                                                          banding, kasasi atau
                                                          peninjauan kembali
                                                          (uit voorbar bij
                                                          voorraad).
                                                       g. Menghukum
                                                          Tergugat untuk
                                                          membayar biaya
                                                          perkara ini

2.    Perkara          Perseroan        Supardi Bin    Gugatan perbuatan         Rp2.030.000.000   Putusan      Pengadilan   Negeri
      perdata di       sebagai          Nyaman         melawan hukum                               Pangkalpinang Sdr.Supardi harus
      Pengadilan       Penggugat        sebagai        menduduki dan                               keluar dan mengosongkan rumah
      Negeri                            Tergugat       menguasai tanah dan
                                                                                                   dinas serta membongkar bangunan
      Pangkalpinang                                    rumah dinas milik
      dengan perkara                                   Perseroan dengan cara                       yang didirikannya.
      No.                                              menghuni dan
      30/Pdt.G/2015/                                   mendirikan bangunan                         Saat ini sedang dalam proses
      PN.Pgp tanggal                                   apotek atau bangunan                        Peninjauan Kembali.
      8 Juni 2015                                      dalam bentuk lainnya
 3.   Perkara          Perseroan        Syaifullizar   Gugatan wanprestasi       Rp1.570.505.626   • Putusan Pengadilan Negeri
      perdata di       sebagai          bin Achmad     terhadap pernyataan                           Pangkalpinang : gugatan
      Pengadilan       Penggugat        Anwar          pembayaran restitusi                          Perseroan dikabulkan.
      Negeri                            sebagai        pengobatan fiktif serta                     • Tergugat          (Syaifullizar)
      Pangkalpinang                     Tergugat       pemalsuan tanda                               mengajukan     Banding        di
      dengan perkara                                   tangan pejabat                                Pengadilan Tinggi Bangka
      No.                                              Perseroan selama                              Belitung dengan putusan :
      23/Pdt.G/2015/                                   periode tahun 2002                            Gugatan Perseroan tidak dapat
      PN.Pgp tanggal                                   sampai dengan 2012                            diterima (Niet Ontvankelijk
      19 Mei 2015                                                                                    Verklaard )
                                                                                                   • Tergugat          (Syaifullizar)
                                                                                                     mengajukan kasasi

                                                                                                   Saat ini sedang dalam proses
                                                                                                   Kasasi

4.    Perkara          Perseroan        Iriani         Gugatan    Perbuatan Rp260.000.000          Putusan Pengadilan Negeri Depok
      perdata di       sebagai          Girsang        Melawan       Hukum                         tanggal 24 Januari 2018, dalam
      Pengadilan       Tergugat I dan   sebagai        sehubungan   dengan                         pokok perkara sebagai berikut :
      Negeri Depok     PT Timah Karya   Penggugat      permintaan




                                                               73
Page 96
                           Posisi        Pihak                               Nilai Gugatan
No    No. Perkara                                     Materi Perkara                                  Status Perkara
                         Perseroan       Lawan                                    (Rp)
     dengan perkara   Persada Properti           pengosongan                                 1.     Mengabulkan     gugatan
     No.              sebagai                    bangunan           yang                     Penggugat dalam Rekonvensi /
     90/Pdt.G/2017/   Tergugat II.               digunakan           oleh                    Tergugat 1 dalam Konvensi untuk
     PN.Dpk tanggal                              Penggugat        karena                     sebagian;
     2 Juni 2017                                 lahan akan digunakan
                                                 oleh Tergugat I.                            2.     Menyatakan      Tergugat
                                                                                             Rekonvensi / Penggugat Konvensi
                                                 Gugatan       Penggugat                     melakukan Perbuatan Melawan
                                                 atau Iriani Girsang                         Hukum;
                                                 adalah sebagai berikut:
                                                 a. Meletakkan        sita                   3.      Menghukum      Tergugat
                                                    jaminan atas objek                       Rekonvensi / Penggugat Konvensi
                                                    perkara dengan letak                     yang menempati bangunan yang
                                                    dan       batas-batas                    berada di sebagian lahan yang
                                                    dalam        gugatan                     termasuk dalam Sertipikat HGB
                                                    Penggugat;                               No.2878/Tugu tanggal 20 Oktober
                                                 b. Mengabulkan                              1992 seluas 29.512 m2 Jalan
                                                    gugatan Penggugat                        Kelapa Dua Depok atau siapapun
                                                    untuk seluruhnya;                        yang     menguasainya     untuk
                                                 c. Menyatakan        sah                    menyerahkan tanah dan bangunan
                                                    demi hukum atas sita                     tersebut     kembali    kepada
                                                    jaminan          yang                    Penggugat Rekonvensi / Tergugat
                                                    dijalankan;                              Konvensi dalam keadaan kosong
                                                 d. Menyatakan                               sempurna;
                                                    Tergugat I dan
                                                    Tergugat II telah                        4. Menolak gugatan Penggugat
                                                    melakukan                                dalam Rekonvensi / Tergugat I
                                                    Perbuatan Melawan                        dalam Konvensi untuk selebihnya.
                                                    Hukum            yang
                                                    merugikan                                Putusan Pengadilan Tinggi Jawa
                                                    Penggugat;                               Barat tanggal 14 Nopember 2018,
                                                 e. Menyatalan sah demi                      sebagai berikut :
                                                    Hukum Akta Ganti
                                                    Rugi tanggal 8 Juni                      1. Menerima permohonan banding
                                                    2002           antara                    dari     Pembanding     semula
                                                    S.Doloksaribu                            Penggugat                dalam
                                                    dengan                                   Konvensi/Tergugat        dalam
                                                    P.Tampubolon;                            rekonvensi;
                                                 f. Menyatalan sah demi
                                                    Hukum Jual Beli                          2. Menguatkan putusan Pengadilan
                                                    Bangunan Toko dan                        Negeri Depok, tanggal 24 Januari
                                                    Pemindahan        Hak                    2018,                     Nomor
                                                    tanggal 21 Juni 2010                     90/Pdt.G/2017/PN.Dpk,        yang
                                                    antara                                   dimohonkan banding tersebut;
                                                    P.Tampubolon
                                                    dengan Penggugat;                        3.     Menghukum        Pembanding
                                                 g. Menyatakan dengan                        semula        Penggugat      dalam
                                                    hukum Penggugat                          Konvensi/Tergugat            dalam
                                                    adalah pemilik sah                       rekonvensi untuk membayar biaya
                                                    bangunan         yang                    perkara dalam kedua tingkat
                                                    terletak di Jalan                        peradilan yang untuk tingkat
                                                    Kelapa Dua No. 15                        banding       ditetapkan   sebesar
                                                    RT002/RW012,                             Rp.150.000.00 (seratus lima puluh
                                                    Kelurahan       Tugu,                    ribu rupiah).
                                                    Kecamatan
                                                    Cimanggis,       Kota                    Saat ini perkara dalam proses
                                                    Depok;                                   kasasi di Mahkamah Agung.
                                                 h. Menghukum
                                                    Tergugat I dan
                                                    Tergugat II untuk
                                                    emmbayar kerugian
                                                    materiil yang diderita
                                                    Penggugat sebesar
                                                    Rp 260.000.000,00
                                                    (dua ratus enam



                                                         74
Page 97
                               Posisi             Pihak                                      Nilai Gugatan
No       No. Perkara                                               Materi Perkara                                     Status Perkara
                             Perseroan            Lawan                                           (Rp)
                                                                 puluh juta Rupiah)
                                                                 yang               harus
                                                                 dibayarkan           oleh
                                                                 Tergugat I dan
                                                                 Tergugat II kepada
                                                                 Penggugat;
                                                              i. Menghukum
                                                                 Tergugat I dan
                                                                 Tergugat II untuk
                                                                 membayar kerugian
                                                                 moril yang diderita
                                                                 Penggugat sebesar
                                                                 Rp3.000.000.000,00
                                                                 (tiga miliar Rupiah)
                                                                 yang               harus
                                                                 dibayarkan           oleh
                                                                 Tergugat I dan
                                                                 Tergugat II kepada
                                                                 Penggugat;
                                                              j. Menghukum
                                                                 Tergugat I dan
                                                                 Tergugat II untuk
                                                                 membayar            uang
                                                                 paksa (dwangsom)
                                                                 sebesar
                                                                 Rp10.000.000,00
                                                                 (sepuluh juta Rupiah)
                                                                 per      hari      setiap
                                                                 kelalaian Tergugat I
                                                                 dan Tergugat II;
                                                              k. Menyatakan putusan
                                                                 dapat         dijalankan
                                                                 terlebih          dahulu
                                                                 meskipun              ada
                                                                 banding dan verzet;
                                                              l. Menghukum
                                                                 Tergugat I dan
                                                                 Tergugat II untuk
                                                                 membayar            biaya
                                                                 perkara yang timbul.

6      Perkara            Perseroan             Yuni          Ganti Kerugian atas Rp61.000.000.000           Putusan Pengadilan Negeri Depok
       Perdata pada       sebagai               Chandra       bangunan sehubungan                            tanggal 11 Maret 2019, sebagai
       Pengadilan         Tergugat I, PT        Nurjana Dkk   dengan pengosongan                             berikut :
       Negeri Depok       Timah      Karya      sebagai       lahan oleh PT TIMAH                            1. Menyatakan gugatan Penggugat
       dengan nomor       Persada Properti      Penggugat     Tbk qq PT Timah Karya                          tidak     dapat   diterima (Niet
       perkara            sebagai                             Persada Properti                               Ontvankelijke Verklaard);
       205/Pdt.G/2018     Tergugat        II,
       /PN.Dpk            Walikota Depok                                                                     2. Menghukum Para Penggugat
                          Cq    Kelurahan                                                                    untuk membayar biaya perkara
                          Tugu     sebagai                                                                   yang timbul dalam perkara ini
                          Tergugat III, dan                                                                  sebesar Rp.2.016.000.00 (dua juta
                          Walikota Depok                                                                     enam belas ribu Rupiah)
                          Cq Kecamatan
                          Cimanggis                                                                          Saat ini perkara sedang dala
                          sebagai                                                                            proses Banding di Pengadilan
                          Tergugat IV                                                                        Tinggi Bandung.


    Entitas Anak, kecuali TAJ dan TKPP, tidak tercatat dan/atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara di badan peradilan dimana Entitas Anak
    bertempat kedudukan dan/atau memiliki fasilitas usaha. Pada tanggal Informasi Tambahan ini, TKPP sedang terlibat perkara perdata di
    Pengadilan Negeri Depok dengan perkara No. 90/Pdt.G/2017/PN.Dpk dan No. Perkara 205/Pdt.G/2018/PN.Dpk. Sedangkan TAJ sedang
    terlibat sengketa pajak di Pengadilan Pajak yaitu sebagai berikut:




                                                                       75
Page 98
                               Tanggal                   Pihak      Materi
      No      No. Perkara                 Posisi TAJ                         Nilai Gugatan (Rp)      Status Perkara
                               SKPKB                     Lawan     Perkara
A.          Tahun 2007
1.          10-069779-2007   24-Nov-11   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPh           441.848.457    Sedang    dalam
                                         Banding       Pajak     Ps. 21                             Proses        di
                                                                                                    Mahkamah Agung
Sedang      15-069730-2007   24-Oct-11   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPh         61.166.570.964   Sedang    dalam
dalam                                    Banding       Pajak     Badan                              Proses        di
Proses di                                                                                           Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung2.
3.          16-069781-2007   24-Oct-11   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          6.274.728.016   Sedang    dalam
                                         Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                    Mahkamah Agung
4.          16-069782-2007   24-Oct-11   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          1.618.396.797   Sedang    dalam
                                         Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                    Mahkamah Agung
5.          16-069783-2007   24-Oct-11   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          4.707.018.272   Sedang    dalam
                                         Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                    Mahkamah Agung
6.Sedang    16-069785-2007   24-Oct-11   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          6.715.203.332   Sedang    dalam
dalam                                    Banding       Pajak                                        Proses        di
Proses di                                                                                           Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung6.
7.          16-069786-2007   24-Oct-11   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          4.610.978.603   Sedang    dalam
                                         Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                    Mahkamah Agung
8.          16-069787-2007   24-Oct-11   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          5.024.004.519   Sedang    dalam
                                         Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                    Mahkamah Agung
9.          16-069788-2007   24-Oct-11   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          6.239.807.080   Sedang    dalam
                                         Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                    Mahkamah Agung
10.         16-069791-2007   24-Oct-11   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          4.645.471.147   Sedang    dalam
                                         Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                    Mahkamah Agung

B.          Tahun 2010
1.          16-071067-2010   22-May-12   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN         13.770.384.163   Sedang    dalam
                                         Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                    Mahkamah Agung
2.          16-071068-2010   22-May-12   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN         12.297.364.697   Sedang    dalam
                                         Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                    Mahkamah Agung
3.          16-071069-2010   22-May-12   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN         15.281.141.341   Sedang    dalam
                                         Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                    Mahkamah Agung
4.          16-071070-2010   22-May-12   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN         11.230.483.380   Sedang    dalam
                                         Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                    Mahkamah Agung
5.          16-071071-2010   22-May-12   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          7.988.005.942   Sedang    dalam
                                         Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                    Mahkamah Agung
6.          16-071072-2010   22-May-12   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN         13.508.690.119   Sedang    dalam
                                         Banding       Pajak                                        Proses        di




                                                        76
Page 99
                              Tanggal                   Pihak      Materi
      No     No. Perkara                 Posisi TAJ                         Nilai Gugatan (Rp)      Status Perkara
                              SKPKB                     Lawan     Perkara
                                                                                                   Mahkamah Agung
7.         16-071073-2010   22-May-12   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          9.206.997.830   Sedang    dalam
                                        Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                   Mahkamah Agung
8.         16-071074-2010   22-May-12   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          9.882.949.416   Sedang    dalam
                                        Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                   Mahkamah Agung
9.         16-071075-2010   22-May-12   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          6.792.779.012   Sedang    dalam
                                        Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                   Mahkamah Agung
10.        16-071076-2010   22-May-12   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          6.761.035.547   Sedang    dalam
                                        Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                   Mahkamah Agung
11.        16-071077-2010   22-May-12   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          4.349.118.909   Sedang    dalam
                                        Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                   Mahkamah Agung
12.        16-071078-2010   22-May-12   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          4.327.616.004   Sedang    dalam
                                        Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                   Mahkamah Agung

C.         Tahun 2011
1.         16-079928-2011   29-Apr-13   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          4.313.729.584   Sedang    dalam
                                        Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                   Mahkamah Agung
2.         16-079929-2011   29-Apr-13   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          4.752.360.420   Sedang    dalam
                                        Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                   Mahkamah Agung
3.         16-079930-2011   29-Apr-13   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          3.190.594.242   Sedang    dalam
                                        Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                   Mahkamah Agung
4.         16-079931-2011   29-Apr-13   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          5.997.055.514   Sedang    dalam
                                        Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                   Mahkamah Agung
5.         16-080659-2011   29-Apr-13   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          6.813.478.992   Sedang    dalam
                                        Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                   Mahkamah Agung
6.         16-080660-2011   29-Apr-13   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          7.450.192.040   Sedang    dalam
                                        Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                   Mahkamah Agung
7.         16-080661-2011   29-Apr-13   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          8.806.219.648   Sedang    dalam
                                        Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                   Mahkamah Agung
8.         16-079962-2011   29-Apr-13   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          7.274.914.267   Sedang    dalam
                                        Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                   Mahkamah Agung
9.         16-079932-2011   29-Apr-13   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          8.071.482.413   Sedang    dalam
                                        Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                   Mahkamah Agung
10.        16-079933-2011   29-Apr-13   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN         11.134.551.089   Sedang    dalam
                                        Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                   Mahkamah Agung
11.        16-079934-2011   29-Apr-13   Pemohon       Dirjen    SKPKB PPN          9.296.390.886   Sedang    dalam
                                        Banding       Pajak                                        Proses        di
                                                                                                   Mahkamah Agung




                                                       77
Page 100
                                      Tanggal                           Pihak         Materi
      No         No. Perkara                         Posisi TAJ                                       Nilai Gugatan (Rp)        Status Perkara
                                      SKPKB                            Lawan         Perkara
12.           16-079935-2011       29-Apr-13        Pemohon          Dirjen        SKPKB PPN                 9.782.312.448    Sedang    dalam
                                                    Banding          Pajak                                                    Proses        di
                                                                                                                              Mahkamah Agung

D.            Tahun 2012
1.            16-109177-2012       10-Jul-15        Pemohon          Dirjen        SKPKB PPN                12.913.043.282    Sedang    dalam
                                                    Banding          Pajak                                                    Proses        di
                                                                                                                              Mahkamah Agung
2.            16-109178-2012       10-Jul-15        Pemohon          Dirjen        SKPKB PPN                 1.702.210.395    Sedang    dalam
                                                    Banding          Pajak                                                    Proses        di
                                                                                                                              Mahkamah Agung
3.            16-109183-2012       10-Jul-15        Pemohon          Dirjen        SKPKB PPN                 5.042.267.895    Sedang    dalam
                                                    Banding          Pajak                                                    Proses        di
                                                                                                                              Mahkamah Agung

       Perkara yang sedang dihadapi Perseroan dan Entitas Anak tersebut berdasarkan substansi gugatan tidak mempunyai pengaruh negatif
       secara signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Selain perkara sebagaimana tersebut di atas, Perseroan dan Entitas
       Anak serta anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak tidak terlibat dalam perkara pidana dan perkara
       perdata lain di Pengadilan Negeri dimana Perseroan dan Entitas Anak mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan
       Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan
       Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register
       perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang berpotensi melibatkan Perseroan
       dan Entitas Anak dalam perkara yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaannya.




                                                                      78
Page 101
     13. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN

                                                                                                     Pemerintah Republik Indonesia
                                                                                                                        0,00%
                                                                  PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)                             Masyarakat
                                                                                          65,00%                                  35,00%


                                                                                                                Perseroan


                                                                                                                                                                  99,99%                          100%
        27,78%     PT Asuransi Jiwa             99,80%         Indometal                   99,99%     PT Timah Agro
                    Tugu Mandiri                              London Ltd.                              Manungal 4)                                                                        PT Kutaraja
                                                                                                                                                            PT Timah
                                                                                                                                                        Investasi Mineral                Tembaga Raya
                                                                       100%                                                                                                             (Dalam Likuidasi) 9)
                                                                                                                
        25,00%       PT Koba Tin 8)                      Indometal Corporation                     PT Timah Karya
                                                                                           98,45%               
                                                         (Asia Pacific) Pte. Ltd.                 Persada Properti 5)
                                                                                                                                            50%           99,80%             99,80%          25%
                                                                                                                                      PT Tanjung   PT Truba Bara       PT Tim Nikel   PT Nasional
                                                99,80%            Timah                                                         50%
                                                               Investment                                        6)                   Alam Jaya    Banyu Enim 7)        Sejahtera     Hijau Lestari
                                                                                           99,99% PT Timah Industri




79
                                                            International Ltd.                                  
                                                               PT Dok &
                                                                                                                
                                                99,80%
                                                             Perkapalan Air                                  100%
                                                                                                                
                                                               Kantung 1)                            Great Force
                                                                                                    Trading Ltd. 8)
                                                            PT Rumah Sakti                                      
                                                99,80%
                                                             Bakti Timah 2)                                     
                                                                                                                
                                                                      98,00%
                                                                                                                
                                                            PT Bakti Timah
                                                            Solusi Medika 3)                                    
                                                                                                                
     Catatan:
     1)    PT Timah Industri memiliki 0,01% kepemilikan saham atas PT Dok & Perkapalan Air Kantung
     2)    PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,10% kepemilikan saham atas PT Rumah Sakti Bakti Timah
     3)    PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 2,00% kepemilikan saham atas PT Bakti Timah Solusi Medika
     4)    PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,10% kepemilikan saham atas PT Timah Agro Manunggal
     5)    PT Rumah Sakti Bakti Timah memiliki 1,55% kepemilikan saham atas PT Timah Karya Persada Properti
     6)    PT Timah Investasi Mineral memiliki 0,003% kepemilikan saham atas PT Timah Industri
     7)    PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,20% kepemilikan saham atas PT Truba Bara Banyu Enim
     8)    Tidak beroperasi
     9)    Dalam proses likuidasi
Page 102
14. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM LEBIH DARI 5% DALAM PERSEROAN

Riwayat Singkat

PT INALUM adalah suatu perseroan terbatas, berkedudukan di Sumatera Utara, yang telah didirikan secara sah dan dijalankan menurut
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. PT INALUM memperoleh fasilitas-
fasilitas sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 6 tahun 1968
tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1970 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal.

Perseroan didirikan dengan nama PT Indonesia Asahan Aluminium (“PT INALUM”) berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 6 Januari
1976, dibuat di hadapan J.N. Siregar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan No. Y.A.5/12/20 tanggal 10 Januari 1976 dan telah didaftarkan dalam buku register untuk maksud itu
yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 91 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 4
tanggal 13 Januari 1976, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 29 (“Akta Pendirian”).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                                                                            Nilai Nominal Rp415.000,00 setiap Saham
                           Keterangan                                    Jumlah                                   Persentase
                                                                                      Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                                         Saham                                       (%)
Modal Dasar                                                              522.197.024      216.711.764.960.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Negara Republik Indonesia                                              130.549.256           54.177.941.240.000             100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                                130.549.256        54.177.941.240.000,00             100
Saham Dalam Portepel                                                      391.647.768       162.533.823.720.000,00

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT INALUM No. 198 tanggal 29 Mei 2019, dibuat dihadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat dalam Database Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0291437 tanggal 27
Juni 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0099948.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 Juni 2019, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                 :         Fajar Harry Sampurno
Komisaris                       :         Purbaya Yudhi Sadewa
Komisaris                       :         Bambang Gatot Ariyono
Komisaris                       :         Sigit Hardwinarto
Komisaris Independen            :         Agus Tjahajana Wirakusumah
Komisaris Independen            :         Muhammad Munir

Direksi
Direktur Utama                  :         Budi Gunadi Sadikin
Direktur                        :         Oggy Achmad Kosasih
Direktur                        :         Ogi Prastomiyono

15. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 13 (tiga belas) Entitas
Anak di mana 2 (dua) dari Entitas Anak tersebut sudah tidak beroperasi, yaitu KTR dan GFT serta 2 (dua) Entitas Asosiasi di mana 1
(satu) dari Entitas Asosiasi tersebut sudah tidak beroperasi, yaitu PT Kobatin.

Berikut keterangan mengenai Entitas Anak dan Entitas Asosasi:

                                                                                                         Kontribusi terhadap laporan
                         Tahun                                                                         keuangan konsolidasi Perseroan
                                                                         Persentase
                       Beroperasi                             Tahun                       Status                31 Maret 2019
 Nama Perusahaan                       Kegiatan Usaha                    Kepemilikan
                        Secara                              Penyertaan                  Operasional   Total      Total         Laba
                                                                           Efektif
                       Komersial                                                                      Aset    Liabilitas     Sebelum
                                                                                                       (%)        (%)        Pajak (%)
 Entitas Anak
 Indometal (London)      1988       Perdagangan,                1988      100,00%       Beroperasi     19,1       28,29          29,81
 Limited (“IL”)                     Distribusi       dan                                                  6
                                    Perantara




                                                                 80
Page 103
                                                                                                                  Kontribusi terhadap laporan
                           Tahun                                                                                keuangan konsolidasi Perseroan
                                                                                 Persentase
                         Beroperasi                                  Tahun                         Status                31 Maret 2019
 Nama Perusahaan                           Kegiatan Usaha                        Kepemilikan
                          Secara                                   Penyertaan                    Operasional   Total      Total         Laba
                                                                                   Efektif
                         Komersial                                                                             Aset    Liabilitas     Sebelum
                                                                                                                (%)        (%)        Pajak (%)
 PT Dok dan                 1996        Jasa      Perbengkelan,      1996          100,00%        Beroperasi    1,73         1,44            2,50
 Perkapalan Air                         galangan kapal dan
 Kantung (“DAK”) 1)                     transportasi
 PT Timah Industri          1998        Industri Kimia               1998          100,00%        Beroperasi    9,56       10,77            -0,37
 (“TI”) 2)
 PT Timah Investasi         1996        Pertambangan Nikel,          1996          99,90%         Beroperasi    1,70         3,18           0,40
 Mineral (“TIM”)                        Perdagangan
                                        batubara,          jasa
                                        prospektor
 PT Timah Agro              2015        Jasa,        Pertanian,      2014          100,00%        Beroperasi    0,07         0,05           0,06
 Manunggal (“TAM”)                      Perdagangan,
 3)                                     Perindustrian
 PT Kutaraja                1997        Eksplorasi Mineral           1997          100,00%          Tidak          -            -               -
 Tembaga Raya                                                                                     Beroperasi
 (Dalam Likuidasi)
 (“KTR”) 4)
 Timah Investment           2014        Perdagangan Barang           2014          100,00%        Beroperasi    0,46         0,51           0,55
 International Ltd.                     Umum dan Jasa
 (“Tinves”)
 Rumah Sakit Bakti          2014        Jasa Rumah Sakit,            2014          99,90%         Beroperasi    1,45         0,94           0,24
 Timah (“RSBT”) 5)                      klinik, Poliklinik, dan
                                        Balai Pengobatan serta
                                        Rumah Bersalin dan
                                        Bidang Jasa Rumah
                                        Dakit dan Poliklinik
                                        Spesialis
 PT Timah Karya             2017        Pembangunan         atau     2015          100,00%        Beroperasi    1,22         0,41           2,05
 Persada Properti                       pengelola tanah untuk
 (“TKPP”) 6)                            sarana pemukiman.
 PT Tanjung Alam            1998        Pertambangan                 1998          99,95%         Beroperasi    0,74         1,04           0,71
 Jaya (“TAJ”)                           Batubara
 Entitas Anak yang dimiliki melalui TIM
 PT Truba Bara              2011        Pertambangan        dan      2010          99,99%         Beroperasi    0,04         0,25           -0,22
 Banyu Enim                             Perdagangan Batubara
 (“TBBE”) 7)
 PT TIM Nikel                 -         Pertambangan Nikel           2018          99,99%           Belum          -            -               -
 Sejahtera 8)                                                                                     Beroperasi
 Entitas Anak yang dimiliki melalui RSBT
 PT Bakti Timah             2016        Perdagangan,                 2016          99,99%         Beroperasi    0,04         0,06           -0,11
 Solusi Medika                          perindustrian dan jasa
 (“Solmed”) 9)
 Entitas Anak yang dimiliki melalui TI
 Great Force Trading        2012        Perdagangan Timah            2012          100,00%          Tidak       0,13         0,11           -0,01
 Limited (“GFT”) 10)                    dan Produk Turunan                                        Beroperasi
                                        Timah
 Entitas Anak yang dimiliki melalui Indometal London
 Indometal                  2018        Perdagangan                  2018          100,00%        Beroperasi       -            -               -
 Corporation (Asia
 Pacific) Pte. Ltd.
 Entitas Asosiasi
 PT Koba Tin                1972        Pertambangan        dan      1997          25,00%           Tidak          -            -               -
                                        Smelting Timah                                            Beroperasi
 PT Asuransi Jiwa           1985        Asuransi Jiwa                1986          27,78%         Beroperasi       -            -               -
 Tugu Mandiri
Catatan:
1) PT Timah Industri memiliki 0,01% kepemilikan saham atas PT Dok & Perkapalan Air Kantung
2) PT Timah Investasi Mineral memiliki 0,003% kepemilikan saham atas PT Timah Industri
3) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,02% kepemilikan saham atas PT Timah Agro Manunggal
4) Dalam proses likuidasi
5) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,000833% kepemilikan saham atas PT Rumah Sakti Bakti Timah
6) PT Rumah Sakti Bakti Timah memiliki 0,53% kepemilikan saham atas PT Timah Karya Persada Properti
7) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,20% kepemilikan saham atas PT Truba Bara Banyu Enim
8) PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 0,01% kepemilikan saham atas PT Tim Nikel Sejahtera
9)    PT Dok & Perkapalan Air Kantung memiliki 2,00% kepemilikan saham atas PT Bakti Timah Solusi Medika
10) Tidak beroperasi




                                                                       81
Page 104
Berikut adalah keterangan dari masing-masing Entitas Anak yang dimiliki Perseroan secara langsung:

A.   Indometal (London) Limited (“IL”)
     Riwayat Singkat

     IL didirikan dan diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di negara London pada tanggal 20 Februari 1988 dengan
     No. Pendaftaran 2224189.

     Kegiatan Usaha

     IL adalah perusahaan yang didirikan khusus oleh Perseroan untuk menjadi agen penjualan timah Indonesia di kawasan Eropa dan
     Amerika Serikat. IL bertujuan untuk menunjang strategi korporat Perseroan agar dapat lebih mendekati pasar bursa logam the
     London Metal Exchange (LME).

     Dalam melakukan kegiatan usahanya IL telah memperoleh perizinan berupa Company Registration No. 2224189.

     Alamat:
     326A City Road, Angel Gate
     London, England EC1V 2PT
     Telepon : +44 207 837 5344
     Fax: +44 207 837 0743

     Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

     Komposisi permodalan IL adalah sebagai berikut:

                                                                                 Nilai Nominal £1.00 setiap Saham
                             Keterangan                                  Jumlah        Jumlah Nilai Nominal     Persentase
                                                                         Saham                  (£)                 (%)
      Modal Dasar                                                          100.000                £100,000.00
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Perseroan                                                               4.000                   £4,000.00            100%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                              4.000                   £4,000.00            100%
      Saham Dalam Portepel                                                   96.000                  £96,000.00

     Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan The Companies Act 2006 Company No.2224189 Tanggal 17 Maret 2014, susunan Direksi IL adalah sebagai berikut:

     Direktur                  : Donatus Widyanto
     Sekretaris Perusahaan     : Donatus Widyanto

     Ikhtisar Keuangan

     Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting IL yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan IL untuk
     periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
     dan 2017.

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                                     (dalam US$)
                                                                      31 Maret                        31 Desember
                          Keterangan
                                                                       2019*                     2018                 2017
      Jumlah Aset                                                         237.968.781              135.707.644        96.237.411
      Jumlah Liabilitas                                                   220.705.573              125.272.536        89.834.943
      Jumlah Ekuitas                                                       17.344.254               10.435.108         6.402.468
      *) Tidak diaudit




                                                                 82
Page 105
     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                               (dalam US$)
                                                                      31 Maret                        31 Desember
     Keterangan
                                                              2019*            2018*            2018            2017
     Pendapatan Usaha                                       251.641.084      119.930.906      661.010.570      587.263.816
     Laba/Rugi Bruto                                          9.031.255        3.940.342        6.533.410         6.324.660
     Laba/Rugi periode/tahun berjalan                         6.696.392        3.190.651        4.032.640         4.328.733
     *) Tidak diaudit

B.   PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (“DAK”)

     Riwayat Singkat

     DAK didirikan pada tahun 1996 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No 1 tanggal 1 Februari 1996, sebagaimana diubah
     dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT DAK No. 57 tanggal 19 Agustus 1996 yang keduanya dibuat dihadapan Imas Fatimah,
     S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Keputusan
     Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-10-018.HT.01.01.Th.96 tanggal 1 November 1996 telah didaftarkan dalam Daftar
     Perusahaan sesuai UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan TDP No. 06071700059 di Kantor Pendaftaran
     Perusahaan Kabupaten Dati II Bangka No. 005/BH.06.07/XI/1998 tanggal 16 November 1998 dan diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No. 22 tanggal 16 Maret 1999, Tambahan No. 1668 sebagai perusahaan joint venture antara Perseroan dengan
     PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. Pada tahun 1999, seluruh sahamnya dimiliki Perseroan.

     Kegiatan Usaha

     DAK bergerak dalam penyediaan jasa docking dan mempunyai lokasi yang strategis di jalur pelayaran internasional Selat Malaka.
     Jasa yang diberikan meliputi:

     • Perawatan kapal laut (docking) yang meliputi perawatan, pemeliharaan dan perbaikan (reparasi) Kapal Laut, Tongkang, Pinisi,
       Ferry, Speed Boat, serta kegiatan lainnya yang terkait;
     • Shipbuilding atau pembuatan kapal laut dan vessel (angkutan laut) yang meliputi Kapal Laut (baja atau kayu), Tongkang, Pinisi,
       Ferry, Speed Boat dan perdagangan (sewa/beli) produk kapal laut/vessels yang dibuat serta kegiatan terkait lainnya;
     • Survey atas kapal laut dan muatannya;
     • Penyewaan kapal laut (Chartering);
     • Pelayaran penundaan laut; dan
     • Ekspor-impor dan perdagangan mesin perkapalan laut.

     Dalam melaksanakan kegiatan usaha, DAK telah memperoleh perijinan sebagai berikut:

     ▪ Izin Usaha Industri No. 228/M/SK/LLMK/XII/1996 tanggal 21 Desember 1996 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Industri
       Logam dan Kimia, yang berlaku selama PT DAK menjalankan kegiatan usahanya.
     ▪ Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) No. 290100056-P tanggal 27 Juli 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
       Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung, yang berlaku selama PT DAK menjalankan kegiatan usahanya.
     ▪ Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi No. 0607.2.96.96.05744 tanggal 25 Maret 1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah
       Departemen Pekerjaan Umum, yang berlaku selama PT DAK masih menjalankan kegiatan usahanya.
     ▪ Izin Stasiun Radio No. 01694923-000SU/0620142015 tanggal 7 Januari 2014 untuk stasiun radio DAK yang bergerak di sekitar
       kawasan Industri Air Kantung, Sungai Liat Bangka Belitung, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan
       Perangkat Pos dan Informatika.

     Alamat:
     Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan, Bangka Belitung
     Telepon: 0717-92021, 92721
     Fax: 0717- 94500

     Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 10 tanggal
     21 Agustus 2013, dibuat dihadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, laporan penerimaan perubahan data
     perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan hukum kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia sesuai Surat No. AHU-AH.01.10-44657 tanggal 29 Oktober 2013 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. No. AHU-
     0099347.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 29 Oktober 2013, , struktur permodalan dan pemegang saham DAK adalah sebagai berikut:




                                                                 83
Page 106
                                                                             Nilai Nominal Rp100.000,00 setiap Saham
                           Keterangan                                     Jumlah          Jumlah Nilai Nominal    Persentase
                                                                          Saham                   (Rp)               (%)
  Modal Dasar                                                               4.750.000         475.000.000.000,00
  Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 1.   Perseroan                                                             1.199.630           119.963.000.000         99,99
 2.   PT Timah Industri                                                           120                 12.000.000         0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                                 1.199.750         119.975.000.000,00          100
 Saham Dalam Portepel                                                       3.550.250         355.025.000.000,00

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi DAK adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama          : Emil Ermindra
Komisaris                : Ichwan Azwardi
Komisaris                : Siswondo

Direksi
Direktur Utama           : Dicky Sinoritha
Direktur                 : Dodi Setiabudi
Direktur                 : Didik Riyadi

Para anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT DAK tersebut telah diangkat berdasarkan:

a.     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS PT DAK No.06 tanggal 30 Mei 2016 dibuat dihadapan
       Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
       dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat No. AHU-AH.01.03-00057528 tanggal 15 Juni
       2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0073727.AH.01.11 tanggal15 Juni 2016, sehubungan dengan
       pengangkatan Emil Ermindra sebagai Komisaris Utama dan Dodi Setiabudi sebagai Direktur.

b.     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT DAK No. 03 tanggal 9 Desember 2017 dibuat dihadapan Drs.
       Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai surat No. AHU-AH.01.03-0108190 tanggal 15 Desember
       2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0149874.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 15 Desember 2016,
       sehubungan dengan pengangkatan Siswondo sebagai Komisaris.

c.     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS PT DAK No. 02 tanggal 15 Maret 2017 dibuat dihadapan
       Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
       dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat No. AHU-AH.01.03-0122927 tanggal 31 Maret
       2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0042548.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 31 Maret 2017,
       sehubungan dengan pengangkatan Didik Riyadi sebagai Direktur.

d.     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS PT DAK No. 7 tanggal 16 Mei 2017 dibuat dihadapan
       Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
       dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat No. AHU-AH.01.03-0143734 tanggal 8 Juni
       2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU—0073358.AH.01.11Tahun 2017 tanggal 8 Juni 2017,
       sehubungan dengan pengangkatan Dicky Sinoritha sebagai Direktur Utama.

e.     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS PT DAK No. 10 tanggal 18 Oktober 2017 dibuat
       dihadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
       Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat No. AHU-AH.01.03-0186899
       tanggal 2 November 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0138441.AH.01.11Tahun 2017 tanggal 2
       November 2017, sehubungan dengan pengangkatan Ichwan Azwardi sebagai Komisaris.

Ikhtisar Keuangan

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting DAK yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan DAK
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2018 dan 2017.




                                                          84
Page 107
     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                             (dalam jutaan RUpiah)
                                                                      31 Maret                         31 Desember
                           Keterangan
                                                                       2019*                      2018                  2017
       Jumlah Aset                                                               310.914                293.282            224.727
       Jumlah Liabilitas                                                         158.164                147.457            100.342
       Jumlah Ekuitas                                                            152.750                145.825            124.385
      *) Tidak diaudit

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Maret                          31 Desember
      Keterangan
                                                               2019*                2018*          2018                2017
      Pendapatan Usaha                                           151.194               54.665       297.694                 191.076
      Laba/Rugi Bruto                                             18.048                7.807        60.335                  42.338
      Laba/Rugi periode/tahun berjalan                             7.426                1.830        21.458                  14.126
     *) Tidak diaudit

C.   PT Timah Industri (“TI”)

     Riwayat Singkat

     TI didirikan dengan nama PT Timah Industri berdasarkan berdasarkan Akta Pendirian No. 74 tanggal 18 Juni 1998, dibuat di
     hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
     berdasarkan Keputusan No. C2-7751 HT.01.01.Th.98 tanggal 29 Juni 1998 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai
     dengan Undang-Undang 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan No. TDP 06021600214 di Kantor Pendaftaran
     Perusahaan Kodya Pangkal Pinang dengan No. 23/BH.06.02/Up-3/IX/1998 tanggal 16 September 1998 dan telah diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95 tanggal 27 November 1998, Tambahan No. 6701.

     Anggaran dasar TI yang belaku saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
     Saham Luar Biasa PT Timah Industri No. 60 tanggal 25 Agustus 2008, dibuat dihadapan Doktor Amrul Partomuan Pohan,
     S.H.,LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.98048.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 18 Desember 2008,
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0123535.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 18 Desember 2008, dan telah
     diumumkan dalam Berita Negara No. 13 tanggal 13 Februari 2009, Tambahan No. 4348 dan Akta Pernyataan Keputusan Para
     Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Timah Industri No. 20 tanggal 30 Juni 2015, dibuat di hadapan Andy
     Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0938480.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 1 Juli
     2015, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3527383.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015 dan telah diterima dan
     dicatat dalam Database Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0947369 dan , telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     3527383.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015.

