Back to announcement
20260602_BUMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32096179_lamp1.pdf
Other Text extracted BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BUMI RESOURCES TBK DALAM RANGKA TRANSAKSI AFILIASI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PEMBERIAN
PINJAMAN DARI PT BUMI RESOURCES TBK KEPADA PT ARUTMIN INDONESIA YANG MERUPAKAN
AFILIASI DARI PT BUMI RESOURCES TBK DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN POJK
NO. 42/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI,
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT BUMI RESOURCES TBK
Kegiatan Usaha:
Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral
Kantor:
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta 12940, Indonesia
Telepon: (021) 5794 2080
Faksimile : (021) 5794 2070
Email: corsec@bumiresources.com
Situs web: www.bumiresources.com
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2026.
Hal 1 dari 13
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UU P2SK,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri; orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak;
2. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
3. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
4. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Arutmin” : PT Arutmin Indonesia.
“BAE” : Biro Administrasi Efek.
Hal 2 dari 13
Page 4
“Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
Kepentingan” dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
dimaksud.
“Dewan Komisaris” : Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
memberi nasihat kepada Direksi.
“Direksi” : Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh
atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan,
baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar.
“DPS” : Daftar Pemegang Saham.
“KJPP KR” : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai independen
yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk
melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap
Transaksi.
“Laporan Pendapat : Memiliki arti sebagaimana didefinisikan pada Bagian Pendahuluan.
Kewajaran”
“Menkum” atau : Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut Menteri
“Menkumham” Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
“Obligasi” : surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
I Bumi Tahap V Tahun 2026, yang dibuktikan dengan sertifikat
jumbo obligasi, yang dikeluarkan Perseroan dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp1.839.875.000.000.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan.
“Perjanjian Pinjaman” : Perjanjian Pinjaman tanggal 28 April 2026 antaran Perseroan selaku
pemberi pinjaman dan Arutmin selaku penerima pinjaman.
“Perusahaan : Perusahaan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 7 POJK
Terkendali” No. 42/2020, yaitu suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka.
“Perseroan” : PT Bumi Resources Tbk.
“POJK No. 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Hal 3 dari 13
Page 5
“PUB I Tahap V” : Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bumi
Tahap V.
“PT” : Perseroan Terbatas.
“Transaksi” : Memiliki arti sebagaimana didefinisikan pada Bagian Pendahuluan.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan” terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
lnformasi untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan bahwa pada tanggal
26 Mei 2026, Arutmin telah menerima fasilitas pinjaman sebesar Rp1.506.015.000.000 dari Perseroan
berdasarkan Perjanjian Pinjaman, untuk kebutuhan modal kerja Arutmin yang akan digunakan untuk
biaya-biaya operasional Arutmin sehari-hari (“Transaksi”).
Sebagai informasi, pada tanggal 28 April 2026, Perseroan dan Arutmin telah menandatangani Perjanjian
Pinjaman, di mana berdasarkan Perjanjian Pinjaman tersebut, Perseroan telah sepakat untuk
meminjamkan sejumlah dana yang akan didapatkan dari hasil penerbitan PUB I Tahap V kepada
Arutmin dengan jumlah fasilitas sebanyak-banyaknya Rp1.600.000.000.000 yang dibagi menjadi 2
tranche, yaitu (a) sebanyak-banyaknya Rp640.000.000.000 (“Tranche A”) dan (b) sebanyak-
banyaknya Rp960.000.000.000 (“Tranche B”) dengan mana untuk Tranche A akan dikenakan bunga
7,50% + margin 0,5% per tahun dan Tranche B: 8,75% + margin 0,5% per tahun. Pembayaran
kembali atas pokok fasilitas pinjaman dan bunga untuk Tranche A yaitu 3 hari kerja sebelum jadwal
pembayaran pokok Obligasi Seri A yang berjangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi Obligasi Seri A
dari PUB I Tahap V; dan Tranche B yaitu 3 hari kerja sebelum jadwal pembayaran pokok Obligasi Seri
B yang berjangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi Seri B dari PUB I Tahap V.
Selanjutnya, dalam Perjanjian Pinjaman diatur bahwa penerimaan fasilitas pinjaman dari Perseroan
tersebut akan berlaku efektif, antara lain bilamana Perseroan telah memperoleh dana hasil PUB I Tahap
V dimana sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah memperoleh dana hasil PUB I Tahap V
pada tanggal 26 Mei 2026. Selanjutnya, Perseroan telah memberitahukan Arutmin mengenai
pemenuhan syarat efektif pencairan fasilitas pinjaman dari Perseroan kepada Arutmin, antara lain,
Perseroan telah menerima dana hasil PUB I Tahap V pada tanggal 26 Mei 2026. Dengan demikian,
Transaksi berlaku efektif sejak tanggal 26 Mei 2026.
Hal 4 dari 13
Page 6
Transaksi antara Perseroan dan Arutmin tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020, di mana Arutmin merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan
yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan 70% dari modal ditempatkan dan
disetor Arutmin.
