Back to announcement
20240807_BINO_Pemanggilan RUPS_31692761_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BINOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PERMA PLASINDO TBK
227/CORSEC/BINO/VIII/2024
Direksi PT Perma Plasindo Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri secara elektronik Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan
diselenggarakan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (‘’POJK No.15/2020’’) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik (‘’POJK No.16/2020’’), pada :
Hari / Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : 10:30 WIB - selesai
Tempat : Santika Hotel, Kelapa Gading
Mahaka Square, Jl. Raya Kelapa Nias Blok HF3, RT.8/RW.6, Klp.
Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Jakarta Utara, 14240
Link untuk Kehadiran Elektronik : Mengakses Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
RUPSLB akan diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut :
1. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Direksi
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 19 ayat 2 huruf D Anggaran Dasar Perseroan
2. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris
` Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 19 ayat 2 huruf D Anggaran Dasar Perseroan
Page 2
Catatan :
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RUPSLB resmi kepada para pemegang saham Perseroan untuk
memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 ayat (1) POJK 15/2020, sehingga
Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para pemegang saham Perseroan.
2. RUPSLB ini diselenggarakan dalam bentuk “Hybrid”. Yang berhak memberikan suara dalam RUPSLB adalah para
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja
sebelum pemanggilan RUPSLB sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020 yaitu pada tanggal 06 Agustus 2024 pukul 16:15 WIB.
3. Memperhatikan ketentuan POJK 15/2020 dan POJK 16/2020, maka :
i. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham Perseroan yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI untuk hadir dalam RUPSLB ataupun memberikan kuasa kepada penerima kuasa melalui Fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”), dengan ketentuan penerima kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi, Dewan
Komisaris dan Karyawan Perseroan, dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pemegang saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes
KSEI”). Apabila pemegang saham belum terdaftar, silahkan melakukan registrasi dengan mengunjungi situs web
akses.ksei.co.id;
b. Bagi pemegang saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara
elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI (akses.ksei.co.id);
c. Jangka waktu pemegang saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
penunjukan kepada penerima kuasa dan/atau mengubah pilihan suara untuk tiap mata acara RUPSLB, maupun
melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan RUPSLB hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal 28 Agustus 2024 pukul 12:00 WIB; dan
d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga kami upload di situs
web Perseroan di alamat www.permaplasindo.co.id.
ii. Pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri RUPSLB secara fisik
4. Sebelum memasuki ruang RUPSLB, pemegang saham Perseroan dan/atau kuasanya dimohon untuk menyerahkan
fotokopi bukti identitas diri kepada petugas pendaftaran. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum
agar membawa fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan berikut susunan pengurus terakhir.
5. Pemegang saham yang tidak dapat hadir secara elektronik, dapat diwakili oleh kuasanya melalui (e-Proxy) atau
secara elektronik dengan ketentuan para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh
bertindak sebagai kuasa dalam RUPSLB, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam RUPSLB tidak
dihitung dalam pemungutan suara dan dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 48 POJK/2020,
pemegang saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari
jumlah saham yang dimilikinya
dengan suara yang berbeda. Formulir surat kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan dan akan tersedia sejak
Pemanggilan ini diumumkan.
Page 3
6. Bahan yang akan dibicarakan dalam RUPSLB (‘’Bahan RUPSLB”) dapat diunduh di website Perseroan di
www.permaplasindo.co.id. maksimum H-1 dari tanggal RUPSLB. Perseroan tidak menyediakan Bahan RUPSLB
dalam bentuk cetakan maupun flash disk, melainkan mengakses situs web Perseroan dan informasi alamat situs
web di mana bahan acara RUPSLB tersedia.
7. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata
cara pelaksanaan RUPSLB.
Jakarta, 07 Agustus 2024
PT Perma Plasindo Tbk
Direksi
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.