Skip to content
Back to announcement

20240808_GOTO_Pemanggilan RUPS_31693235_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted GOTO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                              PANGGILAN
                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk (“Perseroan”)

        Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
        Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

         Hari/Tanggal       :    Jumat, 30 Agustus 2024

         Waktu              :    09.00 - 11.30 Waktu Indonesia Barat

         Tempat             :    Kantor GoTo, Gedung Pasaraya Blok M, lantai 3, Jl. Iskandarsyah II No. 2, Jakarta
                                 Selatan 12160

         Mekanisme          :    Secara rapat elektronik melalui platform eASY.KSEI dan rapat fisik dengan
                                 kehadiran terbatas, hingga 50 orang, berdasarkan first come first serve, karena
                                 keterbatasan kapasitas ruangan.

        Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:


No.               Mata Acara                                  Penjelasan                         Rasio Hak Suara Saham
                                                                                                         Seri B


1.    Persetujuan atas peningkatan modal   Sesuai dengan Tambahan Informasi atas Keterbukaan     Untuk menyetujui Mata
      tanpa memberikan hak memesan efek    Informasi yang telah diumumkan oleh Perseroan pada    Acara ini, rasio hak suara
      terlebih dahulu sebanyak-banyaknya   tanggal 7 Juni 2024 dan Ralat Panggilan Rapat Umum    untuk Saham Seri B adalah
      10% dari modal ditempatkan dan       Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan            sebesar 30 hak suara
      disetor Perseroan (“PMTHMETD”).      yang telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 7    untuk setiap Saham Seri B.
                                           Juni 2024, dimana Perseroan telah menyampaikan
                                           bahwa Perseroan melakukan penundaan pembahasan
                                           Mata Acara Rapat keenam RUPST Perseroan yaitu
                                           PMTHMETD, dan dengan demikian, sehubungan
                                           dengan telah berakhirnya periode persetujuan
                                           PMTHMETD sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2024,
                                           Perseroan bermaksud meminta persetujuan baru dari
                                           pemegang saham untuk PMTHMETD sebagaimana
                                           diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan OJK No.
                                           22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi
                                           Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten
                                           dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang
                                           Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
                                           Berupa Saham (“POJK 22/2021”).

                                           Mata acara ini dilakukan dalam rangka memenuhi
                                           ketentuan    POJK    22/2021,     dimana apabila
                                           dilaksanakan, maka PMTHMETD ini akan mengubah
                                           Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
                                           sehubungan dengan realisasi hasil PMTHMETD.

                                           Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf b POJK 22/2021,
                                           Perseroan dapat melakukan penambahan modal
                                           tanpa hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-
                                           banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor
                                           dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak


                                                                                                                     1
Page 2
No.              Mata Acara                                      Penjelasan                          Rasio Hak Suara Saham
                                                                                                             Seri B


                                             tanggal persetujuan pemegang saham. Persetujuan ini
                                             diajukan    kepada    pemegang     saham    bukan
                                             dimaksudkan bahwa Perseroan akan segera
                                             melaksanakan PMTHMETD namun apabila dipandang
                                             perlu dan terbuka kesempatan yang terbaik bagi
                                             Perseroan, maka Perseroan dapat memutuskan untuk
                                             melakukan      PMTHMETD       guna    memperoleh
                                             pendanaan untuk kepentingan terbaik Perseroan dan
                                             anak perusahaan.


2.    Persetujuan  atas         perubahan    Mata Acara ini diajukan dalam rangka mengubah           Untuk menyetujui Mata
      Anggaran    Dasar         Perseroan    Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Mata         Acara ini, rasio hak suara
      sehubungan dengan       pelaksanaan    Acara RUPSLB nomor 1. Perubahan Anggaran Dasar          untuk Saham Seri B adalah
      dari PMTHMETD.                         Perseroan terkait dengan peningkatan modal              sebesar 30 hak suara
                                             ditempatkan dan disetor sehubungan dengan               untuk setiap Saham Seri B.
                                             PMTHMETD sebagaimana tercantum dalam Mata
                                             Acara RUPSLB nomor 1 hanya akan dilakukan,
                                             apabila peningkatan modal ditempatkan dan disetor
                                             melalui   PMTHMETD      diimplementasikan    oleh
                                             Perseroan.

