Skip to content
Back to announcement

20260602_CTBN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32096015_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed CTBN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id



                                                                Jakarta, 26 Mei 2026

Nomor : 46/V/2026                                               Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                       PT Citra Tubindo Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                  Kawasan Industri Terpadu Kabil,
        PT Citra Tubindo Tbk                                    Jl. Hang Kasturi 1 No. 2, Nongsa, Kota
                                                                Batam, Kepulauan Riau Indonesia,
                                                                29467

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Citra Tubindo Tbk”, berkedudukan di Kota Batam (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 26 Mei 2026
Waktu        : 08.29 WIB – 09.17 WIB
Tempat       : Sabang Merauke Meeting Room,
               WTC Conference Hall, Mezzanine Flor, WTC 3,
               Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 29-31,
               Jakarta Pusat, 10220

Kehadiran       : - Dewan Komisaris     :     1.    Sudjono Suhardjo          Komisaris Independen

                   - Direksi            :     1.    Xavier Claude Bertin      Direktur Utama
                                              2.    Saiful Mizra Bin Kassim   Direktur
                                              3.    Susi Yulianti             Direktur

                   - Undangan           :      1.   Karim Kouche

                   - Pemegang Saham :         654.058.820 saham 81,7194% dari seluruh saham yang telah
                                              ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat dengan hak
                                              suara yang sah yaitu sebesar 800.371.500 saham.


I. MATA ACARA RAPAT :
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Pelaksanaan Tugas
      Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan
      Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
      tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan
      Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan selama


                                                      1
Page 2
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id



     tahun buku 2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
     Keuangan Konsolidasian Perseroan.
  2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025.
  3. Persetujuan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan remunerasi dan
     tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
  4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan
     Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
  5. Perubahan komposisi Pengurus Perseroan.
  6. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
     serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025.
  7. Persetujuan atas pernyataan kembali jenis Perseroan sebagai Perusahaan Penanaman Modal
     Dalam Negeri.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1. Pemberitahuan tentang akan diadakannya Rapat telah diberitahukan kepada Otoritas jasa
       Keuangan (“OJK”) pada tanggal 10 April 2026.
    2. Pengumuman Rapat telah diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan
       OJK, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web Perseroan pada
       tanggal 17 April 2026.
    3. Pemanggilan Rapat juga telah diumumkan melalui situs web BEI dan OJK, situs web KSEI, dan
       situs web Perseroan pada tanggal 4 Mei 2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
   MATA ACARA PERTAMA RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
      hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
      Acara Pertama Rapat.
   - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham
      dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
   - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
      elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
   - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
      dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil
      berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
      sejumlah 654.058.820 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
   - Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.

                                                 2
Page 3
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id



- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
  1. Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan 2025 Perseroan, termasuk
     menyetujui Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan mengesahkan Laporan
     Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh
     Akuntan Publik Jongky Titus Lazuardi dari Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja &
     Rekan atau KPMG Indonesia.
  2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada
     anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
     pengurusan yang telah dilakukan oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
     Direksi Perseroan selama tahun buku 2025 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
     Laporan Tahunan 2025, Laporan Keberlanjutan 2025, dan Laporan Keuangan
     Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham
  dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
  dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil
  berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
  sejumlah 654.058.820 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
  dalam Rapat dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
    1. Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebesar US$ 21.776.941
       atau yang ekuivalen sebanyak-banyaknya Rp385.822.063.697 berdasarkan kurs tengah
       Bank Indonesia per tanggal 25 Mei 2026, sebagai berikut:
         a. Sebesar 96,46% atau Rp372.172.747.500 (tiga ratus tujuh puluh dua miliar seratus
            tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) ditetapkan
            sebagai dividen tunai yang dibayarkan kepada setiap pemegang saham sebesar
            Rp.465,- (empat ratus enam puluh lima Rupiah) per lembar saham atau yang
            ekuivalen sebanyak-banyaknya US$ 0,02625 per lembar saham berdasarkan kurs
            tengah Bank Indonesia per tanggal 25 Mei 2026.
         b. Sebesar 3,54% atau Rp13.649.316.197 (tiga belas miliar enam ratus empat puluh
            sembilan juta tiga ratus enam belas ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah) atau
            ekuivalen dengan US$ 770,408 berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal
            25 Mei 2026 ditetapkan sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.
                                              3
Page 4
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id



    2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
       mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai
       tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke atas
       untuk pembayaran dividen per saham.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham
  dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
  dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil
  berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
  sejumlah 654.058.820 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
  dalam Rapat, dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
  Menyetujui mata acara Rapat ketiga, yaitu memberikan wewenang dan kuasa kepada
  Komisaris Utama dan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi
  anggota Direksi dan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
  tahun buku 2026, serta menetapkan dan menandatangani perjanjian dan/atau dokumen terkait
  pengangkatan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan, termasuk segala hal yang
  berkaitan atau sehubungan dengan pengangkatan tersebut.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
  saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
  dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil
  berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
  sejumlah 654.058.820 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
  dalam Rapat, dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat tersebut.

