Back to announcement
20260602_CTBN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32096015_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed CTBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 26 Mei 2026
Nomor : 46/V/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Citra Tubindo Tbk
Pemegang Saham Tahunan Kawasan Industri Terpadu Kabil,
PT Citra Tubindo Tbk Jl. Hang Kasturi 1 No. 2, Nongsa, Kota
Batam, Kepulauan Riau Indonesia,
29467
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Citra Tubindo Tbk”, berkedudukan di Kota Batam (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 26 Mei 2026
Waktu : 08.29 WIB – 09.17 WIB
Tempat : Sabang Merauke Meeting Room,
WTC Conference Hall, Mezzanine Flor, WTC 3,
Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 29-31,
Jakarta Pusat, 10220
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Sudjono Suhardjo Komisaris Independen
- Direksi : 1. Xavier Claude Bertin Direktur Utama
2. Saiful Mizra Bin Kassim Direktur
3. Susi Yulianti Direktur
- Undangan : 1. Karim Kouche
- Pemegang Saham : 654.058.820 saham 81,7194% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat dengan hak
suara yang sah yaitu sebesar 800.371.500 saham.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan selama
1
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
tahun buku 2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan.
2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
3. Persetujuan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan remunerasi dan
tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
5. Perubahan komposisi Pengurus Perseroan.
6. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025.
7. Persetujuan atas pernyataan kembali jenis Perseroan sebagai Perusahaan Penanaman Modal
Dalam Negeri.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan tentang akan diadakannya Rapat telah diberitahukan kepada Otoritas jasa
Keuangan (“OJK”) pada tanggal 10 April 2026.
2. Pengumuman Rapat telah diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan
OJK, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web Perseroan pada
tanggal 17 April 2026.
3. Pemanggilan Rapat juga telah diumumkan melalui situs web BEI dan OJK, situs web KSEI, dan
situs web Perseroan pada tanggal 4 Mei 2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 654.058.820 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
- Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
2
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan 2025 Perseroan, termasuk
menyetujui Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan mengesahkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Jongky Titus Lazuardi dari Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja &
Rekan atau KPMG Indonesia.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang telah dilakukan oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan selama tahun buku 2025 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan 2025, Laporan Keberlanjutan 2025, dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 654.058.820 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebesar US$ 21.776.941
atau yang ekuivalen sebanyak-banyaknya Rp385.822.063.697 berdasarkan kurs tengah
Bank Indonesia per tanggal 25 Mei 2026, sebagai berikut:
a. Sebesar 96,46% atau Rp372.172.747.500 (tiga ratus tujuh puluh dua miliar seratus
tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) ditetapkan
sebagai dividen tunai yang dibayarkan kepada setiap pemegang saham sebesar
Rp.465,- (empat ratus enam puluh lima Rupiah) per lembar saham atau yang
ekuivalen sebanyak-banyaknya US$ 0,02625 per lembar saham berdasarkan kurs
tengah Bank Indonesia per tanggal 25 Mei 2026.
b. Sebesar 3,54% atau Rp13.649.316.197 (tiga belas miliar enam ratus empat puluh
sembilan juta tiga ratus enam belas ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah) atau
ekuivalen dengan US$ 770,408 berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal
25 Mei 2026 ditetapkan sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.
3
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai
tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke atas
untuk pembayaran dividen per saham.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 654.058.820 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat, dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui mata acara Rapat ketiga, yaitu memberikan wewenang dan kuasa kepada
Komisaris Utama dan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi
anggota Direksi dan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2026, serta menetapkan dan menandatangani perjanjian dan/atau dokumen terkait
pengangkatan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan, termasuk segala hal yang
berkaitan atau sehubungan dengan pengangkatan tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 654.058.820 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat, dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat tersebut.
4
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui penunjukan akuntan publik Bapak Jongky Titus Lazuardi dari kantor
akuntan publik Siddharta Widjaja & Rekan – KPMG Indonesia, yang bersertifikat dan
terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan memberikan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain
sehubungan dengan penunjukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
mengenai penunjukan akuntan publik tersebut.
2. Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan
Publik/Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut, karena sebab apapun tidak dapat
menyelesaikan audit atas laporan keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kelima Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 654.058.820 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat, dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kelima Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Memberhentikan dengan hormat Taun Xavier Claude Bertin dari jabatannya sebagai
Direktur Utama Perseroan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat ini. Disertai
dengan pelepasan dan pembebasan (acquit et de charge) dari setiap liabilitas dan
tanggung jawab sehubungan dengan kegiatan pengurusan yang dilakukannya untuk
kepentingan Perseroan selama periode 1 Januari 2026 sampai dengan dan termasuk
tanggal 26 Mei 2026, sepanjang kegiatan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit yang akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2026.
2. Menyetujui mengangkat anggota Direksi Perseroan yang baru yaitu:
Direktur Utama: Tn Karim Kouche
dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya rapat sampai dengan 2028.
3. Dengan pengangkatan tersebut maka susunan lengkap Direksi sebagai berikut :
5
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
DIREKSI:
- Direktur Utama : Karim Kouche
- Direktur : Saiful Mizra Bin Kassim
- Direktur : Susi Yulianti
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Sekretaris Perusahaan dengan hak
substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan susunan
anggota Direksi Perseroan tersebut dihadapan Notaris dan selanjutnya
memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan untuk itu
melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keenam Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 654.058.820 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat, dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keenam Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Sekretaris Perusahaan dengan hak
substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan anggaran
dasar tersebut dihadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia dan untuk itu melakukan segala tindakan yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Ketujuh Rapat.
6
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Ketujuh Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 654.058.820 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat, dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketujuh Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menegaskan Kembali jenis Perseroan sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam
Negeri.
2. Menyatakan seluruh pemegang saham di dalam akta pada kelompok Masyarakat.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Sekretaris Perusahaan dengan hak
substitusi untuk menyatakan kembali susunan pemegang saham tersebut dihadapan
Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia dan untuk itu melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 26 Mei
2026 Nomor 92, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini
masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 May 2026 · 08:29–09:17 |
| Present | 654,058,820 (81.72%) |
| Chair | — |
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
Xavier Claude Bertin
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Saiful Mizra Bin Kassim
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3 ×3
unresolved
person
Jongky Titus Lazuardi
p.5
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.5
unresolved
person
Tn Karim Kouche
· Direktur Utama
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
783 ms
12 Sep 2026 22:17
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '81.7194',
'shares_present': '654058820',
'time_end': '09:17:00',
'time_start': '08:29:00',
'venue': 'Sabang Merauke Meeting Room, WTC Conference Hall, Mezzanine Flor, '
'WTC 3, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 29-31, Jakarta Pusat, 10220'}