Skip to content
Back to announcement

20260602_RMKE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32096005_lamp1.pdf

Other Text extracted RMKE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                          PT RMK ENERGY TBK
                             (“Perseroan”)
           PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM MENGENAI
             JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Berdasarkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 21 Mei 2026,
maka dengan ini Perseroan memberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai kepada
para pemegang saham Perseroan sebagai berikut:

                                  Keterangan                                      Tanggal
 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                     3 Juni 2026
 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                      4 Juni 2026
 Cum Dividen di Pasar Tunai                                                     5 Juni 2026
 Ex Dividen di Pasar Tunai                                                      8 Juni 2026
 Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen                         5 Juni 2026
 Pembayaran Dividen                                                            24 Juni 2026

Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:

1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
   mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.

2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Juni 2026 sampai dengan penutupan
   perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut atau yang disebut sebagai
   Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.

3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan
   dengan cara pemindah bukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke
   rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka
   rekening.

4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
   dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer
   ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank
   serta nomor rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juni 2026 secara
   tertulis kepada:


                                  Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                     PT Adimitra Jasa Korpora
                                   Rukan Kirana Boutique Office
                           Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta
                          Telp : +6221 29745222 Fax : +6221 29289961
Page 2
5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku.

6. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum
   mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta menyampaikan salinan NPWP kepada
   KSEI atau BAE paling lambat tanggal 5 Juni 2026, pukul 16.00 WIB. Sesuai dengan peraturan
   pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
   Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang
   Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
   Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara
   Perpajakan, maka Dividen Tunai tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
   i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus
       diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
       Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan
       (PPh) yang terutang atas Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
       dalam negeri sebagaimana diatur dalam pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan No.
       18/PMK.03/2021 tersebut.
   ii. Wajib Pajak Badan dalam negeri.

7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),
   wajib menyampaikan Form DGT yang telah ditandatangani oleh otoritas yang
   berwenang yang memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
   25/PJ/2018 atau menyampaikan Surat Keterangan Domisili (”SKD”/Certificate of
   Domicile) yang lazim diterbitkan oleh otoritas di negara domisili bersama dengan Form
   DGT yang diisi lengkap oleh WPLN sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
   No. PER-25/PJ/2018. Mengacu pada peraturan tersebut, Form DGT harus berupa
   dokumen asli atau Wajib Pajak Luar Negeri dapat juga menyampaikan Tanda Terima
   SKD Wajib Pajak Luar Negeri beserta fotokopi SKD apabila sebelumnya sudah pernah
   menyampaikan Form DGT ini kepada Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya. Batas waktu
   penerimaan Form DGT atau Tanda Terima SKD beserta fotokopi SKD oleh BAE adalah
   selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 2026, pukul 16.00 WIB. Bila SKD tidak diterima dalam
   batas waktu yang disebutkan, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
   pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.



                                      Jakarta, 25 Mei 2026
                                       PT RMK Energy Tbk
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published2 Jun 2026
Pages2
Characters5,429
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RMK ENERGY TBK p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result