3.    Persetujuan      atas        rencana   Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007             Untuk menyetujui Mata
      pengurangan     modal      Perseroan   tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari      Acara    ini, pemegang
      dengan cara menarik kembali seluruh    waktu ke waktu dan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023      Saham Seri B memiliki hak
      saham treasuri Perseroan yang          tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan        suara yang sama dengan
      berasal dari saham yang dibeli         oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), dimana        pemegang Saham Seri A,
      kembali oleh Perseroan dan tercatat    sesuai dengan ketentuan Pasal 21 huruf b POJK           yaitu 1 saham mewakili 1
      pada tanggal 31 Desember 2023          29/2023, saham hasil pembelian kembali dapat            suara.
      (“Pengurangan Modal”), yang akan       dialihkan dengan cara ditarik kembali melalui
      mengakibatkan perubahan Anggaran       pengurangan modal. Pengurangan modal ditempatkan
      Dasar     Perseroan      sehubungan    dan disetor Perseroan dengan cara menarik kembali
      dengan      pengurangan        modal   saham treasuri Perseroan wajib memperoleh
      ditempatkan dan disetor.               persetujuan pemegang saham Perseroan.

                                             Perseroan berencana untuk meminta persetujuan
                                             pemegang saham dalam RUPSLB terkait rencana
                                             Pengurangan Modal Perseroan dengan cara menarik
                                             kembali seluruh saham treasuri Perseroan yang
                                             berasal dari saham yang dibeli kembali oleh Perseroan
                                             dan tercatat pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu
                                             sebanyak 10.264.665.616 Saham Seri A yang
                                             merupakan saham yang dibeli kembali oleh Perseroan
                                             (“Saham Treasuri Perseroan”). Saham Treasuri
                                             Perseroan tersebut diperoleh Perseroan dengan cara
                                             pembelian kembali dari pemegang saham sebelum
                                             Perseroan melakukan Penawaran Umum Saham
                                             Perdana pada tahun 2021 serta pembelian kembali
                                             dalam opsi Greenshoe yang dilakukan oleh Perseroan
                                             dalam rangka stabilisasi harga Penawaran Umum
                                             Perdana setelah pencatatan saham Perseroan pada
                                             tahun 2022. Apabila pengurangan modal ini
                                             dilaksanakan, jumlah saham yang dikeluarkan oleh
                                             Perseroan akan berkurang sebesar 0,85% (nol koma
                                             delapan puluh lima persen).


                                                                                                                         2
Page 3
No.             Mata Acara                                     Penjelasan                          Rasio Hak Suara Saham
                                                                                                           Seri B



                                          Pengurangan Modal ini akan mengakibatkan
                                          perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu
                                          perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
                                          sehubungan modal disetor dan ditempatkan Perseroan
                                          sebagai akibat dari realisasi hasil Pengurangan Modal.

4.    Persetujuan atas pengunduran diri   Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar             Untuk menyetujui Mata
      Bapak Wei-Jye Jacky Lo sebagai      Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK No.      Acara ini, rasio hak suara
      Direktur Perseroan.                 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan                untuk Saham Seri B adalah
                                          Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK            sebesar 30 hak suara
                                          33/2014”), anggota Direksi diangkat dan diberhentikan    untuk setiap Saham Seri B.
                                          oleh rapat umum pemegang saham.

                                          Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 ayat (9) Anggaran
                                          Dasar Perseroan juncto Pasal 8 dan Pasal 9 POJK
                                          33/2014, pengunduran diri Direksi wajib memperoleh
                                          persetujuan pemegang saham serta diumumkan
                                          dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat
                                          paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya
                                          pengunduran diri tersebut.

