Skip to content
Back to announcement

20260602_BGTG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32096002_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BGTG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                             PT BANK GANESHA Tbk
                             BERKEDUDUKAN DI JAKARTA PUSAT
                                     (“Perseroan”)

                           PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 4 dan ayat 5 anggaran dasar Perseroan,
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:

A. Penyelenggaraan Rapat :

    Hari/Tanggal          : Selasa, 26 Mei 2026
    Waktu                 : pukul 10.26 - 11.51 WIB
    Tempat                : Sakura Room - Grand Tropic Suites Hotel
                            Jl. Letjen S. Parman Kav. 3
                            Jakarta Barat
   Acara Rapat :

   1. A. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan termasuk pengesahan
         Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
         Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
      B. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025.
   2. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan
      Perseroan tahun buku 2026.
   3. A. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
      B. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para
         anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi
         para anggota Dewan Komisaris Perseroan.
   4. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
   5. Perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
      maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan ketentuan Klasifikasi Baku
      Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:

      Presiden Direktur           :   Bapak Setiawan Kumala
      Direktur                    :   Bapak Arif Wicaksono, SE, MM
      Direktur                    :   Bapak Suroso
      Direktur                    :   Bapak Ibrahim




                                            1
Page 2
      Presiden Komisaris            :   Bapak Marcello Theodore Taufik
      Komisaris                     :   Ibu Lisawati
      Komisaris Independen          :   Bapak Sudarto, SE
      Komisaris Independen          :   Bapak Trisna Chandra

C. Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 19.540.276.509 saham dengan hak suara yang sah
   atau 81,516% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
   pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

E. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan atau
   memberikan pendapat berkaitan dengan mata acara Rapat :

    Acara Pertama : terdapat 1 pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
    Acara Kedua   : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
                    atau memberikan pendapat.
    Acara Ketiga  : terdapat 1 pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
    Acara Keempat : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
                    atau memberikan pendapat.
    Acara Kelima  : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
                    atau memberikan pendapat.

F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :
   Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah
   untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
   keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.

G. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat :

     Mata Acara            Setuju                Tidak Setuju            Abstain
                      19.537.166.509               3.110.000
          1                                                                0
                         99,984%                    0,016%
                      19.537.166.509               3.110.000
          2                                                                0
                         99,984%                    0,016%
                      19.495.891.809              44.384.700
          3                                                                0
                         99,773%                    0,227%
                      19.540.276.509
          4                                            0                   0
                           100%
                      19.499.001.809              41.274.700
          5                                                                0
                         99,789%                    0,211%




                                             2
Page 3
H. Keputusan Rapat

   Mata acara Rapat Pertama :
   Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :

      Untuk butir a mata acara Rapat Pertama :
      1. Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun
         buku 2025.
      2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, yang
         telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwanto Susanti & Surja”, dimana
         Bapak Danil Setiadi Handaja, sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai Akuntan Publik
         Independen Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor
         00347/2.1505/AU.1/07/1008-1/1/III/2026, tanggal 27 Maret 2026, dengan
         pendapat “Wajar, dalam semua hal yang material”.
      3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
         Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, sebagaimana termaktub dalam
         Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan.
      4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan dan disahkannya
         Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, maka sesuai dengan
         ketentuan Pasal 17 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan
         tanggung-jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan
         pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
         pengawasan, yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025, sejauh
         tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
         Keberlanjutan serta Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku 2025,
         kecuali atas perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.

      Untuk butir b mata acara Rapat Pertama :
      Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebagai berikut:
      A. untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, sebesar
          Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) disimpan sebagai Dana Cadangan
          Wajib/Umum Perseroan; dan
      B. sisanya disimpan dalam Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan;
      - sehingga karenanya untuk tahun buku 2025 tidak ada dividen yang dibagikan kepada
      para pemegang saham Perseroan.

   Mata acara Rapat Kedua:
   Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :

      Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
      1. Berdasarkan pertimbangan Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik
         Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan
         Penghasilan Komprehensif Lain serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan
         Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026; dan
      2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen tersebut serta
         persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.