     Kegiatan Usaha

     TI merupakan entitas anak Perseroan yang bergerak di bidang industri kimia (Tin Based Tin Chemical) dan berlokasi di Kawasan
     KIEC Cilegon, Banten. Produk yang dihasilkan berupa tin solder dan tin chemical. Tin based tin chemical adalah stabilisator panas
     (heat stabilizer) yang paling baik karena sangat efektif untuk penggulungan, pembentukan dan penyuntikan bahan cetakan PVC
     yang mempunyai sifat keras. Bahan ini juga digunakan dalam industri plastik pengepakan makanan dan produk PVC keras lainnya
     untuk industri bahan bangunan plastik seperti pintu, jendela plastik, pipa air dan bahan dekorasi.

     Keuntungan penggunaan Tin Based Tin Chemical antara lain :
     1. Ramah lingkungan
     2. Aman untuk produk kemasan makanan
     3. Stabil pada kondisi temperatur tinggi
     4. Penggunaan lebih efisien

     Ada 3 tipe Tin Based Tin Chemical yaitu Methyltin dan Octyltin yang dipergunakan untuk pengemasan makanan serta Methyltin
     untuk aplikasi pipa PVC.

     Dalam melaksanakan kegiatan usaha, TI telah memperoleh perijinan sebagai berikut:
     ▪ Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten No. 25/36/IU/PMDN/2013
         tanggal 1 Agustus 2013 tentang Izin Usaha Industri Penanaman Modal Dalam Negeri atas nama PT TI, yang beralamat di
         Jalan Jend. Sudirman No. 51 Pangkalpinang, dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan
         Terpadu Provinsi Banten atas nama Gubernur Banten.
     ▪ Badan Koordinasi Penanaman Modal Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 22/1/IU/PMDN/2015
         tanggal 13 Juli 2015 tentang Izin Usaha Industri Penanaman Modal Dalam Negeri Kepala Badan Koordinasi Penanaman



                                                                 85
Page 108
      Modal atas nama PT TI, yang beralamat di Kawasan Industri Krakatau Cilegon, Jalan Eropa I Kav. A.3/1, Cilegon, dikeluarkan
      oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atas nama Menteri Perindustrian.
▪     Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten No. 28/36/IU/PMDN/2016
      tanggal 24 Mei 2016 tentang Izin Usaha Industri Penanaman Modal Dalam Negeri atas nama PT TI, yang beralamat di
      Kawasan Industri Krakatau Cilegon, Jalan Eropa I Kav. A.3/1, Cilegon, dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
      Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten atas nama Gubernur Banten.
▪     Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) No. 280602172-P tanggal 31 Agustus 2015, yang dikeluarkan oleh Dinas
      Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Banten, Kementerian Perdagangan, untuk PT TI yang beralamat di Kawasan Industri
      Krakatau Cilegon, Jalan Eropa I Kav. A.3/1, Cilegon. API-P ini berlaku selama PT TI menjalankan kegiatan usahanya dan wajib
      melakukan registrasi setiap 5 tahun sekali.
▪     Surat Pengakuan Sebagai Eksportir Terdaftar PT TI No. 31/DAGLU/ET-TIMAH/09/2015 tanggal 14 September 2015,
      dikeluarkan oleh Plt. Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri, untuk PT TI yang beralamat di Kawasan Industri Krakatau
      Cilegon, Jalan Eropa I Kav. A.3/1, Cilegon dan berlaku selalam 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
▪     Surat Persetujuan Ekspor PT TI No. 03.PE-10.17.0006 tanggal 18 Juli 2017, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
      Perdagangan Luar Negeri, untuk PT TI yang beralamat di Kawasan Industri Krakatau Cilegon, Jalan Eropa I Kav. A.3/1,
      Cilegon, berlaku sampai dengan tanggal 17 Oktober 2017.

Alamat:
Jl. Eropa I Kav.A.3 Kawasan Industri KIEC Kel. Kotasari Kec. Grogol, Cilegon-Banten 42435
Telepon: 021-35228000
Fax: 0254-311550

Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Timah Industri No.
20 tanggal 30 Juni 2015, dibuat di hadapan Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
AHU-0938480.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
3527383.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015 dan telah diterima dan dicatat dalam Database Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0947369 dan , telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3527383.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 1 Juli
2015, struktur permodalan dan pemegang saham TI adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap Saham
                        Keterangan                                Jumlah          Jumlah Nilai Nominal         Persentase
                                                                  Saham                   (Rp)                    (%)
    Modal Dasar                                                      800.000            800.000.000.000,00
    Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
    1. Perseroan                                                     699.980            699.980.000.000,00                99,99
    2. PT Timah Investasi Mineral                                         20                 20.000.000,00                 0,01
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                       700.000            700.000.000.000,00               100,00
    Saham Dalam Portepel                                             100.000            100.000.000.000,00

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                       : Muhammad Rizki
Komisaris                             : Wachid Usman
Komisaris                             : Heri Nurzaman

Direksi
Direktur Utama                        : Johan N. B. Nababan
Direktur                              : Agus Zamzam Jamaludin
Direktur Keuangan dan Niaga           : Amin Haris Sugiarto

Para anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT TI tersebut telah diangkat berdasarkan:

a.      Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Timah Industri No. 2
        tanggal 1 Juni 2016, dibuat dihadapan Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat dalam
        Database Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0058541 tanggal 17 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam
        Daftar Perseroan No. AHU-0075190.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 17 Juni 2016, sehubungan dengan pengangkatan
        Muhammad Rizki sebagai Komisaris Utama.




                                                             86
Page 109
b.       Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TI No. 1 tanggal 1
         September 2016 dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta telah diterima dan dicatat dalam
         database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0080237 tanggal 15 September 2016 dan telah didaftarkan
         dalam Daftar Perseroan No. AHU-0107594.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 15 September 2016 sehubungan dengan
         pengangkatan Wachid Usman sebagai Komisaris.

c.       Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Timah Industri No. 04
         tanggal 10 Oktober 2017, dibuat di hadapan Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat dalam
         Database Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0182161 tanggal 19 Oktober 2017 dan telah didaftarkan
         dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131302.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 19 Oktober 2017, sehubungan dengan
         pengangkatan Agus Zamzam Jamaludin sebagai Direktur.

d.       Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Timah Industri No. 02
         tanggal 9 Juli 2018, dibuat di hadapan Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat dalam
         Database Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0222738 tanggal 17 Juli 2018 dan telah didaftarkan dalam
         Daftar Perseroan No. AHU-0092044.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 17 Juli 2018, sehubungan dengan pengangkatan Heri
         Nurzaman sebagai Komisaris.

e.       Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Timah Industri No. 58
         tanggal 16 Mei 2019, dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn., M.M,. M.H., Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat dalam
         Database Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0182161 tanggal 19 Oktober 2017 dan telah didaftarkan
         dalam Daftar Perseroan No. AHU-0089001.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019, sehubungan dengan pengangkatan
         Johan N. B. Nababan sebagai Direktur Utama.

f.       Keputusan Pemegang Saham secara Sirkuler PT TI memutuskan untuk (i) pengangkatan Amin Haris Sugiarto sebagai
         Direktur Keuangan dan Niaga (ii) pemberhentian Muhammad Rizki sebagai Komisaris Utama, (iii) menyetujui dan
         mensahkan segala tindakan Muhammad Rizki selaku Komisaris Utama dari tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan tanggal
         Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler ditandatangani (iv) pengangkatan Muhammad Rizki sebagai Komisaris
         Utama.

         Catatan: PT TI belum menyerahkan keputusan sehubungan dengan pengangkatan Amin Haris Sugiarto sebagai Direktur
         Keuangan dan Niaga kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sesuai ketentuan dalam Pasal 94 ayat (7) dan (8) UUPT,
         dalam hal terjadi pengangkatan anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri
         untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
         keputusan RUPS dan apabila pemberitahuan belum dilakukan, Menteri berhak menolak setiap permohonan yang diajukan
         atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.
         Sehubungan dengan PT TI belum menyerahkan keputusan sehubungan dengan pengangkatan Muhammad Rizki sebagai
         Komisaris Utama kepada Kementerian Hukum dan HAM, sesuai ketentuan dalam Pasal 111 ayat (7) dan (8) UUPT, dalam
         hal terjadi pengangkatan anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Dewan Komisaris
         kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
         tanggal keputusan RUPS dan apabila pemberitahuan belum dilakukan, Menteri berhak menolak setiap permohonan yang
         diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan

Ikhtisar Keuangan

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TI yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan TI untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
dan 2017.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                             (dalam jutaan RUpiah)
                                                                    31 Maret                          31 Desember
                      Keterangan
                                                                     2019*                       2018                   2017
 Jumlah Aset                                                              1.092.600                   1.238.024          1.353.056
 Jumlah Liabilitas                                                           565.098                    791.606            916.641
 Jumlah Ekuitas                                                              527.502                    446.418            436.415
 *) Tidak diaudit




                                                               87
Page 110
     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Maret                          31 Desember
      Keterangan
                                                              2019*             2018*           2018                2017
      Pendapatan Usaha                                          218.199           248.264        827.527                 726.181
      Laba/Rugi Bruto                                              8.737           13.241         21.121                (80.016)
      Laba/Rugi periode/tahun berjalan                           (1.456)            8.774          9.644                (69.856)
     *) Tidak diaudit

D.   PT Timah Investasi Mineral (“TIM”)

     Riwayat Singkat

     TIM didirikan dengan nama PT Timah Investasi Mineral berdasarkan Akta Pendirian No.78 tanggal 19 Agustus 1996, dibuat di
     hadapan Siti Pertiwi Henny Singgih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
     Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-5157.HT.01.01.TH.97 tanggal 16 Juni 1997, telah didaftarkan dalam Daftar
     Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 1992 tentang Wajib daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
     Jakarta Pusat dengan No. 1021/BH.09.05/VII/1997 tanggal 31 Juli 1997 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No.6 Tanggal
     20 Januari 1998, Tambahan Berita Negara No. 469.3

     Anggaran dasar PT TIM telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Timah Investasi Mineral No. 62 tanggal 26 Agustus 2008, dibuat di
     hadapan Drs. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
     Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.89364.AH.01.02. Tahun
     2008 tanggal 24 November 2008, didaftarkan dalam Daftar perseroan No. AHU-0113424.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24
     November 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 26 Desember 2008, Tambahan
     No. 29793 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT TIM No.33 tanggal 16 April 2010 yang dibuat di
     hadapan Dara Wardhani, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
     AHU-22373.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 30 April 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. AHU-
     0032783.AH.01.09.Tahun 2010 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 25 tanggal 29 Maret 2011,
     Tambahan 8700.

     Kegiatan Usaha

     TIM ditujukan untuk pengembangan usaha pada sektor pertambangan non timah. TIM merupakan perusahaan trading yang saat ini
     mengelola usaha penambangan batubara secara komersial di Provinsi Kalimantan Selatan melalui entitas anak TIM yaitu TAJ, yang
     memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) untuk wilayah seluas lebih dari 6.038 hektar. Pada tahun 2010, TIM
     melakukan pengembangan usaha di daerah Sumatra Selatan dengan melakukan trading di kawasan tersebut.

     Pada tahun 2012, TIM melakukan due diligence atas salah satu tambang di Sumatera Selatan yang dioperasikan oleh TBBE dan
     pada tahun 2013 TIM mengambil alih kepemilikan saham di TBBE serta cadangan atas tambang tersebut. Batubara yang dihasilkan
     dari tambang TBBE adalah batubara kalori rendah yang saat ini lebih banyak dipasarkan ke pasar dalam negeri, sedangkan
     batubara TAJ lebih banyak diekspor ke pasar Asia dan Eropa.

     Pada tahun 2017, aktivitas utama TIM yaitu di bidang pertambangan batu bara melalui TAJ dan TBBE dihentikan. Namun akibat dari
     penghentian aktivitas utama TIM ini tidak berpengaruh terhadap kegiatan usaha Perseroan karena kegiatan utama bisnis Perseroan
     adalah pertambangan timah.

     Dalam melakukan kegiatan usaha, TIM telah memperoleh perijinan dari Bupati Bombana sebagaimana dinyatakan dalam
     Keputusan Bupati Bombana No. 86 tanggal 26 Februari 2015 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi
     Produksi PT Timah Eksplomin menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT TIM. Izin tersebut diberikan atas komoditas
     tambang yaitu Mineral Logam (Nikel) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.

     Alamat:
     Jl. Teuku Cik Ditiro No.56 A, Jakarta Pusat
     Telepon: 021-23528000
     Fax: 021-31904108

     Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Timah Investasi Mineral No. 62 tanggal
     26 Agustus 2008, dibuat di hadapan Drs. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
     pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
     AHU.89364.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 24 November 2008, didaftarkan dalam Daftar perseroan No. AHU-
     0113424.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 November 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
     104 tanggal 26 Desember 2008, Tambahan No. 29793, struktur permodalan dan pemegang saham TIM adalah sebagai berikut:



                                                                88
Page 111
                                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap Saham
                         Keterangan                                 Jumlah         Jumlah Nilai Nominal        Persentase
                                                                    Saham                  (Rp)                   (%)
  Modal Dasar                                                          170.000         170.000.000.000,00
  Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  1      Perseroan                                                         42.957       42.957.000.000,00            99.90%
  2      Koperasi Karyawan Timah Mitra Mandiri                                 43           43.000.000,00             0.10%
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                               43.000       43.000.000.000,00           100.00%
  Saham Dalam Portepel                                                    127.000      127.000.000.000,00

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TIM adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama          : Trenggono Sutioso
Komisaris                : Purwijayanto
Komisaris                : Mohammad Hidayat

Direksi
Direktur Utama           : Ahmad Dani Virsal
Direktur                 : Dwi Hanggono Riyadi

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
a.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TIM No. 02 tanggal 11
     September 2015, yang dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0964688 tanggal 15 September 2015, yang telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-3554183.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 15 September 2015, yang telah memutuskan untuk
     mengangkat Mohammad Hidayat sebagai Komisaris.
b.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TIM No. 02 tanggal 2
     Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0181268 tanggal 17 Oktober 2017, yang telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0129935.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 17 Oktober 2017, yang telah memutuskan untuk mengangkat
     Ahmad Dani Virsal sebagai Direktur Utama.
c.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TIM No. 06 tanggal 18
     Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0186880 tanggal 2 November 2017, yang telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0138411.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 2 November 2017, yang telah memutuskan untuk mengangkat
     Trenggono Sutioso sebagai Komisaris Utama dan Purwijayanto sebagai Komisaris.
d.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TIM No. 04 tanggal 26
     September 2018 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat
     No. AHU-AH.01.03-0254733 tanggal 19 Oktober 2018, didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
     0139090.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 19 Oktoiber 2019, yang telah memutuskan untuk mengangkat Dwi Hanggono Riyadi
     sebagai Direktur.

Ikhtisar Keuangan

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TIM yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan TIM
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 dan 2017.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Maret                        31 Desember
                     Keterangan
                                                               2019*                     2018                   2017
 Jumlah Aset                                                           34.150                  291.422             415.981
 Jumlah Liabilitas                                                   350.431                   337.428             407.749
 Jumlah Ekuitas                                                      (46.281)                  (46.006)              8.232
 *) Tidak diaudit




                                                         89
Page 112
     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Maret                           31 Desember
      Keterangan
                                                               2019*             2018*            2018                2017
      Pendapatan Usaha                                            24.870            23.696          79.601                       -
      Laba/Rugi Bruto                                              4.520             4.674          17.599                       -
      Laba/Rugi periode/tahun berjalan                             1.503             2.179          (8.549)               (22.373)
     *) Tidak diaudit

E.   PT Timah Agro Manunggal (“TAM”)

     Riwayat Singkat

     TAM didirikan dengan nama PT Timah Bemban Babel melalui Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Timah Bemban Babel No. 2
     tanggal 23 Januari 2014 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
     dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
     AHU-16250.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 9 Juni 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0035263.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 9 Juni 2014.

     Perubahan nama PT Timah Bemban Babel menjadi PT Timah Agro Manunggal dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
     Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Timah Bemban Babel No. 15 tanggal 20 Oktober 2015 yang
     dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia No. AHU-0945039.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 2 November 2015, dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-3573660.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 2 November 2015 serta laporan perubahan anggaran dasar
     telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0976673 tanggal 2 November 2015, dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-3573660.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 2 November 2015. Pada tahun 2016, anggaran dasar PT TAM
     kembali diubah dalam rangka penyesuaian maksud dan tujuan peusahaan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Timah Agro Manunggal No. 14 tanggal 27 April
     2016 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0008153.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 28 April 2016, dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0053391.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 28 April 2016. Pada tahun 2019, anggaran dasar PT TAM
     kembali diubah dalam rangka peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor sebagaimana dinyatakan dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 03 tanggal 16
     Januari 2019 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0003697.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 24 Januari 2019 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011916.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 24 Januari 2019serta laporan perubahan
     Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0045748 tanggal 24
     Januari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011916.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 24 Januari 2019.

     Kegiatan Usaha

     Maksud dan tujuan TAM adalah berusaha di bidang pertanian, perdagangan, pembangunan perindustrian dan jasa.

     TAM masuk dalam pilar usaha keempat dari Perseroan, yaitu bisnis berbasis kompetensi, yang didirikan sebagai upaya diversifikasi
     usaha Perseroan. Kedepan, entitas anak yang bergerak di bidang usaha agrobisnis, seperti pertanian, peternakan maupun jasa
     reklamasi dan penataan lahan pertanian ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan baru bagi Perseroan.

     Dalam melakukan kegiatan usaha, TAM telah memperoleh ijin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Pangkal
     Pinang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah No. 00220/KEP-IZIN/KPPT/PM/IV/2016 tanggal
     22 April 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Pangkal Pinang atas nama TAM dan
     berlaku selama TAM menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

     Alamat:
     Jl. Jenderal Sudirman No.51, Pangkalpinang
     Telepon: 0717-4258000
     Fax: 0717- 4258000

     Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
     No. 03 tanggal 16 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, telah memperoleh persetujuan
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0003697.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 24 Januari 2019 dan
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011916.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 24 Januari 2019 serta laporan
     perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0045748



                                                                 90
Page 113
tanggal 24 Januari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011916.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
24 Januari 2019, struktur permodalan dan pemegang saham TAM adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp50.000,00 setiap Saham
                         Keterangan                              Jumlah          Jumlah Nilai Nominal        Persentase
                                                                 Saham                   (Rp)                   (%)
   Modal Dasar Rp10.000.000.000,00                                 300.000             15.000.000.000,00
   Modal Ditempatkan
   1. Perseroan                                                     209.950               10.497.500.000,00           99,99
   2. PT Dok dan Perkapalan Air-Kantung                                  50                    2.500.000,00            0,01
   Jumlah Modal Ditempatkan                                         210.000               10.500.000.000,00          100,00
   Saham Dalam Portepel                                              90.000                4.500.000.000,00

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TAM adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                 : Emil Ermindra

Direksi
Direktur                  : Azhar Achmad

 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TAM yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
 a.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TAM No. 09 tanggal
      18 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
      pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0186896 tanggal 2 November 2017, yang telah didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0138435.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 2 November 2017, yang telah memutuskan untuk mengangkat
      Emil Ermindra sebagai Komisaris.
 b.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TAM No. 02 tanggal
      14 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan data perseroan
      telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0097790 tanggal 7 Maret 2018, dan telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan No. AHU-0032287.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 7 Maret 2018, yang telah memutuskan untuk
      mengangkat Azhar Achmad sebagai Direktur.

Ikhtisar Keuangan

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TAM yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan TAM
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 dan 2017.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Maret                          31 Desember
                      Keterangan
                                                               2019*                       2018                   2017
  Jumlah Aset                                                            13.098                   10.591              8.448.
  Jumlah Liabilitas                                                       5.336                   11.078               9.814
  Jumlah Ekuitas                                                          7.762                     (487)            (1.366)
 *) Tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret                           31 Desember
 Keterangan
                                                        2019*              2018*            2018                2017
 Pendapatan Usaha                                           2.604                     -        8.660                   1.118
 Laba/Rugi Bruto                                              498                 (159)        2.513                 (1.063)
 Laba/Rugi periode/tahun berjalan                             249                 (274)          879                 (2.441)
*) Tidak diaudit




                                                         91
Page 114
F.   Timah Investment International Ltd. (“Tinves”)

     Riwayat Singkat

     Didirikan dan diatur berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di negara Singapura pada tanggal 03 Maret 2014
     dengan Nomor Pendaftaran 201405834W.

     Kegiatan Usaha

     Inves adalah perusahaan yang dibentuk di Singapura dan dengan yurisdiksi Singapura pada tahun 2014 dengan nomor registrasi
     201405834W. Perseroan sebagai pemegang saham tunggal (100%) mendirikan Inves untuk menjadi Special Purpose Vehicle (SPV)
     Perseroan dalam ekspansi bisnis keluar negeri (Go International).

     Aktivitas Tinves meliputi:
     •     Sebagai perusahaan investasi yang bergerak secara internasional;
     •     Sebagai perusahaan induk bagi usaha-usaha yang akan dikembangkan PT TIMAH (Persero) Tbk di luar negeri; dan
     •     Menjalankan usaha lainnya sesuai arah pengembangan Perseroan.

     Dalam melakukan kegiatan usahanya IL telah memperoleh perizinan berupa Company Registration No. 201405834W.

     Alamat:
     6 Temasek Boulevard #09-05 Suntec Tower Four
     Singapore (038986)
     Telepon: 0717-4258000
     Fax:0717-4258000

     Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

     Komposisi permodalan Invest adalah sebagai berikut:

                               Keterangan                                     Jumlah            Jumlah Nilai        Persentase
                                                                              Saham            Nominal (US$)           (%)
        Modal Dasar                                                                    4.100            400.100
        Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
        Perseroan                                                                      4.100            400.100               100
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                                     4.100            400.100               100
        Saham Dalam Portepel                                                               -                  -

     Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Business Profile tanggal 16 Juni 2017, Registration Number 201405834W, susunan Direksi Tinves adalah sebagai
     berikut:

     Direktur                  : Sujoko Sumijan Atmowiarjo
     Direktur                  : Liew Khee Soon
     Sekretaris Perusahaan     : Tan Sze Lian Celine

     Ikhtisar Keuangan

     Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TINVES yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan
     TINVES untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2018 dan 2017.

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Maret                         31 Desember
                          Keterangan
                                                                    2019*                      2018                    2017
      Jumlah Aset                                                             83.106                  11.415                9.510
      Jumlah Liabilitas                                                       56.336                    5.211               3.600
      Jumlah Ekuitas                                                          26.770                    6.205               5.910
      *) Tidak diaudit




                                                              92
Page 115
     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       31 Maret                           31 Desember
      Keterangan
                                                                2019*             2018*            2018                2017
      Pendapatan Usaha                                             20.732            15.538           8.763                  12.477
      Laba/Rugi Bruto                                              17.314            14.137             894                   1.584
      Laba/Rugi periode/tahun berjalan                              1.600               704             294                     615
     *) Tidak diaudit

G.   PT Rumah Sakit Bakti Timah (“RSBT”)

     Riwayat Singkat

     RSBT didirikan dengan nama PT Rumah Sakit Bakti Timah berdasarkan Akta Pendirian PT Rumah Sakit Bakti Timah No. 34 tanggal
     18 Desember 2014, yang dibuat di hadapan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-40946.40.10.2014 tanggal
     22 Desember 2014, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133851.40.80.2014 tanggal 22 Desember 2014.
     Anggaran Dasar RSBT bebeapa kali mengalami perubahan, terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
     Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT RSBT No. 12 tanggal 14 Juni 2017, yang dibuat di hadapan
     Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-0014204.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 11 Juli 2017, dan
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0084634.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 11 Juli 2017 serta laporan perubahan
     Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0151729 tanggal
     11 Juli 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0084634.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 11 Juli 2017, dan Akta
     Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT RSBT No. 69 tanggal 21 Februari
     2019, yang dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn., M.M., M.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
     dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
     dinyatakan dalam Surat Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.-0123875 tanggal 28 Februari 2019,
     dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0034413.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 28 Februari 2019.

     Kegiatan Usaha

     PT Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) merupakan salah satu entitas anak Perseroan yang begerak dalam pelayanan kesehatan
     untuk masyarakat umum. Didirikan pada tanggal 18 Desember 2014, sebelumnya RSBT dikelola oleh Yayasan Bakti Timah.

     Sebagai salah satu pilar bisnis Perseroan, RSBT diharapkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan konsolidasi Perseroan dan
     terus tumbuh menjadi entitas anak yang kuat di bidangnya.

     Dalam melakukan kegiatan usaha, RSBT telah memperoleh ijin sebagai berikut:
     ▪   Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pangkalpinang No. 002/OPR-RS/KPPT/XII/2015 tanggal
         29 Desember 2015 tentang Pemberian Izin Operasional Rumah Sakit atas nama RSBT, yang berlaku selama 5 (lima) tahun
         sejak tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan 29 Desember 2020.
     ▪   Keputusan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Karimun No. 440/DINKES/IO-RS/RSBT/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015
         tentang Surat Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C atas nama RSBT untuk Rumah Sakit Bakti Timah Karimun, yang
         beralamat di Jalan Canggai Putri, RT 02/ RW 03, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, yang berlaku
         selama 5 (lima) tahun sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan 13 Oktober 2020.
     ▪   Keputusan Bupati Bangka Barat No. 188.45/45.A/1.02.01/2016 tanggal 18 Januari 2016 tentang Perubahan Izin Operasional
         Rumah Sakit Bakti Timah Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama RSBT untuk
         Rumah Sakit Bakti Timah Muntok, yang beralamat di Jalan Raya Timah Komplek Pusmet Muntok, Kelurahan Sungaibaru,
         Kecamatan Muntok, yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengan 18 Januari 2021.
     ▪   Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Bangka
         No. 441.7/01/OP.RS/BP2TPM/XII/2015.P tanggal 22 Desember 2015 tentang Perubahan Keputusan Bupat Bangka
         No. 188.45/600.1/KES/2012 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Operasional Tetap Kepada Rumah Sakit Medika Stannia
         Sungailiat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama PT RSBT untuk Klinik Medika Stannia Sungailiat, yang beralamat di
         Jalan Jenderal Sudirman No. 03, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, yang berlaku sampai tanggal 27 Agustus 2017.
     ▪   Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat No. 188.4/328/1.02.01/2015 tanggal 29 Desember
         2015 tentang Izin Operasional Klinik Bakti Timah Parit Tiga Tipe Utama atas nama RSBT untuk Klinik Bakti Timah Parit Tiga
         Tipe Utama, yang beralamat di Jalan Raya Parit Tiga, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, yang
         berlaku selama 5 (lima tahun) sejak tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan 29 Desember 2020.
     ▪   Keputusan Bupati Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 188.45/492/KEP/DINKES/2015 tanggal 31 Desember
         2015 tentang Pemberian Izin Operasional Penyelenggaraan Klinik Kesehatan atas nama RSBT, untuk Operasional
         Penyelenggaraan Klinik Utama Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar dan Pelayanan Medik Spesialis dengan nama Klinik Bakti
         Timah Tanjungpandan, yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan 31 Desember
         2020.
     ▪   Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan No. 440/25/DINKES/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang
         Izin Operasional Klinik Bakti Timah Toboali atas nama RSBT untuk Klinik Bakti Timah Toboali, yang beralamat di Jalan



                                                                  93
Page 116
       Jenderal Sudirman – Toboali No. 227, Kabupaten Bangka Selatan, yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal
       29 Januari 2016.
▪      Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Bangka
       No. 441.7/02/KLINIK/BP2TPM/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pemberian Izin Operasional Klinik Utama atas
       nama RSBT untuk Klinik Medika Stannia Belinyu, yang beralamat di Jalan Depati Amir 1 E Kelurahan Bakti Keton, Kecamatan
       Belinyu, yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan 23 Desember 2020.

Alamat:
Jl. Jenderal Sudirman No.51 B Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung 33121
Telepon: 0717- 9100844
Fax: 0717- 9100844

Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT RSBT No. 69
tanggal 21 Februari 2019, yang dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn., M.M., M.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan anggaran
dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.-0123875
tanggal 28 Februari 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0034413.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
28 Februari 2019, struktur permodalan dan pemegang saham RSBT adalah sebagai berikut:

                                                                           Nilai Nominal Rp10.000,00 setiap Saham
                          Keterangan                              Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal       Persentase
                                                                                              (Rp)                (%)
    Modal Dasar                                                       30.000.000         300.000.000.000,00
    Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
    1. Perseroan                                                      22.098.350         220.983.500.000,00          99,998334
    2. Yayasan Bakti Timah                                                   125               1.250.000,00           0,000833
    3. PT Dok Dan Perkapalan Air Kantung                                     125               1.250.000,00           0,000833
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                        22.098.600         220.986.000.000,00              100,00
    Saham Dalam Portepel                                               7.901.400          79.014.000.000,00

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi RSBT adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris          : Alwin Albar
Komisaris                   : Deni Firdaus

Direksi
Direktur Utama              : Yennita
Direktur                    : Fither Romilado

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:

a.     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Rumah Sakit Bakti Timah
       No. 07 tanggal 31 Mei 2016, yang dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
       pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan
       Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0058095 tanggal 16 Juni 2016, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       No. AHU-0074528.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 16 Juni 2016, yang telah memutuskan untuk mengangkat Emil Ermindra
       sebagai Komisaris Utama.
b.     Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Luar Biasa PT Rumah Sakit Bakti Timah No. 05 tanggal 5 April
       2017, yang dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
       Perseroan No. AHU-AH.01.03-0127398 tanggal 15 April 2017, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0049273.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 15 April 2017, yang telah memutuskan untuk mengangkat I Gede Adiputra sebagai
       Komisaris.
c.     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Rumah Sakit Bakti Timah
       No. 04 tanggal 18 Desember 2015, yang dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
       memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0990470 tanggal 22 Desember 2015, yang telah didaftarkan
       dalam Daftar Perseroan No. AHU-3597017.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015, yang telah memutuskan untuk
       mengangkat Yennita sebagai Direktur Utama dan Fither Romilado sebagai Direktur.




                                                             94
Page 117
      Ikhtisar Keuangan

      Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting RSBT yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan
      RSBT untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2018 dan 2017.

      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Maret                         31 Desember
                              Keterangan
                                                                   2019*                      2018                   2017
          Jumlah Aset                                                    263.016                    258.221             231.553
          Jumlah Liabilitas                                              101.283                     98.012              77.757
          Jumlah Ekuitas                                                 161.733                    160.209             153.796
       *) Tidak diaudit

      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Maret                        31 Desember
     Keterangan
                                                            2019*               2018*         2018                2017
     Pendapatan Usaha                                          74.874              71.191      297.924                 278.991
     Laba/Rugi Bruto                                           26.180              22.530       99.400                  99.658
     Laba/Rugi periode/tahun berjalan                             719               3.026        5.539                   7.103
      *) Tidak diaudit

H.    PT Timah Karya Persada Properti (“TKPP”)

      Riwayat Singkat

      TKPP didirikan dengan nama PT Timah Adhi Wijaya berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Timah Adhi Wijaya No. 01
      tanggal 3 September 2015 dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
      dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-2458387.AH.01.01.TAHUN 2015
      tanggal 29 September 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3559575.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 29
      September 2015.

      Sejak 28 April 2016, nama PT Timah Adhi Wijaya berubah menjadi PT Timah Karya Persada Properti sebagaimana dinyatakan
      dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 28 April 2016 dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H.
      Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
      Keputusan No. AHU-0009555.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
      0062255.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 . TKPP telah berkontribusi terhadap pendapatan konsolidasian Perseroan
      sejak tahun 2015.

      Kegiatan Usaha

      TKKP bergerak di sektor Pembangunan atau pengelola tanah untuk sarana pemukiman dan telah berencana untuk
      mengembangkan 3 kawasan yaitu Lahan seluas 15 hektar di Bekasi propinsi Jawa Barat, Lahan seluas 2.050 m2 di Cirendeu
      propinsi Banten, dan Lahan seluas 12.000 m2 di Kelapa Dua Depok propinsi Jawa Barat.

      Dalam melakukan kegiatan usaha, TKPP telah memperoleh ijin sebagai berikut:
      ▪   SIUP Besar No. 4026/24.1PB.7/31.74/-1.824.27/e/2016 tanggal 2 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan
          Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan atas nama PT TKPP dan berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2016 sampai
          dengan 5 November 2020.

      Alamat:
      Jl. Iskandaryah I No.4 Blok M 2, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
      Telepon: 021-8306844

      Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
      Timah Karya Persada Properti No. 04 tanggal 28 November 2018 dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta,
      Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
      Keputusan No. AHU-0027798.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 29 November 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
      AHU-0161497.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 29 November 2018 serta laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan
      dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0269494 tanggal 29 November 2018 dan didaftarkan
      dalam Daftar Perseroan No. AHU-0161497.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 29 November 2018, struktur permodalan dan pemegang
      saham TKPP adalah sebagai berikut:



                                                                95
Page 118
                                                                           Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap Saham
                           Keterangan                                  Jumlah          Jumlah Nilai Nominal       Persentase
                                                                       Saham                   (Rp)                  (%)
      Modal Dasar                                                          500.000         500.000.000.000,00
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      1. Perseroan                                                             131.385       131.385.000.000,00           99,47%
      2. PT Rumah Sakit Bakti Timah                                                700           700.000.000,00            0,53%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                               132.085       132.085.000.000,00          100,00%
      Saham Dalam Portepel                                                     367.915       367.915.000.000,00

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama              : M. Riza Pahlevi Tabrani

Direksi
Direktur Utama               : Mochammad Arief Asj’ari
Direktur                     : Ardiansyah
Direktur                     : Eko Budi Santoso

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT TKPP yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :

 a.       Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 28 April 2016 dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus,
          S.H. Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          berdasarkan Keputusan No. AHU-0009555.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar
          Perseroan No.AHU-0062255.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 sehubungan dengan pengangkatan Ardiansyah
          sebagai Direktur.

 b.       Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TKPP No. 1 tanggal 1 Juni
          2016 dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta, laporan pemberitahuan perubahan data perseroan
          telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai Surat No. AHU-AH.01.03-0058530 tanggal
          17 Juni 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0075167.AH.01.11.TAHUN2016 tanggal 17 Juni 2016,
          sehubungan dengan pengangkatan M. Riza Pahlevi sebagai Komisaris Utama, Mochammad Arief Asj’ari sebagai Direktur
          Utama, dan Eko Budi Santoso sebagai Direktur.

Ikhtisar Keuangan

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TKPP yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan
TKPP untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 dan 2017.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Maret                        31 Desember
                       Keterangan
                                                                    2019*                     2018                   2017
  Jumlah Aset                                                                 219.142               196.568             157.706
  Jumlah Liabilitas                                                            44.660                25.229              20.338
  Jumlah Ekuitas                                                              174.482               171.339             137.368
 *) Tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Maret                         31 Desember
 Keterangan
                                                            2019*                2018*         2018                2017
 Pendapatan Usaha                                              27.059               16.818      127.134                  62.052
 Laba/Rugi Bruto                                               14.656                8.300       55.025                  28.187
 Laba/Rugi periode/tahun berjalan                               7.501                2.948       26.124                  14.538
*) Tidak diaudit




                                                              96
Page 119
I.   PT Tanjung Alam Jaya (“TAJ”)

     Riwayat Singkat

     TAJ didirikan dengan nama PT Tanjung Alam Jaya berdasarkan Akta Perdiran Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 5 September 1998
     yang dibuat di hadapan Hj. Julia Chairani Rachman, S.H., Notaris di Cileungsi, telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
     Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-4943 HT.01.01.Th.99. tanggal 23 Maret 1999, didaftarkan
     dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kantor Pedaftaran
     Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. 4731/BH.09.05/VIII/1999 tanggal 23 Agustus 1999, dan diumumkan dalam Berita
     Negara No. 88 tanggal 2 November 1999, Tambahan Berita Negara No. 7409.

     Anggaran Dasar TAJ yang berlaku saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
     Saham Luar Biasa No. 1 tanggal 1 September 2008 yang dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di
     Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-01079.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 7 Januari 2009, didaftarakan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0001261.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 7 Januari 2009 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No. 14 tanggal 17 Februari 2009, Tambahan Berita Negara No. 5118

     Kegiatan Usaha

     Maksud dan tujuan TAJ adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 1/2008 adalah berusaha di bidang pertambangan dan
     perdagangan batubara. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TAJ dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
     berikut:
      a.      Menjalankan usaha di bidang pertambangan umum, khususnya batubara;
      b.      Mengusahakan segala eksplorasi dan eksploitasi, pengembangan, penyimpanan, pengangkutan, pemesanan penjualan,
              pemasaran dan ekspor batubara;
      c.      Mengimpor semua yang diperlukan untuk mewujudkan kegiatan tersebut diatas;
      d.      Menjalankan setiap tindakan atau kegiatan sah yang dimaksud dalam kegiatan pertambangan batubara.

     Dalam melakukan kegiatan usaha, TAJ telah memperoleh perijinan berupa Kontrak Karya Pengushaan Pertambangan Batubara
     tanggal 13 Oktober 1999 sebagaimana diubah dengan Amandemen Kontrak Karya Pertambangan Batubara tanggal 23 Desember
     2015 dibuat oleh dan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan TAJ.

     Alamat
     Jalan P. Suriansyah No. 40 RT 02, RW 05, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Banjarbaru
     Telepon: 0511 - 4780304
     Fax: 0511 - 4772197

     Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

                                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap saham
                           Keterangan                              Jumlah                                        Persentase
                                                                                  Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                                   Saham                                            (%)
       Modal Dasar Rp30.000.000.000,00                                 30.000               30.000.000.000,00
       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
       1. Perseroan                                                     9.375                 9.375.000.000,00          50,00
       2. PT Timah Investasi Mineral                                    9.375                 9.375.000.000,00          50,00
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                      18.750                18.750.000.000,00         100,00
       Saham Dalam Portepel                                            11.250                11.250.000.000,00

     Pengurusan dan Pengawasan

     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TAJ yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama       :    Muhammad Rizki
     Komisaris             :    Sujatmiko

     Direksi
     Direktur              :   Arius Dimara

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT TAJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
     a.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TAJ No. 8 tanggal 31 Mei
          2016 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan
          Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. AHU-




                                                              97
Page 120
               AH.01.03.0058106 tanggal 16 Juni 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0074546.AH.01.11.TAHUN 2016
               tanggal 16 Juni 2016, sehubungan dengan pengangkatan Muhammmad Rizki sebagai Komisaris Utama.
      b.       Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TAJ No. 2 tanggal 5
               Desember 2018 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan
               Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. AHU-
               AH.01.03.0271958 tanggal 6 Desember 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0165238.AH.01.11.TAHUN
               2018 tanggal 6 Desember 2018, sehubungan dengan pengangkatan Arius Dimara sebagai Direktur.
      c.       Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TAJ No. 100 tanggal 29
               Mei 2019 yang dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn., M.M., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan
               Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. AHU-
               AH.01.03.02091802 tanggal 28 Juni 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0100546.AH.01.11.TAHUN
               2019 tanggal 28 Juni 2019, sehubungan dengan pengangkatan Sujatmiko sebagai Komisaris.

