Back to announcement
20240807_ZBRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31692833_lamp1.pdf
Other Text extracted ZBRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 7 Agustus 2024 44/DNRI/Let/CorSec/VIII/2024 Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 4 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 U.P. Ibu Lidia M. Panjaitan – Kepala Divisi PP3 Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek Dengan hormat, Sesuai dengan Surat dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) kepada Perseroan Nomor S-08133/BEI.PP3/08-2024 tertanggal 5 Agustus 2024, dengan ini Perseroan memberikan tanggapan dan mengumumkan kepada publik bahwa: 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Tanggapan: Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama (“Pengendali”) serta meninjau kembali relevansinya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK 31/2015”), Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa benar terdapat pembelian atau penjualan saham perusahaan yang nilainya material. Hal ini disebabkan oleh kegiatan Penjualan Paksa (Forced Sell) terkait Perjanjian Pembelian Saham Kembali (“REPO”) dengan PT Maybank Sekuritas Indonesia atas saham milik PT Trinity Healthcare (“THC”) dan saham milik Bapak B. Rudijanto Tanoesoedibjo (“BRT”) dalam Perseroan. Adapun kewajiban terhadap REPO akan diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf (c) POJK 31/2015, kegiatan tersebut termasuk dalam kategori Informasi atau Fakta Material yang harus disampaikan kepada publik. Keterbukaan Informasi yang diwajibkan oleh Pasal 2 ayat (1) POJK 31/2015 tersebut akan kami sampaikan segera setelah penyampaian surat tanggapan ini.
Page 2
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021? Tanggapan: Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama (“Pengendali”), Perseroan dengan ini dapat membenarkan adanya pembelian atau penjualan saham Perseroan yang nilainya material. Hal ini disebabkan oleh kegiatan Penjualan Paksa (Forced Sell) terkait REPO dengan PT Maybank Sekuritas Indonesia atas saham milik THC dan saham milik BRT dalam Perseroan. Adapun kewajiban terhadap REPO akan diselesaikan dalam waktu dekat. Kegiatan tersebut termasuk dalam kategori Informasi atau Fakta Material yang harus disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf c POJK 31/2015. Laporan Insidental yang diwajibkan oleh Peraturan I-E tersebut akan kami sampaikan segera setelah penyampaian surat tanggapan ini. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik Tanggapan: Informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik adalah bahwa adanya pembelian atau penjualan saham perusahaan dengan nilai cukup material sehingga memberi pengaruh kepada harga saham Perseroan. Hal ini disebabkan oleh kegiatan Penjualan Paksa (Forced Sell) terkait REPO dengan PT Maybank Sekuritas Indonesia atas saham milik THC dan BRT dalam Perseroan. Keterbukaan Informasi dan/atau Laporan Insidental yang diwajibkan oleh POJK 31/2015 dan Peraturan I-E akan disampaikan segera setelah penyampaian surat tanggapan ini. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Tanggapan: Perseroan sebelumnya mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 11/2017”) tersebut, namun tidak melihat relevansi materialitasnya serta keterkaitan atau dampaknya terhadap harga Efek yang sebagaimana disebutkan dalam POJK 11/2017. Transaksi atau aktivitas yang sebelumnya dilaporkan Perseroan tidak menghasilkan dampak pada harga
Page 3
efek Perseroan. Transaksi atau aktivitas dari pemegang saham tertentu yang diketahui Perseroan sebelumnya berupa transaksi yang diadakan antara pihak pemegang saham dengan pihak perbankan, dan dilaporkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) POJK 11/2017 terkait batas minimum perubahan kepemilikan yang perlu dilaporkan yaitu 0,5% dari saham yang disetor. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Tanggapan: Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Dalam hal terdapat rencana melakukan tindakan korporasi, Perseroan akan segera melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan pada peraturan terkait yang ada. 6. Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Tanggapan: Setelah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali/Utama (“Pengendali”), dapat kami sampaikan bahwa THC tidak mempunyai rencana mengenai perubahan pengendalian dalam Perseroan. Demikian pemberitahuan dari kami, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, PT DOSNI ROHA INDONESIA Tbk Ida Widayani Corporate Secretary
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.