Back to announcement
20260525_BREN_Pemanggilan RUPS_32094599_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT Barito Renewables Energy Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:
Hari/tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lantai Mezzanine
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav.60, Jakarta Barat 11410
MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA
1. Persetujuan atas Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris untuk kegiatan
yang dilakukan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025
(“Laporan Tahunan”) termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
& Rekan (“Laporan Keuangan”) dan selanjutnya memberikan pembebasan (acquit
et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari
tanggung jawab atas pengurusan dan pengawasan Perseroan yang dilakukan
selama tahun buku bersangkutan.
Penjelasan:
Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham atau kuasanya
mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan dan
keadaan keuangan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu
(“UUPT”), serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar
Perseroan.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
2025.
Penjelasan:
Mata acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal
71 UUPT serta ketentuan Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan terkait penggunaan
laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
1
Page 2
3. Persetujuan atas penunjukkan dan penetapan kantor akuntan publik yang akan
melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan:
Mata acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf
f Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT, Pasal 59 POJK 15/2020
serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
4. Persetujuan atas penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya)
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.
Penjelasan:
Mata acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 96 dan 113
UUPT serta Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan terkait penentuan gaji/honorarium
dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku
2026.
5. Persetujuan atas perubahan dan pengangkatan kembali anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, serta ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan, yang menyatakan bahwa anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pengangkatan
tersebut berlaku efektif sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang bersangkutan
dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ketiga setelah tanggal pengangkatan
yang dimaksud.
6. Laporan atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
Penjelasan:
Mata Acara Rapat ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Mata Acara ini hanya bersifat laporan sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang
saham Perseroan.
KETENTUAN UMUM
1. Rapat akan diselenggarakan secara fisik (langsung) dan elektronik (virtual) dengan
memperhatikan POJK 15/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
2
Page 3
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik.
2. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan dan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang
saham Perseroan.
3. Sesuai dengan POJK 15/2020, Perseroan telah menyediakan alternatif bagi pemegang
saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang
dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) melalui tautan
https://akses.ksei.co.id/ (“E-Proxy”). Pemegang saham yang ingin memberikan E-Proxy
harus menyelesaikan proses E-Proxy selambat-selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
Rapat, yaitu pada hari Selasa, 23 Juni 2026. Bagi pemegang saham yang tidak dapat
memberikan E-Proxy melalui sistem eASY.KSEI, dapat memberikan kuasa secara fisik
kepada karyawan Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom
(“Datindo”) yang ditunjuk, dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang dapat
diunduh dari situs web Perseroan (unduh dokumen dengan klik link ini).
4. Para pemegang saham yang telah memberikan kuasa melalui E-proxy atau surat kuasa
fisik, dapat tetap mengikuti jalannya Rapat secara elektronik. Pemegang saham dapat
mengirimkan email ke: corpsec@baritorenewables.co.id untuk memperoleh tautan/link
yang dapat diakses oleh pemegang saham untuk mengikuti jalannya Rapat secara
elektronik, dengan menyertakan salinan E-proxy atau surat kuasa fisik yang sudah diisi
dan ditandatangani, paling cepat 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat dilaksanakan.
5. Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak
dihitung dalam pemungutan suara.
6. Pemegang saham yang: (i) berhak hadir dalam Rapat, atau (ii) diwakili melalui E-Proxy,
atau (iii) diwakili melalui surat kuasa fisik; adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek Indonesia pada tanggal 29 Mei 2026 pukul 16:00 WIB.
7. Dokumen yang diperlukan saat menghadiri Rapat secara fisik (langsung) adalah sebagai
berikut:
a) Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat
dimohon untuk menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas diri
lainnya, baik yang memberikan kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas
pendaftaran Perseroan sebelum memasuki tempat Rapat.
b) Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan
(fotocopy) anggaran dasar dan perubahan-perubahannya berikut akta yang berisi
susunan pengurus terakhir, dan/atau dokumen yang memberikan wewenang kepada
perwakilan untuk mewakili pemegang saham tersebut, yang masih berlaku.
c) Pemegang Saham yang telah tercatat dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk
menyampaikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas
pendaftaran Perseroan sebelum memasuki tempat Rapat.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasa-
kuasanya yang ingin hadir secara fisik, dimohon dengan hormat telah berada di tempat
Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
9. Bahan-bahan terkait Mata Acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh langsung oleh
para pemegang saham Perseroan melalui situs web Perseroan
(www.baritorenewables.co.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
tanggal diselenggarakannya Rapat.
10. Pertanyaan atau informasi lain terkait Rapat, dapat diajukan kepada Sekretaris
Perusahaan Perseroan di alamat email: corpsec@baritorenewables.co.id.
Jakarta, 2 Juni 2026
PT Barito Renewables Energy Tbk
Direksi
3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.