Skip to content
Back to announcement

20240812_MEDS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31704671_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review MEDS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.893
NOTARIS
Dr. ERNY KENCANAWATI, SH.,MH.

SK MENKEH & HAM R.I. Nomor C-644.HT.03.01-Th.2001 Tgl. 4 Desember2001

Kantor : Jl. Ir. H. Juanda No. 185, Bandung 40135
Tlp.: (022)2502509 Fax. : (022) 2507918

Nomor : 75/N-EK/VIII/2024
Perihal : Pemberitahuan Hasil RUPS Luar Biasa
PT. HETZER MEDICAL INDONESIA, Tbk.

Kepada Yth,
Direksi OTORITAS JASA KEUANGAN, Tbk.
Di JAKARTA

Dengan hormat, an LL LAL ALA LALU

Bersama ini diberitahukan bahwa pada hari ini, Jumat, tanggal 09-08-2024 (sembilan Agustus

duaribu duapuluh empat) telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya -———-

Disebut “"RUPS”) Luar Biasa perseroan terbatas PT. HETZER MEDICAL INDONESIA, Tbk. ——

(untuk selanjutnya disebut “Perseroan”), di Kantor Perseroan, Kompleks Blue Sky Industrial (BSI)

Kavling 09, Jalan Nanjung Nomor 02, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota -—-

Cimahi. RUPS Luar Biasa Perseroan tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili sebanyak ———-

1.132.005.800 (satu miliar seratus tigapuluh dua juta limaribu delapanratus) lembar saham yang

merupakan 72,45Yo (tujuhpuluh dua koma empat lima persen) saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat ini, yaitu sebanyak 1.562.500.000 (satu miliar
limaratus enampuluh dua juta limaratus ribu) lembar saham, dengan demikian sesuai dengan

ketentuan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a butir (i) dan Pasal 23 ayat (1) huruf b butir (i)

Anggaran Dasar Perseroan, Rapat tersebut dapat dilangsungkan dan mengambil keputusan

keputusan yang sah dan mengikat Perseroan mengenai seluruh agenda RUPS Luar Biasa. Direksi

Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: ---------------------------------0n none nennnn

a. Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat beserta dengan agenda Rapat ——-
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Surat Perseroan tertanggal 26-06-2024 —
(duapuluh enam Juni duaribu duapuluh empat), Nomor 003/SPE/HMI/VI/2024, perihal --————-
Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan RUPS Luar Biasa PT. Hetzer Medical Indonesia Tbk. ———-

b. Pengumuman Rapat pada situs web Perseroan, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI), dan situs web PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 03-07-2024 (tiga Juli duaribu -—-
duapuluh empat). -——— —— ———— aman mama aa —

c. Panggilan Rapat pada situs web Perseroan, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI), dan situs web PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18-07-2024 (delapanbelas Juli ——-
duaribu duapuluh tiga). —— ———

Sesuai dengan iklan pemanggilan untuk Rapat ini, mata acara untuk Rapat Umum Pemegang -—--

Saham Luar Biasa PT.HETZER MEDICAL INDONESIA, Tbk. adalah sebagai berikut : —--—---—---

1. Persetujuan Laporan Studi Kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Independen atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan ———-—-—-
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan -——-——-
Perubahan Kegiatan Usaha, ——————--—-—-—---—-—-—— — — — am

2. Persetujuan atas Perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan:

RUPS Luar Biasa dalam pelaksanaannya telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana yang telah

dituangkan dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT. HETZER

MEDICAL INDONESIA, Tbk.”, tertanggal 09-08-2024 (sembilan Agustus duaribu duapuluh

empat), Nomor 13.-, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah

sebagai berikut : —

#

1 | 75/N-EK/VII2024
Page 2 OCR 0.881
1. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk menerima baik Laporan Studi Kelayakan yang dibuat
oleh Kantor Jasa Penilai Independen atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana termaktub dalam
Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha KBLI 30921, KBLI 32501, KBLI 32502,
KBLI 26602 PT Hetzer Medical Indonesia Tbk, yang telah dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik
Sugianto Prasodjo dan Rekan sesuai dengan Laporan Auditor Independen Nomor —-—-—-————-
00792/2.0131-00/BS-FS/04/0375/1/VII/2024 tanggal 22-07-2024 (duapuluh dua Juli duaribu
duapuluh empat), disebutkan bahwa “Berdasarkan analisa pada kelayakan pasar, kelayakan
teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan, maka
dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
PT Hetzer Medical Indonesia Tbk adalah layak.” —--—-—-—--——-—---—--—--—--—

2. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk: ————————-—-——-——— mann
2.1. Merubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut: —-———-—-—-—--—--——---

SEMULA: -—-—-—-————- ——
——-————- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA —-—-————-
—mmmamaaana nana Ps) 3 ———————
3. Maksud dan tujuan dari Perseroan ini ialah menjalankan usaha dibidang Industri dan

Perdagangan -—-—-—-—-n—-n-—nn on n0n2 025220521050 anna

4. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan
kegiatan” kegiatan usaha sebagai berikut: --—--——--—---—---—--—— 0 0000
K

- INDUSTRI BARANG PLASTIK LAINNYA YTDL—-—-—-———-—————-——-—
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan
dimanapun, seperti peralatan kantor/pendidikan, peralatan kesehatan/laboraturium
dari plastik, film atau lembaran kertas kaca (cellophane), batu buatan dari plastik,
tanda dari plastik (bukan listrik), berbagai barang plastik, seperti tutup kepala,
peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang kantor atau
sekolah, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit),
perlengkapan untuk fumitur, patung, tape perekat dari plastik, kertas dinding plastik,
alas sepatu dari plastik, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting
rambut dari plastik, barang kesenangan dari plastik dan sebagainya. Termasuk juga
pembuatan barang dari busa plastik. Pembuatan barang-barang peralatan olahraga
dimasukkan dalam kelompok 32300. Pembuatan mainan anak-anak dari plastik
dimasukkan dalam kelompok 32402. Pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari
kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam kelompok 15121. —--—-——-—----———--—--—-
32509. INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA
PERLENGKAPAN LAINNYA ————————————— no
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi
serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 32501 sampai
dengan 32503, seperti kain dan benang steril/benang bedah dan kertas tisue untuk
operasi, semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu 20234), lilin gigi dan
preparat plester gigi lainnya, semen rekonstruksi tulang, masker medis seperti surgical
mask. aa — mama nana maa maa
-46691. PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ALAT FARMASI DAN
ALAT KEDOKTERAN UNTUK MANUSIA —-————————————5n oa
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan
alat kedokteran untuk manusia. ———— aa
- 13933. INDUSTRI NON WOVEN (BUKAN TENUNAN)-———-—————-—-————
Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman
atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken. Termasuk industri kain
untuk keperluan pelayanan kesehatan manusia, seperti duk operasi (surgical drape):
baju, masker, penutup kepala dan perlengkapan non woven lain untuk operasi: dan
pembalut luka non woven.- ————— ma —nnana aan

P4

2 | 75/N-EK/VIIW2024
Page 3 OCR 0.847
DG —————a ewean mean

- 22194. INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KESEHATAN ——-—————-——
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari karet untuk kebutuhan
menunjang kesehatan, antara lain seperti sarung kontrasepsi (KB)/kondom, dot dan
alat kompres, sarung tangan karet medis, dan kateter urin (folley catheter). -—--—--—--

MENJADI: —————————— 2 Hi - naa

am. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -—————--——
5— “aa — Pasal 3 —-—— sa sma

1. Maksud dan tujuan Perseroan ini falah : ——-——-—-———-—-——-—--—-——

a. Berusaha di bidang Industri Pengolahan --—---—-----—-—---—-nnnnnnnnroooooo

b. Berusaha di bidang Perdagangan Besar Dan Eceran: Reparasi Dan Perawatan Mobil

Dan Sepeda Motor, —-—-—---—-----—--- 52 -a-----2nnn5nnnnnnnannapn ro

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan

kegiatan usaha utama sebagai berikut : —---—--—---——---—--————nnnnnnnnnwrnpao

a. Berusaha di bidang Industri Pengolahan, yang meliputi: ————————-—-——————-

- Industri tekstil, yaitu: —-—-——---—-—— ——-—----—nnnnnnnnnnnnnnon
- Industri Tekstil Lainnya, mencakup: — — —
- Industri Tekstil Lainnya Yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, antara
Kadir 3 -—-—--——- anna