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal
3 POJK No. 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP KR
sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi berdasarkan
Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP KR No. 00098/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2026 tanggal
26 Mei 2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI, SERTA
PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA
DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS DENGAN PIHAK YANG TIDAK
TERAFILIASI
A. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Arutmin memerlukan dana untuk keperluan modal kerja untuk biaya-biaya operasional Arutmin
sehari-hari dalam waktu dekat untuk keberlangsungan kegiatan usahanya. Perseroan sebagai
induk usaha dari Arutmin memiliki dana yang cukup untuk memberikan pinjaman kepada
Arutmin.
B. Pertimbangan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan
Transaksi Lain Yang Sejenis Dengan Pihak Yang Tidak Terafiliasi
Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi ini dengan Afiliasi dibandingkan dengan apabila
dilakukan pihak yang tidak terafiliasi seperti lembaga keuangan, lembaga pembiayaan atau bank
adalah proses Transaksi akan lebih cepat dibandingkan dengan pihak ketiga lainnya, dan tidak
memerlukan proses administrasi yang lama serta tidak memerlukan pemberian jaminan.
INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI
A. Tanggal Transaksi
26 Mei 2026.
B. Objek dan Nilai Transaksi
Objek transaksi adalah penerimaan pinjaman Arutmin dari Perseroan dengan nilai transaksi
pinjaman sebesar Rp1.506.015.000.000.
C. Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
1. Perseroan – Pemberi Pinjaman
Hal 5 dari 13
Page 7
Riwayat Singkat
Perseroan, berkedudukan di Jakarta, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan dan
diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 130
tertanggal 26 Juni 1973, sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 103 tertanggal 28 November 1973, yang keduanya dibuat di hadapan Djojo
Muljadi, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/433/12 tanggal
12 Desember 1973, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam buku
register No. 1824/1973, tanggal 27 Desember 1973, serta diumumkan dalam BNRI No. 1
tanggal 2 Januari 1974, TBNRI No. 7/1974 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan telah
mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah melalui Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal
13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang saham
Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan (“Akta Perseroan No. 7/2025”).
(Akta Pendirian Perseroan beserta seluruh perubahannya termasuk Akta Perseroan No.
7/2025 selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan adalah menjalankan usaha di bidang perdagangan besar, konsultasi manajemen
lainnya dan aktivitas perusahaan holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas, maka Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama
Aktivitas Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI
46100), Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Aktivitas
Perusahaan Holding (KBLI 64200).
b. Kegiatan Usaha Penunjang
Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 110 tanggal
19 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal
24 Desember 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0282477.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 dan susunan pemegang
Hal 6 dari 13
Page 8
terakhir Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per 31 April 2026 yang dikeluarkan oleh
PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A Rp500,- / saham
Persentase
Seri B Rp100,- / saham
Pemegang Saham Kepemilikan
Seri C Rp50,- / saham
(%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai
(Lembar) Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 534.538.053.993 38.750.000.000.000
Seri A 20.773.400.000 10.386.700.000.000
Seri B 53.501.346.007 5.350.134.600.700
Seri C 460.263.307.986 23.013.165.399.300
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
1. Mach Energy 170.000.000.000 8.500.000.000.000 45,781
(Hongkong) Limited
2. UBS Switzerland AG- 18.948.730.283 data tidak tersedia 5,103
Client Assets -
2049584001
3. Kepemilikan 182.386.661.785 data tidak tersedia 49,116
Masyarakat di bawah
5%
Jumlah Modal 371.335.392.068 30.589.866.903.750 100,00
Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Saham Dalam Portepel 163.202.661.925 8.140.133.096.250 -
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 17 tanggal 13 Januari 2026,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0012924 tanggal 23 Januari 2026 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011241.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23
Januari 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Sharif Cicip Sutardjo
Komisaris Independen : Anton Setianto Soedarsono
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen : Y.A. Didik Cahyanto
Komisaris Independen : Anggawira
Komisaris : Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris : Thomas Myer Kearney
Direksi
Presiden Direktur : Adika Nuraga Bakrie
Wakil Presiden Direktur : Agoes Projosasmito
Direktur : Nalinkant Amratlal Rathod
Hal 7 dari 13
Page 9
Direktur : Adrian Wicaksono
Direktur : Phiong Phillipus Darma
Direktur : Eddy Sanusi
Direktur : R.A. Sri Dharmayanti
Direktur : Andrew Christopher Beckham
Direktur : Maringan M. Ido H. Hurabarat
Direktur : Rio Supin
Direktur : Himawan Setiadi
Direktur : Christopher Fong
2. Arutmin – Penerima Pinjaman
Riwayat Singkat
Perseroan, berkedudukan di Jakarta, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan dan
diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Arutmin didirikan
pertama kali berdasarkan Akta Pendirian No. 206 tertanggal 31 Oktober 1981, dibuat di
hadapan Kartini Muljadi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/241/19
tanggal 1 April 1982 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 54 tanggal 6 Juli 1982, TBNRI
No. 851. (“Akta Pendirian Arutmin”).
