Skip to content
Back to announcement

20240807_ZBRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31692833.pdf

Other Text extracted ZBRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          44/DNRI/Let/CorSec/VIII/2024

 Nama Perusahaan                      PT Dosni Roha Indonesia Tbk

 Kode Emiten                          ZBRA

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-08133/BEI.PP3/08-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama ("Pengendali") serta meninjau
           kembali relevansinya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
           Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015), Perseroan
    1      dengan ini menyampaikan bahwa benar terdapat pembelian atau penjualan saham perusahaan yang
           nilainya material. Hal ini disebabkan oleh kegiatan Penjualan Paksa (Forced Sell) terkait Perjanjian
           Pembelian Saham Kembali ("REPO") dengan PT Maybank Sekuritas Indonesia atas saham milik PT Trinity
           Healthcare ("THC") dan saham milik Bapak B. Rudijanto Tanoesoedibjo ("BRT") dalam Perseroan. Adapun
           kewajiban terhadap REPO akan diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian, sesuai dengan
           ketentuan Pasal 6 huruf (c) POJK 31/2015, kegiatan tersebut termasuk dalam kategori Informasi atau Fakta
           Material yang harus disampaikan kepada publik. Keterbukaan Informasi yang diwajibkan oleh Pasal 2 ayat
           (1) POJK 31/2015 tersebut akan kami sampaikan segera setelah penyampaian surat tanggapan ini.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama ("Pengendali"), Perseroan
           dengan ini dapat membenarkan adanya pembelian atau penjualan saham Perseroan yang nilainya material.
    2
           Hal ini disebabkan oleh kegiatan Penjualan Paksa (Forced Sell) terkait REPO dengan PT Maybank
           Sekuritas Indonesia atas saham milik THC dan saham milik BRT dalam Perseroan. Adapun kewajiban
           terhadap REPO akan diselesaikan dalam waktu dekat. Kegiatan tersebut termasuk dalam kategori Informasi
           atau Fakta Material yang harus disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf c POJK
           31/2015. Laporan Insidental yang diwajibkan oleh Peraturan I-E tersebut akan kami sampaikan segera
           setelah penyampaian surat tanggapan ini.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik adalah bahwa adanya pembelian atau
           penjualan saham perusahaan dengan nilai cukup material sehingga memberi pengaruh kepada harga
    3
           saham Perseroan. Hal ini disebabkan oleh kegiatan Penjualan Paksa (Forced Sell) terkait REPO dengan PT
           Maybank Sekuritas Indonesia atas saham milik THC dan BRT dalam Perseroan. Keterbukaan Informasi
           dan/atau Laporan Insidental yang diwajibkan oleh POJK 31/2015 dan Peraturan I-E akan disampaikan
           segera setelah penyampaian surat tanggapan ini.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan sebelumnya mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
           dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
           Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 11/2017") tersebut, namun tidak
    4
           melihat relevansi materialitasnya serta keterkaitan atau dampaknya terhadap harga Efek yang sebagaimana
           disebutkan dalam POJK 11/2017. Transaksi atau aktivitas yang sebelumnya dilaporkan Perseroan tidak
           menghasilkan dampak pada harga efek Perseroan. Transaksi atau aktivitas dari pemegang saham tertentu
           yang diketahui Perseroan sebelumnya berupa transaksi yang diadakan antara pihak pemegang saham
           dengan pihak perbankan, dan dilaporkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) POJK 11/2017 terkait batas
           minimum perubahan kepemilikan yang perlu dilaporkan yaitu 0,5% dari saham yang disetor.
Page 2
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
  5
        Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Dalam hal
        terdapat rencana melakukan tindakan korporasi, Perseroan akan segera melaporkan kepada Otoritas Jasa
        Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan pada peraturan terkait yang ada.
        Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
  6     pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
        Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama ("Pengendali"), dapat kami
        sampaikan bahwa THC tidak mempunyai rencana mengenai perubahan pengendalian dalam Perseroan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Dosni Roha Indonesia Tbk




Ida Widayani

Corporate Secretary




PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Satrio Tower Lantai 23, Jalan Prof. Dr. Satrio, Kav. C4, No. 5, Kuningan Timur,
Telepon : 021 2788 3900, Fax : 021 2788 3914, www.dnr.id



Nama Pengirim                       Ida Widayani

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   07-08-2024 19:43

Lampiran                           1. Tanggapan atas Volatilitas Transaksi Efek ZBRA.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Dosni Roha Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Dosni Roha Indonesia Tbk bertanggung jawab
                               penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          44/DNRI/Let/CorSec/VIII/2024

