Back to announcement
20240807_ZBRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31692833.pdf
Other Text extracted ZBRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 44/DNRI/Let/CorSec/VIII/2024
Nama Perusahaan PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Kode Emiten ZBRA
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-08133/BEI.PP3/08-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama ("Pengendali") serta meninjau
kembali relevansinya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015), Perseroan
1 dengan ini menyampaikan bahwa benar terdapat pembelian atau penjualan saham perusahaan yang
nilainya material. Hal ini disebabkan oleh kegiatan Penjualan Paksa (Forced Sell) terkait Perjanjian
Pembelian Saham Kembali ("REPO") dengan PT Maybank Sekuritas Indonesia atas saham milik PT Trinity
Healthcare ("THC") dan saham milik Bapak B. Rudijanto Tanoesoedibjo ("BRT") dalam Perseroan. Adapun
kewajiban terhadap REPO akan diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian, sesuai dengan
ketentuan Pasal 6 huruf (c) POJK 31/2015, kegiatan tersebut termasuk dalam kategori Informasi atau Fakta
Material yang harus disampaikan kepada publik. Keterbukaan Informasi yang diwajibkan oleh Pasal 2 ayat
(1) POJK 31/2015 tersebut akan kami sampaikan segera setelah penyampaian surat tanggapan ini.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama ("Pengendali"), Perseroan
dengan ini dapat membenarkan adanya pembelian atau penjualan saham Perseroan yang nilainya material.
2
Hal ini disebabkan oleh kegiatan Penjualan Paksa (Forced Sell) terkait REPO dengan PT Maybank
Sekuritas Indonesia atas saham milik THC dan saham milik BRT dalam Perseroan. Adapun kewajiban
terhadap REPO akan diselesaikan dalam waktu dekat. Kegiatan tersebut termasuk dalam kategori Informasi
atau Fakta Material yang harus disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf c POJK
31/2015. Laporan Insidental yang diwajibkan oleh Peraturan I-E tersebut akan kami sampaikan segera
setelah penyampaian surat tanggapan ini.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik adalah bahwa adanya pembelian atau
penjualan saham perusahaan dengan nilai cukup material sehingga memberi pengaruh kepada harga
3
saham Perseroan. Hal ini disebabkan oleh kegiatan Penjualan Paksa (Forced Sell) terkait REPO dengan PT
Maybank Sekuritas Indonesia atas saham milik THC dan BRT dalam Perseroan. Keterbukaan Informasi
dan/atau Laporan Insidental yang diwajibkan oleh POJK 31/2015 dan Peraturan I-E akan disampaikan
segera setelah penyampaian surat tanggapan ini.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan sebelumnya mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 11/2017") tersebut, namun tidak
4
melihat relevansi materialitasnya serta keterkaitan atau dampaknya terhadap harga Efek yang sebagaimana
disebutkan dalam POJK 11/2017. Transaksi atau aktivitas yang sebelumnya dilaporkan Perseroan tidak
menghasilkan dampak pada harga efek Perseroan. Transaksi atau aktivitas dari pemegang saham tertentu
yang diketahui Perseroan sebelumnya berupa transaksi yang diadakan antara pihak pemegang saham
dengan pihak perbankan, dan dilaporkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) POJK 11/2017 terkait batas
minimum perubahan kepemilikan yang perlu dilaporkan yaitu 0,5% dari saham yang disetor.
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Dalam hal
terdapat rencana melakukan tindakan korporasi, Perseroan akan segera melaporkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan pada peraturan terkait yang ada.
Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
6 pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama ("Pengendali"), dapat kami
sampaikan bahwa THC tidak mempunyai rencana mengenai perubahan pengendalian dalam Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Ida Widayani
Corporate Secretary
PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Satrio Tower Lantai 23, Jalan Prof. Dr. Satrio, Kav. C4, No. 5, Kuningan Timur,
Telepon : 021 2788 3900, Fax : 021 2788 3914, www.dnr.id
Nama Pengirim Ida Widayani
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 07-08-2024 19:43
Lampiran 1. Tanggapan atas Volatilitas Transaksi Efek ZBRA.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Dosni Roha Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Dosni Roha Indonesia Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 44/DNRI/Let/CorSec/VIII/2024 Issuer Name PT Dosni Roha Indonesia Tbk Issuer Code ZBRA Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-08133/BEI.PP3/08-2024 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama ("Pengendali") serta meninjau
kembali relevansinya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015), Perseroan
1 dengan ini menyampaikan bahwa benar terdapat pembelian atau penjualan saham perusahaan yang
nilainya material. Hal ini disebabkan oleh kegiatan Penjualan Paksa (Forced Sell) terkait Perjanjian
Pembelian Saham Kembali ("REPO") dengan PT Maybank Sekuritas Indonesia atas saham milik PT Trinity
Healthcare ("THC") dan saham milik Bapak B. Rudijanto Tanoesoedibjo ("BRT") dalam Perseroan. Adapun
kewajiban terhadap REPO akan diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian, sesuai dengan
ketentuan Pasal 6 huruf (c) POJK 31/2015, kegiatan tersebut termasuk dalam kategori Informasi atau Fakta
Material yang harus disampaikan kepada publik. Keterbukaan Informasi yang diwajibkan oleh Pasal 2 ayat
(1) POJK 31/2015 tersebut akan kami sampaikan segera setelah penyampaian surat tanggapan ini.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama ("Pengendali"), Perseroan
dengan ini dapat membenarkan adanya pembelian atau penjualan saham Perseroan yang nilainya material.
2
Hal ini disebabkan oleh kegiatan Penjualan Paksa (Forced Sell) terkait REPO dengan PT Maybank
Sekuritas Indonesia atas saham milik THC dan saham milik BRT dalam Perseroan. Adapun kewajiban
terhadap REPO akan diselesaikan dalam waktu dekat. Kegiatan tersebut termasuk dalam kategori Informasi
atau Fakta Material yang harus disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf c POJK
31/2015. Laporan Insidental yang diwajibkan oleh Peraturan I-E tersebut akan kami sampaikan segera
setelah penyampaian surat tanggapan ini.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik adalah bahwa adanya pembelian atau
penjualan saham perusahaan dengan nilai cukup material sehingga memberi pengaruh kepada harga
3
saham Perseroan. Hal ini disebabkan oleh kegiatan Penjualan Paksa (Forced Sell) terkait REPO dengan PT
Maybank Sekuritas Indonesia atas saham milik THC dan BRT dalam Perseroan. Keterbukaan Informasi
dan/atau Laporan Insidental yang diwajibkan oleh POJK 31/2015 dan Peraturan I-E akan disampaikan
segera setelah penyampaian surat tanggapan ini.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan sebelumnya mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 11/2017") tersebut, namun tidak
4
melihat relevansi materialitasnya serta keterkaitan atau dampaknya terhadap harga Efek yang sebagaimana
disebutkan dalam POJK 11/2017. Transaksi atau aktivitas yang sebelumnya dilaporkan Perseroan tidak
menghasilkan dampak pada harga efek Perseroan. Transaksi atau aktivitas dari pemegang saham tertentu
yang diketahui Perseroan sebelumnya berupa transaksi yang diadakan antara pihak pemegang saham
dengan pihak perbankan, dan dilaporkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) POJK 11/2017 terkait batas
minimum perubahan kepemilikan yang perlu dilaporkan yaitu 0,5% dari saham yang disetor.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Dalam hal
terdapat rencana melakukan tindakan korporasi, Perseroan akan segera melaporkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan pada peraturan terkait yang ada.
Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
6 pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama ("Pengendali"), dapat kami
sampaikan bahwa THC tidak mempunyai rencana mengenai perubahan pengendalian dalam Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Page 5
Ida Widayani
Corporate Secretary
PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Satrio Tower Lantai 23, Jalan Prof. Dr. Satrio, Kav. C4, No. 5, Kuningan Timur,
Phone : 021 2788 3900, Fax : 021 2788 3914, www.dnr.id
Sender Name Ida Widayani
Function Corporate Secretary
Date and Time 07-08-2024 19:43
Attachment 1. Tanggapan atas Volatilitas Transaksi Efek ZBRA.pdf
This is an official document of PT Dosni Roha Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Dosni Roha Indonesia Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.