Back to announcement
20260518_PURA_Pemanggilan RUPS_32091479_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PURASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
PT PUTRA RAJAWALI KENCANA Tbk
Direksi perseroan terbatas PT PUTRA RAJAWALI KENCANA Tbk. (“Perseroan”), dengan ini
mengundang Para Pemegang Saham untuk menghadiri RUPST dan RUPSLB untuk selanjutnya disebut
(“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat PT Putra Rajawali Kencana Tbk Lantai 2.
Ruko Section One Blok F10, Jalan Rungkut Industri Raya I
Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
Link Untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Elektronik General Meeting System KSEI
Jalannya Rapat (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI.
Mata Acara RUPST:
1) Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan atas Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025.
2) Persetujuan dan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan yang diperoleh dalam tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3) Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan
audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
4) Persetujuan penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan Mata Acara RUPST:
Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keempat merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam
setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sebagai mana diatur dalam Pasal 19 ayat 3
dan ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Mata Acara RUPSLB:
Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan.
Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
Mata Acara Rapat ini Perseroan bermaksud melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha agar sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan
Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan Surat
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Repbulik
Indonesia Nomor B-69.S/PI.08/A.1/2026 tanggal 27 Maret 2026 tentang Penyampaian Surat Edaran
Page 2
Bersama tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan penilaian Perseroan, penyesuaian
KBLI ini tidak ada perubahan kegiatan usaha yang berpotensi mengubah ruang lingkup usaha
Perusahaan dan tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka. Dengan demikian,
tidak diperlukan laporan penilaian atas penyesuaian KBLI tersebut.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di halaman
situs Perseroan https://www.puratrans.com dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situsweb sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada
tanggal 24 Juni 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa
Efek tanggal 29 Mei 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat
melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk
menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima
kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan
menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya
atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara
fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu local yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
Page 3
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak
perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan
dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i-iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusiper mata acara Rapat.
Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh
pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fıtur chat pada kolom
Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
pada kolom General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no.
[]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
layer E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11
huruf a angka i-iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
Page 4
untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 2
(dua) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom General Meeting Flow Text’.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [] has ended”,
maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan suara Abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang saham yang mengeluarkan suara.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
waktu maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu
Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan/firsf come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka
i-v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i-v, maka kehadiran pemegang
saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS memiliki fıtur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fıtur a How to talk, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fıtur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban Browser) Mozilla Firefox.
12. Mekanisme Pemberian Kuasa
a. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang sahamnya berada di dalam
Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”), termasuk
memberikan suara untuk setiap mata acara Rapat, kepada perwakilan yang ditunjuk oleh
BAE Perseroan (PT BIMA REGISTRA) dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada
Page 5
situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses KSEI dengan tautan
https://akses.ksei.co.id;
- Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan
ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
- Khusus untuk Pemegang Saham yang telah memberikan e-Proxy, Pemegang Saham
dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas mata acara Rapat melalui email
ke info@puratrans.com selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
Rapat.
b. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat
memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI. Sehubungan dengan hal tersebut
formulir surat kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja selama jam kerja di kantor Perseroan
di Jalan Rungkut Industri I Blok F 10, Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis
Mejoyo, Kota Surabaya atau mengunduh format surat kuasa dari situs web Perseroan
https://www.puratrans.com surat kuasa wajib dikirimkan beserta kelengkapannya dan
harus diterima oleh Direksi Perseroan di kantor Perseroan dengan alamat sebagaimana di
atas, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat. Anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa
dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam
pemungutan suara.
13. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat wajib untuk memenuhi seluruh
prosedur kesehatan, kebijakan, dan pengaturan lainnya yang diimplementasikan oleh Perseroan
dan pihak pengelola gedung tempat Rapat diselenggarakan.
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk memperlihatkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnya yang masih berlaku dan
menyerahkan foto kopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruangan Rapat.
b. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum wajib menyerahkan foto copy anggaran dasar dan
perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang
berwenang dan akta/dokumen yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir yang sedang
menjabat saat Rapat diselenggarakan.
c. Pemegang Saham yang sahamnya berada di dalam Penitipan Kolektif (KSEI) diminta untuk
memperlihatkan Konfırmasi Tertulis untuk RUPS (KTUR).
14. Laporan tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tersedia
untuk diperiksa oleh para pemegang saham di kantor pusat Perseroan sejak tanggal pemanggilan
Rapat sampai dengan tanggal Rapat, dan dapat diperoleh dari Perseroan dengan permintaan tertulis
dari Pemegang Saham dan dapat diakses secara elektronik melalui
https://www.puratrans.com/investor/laporan-tahunan.
15. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya
diminta dengan hormat untuk hadir di ruang Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Kota Surabaya, 2 Juni 2026
PT PUTRA RAJAWALI KENCANA Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
Menteri Investasi dan Hilirisasi
p.1
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal Repbulik Indonesia Nomor B-
p.1
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.