                                          Sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan pada
                                          hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024 melalui keterbukaan
                                          informasi yang diumumkan pada situs web Perseroan
                                          dan situs web Bursa Efek Indonesia, Perseroan telah
                                          menerima surat pengunduran diri Bapak Wei-Jye
                                          Jacky Lo dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan
                                          tertanggal 16 Juli 2024.

                                          Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan
                                          meminta persetujuan pemegang saham atas
                                          pengunduran diri Bapak Wei-Jye Jacky Lo dari
                                          jabatannya sebagai Direktur Perseroan.

5.    Persetujuan    atas pengangkatan    Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar             Untuk menyetujui Mata
      Bapak Simon Tak Leung Ho sebagai    Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1) POJK 33/2014,          Acara ini, rasio hak suara
      Direktur Perseroan.                 anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh rapat    untuk Saham Seri B adalah
                                          umum pemegang saham. Mengacu pada ketentuan              sebesar 30 hak suara
                                          tersebut, Perseroan mengusulkan untuk memperoleh         untuk setiap Saham Seri B.
                                          persetujuan atas pengangkatan Direktur baru
                                          Perseroan, yaitu Bapak Simon Tak Leung Ho, yang
                                          akan menggantikan Bapak Wei-Jye Jacky Lo.

                                          Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Anggaran
                                          Dasar Perseroan, masa jabatan efektif dari Bapak
                                          Simon Tak Leung Ho akan melanjutkan sisa masa
                                          jabatan Bapak Wei-Jye Jacky Lo yang telah
                                          mengundurkan diri, yaitu sejak ditutupnya RUPSLB
                                          sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3
                                          setelah RUPSLB ini (dalam hal ini, tahun 2027) dengan
                                          tidak    mengurangi     hak-hak       RUPS       untuk
                                          memberhentikan individu tersebut sewaktu-waktu
                                          sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar
                                          Perseroan.


                                                                                                                       3
Page 4
No.              Mata Acara                                   Penjelasan                         Rasio Hak Suara Saham
                                                                                                         Seri B



                                          Dengan demikian, berdasarkan Mata Acara RUPSLB
                                          No. 4 dan No. 5, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
                                          Perseroan selanjutnya akan menjadi sebagai berikut:

                                          Dewan Komisaris:
                                          - Komisaris Utama: Bapak Agus D. W.
                                             Martowardojo
                                          - Komisaris: Bapak Garibaldi Thohir
                                          - Komisaris: Bapak Winato Kartono
                                          - Komisaris: Bapak Wishnutama Kusubandio
                                          - Komisaris Independen: Bapak Dirk Van den
                                             Berghe
                                          - Komisaris Independen: Ibu Marjorie Tiu Lao
                                          - Komisaris Independen: Bapak John A. Prasetio

                                          Direksi
                                          -   Direktur Utama: Bapak Sugito Walujo
                                          -   Wakil Direktur Utama: Bapak Thomas K. Husted
                                          -   Direktur: Bapak Simon Tak Leung Ho
                                          -   Direktur: Bapak Hans Patuwo
                                          -   Direktur: Ibu Catherine Hindra Sutjahyo
                                          -   Direktur: Bapak Pablo Malay
                                          -   Direktur: Ibu Nila Marita Indreswari

                                          Riwayat hidup Bapak Simon Tak Leung Ho diumumkan
                                          bersamaan dengan pemanggilan RUPSLB ini melalui
                                          situs web Perseroan.


      Catatan:

      1.   Pengumuman RUPSLB telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 24 Juli 2024 melalui situs web BEI, situs
           web Perseroan dan platform Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).

      2.   Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham Perseroan,
           sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. Pemegang
           saham yang bermaksud untuk menghadiri RUPSLB secara fisik akan tunduk pada mekanisme sebagaimana
           dijelaskan pada poin 10 dibawah.

