Back to announcement
20260602_RMKE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32096005_lamp1.pdf
Other Text extracted RMKESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT RMK ENERGY TBK
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Berdasarkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 21 Mei 2026,
maka dengan ini Perseroan memberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai kepada
para pemegang saham Perseroan sebagai berikut:
Keterangan Tanggal
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 3 Juni 2026
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 4 Juni 2026
Cum Dividen di Pasar Tunai 5 Juni 2026
Ex Dividen di Pasar Tunai 8 Juni 2026
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 5 Juni 2026
Pembayaran Dividen 24 Juni 2026
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Juni 2026 sampai dengan penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut atau yang disebut sebagai
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan
dengan cara pemindah bukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke
rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka
rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer
ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank
serta nomor rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juni 2026 secara
tertulis kepada:
Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta
Telp : +6221 29745222 Fax : +6221 29289961
Page 2
5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta menyampaikan salinan NPWP kepada
KSEI atau BAE paling lambat tanggal 5 Juni 2026, pukul 16.00 WIB. Sesuai dengan peraturan
pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, maka Dividen Tunai tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan
(PPh) yang terutang atas Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
dalam negeri sebagaimana diatur dalam pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021 tersebut.
ii. Wajib Pajak Badan dalam negeri.
7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),
wajib menyampaikan Form DGT yang telah ditandatangani oleh otoritas yang
berwenang yang memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
25/PJ/2018 atau menyampaikan Surat Keterangan Domisili (”SKD”/Certificate of
Domicile) yang lazim diterbitkan oleh otoritas di negara domisili bersama dengan Form
DGT yang diisi lengkap oleh WPLN sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ/2018. Mengacu pada peraturan tersebut, Form DGT harus berupa
dokumen asli atau Wajib Pajak Luar Negeri dapat juga menyampaikan Tanda Terima
SKD Wajib Pajak Luar Negeri beserta fotokopi SKD apabila sebelumnya sudah pernah
menyampaikan Form DGT ini kepada Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya. Batas waktu
penerimaan Form DGT atau Tanda Terima SKD beserta fotokopi SKD oleh BAE adalah
selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 2026, pukul 16.00 WIB. Bila SKD tidak diterima dalam
batas waktu yang disebutkan, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 25 Mei 2026
PT RMK Energy Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.