Issuer Name                        PT Dosni Roha Indonesia Tbk

Issuer Code                        ZBRA

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-08133/BEI.PP3/08-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
        Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama ("Pengendali") serta meninjau
        kembali relevansinya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
        Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015), Perseroan
  1     dengan ini menyampaikan bahwa benar terdapat pembelian atau penjualan saham perusahaan yang
        nilainya material. Hal ini disebabkan oleh kegiatan Penjualan Paksa (Forced Sell) terkait Perjanjian
        Pembelian Saham Kembali ("REPO") dengan PT Maybank Sekuritas Indonesia atas saham milik PT Trinity
        Healthcare ("THC") dan saham milik Bapak B. Rudijanto Tanoesoedibjo ("BRT") dalam Perseroan. Adapun
        kewajiban terhadap REPO akan diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian, sesuai dengan
        ketentuan Pasal 6 huruf (c) POJK 31/2015, kegiatan tersebut termasuk dalam kategori Informasi atau Fakta
        Material yang harus disampaikan kepada publik. Keterbukaan Informasi yang diwajibkan oleh Pasal 2 ayat
        (1) POJK 31/2015 tersebut akan kami sampaikan segera setelah penyampaian surat tanggapan ini.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
        Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama ("Pengendali"), Perseroan
        dengan ini dapat membenarkan adanya pembelian atau penjualan saham Perseroan yang nilainya material.
  2
        Hal ini disebabkan oleh kegiatan Penjualan Paksa (Forced Sell) terkait REPO dengan PT Maybank
        Sekuritas Indonesia atas saham milik THC dan saham milik BRT dalam Perseroan. Adapun kewajiban
        terhadap REPO akan diselesaikan dalam waktu dekat. Kegiatan tersebut termasuk dalam kategori Informasi
        atau Fakta Material yang harus disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf c POJK
        31/2015. Laporan Insidental yang diwajibkan oleh Peraturan I-E tersebut akan kami sampaikan segera
        setelah penyampaian surat tanggapan ini.
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik adalah bahwa adanya pembelian atau
        penjualan saham perusahaan dengan nilai cukup material sehingga memberi pengaruh kepada harga
  3
        saham Perseroan. Hal ini disebabkan oleh kegiatan Penjualan Paksa (Forced Sell) terkait REPO dengan PT
        Maybank Sekuritas Indonesia atas saham milik THC dan BRT dalam Perseroan. Keterbukaan Informasi
        dan/atau Laporan Insidental yang diwajibkan oleh POJK 31/2015 dan Peraturan I-E akan disampaikan
        segera setelah penyampaian surat tanggapan ini.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Perseroan sebelumnya mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
        dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
        Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 11/2017") tersebut, namun tidak
  4
        melihat relevansi materialitasnya serta keterkaitan atau dampaknya terhadap harga Efek yang sebagaimana
        disebutkan dalam POJK 11/2017. Transaksi atau aktivitas yang sebelumnya dilaporkan Perseroan tidak
        menghasilkan dampak pada harga efek Perseroan. Transaksi atau aktivitas dari pemegang saham tertentu
        yang diketahui Perseroan sebelumnya berupa transaksi yang diadakan antara pihak pemegang saham
        dengan pihak perbankan, dan dilaporkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) POJK 11/2017 terkait batas
        minimum perubahan kepemilikan yang perlu dilaporkan yaitu 0,5% dari saham yang disetor.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
  5
        Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Dalam hal
        terdapat rencana melakukan tindakan korporasi, Perseroan akan segera melaporkan kepada Otoritas Jasa
        Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan pada peraturan terkait yang ada.
        Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
  6     pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
        Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama ("Pengendali"), dapat kami
        sampaikan bahwa THC tidak mempunyai rencana mengenai perubahan pengendalian dalam Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Page 5
Ida Widayani

Corporate Secretary




PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Satrio Tower Lantai 23, Jalan Prof. Dr. Satrio, Kav. C4, No. 5, Kuningan Timur,
Phone : 021 2788 3900, Fax : 021 2788 3914, www.dnr.id



Sender Name                         Ida Widayani

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       07-08-2024 19:43

Attachment                         1. Tanggapan atas Volatilitas Transaksi Efek ZBRA.pdf


 This is an official document of PT Dosni Roha Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Dosni Roha Indonesia Tbk is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published7 Aug 2024
Pages5
Characters14,342
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dosni Roha Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.1 ×11
linked org PT Trinity Healthcare p.1 ×3
linked person Ida Widayani · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
possible person B. Rudijanto Tanoesoedibjo p.1 ×4
possible person Prof. Dr. Satrio p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result