Back to announcement
20260529_MGNA_Pemanggilan RUPS_32095858_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MGNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT MAGNA INVESTAMA MANDIRI Tbk
Berkedudukan di Jakarta /Domiciled in Jakarta
(“Perseroan”/The "Company")
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini, PT Magna Investama Mandiri Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang
para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST“) (untuk selanjutnya “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Waktu : 10.30 WIB – selesai
Graha BIP Lt.11 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.23,
Tempat :
Jakarta Selatan 12930
Mata Acara RUPT, sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan, dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tercermin dari
Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan.
Penjelasan :
Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham mengenai pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
keadaan keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, pengesahan dan/atau persetujuan Laporan Tahunan oleh RUPS Tahunan, berarti
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan tahunan.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan :
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”), persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dibutuhkan
oleh Perseroan sehubungan dengan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan.
3. Persetujuan untuk penetapan gaji dan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2026.
Penjelasan :
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 19 Jo. Pasal 113 UUPT, Perseroan membutuhkan
keputusan RUPS sehubungan dengan penetapan gaji Dewan Komisaris serta honorarium Direksi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
4. Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik independen untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan honorarium serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.
Penjelasan :
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 68 UUPT, Perseroan meminta agar para
pemegang saham memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penunjukkan kantor
akuntan publik independen untuk melakukan audit atas buku Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026 dengan ketentuan kantor akuntan publik yang ditunjuk tersebut terdaftar di OJK.
Page 2
5. Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas II.
Penjelasan :
Mata acara ke 5 ini dilaksanakan merupakan penjelasan dari Perseroan atas Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Terbatas II.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan
ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
www.magnainvestamamandiri.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada
tanggal 02 Juni 2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2026, sesuai
informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa
Efek tanggal 29 Mei 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI .
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4
huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran
dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan
menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya
atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10.Bagi pemegang saham yang akan tetap hadir dalam Rapat secara fisik wajib, diberlakukan oleh
Perseroan, peraturan antara lain sebagai berikut :
- Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif di
PT KSEI yang bermaksud untuk menghadiri Rapat, harus mendaftarkan diri melalui anggota bursa
atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (“KTUR”).
- Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya baik itu perorangan maupun badan hukum yang akan
menghadiri Rapat tersebut diminta untuk membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
kartu pengenal pribadi lainnya, surat kuasa dan KTP pemberi kuasa dan yang dikuasakan (apabila
dikuasakan).
- Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotokopi Anggaran Dasar
terbaru serta pengesahan atas Akta Pendirian atau Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
yang terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai
susunan pengurus yang terakhir.
- Fotokopi surat-surat tersebut diberikan kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki
ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta memperlihatkan
KTUR kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Page 3
- Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya diwajibkan untuk mengisi
daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
- Selalu menggunakan masker selama berada di area dan ruang Rapat.
- Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas
37,3ºC (harus dalam keadaan sehat secara fisik).
- Pemegang saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan
kebijakan physical distancing selama berada di gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
11.Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
Proses Registrasi
Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima
kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 4
Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom „Electronic Opinions‟ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom „General Meeting Flow Text‟ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E- meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait. Proses Pemungutan Suara/Voting Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E- meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom „General Meeting Flow Text‟. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom „General Meeting Flow Text‟ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. Tayangan RUPS Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/). Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Page 5
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI
sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat.
Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to
talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.
Jakarta, 02 Juni 2026
Direksi
PT Magna Investama Mandiri Tbk
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.