Back to announcement
20260602_META_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32096073_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review METASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.936
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor Hal Tanggal : 022/KET-N/V/2026 Kepada Yth: : Surat Keterangan PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk 1:26 Mci 2026 Yang bertandatangan di bawah ini: HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan: Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut sebagai “RUPST”) PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk, di Eguity Tower Lantai 38, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, SCBD Lot 9, Jakarta Selatan 12190, Indonesia (selanjutnya disebut sebagai ”Perseroan”), yang dibuka pada pukul 14.21 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 26 Mei 2026 nomor 74, yaitu Akta Berita Acara Rapat Unium Pemegang Saham Tahunan PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk, Bahwa RUPST diadakan secare fisik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK 15”), dan secara elektronik dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Flektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK 14”) serta berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2 OCR 0.929
Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: Dewan Kom Dewan Komisaris yang hadir secara langsung sebagai berikut: — Tuan FARID HARIANTO selaku Komisaris Independen Dewan Komisaris yang hadir secara virtual sebagai berikut: Tuan JOSE MA KAMANTIGUE LIM selaku Komisaris Direksi Perseroan yang hadir secara langsung sebagai berikut: — Tuan M. RAMDANI BASRI selaku Direktur Utama — Tuan OMAR DANNI HASAN selaku Direktur — Tuan RIDWAN ABDUL CHALIF IRAWAN selaku Direktur Tuan BENNY SETIAWAN SANTOSO selaku Direktur — Tuan SATRIA SURJATI selaku Direktur Direksi Perseroan yang hadir secara virtual sebagai berikut: — ...Tuan FRANCIS ECMMANUEL DALUPAN ROJAS selaku Direktur — Tuan DENN CHARLY GONZALES ESPANOLA selaku Direktur - Nyonya MARISA VALENCIA CONDE selaku Direktur Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut: 1) Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025, 2) Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025, 3) Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan 4) Penetapan tugas dan wewenang serta gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.
Page 3 OCR 0.944
Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a,
Menyampaikan Pemberitahuan sehubungan dengan rencana penyelenggaraan
RUPST, kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
termaktub dalam Surat Perseroan Nomor 007/NI-CORSEC/IV/26 pada tanggal 10
April 2026,
Melakukan Pengumuman RUPST kepada Para Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana telah diunggah pada tanggal 17 April 2026 dalam situs web penyedia
e-RUPS yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI”), situs web Bursa
Efek Indonesia ("BEI”), dan situs web Perseroan, dan
Melakukan Pemanggilan RUPST kepada Para Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana telah diunggah pada tanggal 4 Mei 2026 dalam situs web penyedia
e-RUPS yaitu KSEI, sius web BEI, dan situs web Perseroan.
Bahwa RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang sah, dengan
perincian sebagai berikut:
Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam
RUPST sebanyak 17.204.454.386 (tujuh belas miliar dua ratus empat juta empat
ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) saham atau sebesar
99,30” (sembilan puluh sembilan koma tiga nol persen) dari 17.325.253.194
(tujuh belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu
seratus sembilan puluh empat) saham, yang merupakan hasil pengurangan seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh. Perseroan sampai dengan tanggal
30 April 2026 pukul 16.00 WIB, yaitu sejumlah 17.710.708.194 (tujuh belas miliar
tujuh .ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan ribu seratus sembilan puluh empat)
saham setelah dikurangi dengan Treasury Shares yaitu sebesar 385.455.000 (tiga
ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu) saham.
