Back to announcement
20240813_RUIS_Perubahan Profesi Penunjang_31705023_lamp5.pdf
RUPS minutes Needs review RUISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.941
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 E-mail: ataufani@ataa.id Jakarta, 27 Mei 2024 Nomor : 28/V/2024 Kepada Yth: Hal ! Resume Rapat Umum PT Radiant Utama Interinsco Tbk. Pemegang Saham Tahunan Kedua Di Gedung Radiant Group Lantai 3 PT Radiant Utama Interinsco Tbk. Jl. Kapten Tendean Nomor 24 Jakarta 12720 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Radiant Utama Interinsco Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin, 27 Mei 2024 Waktu 1 14.10 WIB — 15.24 WIB Tempat ! Ruang Rapat Gedung Radiant Group Jalan Kapten Tendean Nomor 24 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12720 Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Amira Ganis Komisaris Utama 2. Winamo Zain Komisaris Independen 3. Muhammad Hamid Komisaris - Direksi 11. Ramzi Siddig Amier Direktur 2. Soeharto Nurcahyono Direktur - Pemegang Saham 1 326.680.451 saham (42,43Y6) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak 770.000.000 saham. 1. MATA ACARA RAPAT 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 3. Penetapan honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris dan remunerasi anggota Direksi Perseroan. 4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024. 5. Perubahan susunan Direksi Perseroan. »
Page 2 OCR 0.948
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190. Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 E-mail: ataufani@ataa.id II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT La Memberitahukan rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024 dan pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024.. Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan yang diumumkan dalam website KSEI, website Bursa Efek Indonesia, dan website Perseroan pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024. Pemanggilan untuk menghadiri Rapat Perseroan yang diumumkan dalam website KSEI, website Bursa Efek Indonesia, dan website Perseroan pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, Ralat Pemanggilan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 dan pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024. Penyampaian Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua Perseroan kepada Otoritas. Jasa Keuangan dan Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua yang telah diumumkan dalam website KSEI, website Bursa Efek Indonesia, dan website Perseroan pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024. III. KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA RAPAT PERTAMA Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari. pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 61.500 saham atau merupakan 0,026 dari dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, . Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju, c. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang takan setuju yaitu sebanyak 326.618.951 saham atau merupakan 99,98Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 326.680.451 saham atau merupakan 10094 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama. Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023, 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan (a Member of INAA Group) sebagaimana dimuat dalam Laporan — Auditor Independen, tertanggal 28 Maret 2024 No. 00086/2.1007/AU.1/02/1456-3/1/111/2024 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian: Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2023, dan 4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acguit et de charge”) kepada: —
Page 3 OCR 0.951
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 E-mail: ataufani@ataa.id MA (i) Direksi Perseroan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan serta tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan: dan (ii)Dewan Komisaris Perseroan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan serta tugas dan tanggung jawab dalam memberikan nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dilakukan selama Tahun Buku 2023, sejauh tindakan Kepengurusan dan Pengawasan tersebut tercermin dalam laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023. TA ACARA RAPAT KEDUA Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 326.680.451 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua tersebut. Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut: - Menetapkan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023, yaitu sebesar Rp14.187.407.353,00 (empat belas milliar seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga Rupiah) yang keseluruhannya dicatat sebagai Laba Ditahan untuk kegiatan usaha Perseroan. MATA ACARA RAPAT KETIGA Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat tidak ada pemegang saham yang hadir yang mengajukan pendapat. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 64.500 saham atau merupakan 0,024 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 100.000 saham atau merupakan 0,03Y5 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 326.515.951 saham atau merupakan 99,955 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat,
Page 4 OCR 0.959
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 E-mail: ataufani@ataa.id Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 326.580.451 saham atau merupakan 99,976 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut : 1. a. Menetapkan besaran remunerasi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024 dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp2.200.000.000,00 (dua milliar dua ratus juta Rupiah) per tahun sebelum pajak, yang mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya pada tahun 2025, b. Memberi wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah remunerasi tersebut bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan: Dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi, sebagaimana dimuat dalam Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, tertanggal 2 Mei: 2. Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi bagi seluruh anggota Direksi Perseroan Tahun Buku 2024 dengan memperhatikan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 326.680.451 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat tersebut. Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut : Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 serta memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut. MATA ACARA RAPAT KELIMA Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Page 5 OCR 0.951
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 E-mail: ataufani@ataa.id Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 64.500 saham atau merupakan 0,02Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: b. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju, Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 326.615.951 saham atau merupakan 99,9896 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 326.680.451 saham atau merupakan 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima. - Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut : 1. a. Menerima pengunduran diri Bapak Sofwan Farisyi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan, b. Memberhentikan dengan hormat Bapak Ramzi Siddig Amier dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, - terhitung sejak ditutupnya Rapat ini serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. 2. Menyetujui untuk mengangkat: - Bapak Aby Abdullah Ganis sebagai Direktur Utama Perseroan: Bapak Bibin Busono sebagai Direktur Perseroan - terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris saat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya (mereka) sewaktu-waktu: 3. Menyetujui susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris saat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya (mereka) sewaktu-waktu, yaitu sebagai berikut: Direksi Aby Abdullah Ganis Direktur Utama Bibin Busono Direktur Soeharto Nurcahyono Direktur Dewan Komisaris Amira Ganis Komisaris Utama Winarno Zain Komisaris Independen Muhammad Hamid Komisaris 4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat dihadapan Notaris, dan menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Page 6 OCR 0.955
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 E-mail: ataufani@ataa.id Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 Mei 2024, Nomor 50, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat Saya,
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 27 May 2024 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 2
approved
For
326,515,951
—
Against
100,000
—
Abstain
64,500
—
Agenda 4
For
326,615,951
—
Against
—
—
Abstain
64,500
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan
p.2
unresolved
person
Ramzi Siddig Amier
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
158 ms
13 Sep 2026 16:08
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 64.500 saham atau merupakan 0,024 '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat: b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 100.000 saham atau merupakan '
'0,03Y5 dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat, c. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'yaitu sebanyak 326.515.951 saham atau '
'merupakan 99,955 dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat, AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'E-mail: ataufani@ataa.id Sesuai dengan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 326.580.451 saham atau '
'merupakan 99,976 dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat '
'Ketiga. Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '64500',
'votes_against': '100000',
'votes_for': '326515951',
'votes_in_favor_total': '326580451'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 E-mail: ataufani@ataa.id Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 64.500 saham atau merupakan 0,02Y4 '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat: b. Tidak ada Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju, Cc. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
'sebanyak 326.615.951 saham atau merupakan '
'99,9896 dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat, Sesuai dengan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 326.680.451 saham atau '
'merupakan 10096 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat '
'Kelima. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '64500',
'votes_for': '326615951',
'votes_in_favor_total': '326680451'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-27',
'meeting_type': 'AGM'}