Skip to content
Back to announcement

20260602_META_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32096073_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review META

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.936
KANTOR NOTARIS & PPAT

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450

Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor
Hal
Tanggal

: 022/KET-N/V/2026 Kepada Yth:
: Surat Keterangan PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk
1:26 Mci 2026

Yang bertandatangan di bawah ini:

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan:

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026, telah diadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (selanjutnya disebut sebagai “RUPST”) PT NUSANTARA
INFRASTRUCTURE Tbk, di Eguity Tower Lantai 38, Jalan Jenderal Sudirman
Kav. 52-53, SCBD Lot 9, Jakarta Selatan 12190, Indonesia (selanjutnya disebut sebagai
”Perseroan”), yang dibuka pada pukul 14.21 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta
saya, Notaris, tertanggal 26 Mei 2026 nomor 74, yaitu Akta Berita Acara Rapat Unium
Pemegang Saham Tahunan PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk,

Bahwa RUPST diadakan secare fisik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK 15”), dan
secara elektronik dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Flektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK 14”) serta

berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2 OCR 0.929
Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

Dewan Kom
Dewan Komisaris yang hadir secara langsung sebagai berikut:
— Tuan FARID HARIANTO selaku Komisaris Independen

Dewan Komisaris yang hadir secara virtual sebagai berikut:
Tuan JOSE MA KAMANTIGUE LIM selaku Komisaris

Direksi Perseroan yang hadir secara langsung sebagai berikut:

— Tuan M. RAMDANI BASRI selaku Direktur Utama

— Tuan OMAR DANNI HASAN selaku Direktur

— Tuan RIDWAN ABDUL CHALIF IRAWAN selaku Direktur
Tuan BENNY SETIAWAN SANTOSO selaku Direktur

— Tuan SATRIA SURJATI selaku Direktur

Direksi Perseroan yang hadir secara virtual sebagai berikut:

— ...Tuan FRANCIS ECMMANUEL DALUPAN ROJAS selaku Direktur
— Tuan DENN CHARLY GONZALES ESPANOLA selaku Direktur
- Nyonya MARISA VALENCIA CONDE selaku Direktur

Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut:

1) Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan
Keuangan Tahunan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2025,

2) Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir tanggal 31 Desember 2025,

3) Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026,
dan

4) Penetapan tugas dan wewenang serta gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi
Perseroan, dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan

Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.
Page 3 OCR 0.944
Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-hal

sebagai berikut:

a,

Menyampaikan Pemberitahuan sehubungan dengan rencana penyelenggaraan
RUPST, kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
termaktub dalam Surat Perseroan Nomor 007/NI-CORSEC/IV/26 pada tanggal 10
April 2026,

Melakukan Pengumuman RUPST kepada Para Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana telah diunggah pada tanggal 17 April 2026 dalam situs web penyedia
e-RUPS yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI”), situs web Bursa
Efek Indonesia ("BEI”), dan situs web Perseroan, dan

Melakukan Pemanggilan RUPST kepada Para Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana telah diunggah pada tanggal 4 Mei 2026 dalam situs web penyedia

e-RUPS yaitu KSEI, sius web BEI, dan situs web Perseroan.

Bahwa RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang sah, dengan

perincian sebagai berikut:

Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam
RUPST sebanyak 17.204.454.386 (tujuh belas miliar dua ratus empat juta empat
ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) saham atau sebesar
99,30” (sembilan puluh sembilan koma tiga nol persen) dari 17.325.253.194
(tujuh belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu
seratus sembilan puluh empat) saham, yang merupakan hasil pengurangan seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh. Perseroan sampai dengan tanggal
30 April 2026 pukul 16.00 WIB, yaitu sejumlah 17.710.708.194 (tujuh belas miliar
tujuh .ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan ribu seratus sembilan puluh empat)
saham setelah dikurangi dengan Treasury Shares yaitu sebesar 385.455.000 (tiga

ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu) saham.

7. Bahwa ketentuan kuorum RUPST adalah sebagai berikut:

Kuorum kehadiran untuk seluruh Mata Acara RUPST berlaku ketentuan
berdasarkan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK 15, bahwa RUPST dapat dilangsungkan jika
dalam RUPST lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili dan RUPS? adalah sah jika disetujui oleh
Page 4 OCR 0.933
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPST.

— Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST

adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh

Mata Acara RUPST.

8. Sesi Pertanyaan:

e Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada

Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan

dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST. Terdapat 1 (satu) orang Kuasa

Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada Mata Acara Pertama dan

Kedua RUPST.

9. Keputusan-keputusan Mata Acara RUPST:

e  RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:

L. Mata Acara Pertama RUPST, yaitu:

1.

Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, termasuk
laporan. Direksi Perseroan, dan mengesahkan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember
2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
Surja Yirma anggota Ernst & Young Global Limited) sebagaimana
dimuat dalam Laporan No. 00435/2.1505/AU.1/06/0690-2/1/111/2026,
Perihal: Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, tanggal 31 Maret 2026, dengan pendapat:
“Laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja

keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang
Page 5 OCR 0.936
1.

berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.”: dan

2. Menyetujui pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku
2025 sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut bukan
merupakan suatu tindakan pidana dan tindakan tersebut tercermin

dalam Laporan Tahunan Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata:

# Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada.