                                           3
Page 4
Mata acara Rapat Ketiga :
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :

   Untuk butir A mata acara Rapat Ketiga :
   1. Sehubungan dengan masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan yang sedang menjabat akan berakhir pada penutupan Rapat, mengangkat
      para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan
      terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
      Saham Tahunan Perseroan Kedua yakni pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi
      hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-
      waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar
      Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:

      Direksi
      Presiden Direktur    :   Bapak Setiawan Kumala
      Direktur             :   Bapak Trisna Chandra
      Direktur             :   Bapak Suroso
      Direktur             :   Bapak Ibrahim
      Direktur             :   Ibu Shirley

      Dewan Komisaris :
      Presiden Komisaris   :   Bapak Marcello Theodore Taufik
      Komisaris            :   Bapak Faisal Dharma Setiawan
      Komisaris            :   Ibu Lisawati
      Komisaris            :   Bapak Sudarto, SE

      - dengan ketentuan bahwa pengangkatan Bapak Trisna Chandra dan Ibu Shirley
      selaku para Direktur Perseroan serta pengangkatan Bapak Faisal Dharma Setiawan
      selaku Komisaris Perseroan, efektif terhitung sejak diperolehnya kelulusan uji
      kemampuan dan kepatutan (selanjutnya disebut “Fit and Proper”) dari Otoritas Jasa
      Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”).

   2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 1 anggaran dasar Perseroan,
      menetapkan Bapak Sudarto, SE dan Bapak Faisal Dharma Setiawan selaku para
      Komisaris Independen Perseroan.

   3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk segera
      setelah ditutupnya Rapat dan diperolehnya Fit and Proper dari OJK, menyatakan
      kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat Ketiga butir A dalam
      suatu akta Notaris tersendiri dan selanjutnya memberitahukan dan atau
      mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan
      atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
      dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan, sesuai dengan dan
      sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.




                                        4
Page 5
   Untuk butir B mata acara Rapat Ketiga :
   1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 8 anggaran dasar Perseroan, melimpahkan
      kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi, untuk atas nama
      Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang
      setiap anggota Direksi Perseroan.
   2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 13 ayat 4 anggaran dasar
      Perseroan, menyetujui untuk :
      a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
          menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi
          Perseroan.
      b. menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
          Komisaris Perseroan yang secara keseluruhan disesuaikan sebesar maksimal
          10% (sepuluh persen) di atas jumlah honorarium dan tunjangan lainnya yang
          diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
          buku sebelumnya.
      c. melimpahkan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk
          menentukan pembagian gaji, honorarium dan tunjangan lainnya diantara
          masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Mata acara Rapat Keempat :
Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan :

   a. Menyetujui Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan Perseroan yang telah dicatat dalam
      administrasi pengawasan OJK sesuai dengan surat OJK Nomor S-63/PB.33/2026,
      tanggal 25 Februari 2026.
   b. Memberi persetujuan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
      melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana
      Aksi Pemulihan Perseroan, sesuai dengan kewenangannya.

Mata acara Rapat Kelima :
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :

   I. Mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, sehingga untuk
      selanjutnya ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai
      berikut:
      ---------------------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ----------------------
      -------------------------------------------------- PASAL 3 -------------------------------------------------
      1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Bank Umum.
      2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
           melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
           A. Kegiatan Usaha Utama :
               Perbankan Umum Konvensional, yang mencakup kegiatan perbankan secara
                konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk
                simpanan atau bentuk lain yang sejenis dan menyalurkannya kepada




