Back to announcement
20240812_MEDS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31704671_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review MEDSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.893
NOTARIS Dr. ERNY KENCANAWATI, SH.,MH. SK MENKEH & HAM R.I. Nomor C-644.HT.03.01-Th.2001 Tgl. 4 Desember2001 Kantor : Jl. Ir. H. Juanda No. 185, Bandung 40135 Tlp.: (022)2502509 Fax. : (022) 2507918 Nomor : 75/N-EK/VIII/2024 Perihal : Pemberitahuan Hasil RUPS Luar Biasa PT. HETZER MEDICAL INDONESIA, Tbk. Kepada Yth, Direksi OTORITAS JASA KEUANGAN, Tbk. Di JAKARTA Dengan hormat, an LL LAL ALA LALU Bersama ini diberitahukan bahwa pada hari ini, Jumat, tanggal 09-08-2024 (sembilan Agustus duaribu duapuluh empat) telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya -———- Disebut “"RUPS”) Luar Biasa perseroan terbatas PT. HETZER MEDICAL INDONESIA, Tbk. —— (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”), di Kantor Perseroan, Kompleks Blue Sky Industrial (BSI) Kavling 09, Jalan Nanjung Nomor 02, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota -—- Cimahi. RUPS Luar Biasa Perseroan tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili sebanyak ———- 1.132.005.800 (satu miliar seratus tigapuluh dua juta limaribu delapanratus) lembar saham yang merupakan 72,45Yo (tujuhpuluh dua koma empat lima persen) saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat ini, yaitu sebanyak 1.562.500.000 (satu miliar limaratus enampuluh dua juta limaratus ribu) lembar saham, dengan demikian sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a butir (i) dan Pasal 23 ayat (1) huruf b butir (i) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat tersebut dapat dilangsungkan dan mengambil keputusan keputusan yang sah dan mengikat Perseroan mengenai seluruh agenda RUPS Luar Biasa. Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: ---------------------------------0n none nennnn a. Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat beserta dengan agenda Rapat ——- kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Surat Perseroan tertanggal 26-06-2024 — (duapuluh enam Juni duaribu duapuluh empat), Nomor 003/SPE/HMI/VI/2024, perihal --————- Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan RUPS Luar Biasa PT. Hetzer Medical Indonesia Tbk. ———- b. Pengumuman Rapat pada situs web Perseroan, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan situs web PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 03-07-2024 (tiga Juli duaribu -—- duapuluh empat). -——— —— ———— aman mama aa — c. Panggilan Rapat pada situs web Perseroan, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan situs web PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18-07-2024 (delapanbelas Juli ——- duaribu duapuluh tiga). —— ——— Sesuai dengan iklan pemanggilan untuk Rapat ini, mata acara untuk Rapat Umum Pemegang -—-- Saham Luar Biasa PT.HETZER MEDICAL INDONESIA, Tbk. adalah sebagai berikut : —--—---—--- 1. Persetujuan Laporan Studi Kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Independen atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan ———-—-—- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan -——-——- Perubahan Kegiatan Usaha, ——————--—-—-—---—-—-—— — — — am 2. Persetujuan atas Perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan: RUPS Luar Biasa dalam pelaksanaannya telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana yang telah dituangkan dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT. HETZER MEDICAL INDONESIA, Tbk.”, tertanggal 09-08-2024 (sembilan Agustus duaribu duapuluh empat), Nomor 13.-, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : — # 1 | 75/N-EK/VII2024
Page 2 OCR 0.881
1. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk menerima baik Laporan Studi Kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Independen atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana termaktub dalam Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha KBLI 30921, KBLI 32501, KBLI 32502, KBLI 26602 PT Hetzer Medical Indonesia Tbk, yang telah dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan sesuai dengan Laporan Auditor Independen Nomor —-—-—-————- 00792/2.0131-00/BS-FS/04/0375/1/VII/2024 tanggal 22-07-2024 (duapuluh dua Juli duaribu duapuluh empat), disebutkan bahwa “Berdasarkan analisa pada kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh PT Hetzer Medical Indonesia Tbk adalah layak.” —--—-—-—--——-—---—--—--—--— 2. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk: ————————-—-——-——— mann 2.1. Merubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut: —-———-—-—-—--—--——--- SEMULA: -—-—-—-————- —— ——-————- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA —-—-————- —mmmamaaana nana Ps) 3 ——————— 3. Maksud dan tujuan dari Perseroan ini ialah menjalankan usaha dibidang Industri dan Perdagangan -—-—-—-—-n—-n-—nn on n0n2 025220521050 anna 4. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan” kegiatan usaha sebagai berikut: --—--——--—---—---—--—— 0 0000 K - INDUSTRI BARANG PLASTIK LAINNYA YTDL—-—-—-———-—————-——-— Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti peralatan kantor/pendidikan, peralatan kesehatan/laboraturium dari plastik, film atau lembaran kertas kaca (cellophane), batu buatan dari plastik, tanda dari plastik (bukan listrik), berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang kantor atau sekolah, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk fumitur, patung, tape perekat dari plastik, kertas dinding plastik, alas sepatu dari plastik, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, barang kesenangan dari plastik dan sebagainya. Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik. Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam kelompok 32300. Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan dalam kelompok 32402. Pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam kelompok 15121. —--—-——-—----———--—--—- 32509. INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPAN LAINNYA ————————————— no Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang steril/benang bedah dan kertas tisue untuk operasi, semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu 20234), lilin gigi dan preparat plester gigi lainnya, semen rekonstruksi tulang, masker medis seperti surgical mask. aa — mama nana maa maa -46691. PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ALAT FARMASI DAN ALAT KEDOKTERAN UNTUK MANUSIA —-————————————5n oa Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia. ———— aa - 13933. INDUSTRI NON WOVEN (BUKAN TENUNAN)-———-—————-—-———— Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken. Termasuk industri kain untuk keperluan pelayanan kesehatan manusia, seperti duk operasi (surgical drape): baju, masker, penutup kepala dan perlengkapan non woven lain untuk operasi: dan pembalut luka non woven.- ————— ma —nnana aan P4 2 | 75/N-EK/VIIW2024
Page 3 OCR 0.847
DG —————a ewean mean - 22194. INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KESEHATAN ——-—————-—— Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari karet untuk kebutuhan menunjang kesehatan, antara lain seperti sarung kontrasepsi (KB)/kondom, dot dan alat kompres, sarung tangan karet medis, dan kateter urin (folley catheter). -—--—--—-- MENJADI: —————————— 2 Hi - naa am. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -—————--—— 5— “aa — Pasal 3 —-—— sa sma 1. Maksud dan tujuan Perseroan ini falah : ——-——-—-———-—-——-—--—-—— a. Berusaha di bidang Industri Pengolahan --—---—-----—-—---—-nnnnnnnnroooooo b. Berusaha di bidang Perdagangan Besar Dan Eceran: Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor, —-—-—---—-----—--- 52 -a-----2nnn5nnnnnnnannapn ro 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut : —---—--—---——---—--————nnnnnnnnnwrnpao a. Berusaha di bidang Industri Pengolahan, yang meliputi: ————————-—-——————- - Industri tekstil, yaitu: —-—-——---—-—— ——-—----—nnnnnnnnnnnnnnon - Industri Tekstil Lainnya, mencakup: — — — - Industri Tekstil Lainnya Yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, antara Kadir 3 -—-—--——- anna - Industri Non Woven (bukan Tenunan), mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken. Termasuk industri kain untuk keperluan pelayanan kesehatan manusia, seperti duk operasi (surgical drape): baju, masker, penutup kepala dan perlengkapan non woven lain untuk operasi: dan pembalut luka non woven. (KBLI 13993) -—————————————— ena - Industri Karet, Barang Dari Karet Dan Plastik, yaitu: ---—--—---—----------nunonononon-no—- - Industri karet dan barang dari karet, mencakup: ——--—--——-———--——--5nnnnnnnam - Industri Barang dari Karet Lainnya, antara lain: —-—---—--—--——-—-——-———-5x5-05x - Industri Barang Dari Karet Untuk Kesehatan, mencakup usaha pembuatan barang dari karet untuk kebutuhan menunjang kesehatan, antara lain seperti sarung kontrasepsi (KB)/kondom, dot dan alat kompres, sarung tangan karet medis, dan kateter urin (folley catheter). (KBLI 22194) ———-————- - Industri barang dari plastik, mencakup: -—---—-—-—-—-—-—---—-——nnn0n00 0 - Industri Barang dari Plastik Lainnya, antara lain: -—-—----——----—-———-—————.—- - Industri Barang Plastik Lainnya Yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, . mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan-————- dimanapun, seperti peralatan kantor/pendidikan, peralatan -------—--—--———-——— kesehatan/laboratorium dari plastik, film atau lembaran kertas kaca ---—--—---—- (cellophane), batu buatan dari plastik, tanda dari plastik (bukan listrik), ---—-—- berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang kantor atau sekolah, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, tape perekat dari plastik, kertas dinding plastik, alas sepatu dari plastik, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, barang kesenangan dari plastik dan sebagainya, Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik. Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam kelompok 32300. Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan dalam kelompok 32402. Pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam kelompok 15121. (KBLI 22299) ———————emnmamnnannnnn nan mana - Industri Komputer, Barang Elektronik Dan Optik, yaitu: —————-——-—---—-—--—.——- - Industri peralatan iradiasi, elektromedikal dan elektroterapi, mencakup: —--—----—- - Industri Peralatan Iradiasi, Elektromedikal Dan Elektroterapi, antara lain: --—---—-—- - Industri Peralatan Elektromedikal dan Elektroterapi, mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan elektromedikal dan elektroterapi, seperti peralatan 3 | 75/N-EK/VINI/2024 4