- Industri Non Woven (bukan Tenunan), mencakup usaha industri kain yang
dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain
felting dan kain laken. Termasuk industri kain untuk keperluan pelayanan
kesehatan manusia, seperti duk operasi (surgical drape): baju, masker, penutup
kepala dan perlengkapan non woven lain untuk operasi: dan pembalut luka non
woven. (KBLI 13993) -—————————————— ena

- Industri Karet, Barang Dari Karet Dan Plastik, yaitu: ---—--—---—----------nunonononon-no—-
- Industri karet dan barang dari karet, mencakup: ——--—--——-———--——--5nnnnnnnam
- Industri Barang dari Karet Lainnya, antara lain: —-—---—--—--——-—-——-———-5x5-05x
- Industri Barang Dari Karet Untuk Kesehatan, mencakup usaha pembuatan
barang dari karet untuk kebutuhan menunjang kesehatan, antara lain seperti
sarung kontrasepsi (KB)/kondom, dot dan alat kompres, sarung tangan karet
medis, dan kateter urin (folley catheter). (KBLI 22194) ———-————-

- Industri barang dari plastik, mencakup: -—---—-—-—-—-—-—---—-——nnn0n00 0
- Industri Barang dari Plastik Lainnya, antara lain: -—-—----——----—-———-—————.—-
- Industri Barang Plastik Lainnya Yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain,

. mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan-————-
dimanapun, seperti peralatan kantor/pendidikan, peralatan -------—--—--———-———
kesehatan/laboratorium dari plastik, film atau lembaran kertas kaca ---—--—---—-
(cellophane), batu buatan dari plastik, tanda dari plastik (bukan listrik), ---—-—-
berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari
peralatan penerangan, barang-barang kantor atau sekolah, barang-barang
pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk
furnitur, patung, tape perekat dari plastik, kertas dinding plastik, alas sepatu
dari plastik, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut
dari plastik, barang kesenangan dari plastik dan sebagainya, Termasuk juga
pembuatan barang dari busa plastik. Pembuatan barang-barang peralatan
olahraga dimasukkan dalam kelompok 32300. Pembuatan mainan anak-anak
dari plastik dimasukkan dalam kelompok 32402. Pembuatan tas, buku saku dan
sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam kelompok 15121.
(KBLI 22299) ———————emnmamnnannnnn nan mana

- Industri Komputer, Barang Elektronik Dan Optik, yaitu: —————-——-—---—-—--—.——-
- Industri peralatan iradiasi, elektromedikal dan elektroterapi, mencakup: —--—----—-
- Industri Peralatan Iradiasi, Elektromedikal Dan Elektroterapi, antara lain: --—---—-—-
- Industri Peralatan Elektromedikal dan Elektroterapi, mencakup pembuatan
peralatan dan perlengkapan elektromedikal dan elektroterapi, seperti peralatan

3 | 75/N-EK/VINI/2024 4

Page 4 OCR 0.895
electrocardiograph, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope dan
lain-lain), ozone therapy, oxygen therapy, penangkap citra (scanner) untuk
diagnosa medis, peralatan MRI (magnetic resonce imaging), peralatan
Ultrasound medis, peralatan endoskopi elektromedikal, peralatan laser medis,
peralatan alat bantu dengar dan peralatan alat pacu jantung. (KBLI 26602) --—

- Industri Alat Angkut Lainnya, yaitu: —————————————————
- Industri alat angkutan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, ---—-
MENGakup: —-——-—-—-—--——--——----2-—2222222--—aenennananananannnnnunnnnnnnnon
- Industri Sepeda dan Kursi Roda, antara lain: —--—---————--—--—----55nnnnnnn
- Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak, mencakup usaha pembuatan
dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda tanpa motor,
sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-
anak baik roda dua maupun roda tiga, termasuk pula pembuatan kereta bayi
dan kendaraan difabel atau kursi roda baik bermotor maupun tidak. (KBLI
Ba ——.