                                                     5
Page 6
   masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya, serta
   menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran.
   Kelompok ini juga mencakup aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk
   giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi
   dan dana jaminan secara konvensional, yang dilakukan untuk merealisasikan
   usaha pokok yaitu sebagai berikut:
   a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
       deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk
       lainnya yang dipersamakan dengan itu baik dalam mata uang Rupiah
       maupun mata uang asing;
   b. memberi kredit/pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah atau
       jangka pendek dan pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan
       dalam dunia perbankan dengan tetap memperhatikan ketentuan
       perundang-undangan yang berlaku;
   c. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
       kepentingan nasabah;
   d. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
       dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
       telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
       dan
   e. melakukan kegiatan dalam valuta asing, dengan memenuhi ketentuan
       yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”)
       dan Bank Indonesia.
B. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama
   sebagaimana dimaksud pada butir A di atas adalah sebagai berikut:
   a. menerbitkan instrumen surat berharga seperti Promissory Note,
       Medium Term Note, Obligasi, Obligasi Subordinasi;
   b. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk
       kepentingan dan atas perintah nasabahnya yakni:
       1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang
           masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam
           perdagangan surat-surat dimaksud;
       2) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya, yang masa
           berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
           surat-surat dimaksud;
       3) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
       4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
       5) Obligasi;
       6) Instrumen surat berharga lain dengan memenuhi ketentuan yang
           ditetapkan oleh OJK dan Bank Indonesia.
   c. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
       perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
   d. menyediakan tempat untuk menyimpan barang atau surat berharga;
   e. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
       suatu kontrak;




                               6
Page 7
          f. melakukan tindakan dalam rangka penyelamatan kredit antara lain
              membeli agunan baik seluruhnya maupun sebagian melalui pelelangan
              atau cara-cara lainnya dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban
              kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
              dicairkan secepatnya;
          g. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali
              amanat;
          h. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain
              di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, usaha
              kartu kredit, pembiayaan konsumen, perusahaan efek, asuransi serta
              lembaga kliring dan penjamin dan lembaga penyelesaian dan
              penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK
              dan atau Bank Indonesia;
          i. melakukan kegiatan usaha penyertaan modal sementara untuk
              mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan memenuhi ketentuan yang
              ditetapkan oleh OJK dan otoritas yang berwenang;
          j. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun,
              sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
              pensiun yang berlaku; dan
          k. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh dunia perbankan;
          Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas wajib dilakukan dengan
          tetap memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku, khususnya di bidang perbankan.

II. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan
    kembali keputusan mengenai pengubahan anggaran dasar Perseroan sebagaimana
    telah diambil dalam mata acara Rapat Kelima dalam suatu akta Notaris tersendiri
    dan selanjutnya memohon persetujuan dan atau memberitahukan dan atau
    mendaftarkan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan untuk maksud
    tersebut melakukan pengubahan dan atau penambahan dalam bentuk
    bagaimanapun yang diperlukan dan atau disyaratkan oleh Menteri Hukum Repubik
    Indonesia, demikian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.

                            Jakarta, 2 Juni 2026
                             Direksi Perseroan




                                     7
Page 8
                              PT BANK GANESHA Tbk
                               DOMICILED IN CENTRAL JAKARTA
                                     (“The Company”)

                       ANNOUNCEMENT OF MINUTE SUMMARY
             ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF THE COMPANY

In order to with the provisions of Article 20(4) and (5) of the Company’s Articles of Association,
the Board of Directors hereby announces the following summary of the minutes of the Annual
General Meeting of Shareholders (“the Meeting”):

A. Convening of the Meeting:

    Day/Date                : Tuesday, 26 May 2026
    Time                    : 10.26 am - 11.51 pm Western Indonesian Time
    Venue                   : Sakura Room - Grand Tropic Suites Hotel
                              Jl. Letjen S. Parman Kav. 3
                              West Jakarta
   Meeting Agenda:

   1. A. Approval of the Annual Report and Sustainability Report, including the ratification of
          the Company’s Annual Financial Statements and the Supervisory Report of the Board of
          Commissioners for the financial year ending 31 December 2025.
      B. Determination of the use of the Company’s net profit for the 2025 financial year.
   2. Appointment of an Independent Public Accountant to audit the Company’s Annual
      Financial Statements for the 2026 financial year.
   3. A. Appointment of members of the Company’s Board of Directors and Board of
          Commissioners.
      B. Determination of duties, authorities, salaries and other allowances for members of
          the Company’s Board of Directors, and determination of honorarium and other
          allowances for members of the Company’s Board of Commissioners.
   4. Approval of the Company’s Recovery Plan.
   5. Amendments to Article 3 of the Company’s Articles of Association to align the
      Company’s purposes, objectives and business activities with the provisions of the 2025
      Indonesian Standard Industrial Classification (KBLI).

