Back to announcement
20260602_EMDE_Pemanggilan RUPS_32096061_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted EMDESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN dan
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. MEGAPOLITAN DEVELOPMENTS, Tbk
Direksi PT. Megapolitan Developments, Tbk., (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan
pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Waktu : 09.30 WIB s/d selesai
Tempat : Ruang Function Room Gedung The Bellagio Residence Lt. 1
Jl. Kawasan Mega Kuningan Barat IX Kav. E4.3, Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan
Mekanisme : Rapat fisik dan elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI)
I. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
Mata acara RUPST Pertama:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun 2025.
2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan
selama tahun buku 2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang
disetujui serta Laporan Keuangan Tahunan yang disahkan.
Penjelasan:
Mata acara satu dilaksanakan sebagaimana ketentuan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, dan pasal 10 nomor 4 dan 5 Anggaran Dasar Perseroan.
Mata Acara RUPST Kedua:
Persetujuan Penetapan Laba/Rugi Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Penjelasan:
Mata acara kedua dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan
pasal 10 nomor 4 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
Mata Acara RUPST Ketiga: Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 atau pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan kriteria dan menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, untuk menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. Penjelasan: Mata acara ketiga dilaksanakan sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (4) juncto Pasal 16 ayat (1), dan pasal 10 nomor 4 huruf d Anggaran Dasar Perseroan. Mata Acara RUPST Keempat: Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026. Penjelasan: Mata acara keempat dilaksanakan sebagaimana ketentuan UUPT pasal 96 dan pasal 113 dan pasal 10 nomor 4 huruf e Anggaran Dasar Perseroan. Mata Acara Rapat Kelima: Persetujuan Perubahan dan/atau Penegasan kembali Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Penjelasan: Mata acara kelima dilaksanakan sebagaimana ketentuan UUPT pasal 92, pasal 94 dan pasal 111, POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi, dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dalam Pasal 23 jo. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan pasal 10 nomor 4 huruf e Anggaran Dasar Perseroan. II. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) 1. Mata Acara RUPSLB Pertama: Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Penjelasan : Mata Acara RUPSLB Pertama dilaksanakan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang mengatur pembaruan klasifikasi kegiatan usaha sebagai acuan dalam penentuan dan pengadministrasian bidang usaha perusahaan.
Page 3
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada mata acara ini pada prinsipnya tidak mengubah substansi
kegiatan usaha utama Perseroan, melainkan semata-mata dilakukan untuk menyesuaikan kode klasifikasi
dan redaksi uraian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) Tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Meskipun implementasi teknis atas ketentuan tersebut pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU)
maupun Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) saat ini masih dalam proses
penyesuaian oleh instansi terkait, Perseroan memandang perlu untuk melakukan langkah antisipatif
melalui penyesuaian Anggaran Dasar sejak dini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Perseroan
untuk memastikan keselarasan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta menjaga kesiapan administratif dan operasional Perseroan dalam proses perizinan dan
pengkinian data perusahaan.
2. Mata Acara RUPSLB Kedua:
Memberikan Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan sebagian besar
harta kekayaan Perseroan termasuk Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak kreditur dalam hal
entitas anak Perseroan mendapatkan pinjaman dan telah memenuhi kategori lebih dari 50% (lima puluh
persen)dari total kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
lain maupun tidak, dalam hal yang berhubungan dengan kegiatan utama usaha, guna memenuhi ketentuan pasal
102 Undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Penjelasan :
Pengajuan mata acara persetujuan penjaminan harta kekayaan Perseroan dalam RUPS dilakukan sebagai langkah
antisipatif dan belum terkait dengan transaksi pembiayaan tertentu yang telah ada dan/atau disepakati pada saat
penyelenggaraan RUPSLB ini, namun langkah antisipatif dalam upaya untuk kepatuhan terhadap peraturan,
sehingga langkah ini dapat memberikan fleksibilitas kepada Perseroan dalam mendukung kebutuhan pendanaan
Entitas Anak di masa 12 (dua belas) bulan kedepan setelah tanggal persetujuan RUPS, bisa saja ada
kemungkinan, Entitas Anak Perseroan melakukan pengajuan fasilitas pembiayaan kepada lembaga keuangan
untuk mendukung kegiatan usaha, sehubungan dengan hal tersebut, dalam hal lembaga keuangan mensyaratkan
adanya Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dari Perseroan sebagai perusahaan induk, maka Perseroan
telah memiliki persetujuan pemegang saham sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri
Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Pasal 15 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan tidak mengirimkan
surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, Pemanggilan ini dapat dilihat
juga di laman situs Perseroan www.megapolitan-group.com dan aplikasi eASY.KSEI.
Page 4
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 29 Mei 2026
pukul 16.15 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 29 Mei 2026.
3. Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau
dalam bentuk warkat dapat memberikan kuasa secara tertulis menggunakan formulir surat kuasa
yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.megapolitan-group.com dan disampaikan
kepada BAE, PT Adimitra Jasa Korpora di Gedung Kirana Boutique Office Jalan Kirana Avenue III
blok F3 No. 5 Kelapa Gading, Jakarta Utara selambat – lambatnya tanggal 23 Juni 2026 pukul 16.00
WIB dengan melampirkan fotokopi KTP atau bagi pemegang saham berbentuk badan hukum disertai
kewenangan mewakili badan hukum.
4. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Pasal 12 ayat 16 Anggaran Dasar Perseroan.
5. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a.Hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI;
b. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. Memberikan kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis sebagaimana dimaksud
pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
6. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian
kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 5
huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang
saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
ii. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih
dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
iii. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-proxy
dan e-voting) dapat dilihat pada situs (https://akses.ksei.co.id/).
Page 5
7. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf a Ketentuan Umum ini, harap memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai
dengan tanggal 23 Juni 2026 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan
memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a Ketentuan Umum ini;
(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iii) Individual Representative dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT
Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) yang telah menerima
kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum
menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
pukul 07.30 WIB sampai dengan 09.00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apa pun
akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang Saham Perseroan
atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut
“KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham
Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau
tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta
pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya
9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan
kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir
secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
secara elektronik yang bersangkutan di aplikasi eASY.KSEI.
Page 6
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. Dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud pada butir 5 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan Pemegang Saham wajib
menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa
dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. Dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan
Perseroan (www.megapolitan-group.com), dengan ketentuan:
i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa
untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini
ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus dilegalisasi oleh notaris
publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia di negara setempat
atau dilakukan Apostille sesuai ketentuan yang berlaku;
iii .Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi lengkap wajib
disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III
Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, Indonesia, Telp.: (+6221) 29745222, Faks.:
(+6221) 29289961, e-Mail: opr@adimitra-jk.co.id, situs web: www.adimitrajk.co.id; pada setiap hari
kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya pada hari Senin,
tanggal 23 Juni 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
c. Apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa dalam
rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
11. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan
RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah mendeklarasikan kehadirannya melalui aplikasi
eASY.KSEI paling lambat tanggal 23 Juni 2026 pukul 12.00 WIB;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
Page 7
12. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
Mozilla Firefox.
13. Apabila setelah tanggal Pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
eASY.KSEI atau terdapat perubahan peraturan, panduan, dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait
dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap
disesuaikan dengan perubahan tersebut.
14. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib
Rapat, dst dapat diakses/diperoleh situs web Perseroan (www.megapolitan-group.com).
15. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk
panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di
situs web sistem eASY.KSEI.
Jakarta, 02 Juni 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.