» Para Pemegang Satiam yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

“ Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
17.204.454.386 (tujuh belas miliar dua ratus empat juta empat ratus lima
puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) saham atau 10096
(seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15, keputusan RUPST

adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh

saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan
kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini
menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara bulat dari

dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Kedua RUPST, yaitu:

1. Menyetujui pada tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember
2025, Perseroan membukukan Laba Bersih sebesar
Rp103.812.303.092,09 (seratus tiga miliar delapan ratus dua belas
juta tiga ratus tiga ribu sembilan puluh dua Rupiah), sehingga
setelah diakumulasikan dengan Saldo Laba tahun sebelumnya,
Perseroan membukukan total Saldo Laba sebesar
Rp730.948.452.045,00 (tujuh ratus tiga puluh miliar sembilan ratus
empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh dua ribu empat

puluh lima Rupiah).
Page 6 OCR 0.944
2.

Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan sebagai berikut:

a. Dari Laba Bersih Perseroan disisihkan — sejumlah
Rp938.977.026,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan juta
sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua puluh enam Rupiah)
akan dialokasikan sebagai cadangan wajib sesuai Pasal 70
Undang-Undang Perseroan Terbatas,

b. Dari Laba Bersih Perseroan disisihkan — sejumlah
Rp92.958.725.631,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan ratus
lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam
ratus tiga puluh satu Rupiah) akan disisihkan sebagai cadangan
lainnya sesuai Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas
yang dapat digunakan untuk kebutuhan Perseroan termasuk
pengembangan usaha modal kerja, sosial, aan pembagian
dividen di masa mendatang, dan

c. Dari Laba Bersih Perseroan disisihkan sebesar Rp5,25 (lima
koma dua lima Rupiah) per saham akan dibagikan sebagai
dividen dengan rincian sebagai berikut:

i. Sebesar Rp2,63 (dua koma enam tiga Rupiah) per saham
telah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham
sebagai dividen interim pada tanggal 3 Desember 2025: dan

ii. Sebesar Rp2,62 (dua koma enam dua Rupiah) per saham
yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan hari
Rabu, tanggal 10 Juni 2026 pada pukul 16:00 WIB sebagai
Dividen Tunai.

Sehubungan dengan Dividen Tunai, memberikan wewenang mutlak

kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil

keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut
pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam
rangka pelaksanaan pembagian/pembayaran Dividen Tunai,
termasuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian/pembayaran

Dividen Tunai, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan

tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak

substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
6
Page 7 OCR 0.929
1.

-Setelah dicatat, ternyata:

“Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada.

« Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

“ Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju. sebanyak
17.204.454.386 (tujuh belas miliar dua ratus empat juta empat ratus lima
puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) saham atau 100Y6
(seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST,

-Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15, keputusan RUPST

adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh

saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan
kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini
menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara bulat dari

dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu:

— Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar
di OJK untuk memeriksa dan melakukan audit terhadap Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 serta menetapkan
honorarium dan persyaratan lain penunjukannya serta menunjuk
Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana karena sebab apa pun
juga berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku di bidang
Pasar Modal atau ketentuan perundangan lainnya yang berlaku,
Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan
tugasnya, selanjutnya Dewan Komisaris akan memberikan kuasa
kepada Direksi sehubungan dengan Penunjukan Kantor Akuntan

Publik tersebut.

-Setelah dicatat, ternyata:
“Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada.
« Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
“ - Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju- sebanyak
17.204.454.386 (tujuh belas miliar dua ratus empat juta empat ratus lima
7
Page 8 OCR 0.939
IV,

puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) saham atau 1005

(seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.
-Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat I (c) POJK No.15, keputusan RUPST
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan
kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini
menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara bulat dari

dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Keempat RUPST, yaitu:

— Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Komite Nominasi
dan Remunerasi, yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh
Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan tugas dan
wewenang serta honorarium atau gaji, serta tunjangan lainnya bagi
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk
tahun buku 2026 dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan

keuangan Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata:

«Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada.

« Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

“ Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
17.201.454.386 (tujuh belas miliar dua ratus empat juta empat ratus lirna
puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) saham atau 10096
(seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15, keputusan RUPST

adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh

saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan
kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini
menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara bulat dari

dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 9 OCR 0.963
RUPST ditutup pada pukul 15.16 WIB

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.13 MB
Published2 Jun 2026
Pages9
Characters14,400
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk p.1 ×8
linked person FARID HARIANTO · Komisaris Independen p.2
linked person OMAR DANNI HASAN · Direktur p.2
linked person RIDWAN ABDUL CHALIF IRAWAN · Direktur p.2
linked person BENNY SETIAWAN SANTOSO · Direktur p.2
linked person SATRIA SURJATI · Direktur p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person M. RAMDANI BASRI · Direktur Utama p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person JOSE MA KAMANTIGUE LIM · Komisaris p.2 ×2
unresolved person FRANCIS ECMMANUEL DALUPAN ROJAS · Direktur p.2
unresolved person DENN CHARLY GONZALES ESPANOLA · Direktur p.2 ×2
unresolved person MARISA VALENCIA CONDE · Direktur p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.4
unresolved org Young Global Limited p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 55 ms 13 Sep 2026 14:18

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result