Skip to content
Back to announcement

20240807_ZBRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31692833_lamp1.pdf

Other Text extracted ZBRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Jakarta, 7 Agustus 2024                             44/DNRI/Let/CorSec/VIII/2024


Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190
U.P. Ibu Lidia M. Panjaitan – Kepala Divisi PP3


Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek

Dengan hormat,

Sesuai dengan Surat dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) kepada Perseroan Nomor
S-08133/BEI.PP3/08-2024 tertanggal 5 Agustus 2024, dengan ini Perseroan
memberikan tanggapan dan mengumumkan kepada publik bahwa:

1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
   mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
   Atau Perusahaan Publik?
  Tanggapan:
  Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama
  (“Pengendali”) serta meninjau kembali relevansinya dengan Peraturan Otoritas
  Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau
  Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK 31/2015”), Perseroan
  dengan ini menyampaikan bahwa benar terdapat pembelian atau penjualan saham
  perusahaan yang nilainya material. Hal ini disebabkan oleh kegiatan Penjualan
  Paksa (Forced Sell) terkait Perjanjian Pembelian Saham Kembali (“REPO”) dengan
  PT Maybank Sekuritas Indonesia atas saham milik PT Trinity Healthcare (“THC”)
  dan saham milik Bapak B. Rudijanto Tanoesoedibjo (“BRT”) dalam Perseroan.
  Adapun kewajiban terhadap REPO akan diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan
  demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf (c) POJK 31/2015, kegiatan
  tersebut termasuk dalam kategori Informasi atau Fakta Material yang harus
  disampaikan kepada publik. Keterbukaan Informasi yang diwajibkan oleh Pasal 2
  ayat (1) POJK 31/2015 tersebut akan kami sampaikan segera setelah penyampaian
  surat tanggapan ini.
Page 2
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
   mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
   Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT
   Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?
  Tanggapan:
  Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama
  (“Pengendali”), Perseroan dengan ini dapat membenarkan adanya pembelian atau
  penjualan saham Perseroan yang nilainya material. Hal ini disebabkan oleh
  kegiatan Penjualan Paksa (Forced Sell) terkait REPO dengan PT Maybank
  Sekuritas Indonesia atas saham milik THC dan saham milik BRT dalam Perseroan.
  Adapun kewajiban terhadap REPO akan diselesaikan dalam waktu dekat. Kegiatan
  tersebut termasuk dalam kategori Informasi atau Fakta Material yang harus
  disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf c POJK
  31/2015. Laporan Insidental yang diwajibkan oleh Peraturan I-E tersebut akan kami
  sampaikan segera setelah penyampaian surat tanggapan ini.

3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
   harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
   diungkapkan kepada publik
  Tanggapan:
  Informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik adalah bahwa
  adanya pembelian atau penjualan saham perusahaan dengan nilai cukup material
  sehingga memberi pengaruh kepada harga saham Perseroan. Hal ini disebabkan
  oleh kegiatan Penjualan Paksa (Forced Sell) terkait REPO dengan PT Maybank
  Sekuritas Indonesia atas saham milik THC dan BRT dalam Perseroan. Keterbukaan
  Informasi dan/atau Laporan Insidental yang diwajibkan oleh POJK 31/2015 dan
  Peraturan I-E akan disampaikan segera setelah penyampaian surat tanggapan ini.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
   Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
  Tanggapan:
  Perseroan sebelumnya mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
  sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
  11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
  Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 11/2017”) tersebut, namun tidak
  melihat relevansi materialitasnya serta keterkaitan atau dampaknya terhadap harga
  Efek yang sebagaimana disebutkan dalam POJK 11/2017. Transaksi atau aktivitas
  yang sebelumnya dilaporkan Perseroan tidak menghasilkan dampak pada harga
Page 3
  efek Perseroan. Transaksi atau aktivitas dari pemegang saham tertentu yang
  diketahui Perseroan sebelumnya berupa transaksi yang diadakan antara pihak
  pemegang saham dengan pihak perbankan, dan dilaporkan sesuai dengan Pasal 2
  ayat (3) POJK 11/2017 terkait batas minimum perubahan kepemilikan yang perlu
  dilaporkan yaitu 0,5% dari saham yang disetor.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
   waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan
   saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
  Tanggapan:
  Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
  dekat. Dalam hal terdapat rencana melakukan tindakan korporasi, Perseroan akan
  segera melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia
  sesuai dengan ketentuan pada peraturan terkait yang ada.

6. Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan
   sahamnnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary
   menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau pemegang saham utama
   dalam menjawab konfirmasi tersebut.
  Tanggapan:
  Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama
  (“Pengendali”), dapat kami sampaikan bahwa THC tidak mempunyai rencana
  mengenai perubahan pengendalian dalam Perseroan.


Demikian pemberitahuan dari kami, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.


Hormat kami,
PT DOSNI ROHA INDONESIA Tbk




Ida Widayani
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published7 Aug 2024
Pages3
Characters6,224
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.1 ×5
linked org PT Trinity Healthcare p.1
linked org DOSNI ROHA INDONESIA Tbk p.3 ×2
linked person Ida Widayani · Corporate Secretary p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible person B. Rudijanto Tanoesoedibjo p.1 ×2
unresolved person Lidia M. Panjaitan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result