     Ikhtisar Keuangan

     Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TAJ yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan TAJ
     untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2018 dan 2017.

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       31 Maret                          31 Desember
                            Keterangan
                                                                        2019*                       2018                   2017
       Jumlah Aset                                                                132.976                 121.335             151.672
       Jumlah Liabilitas                                                          114.310                 104.764              91.391
       Jumlah Ekuitas                                                              18.666                  16.571              60.281
      *) Tidak diaudit

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Maret                           31 Desember
      Keterangan
                                                                2019*                2018*          2018                 2017
      Pendapatan Usaha                                             16.659                       -      33.355                 118.263
      Laba/Rugi Bruto                                               3.889                       -     (7.076)                    4.009
      Laba/Rugi periode/tahun berjalan                              2.095                   (538)    (43.710)                  (4.554)
     *) Tidak diaudit

J.   PT Kutaraja Tembaga Raya (Dalam Likuidasi) (“KTR”)

     Riwayat Singkat

     KTR didirikan dengan nama PT Kutaraja Tembaga Raya yang merupakan suatu perseroan terbatas dengan fasilitas penanaman
     modal asing, didirikan dengan Akta Perseroan Terbatas No. 151 tanggal 22 April 1997, dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di
     Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sesuai dengan Keputusan No. C2-3026.HT.01.01.TH.97 tanggal
     24 April 1997, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
     dengan No. TDP 09031226539 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 2433/BH.09.09/IV/1998 tanggal 8
     April 1998, dan diumumkan pada Berita Negara No. 54 tanggal 7 Juli 1998, Tambahan No. 3616.

     Pada tahun 2012 pemegang saham KTR memutuskan untuk melakukan pembubaran terhadap KTR berdasarkan Keputusan Rapat
     Sirkular Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang ditandatangani oleh pemegang saham terakhir pada tanggal
     21 Juni 2012 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kutaraja Tembaga Raya
     (Perseroan Dalam Likuidasi) No. 55 tanggal 6 Juli 2012, laporan penerimaan pemberitahuan pembubaran perseroan terbatas telah
     diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran KTR No. AHU-
     AH.01.10-03774 tanggal 8 Februari 2013, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008824.AH.01.09.Tahun 2013
     tanggal 8 Februari 2013.

     Rapat Umum Pemegang Saham KTR telah menyetujui untuk membubarkan KTR dengan mengangkat Herry Sulistio, yang menjabat
     sebagai Direktur KTR yang diangkat berdasarkan Circular Resolution of Shareholders No. 9 tanggal 1 Juni 2006 sebagaimana telah
     dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 7 tanggal 1 Mei 2007 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
     S.H., pengganti dari Sutjipto, S.H., dahulu Notaris di Jakarta sebagai likuidator KTR dan memberikan kewenangan penuh kepada
     Likuidator untuk bertindak untuk dan atas nama Perseroan melakukan tindakan yang diperlukan untuk membubarkan KTR sesuai
     dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     termasuk namun tidak terbatas untuk menyampaikan surat permohonan pencabutan seluruh perijinan dan/atau persetujuan
     dan/atau pendaftaran yang telah diperoleh oleh KTR.




                                                                  98
Page 121
     KTR masih dalam proses likuidasi dikarenakan belum terselesaikannya kewajiban pembayaran utang pajak sebagaimana
     dinyatakan dalam Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak No. S-918/WPJ.25/KP.0103/2015 tanggal 6 November
     2015. Sesuai dengan Surat Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Aceh, saat ini KTR memiliki tunggakan pajak sebesar
     Rp539.347.671,00 (lima ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh satu Rupiah).

     Kegiatan Usaha

     Sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan izin usaha sudah dicabut karena sedang dalam proses likuidasi.

     Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

                                                                               Nilai Nominal Rp2.397,00 setiap saham
                            Keterangan                                Jumlah                                         Persentase
                                                                                       Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                                      Saham                                             (%)
      Modal Dasar                                                       6.000.000                14.382.000.000,00
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Perseroan                                                        1.994.744                  4.781.401.368,00        100,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                       1.994.744                  4.781.401.368,00        100,00
      Saham Dalam Portepel                                             4.005.256                  9.600.598.632,00

     Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kutaraja Tembaga Raya (Perseroan Dalam Likuidasi) No. 55
     tanggal 6 Juli 2012, laporan penerimaan pemberitahuan pembubaran perseroan terbatas telah diterima oleh Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran PT KTR (DL) No. AHU-AH.01.10-03774 tanggal
     8 Februari 2013, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008824.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 8 Februari 2013,
     likuidator PT KTR (DL) adalah Herry Sulistio.

Berikut adalah keterangan dari masing-masing Entitas Anak yang dimiliki Perseroan secara tidak langsung:

A.   PT Truba Bara Banyu Enim (“TBBE”)

     Riwayat Singkat

     TBBE didirikan dengan nama PT Truba Bara Banyu Enim berdasarkan Akta Pendirian No. 177 tanggal 29 Juni 2001 dibuat di
     hadapan H. M. Afdal Gazali, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia sesuai Keputusan No. C-11600 HT.01.01.TH.2001 tanggal 29 Juni 2001, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0105965.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 22 November 2001.

     Anggaran Dasar TBBE yang berlaku saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
     Biasa PT TBBE No. 02 tanggal 3 November 2010, dibuat di hadapan Isyana Wisnuwardhani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
     memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-56838.AH.01.02.Tahun 2010
     tanggal 03 Desember 2010 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0087945.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 03 Desember
     2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 5 April 2012, Tambahan Berita Negara
     Republik Indonesia No. 15996 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT TBBE No. 14 tanggal 08 Agustus 2011,
     dibuat di hadapan Irma Bonita, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     berdasarkan Keputusan No. AHU-47288.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 28 September 2011 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0078243.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 28 September 2011.

     Dalam bidang pertambangan batubara, TBBE melakukan kegiatan eksplorasi batubara di Kabupaten Muara Enim, Provinsi
     Sumatera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 273/KPTS/TAMBEN/2010 tertanggal 25 Februari 2010
     tentang Persetujuan Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Batubara kepada PT Truba Bara Banyu Enim, Perseroan
     melakukan kegiatan Eksplorasi di Wilayah Kecamatan Gunung Megang dan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

     Berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 687/KPTS/TAMBEN/2011 tanggal 22 November 2011, Perseroan memperoleh
     persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi batubara menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-
     OP) untuk komoditas batubara. IUP-OP tersebut berlaku selama 20 tahun dengan lokasi IUP-OP Kec. Gunung Megang dan
     Benakat seluas kurang lebih 10.220 Ha (Kode Wilayah KW.ME.01.ET.019) dengan rincian 504,337 Ha di Kawasan Hutan Produksi
     Benakat Semangus, 2.314,384 Ha di areal Pencadangan HPHTI PT Musi Hutan Persada, dan 7.401,278 di Areal Pegunungan Lain
     (APL). Lokasi pengolahan adalah Kec. Gunung Megang dan Benakat, sedangkan pengangkutan dan penjualan di Palembang.
     Perseroan memulai kegiatan Eksploitasi batubara secara penuh serta penjualannya pada tahun 2012.




                                                                 99
Page 122
     Kegiatan Usaha

     Sesuai dengan Anggaran Dasar, bidang usaha yang dijalankan oleh PT Truba Bara Banyu Enim adalah dalam bidang
     pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa.

     Dalam melakukan kegiatan usaha, TBBE telah memperoleh perijinan berupa Surat Keputusan Bupati Muara Enim
     No. 687/KPTS/TAMBEN/2011 tanggal 22 November 2011 Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batubara menjadi izin
     Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara kepada PT TBBE yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat
     diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun yang ditetapkan oleh Bupati Muara Enim.

     Alamat
     Wisma Raharja Lt.6, Jl. TB. Simatupang Kav.1 Jakarta Selatan 12560
     Telepon: 021 7884 9850
     Fax: 021 7884 9850

     Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

                                                                              Nilai Nominal Rp100.000,00 setiap saham
                             Keterangan                                Jumlah                                        Persentase
                                                                                      Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                                       Saham                                            (%)
         Modal Dasar                                                       50.000               50.000.000.000,00
         Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
         1. PT Timah Investasi Mineral                                     12.475                 1.247.500.000,00          99,80%
         2. PT Dok dan Perkapalan Air Kantung                                  25                     2.500.000,00
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                        12.500                 1.250.000.000,00         100,00%
         Saham Dalam Portepel                                              37.500                 3.750.000.000,00

       Pengurusan dan Pengawasan

       Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TBBE berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT TBBE No.
       01 tanggal 01 Agustus 2016, dibuat di hadapan Drs. Andy Alhadis Agus, S.H., Notaris di Jakarta laporan pemberitahuan perubahan
       data perseroan telah diteriman dan dicatat dalam Sistem Adminisatrasi Badan Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0071693 tanggal 15 Agustus 2016 dan telah
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0094638.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 15 Agustus 2016 adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama        :   Ahmad Dani Virsal
      Komisaris              :   Christian Lahino

      Direksi
      Direktur               :   Agus Karyanto

     Ikhtisar Keuangan

     Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TBBE yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan
     TBBE untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2018 dan 2017.

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                            (dalam jutaan RUpiah)
                                                                   31 Maret                          31 Desember
                          Keterangan
                                                                    2019*                       2018                   2017
      Jumlah Aset                                                             34.150                  291.422             415.981
      Jumlah Liabilitas                                                     350.431                   337.428             407.749
      Jumlah Ekuitas                                                        (46.281)                  (46.006)              8.232
*) Tidak diaudit

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Maret                         31 Desember
      Keterangan
                                                                2019*               2018*          2018                2017
      Pendapatan Usaha                                             24.870              23.696        79.601                       -
      Laba/Rugi Bruto                                               4.520               4.674        17.599                       -
      Laba/Rugi periode/tahun berjalan                              1.503               2.179        (8.549)               (22.373)
     *) Tidak diaudit




                                                                 100
Page 123
B.   PT Bakti Timah Solusi Media (“Solmed”)

     Riwayat Singkat

     Solmed merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dengan nama PT Bakti Timah Solusi Medika berdasarkan Akta
     Pendirian PT Bakti Timah Solusi Medika No. 03 tanggal 6 April 2016, yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di
     Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No.
     AHU-0017721.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 6 April 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0043348.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 6 April 2016.

     Kegiatan Usaha

     Solmed melakukan penjualan produk farmasi, alat kesehatan, perlengkapan rumah sakit dan kesehatan, kosmetik dan makanan
     minuman kemasan serta jasa lainnya ke semua divisi dan unit usaha di bawah koordinasi group RSBT meliputi Rumah Sakit,
     Pusyandikdan hiperkes serta outlet lainnya, meliputi Rumah Sakit Swasta, Apotik dan Laboratorium Kesehatan Swasta, RSUD dan
     Klinik Swasta dalam skala nasional. Solmed juga menjalankan usaha apotik, health and beauty care, gerai dan outlet produk
     kosmetik dan produk makanan minuman kemasan, salon dan spa serta kerja sama klinik kesehatan.

     Dalam melakukan kegiatan usaha, Solmed telah memperoleh perijinan sebagai berikut:
     ▪   Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian Dan Alat Kesehatan No. FP.01.04/IV/0090/2017 tanggal 25 Februari 2017 tentang
         Izin Pedagang Besar Farmasi PT Bakti Timah Solusi Medika, dengan jangka waktu untuk 5 (lima) tahun dan berlaku untuk
         seluruh wilayah Republik Indonesia.
     ▪ Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian Dan Alat Kesehatan No. FK.01.01/VI/296/2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang Izin
         Penyalur Alat Kesehatan, yang berlaku selama PT BTSM masih aktif dalam melakukan kegiatan usahanya dan berlaku untuk
         seluruh wilayah Republik Indonesia.

     Alamat
     Jl. Sanggul Dewa, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung
     Telepon/Fax: 0717-9100844

     Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

                                                                           Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap saham
                            Keterangan                               Jumlah                                        Persentase
                                                                                    Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                                     Saham                                            (%)
       Modal Dasar                                                        5.000                5.000.000.000,00
       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
       1. PT Rumah Sakit Bakti Timah                                      1.225                 1.225.000.000,00          98.00%
       2. PT Dok dan Perkapalan Air Kantung                                  25                    25.000.000,00           2.00%
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                         1.250                 1.250.000.000,00         100,00%
       Saham Dalam Portepel                                               3.750                 3.750.000.000,00

     Pengurusan dan Pengawasan

     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Solmed berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar
     Rapat Umum Pemegang Saham PT BTSM No. 03 tanggal 15 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris
     di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BTSM No. AHU-AH.01.03-0122928 tanggal 31 Maret 2017, yang telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042550.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 31 Maret 2017 adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris              :   Fither Romilando

     Direksi
     Direktur               : Rosmainita Sari

     Ikhtisar Keuangan

     Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Solmed yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan
     Solmed untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2018 dan 2017.




                                                               101
Page 124
     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Maret                            31 Desember
                             Keterangan
                                                                   2019*                         2018                    2017
      Jumlah Aset                                                             4.976                       3.291               3.720
      Jumlah Liabilitas                                                       4.940                       3.048               2.612
      Jumlah Ekuitas                                                            243                         243               1.108
          *) Tidak diaudit


     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Maret                          31 Desember
      Keterangan
                                                              2019*               2018*          2018                2017
      Pendapatan Usaha                                                185                 530       5.584                   5.417
      Laba/Rugi Bruto                                                  52                 (39)      1.067                   1.336
      Laba/Rugi periode/tahun berjalan                                 52                 (31)       (866)                  (105)
          *) Tidak diaudit

C.   PT TIM Nikel Sejahtera (“TNS”)

     Riwayat Singkat

     TNS merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dengan nama PT TIM Nikel Sejahtera berdasarkan Akta Pendirian PT
     TIM Nikel Sejahtera No. 01 tanggal 1 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
     memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-
     0011144.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0029637.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018.

     Kegiatan Usaha

     Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar TNS, TNS menjalankan usaha di bidang pertambangan, perindustrian,
     perdagangan, pengangkutan, dan penjualan yang berkaitan dengan hidang usaha pertambangan

     Alamat
     Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta Pusat
     Telp: 021 23528000

     Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

                                                                            Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap saham
                               Keterangan                            Jumlah                                         Persentase
                                                                                     Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                                     Saham                                             (%)
       Modal Dasar                                                    12.040.000                1.204.000.000,00
       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
       1. PT Timah Investasi Mineral                                  3.009.699                    300.969.900,00          99,99%
       2. PT Dok dan Perkapalan Air Kantung                                 301                         30.100,00           0,01%
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                     3.010.000                    301.000.000,00         100,00%
       Saham Dalam Portepel                                           9.030.000                    903.000.000,00

     Pengurusan dan Pengawasan

     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TNS erdasarkan Akta Pendirian PT TIM Nikel Sejahtera No. 01 tanggal 1 Maret
     2018 yang dibuat di hadapan Drs. Andy A. Agus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-0011144.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 dan
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029637.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                 : Muhammad Hatta

     Direksi
     Direktur                  : Mirza Sangaji




                                                               102
Page 125
     Ikhtisar Keuangan

     Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TNS yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan TNS
     untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2018 dan 2017.

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                        (dalam jutaan RUpiah)
                                                                 31 Maret                         31 Desember
                           Keterangan
                                                                  2019*                      2018                  2017
       Jumlah Aset                                                               301                   301                  -
       Jumlah Liabilitas                                                           -                      -                 -
       Jumlah Ekuitas                                                            301                   301                  -
      *) Tidak diaudit

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Maret                         31 Desember
      Keterangan
                                                            2019*                2018*        2018                2017
      Pendapatan Usaha                                               -                   -            -                      -
      Laba/Rugi Bruto                                                -                   -            -                      -
      Laba/Rugi periode/tahun berjalan                               -                   -           1                       -
     *) Tidak diaudit

D.   Great Force Trading Ltd. (“GFT”)

     Riwayat Singkat

     Great Force Trading didirikan berdasarkan hukum Negara Hongkong pada tanggal 3 Juni 2009 dengan Company Number 1347541.

     Kegiatan Usaha

     GFT bergerak dalam bidang perdagangan timah dan produk turunan timah untuk pasar Asia Timur

     Alamat
     Rm 601 Kalok Building, 720 Nathan Road, Kln, HK
     Telepon       : 2390 0569
     Fax           : 2391 2279

     Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

                                                                         Nilai Nominal HK$1,00 setiap saham
                            Keterangan                          Jumlah                                      Persentase
                                                                                Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                                Saham                                          (%)
      Modal Dasar Rp30.000.000.000,00                               10.000                        10.000,00
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      PT Timah Industri                                                      1                           1,00       100,00%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                             1                           1,00       100,00%
      Saham Dalam Portepel                                               9.999                       9.999,00

      Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi GFT berdasarkan Minutes of Board of Directors tanggal 19 Juni 2012 adalah
      sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur               :   Agung Nugroho Soeratno

     Ikhtisar Keuangan

     Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting GFT yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan GFT
     untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2018 dan 2017.




                                                             103
Page 126
     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                   31 Maret                          31 Desember
                           Keterangan
                                                                    2019*                       2018                   2017
       Jumlah Aset                                                  14.558.801.857              14.718.444.060     14.420.142.020
       Jumlah Liabilitas                                              7.430.867.127              7.430.867.127      6.952.101.915
       Jumlah Ekuitas                                                 7.127.934.730              7.287.576.933      7.468.040.105
      *) Tidak diaudit



     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                       31 Maret                         31 Desember
      Keterangan
                                                               2019*              2018*          2018              2017
      Pendapatan Usaha                                                  -                -               -                    -
      Laba/Rugi Bruto                                                   -                -               -                    -
      Laba/Rugi periode/tahun berjalan                       (29.889.355)     (25.859.950)   (306.847.239)      (3.961.881.667)
     *) Tidak diaudit

E.   Indometal Corporation (Asia Pacific) Pte Ltd (“ICAP”)

     Riwayat Singkat
     Indometal Corporation (Asia Pacific) Pte Ltd didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura pada tanggal 29 November 2018
     dengan Company Number 201840405W

     Kegiatan Usaha

     ICAP bergerak dalam bidang perdagangan.

     Alamat
     10 Anson Road #12-14
     International Plaza Singapore (079903)
     Telepon          : 2390 0569
     Fax              : 2391 2279

     Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

                                                                              Nilai Nominal USD1,00 setiap saham
                            Keterangan                             Jumlah                                           Persentase
                                                                                    Jumlah Nilai Nominal (USD)
                                                                   Saham                                                (%)
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Indometal (London) Limited                                        50,000                             1,00        100,00%

      Pengurusan dan Pengawasan
      Susunan anggota Direksi ICAP dan Sekretaris Perusahaan ICAP berdasarkan ACRA181129198809 tanggal 29 November 2018
      adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur              :    Edward Posma Hasiholan
      Direktur              :    Donatus Widiyanto
      Sekretaris Perusahaan :    Steven Luk Chiew Peng

     Ikhtisar Keuangan

     Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting ICAP yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan ICAP
     untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2018 dan 2017.

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Maret                          31 Desember
                           Keterangan
                                                                    2019*                       2018                   2017
       Jumlah Aset                                                      153.887,39                           -                  -
       Jumlah Liabilitas                                                 26.926,80                           -                  -
       Jumlah Ekuitas                                                   126.960,59                           -                  -
      *) Tidak diaudit




                                                                104
Page 127
     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Maret                            31 Desember
     Keterangan
                                                                 2019*            2018*          2018                  2017
     Pendapatan Usaha                                                150.000              -               -                        -
     Laba/Rugi Bruto                                               83.767,36              -               -                        -
     Laba/Rugi periode/tahun berjalan                              76.960,59              -               -                        -
     *) Tidak diaudit

16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

UMUM

Fluktuasi harga timah pada tahun 2018 tetap terjadi, terlihat pada harga rata-rata bulan Q1, Q2, Q3, dan Q4 berturut turut sebesar USD
21,490/MT, USD 20,526/MT, USD 19,903/MT, dan 19,028/MT. Trend ini berlanjut pada tahun 2019 dengan harga rata-rata Q1 sebesar
USD 21,321 dan harga rata-rata Q2 sebesar USD 19,116. (Sumber: Bloomberg)

Kebijakan yang mengatur tata niaga timah di Indonesia diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-
DAG/PER/5/2018 (“Permendag No. 53 Tahun 2018”) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-
DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah itu dan Perdirjen Perdagangan Luar Negeri nomor 05/DAGLU/PER/2019 tentang
Petunjuk Teknis Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Timah. Peraturan tersebut yang mengatur tata niaga timah di Indonesia
diterbitkan dalam rangka menjaga keberlangsungan sumber daya timah Indonesia mengingat timah merupakan sumber daya yang tidak
dapat diperbaharui. Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut yang mengubah industri pertambangan di Indonesia:

     1.     Setiap perusahaan yang akan melakukan ekspor logam timah harus memiliki satu izin ET (Eksportir Terbatas), baik ET-Timah
            Murni Batangan atau ET-Timah Industri, dan mendapatkan kartu PE (Pengendalian Ekspor), yang berisi kuota volume ekspor
            dari Kementerian Perdagangan.
     2.     Kuota volume ekspor ditentukan oleh Kementerian ESDM berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)
            perusahaan, sehingga penambangan logam timah untuk diekspor lebih terencana dan tidak dieksploitasi berlebihan
     3.     Setiap logam timah batangan yang akan diperjualbelikan, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, harus diperdagangkan
            melalui bursa, yang dalam hal ini adalah Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI). Setiap penjual dan pembeli logam
            timah di bursa harus tercatat sebagai anggota dalam bursa tersebut. Hal ini ditujukan agar perdagangan logam timah selalu
            tercatat.

Penataan yang dilakukan melalui Permen Minerba dan Permendag No. 53 Tahun 2018 tersebut diharapkan mampu mengurangi angka
penambangan ilegal dan eksploitasi timah yang berlebihan dengan harapan tujuan awal, menjaga keberlangsungan sumber daya timah
Indonesia dapat diwujudkan.

Indonesia merupakan salah satu negara kedua terbesar pengekspor timah dunia dan Perseroan masuk 2 besar produsen timah batangan
dunia. Perseroan saat ini melakukan penjualan timah melalui BKDI dengan sistem lelang yang anonim dimana brand produk tidak dapat
ditampilkan. Sementara kualitas dan brand timah produk Perseroan sudah masuk kategori premium dan sudah memiliki pelanggan loyal.

Ekspor Timah Indonesia pada tahun 2019 didominasi oleh logam milik Perseroan Jumlah logam timah yang di ekspor pada tahun Q1
tahun 2019 sebesar 15.020 MT naik 286,62% dari ekspor Q1 tahun 2018. Trend positif ini dilanjutkan pada Q2 tahun 2019, dengan
ekspor sebesar 20.280 MT naik 193,49% dari ekspor Q2 tahun 2018.

                                         Grafik Ekspor Logam Timah Indonesia (Metrik Ton)




                                                                 105
Page 128
Saat ini, segmen usaha logam timah, sebagai bidang usaha utama Perseroan masih memberikan kontribusi terbesar yang mencapai 90%
terhadap total pendapatan Perseroan. Sementara itu, kontribusi lainnya berasal dari penjualan produk hilir timah (tin chemical), jasa
galangan kapal, jasa konstruksi, layanan kesehatan dan penjualan produk non timah lainnya (batubara).

KEGIATAN USAHA PERSEROAN

A.    SEGMEN PERTAMBANGAN TIMAH

Perseroan merupakan perusahaan public penambangan timah yang memiliki aktivitas produksi yang terintegrasi dari hulu sampai hilir.
Kegiatan penambangan timah oleh Perseroan dilakukan di darat dan di laut. Penambangan darat dilakukan di Pulau Bangka dan Pulau
Belitung, sedangkan penambangan di laut dilakukan di perairan Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta perairan
Kepulauan Kundur Provinsi Kepulauan Riau. Perseroan menjalankan usaha penambangan timah secara terintegrasi, mulai dari tahapan
eksplorasi, penambangan, pengolahan, peleburan, pemrosesan produk hilir timah dan pemasaran produk timah beserta turunannya.

Seluruh kegiatan penambangan timah yang dilakukan oleh Perseroan berada di dalam wilayah-wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 127 IUP, baik status eksplorasi maupun operasi produksi. Adapun total
luas areal tambang mencapai 473.388 hektare (ha), baik di darat maupun laut.

Dengan pengalamannya yang sudah mencapai 50 tahun, Perseroan merupakan produsen timah ketiga terbesar di dunia setelah Yunnan
Tin Company dari Tiongkok dan Malaysia Smelting dari Malaysia.

                                               Skema kegiatan Perseroan dari hulu hingga hilir




Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, daftar IUP milik Perseroan di yang tersebar di tiga provinsi, yakni Bangka Belitung (Babel),
Riau dan Kepulauan Riau adalah sebagai berikut:

                                                                                                        Sumber Daya dan Cadangan
Propinsi                              Jumlah IUP      Luas Lahan (Ha)            Komoditas                  (Per 31 Maret 2019) *
                                                                                                     Sumber Daya             Cadangan
Bangka, Babel                                   20            81.824,01         Logam Timah                  247,133                85.616
Bangka Barat, Babel                             45            89.894,53         Logam Timah                  160,900                51.307
Bangka Selatan, Babel                           18            38.264,79         Logam Timah                   66,511                24.123
Bangka Tengah, Babel                             8            26.884,37         Logam Timah                   39,632                  2.427
Belitung, Babel                                  9            13.262,80         Logam Timah                    9,038                    806
Belitung Timur, Babel                            9            61.265.00         Logam Timah                  187,905               111.393
                                                11           116.983,48         Logam Timah                  180,853                53.796
Bangka Belitung, Lintas Kabupaten
                                                                                dan bijih besi
Karimun, Kepri                                    4           18.875,00         Logam Timah                       43,805                    27.106
Riau                                              2            6.540,00         Logam Timah                       35,136                    15.070
Riau dan Kepri, Lintas Kabupaten                  1           19.594,20         Logam Timah                       61,881                    40.132
Jumlah                                         127           473.388,19                                        1,032,793                   411.773
* Sumber: Merupakan hasil data validasi yang dilakukan oleh Tim Validasi Perseroan yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Competent Person

Berikut adalah jumlah sumber daya dan cadangan yang dimiliki oleh Perseroan per 31 Maret 2019:

Uraian                                            Sumber Daya (Ton)                       %               Cadangan (Ton)                    %
Darat (Onshore)                                       501,344                            51%                 103.123                       25%
Laut (Offshore)                                       531,450                            49%                 308.650                       75%
Total                                                1,032,793                           100%                411.773                       100%
Sumber: Merupakan hasil data validasi yang dilakukan oleh Tim Validasi Perseroan yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Competent Person




                                                                          106
Page 129
Kegiatan usaha Perseroan dapat dijabarkan sebagai berikut:

1.   Eksplorasi

     Sebagai sebuah perusahaan tambang yang bisnis utamanya di pertambangan timah, Perseroan secara terus-menerus melakukan
     kegiatan eksplorasi timah baik di darat maupun di laut di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dimiliki Perseroan.

     Pada tahun 2018, Perseroan memiliki 127 IUP mencakup wilayah-wilayah sebagai berikut:

     Wilayah Darat:
     • Pulau Bangka : 156.605,87 ha
     • Pulau Belitung : 43.617,8 ha
     • Lintas Kabupaten : 88.492,48 ha

     Wilayah Laut:
     • Pulau Bangka : 80.261,83 ha
     • Pulau Belitung : 30.910 ha
     • Lintas Kabupaten Bangka : 28.491 ha
     • Pulau Karimun & Kundur, Provinsi Kep. Riau : 25.415 ha
     • Lintas Provinsi : 19.594,20 ha

     Total Luas IUP Perseroan : 473.388,19 ha

     Kegiatan eksplorasi telah dilakukan selama lebih dari 50 tahun dan saat ini Perseroan masih dapat melakukan pengembangan
     kegiatan eksplorasi untuk memperbesar jumlah sumber daya yang dimiliki.

2.   Penambangan Darat dan Laut

     Perseroan melakukan operasi penambangan timah di darat maupun di laut. Kegiatan penambangan tersebut dilakukan perusahaan
     di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseroan yang berlokasi di sebagian besar Pulau Bangka dan Belitung serta Kepulauan
     Riau sebagaimana telah diuraikan di atas.

     Proses penambangan lepas pantai, Perseroan menggunakan kapal keruk dengan jenis Bucket Line Dredger, Kapal Isap Produksi
     dan Bucket Wheel Dredger (BWD). Kapal Keruk dengan jenis Bucket Line Dredger mempunyai ukuran bucket mulai dari 14 cuft
     sampai dengan 22 cuft dan dapat beroperasi mulai dari 15 sampai 50 meter dibawah permukaan laut dengan kapasitas gali per
     unitnya mencapai 1,65 jt sampai dengan 2,2 jt meter kubik material setiap tahunnya. Kapal Isap Produksi sendiri mempunyai
     kemampuan gali sampai dengan 45 meter dibawah permukaan laut dan dioperasikan pada cadangan yang tidak menerus dengan
     kapasitas gali 1,1 jt meter kubik per tahunnya. Sedangkan Bucket Wheel Dredger yang mempunyai teknologi terkini yang
     mempunyai kemampuan gali sekitar 60 meter di bawah permukaan laut dengan kapasitas gali 3,3 jt meter kubik per tahunnya.

     Untuk meningkatkan kapasitas produksi di laut, Perseroan telah membangun Kapal Isap Produksi dengan kemampuan gali yang
     lebih dalam yaitu mencapai 60 meter dengan kapasitas gali 2,75 jt per tahunnya. Selain itu Perseroan juga membangun CSD
     sebagai tambang terintegrasi laut serta mengoperasikan Ponton Isap Produksi untuk mengambil cadangan yang tidak bisa diambil
     oleh teknologi eksisting.

     Pada tanggal 31 Maret 2019, Perseroan memiliki 4 unit kapal keruk, 1 unit Bucket wheel Dredger, 18 unit Kapal Isap Produksi, 2 unit
     kapal isap stripping, 1 unit CSD. Selain itu Perseroan juga mengoperasikan 53 Unit KIP sewa dan 100 unit PIP.

     Pada proses penambangan di darat, Perseroan menggunakan metode open pit dan di bagi sesuai dengan kapasitas pemindahan
     materialnya yaitu kelas Tambang Besar (TB) dengan kapasitas penggalian >100m3/jam, kelas Tambang Semprot (TS) dengan
     kapasitas penggalian 30m3/jam - 100m3/jam dan kelas Tambang Konvensional (TK) dengan kapasitas penggalian 30m3/jam ) yang
     pengoperasiannya sesuai dengan pedoman dan prosedur dalam Praktik Penambangan yang Baik (Good Mining Practices). Selain
     itu terdapat Tambang Batu Besi dimana tambang ini menggali cadangan Timah Primer dan saat ini beropreasi di Belitung Timur.

     Untuk meningkatkan kapasitas produksi di darat, Perseroan telah melakukan inovasi terkait dengan cadangan marginal dengan
     membuat Tambang Kecil Terintegrasi (TKT). TKT mencakup beberapa aktivitas seperti metode penambangan baru dengan alat
     yang di sebut Bor Hole Mining (BHM), Peningkatan Recovery dan di integrasikan dengan unit-unit pencucian (WP).

     Pada tanggal 31 Maret 2019 Perseroan memiliki 4 unit TB dan mengoperasikan 4 unit TS, 289 unit TK, dan 26 unit TKT yang
     tersebar di wilayah Bangka Belitung.




                                                                 107
Page 130
3.   Pengolahan dan Peleburan

     Pengolahan dan peleburan bijih timah yang dihasilkan tambang laut dan tambang darat dengan kadar Sn yang berkisar antara 20-
     30% dilakukan di Pusat Pencucian Bijih Timah untuk memisahkan dari mineral ikutan lainnya dan meningkatkan kadarnya hingga
     mencapai kadar minimal 70% sebagai syarat utama peleburan. Proses peningkatan kadar bijih timah yang berasal dari
     penambangan di laut maupun di darat diperlukan untuk mendapatkan produk akhir berupa logam timah berkualitas dengan kadar Sn
     yang tinggi dengan kandungan pengotor (impurities) yang rendah.

     Setelah bijih timah ditingkatkan kadar Sn nya, bijih timah siap dilebur menjadi logam timah. Untuk mendapatkan logam timah
     dengan kualitas tinggi dan kadar timbal (Pb) yang rendah maka harus dilakukan pemurnian dengan menggunakan crystallizer dan
     electrolytic refining. Untuk proses peleburan, Peleburan Bijih Timah dengan mengoperasikan 8 tanur yang terletak di Kundur, Kepri
     2 unit dan Mentok, Bangka 6 unit, sedangkan untuk pembangunan fuming furnace, saat ini sedang komisioning. Produk akhir
     berupa logam timah dalam bentuk balok atau batangan dengan skala berat berkisar antara 23 kg sampai dengan 27 kg per batang.

                                                                Proses Pengolahan Mineral

                  Bijih Timah
                  KK 20 – 30 % Sn
                  Tambang Darat
                  Tambang Laut
                                           KZ/E
                                                                                  Konsentrat
                                                                WƌŽƐĞƐ           Sn > 72% Sn
                                                                 ĂƐĂŚ                          ^D>dZ
                                                              WƌŝŵĂƌLJ:ŝŐ


                                                                 WƌŽƐĞƐ
                                                                 ĂƐĂŚ
                                                               ^ĞĐŽŶĚĂƌLJ
                                                                   :ŝŐ

                                                                                                     Konsentrat
                                                                                                     Sn > 72%

                                                                                                 WƌŽƐĞƐ
                                                                                                 <ĞƌŝŶŐ           Middling


                                                                ZKdZz                                    ,/',dE^/KE
                                                                ZzZ                                       ^WZdKZ
                                                                                                                              Konduktor
                                                Tailing                                          Nonkonduktor
                                                                                                                              Ilmenit 80%
                                                 Pond                                                      D'Ed/
                                                                                                           ^WZdKZ
                                                                                           Nonmagnetic                       Magnetic
                                    WƌĞƚƌĞĂƚŵĞŶƚ ŝũŝŚ                                     Zircon 75%                        Monazit 80%
                                                                       ^ŵĞůƚĞƌ
                                     ,LJĚƌŽŵĞƚĂůůƵƌŐLJ
                                                                      ^Ŷх ϳϬй
                                      WLJƌŽŵĞƚĂůůƵƌŐLJ



                               ϮϬϭϱͲ Wd͘ dŝŵĂŚDŝŶĞƌĂůWƌŽĐĞƐƐŝŶŐ


     Berikut adalah penjelasan mengenai proses produksi pengolahan mineral secara umum:

     •    Proses pertama : bijih dari penambangan laut (dan beberapa dari penambangan darat) yang memiliki kadar Sn kurang dari
          70% akan diolah/dipisahkan dari mineral pengotor dengan menggunakan metode konsentrasi gravitasi menggunakan jig.
          Proses ini dilakukan berulang sehingga mendapatkan bijih timah dengan kadar diatas 50-60%. Sisa pengolahan berupa pasir
          sisa pengolahan bijih yang berupa pasir kuarsa sebelum ke area stock pile, di proses kembali melalui saking table untuk
          diambil sisa konsentrate / Bijih Sn, kemudian jika sisa hasil pengolahan sudah dibawah 1% kadar Snnya, akan di bawa ke area
          stock pile;
     •    Proses kedua : Proses kedua : bijih hasi proses akan dikeringkan dalam mesin pengering (rotary dryer) dan diperiksa kembali
          kadar Sn nya. Apabila kadar Sn-nya sudah masuk dalam kriteria peleburan (minimal 70%) maka akan langsung dikirimkan ke
          Peleburan, namun jika masih dibawah itu akan dilakukan proses ulang yang disebut proses kering;
     •    Proses ketiga : proses kering pada dasarnya merupakan proses pemisahan bijih timah dari mineral pengotor yang tidak dapat
          dipisahkan dengan menggunakan jig karena kesamaan dalam berat jenis. Proses kering ini memanfaatkan perbedaan sifat
          fisik yang dimiliki oleh masing masing mineral, seperti sifat magnetik dan elektromagnetik mineral. Bijih timah merupakan
          mineral non magenetik yang memiliki sifat konduktor yang baik. Dari proses kering ini diperoleh juga mineral ilmenite, zircon
          maupun monazite yang telah terpisahkan dari bijih timah. Dari proses ini akan diperoleh biji timah dengan kadar diatas 70%
          untuk dikirim ke Peleburan



                                                                          108
Page 131
                                                           Proses Peleburan dan Pemurnian




                              DdZ/>D/y/E'                        t/',/E'
                                                                            Sn > 98%                Sn 20% – 25%
                             Bijih Timah Sn >70%
                             Reduktor Antracit
                             Flux CaCO3



                                                                                         KZ             ^>'
                                                                                       ^D>d/E'

                                                                    Zhd/E
                                                                                                           ^>'
                                                                                   Sn Min 99,93%
                                                                                   Pb Max 100 ppm
                                 Z&/E/E'
                                                                                                          ^>'
                                                                                                        ^D>d/E'
                                        Pyrorefining
                                        Eitecticrefining                                               ,Z,
                                        Electrolyticrefining                                              ;&Ğ^ŶͿ
                                                                       ^d/E'
                                                                                                        d/Eh^d
                                                                                                           ;^ŶKͿ
                                                                                                       Sn 55% – 65%
                                                                                         d/E
                             ϮϬϭϱͲ Wd͘dŝŵĂŚdŝŶ^ŵĞůƚŝŶŐĂŶĚ ZĞĨŝŶŝŶŐWƌŽĐĞƐƐ       /E'Kd


     Berikut adalah penjelasan mengenai proses produksi peleburan dan pemurnian secara umum:

     •    Proses pertama : bijih timah siap lebur yang diterima dari proses pengolahan bijih timah akan dicampur dengan bahan lain
          seperti anthracite dan batu kapur (CaCO3) untuk proses peleburan dengan komposisi yang telah ditentukan;
     •    Proses kedua : proses pertama bijih akan dilebur dalam tanur untuk menghasilkan crude tin dengan kadar timah diatas 98%
          dan slag/terak dengan kadar timah antara 20 sd 25%. Crude tin akan dimurnikan sampai dengan standard produk dan
          slag/terak akan dilebur kembali dengan menggunakan tanur yang berbeda untuk recovery kandungan timah-nya;
     •    Proses ketiga : adalah proses pemurnian, dalam tahapan ini crude tin akan dimurnikan menjadi timah murni dengan kadar
          minimum 99,93% Sn. Dalam pemurnian ada beberapa tahapan yaitu proses chrystalizer untuk mengurangi kandungan logam
          Pb dari logam timah, kemudian proses pyrorefining untuk mengurangi kandungan logam Fe, As, Cu, Ni dari logam timah
          sehingga didapatkan logam timah dengan kemurnian minimal 99,93%;
     •    Proses keempat : untuk keperluan tertentu beberapa konsumen meminta logam dengan kemurnian sampai dengan 99,99%,
          untuk keperluan ini digunakan electrolityc refining untuk memisahkan kandungan logam lain dari timah sehingga total
          kandungan logam lain di logam timah kurang dari 0,01 %. Produk nya dikenal dengan produk 4N;
     •    Proses kelima : slag/terak yang dihasilkan dari proses peleburan bijih akan dilebur tersendiri dalam tanur dan akan
          menghasilkan paduan timah-besi dengan kandungan timah 55-65%. Paduan ini nantinya akan dicampurkan kembali dengan
          konsentrat bijih timah untuk dilebur ulang guna mendapatkan logam timah. Hasil lain dari peleburan ini adalah slag/terak 2
          dengan kadar Sn dibawah 2% yang sementara ditampung dalam stock pile.
     •    Slag/terak 2 hasil peleburan slag/terak 1 yang berkadar Sn dibawah 2% akan diolah kembali melalui proses fuming furnace.

