Back to announcement
20240808_GOTO_Pemanggilan RUPS_31693235_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted GOTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 30 Agustus 2024
Waktu : 09.00 - 11.30 Waktu Indonesia Barat
Tempat : Kantor GoTo, Gedung Pasaraya Blok M, lantai 3, Jl. Iskandarsyah II No. 2, Jakarta
Selatan 12160
Mekanisme : Secara rapat elektronik melalui platform eASY.KSEI dan rapat fisik dengan
kehadiran terbatas, hingga 50 orang, berdasarkan first come first serve, karena
keterbatasan kapasitas ruangan.
Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
1. Persetujuan atas peningkatan modal Sesuai dengan Tambahan Informasi atas Keterbukaan Untuk menyetujui Mata
tanpa memberikan hak memesan efek Informasi yang telah diumumkan oleh Perseroan pada Acara ini, rasio hak suara
terlebih dahulu sebanyak-banyaknya tanggal 7 Juni 2024 dan Ralat Panggilan Rapat Umum untuk Saham Seri B adalah
10% dari modal ditempatkan dan Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan sebesar 30 hak suara
disetor Perseroan (“PMTHMETD”). yang telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 7 untuk setiap Saham Seri B.
Juni 2024, dimana Perseroan telah menyampaikan
bahwa Perseroan melakukan penundaan pembahasan
Mata Acara Rapat keenam RUPST Perseroan yaitu
PMTHMETD, dan dengan demikian, sehubungan
dengan telah berakhirnya periode persetujuan
PMTHMETD sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2024,
Perseroan bermaksud meminta persetujuan baru dari
pemegang saham untuk PMTHMETD sebagaimana
diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan OJK No.
22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi
Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten
dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang
Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
Berupa Saham (“POJK 22/2021”).
Mata acara ini dilakukan dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 22/2021, dimana apabila
dilaksanakan, maka PMTHMETD ini akan mengubah
Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan realisasi hasil PMTHMETD.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf b POJK 22/2021,
Perseroan dapat melakukan penambahan modal
tanpa hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-
banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
1
Page 2
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
tanggal persetujuan pemegang saham. Persetujuan ini
diajukan kepada pemegang saham bukan
dimaksudkan bahwa Perseroan akan segera
melaksanakan PMTHMETD namun apabila dipandang
perlu dan terbuka kesempatan yang terbaik bagi
Perseroan, maka Perseroan dapat memutuskan untuk
melakukan PMTHMETD guna memperoleh
pendanaan untuk kepentingan terbaik Perseroan dan
anak perusahaan.
2. Persetujuan atas perubahan Mata Acara ini diajukan dalam rangka mengubah Untuk menyetujui Mata
Anggaran Dasar Perseroan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Mata Acara ini, rasio hak suara
sehubungan dengan pelaksanaan Acara RUPSLB nomor 1. Perubahan Anggaran Dasar untuk Saham Seri B adalah
dari PMTHMETD. Perseroan terkait dengan peningkatan modal sebesar 30 hak suara
ditempatkan dan disetor sehubungan dengan untuk setiap Saham Seri B.
PMTHMETD sebagaimana tercantum dalam Mata
Acara RUPSLB nomor 1 hanya akan dilakukan,
apabila peningkatan modal ditempatkan dan disetor
melalui PMTHMETD diimplementasikan oleh
Perseroan.
3. Persetujuan atas rencana Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Untuk menyetujui Mata
pengurangan modal Perseroan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari Acara ini, pemegang
dengan cara menarik kembali seluruh waktu ke waktu dan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 Saham Seri B memiliki hak
saham treasuri Perseroan yang tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan suara yang sama dengan
berasal dari saham yang dibeli oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), dimana pemegang Saham Seri A,
kembali oleh Perseroan dan tercatat sesuai dengan ketentuan Pasal 21 huruf b POJK yaitu 1 saham mewakili 1
pada tanggal 31 Desember 2023 29/2023, saham hasil pembelian kembali dapat suara.
(“Pengurangan Modal”), yang akan dialihkan dengan cara ditarik kembali melalui
mengakibatkan perubahan Anggaran pengurangan modal. Pengurangan modal ditempatkan
Dasar Perseroan sehubungan dan disetor Perseroan dengan cara menarik kembali
dengan pengurangan modal saham treasuri Perseroan wajib memperoleh
ditempatkan dan disetor. persetujuan pemegang saham Perseroan.
Perseroan berencana untuk meminta persetujuan
pemegang saham dalam RUPSLB terkait rencana
Pengurangan Modal Perseroan dengan cara menarik
kembali seluruh saham treasuri Perseroan yang
berasal dari saham yang dibeli kembali oleh Perseroan
dan tercatat pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu
sebanyak 10.264.665.616 Saham Seri A yang
merupakan saham yang dibeli kembali oleh Perseroan
(“Saham Treasuri Perseroan”). Saham Treasuri
Perseroan tersebut diperoleh Perseroan dengan cara
pembelian kembali dari pemegang saham sebelum
Perseroan melakukan Penawaran Umum Saham
Perdana pada tahun 2021 serta pembelian kembali
dalam opsi Greenshoe yang dilakukan oleh Perseroan
dalam rangka stabilisasi harga Penawaran Umum
Perdana setelah pencatatan saham Perseroan pada
tahun 2022. Apabila pengurangan modal ini
dilaksanakan, jumlah saham yang dikeluarkan oleh
Perseroan akan berkurang sebesar 0,85% (nol koma
delapan puluh lima persen).