 B. Members of the Company’s Board of Directors and Board of Commissioners present at the
    meeting:

       President Director            :   Mr. Setiawan Kumala
       Director                      :   Mr. Arif Wicaksono, SE, MM
       Director                      :   Mr. Suroso
       Director                      :   Mr. Ibrahim



                                                8
Page 9
      President Commissioner   :          Mr. Marcello Theodore Taufik
      Commissioner             :          Ms. Lisawati
      Independent Commissioner :          Mr. Sudarto, SE
      Independent Commissioner :          Mr. Trisna Chandra

C. The meeting was attended and represented by 19,540,276,509 shares with valid voting
   rights, or 81.516% of the total number of shares issued by the Company.

D. The meeting provided shareholders with the opportunity to submit questions and/or
   express opinions regarding the items on the Meeting Agenda.

E. The number of shareholders or their proxies who asked questions and/or expressed
   opinions regarding the items on the Meeting Agenda :

    First Agenda     :   One shareholder has submitted a question.
    Second Agenda    :   No shareholders asked questions or expressed any opinion.
    Third Agenda     :   One shareholder has submitted a question.
    Fourth Agenda    :   No shareholders asked questions or expressed any opinion.
    Fifth Agenda     :   No shareholders asked questions or expressed any opinion.

F. Decision making mechanism of the Meeting :
   Meeting resolutions are made openly and carried out by deliberation to reach consensus. If
   deliberation to reach a consensus cannot be achieved, decisions making is carried out by
   voting

G. Voting results for each agenda item of the meeting :

       Meeting               Agree                   Disagree            Abstain
       Agenda
                         19,537,166,509              3,110,000
          1                                                                 0
                            99.984%                   0.016%
                         19,537,166,509              3,110,000
          2                                                                 0
                            99.984%                   0.016%
                         19,495,891,809             44,384,700
          3                                                                 0
                            99.773%                   0.227%
                         19,540,276,509
          4                                               0                 0
                              100%
                         19,499,001,809             41,274,700
          5                                                                 0
                            99.789%                   0.211%

H. Meeting Resolution

   First Agenda of Meeting :


                                               9
Page 10
The Meeting, by a majority vote, resolved as follows :

   For item A on the first agenda of the Meeting :
   1. Approval of the Company’s Annual Report and Sustainability Report for the 2025
       financial year.
   2. Ratification of the Company’s Annual Financial Statements for the 2025 financial
       year, which have been audited by the public accounting firm “Purwanto Susanti &
       Surja”, where Mr Danil Setiadi Handaja, as Partner has been appointed as the
       Company’s Independent Public Accountant, as stated in Report No.
       00347/2.1505/AU.1/07/1008-1/1/III/2026, dated 27 March 2026, with an opinion
       of “Fair, in all material respects”.
   3. Approval of the Board of Directors’ Report and ratification of the Board of
       Commissioners’ Supervisory Report for the 2025 financial year, as set out in the
       Company’s Annual Report and Sustainability Report
   4. With the approval of the Annual Report and Sustainability Report and the
       ratification of the Company’s Annual Financial Statements for the 2025 financial
       year, in accordance with the provisions of Article 17(3) of the Company’s Articles of
       Association, granting full release and discharge from responsibilityto all members of
       the Company’s Board of Directors for their management actions and to all
       members of the Company’s Board of Commissioners for their supervisory actions
       they carried out during the 2025 financial year, to the extent such actions are
       reflected in the Company’s Annual Report, Sustainability Report and Annual
       Financial Statements for the 2025 financial year, xcluding acts of fraud,
       embezzlement and other criminal conduct.