                                              4
Page 5
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id



- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
   1. Menyetujui penunjukan akuntan publik Bapak Jongky Titus Lazuardi dari kantor
      akuntan publik Siddharta Widjaja & Rekan – KPMG Indonesia, yang bersertifikat dan
      terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan memberikan wewenang kepada Dewan
      Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain
      sehubungan dengan penunjukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
      mengenai penunjukan akuntan publik tersebut.
   2. Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan
      Publik/Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut, karena sebab apapun tidak dapat
      menyelesaikan audit atas laporan keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
  saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
  dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kelima Rapat, sehingga keputusan diambil
  berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
  sejumlah 654.058.820 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
  dalam Rapat, dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kelima Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
    1. Memberhentikan dengan hormat Taun Xavier Claude Bertin dari jabatannya sebagai
       Direktur Utama Perseroan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat ini. Disertai
       dengan pelepasan dan pembebasan (acquit et de charge) dari setiap liabilitas dan
       tanggung jawab sehubungan dengan kegiatan pengurusan yang dilakukannya untuk
       kepentingan Perseroan selama periode 1 Januari 2026 sampai dengan dan termasuk
       tanggal 26 Mei 2026, sepanjang kegiatan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan
       Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit yang akan berakhir pada tanggal 31
       Desember 2026.
    2. Menyetujui mengangkat anggota Direksi Perseroan yang baru yaitu:
       Direktur Utama: Tn Karim Kouche
       dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya rapat sampai dengan 2028.
    3. Dengan pengangkatan tersebut maka susunan lengkap Direksi sebagai berikut :
                                              5
Page 6
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id



       DIREKSI:
        - Direktur Utama       :    Karim Kouche
        - Direktur             :    Saiful Mizra Bin Kassim
        - Direktur             :    Susi Yulianti
    4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Sekretaris Perusahaan dengan hak
       substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan susunan
       anggota Direksi Perseroan tersebut dihadapan Notaris dan selanjutnya
       memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan untuk itu
       melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan.

MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
  saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
  dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keenam Rapat, sehingga keputusan diambil
  berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
  sejumlah 654.058.820 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
  dalam Rapat, dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keenam Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut:
    1. Menyetujui atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
        Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi
        Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun.
    2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Sekretaris Perusahaan dengan hak
        substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan anggaran
        dasar tersebut dihadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri
        Hukum Republik Indonesia dan untuk itu melakukan segala tindakan yang diperlukan
        sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Ketujuh Rapat.

                                              6
Page 7
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id



  - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
    saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
    elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
  - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
    dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Ketujuh Rapat, sehingga keputusan diambil
    berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
    sejumlah 654.058.820 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
    dalam Rapat, dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketujuh Rapat tersebut.
  - Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut:
      1. Menegaskan Kembali jenis Perseroan sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam
         Negeri.
      2. Menyatakan seluruh pemegang saham di dalam akta pada kelompok Masyarakat.
      3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Sekretaris Perusahaan dengan hak
         substitusi untuk menyatakan kembali susunan pemegang saham tersebut dihadapan
         Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik
         Indonesia dan untuk itu melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 26 Mei
2026 Nomor 92, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini
masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.




                                                 7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published2 Jun 2026
Pages7
Characters21,849
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held26 May 2026 · 08:29–09:17
Present654,058,820 (81.72%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Citra Tubindo Tbk p.1 ×8
linked person Sudjono Suhardjo · Komisaris Independen p.1
linked person Susi Yulianti · Direktur p.1 ×2
possible org Otoritas jasa Keuangan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×7
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved person Xavier Claude Bertin · Direktur Utama p.1
unresolved person Saiful Mizra Bin Kassim · Direktur p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja p.3
unresolved org Bank Indonesia p.3 ×3
unresolved person Jongky Titus Lazuardi p.5
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.5
unresolved person Tn Karim Kouche · Direktur Utama p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 783 ms 12 Sep 2026 22:17

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '81.7194',
 'shares_present': '654058820',
 'time_end': '09:17:00',
 'time_start': '08:29:00',
 'venue': 'Sabang Merauke Meeting Room, WTC Conference Hall, Mezzanine Flor, '
          'WTC 3, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 29-31, Jakarta Pusat, 10220'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result