2
Page 3
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
Pengurangan Modal ini akan mengakibatkan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu
perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan modal disetor dan ditempatkan Perseroan
sebagai akibat dari realisasi hasil Pengurangan Modal.
4. Persetujuan atas pengunduran diri Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Untuk menyetujui Mata
Bapak Wei-Jye Jacky Lo sebagai Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK No. Acara ini, rasio hak suara
Direktur Perseroan. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan untuk Saham Seri B adalah
Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK sebesar 30 hak suara
33/2014”), anggota Direksi diangkat dan diberhentikan untuk setiap Saham Seri B.
oleh rapat umum pemegang saham.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 ayat (9) Anggaran
Dasar Perseroan juncto Pasal 8 dan Pasal 9 POJK
33/2014, pengunduran diri Direksi wajib memperoleh
persetujuan pemegang saham serta diumumkan
dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya
pengunduran diri tersebut.
Sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan pada
hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024 melalui keterbukaan
informasi yang diumumkan pada situs web Perseroan
dan situs web Bursa Efek Indonesia, Perseroan telah
menerima surat pengunduran diri Bapak Wei-Jye
Jacky Lo dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan
tertanggal 16 Juli 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan
meminta persetujuan pemegang saham atas
pengunduran diri Bapak Wei-Jye Jacky Lo dari
jabatannya sebagai Direktur Perseroan.
5. Persetujuan atas pengangkatan Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Untuk menyetujui Mata
Bapak Simon Tak Leung Ho sebagai Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1) POJK 33/2014, Acara ini, rasio hak suara
Direktur Perseroan. anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh rapat untuk Saham Seri B adalah
umum pemegang saham. Mengacu pada ketentuan sebesar 30 hak suara
tersebut, Perseroan mengusulkan untuk memperoleh untuk setiap Saham Seri B.
persetujuan atas pengangkatan Direktur baru
Perseroan, yaitu Bapak Simon Tak Leung Ho, yang
akan menggantikan Bapak Wei-Jye Jacky Lo.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Anggaran
Dasar Perseroan, masa jabatan efektif dari Bapak
Simon Tak Leung Ho akan melanjutkan sisa masa
jabatan Bapak Wei-Jye Jacky Lo yang telah
mengundurkan diri, yaitu sejak ditutupnya RUPSLB
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3
setelah RUPSLB ini (dalam hal ini, tahun 2027) dengan
tidak mengurangi hak-hak RUPS untuk
memberhentikan individu tersebut sewaktu-waktu
sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan.
3
Page 4
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
Dengan demikian, berdasarkan Mata Acara RUPSLB
No. 4 dan No. 5, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan selanjutnya akan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: Bapak Agus D. W.
Martowardojo
- Komisaris: Bapak Garibaldi Thohir
- Komisaris: Bapak Winato Kartono
- Komisaris: Bapak Wishnutama Kusubandio
- Komisaris Independen: Bapak Dirk Van den
Berghe
- Komisaris Independen: Ibu Marjorie Tiu Lao
- Komisaris Independen: Bapak John A. Prasetio
Direksi
- Direktur Utama: Bapak Sugito Walujo
- Wakil Direktur Utama: Bapak Thomas K. Husted
- Direktur: Bapak Simon Tak Leung Ho
- Direktur: Bapak Hans Patuwo
- Direktur: Ibu Catherine Hindra Sutjahyo
- Direktur: Bapak Pablo Malay
- Direktur: Ibu Nila Marita Indreswari
Riwayat hidup Bapak Simon Tak Leung Ho diumumkan
bersamaan dengan pemanggilan RUPSLB ini melalui
situs web Perseroan.
Catatan:
1. Pengumuman RUPSLB telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 24 Juli 2024 melalui situs web BEI, situs
web Perseroan dan platform Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).
2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham Perseroan,
sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. Pemegang
saham yang bermaksud untuk menghadiri RUPSLB secara fisik akan tunduk pada mekanisme sebagaimana
dijelaskan pada poin 10 dibawah.
3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB, adalah pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek
di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 7 Agustus 2024, pada penutupan perdagangan
saham di BEI sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Pemegang Saham yang Berhak”).
4. Bahan terkait RUPSLB telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan di
https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms dan eASY.KSEI pada tautan http://easy.ksei.co.id, sejak
tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal RUPSLB. Perseroan tidak akan menyediakan salinan dokumen
fisik kepada para pemegang saham.
5. RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara elektronik
dengan menggunakan platform eASY.KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Karena
keterbatasan kapasitas ruangan, kehadiran secara fisik terbatas sampai dengan 50 orang, dengan basis
first come first serve.