      3.   Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB, adalah pemegang saham Perseroan yang namanya
           tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek
           di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 7 Agustus 2024, pada penutupan perdagangan
           saham di BEI sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Pemegang Saham yang Berhak”).

      4.   Bahan terkait RUPSLB telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan di
           https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms dan eASY.KSEI pada tautan http://easy.ksei.co.id, sejak
           tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal RUPSLB. Perseroan tidak akan menyediakan salinan dokumen
           fisik kepada para pemegang saham.

      5.   RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara elektronik
           dengan menggunakan platform eASY.KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020
           tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Karena
           keterbatasan kapasitas ruangan, kehadiran secara fisik terbatas sampai dengan 50 orang, dengan basis
           first come first serve.


                                                                                                                        4
Page 5
6.   Keikutsertaan para pemegang saham dalam RUPSLB dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

     (a)   hadir dalam RUPSLB secara elektronik melalui platform eASY.KSEI; atau

     (b)   hadir dalam RUPSLB secara fisik, dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik sampai dengan 50
           pemegang saham atau kuasa pemegang saham (first come first serve basis).

7.   Prosedur kehadiran RUPSLB secara elektronik:

     (a)   Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
           Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan
           registrasi melalui situs web http://easy.ksei.co.id.

     (b)   Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan selambat-
           lambatnya tanggal 29 Agustus 2024 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat ("Batas Waktu Deklarasi
           Kehadiran").

     (c)   Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui fasilitas eASY.KSEI pada
           tanggal pelaksanaan RUPSLB dari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 Waktu Indonesia Barat, yaitu:

           (i)     Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
                   sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

           (ii)    Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun
                   belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

           (iii)   perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT Datindo
                   Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah menerima kuasa dari Pemegang
                   Saham Yang Berhak, namun pemegang saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara
                   sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; dan

           (iv) partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang telah menerima
                kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi
                eASY.KSEI.

     (d)   Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada pihak
           perwakilan individu atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara RUPS
           dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak perlu
           melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.

     (e)   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
           mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri RUPSLB
           secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

8.   Prosedur untuk memberikan surat kuasa:

     (a)   Untuk pemegang saham individual yang memegang saham dalam bentuk tanpa warkat

           Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa yaitu: (i) Surat Kuasa Elektronik ("e-Proxy") yang dapat diakses
           secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id; dan (ii) Surat Kuasa Konvensional.

           (i)     e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk
                   memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham tanpa warkat yang sahamnya
                   berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima kuasa yang
                   tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Anggota Direksi dan
                   Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh bertindak sebagai kuasa pemegang saham
                   dalam RUPS. Informasi lebih lanjut mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan
                   dapat diperoleh melalui platform eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id. e-Proxy wajib tunduk pada
                   prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan Peraturan
                   Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum

                                                                                                                         5
Page 6
                  Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemberian kuasa tersebut harus dilakukan paling lambat 1
                  (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPSLB.

           (ii)   Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara. Surat Kuasa yang
                  telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut dengan dokumen pendukungnya
                  harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl.
                  Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia paling lambat pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul
                  12.00 Waktu Indonesia Barat atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.

     (b)   Untuk pemegang saham yang memegang saham dalam bentuk warkat

           Perseroan menyiapkan Surat Kuasa Konvensional - formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara.
           Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut dengan dokumen
           pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, pada
           alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia paling lambat pada tanggal 29 Agustus 2024
           pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.

           Formulir Surat Kuasa Konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk
           Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan https://www.gotocompany.com/investor-
           relations/gms atau dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui email
           corpsecretary@gotocompany.com atau kepada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan
           pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia.

     (c)   Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dalam
           RUPSLB dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.

           Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh (i) PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, dan
           (ii) Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPSLB. Dengan demikian, kuasa yang ditunjuk melalui
           surat kuasa konvensional, baik oleh pemegang saham individual ataupun pemegang saham berbentuk
           badan hukum, wajib membawa surat kuasa asli dokumen-dokumen pendukungnya ke RUPSLB.