- Industri pengolahan lainnya, Yaitu: —--—---—----—--—--—--—-—-—nnnnannnonnnnnnnooonooo —
- Industri peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapannya,-—--—
mencakup: — — NN  ..
- Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi serta Perlengkapannya, —--—--
antara lain —————————— naa

- Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi,
mencakup pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan,
kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti meja operasi, tiang infus, tempat
tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi untuk pemeriksaan dan
perawatan gigi. (KBL 32501) ———-——-————-——————--—5-555 5555020

- Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic
Dan Prosthetic, mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk
pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti
electrocardiograph, alat-alat bor gigi, peralatan test mata (termasuk reflektor,
endoscope, dan lain-lain), jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat,
ozone therapy, oxygen therapy, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan
orthopaedic dan prosthetic (crutches, surgical belts and trussers, orthopaedic
corsets and shoes dan lain-lain), thermometer kedokteran, tungku pembakar
laboratorium kedokteran gigi, mesin pembersihan ultrasonik laboratorium,
peralatan destilasi laboratorium, alat sentrifugal laboratorium, pelat dan baut

. tulang (bone plates and screws), alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae dan
sebagaiya, peralatan kedokteran gigi (termasuk kursi periksa dokter gigi yang
tergabung dengan perlengkapan dokter gigi lainnya), gigi buatan dan sebagainya
yang dibuat di laboratorium kedokteran gigi, mata buatan dari gelas dan
peralatan tubuh palsu lainnya, seperti mata palsu, tengkorak palsu dan bagian-
bagian dalam tubuh palsu. Kelompok ini juga mencakup pembuatan berbagai
peralatan dan perlengkapan dalam bentuk instrumen bedah, antara lain seperti
gunting, pinset, tang. (KBLI 32502) -—--—- sma ——— mna

- Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya,
mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta
perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 32501 sampai
dengan 32503, seperti kain dan benang steril/benang bedah dan kertas tisue
untuk operasi, semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu 20234), lilin
gigi dan preparat plester gigi lainnya, semen rekonstruksi tulang, masker medis
seperti surgical mask. (KBLI 32509) ————-—--——---—— 52-an nnn0 nana

b. Berusaha di bidang Perdagangan Besar Dan Eceran: Reparasi Dan Perawatan Mobil
Dan Sepeda Motor, yang meliputi: — Ba 5 —uunan
- Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor, yaitu: -----—---—-—-——-————...
- Perdagangan Besar Khusus Lainnya, mencakup: --—-—-—--—--——
- Perdagangan Besar Produk Lainnya Termasuk Barang Sisa dan pebangan Yang

4 | 75/N-EK/VIIN/2024 4
Page 5 OCR 0.908
tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, antara lain: ---—-—--—-—---—--—-—-—

- Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran Untuk

Manusia, mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan

alat kedokteran untuk manusia. (KBLI 46691) -—-—--———--—-—-----n-n-non soon

2.2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan kembali dan/atau menegaskan kembali keputusan agenda pertama dari Rapat
ke dalam akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan
dengan perubahan pasal pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan tersebut, menyampaikan
pemberitahuan atau permohonan persetujuan kepada instansi yang berwenang dan -—--—-—
karenanya berhak pula untuk menandatangani surat surat dan dokumen-dokumen -—————-
permohonan lainnya, singkatnya melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan-
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang beriaku.—-———--——-

Bandung, 09 Agustus 2024
Notaris di Kota Bandung

5 | 75/N-EK/VII1/2024

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.9 MB
Published12 Aug 2024
Pages5
Characters16,462
Text sourceOCR
OCR confidence0.885

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hetzer Medical Indonesia Tbk. p.1 ×15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person Dr. ERNY KENCANAWATI p.1 ×2
unresolved person Ir. H. Juanda p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 240 ms 13 Sep 2026 16:09

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result