4
Page 5
6. Keikutsertaan para pemegang saham dalam RUPSLB dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
(a) hadir dalam RUPSLB secara elektronik melalui platform eASY.KSEI; atau
(b) hadir dalam RUPSLB secara fisik, dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik sampai dengan 50
pemegang saham atau kuasa pemegang saham (first come first serve basis).
7. Prosedur kehadiran RUPSLB secara elektronik:
(a) Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan
registrasi melalui situs web http://easy.ksei.co.id.
(b) Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan selambat-
lambatnya tanggal 29 Agustus 2024 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat ("Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran").
(c) Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui fasilitas eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan RUPSLB dari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 Waktu Indonesia Barat, yaitu:
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun
belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iii) perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT Datindo
Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah menerima kuasa dari Pemegang
Saham Yang Berhak, namun pemegang saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; dan
(iv) partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang telah menerima
kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI.
(d) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada pihak
perwakilan individu atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara RUPS
dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
(e) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri RUPSLB
secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
8. Prosedur untuk memberikan surat kuasa:
(a) Untuk pemegang saham individual yang memegang saham dalam bentuk tanpa warkat
Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa yaitu: (i) Surat Kuasa Elektronik ("e-Proxy") yang dapat diakses
secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id; dan (ii) Surat Kuasa Konvensional.
(i) e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk
memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham tanpa warkat yang sahamnya
berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima kuasa yang
tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh bertindak sebagai kuasa pemegang saham
dalam RUPS. Informasi lebih lanjut mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan
dapat diperoleh melalui platform eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id. e-Proxy wajib tunduk pada
prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
5
Page 6
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemberian kuasa tersebut harus dilakukan paling lambat 1
(satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPSLB.
(ii) Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara. Surat Kuasa yang
telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut dengan dokumen pendukungnya
harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl.
Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia paling lambat pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul
12.00 Waktu Indonesia Barat atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.
(b) Untuk pemegang saham yang memegang saham dalam bentuk warkat
Perseroan menyiapkan Surat Kuasa Konvensional - formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara.
Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut dengan dokumen
pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, pada
alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia paling lambat pada tanggal 29 Agustus 2024
pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.
Formulir Surat Kuasa Konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk
Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan https://www.gotocompany.com/investor-
relations/gms atau dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui email
corpsecretary@gotocompany.com atau kepada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan
pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia.
(c) Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dalam
RUPSLB dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh (i) PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, dan
(ii) Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPSLB. Dengan demikian, kuasa yang ditunjuk melalui
surat kuasa konvensional, baik oleh pemegang saham individual ataupun pemegang saham berbentuk
badan hukum, wajib membawa surat kuasa asli dokumen-dokumen pendukungnya ke RUPSLB.
9. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPSLB yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di platform eASY.KSEI paling lambat
tanggal 29 Agustus 2024 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;
(b) tayangan video RUPSLB memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPSLB melalui tayangan video
RUPSLB tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam RUPSLB, sepanjang telah teregistrasi dalam platform eASY.KSEI;
(c) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPSLB melalui
tayangan video RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada platform eASY.KSEI, maka
kehadiran Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPSLB; dan
(d) untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan platform eASY.KSEI dan/atau tayangan
video RUPS, para pemegang saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
Mozilla Firefox.
Bagi para pemegang saham yang tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI dan para pemegang saham yang
memegang saham dalam bentuk warkat, anda dapat melihat tayangan video RUPSLB yang sedang berlangsung
melalui Zoom link https://bit.ly/RUPSLBAgt24.
10. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya, yang akan menghadiri RUPSLB secara fisik, dimohon untuk
menyerahkan salinan (photocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya, baik untuk pemegang
saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas pendaftaran RUPSLB Perseroan sebelum memasuki ruang
6
Page 7
RUPSLB. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum dimohon untuk memberikan salinan
(photocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi para
pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi
Tertulis Untuk RUPSLB (KTUR) yang dapat diperoleh dari perusahaan efek atau di bank kustodian mereka
masing-masing, dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efeknya.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPSLB:
a. pemegang saham atau kuasanya wajib hadir dan melakukan registrasi kehadiran paling lambat pukul 08.30
Waktu Indonesia Barat. Meja registrasi akan ditutup 30 menit sebelum RUPSLB dimulai. Para pemegang
saham atau kuasanya yang tiba setelah meja registrasi ditutup atau terlambat/tidak melakukan registrasi
secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak akan diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran.
b. Para pemegang saham atau kuasanya yang telah tiba di tempat RUPSLB, namun tidak dapat memasuki
tempat RUPSLB karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat menggunakan haknya dengan
memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) dengan mengisi dan menandatangani surat kuasa yang
disediakan oleh Perseroan, sehingga mereka tetap dapat menggunakan haknya untuk hadir dan
memberikan suara dalam RUPSLB dengan diwakili oleh pihak independen.
12. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, dan souvenir.
Jakarta, 8 Agustus 2024
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Direksi
7
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Wei-Jye Jacky Lo. Sesuai
p.3 ×5
unresolved
person
Agus D. W. Martowardojo
· Komisaris Utama
p.4 ×2
unresolved
person
Nila Marita Indreswari Riwayat
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.