9.   Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPSLB yang sedang
     berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
     berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan ketentuan sebagai berikut:

     (a)   Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di platform eASY.KSEI paling lambat
           tanggal 29 Agustus 2024 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;

     (b)   tayangan video RUPSLB memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
           ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya
           yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPSLB melalui tayangan video
           RUPSLB tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
           diperhitungkan dalam RUPSLB, sepanjang telah teregistrasi dalam platform eASY.KSEI;

     (c)   Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPSLB melalui
           tayangan video RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada platform eASY.KSEI, maka
           kehadiran Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
           masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPSLB; dan

     (d)   untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan platform eASY.KSEI dan/atau tayangan
           video RUPS, para pemegang saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
           Mozilla Firefox.

     Bagi para pemegang saham yang tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI dan para pemegang saham yang
     memegang saham dalam bentuk warkat, anda dapat melihat tayangan video RUPSLB yang sedang berlangsung
     melalui Zoom link https://bit.ly/RUPSLBAgt24.

10. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya, yang akan menghadiri RUPSLB secara fisik, dimohon untuk
    menyerahkan salinan (photocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya, baik untuk pemegang
    saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas pendaftaran RUPSLB Perseroan sebelum memasuki ruang


                                                                                                                        6
Page 7
    RUPSLB. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum dimohon untuk memberikan salinan
    (photocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi para
    pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi
    Tertulis Untuk RUPSLB (KTUR) yang dapat diperoleh dari perusahaan efek atau di bank kustodian mereka
    masing-masing, dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efeknya.

11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPSLB:

    a.   pemegang saham atau kuasanya wajib hadir dan melakukan registrasi kehadiran paling lambat pukul 08.30
         Waktu Indonesia Barat. Meja registrasi akan ditutup 30 menit sebelum RUPSLB dimulai. Para pemegang
         saham atau kuasanya yang tiba setelah meja registrasi ditutup atau terlambat/tidak melakukan registrasi
         secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak akan diperhitungkan dalam
         kuorum kehadiran.

    b.   Para pemegang saham atau kuasanya yang telah tiba di tempat RUPSLB, namun tidak dapat memasuki
         tempat RUPSLB karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat menggunakan haknya dengan
         memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT Datindo Entrycom
         selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) dengan mengisi dan menandatangani surat kuasa yang
         disediakan oleh Perseroan, sehingga mereka tetap dapat menggunakan haknya untuk hadir dan
         memberikan suara dalam RUPSLB dengan diwakili oleh pihak independen.

12. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, dan souvenir.


                                          Jakarta, 8 Agustus 2024

                                      PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
                                                Direksi




                                                                                                                   7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published8 Aug 2024
Pages7
Characters29,640
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk p.1 ×5
linked person Simon Tak Leung Ho · Direktur p.3 ×9
linked person Garibaldi Thohir · Komisaris p.4
linked person Winato Kartono · Komisaris p.4
linked person Wishnutama Kusubandio · Komisaris p.4
linked person Dirk Van den Berghe · Komisaris Independen p.4 ×2
linked person Marjorie Tiu Lao · Komisaris Independen p.4
linked person John A. Prasetio · Komisaris Independen p.4
linked person Sugito Walujo · Direktur Utama p.4
linked person Thomas K. Husted · Wakil Direktur Utama p.4 ×2
linked person Hans Patuwo · Direktur p.4
linked person Catherine Hindra Sutjahyo · Direktur p.4
linked person Pablo Malay · Direktur p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5
unresolved person Wei-Jye Jacky Lo. Sesuai p.3 ×5
unresolved person Agus D. W. Martowardojo · Komisaris Utama p.4 ×2
unresolved person Nila Marita Indreswari Riwayat · Direktur p.4 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result