4.   Produk Timah dan Turunannya

     Bijih timah yang berasal dari kegiatan penambangan di darat dan laut, selanjutnya menjalani proses pengolahan. Proses ini
     bertujuan untuk meningkatkan kadar timah yang dikandungnya, dan memisahkan mineral ikutan sebelum diangkut ke fasilitas
     peleburan untuk dilebur dan dimurnikan menjadi logam timah murni batangan.

     Sebagai bentuk dukungan Perseroan terhadap regulasi Pemerintah, jenis produk yang didagangkan difokuskan pada produksi dan
     pemasaran logam timah batangan. Sedangkan untuk produksi dan pemasaran timah solder dan bentuk lainnya dari timah dialihkan
     kepada anak perusahaan, yaitu PT Timah Industri yang khusus bergerak di industri hilir timah. Seluruh merek dagang logam timah
     produksi Perseroan merupakan komoditas internasional dan telah didaftarkan di London Metal Exchange (LME). Merek dagang
     tersebut adalah:
     1. Banka Tin (Banka, Banka LL100, Banka LL50, Banka 4N)
     2. Mentok Tin
     3. Kundur Tin (Kundur, Kundur LL100, Kundur LL50, Kundur LL200)




                                                                            109
Page 132
     Melalui bursa saat ini telah didagangkan Banka Tin dan Kundur Tin dengan kandungan Sn minimum sebesar 99,9% kandungan
     timbal (Pb) maksimal sebesar 300ppm atau sesuai dengan klasifikasi produk yang dapat didagangkan di bursa timah. Sedangkan
     Mentok Tin yang memiliki kandungan Sn sebesar 99,85% tidak dipasarkan lagi sejak tahun 2013, mengikuti Permendag No.53/2018

     Produk logam timah murni yang dihasilkan Perseroan mempunyai kualitas yang telah diterima oleh pasar internasional, bersertifikasi
     dan terdaftar di the London Metal Exchange (LME) dan Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI). Kualitas setiap produk yang
     dihasilkan Perseroan dijamin dengan sertifikat produk (weight and analysis certificate) yang mengacu pada standar internasional
     dan berpedoman sehingga dapat didagangkan di pasar bursa logam baik dalam negeri maupun internasional.

     Perseroan mengoperasikan peleburan yang berlokasi di Muntok, Kepulauan Bangka Belitung, dan di Kundur, Kepulauan Riau.

     Jenis-jenis produk yang diproduksi oleh Perseroan dibedakan atas kualitas dan bentuknya. Perseroan memproduksi logam timah
     dan turunannya dengan produk utamanya meliputi:

     Jenis Produk:

     1. Logam timah murni batangan
     2. Tin Solder
     3. Tin Chemical

     Brand/Merk Dagang:

     1. Banka Four Nine
     2. Banka LL
     3. Kundur LL
     4. Bankaesa
     5. Bankastab
     6. Bankastannic

     Berikut adalah volume produksi Perseroan untuk tahun 2017, 2018 dan kuartal pertama 2018 & 2019:

                                                                                                      (dalam Metrik Ton)
                                                                 Tahun                              Kuartal I
              Produksi dan Penjualan
                                                       2017               2018               2018             2019
      Produksi produk Bijih                             31.178              44.514             5.550           21.610
      Produksi produk Logam                             30.249             33.444              5.361           16.302
      Penjualan Logam                                   29.914              33.818             5.801           12.553

5.   Produk Mineral Ikutan Timah

     Kegiatan penambangan Perseroan menghasilkan beberapa mineral ikutan berharga sebagai byproduct dalam pengolahan bijih
     timah, seperti: zircon, ilmenite, monazite maupun xenotime. Mineral-mineral tersebut yang bernilai ekonomis tinggi dikumpulkan oleh
     Perseron dari kegiatan penambangannya. Peningkatan perolehan mineral ikutan ini diupayakan dengan berbagai penyempurnaan
     teknologi perolehan/pengolahan, serta fasilitas dan peningkatan bidang eksplorasi mineral ikutan timah.

     Perseroan kini tengah menyelesaikan studi dalam upaya merealisasikan komersial mineral ikutan timah seperti zircon high grade
     yang bisa memenuhi kualitas domestik maupun ekspor, untuk mineral tanah jarang akan dibangun fasilitas pemurniaannya. Volume
     produksi kedepan akan disesuaikan dengan economic scale serta ketersediaan cadangan yang dapat dipenuhi. Keputusan investasi
     akan dilakukan pada tahun ini yaitu pembangunan central processing plant mineral ikutan timah dan pembangunan Rare Earth
     Element (REE) commercial plant. Diharapkan commercial of date (COD) dapat dilakukan pada Semester ke-2 Tahun 2020.

B.   SEGMEN NON-TIMAH

     B.1 Segmen Pertambangan Batu Bara

     Sebagai komitmen atas inovasi dan perkembangan yang berkelanjutan, Perseroan melakukan pengembangan usaha dalam bidang
     pertambangan non timah dengan memproduksi beberapa produk yaitu: batubara yang memenuhi standar kualitas baik dalam
     maupun luar negeri. Pertambangan Batubara, melalui Entitas Anak Tidak Langsung, yaitu TAJ dan TBBE, yang dimiliki oleh TIM
     memiliki kegiatan usaha pertambangan batubara di Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan.

     TAJ melakukan kegiatan penambangan di daerah Binuang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan berdasarkan Perjanjian
     Kerjasama Penambangan Batubara (PKP2B) antara pemerintah dengan TAJ pada 13 Oktober 1999 sejak tahun 2004. Luas wilayah
     PKP2B milik TAJ kurang lebih 9.721 Ha. Cadangan Batubara di TAJ memiliki rata-rata GAR 6.200 kkal/kg. Sedangkan TBBE
     melakukan kegiatan eksplorasi batubara di Kabupaten Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Surat Keputusan
     Bupati Muara Enim Nomor 273/KPTS/TAMBEN/2010 tertanggal 25 Februari 2010 tentang Persetujuan Perpanjangan Kuasa
     Pertambangan Ekslporasi Batubara kepada TBBE, Perseroan melakukan kegiatan Eksplorasi di Wilayah Kecamatan Gunung
     Megang dan Benakat, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 687/KPTS/TAMBEN/2011



                                                                  110
Page 133
tanggal 22 November 2011, Perseroan memperoleh persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi batubara
menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk komoditas batubara. IUP-OP tersebut berlaku selama 20 tahun
dengan lokasi IUP-OP Kec. Gunung Megang dan Benakat seluas kurang lebih 10.220 Ha (Kode Wilayah KW.ME.01.ET.019)
dengan rincian 504,337 Ha di Kawasan Hutan Produksi Benakat Semangus, 2.314,384 Ha di areal Pencadangan HPHTI PT Musi
Hutan Persada, dan 7.401,278 di Areal Pegunungan Lain (APL). Lokasi pengolahan adalah Kec. Gunung Megang dan Benakat,
sedangkan pengangkutan dan penjualan di Palembang. Perseroan memulai kegiatan eksploitasi batubara secara penuh serta
penjualannya pada tahun 2012. Cadangan Batubara di TBBE terdiri dari GAR 3.800-3.600 kkal/kg dan GAR 3.400-3.200 kkal/kg.

Sebagian besar produksi tambang batu bara TAJ dijual ke luar negeri (ekspor) sedangkan batubara TBBE dijual ke dalam negeri
untuk kebutuhan pembangkit listrik. Selama ini batubara TAJ telah masuk dalam salah satu patokan harga batubara acuan nasional
(HBA), sedangkan batubara TBBE hanya dijual untuk kebutuhan di sekitaran pulau Sumatera.

Berikut adalah jumlah sumber daya dan cadangan yang dimiliki oleh Perseroan per 31 Maret 2019:

  Uraian                       Potensi (Ton)                  Sumber Daya (Ton)              Cadangan (Ton)
  TAJ 1) 2)                          -                                -                         1.000.000
  TBBE 2)                       104.000.000                      40.000.000                    13.400.000
  Total                         104.000.000                      40.000.000                    158.400.000
Sumber: Merupakan hasil data validasi yang dilakukan oleh Tim Validasi TAJ dan TBBE yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Competent Person
Catatan :
 1. Cadangan Open Pit TAJ dapat dikatakan hampir habis sehingga potensi dan sumber daya untuk Open Pit Mining memang sudah tidak ada.
    Belum ada data eksplorasi pemboran untuk menghitung besaran volume sumber daya sesuai dengan kriteria/klarifikasi sebagai sumber daya.
    TAJ memiliki potensi bawah tanah (underground) 20-50 juta ton akan tetapi potensi tersebut belum memiliki validasi yang cukup untuk dapat
    digunakan sebagai acuan potensi TAJ karena data yang dibutuhkan untuk masih sangat sedikit.
 2. Dalam proses divestasi

Berikut adalah volume produksi batu bara yang dilakukan oleh TBBE dan TAJ untuk tahun 2017, 2018 dan Kuartal 2018 dan 2019:

                                                                                                        (dalam Metrik Ton)
                                                                 Tahun                                Kuartal I
          Produksi dan Penjualan
                                                       2017                2018                  2018           2019
  Produksi
  TAJ                                                   73.705               39.379                    -               23.469
  TBBE                                                       -              190.726               12.418                    -
  Total                                                 73.705              230.105               12.418               23.469

  Penjualan
  TAJ                                                 133.817                52.117                      -             18.879
  TBBE                                                      -               185.941                      -                  -
  Total                                               138.817               238.058                      -             18.879

B.2 Segmen Konstruksi

Perseroan melalui Entitas Anak yaitu DAK juga mempunyai kegiatan usaha di luar operasi penambangan dalam bentuk jasa
keteknikan dan perbaikan galangan kapal yang melayani permintaan dari internal perusahaan maupun eksternal perusahaan serta
jasa-jasa lainnya, sebagaimana berikut ini:
DAK merupakan salah satu Entitas Anak Perseroan yang berawal dari perusahaan joint venture antara Perseroan dengan
Perkapalan Kodja Bahari yang dibentuk poada tahun 1996, kemudian pada tahun 1999 seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
DAK memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perawatan kapal laut yang meliputi perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
b. Pembuatan kapal laut yang meliputi kapal laut tongkang,Pinisi, Ferry, Speed Boat, tugboat.
c. Survei atas kapal laut.
d. Penyewaan kapal laut & Pelayaran penundaan laut
e. Ekspor impor dan perdagangan mesin perkapalan laut

Persaingan Usaha Konstruksi

Perseroan berpandangan bahwa terdapat 7 galangan kapal yang beroperasi di Sumbagsel yang merupakan kompetitor dari DAK,
yaitu PT Pahal Harapan Lestari dan PT Hokari yang berlokasi di Pangkalpinang, Bangka serta PT Intan Sengkunyit, PT Mariana
Bahagia, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Klenteng Jaya dan PT Puskopelra yang berlokasi di Palembang,
Sumatera Selatan. Dari 7 galangan kapal tersebut hanya DAK yang memiliki fasilitas untuk docking berupa graving dock disamping
fasilitas lainnya berupa slipway dan building berth.




                                                                   111
Page 134
Prospek Usaha Konstruksi

Dengan adanya program pemerintah terkait poros maritim dan tol laut maka peluang untuk mendapatkan proyek pembangunan
kapal baru maupun reparasi masih sangat terbuka. Selain itu, program Kementrian Kelautan dan Perikanan akan meningkatkan
jumlah pemesanan untuk konstruksi kapal penangkap ikan dan kapal patroli di seluruh Indonesia.

Harga batubara yang sudah mulai membaik akan meningkatkan kebutuhan atas tugboat dan tongkang sehingga akan berpengaruh
terhadap kebutuhan atas pemeliharaan maupun pembangunan kapal dan tongkang baru. Kebutuhan atas kapal penambangan dari
kegiatan usaha penambangan Perseroan dan Entitas Anak baik pembangunan kapal baru maupun perbaikan/docking tahunan
adalah merupakan captive market tersendiri bagi DAK.

Pada tahun 2017, DAK berfokus pada pembangunan sarana dan prasarana produksi di Galangan Pulau Kundur (Kepri), Pulau
Flores (NTT), meningkatkan kapasitas produksi di Galangan Selindung dan Galangan Air Kantung yang digunakan untuk
pembuatan kapal alumunium dan fiber (Diversifikasi Produk), meningkatkan kompetensi karyawan (bidang engineering) dan
memperluas jejaring pemasaran.

Sejak tahun 2018 visi PT DAK telah berubah “Menjadi Perusahaan Jasa Kelautan Terpercaya di Asia” sehingga sejak itu bidang
usaha DAK bukan hanya pembangunan & reparasi kapal saja melainkan juga jasa’ Perawatan kapal, Penyewaan kapal,
Pengawakan kapal dan Pengadaan spare part. DAK menetapkan tahun 2019 sebagai era “Pemantapan Visi”, dengan melakukan
penguatan terhadap jasa-jasa yang telah dilakukan dan berhasil pada tahun sebelumnya.

Tahun 2019 diterapkan strategi fokus pembangunan sarana dan prasarana produksi di Kundur- Kepulauan Riau, Mentok, Nusa
Tenggara Barat, meningkatkan kompetensi karyawan (bidang engineering) dan memperluas jejaring pemasaran, meningkatkan
kerjasama dengan Mitra Stategis.

Adapun program kerja DAK sesuai RKAP tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1.   Menyelesaikan pembangunan galangan di Kundur (carry over 2018).
2.   Meningkatkan jumlah karyawan yang mempunyai sertifikat keahlian untuk fungsi yang dibutuhkan dalam operasional
     Perusahaan.
3.   Meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dan fungsi pemasaran secara berkelanjutan.
4.   Pembangunan sarana dan prasarana di Mentok, Nusa Tenggara Barat.
5.   Sertifikasi keahlian untuk fungsi-fungsi yang dibutuhkan dalam kegiatan operasi.
6.   Mendapatkan proyek pembangunan kapal baru maupun reparasi kapal-kapal dari Non Perseroan
7.   Membangun jejaring pemasaran sejalan dengan realisasi investasi sarana dan prasarana

DAK telah melakukan upaya untuk melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan yang memiliki kapal dan bisnis kelautan
lainnya, diantaranya:
•    PT ASDP (Persero), dimana PT DAK akan melakukan survey lokasi tanah milik PT ASDP diwilayah Timur/ Tengah Indonesia
     untuk mengadakan kerjasama pembuatan galangan kapal.
•    BAZNAS, Dishub Aceh Singkil, PT PELINDO I (Persero), PT PELINDO IV (Persero), PT Equiport Inti Indonesia, PT Humpus
     Transportasi Curah, PT Alam Gemilang Energi, PT Rezeki Energi Nautika, PT Tanjung Perdana Cemerlang, PT Tanjung
     Bahari Perkasa, PT Wintermar Offshore Marine, PT RENATA, PT Baruna dan PT Sumber Surya Kencana, agar semua
     pemeliharaan dan pembuatan armada lautnya di PT DAK.

B.3 Segment Lainnya

Segmen Lainnya Perseroan terdiri dari kegiatan usaha di luar pertambangan dan konstruksi yang meliputi:
a.   Jasa pelayanan rumah sakit bagi masyarakat luas (RS Bakti Timah), Perseroan terus berupaya meningkatkan kemampuan RS
     Bakti Timah dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan tujuan untuk mencapai standar internasional. Sebagai tahap
     awal, Perseroan telah melakukan perubahan badan hukum rumah sakit dari semula berbentuk “Yayasan Bakti Timah” menjadi
     Perseroan Terbatas “PT Rumah Sakit Bakti Timah”.

     Jasa pelayanan rumah sakit bagi masyarakat luas (RS Bakti Timah), Perseroan terus berupaya meningkatkan kemampuan RS
     Bakti Timah dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan tujuan untuk mencapai standar internasional. Sebagai tahap
     awal, Perseroan telah melakukan perubahan badan hukum rumah sakit dari semula berbentuk “Yayasan Bakti Timah” menjadi
     Perseroan Terbatas “PT Rumah Sakit Bakti Timah”.

     Dalam rangka terus meningkatkan mutu layanan, pada tahun 2018 RSBT Muntok mengikuti akreditasi SNARS (Standar
     Nasional Akreditasi Rumah Sakit) Edisi-1, dan berhasil lulus Perdana dengan sertifikat No : KARS-SERT/36/XI/2018 tanggal
     14 November 2018. Usaha peningkatan mutu layanan berdasarkan SNARS Edisi-1 juga dilakukan pada rumah sakit yang lain.
     Pada tanggal 14 April 2019, RSBT Pangkalpinang lulus Akreditasi SNARS Edisi-1 dengan predikat Utama, sertifikat
     No : KARS-SERT/394/IV/2019. Pada tanggal 3 Mei 2019, RSBT Karimun lulus Akreditasi SNARS Edisi-1 dengan predikat
     Utama, sertifikat No : KARS-SERT/458/V/2019.



                                                           112
Page 135
PT Rumah Sakit Bakti Timah mengoperasikan rumah sakit dan klinik yang tersebar di wilayah operasi Perseroan sebagai
berikut:
1. RS Bakti Timah Pangkalpinang, memberikan layanan di Ibu Kota Propinsi Kep. Bangka Belitung, merupakan rumah sakit
     Kelas C;
2. RS Medika Stannia Sungailiat, memberikan layanan di Ibu Kota Kabupaten Bangka, merupakan rumah sakit Kelas C;
3. RS Bakti Timah Karimun, memberikan layanan di Propinsi Kep. Riau dan merupakan rumah sakit kelas C;
4. RS Bakti Timah Muntok, rumah sakit yang berada di Kabupaten Bangka Barat dan merupakan rumah sakit Kelas D;
5. Klinik Bakti Timah Parit Tiga (Klinik Utama Rawat Inap);
6. Klinik Bakti Timah Toboali (Klinik Utama Rawat Inap);
7. Klinik Bakti Timah Tanjungpandan (Klinik Utama Rawat Inap);
8. Klinik Medika Stannia Belinyu (Klinik Pratama Rawat Inap).

Dalam rangka mengantisipasi rencana diberlakukannya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara menyeluruh
(Universal Coverage) pada tahun 2019, RSBT telah mengembangkan usaha korporasi serta langkah strategis untuk
meningkatkan bisnis, yang terdiri dari:

a. Bisnis Jasa Rumah Sakit dan Klinik
   4 (Empat) rumah sakit yang tersebar di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau, terdiri dari : RS
   Bakti Timah Pangkalpinang, RS Medika Stannia Sungailiat, RS Bakti Timah Karimun, dan RS Bakti Timah Muntok. 3
   (Tiga) Klinik Utama Rawat Inap, yaitu Klinik Bakti Timah Parittiga, Klinik Bakti Timah Toboali, Klinik Bakti Timah
   Tanjungpandan. Klinik Medika Stannia Belinyu (Pratama Perawatan), Klinik Pratama Sudirman Pangkalpinang, Klinik
   Pratama Pangkalbalam, Klinik Pratama Air Raya Tanjungpandan, Klinik Pratama Manggar, Klinik Pratama Prayun Kundur,
   dan Klinik Pratama KS Tubun Jakarta.

     RSBT Pangkalpinang
     Kelas Rumah Sakit                                 :    Tipe C
     Tanggal Berdiri                                   :    1 April 1994
     Akreditasi                                        :    Utama (No : KARS-SERT/394/IV/2019)
     Jumlah Tempat Tidur                               :    161 Tempat Tidur
     Layanan Spesialis                                 :    Spesialis Bedah; Spesialis Bedah Syaraf; Spesialis Bedah Mulut;
                                                            Spesialis Anak; Spesialis Internis; Spesialis Jantung; Spesialis
                                                            Obgyn; Spesialis THT; Spesialis Paru; Spesialis Mata; Spesialis
                                                            Orthopaedi; Spesialis Urologi; Spesialis Syaraf; Spesialis
                                                            Kesehatan Jiwa; Spesialis Kulit & Kelamin; Spesialis Patologi
                                                            Anatomi; Klinik Gigi; Klinik KIA; Klinik Umum
     Fasilitas                                         :    IGD, ICU, Instalasi Bedah, Laboratorium, Farmasi, Hemodialisa,
                                                            CT Scan, Laparoscopy, ESWL, Endoscopy THT, Laser Mata,
                                                            Foto Fundus, Uroflowmetri, MCU (EKG, Treadmill, Audiometri,
                                                            Spirometri) USG 4D, Fisioterapi, Medical Record, Instalasi Gizi.

     RS Medika Stannia Sungailiat
     Kelas Rumah Sakit                                 :    Tipe C
     Tanggal Berdiri                                   :    28 April 2005
     Akreditasi                                        :    Perdana (KARS-SERT/186/IX/2016
     Jumlah Tempat Tidur                               :    93 Tempat Tidur
     Layanan Spesialis                                 :    Spesialis Bedah, Spesialis Anak, Spesialis Internis, Spesialis
                                                            Obgyn, Spesialis Mata, Spesialis THT, Spesialis Syaraf, Spesialis
                                                            Kesehatan Jiwa, Spesialis Jantung & Pembuluh Darah, Klinik
                                                            Gigi, Klinik KIA, Klinik Umum.
     Fasilitas                                         :    IGD, ICU, OK Bedah, Laparascopy, Laboratorium, Farmasi,
                                                            Radiologi, Hemodialisa, MCU (EKG, Treadmill, Audiometri,
                                                            Spirometri) USG 4D, Fisioterapi, Medical Record, Instalasi Gizi.

     RSBT Karimun
     Kelas Rumah Sakit                                 :    Tipe C
     Tanggal Berdiri                                   :    18 Desember 1994
     Akreditasi                                        :    Utama (KARS-SERT/458/V/2019)
     Jumlah Tempat Tidur                               :    96 Tempat Tidur
     Layanan Spesialis                                 :    Spesialis Bedah; Spesialis Jantung; Spesialis Anak; Spesialis
                                                            Internis; Spesialis Obgyn; Spesialis Urologi; Spesialis THT;
                                                            Spesialis Mata; Spesialis Kulit Kelamin; Klinik Gigi; Klinik KIA;
                                                            Klinik Umum.
     Fasilitas                                         :    IGD, ICU, OK Bedah, Laboratorium, Farmasi, Hemodialisa,
                                                            Endoscopy THT, MCU (EKG, Treadmill, Audiometri, Spirometri)
                                                            USG 4D, Fisioterapi, Medical Record, Instalasi Gizi.




                                                      113
Page 136
     RSBT Muntok
     Kelas Rumah Sakit                                 :    Tipe D
     Tanggal Berdiri                                   :    13 November 2012
     Akreditasi                                        :    Perdana (KARS-SERT/36/XI/2018)
     Jumlah Tempat Tidur                               :    26 Tempat Tidur
     Layanan Spesialis                                 :    Spesialis Bedah; Spesialis Jantung; Spesialis Anak; Spesialis
                                                            Internis; Spesialis Obgyn; Spesialis Mata; Klinik Gigi; Klinik KIA;
                                                            Klinik Umum.
     Fasilitas                                         :    IGD, OK Bedah, Laboratorium, Farmasi, USG 4D, Fisioterapi,
                                                            Medical Record.

b. Bisnis Jasa Klinik Pratama
   Jaringan Klinik Pratama Bakti Timah sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) provider BPJS yang tersebar di
   beberapa lokasi wilayah Kepulauan Bangka Belitung dan Jabodetabek, yaitu: Klinik Pratama Sudirman Pangkalpinang,
   Klinik Pratama Pangkalbalam, Klinik Pratama Air Raya Tanjungpandan, Klinik Pratama Manggar, Klinik Pratama Prayun
   Kundur, dan Klinik Pratama KS Tubun Jakarta.

c. Bisnis Jasa Managed Care
   Divisi Managed Care yang saat ini melayani jaminan kesehatan karyawan, pensiunan, dan keluarga karyawan Perseroan.

d. Pedagang Besar Farmasi dan Pedagang Alat Kesehatan
   Pedagang Besar Farmasi merupakan salah satu bidang usaha baru bagi RSBT yang bertujuan untuk menjamin kepastian
   dan ketersediaan stok obat dan bahan medis habis pakai pada jaringan fasilitas pelayanan kesehatan milik RSBT.
   Operasional bisnis ini dilakukan oleh PT Bakti Timah Solusi Medika (anak perusahaan)Solmed (anak perusahaan RSBT).
   Pada tahap awal operasional melayani jaringan rumah sakit dan klinik di bawah RSBT, dan pada pengembangannya akan
   melayani fasilitas kesehatan lain di sekitar lokasi unit usaha Rumah Sakit dan Klinik Bakti Timah. Dalam
   perkembangannya Solmed juga mensuplai kebutuhan alat kesehatan bagi Rumah Sakit dan Klinik.

e. Bisnis Jasa On Site Clinic Management (OSCM) dan Pengelolaan Balai Hyperkes
   Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan layanan kesehatan berkualitas untuk menunjang kinerja perusahaan, khususnya
   dalam mewujudkan keselamatan karyawan dalam bentuk kemudahan mengakses layanan kesehatan dan mencapai Zero
   Accident di lingkungan kerja, RSBT membuka layanan bisinis OSCM/Balai Hyperkes. Sampai dengan saat ini melayani
   mengoperasikan Balai Hyperkes di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Jakarta. Balai Hyperkes
   tersebut antara laian : Balai Hyperkes Muntok, Balai Hyperkes Belinyu, Balai Hyperkes Sungailiat, Balai Hyperkes Kundur,
   dan Balai Hyperkes Jakarta.

Skema Alur Proses Bisnis Jasa Pelayanan Rumah Sakit




 Sumber: Perseroan

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai skema alur proses jasa pelayanan rumah sakit:

1.   Inputs
     Patient Demand :      Proses bisnis berdasarkan hasil analisa pasar permintaan dan kebutuhan masyarakat akan
                           layanan kesehatan.
     Providers        :    Identifikasi besaran epidemiologi penyakit serta jumlah tenaga kesehatan (Dokter Spesialis dan
                           Tenaga Kesehatan yang tersedia maupun yang dibutuhkan); Bentuk promotif, edukatif dan
                           preventif kepada pasien.
     Purchasers       :    Pola pembiayaan bisnis dari sisi operasional maupun non operasional




                                                      114
Page 137
                Suppliers           :   Kerjasama dengan mitra penyedia dukungan pelayanan (Alat Kesehatan, Farmasi/Obat-obatan,
                                        dan lain-lain).

2.              Generic Processes
                Clinical Processes    : Proses pemeriksaan dan tindakan medis secara langsung yang dilakukan oleh Dokter
                                        Spesialis berdasarkan Standard Operation Procedures dan Patient Safety.
                Enabling Technology   : Penggunaan alat kesehatan canggih dan penunjang medis lainnya untuk pemeriksaan
                                        lanjutan demi memperoleh hasil diagnosa yang lebih akurat.
                Management Processes : Proses kerja internal yang mendukung pelayanan berdasarkan clinical path way yang telah
                                        ditetapkan; Penyusunan Unit Cost Management.

3.              Outcomes
                Health Status           : Pasien yang berobat kembali sehat
                Client Perception       : Persepsi baik dan kepuasan customer atas service excellent yang diberikan baik oleh Tenaga
                                          Medis, Para Medis, maupun Non Medis
                Cost Performance        : Strategi cost leadership dengan melakukan Kendali Mutu – Kendali Biaya dengan penerapan
                                          Unit Cost Management dan Lean Management, agar memperoleh profit marjin atas jasa layanan
                                          kesehatan yang telah diberikan.

Persaingan Usaha Jasa Pelayanan Rumah Sakit

Berikut adalah tabel komparasi infrastruktur layanan kesehatan masing-masing rumah sakit dan klinik yang dimiliki oleh RSBT
pada tahun 2018:

                       RSBT Pangkalpinang                  RSMS Sungailiat                  RSBT Karimun                     RSBT Muntok
                         (162 Bed; Tipe C)                 (87 Bed; Tipe C)                (78 Bed; Tipe C)                 (26 Bed; Tipe D)
                   • RSUD Depati Hamzah : 160        • RSUD Bangka (170 Bed; Tipe      • RSUD Karimun (143             • RSUD Bangka Barat
                     Bed; Tipe C                       C)                                Bed; Tipe C)                    (100 Bed; Tipe C)
                   • RS Siloam : 100 Bed; Tipe C     • RSUD Provinsi (90 Bed; Tipe
                                                       B)
  Kompetitor




                   • RS Baktiwara : 72 Bed; Tipe     • RS Arsani (86 Bed; Tipe C)
                     D
                   • RSIA Muhaya : 60 Bed; Tipe
                     Khusus
                   • RS Kalbu Intan Medika : 100
                     Bed; Tipe C)
                          Klinik Bakti Timah          Klinik Bakti Timah Toboali (21    Klinik Bakti Timah Parittiga     Klinik Medika Stannia
                      Tanjungpandan (12 Bed)                        Bed)                         (21 Bed)                   Belinyu (10 Bed)
                   • RSUD Belitung (157 Bed;         • RSUD Bangka Selatan (60         • Puskesmas Sekar Biru          • Puskesmas Belinyu (10
                     Tipe C)                           Bed; Tipe C)                       (10 Bed)                       Bed
  (Kompetitor




                   • RS Utama (66 Bed; Tipe D)                                         • RS Gunung Manik (40           • RS Pratama Eko
                                                                                          Bed; Tipe - )                  Maulana Ali (30 Bed)
                   • RS Alma (50 Bed; Tipe D)                                          • Klinik Cahaya Bunda (10
                                                                                          Bed)
Sumber: Perseroan

Prospek Usaha Jasa Pelayanan Rumah Sakit

Bisnis layanan kesehatan yang dilakukan oleh unit usaha Rumah Sakit dan Klinik melayani : Pasien Karyawan Perseroan
beserta keluarganya; pensiunan Perseroan; pasien BPJS Kesehatan; pasien MCS; pasien Asuransi; serta pasien Masyarakat
Umum.

Ukuran dan Peluang Pasar
                                                                          Peserta JKN KIS                               Realisasi Integrasi
                 Kabupaten / Kota               Penduduk 2018                                        % UHC
                                                                            Tahun 2018                                      Jamkesda
Kota Pangkalpinang                           209.383                     178.368                      85,2%                   73.412
Kab. Bangka                                  313.689                     241.004                      76,8%                   14.556
Kab. Belitung                                161.706                     158.283                      97,9%                   45.084
Kab. Bangka Selatan                          171.984                      87.613                      50,9%                   17.637
Kab. Bangka Barat                            192.626                     122.865                      63,8%                   10.662
Kab. Bangka Tengah                           177.335                     134.370                      75,8%                   22.583
Kab. Belitung Timur                          122.398                     112.921                      92,3%                   42.000
Kab. Karimun
KC Pangkalpinang                            1.349.121                   1.035.424                     76,7%                     -
Prov. Kep. Bangka Belitung                  1.349.121                   1.035.424                     76,7%                  225.894
Sumber : BPJS Kesehatan Prov. Kep. Bangka Belitung, 2018.
Note : Data peserta UHC adalah data yang terdaftar sesuai alamat tertera pada KTP




                                                                    115
Page 138
Target dan Peluang Pasar :
•     Pasien captive market yaitu karyawan, pensiunan, dan keluarga Perseroan (±15 ribu karyawan ; 17 ribu pensiunan)
•     Pasien rujukan dari Faskes Primer dan FKTL lain
•     Pertumbuhan jasa layanan kesehatan di area sekitar Perseroan semakin meningkat. Sampai dengan Semester II Tahun
      2018, peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) di Provinsi Kep. Bangka
      Belitung tercatat sebanyak 1.035.424 jiwa, sedangkan peserta di Kab. Karimun Prov. Kep. Riau tercatat sebanyak 126.535
      jiwa.
•     Jumlah kunjungan rawat jalan di Provinsi Kep. Bangka Belitung pada tahun 2017 tercatat sebanyak 1.851.919 kunjungan
      dan jumlah kunjungan rawat inap tercatat sebanyak 149.841 kunjungan.

Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan peningkatan mutu yang terus menerus.

Strategi Pemasaran Jasa Pelayanan Rumah Sakit

                              •   Pemenuhan fasilitas, sarana, dan prasarana sesuai dengan standar RS Tipe D, untuk unit
                                  usaha Klinik Utama (4 klinik) dan RSBT Muntok ; sesuai standar Tipe C untuk unit usaha
                                  Rumah Sakit (RSMS Sungailiat, RSBT Karimun) ; serta standar Tipe B (RSBT
    Product                       Pangkalpinang)
                              •   Pengembangan produk unggulan untuk setiap unit usaha Rumah Sakit.
                              •   Peningkatan tampilan fisik fasilitas / unit usaha (Prioritas untuk klinik utama yang akan
                                  menjadi RS)

                              Relokasi RSBT Muntok ke Jl. Jend. Sudirman untuk meningkatkan aksesibilitas dan awareness
    Place
                              masyarakat.

    Price                     Pricing Strategy yang berbasis unit cost untuk tarif yang bersaing dan efisiensi pelayanan.

                              Pemenuhan kebutuhan SDM (Medis & Non Medis) sesuai standar dan regulasi (Prioritas :
    Person
                              RSBT Muntok, Klnik Toboali ; Klinik Belinyu ; Klinik Tanjung Pandan)

                              Penyeragaman branding & corporate identity; Peningkatan kerjasama dengan pihak ketiga;
    Promotion                 Peningkatan edukasi kesehatan; Pengoptimalan media promosi baik elektronik, indoor, maupun
                              outdoor.

    Service Excellence        Peningkatan kualitas pelayanan berbasis service excellence; After sales services

Sebagai salah satu pilar bisnis Perseroan, RSBT diharapkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan konsolidasi Perseroan
dan terus tumbuh menjadi entitas anak yang kuat di bidangnya.

Sebagai keunggulan kompetitif, RSBT perlu mengembangkan keunggulan yang belum dimiliki oleh rumah sakit lainnnya,
dilihat dari kebutuhan masyarakat & epidemologi klinis yang ada di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung serta
memperhatikan kondisi dan kinerja existing dari unit usaha di bawah RSBT.

Strategi utama bisnis rumah sakit adalah melakukan kombinasi strategi cost leadership dan fokus pada segmen pasar utama.
Strategi cost leadership diambil karena perusahaan yang baru berdiri harus mampu berebut pasar yang baru dirambah dan
pada saat yang sama harus melakukan peningkatan penerimaan dan efisiensi biaya dalam rangka mencapai target-target
keuangan dan investasi. Sementara strategi fokus pada segmen pasar utama adalah dengan melakukan maintain pada
captive market dan menarik captive market yang selama ini dirujuk kerumah sakit lain. Pengelolaan dan pengembangan pasar
baik di kawasan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Kabupaten Karimun, maupun target pasar hingga regional Riau
dan/atau Sumatera dengan penerapan program seperti brand empowering, service exellence, pricing strategy, promotion
campaign, customer relationship management (CRM) dan corporate social responsibility (CSR) campaign.

Sejak tahun 2016, RSBT telah melakukan penyusunan dan penetapan Standarisasi Formularium Obat dan Bahan Medis Habis
Pakai (BMHP) yang berlaku untuk semua unit usaha rumah sakit dan klinik milik RSBT dengan negosiasi diskon dan tenggang
masa pembayaran yang lebih baik.

Upaya secara terus menerus dan terkoordinasi untuk mencapai tujuan jangka panjang unit usaha RSBT, yang meliputi strategi
pengembangan usaha dan produk lain yang masih relevan dengan usaha pokoknya, terdiri atas Product Development, Market
Development, Market Penetration melalui pengembangan klinik pratama dilokasi strategis dan lainnya.




                                                        116
Page 139
     Berdasarkan RKAP tahun 2019, RSBT memilik target kinerja operasional sebagai berikut:

                         Uraian                        Satuan           Target 2019
     Kunjungan Pasien Rawat Jalan                 Orang                         338.802
     Jumlah Hari Rawat Inap                       Hari                          130.775
     Jumlah Tempat Tidur                          Unit                              495
     Kunjungan Pasien Rawat Inap                  Orang                          45.145
     Kunjungan Pasien Penunjang Medik             Orang                         643.910
     Bed Occupancy Rate                           %                              72,4%
     Average Length of Stay                       Hari                               2,9
     Bed Turn Over                                Kali                             91,2
     Turn Over Interval                           Hari                               1,1
     Net Death Rate                               Jiwa/1000                        < 25

b.   Usaha di bidang agrobisnis, Perseroan melalui Entitas Anak, yaitu TAM, akan mengembangkan usaha agrobisnis dengan
     memanfaatkan lahan pasca-tambang yang bekerja sama dengan kelompok masyarakat dan instansi terkait untuk dijadikan
     lahan pertanian, perkebunan, peternakan, sehingga ke depannya diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan bagi
     Perseroan.