Anggaran dasar Arutmin sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Arutmin telah
mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah melalui Akta No. 80 tertanggal 7
November 2024, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0209894 tanggal 11 November 2024 dan
telah tercatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0243862.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11
November 2011, dimana para pemegang saham Arutmin menyetujui perubahan Pasal 10,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 18 anggaran dasar Arutmin (“Akta
Arutmin No. 80/2024”).
(Akta Pendirian Arutmin beserta seluruh perubahannya termasuk Akta Arutmin No.
80/2024 selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Arutmin”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Arutmin, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Arutmin adalah menjalankan usaha di bidang pertambangan batubara.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Arutmin tersebut di atas, Arutmin dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Pertambangan batubara dan lignit melalui penambangan bawah tanah atau
penambangan terbuka.
Kegiatan ini mencakup pekerjaan seperti penggolongan, pembersihan, pemadatan
dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam pengangkutan untuk dijual.
Hal 8 dari 13
Page 10
b. Usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti
antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah
atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan ( lequefaction).
Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian,
penyaringan, dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau
memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk
pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).
c. Usaha memproduksi gas dari batubara di lokasi penambangan ( on site gasification
of coal).
d. Usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti
pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk
pertambangan dengan cara pencarian (liquefaction).
Kegiatan ini mencakup operasi pertambangan yang meliputi penggalian,
penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit
untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan
penyimpangan/penampungan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Arutmin No. 26 tanggal
5 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah diberitahukan kepada dan diterima Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0088706
tanggal 1 Maret 2024 (“Akta Arutmin No. 26/2024”), struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Arutmin adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp63.475,- / saham
Persentase
Keterangan Jumlah Kepemilikan
Jumlah Nilai
Saham (%)
Nominal (Rupiah)
(Lembar)
Modal Dasar 40.000 2.539.300.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
1. Perseroan 7.000 444.325.000 70,00
2. PT Cakrawala Langit 3.000 190.425.000 30,00
Sejahtera
Modal Ditempatkan dan 10.000 634.750.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel - - -
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Arutmin No. 26/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Arutmin
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Adika Nuraga Bakrie
Hal 9 dari 13
Page 11
Komisaris : Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris : Raden Ajeng Sri Dharmayanti
Direksi
Presiden Direktur : Ken Leksono
Direktur : Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
Direktur : Andrew Christoper Beckham
Direktur : Sudirman Widhy Hartono
D. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi
Arutmin merupakan Perusahaan Terkendali secara langsung dari Perseroan, dimana Perseroan
memiliki 70% saham Arutmin, sehingga Arutmin dan Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan sehingga
pelaksanaan Transaksi tidak berdampak dampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan
kelangsungan usaha Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
KJPP KR, sebagai kantor jasa penilai publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026
(penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260410-002 tanggal 10 April 2026 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi berdasarkan laporan No.
00098/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2026 tanggal 26 Mei 2026:
A. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah Perseroan sebagai pemberi pinjaman dan
Arutmin sebagai penerima pinjaman.
B. Objek Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana Arutmin
telah menerima fasilitas pinjaman sebesar Rp 1.506.015.000.000 dari Perseroan berdasarkan
Perjanjian Pinjaman, untuk kebutuhan modal kerja Arutmin yang akan digunakan untuk biaya-
biaya operasional Arutmin sehari-hari
C. Maksud dan Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42/2020.
Hal 10 dari 13
Page 12
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320,
SPI330.
D. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan pada
tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
E. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR
tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab
atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan
data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR
lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP
KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP
KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum Perseroan dan Arutmin berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan
Arutmin.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai
Hal 11 dari 13
Page 13
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan
serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat
Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan
Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi
mungkin berbeda.
F. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi.
II. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi.
III. Analisis atas kewajaran Transaksi.
Hal 12 dari 13
Page 14
G. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran ini,
penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan
pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Sehubungan dengan Transaksi, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
1. Bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020, serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020;
2. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh
Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi
Afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis
yang berlaku umum; dan
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini kepada para pemegang saham ini dan
menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara saksama atas informasi-informasi yang
tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Transaksi, dapat
menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Waktu Indonesia Barat)
pada hari kerja di kantor Perseroan dengan alamat berikut:
Bakrie Tower, Lantai 12 - Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said - Jakarta 12940 – Indonesia
Telp.: (62-21) 5794 – 2080
Fax: (62-21) 5794 – 2070
Situs: www.bumiresources.com
E-mail: corsec@bumiresources.com
Jakarta, 2 Juni 2026
Direksi Perseroan
Hal 13 dari 13
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ARUTMIN INDONESIA YANG MERUPAKAN
p.2
unresolved
org
PT Arutmin Indonesia.
p.3
unresolved
org
KJPP KR
p.4 ×28
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Djojo Muljadi
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.
p.7
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.7
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.7 ×6
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.8
unresolved
person
H. Hurabarat
p.9
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.9
unresolved
org
PT Cakrawala Langit
p.10
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.