Back to announcement
20260602_GUNA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32096273_lamp2.pdf
Other Text extracted GUNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA
PARA PEMEGANG SAHAM
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham PT Gunanusa Eramandiri Tbk (“Perseroan”)
bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 29 Mei 2026, antara lain telah
menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp. 7.46,- setiap saham (“Dividen Tunai”) akan
dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara
pembayaran sebagai berikut:
Jadwal pelaksanaan pembayaran Dividen Tunai untuk saham Perseroan yang berada dalam
Penitipan Kolektif:
Kegiatan Tanggal
Cum Dividen Tunai di Pasar Regular dan Negosiasi 9 Juni 2026
Ex Dividen Tunai di Pasar Regular dan Negosiasi 10 Juni 2026
Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai 11 Juni 2026
Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai 12 Juni 2026
Recording Date 11 Juni 2026
Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai 26 Juni 2026
Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran Dividen Tunai merupakan pemberitahuan resmi dari
Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
(“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang
Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.
4. Dividen Tunai akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Oleh karenanya, Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy
NPWP kepada KSEI paling lambat tanggal 11 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021
tentang Pelaksaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen Tunai tidak dipotong Pajak
Penghasilan (Pph) untuk:
Page 2
(i) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan
(Pph) yang terhutang atas Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021 tersebut.
(ii) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
sahamnya:
(i) dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
(ii) tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
Dan pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 tentang perubahaan keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang
Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI
paling lambat tanggal 11 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, dengan menggunakan format dan tata
cara sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD
dengan format dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan Pph Pasal 26
sebesar 20%.
Bekasi, 02 Juni 2026
PT Gunanusa Eramandiri Tbk
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.