   For item B on the first agenda of the Meeting :
   Determination of the use of the Company’s net profit for the 2025 financial year as
   follows:
   A. in compliance with Article 25(1) of the Company’s Articles of Association, the sum
       of Rp 1,000,000,000 (one billion rupiah) shall be allocated to the Company’s
       Mandatory/General Reserve Fund; dan
   B. the remainder is retained in retained earnings to strengthen the Company’s capital
       structure;
   - accordingly, no dividends will be distributed to the Company’s shareholders for the
   2025 financial year.

Second Agenda of the Meeting :
The Meeting, by majority vote, resloved as follows :

   To grant authority the Company’s Board of Commissioners to:
   1. Based on the considerations of the Company’s Audit Committee, to appoint an
       Independent Public Accountant to audit the Statement of Financial Position, the
       Statement of Profit or Loss and Other Comprehensive Income, and other sections of
       the Company’s Financial Statements for the financial year ending 31 December
       2026; and




                                          10
Page 11
   2. Determine the amount of honorarium for the Independent Public Accountant and
      other requirements relating to the appointment.

Third Agenda of the Meeting :
The Meeting, by majority vote, resolved as follows :

   For item A on the Third agenda of the Meeting :
   1. In connection with the terms of office of the current members of the Board of
       Directors and the Board of Commissioners of the Company will expire at the close of
       the Meeting, to appoint members of the Board of Directors and the Board of
       Commissioners of the Company for a term commencing upon the close of the
       Meeting and ending at the close of the Company’s Second Annual General Meeting
       of Shareholders in 2028, without prejudice to the right of the Company’s General
       Meeting of Shareholders to dismiss them at any time in accordance with the
       provisions of Article 10(2) and Article 13(3) of the Company’s Articles of Association,
       with the composition as follows:

       Director
       President Director            :   Mr. Setiawan Kumala
       Director                      :   Mr. Trisna Chandra
       Director                      :   Mr. Suroso
       Director                      :   Mr. Ibrahim
       Director                      :   Mrs. Shirley

       Board of Commissioners :
       President Commissioner        :   Mr. Marcello Theodore Taufik
       Commissioner                  :   Mr. Faisal Dharma Setiawan
       Commissioner                  :   Mrs. Lisawati
       Commissioner                  :   Mr. Sudarto, SE

       - provided that the appointment of Mr. Trisna Chandra and Mrs. Shirley as Directors
       of the Company, and the appointment of Mr. Faisal Dharma Setiawan as a
       Commissioner of the Company, shall become effective upon obtaining fit and
       proper (hereinafter referred to as “Fit and Proper”) approval from the Financial
       Services Authority (hereinafter referred to as “OJK”).

   2. To comply with the provisions of Article 13(1) of the Company’s Articles of
      Association, Mr Sudarto, SE and Mr Faisal Dharma Setiawan are hereby appointed
      as Independent Commissioners of the Company.

   3. To grant authority to the Company’s Board of Directors, with the right of
      substitution, immediately following the closure of the Meeting upon obtaining the
      Fit and Proper approval from OJK, to restate the resolutions adopted under item A
      of the Third Agenda of the Meeting in a separate Notarial Deed and subsequently
      notify and/or register such resolutions with the Minister of Law of the Republic of
      Indonesia and/or other competent authorities, and to undertake all necessary


                                          11
Page 12
       actions without any action being excluded, as required under the applicable laws
       and regulations.