     Adapun konsep yang akan dikembangkan adalah program peremajaan dan pemanfaatan lahan bekas tambang dan belum
     ditambang untuk pemberdayaan ekonomi rakyat. Untuk peremajaan dan pemanfaatan lahan bekas tambang tentunya lahan-
     lahan tersebut perlu perlakukan khusus untuk pemulihan kesuburannya supaya dapat ditanami tanaman industri nantinya.
     Salah satu unsur yang diperlukan dalam pemulihan kesuburan tanah tersebut adalah penggunaan pupuk kandang yang
     berasal dari kotoran sapi. Sedangkan lahan yang bukan bekas tambang dimanfaatkan untuk penanaman Hijauan Makan
     Ternak sebagai pakan utama dalam usaha penggemukan sapi. Konsep ini dapat disebut sebagai salah satu konsep
     peternakan terintegrasi yang mana semua out put dari sapi dapat dimanfaatkan secara ekonomis untuk kebutuhan
     perusahaan. Selain produk sapi berkualitas, kotoran sapi baik padat maupun cair dapat menghasilkan pendapatan bagi
     perusahaan.

     Rencana Umum Proses Agrobisnis




     Sumber: Perseroan

     Berikut adalah penjelasan singkat mengenai rencana umum proses agrobisnis:
     1. Bidang usaha pertama yang akan dilakukan oleh TAM adalah bidang peternakan. Bidang Peternakan akan dimulai
          dengan usaha Klaster Penggemukan Sapi yang berlokasi di Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
          Dengan membudidayakan ruput gajah, TAM akan memproduksi sendiri sumber makanan untuk ternak sapi. Kotoran
          ternak sapi akan digunakan sebagai pupuk organik untuk budidaya tanaman perintis dan tanaman industri. Hasil dari
          usaha penggemukan sapi ini adalah sapi siap potong yang akan dikirimkan ke rumah potong hewan.

     2.   Budidaya tanaman perintis
          Tanaman perintis yang dibudidayakan adalah tanaman yang dapat dimanfaatkan sebagai tanaman pakan ternak. Selain
          dapat dimanfaatkan sebagai tanaman pakan ternak, jenis tenaman perintis yang dibudidayakan adalah tanaman yang
          dapat menambah kesuburan tanah dengan penambatan salah satu unsur hara makro yaitu Nitrogen. Jenis-jenis hijauan
          pakan ternak yang telah dibudidayakan adalah jenis rumput dan legum. Pemilihan tanaman jenis legum sebagai tanaman
          perintis didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan lahan serta peruntukannya sebagai penunjang usaha perusahaan
          dibidang peternakan.

          Terdapat 2 jenis rumput hijauan pakan ternak yang telah dibudidayakan yaitu rumput gajah Taiwan dan juga rumput odot.
          Kedua jenis rumput ini telah diteliti dalam studi kelayakan kandungan gizi sebagai pakan hijauan yang memadai bagi
          hewan ternak utamanya sapi. Tanaman perintis jenis legum yang dibudidayakan adalah tanaman jenis legum pohon, dan




                                                          117
Page 140
     juga tanaman jenis legum cover crop. Tanaman legum pohon yang dibudidayakan adalah tanaman Lamtoro, Indigofera,
     Bauhinia, dan Kaliandra. Tanaman legum pohon selain berguna sebagai cadangan protein pakan ternak juga berfungsi
     sebagai tegakan pencegah erosi pada Daerah Aliran Sungai (DAS). Sedangkan untuk tanaman legum cover crop adalah
     tanaman Centrosema Pubescens dan Calopogonium Mucunoides.

     Kotoran dari proses penggemukan sapi dapat digunakan sebagai pupuk kandang organik dalam budidaya tanaman
     perintis. Selain itu rumput hasil produksi dari budidaya tanaman perintis ini dapat digunakan sebagai pakan ternak dalam
     proses penggemukan sapi.

3.   Budidaya tanaman industri
     TAM membudidayakan stevia (Stevia Rebaudiana) dan aren (Arenga Pinnata) sebagai tanaman industri. Tanaman stevia
     merupakan jenis tanaman perdu yang saat ini dimanfaatkan sebagai bahan tambahan pangan pemanis alami. Stevia
     memiliki 200-300 kali lebih manis dari gula dan memiliki nol kalori, sehingga pemanis alami ini dapat dijadikan pilihan
     untuk hidup sehat dan program diet. Sebagai tahap awal dalam pembudidayaan stevia, TAM telah melakukan kegiatan
     pembibitan stevia.

     Tanaman aren juga merupakan tanaman yang banyak dimanfaatkan untuk industri pangan. Aren telah banyak tumbuh di
     daerah Bangka Belitung, hanya saja pemanfaatan tanaman ini masih belum dilakukan dengan maksimal. Bunga jantan
     dan bunga betina tanaman aren masing-masing dapat dimanfaatkan. Bunga jantan aren biasa dimanfaatkan untuk
     produksi nira yang produk akhirnya adalah gula merah atau brown sugar.

     Kotoran dari proses penggemukan sapi dapat digunakan sebagai pupuk kandang organik dalam budidaya tanaman
     perintis.

Prospek Usaha Agrobisnis

Permintaan akan komoditas daging secara nasional tidak pernah mengalami penurunan, bahkan cenderung mengalami
peningkatan setiap tahun. Hal ini merupakan peluang besar bagi stake holder untuk mendirikan usaha sapi potong berskala
komersial. Peluang pengembangan usaha sapi potong di Pulau Jawa sangat kecil sekali terkendala dengan luas lahan usaha
yang semakin sempit dan nilainya cukup tinggi karena berkompetisi dengan penggunan infrastruktur dan pemukiman
penduduk. Sapi potong memerlukan hijauan pakan yang tidak sedikit jumlahnya sekitar 70-80% dari biaya produksi disamping
pakan konsentrat, sehingga memerlukan lahan usaha yang cukup luas untuk memenuhi kuantitas, kualitas dan kontinuitasnya.
Tingginya angka konversi lahan usaha pertanian/peternakan di Pulau Jawa menyebabkan produksi tanaman pangan/pakan
menurun cukup drastis setiap tahun. Tingginya alih fungsi lahan secara signifikan berpengaruh pada produksi tanaman pangan
maupun pakan secara nasional. Pada tahun 2009, pemerintah bersama-sama dengan DPR mengesahkan lahirnya Undang-
Undang No.41/2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Undang-undang ini diharapkan dapat menahan
laju konversi lahan sawah khususnya sawah dengan irigasi teknis sehingga dapat menopang ketahanan pangan nasional dan
Indonesia memiliki lahan pertanian abadi. Langkah selanjutnya Kementerian Pertanian dan Pertanahan secara bersama-sama
mengeluarkan suatu kebijakan untuk membuka dan memberikan peluang besar bagi pengusaha dibidang pertanian termasuk
di dalamnya sub sektor peternakan untuk melakukan pengembangan usahanya di luar Pulau Jawa. Sudah selayaknya usaha
penggemukan sapi potong di dalam negeri menghasilkan produk utama daging yang sehat dan layak dikonsumsi masyarakat
tentunya memerlukan teknologi pemeliharaan yang baik dan benar. Pemberian pakan hijauan dan konsentrat tentunya harus
berimbang dan memenuhi standar pemberian pakan baik kualitas maupun kuantitasnya. Sanitasi kandang dan tempat
pemotongan (abatoir) merupakan prioritas utama, karena kedua hal tersebut akan berdampak langsung pada kesehatan
ternak selama periode produksi sampai dengan produk daging dihasilkan. Penerapan konsep zero waste farming, kotoran
ternak bukan merupakan limbah yang tidak berguna, namun dapat mendatangkan penambahan profit karena dapat
dimanfaatkan sebagai sumber energi biogas untuk keperluan rumah tangga, pembangkit listrik (generator), dan harapan
kedepan energi ini dapat dimanfatkan untuk sistem pengisian bahan bakar gas (SPBG) dalam tabung yang dapat mengurangi
ketergantungan atas gas alam.

Konsep zero waste farming saat ini merupakan suatu pola usaha bidang peternakan yang paling jitu untuk menyiasati dan
mengatasi permasalahan lingkungan yang semakin kompleks. Isu pemanasan global tidak hanya disebabkan oleh sektor
perindustrian, tetapi sektor pertanian termasuk sub sektor peternakan memberikan kontribusi emisi metan mencapai 20-35 %
dari total emisi yang dilepaskan ke atmosfer. Di Indonesia, emisi metan per unit pakan atau laju konversi metan lebih besar
karena kualitas hijauan pakan yang diberikan rendah. Semakin tinggi jumlah pemberian pakan kualitas rendah, semakin tinggi
produksi metan. Kotoran ternak secara alami akan melepaskan gas metan (CH4) dan amoniak (NH3) pada saat mengalami
dokomposisi oleh mikroba secara anaerob dan sebagian besar akan dilepas ke atmosfir bumi. Dengan konsep zero waste
farming, gas metan (CH4) dan amoniak (NH3) akan diproduksi melalui sistem pengolahan secara biokimia, dan dapat
dimanfaatkan manusia sebagai sumber energi murah dan pupuk organik yang ramah lingkungan. Manajemen usaha
penggemukan sapi potong yang bersifat komersial harus berorientasi pada wawasan lingkungan hidup agar tercapai
keseimbangan ekologis dan usaha yang berkelanjutan. Kajian analisis kelayakan usaha penggemukan sapi potong meliputi
analisis kebijakan penentuan lokasi usaha, aspek teknis, analisis aspek legalitas, aspek lingkungan, analisa usaha, analisis
pasar dan aspek resiko.




                                                       118
Page 141
     Strategi Pemasaran Agrobisnis

     Inti dari strategi pemasaran perusahaan berpusat dengan fokus pada pelanggan sehingga TAM dapat memenuhi kebutuhan
     pasar sesuai dengan keinginan pelanggan.Strategi pemasaran dapat dilihat pada bagan dibawah ini:


                                                     &K<h^WW>E''E
                       DĞŵĂŚĂŵŝ ƉĞůĂŶŐŐĂŶ        DĞŵďĂŶŐƵŶ                    DĞƌĂŝŚ ƉĞůĂŶŐŐĂŶ      DĞŶŐĞůŽůĂ ĚĂŶ
                       ĚĂŶ ƉĂƐĂƌ                 ŬĞŵĂŵƉƵĂŶ ƵŶƚƵŬ                                    ŵĞŵĞůŝĂŚƌĂ ƉĞůĂŶŐŐĂŶ
                                                 ŵĞůĂLJĂŶŝ ƉĞůĂŶŐŐĂŶ           ➢ WĞŶŐĞŶĂůĂŶ ƉƌŽĚƵŬ
                       ➢ <ĞŝŶŐŝŶĂŶ ĚĂŶ                                          ĚĂŶ ůĂLJĂŶĂŶ         ➢ DĞŶŐĞůŽůĂ
                         ŚĂƌĂƉĂŶ ƉĂƐĂƌ           ➢ WĞŶŐĞŵďĂŶŐĂŶ               ➢ <ŽŵƵŶŝŬĂƐŝ ĚĞŶŐĂŶ     ŚƵďƵŶŐĂŶ ĚĞŶŐĂŶ
                       ➢ WĞƌƐLJĂƌĂƚĂŶ ƉƌŽĚƵŬ        ƉƌŽĚƵŬ ĚĂŶ                   ƉĂƐĂƌ ĚĂŶ             ƉĞůĂŶŐŐĂŶ
      ^dZd'/h^,




                         ĚĂŶ ůĂLJĂŶĂŶ               ůĂLJĂŶĂŶ                      ƉĞůĂŶŐŐĂŶ             • DĞŶŐƵŬƵƌ




                                                                                                                           ,^/>h^,
                       ➢ ^ĞŐŵĞŶƚĂƐŝ ƉƌŽĚƵŬ       ➢ WĞŶŐĞŵďĂŶŐĂŶ               ➢ DĞŶŐĞůŽůĂ ƉĞůƵĂŶŐ        ŬĞƉƵĂƐĂŶ
                       ➢ WĞƌƐĂŝŶŐĂŶ                ŶŝůĂŝ ĂƚĂƐ ƉƌŽĚƵŬ          ➢ ƌĂŶĚŝŶŐ                 ƉĞůĂŶŐŐĂŶ
                       ➢ WĞŶĞŶƚƵĂŶ ƚĂƌŐĞƚ          ĚĂŶ ůĂLJĂŶĂŶ                ➢ WĞƌĞŶĐĂŶĂĂŶ ĚĂŶ       • DĞŵŽŶŝƚŽƌ
                                                 ➢ ^ƚƌĂƚĞŐŝ ŚĂƌŐĂ               ƉĞŶŐĞŵďĂŶŐĂŶ             ŝŶĚŝŬĂƚŽƌ
                                                 ➢ WĞŶLJĞůĂƌĂƐĂŶ                 ĂŬƵŶ                     ŬŝŶĞƌũĂ ƵƚĂŵĂ
                                                   ƉƌŽƐĞƐŝŶƚĞƌŶĂů                                  ➢ DĞŶŐĞůŽůĂ
                                                                                                      ŬŽŵƉůĂŝŶ
                                                                                                      ƉĞůĂŶŐŐĂŶ
                                                                                                    ➢ DĞŶŐĞůŽůĂ ĂŬƵŶ
                                                                                                      ƵƚĂŵĂ


                       DĂŶĂũĞŵĞŶ WĞŵĂƐĂƌĂŶ ĚĂŶ WĞŶũƵĂůĂŶ
                       KƌŐĂŶŝƐĂƐŝ͕WƌŽƐĞƐ͕dĞŶĂŐĂ<ĞƌũĂ ĚĂŶ <ĞŵĂŵƉƵĂŶ

                       WĞŶŐŽƉĞƌĂƐŝĂŶ hƐĂŚĂ
                       DĂŶĂũĞŵĞŶ <ĞƵĂŶŐĂŶ͕^D͕KƉĞƌĂƐŝŽŶĂů͕ZĂŶƚĂŝ ^ƵƉƉůLJ


     Rencana Usaha yang akan dilakukan oleh TIM adalah membangun klaster kandang sapi di simpang Katis – Bangka untuk
     penggemukan sapi (feedlot) dan usaha pendukung sebagai produsen kompos, pupuk kandang dan pakan ternak. Pada
     kegiatan usaha penggemukan sapi, marjin diperoleh dari seberapa besar pertumbuhan berat badan per hari / Average Daily
     Gain (“ADG”) yang dapat dicapai oleh sapi terhadap biaya yang dikeluarkan dalam suatu periode penggemukan. Strategi yang
     akan dijalankan adalah dengan memaksimalkan efisiensi pakan dan memaksimalkan asupan nutrisi dari hijauan yang berasal
     dari perkebunan sendiri untuk penggemukan sapi unggul yang cocok dengan iklim pulau bangka. Dalam permodelan bisnis,
     disampaikan sapi yang akan dipelihara adalah jenis Brahman cross dengan asumsi berat yang akan dicapai rata-rata 300 kg,
     target AGD 1,25 kg/hari dan masa penggemukan 90 hari.

c.   Usaha dibidang properti, Perseroan, melalui Entitas Anak yaitu TKPP, mengembangkan sejumlah aset yang tidak digunakan
     milik Perseroan berupa tanah dan bangunan untuk dimanfaatkan menjadi properti yang akan dijual dan disewakan kepada
     masyarakat umum yang ke depannya dapat diharapkan menjadi sumber pendapatan lain bagi Perseroan.

     Skema Alur Proses Bisnis Properti




                                                                        119
Page 142
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai skema alur proses bisnis properti:

1.   Inisiasi resources (sumber daya)
     Yang menjadi bagian pada tahapan ini merupakan landasan awal untuk proses pengembangan, antara lain: kepemilikan
     lahan, pangsa pasar, sumber dana, tenaga kerja dan Produk Development.
     a) Kepemilikan lahan adalah proses awal bisnis properti yaitu pengakuan atas aset yg dimiliki oleh perusahaan. Dalam
           hal ini TKPP sebagai Entitas Anak dari Perseroan yang bergerak pada bidang properti, memiliki beban tanggung
           jawab untuk mengelola aset Perseroan dan menjalankan fungsinya sebagai pengamanan, pengelolaan dan
           pendayagunaan aset.
     b) Selanjutnya merupakan proses penetapan pangsa pasar, yaitu konsep strategi dan sasaran pasar yg akan menjadi
           tujuan bisnis perusahaan. Setelah status aset telah jelas pengakuannya dan sasaran pasar telah di tetapkan maka
           dilanjutkan ke proses berikutnya
     c) Proses selanjutnya adalah proses pembiayaan atau sumber dana, dimana investasi terhadap bisnis yg akan di
           kembangkan dapat berjalan sesuai fungsinya dan dapat berkelanjutan. Sumber dana dalam hal ini dapat berupa
           penyertaan modal ataupun dari modal eksternal (perbankan dan saham).
     d) Berikutnya adalah proses inisisasi tenaga kerja dan Produk Development merupakan proses inisiasi resource yang
           terakhir, dimana proses ini nantinya akan di gunakan sebagai bagian pada proses pelaksanaan. Melalui konsultan
           pengembangan seluruh proses inisiasi di konsolidasikan untuk menjadi sebuah Konsep Ide Pengembangan yang
           tertuang dalam kajian appraisal bisnis perusahaan.

2.   Proses perancangan dan perencanaan Bisnis Plan Perusahaan
     Tahapan ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama alur bisnis TKPP, dimana perusahan mulai merumuskan rencana
     usahanya dalam bentuk Bisnis Plan. Kegiatan dalam tahapan ini meliputi proses Feasibility Study yaitu sebuah proses
     studi yang bertujuan untuk menilai kelayakan implementasi sebuah bisnis, sedangkan aspek-aspek yg dianalisa dalam
     proses ini adalah keuntungan finansial, yang meliputi keuntungan untuk perusahaan, Macro Economic Benefit dan Social
     Benefit (manfaat yg diterima terkait proyek yang akan dikerjakan). Detail pentahapan dari proses Feasibility Study adalah
     sebagai berikut:
     a) Tahap Identifikasi yaitu penetapan tujuan yang hendak dicapai perusahaan
     b) Tahap Pra Seleksi yaitu tahapan secara umum tentang pangsa pasar, proses operasional, proses investasi,
           perkiraan pendapatan dan laba, dan faktor resiko
     c) Tahap Analisa yaitu proses kajian terhadap semua faktor yg terkait dengan proses bisnis. Hal ini meliputi:
           -     Analisa Pasar yaitu diskripsi singkat tentang pasar, analisa permintaan pasar saat ini dan masa lalu, dan
                 analisa suplai pasar
           -     Analisa Teknis yaitu gambaran singkat mengenai produk dan pentahapannya, analisa jadwal produksi, proses
                 desain, dan estimasi biaya produksi
           -     Analisa Keuangan yaitu pernyataan sistem pelaporan keuangan, sumber pembiayaan, penetapan biaya dan
                 laba, penetapan neraca awal dan prediksi arus kas.

3.   Proses Implementasi atau proses pengembangan
     Setelah Bisnis Plan perusahaan di tetapkan maka disusunlah RJPP (Rencana jangka Panjang Perusahaan) dan RKAP
     (Rencana Kerja Anak Perusahan) yang digunakan sebagai acuan dalam proses pelaksanaan proyek, dimana semua
     kajian akan diimplementasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan target tahunan perusahaan. Evaluasi
     terhadap pencapaian atas RJPP ataupun RKAP akan selalu dilakukan secara berkala pada tahun berjalan untuk
     mengurangi risiko resiko kegagalan bisnis. Proses pada tahap ini meliputi proses produksi, proses penjualan, proses
     pencataan transaksi, proses evaluasi bisnis, proses financial closing, dan proses pengembangan baru sebagai faktor
     pertumbuhan perusahaan.

Strategi Pemasaran Properti

Dalam upaya menentukan posisi perusahaan dan sasaran konsumen, TKPP telah menetapkan beberapa strategi, diantaranya
strategi produk, strategi harga, strategi promosi, strategi distribusi, strategi services dan strategi SDM. Konsep pemasaran
yang ditetapkan diataranya dengan melakukan analisa strategi pemasaran, analisa pangsa pasar dan pesaing dan analisa
riset pasar yang dituangkan dalam satu marketing plan.

1. Strategi Produk
   • Menentukan tahap pemasaran awal dan tahap pembangunan secara bertahap serta memastikan delivery bangunan
       tepat waktu
   • Kordinasi dengan bagian teknik, perencanaan dan konsultan
   • Pembangunan gerbang cluster
   • Pembangunan rumah contoh lengkap dengan interiornya

2. Strategi Harga
   • Review harga terkait dengan pergerakan harga pesaing, dilakukan perbulan dengan tetap memposisikan sebagai
       follower
   • Menaikkan harga jual price list antara 2%-3% per bulan
   • Program NUP karyawan Perseroan dengan harga khusus
   • Program NUP dengan harga perdana bagi konsumen eksternal



                                                       120
Page 143
     •     Program pemebrian diskon/bonus khusus/subsidi bunga utk pembelian dalam tipe dan jangka waktu tertentu
     •     Program pemberian diskon/bonus khusus untuk percepatan pembayaran DP

3. Strategi Promosi
   • Pembuatan marketing tools dengan desain yang menarik
   • Pemasangan umbul-umbul dan hoarding wall di kawasan
   • Pemasangan billboard/signboard di titik-titik strategis
   • Membuat gimmick promosi yang atraktif
   • Pemasangan iklan online dan majalah properti
   • Mengadakan event soft launcing
   • Mengadakan event-event di kawasan secara periodik
   • Kerjasama dengan media untuk pencitraan dan brand awarness

4. Strategi Distribusi
   • Kanvasing/farming di perumahan-perumahan sekitar Bekasi Barat, Bekasi Selatan dan Bekasi Timur
   • Mengikuti pameran properti di mall dan JHCC
   • Mengadakan open table di institusi dan perkantoran
   • Direct Mailing ke institusi untuk penjualan kolektif

5. Strategi Services
   • Menata kantor pemasaran dan dealing room yang nyaman
   • Peningkatan kualitas menajemen pengelolaan kawasan yang dapat meningkatkan nilai perusahaan
   • Setiap konsumen mendapatkan perlakuan yang sama dan adil
   • Memastikan SDM aware dan peka terhadap kebutuhan konsumen

6. Strategi SDM
   • Mengikutsertakan sales inhouse dalam survey dan analisa pesaing
   • Menetapkan target penjualan, reward dan penalti yang jelas kepada sales inhouse
   • Memastikan sales inhouse memiliki penampilan yang prima baik dari segi fisik, body language dan pengetahuan
       produk
   • Memastikan SDM pemasaran memahami dan peka terhadap perkembangan pasar perumahan
   • Sales dapat memberikan pelayanan di atas standar kepada konsumen

Persaingan Usaha Bisnis Properti

Pesaing Utama TKPP adalah para pengembang perumahan berada di sekitar rencana proyek yang saat ini masih dipasarkan
kecuali perumahan Grand Wisata, Bima Groove dan Sakura Regency 3 karena perbedaan kualitas produk. Para pengembang
ini pada umumnya memiliki target produk dan konsumen yang sama dengan perusahaan yaitu kelas menengah. Beberapa
pengembang tersebut diantaranya adalah pengembang perumahan Vida, Royal Park, Dukuh Zamrud, Grand Residence
Avenue, Mutiara gading Timur, Grand Mutiara Gading, Bekasi Regency 3 dan Bekasi Regency 5.

Sebagian besar perumahan yang dikembangkan oleh perusahaan pesaing didominasi oleh perumahan segmen Menengah
Bawah dengan kisaran harga Rp150 juta hingga Rp500 juta. Kondisi ini tentu membuat kondisi persaingan pada segmen
Menengah Bawah cenderung ketat. Selain itu, sebagian besar perumahan dari para pesaing tersebut berlokasi di Bekasi Timur
yang memiliki lahan yang telah dibebaskan dan siap dikembangkan (land bank), sehingga persaingan pada segmen
Menengah Bawah di masa mendatang akan tetap cenderung ketat. Persaingan terendah terdapat pada perumahan yang
membidik segmen Bawah (dengan kisaran harga kurang dari Rp150 juta) atau segmen lebih tinggi (dengan kisaran lebih dari
Rp500 juta). Namun dengan harga tanah yang relatif tinggi, maka TKPP tidak mungkin dapat mengembangkan perumahaan
segmen Bawah, sedangkan potentis perumahan segmen lebih tinggi dengan harga jual di atas Rp500 juta diperkirakan
potensinya masih belum terlalu besar.

Dalam rangka mewujudkan visi, misi dan tujuan perusahaan serta guna memberikan kontribusi positif kepada pemegang
saham, Perseroan akan melakukan melakukan kegiatan usaha di bidang properti dan realty dengan memanfaatkan dan
mengelola bangunan serta lahan milik Perseroan. Tujuan TKPP pada tahun 2019 adalah mempersiapkan perusahaan properti
yang mampu tumbuh dan berkembang pesat sebagai pemain baru dalam dunia properti sejalan dengan misi Perseroan
dengan pilar-pilang yang disusun dalam RKAP dan RJPP. Dalam RKAP tahun 2019, TKPP menetapkan beberapa sasaran
sebagai berikut:

1.       Pengelolaan 15 ha lahan yang ada di kecamatan Mustikasari Bekasi, dengan nama perumahan Familia Urban dan
         rencana penjualan sebanyak 162 unit;
2.       Pengelolaan lahan Cirendeu seluas 2.050 meter, dengan nama perumahan Payon Ponca dan rencana penjualan
         sebanyak 8 unit rumah;
3.       Pengelolaan dan penjualan lahan yang ada di Kecamatan Mustikasari – Bekasi tahap ke 2 dengan rencana penjualan
         sebanyak 174 unit rumah.




                                                        121
Page 144
17. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan sebagai berikut:

a.         Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000286530 tanggal 31 Desember 2010 untuk pendaftaran merek dengan nama "BANKA99,
           99" untuk kelas barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan
           Intelektual Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun terhitung sejak tanggal 1
           Desember 2008.
b.         Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM00011291 tanggal 19 Juli 2004 untuk pendaftaran merek dengan nama "BANKALL" untuk
           kelas barang 6, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
           Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia. Jangka Waktu Perlindungan Merek dengan No. Permohonan R014480/2013
           telah dicatat dalam Daftar Umum Merek, untuk jangka waktu selama 10 tahun terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2014.
c.         Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM00011292 tanggal 19 Juli 2004 untuk pendaftaran merek dengan nama "MENTOK" untuk
           kelas barang 6, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
           Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia. Jangka Waktu Perlindungan Merek dengan No. Permohonan R014481/2013
           telah dicatat dalam Daftar Umum Merek, untuk jangka waktu selama 10 tahun terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2014.
d.         Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000286529 tanggal 31 Desember 2010 untuk pendaftaran merek dengan nama
           "BANKALL100" untuk kelas barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak
           Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun
           terhitung sejak tanggal 1 Desember 2008.
e.         Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000286528 tanggal 31 Desember 2010 untuk pendaftaran merek dengan nama
           "BANKALL200" untuk kelas barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak
           Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun terhitung sejak
           tanggal 1 Desember 2008.
f.         Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000286527 tanggal 31 Desember 2010 untuk pendaftaran merek dengan nama
           "BANKALL50" untuk kelas barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak
           Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun
           terhitung sejak tanggal 1 Desember 2008.
g.         Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000290578 tanggal 20 Januari 2011 untuk pendaftaran merek dengan nama "BANKALL80"
           untuk kelas barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan
           Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun terhitung sejak
           tanggal 1 Desember 2008.
h.         Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000286526 tanggal 31 Desember 2010untuk pendaftaran merek dengan nama "BANKA"
           untuk kelas barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan
           Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun terhitung sejak
           tanggal 1 Desember 2008.
i.         Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000271131 tanggal 4 November 2010 untuk pendaftaran merek dengan nama "KUNDUR"
           untuk kelas barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan
           Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun terhitung sejak
           tanggal 9 Februari 2009.
j.         Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000260194 tanggal 19 Juli 2010 untuk pendaftaran merek dengan nama "LEAD FREE
           SOLDER" untuk kelas barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak
           Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun
           terhitung sejak tanggal 1 Desember 2008.
k.         Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM000260195 tanggal 19 Juli 2010 untuk pendaftaran merek dengan nama "LLT" untuk kelas
           barang NCL9 06, dengan uraian warna Hitam dan Putih, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
           Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlindungan hak selama 10 tahun terhitung sejak tanggal 1
           Desember 2008.

18. PERSAINGAN USAHA

Pada tahun 2018 negara penambang timah terbesar di dunia adalah Tiongkok yang memproduksi sebanyak 165.000 MT. Sementara itu,
pada tahun 2018, Indonesia menduduki peringkat kedua dengan total produksi sebesar 82.000 MT disusul Malaysia yang meduduki
posisi ketiga dengan total produksi sebesar 27.000 MT.

Berikut adalah 10 negara penambang dan produsen logam timah terbesar di dunia beserta hasil produksinya untuk tahun 2018:

                                                          Produksi (‘000 MT)
     No.    Negara
                                                         2017            2018
     1.     Tiongkok                                         175,0           165,0
     2.     Indonesia1                                        80,0            82,0
     3.     Malaysia                                          27,2            27,0
     4.     Peru                                              18,0            18,4
     5.     Bolivia                                           16,1            15,8
     6.     Brazil                                            12,7            12,9




                                                                 122
Page 145
                                                             Produksi (‘000 MT)
  No.     Negara
                                                           2017             2018
    7.   Thailand                                               10,6             10,6
    8.   Belgia                                                  9,7              9,4
    9.   Polandia                                                3,4              3,8
   10.   Afrika dan Australasia                                  0,4              0,4
   11.   Lainnya                                                 9,2             11,2
         Total Dunia                                           362,3            356,5
Sumber: International Tin Research Institute, www.itri.co.uk
1.Indonesia Production excludes metal re-refined in other countries

Produksi timah di seluruh belahan dunia pada tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 1.6% menjadi 356.500MT dibandingkan dengan
total produksi tahun 2017 yang mencapai 362.300 MT.

Berikut adalah 5 perusahaan penambang dan peleburan timah terbesar beserta total produksinya untuk tahun 2018:

    No.                  Perusahaan                                    Negara                      Hasil Produksi (MT)
     1.       Yunnan Tin Company                                     Tiongkok                              77.789
     2.       Perseroan                                              Indonesia                             33.444
     3.       Malaysia Smelting                                       Malaysia                             27.086
              Yunnan Chengfeng Non-ferrous
     4.                                                              Tiongkok                               22.900
              Metals
     5.       MInsur                                                    Peru                                18.345
Sumber: International Tin Research Institute, www.itri.co.uk

Pengguna terbesar produk timah saat ini adalah perusahaan-perusahaan elektronik yang menggunakan bahan solder sebagai
penyambung komponen-komponen listrik. Selain itu, solder timah yang digunakan untuk bahan elektronik juga bisa didaur ulang,
walaupun sulit untuk mempertahankan kembali kemurnian seperti semula.

Perusahaan-perusahaan besar yang membeli timah saat ini mensyaratkan sertifikasi asal usul sumber timah. Hal ini untuk menghindari
penggunaan logam yang ditambang dari tambang ilegal yang sering menimbulkan korban jiwa atau yang lebih dikenal dengan istilah
“blood metals”. Hal ini justru menguntungkan Perseroan yang dalam setiap proses produksi per MT memiliki catatan yang jelas dari setiap
sumber timah yang mereka peroleh.

19. PROSPEK USAHA

Kondisi perekonomian dunia pada tahun 2019 masih belum menggembirakan. Pada Januari 2019, Bank Dunia sempat memprediksi
bahwa pertumbuhan ekonomi global akan mencapai 2,9%. Namun kondisi perekonomian global pada tahun 2019 berjalan tak seperti
yang diharapkan. Itu sebabnya, Bank Dunia kemudian menurunkan angka proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2019
menjadi 2,6%. Ada sejumlah alasan, kenapa proyeksi pertumbuhan ekonomi terpaksa direvisi. Antara lain, melambatnya pertumbuhan
ekonomi di negara-negara maju, harga komoditas yang tetap rendah, lemahnya perdagangan global serta arus modal yang berkurang.

Melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia, antara lain, dipengaruhi oleh melambatnya ekonomi Tiongkok, yang selama beberapa tahun
terakhir telah menjelma menjadi mesin utama bagi perekonomian global. Tahun 2018, pertumbuhan ekonomi di Negara Tirai Bambu itu
mencapai 6,5%. Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Tiongkok pada tahun 2019 sekitar 6,2%.

Dalam kondisi perekonomian dunia yang masih lesu tersebut, ternyata harga komoditas logam timah dunia justru diprediksi akan terus
menguat. Pasokan yang masih terbatas, termasuk akibat pengetatan aturan ekspor timah dari Indonesia diiringi dengan permintaan yang
masih tinggi telah mendongkrak harga rerata timah. Adapun harga jual logam timah rata rata tahun 2018 sebesar US$.20.205./mt.
Proyeksi harga rata-rata komoditas 2019 diperkirakan US$.19.000./mt sementara harga jual logam timah rata-rata 2019 sd Juni 2019
sebesar US$ 20.322./mt.

Naiknya harga timah, antara lain, dipicu oleh produksi dan persediaan timah dunia yang menurun, sementara permintaan tetap tinggi.
Perkembangan industri pada tin chemical dan industri lead acid batteries menjadi motor penggerak tingkat permintaan saat ini.
Peningkatan permintaan tin chemical mengikuti peningkatan penggunaan plastik, kaca, insulation foam, dan produk-produk lainnya yang
konsumsinya tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan penggunaan energi. Sedangkan permintaan lead acid batteries didorong
oleh industri otomotif yang menggunakan timah untuk accu dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Persediaan timah tidak berubah sebagai imbas aksi penyelamatan lingkungan sehingga industri timah memangkas produksinya, seperti
yang terjadi di Tiongkok. Pada penutupan 30 Desember 2018, stok timah di LME 2.200 ton, stock ini tetap apabila dibandingkan dengan
stok penutupan 30 Desember 2017 sebesar 2.200 ton. Berdasarkan data CRU konsumsi logam Timah tahun 2018 mendapai 362.500
MT, sedangkan produksi sebesar 356.500 MT, sehingga kekurangan logam sebesar 7.100 MT.




                                                                  123
Page 146
Trend harga logam timah diproyeksikan mencapai US$20.280/mt di tahun 2019 dan di tahun 2020 diperkirakan hingga US$20.627/mt.
Perseroan bergabung dengan International Tin Association (ITA) dan bekerja sama dengan anggota ITA lainnya – yang juga merupakan
produsen timah dari negara negara lain – untuk mengembangkan kegunaan logam timah sekaligus keberlangsungan industri timah di
masa depan.
Mengingat mineral timah merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, Perseroan di awal era 2000 sudah memasuki industri hilir
pertimahan yang diperkirakan memiliki prospek yang tinggi untuk mendukung keberlangsungan perusahaan untuk jangka panjang.
Perseroan menargetkan untuk bisa memproduksi timah sebesar 79.000 ton untuk tahun 2019, naik 136.22% apabila dibandingkan
dengan pencapaian tahun 2018 yang tercatat sebesar 33.444 ton. Hingga 31 Mei 2019, total produksi timah Perseroan adalah sebesar
30.097 ton.

20. PEMASARAN
Pemasaran logam timah produk Perseroan hampir 97% untuk memenuhi pasar di luar negeri (ekspor) dan sekitar 3% untuk memenuhi
pasar domestik. Negara-negara yang menjadi tujuan ekspor timah, antara lain Asia yang meliputi Jepang, Korea, Taiwan, Tiongkok, dan
SIngapura. Untuk wilayah Eropa meliputi Belanda, Jerman, Perancis, Spanyol, Italia, Austria, Turki dan Slovakia serta wilayah Amerika
dan Kanada.
Pendistribusian produksi timah untuk ekspor dilakukan melalui pelabuhan transit di Singapura, sedangkan untuk pasar domestik
dilaksanakan langsung melalui gudang yang ada di Jakarta. Adapun tipe pembeli logam timah dibedakan dalam kelompok pengguna
langsung (end user), seperti pabrik, industri solder, industri pelat timah dan pedagang distributor.
Berikut komposisi Penjualan baik untuk pangsa pasar ekspor maupun domestik untuk tahun 2018 dan kuartal pertama 2019:




Berikut Penjualan Regional Perseroan dari tahun 2018 dan kuartal pertama 2019:

                                                                                              (dalam Metrik Ton)
                                                           Tahun                             Kuartal I
            Penjualan Regional
                                                 2017                2018             2018             2019
 Asia                                             19.845              25.322            3.495            8.270
 Eropa                                             6.697               5.900            1.676            3.305
 Amerika                                           2.190               1.500              410              618
 Domestik                                          1.182               1.096              220              360
 Total                                            29.914              33.818            5.801           12.553

Berikut adalah data penjualan Entitas Anak per segmen usaha pada periode yang berakhir tanggal 31 Maret 2019 :

                                                                                                                     (dalam Rp juta)
                                                         Segmen Usaha
                                                                                                                       TOTAL
                                 Timah            Batu Bara     Konstruksi                     Lain-Lain
 Perseroan                           259.325                  -                       -                       -
                                                                                                                            259.325
 IL                                3.545.776                  -                       -                       -
                                                                                                                          3.545.776
 GFT                                         -                -                       -                       -                         -

 TI                                  107.032                  -                       -                 111.166             218.199
 TIM (Konsolidasi)                           -                -                       -
                                                                                                       24.870                24.870
 DAK                                         -                -
                                                                                 78.523                       -
                                                                                                                             78.523
 TinVes                                      -                -                       -                       -                         -

 TKPP                                        -                -                       -                27.059                 27.059
 TAM                                         -                -                       -                       -                         -

 RSBT                                        -                -                       -
                                                                                                       83.104                83.104
 Total                             3.912.133                  -
                                                                                 78.523               246.199             4.236.856



                                                                   124
Page 147
Berikut adalah data penjualan Entitas Anak per segmen usaha pada periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 :

                                                                                                                      (dalam Rp juta)
                                                            Segmen Usaha
                                                                                                                      TOTAL
                                Timah             Batu Bara          Konstruksi                Lain-Lain
 Perseroan                           334.041                 -                     -                         -               334.041
 Indometal                         9.419.401                 -                     -                         -             9.419.401
 GFT                                       -                 -                     -                         -                     -
 TI                                   21.377                 -                     -                   806.150               827.527
 TIM (Konsolidasi)                         -                 -                     -                    79.602                79.602
 DAK                                       -                 -                20.175                         -                20.175
 TinVes                                    -                 -                     -                         -                     -
 TKPP                                      -                 -                     -                   127.134               127.134
 TAM                                       -                 -                     -                         -                     -
 RSBT                                      -                 -                     -                   242.066               242.066
 Total                             9.774.819                 -                20.175                 1.254.952            11.049.946

Berikut adalah data penjualan Entitas Anak per segmen usaha pada periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2017 :

                                                                                                                      (dalam Rp juta)
                                                            Segmen Usaha
                                                                                                                      TOTAL
                                Timah             Batu Bara          Konstruksi                Lain-Lain
 Perseroan                           324.351                 -                     -                        -                324.351
 Indometal                         7.859.616                 -                     -                        -              7.859.616
 GFT                                 292.756                 -                     -                        -                292.756
 TI                                    4.982                 -                     -                  428.479                433.461
 TIM (Konsolidasi)                         -                 -                     -                        -                      -
 DAK                                       -                 -                17.534                        -                 17.534
 TinVes                                    -                 -                     -                        -                      -
 TKPP                                      -                 -                     -                   62.508                 62.508
 TAM                                       -                 -                     -                                               -
 RSBT                                      -                 -                     -                  226.934                226.934
 Total                             8.481.705                 -                17.534                  717.921              9.217.160

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan
prospek keuangan Perseroan, selain faktor-faktor makroekonomi yang di luar kendali Perseroan. Setiap kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi pendapatan usaha, pendapatan dari operasi
berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal Perseroan telah diungkapkan pada Informasi Tambahan .