7. Bahwa ketentuan kuorum RUPST adalah sebagai berikut:
Kuorum kehadiran untuk seluruh Mata Acara RUPST berlaku ketentuan
berdasarkan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK 15, bahwa RUPST dapat dilangsungkan jika
dalam RUPST lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili dan RUPS? adalah sah jika disetujui oleh
Page 4 OCR 0.933
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST. — Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh Mata Acara RUPST. 8. Sesi Pertanyaan: e Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST. Terdapat 1 (satu) orang Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada Mata Acara Pertama dan Kedua RUPST. 9. Keputusan-keputusan Mata Acara RUPST: e RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: L. Mata Acara Pertama RUPST, yaitu: 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, termasuk laporan. Direksi Perseroan, dan mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja Yirma anggota Ernst & Young Global Limited) sebagaimana dimuat dalam Laporan No. 00435/2.1505/AU.1/06/0690-2/1/111/2026, Perihal: Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, tanggal 31 Maret 2026, dengan pendapat: “Laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang
Page 5 OCR 0.936
1. berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.”: dan 2. Menyetujui pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025 sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut bukan merupakan suatu tindakan pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata: # Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. » Para Pemegang Satiam yang menyatakan tidak setuju tidak ada. “ Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 17.204.454.386 (tujuh belas miliar dua ratus empat juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara bulat dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu: 1. Menyetujui pada tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025, Perseroan membukukan Laba Bersih sebesar Rp103.812.303.092,09 (seratus tiga miliar delapan ratus dua belas juta tiga ratus tiga ribu sembilan puluh dua Rupiah), sehingga setelah diakumulasikan dengan Saldo Laba tahun sebelumnya, Perseroan membukukan total Saldo Laba sebesar Rp730.948.452.045,00 (tujuh ratus tiga puluh miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh dua ribu empat puluh lima Rupiah).
Page 6 OCR 0.944
2. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan sebagai berikut: a. Dari Laba Bersih Perseroan disisihkan — sejumlah Rp938.977.026,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua puluh enam Rupiah) akan dialokasikan sebagai cadangan wajib sesuai Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas, b. Dari Laba Bersih Perseroan disisihkan — sejumlah Rp92.958.725.631,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah) akan disisihkan sebagai cadangan lainnya sesuai Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang dapat digunakan untuk kebutuhan Perseroan termasuk pengembangan usaha modal kerja, sosial, aan pembagian dividen di masa mendatang, dan c. Dari Laba Bersih Perseroan disisihkan sebesar Rp5,25 (lima koma dua lima Rupiah) per saham akan dibagikan sebagai dividen dengan rincian sebagai berikut: i. Sebesar Rp2,63 (dua koma enam tiga Rupiah) per saham telah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham sebagai dividen interim pada tanggal 3 Desember 2025: dan ii. Sebesar Rp2,62 (dua koma enam dua Rupiah) per saham yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026 pada pukul 16:00 WIB sebagai Dividen Tunai. Sehubungan dengan Dividen Tunai, memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pembagian/pembayaran Dividen Tunai, termasuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian/pembayaran Dividen Tunai, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. 6
Page 7 OCR 0.929
1. -Setelah dicatat, ternyata: “Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. « Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. “ Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju. sebanyak 17.204.454.386 (tujuh belas miliar dua ratus empat juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) saham atau 100Y6 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST, -Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara bulat dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu: — Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk memeriksa dan melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 serta menetapkan honorarium dan persyaratan lain penunjukannya serta menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana karena sebab apa pun juga berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal atau ketentuan perundangan lainnya yang berlaku, Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya, selanjutnya Dewan Komisaris akan memberikan kuasa kepada Direksi sehubungan dengan Penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut. -Setelah dicatat, ternyata: “Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. « Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. “ - Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju- sebanyak 17.204.454.386 (tujuh belas miliar dua ratus empat juta empat ratus lima 7
Page 8 OCR 0.939
IV, puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) saham atau 1005 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat I (c) POJK No.15, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara bulat dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu: — Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan tugas dan wewenang serta honorarium atau gaji, serta tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata: «Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. « Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. “ Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 17.201.454.386 (tujuh belas miliar dua ratus empat juta empat ratus lirna puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara bulat dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 9 OCR 0.963
RUPST ditutup pada pukul 15.16 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
JOSE MA KAMANTIGUE LIM
· Komisaris
p.2 ×2
unresolved
person
FRANCIS ECMMANUEL DALUPAN ROJAS
· Direktur
p.2
unresolved
person
DENN CHARLY GONZALES ESPANOLA
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
MARISA VALENCIA CONDE
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.4
unresolved
org
Young Global Limited
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
55 ms
13 Sep 2026 14:18
no text layer - needs OCR