   For item B on the third agenda of the Meeting :
   1. In accordance with the provisions of Article 11(8) of the Company’s Articles of
       Association, authority is delegated to the Company’s Board of Directors through a
       Board Meeting, to determine, on behalf of the General Meeting of Shareholders,
       the division of duties and authorities of each member of the Company’s Board of
       Directors.
   2. In accordance with the provisions of Article 10(3) and Article 13(4) of the
       Company’s Articles of Association, resolved to:
       a. delegate authority to the Company’s Board of Commissioners to determine the
           amount of salaries and other allowances for members of the Company’s Board
           of Directors
       b. determine the honorarium and other allowances for the members of the
           Company’s Board of Commissioners, which shall be adjusted by a maximum of
           10% (ten per cent) above the amount of honorarium and other allowances
           received by each member of the Company’s Board of Commissioners for the
           previous financial year.
       c. delegate authority to the Company’s Board of Commissioners to determine the
           distributions of salaries, honorarium and other allowances among the members
           of the Company’s Board of Directors and Board of Commissioners.

Fourth Agenda of the Meeting :
The Meeting unanimously by way of amicable discussion, resolved as follows :

   a. Approve to update to the Company’s Recovery Action Plan, which has been
      recorded in the OJK’s supervisory administration in accordance with OJK letter No.
      S-63/PB.33/2026, dated 25 February 2026.
   b. Authorise the Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company
      to take the necessary actions in connection with the implementation of the
      Company’s Recovery Action Plan, in accordance with their respective authorities.

Fifth Agenda of the Meeting :
The Meeting, by majority vote, resolved as follows :

   I. To amend the provisions of Article 3 of the Company’s Articles of Association, so
      that Article 3 of the Company’s Articles of Association shall henceforth read as
      follows:
      ------------------- PURPOSES, OBJECTIVES AND BUSINESS ACTIVITIES ----------------------
      ------------------------------------------------- Aritcle 3 -------------------------------------------------
      1. The Company’s purpose and objective is to engage in the business of a
           Commercial Banking.
      2. To achieve the aforementioned purposes and objectives, the Company may
           carry out the following business activities:


                                                    12
Page 13
A. Main Business Activities :
   Conventional retail banking, which encompasses conventional banking
   activities, involves raising funds from the public in the form of deposits or
   similar instruments and channelling them back to the public in the form of
   loans and/or other forms, as well as providing services within the payment
   system.
   This group also includes fundraising activities in the form of current accounts
   or other forms used as margin, compensation funds and guarantee funds
   under conventional arrangements, carried out to facilitate the core
   business, namely as follows:
   a. to raise funds from the public in the form of deposits, including current
       accounts, fixed-term deposits, certificates of deposit, savings accounts
       and/or other forms deemed equivalent thereto, whether in Indonesian
       Rupiah or foreign currency;
   b. granting credit or loans, whether long-term, medium-term or short-
       term, and other forms of lending commonly provided in the banking
       sector, whilst complying with the relevant legislation;
   c. transferring money either for personal gain or for the benefit of
       customers;
   d. depositing funds with, borrowing funds from, or lending funds to other
       banks, whether by letter, telecommunication, or by means of a
       promissory note, cheque or other means; and
   e. to conduct activities in foreign currency, in compliance with the
       regulations laid down by the Financial Services Authority (hereinafter
       referred to as “OJK”) and Bank Indonesia.
B. The Supporting Business Activities, that support the main business activities
   referred to in point A above are as follows:
   a. issuing securities such as promissory notes, medium-term notes, bonds
       and subordinated bonds;
   b. buying, selling or underwriting at its own risk or on behalf of and on the
       instructions of its clients, namely:
       1) Bills of exchange include those accepted by a bank, the term of
            which does not exceed the customary period in the trade of such
            bills;
       2) Promissory notes and other commercial documents, the term of
            which does not exceed the customary period in the trade of such
            documents;
       3) Government securities and government guarantees;
       4) Bank Indonesia Certificate (SBI);
       5) Bonds;
       6) Other securities that meet the requirements set by the OJK and Bank
            Indonesia.
   c. receive payments against invoices for securities and carry out
       calculations with or on behalf of third parties;
   d. provides a place to store valuables or important documents;
   e. to provide custody services on behalf of another party under a contract;