21. STRATEGI PERSEROAN

     1.    Strategi Korporasi

     Strategi Perseroan dalam lima tahun mendatang adalah mempertahankan pertumbuhan laba dari pengembangan kegiatan usaha
     pertambangan timah dan mineral ikutannya berdasarkan kompetensi yang selama ini dimiliki Perseroan dan mempersiapkan usaha-
     usaha baru yang sehat dan berdaya saing guna mempertahankan laju pertumbuhan laba pada periode 5 (lima) tahun berikutnya.

     Persiapan usaha-usaha baru yang sehat dan berdaya saing dilakukan melalui anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha
     pertambangan non-timah, industri hilir (hilirisasi), dan bisnis lainnya yang diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi
     Perseroan.

     Arah pengembangan masing-masing bidang usaha dijabarkan sebagai berikut:

     Pertambangan Timah
     Dalam 5 (lima) tahun ke depan, Perseroan akan tetap memfokuskan diri pada usaha penambangan timah sesuai dengan
     kompetensi yang selama ini telah dimiliki Perseroan.

     Pertambangan Non-timah
     Perseroan melalui anak perusahaan dan/atau afiliasi membuka peluang bagi usaha penambangan non-timah yang dinilai memiliki
     prospek dan menguntungkan Perseroan. Dalam hal ini, ada beberapa komoditas pertambangan yang berpeluang diusahakan,
     diantaranya, bijih besi, nikel, dan mineral lainnya.

     Hilirisasi
     Dalam upaya meningkatkan nilai tambah dari komoditas pertambangan, Perseroan melalui Anak Perusahaan dan/ atau afiliasi
     menjalankan industri hilir dengan mengolah komoditas menjadi barang setengah jadi maupun barang jadi yang siap dipasarkan.
     Mineral ikutan timah masih memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi sumber pendapatan usaha. Untuk merealisasikan potensi
     dimaksud, dalam periode lima tahun ini akan dilakukan program kerja terkait kegiatan kajian potensi sumber daya dan kelayakan
     industri mineral ikutan timah, antara lain Zircon, Ilmenite, Monazite dan Xenotime.




                                                               125
Page 148
Bisnis Berbasis Kompetensi
Perseroan melalui Anak Perusahaan dan/atau afiliasi menjalankan usaha lainnya diluar bidang kompetensi utama yang dinilai
memiliki prospek dan dapat memberikan keuntungan bagi Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk memanfaatkan potensi lahan
kelolaan yang luas yang telah memasuki masa pascatambang menjadi area-area yang memiliki nilai ekonomis. Melalui Anak
Perusahaan dan/atau afiliasinya, Perseroan menjalankan usaha lainnya diluar bidang kompetensi utama yang dinilai memiliki
prospek dan dapat memberikan keuntungan bagi Perseroan diantaranya seperti usaha properti, rumah sakit, pengelola kawasan
industri, dok perkapalan dan lainnya.

2.   Strategi Bisnis

Bisnis inti Perseroan dalam lima tahun mendatang masih fokus pada kegiatan pertambangan timah guna mempertahankan laju
pertumbuhan laba 15% per tahun. Untuk mencapai hal ini, Perseroan harus dapat mengembangkan kemampuan untuk
meningkatkan rantai nilai (value chains) usaha yang tercermin dalam peningkatan laba operasi, penurunan beban usaha,
peningkatan volume produksi dan peningkatan harga jual.

Dalam upaya mengembangkan kemampuan untuk meningkatkan rantai nilai usaha Perseroan menetapkan serangkaian strategi
bisnis yang akan dilakukan dalam lima tahun mendatang, yang meliputi aspek Learning and Growth, Internal Business Process,
Customer, dan Financial.

3.   Strategi Fungsional bidang

Strategi Fungsional adalah amanat kepada fungsi-fungsi organisasi, terutama organisasi Perseroan sebagai Holding Company,
untuk secara khusus mengambil bagian dan melakukan strategi sesuai dengan fungsinya. Ketaatan fungsi menjalankan amanat
tersebut merupakan kunci keberhasilan bagi arah pengembangan Perseroan untuk mencapai strategi bisnisnya masing-masing.
Strategi Fungsional untuk masing-masing bidang disampaikan sebagai berikut:

Cadangan Timah

Strategi fungsional terkait cadangan timah yang ditetapkan Perseroan untuk lima tahun mendatang, di antaranya:

1.   Penguasaan cadangan Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Perseroan adalah kemampuan dalam hal penguasaan
     cadangan, baik dari sisi informasi jumlah cadangan, keamanan wilayah IUP, maupun kemampuan untuk mengoptimalkan
     perolehan bahan baku berupa bijih timah dari wilayah IUP milik Perseroan.

     Untuk saat ini, kegiatan pengembangan eksplorasi akan difokuskan pada eksplorasi timah primer. Dari kegiatan studi literatur
     dan survei awal yang dilakukan, di Pulau Bangka terdapat beberapa lokasi yang cukup memiliki potensi pengembangan timah
     primer, di antaranya di Blok Jangkang-Sambunggiri-Pemali, Blok Penagan (Kota Kapur), Blok Tempilang, Blok Primer Paku,
     dan Blok Pengarem. Eksplorasi Timah primer juga berpeluang dikembangkan di Pulau Belitung.

     Timah primer berpeluang untuk dikembangkan di wilayah IUP milik Perseroan mengingat besarnya potensi margin usaha yang
     akan diperoleh Perseroan jika kegiatan penambangannya dapat dilakukan. Namun begitu, kemampuan untuk memperolehnya
     masih harus menjadi perhatian karena pengembangan ke arah-arah timah primer membutuhkan metode dan teknologi yang
     berbeda, juga biaya yang lebih besar jika dibandingkan eksplorasi aluvial selama ini.

     Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan dalam rangka penguasaan cadangan, di antaranya:
     • Kepemilikan data cadangan yang akurat dengan pengembangan eksplorasi terhadap sumber daya/cadangan timah yang
       masih ada.
     • Intensifikasi eksplorasi di dalam IUP milik Perusahaan dengan pengembangan eksplorasi timah primer (primary tin deposits)
       dan aluvial dalam (deep seated aluvials).
     • Pengamanan wilayah IUP milik Perseroan melalui pemanfaatan teknologi untuk pengawasan, optimalisasi fungsi Divisi
       Pengamanan, dan pengambilan langkah hukum jika terjadi penyerobotan ataupun penjarahan mineral di IUP Perseroan.

2.   Perluasan cadangan
     Untuk menjaga tingkat pertumbuhan Perseroan, perluasan cadangan menjadi salah satu sasaran utama bidang operasional.
     Dengan kepemilikan IUP baru, diharapkan dapat menjamin ketersediaan pasokan bijih timah bagi produksi Perusahaan untuk
     tahun-tahun mendatang. Salah satu kegiatan pengembangan eksplorasi yang dapat dilakukan untuk perluasan cadangan
     adalah pengembangan eksplorasi di laut di luar wilayah IUP milik Perseroan yang memiliki indikasi sebagai tempat
     terdepositkan timah aluvial, di antaranya di Blok Utara Singkep, Blok Pulau Tujuh dan Blok Alang Tiga.

     Perseroan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga berpeluang mengusahakan kegiatan pertambangan di Wilayah
     Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), yaitu bagian dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang dapat diusahakan
     berdasarkan penetapan Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

     Namun begitu ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan jumlah sumber daya dan cadangan,
     serta mengubah komposisi sumber daya menjadi cadangan, di antaranya adalah harga logam, biaya penambangan, dan
     teknologi penambangan. Karena harga logam dan biaya penambangan adalah faktor yang tidak dapat dikontrol oleh
     Perseroan, maka yang perlu dilakukan peningkatan (upgrading) kemampuan teknologi yang digunakan dalam penambangan.



                                                           126
Page 149
         Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan dalam rangka perluasan cadangan, di antaranya:
         • Melaksanakan eksplorasi daerah baru dengan mengoptimalkan kegiatan survey geologi, geofisika, dan pemboran pada
           lokasi potensi endapan timah.
         • Pengajuan permohonan IUP baru atau IUPK yang berpeluang diusahakan.
         • Perolehan IUP baru bekerjasama dengan pemilik IUP lain yang sudah ada.

    Operasional

    Strategi fungsional terkait operasional yang ditetapkan Perseroan untuk lima tahun mendatang, di antaranya:
    1. Penyempurnaan proses bisnis Perseroan berupaya menyempurnakan proses bisnis melalui pelaksanaan konsep
          penambangan menyeluruh (total mining) dimana tidak hanya melakukan penambangan timah, tetapi juga mineral ikutan timah
          dan mineral lainnya.

         Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan, di antaranya:
         • Optimalisasi teknik eksplorasi melalui peningkatan kualitas SDM, re-engineering method, prosedur dan peralatan eksplorasi;
         • Mengimplementasikan sistem informasi operasi produksi diseluruh lini operasi produksi;
         • Melakukan modifikasi dan modernisasi sistem penambangan mineral di tambang darat dan laut;
         • Optimalisasi proses pengolahan dan pemurnian mineral dengan merenovasi dan mengembangkan teknologi pengolahan
           timah yang digunakan.

    2.   Penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice)
         Perseroan berkomitmen melaksanakan tata kelola penambangan yang baik dan benar melalui penerapan kaidah teknik
         pertambangan yang baik (good mining practice).

         Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan, di antaranya:
         • Meningkatkan pengendalian dan pengawasan operasional dari sisi hulu hingga hilir;
         • Optimalisasi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
         • Perubahan dan penyempurnaan SOP sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    Keuangan

    Strategi bidang keuangan yang ditetapkan Perseroan untuk 5 (lima) tahun mendatang adalah pengendalian biaya diseluruh lini
    operasi. Seperti diketahui, Pengelolaan biaya secara efektif dan efisien harus dilakukan mengingat portofolio usaha Perseroan
    masih didominasi oleh produk logam timah yang sangat bergantung pada mekanisme pasar dalam penentuan harga jual.

    Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan, di antaranya:
    1. Pelaksanaan pola pendanaan jaminan kesehatan yang mandiri bagi karyawan dan pensiunan.
    2. Pelaksanaan pola pendayagunaan aset potensial berupa tanah dan bangunan secara optimal, yang dapat dilakukan dengan
         beberapa strategi yaitu:
         • Intensifikasi pemeliharaan, pengawasan dan pengamanan aset non operasional yang memiliki potensi keekonomian jangka
            panjang;
         • Sinkronisasi pendayagunaan aset non operasional yang berkaitan dengan kepentingan Publik/Pemerintah;
         • Optimalisasi pendayagunaan aset non operasional strategis;
         • Likuidasi aset non operasional yang tidak produktif dan melakukan konsolidasi aset produktif.

    Pola yang dapat dilakukan untuk pendayagunaan asset non-operasional yaitu:
    1. Kerjasama Operasi (KSO)
    2. Kontrak Manajemen
    3. Build Operate Transfer (BOT)
    4. Build Own Transfer (BowT)
    5. Kerjasama Lisensi (Franchise)
    6. Sewa Menyewa/Pinjam Pakai

    Penghematan biaya di segala bidang melalui pengawasan efektivitas dan efisiensi biaya, melaksanakan kebijakan dalam
    memperoleh pembiayaan guna mengantisipasi fluktuasi suku bunga pinjaman, dan melaksanakan lindung nilai alami (natural
    hedging) guna mengurangi risiko perubahan nilai tukar mata uang asing.

    Sumber Daya Manusia

    Strategi di bidang sumber daya manusia yang ditetapkan Perseroan untuk lima tahun mendatang, di antaranya:

    1.   Pengembangan budaya kerja profesional
         Peningkatan budaya kerja profesional merupakan syarat utama dalam upaya menghadapi perkembangan bisnis yang lebih
         kompetitif. Itu dikarenakan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu unsur terpenting dalam menjalankan strategi
         perusahaan. Tanpa sumber daya manusia yang berkualitas, maka akan sulit mencapai visi, misi, dan tujuan Perusahaan.



                                                               127
Page 150
     Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan, di antaranya:
     • Pengukuran tingkat kepuasan dan keterikatan karyawan, dengan melakukan survei bekerjasama dengan pihak independen.
     • Penataan sistem dan kebijakan Pengelolaan karyawan dengan menyusun jenjang karir yang jelas, menyusun analisis dan
       perhitungan beban kerja (workload analysis) yang komprehensif, melaksanakan kebijakan negative growth kecuali untuk
       karyawan dengan posisi tertentu atau karyawan untuk bisnis proyek baru sebagai karyawan Anak Perusahaan.
     • Penilaian kinerja karyawan secara berkeadilan dengan menyempurnakan sistem penghargaan dan sanksi (reward and
       punishment), juga menerapkan Sistem Manajemen Kinerja Individu (Performance Management System Individual).

2.   Pengembangan kompetensi dan keahlian karyawan Kompetensi dan keahlian karyawan yang sesuai dengan visi dan misi
     Perseroan diharapkan mampu mendukung pelaksanaan strategi Perseroan, mampu mendukung setiap perubahan yang
     dilakukan manajemen, dan dapat memberikan hasil yang sesuai dengan standar kerja yang telah ditetapkan.

     Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan, diantaranya:
     • Penyusunan gap analysis sesuai dengan rencana strategis Perseroan dengan menyusun cetak biru karyawan dan
       melaksanakan pelatihan secara terprogram.

Perencanaan & Pengembangan Usaha

Untuk mencapai keberhasilan dalam mewujudkan usaha-usaha baru yang sehat dan berdaya saing baik di bidang pertambangan
timah maupun bidang usaha lainnya, Anak Perusahaan yang dikembangkan harus dapat menjalankan strategi penguatan usaha
guna mencapai posisi sebagai low cost company di bidang usaha masing-masing.

Strategi penguatan usaha menuju low cost company dilaksanakan dalam bentuk program-program:
1. Penataan dan penguatan modal usaha;
2. Pertumbuhan secara terencana, bertahap, realistis dan terukur;
3. Membangun kemitraan dengan mitra strategis;
4. Memperkuat kemampuan dan kualitas Sumber Daya Manusia;
5. Meningkatkan kepercayaan publik.

Sasaran bidang perencanaan dan pengembangan usaha yang ditetapkan Perseroan untuk lima tahun mendatang, di antaranya:
1. Revitalisasi Anak Perusahaan Dalam upaya mendorong pertumbuhan Anak Perusahaan, Perseroan melaksanakan revitalisasi
    melalui pemandirian Anak Perusahaan. Kontribusi Perseroan pada Anak Perusahaan terbatas pada penyertaan modal berupa
    saham, pinjaman pemegang saham (shareholder loan), kegiatan pengawasan, juga penetapan ruang lingkup bidang usaha
    dan target masing-masing Anak Perusahaan.

     Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan, di antaranya:
     • Merealisasikan independensi Anak Perusahaan dengan membuat aturan dan menyusun tata kelola antara Perseroan dan
       Anak Perusahaan;
     • Peningkatan kinerja Anak Perusahaan yang dievaluasi dan dimonitor secara berkala oleh Perusahaan;
     • Pelaksanaan transformasi bisnis Anak Perusahaan;
     • Menjalankan program pengembangan Anak Perusahaan ataupun restrukturisasi usaha Anak Perusahaan.

2.   Pengembangan usaha baru Dalam upaya mendorong pertumbuhan pendapatan, Perseroan dapat melakukan diversifikasi
     usaha dengan mengembangkan beberapa usaha baru di luar pertambangan timah. Adapun 3 (tiga) faktor utama yang harus
     dimiliki untuk mendorong upaya tersebut adalah kemampuan Perseroan menangkap peluang usaha, jaringan (networking)
     yang luas, dan keberanian untuk mengambil resiko.

     Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan, di antaranya:
     • Melakukan diversifikasi usaha melalui pelaksanaan joint venture/aliansi strategis dan akuisisi bisnis baru yang dinilai
       mampu memberikan nilai tambah bagi Perseroan;
     • Membangun dan mengembangkan usaha baru yang berbasis kompetensi ataupun dengan mengambil alih IUP
       Eksplorasi/IUP Operasi Produksi mineral lainnya yang berprospek.

3.   Riset dan pengembangan teknologi.
     Adaptasi teknologi menjadi sebuah kebutuhan mutlak Perseroan. Adaptasi teknologi yang dimaksud adalah bagaimana
     mengimplementasikan teknologi yang tepat guna bagi Perseroan, yang didapat dari penelitian dan pengembangan teknologi
     baru, juga dengan melakukan survey dan studi banding teknologi dengan kalangan akademisi dan praktisi.

     Salah satunya adalah teknologi yang digunakan dalam proses penambangan bijih timah. Saat ini diketahui terdapat sejumlah
     cadangan spotted Perseroan yang tidak dapat ditambang dengan peralatan Kapal Isap Produksi (KIP), dimana cadangan
     tersebut merupakan cadangan RKAP dan cadangan jangka panjang Perusahaan yang jumlah keseluruhannya mencapai 49%
     dari cadangan Perseroan.




                                                          128
Page 151
           Ketidakmampuan tersebut dikarenakan KIP tidak mampu menambang cadangan yang memiliki TLR lebih dangkal dari 6
           meter, tebal lapisan lempung (LPLM, LPLT) berturut turut lebih dari 3 meter dan stripping ratio yang lebih besar dari 1: 5. Oleh
           karena itu diperlukan alternatif teknologi dalam menambang cadangan spotted tersebut. Salah satu teknologi penambangan
           yang direkomendasikan untuk kondisi cadangan tersebut adalah dengan metoda Hydrolic Borehole Mining.

           Program kegiatan yang akan dilakukan Perseroan, di antaranya:
           • Pencarian teknologi baru yang tepat guna bagi Perusahaan dengan meneliti dan mengembangkan teknologi baru, juga
             melakukan survei dan studi banding teknologi dengan kalangan akademisi dan praktisi;
           • Pengembangan metode Hydraulic Borehole Mining untuk penambangan cadangan.

           Biaya yang telah dikeluarkan untuk kegiatan riset dan pengembangan pada tahun 2017 dam 2018 masing-masing sebesar
           Rp13.075 juta atau sekitar 0,13% dari pendapatan Perseroan dan Rp5.364 juta atau sekitar 0,05% dari pendapatan
           Perseroan.

      4.   Investasi.
           Perseroan melalui rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018 telah menganggarkan investasi yang akan
           dipergunakan untuk aktivitas rekondisi peralatan produksi, pembesaran kapasitas, pengadaan peralatan pendukung produksi,
           pengembangan usaha dan investasi lainnya.

22. PENGENDALIAN MUTU

Berikut adalah kebijakan Perseroan dalam hal pengendalian mutu produk:

1.    Implementasi sistem manajemen mutu ISO (untuk Unmet Kundur sudah implementasi ISO 9001:2015 dan Unmet Mentok ISO
      9001:2008 akan upgrade awal 2018).
2.    Laboratorium yang terakreditasi dari KAN, untuk Lab di Unmet Kundur sudah sertifikasi KAN 17025, dan Lab Unmet Mentok sudah
      sertifikasi KAN 17025.
3.    Menggunakan SAP untuk produksi (modul PP) sehingga memungkinkan untuk mampu telusur atas setiap produk yang dihasilkan,
      baik dari sisi kualitas hasil produk maupun dari sumber bijih yang digunakan.
4.    Semua produk logam harus melalui survey oleh tim surveyor independen yang ditunjuk oleh pemerintah, sehingga memastikan
      semua kualitas produk sesuai aturan/regulasi yang berlaku di NKRI maupun standar international (ASTM/BSEN).

23. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Perseroan melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi seperti yang didefinikan dalam UUPM No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Pasal 1 Ayat 1.e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama,
sebagai berikut:

No.        Dokumen Perjanjian           Pihak Dalam               Pokok Perjanjian                  Jangka Waktu            Sifat dari
                                         Perjanjian                                                    Perjanjian          Hubungan
 1       Akta Perubahan Perjanjian       Perseroan         Kredit Modal Kerja Rekening           12 (dua belas) bulan     Pengendalian
        Kredit Modal Kerja No. KP-       dengan PT         Koran/ Revolving dengan limit            terhitung mulai       oleh Negara
          CRO/005/PK-KMK/2008,          Bank Mandiri          kredit USD25,000,000               tanggal 29 Juni 2019       Republik
       Akta No. 112 tanggal 27 Juni       (Persero)                                               sampai dengan 28         Indonesia
        2008, dibuat dihadapan Sri          Tbk          Perseroan wajib membayar bunga               Juni 2020.
          Ismiyati, S.H., Notaris di     (“Mandiri”)       kepada Mandiri sebesar 3,5%
        Jakarta, sebagaimana telah                        (tiga persen) per tahun dibayar
           diubah terakhir dengan                          efektif setiap tanggal 23 (dua
         addendum XI (Kesebelas)                             puluh tiga) setiap bulannya.
         atas Perubahan Perjanjian
           Kredit Modal Kerja No.                        Perseroan wajib menjaga financial
       TIO.CRO/CCL.301/ADD/2019                               covenant sebagai berikut :
       27 Juni 2019, dibuat dibawah                      i. Current Ratio minimal sebesar
       tangan dan bermaterai cukup                            100% (seratus persen);
                                                         ii. Debt to Equity Ratio (DER)
                                                              maksimal sebesar 250% (dua
                                                              ratus lima puluh persen);
                                                         iii. Earning     Before     Interest,
                                                              Taxes, Depreciation and
                                                              Amortization (EBITDA) to
                                                              Interest minimal 300% (tiga
                                                              ratus persen);
                                                         iv. Debt Service Coverage Ratio
                                                              (DSCR) minimal 1,0 (satu
                                                              koma nol) kali;
                                                         v. Rasio fixed asset dan
                                                              Inventory     terhadap     total



                                                                   129
Page 152
No.      Dokumen Perjanjian        Pihak Dalam              Pokok Perjanjian                   Jangka Waktu          Sifat dari
                                    Perjanjian                                                   Perjanjian          Hubungan
                                                      hutang   dan    instrument
                                                      keuangan lainnya minimal
                                                      sebesar   100%     (seratus
                                                      persen).

                                                      Selama seluruh hutang yang
                                                     timbul berdasarkan Perjanjian
                                                  dan/atau perjanjian-perjanjian lain
                                                    yang merupakan satu kesatuan
                                                   dengan Perjanjian belum dibayar
                                                   lunas, tanpa persetujuan tertulis
                                                       terlebih dahulu dari Mandiri,
                                                   Perseroan tidak boleh melakukan
                                                          hal-hal sebagai berikut:
                                                  a. Memperoleh fasilitas kredit
                                                         atau pinjaman lain dari pihak
                                                         ketiga kecuali dalam rangka
                                                         transaksi yang wajar;
                                                  b. Mengikat          diri     sebagai
                                                         Penanggung              Hutang
                                                         terhadap pihak lain dan/atau
                                                         menjaminkan               harta
                                                         kekayaan/asset Perseroan
                                                         kepada pihak lain;
                                                  c. Mengizinkan Mandiri atau
                                                         pihak yang ditunjuk oleh
                                                         Mandiri pada setiap waktu
                                                         untuk memeriksa seluruh
                                                         aktivitas usaha Perseroan;
                                                  d. Selama kredit belum lunas,
                                                         tanpa persetujuan tertulis
                                                         dari Mandiri terlebih dahulu
                                                         Perseroan                  tidak
                                                         diperkenankan             untuk
                                                         menyerahkan kepada pihak
                                                         lain, seluruh atau sebagian
                                                         dari hak atau kewajiban
                                                         Perseroan      yang      timbul
                                                         berdasarkan          Perjanjian
                                                         Kredit.
                                                  e. Mengajukan             permohonan
                                                         dan/atau menyuruh pihak lain
                                                         mengajukan         permohonan
                                                         kepada pengadilan untuk
                                                         dinyatakan      pailit      atau
                                                         penundaan          pembayaran
                                                         hutang.

                                                      Perseroan telah melakukan
                                                    pemberitahuan secara tertulis
                                                     sehubungan dengan rencana
                                                    Obligasi Berkelanjutan I Timah
                                                   Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk
                                                     Ijarah Berkelanjutan I Timah
                                                   Tahap I Tahun 2017 kepada PT
                                                    Bank Mandiri (Persero), sesuai
                                                  dengan Surat No. 4059/Tbk/UM-
                                                     1000/17-S17.4 12 Juli 2017
                                                   perihal Pemberitahuan Rencana
                                                  Penerbitan Obligasi Berkelanjutan
                                                   dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan.

2     Akta Perubahan Perjanjian     Perseroan        Kredit Modal Kerja Rekening            12 (dua belas) bulan    Pengendalian
      Kredit Modal Kerja No. KP-    dengan PT       Koran/ Revolving dengan limit           sejak tanggal 29 Juni   oleh Negara
      CRO/026/PL-KMK/2008 No.      Bank Mandiri   kredit Rp500.000.000.000,00 (lima         2019 sampai dengan        Republik



                                                             130
Page 153
No.       Dokumen Perjanjian          Pihak Dalam              Pokok Perjanjian                   Jangka Waktu         Sifat dari
                                       Perjanjian                                                   Perjanjian        Hubungan
         110 tanggal 27 Juni 2008       (Persero)            ratus miliar Rupiah).             tanggal 28 Juni 2020   Indonesia
       yang dibuat di hadapan Sri         Tbk
         Ismiyati, S.H., Notaris di    (“Mandiri”)     Dengan suku bunga 8,50% per
      Jakarta sebagaimana diubah                      tahun yang dibayar efektif setiap
            terakhir kali dengan                      bulan (tanggal 23 bulan berjalan)
        Addendum XI (Kesebelas)
       atas Perubahan Perjanjian                         Selama seluruh hutang yang
          Kredit Modal Kerja No.                        timbul berdasarkan Perjanjian
      TIO.CRO/CCL.300/ADD/2019                       dan/atau perjanjian-perjanjian lain
        tanggal 27 Juni 2019 yang                      yang merupakan satu kesatuan
          dibuat di bawah tangan                      dengan Perjanjian belum dibayar
             bermaterai cukup                         lunas, tanpa persetujuan tertulis
                                                          terlebih dahulu dari Mandiri,
                                                      Perseroan tidak boleh melakukan
                                                             hal-hal sebagai berikut:
                                                     a. Memperoleh fasilitas kredit
                                                            atau pinjaman lain dari pihak
                                                            ketiga kecuali dalam rangka
                                                            transaksi yang wajar;
                                                     b. Mengikat          diri     sebagai
                                                            Penanggung             Hutang
                                                            terhadap pihak lain dan/atau
                                                            menjaminkan                harta
                                                            kekayaan/asset Perseroan
                                                            kepada pihak lain;
                                                     c. Mengizinkan Mandiri atau
                                                            pihak yang ditunjuk oleh
                                                            Mandiri pada setiap waktu
                                                            untuk memeriksa seluruh
                                                            aktivitas usaha Perseroan;
                                                     d. Selama kredit belum lunas,
                                                            tanpa persetujuan tertulis
                                                            dari Mandiri terlebih dahulu
                                                            Perseroan                  tidak
                                                            diperkenankan             untuk
                                                            menyerahkan kepada pihak
                                                            lain, seluruh atau sebagian
                                                            dari hak atau kewajiban
                                                            Perseroan      yang      timbul
                                                            berdasarkan          Perjanjian
                                                            Kredit.
                                                     e. Mengajukan            permohonan
                                                            dan/atau menyuruh pihak lain
                                                            mengajukan        permohonan
                                                            kepada pengadilan untuk
                                                            dinyatakan      pailit      atau
                                                            penundaan          pembayaran
                                                            hutang.


                                                     Perseroan wajib menjaga financial
                                                          covenant sebagai berikut :
                                                     i. Current Ratio minimal sebesar
                                                          100% (seratus persen);
                                                     ii. Debt to Equity Ratio (DER)
                                                          maksimal sebesar 250% (dua
                                                          ratus lima puluh persen);
                                                     iii. Earning     Before    Interest,
                                                          Taxes, Depreciation and
                                                          Amortization (EBITDA) to
                                                          Interest minimal 300% (tiga
                                                          ratus persen);
                                                     iv. Debt Service Coverage Ratio
                                                          (DSCR) minimal 1,0 (satu
                                                          koma nol) kali;



                                                                131
Page 154
No.       Dokumen Perjanjian         Pihak Dalam             Pokok Perjanjian                   Jangka Waktu         Sifat dari
                                      Perjanjian                                                  Perjanjian         Hubungan
                                                    v. Rasio fixed asset dan
                                                       Inventory   terhadap     total
                                                       hutang    dan     instrument
                                                       keuangan lainnya minimal
                                                       sebesar    100%      (seratus
                                                       persen).

                                                         Perseroan telah melakukan
                                                       pemberitahuan secara tertulis
                                                        sehubungan dengan rencana
                                                       Obligasi Berkelanjutan I Timah
                                                      Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk
                                                        Ijarah Berkelanjutan I Timah
                                                      Tahap I Tahun 2017 kepada PT
                                                       Bank Mandiri (Persero), sesuai
                                                     dengan Surat No. 4059/Tbk/UM-
                                                        1000/17-S17.4 12 Juli 2017
                                                      perihal Pemberitahuan Rencana
                                                     Penerbitan Obligasi Berkelanjutan
                                                      dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan.

3        Akta Perjanjian Non Cash     Perseroan          Non Cash Loan (L/C Impor,           12 (dua belas) bulan   Pengendalian
       Loan No. 38/006 tanggal 2      dengan PT          SKBDN, dan Bank Garansi)               terhitung mulai     oleh Negara
          Mei 1997 yang dibuat di    Bank Mandiri         dengan limit plafond USD           tanggal 29 Juni 2019     Republik
            bawah tangan dan           (Persero)               108,000,000                    sampai dengan 28       Indonesia
             bermaterai cukup            Tbk                                                      Juni 2020.
         sebagaimana terakhir kali    (“Mandiri”)       Menjaga Financial Covenant :
        diubah dengan Addendum                      i.   Current ratio minimal 100%
      XXIX (Keduapuluh sembilan)                         (seratus persen).
         atas Perjanjian Non Cash                   ii. Debt to Equity Ratio (DER)
                 Loan No.                                maksimal 250% (dua ratus
      TIO.CRO.CCL.304/ADD/2019                           lima puluh persen).
        tanggal 27 Juni 2019 yang                   iii. Earning Before Interest,
       dibuat di bawah tangan dan                        Taxes, Depreciation and
             bermaterai cukup                            Amortization (EBITDA) to
                                                         Interest minimal 300% (tiga
                                                         ratus persen).
                                                    iv. Debt Service Coverage Ratio
                                                         (DSCR) minimal 1,0 (satu
                                                         koma nol) kali.
                                                    v. Rasio Fixed Asset dan
                                                         Inventory terhadap total
                                                         hutang     dan      instrument
                                                         keuangan lainnya minimal
                                                         100% (seratus persen).

                                                        Selama seluruh hutang yang
                                                       timbul berdasarkan Perjanjian
                                                    dan/atau perjanjian-perjanjian lain
                                                      yang merupakan satu kesatuan
                                                     dengan Perjanjian belum dibayar
                                                     lunas, tanpa persetujuan tertulis
                                                         terlebih dahulu dari Mandiri,
                                                     Perseroan tidak boleh melakukan
                                                            hal-hal sebagai berikut:
                                                    a. Memperoleh fasilitas kredit
                                                         atau pinjaman lain dari pihak
                                                         ketiga kecuali dalam rangka
                                                         transaksi yang wajar;
                                                    b. Mengikat          diri     sebagai
                                                         Penanggung Hutang terhadap
                                                         pihak        lain       dan/atau
                                                         menjaminkan                 harta
                                                         kekayaan/asset        Perseroan
                                                         kepada pihak lain. Kecuali jika



                                                               132
Page 155
No.       Dokumen Perjanjian          Pihak Dalam             Pokok Perjanjian                 Jangka Waktu         Sifat dari
                                       Perjanjian                                                Perjanjian         Hubungan
                                                        Perseroan mampu untuk
                                                        menjaga financial covenant,
                                                        maka       Perseroan      hanya
                                                        berkewajiban               untuk
                                                        melaporkan kepada Mandiri
                                                        paling lambat 1 (satu) bulan
                                                        sejak     tanggal     terjadinya
                                                        kegiatan tersebut diatas;
                                                     c. Menyerahkan kepada pihak
                                                        lain, seluruh atau sebagian
                                                        dari, hak atau kewajiban
                                                        Perseroan      yang       timbul
                                                        berdasarkan Perjanjian ini
                                                        dengan Mandiri.

                                                         Perseroan telah melakukan
                                                       pemberitahuan secara tertulis
                                                        sehubungan dengan rencana
                                                       Obligasi Berkelanjutan I Timah
                                                      Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk
                                                        Ijarah Berkelanjutan I Timah
                                                      Tahap I Tahun 2017 kepada PT
                                                       Bank Mandiri (Persero), sesuai
                                                     dengan Surat No. 4059/Tbk/UM-
                                                        1000/17-S17.4 12 Juli 2017
                                                      perihal Pemberitahuan Rencana
                                                     Penerbitan Obligasi Berkelanjutan
                                                      dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan.

4     Akta Perjanjian Kredit Modal     Perseroan             Kredit Modal Kerja             12 (dua belas) bulan   Pengendalian
                Kerja No.              dengan PT         Transaksional/Revolving,              terhitung mulai     oleh Negara
      CRO/KP/289/KMK/14 No. 37        Bank Mandiri   Uncommited and Advised dengan          tanggal 29 Juni 2019     Republik
       tanggal 8 Desember 2014          (Persero)      limit kredit USD 60,000,000           sampai dengan 28       Indonesia
        dibuat di hadapan Adrian          Tbk                                                    Juni 2020.
         Djuaini, S.H., Notaris di     (“Mandiri”)     Suku bunga ditetapkan oleh
      Jakarta sebagaimana diubah                     Mandiri pada saat penarikan kredit
           terakhir kali dengan                        dan diberlakukan fixed untuk
       Addendum V (Kelima) atas                         masing-masing penarikan
      Perjanjian Kredit Modal Kerja
                    No.                              Perseroan wajib menjaga financial
      CRO.KP/CCL.302/ADD/2019                              covenant sebagai berikut :
       tanggal 27 Juni 2019 yang                     i. Current Ratio minimal sebesar
         dibuat di bawah tangan                           100% (seratus persen);
       bermaterai cukup oleh dan                     ii. Debt to Equity Ratio (DER)
              antara cukup                                maksimal sebesar 250% (dua
                                                          ratus lima puluh persen);
                                                     iii. Earning Before Interest, Taxes,
                                                          Depreciation and Amortization
                                                          (EBITDA) to Interest minimal
                                                          300% (tiga ratus persen);
                                                     iv. Debt Service Coverage Ratio
                                                          (DSCR) minimal 1,0 (satu
                                                          koma nol) kali;
                                                     v. Rasio fixed asset dan
                                                          Inventory terhadap total hutang
                                                          dan instrument keuangan
                                                          lainnya minimal sebesar 100%
                                                          (seratus persen).

                                                         Selama seluruh hutang yang
                                                        timbul berdasarkan Perjanjian
                                                     dan/atau perjanjian-perjanjian lain
                                                       yang merupakan satu kesatuan
                                                     dengan Perjanjian belum dibayar
                                                      lunas, tanpa persetujuan tertulis



                                                               133
Page 156
No.       Dokumen Perjanjian          Pihak Dalam             Pokok Perjanjian                  Jangka Waktu         Sifat dari
                                       Perjanjian                                                 Perjanjian         Hubungan
                                                        terlebih dahulu dari Mandiri,
                                                      Perseroan tidak boleh melakukan
                                                           hal-hal sebagai berikut:
                                                     a. Memperoleh fasilitas kredit
                                                        atau pinjaman lain dari pihak
                                                        ketiga kecuali dalam rangka
                                                        transaksi yang wajar;
                                                     b. Mengikat        diri     sebagai
                                                        Penanggung Hutang terhadap
                                                        pihak        lain       dan/atau
                                                        menjaminkan                  harta
                                                        kekayaan/asset        Perseroan
                                                        kepada pihak lain. Kecuali jika
                                                        Perseroan mampu untuk
                                                        menjaga financial covenant,
                                                        maka        Perseroan      hanya
                                                        berkewajiban                untuk
                                                        melaporkan kepada Mandiri
                                                        paling lambat 1 (satu) bulan
                                                        sejak      tanggal    terjadinya
                                                        kegiatan tersebut diatas;
                                                     c. Menyerahkan kepada pihak
                                                        lain, seluruh atau sebagian
                                                        dari, hak atau kewajiban
                                                        Perseroan        yang      timbul
                                                        berdasarkan Perjanjian ini
                                                        dengan Mandiri.

                                                         Perseroan telah melakukan
                                                       pemberitahuan secara tertulis
                                                        sehubungan dengan rencana
                                                       Obligasi Berkelanjutan I Timah
                                                      Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk
                                                        Ijarah Berkelanjutan I Timah
                                                      Tahap I Tahun 2017 kepada PT
                                                       Bank Mandiri (Persero), sesuai
                                                     dengan Surat No. 4059/Tbk/UM-
                                                        1000/17-S17.4 12 Juli 2017
                                                      perihal Pemberitahuan Rencana
                                                     Penerbitan Obligasi Berkelanjutan
                                                      dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan.