Page 4 OCR 0.895
electrocardiograph, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope dan lain-lain), ozone therapy, oxygen therapy, penangkap citra (scanner) untuk diagnosa medis, peralatan MRI (magnetic resonce imaging), peralatan Ultrasound medis, peralatan endoskopi elektromedikal, peralatan laser medis, peralatan alat bantu dengar dan peralatan alat pacu jantung. (KBLI 26602) --— - Industri Alat Angkut Lainnya, yaitu: ————————————————— - Industri alat angkutan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, ---—- MENGakup: —-——-—-—-—--——--——----2-—2222222--—aenennananananannnnnunnnnnnnnon - Industri Sepeda dan Kursi Roda, antara lain: —--—---————--—--—----55nnnnnnn - Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak, mencakup usaha pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda tanpa motor, sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak- anak baik roda dua maupun roda tiga, termasuk pula pembuatan kereta bayi dan kendaraan difabel atau kursi roda baik bermotor maupun tidak. (KBLI Ba ——. - Industri pengolahan lainnya, Yaitu: —--—---—----—--—--—--—-—-—nnnnannnonnnnnnnooonooo — - Industri peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapannya,-—--— mencakup: — — NN .. - Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi serta Perlengkapannya, —--—-- antara lain —————————— naa - Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, mencakup pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti meja operasi, tiang infus, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi. (KBL 32501) ———-——-————-——————--—5-555 5555020 - Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic, mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti electrocardiograph, alat-alat bor gigi, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope, dan lain-lain), jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, ozone therapy, oxygen therapy, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan orthopaedic dan prosthetic (crutches, surgical belts and trussers, orthopaedic corsets and shoes dan lain-lain), thermometer kedokteran, tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi, mesin pembersihan ultrasonik laboratorium, peralatan destilasi laboratorium, alat sentrifugal laboratorium, pelat dan baut . tulang (bone plates and screws), alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae dan sebagaiya, peralatan kedokteran gigi (termasuk kursi periksa dokter gigi yang tergabung dengan perlengkapan dokter gigi lainnya), gigi buatan dan sebagainya yang dibuat di laboratorium kedokteran gigi, mata buatan dari gelas dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti mata palsu, tengkorak palsu dan bagian- bagian dalam tubuh palsu. Kelompok ini juga mencakup pembuatan berbagai peralatan dan perlengkapan dalam bentuk instrumen bedah, antara lain seperti gunting, pinset, tang. (KBLI 32502) -—--—- sma ——— mna - Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya, mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang steril/benang bedah dan kertas tisue untuk operasi, semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu 20234), lilin gigi dan preparat plester gigi lainnya, semen rekonstruksi tulang, masker medis seperti surgical mask. (KBLI 32509) ————-—--——---—— 52-an nnn0 nana b. Berusaha di bidang Perdagangan Besar Dan Eceran: Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor, yang meliputi: — Ba 5 —uunan - Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor, yaitu: -----—---—-—-——-————... - Perdagangan Besar Khusus Lainnya, mencakup: --—-—-—--—--—— - Perdagangan Besar Produk Lainnya Termasuk Barang Sisa dan pebangan Yang 4 | 75/N-EK/VIIN/2024 4
Page 5 OCR 0.908
tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, antara lain: ---—-—--—-—---—--—-—-— - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran Untuk Manusia, mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia. (KBLI 46691) -—-—--———--—-—-----n-n-non soon 2.2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali dan/atau menegaskan kembali keputusan agenda pertama dari Rapat ke dalam akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan pasal pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan tersebut, menyampaikan pemberitahuan atau permohonan persetujuan kepada instansi yang berwenang dan -—--—-— karenanya berhak pula untuk menandatangani surat surat dan dokumen-dokumen -—————- permohonan lainnya, singkatnya melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan- ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang beriaku.—-———--——- Bandung, 09 Agustus 2024 Notaris di Kota Bandung 5 | 75/N-EK/VII1/2024
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. ERNY KENCANAWATI
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
240 ms
13 Sep 2026 16:09
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}