Skip to content
Back to announcement

20240808_NICL_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31693128_lamp1.pdf

Other Text extracted NICL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.937
A2. PT PAM MINERAL TBK

PM Jl. Batujajar No 37, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA

Am Telp.: (62-21) 3821669
KEPUTUSAN DIREKSI
PT PAM MINERAL TBK

No. 020/PAM-Mineral/JKT/Kep-Dir/VIII/2024

Yang bertanda tangan dibawah ini, adalah seluruh anggota Direksi PT PAM MINERAL Tbk ,
(“Perseroan”), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan Hukum yang
berlaku di Indonesia, beralamat di Jalan Batu Jajar nomor 37, Rukun Tetangga 003, Rukun
Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat yaitu sebagai berikut:

1. RUDDY TJANAKA, lahir di Medan, pada tanggal 21 Februari 1970, Karyawan
Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Permata
Mediterania Jalan JR/29, RT 009, RW 003, Kelurahan Srengseng, Kecamatan
Kembangan, Pemegang Nomor Induk Kependudukan 3173082102700006
- Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama Perseroan,

2. HERMAN, lahir di Jakarta, pada tanggal 18 Oktober 1976, Karyawan Swasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Apt. Taman Anggrek Residences STE-53H,
RT 013, RW 001, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan,
pemegang Nomor Induk Kependudukan 3172011810760007
- Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan,

3. RONI PERMADI KUSUMAH, lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 12 April 1983,
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Depok, Puri
Agung Lestari Garden Kavling 10, RT 001, RW Ol1, Kelurahan Tanah Baru,
Kecamatan Beji, pemegang Nomor Induk Kependudukan 3278081204830014,

- Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan.

Bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang — Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Perseroan dapat membagikan Dividen Interim dengan ketentuan — ketentuan sebagai
berikut :

1. Dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil
daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib,

2. Tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi
kewajibannya pada Kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

3. Ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh Persetujuan Dewan
Komisaris.

Bahwa berdasarkan ketentuan — ketentuan tersebut di atas, Direksi Perseroan merencanakan
untuk membagikan Dividen Interim untuk Periode Buku Juni 2024 dengan pertimbangan

L g07 User
Page 2 OCR 0.931
AN
-PM.

PT. PAM MINERAL Tbk

Bahwa

PT PAM MINERAL TBK

Jl. Batujajar No 37, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA
Telp.: (62-21) 3521669

. Penghasilan bersih periode berjalan (Net Profit After Tax) untuk periode yang berakhir

pada tanggal 30 Juni 2024 Adalah sebesar Rp. 73.599.746.460 (tujuh puluh tiga milyar
lima ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus
enam puluh rupiah).

Bila dilakukan pembayaran Dividen Interim sebesar Rp. 5/ saham atau senilai total Rp
53.178.224.535, maka jumlah kekayaan bersih Perseroan per 30 Juni 2024 adalah
sebesar Rp. 727.357.721.609. Rekapitulasi perhitungannya (berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian per tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :

e Total Aset Rp. 918.715.742.923
e Total Liabilitas Rp. (136.870.439.248)
e Kepentingan Non Pengendali Rp.( 1.309.357.531)
e Jumlah Kekayaan Bersih Rp. 780.535.946.144
e Dividen Interim Rp. ( 53.178.224.535)
e Jumlah Kekayaan Bersih Rp. 727.357.721.609

(setelah pembagian Dividen)

. Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2024, jumlah modal disetor dan cadangan

wajib Perseroan adalah sebesar Rp. 446.117.142.473. Dengan perhitungan sebagai

berikut :
# Modal Disetor Rp. 426.117.142.473
e Cadangan Wajib (minimal 20 Yo) Rp. 20.000.000.000
# Jumlah Modal Disetor dan Cadangan Wajib Rp. 446.117.142.473,-

Mengacu pada perhitungan poin 2 dan poin 3 di atas, bila pembayaran dividen interim
dilakukan, maka jumlah kekayaan bersih Perseroan masih lebih besar daripada jumlah
Modal Disetor dan Cadangan Wajib.

Kondisi keuangan Perseroan dalam kondisi baik, dimana kebutuhan operasional
Perseroan dapat dipenuhi dari dana kas internal yang saat ini dalam kondisi surplus.
Pembayaran dividen interim tidak akan menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi
kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

Dengan demikian, Perseroan memenuhi syarat untuk melakukan pembayaran dividen
interim sebagaimana ketentuan — ketentuan yang ada dalam Pasal 72 Undang — Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. -

berdasarkan Pasal 13 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan menentukan bahwa Direksi

dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan
semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis, dan semua anggota Direksi memberikan
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan
tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama

dengan

yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.

AKAN
Page 3 OCR 0.931
A#'2. PT PAM MINERAL TBK

PM Jl. Batujajar No 37, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA
Ba Tni Telp.: (62-21) 3621669

Oleh karenanya berdasarkan ketentuan — ketentuan tersebut di atas, maka dengan ditanda
tanganinya Keputusan Direksi ini oleh seluruh anggota Direksi, hal — hal dibawah ini telah
disetujui dan menjadi Keputusan Direksi:

1. Menyetujui usulan untuk melakukan pembagian Dividen Interim kepada seluruh
pemegang saham sebesar Rp 5 Per lembar saham atau total sejumlah Rp
53.178.224.535.

2. Pelaksanaan Keputusan Direksi yang diperoleh berdasarkan hasil Keputusan Direksi
ini, hanya dapat dilaksanakan dengan ketentuan telah ditanda tangani oleh seluruh
anggota Direksi.

Demikian Keputusan Sirkuler ini dibuat dan ditanda tangani oleh seluruh anggota Direksi dan
menjadi Keputusan Direksi.

Direksi PT PAM MINERAL Tbk

Fb. AN

Roni Permadi Kusumah Herman
Direktur Utama Direktur Direktur
Tgl: 07 Agustus 2024 Tgl: 07 Agustus 2024 Tgl: 07 Agustus 2024

Persetujuan Dewan Komisaris

David Kristiali Sudung Situmorang Yamin Dharmawan
Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris Independen

Tgl: 07 Agustus 2024 Tgl: 07 Agustus 2024 Tgl: 07 Agustus 2024

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.13 MB
Published8 Aug 2024
Pages3
Characters6,045
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PAM MINERAL TBK p.1 ×20
linked person RUDDY TJANAKA p.1
linked person RONI PERMADI KUSUMAH p.1 ×2
linked person David Kristiali p.3
linked person Sudung Situmorang p.3
linked person Yamin Dharmawan p.3
possible person HERMAN p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result