5      Akta Perjanjian Kredit Modal    Perseroan           Kredit Modal Kerja                12 (dua belas) bulan   Pengendalian
         Kerja Transaksional No.       dengan PT        Transaksional/Revolving,                terhitung mulai     oleh Negara
       CRO.KP/020/KMK/2019 No.        Bank Mandiri   Uncommited and Advised dengan           tanggal 29 Juni 2019     Republik
       40 tanggal 29 Januari 2019       (Persero)              limit kredit                   sampai dengan 28       Indonesia
      dibuat di hadapan Aliah, S.H.       Tbk           Rp1.000.000.000.000,00                    Juni 2020.
            pengganti dari Julius      (“Mandiri”)
        Purnawan, S.H., Notaris di
      Jakarta sebagaimana diubah
            terakhir kali dengan
       Addendum I (Pertama) atas
      Perjanjian Kredit Modal Kerja
             Transaksional No.
      TIO/CRO/CCL.303/ADD/2019
       tanggal 27 Juni 2019 dibuat
       di bawah tangan bermaterai
                    cukup
6           Perjanjian Kredit No.      Perseroan       Fasilitas Pinjaman Transaksi          15-10-2018 sampai      Pengendalian
      018/CB/JKT/2018 tanggal 12        dan PT         Khusus Ekstra (“Fasilitas PTK         tanggal 15-10-2019     oleh Negara
         April 2018 yang dibuat di    BANK CIMB      Ekstra”) – Fasilitas Langsung – On                               Republik
         bawah tangan dan telah       NIAGA Tbk.     Revolving Basis Uncommitted dan                                 Indonesia
         dilegalisir oleh Sri Buena                       Fasilitas Pinjaman Tetap
           Brahmana, S.H.,M.Kn                           (“Fasilitas PT”) – Fasilitas



                                                               134
Page 157
No.       Dokumen Perjanjian           Pihak Dalam             Pokok Perjanjian                  Jangka Waktu          Sifat dari
                                        Perjanjian                                                 Perjanjian          Hubungan
      sebagaimana diubah terakhir                      Langsung – On Revolving Basis
       kali dengan Akta Perubahan                              Uncommitted
        Dan Pernyataan Kembali
         Perjanjian Kredit nomor                       Fasilitas PTK Ekstra limit sebesar
      018/CB/JKT/2018 Tanggal 12                              Rp 600.000.000.000,00
      April 2018 Nomor 35 Tanggal                       (enamratus milliar Rupiah), dan
      15 Oktober 2018, yang dibuat                          Fasilitas PTK Ekstra dapat
           dihadapan Sri Buena                         digunakan secara Bersama-sama
         Brahmana, S.H., M.Kn,                        (interchangeable) dengan Fasilitas
             Notaris di Jakarta.                                   PT sebesar Rp
                                                        600.000.000.000,00 (enamratus
                                                       milliar Rupiah) dengan ketentuan
                                                      penggunaan keseluruhan Fasilitas
                                                          PTK Ekstra dan Fasilitas PT
                                                          secara Bersama-sama tidak
                                                        melebihi Rp 600.000.000.000,00
                                                           (enam ratus milliar Rupiah).
7     Akta Perjanjian Kredit No. 34     Perseroan      Fasilitas Kredit 1: Time Loan (TL)     23 Mei 2019 sampai      Pengendalian
        tanggal 15 Oktober 2018         dengan PT      Uncommitted (IDR/USD) sebesar          dengan 28 Juli 2020.    oleh Negara
       yang dibuat dihadapan Sri       Bank Central      Rp1.500.000.000.000,00 (satu                                   Republik
         Buena Brahmana, S.H.,           Asia Tbk        triliun lima ratus miliar rupiah).                            Indonesia
        M.Kn., Notaris di Jakarta
      sebagaimana terakhir diubah                     Fasilitas Kredit 2: Forex Exchange
        dengan Akta Perubahan                           (Forex) Line – Tom, Spot dan
         Pertama atas Perjanjian                            Forward maksimal USD
      Kredit No. 79 tanggal 23 Mei                    20,000,000 (dua puluh juta Dollar
      2019 yang dibuat dihadapan                               Amerika Serikat).
       Sri Buena Brahmana, S.H.,
        M.Kn., Notaris di Jakarta

8      Akta Perjanjian Line Facility    Perseroan          Fasilitas Pembiayaan                  10 Maret 2019        Pengendalian
        Pembiayaan Berdasarkan         dan PT Bank    Musyawarakah kepada Perseroan            sampai dengan 10       oleh Negara
          Prinsip Syariah No. [ ]        Syariah         dengan jumlah maksimum                   Maret 2020            Republik
        tanggal 10 Mei 2019 yang         Mandiri       sebesar Rp500.000.000.000,00                                    Indonesia
        dibuat dihadapan Ashoya
          Ratam, S.H., Notaris di
             Jakarta Selatan,
9     Perjanjian Kerjasama Mandiri      Perseroan        Mandiri memberikan layanan           12 (dua belas) bulan    Pengendalian
          Supplier Financing No.        dengan PT         Supplier Financing kepada           sejak tanggal 29 Juni   oleh Negara
      DIR.PKS/031/2017 tanggal 6       Bank Mandiri               Perseroan                   2017 sampai dengan        Republik
      Februari 2017 sebagaimana          (Persero)                                            tanggal 28 Juni 2018     Indonesia
       diubah dengan Perubahan             Tbk
            Pertama Perjanjian
       Kerjasama Mandiri Supplier
              Financing No.
        DBT.BWS/PKS.087/2017
           tanggal 21 Juni 2017

10     Perjanjian Jasa Pelayanan        Perseroan       Fasilitas Uncommitted sebesar         12 (dua belas) bulan    Pengendalian
       Transaksi Treasury No. KP-       dengan PT      USD30,000,000 (tiga puluh juta         sejak tanggal 29 Juni   oleh Negara
       CRO/039/PFL/2010 tanggal        Bank Mandiri     Dollar Amerika Serikat) dengan        2019 sampai dengan        Republik
       28 Juni 2010 sebagaimana          (Persero)                 ketentuan:                 tanggal 28 Juni 2020     Indonesia
       telah diubah terakhir dalam         Tbk          a. Penggunaan maksimal USD
       Addendum IX (Kesembilan)                        10,000,000 (sepuluh juta Dollar
           atas Perjanjian Jasa                       Amerika Serikat) untuk kebutuhan
           Pelayanan Transaksi                            transaksi operasional untuk
               Treasury No.                            transaksi Today, Tom, Spot dan
      TIO.CRO/CCL.305/ADD/2019                        Forward Buy (bersifat Global Line
        tanggal 27 Juni 2019 yang                           untuk PT Timah Industri).
          dibuat dibawah tangan                         b. Penggunaan maksimal USD
                                                      20,000,000 (dua puluh juta Dollar
                                                      Amerika Serikat) untuk transaksi
                                                        fasilitas Cross Currency Swap
                                                                     (CCS).




                                                                135
Page 158
No.       Dokumen Perjanjian           Pihak Dalam           Pokok Perjanjian                Jangka Waktu             Sifat dari
                                        Perjanjian                                             Perjanjian            Hubungan
11     Akta Perjanjian Persetujuan      Perseroan            Limit Kredit: Rp              15 November 2018         Pengendalian
      Membuka Fasilitas Pinjaman        dengan PT     250.000.000.000,00 (dua ratus        sampai dengan 15         oleh Negara
          Jangka Pendek Nomor          Bank Rakyat      lima puluh miliar rupiah).          November 2019             Republik
       07/2018 tanggal 29 Januari       Indonesia                                                                    Indonesia
         2018 sebagaimana telah          (Persero)
       diubah terakhir kali dengan         Tbk
          Addendum I (Pertama)
        Fasilitas Pinjaman Jangka
        Pendek (Interchangeable
      fasilitas KMK) No. 74B/2018
       tanggal 28 November 2018
      yang dibuat di bawah tangan
12    Akta Perjanjian Kredit Modal      Perseroan      Kredit Modal Kerja Rekening         15 November 2018         Pengendalian
       Kerja Nomor 47 tanggal 15        dengan PT      Koran/ Revolving dengan limit       sampai dengan 15         oleh Negara
      November 2011 yang dibuat        Bank Rakyat     kredit Rp500.000.000.000,00          November 2019             Republik
      di hadapan Sri Ismiyati, S.H.,    Indonesia                                                                    Indonesia
             Notaris di Jakarta          (Persero)    Atas Fasilitas Perseroan wajib
        sebagaimana terakhir kali          Tbk         membayar bunga kepada BRI
      diubah dengan Addendum IX                        sebesar JIBOR (Jakarta Inter
      (Sembilan) Perjanjian Kredit                     Bank Offer Rate) tiga bulanan
        Modal Kerja No. 74A/2018                      ditambah 1,3% (satu koma tiga
       tanggal 28 November 2018                      persen), dan dibayar efektif setiap
           yang dibawah tangan                                   bulannya.
             bermaterai cukup
                                                      Menjaga rasio hutang terhadap
                                                      modal (DER) maksimal sebesar
                                                       250% (dua ratus lima puluh
                                                                persen).

                                                         Perseroan telah melakukan
                                                       pemberitahuan secara tertulis
                                                       sehubungan dengan rencana
                                                       Obligasi Berkelanjutan I Timah
                                                      Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk
                                                        Ijarah Berkelanjutan I Timah
                                                      Tahap I Tahun 2017 kepada PT
                                                     Bank Rakyat Indonesia (Persero)
                                                          Tbk, sesuai dengan Surat
                                                      No.4057/Tbk/UM-1000/17-S17.4
                                                        tanggal 12 Juli 2017 perihal
                                                          Pemberitahuan Rencana
                                                     Penerbitan Obligasi Berkelanjutan
                                                      dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan.

13            Perjanjian No.            Perseroan       Penyelesaian kewajiban PAL         Perjanjian ini berlaku   Pengendalian
      SPER/36/10000/XII/2013 dan       dan PT PAL     kepada Perseroan berdasarkan          sejak 13 Desember       oleh Negara
        No. 413/SP-0000/2013-B1         Indonesia         Perjanjian Penyelesaian          2013 sampai dengan         Republik
       tanggal 13 Desember 2013         (Persero)     Pembangunan Kapal M242. PAL           13 Desember 2023         Indonesia
          tentang Penyelesaian           (“PAL”)       menyatakan secara sah benar-
           Kewajiban Terhadap                             benar berhutang kepada
         Perjanjian Penyelesaian                     Perseroan sebesar US$8.232.114.
       Pembangunan 1 (satu) Unit
               24.000 DWT
        Product/Chemical Tanker

14       Surat Perjanjian Pinjaman      Perseroan    Perseroan memberikan pinjaman         Perjanjian ini berlaku   Entitas Anak
           Dana/ Modal Kerja No.        dengan PT         kepada RSBT yang akan               sejak tanggal 1        Perseroan
          225/TBK/SP-0100/2015-        Rumah Sakit    dipergunakan oleh RSBT untuk            September 2015
        S11.4 tanggal 1 September      Bakti Timah        rencana investasi jangka            sampai dengan
         2015 sebagaimana diubah         (“RSBT”)      panjang/modal kerja sebesar          tanggal 31 Agustus
      terakhir dalam Addendum No.                    Rp41.850.000.000. Penggantian                 2020
       020/Tbk/ADD-0100/16-S11.4                     biaya sesuai dengan biaya yang
        tanggal 15 November 2016                       dikenakan pihak bank kepada
                                                     Perseroan yaitu sebesar 9,625%.




                                                               136
Page 159
No.         Dokumen Perjanjian        Pihak Dalam          Pokok Perjanjian              Jangka Waktu           Sifat dari
                                       Perjanjian                                          Perjanjian          Hubungan
15       Surat Perjanjian Pemberian    Perseroan    Perseroan memberikan pinjaman    Perjanjian ini berlaku   Entitas Anak
             Pinjaman Dana No.         dengan PT         kepada TIM yang akan        sejak tanggal 8 Maret     Perseroan
         036/Tbk/SP-1000/17-S11.4         Timah      dipergunakan oleh TIM untuk         2017 sampai
            tanggal 8 Maret 2017        Investasi        pemenuhan kebutuhan           dengan tanggal 8
                                         Mineral      pembayaran kewajiban TIM            Maret 2018
                                         (“TIM”)       sebesar Rp6.311.164.842.
                                                     Pinjaman dana sebagaimana
                                                      dimaksud dikenakan bunga
                                                        sebesar 9,5% per tahun.


24. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

 No.         Perjanjian dan tanggal         Para Pihak            Lingkup Perjanjian                      Jangka Waktu
                    Perjanjian
     1    Perjanjian Fasilitas No. 12-    Perseroan        Limit    Kredit   yaitu        Rp      31 Agustus 2018 sampai
          0446LN tanggal 31 Agustus       dengan The       1.800.000.000.000,00 (satu triliun     dengan tanggal 31 Agustus
          2012 yang dibuat dibawah        Bank        Of   delapan ratus miliar rupiah) atau      2019
          tangan dan bermaterai           Tokyo-           nilainya yang setara dalam mata
          cukup sebagaimana terakhir      Mitsubishi       uang Dolar Amerika Serikat.
          kali      diubah     dengan     UFJ,       LTD
          Perubahan Atas Perjanjian       (“BTMU”)         Margin yang berlaku untuk
          Fasilitas No. 19-0128-GC-LN                      Fasilitas Kredit dalam Dollar
          tanggal 19 Februari 2019                         Amerika Serikat dan Rupiah
          yang dibuat dibawah tangan                       sebesar 1,00% (satu koma nol nol
          bermaterai cukup                                 persen) per tahun.

                                                           Marjin yang berlaku untuk Fasilitas
                                                           Cerukan dalam Rupiah sebesar
                                                           1,50% (satu koma lima nol persen)
                                                           per tahun.

                                                            Perseroan wajib menjaga keadaan
                                                            keuangannya dengan ketentuan
                                                            sebagai berikut:
                                                             i. Rasio aset lancar terhadap
                                                                kewajiban lancar minimal 100%
                                                                (seratus persen).
                                                            ii. Rasio hutang terhadap modal
                                                                maksimal 25% (dua puluh lima
                                                                persen).
                                                           iii. Rasio pendapatan sebelum
                                                                beban bunga, pajak, depresiasi
                                                                dan amortisasi terhadap beban
                                                                bunga minimal 30% (tiga puluh
                                                                persen).
                                                           iv. Debt Service Coverage Ratio
                                                                minimal 1 (satu).
                                                            v. Rasio aset tetap dan inventori
                                                                terhadap total hutang dan
                                                                instrumen keuangan lainnya
                                                                minimal      100%     (seratus
                                                                persen).

                                                           Tanpa persetujuan secara tertulis
                                                           terlebih dahulu dari BTMU,
                                                           Perseroan dilarang:
                                                           a. Menjadikan          aset-aset
                                                               Perseroan sebagai agunan



                                                            137
Page 160
No.     Perjanjian dan tanggal        Para Pihak            Lingkup Perjanjian                   Jangka Waktu
              Perjanjian
                                                        dengan          nilai     diatas
                                                        Rp300.000.000.000. (tiga ratus
                                                        miliar Rupiah) dalam 1 (satu)
                                                        atau beberapa transaksi pada 1
                                                        (satu) tahun buku.
                                                     b. Melakukan peminjaman atau
                                                        mendapatkan kredit dari pihak
                                                        lain, kecuali dalam pelaksanaan
                                                        kegiatan usaha yang biasa
                                                        dilakukan.

                                                     Perseroan telah menyampaikan
                                                     permohonan              persetujuan
                                                     sehubungan dengan rencana
                                                     Obligasi Berkelanjutan I Timah
                                                     Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk
                                                     Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap
                                                     I Tahun 2017 kepada BTMU,
                                                     sesuai        dengan          Surat
                                                     No.4060/Tbk/UM-1000/17-S17.4
                                                     tanggal 12 Juli 2017 perihal
                                                     Permohonan Persetujuan Rencana
                                                     Penerbitan Obligasi Berkelanjutan
                                                     dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan.
                                                     The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ,
                                                     Ltd. telah memberikan konfirmasi
                                                     sehubungan dengan Penawaran
                                                     Umum Obligasi Berkelanjutan I
                                                     Timah Tahap I Tahun 2017 dan
                                                     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah
                                                     Tahap I Tahun 2017 Perseroan
                                                     tidak memerlukan persetujuan dari
                                                     The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ,
                                                     Ltd      sebagaimana dinyatakan
                                                     dalam Surat tanggal 14 Juli 2017
                                                     perihal    Rencana       Penerbitan
                                                     Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk
                                                     Ijarah Berkelanjutan.

 2    Perjanjian No. 074/PFP-        Perseroan       Fasilitas pinjaman dengan jumlah      Perjanjian ini berlaku sejak
      DBSI/III/1-2/2017 tanggal 24   dengan     PT   fasilitas tersedia hingga maksimum    tanggal 16 Maret 2019
      Maret 2017 yang dibuat         Bank      DBS   sebesar USD40,000,000 (empat          sampai dengan 15 Maret
      dibawah tangan bermaterai      Indonesia       puluh juta Dollar Amerika Serikat)    2020
      cukup sebagaimana terakhir     (“DBSI”)        atau ekuivalennya dalam mata
      kali      diubah     dengan                    uang Rupiah (“Fasilitas Omnibus” )
      Perjanjian Perubahan Kedua                     dengan sub-sub fasilitas:
      atas Perjanjian Fasilitas                      a. Uncommitted revolving credit
      Perbankan No. 137/PFPA-                           sub-facility dengan jumlah
      DBSI/V/1-2/2019 tanggal 24                        fasilitas     tersedia    hingga
      Mei 2019 yang dibuat                              maksimum          USD10,000,000
      dibawah tangan bermaterai                         atau ekuivalennya dalam mata
      cukup                                             uang Rupiah dengan jangka
                                                        waktu untuk setiap penarikan
                                                        maksimum 1 (satu) bulan (“sub-
                                                        Fasilitas RCF”)
                                                     b. Uncommitted              account
                                                        receivable facility dengan
                                                        jumlah fasilitas tersedia hingga



                                                      138
Page 161
No.   Perjanjian dan tanggal   Para Pihak          Lingkup Perjanjian               Jangka Waktu
            Perjanjian
                                               maksimum         USD30,000,000
                                               atau ekuivalennya dalam mata
                                               uang Rupiah dengan jangka
                                               waktu untuk setiap penarikan
                                               maksimum sampai dengan
                                               tanggal invoice atau 120 hari
                                               dari tanggal invoice.

                                            Tanpa persetujuan secara tertulis
                                            terlebih dahulu dari DBSI,
                                            Perseroan dilarang:
                                            a. Mengubah          jenis      usaha
                                                Perseroan.
                                            b. Memindahtangankan sebagian
                                                besar aset (major asset) atau
                                                aset penting (material asset)
                                                atau perusahaan dalam bentuk
                                                atau dengan nama apapun
                                                sejumlah atau lebih besar dari
                                                20% (dua puluh persen) dari
                                                total aset Perseroan.
                                            c. Mengajukan permohonan untuk
                                                dinyatakan        pailit     atau
                                                permohonan             penundaan
                                                pembayaran.
                                            d. Mengikatkan        diri    sebagai
                                                penjamin terhadap pihak ketiga.
                                            e. Membayar hutangnya kepada
                                                para      pemegang        saham,
                                                direktur, komisaris dan/atau
                                                induk atau anak perusahaan
                                                Perseroan      dalam       bentuk
                                                apapun juga yang sekarang
                                                telah ada maupun yang akan
                                                timbul dikemudian hari.
                                            f. Membuat dan menandatangani
                                                suatu perjanjian yang bersifat
                                                material yang menguntungkan
                                                anggota Direksi, Komisaris,
                                                atau       pemegang        saham
                                                Perseroan.
                                            g. Mengakibatkan atau menyetujui
                                                untuk mengakibatkan terjadinya
                                                pengeluaran modal (capital
                                                expenditure).
                                            h. Membuat atau memberikan ijin
                                                untuk dibuatkan pengalihan hak
                                                secara fidusia, surat pengakuan
                                                hutang,      hak     tanggungan,
                                                pembebanan biaya, gadai, atau
                                                penjaminan lain dan/atau
                                                perjanjian lain yang intinya
                                                mempunyai pengaruh yang
                                                sama terhadap kekayaan atau
                                                hak-hak yang timbul dari
                                                tagihan Perseroan, selain
                                                jaminan yang diberikan kepada
                                                DBSI (jika ada) atau yang telah



                                             139
Page 162
  No.         Perjanjian dan tanggal          Para Pihak                  Lingkup Perjanjian                    Jangka Waktu
                    Perjanjian
                                                                      diberitahukan secara tertulis
                                                                      oleh DBSI.

                                                               Perseroan       telah       melakukan
                                                               pemberitahuan       secara      tertulis
                                                               sehubungan dengan rencana Obligasi
                                                               Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun
                                                               2017 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                                                               Timah Tahap I Tahun 2017 DBSI
                                                               sesuai      dengan      Surat       No.
                                                               4061/Tbk/UM-1000/17-S17.4 12 Juli
                                                               2017 perihal Pemberitahuan Rencana
                                                               Penerbitan Obligasi Berkelanjutan dan
                                                               Sukuk Ijarah Berkelanjutan.

   4.       Perjanjian        Kerjasama     Perseroan          Perjanjian kerjasama ini adalah            Perjanjian    ini   berlaku
            Penutupan Asuransi Jiwa         dengan     PT      Program Asuransi Kesehatan                 terhitung tanggal 1 Januari
            Pengelolaan       Kesehatan     Asuransi Jiwa      Pascakerja      bagi   karyawan            2014 hingga 31 Desember
            Pascakerja Bagi Karyawan        Tugu Mandiri       Perseroan dan anak perusahaan              2016      ,   dan    dapat
            PT TIMAH (Persero) Tbk                             pengangkatan tahun 2005 dan                diperpanjang           atas
            dan Anak Perusahaan No.                            seterusnya. Pada perjanjian ini            kesepakatan Para Pihak.
            015/TBK/SP-0000/2011-B1                            karyawan Perseroan merupakan
            dan                       No.                      pihak Tertanggung dan PT                   Berdasarkan Memo Timah
            P0081/AJTM/DIR/0211                                Asuransi Jiwa Tugu Mandiri                 No. 1022/TBK/MO-0401/16-
            tanggal 7 Maret 2011                               merupakan pihak Penanggung                 S8.16.11     tanggal      16
            sebagaimana diubah terakhir                                                                   Desember 2016 sampai
            dalam Addendum kedua No.                                                                      dengan tanggal Laporan Uji
            018/TBK/ADD-0000/2014-                                                                        Tuntas            Perjanjian
            S11.4 tanggal 4 Juli 2014                                                                     Kerjasama        Penutupan
                                                                                                          Asuransi Jiwa Pengelolaan
                                                                                                          Kesehatan Pascakerja Bagi
                                                                                                          Karyawan Perseroan dan
                                                                                                          Entitas Anak sedang dalam
                                                                                                          proses perpanjangan jangka
                                                                                                          waktu.


25. PERTANGGUNGAN ASURANSI

Berikut rincian dari pertanggungan asuransi Perseroan:

                                     Nomor                                     Barang Yang
 No              Keterangan                         Penanggung                                            Nilai pertanggungan
                                      Polis                                 Dipertanggungkan
  1         Director And Officer   153.777.110.    PT Asuransi Jasa      Direktur dan Karyawan                           $10.000.000
            Liability                19.00001         Indonesia



        2   Kendaraan Dinas        312.601.110.    PT Asuransi Jasa      Kendaraan Dinas                               5.441.199.575
                                     18.00094         Indonesia

                                   312.602.110.                          Kendaraan Dinas                               1.832.075.000
                                    18.00001


  3           Marine Cargo Open    306.105.110.    PT Asuransi Jasa      Pengangkutan Bijih Timah                   7.725.304.588.200
                    Cover            18.09006         Indonesia          Dan Crude Tin


                                                                         Crude Tin 7.800 * Rp
                                                                         181.000.000




                                                                140
Page 163
                               Nomor                                 Barang Yang
No        Keterangan                         Penanggung                                  Nilai pertanggungan
                                Polis                             Dipertanggungkan
                                                               Bijih Timah (@ Rp
                                                               163.400.637):
                                                               CSD 2.685

                                                               KK & BWD 2.885

                                                               KIP Mitra 12.929

                                                               KIP Perusahaan 4.633

                                                               TB Primer 1.030

                                                               TD Mitra/PIP/TPID 6.420

                                                               TK Terintegrasi 8.018

                                                               Total Bijih 38.600



4    Marine Hull Insurance   306.501.110.   PT Asuransi Jasa   KK Bangka I                           40.145.677.377
                               18.00014        Indonesia


5    Marine Hull Insurance   306.501.110.   PT Asuransi Jasa   1. KIP Timah I                        20.227.881.379
                               18.00012        Indonesia
                                                               2. KIP Timah II                       16.767.143.029
                                                               3. KIP Timah III                      19.848.070.158
                                                               4. KIP Timah IV                       18.619.414.640
                                                               5. KIP Timah 6                        18.679.807.576
                                                               6. KIP Timah 7                        22.287.780.855
                                                               7. KIP Timah 8                        21.729.221.804
                                                               8. KIP Timah 9                        34.750.242.045
                                                               9. KIP Timah 10                       32.195.978.676
                                                               10. KIP Timah 11                      31.573.702.511
                                                               11. KIP Timah 12                      36.286.219.471
                                                               12. KIP Timah 15                      28.449.039.171
                                                               13. KIP Timah 16                      36.315.663.569
                                                               14. KIP Timah 17                      28.818.482.898
                                                               15. KIP Timah 18                      37.325.091.018
                                                               16. KIP Timah 19                      44.642.979.690
                                                               17. KIP Permis                        16.207.394.316
                                                               18. KK Bangka II                      76.469.553.695
                                                               19. KK Singkep I                     126.069.299.522
                                                               20. KI Pulau Tujuh                    10.568.032.557
                                                               21. KI Semujur                         9.708.421.038
                                                               22. KC Tempilang                       2.207.747.823
                                                               23. Transporter II                     4.370.813.478
                                                               24. T25                                1.133.540.582
                                                               25. T26                                1.133.540.582




                                                         141
Page 164
                               Nomor                                 Barang Yang
No       Keterangan                          Penanggung                                      Nilai pertanggungan
                                Polis                             Dipertanggungkan
                                                               Total Pertanggungan                      696.385.062.083


6      Property All Risk     306.297.110.   PT Asuransi Jasa   Wilayah Belitung                           4.550.000.000
         (Kebakaran)           19.00001        Indonesia
                                                               Wilayah Sungailiat                        10.000.000.000
                                                               Wilayah Pangkalpinang                     15.000.000.000
                                                               Wilayah Jakarta                           28.000.000.000
                                                               Wilayah Belinyu                            2.000.000.000
                                                               Stock Wilayah Mentok,                     67.500.000.000
                                                               Kundur, Sungailiat
                                                               Total Pertanggungan                      127.050.000.000


7      Industrial All Risk   306.204.110.   PT Asuransi Jasa   TIN SMELTING PLANT
                               19.00001        Indonesia       KUNDUR
                                                               - Perkantoran Kundur                       2.000.000.000
                                                               - Smelter Kundur                          10.000.000.000
                                                               - Balai Karya Wilayah Kepri               16.937.194.499
                                                               dan Riau
                                                               - Laboratorium Kundur                      2.000.000.000
                                                               - PLTD Kundur                              5.440.271.953
                                                               - Gudang Kundur                            1.500.000.000
                                                               - Pusat Pencucian Bijih                     500.000.000
                                                               Timah
                                                                Total Pertanggungan                      38.377.466.452
                                                               TIN SMELTING PLANT
                                                               MENTOK
                                                               - Laboratorium Mentok                      2.000.000.000
                                                               - PLTD Mentok                              2.000.000.000
                                                               - Smelter Mentok                          20.000.000.000
                                                               - PPBT dan BPM                             2.000.000.000
                                                               - Kantor dan Bangunan                      4.000.000.000
                                                               Lainnya
                                                                                                         30.000.000.000
                                                               Total Pertanggungan                       68.377.466.452


8         Earthquake         306.203.110.   PT Asuransi Jasa   Wilayah Belitung                           4.550.000.000
                               19.00001        Indonesia
                                                               Wilayah Sungailiat                        10.000.000.000
                                                               Wilayah Pangkalpinang                     15.000.000.000
                                                               Wilayah Jakarta                           28.000.000.000
                                                               Wilayah Belinyu                            2.000.000.000
                                                               Stock Wilayah Mentok,                     67.500.000.000
                                                               Kundur, Sungailiat
                                                               Total Pertanggungan                      127.050.000.000


9    Marine Hull Insurance   312.501.110.   PT Asuransi Jasa   TONGKANG T-28/BKI                          5.506.401.000
                               19.00001        Indonesia


10   Marine Hull Insurance   306.501.110.   PT Asuransi Jasa   1. KIP TIMAH 20                           52.500.000.000
                               19.00001        Indonesia
                                                               2. Kapal Bor Geo Bonanza                  17.563.700.000
                                                               Total Pertanggungan                       70.063.700.000




                                                         142
Page 165
                                   Nomor                                 Barang Yang
 No          Keterangan                          Penanggung                                       Nilai pertanggungan
                                    Polis                             Dipertanggungkan


  11          Marine Hull        153.501.110.   PT Asuransi Jasa   KM GEOTIN 2/BKI                             18.393.896.714
                                   19.00002        Indonesia


  12          Marine Hull        153.501.110.   PT Asuransi Jasa   KM GEOTIN 3/BKI                             19.460.399.492
                                   19.00001        Indonesia


  13          Marine Hull        153.501.110.   PT Asuransi Jasa   KK Kundur I                                158.514.439.614
                                   19.00004        Indonesia


  14          Marine Hull        153.501.110.   PT Asuransi Jasa   KAPAL BOR TIMAH I                           11.126.756.259
                                   19.00003        Indonesia
                                                                   KAPAL BOR TIMAH II                          10.322.230.512
                                                                   KAPAL BOR GEOTIN I NEW                      12.887.121.224
                                                                   KAPAL CEPAT LCVP 11                          1.237.500.000
                                                                   MTR KC CUPAT
                                                                   TONGKANG T-27                                1.608.122.500
                                                                   Total Pertanggungan                         37.181.730.495


  15          Marine Hull        153.501.110.   PT Asuransi Jasa   KAPAL GANDENG TIMAH II                         461.437.183
                                   19.00005        Indonesia
                                                                   KAPAL GANDENG TIMAH                            886.074.242
                                                                   IV
                                                                   KAPAL GANDENG TIMAH                          3.626.901.844
                                                                   VI
                                                                   KAPAL GANDENG TIMAH                          1.298.265.062
                                                                   VIII
                                                                   KAPAL TUNDA S.26                               179.056.788
                                                                   KAPAL TUNDA S.4                                119.093.167
                                                                   TONGKANG L.1000-1                              141.000.000
                                                                   TONGKANG PELTIM XII                            498.692.229
                                                                   TONGKANG PELTIM XVI                            908.447.278
                                                                   TONGKANG PELTIM XX                           1.253.960.632
                                                                   TONGKANG T.24                                  798.998.333
                                                                   TONGKANG L.200-6                               382.420.350
                                                                   TONGKANG T.21                                  758.650.000
                                                                   TUG BOAT TIMAH 9                             3.083.059.134
                                                                   TONGKANG PRIOK                               1.475.995.500
                                                                   TONGKANG 9                                     383.344.000
                                                                      Total Pertanggungan                      16.255.395.742


26. KETERGANTUNGAN PERSEROAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/ M-DAG/ PER/ 7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1060) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ekspor Timah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 730) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 527), Perseroan memiliki kewajiban untuk melakukan ekspor Timah Batangan melalui Bursa Timah.




                                                             143
Page 166
VI.         PERPAJAKAN
A.     Umum

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga obligasi dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar:

•      Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
       (BUT) dan 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak
       Penduduk / berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga
       sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.

•      Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 20%
       atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk /
       berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nominal
       di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).

•      Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
       dan 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak
       Penduduk/berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih harga jual atau
       nominal di atas harga perolehan obligasi.

•      Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada OJK
       sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

•      Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
•      Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan diluar Bursa Efek dan tidak dilaporkan
perdagangannya di Bursa Efek, tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
    DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
    BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI
    PENAWARAN UMUM INI.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak. Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk tujuan
akuntansi dan dapat berubah pada waktu Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

B.     Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pada tanggal 31 Desember 2018, kewajiban pajak Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
    Keterangan                                                                                                                  Jumlah
    Pajak Penghasilan Badan                                                                                                       6.800
    Pajak Penghasilan:
        Pajak Penghasilan Pasal 23                                                                                               81.321
        Pajak Penghasilan Pasal 25                                                                                              147.131
        Pajak Pertambahan Nilai (PPN)                                                                                           506.736
       Pajak Penghasilan Pasal 21                                                                                                63.996
Perseroan telah menyetorkan dan melaporkan seluruh kewajiban pajak tersebut.




                                                                    144
Page 167
VII.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I
Timah Tahap II Tahun 2019 No. 46 tanggal 24 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin
Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat sebesar sebanyak-
banyaknya sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh empat miliar rupiah). Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp854.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh empat miliar Rupiah).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat
sebelumnya dan setelah itu tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.

Susunan dan besarnya porsi serta presentase penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
adalah sebagai berikut:

                                                        Seri A               Seri B                      Total          Persentase
No.    Penjamin Emisi Obligasi
                                                                                                                           (%)
1.     PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)            Rp72.000.000.000 Rp108.000.000.000             Rp180.000.000.000          21,07
2.     PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)               Rp98.400.000.000   Rp86.000.000.000            Rp184.400.000.000          21,60
3.     PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia           Rp72.600.000.000   Rp57.000.000.000            RP129.600.000.000          15,18
4.     PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)         Rp72.000.000.000 Rp108.000.000.000             Rp180.000.000.000          21,07
5.     PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)           Rp72.000.000.000 Rp108.000.0000.000            Rp180.000.000.000          21,07
       Total                                       Rp387.000.000.000 RP467.000.000.000             Rp854.000.000.000         100,00

Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,- (empat puluh enam miliar Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 No. 49 tanggal 24 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat
sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah). Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan
Ijarah sebesar Rp296.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment).

Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah
dibuat sebelumnya dan setelah itu tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Susunan dan besarnya porsi serta presentase penjaminan dari Penjamin Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
adalah sebagai berikut:

                                                                                           Total                       Persentase
No.        Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
                                                                                                                          (%)
1.         PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)                                                  Rp38.000.000.000                      12,84
2.         PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                                                     Rp32.000.000.000                      10,81
3.         PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                                 Rp78.000.000.000                      26,35
4.         PT Danareksa Sekuritas (terafiliasi)                                               Rp68.000.000.000                      22,97
5.         PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                                                 Rp80.000.000.000                      27,02
            Total                                                                            Rp296.000.000.000                  100,00

Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp104.000.000.000,- (seratus empat miliar Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud
dengan Afiliasi adalah:

1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;




                                                                 145
Page 168
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah
   satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang
memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam
UUPM. PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas PT Bahana Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, selaku salah satu Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui hubungan kepemilikan dan/atau penyertaan modal
Pemerintah Republik Indonesia.

Metode Penentuan Harga Obligasi dan Sukuk Ijarah

Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan
Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.




                                                               146
Page 169
VIII.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

Wali Amanat         :   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Obligasi dan            Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1
Sukuk Ijarah            Jakarta

                          No. STTD           :   01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996
                          Keanggotaan        :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) Surat Keterangan no.AWAI/01/12/2008
                          Asosiasi               tanggal 17 Desember 2008
                          Pedoman Kerja      :   Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Negara Indonesia
                                                 (Persero) Tbk., ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                                 Obligasi, UUPM dan peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
                          Surat              :   Nomor 3594/Tbk/UM-1000/17-S7.6 tanggal 14 Juni 2017 perihal Permintaan
                          Penunjukan             Jasa Wali Amanat
                          Tugas Pokok        :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam
                                                 maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan
                                                 dengan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan
                                                 syarat-syarat Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan-
                                                 ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan
                                                 peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
                                                 khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.

Konsultan           :   Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office (“MMI Law Office”)
Hukum                   Office 8, 15th Floor Suite H
                        Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
                        Jakarta 12190, Indonesia

                          No. STTD               :       No. STTD.KH-14/PM.22/2018 tanggal 12 Maret 2018 atas nama Helen Joni
                                                         Marsinih
                          Keanggotaan            :       Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636 Himpunan Konsultan Hukum
                          Asosiasi                       Pasar Modal (HKHPM) No 200427 atas nama Helen Joni Marsinih
                          Pedoman Kerja          :       Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                          Surat Penunjukan       :       Nomor 2992/Tbk/UM-1000/17-S11.2 tanggal 17 Mei 2017 perihal Penerbitan
                                                         Obligasi
                          Tugas Pokok            :       Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
                                                         Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi
                                                         hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                                                         berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji
                                                         tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi
                                                         Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
                                                         Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya
                                                         adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
                                                         menyangkut segi hukum.

Notaris             :   Kantor Notaris Fathiah Helmi S.H.,
                        Gedung Graha Irama, 6 Floor, Room 6C
                        Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
                        Jakarta 12950
                        Indonesia

                          No. STTD                   :    02/STTD-N/PM/1996 tanggal 12 Februari 1996
                          Keanggotaan                :    Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
                          Asosiasi
                          Pedoman Kerja              :    Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Undang-
                                                          Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.
                                                          30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                                                          Indonesia
                          Surat Penunjukan           :    Nomor 2991/Tbk/UM-1000/17-S11.2 tanggal 17 Mei 2017 perihal
                                                          Penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan bahwa tidak memiliki
hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.




                                                                  147
Page 170
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk., tidak akan:

(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Oblgiasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana
      yang diatur dalam Peraturan VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-309/BL/2008 Tanggal 1 Agustus 2008
      tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dan Emiten; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban Perseroan dan
      menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
(iii) Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal
      Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
      kepada pemegang Efek bersifat utang, di mana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku di Indonesia.

Wali Amanat Sukuk Ijarah memiliki 1 (satu) anggota Direksi atau penanggung jawab kegiatan yang diberi mandate oleh Direksi yang
memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan
dalam penerbitan Sukuk yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.




                                                              148
Page 171
IX.       KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan emisi Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun
2019 telah ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Efek Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 No. 44 tanggal 24
Juli 2019 dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 No. 47 tanggal 24 Juli 2019,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk. selaku Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah menyatakan memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan, yaitu karena kepemilikan Pemerintah, namun tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari
25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud dalam butir 2 Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Peraturan No. VI.C.3 : Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara
Wali Amanat Dengan Emiten.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi PT Timah
Tahun 2017 adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang telah terdaftar di di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali
Amanat No.01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996 sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan No. VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010, dan telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah
melakukan penelahaan uji tuntas dengan Surat Pernyataan No. INT/15.5971 tanggal 11 Juli 2019 dan No. INT/15.5974 tanggal 11
Juli 2019.

a.    Umum

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. Sebagai Bank
Pertama yang secara resmi dimiliki Negara RI, BNI merupakan pelopor terciptanya berbagai produk & layanan jasa perbankan. BNI terus
memperluas perannya, tidak hanya terbatas sebagai bank pembangunan, tetapi juga ikut melayani kebutuhan transaksi perbankan
masyarakat umum dengan berbagi segmentasinya.

