Skip to content
Back to announcement

20260525_BREN_Pemanggilan RUPS_32094599_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                         PT Barito Renewables Energy Tbk
                                   (“Perseroan”)

                              PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:

      Hari/tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
      Waktu        : 14.00 WIB - selesai
      Tempat       : Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lantai Mezzanine
                     Jl. Let. Jend. S. Parman Kav.60, Jakarta Barat 11410

MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA

1. Persetujuan atas Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris untuk kegiatan
   yang dilakukan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025
   (“Laporan Tahunan”) termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
   Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
   & Rekan (“Laporan Keuangan”) dan selanjutnya memberikan pembebasan (acquit
   et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari
   tanggung jawab atas pengurusan dan pengawasan Perseroan yang dilakukan
   selama tahun buku bersangkutan.

   Penjelasan:
   Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham atau kuasanya
   mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan dan
   keadaan keuangan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan sesuai
   dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40
   Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu
   (“UUPT”), serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar
   Perseroan.

2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
   2025.

   Penjelasan:
   Mata acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal
   71 UUPT serta ketentuan Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan terkait penggunaan
   laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.




                                                                                     1
Page 2
3. Persetujuan atas penunjukkan dan penetapan kantor akuntan publik yang akan
   melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

   Penjelasan:
   Mata acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf
   f Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT, Pasal 59 POJK 15/2020
   serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
   Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

4. Persetujuan atas penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya)
   bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.

   Penjelasan:
   Mata acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 96 dan 113
   UUPT serta Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan terkait penentuan gaji/honorarium
   dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku
   2026.

5. Persetujuan atas perubahan dan pengangkatan kembali anggota Direksi dan
   anggota Dewan Komisaris Perseroan.

   Penjelasan:

   Mata acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23
   Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
   Perusahaan Publik, serta ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) Anggaran
   Dasar Perseroan, yang menyatakan bahwa anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
   diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pengangkatan
   tersebut berlaku efektif sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang bersangkutan
   dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ketiga setelah tanggal pengangkatan
   yang dimaksud.

6. Laporan atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.

   Penjelasan:

   Mata Acara Rapat ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan OJK No.
   30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
   Mata Acara ini hanya bersifat laporan sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang
   saham Perseroan.


KETENTUAN UMUM

1. Rapat akan diselenggarakan secara fisik (langsung) dan elektronik (virtual) dengan
   memperhatikan POJK 15/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.


                                                                                       2
Page 3
    16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
    Terbuka Secara Elektronik.
2. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
    Perseroan dan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang
    saham Perseroan.
3. Sesuai dengan POJK 15/2020, Perseroan telah menyediakan alternatif bagi pemegang
    saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang
    dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) melalui tautan
    https://akses.ksei.co.id/ (“E-Proxy”). Pemegang saham yang ingin memberikan E-Proxy
    harus menyelesaikan proses E-Proxy selambat-selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
    Rapat, yaitu pada hari Selasa, 23 Juni 2026. Bagi pemegang saham yang tidak dapat
    memberikan E-Proxy melalui sistem eASY.KSEI, dapat memberikan kuasa secara fisik
    kepada karyawan Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom
    (“Datindo”) yang ditunjuk, dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang dapat
    diunduh dari situs web Perseroan (unduh dokumen dengan klik link ini).
4. Para pemegang saham yang telah memberikan kuasa melalui E-proxy atau surat kuasa
    fisik, dapat tetap mengikuti jalannya Rapat secara elektronik. Pemegang saham dapat
    mengirimkan email ke: corpsec@baritorenewables.co.id untuk memperoleh tautan/link
    yang dapat diakses oleh pemegang saham untuk mengikuti jalannya Rapat secara
    elektronik, dengan menyertakan salinan E-proxy atau surat kuasa fisik yang sudah diisi
    dan ditandatangani, paling cepat 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat dilaksanakan.
5. Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
    Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak
    dihitung dalam pemungutan suara.
6. Pemegang saham yang: (i) berhak hadir dalam Rapat, atau (ii) diwakili melalui E-Proxy,
    atau (iii) diwakili melalui surat kuasa fisik; adalah pemegang saham Perseroan yang
    namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
    Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa
    Efek Indonesia pada tanggal 29 Mei 2026 pukul 16:00 WIB.
7. Dokumen yang diperlukan saat menghadiri Rapat secara fisik (langsung) adalah sebagai
    berikut:
    a) Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat
         dimohon untuk menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas diri
         lainnya, baik yang memberikan kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas
         pendaftaran Perseroan sebelum memasuki tempat Rapat.
    b) Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan
         (fotocopy) anggaran dasar dan perubahan-perubahannya berikut akta yang berisi
         susunan pengurus terakhir, dan/atau dokumen yang memberikan wewenang kepada
         perwakilan untuk mewakili pemegang saham tersebut, yang masih berlaku.
    c) Pemegang Saham yang telah tercatat dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk
         menyampaikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas
         pendaftaran Perseroan sebelum memasuki tempat Rapat.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasa-
    kuasanya yang ingin hadir secara fisik, dimohon dengan hormat telah berada di tempat
    Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
9. Bahan-bahan terkait Mata Acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh langsung oleh
    para       pemegang       saham     Perseroan      melalui   situs   web     Perseroan
    (www.baritorenewables.co.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
    tanggal diselenggarakannya Rapat.
10. Pertanyaan atau informasi lain terkait Rapat, dapat diajukan kepada Sekretaris
    Perusahaan Perseroan di alamat email: corpsec@baritorenewables.co.id.


                                  Jakarta, 2 Juni 2026
                           PT Barito Renewables Energy Tbk
                                        Direksi

                                                                                        3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published2 Jun 2026
Pages3
Characters8,872
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Barito Renewables Energy Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result