                                13
Page 14
           f. to take measures to safeguard loans, including purchasing collateral—
              either in full or in part—through auction or other means in the event
              that the debtor fails to meet their obligations to the bank, provided that
              the purchased collateral must be realised as soon as possible;
           g. engaging in factoring, credit card business and trustee activities;
           h. to make equity investments in banks or other companies in the financial
              sector, such as leasing, venture capital, credit card businesses, consumer
              finance, securities firms, insurance companies, clearing and guarantee
              institutions, and settlement and custody institutions, in accordance with
              the regulations determined by the OJK and/or Bank Indonesia;
           i. to engage in temporary capital injection activities to address the
              consequences of loan defaults, in accordance with the requirements set
              by the OJK and the relevant authorities;
           j. act as a pension fund founder and pension fund administrator, in
              accordance with the provisions of the applicable pension fund
              legislation; and
           k. carry out other activities commonly undertaken in the banking sector;
           The activities described above must be carried out in accordance with the
           applicable laws and regulations, particularly in the banking sector.

II. To grant authority to the Company’s Board of Directors, with the right of
    substitution, to restate the resolution regarding the amendment of the Company’s
    Articles of Association as adopted under the Fifth Agenda Item in a separate
    Notarial Deed and subsequently to seek approval and/or notify and/or register with
    the Minister of Law of the Republic of Indonesia and, for that purpose, to make any
    amendments and/or additions in whatever form may be necessary and/or required
    by the Minister of Law of the Republic of Indonesia, subject to the provisions of the
    applicable laws and regulations.

                            Jakarta, 2 June 2026
                    The Board of Directors of the Company




                                       14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published2 Jun 2026
Pages14
Characters36,525
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held26 May 2026 · 10:26–11:51
Present19,540,276,509 (81.52%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
19,537,166,509
99.98%
Against
3,110,000
0.02%
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
19,537,166,509
99.98%
Against
3,110,000
0.02%
Abstain
0
—
Agenda 3 approved
For
19,495,891,809
99.77%
Against
44,384,700
0.23%
Abstain
0
—
Agenda 4 approved
For
19,540,276,509
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5 approved
For
19,499,001,809
99.79%
Against
41,274,700
0.21%
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK GANESHA Tbk p.1 ×5
linked person Arif Wicaksono p.1 ×4
linked person Marcello Theodore Taufik p.2 ×7
possible person Setiawan Kumala p.1 ×7
possible person Suroso p.1 ×4
possible person Ibrahim p.1 ×4
possible person Lisawati p.2 ×3
possible person Sudarto p.2 ×11
possible person Trisna Chandra C. p.2 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
unresolved person Danil Setiadi Handaja p.3 ×2
unresolved person Shirley · Director p.4 ×4
unresolved person Faisal Dharma Setiawan · Komisaris p.4 ×12
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×8
unresolved org Menteri Hukum Repubik Indonesia p.7
unresolved person Lisawati Independent p.9
unresolved org Financial Services Authority p.11 ×2
unresolved org Minister of Law p.11 ×3
unresolved org Bank Indonesia Certificate p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 669 ms 12 Sep 2026 22:17
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.016',
             'pct_for': '99.984',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '3110000',
             'votes_for': '19537166509'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.016',
             'pct_for': '99.984',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'at Ketiga butir A dalam suatu akta Notaris '
                                'tersendiri dan selanjutnya memberitahukan dan '
                                'atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia dan atau '
                                'instansi lain yang berwenang serta melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan dengan tidak '
                                'ada satu tindakanpun yang dikecualikan, '
                                'sesuai dengan dan sebagaimana disyaratkan '
                                'oleh ketentuan perundang-undangan. 4 Untuk '
                                'butir B',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '3110000',
             'votes_for': '19537166509'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.227',
             'pct_for': '99.773',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '44384700',
             'votes_for': '19495891809'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'eroan sebagaimana telah diambil dalam',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '19540276509'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.211',
             'pct_for': '99.789',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '41274700',
             'votes_for': '19499001809'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-05-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '81.516',
 'shares_present': '19540276509',
 'time_end': '11:51:00',
 'time_start': '10:26:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result