Saat ini, BNI adalah bank terbesar ke-4 di Indonesia berdasarkan total aset, total kredit maupun total dana pihak ketiga. BNI menawarkan
layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang jasa keuangan, sekuritas,
asuransi dan modal ventura.

Pada 31 Maret 2019, BNI memiliki total aset sebesar Rp744,421 triliun dan mempekerjakan lebih dari 26.798 karyawan. Untuk melayani
nasabahnya, per September 2017, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 1.714 Outlet Cabang, 56 Outlet Syariah, 6
cabang luar negeri di New York, London, Tokyo, Hong Kong, Singapura, dan Seoul serta 2 representative office di Osaka dan Yangon.
BNI memiliki 11.209 unit ATM milik sendiri termasuk 4 ATM di Hongkong dan 2 ATM di Singapura, 71.000 EDC serta fasilitas Internet
banking dan SMS banking.

Dalam memberikan layanan Wali Amanat, BNI telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat dari Bapepam dengan
No.01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996.

Alamat dari Wali Amanat adalah:

                                              PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                                           Divisi Operasional
                                                      Gedung BNI BSD Lantai 14
                                                       CBD BSD City Lot I No. 5
                                               Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang
                                                 Serpong, Tangerang Selatan 15310
                                                   Telp.: (021) 25541229, 25541230
                                                   Fax.: (021) 29411502, 29411512




                                                                  149
Page 172
b.   Permodalan Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Akta Nomor 52 tanggal 22 Mei 2018 (dua puluh dua Mei dua ribu delapan belas) dibuat
dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Nomor AHU-0012962.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 25 Juni 2018 (dua puluh lima Juni
dua ribu delapan belas) , struktur permodalan dan susunan pemegang saham BNI sebagai berikut:

                                                                                                                 Persentase
                    Keterangan                                 Jumlah Lembar           Jumlah Nilai Saham        Kepemilikan
                                                                  Saham                       (Rp)                Saham (%)
 Modal Dasar
 Saham Seri A Dwiwarna
   Negara Republik Indonesia                                                      1            -                               -
 Saham Seri B
   Negara Republik Indonesia                                            217.006.399                  1.627.548             1,16
   Karyawan                                                               6.500.267                     48.752             0,03
   Masyarakat
      (kepemilikan masing-masing
       dibawah 5% untuk setiap pihak)                                    65.835.200                    493.764             0,35
 Total Saham Seri B                                                     289.341.866                  2.170.064             1,54
 Saham Seri C
   Negara Republik Indonesia                                                                         4.114.570
 10.972.187.475                                                                                                           58,84
    Perseroan Terbatas
     (kepemilikan masing-masing
      dibawah 5% untuk setiap pihak)                                   1.372.362.823                   514.636             7,37
    Badan usaha asing
      (kepemilikan masing-masing
       dibawah 5% untuk setiap pihak)                                  5.488.185.123                 2.058.069            29.43

 Anggoro Eko Cahyo (Direktur)                                               153.526                         58             0,00
 Imam Budi Sarjito (Direktur)                                               117.074                         44             0,00
 Putrama Wahju Setyawan (Direktur)                                          116.425                         44             0,00
 Bob Tyasika Ananta (Direktur)                                               82.891                         31             0,00
 Adi Sulistyowati (Direktur)                                                 68.124                         26             0,00
 Masyarakat
    (kepemilikan masing-masing
     dibawah 5% untuk setiap pihak )                                     526.041.130                   197.265             2,82
 Total Saham Seri C                                                   18.359.314.591                 6.884.743            98,46
 Saham Treasuri                                                          150.100.000                    56.288             0,80
 Total                                                                18.648.656.458                 9.054.807           100,00

c.   Pengurus dan Pengawasan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta No. 65 Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan (Persero) PT. Bank Negara Indonesia Tbk tanggal 18 September 2018 dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di
Jakarta adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama               :        Ari Kuncoro (merangkap Komisaris Independen)
 Wakil Komisaris Utama         :        Wahyu Kuncoro
 Komisaris Independen          :        Patanari Siahaan
 Komisaris Independen          :        Revrisond Baswir
 Komisaris Independen          :        Ahmad Fikri Assegaf
 Komisaris Independen          :        Sigit Widyawan
 Komisaris                     :        Bistok Simbolon
 Komisaris                     :        Joni Swastanto
 Komisaris                     :        Marwanto Harjowiryono

 Direksi
 Direktur Utama                :        Ahmad Baiquni
 Wakil Direktur Utama          :        Herry SIdharta
 Direktur                      :        Rico Rizal Budidarmo
 Direktur                      :        Anggoro Eko Cahyo
 Direktur                      :        Adi Sulistyowati
 Direktur                      :        Bob Tyasika Ananta
 Direktur                      :
 Direktur                      :        Putrama Wahju Setiawan
 Direktur                      :        Catur Budi Harto
 Direktur                      :        Endang Hidayatullah




                                                                      150
Page 173
d.    Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BNI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Disamping itu BNI juga melakukan penyertaan pada perusahaan anak dalam berbagai
bidang usaha, antara lain:

-    PT. BNI Life Insurance                                     Asuransi Jiwa
-    PT. BNI Multi Finance                                      Pembiayaan/Financing
-    PT. BNI Securities dan Entitas Anak                        Sekuritas/Securities
-    BNI Remittance                                             Jasa Keuangan/Financial Services
-    PT. Bank BNI Syariah                                       Perbankan

Dalam pengembangan Pasar Modal periode 2017 - 2019, PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk. ikut berperan aktif, antara lain
bertindak sebagai:

1. Wali Amanat (Trustee) atau Agen Pemantau pada penerbitan:
   • Obligasi Berkelanjutan III Adira Finance Tahap V Tahun 2017
   • Obligasi Berkelanjutan III Adira Finance Tahap VI Tahun 2017
   • Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap I Tahun 2017
   • Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap II Tahun 2018
   • Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap III Tahun 2018
   • Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap IV Tahun 2019
   • Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap V Tahun 2019
   • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Adira Finance Tahap III Tahun 2017
   • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap I Tahun 2017
   • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap II Tahun 2018
   • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap III Tahun 2019
   • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap IV Tahun 2019
   • Obligasi Bank Sulut V Tahun 2015
   • MTN I Bank Rakyat Indonesia Tahun 2014
   • Obligasi Berkelanjutan Bank Rakyat Indonesia II Tahap II Tahun 2017
   • Obligasi Berkelanjutan Bank Rakyat Indonesia II Tahap III Tahun 2017
   • Obligasi Berkelanjutan Bank Rakyat Indonesia II Tahap IV Tahun 2018
   • Obligasi Subordinasi Bank Rakyat Indonesia Tahun 2018
   • Obligasi I Bank BRI Agro I Tahun 2017
   • Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017
   • Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017
   • MTN LEN Industri Tahun 2017
   • MTN Kimia Farma Tahap I Tahun 2017
   • MTN Kimia Farma Tahap II Tahun 2018
   • MTN Bio Farma Tahun 2018
   • MTN Syariah Mudharabah Bio Farma 2018
   • MTN III PTPN III Tahun 2019
   • Dll

1. Agen Pembayaran dividen saham perusahaan yang Go Public:
   • Agen Pembayaran Dividen Telkom
   • Agen Pembayaran Dividen Gudang Garam
     • Agen Pembayaran Dividen Semen Gresik

2.    Menyelenggarakan penyimpanan efek (jasa custodian)

3.    Security Agent (agen jaminan)
     • Obligasi Berkelanjutan III Adira Finance Tahap V Tahun 2017
     • Obligasi Berkelanjutan III Adira Finance Tahap VI Tahun 2017
     • Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap I Tahun 2017


                                                                 151
Page 174
          • Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap II Tahun 2018
          • Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap III Tahun 2018
          • Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap IV Tahun 2019
          • Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap V Tahun 2019
          • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Adira Finance Tahap III Tahun 2017
          • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap I Tahun 2017
          • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap II Tahun 2018
          • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap III Tahun 2019
          • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap IV Tahun 2019
5.         Menyelenggarakan jasa penitipan Efek-efek (Jasa Custodian).

e.         Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan No. VI.C.4 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat
antara lain adalah :

     1.      mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
             Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
     2.      mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
             menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat
             Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
     3.      melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
             dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
     4.      memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.

f.         Pergantian Wali Amanat

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dengan akta Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-
sebab sebagai berikut:

 1.           Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
 2.           Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
 3.           Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
              berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
 4.           Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya
              oleh pihak yang berwenang.
 5.           Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
 6.           Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
              Modal.
 7.           Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat kecuali dalam hal
              hubungan afiliasi tersebut karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
 8.           Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. VI.C.3; atau
 9.           Diberhentikan oleh RUPO dan/atau RUPSI sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atas permintaan para
              pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
 10.          Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat dan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
              pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 30 (tigapuluh) Hari Kalender kepada Perseroan,
              maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.Permohonan pengunduran diri
              tersebut harus diajukan 3 (tiga) bulan sebelumnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya. Atas hal
              pengunduran diri tersebut Perseroan bertanggung jawab untuk menunjuk Wali Amanat pengganti dan selambat-lambatnya 1
              (satu) bulan setelah diterima surat pengunduran diri tersebut. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPO untuk melaporkan
              kepada Pemegang Obligasi Subordinasi mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan penunjukan Wali
              Amanat pengganti yang harus siap memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran diri Wali Amanat.
 Wali Amanat baru dapat berhenti bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan setelah permohonan berhenti
 tersebut diterima oleh RUPO. Meskipun demikian Perseroan wajib melunasi imbalan jasa terhutang yang timbul sejak imbalan jasa
 yang belum terbayar sampai dengan berakhirnya masa penunjukan Wali Amanat.




                                                                     152
Page 175
g.    Berakhirnya Tugas, Kewajuban, dan Tanggung jawab Wali Amanat

Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat :
- Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan
    Cicilan Imbalan Ijarah termasuk Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
    pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
    setelah Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan dan Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Sukuk Ijarah;
- setelah diangkatnya wali amanat baru.

h.    Lain-lain

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap I Tahun 2017, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk., tidak akan :
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Oblgiasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana
      yang diatur dalam Peraturan VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-309/BL/2008 Tanggal 1 Agustus 2008
      tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dan Emiten; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban Perseroan dan
      menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
(iii) Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal
      Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
      kepada pemegang Efek bersifat utang, di mana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku di Indonesia.

Wali Amanat Sukuk Ijarah memiliki 1 (satu) anggota Direksi atau penanggung jawab kegiatan yang diberi mandate oleh Direksi yang
memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan
dalam penerbitan Sukuk yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.

i.    Laporan Keuangan Wali Amanat

Ikhtisar data keuangan penting berikut diekstrak dari dan harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada tanggal-tanggal 31 Maret 2019 dan 2018 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 dan catatan atas laporan keuangan yang terdapat di bagian lain dalam Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Laporan Keuangan tersebut dinyatakan dalam jutaan Rupiah dan
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

Laporan Posisi Keuangan

NERACA

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Maret              31 Desember
Uraian                                                                                2019            2018                2017
ASET
Kas                                                                                    11.176.964         14.043.846        11.577.664
Penempatan pada Bank Indonesia                                                         49.827.127         68.884.514        50.719.957
Penempatan pada bank lain                                                              23.498.975         19.168.288        31.912.434
Tagihan Spot dan Derivatif                                                                274.628            605.248           216.884
Surat Berharga                                                                       127.934.935         111.776.511      120.327.851
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)                           6.103.520         20.759.642         2.639.659
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo)               -                  -          679.122
Tagihan akseptasi                                                                      18.798.258         20.475.019        18.271.023
Kredit – neto                                                                        491.826.652         484.392.300      417.716.848
Pembiayaan Syariah                                                                     28.727.481         27.567.029        23.011.992
Penyertaan                                                                                785.007            785.007           785.823
Cadangan Kerugian Penurunan Aset Keuangan                                            (14.998.562)       (14.913.034)      (14.587.007)
Aset tetap dan inventaris                                                              34.195.071         34.008.655        30.205.202
Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris                                        (8.186.138)     (7.882.148.00)       (7.400.513)
Aset Non Produktif                                                                     14.998.562       1.152.325.00           548.543
Cadangan kerugian penurunan nilai dan aset non keuangan                                   (41.654)        (41.733.00)          (41.356)
Sewa Pembiayaan                                                                                  -                  -                 -
Aset Pajak Tangguhan                                                                    1.212.772       1.676.367.00           890.903
Aset Lainnya                                                                           28.238.955     26.114.174.00         21.855.045
TOTAL ASET                                                                           800.563.910     808.572.011.00       709.330.084
LIABILITAS
Giro                                                                                  160.987.012        168.106.953       142.232.656
Tabungan                                                                              173.788.831        196.253.601       174.040.609
Simpanan berjangka                                                                    211.835.922        187.811.648       176.474.683




                                                                           153
Page 176
                                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Maret                           31 Desember
Uraian                                                                             2019                         2018                2017
Dana investasi revenue sharing                                                          29.135.793                 26.602.572          23.350.034
Pinjaman dari Bank Indonesia                                                                601.37                    831.827             785.662
Pinjaman dari Bank Lain                                                                 16.874.113                 13.470.267          11.517.341
Liabilitas Spot dan Derivatif                                                              181.426                    322.028             113.820
Utang atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali                        5.328.028                 21.524.329           2.390.066
Utang akseptasi                                                                          4.650.342                  4.416.613           4.507.331
Surat berharga yang diterbitkan                                                          3.087.180                  3.087.417           3.482.279
Pinjaman yang diterima                                                                  51.982.319                 51.955.011          44.595.874
Setoran Jaminan                                                                            400.854                    390.352           1.658.972
Liabilitas antar kantor                                                                         2.2                         -                   -
Liabilitas pajak tangguhan                                                                        -                         -                   -
Liabilitas lainnya                                                                      25.866.510                 23.425.604          23.277.453
Dana Investasi Profit Sharing                                                                     -                         -                   -

TOTAL LIABILITAS                                                                       684.721.900                698.198.222         608.426.780

EKUITAS
Modal disetor                                                                            9.054.807                  9.054.807           9.054.807
Tambahan modal disetor                                                                  14.568.468                 14.568.468          14.568.468
Pendapatan (kerugian) komprehensif lainnya                                              12.326.152                 11.149.778          12.398.510
Selisih kuasi reorganisasi                                                                       -                          -
Selisih restrukturisasi entitas sepengendali                                                     -                          -
Ekuitas lainnya                                                                                  -                          -
Cadangan                                                                                 2.778.412                  2.778.412           2.778.412
Laba/rugi                                                                               72.477.048                 68.268.420          57.535.093
TOTAL EKUITAS YANG DAPAT DIDISTRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK                                111.204.887                105.819.885          96.335.290
Transaksi dengan non pengendali                                                          2.256.999                  2.256.999           2.256.999
Kepentingan non pengendali                                                               2.380.124                  2.296.905           2.311.015
TOTAL EKUITAS                                                                          115.842.010                110.373.789         100.903.304
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                                    800.563.910                808.572.011         709.330.084


Laporan Laba Rugi

                                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Maret                                  31 Desember
Uraian
                                                                          2018                 2017                   2018               2017
Pendapatan Bunga                                                          14.199.670            12.672.506             54.138.613       48.177.849
Beban Bunga                                                                5.340.909             4.176.822             18.692.298       16.240.086
Pendapatan Bunga Bersih                                                    8.858.761             8.495.684             35.446.315       31.937.763
Pendapatan premi asuransi                                                  2.075.850             1.023.636              5.997.417        6.871.380
Beban Klaim                                                                1.605.538               670.691              4.285.560        5.103.812
Pendapatan Premi (Beban Klaim) Bersih                                        470.312               352.945              1.711.857        1.767.568
Pendapatan (Beban) Bunga Bersih serta Pendapatan                           9.329.073             8.848.629             37.158.172       33.705.331
Premi Bersih
PENDAPATAN OPERASIONAL SELAIN BUNGA
Peningkatan nilai wajar aset keuangan                                        13.455                    49.585            182.192           298.148
Penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan
Keuntungan Penjualan Aset Keuangan                                          179.735                   244.332            508.516           720.485
Keuntungan transaksi spot dan derivatif (realized)                          235.583                    160.58             64.552           460.916
Keuntungan dari aset keuangan yang dimiliki untuk                                 -                         -                  -                 -
diperdagangkan
Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang                                       -                        -                   -                   -
diklasifikasikan tersedia untuk dijual dan dimiliki untuk
diperdagangkan
Komisi/propisi/fee dan administrasi                                        2.073.312             1.875.942              7.801.854        6.871.907
Pemulihan atas cadangan kerugian penurunan nilai                             120.288                21.046                 96.916           23.238
Laba selisih kurs - neto
Pendapatan lainnya                                                          666.149                   611.449           2.796.683        2.577.963
BEBAN OPERASIONAL SELAIN BUNGA
Penurunan Nilai Wajar Aset Keuangan                                         137.525                         -                   -           38.254
Kerugian dari aset keuangan yang dimiliki untuk                                                                                 -
diperdagangkan                                                                     -                     -                                       -
Kerugian transaksi spot dan derivatif                                              -                160.58                      -                -
Kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment)                        1.814.559             1.789.006              7.332.647        7.086.425
Kerugian terkait risiko operasional                                                3                 3.707                 41.817           27.905
Premi penjaminan simpanan                                                          -                     -                      -                -
Komisi/propisi/fee dan adminstrasi                                           130.188               249.161                547.114          532.108
Kerugian penurunan nilai aset lainnya (non keuangan)                           33.73                141.54                152.680           63.145
Beban Tenaga Kerja                                                         2.556.298             2.543.673              9.518.738        9.277.196
Umum dan administrasi                                                              -                     -
Beban Promosi                                                                227.589               216.659              1.290.553        1.038.713
Beban Lainnya                                                              2.578.308             2.373.304             10.384.742        9.520.469




                                                                    154
Page 177
                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Maret                         31 Desember
Uraian
                                                                             2018               2017             2018               2017
Pendapatan (beban) Operasional selain bunga bersih                           (4.192.675)        (4.354.116)    (17.817.578)     (16.631.558)
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai                                           -                  -
LABA (RUGI) OPERASIONAL                                                        5.136.398          4.494.513      19.340.594        17.073.773
Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap dan inventaris                             807                252           3.431             3.125
Keuntungan (kerugian) penjabaran transaksi valuta asing                           28.629            103.877          259.991           150.361
Pendapatan (beban) non operasional lainnya                                        (33.71)           (21.885)         216.699          (61.872)
PENDAPATAN (BEBAN) NON OPERASIONAL                                                (4.274)             82.244         480.121            91.614
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN SEBELUM PAJAK                                       5.132.124          4.576.757      19.820.715        17.165.387
Pajak Penghasilan                                                            (1.031.987)          (921.106)      (4.728.952)       (3.394.795)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK                                       4.118.137          3.655.651      15.091.763        13.770.592
BERSIH
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi                             133.04            409.198         3.181.089        (122.734)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi                                1.217.044          1.090.411       (4.036.600)        1.969.781
Penghasilan Komprehensif lain tahun berjalan –net pajak                       1.350.084          (681.213)         (855.511)        1.847.047
penghasilan terkait
TOTAL LABA (RUGI) TAHUN KOMPREHENSIF TAHUN                                    5.468.221          2.974.438       14.236.252        15.617.639
BERJALAN
Laba yang didistribusikan kepada pemilik                                      4.075.580          3.645.784           76.645           154.116
Laba yang didistribusikan kepada kepentingan non                                 42.557              9.867       15.091.763        13.770.592
pengendali
TOTAL LABA TAHUN BERJALAN                                                     4.118.137          3.655.651       14.236.252        15.617.639
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN                                             -                  -       14.236.252        15.617.639
BERJALAN
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                        5.468.221          2.974.438              805               730
LABA BERSIH PER SAHAM                                                               219                195           76.645           154.116


j.   Informasi

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                                                Divisi Operasional
                                                          Gedung BNI BSD Lantai 14
                                                            CBD BSD City Lot I No. 5
                                                     Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang
                                                      Serpong, Tangerang Selatan 15310
                                                        Telp.: (021) 25541229, 25541230
                                                        Fax.: (021) 29411502, 29411512
                                                             Website: www.bni.co.id
                                                          Email: int_custody@bni.co.id




                                                                    155
Page 178
X.        TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal serta lembaga/Badan
Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan
pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.

PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO)
dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan FPPO dan FPPSI asli
yang dikeluarkan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap yang dapat diperoleh pada
alamat Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada Bab XI Informasi Tambahan ini dengan menyertakan
bukti identitas diri pemesan yang masih berlaku. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani. Pemesanan pembelian yang telah diajukan tidak boleh dibatalkan oleh pemesan
Obligasi.

Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Pemesanan dilakukan dengan menggunakan formulir pemesanan asli dengan menyertakan bukti identitas diri pemesan yang masih
   berlaku; dan
2. Pemesanan disampaikan melalui perusahaan efek yang menjadi anggota sindikasi penjaminan emisi efek.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Pemindahbukuan
senilai Rp1,- (satu Rupiah).

MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dimulai pada tanggal 7 Agustus 2019 jam 09.00 dan ditutup pada tanggal
12 Agustus 2019 pukul 15.00 WIB.

PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI, yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a)    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah
      yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk
      Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil
      Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 15 Agustus 2019;
b)    KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
      dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
      dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c)    Pengalihan kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
      selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d)    Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
      berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa
      Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO/RUPSI (kecuali Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan dan/atau
      Perusahaan Terafiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah;
e)    Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan pembayaran kembali jumlah
      Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan
      Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun
      pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
      Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan pembayaran kembali jumlah Sisa Imbalan Ijarah
      berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi dan
      Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi




                                                                156
Page 179
         dan Tanggal Pembayaran Ciicilan Imbalan Ijarah, yaitu Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
         Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012;
f)       Hak untuk menghadiri RUPO/RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan memperlihatkan KTUR asli
         yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO/RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
         yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh KSEI. Seluruh Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
         disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa
         sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO/RUPSI, sampai dengan berakhirnya RUPO/RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
         pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat;
g)       Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
         Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan
Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan FPPSI kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditunjuk,
pada tempat dimana FPPO dan FPPSI diperoleh.

BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO dan FPPSI yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pesanan.

PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Danareksa Sekuritas Indonesia dimana penjatahan akan dilakukan sesuai
dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal penjatahan adalah tanggal 13 Agustus 2019 dan
penjatahan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan
secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 14 Agustus 2019 (in good funds) pada rekening Penjamin
Emisi Obligasi dibawah ini:

                        PT Bahana Sekuritas      PT BNI Sekuritas           PT Danareksa Sekuritas     PT DBS Vickers         PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                     Sekuritas Indonesia
Obligasi
Nama Bank         :                           PT Bank Negara Indonesia
                         Bank CIMB Niaga                                     PT Bank Permata Tbk      Bank DBS Indonesia      Bank Permata Syariah
                                                   (Persero) Tbk
Cabang            :      Graha CIMB Niaga                                                            Cabang Jakarta Mega
                                                  Mega Kuningan                Cabang Sudirman                              Cabang Arteri Pondok Indah
                              Jakarta                                                                     Kuningan
No. Rekening      :       8000-2897-3500            234 928 001                  400-1763690             332 003 4016             00971134003
Atas Nama         :                                                                                     PT DBS Vickers
                        PT Bahana Sekuritas       PT BNI Sekuritas          PT Danareksa Sekuritas                             PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                      Sekuritas Indonesia
Sukuk Ijarah
Nama Bank         :      Bank CIMB Niaga        PT Bank BNI Syariah         PT Bank Muamalat Tbk     Bank Maybank Syariah     Bank Permata Syariah
Cabang            :       Victoria Jakarta              JPU                    Cabang Sudirman        Cabang Jatinegara     Cabang Arteri Pondok Indah
No. Rekening      :       8600-0208-0100            449 317 429                  301-0070250             270 000 5359             00971134003
Atas Nama         :                                                                                     PT DBS Vckers
                        PT Bahana Sekuritas       PT BNI Sekuritas          PT Danareksa Sekuritas                             PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                      Sekuritas Indonesia


Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak
dipenuhi.




                                                                      157
Page 180
DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik adalah tanggal 15 Agustus 2019. Setelah Perseroan menerima
pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk
sejumlah Pokok Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai dengan data dalam
Rekapitulasi Instruksi Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah.

TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Sesuai ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, penyelesaian yang akan dilakukan Perseroan dan Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai berikut:


a.   Dalam hal pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, maka
     uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan,
     paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan;
b.   uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
     Ijarah dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan. Pengembalian
     uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
     dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan
     Sukuk Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan
     bukti jati diri;
c.   dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib
     mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
     Kerja sejak Tanggal Penjatahan;
d.   jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan
     tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
     tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
     puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
e.   apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
     mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi dan Sukuk ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan. Perseroan tidak bertanggung
     jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan
     Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
     Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh
     Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.




                                                               158
Page 181
 XI.       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI
           DAN SUKUK IJARAH
 Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Informasi Tambahan Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada kantor para
 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berikut ini:

                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

PT Bahana Sekuritas        PT BNI Sekuritas           PT DBS Vickers        PT Danareksa Sekuritas        PT Mandiri Sekuritas
                                                    Sekuritas Indonesia

  Graha Niaga Lt. 19    Sudirman Plaza, Indofood     DBS Bank Tower          Gedung Danareksa Lt. 1         Menara Mandiri I,
Jl. Jenderal Sudirman          Tower, Lt. 16       Ciputra World I Lt. 32   Jl. Merdeka Selatan No.14         24th - 25th floor
        Kav. 58            Jl. Jend. Sudirman       Jl. Prof. Dr. Satrio           Jakarta 10110            Jl. Jend. Sudirman
     Jakarta 12190              Kav. 76-78                Kav. 3-5          Tel. (021) 29555 777 / 888           Kav.54-55
 Tel. (021) 250 5081          Jakarta 12910           Jakarta 12940         Fax. (021) 350 1724 / 1725         Jakarta 12190
 Fax. (021) 522 5869     Tel. (62 21) 2554 3946    Tel. (021) 3003 4900                                    Tel. (021) 526 3445
                         Fax. (62 21) 5793 6934    Fax. (021) 3003 4944                                    Fax. (021) 527 5701




                                                              159
Page 182
Halaman ini sengaja dikosongkan




              160
Page 183
XII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Marsinih, Martoatmodjo, Iskandar
Law Office (“MMI Law Office”).




                                                             161
Page 184
162
Page 185
163
Page 186
164
Page 187
165
Page 188
166
Page 189
167
Page 190
168
Page 191
169
Page 192
170
Page 193
171
Page 194
172
Page 195
173
Page 196
174
Page 197
175
Page 198
176
Page 199
177
Page 200
178
Page 201
179
Page 202
180
Page 203
181
Page 204
182
Page 205
183
Page 206
184
Page 207
185
Page 208
186
Page 209
187
Page 210
188
Page 211
189
Page 212
190
Page 213
191
Page 214
192
Page 215
193
Page 216
194
Page 217
195
Page 218
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 JADWAL
                                                                                                                                                                                                    Tanggal Efektif                                                                        :                        18 September 2017 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                            :                   15 Agustus 2019
                                                                                                                                                                                                    Masa Penawaran Umum                                                                    :                        7 - 12 Agustus 2019 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara Elektronik                               :                   15 Agustus 2019
                                                                                                                                                                                                    Tanggal Penjatahan                                                                     :                            13 Agustus 2019 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                   :                   16 Agustus 2019

                                                                                                                                                                                                     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP




                                                                                                                                                                               INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                     PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                                                     PERUSAHAAN PERSEROAN PT TIMAH TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, ATAU FAKTA
                                                                                                                                                                                                     MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                        Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 &
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    PT TIMAH Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                                                                                                                                                                              Berusaha dalam bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan bidang usaha pertambangan
                                                                                                                                                                                                                                                              Kantor Pusat                                                                                                                     Kantor Perwakilan
                                                                                                                                                                                                                                                      Jl. Jenderal Sudirman No. 51                                                                                                      Jl. Medan Merdeka Timur No. 15
                                                                                                                                                                                                                                               Pangkal Pinang 33121, Bangka, Indonesia                                                                                                       Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                             Tel.: (0717) 425 8000, Fax.: (0717) 425 8080                                                                                       Tel.: (021) 2352 8000, Fax.: (021) 2352 8080
                                                                                                                                                                                                                                         E-mail: corsec@pttimah.co.id Website: www.timah.com                                                                                E-mail: corsec@pttimah.co.id Website: www.timah.com
                                                                                                                                                                                                                                                                                Pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan memiliki 1 kantor pusat dan 1 kantor perwakilan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH
                                                                                                                                                                                                                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.100.000.000.000,- (DUA TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            (“Obligasi Berkelanjutan I”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        dan
                                                                                                                                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH




                                                                                               Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
                                                                                                                                                                                                                                                                DENGAN SISA IMBALAN IJARAH YANG DIHIMPUN SEBESAR RP700.000.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             (“Sukuk Berkelanjutan I”)
                                                                                                                                                                                                                                                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP I TAHUN 2017
                                                                                                                                                                                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        dan
                                                                                                                                                                                                                                                                    SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP I TAHUN 2017 DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                         SEBESAR RP300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                     Bahwa Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan
                                                                                                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP II TAHUN 2019
                                                                                                                                                                                                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                    Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp854.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh empat miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                                                                                                                                                                                                    diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                    Seri A       : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp387.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                    Seri B       : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp467.000.000.000,- (empat ratus enam puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                                                                                                                                                                                                                   Emisi.
                                                                                                                                                                                                    Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp46.000.000.000,- (empat puluh enam miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                                                                                                                                                                                    seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                                                                                                                                                                                                    Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
                                                                                                                                                                                                    tanggal 15 November 2019 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 15 Agustus 2022 untuk Obligasi Seri A dan 15 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TIMAH TAHAP II TAHUN 2019
                                                                                                                                                                                                                                                              DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                    Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah sebesar Rp296.000.000.000,- (dua ratus
                                                                                                                                                                                                    sembilan puluh enam miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
                                                                                                                                                                                                    Ijarah Sukuk Ijarah atau Rp87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Sukuk Ijarah ini
                                                                                                                                                                                                    ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap setiap triwulan, di mana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 November 2019, sedangkan Cicilan
                                                                                                                                                                                                    Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024.
                                                                                                                                                                                                    Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp104.000.000.000,- (seratus empat miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                                                                                                                                                                                    seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                     Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                     OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
                                                                                                                                                                                                     ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
                                                                                                                                                                                                     HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK
                                                                                                                                                                                                     KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

                                                                                                                                                                                                     PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
                                                                                                                                                                                                     OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
                                                                                                                                                                                                     SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
                                                                                                                                                                                                     MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
                                                                                                                                                                                                     YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                                                                               Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):

                                                                                                                                                                                                                                                          A+ (Single A Plus)
                                                                                                                                                                                                                                                         id                                                                                                                               id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            A+(sy) (Single A Plus)
                                                                                                                                                                                                                                                                                   Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
                                                                                                                                                                                                                                                                           OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                              PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH




                                                                                                                                                                                                             PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)                 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                  PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)                  PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                     PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)
Kantor Pusat                        Kantor Perwakilan Jakarta
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           WALI AMANAT
Jl. Jenderal Sudirman 51            Jl. Medan Merdeka Timur 15                                                                                                                                                                                                                                                  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Pangkal Pinang 33121,               Jakarta Pusat
                                                                                                                                                                                                     FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA KOMODITAS LOGAM TIMAH.
Bangka, Indonesia                   Jakarta, Indonesia
                                                                                                                                                                                                     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
                                                                                                                                                                                                     PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Tel. +62 717 425 8000               Tel. +62 21 2352 8000
Fax. +62 717 425 8080               Fax. +62 21 2352 8080                                                                                                                                                                                                                                        Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2019
corsec@pttimah.co.id                corsec@pttimah.co.id
Twitter @official_TIMAH             Twitter @official_TIMAH
Fanpage Facebook : @officialtimah   Fanpage Facebook : @officialtimah
IG : @officialtimah                 IG : @officialtimah
Youtube : @officialtimah            Youtube : @officialtimah

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.69 MB
Published14 Aug 2024
Pages218
Characters1,020,429
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 143 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×7
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.49 ×5
linked org Bank Central Asia Tbk p.53 ×2
linked org PT Bank DBS Indonesia p.53
linked org Pemerintah Provinsi p.59
linked person Sri Suryaningsum p.74 ×2
linked person Wawan Gunawan p.77 ×2
linked person Ebbi Wibisana p.79
linked person Agus Tjahajana Wirakusumah p.102
linked person Ahmad Dani Virsal · Direktur Utama p.111 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×16
possible org TIMAH TBK p.1 ×278
possible — DBS Vickers p.1 ×3
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×20
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×105
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.11 ×12
possible org PT Tanjung p.20
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.49 ×2
possible person Bambang Sunarwibowo · Komisaris p.69 ×4
possible person Muhammad Rizki · Direktur p.69 ×13
possible person Muhammad Munir p.102
possible person Mohammad Hidayat · Komisaris p.111 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Sukuk Ijarah p.1 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Danareksa Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.1 ×3
unresolved org Bapepam p.5 ×46
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org Indonesia p.8
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.9 ×46
unresolved org Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Timah Negara p.14 ×2
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.14 ×13
unresolved person Pariwondo Soekarno p.14 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.14 ×7
unresolved org Pengadilan Negeri p.14 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal No. S- p.14 ×2
unresolved org Tambang Timah Tbk p.14 ×26
unresolved person Achmad Bajumi p.14 ×2
unresolved org PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) p.15 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15 ×20
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15 ×2
unresolved org PT Indonesia Asaham Aluminium (Persero) p.15 ×5
unresolved org Rintis dan Rekan p.16 ×3
unresolved person Yusron p.16 ×3
unresolved org PT Dok p.20 ×8
unresolved org PT Timah Agro p.20
unresolved org PT Kutaraja p.20
unresolved org PT Timah Karya p.20
unresolved org PT Truba Bara p.20
unresolved org PT Bakti Timah p.20
unresolved org Pte. Ltd. p.21
unresolved org PT Koba Tin p.21
unresolved org PT Timah Industri · Direktur Utama p.21 ×15
unresolved org PT Timah Investasi Mineral p.21 ×3
unresolved org PT Timah Agro Manunggal p.21
unresolved org PT Rumah Sakti Bakti Timah p.21 ×2
unresolved org PT Timah Karya Persada Properti p.21 ×2
unresolved org PT Truba Bara Banyu Enim p.21
unresolved org PT Tim Nikel Sejahtera p.21
unresolved org PT Bakti Timah Solusi Medika p.21
unresolved org Bank Kustodian. JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH Jumlah Sisa p.34
unresolved person Iggi Achsien p.47 ×2
unresolved person Azharuddin Latief p.47 ×2
unresolved org Pemerintah Kota Pangkalpinang p.59
unresolved org Pemerintah Kota Pangkal Pinang. p.59
unresolved org Pemerintah Provinsi DKI p.59
unresolved — Fachry Ali · Komisaris p.69
unresolved — Milawarman · Komisaris p.69
unresolved — Mochtar Riza Pahlevi Tabrani · Direktur Utama p.69
unresolved — Emil Ermindra · Direktur Keuangan p.69 ×3
unresolved — Alwin Albar · Direktur p.69
unresolved — Trenggono Sutioso · Direktur p.69 ×2
unresolved — Teuku Pribadi · Komisaris p.69
unresolved — Rudy Suhendar · Komisaris p.69
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.70 ×3
unresolved — Purwoko · Direktur p.70
unresolved org Milik Negara p.70 ×4
unresolved org Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan p.70
unresolved org Intelijen Negara RI p.70
unresolved org Kementerian ESDM Bandung p.70
unresolved org Geologi p.70
unresolved org Kementerian ESDM p.70 ×4
unresolved org Menteri BUMN p.73 ×2
unresolved — Abdullah Umar Baswedan · Sekretaris Perusahaan p.73 ×2
unresolved org PT. Timah Eksplomin p.74
unresolved org Direktorat Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral p.74
unresolved org Departemen Pertambangan dan Energi p.74
unresolved org Direktorat Jenderal Pertambangan Umum. Menjabat p.74
unresolved org Departemen Keuangan Indonesia p.74
unresolved org Bank BRI. p.74
unresolved org PwC p.76 ×4
unresolved org PT RSBT p.76
unresolved org PT TAJ p.76
unresolved org Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan p.77
unresolved org Kementerian BUMN p.77
unresolved org Departemen Perhubungan p.77
unresolved person Sebagai Organ Pendukung · Komisaris p.78
unresolved org Menteri Negara BUMN No. PER- p.78
unresolved org Mahkamah Agung p.100 ×4
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.100
unresolved org PT INALUM p.102 ×4
unresolved person J.N. Siregar · Notaris p.102
unresolved org Kementerian p.102
unresolved org PT Kobatin. Berikut p.102
unresolved org PT DAK p.106 ×6
unresolved person Drs. Andy A. Agus · Notaris p.106 ×20
unresolved — Dodi Setiabudi · Direktur p.106
unresolved — Siswondo · Komisaris p.106
unresolved — Didik Riyadi · Direktur p.106
unresolved — Dicky Sinoritha · Direktur Utama p.106
unresolved — Ichwan Azwardi · Komisaris p.106
unresolved org PT TI p.108 ×13
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia p.108
unresolved org Menteri Perindustrian. p.108
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten p.108 ×2
unresolved org Kementerian Perdagangan p.108
unresolved org Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri p.108
unresolved person Andy Alhadis Agus · Notaris p.108 ×22
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.108 ×6
unresolved — Wachid Usman · Komisaris p.109
unresolved — Agus Zamzam Jamaludin · Direktur p.109
unresolved — Heri Nurzaman · Komisaris p.109
unresolved person Surjadi p.109
unresolved — Johan N. B. Nababan · Direktur Utama p.109
unresolved — Amin Haris Sugiarto · Direktur Keuangan p.109 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM. Sesuai p.109
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM p.109
unresolved org Koperasi Karyawan Timah Mitra Mandiri p.111
unresolved — Purwijayanto · Komisaris p.111
unresolved — Dwi Hanggono Riyadi · Direktur p.111
unresolved org PT TAM p.113 ×2
unresolved person Azhar Achmad · Direktur p.113
unresolved org Timah Investment International Ltd. p.114

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result