Back to announcement
20240808_NICL_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31693128_lamp1.pdf
Other Text extracted NICLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.937
A2. PT PAM MINERAL TBK PM Jl. Batujajar No 37, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA Am Telp.: (62-21) 3821669 KEPUTUSAN DIREKSI PT PAM MINERAL TBK No. 020/PAM-Mineral/JKT/Kep-Dir/VIII/2024 Yang bertanda tangan dibawah ini, adalah seluruh anggota Direksi PT PAM MINERAL Tbk , (“Perseroan”), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan Hukum yang berlaku di Indonesia, beralamat di Jalan Batu Jajar nomor 37, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat yaitu sebagai berikut: 1. RUDDY TJANAKA, lahir di Medan, pada tanggal 21 Februari 1970, Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Permata Mediterania Jalan JR/29, RT 009, RW 003, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Pemegang Nomor Induk Kependudukan 3173082102700006 - Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama Perseroan, 2. HERMAN, lahir di Jakarta, pada tanggal 18 Oktober 1976, Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Apt. Taman Anggrek Residences STE-53H, RT 013, RW 001, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, pemegang Nomor Induk Kependudukan 3172011810760007 - Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan, 3. RONI PERMADI KUSUMAH, lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 12 April 1983, Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Depok, Puri Agung Lestari Garden Kavling 10, RT 001, RW Ol1, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, pemegang Nomor Induk Kependudukan 3278081204830014, - Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan. Bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang — Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan dapat membagikan Dividen Interim dengan ketentuan — ketentuan sebagai berikut : 1. Dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib, 2. Tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada Kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. 3. Ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh Persetujuan Dewan Komisaris. Bahwa berdasarkan ketentuan — ketentuan tersebut di atas, Direksi Perseroan merencanakan untuk membagikan Dividen Interim untuk Periode Buku Juni 2024 dengan pertimbangan L g07 User
Page 2 OCR 0.931
AN -PM. PT. PAM MINERAL Tbk Bahwa PT PAM MINERAL TBK Jl. Batujajar No 37, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA Telp.: (62-21) 3521669 . Penghasilan bersih periode berjalan (Net Profit After Tax) untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 Adalah sebesar Rp. 73.599.746.460 (tujuh puluh tiga milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus enam puluh rupiah). Bila dilakukan pembayaran Dividen Interim sebesar Rp. 5/ saham atau senilai total Rp 53.178.224.535, maka jumlah kekayaan bersih Perseroan per 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp. 727.357.721.609. Rekapitulasi perhitungannya (berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut : e Total Aset Rp. 918.715.742.923 e Total Liabilitas Rp. (136.870.439.248) e Kepentingan Non Pengendali Rp.( 1.309.357.531) e Jumlah Kekayaan Bersih Rp. 780.535.946.144 e Dividen Interim Rp. ( 53.178.224.535) e Jumlah Kekayaan Bersih Rp. 727.357.721.609 (setelah pembagian Dividen) . Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2024, jumlah modal disetor dan cadangan wajib Perseroan adalah sebesar Rp. 446.117.142.473. Dengan perhitungan sebagai berikut : # Modal Disetor Rp. 426.117.142.473 e Cadangan Wajib (minimal 20 Yo) Rp. 20.000.000.000 # Jumlah Modal Disetor dan Cadangan Wajib Rp. 446.117.142.473,- Mengacu pada perhitungan poin 2 dan poin 3 di atas, bila pembayaran dividen interim dilakukan, maka jumlah kekayaan bersih Perseroan masih lebih besar daripada jumlah Modal Disetor dan Cadangan Wajib. Kondisi keuangan Perseroan dalam kondisi baik, dimana kebutuhan operasional Perseroan dapat dipenuhi dari dana kas internal yang saat ini dalam kondisi surplus. Pembayaran dividen interim tidak akan menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. Dengan demikian, Perseroan memenuhi syarat untuk melakukan pembayaran dividen interim sebagaimana ketentuan — ketentuan yang ada dalam Pasal 72 Undang — Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. - berdasarkan Pasal 13 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan menentukan bahwa Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis, dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. AKAN
Page 3 OCR 0.931
A#'2. PT PAM MINERAL TBK PM Jl. Batujajar No 37, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA Ba Tni Telp.: (62-21) 3621669 Oleh karenanya berdasarkan ketentuan — ketentuan tersebut di atas, maka dengan ditanda tanganinya Keputusan Direksi ini oleh seluruh anggota Direksi, hal — hal dibawah ini telah disetujui dan menjadi Keputusan Direksi: 1. Menyetujui usulan untuk melakukan pembagian Dividen Interim kepada seluruh pemegang saham sebesar Rp 5 Per lembar saham atau total sejumlah Rp 53.178.224.535. 2. Pelaksanaan Keputusan Direksi yang diperoleh berdasarkan hasil Keputusan Direksi ini, hanya dapat dilaksanakan dengan ketentuan telah ditanda tangani oleh seluruh anggota Direksi. Demikian Keputusan Sirkuler ini dibuat dan ditanda tangani oleh seluruh anggota Direksi dan menjadi Keputusan Direksi. Direksi PT PAM MINERAL Tbk Fb. AN Roni Permadi Kusumah Herman Direktur Utama Direktur Direktur Tgl: 07 Agustus 2024 Tgl: 07 Agustus 2024 Tgl: 07 Agustus 2024 Persetujuan Dewan Komisaris David Kristiali Sudung Situmorang Yamin Dharmawan Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris Independen Tgl: 07 Agustus 2024 Tgl: 07 Agustus 2024 Tgl: 07 Agustus 2024
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.